ANALISIS FAKTORFAKTOR YANG MEMPENGARUHI DIVIDEN KAS DI BEJ

Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dividen Kas Di Bej 
Kebijakan bidang keuangan yang dijalankan perusahaan harus selaras dan harmonis dengan tujuan maksimalisasi keuntungan yang merupakan tujuan primer dari perusahaan. Salah satu kebijakan yg primer buat memaksimalisasi keuntungan perusahaan adalah kegiatan investasi. Dalam kegiatan investasi manajer wajib mengalokasikan dana ke pada bentuk investasi yg bisa membentuk keuntungan dimasa depan. Dalam aktivitas investasi tadi perlu mempertimbangkan sumber pendanaan investasi tadi apakah berdasarkan asal internal atau menurut sumber eksternal sebagai akibatnya keuntungan yang didapatkan mampu aporisma. 

Kebijakan investasi berhubungan dengan pendanaan jika investasi sebagian akbar didanai menggunakan internal equity maka akan mensugesti besarnya dividen yang dibagikan. Semakin akbar investasi maka semakin berkurang dividen yg dibagikan. Dan jika dana internal equity kurang mencukupi menurut dana yang diharapkan buat investasi maka mampu dipenuhi menurut external khususnya berdasarkan utang. Perusahaan yang cenderung memakai sumber dana eksternal buat mendanai tambahan investasi akan memberikan dividen yg lebih akbar. Untuk itulah manajer wajib dapat memilih kebijakan dividen yg memberikan keuntungan pada investor, disisi lain harus menjalankan perusahaan menggunakan tingkat pertumbuhan yg diharapkan. Pembagian dividen bertujuan buat memaksimumkan kemakmuran pemegang saham atau nilai perusahaan yang ditunjukkan dengan nilai saham. Untuk mencapai tujuan tersebut melibatkan dua pihak yang berkepentingan pada pembagian dividen yaitu investor serta emiten. 

Dari sisi emiten, sangat penting buat memilih apakah sebagian keuntungan yg dimiliki sang perusahaan akan lebih poly dipakai buat membayar dividen dibandingkan dengan retained earning atau justru sebaliknya. Jika proporsi laba yg dibagikan menjadi dividen lebih akbar dari laba ditahan, akibatnya adalah dana internal yg dimiliki perusahaan turun, dan perusahaan perlu mencari dana berdasarkan luar perusaahaaan bila perusahaan ingin melakukan ekspansi. Penentuan pembagian pendapatan antara penggunaan pendapatan buat dibayarkan pada para pemegang saham menjadi dividen atau buat dipakai pada pada perusahaan diklaim menggunakan politik dividen atau kebijakan dividen. 

Setiap perusahaan memiliki tujuan serta target tertentu yg berlainan yaitu memaksimalkan nilai perusahaan yang dapat diukur dari harga saham perusahaan yg bersangkutan. Untuk mendukung tujuan tersebut, perusahaan harus melakukan beberapa kebijakan. Salah satu kebijakan krusial yang harus dilaksanakan manajemen pada menyeimbangkan kepentingannya dengan kepentingan pemegang saham adalah kebijakan dividen. Kebijakan pada pembagian dividen masih sebagai masalah kontroversi, karena apakah pemegang saham lebih senang perusahaan membagikan laba sebagai cash dividend atau perusahaan membeli pulang saham atau menggunakan pulang laba itu pada operasi atau biasa disebut sebagai laba ditahan. Dividen diberikan sesudah menerima persetujuan berdasarkan pemegang saham tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Salah satu faktor yg cukup memilih dalam laporan keuangan perusahaan merupakan kebijakan cash dividend perusahaan pada akhir tahun. Hal ini ditimbulkan karena para investor ingin mengetahui berapa akbar cash dividend yg akan mereka terima, apabila mereka melihat pendapatan yg dapat mereka terima termasuk menguntungkan, maka investor tidak akan ragu buat menginvestasikan modal mereka dalam perusahaan tersebut (Siahaan, 2003). Dividen yang paling generik dibagikan perusahaan merupakan cash dividend. Cash dividend merupakan dividen yg diberikan emiten pada pemegang saham dalam bentuk uang tunai (Darmaji serta Fakhruddin, 2001). Oleh karenanya, manajemen perusahaan perlu mempertimbangkan aneka macam faktor yg mensugesti keputusan tentang pembayaran cash dividend supaya tercapai suatu kebijakan dividen yang optimal. 

Ross (1997) mendefinisikan dividen menjadi pembayaran kepada pemilik perusahaan yg diambil menurut keuntungan perusahaan, baik dalam bentuk saham juga tunai. Pembayaran dividen pada bentuk tunai (kas) lebih poly diinginkan investor daripada pada bentuk lain, karena pembayaran cash dividend membantu mengurangi ketidakpastian investor dalam aktivitas investasinya didalam perusahaan. Dalam kaitannya menggunakan pendapatan dividen, para investor dalam umumnya menginginkan pembagian dividen yg relatif stabil atau semakin meningkat berdasarkan saat ke saat, lantaran dengan stabilitas dividen tersebut dapat menaikkan kepercayaan terhadap perusahaan, sehingga mengurangi unsur ketidakpastian pada investasi (Ang, 1997). Seorang manajer keuangan bertugas mengelola keuangan suatu perusahaan, bagaimana memperoleh sumber dana dan menggunakannya. Dalam menjalankan tugasnya, manajer keuangan akan berhadapan menggunakan salah satu kebijakan keuangan yaitu kebijakan dividen (dividend policy). Dalam kebijakan dividen manajer keuangan akan dihadapkan pada keputusan penggunaan keuntungan yg diperoleh akan dibagikan pada bentuk dividen atau ditahan buat keperluan tambahan investasi atau kombinasi keduanya (Yuniningsih, 2002). 

Kebijakan cash dividend sebuah perusahaan mempunyai efek penting bagi banyak pihak yg terlibat di rakyat (Suherli, 2004). Bagi para pemegang saham atau investor, cash dividend merupakan tingkat pengembalian investasi mereka berupa kepemilikan saham yg diterbitkan perusahaan lain. Bagi pihak manajemen, cash dividend merupakan arus kas keluar yg mengurangi kas perusahaan. Perusahaan yang memiliki kemampuan membayar dividen diasumsikan rakyat menjadi perusahaan yang menguntungkan. Tetapi pertimbangan sebagai semakin rumit jika kepentingan aneka macam pihak diakomodasi. Di satu sisi terdapat pihak yang cenderung berharap pembayaran dividen lebih besar atau sebaliknya. Sederhana saja, umumnya pihak manajemen menunda kas buat melunasi hutang atau menaikkan investasi. Maksudnya pengurangan hutang akan mengurangi cash outflow berupa interest expense atau investasi dapat memberikan pengembalian berupa cash inflow bagi perusahaan. Di sisi lain, pemegang saham mengharapkan cash dividend dalam jumlah relatif besar karena ingin menikmati output investasi pada saham perusahaan. Pemegang saham berusaha menjaga supaya pihak manajemen nir terlalu banyak memegang kas lantaran kas yg banyak akan menstimulus pihak manajemen untuk menikmati kas tadi bagi kepentingannya sendiri (Suharli serta Oktorina, 2005). 

Faktor penentu kebijakan cash dividend menjadi sedemikian rumit dan menempatkan pihak manajemen (pula pemegang saham) pada posisi yang dilematis (Suherli serta Harahap, 2004). Dari sedemikian faktor, sulit sekali menyimpulkan mana yang paling mayoritas mempengaruhi kebijakan dividen perusahaan. Beberapa penelitian mengenai faktor penentu kebijakan dividen telah dilakukan diantaranya sang Parthington (1989) dalam penelitiannya menerangkan beberapa variabel yang menghipnotis penentuan dividen, yaitu: (1) profitabilitas, (2) stabilitas dividen serta earning, (3) likuiditas dan cash flow, (4) investasi, serta (lima) pembiayaan. Kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba merupakan indikator utama menurut kemampuan perusahaan buat membayar dividen, sebagai akibatnya profitabilitas menjadi faktor penentu terpenting terhadap dividen (Litner, 1956) (dalam Parthington,1989). 

Dividen bergantung pada cash position, yang mencerminkan kemampuan buat membayar dividen, dibanding dalam keuntungan yang sangat ditentukan sang praktik akuntansi serta hal-hal lain yang tidak mencerminkan kemampuan buat membayar dividen. Keputusan dividen bisa mensugesti secara signifikan kebutuhan pembiayaan eksternal perusahaan. Dengan istilah lain, bila perusahaan membutuhkan pembiayaan, maka semakin akbar cash dividend yang dibayarkan semakin besar jumlah pembiayaan yg harus diperoleh pada eksternal melalui pinjaman atau penjualan saham. Pembagian cash dividend pada para pemegang saham adalah perbandingan antara dividen yang diusulkan perusahaan dengan laba higienis sesudah pajak. 

Para pemegang saham akan membutuhkan liputan keuangan untuk memilih besarnya dividen yang akan diterima dalam periode eksklusif. Informasi tadi disajikan melalui laporan keuangan perusahaan yg disusun sinkron menggunakan prinsip-prinsip akuntansi dan mencerminkan kinerja keuangan emiten yang ditunjukkan sang rasio-rasio keuangan. Salah satunya adalah debt to equity ratio yaitu rasio yg dipakai buat menilai perusahaan pada meminjam uang untuk melakukan kegiatan operasi serta investasi. Pembagian dividen dalam perusahaan juga dipengaruhi oleh hutang. Jika perusahaan memperoleh hutang baru buat membiayai ekspansi perusahaan, maka sebelumnya perusahaan wajib sudah lebih dahulu merencanakan bagaimana caranya buat membayar kembali hutang tersebut. Jika perusahaan mempunyai kebijakan pelunasan hutang berdasarkan dana sendiri yang asal dari keuntungan, maka perusahaan harus menunda sebagian besar pendapatannya untuk keperluan itu yang berarti akan dapat mengurangi jumlah laba yg bisa dibagikan sebagai cash dividend. Dengan istilah lain perusahaan harus membagikan dividen yang rendah.

Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia nir semuanya membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya, baik itu dalam cash dividend maupun dividen saham. Hal tadi ditimbulkan lantaran adanya pertimbangan-pertimbangan yg tidak selaras pada menciptakan keputusan kebijakan dan pembayaran dividen pada setiap perusahaan. Sektor manufaktur merupakan sektor yang paling poly membagikan dividen kepada pemegang saham. 

Cash Dividend
Setiap perusahaan selalu menginginkan adanya pertumbuhan bagi perusahaan tadi pada satu pihak serta pula bisa membayarkan dividen pada para pemegang saham di lain pihak, namun ke 2 tujuan tersebut selalu bertentangan. Sebab bila makin tinggi taraf dividen yang dibayarkan, berarti semakin sedikit keuntungan yang ditahan, dan menjadi akibatnya merupakan Mengganggu tingkat pertumbuhan (rate of growth) dalam pendapatan dan harga sahamnya. Kalau perusahaan ingin menunda sebagian akbar berdasarkan pendapatannya permanen didalam perusahaan, berarti bahwa bagian menurut pendapatan yang tersedia buat pembayaran dividen adalah semakin mini . Persentase berdasarkan pendapatan yang akan dibayarkan pada pemegang saham menjadi “cash dividend” dianggap dividend payout ratio. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa makin tingginya dividend payout ratio yang ditetapkan oleh perusahaan berarti makin mini dana yang tersedia buat ditanamkan balik pada dalam perusahaan yg ini berarti akan menghambat pertumbuhan perusahaan (Riyanto, 2001:266). 

Cash dividend sangat diharapkan oleh para pemegang saham, lantaran cash dividend merupakan pengembalian utama yg akan memilih nilai saham bagi para pemilik serta investor. Menurut Riyanto (2001) mendefinisikan cash dividend merupakan aliran kas yg dibayarkan kepada para pemegang saham atau equity investor. 

Menurut Darmaji serta Fakhrudin (2001) mendefinisikan cash dividend adalah dividen yg diberikan emiten ke pemegang saham pada bentuk uang tunai. Sedangkan berdasarkan Sundjaja dan Barlian (2003) mendefinisikan cash dividend artinya pada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu buat setiap saham. 

Pembagian cash dividend pada para pemegang saham merupakan perbandingan antara dividen yang diusulkan perusahaan menggunakan laba bersih sehabis pajak (Baridwan, 2003). Besar kecilnya dividen yang dibagikan tergantung menurut pembatasan-restriksi sang undang-undang, kontrak-kontrak menurut jumlah uang tunai yg dimiliki dan tersedia pada perusahaan. 

Cash dividend atau dengan istilah lain distribusi laba pada bentuk kas oleh sebuah korporasi pada pemegang sahamnya. Walaupun dividen itu dapat dibayarkan pada bentuk aktiva lainnya, tetapi cash dividend adalah bentuk yg paling generik. Biasanya sebuah korporasi harus memenuhi 3 syarat terlebih dahulu agar dapat membayar cash dividend:
1. Laba ditahan yg mencukupi
2. Kas yang memadai
3. Tindakan formal menurut dewan komisaris

Laba ditahan yang tinggi nir selalu berarti sebuah korporasi sanggup membayar cash dividend. Dewan komisaris sebuah korporasi tidak diwajibkan sang undang-undang buat mengumumkan dividen. Hal ini berlaku bahkan apabila saldo keuntungan ditahan juga kas relatif tinggi. Namun, sebagian akbar korporasi mencoba mempertahankan catatan dividen yang stabil dalam rangka menciptakan saham mereka menarik bagi para investor. Walaupun dividen bisa dibayarkan sekali setahun atau secara setengah tahunan, tetapi sebagian akbar korporasi membayar dividen secara kuartalan. Dalam tahun-tahun yang labanya tinggi, korporasi mungkin mengumumkan dividen spesifik atau ekstra. 

Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa cash dividend adalah bagian laba yg dibagikan pada pemegang saham pada bentuk uang. Biasanya dividen dibagikan menggunakan interval ketika yg permanen, tetapi kadang-kadang diadakan pembagian dividen tambahan dalam waktu yg bukan umumnya. 

Cash Position
Umumnya, pihak manajemen cenderung menunda kas buat melunasi kewajiban serta melakukan investasi. Jika kondisinya misalnya ini, jumlah dividen yg akan dibayarkan menjadi nisbi mini . Sementara itu, pada pihak pemegang saham tentu saja menginginkan jumlah dividen kas yg tinggi sebagai hasil dari modal yg mereka investasikan. 

Cash Position suatu perusahaan adalah faktor yang penting yang harus dipertimbangkan, sebelum membuat keputusan buat memilih besarnya dividen yang akan dibayarkan pada para pemegang saham. Pembayaran dividen merupakan arus kas keluar, sehingga semakin kuat cash position perusahaan, berarti semakin besar kemampuannya buat membayar dividen. Cash position dihitung berdasarkan perbandingan antara saldo kas akhir tahun menggunakan keuntungan bersih sesudah pajak (Stanley serta Geoffrey,1987). 

Cash position perusahaan adalah faktor yang krusial yg wajib dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan buat menetapkan besarnya dividen yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham. Oleh lantaran dividen adalah “cash outflow”, maka makin kuat cash position perusahaan, berarti makin akbar kemampuan perusahaan buat membayar dividen (Riyanto, 2001:267). Cash position adalah rasio kas akhir tahun menggunakan earnings after tax. Bagi perusahaan yg mempunyai cash position yang semakin kuat akan semakin besar kemampuannya untuk membayar dividen. Faktor ini adalah faktor internal yang dapat dikendalikan oleh manajemen sehingga pengaruhnya bisa dirasakan secara langsung bagi kebijakan dividen (Sudarsi 2002:79).

Debt to Equity Ratio
Debt to equity ratio adalah indikator menurut proporsi hutang perusahaan terhadap investasi pemegang saham. Debt to equity ratio ini mencerminkan resiko keuangan perusahaan yg ditempatkan pada pemegang saham sebagai hasil menurut financial leverage-nya. Debt to equity ratio (DER) mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajibannya, yg ditunjukkan sang berapa bagian kapital sendiri yang dipakai buat membayar hutang. Oleh karena itu semakin rendah DER akan meningkat kemampuan perusahaan buat membayar semua kewajibannya. Semakin besar proporsi hutang yang digunakan buat struktur modal suatu perusahaan, maka akan semakin besar juga kewajibannya. 

Peningkatan hutang pada gilirannya akan mempengaruhi besar kecilnya keuntungan higienis yg tersedia bagi para pemegang saham termasuk dividen yang akan diterima, karena kewajiban tadi lebih diprioritaskan daripada pembagian dividen. Jika beban hutang semakin tinggi, maka kemampuan perusahaan untuk membagi dividen akan semakin rendah. Debt to equity ratio dihitung menggunakan total hutang dibagi total ekuitas pemegang saham. 

Debt to equity ratio merupakan rasio yg digunakan buat mengukur tingkat leverage (penggunaan utang) terhadap total shareholders’ equity yg dimiliki perusahaan (Ang, 1997:18.35). Faktor ini mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi semua kewajibannya yg ditunjukkan oleh beberapa bagian modal sendiri yang dipakai buat membayar hutang. Semakin besar rasio ini menerangkan semakin akbar kewajibannya dan rasio yang semakin rendah akan memberitahuakn semakin tinggi kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya. Apabila perusahaan menentukan bahwa pelunasan utangnya akan diambilkan menurut laba ditahan, berarti perusahaan wajib menahan sebagian besar berdasarkan pendapatannya untuk keperluan tadi, yang ini berarti hanya sebagian kecil saja yang pendapatan yg bisa dibayarkan menjadi dividen (Riyanto, 2001:267). Peningkatan utang ini akan mempengaruhi taraf pendapatan bersih yg tersedia bagi pemegang saham, adalah semakin tinggi kewajiban perusahaan, akan semakin menurunkan kemampuan perusahaan membayar dividen (Sudarsi, 2002:80).

Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yg menjual produknya yg dimulai dengan proses produksi yang nir terputus nilai dari pembelian bahan baku dilanjutkan dengan proses pengolahan bahan standar serta menjadi produk yg siap dijual dilakukan sendiri oleh perusahaan tadi sebagai akibatnya asal dana yang ada akan terikat usang pada aktiva tetap. Perusahaan manufaktur lebih membutuhkan sumber dana jangka panjang buat membiayai operasi perusahaan mereka keliru satunya menggunakan investasi saham yang tentunya herbi pembagian dividen. 

Peneliti menentukan perusahaan manufaktur untuk menghindarkan perbedaan ciri antara perusahaan manufaktur dan perusahaan non manufaktur dari jumlah perusahaan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, pada dasarnya terdapat dua tanggal pengumuman yaitu tanggal pengumuman pada Bursa Efek Indonesia dan tanggal pengumuman di media massa. Data pada lepas pengumuman dividen pada media massa sulit diperoleh. 

Disamping itu, perusahaan manufaktur yg terdaftar di Bursa Efek Indonesia lebih poly dibanding sektor-sektor lain, lantaran kemampuan analisis dalam suatu sektor dibutuhkan dapat membuat simpulan yg dapat dibandingkan antara satu perusahaan menggunakan perusahaan lainnya, perusahaan manufaktur memiliki kriteria pengungkapan yang lebih sederhana dibandingkan dengan perusahaan perbankan. Peran dan perusahaan manufaktur pada perekonomian pada Indonesia menempati posisi yang mayoritas. Perusahaan manufaktur adalah sektor yg relatif berprospek buat kegiatan berinvestasi karena harga saham perusahaan manufaktur stabil bahkan beranjak naik dalam tahun 2009. 

ANALISIS FAKTORFAKTOR YANG MEMPENGARUHI DIVIDEN KAS DI BEJ

Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dividen Kas Di Bej 
Kebijakan bidang keuangan yg dijalankan perusahaan harus selaras dan harmonis dengan tujuan maksimalisasi keuntungan yg merupakan tujuan primer menurut perusahaan. Salah satu kebijakan yg primer buat memaksimalisasi laba perusahaan merupakan aktivitas investasi. Dalam kegiatan investasi manajer wajib mengalokasikan dana ke dalam bentuk investasi yang dapat membentuk laba dimasa depan. Dalam aktivitas investasi tersebut perlu mempertimbangkan sumber pendanaan investasi tersebut apakah dari asal internal atau dari asal eksternal sehingga keuntungan yang didapatkan bisa aporisma. 

Kebijakan investasi berhubungan dengan pendanaan jika investasi sebagian besar didanai menggunakan internal equity maka akan menghipnotis besarnya dividen yg dibagikan. Semakin besar investasi maka semakin berkurang dividen yang dibagikan. Dan jika dana internal equity kurang mencukupi menurut dana yg dibutuhkan untuk investasi maka bisa dipenuhi berdasarkan external khususnya menurut utang. Perusahaan yang cenderung memakai asal dana eksternal buat mendanai tambahan investasi akan menunjukkan dividen yg lebih akbar. Untuk itulah manajer harus dapat menentukan kebijakan dividen yg menaruh keuntungan kepada investor, disisi lain wajib menjalankan perusahaan dengan taraf pertumbuhan yang diperlukan. Pembagian dividen bertujuan buat memaksimumkan kemakmuran pemegang saham atau nilai perusahaan yg ditunjukkan menggunakan nilai saham. Untuk mencapai tujuan tersebut melibatkan 2 pihak yg berkepentingan pada pembagian dividen yaitu investor dan emiten. 

Dari sisi emiten, sangat krusial buat menentukan apakah sebagian laba yang dimiliki sang perusahaan akan lebih banyak digunakan buat membayar dividen dibandingkan menggunakan retained earning atau justru sebaliknya. Jika proporsi laba yg dibagikan sebagai dividen lebih akbar menurut keuntungan ditahan, akibatnya merupakan dana internal yg dimiliki perusahaan turun, dan perusahaan perlu mencari dana menurut luar perusaahaaan apabila perusahaan ingin melakukan ekspansi. Penentuan pembagian pendapatan antara penggunaan pendapatan buat dibayarkan pada para pemegang saham sebagai dividen atau buat digunakan pada pada perusahaan dianggap dengan politik dividen atau kebijakan dividen. 

Setiap perusahaan memiliki tujuan serta sasaran eksklusif yang berlainan yaitu memaksimalkan nilai perusahaan yg bisa diukur dari harga saham perusahaan yg bersangkutan. Untuk mendukung tujuan tadi, perusahaan harus melakukan beberapa kebijakan. Salah satu kebijakan penting yg harus dilaksanakan manajemen dalam menyeimbangkan kepentingannya menggunakan kepentingan pemegang saham merupakan kebijakan dividen. Kebijakan dalam pembagian dividen masih menjadi masalah kontroversi, lantaran apakah pemegang saham lebih suka perusahaan membagikan keuntungan menjadi cash dividend atau perusahaan membeli balik saham atau menggunakan kembali laba itu dalam operasi atau biasa disebut menjadi keuntungan ditahan. Dividen diberikan sesudah mendapat persetujuan berdasarkan pemegang saham tersebut pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Salah satu faktor yg cukup memilih pada laporan keuangan perusahaan merupakan kebijakan cash dividend perusahaan pada akhir tahun. Hal ini ditimbulkan karena para investor ingin mengetahui berapa akbar cash dividend yang akan mereka terima, bila mereka melihat pendapatan yang bisa mereka terima termasuk menguntungkan, maka investor nir akan ragu buat menginvestasikan kapital mereka pada perusahaan tersebut (Siahaan, 2003). Dividen yang paling generik dibagikan perusahaan merupakan cash dividend. Cash dividend adalah dividen yg diberikan emiten kepada pemegang saham pada bentuk uang tunai (Darmaji serta Fakhruddin, 2001). Oleh karena itu, manajemen perusahaan perlu mempertimbangkan berbagai faktor yg menghipnotis keputusan tentang pembayaran cash dividend agar tercapai suatu kebijakan dividen yang optimal. 

Ross (1997) mendefinisikan dividen menjadi pembayaran pada pemilik perusahaan yang diambil menurut keuntungan perusahaan, baik dalam bentuk saham maupun tunai. Pembayaran dividen pada bentuk tunai (kas) lebih banyak diinginkan investor daripada pada bentuk lain, karena pembayaran cash dividend membantu mengurangi ketidakpastian investor pada kegiatan investasinya didalam perusahaan. Dalam kaitannya dengan pendapatan dividen, para investor pada umumnya menginginkan pembagian dividen yang relatif stabil atau semakin semakin tinggi dari waktu ke ketika, lantaran dengan stabilitas dividen tadi bisa meningkatkan agama terhadap perusahaan, sehingga mengurangi unsur ketidakpastian dalam investasi (Ang, 1997). Seorang manajer keuangan bertugas mengelola keuangan suatu perusahaan, bagaimana memperoleh asal dana dan menggunakannya. Dalam menjalankan tugasnya, manajer keuangan akan berhadapan dengan galat satu kebijakan keuangan yaitu kebijakan dividen (dividend policy). Dalam kebijakan dividen manajer keuangan akan dihadapkan pada keputusan penggunaan laba yg diperoleh akan dibagikan dalam bentuk dividen atau ditahan buat keperluan tambahan investasi atau kombinasi keduanya (Yuniningsih, 2002). 

Kebijakan cash dividend sebuah perusahaan memiliki dampak penting bagi poly pihak yg terlibat pada masyarakat (Suherli, 2004). Bagi para pemegang saham atau investor, cash dividend adalah taraf pengembalian investasi mereka berupa kepemilikan saham yang diterbitkan perusahaan lain. Bagi pihak manajemen, cash dividend adalah arus kas keluar yg mengurangi kas perusahaan. Perusahaan yang memiliki kemampuan membayar dividen diasumsikan rakyat sebagai perusahaan yg menguntungkan. Tetapi pertimbangan sebagai semakin rumit jika kepentingan berbagai pihak diakomodasi. Di satu sisi ada pihak yang cenderung berharap pembayaran dividen lebih akbar atau kebalikannya. Sederhana saja, umumnya pihak manajemen menahan kas buat melunasi hutang atau menaikkan investasi. Maksudnya pengurangan hutang akan mengurangi cash outflow berupa interest expense atau investasi dapat menaruh pengembalian berupa cash inflow bagi perusahaan. Di sisi lain, pemegang saham mengharapkan cash dividend dalam jumlah relatif besar karena ingin menikmati output investasi dalam saham perusahaan. Pemegang saham berusaha menjaga supaya pihak manajemen tidak terlalu poly memegang kas karena kas yang poly akan menstimulus pihak manajemen buat menikmati kas tersebut bagi kepentingannya sendiri (Suharli serta Oktorina, 2005). 

Faktor penentu kebijakan cash dividend menjadi sedemikian rumit serta menempatkan pihak manajemen (juga pemegang saham) pada posisi yang dilematis (Suherli serta Harahap, 2004). Dari sedemikian faktor, sulit sekali menyimpulkan mana yang paling secara umum dikuasai menghipnotis kebijakan dividen perusahaan. Beberapa penelitian mengenai faktor penentu kebijakan dividen sudah dilakukan antara lain sang Parthington (1989) pada penelitiannya menerangkan beberapa variabel yg mempengaruhi penentuan dividen, yaitu: (1) profitabilitas, (dua) stabilitas dividen dan earning, (3) likuiditas dan cash flow, (4) investasi, serta (5) pembiayaan. Kemampuan perusahaan pada memperoleh keuntungan merupakan indikator utama dari kemampuan perusahaan buat membayar dividen, sehingga profitabilitas menjadi faktor penentu terpenting terhadap dividen (Litner, 1956) (dalam Parthington,1989). 

Dividen bergantung dalam cash position, yg mencerminkan kemampuan buat membayar dividen, dibanding dalam keuntungan yg sangat ditentukan sang praktik akuntansi dan hal-hal lain yang tidak mencerminkan kemampuan buat membayar dividen. Keputusan dividen dapat menghipnotis secara signifikan kebutuhan pembiayaan eksternal perusahaan. Dengan istilah lain, apabila perusahaan membutuhkan pembiayaan, maka semakin besar cash dividend yg dibayarkan semakin akbar jumlah pembiayaan yang wajib diperoleh di eksternal melalui pinjaman atau penjualan saham. Pembagian cash dividend kepada para pemegang saham merupakan perbandingan antara dividen yg diusulkan perusahaan dengan laba higienis selesainya pajak. 

Para pemegang saham akan membutuhkan berita keuangan buat memilih besarnya dividen yg akan diterima pada periode eksklusif. Informasi tersebut disajikan melalui laporan keuangan perusahaan yang disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dan mencerminkan kinerja keuangan emiten yang ditunjukkan sang rasio-rasio keuangan. Salah satunya adalah debt to equity ratio yaitu rasio yang digunakan buat menilai perusahaan pada meminjam uang untuk melakukan aktivitas operasi dan investasi. Pembagian dividen dalam perusahaan pula dipengaruhi oleh hutang. Apabila perusahaan memperoleh hutang baru buat membiayai perluasan perusahaan, maka sebelumnya perusahaan wajib sudah lebih dahulu merencanakan bagaimana caranya buat membayar pulang hutang tadi. Jika perusahaan mempunyai kebijakan pelunasan hutang dari dana sendiri yg dari berdasarkan laba, maka perusahaan wajib menahan sebagian besar pendapatannya buat keperluan itu yg berarti akan bisa mengurangi jumlah keuntungan yang dapat dibagikan menjadi cash dividend. Dengan kata lain perusahaan wajib menunjukkan dividen yang rendah.

Perusahaan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia tidak semuanya membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya, baik itu pada cash dividend maupun dividen saham. Hal tersebut disebabkan karena adanya pertimbangan-pertimbangan yang tidak selaras dalam membuat keputusan kebijakan serta pembayaran dividen pada setiap perusahaan. Sektor manufaktur adalah sektor yang paling banyak menunjukkan dividen pada pemegang saham. 

Cash Dividend
Setiap perusahaan selalu menginginkan adanya pertumbuhan bagi perusahaan tersebut pada satu pihak serta pula dapat membayarkan dividen pada para pemegang saham pada lain pihak, tetapi kedua tujuan tadi selalu bertentangan. Sebab jika makin tinggi tingkat dividen yg dibayarkan, berarti semakin sedikit laba yg ditahan, dan sebagai akibatnya merupakan merusak tingkat pertumbuhan (rate of growth) pada pendapatan dan harga sahamnya. Kalau perusahaan ingin menahan sebagian besar dari pendapatannya tetap didalam perusahaan, berarti bahwa bagian berdasarkan pendapatan yg tersedia buat pembayaran dividen merupakan semakin mini . Persentase dari pendapatan yang akan dibayarkan pada pemegang saham menjadi “cash dividend” diklaim dividend payout ratio. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa makin tingginya dividend payout ratio yang ditetapkan sang perusahaan berarti makin kecil dana yang tersedia buat ditanamkan kembali di pada perusahaan yang ini berarti akan menghambat pertumbuhan perusahaan (Riyanto, 2001:266). 

Cash dividend sangat dibutuhkan sang para pemegang saham, lantaran cash dividend adalah pengembalian primer yg akan memilih nilai saham bagi para pemilik dan investor. Menurut Riyanto (2001) mendefinisikan cash dividend merupakan genre kas yang dibayarkan kepada para pemegang saham atau equity investor. 

Menurut Darmaji serta Fakhrudin (2001) mendefinisikan cash dividend merupakan dividen yang diberikan emiten ke pemegang saham dalam bentuk uang tunai. Sedangkan dari Sundjaja serta Barlian (2003) mendefinisikan cash dividend artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu buat setiap saham. 

Pembagian cash dividend kepada para pemegang saham merupakan perbandingan antara dividen yang diusulkan perusahaan menggunakan keuntungan higienis selesainya pajak (Baridwan, 2003). Besar kecilnya dividen yg dibagikan tergantung dari pembatasan-restriksi sang undang-undang, kontrak-kontrak dari jumlah uang tunai yang dimiliki dan tersedia dalam perusahaan. 

Cash dividend atau menggunakan kata lain distribusi keuntungan pada bentuk kas sang sebuah korporasi kepada pemegang sahamnya. Walaupun dividen itu bisa dibayarkan pada bentuk aktiva lainnya, tetapi cash dividend merupakan bentuk yang paling umum. Biasanya sebuah korporasi wajib memenuhi 3 syarat terlebih dahulu supaya dapat membayar cash dividend:
1. Laba ditahan yang mencukupi
2. Kas yang memadai
3. Tindakan formal berdasarkan dewan komisaris

Laba ditahan yg tinggi tidak selalu berarti sebuah korporasi bisa membayar cash dividend. Dewan komisaris sebuah korporasi nir diwajibkan oleh undang-undang buat mengumumkan dividen. Hal ini berlaku bahkan apabila saldo laba ditahan maupun kas relatif tinggi. Namun, sebagian besar korporasi mencoba mempertahankan catatan dividen yg stabil dalam rangka membuat saham mereka menarik bagi para investor. Walaupun dividen mampu dibayarkan sekali setahun atau secara setengah tahunan, tetapi sebagian akbar korporasi membayar dividen secara kuartalan. Dalam tahun-tahun yang labanya tinggi, korporasi mungkin mengumumkan dividen khusus atau ekstra. 

Berdasarkan beberapa definisi di atas bisa disimpulkan bahwa cash dividend merupakan bagian keuntungan yg dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang. Biasanya dividen dibagikan menggunakan interval ketika yg permanen, namun kadang-kadang diadakan pembagian dividen tambahan dalam saat yg bukan umumnya. 

Cash Position
Umumnya, pihak manajemen cenderung menahan kas buat melunasi kewajiban serta melakukan investasi. Apabila kondisinya misalnya ini, jumlah dividen yg akan dibayarkan sebagai nisbi mini . Sementara itu, di pihak pemegang saham tentu saja menginginkan jumlah dividen kas yg tinggi sebagai hasil dari kapital yang mereka investasikan. 

Cash Position suatu perusahaan merupakan faktor yang krusial yg harus dipertimbangkan, sebelum menciptakan keputusan buat memilih besarnya dividen yg akan dibayarkan kepada para pemegang saham. Pembayaran dividen merupakan arus kas keluar, sehingga semakin bertenaga cash position perusahaan, berarti semakin besar kemampuannya buat membayar dividen. Cash position dihitung dari perbandingan antara saldo kas akhir tahun menggunakan keuntungan higienis sesudah pajak (Stanley dan Geoffrey,1987). 

Cash position perusahaan adalah faktor yg penting yang harus dipertimbangkan sebelum merogoh keputusan buat tetapkan besarnya dividen yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham. Oleh lantaran dividen merupakan “cash outflow”, maka makin kuat cash position perusahaan, berarti makin besar kemampuan perusahaan buat membayar dividen (Riyanto, 2001:267). Cash position adalah rasio kas akhir tahun menggunakan earnings after tax. Bagi perusahaan yg mempunyai cash position yang semakin kuat akan semakin besar kemampuannya buat membayar dividen. Faktor ini adalah faktor internal yg dapat dikendalikan oleh manajemen sehingga pengaruhnya bisa dirasakan secara pribadi bagi kebijakan dividen (Sudarsi 2002:79).

Debt to Equity Ratio
Debt to equity ratio merupakan indikator dari proporsi hutang perusahaan terhadap investasi pemegang saham. Debt to equity ratio ini mencerminkan resiko keuangan perusahaan yang ditempatkan pada pemegang saham menjadi hasil dari financial leverage-nya. Debt to equity ratio (DER) mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajibannya, yg ditunjukkan sang berapa bagian kapital sendiri yg dipakai buat membayar hutang. Oleh karenanya semakin rendah DER akan semakin tinggi kemampuan perusahaan untuk membayar semua kewajibannya. Semakin besar proporsi hutang yang digunakan buat struktur modal suatu perusahaan, maka akan semakin besar jua kewajibannya. 

Peningkatan hutang dalam gilirannya akan mensugesti akbar kecilnya keuntungan higienis yang tersedia bagi para pemegang saham termasuk dividen yg akan diterima, lantaran kewajiban tersebut lebih diprioritaskan daripada pembagian dividen. Jika beban hutang semakin tinggi, maka kemampuan perusahaan buat membagi dividen akan semakin rendah. Debt to equity ratio dihitung dengan total hutang dibagi total ekuitas pemegang saham. 

Debt to equity ratio adalah rasio yg digunakan buat mengukur tingkat leverage (penggunaan utang) terhadap total shareholders’ equity yg dimiliki perusahaan (Ang, 1997:18.35). Faktor ini mencerminkan kemampuan perusahaan pada memenuhi seluruh kewajibannya yg ditunjukkan oleh beberapa bagian modal sendiri yang dipakai buat membayar hutang. Semakin akbar rasio ini memperlihatkan semakin besar kewajibannya dan rasio yang semakin rendah akan menerangkan semakin tinggi kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya. Apabila perusahaan menentukan bahwa pelunasan utangnya akan diambilkan menurut laba ditahan, berarti perusahaan harus menunda sebagian akbar berdasarkan pendapatannya untuk keperluan tersebut, yang ini berarti hanya sebagian kecil saja yang pendapatan yang dapat dibayarkan sebagai dividen (Riyanto, 2001:267). Peningkatan utang ini akan menghipnotis taraf pendapatan higienis yang tersedia bagi pemegang saham, artinya semakin tinggi kewajiban perusahaan, akan semakin menurunkan kemampuan perusahaan membayar dividen (Sudarsi, 2002:80).

Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yg menjual produknya yg dimulai menggunakan proses produksi yg nir terputus nilai menurut pembelian bahan standar dilanjutkan menggunakan proses pengolahan bahan standar dan sebagai produk yang siap dijual dilakukan sendiri sang perusahaan tersebut sebagai akibatnya asal dana yang terdapat akan terikat lama dalam aktiva tetap. Perusahaan manufaktur lebih membutuhkan sumber dana jangka panjang buat membiayai operasi perusahaan mereka salah satunya menggunakan investasi saham yang tentunya herbi pembagian dividen. 

Peneliti menentukan perusahaan manufaktur buat menghindarkan perbedaan ciri antara perusahaan manufaktur dan perusahaan non manufaktur menurut jumlah perusahaan yg terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dalam dasarnya ada dua lepas pengumuman yaitu lepas pengumuman di Bursa Efek Indonesia serta lepas pengumuman pada media massa. Data pada tanggal pengumuman dividen pada media massa sulit diperoleh. 

Disamping itu, perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia lebih banyak dibanding sektor-sektor lain, karena kemampuan analisis pada suatu sektor dibutuhkan dapat membuat simpulan yg dapat dibandingkan antara satu perusahaan menggunakan perusahaan lainnya, perusahaan manufaktur mempunyai kriteria pengungkapan yg lebih sederhana dibandingkan menggunakan perusahaan perbankan. Peran serta perusahaan manufaktur dalam perekonomian di Indonesia menempati posisi yang secara umum dikuasai. Perusahaan manufaktur adalah sektor yg cukup berprospek buat aktivitas berinvestasi karena harga saham perusahaan manufaktur stabil bahkan beranjak naik dalam tahun 2009. 

REGULASI BANK INDONESIA TERKAIT DENGAN PEMBERIAN KREDIT BANK

Regulasi Bank Indonesia Terkait Dengan Pemberian Kredit Bank
Pemberian kredit adalah aktivitas utama bank yg mengandung 
risiko yang bisa berpengaruh pada kesehatan serta kelangsungan usaha bank. 
Namun mengingat menjadi lembaga intermediasi, sebagian besar dana bank 
berasal menurut dana warga , maka anugerah kredit perbankan banyak dibatasi 
oleh ketentuan undang-undang serta ketentuan Bank Indonesia. 

UU Perbankan telah mengamanatkan supaya bank senantiasa berpegang 
pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan aktivitas usahanya, termasuk 
dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas 
perbankan juga memutuskan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit sang 
perbankan. Beberapa regulasi dimaksud diantaranya merupakan regulasi tentang 
Kewajiban Penyusunan serta Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi 
Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva, 
Sistem Informasi Debitur, dan pembatasan lainnya dalam pemberian kredit. 
A. Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum 
Sebagaimana sudah dikemukakan, bank dalam melakukan kegiatan 
usaha terutama dengan memakai dana warga yang dipercayakan 
kepada bank. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang 
mengandung risiko yang dapat berpengaruh dalam kesehatan serta 
kelangsungan usaha bank, sebagai akibatnya pada pelaksanaannya bank wajib  
berpegang dalam azas-azas perkreditan yg sehat guna melindungi dan 
memelihara kepentingan dan agama rakyat. 

Agar pemberian kredit bisa dilaksanakan secara konsisten serta 
berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, maka diperlukan suatu 
kebijakan perkreditan yg tertulis. Berkenaan dengan hal tadi, Bank 
Indonesia sudah menetapkan ketentuan tentang kewajiban bank umum 
untuk memiliki serta melaksanakan kebijakan perkreditan bank menurut 
pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank pada SK Dir BI No. 
27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995. 

Berdasarkan SK Dir BI tadi, Bank Umum harus memiliki 
kebijakan perkreditan bank secara tertulis yang disetujui sang dewan 
komisaris bank dengan sekurang-kurangnya memuat serta mengatur hal-hal 
pokok sebagai berikut : 
1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan; 
2. Organisasi serta manajemen perkreditan; 
3. Kebijakan persetujuan kredit; 
4. Dokumentasi serta administrasi kredit; 
5. Pengawasan kredit; 
6. Penyelesaian kredit bermasalah. 

Kebijakan perkreditan bank dimaksud harus disampaikan pada 
Bank Indonesia. Dalam pelaksanaan anugerah kredit dan pengelolaan 
perkreditan bank harus mematuhi kebijakan perkreditan bank yang sudah 
disusun secara konsekuen dan konsisten. 

B. Batas Maksimum Pemberian Kredit 
Salah satu penyebab berdasarkan kegagalan bisnis bank adalah penyediaan 
dana yang nir didukung menggunakan kemampuan bank mengelola konsentrasi 
penyediaan dana secara efektif. Dalam rangka mengurangi potensi kegagalan 
usaha bank maka bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian pada 
pemberian kredit, diantaranya dengan melakukan penyebaran (diversifikasi) 
portofolio penyediaan dana melalui pembatasan penyediaan dana, baik 
kepada pihak terkait juga kepada pihak bukan terkait. Pembatasan 
penyediaan dana adalah persentase eksklusif dari modal bank yang dikenal 
dengan batas maksimum hadiah kredit (BMPK). BMPK mendapatkan 
dasar pengaturan dalam UU Perbankan. 

Pengaturan tadi selanjutnya dijabarkan oleh Bank Indonesia 
dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/tiga/PBI/2005 tentang Batas 
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan PBI tadi, 
BMPK merupakan persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan 
terhadap kapital bank.

Tujuan ketentuan BMPK merupakan untuk melindungi kepentingan serta 
kepercayaan warga serta memelihara kesehatan dan daya tahan bank, 
dimana pada penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko 
dengan cara berbagi penyediaan dana sesuai menggunakan ketentuan BMPK 
yang telah ditetapkan sedemikian rupa sebagai akibatnya tidak terpusat pada 
peminjam dan/atau grup peminjam eksklusif. 

Penyediaan dana pada kerangka BMPK nir hanya berupa kredit, 
tetapi mencakup semua portofolio penyediaan dana yaitu penanaman dana 
bank pada bentuk : 
a. Kredit; 
b. Surat berharga; 
c. Penempatan; 
d. Surat berharga yang dibeli menggunakan janji dijual kembali; 
e. Tagihan akseptasi; 
f. Darivatif kredit (credit derivative); 
g. Transaksi rekening administratif (misalnya guarantee, letter of credit, standby letter of credit); 
h. Tagihan derivatif; 
i. Potential future credit exposure;
j. Penyertaan modal; 
k. Penyertaan modal ad interim; 
l. Bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan menggunakan alfabet  
a hingga menggunakan huruf k. 

Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait menggunakan 
bank dapat dilakukan paling tinggi 10 % dari modal bank. Untuk penyediaan 
dana pada seorang peminjam yg bukan merupakan pihak terkait dengan 
bank dapat dilakukan paling tinggi 20 % berdasarkan kapital bank. Sementara, 
penyediaan dana pada satu gerombolan peminjam yang bukan adalah 
pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25 % menurut kapital bank. 

Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu gerombolan peminjam 
apabila peminjam mempunyai interaksi pengendalian menggunakan peminjam 
lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan serta/atau keuangan. 
Sementara, pihak terkait adalah peminjam serta/atau kelompok peminjam 
yang memiliki keterkaitan menggunakan bank sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 PBI No. 7/3/PBI/2005. Bank harus memiliki dan menatausahakan 
daftar rincian pihak terkait dengan bank serta dilaporkan pada Bank 
Indonesia. 

Pengecualian diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan Badan 
Usaha Milik Negara (BUMN) serta/atau Badan Usaha Milik Daerah 
(BUMD) yang tidak diperlakukan menjadi kelompok peminjam sepanjang 
hubungan tadi semata-mata ditimbulkan karena kepemilikan langsung
pemerintah Indonesia. Selain itu penyediaan dana bank pada BUMN 
untuk tujuan pembangunan serta menghipnotis hajat hidup orang poly 
dapat dilakukan paling tinggi sebesar 30 % dari modal bank. 

Kemudian bisa ditambahkan bahwa pengambilalihan (perundingan ) 
wesel ekspor berjangka dikecualikan berdasarkan peritungan BMPK sepanjang wesel 
ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka yg sesuai 
dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang 
berlaku, serta telah diaksep oleh Prime Bank.

Bank yg melakukan pelanggaran BMPK serta atau pelampauan 
BMPK dikenakan sanksi penilaian taraf kesehatan bank sebagaimana 
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK 
yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal 
bank pada saat pemberian penyediaan dana. 

Sementara, pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase 
BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap 
modal bank pada saat lepas laporan dan tidak termasuk pelanggaran 
BMPK sebagaimana dimaksud pada atas. Penyediaan dana sang Bank 
dikategorikan sebagai pelampauan BMPK apabila disebabkan oleh : 
a. Penurunan kapital bank; 
b. Perubahan nilai tukar; 
c. Perubahan nilai lumrah; 
d. Penggabungan usaha serta atau perubahan struktur kepengurusan yang 
menyebabkan perubahan pihak terkait serta atau gerombolan peminjam; 
e. Perubahan ketentuan. 

Dalam hal terjadi pelanggaran BMPK serta atau pelampauan BMPK, 
bank wajib menyusun serta menyampaikan rencana tindakan (action plan) 
untuk solusinya yg setidaknya memuat langkah-langkah buat 
penyelesaian pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK serta target 
waktu penyelesaian sinkron dengan ketentuan dalam PBI No. 7/tiga/PBI/2005. 
Bank yang menyampaikan action plan buat pelanggaran BMPK 
setelah batas akhir waktu hingga dengan 14 (empat belas) hari kerja sehabis 
batas akhir waktu tersebut, dikenai hukuman berupa kewajiban membayar 
sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. 
Sementara, bank yang mengungkapkan action plan buat pelampauan 
BMPK sesudah batas akhir waktu sampai menggunakan 14 (empat belas) hari kerja 
setelah batas akhir ketika tadi, dikenai hukuman berupa kewajiban 
membayar sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja 
keterlambatan. 

Selanjutnya bank pula diwajibkan buat mengungkapkan laporan 
pelaksanaan action plan masing-masing buat pelanggaran BMPK serta 
pelampauan BMPK kepada Bank Indonesia paling lambat 14 (empat belas) 
hari kerja sehabis realisasi action plan. 

Bank yang mengungkapkan laporan aplikasi action plan sesudah 
batas akhir waktu sampai menggunakan 14 (empat belas) hari kerja sehabis batas 
waktu tersebut, dikenai hukuman berupa kewajiban membayar sebesar 
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. 

Bank yg tidak merampungkan pelanggaran BMPK dan atau 
pelampauan BMPK sinkron menggunakan action plan setelah diberi peringatan 2 
(2) kali sang Bank Indonesia menggunakan tenggang saat 1 (satu) minggu 
untuk setiap teguran, dikenai hukuman administratif sebagaimana diatur dalam 
Pasal 52 ayat (dua) UU Perbankan4
, diantaranya berupa : 
a. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham 
dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus evaluasi 
kemampuan serta kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank 
Indonesia yang berlaku; 
b. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain nir diperkenankan 
untuk perluasan penyediaan dana; dan atau 
c. Embargo buat turut dan pada rangka kegiatan kliring. 
Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, 
pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya bisa dikenai hukuman 
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (dua) huruf b, Pasal 50 dan 
Pasal 50 A UU Perbankan.

C. Penilaian Kualitas Aktiva 
Kondisi dan karakteristik dari aset perbankan nasional pada saat ini 
maupun pada ketika yang akan datang masih permanen dipengaruhi sang risiko 
kredit, yg apabila tidak dikelola secara efektif akan berpotensi 
mengganggu kelangsungan bisnis bank. Pengelolaan risiko kredit yang tidak 
efektif antara lain ditimbulkan kelemahan dalam penerapan kebijakan serta 
prosedur penyediaan dana, termasuk penetapan kualitasnya, kelemahan 
dalam mengelola portofolio aset bank, dan kelemahan pada 
mengantisipasi perubahan faktor eksternal yg mensugesti kualitas 
penyediaan dana. 

Hal pada atas diatur dalam PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian 
Kualitas Aktiva Bank Umum. PBI tersebut mewajibkan bank (dalam hal ini 
Direksi) buat menilai, memantau dan mangambil langkah-langkah yg 
diperlukan supaya kualitas Aktiva (meliputi Aktiva Produktif serta Aktiva Non 
Produktif) senantiasa baik. 

Aktiva Produktif merupakan penyediaan dana Bank untuk memperoleh 
penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar 
bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji 
dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, 
transaksi rekening administratif dan bentuk penyediaan dana lainnya yang 
dapat dipersamakan menggunakan itu.

Sementara, Aktiva Non Produktif adalah aset bank selain Aktiva 
Produktif yg memiliki potensi kerugian, antara lain pada bentuk jaminan 
yang diambil alih. 

Dalam Pasal 5 PBI No. 7/2/PBI/2005 diatur bahwa bank wajib  
menetapkan kualitas yang sama terhadap beberapa rekening Aktiva 
Produktif yang digunakan buat membiayai 1 (satu) debitur, hal ini jua 
berlaku untuk Aktiva Produktif yg diberikan oleh lebih menurut 1 (satu) bank 
(termasuk penyediaan dana yang diberikan secara sindikasi). Dalam hal 
terdapat perbedaan penetapan kualitas Aktiva Produktif, maka kualitas 
masing-masing Aktiva Produktif mengikuti kualitas Aktiva Produktif yg 
paling rendah. 

Ketentuan buat memutuskan kualitas yg sama tersebut pada atas jua 
berlaku terhadap Aktiva Produktif yang dipakai buat membiayai proyek 
yang sama (vide Pasal 6 PBI No. 7/dua/PBI/2005). Termasuk pada 
pengertian ‘proyek yang sama’ diantaranya jika :
a. Masih ada keterkaitan rantai bisnis secara signifikan pada proses 
produksi yang dilakukan oleh beberapa debitur. Keterkaitan dipercaya 
signifikan diantaranya bila proses produksi pada suatu entitas 
tergantung pada proses produksi entitas lain, contohnya adanya 
ketergantungan bahan baku pada proses produksi. 
b. Kelangsungan cash flow suatu entitas akan terganggu secara signifikan 
apabila cash flow entitas lain mengalami gangguan. 
Penetapan kualitas kredit dilakukan menggunakan melakukan analisis 
terhadap faktor penilaian yang meliputi prospek bisnis, kinerja debitur serta 
kemampuan membayar. 

Penilaian terhadap prospek bisnis mencakup penilaian terhadap 
komponen-komponen sebagai berikut : 
a. Potensi pertumbuhan bisnis; 
b. Kondisi pasar serta posisi debitur pada persaingan; 
c. Kualitas manajemen dan permasalahan
e. Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan 
hidup. 
Sementara, evaluasi terhadap kinerja debitur meliputi penilaian 
terhadap komponen-komponen sebagai berikut : 
a. Perolehan laba; 
b. Struktur permodalan; 
c. Arus kas; serta 
d. Sensitivitas terhadap risiko pasar. 

Kemudian evaluasi terhadap kemampuan membayar meliputi 
penilaian terhadap komponen-komponen menjadi berikut : 
a. Ketepatan pembayaran utama serta bunga; 
b. Ketersediaan serta keakuratan fakta keuangan debitur; 
c. Kelengkapan dokumentasi kredit; 
d. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit; 
e. Kesesuaian penggunaan dana; serta 
f. Kewajaran sumber pembayaran kewajiban. 

Penetapan kualitas kredit dilakukan menggunakan melakukan analisis 
terhadap faktor penilaian (prospek bisnis, kinerja debitur, dan kemampuan 
membayar) menggunakan mempertimbangkan komponen-komponen pada atas. 
Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan signifikansi 
dan materialitas dari setiap faktor penilaian serta komponen serta relevansi 
dari faktor evaluasi serta komponen terhadap debitur yang bersangkutan. 
Berdasarkan penilaian itu, kualitas kredit ditetapkan sebagai : Lancar, 
Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet. 

Untuk mengantisipasi potensi kerugian, bank harus membangun 
Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) terhadap Aktiva Produktif dan 
Aktiva Non Produktif. PPA meliputi cadangan umum dan cadangan khusus 
untuk Aktiva Produktif, dan cadangan khusus untuk Aktiva Non Produktif. 
Cadangan generik sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan paling 
kurang sebesar 1 % (satu perseratus) dari Aktiva Produktif yang memiliki 
kualitas Lancar. Semantara, cadangan khusus ditetapkan paling kurang 
sebesar : 
a. 5 % (lima perseratus) dari Aktiva dengan kualitas Dalam Perhatian 
Khusus setelah dikurangi nilai jaminan; 
b. 15 % (5 belas peseratus) dari Aktiva dengan kualitas Kurang 
Lancar sesudah dikurangi nilai jaminan; 
c. 50 % (lima puluh peseratus) berdasarkan Aktiva menggunakan kualitas Diragukan 
setelah dikurangi nilai jaminan; 
d. 100 % (seratus peseratus) dari Aktiva menggunakan kualitas Macet sesudah 
dikurangi nilai agunan; 

Penggunaan nilai agunan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan 
PPA hanya bisa dilakukan buat Aktiva Produktif. Agunan yang dapat 
diperhitungkan menjadi pengurang dalam pembentukan PPA ditetapkan 
sebagai berikut : 
a. Surat Berharga dan saham yg aktif diperdagangkan di bursa impak 
di Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara 
gadai; 
b. Tanah, tempat tinggal tinggal dan gedung yg diikat dengan hak 
tanggungan; 
c. Pesawat udara atau kapal laut menggunakan berukuran di atas 20 (2 puluh) 
meter kubik yg diikat menggunakan hipotek; serta atau 
d. Kendaraan bermotor serta persediaan yg diikat secara fidusia. 

Untuk kredit bermasalah, keliru satu upaya buat meminimalkan 
potensi kerugian dalam kredit bermasalah tersebut adalah bahwa bank pula 
dapat melakukan restrukturisasi kredit buat debitur yg mengalami 
kesulitan pembayaran utama serta atau bunga kredit tetapi masih mempunyai 
prospek usaha yang baik serta bisa memenuhi kewajiban setelah 
dilakukan restruktuirisasi. Bank tidak boleh melakukan restrukturisasi kredit 
dengan tujuan hanya buat menghindari penurunan penggolongan kualitas 
kredit, peningkatan pembentukan PPA, atau penghentian pengakuan 
pendapatan bunga secara akrual. Untuk itu bank harus mempunyai kebijakan 
dan prosedur tertulis mengenai restrukturisasi kredit yang adalah bagian 
yang tidak terpisahkan menurut kebijakan manajemen risiko bank. 

Untuk eksposur penyediaan dana yang telah nir mempunyai prospek 
usaha serta kemampuan membayar atau sudah dikatagorikan Macet serta bank 
telah melakukan aneka macam upaya buat memperoleh pulang penyediaan 
dana tadi, bank bisa melakukan hapus buku atau hapus tagih. 

Hapus buku adalah tindakan administratif bank buat menghapus 
buku penyediaan dana yang memiliki kualitas Macet berdasarkan neraca sebesar
kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada debitur. 

Sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur 
(tagihan pada debitur) yg tidak mungkin lagi diselesaikan sang debitur. 

D. Sistem Informasi Debitur 
Kelancaran proses kredit dan penerapan manajemen risiko kredit yg 
efektif serta ketersediaan berita kualitas debitur yg diandalkan dapat 
dicapai bila didukung sang sistem liputan yang utuh dan komprehensif 
mengenai profil dan kondisi debitur, terutama debitur yg sebelumnya 
telah memperoleh penyediaan dana. Dalam proses kredit, sistem informasi 
mengenai profil serta kondisi debitur bisa mendukung percepatan proses 
analisa dan pengambilan keputusan hadiah kredit. Untuk kepentingan 
manajemen risiko, sistem warta mengenai profil serta syarat debitur 
dibutuhkan buat menentukan profil risiko kredit debitur. Selain itu 
tersedianya kabar kualitas debitur, dibutuhkan jua buat melakukan 
sinkronisasi evaluasi kualitas debitur di antara bank pelapor. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank 
Indonesia berperan buat mengatur serta menyebarkan penyelenggaraan 
sistem warta antar bank yg bisa diperluas menggunakan menyertakan 
lembaga lain pada bidang keuangan. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia 
mengembangkan sistem berita debitur yang berdasarkan saat ke saat selalu 
disempurnakan buat diadaptasi menggunakan perkembangan ekonomi dan 
teknologi. 

Ketentuan tentang sistem informasi debitur tadi diatur pada 
PBI No. 7/8/PBI/2005 tentang Sistem Informasi Debitur. Berdasarkan 
ketentuan PBI tersebut, bank generik, penyelenggara kartu kredit selain bank 
dan BPR yg memiliki total aset Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar 
rupiah) atau lebih harus mengungkapkan laporan debitur kepada Bank 
Indonesia setiap bulan meliputi fakta mengenai debitur, pengurus dan 
pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin dan laporan keuangan 
debitur (bagi debitur yang merupakan nasabah perusahaan atau badan yang 
menerima penyediaan dana Rp lima.000.000.000,00 atau lebih). 

Sementara, Lembaga Keuangan Bukan Bank (antara lain meliputi 
asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan) serta BPR yang mempunyai 
total aset kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bisa 
menjadi pelapor pada Sistem Informasi Debitur dengan menandatangani 
surat pernyataan keikutsertaan anggota. 

Pelapor yg telah memenuhi kewajiban pelaporan dapat meminta 
informasi debitur pada Bank Indonesia meliputi antara lain bukti diri 
debitur, pemilik serta pengurus, fasilitas penyediaan dana yg diterima 
debitur, jaminan, penjamin serta atau kolektibilitas. Informasi yg diperoleh 
pelapor tersebut hanya dapat dipakai buat keperluan pelapor dalam 
rangka penerapan manajemen risiko, kelancaran proses penyediaan dana, 
dan atau identifikasi kualitas debitur buat pemenuhan ketentuan yg 
berlaku. 

E. Kredit pada Pihak Asing 
Penerapan sistem devisa bebas di Indonesia telah mempercepat 
perkembangan serta integrasi pasar keuangan Indonesia dengan pasar dunia. 
Integrasi pasar keuangan antara lain terlihat pada penggunaan mata uang 
domestik, baik pada dalam negeri maupun luar negeri. Pada awalnya mata uang 
domestik digunakan oleh masyarakat negara asing dan badan asing di pada 
negeri, tetapi selanjutnya penggunaan tersebut meluas ke luar negeri baik 
oleh masyarakat negara Indonesia dan badan hukum Indonesia maupun oleh 
warga negara asing serta badan asing. 

Sebagai akibat berdasarkan perkembangan dan integrasi pasar keuangan pada atas, 
peningkatan transaksi rupiah antara bank dengan warga neara asing dan 
badan asing dalam perkembangannya sudah menimbulkan ketidakstabilan 
kondisi moneter pada dalam negeri, khususnya pada bentuk tekanan terhadap 
nilai tukar rupiah. Sehubungan dengan hal tadi, sudah diambil langkah 
kebijakan menggunakan menetapkan restriksi-pembatasan yang dibutuhkan 
sebagaimana tertuang pada peraturan Bank Indonesia Nomor 
3/tiga/PBI/2001 tanggal 12 Januari 2001 mengenai Pembatasan Transaksi 
Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing. 

Dalam perkembangan selanjutnya, meskipun PBI No tiga/3/PBI/2001 
telah menyediakan kemungkinan bagi aneka macam transaksi untuk kepentingan 
pembiayaan yang berguna bagi perekonomian domestik, tetapi masih 
dirasakan perlu dilakukan berbagai penyempurnaan. Langkah 
penyempurnaan perlu diambil supaya ketentuan yg berlaku nir 
menghambat kegiatan produktif dan dapat sejalan dengan beberapa 
perkembangan terakhir baik pada pasar keuangan maupun dalam 
perekonomian domestik secara keseluruhan dan dipihak lain dapat permanen 
menunjang tercapainya stabilitas sistem keuangan serta moneter pada dalam 
negeri. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bank Indonesia mencabut PBI 
No 3/3/PBI/2001 serta mengeluarkan PBI No. 7/14/PBI/2005 tentang 
Pembatasan Transaksi Rupiah serta Pemberian Kredit Valuta Asing sang 
Bank. Berdasarkan peraturan tersebut, bank tidak boleh memberikan kredit 
baik pada rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. Pihak 
asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tadi mencakup : 
a. Rakyat negara asing; 
b. Badan aturan asing atau lembaga asing lainnya; 
c. Rakyat negara Indonesia yang memiliki status pnduduk permanen (permanent 
resident) negara lain dan nir berdomisili di Indonesia; 
d. Kantor Bank di luar negeri dari bank yg bermarkas pusat di 
Indonesia; 
e. Kantor perusahaan di luar negeri menurut perusahaan yang berbadan 
hukum Indonesia. 

Pengecualian atas embargo terhadap pemberian kredit tersebut pada atas 
meliputi: 
a. Kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan 
1) mengikutsertakan Prime Bank menjadi lead bank; 
2) diberikan buat pembiayaan proyek pada sektor riil untuk usaha 
produktif yang berada pada daerah Indonesia; dan
3) kontribusi bank asing menjadi anggota sindikasi lebih besar  
dibandingkan menggunakan donasi bank dalam negeri;
b. Kartu kredit; 
c. Kredit konsumsi yg digunakan pada pada negeri; 
d. Cerukan intrahari rupiah serta valuta asing yg didukung sang 
dokumen yg bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi 
akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan dalam hari yg 
sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran 
Bank Indonesia; 
e. Cerukan dalam rupiah serta valuta asing karena pembebanan biaya  
administrasi; 
f. Pengambilalihan tagihan berdasarkan badan yang ditunjuk pemerintah buat 
mngelola aset-aset bank pada rangka restrukturisasi perbankan 
Indonesia oleh Pihak Asing yg pembayarannya dijamin oleh Prime 
Bank.

F. Kredit pada Perusahaan Sekuritas 
Berdasarkan SK Direksi BI No. 24/32/KEP/DIR dan SE BI No. 
24/1/UKU masing-masing tanggal 12 Agustus 1991 mengenai Kredit pada 
Perusahaan Sekuritas dan Kredit menggunakan Agunan Saham, bank tidak boleh 
memberikan kredit buat jual beli saham pada perorangan atau 
perusahaan yg bukan perusahaan sekuritas. Pemberian kredit kepada 
perusahaan sekuritas dilakukan oleh bank dengan ketentuan : 
a. Setiap bank hanya boleh memberikan kredit pada suatu perusahaan 
sekuritas masing-masing dengan maksimum sebanyak jumlah yg terkecil 
antara 25% dari kapital perusahaan sekuritas yang bersangkutan atau 
15% berdasarkan modal bank. 
b. Seluruh kredit yg bisa diberikan sang suatu bank pada seluruh 
perusahaan sekuritas maksimum sebanyak 30% berdasarkan modal bank. 
Disamping itu, bank tidak boleh memberikan kredit dengan agunan 
berupa saham perusahaan lain. Dalam perkembangannya, ketentuan ini 
dicabut dengan dikeluarkannya SK Direksi BI No. 26/68/KEP/DIR dan 
SE BI No. 26/1/UKU mengenai Saham menjadi Agunan Tambahan Kredit 
masing-masing tanggal 7 September 1993. Berdasarkan ketentuan ini saham 
boleh dijadikan jaminan tambahan menggunakan kondisi selama 3 bulan terakhir 
aktif diperdagangkan, harga saham tadi di atas nilai nominal serta nilai 
saham yang diagunkan merupakan 50% berdasarkan harga pasar tadi. 

G. Kredit buat Keperluan Transaksi Derivatif 
Pengertian transaksi derivatif menurut SE BI No. 28/15/UD 
tanggal 18 Februari 1996 adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran 
yang nilainya merupakan turunan menurut nilai instrumen yg mendasari 
seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti serta indeks, baik yang diikuti 
dengan konvoi atau tanpa konvoi dana. Pihak bank hanya boleh 
ikut dalam transaksi derivatif menggunakan dibatasi pada transaksi derivatif yang 
berkaitan menggunakan valuta asing (nilai tukar) dan suku bunga. Adapun 
transaksi derivatif yang berkaitan dengan saham hanya dapat dilakukan atas 
izin BI secara masalah per perkara. 

Transaksi derivatif yang dihentikan dalam kaitannya dengan nasabah bank 
adalah : 
a. Bank dihentikan memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan 
oleh nasabah grup berdasarkan bank, direksi, komisaris, pegawai atau pemilik 
bank yg bersangkutan. 
b. Bank dilarang memberikan fasilitas kredit dan cerukan (overdraft) dalam 
rangka kewajiban pemenuhan margin deposit nasabah buat keperluan 
transaksi derivatif kepada nasabah (vide Pasal 6 ayat (dua) SK Direksi BI 
No. 28/119/KEP/DIR lepas 29 Desember 1995 mengenai Transaksi 
Derivatif). 

Transaksi derivatif buat kepentingan nasabah wajib berdasarkan 
kontrak yg sekurang-kurangnya mencakup : 
a. Pagu transaksi derivatif 
b. Base currency yg dipakai 
c. Jenis valuta/instrumen yg dipertukarkan 
d. Penyelesaian transaksi derivatif (settlement) 
e. Pembukuan laba/rugi transaksi derivatif yg dilakukan 
f. Pencatatan atas posisi keuntungan/rugi yg potensial (unrealised) 
g. Metode atau cara transaksi derivatif 
h. Besarnya komisi 
i. Penggunaan kurs konversi 
j. Advis dan konfirmasi transaksi derivatif 
k. Kerahasiaan, serta 
l. Domisili serta hukum yang berlaku. 

Transaksi derivatif yg dilakukan tanpa diikuti penyerahan 
dana/instrumen, kontraknya wajib pula meliputi : 
a. Jumlah margin deposit 
b. Maintenance margin yang ditentukan, dan 
c. Hak dan kewajiban nasabah yg harus dicetak dalam huruf yang akbar 
sehingga gampang dibaca. 

H. Kredit buat Pembiayaan Pengadaan serta atau Pengolahan Tanah 
Laju pertumbuhan pinjaman perbankan yang berlebihan kepada sektor 
properti merupakan salah satu faktor yang bisa mempengaruhi kestabilan 
moneter dan kesehatan perbankan terutama anugerah kredit buat 
pembiayaan pengadaan dan pengolahan tanah menjadi unsur yang poly 
mendorong pertumbuhan yg berlebihan pada kredit sektor properti. 

Oleh karena itu, BI sudah mengeluarkan SK Direksi BI No. 
30/46/KEP/DIR serta SE BI No. 30/dua/UK masing-masing tanggal 7 Juli 
1997 mengenai Pembatasan Pemberian Kredit sang Bank Umum buat 
Pembiayaan Pengadaan serta atau Pengolahan Tanah. Pokok-pokok
ketentuan yg diatur dalam kaitannya dengan pembiayaan pengadaan serta 
atau pengolahan tanah adalah sebagai berikut : 
a. Bank tidak boleh memberikan kredit pada pengembang, baik secara 
langsung juga nir eksklusif serta atau membeli/menjamin surat 
berharga menurut pengembang untuk pembiayaan pengadaan dan atau 
pengolahan tanah. Pemberian kredit secara pribadi merupakan anugerah 
kredit oleh bank pribadi kepada pengembang, sedangkan anugerah 
kredit secara nir pribadi adalah anugerah kredit sang bank pada 
pihak lain yg secara efektif dapat dimanfaatkan oleh pengembang 
untuk pembiayaan pengadaan serta atau pengolahan tanah. 
b. Bank tidak boleh jua membeli dan atau mengklaim surat berharga (surat 
pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap 
derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban 
dari penerbit yang lazim diperdagangkan pada pasar modal dan pasar 
uang, termasuk pula commercial paper) yang diterbitkan oleh 
pengembang buat pembiayaan pengadaan serta atau pengolahan tanah, 
kecuali surat berharga yang diterbitkan sang pengembang yg 
mengkhususkan usahanya di bidang pembangunan rumah sederhana 
atau jalan tol. 

c. Beberapa hal yg dikecualikan : 
1) Pemberian kredit buat pengadaan serta atau pengolahan tanah 
yang akad kreditnya dibuat sebelum lepas 14 Juli 1997. 
2) Pengalihan kredit berdasarkan pengembang pada suatu pengembang lain 
dalam rangka penyelamatan sepanjang tidak menambah saldo 
kredit. 
3) Perpanjangan jangka waktu kredit pada rangka penyelamatan 
tanpa menambah saldo kredit. 
4) Pemberian kredit dan atau pembelian/penjaminan surat berharga 
dari pengembang buat pengadaan serta atau pengolahan tanah 
guna pembangunan rumah sederhana. 

Ketentuan ini nir berlaku bagi anugerah kredit kepada pengembang 
untuk tujuan pembangunan tempat tinggal sederhana. Kategori rumah sederhana 
adalah tempat tinggal tidak bersusun dengan luas lantai nir lebih menurut 70 m2 yang 
dibangun di atas tanah menggunakan luas kaveling 54 m2 sampai dengan 200 m2 
dengan porto pembangunan per m2 tertinggi buat pembangunan tempat tinggal  
dinas tipe C yg berlaku sebagaimana diatur dalam SK Direktur Jenderal, 
serta rumah susun dengan luas lantai nir lebih dari 36 m2 dan kaveling 
siap bangun menggunakan luas maksimum 72 m2. 

I. Pemberian Garansi oleh Bank 
Pemberian garansi sang Bank diatur dalam SK Dir BI No. 
23/88/KEP/DIR jo. SE BI No. 23/7/UKU masing-masing lepas 18 
Maret 1991 mengenai Pemberian Garansi sang Bank. Berdasarkan ketentuan 
tersebut garansi yg diberikan oleh bank meliputi 7
1. Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan sang bank yg 
mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yg mendapat 
garansi jika pihak yg dijamin wanprestasi. Dalam hal ini 
pemberian garansi dapat berupa Garansi Bank atau Standby Letter of 
Credit.
2. Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua serta seterusnya atas 
surat-surat berharga misalnya aval serta endosemen menggunakan hak regres 
yang bisa menyebabkan kewajiban membayar bagi bank bila 
pihak yang dijamin wanprestasi, sebagaimana telah diatur pada Kitab 
Undang-undang Hukum Dagang. 

3. Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sebagai akibatnya bisa 
menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Pemberian garansi 
tersebut adalah berupa surat yg bisa menyebabkan kewajiban 
membayar suatu jumlah tertentu apabila pihak yang dijamin 
wanprestasi dan Letter of Credit. Dengan demikian hadiah garansi 
oleh bank dalam bentuk tadi wajib dihitung sebagai contingent 
liabilities yang tunduk pada ketentuan Bank Indonesia mengenai 
Pemberian Garansi sang Bank. Agar bank memperoleh kepastian 
kapan berakhirnya contingent liabilities yg muncul sebagai dampak 
pemberian garansi dalam bentuk ini, maka bank pada menaruh 
garansi tersebut hendaknya tetapkan suatu batas saat. 
Selanjutnya, bank dapat menaruh garansi baik dalam mata uang 
rupiah maupun mata uang asing, namun demikian perlu diperhatikan bahwa 
pemberian garansi buat penerimaan kredit berdasarkan luar negeri hanya bisa 
dilakukan dengan junlah seluruhnya setingi-tingginya 20 % menurut modal. 
Dalam pengertian jumlah holistik tersebut termasuk jua garansi yang 
dikeluarkan oleh tempat kerja-tempat kerja bank pada luar negeri.
Karena anugerah garansi bisa menimbulkan kewajiban membayar 
bagi bank, yg mempengaruhi likuiditas dan solvabilitasnya, maka 
pemberian garansi dikenakan ketentuan tentang BMPK dan Kewajiban 
Pemenuhan Modal Minimum. 

Sebelum garansi diberikan, bank diminta buat terlebih dahulu 
melakukan penelitian dan penelaahan yg dalam hakekatnya sama menggunakan 
penelaahan yang dilakukan dalam anugerah kredit, antara lain mengenai : 
1. Bonafiditas serta reputasi pihak yang dijamin. 
2. Sifat serta nilai transaksi yg akan dijamin. 
3. Jumlah garansi yg akan diberikan dari kemampuan bank. 
4. Kemampuan pihak yg akan dijamin buat memberikan kontra 
garansi sinkron dengan kemungkinan terjadinya risiko. Kontra garansi 
ini bisa berupa : 
a. Kontra garansi dari bank di luar negeri yang dapat dipercaya. 
b. Setoran sebanyak 100 % menurut nilai garansi yg diberikan. 
c. Kontra garansi lainnya yang diperoleh berdasarkan pihak yang dijamin 
dengan nilai yg memadai buat menanggung kerugian yang 
mungkin diderita oleh bank. Kontra garansi ini dapat berupa
garansi material dan atau immaterial tergantung dalam evaluasi 
bank atas kemungkinan terjadinya risiko. Jika dipercaya perlu 
bank bisa meminta sejumlah uang setoran kepada nasabah yang 
dijamin buat diblokir dalam bank yg bersangkutan sebelum 
garansi diberikan. 

Pemberian garansi atas permintaan bukan penduduk hanya 
diperkenankan bila disertai menggunakan kontra garansi yang relatif menurut bank 
di luar negeri yg bonafide (tidak termasuk cabang bank yg bersangkutan 
di luar negeri), atau setoran sebanyak 100 % menurut nilai garansi yang diberikan.