BAGAIMANA MENGEMBANGKAN POLA PIKIR LEBIH PRODUKTIF

Tips membuatkan Pola Pikir Produktif - Pola pikir yg selalu produktif serta aktif akan menghasilkan karya atau karakter yang berguna bagi diri anda. Jika anda lebih banyak berpikir negatif serta pasif maka hayati anda akan diliputi dengan kejenuhan, kebosanan, gampang stres, malas dan yg niscaya merupakan anda sebagai nir produktif.
Mengembangkan pola pikir produktif merupakan keliru satu cara buat memaksimalkan penggunaan terbaik menurut asal daya yg terdapat pada pikiran, ketika, tenaga dan bisnis Anda. Hal ini nir mencoba buat melakukan segala sesuatu menggunakan sangat sempurna, atau bahkan melakukannya pada cara yg paling cepat. Namun lebih buat menggunakan segala asal daya dalam diri anda se efisien mungkin sehingga tidak terdapat istilah untuk membuang waktu, malas serta nir produktif.

Nah berikut adalah beberapa elemen yang dapat anda kembangkan buat memaksimalkan pola pikir produktif:
Curiosity
Kesediaan buat mencari pertanyaan, serta menemukan jawaban buat cara-cara baru serta lebih baik pada melakukan sesuatu hal atau mencari solusi sebuah perkara.
Desire atau Motivasi
Menumbuhkan hasrat buat melakukan segala hal menjadi lebih baik. Tanpa keinginan atau motivasi tidak terdapat yg mendorong kita untuk maju serta berkembang.baca juga kebiasaan positif buat hayati lebih bahagia.
Visi & misi yg jelas dan terarah
Untuk bisa memvisualisasikan apa yang Anda inginkan akan membantu Anda penekanan dalam hal itu dan memberi Anda citra mengenai apa hasil yg akan terlihat nantinya. Tanpa gambaran dalam pikiran Anda, akan lebih sulit buat berjuang buat mencapai sebuah tujuan. Kita semua sudah membaca bagaimana orang-orang sukses yg memiliki "visi serta misi akbar" telah bisa mencapai segala sesuatu yang sepertinya mustahil buat dilakukan.
Berpikir Kritis
Memperoleh kemampuan buat menilai situasi secara objektif atau melihat segala sesuatu menggunakan cara pandang yang berbeda. Melihat pro dan kontra dan bersedia buat menciptakan penyesuaian yg dibutuhkan. Sehingga anda akan lebih bisa berpikir adaptif dalam menilai segala hal dan dapat melakukan penyesuaian yang baik.
Kepercayaan diri
Keyakinan dan agama diri adalah pendobrak apa yang kelihatannya tidak mungkin untuk dilakukan dapat terwujud. Tanpa rasa percaya diri serta keyakinan, Anda tidak dapat mencapai potensi penuh dalam diri Anda.
Kegigihan
Kebanyakan hal tidak tiba dengan mudah, tidak semudah kelihatannya atau nir gampang misalnya membalikkan telapak tangan. Semua hal yg anda impikan membutuhkan usaha, usaha, kerja keras, kegigihan dan pantang menyerah. Bersedia buat mengatasi kendala dan kesulitan. Tantang diri Anda dan bertahan buat mencapai tujuan Anda. Jangan abaikan keadaan, pendapat orang lain, atau kemunduran, menggagalkan tekad Anda buat sukses. Baca jua tips melatih kedisiplinan.
Sikap positif
Sikap Anda, baik itu positif atau negatif, bisa menciptakan atau menghancurkan, Anda. Memiliki sikap serta pikiran yang positif memungkinkan buat kemungkinan apapun, ad interim pola pikir negatif akan mengalahkan Anda bahkan sebelum anda mencobanya.
Pikiran yang lebih terbuka
Pikiran yang terbuka akan membentuk ide-inspirasi baru serta inovatif. Memungkinkan Anda buat menerima terobosan pengalaman waktu Anda fleksibel serta berpikiran lebih terbuka.
Keseimbangan atau Balance
Untuk berfungsinya pola pikir yg lebih produktif dengan baik dan mendapatkan output aporisma berdasarkan kehidupan, kita wajib menjaga keseimbangan. Bekerja menuju tujuan adalah penting, namun kita juga wajib meluangkan waktu buat meremajakan dan mengisi ulang energi atau energi yang kita buang. Melakukan terlalu banyak, atau mendorong terlalu keras dalam satu hal, bisa mengakibatkan kelelahan dan frustrasi.
Dengan mengintegrasikan unsur-unsur pada atas sinkron proses, kita nir hanya menumbuhkan pola pikir yg produktif, kita jua mengatur diri kita sendiri untuk mencapai tujuan kita lebih efektif, menyebarkan kebiasaan positif dan mempertajam pikiran kita berfungsi secara optimal.

DOWNLOAD MODUL/BUKU TEKS PENILAIAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PPK

Download Modul/Buku Teks Penilaian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) selain adalah kelanjutan dan transedental berdasarkan Gerakan Nasional Pendidikan Karakter Bangsa Tahun 2010 pula adalah bagian integral Nawacita. Dalam hal ini buah 8 Nawacita: Revolusi Karakter Bangsa dan Gerakan Revolusi Mental dalam pendidikan yg hendak mendorong seluruh
pemangku kepentingan buat mengadakan perubahan kerangka berpikir, yaitu perubahan pola pikir serta cara bertindak, dalam mengelola sekolah. Untuk itu, Gerakan PPK menempatkan nilai karakter menjadi dimensi terdalam pendidikan yang membudayakan dan memberadabkan para pelaku pendidikan. Terdapat  5 nilai primer pada Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yg saling berkaitan serta menciptakan jejaring nilai yg perlu dikembangkan menjadi prioritas Gerakan PPK. 

Kelima nilai utama karakter bangsa yang dimaksud merupakan sebagai berikut:

1. Religius

Nilai karakter religius mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan yang Maha Esa yang diwujudkan pada konduite melaksanakan ajaran kepercayaan serta agama yg dianut, menghargai disparitas agama,menjunjung tinggi sikap toleran terhadap aplikasi ibadah agama serta agama lain, hidup rukun dan hening dengan pemeluk kepercayaan lain.
Nilai karakter religius ini mencakup 3 dimensi rekanan sekaligus, yaitu hubungan individu dengan Tuhan, individu dengan sesama, serta individu menggunakan alam semesta (lingkungan). Nilai karakter religius ini ditunjukkan dalam perilaku menyayangi serta menjaga keutuhan kreasi. Subnilai religius antara lain cinta hening, toleransi, menghargai perbedaan agama dan agama, teguh pendirian, percaya diri, kerja sama antar pemeluk kepercayaan serta agama, antibuli serta kekerasan,persahabatan, ketulusan, tidak memaksakan kehendak, menyayangi lingkungan, melindungi yg kecil dan tersisih.

2. Nasionalis

Nilai karakter nasionalis merupakan cara berpikir, bersikap, serta berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, serta penghargaan yg tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi,serta politik bangsa, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.subnilai nasionalis diantaranya apresiasi budaya bangsa sendiri,menjaga kekayaan budaya bangsa,rela berkorban, unggul, danberprestasi, cinta tanah air, menjaga lingkungan,taat aturan, disiplin,menghormati keragaman budaya, suku,serta kepercayaan .

3. Mandiri

Nilai karakter berdikari adalah perilaku serta perilaku tidak bergantung pada orang lain serta mempergunakan segala energi, pikiran,saat buat merealisasikan harapan, mimpi serta asa.subnilai berdikari diantaranya etos kerja (kerja keras), tangguh tahan banting, daya juang, profesional, kreatif, keberanian, dan menjadi pembelajar sepanjang hayat.

4. Gotong Royong

Nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama serta bahu membahu menuntaskan duduk perkara beserta, menjalin komunikasi dan persahabatan, memberi bantuan/pertolongan pada orang-orang yg membutuhkan. Subnilai gotong royong diantaranya menghargai, kerja sama,inklusif, komitmen atas keputusan beserta, musyawarah mufakat, tolongmenolong,solidaritas, empati, anti diskriminasi, anti kekerasan, serta sikap kerelawanan.

5. Integritas

Nilai karakter integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku yg berdasarkan dalam upaya mengakibatkan dirinya menjadi orang yg selalu bonafide dalam perkataan, tindakan, serta pekerjaan,memiliki komitmen serta kesetiaan pada nilai-nilai humanisme dan moral (integritas moral). Karakter integritas meliputi perilaku tanggung jawab sebagai rakyat negara, aktif terlibat pada kehidupan sosial, melalui konsistensi tindakan serta perkataan yang menurut kebenaran. Subnilai integritas antara lain kejujuran, cinta dalam kebenaran, setia,komitmen moral, anti korupsi, keadilan, tanggung jawab, keteladanan, dan menghargai prestise individu (terutama penyandang disabilitas).

Kelima nilai utama karakter bukanlah nilai yg berdiri dan berkembang sendiri-sendiri melainkan nilai yg berinteraksi satu menggunakan lainnya, yang berkembang secara dinamis serta membentuk keutuhan pribadi. Dari nilai utama manapun pendidikan karakter dimulai, individu dan sekolah pertlu mengembangkan nilai-nilai primer lainnya baik secara kontekstual juga universal. Nilai religius menjadi cerminan dari iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan secara utuh pada bentuk ibadah sinkron menggunakan kepercayaan serta keyakinan masing-masing serta dalam bentuk kehidupan antarmanusia menjadi gerombolan , rakyat,maupun bangsa. Dalam kehidupan sebagai masyarakat serta bangsa nilai – nilai religius dimaksud melandasi dan melebur di dalam nilai-nilai primer nasionalisme, kemandirian, gotong royong, serta integritas. Demikian pula apabila nilai utama nasionalis dipakai menjadi titik awal penanaman nilai-nilai karakter, nilai ini wajib dikembangkan berdasarkan nilai-nilai keimanan serta ketakwaan yg tumbuh beserta nilai-nilai lainnya.


Prinsip-Prinsip Pengembangan serta Implementasi PPK

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dikembangkan dan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Prinsip 1 – Nilai-nilai Moral Universal

Gerakan PPK serius dalam penguatan nilai-nilai moral universal yg prinsip-prinsipnya bisa didukung sang segenap individu menurut banyak sekali macam latar belakang agama, keyakinan, agama, sosial,serta budaya.

Prinsip 2 – Holistik

Gerakan PPK dilaksanakansecara keseluruhan, pada arti pengembangan fisik (olah raga), intelektual (olah pikir), estetika (olah rasa), etika dan spiritual (olah hati) dilakukan secara utuh-menyeluruh serta serentak, baik melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, berbasis pada pengembangan budaya sekolah juga melalui kerja sama menggunakan komunitas-komunitas di luar lingkungan pendidikan.

Prinsip tiga – Terintegrasi

Gerakan PPK menjadi poros pelaksanaan pendidikan nasional terutama pendidikan dasar dan menengah dikembangkan serta dilaksanakan dengan memadukan, menghubungkan, dan mengutuhkan aneka macam elemen pendidikan, bukan merupakan acara tempelan serta tambahan dalam proses pelaksanaan pendidikan.

Prinsip 4 – Partisipatif

Gerakan PPK dilakukan menggunakan mengikutsertakan serta melibatkan publik seluas-luasnya menjadi pemangku kepentingan pendidikan menjadi pelaksana Gerakan PPK. Kepala sekolah, pendidik, energi kependidikan, komite sekolah, dan pihak-pihak lain yg terkait dapat menyepakati prioritas nilai-nilai primer karakter dan kekhasan sekolah yg diperjuangkan pada Gerakan PPK, menyepakati bentuk serta strategi pelaksanaan Gerakan PPK, bahkan pembiayaan Gerakan PPK.

Prinsip lima – Kearifan Lokal

Gerakan PPK bertumpu serta responsif pada kearifan lokal nusantara yang demikian beragam serta majemuk supaya kontekstual serta membumi. Gerakan PPK harus mampu mengembangkan dan memperkuat kearifan lokal nusantara agar dapat berkembang dan berdaulat sehingga dapat memberi indentitas serta jati diri siswa menjadi bangsa Indonesia.

Prinsip 6 – Kecakapan Abad XXI

Gerakan PPK mengembangkan kecakapan-kecakapan yang dibutuhkan oleh peserta didik buat hayati pada abad XXI, diantaranya kecakapan berpikir kritis (critical thinking), berpikir kreatif (creative thinking), kecakapan berkomunikasi (communication skill), termasuk dominasi bahasa internasional, serta kerja sama pada pembelajaran (collaborative learning).

Prinsip 7 – Adil serta Inklusif

Gerakan PPK dikembangkan dan dilaksanakan dari prinsip keadilan, non-subordinat, non-sektarian, menghargai kebinekaan serta disparitas (inklusif), dan menjunjung harkat serta prestise manusia.

Prinsip 8 – Selaras menggunakan Perkembangan Peserta Didik

Gerakan PPK dikembangkan serta dilaksanakan selaras menggunakan perkembangan siswa baik perkembangan biologis, psikologis,maupun sosial, supaya taraf kecocokan dan keberterimaannya tinggi dan aporisma. Dalam hubungan ini kebutuhan-kebutuhan perkembangan peserta didik perlu memperoleh perhatian intensif.

 Prinsip 9 – Terukur

Gerakan PPK dikembangkan serta dilaksanakan berlandaskan prinsip keterukuran agar dapat dimati dan diketahui proses serta hasilnya secara objektif. Dalam interaksi ini komunitas sekolah mendeskripsikan nilai-nilai utama karakter yg sebagai prioritas pengembangan di sekolah pada sebuah perilaku serta perilaku yg dapat diamati dan diukur secara objektif; menyebarkan program-acara penguatan nilai-nilai karakter bangsa yang mungkin dilaksanakan serta dicapai oleh sekolah;serta mengerahkan sumber daya yang dapat disediakan oleh sekolah serta pemangku kepentingan pendidikan.

Struktur Kurikulum Pelaksanaan PPK

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) nir mengubah kurikulum yg sudah ada, melainkan optimalisasi kurikulum pada satuan pendidikan. Gerakan PPK perlu dilaksanakan di satuan pendidikan melalui berbagai cara sesuai dengan kerangka kurikulum yaitu alokasi waktu minimal yg ditetapkan pada Kerangka Dasar serta Struktur Kurikulum, dan aktivitas ekstrakurikuler yg dikelola sang satuan pendidikan sesuai menggunakan peminatan dan ciri peserta didik, kearifan lokal, daya dukung, serta kebijaksanaan satuan pendidikan masing-masing.

Pelaksanaan Gerakan PPK disesuaikan menggunakan kurikulum dalam satuan pendidikan masing-masing serta dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
  1. Mengintegrasikan dalam mata pelajaran yg terdapat pada pada struktur kurikulum serta mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) melalui aktivitas intrakurikuler dan kokurikuler. Sebagai kegiatan intrakurikuler serta kokurikuler, setiap guru menyusun dokumen perencanaan pembelajaran berupa Silabus serta Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sinkron mata pelajarannya masing-masing. Nilai-nilai primer PPK diintegrasikan ke dalam mata pelajaran sinkron topik utama nilai PPK yang akan dikembangkan/dikuatkan pada sesi pembelajaran tadi dan sinkron dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing. Misalnya,mata pelajaran IPA untuk SMP mengintegrasikan nilai nasionalisme menggunakan mendukung perlindungan energi pada materi tentang tenaga.
  2. Mengimplementasikan PPK melalui kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan sang satuan pendidikan. Pada aktivitas ekstrakurikuler,satuan pendidikan melakukan penguatan balik nilai-nilai karakter melalui banyak sekali kegiatan. Kegiatan ekskul dapat dilakukan melalui kolaborasi menggunakan warga dan pihak lain/forum yg relevan, misalnya PMI, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan,museum, rumah budaya, serta lain-lain, sinkron menggunakan kebutuhan dan kreativitas satuan pendidikan.
  3. Kegiatan pembiasaan melalui budaya sekolah dibentuk dalam proses kegiatan rutin, impulsif, pengkondisian, dan keteladanan masyarakat sekolah. Kegiatan-aktivitas dilakukan pada luar jam pembelajaran buat memperkuat pembentukan karakter sesuai menggunakan situasi, syarat,ketersediaan wahana serta prasarana di setiap satuan pendidikan.
Basis Gerakan PPK

Gerakan PPK dapat dilaksanakan dengan berbasis struktur kurikulum yg telah terdapat dan mantap dimiliki oleh sekolah, yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, budaya sekolah, dan rakyat/komunitas (Albertus, 2015).

Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Kelas
  • Mengintegrasikan proses pembelajaran di dalam kelas melalui isi kurikulum dalam mata pelajaran, baik itu secara tematik maupun terintegrasi dalam mata pelajaran.
  • Memperkuat manajemen kelas, pilihan metodologi, dan evaluasi pengajaran.
  • Mengembangkan muatan lokal sinkron menggunakan kebutuhan wilayah.
Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya Sekolah
  • Menekankan pada pembiasaan nilai-nilai primer pada keseharian sekolah.
  • Menonjolkan keteladanan orang dewasa di lingkungan pendidikan.
  • Melibatkan seluruh ekosistem pendidikan pada sekolah.
  • Mengembangkan dan memberi ruang yg luas dalam segenap potensi anak didik melalui kegiatan ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler.
  • Memberdayakan manajemen dan rapikan kelola sekolah.
  • Mempertimbangkan norma, peraturan, dan tradisi sekolah.
Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Masyarakat.
  • Memperkuat peranan Komite Sekolah serta orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan.
  • Melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan menjadi sumber pembelajaran seperti keberadaan serta dukungan pegiat seni dan budaya, tokoh warga , dunia usaha, serta global industri.
  • Mensinergikan implementasi PPK menggunakan berbagai program yg terdapat dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, dan LSM.
  • Mensinkronkan acara serta aktivitas melalui kolaborasi dengan pemerintah wilayah, kementerian serta lembaga pemerintahan, serta rakyat pada umumnya
Tujuan PPK

Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter memiliki tujuan menjadi berikut:
  1. Mengembangkan platform pendidikan nasional yg meletakkan makna serta nilai karakter menjadi jiwa atau generator utama penyelenggaraan pendidikan.
  2. Membangun dan membekali Generasi Emas Indonesia 2045 menghadapi dinamika perubahan di masa depan menggunakan keterampilan abad 21.
  3. Mengembalikan pendidikan karakter sebagai ruh serta fondasi pendidikan melalui harmonisasi olah hati (etik dan spiritual), olahrasa (estetik), olah pikir (literasi serta numerasi), serta olah raga (kinestetik)
  4. Merevitalisasi dan memperkuat kapasitas ekosistem pendidikan (ketua sekolah, pengajar, siswa, pengawas, serta komite sekolah) untuk mendukung perluasan implementasi pendidikan karakter.
  5. Membangun jejaring pelibatan rakyat (publik) sebagai sumber-sumber
  6. belajar di dalam serta di luar sekolah.
  7. Melestarikan kebudayaan dan jati diri bangsa Indonesia pada mendukung Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM)
Berkitan dengan manfaat PPK serta segela bentuk dokumen yg berhubungan dengan Penguatan Pendidikan Karakter bisa pada download berikut ini:

Semoga dokumen Modul/Buku Teks Penilaian Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dapat dimanfaatkan dalam aplikasi pendidikan pada masing-masing sekolah

REAKTUALISASI PENDEKATAN SOSIOLOGIS TIDAK SELALU RELEVAN

Reaktualisasi, Pendekatan Sosiologis Tidak Selalu Relevan 
Adakah otentisitas dalam Islam? Di manakah ruang eksistensial Islam, dalam universalitas atau lokalitas? Ini gugusan pertanyaan yg benar-benar menggelisahkan banyak orang. Jeffrey Lang, seseorang muallaf Amerika, galat satunya. Demi menggapai otentisitas dan apa yang disebut Islam yg universal, beliau pun pulang ke “sentra” Islam, Makkah. Dengan mengenal lebih dekat komunitas muslim serta baytullah, ia berharap dapat memperdalam keislamannya. Lama beliau menetap di sana sebelum kemudian mudik sehabis menyadari betapa pemikiran Islam di negeri asalnya, Amerika, lebih cocok dan menantang tinimbang paham Islam yang ditumbuh-kembangkan di Saudi Arabia yg berorientasi ke masa lalu. Di Arab Saudi, akunya, Islam berhenti sebagai kekuatan pendorong buat berbagi kepribadian dan itu segera menciptakan imannya kehilangan daya hayati.

Intelektual muslim anyaran berasal Amerika itu berupaya meninggalkan tabiat “Amerika-nya” untuk sebagai muslim nan “sejati”. Dan beliau gagal. Tetapi, kegagalannya itu justru menghantarkan beliau dalam suatu pencerahan baru: no escape from being an American! Untuk sebagai muslim yang baik, seseorang tidak kemudian berarti musti meninggalkan semua latar budayanya. Islam nir pernah tiba dalam suatu situasi vakum kultural. Ia hadir serta hidup tidak pada ruang serta ketika yg kosong budaya; keduanya, agama (Islam) serta budaya, berkelindan dan saling memperkaya.

Lang pun menentukan berislam secara realistis, yakni jalan penghayatan religius yg menenggang variabilitas khazanah tradisi. Dalam konteks itu Islam lebih dipahami menjadi entitas ajaran yg lahir dan mengikat diri dalam sejarah. Ia beranjak menyejarah, menjadi agama, ada sebagai sebuah kategori sosial yg karena itu profane. Kehadirannya secara demikian merupakan konsekuensi logis menurut keputusan Tuhan buat menyudahi risalahnya, “menyempurnakannya” (Qs. Al-Mâ’idah : 3). Sebagai sang author, Tuhan telah berikan Islam sebagai hal final. Ia tak lagi turut-campur menentukan, tapi memasrahkan nasib Islam pada manusia. Kini tinggallah Ia menunggu kreativitas hamba-Nya dalam tahu-menyikapi verbalisasi seluruh ajaran-Nya yg nge-teks dan mengeras sebagai “corpus resmi tertutup” (mushhaf; official closed corpus). Dan insan pun menghampiri, tahu, serta menghayatinya dengan horison budaya masing-masing.

Terlepas mengapa Allah menentukan Arab sebagai locus ajaran-Nya, pengambilan locus bahasa dan budaya (yg kebetulan) Arab tadi pasti. Seluruh agama saat memulai proses menyejarah dalam dasarnya memerlukan wadah kultural (seperti bahasa serta budaya). Dalam prosesnya sangat mungkin saling mengkayakan (atau kebalikannya, memiskinkan?) sehingga bisa timbul suatu kultur berciri keagamaan atau simbol-simbol kultural tertentu dipakai guna mengekspresikan nilai-nilai keagamaan. Mengingat warga tumbuh dalam bangun kultur yang majemuk, maka aktualisasi diri suatu agama secara kultural dan simbolik sangat boleh jadi jua majemuk, sekalipun pesannya sama. Taruhlah, pada hal keragaman bahasa: substansi suatu pesan tauhid dapat saja sama namun simbol bahasanya tidak sama. Misalnya, sebutan buat Allah swt. Di Jawa, Ia sering disapa dengan sebutan “Gusti”, di Madura Allah diklaim bergantian dengan nama “Pangeran” atau “Se Kobhasah,” ad interim pada etnis Sasak Lombok Ia digauli akrab dengan nama “Ninik Kaji,” dan di suku Mbojo Bima Ia dianggap ta’dzim dengan nama “Ruma” atau “Tala”. 

Pendek kata, Islam serta budaya memang tidak bisa dipisahkan sebagai akibatnya sangat logis apabila artikulasi dan ekspresi keislaman tidak pernah berwajah tunggal. Kendati masih ada ajaran standar yg diyakini sama-serupa, namun pada level penafsiran, tradisi serta keyakinan akan selalu dijumpai keanekaragaman. Sayangnya, kenyataan itu umumnya terabaikan dalam kesadaran berislam umat. Yang berlangsung justru keterikatan umat Islam secara sangat ta’dzim dalam keterangan-berita partikular masa lalu. Kebanyakan mereka lalu bangga menyebut diri kaum salafiy (al-salaf al-shâlih).” Lantaran Islam lahir di tanah Arab, ber-locus bahasa dan budaya Arab, dan ratusan tahun pertama perkembangannya dalam kemulan sejarah Arab, maka secara holistik performa keberagamaan mereka nir sanggup (baca: nir mau) memisahkan antara mana yang budi-daya Arab serta mana yang ajaran Islam. Akibatnya berfokus, (universalitas nilai) Islam yg sesungguhnya mengatasi dimensi ruang dan ketika sebagai terbekap erat sang batasan-batasan ruang Arab serta saat Arab kala itu. Simbol-simbol Islam lokal-Arab, semisal jilbab bercadar, jenggot, atau celana cingkrang, akhirnya dipercaya sebagai Islam itu sendiri!

Lalu, bagaimana mendamaikan ketegangan antara Islam yang Arab itu serta lokalitas yang ketempatan Islam? Bagaimana mengejawantahkan pesan substantif Islam pada tengah aneka partikularitas lokal yg tidak sinkron dengan situasi partikular Arab tempo doeloe? 

Problem Pembacaan
Artikulasi serta aktualisasi diri (umat) Islam pada tatanan budaya dan peradaban memberitahuakn karakter yg berbeda-beda tatkala bersentuhan menggunakan setiap khazanah peradaban yang bercorak-ragam. Islam pada masing-masing loka membangun karakter baru sinkron menggunakan sistem tata nilai wilayah bersangkutan. Apa yang acap dianggap sebagai capaian prestisius peradaban Islam adalah sebuah kebudayaan hibrida yang dilambari oleh spirit tauhid sehingga watak peradaban Islam bersifat toleran, inklusif, dan terbuka bagi berbagai inovasi dan pengembangan intelektual keislaman yang coraknya tentu saja diametral berbeda menggunakan aktualisasi diri keislaman di asal kelahirannya, Hijaz. Demikian juga ketika menyentuh masuk ke Indonesia. Islam pun menjumpai aneka varian kultur lokal. 

Akan namun, proses-proses simbiose yang seyogyanya berlangsung saling memperkaya, sampai taraf eksklusif gagal. Dalam banyak hal, itu lantaran metode pembacaan yang dipakai masih cenderung “medieval” yang, tentu saja, sangat berorientasi ke teks (text-oriented approach) dan masa lalu ke konteks historis Arab (baca: Timur Tengah) Abad Pertengahan sampai terus ke belakang ke masa Nabi saw. Model tafsir ala Abad Tengah itu biasanya dipegangi secara amat tawadlu’ oleh kaum muslim “tradisional” sementara grup Islam “modernis” yang mencoba menanggalkan khazanah tafsir klasik itu dan mengambil contoh tafsir yang lebih kontemporer-“terkini”, tragisnya justru kian terjebak dalam animo puritanis-fundamentalis. Pendek kata, sementara kita telah terlanjur mengimpor ajaran Islam yg Arab itu, buat memahaminya pun kita memakai metode impor yg berdasarkan poly sisi nir cukup compatible serta karenanya inadequate menggunakan tuntutan-tuntutan niscaya menurut pluralitas budaya lokal pada Indonesia. 

Untuk konteks Indonesia, semua kegiatan pembacaan-penghayatan atas ajaran Islam (yg “Arab” itu) sebagaimana terketengahkan via teks-teks kudus menghadapkan seluruh muslim Indonesia pada 2 pilihan: “mengarabkan Indonesia” atau, kebalikannya, “mengindonesikan Arab”. Trend apa yang berlangsung sejauh ini pada dinamika pemikiran Islam pada Indonesia tampaknya lebih dalam yang pertama, “mengarabkan Indonesia” tepatnya ialah pengaraban tradisi lokal atas nama Islam. Konstruk pembacaan semacam itu, secara hermeneutis, mendudukkan teks-teks begitu lebih banyak didominasi pada hadapan konteks, sebagai akibatnya yang lalu menjadi diskriminasi semata-mata. Akibatnya nyaris semua nilai dan simbol budaya lokal wajib melalui proses “screening” dengan pola pikir Islam-Arab sebagai parameter bagi diterima-tidaknya sebagai simbol Islam. Pola baca sedemikian jelas bukan jawaban solutif bagi variabilitas budaya-tradisi lokal. Dalam konteks itulah Islam perlu mereformulasi performa hadirnya di tengah ragam budaya yg saling menegaskan diri. Dan itu hanya melalui penafsiran Islam yang berikhtiar “mengindonesiakan Arab,” yang memandang ramah serta bersikap arif terhadap lokalitas.

Sayangnya, kehendak “mengindonesiakan Arab,” melokalkan simbo-simbol partikular-lokal Islam-Arab, itu menghadapi persoalan mendasar. Problem tadi memilih pada inadekuasi pola tyafsir yang lazim dilangsungkan di kita. Itu sepertinya berkaitan bertenaga menggunakan isu terkini generik pemikiran Islam, termasuk wacana tafsir, terkini. Dalam identifikasinya terhadap kesamaan yg semakin secara umum dikuasai pada kalangan ulama negeri-negeri muslim kini itu, Arkoun menyebutnya sebagai logosentrisme pemikiran keislaman. Kecenderungan berpikir sedemikian menganggap bahwa kebenaran wahyu bisa ditangkap dan dikuasai menggunakan cara analisis gramatikal dan makna kata dalam teks belaka. Wahyu dipandang sebagai sesuatu yg mandek, final, tanpa alternatif. Dalam pada itu, sisi imaginaire pada kehidupan kaum muslim nyaris punah. Sisi ini menampak dalam tradisi masyarakat, pada budaya yang tumbuh berdasarkan loka berasal, imajinasi sosial yg dalam sejarah berlangsung impulsif, yang memungkinkan keluarnya aneka ekspresi (tidak melulu keagamaan) otentik di tengah warga muslim. Oleh ekspresi dominan logosentrisme, semua itu sekarang terancam. “Gerakan modernis” dan kian formalistisnya ibadah (selain fenomena urbanisasi) telah mengikis sisi yang kaya itu. Dan umat Islam pun, istilah Arkoun, kian terdorong ke arah uniformitas pada cara serta isi mereka herbi Allah Swt. 

Di sini, kepentingan kita ialah mengembalikan kekayaan sisi imaginaere itu. Dalam konteks revitalisasi khazanah tradisi di tengah harapan pembumian Islam di Indonesia melalui proses pembacaan-penafsiran (ulang) risalah Muhammad saw itu menarik bila menengok hermeneutik dalam arti menjadi sebuah metode epistemologis sekaligus sebagai suatu pencarian ontologis penafsir. Penggunaannya diharapkan sanggup mengantar umat Islam yg berlatar budaya-tradisi beda menemukan “otentisitas” Islamnya masing-masing.

Melalui Etnohermeneutik
Hermeneutik dalam prinsipnya merupakan suatu ilmu atau teori metodis tentang penafsiran yg bertujuan menjelaskan teks mulai dari karakteristik-cirinya, baik secara objektif (arti gramatikal kata-kata serta bermacam variasi historisnya) juga subjektif (maksud pengarang). Teks-teks yang dihampiri terutama berkenaan dengan teks-teks otoritatif (authoritative writings), yakni teks-teks buku kudus (sacred scripture). Pengenaan hermeneutik sedemikian sebanding-maksud menggunakan exegesis atau tafsîr dalam khazanah Islam. 

Membawa hermeneutik ke pada perihal tafsir di Islam pada banyak hal boleh jadi mengusik kemapanan dinamika pemikiran keislaman, tak hanya dalam disiplin ‘ulûm al-Qur’ân akan tetapi juga ‘ulûm al-Hadîts. Mengusik, karena karena tradisi pemikiran Islam klasik (jua modern) pada umumnya menggeliat dalam bayang-bayang hegemonik teks. Ini merupakan konsekuensi logis menurut penekanan aspek sakralitas yang berlebihan terhadap teks-teks ajaran Islam (al-Qur’an, hadits). Bahkan, animo mistifikasi itu pula melebar pada produk pemikiran keagamaan yang jelas-kentara sekedar pemahaman atas ajaran (taqdîs al-afkâr al-dîniyyah) dan bukan Islam itu sendiri. Alhasil, kerangka tafsir yg ditawarkan hermeneutik boleh jadi akan menghentak pencerahan “membaca Islam” yg terlanjur membatu berabad-abad lamanya. Adapun gagasan apa yang disebut di sini menjadi tafsir lokal membangun paradigmanya berdasar tawaran hermeneutik itu dan beranjak menggunakan kerangka etnohermeneutik menjadi basis tolaknya.

Sandaran Ontologis. Dalam kerangka hermeneutik, teks-teks kudus yang tercetak (mushhaf al-Qur’an, misalnya) sebagai disembodied serta terdekontekstualisasi karena segera bisa dipisahkan menurut konteks aslinya. Teks-teks tertulis menggunakan sendirinya menunjukkan tingginya dekontekstualisasi semenjak teks-teks tertulis itu tanggal berdasarkan pengarangnya. Terdekontekstualisasinya teks, atau diklaim juga intertekstualitas, secara signifikan memberi kekuasaan yg jauh lebih menguniversal pada istilah-istilah tertulis. Gagasan atau pesan-pesan yg diungkapkan pada teks tertulis tidak lagi terikat secara bertenaga menggunakan konteks pengarangnya, karena makna yg ditemukan pembaca/penafsir pada pada teks dalam dasarnya jua merupakan produk atau tafsiran dari penafsir teks itu sendiri. 

Teks, dalam pada itu, otonom (lihat, Gambar ). Tidak terdapat lagi dialektika antara teks serta pengarang atau antara pengarang dan penafsir via teks, kecuali antara teks dan penafsir. Dialog yang memperkaya hanya mungkin terjadi antara teks dan penafsir―di mana teks bisa memberi respon sejauh bila, secara hermeneutis, penafsir bersikap terbuka terhadap respons teks. Maka, makna yang muncul merupakan hasil negosiasi antara penafsir dan teks serta bukan secara dan-merta ditemukan pada teks itu sendiri. Dus, tahu merupakan suatu peristiwa di mana keduanya, teks serta penafsir, saling memilih. Alhasil, semua kegiatan penafsiran atas teks bersifat kreatif.

Gambar Pola Kaitan Pengarang-Teks-Penafsir

Dengan demikian, anggapan yang memungkinkan terjadinya dialog aktif serta saling memperkaya “pengarang-teks-penafsir” sungguhlah melecehkan akal sehat. Tuntutan rekonstruksi makna teks―seperti digagas Dilthey merupakan mustahil, karena tatkala teks itu dilepas, maka seketika itu pula teks sebagai otonom dengan sendirinya. Karena itu, tidak sama menggunakan Dilthey yang menghendaki penafsir menanggalkan konteks (kekinian) historisnya ketika menafsir, pelibatan dimensi historis kekinian penafsir justru wajib . Meninggalkan dimensi historis saat menafsiri teks selain tidak mungkin pula tidak perlu. Sebab, justru menggunakan dimensi historis yg dimiliki, penafsir akan memperkaya penafsirannya. Interpretasi tidak lalu berarti mengambil makna asli yang diletakkan pengarang ke pada teks bikinannya, namun menampilkan makna baru yang sesuai menggunakan syarat kekinian penafsir. Itulah sebabnya tindak interpretatif, mengutip Gadamer, bukanlah proses mereproduksi makna teks sesuai kehendak pengarang, melainkan benar-benar-sungguh memproduksi makan (baru) yang relevan dengan konteks kekinian penafsir. 

Memproduksi makna baru pada proses menafsirkan teks merupakan suatu kemestian, sebab orang nir dapat menghindar berdasarkan keterkondisian historisnya (historical situatedness), yakni faktisitas ke-ada-annya di dunia. Di sinilah arti krusial tradisi dan berpretensi dalam proses memahami, menafsir teks. Keduanya merupakan hal yang niscaya dalam tindakan menafsir, sebab keduanya merefleksikan keterkondisian historis dan kultural manusia. Proses tahu (understanding) terkondisikan sang tradisi masa lalu serta juga prasangka kekinian oleh penafsir. Kekhususan situasi ini menciptakan konsep penafsiran yang objektif dan bebas nilai sebagai problematis, karenanya tidak mungkin mengingat prasangka yg asal menurut sejarah afektif penafsir menyediakan kerangka pikir yg memfasilitasi pemahaman. Dalam setiap aktivitas menafsir, berpretensi itu pasti hadir. Orang tidak mungkin memahami sesuatu tanpa menghubungkannya menggunakan “ke-ada-an dirinya sendiri pada dunia”. Tak ada kemungkinan meta-narasi terhadap empiris yang bisa diterapkan secara universal. 

Pendek kata, adalah tidak mungkin pembacaan-penafsiran teks membuat tafsiran (baca: “kebenaran”) yg definitif, objektif, serta univokal. Dalam menafsir, seorang pasti melibatkan proyeksi nilai, agenda, dan kepentingannya ke dalam teks. Penafsiran yang baik, merujuk Gadamer, merupakan penafsiran yang membentuk suatu “fusi dari horison-horison”; penafsiran yg berlangsung secara dialogis menuju suatu tingkat persetujuan-kesepakatan antara horison makna yg disediakan teks (misalnya yang disediakan oleh keadaan pada mana teks itu diproduksi) dan yang disediakan sang penafsir.

Secara holistik, peran penting horison (tradisi, prasangka, serta keterkondisian historis) penafsir dalam setiap proses penafsiran memungkinkan gagasan tafsir lokal ini absah secara ontologis. Ia, pada level pertama, memungkinkan terlukarnya Islam menurut aroma partikular-Arabnya (juz’iyât) sampai yg tinggal dimensi universal (kulliyât; spirit moral)-nya buat lalu menggumulkannya menggunakan realitas kultural non-Arab demi terbangunnya apa yg disebut Islam citarasa lokal.

Apa yang hendak digagas di sini menjadi pola tafsir bergaya lokal dimulai menggunakan pencerahan terhadap watak eksistensi penafsir pada mana horison penafsir bersifat niscaya keterlibatannya dalam setiap tindak penafsiran. Betapa pentingnya keterlibatan horison dalam menafsir itu semakin menemui kebermaknaannya dan bentuk aktualnya dalam keliru satu varian hermeneutik terkini, ethnohermeneutics. Tanpa prasangka mencari preseden di luar tradisi tafsir global Islam, penyinggungan etnohermeneutik di sini dipentingkan sebagai titik tolak pencarian dan peneguhan awal basis epistemologis berdasarkan gagasan tafsir gaya lokal yang coba dipancangkan.

Hal menarik berdasarkan etnohermeneutik adalah karakteristik utamanya, yakni seluruh penerapan metode hermeneutis musti berorientasi dalam receptor, penerima. Pengalihan orientasi ini berangkat dari satu postulate bahwa tak ada satu pun metode tafsir yang benar-benar universal, yg berlaku sama cocok pada semua konteks budaya pada mana pesan-pesan teks ajaran hendak dibumikan. Maka, penafsiran teks yg dilakukan dalam konteks lintas-budaya, pada kerangka etnohermeneutik, sejauh mungkin wajib menerapkan metode-metode hermeneutis bergerak maju yg sudah berfungsi pada kebudayaan dimaksud. Tujuannya untuk menafsirkan teks-teks ajaran dengan cara-cara yg paling dipahami sehingga melahirkan produk-produk tafsiran yg paling adaptable dengan budaya receptor. 

Ethnohermeneutics bermaksud menafsirkan firman Tuhan dengan cara-cara yang paling dipahami menurut pada weltanschauung masyarakat penerimanya. Tersebab itu pencarian pola metodis penafsiran yg berorientasi pada penerima menggunakan latar budaya masing-masing yg berlainan sebagai komitmen primer menurut pengetengahan etnohermeneutik. Di sini tampak implisit perlunya dilakukan kontekstualisasi teks pada ruang dan ketika receptor.

Kontekstualisai yg dituntut etnohermeneutik merupakan apa yg dianggap “kontektualisasi taraf pada” (deep level contextualization), yang dengannya dibutuhkan membuat suatu pesan kitab suci yg digali menggunakan orientasi kebudayaan penafsir atau penerima pesan. Kontekstualisasi tingkat-pada tidak sekedar berkait menggunakan suatu produk akhir penafsiran yg secara budaya layak, tteapi jua dengan cara-cara pencapaian produk final tadi yang secara budaya layak jua. Kontekstualisasi yg baik merupakan sebuah paket menyeluruh; ia bersikap peka terhadap segenap aspek suatu kebudayaan, termasuk metode-metode hermeneutis yg boleh jadi timbul dari kebudayaan tersebut. Bertolak dari status ontologis, pola orientasi, dan kontekstualisasi yang ditawarkan etnohermeneutik sebagai basis awal inilah gagasan tafsir lokal menyusun kerangka epistemologisnya.

Rangka Epistemologis. Dari penyandaran ontologis pada hermeneutik Gadamer dan penitik-tolakan pada etnohermeneutik, kesan awal yg ada menurut gagasan tafsir lokal boleh jadi “merisaukan.” Jujur, pilihan sedemikian―kemana pandangan baru tafsir lokal hendak diarahkan memang bisa mengundang problem. Dalam hubungan ini “kerisauan hermeneutis” Nasr Hamid Abu-Zayd bisa dipahami. Menurutnya, filsafat hermeneutik pada masa ini memberikan tekanan kelewat besar pada kiprah (horison) penafsir pada memahami, menentukan signifikansi dan makna teks sampai kerapkali eksistensi teks dikorbankan demi kepentingan efektivitas interpretasi. Anggapan yang lalu mengedepan, sambungnya, artinya bahwa kegiatan penafsiran hanya menarik teks ke horison penafsir.

Tanpa mengurangi spirit ontologis hermeneutik Gadamer sembari tetap memperhatikan wanti-wanti Abu-Zayd, gagasan tafsir lokal membangun akal epistemologisnya dalam suatu gerak hermeneutik melingkar (lihat Gambar 2). Seluruh proses diretas menggunakan bertolak dari realitas yg dialami, yang dihadapi yg berada di “alas struktur” (mendasar structure?). Melalui cara mengalami yg baru, kaya, dan mendalam, proses termin pertama dilakukan dengan merumuskan empiris dimaksud. Bagaimana wujud output perumusan empiris akan sangat tergantung pada kaya-mendalam tidaknya cara mengalami. Gerak melingkar ini sekurangnya menegaskan keterlibatan atau kedekatan penafsir menggunakan konteks empiris sebagai kondisi mesti.

Gambar Lingkar Hermeneutik Tafsir Lokal

Selanjutnya realitas yang telah terumuskan dihadapkan, tepatnya didialogkan, menggunakan teks-teks suci (Qur’an, hadits) yg bertempat pada “puncak struktur” (superstruktur). Tentu pendialogan ini menggunakan pada ketika yg sama menghiraukan the world of the text, global teks (konteks menurut keberadaan teks). Pendialogan ini secara eksklusif ataupun nir akan menjalankan suatu proses pemetaan kategoris atas teks-teks (tafsir mawdlû‘i?) dalam hubungannya dengan empiris yang sudah dirumuskan. Dari situ mobilitas melingkar hermeneutis diteruskan pada termin pelangsungan interpretasi (tafsîr, ta’wîl) atas teks-teks yg sudah terpetakan sejalan menggunakan konteks kekinian dari realitas yang dirumuskan.

Pada tahap kedua tadi, interpretasi terhadap teks-teks terkait dilakukan menggunakan prosedur hermeneutis regresif-progresif. Gerak regresif menegaskan suatu pembalikan terus-menerus ke masa kemudian. Bukan buat memproyeksikan kebutuhan dan tuntutan kekinian atas dasar teks-teks kudus itu, melainkan buat menemukan prosedur serta faktor-faktor historis yg melatari lahirnya teks-teks tersebut serta memberinya fungsi-fungsi. Dalam hal ini proses pemunculan teks (pewahyuan Qur’an) pada pada konteks kemasyarakatan dikaji serta maknanya dalam konteks masa lalu yg khas dipahami. Namun, proses pemahaman itu dijalankan di dalam sebuah konteks personal serta sosial kekinian, yakni konteks realitas yg telah dirumuskan tadi. Inilah proses mobilitas progresif. 

Jadi lantaran teks-teks kudus itu merupakan bagian integral berdasarkan bukti diri muslim dan aktif pada pada sistem ideologis mereka, maka beliau wajib dibuat bekerja pulang supaya memperoleh balik makna pada masa ini serta kontekstualnya. Proses ganda regresif-progresif antara teks dengan konteks sosio-historisnya serta konteks umat Islam dengan konteks realitas kekiniannya dianggap menjadi keperluan buat memperoleh suatu pengertian dan makna yg sejalan menggunakan tuntutan-tuntutan empiris sosial kekinian penafsir (umat) itu sendiri. Dengan memproyeksikan interpretasi teks terhadap realitas akan otomatis melahirkan cara baru memahami serta menyikapi empiris teralami secara kreatif-responsif. Ini mengindikasikan gerak melingkarnya tidak mengenal finalitas, terus berlangsung menuju pengayaan yang tiada henti dalam setiap proses hermeneutisnya. Alhasil, gerak hermeneutik yg dilangsungkan secara holistik memiliki dua dimensi, yakni objektif (teks) serta subjektif (konteks empiris yg dirumuskan).

Prosedur regresif-progresif pada dasarnya merupakan penerapan suatu analisis tekstual-kontekstual (textual and contextual analysis) terhadap teks dan konteks sekaligus (lihat, Gambar tiga). Penerapan model analisis ini merupakan wujud konkrit menurut pelangsungan prosedur regresif-progresif. Karena itu ia adalah bagian tak terberai menurut proses hermeneutis melingkar pada atas.

Gambar Analisis Tekstual-Kontekstual

Proses analisis dimaksud bertolak menurut pencerahan akan teks suci (wahyu: al-Qur’an atau hadits) dan keterikatannya dalam konteks (sejarah, bagian berdasarkan global teks). Hubungan antarkeduanya―sebagaimana ditunjukkan dengan garis timbal-kembali terputus dalam gambar―mengindikasikan terdapat-tidaknya interaksi dialektis dalam keduanya (yakni sejarah yg terkait langsung menggunakan kehadiran teks, yg terakomodir; dalam tradisi ‘ulûm al-Qur’ân lebih kurang semau menggunakan asbâb al-nuzûl). Kemudian dilakukan teoretisasi dari serta berdasar teks maupun konteks sejarah tersebut buat menciptakan suatu kerangka teori (theoretical framework) yang umum (general theory). Penderivasian teoretis menurut keduanya adalah langkah pertama analisis. Di termin inilah analisis tekstual secara kritis dilakukan.

Selanjutnya, langkah ke 2, menghadapkan kerangka teori yg telah terbangun menggunakan teori sosial. Ini adalah awal dari proses analisis kontekstual. Teori-teori sosial yang ada dipilah serta dipilih buat digunakan melihat serta tahu empiris sosial (kekinian) kemana proses kontekstualisasi nanti hendak dilakukan. Setelah itu, langkah ketiga, pada rangka tahu secara kritis empiris sosial, penggunaan teori sosial diarahkan pada penyodoran suatu hipotesis. Bertolak menurut ajuan hipotesis, selanjutnya penafsir mengamati, melibatkan diri dalam realitas sosial (kekinian) buat lalu berdasar donasi teori-teori sosial terpilih merumuskan empiris kekinian dimaksud secara baru, kaya, dan mendalam. Di sini, output perumusan mampu saja meneguhkan hipotesis (dan suatu teori sosial) atau meruntuhkannya.

Atas output pembacaan kritis terhadap empiris yg dihadapi-alami itu seterusnya dilakukan upaya confirm kepada kerangka teoretis yang sudah disusun berdasar afiksasi teks dan konteks sejarahnya. Berdasar itu kemudian dilakukan teoretisasi baru berdasar konteks kekinian. Di sinilah zenit proses kontekstualisasi teks dan konteks sejarahnya ke konteks hari ini (empiris terhadapi). Dalam kerangka lingkar hermeneutik, proses analisis tekstual-kontekstual ini terus berlangsung tanpa batas finalitas. Dari teks menuju konteks (kekinian), pulang ke teks, untuk lalu dibumikan pulang (dikontekstualisasi) ke konteks. Dengan ini diharapkan akan selalu terdapat bentuk penyikapan realitas yang lebih baru, kaya, serta mendalam berdasar hasil interpretasi kontekstual atas teks yang baru, kaya serta mendalam jua. 

Secara keseluruhan, proses tekstual-kontekstual itu pasti menenggang segenap anasir budaya yang bersemayam pada diri serta menjadi horison penafsir. Lantaran itulah peran penafsir menggunakan horisonnya sangatlah menentukan. Melalui cara ini maka yang berlangsung sesungguhnya merupakan dialektika dinamis manusia menggunakan empiris di satu pihak, dan dialognya dengan teks di pihak lain suatu proses kreatif kemana peradaban dan kebudayaan menumpukan bangunannya. 

Di sisi lain, pola analisis sedemikian dalam dasarnya tengah berupaya menjadikan teks-teks ajaran relevan dan menuai signifikansinya buat masa kini , sebagaimana teks-teks tersebut pernah relevan serta memberi arti pada konteks kesejarahan aslinya dulu, Makkah serta Madinah. Dengan begitu, eksistensi teks tidaklah terkorbankan sebagaimana dicemaskan Abu-Zayd tetapi pada saat berbarengan penafsir juga tidak berada di bawah bayang-bayang hegemonik teks. Dialektika yang berlangsung tidak saling menegasikan, namun saling memperkaya antara teks serta penafsir. Keduanya berada pada interaksi dialektik yg seimbang: penafsir memberi makna atas teks lewat tindak interpretatifnya serta teks sanggup memberi respons sepanjang secara hermeneutis penafsir membuka diri. 

Melalui pola paradigmatik tafsir semacam itu, gagasan tafsir lokal tidak hanya memfokuskan komitmennya dalam gairah melokalkan ajaran-ajaran Islam simbolik yang terikat oleh ruang-ketika historis Arab kala itu, misalnya bacaan al-Qur’an, jilbab, atau simbol-simbol superfisial lain sejenisnya. Lebih jauh dari itu menera ulang jargon “congkak”, shâlih li kulli zamân wa makân, supaya realistis dan manusiawi menggunakan jalan memetakan sekaligus melakukan redefinisi, reformulasi, reformasi, rekonstruksi, atau bahkan dekonstruksi beberapa ajaran partikular Islam yg karena konteks jaman yg berubah tidak lagi berlaku, seperti soal waris yg diskriminatif, persaksian serta kepemimpinan perempuan , perbudakan, subordinat non-muslim, serta seterusnya. 

Gagasan tafsir lokal ini dalam dasarnya nir sedang bermaksud mengusung sebuah metode tertentu. Ia bukan terutama dimaksudkan sebagai pedoman metodis-teknis-praktis eksklusif penafsiran teks, namun lebih menjadi sebuah tawaran paradigmatik, sebuah kerangka berpikir pembacaan-penafsiran yang dalam banyak hal berupaya menggeser kerangka berpikir (shifting paradigm) tafsîr klasik yg umumnya berorientasi ke teks. Artinya, teknis penafsiran bisa contoh apa saja; mawdlu‘î, tahlîlî atau tajzi’î, atau gaya ensiklopedis, atau apalah― asalkan secara paradigmatik dia meniscayakan kontekstualisasi di mana teks dalam akhirnya harus diabdikan pada konteks realitas melalui gerak regresif-progresif, sehingga output tafsiran mesti diproyeksikan dalam kepentingan sosial-budaya receptor.

Sebegitu, tak terdapat kecurigaan dalam akal secara berlebihan, tidak terdapat pendewaan teks, tak terdapat penafian atau apalagi penegasian horison intelektual yg terbangun berdasarkan kearifan lokal. Paradigma yang dikembangkan mendudukkan manusia (yg otonom dengan keunikan horison budaya masing-masing) menjadi sentra. Sebagai penafsir atau pembaca, mereka adalah pemakna otonom terhadap konteks, sementara teks mengabdi pada konteks terumuskan itu. Lantaran itu nir boleh ada monopoli kebenaran, lantaran makna teks terlalu kaya buat direduksi sebagai satu kebenaran serta dimonopoli oleh suatu budaya lebih banyak didominasi (Arab); Allah swt terlalu besar buat diwakili hanya sang satu penafsiran belaka.

Simpulnya, sebagai sebuah paradigma, tafsir lokal adalah sebuah pola tafsir yg melibatkan secara terutama seluruh anasir tradisi-lokal dalam penafsiran teks-teks kudus Islam (Qur’an atau hadits), termasuk dalam hal ini kitab -kitab klasik. Tafsir ini mencoba menafsir Islam dengan melibatkan, misalnya, khazanah tradisi Madura buat melahirkan Islam yg cocok bagi orang Madura dan mereka permanen sebagai oreng Madura. Orang-orang suku Asmat atau Dani pada pedalaman Papua permanen dapat sebagai muslim yang shâlih tanpa wajib membuang koteka atau rumbai mereka serta merubahnya dengan kafiyeh atau jilbab bercadar, karena Islam mengurus aurat dan bukan tetek-bengek model busana . 

Dengan pola paradigmatik sedemikian gagasan Tuhan yg bernama Islam itu akan terbumikan dalam arti sesungguhya. Masing-masing lokalitas budaya pada mana Islam mengambil tempat persemayaman mempunyai potensi sendiri-sendiri buat mewakili kebenaran Tuhan melalui tradisi mereka masing-masing sebagai titik berangkat. Tawaran tafsir lokal akan membantu kaum muslim menerapkan kebenaran-kebenaran Islam yang mereka rumuskan sendiri berdasar khazanah budaya lokal mereka sendiri pada kehidupan sehari-hari tanpa wajib terikat oleh tuntutan penerapan yang menundukkan diri dalam partikularitas Islam masa kemudian; tanpa bersandar dalam sekian dogma-dogma keagamaan interpretasional membatu bikinan para ulama klasik pada mana mereka sendiri terikat sang konteks Abad pertengahan Hijriyah. Dengan memahami suatu kebudayaan tertentu dan bertolaka darinya, penerapam paradigma tafsir lokal memberi kemungkinan orang-orang muslim lokal buat mengembangkan kontekstualisasi ajaran Islam secara mendalam ke pada kebudayaan mereka sendiri.

Setiap muslim mestilah membentuk hubungan dialogisnya sendiri dengan teks-teks ajaran agamanya berdasar horison budayanya masing-masing. Dengan cara begitu Islam akan selalu mempunyai relevansi dengan setiap kebudayaan yg tidak sinkron dengan kebudayaan Arab loka asalnya. Dan yg lebih penting lagi itu menegaskan suatu penghayatan keberagamaan baru bahwa beragama memang haruslah sahih-benar buat insan, dan bukan buat Allah. Bukankah tafsir pada Islam, mengutip Machasin, dimaknai dengan usaha buat mengetahui apa yang dikehendaki Allah sebatas “kemampuan” manusia?

Islam Citarasa Lokal?
Demikianlah kebenaran Islam sudah terekspresikan dalam banyak sekali warna dan corak ungkapan sejalan dengan keniscayaan-keniscayaan bahasa, budaya, istiadat-norma para pemeluknya. Segala ekspresi menggunakan mengikuti kenisbian budaya merupakan sah, karena nyaris tak ada jalan lain kecuali begitu itu. Suatu pola istiadat tertentu mengutip Ibn ‘Âsyûr, seseorang ulama terkemuka Maghrib sekalipun itu adat budaya loka dilahirkannya Rasul saw, yakni istiadat Arab, tidaklah dapat dipaksakan pada warga lain menurut wilayah lain. Masing-masing lingkungan budaya mempunyai hak buat mengembangkan inti kebenaran Islam dari bentuk-bentuk kemestian kultural setempat. Masing-masing permanen memiliki kans buat memberi sumbangan kepada Islam serta peradabannya. Demikian halnya dengan kaum muslim Indonesia, selalu terbuka peluang lebar buat secara kreatif dan produktif memberi kontribusi dalam pengembangan budaya Islam. 

Pergumulan Islam dengan khazanah lokal sebenarnya pasti, automatically. Namun ide “pribumisasi Islam”-nya Gus Dur sebagai relevan serta permanen krusial buat terus didesakkan karena hubungan simbiosis Islam dan budaya yg saling mengkayakan itu dicoba-negasikan sang kaum modernis-puritanis yg beranjak sistematis dengan slogan “al-ruju‘ ilâ al-Qur’ân wa al-hadîts”. Akibatnya, seperti kita memahami, sungguh menggiriskan. Betapa gerakan buat kembali menghamba pada teks, yg kuat berorientasi ke masa kemudian, itu dalam banyak hal telah menciptakan kajian Islam sebagai sangat tekstual, hitam-putih, mandul, tidak produktif, kering, tidak kaya.

Akan tetapi, gagasan tafsir berorientasi lokal ini nir terutama dimaksudkan sebagai counter-paradigm terhadap gerakan kaum “Islamis” itu. Sekedar berikhtiar menggali sebesar mungkin kebenaran Allah yang me-latent pada teks-teks suci (Qur’an atau hadits) menggunakan menjadikan global manusia (horison penafsir, the world of the reader) menggunakan latar budaya masing-masing sebagai orientasi-proyektif primer kebenaran tadi. Karena Allah “tidak memakai pakaian tertentu,” maka kitalah yang (wajib ) memberi-Nya “pakaian” berdasarkan cara serta kecenderungan kita masing-masing mempersepsi hasrat atau “busana ” kesukaan-Nya. 

Kearifan itu akan membuat kita welcomed dengan kenyataan betapa Islam multiwajah. Betapa waktu Islam menjumpai varian-varian kultur lokal, maka yang segera berlangsung adalah proses-proses simbiose yang kurang-lebih sama saling memperkaya. Demikian di aneka macam belahan, halnya pula di Indonesia. Maka muncullah banyak sekali varian Islam. Ada Islam-Jawa, Islam-Madura, Islam-Melayu, Islam-Sasak, Islam-Bima, dan seterusnya yang masing-masing mengetengahkan karakter tidak sinkron satu sama lain. Begitu juga, tak cuma Islam-Arab, tapi pula Islam-Iran, Islam-Cina, Islam-Amerika, Islam-Afrika, Islam-India, dan Islam-Indonesia yang muncul menggunakan bangunan kebenarannya sendiri-sendiri.

Bila begitu, dimanakah lalu “Islam yang otentik” itu? Masih adakah (bila ini perlu) Islam yg sungguh-sungguh ala Allah swt kini ? Tidak ada. Itu kalau terma “otentik” dalam “Islam” dimaknai sebagai penunjukan pada “Islam yg sesungguhnya,” yakni Islam yg dikehendaki Allah atau Islam yg benar-sahih berdasarkan Rasulillah Muhammad saw. Namun bila kata otentik atau otentisitas dimaknai sebagai “keunikan” dan “swatantra,” maka dengan segera secara ontologis-epistemologis wangsit “Islam otentik” tersebut justru memilih pada apa yg disebut menjadi Islam-lokal. Dalam pengertian umum, otentik atau otentisitas bermakna sebagai diri sendiri. Unique, tidak sama tidak sinkron dengan yang lain. Otonom pada menentukan, memilah, dan menentukan bentuk-bentuk pemaknaan-penghayatan terhadap kehidupan. Dalam konteks warga , otentisitas itu memestikan mereka merumuskan agendanya (politik, ekonomi, serta sosial) secara beserta yg mencerminkan kekayaan budaya mereka sendiri. Seluruh konstruksi nilai juga kelembagaan wajib sinkron dengan dan karena itu mesti arus dibangun berdasar kebudayaan masyarakat bersangkutan. Ide keotentikan menghendaki pengunggulan budaya menjadi kekuatan primer dalam membangun insan sekaligus inovasi landasan bagi kemencukupan otonomi dalam menjustifikasi keyakinan akan kemampuan mereka dalam memaknai kehidupan.

‘Alâ kulli hâl, menghadirkan Islam (yang ndilalah nge-Arab itu) ke dalam suatu warga lokal bukan dalam pengertian menjadikannya menjadi kebenaran tunggal yang menjajah atau menepikan semua kebenaran lokal yang selama ini “menafasi” mereka. “Pemaksaan” Islam yang Arab ke dalam warga lokal bukan tidak mungkin hanya akan menjerembabkan rakyat ke pada alienasi, keterasingan dalam (ber) agama. Maka satu-satunya jalan sepertinya merupakan menghadirkannya lebih dalam fungsi komplementer, saling melengkapi antara kebenaran bawaan Islam sono dan kebenaran lokal sini. Tanpa proses saling menegasikan, tapi saling mengafirmasi kebenaran (aktual maupun potensial) sampai yg ada adalah kearifan atas kebenaran itu sendiri. Pada gilirannya, yg terhayati di tengah rakyat merupakan Islam yang dekat, yg tidak senjang, yg ramah, yang merangkul... Rasanya kok itu yg dikhidmati jargon bahwa Islam senantiasa “shâlih li kulli zamân wa makân.”

Dalam konteks itulah ilham tafsir berwajah lokal merebahkan niat baiknya: menuntun dalam kearifan memahami aneka kebenaran. Kebenaran tidaklah terutama dipengaruhi apakah dia secara verbal-eksklusif dari menurut Tuhan atau nir. Ia bisa timbul dimana saja sebagaimana Allah pula hadir di mana saja. Allah tidak pernah melempar dadu, tapi kitalah yg mau tidak mau terus bertaruh seputar persepsi-persepsi kita mengenai kebenaran-Nya. “Kebenaran itu,” kata Mohsen Makhmalbaf, pengarah adegan film Iran terkemuka, “laksana cermin yg diberikan Tuhan dan kini telah pecah.” Manusia memungut pecahannya dan tiap orang melihat pantulan pada dalamnya, dan menyangka telah melihat kebenaran. Maka benar-benar repot, jika kemudian ada yg memakai pecahan kaca itu untuk atas nama kebenaran menusuk orang lain yang memegangi pecahan yang lain.

PENGEMBANAGN ILMUILMU KEISLAMAN

Pengembanagn Ilmu-ilmu Keislaman
Epistemologi Ushul Fiqh
Agama (al-dien) adalah ide murni, atau system ide dan kepercayaan yang bersifat Ilahiyah, berkenaan dengan ketaatan dalam Tuhan, dan disampaikan pada nabi-nabi. Dalam Islam, ilham murni itu berbentuk wahyu yg termuat pada al-Qur’an serta al-Sunnah. Ide ini nir mampu diletakkan dalam konteks humanisme. Berbeda dengan pemikiran agama (Islamologi) yg seluruhnya merupakan produk insan dan sangat berkaitan menggunakan masyarakat. Konsep ini tidak mampu dipisahkan menurut empiris tertentu serta sejarah warga . Lantaran itu, Islamologi inilah gagasan inspirasi Ilahiah yang bisa diletakkan pada konteks humanisme. Dengan istilah lain, kita wajib membedakan antara Agama dan pemikiran Agama. Salah satu pemikiran Agama merupakan Ushul-Fiqh. Ilmu metodologi ini mempunyai susunan yang dalam umumnya terjadi kontroversi antara proposisi-proposisi dengan akal serta bahasa. Meskipun begitu, secara ontologis ilmu ini dapat dikelompokkan menjadi empat point yaitu (1) nilai-nilai anggaran hokum (dua) dasar-dasar anggaran hokum (al-adillah al-syar’iah) (tiga) cara atau metoda menganalogikan dalil menjadi hokum, dan (4) ketentuan ijtihad, taqlid, dialektika kontradiktif, dan tarjih. 

Ushul-fiqh adalah khazanah kekayaan ilmu yg secara eksklusif atau tidak eksklusif, turut memperkaya contoh keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam akan susah andai saja ilmu ini tidak terdapat, karena ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh yang adalah jawaban bagi kehidupan kita. Ilmu ini bisa menjawab beberapa masalah yang diajukan, maka agar kita bisa memanfaatkan, kita harus mengetahui jawaban apa yg perlu dibawakan oleh ilmu ini, selesainya kita mengajukan pertanyaan. Di sini kita memerlukan jawaban yg sahih, dan bukan debat kusir atau jawaban plintiran (safsathah). Lalu timbul pertanyaan, bagaimana kita mencari jawaban yang benar? Masalah ini, sang kajian filsafat disebut epistemology, dan landasan epistemo-logi ilmu disebut metoda ilmiah. Dengan istilah lain, metoda ilmiah merupakan cara yg dilakukan itu dalam menyusun pengetahuan yg oleh filsafat ilmu dianggap teori kebenaran.

Ushul-fiqh memiliki karakteristik khusus yang tersusun tentang apa (ontology), bagaimana (epistemology) serta buat apa (aksiologi). Ketika landasan ini saling berkaitan, maka ontology ushul-fiqh terkait dengan epistemologinya, epistemology ushul-fiqh terkait dengan aksiologinya, serta begitulah seterusnya. Jadi jikalau kita ingin mengungkapkan epistemilogi ushul-fiqh, maka kita wajib mengaitkannya menggunakan ontology, serta aksiologi. Tetapi dalam tulisan ini, kita hanya membahas mengenai epistemology, serta itu pun memakai kerangka berfikir penelitian ilmu social. 

1. Pendekatan Humanistik 
Permasalahan yang tak jarang ada merupakan bahwa kerja ushul-fiqh itu objektif atau subjektif. Demikian lantaran poly sekali materi fiqh yang dikelola melalui ushul-fiqh, beda pendapat antara satu tokoh menggunakan tokoh yg lain. Cara berfikir ushuliyun selalu memakai pendekatan kwalitatif, maka oleh sebagian ilmuan dipercaya nir objektif. Berbeda dengan kerangka berpikir ilmu yg menggunakan pendekatan kwantitatif, yg serba ilmiah serta terkontrol. Hal ini diakui sang ushuliyun sendiri, dan nir akan menolak. 

Memang kerja ushul-fiqh sedikit mengabaikan prinsip objektifitas, apabila kata objektif menjadi anggaran ilmu yg wajib terukur, ada keberulangan, serta perilaku yang dapat diramalkan. Hampir seluruh ushuliyun tidak berfikir misalnya itu, karena ushul-fiqh berhubungan dengan perilaku manusia (af’al mukallafin), maka subjektivitas permanen memiliki kiprah tersendiri. Ushul-fiqh yang selalu menekankan pada pendekatan subjektivitas, umumnya diklaim studi humanistik. Paham ini berpandangan bahwa fiqh yg dikelola oleh ushul-fiqh bukan harga tewas, tetapi wilayah interpretative.

Menurut pandangan pakar-ahli rasional, teratur, atau sistematik, perilaku manusia bersifat kontektual dari makna yg diberikan di lingkungannya. Kalau ilmu pada luar humaniora lebih ditekankan pada ‘kedisiplinan’, humaniora justru kearah interpretasi cara lain . Posisi ilmu humaniora, termasuk ushul-fiqh adalah dalam ‘siapa’ dan menentukan ‘apa yang ditinjau’. Menurut paham ini empiris perbuatan insan termasuk fenomena yang cair serta gampang berubah. Fenomena ini bersifat polisemik yg memerlukan penafsiran. Jadi kerja ushul-fiqh selalu berkecimpung pada ‘koma-koma’ bukan berhenti pada satu titik.

Persoalan objective ilmiah dan subjektivitas tidak ilmiah, memang telah usang ditujukan pada seluruh ilmu agama, termasuk ushul-fiqh. Apalagi ilmu ini menyajikan penafsiran dan hermeunitika. Tentu saja penafsiran semacam ini keberatan jika dikait-kan menggunakan evaluasi objektif dan subjektif. Namun muncullah beberapa tokoh sosio-log yg mengatakan bahwa objektivitas itu hanya berlaku bagi ilmu alam. Dengan kata lain, ilmu agama mempunyai kateristik tersendiri. Lantaran itu subjektivitas interpre-ter yang tak jarang memasukkan resepsi, kepekaan, logika sehat, dan pendapat yg terbuka, mestinya nir harus sama persis dengan “self-understanding”. Itulah maka objektivitas pada ilmu social, ilmu budaya, termasuk ushul-fiqh tidak mampu absolut.

Ketika ushul-fiqh dipercaya menjadi karya pemikiran pada Islam (tsaqafah Islamiah), muncullah dilematis apakah ushul-fiqh itu menjadi ilmu atau sebagai seni berdebat. Begitu pula saat para ilmuan melihat perdebatan pada Islam antara ahli hadits serta pakar rakyu, pada memecahkan konsep syari’ah, mereka bertanya, apakah ushul-fiqh itu Agama atau ilmu kepercayaan . Kalau ushul-fiqh ditinjau menjadi Agama, (bukan ilmu agama) lalu sampai dimana kita memperlakukannya sebagi asal data buat membentuk teori yg dipercaya objective. Kenyataan ini membutuhkan kesadaran baru yg menjadi karakteristik postmodernisme. Yaitu bahwa representasi, suatu penyajian pada perbandingan mazhab contohnya, tentang suatu aliran ushul-fiqh, pada dasarnya nir pernah menyajikan citra sebagaimana adanya. Penyajian atau uraian itu sudah dibungkus pada bungkus eksklusif. Ushul-fiqh menjadi teks nir bisa diuraikan apa adanya namun mengalami ‘penyimpangan ’ tertentu setelah melalui proses penafsiran (syarah). 

Ushul-fiqh selalu timbul dalam kerangka berfikir tertentu serta tidak bisa bebas begitu saja. Tetapi dalam penyajiannya selalu timbul nilai subjektivitas pada dalamnya. Karena itu, meskipun mulanya ushul-fiqh itu gagasan al-Syafi’iy untuk menciptakan mazhabnya, namun dalam perkembangannya, mucullah Ushl-fiqh Zaidiyah, Ushul-fiqh Mu’tazilah, Ushul-Fiqh Syi’ah, Ushul-fiqh Hanafiyah, Ushul-fiqh Zhahiri, dan sebagainya. Lalu apa artinya kebenaran ilmiah ? Kebenaran ilmiah bersifat relatif, kondisional, dan tergantung konsensus atau konvensi. Tidak terdapat kebenaran absolut dalam ilmu soasial atau budaya termasuk ushul-fiqh. Lantaran itu, setiap ushuliyyun wajib siap menerima kritik atas kekurang tepatan analisanya. Dalam kaitan ini, Abdulwahhab al-Sya’rani mengungkapkan : Mazhab kami adalah sahih, namun mungkin jua keliru. Mazhab pada luar kami adalah galat, tetapi mungkin juga sahih. Demikian ini tertuang pada buku klasik berjudul Mizan al-Kubra, maka nilai pluralis ini termasuk ciri postmodernism.

Perkembangan selanjutnya, bahwa ahli-pakar perbandingan mazhab dapat menyusun kesadaran ‘subjektivitas’ yang selanjutnya diarahkan dalam penulisan biog-rafi individu (tokoh). 

Dalam konteks modernis yang kaku, ushuliyyun berpandangan harus objektif, memiliki otoritas, netral berdasarkan mazhab, serta selalu memasak teks menggunakan objektif. Padahal fiqh yang dikelola melalui ushul-fiqh selalu berubah lantaran perubahan ketika dan tempat, akibatnya makna teks bisa plural serta sanggup berkembang. Jadi pemikiran semacam itu wajib ditata ulang jikalau dia akan mengusut ilmu ushul-fiqh.

Memahami pendapat tokoh memang sangat menarik, sama seperti menariknya mempelajari perbedaan subjective dan objective bagi orang yg beropini dan pendukung. Konflik ini akan terkait juga menggunakan soal ilmiah atau tidak ilmiah, ilmuan atau propagandis, akademis atau idiologis, dan begitulah seterusnya. Padahal uraian yang dinilai seperti itu tergantung bagaimana tokoh itu menguraikan.

Pada saat positivisme menjadi idola setiap ilmuan, seluruh pemikiran yg tidak objective dinilai lemah, termasuk kerangka kerja ushul-fiqh. Namun selesainya ada strukturalisme, serta teori ini sanggup diterapkan dalam ekskavasi fiqih yang ijtihadnya ditata rapih, maka bisa ditemukan objektivitas. Terutama bila strukturalis itu berupaya menemukan kasus penting pada setiap uraian fiqh yg disajikan, seperti kesimpulan: lebih manfaat, lebih maslahat, lebih adil serta semacamnya. Lebih lagi apabila seluruh itu tidak terjebak dalam alam khayal realis, melainkan selalu berpegang dalam bahasa menjadi indera pemikiran.

Disitu jelaslah bahwa ushul-fiqh yang sanggup dilihat bernilai subjective, nir ilmiah, terlalu keagama-agamaan itu sebenarnya nir sahih. Disiplin ilmu ushul-fiqh permanen mengedepankan aspek kebenaran tertentu sejalan menggunakan tujuan, metoda, hubungan antara dalil dan mad-lul, serta analisis yg berwawasan lain menggunakan pendekatan objective. Perbedaan ini tidak berarti bahwa kerja ushul-fiqh itu hanya asal-asalan, melainkan berusaha tahu fenomena liwat subjective yang tidak mungkin terfahami melalui objektivitas.

Mushawwibah dan Mukhaththiah
Di dalam Islam, seluruh teks (al-Qur’an serta al-Hadits) yg berbentuk zhanni (dugaan) maka makna yang timbul menurut teks itu selalu dirumuskan pada konklusi yg bhineka (mukhtalaf fih). Bagi pengikut teori mushawwibah akan mengungkapkan bahwa seluruh kesimpulan yang beda-beda itu, yg benar tidak satu, bahkan sanggup jua semuanya benar. Demikian apabila semua mujtahidnya menampilkan kerangka berfikir yg sejalan menggunakan jalur ushul-fiqh. Sedangkan pengikut mukhath-thiah akan berpendapat bahwa seluruh kesimpilan yg poly itu, yang sahih cuma satu saja, apalagi bila beberapa konklusi tersebut terdapat nilai kontradiktif.

Penilaian semacam itu muncul karena ushul-fiqh atau kerangka berfikir fiqh memanfaatkan penalaran subjective dan kerangka berpikir kwalitative. Penalaran semacam ini kurang mempunyai kebenaran dalam taraf eksklusif. Kebenaran ushul-fiqh dianggap mengada-terdapat serta spekulasi yang merancang. Tentu saja asumsi seperti itu nir selalu sahih. Meskipun begitu, pengembangan ushul-fiqh seyogyanya berusaha keras buat meyakinkan orang lain, bahwa fiqh yang diproduksinya memiliki kadar logika serta kebenaran. 

Logika serta kebenaran pada ushul-fiqh tidak berbeda dengan metoda penelitian ilmu social atau ilmu budaya. Logika permanen menjadi wahana buat mencari kebenaran. Meskipun begitu, poly sekali macam-macam logika yg digunakan buat mencapai kebenaran itu. Tetapi nir semuanya relevan bagi pengembangan ushul-fiqh. Macam-macam nalar itu diantaranya : (a) nalar formal. Logika ini berusaha mencari kebenaran dengan mencari rekanan antar muqaddimah shugra serta kubra menggunakan tujuan untuk menggeneralisasikan natijah yg terdapat pada setiap syakal (qiyas manthiqi). Logika ini tidak mampu diterapkan dalam ushul-fiqh. Lantaran ushul-fiqh tidak mengejar qiyas-qiyas manthiqi seperti itu, tetapi transferabilitas. (b) akal matematik. Logika ini pencarian kebenaran dengan mencari relasi proposisi berdasarkan kebenaran materiil seperti 3 kali 3 itu sembilan. Logika ini didukung sang rerata yg niscaya serta terukur. Andalan nalar ini merupakan adanya dalil, anggaran, dan rumus-rumus pasti. Logika semacam ini dimanfaatkan oleh statistika serta sanggup berlaku bagi penelitian ilmu social, ilmu budaya, termasuk ilmu kepercayaan yg penganut faham posistivistik. (c) Logika reflektif, yaitu cara berfikir menggunakan sangat cepat, buat mengabstraksikan serta klasifikasi. Logika ini berlangsung cepat dan sanggup memanfaatkan daya intuisi. Dalam ilmu tasawwuf, nalar ini dianggap pendekatan dzauqi yang mampu berkembang sampai laduni. (d) nalar kwalitatif, yakni pencarian kebenaran berdasarkan gambaran naratif data di lapangan atau di perpustakaan. Kwalitas kebenarannya didasarkan dalam empiris yg terdapat. (e) logika linguistik, yaitu pencarian kebenaran menurut pemakaian bahasa. Logika ini poly diminati sang penelitian al-Qur’an dan semacam penelitian yang memerlukan penafsiran. 

Dari macam-macam logika di atas, ushul-fiqh cenderung memanfaatkan logika kwalitatif serta akal linguistik. Suatu ketika akal reflektif pun dipakai juga, terutama buat membuatkan dalil metodologis seperti istihsan dan mashalih mursalah. Logika kwalitatif poly dipergunakan buat membuatkan dalil sosiologis misalnya ijma’, qaul shahabi, dan lain-lain. Sedangkan akal linguistik dipergunakan buat berbagi dalil normative, yaitu al-Qur’an dan teks al-Hadits. 

Dari segi lain, logika kwalitatif umumnya digunakan buat lingkup kebenaran yg terbatas. Artinya, kebenaran yang dicapai bukan sebuah ihwal yang berlaku universal, melainkan hanya dalam taraf local, atau kasus tertentu saja. Karena itu, kebenaran kwalitatif bersifat lebih spesifik serta nir menghendaki adanya regualitas. Oleh karena itu teks atau masalah yang dikelola memakai logika kwalitatif akan membuat kesimpulan yg berbeda-beda. Hal ini bukan berarti kebenaran semacam itu lemah, tetapi tetap memakai dalil berdasarkan realitas. Itulah suatu kenyataan yang oleh Islam disebut rahmatan lil’alamin. 

Dulu, penelitian ilmu social serta ilmu budaya diarahkan dalam pemikiran objektif serta matematis. Tetapi sehabis mereka mulai meninggalkan logika tradisi, serta ingin mencari kebenaran baru yg lebih orisinil, mereka mengejar perkembangan yang dianggap postmodernisme. Kalau perkembangan ilmu itu misalnya itu, maka akan berte-mu dengan ushul-fiqh yang kebenarannya didasarkan pada argumentasi, khayalan, serta common sense (logika sehat). 

Kebenaran pada ushul-fiqh merupakan nisbi (zhanni) dan relative (mukhtalaf fih), serta menganut hokum probabilitas (ijtihadiah). Titik tolak ushuliyun semacam itu merupakan kebenaran kreatif cerdas, dan tidak menyalahkan orang lain seperti meng-hakimi keliru, bid’ah, jumud, dan sebagainya. Tentu saja pendirian ushuliyun seperti itu tidak disetujui sang agamawan yg taat dalam kebenaran matematis.di antara mereka ada yang mengungkapkan : Allah itu satu. Nabi Muhammad itu satu, serta Al-Qur’an jua satu, maka seharusnya pemikiran Islam pun satu jua (manunggal). Padahal sulit dipungkiri bahwa kebenaran kreatif pun akan bisa mewadahi aspirasi kebenaran yang kecil-kecil, yaitu kebenaran yang jarang teradopsi oleh ilmuan yg selalu berfikir global.

Perlu dipertimbangkan, baik oleh pengikut mushawwibah atau mukhaththiah bahwa perilaku manusia (af’al al-mukallafin) merupakan unik, dan inilah yang menjadi objek pembahasan ushul-fiqh. Oleh karena itu tuntutan kebenaran serta atau objek-tivitas ushul-fiqh hendaknya dicari bukan misalnya kenyataan alam. Apabila kenyataan alam terdapat hal-hal yg secara fisik teramati, terulang, serta teratur, maka konduite insan nir selamanya berkiprah misalnya itu, bahkan selalu bias. Tingkat bias ini hanya sanggup diolah menjadi objective jika dilukiskan secara verstehen (mudah terfahami). Apabila fiqh yang diproduksi melalui ushul-fiqh tersebut dapat diterima oleh rakyat, berarti dalam ushul-fiqh tersebut terdapat kejelasan. Kejelasan inilah yang dianggap kebenaran.

Jadi jikalau kebenaran ilmuan objective lebih menyukai penerangan logis, maka ushul-fiqh menyajikan penerangan yg berisi penafsiran. Kalau kebenaran objective ingin melihat pembakuan pengamatan yang teratur, maka penglolaan ushul-fiqh bersifat humanistic yg kreatif. Dengan istilah lain kebenaran ushul-fiqh lebih menitik beratkan pada aspek humanistic humanisme. Itulah sebabnya, ushul fiqh dievaluasi unik yg memandang bahwa konduite manusia satu sama lain nir selalu sama. Dengan demikian, orang yg beropini bahwa Ushul-fiqh al-Syafi’iy itu mirip dengan Manthiq Plato atau Aristotales, itu nir sahih. Karena kebenaran Manthiq memiliki hubungan kausalitas yang jelas dan harus relasional yang memungkinkan kontrol proposisi. Sedangkan kebenaran Ushul-Fiqh ditekankan pada penafsiran logic yg kadang-kadang bercampur menggunakan bisikan hati, imajinasi, dan kreativitas. Oleh karena itu, melalui penafsiran semacam ini, Ushul-Fqh lebih bisa memasuki sisi-sisi perso-alan aturan yang berkaitan menggunakan perilaku umat (af’al al-mukallafin).

Lebih menurut itu, kebenaran ushul-fiqh bukan hal yg dibuat terdapat, tetapi harus dicari dalam konteks. Ushuliyun hanya bertugas menghimpun, mengorganisasi, mengklasifikasi, dan menglola dalil-dalil fiqhiyah buat keperluan fiqih.

Ushul-fiqh aliran Rakyu serta aliran Mutakallimin
Penerapan ushul-fiqh tak jarang direpotkan ketika ushuliyun akan menciptakan fiqh, terutama saat mencari bentuk aliran, apakah ushul-fiqh aliran rakyu atau aliran mutakallimin. Dua aliran ini, secara etimologis memang bertolak belakang. Keduanya memiliki implikasi metodologis yang tidak sinkron. Padahal keduanya sama-sama dimanfaatkan oleh imam-imam mujtahid.

Rakyu adalah genre dalam ushul-fiqh yg teori-teorinya dibangun atau disusun sesudah fiqh terbentuk. Artinya, mujtahid ini mengamati perilaku orang-orang mukallaf yang terdapat dalam masyarakat, lalu beliau memproduk fiqh secara induktif. Setelah itu disusunlah ushul-fiqh buat dasar-dasar pengembangannya, pada samping kaidah fiqhnya pula. Karena itu, uruf (tradisi), mashalih al-mursalah, dan istihsan di-ambil sebagai dasar aturan fiqh. Ushul-fiqh aliran ini digunakan oleh Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan Mu’tazilah. Dalil-dalil ini, umumnya dirumuskan menurut istiqra (penelitian) buat mencari bentuk fiqh.

Sebaliknya, bila mujtahid itu menyusun ushul-fiqh dulu, kemudian memproduki fiqh berdasarkan ushul-fiqh tadi, berati ushul fiqh ini dianggap aliran mutakallimin. Aliran ini berfikir deduktif, dengan menyesuaikan perilaku umat (af’al al-mukallafin), pada teori-teori ushul-fiqh tadi. Aliran ini dipakai diantaranya oleh Mazhab Syafi’iy, Mazhab Hanbali, Mazhab Zhahiri, serta Mazhab Syi’ah Itsna Asyariyah. Aliran ini nir mau menggunakan ‘uruf, mashalih al-mursalah, serta istihsan, karena semua dalil ini mampu bertentangan menggunakan qiyas ‘am. Aliran ini, tambahan dalil pokoknya adalah istish-hab, yaitu dalil yang memandang problem hokum, selama nir ada dalil yang mengganti maka tetap berlaku sampai sekarang serta masa depan.

Ushul fiqh contoh ini agak sempit serta seperti membatasi diri dalam syarat lapangan tertentu, terutama jika kita melihat perkembangan kehidupan yang cepat berubah. Akibatnya, teori-teori ushul-fiqh hanya terpaku pada pemahaman dasar (al-Qur’an, al-Hadits, al-Ijma’ dan al-Qiyas) dan beberapa dalil yang berorientasi ke belakang misalnya istishhab, dan syara’ man qablana. Dengan istilah lain, ada kelemahan bagi aliran ini, yaitu kurang menghargai kenyataan serta empiris. Berbeda menggunakan genre rakyu yg memakai dalil ‘uruf dan istihsan, bisa masuk ke dalam rangka (a) Ushuliyun sanggup memasak semua perseteruan yg timbul di tengah masyara-kat, menggunakan teori-teori ushul-fiqhnya. (b) Ushuliyun mampu bekerjasama langsung secara akrab menggunakan warga yang menggunakan mazhab tertentu (c) Ushuliyun bisa menguraikan latar belakang secara penuh, sehingga uraian fiqhnya bisa mengangkat dalil-dalil kulli dengan meninggalkan dalil jus’iy yang sama-sama zhanni.

2. Pendekatan Emik dan Etik
Ada dua cara pandang (pendekatan) yang saling bertolak belakang. Dua pendekatan ini diklaim pendekatan emik (fonemik) serta pendekatan etik (fonetik). Awalnya, pendekatan ini timbul menurut kata linguistik, yg dalam ilmu budaya dipopulerkan oleh Kenneth Pike. Dalam Kitab Klasik, teori ini pernah dikembangan oleh Ibn Jinni serta al-Jurjani. Menurut Ja’far Dikki, teori Ibn Jinni dan teori Al-Jurjani saling melengkapi buat menciptakan teori linguistik yang baru. Penggabungan 2 teori tadi adalah (a) Penggabungan antara studi diakronik Al-Jurjani serta singkronik Ibn Jinni adalah hal yang signifikan (b) Teori Ibn Jinni yang mengatakan bahwa bahasa tidak terbentuk seketika, namun berproses, dan teori Al-Jurjani tentang hubungan antara bahasa serta pertumbuhan pemikiran, adalah hal yang saling terkait. Dengan demikian bahasa dengan segala aturannya tumbuh serta berkembang seiring dengan pertumbuhan pemikiran manusia. Teori 2 tokoh tersebut berbagi genre linguistik Abu Ali al-Farisi, yg kateristik biasanya adalah (a) Bahasa dalam dasarnya terbetuk secara system. (b) Bahasa adalah kenyataan social dan strukturnya terkait dengan fungsi transmisi yg inheren pada bahasa tadi. (c) Adanya kesesuaian antara bahasa dan pemikiran. Dari segi lain, ahli-pakar linguistik menilik kamus Maqayis al-Lughat karya Ibn Faris. Tokoh ini meng-embangakan teori gurunya, yaitu Sa’lab yang membedakan antara kata benda sebagai subjek (ism dzat) dan kata benda sebagai sifat (ism shifat). Tampaknya, menurut teori semacam inilah muncul gagasan mengenai emik serta etik buat berbagi ilmu sosial dan ilmu budaya, dan sekarang dicoba buat menyebarkan ushul-fiqh. 

Secara epistemologis, pendekatan etik dan emik memiliki implikasi yang berbe-da. Apabila ushuliyun berusaha mengembangkan ushul-fiqh dari mazhab universal menggunakan menggunakan cara-cara yang ditentukan sebelumnya, maka cara ini, sang teori linguistik dianggap etik. Sebaliknya, jika pengembangan ushul-fiqh itu berdasar-kan mazhab regional (mazhab Syafi’iy saja misalnya) maka berarti ushuliyun sudah menyebarkan ushul-fiqh dengan pendekatan emik. Bagi ushuliyun bisa pula menggunakan keliru satu pendekatan, serta atau menggunakan keduanya. Yang krusial mereka memperhatikan konsistensi pemanfaatan keduanya, supaya nir terjadi campur aduk rata. Kedua pendekatan ini memiliki kelemahan masing-masing serta sekaligus mempunyai kekuatan tertentu. 

Menurut Marvin Harris, istilah etik dan emik akan berhubungan dengan perkara objektif dan subjektif. Etik bersifat sangat tertutup dalam hal makna, seperti prinsip objektif. Namun emik nir sanggup disejajarkan menggunakan subjektif saja tetapi sanggup juga disejajarkan menggunakan objektif serta subjektif sekali gus. Kalau teori ini diterapkan pada ushul-fiqh universal serta ushul-fiqh regional, maka bisa herbi objektif dan subjektif dalam penerapan. Artinya, apabila pada ushul-fiqh tadi ushuliyun mengo-lah dalil normative (tsk al-Qur’an serta teks al-Hadits), maka bisa menemukan objektif dan subjektif. Namun bila mereka memasak dalil metodologis misalnya istihsan maka beliau akan terjadi subjektif. Jadi perbedaan antara objektif serta subjektif dan penyebutan ushul-fiqh regional dan universal, tergantung penggunaannya. 

Jelasnya, pendekatan etik serta emik merupakan landasan norma pengembangan penelitian yg berusaha tahu tingkah laris manusia. Tingkah laku tersebut penuh menggunakan makna, lantaran di dalamnya masih ada banyak sekali symbol aksi. Begitu pula ushul-fiqh yang mengambil istilah mazhab regional serta mazhab universal, meru-pakan landasan pengembangan ushul-fiqh itu sendiri, yang berusaha tahu tingkah laris insan (af’al al-mukallafin). Tingkah laku ini penuh menggunakan makna (penilaian), karena pada dalamnya masih ada aneka macam aksi (akidah, niat, ucapan, gerakan dan perbuatan). 

Pendekatan mazhab regional serta mazhab universal pada dasarnya merefer dalam sudut pengembangan ushul fiqh itu sendiri. Apabila ushuliyun itu mendasarkan pengem-bangannya dalam mazhabnya sendiri, berarti beliau menyebarkan ushul-fiqh regional. Dan apabila beliau menggunakan sudut pandang beberapa mazhab, berarti beliau menggunakan ushul-fiqh seksama apabila dia sanggup menangkap persamaan dan perbedaan pendapat beberapa tokohnya, selanjutnya mengkategorikan serta dicari signifikasi teori secara penuh. Berarti pengambilan mazhab regional lebih memperhatikan teori yang lebih aspiratif. Sebaliknya, pemaparan ushul-fiqh universal lebih tergantung pada kejelian ushuliyun itu sendiri, dalam menampilkan suatu teori secara ilmiah.

Jika ushuliyun itu pengembangannya memilih ushul-fiqh mazhab universal, dalam akhirnya dia harus melakukan generalisasi. Pada ketika itu dia harus melakukan beberapa hal. (a) beliau harus mengelompokkan secara sistematis semua pendapat atau teori ushul-fiqh yg ada, ke pada system tunggal. (b) dia menyediakan ukuran atau kriteria buat klasifikasi setiap dalil yang menunjang teori-teori ushul-fiqhnya. (c) dia mengorganisasikan teori yg sudah diklasifikasikan ke dalam type-type eksklusif. (d) menganalisa, menemukan, serta menguraikan setiap teori (qaul) dan argumentasinya ke dalam kerangka system yg sudah dibuat, sebelum beliau mempelajari ushul-fiqh. 

Sebaliknya, pendekatan ushul-fiqh mazhab regional termasuk ushul-fiqh mazhabnya sendiri, merupakan esensi yg shahih buat kenyataan fiqh pada suatu waktu tertentu. Pendekatan ini relevan menjadi usaha buat mengungkap pola-pola fiqh menurut persepsi mazhabnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa konsepnya ada menurut ushuliyun sendiri. Berbeda menggunakan pengembangan ushul-fiqh universal, ushuliyun berdiri di luar mazhabnya sendiri. Pendekatan pertama (regional) akan terkait dengan holistik teori mazhabnya, dan akan menekankan pada kenisbian. Pendekatan ini lebih natural dalam mereprosentasikan teori ushul-fiqh dan sejalan menggunakan konsep ushul-fiqh secara operasional. Sedangkan ushul-fiqh universal ditekankan pada perilaku mutlak. Dari satu segi, pendekatan ini kurang natural, dan sejajar dengan teori ushul-fiqh secara kognitif. 

Jika kedua pendekatan itu diperbandingkan maka akan tergambar dalam karakte-ristik sebagai berikut. 
Pendekatan ushul-fiqh regional adalah (a) Ushuliyun akan memeriksa perilaku masyarakat (af’al al-mukallafin) yang mengikuti mazhabnya sendiri. (b) Ushuliyun hanya menilik ushul-fiqh dari mazhabnya sendiri, yaitu ushul-fiqh al-Syafi’iy contohnya, yang ditulis sang beberapa tokoh mazhab itu. (c) Struktur ushul-fiqh diten-tukan sang kondisi serta situasi jama’ah yg mengamalkan fiqhnya. (d) Kriteria ushul-fiqh bersifat nisbi dan terbatas.

Sedangkan ushul-fiqh universal merupakan (a) Ushuliyun akan menilik konduite insan (af’al al-mukallafin) berdasarkan luar mazhabnya sendiri. (b) Ushuliyun akan menyelidiki ushul-fiqh dari banyak sekali mazhab serta membandingkannya satu sama lain. (c) Struktur ushul-fiqh ditentukan oleh ushuliyun itu sendiri menggunakan menciptakan konseptual. (d) Kriteria ushul-fiqh bersifat absolut, terdapat generalisasi serta berlaku universal.

Dari karakteristik seperti itu, tampak bahwa ushuliyun regional akan membuahkan dirinya sebagai bagian utuh menurut mazhab itu. Ushuliyun ini empati serta bertindak menjadi partisipan penuh. Kehadiran ushuliyun seperti ini memilih ke-berhasilan. Tentu saja subjektivitas pun tetap sulit dihindarkan. Apalagi ushuliyun tersebut pendukung mazhabnya. Jika beliau nir sanggup mengambil jeda, bisa terjadi bias. Sedangkan pengembang ushul-fiqh universal, otoritas ushuliyun sangat memilih. Kemampuan mereka menciptakan konsep yang akan diterapkan, amat menentukan keberhasilan.

3. Pendekatan Positivistis serta Naturalistis
Dulu, gagasan positivistic itu dicetuskan sang Ibn Taymia. Tetapi lantaran dia wafat pada tahanan serta buku-bukunya baru tersebar setelah lima ratus tahun, maka gagasan semacam itu mandeg, kata Nurcholis Madjid. Setelah muncul falsafat Agust Comte (1798-1875) dan goresan pena Emil Durkheim (1858-1917) banyak ilmuan yang mengambil falsafat ini sebagai pendekatan penelitian. Filsafat ini berfikir statistik serta umumnya menolak pemahaman metafisik dan teologis. Bahkan faham ini tak jarang manganggap bahwa pemahaman metafisik dan teologis terlalu primitif serta kurang rasional. Begitu pula Ibn Taymia mengembangkan pemikiran tekstualis, realistis, serta nir mendapat ta’wil. Ia pula tidak menerima berfikir teologis, terutama pemikiran Mu’tazilah dan Asy’ariyah. Dalam kitabnya, Al-Radd ‘alal Manthiqiyin, Ibn Taymia menolak berfikir falsafati yg menciptakan konsep-konsep yg tak berbentuk serta subjektif. Dalam kitab itu, goresan pena yang berfikir manthiqi misalnya konsep definisi, silogisme serta lain-lain ditolak, yg kadang-kadang dikuatkan menggunakan menampilkan dalil al-Qur’an. Terhadap pemikiran tasawwuf falsafi, misalnya pemikiran al-Hallaj, Abu Yazid al-Busthami, serta Ibn Arabi, seluruh itu berfikir subjektif dan khayalis, bahkan semua itu dievaluasi ‘kafir’. Dengan kata lain positifistik lebih berusaha ke arah mencari berita atau sebab-karena terjadinya fenomena secara objektif, terlepas dari pandangan eksklusif yang bersifat subjektif.

Dalam pandangan Durkheim, dasar pendekatan positivistic merupakan logika mate-matis yg penuh teori akal deduktif. Kevalidan karya positivisme dengan cara mengandalkan fakta empiri. Generalisasi diperoleh menurut rerata pada lapangan. Kalau konsep semacam ini diterapkan pada pemikiran Ibn Taymia, maka terdapat 2 dasar, yaitu (a) teks al-Qur’an serta teks al-Hadits dinilai sebagai pusat, dan pemahaman yang diluar teks adalah sebagai global yg gelap. Maka buat mengetahui yg gelap itu, ilmuan wajib masuk dalam tingkat hakikat, yaitu makna empirik (tektualis), bukan ta’-wil atau kinayah serta sebagianya. (b) teks nir dipandang sebagai pusat, namun sebagi satu titik berdasarkan gugusan titik yang diklaim fenomena. Karena kedudukan misalnya ini, maka teks tidak wajib mengetahui hukum (yang gelap) yg berlaku dalam dunia lebih kurang, namun yg gelap-gelap itulah yang lebih menserasikan diri dengan teks.

Biasanya, positivistic lebih menekankan pembahasan singkat dan menolak pem-bahasan yg penuh pelukisan cerita, atau ta’wil, pada kata Ibn Taymia. Karena itu, bila ushuliyun akan memakai positivistic, otomatis harus menciptakan teori-teori atau konsep dasar, kemudian diadaptasi menggunakan kondisi mazhab yg meng-amalkan ushul-fiqh itu. Ushuliyun lebih poly berfikir induktif supaya membuat sebuah verifikatif sebuah bentuk ushul-fiqh yang ingin dibangun.

Ciri-ciri positivistic dapat dilihat menurut 3 pilar keilmuan, yaitu (a) aspek ontolo-gis, positivistic menghendaki bahwa konduite insan (af’al al-mukallafin) bisa di-pelajari secara independen, bisa dieliminasikan dari subjek lain, serta dapat dikontrol. (b) secara epistemologis, yaitu upaya buat mencari generalisasi terhadap peng-amalan fiqh dalam rakyat. (c) secara aksiologis, menghendaki agar pengem-bangan ushul-fiqh bebas nilai. Artinya, ushuliyun pada menyusun ushul-fiqhnya mengejar objektivitas agar bisa ditampilkan prediksi meyakinkan yg berlaku bebas ketika dan tempat.

Positivistik berbeda dengan naturalistic yang cenderung mengungkapkan peng-amalan fiqh pada suatu loka. Paham ini ditentukan oleh teknik berfikir induktif un-tuk mermperoleh ushul-fiqh yang diambil berdasarkan pengamalan fiqh di daerah itu. Demikian ini difahami melalui analisis yg netral atau lingkungan alamiah pada mazhabnya. Dengan istilah lain, ushul-fiqh yang dipelajari menggunakan pendekatan naturalistrik adalah ushul-fiqh yang berangkat dari realita komunitas mazhab fiqh yang diamalkan oleh rakyat itu.

Posisi ushuliyun yg menyelidiki fiqh menggunakan pendekatan ini misalnya orang asing yang belum memahami gambaran ushul-fiqh yang sanggup dirumuskan berdasarkan daerah itu. Oleh karenanya, di samping beliau menyelidiki dan mengamati warga , beliau jua mengadakan pemetaan lokasi serta merekam apa yg terjadi pada mazhab itu. Ada sebagian ilmuan yang berkata bahwa ushuliyun yg menyelidiki norma-norma ushul-fiqh di suatu daerah dengan pendekatan ini sama misalnya mengguanakan metoda fenomenologi.

Selain menggunakan instrumen perilaku umat (af’al al-mukallafin), pendekatan naturalistic juga memiliki cirri, diantaranya (a) empiris umat dapat dipisahkan dari konteksnya, serta tidak selamanya mereka berada pada konteks itu. (b) penggunaan pengetahuan yang tersembunyi seperti bisikan hati, itu mampu dibenarkan, lantaran hubungan insan pun sering demikian. (c) rancangan ushul-fiqh yang dinegosiasikan merupakan krusial karena konstruksi mazhab itu akan dikonstruksi sang ushuliyun yang sedang mencari ushul-fiqh itu. (d) rumusan ushul-fiqh bersifat ideografis atau berlaku spesifik bukan bersifat nomotetis atau mencari generalisasi. Karena interpretasi yg tidak selaras akan lebih bermanfaat bagi realitas yg tidak sinkron pula, lantaran perbedaan konteksnya. (e) citra ushul-fiqh bersifat tentatis, serta belum tentu bisa digeneralisasikan.

Dari cirri-ciri tadi bisa dinyatakan bahwa penulisan ushul-fiqh dengan pen-dekatan naturalistic adalah lebih membumi. Ushul-fiqh contoh ini akan bisa memecahkan perilaku umat yang dipelajari, serta sanggup membantu keinginan tokoh-tokoh yang menyajikan Mazhab Jogja, atau Fiqh Indonesia, serta sebagainya. 

4. Pendekatan Fenomenologis 
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa positivisme memerlukan penyusu-nan teori. Sedangkan fenomenologi justru tidak menunggu-nunggu teori bahkan alergi dengan teori. Pendekatan ini lebih menekankan rasionalisme dan realitas peng-amalan fiqh pada tengah masyarakat. Hal ini sejalan menggunakan penelitian etnografis yg menitik beratkan dalam pilihan dan pandangan pegangan mazhab setempat. Realitas merupakan lebih krusial serta mayoritas dibanding teori dan rerata. 

Fenomenologi berusaha memahami pengamalan mazhab liwat pandangan serta konduite pengamal mazhab itu. Menurut faham fenomenologi, ilmu bukanlah bebas nilai berdasarkan apa pun, tetapi memiliki interaksi dengan nilai. Aksioma fenomenologis adalah (a) fenomena ada dalam diri insan, baik selaku individu atau kelompok, selalu bersifat majmuk atau ganda yg tersusun secara kompleks. Oleh karena itu pengamalan mazhab Syafi’iy atau mazhab Hanafi atau lainnya yang tersebar pada bebe-rapa daerah, hanya bisa dipelajari secara holistic serta tidak terlepas-lepas. (b) interaksi antara ushuliyun menggunakan pengikut mazhab di daerah itu saling mempenga-ruhi, mungkin karena diskusi atau saling memberikan komentar.(c) lebih mengarah kepada kasus-masalah fiqhiyah bukan buat menggeneralisasi karangan atau materi buat ushul-fiqhnya. (d) ushuliyun akan kesulitan dalam membedakan karena serta akibat, lantaran situasi berlangsung secara simultan, (e) inkuiri terkait nilai, bukan bebas nilai, sebagaimana disebutkan pada atas.

Fenomenologi merupakan istilah generic yg merujuk pada semua pandangan ilmu social yang menganggap bahwa pencerahan insan dan makna subjektif sebagai penekanan buat memahami tindakan social. Dalam pandangan ushul-fiqh, pandangan subjektif berdasarkan pengikut mazhab yg dikembangkan ushul-fiqhnya, sangat diharapkan. Subjektivitas akan menjadi shahih bila ada proses intersubjektivitas antara ushuliyun menggunakan pengikut mazhab yang dipelajari ushul-fiqhnya itu.

Dalam pengembangan ushul-fiqh, pendekatan fenomenologi tidak dipengaruhi secara pribadi oleh filsafat fenomenologi, tetapi sang perkembangan dalam pende-finisian konsep fiqh atau ushul-fiqhnya, termasuk pendefinisian tafsir al-Qur’an atau ilmu budaya lainnya. Dalam fenomenologi, objek ilmu tidak terbatas dalam yg empirik (sensual), melainkan mencakup juga fenomena berikutnya yg terdiri berdasarkan persepsi, pemikiran, kemauan, dan keyakinan si subjek yang menuntut pendekatan holistic, menundukkan objek pengembangan ushul-fiqh pada suatu konstruksi ganda melihat objeknya pada satu konteks netral, serta bukan parsial. Karena itu pada fenomenologi lebih menggunakan tata pikir logic berdasarkan dalam sekedar linier kausal. Tujuan pengembangan ushul-fiqh dengan pendekatan fenomenologi merupakan buat menciptakan ilmu-ilmu agama, termasuk ushul-fiqh itu sendiri.

Metoda kwalitatif fenomenologi, menurut dalam empat kebenaran, yaitu kebe-naran empirik sensual, kebenaran empirik logic, kebenaran empirik etik, dan kebenar-an empirik transenden. Atas dasar cara pencapaian kebenaran ini, fenomenologi menghendaki kesatuan antara ushuliyun dengan rakyat pengamal mazhab. Keterlibatan ushuliyun dengan umat yang dikembangkan ushul-fiqhnya itu menjadi keliru satu cirri utama. 

Pendekatan fenomenologi berusaha memahami arti pengamalan fiqh serta kaitan-kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi eksklusif. Ilmuan fenomenologi nir berasumsi bahwa mereka mengetahui makna tindakan bagi orang-orang yg sedang dipejalari. Oleh karenanya inkuiri dimulai dengan membisu. Diam adalah tindakan buat menangkap pengertian sesuatu yang dipelajari. Yang ditekankan merupakan aspek subjek (pengamal fiqh) berdasarkan perilakunya. Mereka berusaha buat masuk ke global konseptual para subjek yg dipelajari sedemikian rupa, sehingga mereka mengerti apa dan bagaimana suatu pengertian yg mereka kembangkan di lebih kurang peristiwa pada kehidupannya sehari-hari. 

Mulanya ilmuan tahu berdasarkan pengakuan masyarakatnya, bahwa mereka pengamal fiqh Syafi’iy, dari segi ibadah, mu’amalah, mawarits, munakahat, serta sebagainya. Tetapi ilmuan tahu pula bahwa mazhab al-Syafi’iy didukung sang banyak komentator (ash-hab) terhadap ushul-fiqhnya, sehingga terjadi antara satu konsep dengan konsep lainnya tidak sama. Maka ilmuan fenomenologi ingin mengetahui praktek pengamalan fiqh, dikaitkan menggunakan pola kehidupan bermazhabnya. 

Penekanan ilmuan fenomenologi adalah pada aspek subjektif menurut pengamal fiqh. Ushuliyun berusaha masuk ke pada global subjek yang dipelajarinya, sebagai akibatnya ushuliyun mengerti apa serta bagaimana satu konsep yang dikembangkan. Pengamal fiqh dipercayai mempunyai kemampuan untuk menfsirkan pengamalannya melalui interaksi. Ushuliyun fenomenologis tidak menggarap data secara mentah. Dia cukup pintar menggunakan cara memberikan “tekanan” dalam pengamal fiqh buat menaruh makna dalam tindakan fiqihnya, tanpa mengabaikan empiris.

Demikian bisa difahami, karena kata fenomenologi itu berkaitan dengan suatu persepsi, yaitu kesadaran. Fenomenologi akan berupaya mendeskripsikan fenomena pencerahan serta bagaimana fenomena itu tersusun. Dengan adanya pencerahan ini, nir mengherankan apabila ushuliyun serta pengamal fiqh mempunyai kesadaran eksklusif terhdap pengamalannya masing-masing. Pengamalan yang ditentukan oleh kesadaran itu, pada saatnya akan memunculkan permasalahan baru dan pada antaranya akan terkait menggunakan pola-pola pengamalan fiqh itu tadi.

Perkembangan pencerahan yg diketahui oleh ushuliyun yang memakai fenomenologi akan dihadapkan dalam sejumlah pertarungan fiqh dan ushul-fiqhnya. Paling tidak ada 3 permasalahan pokok, yaitu (a) Ketidak samaan data yang dihimpun sang ushuliyun, karena disparitas minat di kalangan mereka terhadap perilaku suatu mazhab di daerah yg sama (b) Masalah sifat data itu sendiri. Artinya seberapa jauh data tersebut bisa diperbandingkan, atau seberapa jauh data tersebut benar-benar bisa melukiskan tanda-tanda yg sama dari pengamal mazhab yang tidak sinkron (c) Menyangkut perkara penjabaran data yg pada antara ushuliyun masih tidak selaras kriterianya.

Melihat 3 hal tersebut, studi fenomenologi mampu dibantu menggunakan pendekatan etno-sains sebagai keliru satu alternatif. Pendekatan ini dicermati lebih fenomenologis karena menggunakan menerapkan model linguistik yang dikenal menggunakan deskripsi secara etik serta emik, pemaknaan ushul fiqh menjadi lebih lengkap. Dengan cara ini pende-finisian ushul-fiqh adalah akumulasi menurut system wangsit, pada istilah “makna” yg diberikan sang pendukung mazhab pun turut diperhitungkan.

Pendekatan fenomenologi, ada yg mengkritik lagi dan diarahkan pada penglo-laan secara etnografis. Pendekatan ini mengkritik pandangan empirisisme radikal, naturalisme, serta fenomenologi murni. Kalau pendekatan ini diterapkan dalam ushul-fiqh, maka (a) Persyaratan ‘illat (alasan hokum) dari Hanafiyah harus berjangka luas, sampai memungkinkan buat dijadikan dasar qiyas. Menurut Syafi’iyah ‘illat jangkauannya terbatas, lantaran aturan itu mengikuti ‘illat. Sedangkan berdasarkan teori etnografis, bahwa ‘illat yg dirasakan sang pengikut Mazhab Syafi’iy misalnya, belum tentu sejalan menggunakan konsep ‘illat yg dirumuskan sang Ushulyun Syafi’iy yang menyusun ushul-fiqhnya. (b) Mengembangkan ushul-fiqh fenomenologis yang memperhatikan ‘global moral lokal’ terhadap masalah ekologi yang mengkaji situasi serta lingkungan. Situasi dan lingkungan merupakan bagian dari hidup insan (af’al al-mukallafin) yg akan menciptakan serta dibentuk sang lingkungan setempat serta atau oleh budaya keagamaan setempat. (c) Arahan baru ushul-fiqh diarahkan dalam fisik, karena subjektivitas merupakan kehidupan fisik di global, bahkan sikap simpati serta empati merupakan sifat dasar kehidupan fisik jua. Karena itu, pemahaman fenomenologi perlu mendasarkan fisik ini. Lantaran fisik merupakan aspek primordial berdasarkan sebjek-tivitas manusia sebagai makhluk social. (d) Ushul-fiqh yg diarahkan pada histeo-grafi, yaitu memandang kenyataan dalam kaitannya pada kehidupan serta sejarah.

Demikian pengembangan ushul-fiqh, sebenarnya masih mampu dicapai lagi menggunakan pendekatan yang lain, seperti pendekatan praktek, dan pendekatan emansipatoris. Meskipun begitu, pendekatan-pendekatan yang telah disajikan di atas, telah mencukupi buat menyebarkan ushul-fiqh kita. Wallahu a’lam.