ADMINISTRASI PEMBELAJARAN PAUD LENGKAP SESUAI DENGAN PETUNJUK DARI KEMENDIKBUD


Administrasi Pembelajaran PAUD lengkap sinkron menggunakan petunjuk menurut Kemendikbud

Administrasi Pembelajaran PAUD lengkap sinkron menggunakan petunjuk menurut Kemendikbud - Selamat sore sahabat Pendidik dan rekan energi kependidikan yg terdapat pada seluruh nusantara.selamat tiba dan berjumpa pulang menggunakan saya pada blog berkasgurugaleri.blogspot.com. Pada kesempatan malam ini saya akan membuatkan kelengkapan administrasi buat PAUD yg mungkin dibutuhkan oleh rekan pengajar.
Administrasi pembelajaran adalah sumber bahan pembelajaran yang harus dibuat sang guru sebelum melakukan aktivitas proses pembelajaran di kelas.administrasi pembelajaran dibentuk di awal semester atau pada tahun pelajaran baru.

Tujuan berdasarkan pembuatan administrasi pembelajran kelas merupakan supaya semua kegiatan yang mendukung tercapainya tujuan pembelajaran yang aktif,efektif,efisien,gembira serta berbobot.selain itu Administrasi pembelajaran adalah bukti fisik bila kita telah melaksanakan aktivitas pembelajaran di kelas.

Bagi rekan guru/kepala sekolah yang ingin mengunduh Perangkat pembelajaran Administrasi Pembelajaran PAUD lengkap sinkron menggunakan petunjuk menurut Kemendikbud ,kami persilahkan download di bawah ini gratis.

Administrasi Pembelajaran PAUD lengkap sinkron menggunakan petunjuk menurut Kemendikbud
  1. [ADM-PAUDI-TK-RA] 25_Ide_Kreasi_Plastisin_Play_Doh_untuk_PAUD_TK_KB_TPA_SPS.pdf
  2. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU CATATAN PRESTASI PENDIDIK GURU Taman Kanak-kanak KB.docx
  3. [ADM-PAUDI-TK-RA] Buku Juknis Pengelolaan Data serta Informasi-ok-paudi.doc
  4. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU KEMITRAAN KERJASAMA PIHAK LUAR.doc
  5. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU KONSULTASI ORANG TUA GURU PAUD.docx
  6. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU KUMPULAN DOA ANAK PAUD TK KB.odt
  7. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU KUMPULAN LAGU ANAK TK KB.pdf
  8. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU KUMPULAN TEPUK ANAK PAUD Taman Kanak-kanak KB.docx
  9. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU LAPORAN BULANAN PAUD KE DINASdocx.docx
  10. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU NOTULA RAPAT GURU PENDIDIK.docx
  11. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU NOTULA RAPAT ORGANISASI PROFESI.docx
  12. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU NOTULA RAPAT WALI MURID.docx
  13. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU NOTULA RAPAT YAYASAN.docx
  14. [ADM-PAUDI-TK-RA] BUKU PENGHUBUNG PAUD TK KB TPA SPS.docx
  15. [ADM-PAUDI-TK-RA] COFER ARSIP PENDAFTARAN.doc
  16. [ADM-PAUDI-TK-RA] COFER INDUK Taman Kanak-kanak.doc
  17. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH BUKU EKSPEDISI LEMBAGA PAUD.docx
  18. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH BUKU TAMU UMUM di PAUD.docx
  19. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH BUKU TAMU YAYASAN PAUD.docx
  20. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH CATATAN HASIL KARYA PAUD K-13.doc
  21. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH COVER RAPORT PAUD Taman Kanak-kanak KB TPA.docx
  22. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH RAPBS Taman Kanak-kanak-PAUD.xlsx
  23. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH RAPORT PAUD OTOMATIS KB TPA dua-3 THN.xlsx
  24. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH RAPORT PAUD OTOMATIS KB TPA tiga-4 THN.xlsx
  25. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH RAPORT PAUD OTOMATIS TK 4-5 THN.xlsx
  26. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH RAPORT PAUD OTOMATIS TK 5-6 THN.xlsx
  27. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH SERTIFIKAT PAUD TK KB TPA MAIL MERGE.xlsx
  28. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH SURAT PENGANTAR PAUD Taman Kanak-kanak KB.docx
  29. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH TATA TERTIB GURU PAUD Taman Kanak-kanak KB.doc
  30. [ADM-PAUDI-TK-RA] CONTOH TATA TERTIB SISWA PAUD TK KB.docx
  31. [ADM-PAUDI-TK-RA] DAFTAR PELAJARAN DI PAUD Taman Kanak-kanak KB.xlsx
  32. [ADM-PAUDI-TK-RA] FORMAT EVALUASI PENILAIAN PAUD Taman Kanak-kanak KB TPA SPS.doc
  33. [ADM-PAUDI-TK-RA] FORMAT LPPA PAUD LAPORAN PERKEMBANGAN ANAK.docx
  34. [ADM-PAUDI-TK-RA] Indikator-PAUD-0-6-tahun-Kurikulum-2013.pdf
  35. [ADM-PAUDI-TK-RA] KEADAAN PENGELOLA PENDIDIK PAUD Taman Kanak-kanak KB.xlsx
  36. [ADM-PAUDI-TK-RA] KURIKULUM Taman Kanak-kanak SD 1 Tahun 2014_2015.doc
  37. [ADM-PAUDI-TK-RA] KURIKULUM Taman Kanak-kanak SD 2 Tahun 2015-2016.doc
  38. [ADM-PAUDI-TK-RA] LEMBAR PENILAIAN PERKEMBANGAN ANAK.xls
  39. [ADM-PAUDI-TK-RA] lembar Penilaian Taman Kanak-kanak.xlsx
  40. [ADM-PAUDI-TK-RA] PAUDI-Taman Kanak-kanak KURIKULUM-PAUD.docx
  41. [ADM-PAUDI-TK-RA] PENGISIAN INSTRUMEN PEMETAAN MUTU PAUDI.xlsx
  42. [ADM-PAUDI-TK-RA] Program Kegiatan Gugus Taman Kanak-kanak.xlsx
  43. [ADM-PAUDI-TK-RA] PROGRAM RENCANA KERJA PAUD KB Taman Kanak-kanak.docx
  44. [ADM-PAUDI-TK-RA] RENCANA KEGIATAN HARIAN.xls
  45. [ADM-PAUDI-TK-RA] RPPH PAUD TEMA DIRI SENDIRI KURIKULUM 2013.doc
  46. [ADM-PAUDI-TK-RA] SATUAN KEGIATAN HARIAN - www.atirta13.com.doc
  47. [ADM-PAUDI-TK-RA] Silabus PAUD Formal.doc
  48. [ADM-PAUDI-TK-RA] Silabus PAUD Non Formal.doc
  49. [ADM-PAUDI-TK-RA] Silabus RPP Taman Kanak-kanak RA.doc
  50. [ADM-PAUDI-TK-RA] SPP PAUD + INFO BAYAR IURAN.xlsx
  51. [ADM-PAUDI-TK-RA] STANDAR ISI PAUD.doc
  52. [ADM-PAUDI-TK-RA] Struktur Organisasi & Tujuan PAUD TK SD1.xls
  53. juknis_bantuan_APE_paud_2016.pdf
  54. juknis_bantuan_rehab_renovasi_gedung_paud_2016.pdf
  55. juknis_bantuan_ruang_kelas_baru_rkb_paud_2016.pdf
  56. juknis_unit_gedung_baru_ugb_paud_2016.pdf
  57. PAUDI-TK permendiknas_84_th_2014_pendirian-paud.pdf
  58. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 - SN-PAUD.pdf
  59. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 1) Standar Isi PAUD.pdf
  60. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran dua) Kompetensi Pendidik PAUD.pdf
  61. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 (Lampiran 3) Kompetensi Pengawas, Kepala, Tenaga Adm PAUD.pdf
Demikian kelengkapan Administrasi Pembelajaran PAUD lengkap sinkron menggunakan petunjuk menurut Kemendikbud yang dapat aku bagikan pada kesempatan malam ini.semoga bermanfaat.silahkan tinggalkan saran serta komentar dalam kolom komentar.

ADMINISTRASI PEMBELAJARAN GURU BIMBINGAN TIK KURIKULUM 2018 REVISI 2018 SMP

Perangkat pembelajaran guru TIK (Tehnologi Informasi dan Komunikasi) Sekolah Menengah pertama ini kami bagikan merupakan bagian dari administrasi aplikasi pembelajaran yang senantiasa dipersiapkan buat mengungkapkan materi dalam murid.

Pembelajaran Tehnologi Informasi serta Komunkasi (TIK) yg diberikan pada murid yang berfungsi agar murid mampu mengantisipasi pesatnya perkembangan dunia tehnologi, yg nantinya anak didik bisa memanfaatkan kegunaan tehonologi yg sinkron menggunakan bidang serta keahliannya.




Namun pembelajaran perlu didukung menggunakan adanya perangkat tehnologi serta perangkat pembelajaran yang sesuai serta seimbang, sehingga guru dalam mengungkapkan bahan ajar kepada murid telah terukur sinkron menggunakan kemajuan tehnologi yg berjalan waktu ini.
Oleh karena itulah materi yang kami persiapkan pada bawah ini dipandang perlu kiranya buat mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran. Silahkan download sesuai menggunakan kebutuhan bapak/mak guru.


Harapan kami selesainya arsip/dokumen ini berhasil dimiliki bapak/mak seluruh akan bisa mengakhiri pencarian materi dalam website atau goole. 


Terima kasih sudah berkunjung di blog fileedukasi.blogspot.com semoga berguna, serta mohon maaf apabila kurang berkenan silahkan tinggalkan komentar atau email untuk memperoleh materi terkini berdasarkan blog kami ini.

ADMINISTRASI PERANGKAT PEMBELAJARAN KELAS PAUD/TK KOMPLIT SESUAI DENGAN STANDAR ISI PENDIDIKAN

Administrasi Kelas PAUD/Taman Kanak-kanak Komplit


Kami adalah admin dari sebuah blog yg tentunya akan selalu menaruh barbagai kabar maupun file penting yg berhungan dengan adminitrasi pengajar juga adminitrasi sekolah maka menurut itu diharapkan bapak/ibu pengajar bisa mengunduh arsip yg akan kami bagikan.

Pembuatan Administrasi Kelas sangat krusial dalam menunjang Kegiatan Pembelajaran yg akan dilaksanakan. Tidak hanya itu, pembuatan Administrasi pula merupakan penanda apakah sebuah instansi telah mempunyai Kelayakan Administrasi dari baku kelayakan pada tingkat Nasional. Pada kesempatan kali ini kami sajikan administrasi kelas lengkap buat jenjang PAUD/Taman Kanak-kanak terkini tahun 2017. Kumpulan administrasi berikut ini merupakan administrasi dasar yang wajib dimiliki oleh instansi dalam jenjang PAUD/TK

Mungkin dengan adanya file yang diberikan situs ini dapat memberika kemudahan dan kelancaran buat bapak/ibu guru di seluruh Indonesia agar selalu membuat adminitrasi kelas dan adminitrasi sekolah untuk menunjang karir bapak/ibu guru, langsung saja situs ini akan memberikan file tentang Administrasi Kelas PAUD/Taman Kanak-kanak Komplit.

Bagai mana pendapat bapak/mak guru mengenai file diatas apakah telah sinkron yang sedang bapak atau bunda cari belum dan apabila iya ingat buat mendownload dan jika ada hambatan pada mengunduh arsip maka silahkan tinggalkan pesan supaya kami bisa membantu cara mengunduh menggunakan sahih.

1. Buku Induk PAUD/Taman Kanak-kanak Download

2. Buku Klapper PAUD/TK Download

3. Buku Absensi Pengajar / Tutor PAUD/TK Download

4. Buku Absensi Anak Didik (Umum) PAUD/Taman Kanak-kanak Download

5. Buku Pembinaan PAUD/Taman Kanak-kanak Download

6. Buku Tamu Umum PAUD/Taman Kanak-kanak Download

7. Buku Ekpedisi PAUD/TK Download

8. Buku Inventaris Barang PAUD/Taman Kanak-kanak Download

9. Buku Agenda Surat Masuk serta Surat Keluar Download

10. Formulir Pendaftaran PAUD/Taman Kanak-kanak Download

Itulah yang telah kami bagikan menurut postingan singkat tentang Administrasi Perangkat pembelajaran Kelas PAUD/Taman Kanak-kanak Komplit sesuai menggunakan Standar Isi Pendidikan, Terima kasih dan semoga bisa pada pergunakan sebagai pegangan tiap awal ajaran baru.

PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. Kompetensi Guru
Sebenarnya apakah seseorang pengajar itu wajib profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yg terdiri atas baku isi, baku proses, baku kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar wahana dan prasarana, baku pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar evaluasi pendidikan wajib ditingkatkan secara berencana dan berkala. 

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa pengajar adalah pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Profesionalisme pada pendidikan perlu dimaknai bahwa pengajar haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami siswa. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Pengajar wajib mempunyai sikap integritas profesional. Kedudukan guru menjadi energi profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan prestise dan kiprah guru menjadi agen pembelajaran berfungsi buat menaikkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud menggunakan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah kiprah guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi wangsit belajar bagi siswa. 

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yg diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan menjadi berikut:
  1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya mencakup (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap siswa, (tiga) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) aplikasi pembelajaran yg mendidik serta dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan output belajar, dan (8) pengembangan siswa buat mengaktualisasikan banyak sekali potensi yg dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (dua) arif serta bijaksana, (tiga) mantap, (4) berwibawa, (lima) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) sanggup sebagai teladan bagi siswa serta rakyat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, serta (10) membuatkan diri secara berdikari serta berkelanjutan.
  3. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian menurut rakyat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi mulut, tulisan, dan/atau isyarat, (dua) memakai teknologi komunikasi dan berita secara fungsional,(tiga) berteman secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali siswa, (4) berteman secara santun dengan masyarakat kurang lebih dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yg berlaku, serta (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan serta semangat kebersamaan.
  4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yg sekurang-kurang mencakup penguasaan (1) materi pelajaran secara luas serta mendalam sesuai standar isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau gerombolan mata pelajaran yg diampunya, serta (dua) konsep-konsep serta metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau gerombolan mata pelajaran yg diampu.
Keempat kompetensi tersebut pada atas bersifat keseluruhan dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karenanya, secara utuh sosok kompetensi guru mencakup (a) pengenalan siswa secara mendalam; (b) dominasi bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun materi ajar pada kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yg mendidik yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan output belajar, dan tindak lanjut buat perbaikan serta pengayaan; serta (d) pengembangan kepribadian serta profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen adalah bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan dari prinsip sebagai berikut: 
a. Mempunyai talenta, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
b. Memiliki komitmen buat menaikkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia;
c. Mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai menggunakan bidang tugas; 
d. Memiliki kompetensi yg dibutuhkan sinkron dengan bidang tugas; 
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sinkron dengan prestasi kerja;
g. Mempunyai kesempatan buat membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 
h. Mempunyai jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Mempunyai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dengan tugas keprofesionalan pengajar.

Profesional adalah pekerjaan atau aktivitas yg dilakukan oleh seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau norma eksklusif dan memerlukan pendidikan profesi. Pengajar sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan pengajar hanya bisa dilakukan oleh seorang yg mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik sinkron dengan persyaratan buat setiap jenis serta jenjang pendidikan tertentu. 

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi output pembelajaran; 
b. Meningkatkan dan berbagi kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni;
c. Bertindak objektif serta nir diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, serta status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, serta kode etik pengajar, serta nilai-nilai kepercayaan dan etika; dan
e. Memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

B. Sertifikasi Guru
Undang-undang angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang angka 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru merupakan pendidik profesional. Seorang pengajar atau pendidik profesional harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, serta kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Sertifikasi pengajar adalah keliru satu upaya buat meningkatkan mutu serta kesejahteraan guru, serta berfungsi buat menaikkan prestise serta peran pengajar menjadi agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diperlukan akan berdampak dalam meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Sasaran sertifikasi pengajar dalam jabatan melalui evaluasi portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 pengajar, meliputi PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yg mencakup TK, SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, SMK dan SLB.

Persyaratan peserta sertifikasi pengajar melalui penilaian portofolio sebagai berikut.
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) berdasarkan program studi yg terakreditasi.
  2. Mengajar di sekolah generik di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yg mengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah atau guru yg diperbantukan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan sang rakyat.
  4. Guru bukan PNS yg berstatus pengajar tetap yayasan (GTY) atau pengajar yang diangkat sang Pemerintah Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah.
  5. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yg tidak sama dalam yayasan yang sama;
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan energi kependidikan (NUPTK). Persyaratan serta prioritas penentuan calon peserta tunjangan profesi pengajar baik untuk pengajar PNS juga bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat serta golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (dua) pendidikan serta pelatihan, (tiga) pengalaman mengajar, (4) perencanaan serta aplikasi pembelajaran, (5) evaluasi menurut atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam lembaga ilmiah, (9) pengalaman organisasi pada bidang kependidikan serta sosial, serta (10) penghargaan yg relevan menggunakan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi berdasarkan empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio bisa memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta tunjangan profesi, dan secara akumulatif menurut sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yg bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio pada konteks kompetensi pengajar disajikan pada Tabel.

Tabel  Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru
No.

KOMPONEN PORTOFOLIO
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
KOMPETENSI GURU
Pedg
Kepri
Sos
Profe
1.
Kualifikasi Akademik
ü


ü
2.
Pendidikan dan Pelatihan
ü


ü
3.
Pengalaman Mengajar
ü
ü
ü
ü
4.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
ü


ü
5.
Penilaian menurut Atasan dan Pengawas

ü
ü

6.
Prestasi Akademik
ü

ü
ü
7.
Karya Pengembangan Profesi
ü


ü
8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah


ü
ü
9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan serta Sosial

ü
ü

10.
Penghargaan yg Relevan dengan Bidang
Pendidikan
ü
ü

ü

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yg mendeskripsikan pengalaman berkarya/ prestasi yg dicapai selama menjalankan tugas profesi menjadi guru pada interval waktu eksklusif. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yg bersangkutan menjalankan kiprah sebagai agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data dan fakta catatan pengalaman pengajar dalam upaya menaikkan profesionalitasnya dalam proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dinilai sang dua (2) asesor berpedoman dalam buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku tiga). Asesor yang diberi tugas untuk menilai portofolio ditetapkan sang perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru menurut rambu-rambu yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Kepada asesor yg dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke pada 6 (enam) kategori, yaitu:

1. Lulus Portofolio (L)
Peserta yg dinyatakan lulus evaluasi portofolio jika menerima skor penilaian portofolio sama dengan atau di atas skor minimal kelulusan (850).

2. Melengkapi Administrasi (MA)
Peserta yg harus melengkapi administrasi jika skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi terdapat kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta dalam portofolio sudah ditandatangani tanpa ditambahkan materai, dan sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut kemudian dokumen dikirimkan lagi ke LPTK.

3. Melengkapi Substansi (MS)
Peserta menggunakan output penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 harus memenuhi skor minimal dengan melakukan aktivitas yg berkaitan dengan profesi pendidik buat melengkapi kekurangan portofolio tersebut.

5. Mengikuti PLPG (MPLPG)
Peserta yg memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan wajib mengikuti PLPG yang meliputi empat kompetensi guru dan diakhiri menggunakan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang 2 kali (buat materi yg belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang ke 2 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan oleh LPTK.

6. Klarifikasi (K)
Peserta yg melampirkan sebagian atau keseluruhan dokumen portofolio yg diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori penjelasan. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.

7. Diskualifikasi (D)
Peserta tunjangan profesi akan didiskualifikasi bila: nir sesuai menggunakan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan bisnis penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yg didiskualifikasi nir dapat digantikan oleh peserta lain.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa peserta didik berhak menerima pelayanan pendidikan sesuai dengan talenta, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yang diklaim Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai menggunakan relevansinya berpedoman dalam baku isi dan standar kompetensi lulusan serta pedoman penyusunan kurikulum menurut prinsip-prinsip berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan siswa dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan menggunakan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional serta kepentingan daerah 

Pengembangan Silabus
Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke pada materi pokok, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian.

Prinsip Pengembangan Silabus:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan aktivitas yang sebagai muatan pada silabus wajib benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 

2. Relevan 
Cakupan, kedalaman, taraf kesukaran dan urutan penyajian materi pada silabus sesuai menggunakan taraf perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual siswa. 

3. Sistematis 
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional pada rangka mencapai kompetensi.

4. Konsisten 
Adanya hubungan yg konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem evaluasi.

5. Memadai 
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian relatif buat menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi. 

7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus bisa mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yg terjadi pada sekolah dan tuntutan rakyat.

8. Menyeluruh 
Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki seluruh peserta didik bisa belajar bila disediakan syarat yang tepat dan saat belajar yang relatif. Pembelajaran model ini nir memfokuskan pada materi akan tetapi lebih dalam proses pencapaian ketuntasan. Alokasi waktu yg digunakan buat belajar harus diatur sinkron menggunakan kemampuan dari masing-masing peserta didik. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap peserta didik mempunyai potensi serta talenta yg bhineka, maka ketika yang diperlukan buat belajar tidak sama. 

Prinsip pembelajaran tuntas:
  • Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan kondisi setiap peserta didik
  • Memperhatikan serta melayani perbedaan-perbedaan perorangan siswa. Jadi, peserta didik dikelompokkan dari tingkat kemampuannya serta diajarkan sesuai menggunakan ciri mereka.
  • Strategi pembelajaran yang berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress). 
  • Pembelajaran dipecah-pecah sebagai satuan-satuan mini (cremental units). 
  • Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya bila materi prasyaratnya belum tuntas.
  • Seorang siswa yang mengusut satuan pelajaran tertentu dapat berpindah ke satuan pelajaran berikutnya apabila siswa yang bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung dalam syarat sekolah).
  • Penilaian harus menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar menurut seorang siswa nir dibandingkan dengan peserta lain pada pada gerombolan , namun menggunakan kemampuan yang dimiliki sebelumnya dan patokan yang sudah ditetapkan.

PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. Kompetensi Guru
Sebenarnya apakah seorang guru itu wajib profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yang terdiri atas baku isi, standar proses, baku kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan wajib ditingkatkan secara berencana dan terencana. 

Undang-Undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa pengajar merupakan pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Profesionalisme pada pendidikan perlu dimaknai bahwa pengajar haruslah orang yang mempunyai instink menjadi pendidik, mengerti serta tahu peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Pengajar harus mempunyai sikap integritas profesional. Kedudukan pengajar sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk mempertinggi prestise dan peran pengajar sebagai agen pembelajaran berfungsi buat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud menggunakan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) merupakan kiprah pengajar diantaranya sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi wangsit belajar bagi peserta didik. 

Kompetensi pengajar sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, serta kompetensi profesional yg diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tadi bisa dideskripsikan sebagai berikut:
  1. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (tiga) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yg mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) penilaian proses dan output belajar, dan (8) pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yg dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya meliputi (1) berakhlak mulia, (2) arif serta bijaksana, (tiga) mantap, (4) berwibawa, (lima) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik serta masyarakat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, serta (10) berbagi diri secara mandiri dan berkelanjutan.
  3. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian menurut rakyat, sekurang-kurangnya mencakup (1) berkomunikasi verbal, goresan pena, dan/atau isyarat, (2) memakai teknologi komunikasi dan liputan secara fungsional,(3) berteman secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, energi kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, (4) berteman secara santun dengan masyarakat kurang lebih dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, serta (lima) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
  4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan pengajar dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, serta/atau seni yg sekurang-kurang mencakup penguasaan (1) bahan ajar secara luas dan mendalam sesuai standar isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau grup mata pelajaran yang diampunya, serta (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren menggunakan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, serta/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi pengajar meliputi (a) pengenalan siswa secara mendalam; (b) dominasi bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) juga bahan ajar pada kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yg mendidik yg mencakup perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses dan hasil belajar, dan tindak lanjut buat perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian serta profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi pengajar serta profesi dosen adalah bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: 
a. Memiliki talenta, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
b. Memiliki komitmen untuk menaikkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Mempunyai kualifikasi akademik serta latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 
d. Mempunyai kompetensi yg diperlukan sesuai menggunakan bidang tugas; 
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sinkron dengan prestasi kerja;
g. Mempunyai kesempatan buat membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 
h. Memiliki jaminan perlindungan aturan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Memiliki organisasi profesi yg memiliki kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan menggunakan tugas keprofesionalan pengajar.

Profesional merupakan pekerjaan atau kegiatan yg dilakukan sang seseorang dan menjadi asal penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau kebiasaan eksklusif serta memerlukan pendidikan profesi. Pengajar menjadi tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik sesuai menggunakan persyaratan buat setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. 

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yg bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 
b. Meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak objektif serta nir diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, kepercayaan , suku, ras, serta syarat fisik eksklusif, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik pada pembelajaran; 
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, aturan, dan kode etik guru, dan nilai-nilai agama serta etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan serta kesatuan bangsa. 

B. Sertifikasi Guru
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang angka 14 tahun 2005 mengenai Pengajar dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa pengajar merupakan pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani, serta memiliki kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Sertifikasi pengajar merupakan galat satu upaya buat mempertinggi mutu serta kesejahteraan guru, serta berfungsi buat mempertinggi martabat dan peran guru menjadi agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, dibutuhkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran serta mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Sasaran sertifikasi pengajar dalam jabatan melalui penilaian portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 pengajar, meliputi PNS serta bukan PNS dalam satuan pendidikan negeri atau swasta yg meliputi TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA, Sekolah Menengah Kejuruan dan SLB.

Persyaratan peserta tunjangan profesi guru melalui evaluasi portofolio menjadi berikut.
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) berdasarkan acara studi yg terakreditasi.
  2. Mengajar di sekolah generik pada bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yg mengajar dalam satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pengajar yg diperbantukan dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh rakyat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yg diangkat sang Pemerintah Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah.
  5. Memiliki masa kerja menjadi guru minimal 5 tahun dalam satu sekolah atau sekolah yang tidak sinkron pada yayasan yg sama;
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan energi kependidikan (NUPTK). Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta tunjangan profesi guru baik buat guru PNS juga bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat serta golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (dua) pendidikan serta pelatihan, (tiga) pengalaman mengajar, (4) perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran, (5) evaluasi menurut atasan serta pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam lembaga ilmiah, (9) pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio adalah refleksi menurut empat kompetensi pengajar. Setiap komponen portofolio dapat menaruh citra satu atau lebih kompetensi pengajar peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi pengajar yg bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio dalam konteks kompetensi guru tersaji dalam Tabel.

Tabel  Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru
No.

KOMPONEN PORTOFOLIO
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
KOMPETENSI GURU
Pedg
Kepri
Sos
Profe
1.
Kualifikasi Akademik
ü


ü
2.
Pendidikan serta Pelatihan
ü


ü
3.
Pengalaman Mengajar
ü
ü
ü
ü
4.
Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran
ü


ü
5.
Penilaian dari Atasan serta Pengawas

ü
ü

6.
Prestasi Akademik
ü

ü
ü
7.
Karya Pengembangan Profesi
ü


ü
8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah


ü
ü
9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi pada Bidang Kependidikan serta Sosial

ü
ü

10.
Penghargaan yang Relevan menggunakan Bidang
Pendidikan
ü
ü

ü

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yg menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi menjadi guru pada interval ketika tertentu. Dokumen ini terkait menggunakan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama pengajar yg bersangkutan menjalankan kiprah menjadi agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data serta berita catatan pengalaman guru dalam upaya meningkatkan profesionalitasnya pada proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dievaluasi sang dua (2) asesor berpedoman pada buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku tiga). Asesor yang diberi tugas buat menilai portofolio ditetapkan sang perguruan tinggi penyelenggara tunjangan profesi guru berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan sang Ditjen Dikti. Kepada asesor yg dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan output evaluasi portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke pada 6 (enam) kategori, yaitu:

1. Lulus Portofolio (L)
Peserta yg dinyatakan lulus evaluasi portofolio bila mendapatkan skor evaluasi portofolio sama menggunakan atau di atas skor minimal kelulusan (850).

2. Melengkapi Administrasi (MA)
Peserta yang harus melengkapi administrasi jika skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi masih ada kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio telah ditandatangani tanpa ditambahkan materai, serta sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut lalu dokumen dikirimkan lagi ke LPTK.

3. Melengkapi Substansi (MS)
Peserta dengan hasil evaluasi portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 wajib memenuhi skor minimal menggunakan melakukan kegiatan yang berkaitan menggunakan profesi pendidik buat melengkapi kekurangan portofolio tadi.

5. Mengikuti PLPG (MPLPG)
Peserta yang memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan harus mengikuti PLPG yang meliputi empat kompetensi pengajar serta diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yg lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang 2 kali (buat materi yang belum lulus). Peserta yg tidak lulus pada ujian ulang ke 2 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan sang LPTK.

6. Klarifikasi (K)
Peserta yang melampirkan sebagian atau holistik dokumen portofolio yg diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori penjelasan. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.

7. Diskualifikasi (D)
Peserta tunjangan profesi akan didiskualifikasi jika: tidak sesuai dengan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan bisnis penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yang didiskualifikasi nir bisa digantikan oleh peserta lain.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa siswa berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sinkron dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yg disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai menggunakan relevansinya berpedoman pada baku isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum dari prinsip-prinsip berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
b. Beragam serta terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni
d. Relevan menggunakan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional serta kepentingan daerah 

Pengembangan Silabus
Silabus merupakan klasifikasi baku kompetensi dan kompetensi dasar ke pada materi pokok, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian.

Prinsip Pengembangan Silabus:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan aktivitas yg sebagai muatan dalam silabus wajib benar serta bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 

2. Relevan 
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai menggunakan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, serta spritual peserta didik. 

3. Sistematis 
Komponen-komponen silabus saling bekerjasama secara fungsional dalam rangka mencapai kompetensi.

4. Konsisten 
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, serta sistem evaluasi.

5. Memadai 
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, asal belajar, serta sistem penilaian relatif untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6. Aktual serta Kontekstual
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan konkret, serta peristiwa yg terjadi. 

7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi pada sekolah serta tuntutan rakyat.

8. Menyeluruh 
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki semua siswa dapat belajar apabila disediakan syarat yang tepat dan waktu belajar yg cukup. Pembelajaran model ini tidak memfokuskan dalam materi akan namun lebih dalam proses pencapaian ketuntasan. Alokasi ketika yang digunakan buat belajar wajib diatur sinkron dengan kemampuan dari masing-masing siswa. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap siswa memiliki potensi serta talenta yang bhineka, maka ketika yang dibutuhkan untuk belajar nir sama. 

Prinsip pembelajaran tuntas:
  • Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan syarat setiap peserta didik
  • Memperhatikan serta melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik. Jadi, siswa dikelompokkan menurut taraf kemampuannya serta diajarkan sesuai dengan karakteristik mereka.
  • Strategi pembelajaran yg berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress). 
  • Pembelajaran dipecah-pecah menjadi satuan-satuan kecil (cremental units). 
  • Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya bila materi prasyaratnya belum tuntas.
  • Seorang peserta didik yg mengusut satuan pelajaran eksklusif bisa berpindah ke satuan pelajaran berikutnya jika peserta didik yg bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung pada syarat sekolah).
  • Penilaian wajib menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar berdasarkan seseorang peserta didik tidak dibandingkan menggunakan peserta lain di pada grup, tetapi dengan kemampuan yg dimiliki sebelumnya serta patokan yg telah ditetapkan.