BEBERAPA IDE BISNIS DI DESA YANG MUDAH DIJALANKAN DAN YANG TIDAK KITA SADARI

Beberapa inspirasi Bisnis di desa - Hidup pada desa bukan berarti tidak mengenal yg namanya usaha. Hal ini, berarti tidak begitu berbeda jauh berdasarkan yg berada di daerah perkotaan. Yang membedakan disini hanyalah jenis usaha yang sinkron menggunakan syarat dari pedesaan itu sendiri.

Dari aneka macam bisnis yg terdapat di pedesaan saat ini, sudah semakin maju seiring menggunakan perkembangan teknologi di bidang internet. Dari sinilah rakyat memperoleh pengetahuan mengenai berbagai bisnis yg dijalanakan. Bahkan mampu dibilang bahwa internet sudah menjadi penggerak roda perekonomian tidak, hanya pada kota saja. Kini internet telah merambah ke pelosok desa dengan adanya teknologi smarphone yg notabene waktu ini adalah menjadi kebutuhan dari Setiap orang.

Setelah berbicara latar belakang menurut usaha yang ada pada pedesaan. Kini kita bahas beberapa ide usaha di desa yang mudah dijalankan serta tidak kita sadari.

Bisnis Bidang argraria

Lahan pada desa yg masih luas ini merupakan peluang buat membuahkan bisnis pada bidang agraria. Disini terdapat poly peluang bisnis di dalamnya. Selain bercocok tanam, terdapat beberapa usaha mampu dijalankan pada bidang agraria.berikut merupakan beberapa peluang bisnis di bidang agraria selain bercocok tanam.

Menyewakan traktor

Bagi yang menempati wilayah persawahan ini merupakan peluang yg Bagus buat dijadikan bisnis. Selain buat digunakan sendiri juga mampu pada sewakan ke orang lain yg belum, mempunyai traktor sendiri. Apabila tidak mampu mengoperasikan traktor berarti tambah tenaga anda sebagai sopir traktor. Selain dilihat berdasarkan segi usaha dengan menyewakan traktor akan meringankan para petani yang ada di daerah anda.

Menjual kebutuhan pertanian
Misalnya menjual berbagai obat pemberantas hama dan berbagai macam kebutuhan pupuk. Jika ditempat anda jauh berdasarkan penjual kebutuhan Pertanian,  ini Merupakan peluang usaha pada desa yang sangat Bagus. Telebih pengetahuan petani akan kebutuhan tanaman samakin semakin tinggi bersumber dari internet maka akan lebih menaikkan penjualan toko yg anda kelola. Selain menjual kebutuhan tumbuhan juga bisa ditamabah alat-alat pertanian seperti cangkul sabit serta alat lain yg diharapkan Para petani. 
Menjual bibit siap tanam
Bisnis ini sangat cocok dijalankan pada desa yang ada pada wilayah penanam sayur terutama didataran tinggi. Saya melihat usaha Ini sangat menjanjikan. Karena para petani menentukan membeli siap tanam daripada menyemai Sendiri, karena lebih berhemat ketika serta energi. Sebagai Penyemai bibit siap tanam modalnya pun terbilang relatif terjangkau dari punya huma yang lapang berada pada daerah pinggir jalan yang mana disitu merupakan penduduk secara umum dikuasai penanam sayuran.

Dibidang agraria akan membentuk lapangan Pekerjaan bagi yang tidak Punya lahan misalnya buruh buat mencangkul ladang. Karena ketepatan dalam ketika pengerjaan. Lahan sangat diharapkan buat mengejar masa tanam serta panen. Lantaran umumnya satu daerah akan menanam secara serentak. Apabila ketinggalan maka akan diserang hama ..untuk itulah buruh cangkul sangat dibutuhkan di bidang pertanian.

Menjadi pengepul, sayuran output panen para petani juga keliru satu jenis bisnis di desa yg menjanjikan. Hal ini, sangat cocok. Bagi anda yg memiliki modal relatif serta memiliki pasar yang siapa, mendapat dagangan yg dibeli berdasarkan petani.

Jual kebutuhan pokok 
Hal tidak asing lagi Bagi kita yng berada wilayah pedesaan. Ini sering kita lihat didesa. Tidak ada salahnya jua apabila anda melakukan usaha ini menggunakan jika pada wilayah anda masih jarang yang menjual kebutuhan utama.

Memanfaatkan Sumber daya alam yang melimpah


Pada umumnya pada wilayah pedesaan Sumber daya alamnya masih banyak buat dimanfaatkan. Lantaran pengetahuan warga yg masih berkurang tentang pemanfaatan Sumber daya yang terdapat. Sehingga ini membuahkan anda berfikir bagaimaan memanfaatkan Sumber daya yang terdapat. Berikut adalah beberapa model pemanfaatan Sumber daya alam melimpah dijadikan menjadi usaha yang menjanjikan.

A.  Kerajinan 
B. Berinovasi pada bidang industri rumahan
C. Pemberdayaan rakyat pedesaan
Bisnis online
Seperti halnya yg pernah saya jelaskan pada atas bahwa saat ini perkembangan teknologi internet waktu ini sudah tidak terbatas hanya di kota saja. Sekarang ini internet sudah mulai masuk pedesaan. Sehingga ini memudahkan warga mengakses internet. Berbagai usaha online sangat mampu dijalankan pada bentuk apapun. Salah satu misalnya adalah menjual output kerajinan dan pertanian melalui online.
Baca pula: peluang bisnis berjualan sperpart elektronika onlaine

Pembelian buah pada pohon

Yang pada maksud dengan pembeli butir pohon adalah membeli buah tetapi sistim borongan satu pohon petik sendiri. Bisnis ini mulai menjamur didaerah aku . Seperti misalnya pembeli alpukat, pisang dll. Mereka umumnya mencari ke ladang milik petani mengunjungi secara pribadi. Keuntungan tergantung pengalaman asumsi harga dan negosisslasi. Bisnis ini sangat gampang dijalankan siapa saja asal punya kemampuan bernegosiasi.

Memanfaatkan residu pekarangan rumah

Berbagai usaha sanggup dijalankan pada pekarangan tempat tinggal yg menganggur. Salah satu paling mudah merupakan memelihara ikan lele. Hal ini mudah dijalankan bila kita mau. Karena buat menjual output banyak caranya tinggal bagaimana kita melihat peluang. Atau mampu jua mencari pembeli yg membutuhkan ikan lele sperti tempat tinggal makan.

Nah itulah beberapa wangsit bisnis di desa yang gampang dijalankan dan yang tidak kita sadari. Sebenarnya pandangan baru usaha tersebut bersumber menurut kenyataan yang ada didesa aku . Tentu segala bentuk bisnis akan bisa sukses jika dijalani secara benar-benar-sungguh. Ide hanya akan menjadi pengetahuan saja tanpa adanya action.

PENGERTIAN HEURISTIK MENURUT PARA AHLI

Pengertian Heuristik Menurut Para Ahli
Heuristik yaitu asal berdasarkan kata yunani heurishein, merupakan memperoleh. Menurut G. J. Reiner seperti yang ditulis Dudung Abdurrahman (1900), heuristik adalah suatu tehnik, suatu seni, serta bukan suatu ilmu. Heuristik seringkali merupakan suatu keterampilan dalam menemukan, mengenali serta memperinci bibliografi atau mengklasifikasi dan merawat catatan-catatan. Lebih jelasnya seperti apa yang dikatakan Carrad bahwa heuristik merupakan merupakan langkah awal sebagai sebuah kegiatan mencari asal-asal, mendapatkan data, atau materi sejarah atau evidensi sejarah (Sjamsuddin, 2007: 86). Dari kedua pendapat pada atas dapat disimpulkan bahwa heuristik merupakan langkah pertama dalam penulisan sejarah yaitu menggunakan pengumpulan data sebanyak mungkin buat dijadikan sumber penelitian sejarah.

Adapun macam-macam warta yang dikumpulkan dalam heuristik ini seperti norma-norma bangsawan, pegaulan sehari-hari, setratifikasi sosial, perubahan adat norma dan bahasa yg digunakan oleh golongan bangsawan di desa Jerowaru serta beberapa liputan yg sinkron menggunakan rumusan masalah misalnya diajukan dalam bagian sebelumnya. 

Karena heuristik adalah kegiatan pengumpulan data-data sejarah, maka terdapat beberapa tehnik pada pengumpulan data tadi yg dipakai pada penelitian ini yaitu: 

1. Observasi
Observasi atau pengamatan adalah aktivitas manusia dengan memakai pancaindra lainnya seperti indera pendengaran, penciuman, verbal serta kulit. Lantaran itu, observasi adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan pengamatannya melalui output kerja pencarian mata serta dibantu menggunakan pancaindra lainnya (Burhan Bungin, 2008: 115). Sedangkan Sutrisno Hadi mengungkapkan bahwa observasi adalah suatu proses yg komplek, suatu proses yang tersusun menurut banyak sekali proses biologis dan psikologis. Dua diantaranya yg terpenting merupakan proses-proses pengamatan dan ingatan (Sugiono, 2008: 145). 

Dalam penelitian ini proses pelaksanaan pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti yaitu observasi nonpartisipan (non participant observasion). Dalam hal ini tidak terlibat secara langsung terlibat sebagai anggota menurut masyarakat tadi, tetapi hanya menjadi pengamat independen. Dengan cara ini walaupun secara nir eksklusif terlibat misalnya masyarakat umumnya, tetapi menggunakan cara ini peneliti jua dapat mengamati bagaimana prilaku rakyat, pergaulan rakyat menggunakan masyarakat lain, serta bagaimana interaksi sosial dalam masyarakat pada desa Jerowaru.

Adapun liputan-berita yg dihasilkan peneliti selama melakukan observasi berkisar pada bagaima proses hubungan antara dua gerombolan sosial yg tidak selaras, mengamati beberapa perbedaan yang menonjol antara golongan bangsawan dengan masyarakat biasa dalam hal bangunan terutama lumbung padi, memperhatikan tata krama pada golongan bangsawan, dan beberapa aspek menurut segi lahiriah yg dapat peneliti dapatkan selama melakukan observasi. 

1. Wawancara
Wawancara adalah dialog menggunakan maksud tertentu, dialog dilakukan oleh dua pihak orang, yaitu pewawancara (interviewer) yg mengajukan pertanyaan terwawancara (interviewee) yg menaruh jawaban atas pertanyaan itu (Moleong, 2007: 186). Jadi disini masih ada elemen yang krusial yaitu interviewer serta interviewee. 

Wawancara dapat dilakukan secara terstruktur maupun tidak terstruktur serta bisa dilakukan melalui tatap muka (face to face) maupun dengan memakai telepon). Dan dalam penelitian ini memakai wawancara terstruktur menjadi tehnik pengumpulan data. Oleh karena itu seperti apa yg dikatakan Sugiyono, seseorang peneliti pada melakukan wawancara, pengumpulan data selesainya penyiapan instrumen penelitian berupa pertanyaan tertulis yg alternatif jawabannya pun sudah disiapkan. Dengan terstruktur ini setiap responden diberi peranyaan yg sama, dan pengumpul data mencatatnya (Sugiyono, 141: 2008). Sedangkan metode wawancara yang peneliti pakai dalam penelitian ini adalah metode wawancara bertahap, karena karakter primer dari wawancara ini adalah dilakukan secara sedikit demi sedikit dan pewawancara tadak wajib terlibat pada kehidupan sosial formal. Sistem datang serta pergi pada wawancara ini mempunyai kelebihan pada menyebarkan objek-objek baru pada wawancara berikutnya lantaran pewawancara memperoleh ketika yang panjang diluar informan buat menganalisis hasil wawancara yg telah dilakukan serta bisa mengoreksinya (Burhan Bungin, 2008: 110).

Untuk menerima data menurut informan melelui wawancara ini mencakup, menemukan informan pada lapangan dilakukan menggunakan memilih orang-orangnya dengan alasan orang yg dipilih menjadi informan benar-benar memahami tentang sejarah mengenai asal-usul, proses interaksi, status sosial dan lain sebagainya. Adapun beberapa keterangan dan serta liputan yg ingin peneliti dapatkan pada wawancara ini berupa berasal-usul bangsawan Jerowaru, perkembangannnya, aplikasi norma-istiadatnya, bagaimana implementasi istiadat-tata cara yang dikembangkan, bgaimana sistem perkawinan, bahasa yg digunakan dengan memakai pengumpulan data melelui wawancara ini. Serta beberapa warta lainnya yang sesuai menggunakan tema pada penelitian ini.

Berbagai pihak yang peneliti minta keterangannya pada penelitian ini antara lain, pejabat pemerintah yang ada di desa Jerowaru, tokoh tata cara, tokoh rakyat, para bangsawan serta rakyat biasa pada umumnya yg tahu tentang kabar yg penulis cari. 

2. Dokumentasi
Metode dokumentasi merupakan keliru satu metode pengumpulan data yg digunakan pada metodologi penelitian ilmu sosial. Pada intinya metode dokumenter merupakan metode yg digunakan untuk menelusuri data historis. Dengan demikian, dalam penelitian sejarah, data dokmenter memang berperan sangat penting (Burhan Bungin, 2008: 121).

Metode penelitian ini adalah keliru satu yg wajib digali sang seseorang peneliti sejarah, karena sebenarnya sejumlah akbar berita tentang sejarah tersimpan pada bahan yang berbentuk dokumentasi guna dijadikan istilah-istilah dan kabar historis.

Sebagian akbar data yang tersedia adalah berbentuk surat-sura, catatan-catatan harian, cendramata, surat harian, laporan serta sebagainya. Sifat primer dari data ini tidak terbatas menurut ruang dan saat sehingga memberi peluang pada peneliti untuk mengetahui hal-hal yang pernah terjadi dalam masa silam.perpaduan data dalam bentuk tulisan ini dianggap dokumen dalam arti luas. Adapun barang-barang yg termasuk dokumen diantaranya merupakan artepak, caset tape, mikrofilm, dise, CD, flashdisk serta sebagainya (Burhan Bungin, 2008: 122). Secara detail bahan dokumenter terbagi beberapa macam yaitu: 
a. Otobiografi
b. Surat langsung, buku-buku atau catatan harian, memorial
c. Kliping
d. Dokumen pemerintah juga suasta
e. Cerita roman serta cerita rakyat
f. Data server serta flashdisk
g. Data tersimpan di web site dan lain-lain.

Selain macam-macam bahan dokumenter diatas, bahan dokumenter ini dibagi lagi sebagai 2, yaitu dokumen langsung dan dokumen resmi.

a. Dokumen Pribadi
Dokumen langsung adalah catatan atau karangan seseorang secara tertulis mengenai tindakan, pengalaman, da kepercayaannya. Maksud mengumpulkan dokumentasi pribadi ialah buat memperoleh insiden konkret tentang situasi sosial serta banyak sekali faktor dis ekitar subjek penelitian (Sugiyono, 2008: 217). Dokumen pribadi ini sanggup berupa kitab harian, otobiografi dan sebagainya.

b. Dokumen Resmi
Dokumen resmi terbagi terbagi atas dokumen intern serta dokumen intern. Dokumen intern bisa berupa memo, pengumuman instruksi, ataupun dari forum buat kalangan sendiri misalnya risalah atau laporan kedap,keputusa pemimpin tempat kerja, kesepakatan yaitu kebiasaab-kebiasaan yang berlangsung pada suatu forum dan sebagainya. Sedangkan dokumen ekstern berupa bahan-bahan fakta yang dikeluarkan suatu pemerintahan (Burhan Bungin, 2008: 123).

Dalam penelitian ini dokumen yang akan dikaji sebagai bahan penulisan sejarah yang terkait dengan kebutuhan peneliti nir begitu banyak maka peneliti pada hal ini hanya memakai buku antik yg disebut sebagai Takepan buat menelusuri sejarah tadi, lebih menurut itu ada pula monografi desa dan salinan daftar pemilih permanen pemilihan umum kabupaten Lombok timur tahun 2009/2019. Adapun berdasarkan takepan itu buat mengetahui tentang sejarah awal rakyat desa Jerowaru, kemudian berdasarkan monografi desa yaitu untuk memperoleh data yang jelas tentang desa Jerowaru secara umum dari beberapa aspek pada kekiniannya. Dan yang terakhir adalah daftar pemilih tetap tadi, yaitu digunakan buat memastikan mengenai konsentrasi tempat tinggal bangsawan yg cendrung tinggal pada satu tempat dengan sesama golongannya. Selain bahan dokumen yang berupa kitab -buku diatas tadi, peneliti jua memakai foto-foto sebagai bahan kajian dokumenter ini.

b. Kritik 
Setelah asal sejarah pada berbagai katagorinya itu terkumpul, tahap yg berikutnya merupakan pembuktian atau lazim dianggap juga menggunakan kritik buat memperoleh keabsahan sumber. Dalam hal ini yang harus jug adiuji merupakan keabsahan mengenai keaslian asal (otensitas) yang dilakukan melalui kritik ekstern, dan keabsahan mengenai kesahihan sumber (kredibilitas) yg ditelusuri melalui kritik intern. Berikut ini ke 2 teknik pembuktian tersebut akan dijelaskan satu-persatu:

1. Keaslian Sumber (otensitas)
Otensitas menurut asal ini minimal bisa diuji menurut 5 pertanyaan utama menjadi berikut:
1. Kapan sumber itu dibuat ?
2. Dimana asal itu dibentuk ?
3. Siapa yg menciptakan ?
4. Dari bahan apa asal itu dubuat ?
5. Apakah sumber itu dalam bentuk yg orisinil?

Kelima pertanyaan ini masih minimal buat mengajukan pertanyaan dalam menentukan keabsahan dari dokumen sejarah yg diteliti buat dijadikan asal penulisan sejarah (Abdurrahman, 1999: 26). Lebih menurut itu jika yg kita teliti tersebut merupakan fakta berdasarkan informan dan bukan dokumen maka dalam hal ini Lucet sebagaimana dikutif Helius Sjamsudin (2007) menyampaikan bahwa sebelum smber-sumber sejarah dapat dipakai dengan kondusif, paling nir ada 5 pertanyaan yg harus dijawab dengan memuaskan: 
1. Siapa yang mengungkapkan itu?
2. Apakan satu atau menggunakan cara lain kesaksian itu telah diubah?
3. Apa sebenarnya yg dimaksud oleh orang itu dengan kesaksiannya itu?
4. Apakan orang yg menaruh informasi itu seseorang saksi mata (witnes) yg kompeten, apakah dia mengetahui faktor itu?

Oleh karenanya pada dasarnya kritik eksternal wajib menegakkan liputan dari kesaksia bahwa :
a. Kesaksian itu sahih-sahih diberikan oleh orang ini atau dalam saat ini (authenticity)
b. Kesaksian yang telah diberikan itu sudah bertahan tanpa terdapat perunahan (uncorupted), tanpa terdapat suatu tambahan-tambahan atau penghilangan-penghilangan yg substansial (itegriti) (Helius Sjamsudin, 2007: 134).

Karena fakta yang peneliti cari berkisar dalam tahun 1970-an, maka tergolong sejarah yg kontemporek, karena orang-orang yg terlibat langsung dalam ketika itu masih hidup jadi sanggup dikatakan kesaksiannya lantaran adalah asal utama sangat sanggup dipercaya, sekaligus menggunakan jalan memadukan diantara beberapa partanyaan yg sama serta diajukan dalam informan yg tidak selaras, kemudian apabila terdapat menurut sebagian mini berdasarkan informan yg pendapatnya berbeda serta penulis kurang meyakini pendapatnya karena sebagian besar bersaksi sama maka pendapat satu orang atau dua orang diantara sepuluh orang tadi gugur dengan sendirinya.

2. Kesahihan Sumber (dapat dipercaya)
Kritik internal sebagaimana yg disarankan oleh istilahnya menekankan aspek kedalaman yaitu isi berdasarkan asal, kesaksian (testimoni). Oleh karenanya misalnya yg ditulis Helius Sjamsudin (2007) dalam kritik intern ini seorang peneliti harus tetapkan apakah kesaksian itu bisa diandalkan (reliable) atau tidak. Keputusan ini berdasarkan atas penemuan dua penyidikan (inquiry), yaitu:
a. Arti sebenarnya berdasarkan kesaksian itu harus dipahami?
b. Setelah warta kesaksian dibuktikan serta setelah arti sebenarnya menurut isinya telah dibentuk sejelas mungkin, selanjutnya kredibelitas saksi wajib ditegakkan.

Adapun berkenaan dengan asal ekspresi, jika ingin teruji kredibilitasnya menjadi fakta sejarah, maka wajib memenuhi sebagaimana kondisi-kondisi yg diajukan Garraghan sebagaimana dikutif Dudung Abdurrahman (1999) menjadi berikut:
a. Syarat-kondisi umum: sumber ekspresi (tradisi) harus didukung olek saksi berantai dan disampaikan oleh pelopor pertama yang terdekat. Sejumlah saksi itu wajib sejajar dan bebas, dan sanggup membicarakan warta yg teruji kebenarannya.
b. Syarat-syarat khusus: asal lisan mengandung insiden penting yang diketahui generik; telah sebagai kepercayaan generik pada masa tertentu; selama masa tertentu itu tradisi dapat berlanjut tanpa protes atau penolakan perseorangan; lamanya tradisi nisbi terbatas; adalah aflikasi dari penelitian yg kritis; serta tradisi nir pernah ditola sang pemikiran kritis.

Dalam hal dapat dipercaya sumber ini peneliti sebagaimana penjelasan diatas dalam sumber ekspresi menggunakan saksi yang berantai, bahkan saksi tersebut merupakan asal primer yang secara eksklusif mengalami dan mencicipi mengenai warta yg peneliti tanyakan terkait menggunakan sejarah masyarakat desa jerowaru tadi. Dan berdasarkan beberapa saksi yang berantai itu bila seperti yang sudah dijelaskan diatas menyimpang dari pendapat generik maka kesaksiaanya tadi ditolak buat dijadikan sumber sejarah, yang sudah barang tentu dalam hal ini ke kredibelan informan tadi juga peneliti ketahui.

c. Interpretasi
Interpretasi atau penafsiran data sejarah acapkali diklaim jua dengan analisis sejarah. Kata analisis sendiri berarti menguraikan, dan secara terminologis berbeda dengan sintesis yg berarti menyatukan. Tetapi keduanya seperti yg dikatakan Kuntowijoyo pada bukunya Dudung Abdurrahman (1999) bahwa analisis dan sintesis dipandang sebagai metode-metode primer dalam interpretasi.

Lebih jelasnya bahwa interpretasi data atau analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh menurut output wawancara, catatan lapangtan, dan dokumentasi menggunakan cara mengorganisasikan dalam katagori,menjabarkan kedalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam pola, menentukan mana yang krusial serta yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami sang diri sendiri juga orang lain (Sugiyono, 2008: 244). Dengan begitu analisis sejarah itu sendiri, misalnya yang dikatakan Berkhofer (Abdurrahan:1999) bertujuan melakukan buatan atas sejumlah berita yang diperoleh dari sumber-asal sejarah serta beserta-sama menggunakan teori-teori disusunlah informasi itu kedalam suatu interpretasi yg menyeluruh. 

Karena didalam penulisan sejarah acapkali pula terjadi interpretasi nir sinkron atau bahkan terlalu meluas maka soerang peneliti dianjurkan memusatkan perhatiannya pada pos-pos tertentu yg mengungkapkan suatu maslah, misalnya: menggunakan mempelajari tokoh-tokoh, longkungan insiden yang melingkupinya serta sebagainya. Selanjutnya perhatian diarahkan kepada analisis tentang apa yg dipikirkan orang, diucapkan dan diperbuat orang yg menyebabkan perubahan melalui dimensi waku (abdurrahman, 1999: 61-62).

Adapun yg dilakukan peneliti dalam termin iterpretasi data ini merupakan mensintesiskan beberapa liputan agar sesuai menggunakan teori yg dipakai. Misalnya terdapat teori yg mengatakan bahwa relasi ditentukan oleh keturunan yg selektif, dimana pada kekerabatannya memiliki hak atas gelar, lambing, kepemilikan dan lain-lain, begitu juga fakta yang didapatkan mencari titik temu antara teori tersebut menggunakan output penelitian yg akan dijelaskan.

d. Historiografi
Sebagai fase terakhir dalam penulisan sejarah, historiografi ini merupakan cara penulisan, pemaparan atau pelaporan output penelitian sejarah yang telah dilakukan. Layaknya laporan ilmiah, penulisan output penelitian sejarah itu hendaknya dapat memberikan citra yang jelas tentang proses penelitian, semenjak awal (fase perencanaan) hingga dengan tahap terakhir (penarikan kesimpulan). Jadi dengan penulisan sejarah itu akan ditentukan mutu penelitian sejarah itu sendiri (Abdurrahman,1999: 67).

Diantara kondisi generik yang harus diperhatikan peneliti didalam pemaparan sejarah, misalnya yang dikatakan Hasan Usman dalam bukunya Dudung Abdurrahman (1999), merupakan: 
1. Peneliti wajib memiliki kemampuan membicarakan bahasa secara baik.
2. Terpenuhinya kesatuan sejarah, yakni suatu penulisan sejarah itu sendiri sebagai bagian dari sejarah yang lebih umum, karena beliau didahului oleh masa serta diikuti oleh masa juga. Dengan perkataan lain, penulisan itu ditempatkannya sinkron menggunakan perjalanan sejarah. 
3. Menjelaskan apa yg ditemukan oleh peneliti dengan menyajikan bukti-buktinya dan menciptakan garis-garis generik yg akan diikuti secara jelas sang pemikiran pembaca.
4. Keseluruhan pemaparan sejarah haruslah argumentatf, artinya bisnis menyerahkan ide-idenya dalam merekonstruksi masa lampau itu didasarkan atas bukti-bukti tersendiri, buktri yang cukup lengkap, dan kabar-keterangan akuarat.

Penyajian penelitian secara garis akbar terdiri atas tiga bagian: (1) pengantar, (2) hasil penelitian, (tiga) kesimpulan. Setiap bagian umumnya terjabarkan pada bab-bab atau sub bab yang jumlahnya nir ditantukan swecara singkat. Asalkan antara satu bab dengan bab yang lain sine qua non pertalian yang jelas (Abdurrahman, 1999: 69).

Jenis historiografi yg dipakai sang peneliti adalah histiiriografi kritis, lantaran selain memakai pendekatan sosial yg merupakan bagian menurut tema sejarah kritis yang multi disipliner (multy approach), sekaligus dalam melihat hubungan status sosial di jerowaru menggunakan dua pendekatan baik dari golongan bangsawan juga warga biasa mengenai sejarahnya sebagai akibatnya dalam penulisannya pada tahap historiografi nir terjadi bias atau melihat menggunakan satu kacamata saja. Sekaligus dalam penulisan ini selain bisa menghadirkan perbedaan makna sejarahnya sekaligus perbedaan makna sosial, budaya, ekonomi serta pendididak tercakup di dalamnya.

POSTMODERNISME SEBUAH PENGENALAN

Postmodernisme : Sebuah Pengenalan
Postmodernisme lahir pada St. Louis, Missouri, 15 Juli 1972, pukul tiga:32 sore. Ketika pertama kali didirikan, proyek tempat tinggal Pruitt-Igoe pada St. Louis di anggap sebagai lambang arsitektur modern. Yang lebih penting, ia berdiri menjadi citra modernisme, yang menggunakan teknologi buat membentuk warga utopia demi kesejahteraan insan. Namun para penghuninya menghancurkan bangunan itu menggunakan sengaja. Pemerintah mencurahkan poly dana buat merenovasi bangunan tsb. Akhirnya, selesainya menghabiskan jutaan dollar, pemerintah menyerah. Pada sore hari di bulan Juli 1972, bangunan itu diledakkan menggunakan dinamit. Menurut Charles Jencks, yg dipercaya sebagai arsitek postmodern yang paling berpengaruh, insiden peledakan ini menandai kematian modernisme dan menandakan kelahiran postmodernisme. 

Masyarakat kita berada dalam pergolakan dan pergeseran kebudayaan. Seperti proyek bangunan Pruitt-Igoe, pemikiran dan kebudayaan modernisme sedang hancur berkeping-keping. Ketika modernisme tewas di sekeliling kita, kita sedang memasuki sebuah era baru - postmodern. Fenomena postmodern meliputi poly dimensi dari rakyat kontemporer. Pada pada dasarnya, Postmodern adalah suasana intelektual atau "isme"- postmodernisme. 

Para pakar saling berdebat buat mencari aspek-aspek apa saja yg termasuk dalam postmodernism. Tetapi mereka telah mencapai kesepakatan pada satu buah: kenyataan ini menandai berakhirnya sebuah cara pandang universal. Etos postmodern menolak penerangan yang serasi, universal, serta konsisten. Mereka menggantikan seluruh ini menggunakan sikap hormat pada perbedaan dan penghargaan pada yg khusus (partikular serta lokal) serta membuang yg universal. Postmodernisme menolak fokus pada penemuan ilmiah melalui metode sains, yg adalah fondasi intelektual berdasarkan modernisme buat membentuk dunia yang lebih baik. Pada dasarnya, postmodernisme merupakan anti-terkini. 

Tetapi kata "postmodern" meliputi lebih berdasarkan sekedar suasana intelektual. Penolakan postmodernisme terhadap rasionalitas terwujud pada banyak dimensi menurut masyarakat kini . Tahun-tahun belakangan ini, pola pikir postmodern terwujud pada banyak aspek kebudayaan, termasuk arsitektur, seni, serta drama. Postmodernisme sudah merasuk ke dalam semua rakyat. Kita dapat mencium pergeseran menurut modern kepada postmodern dalam budaya pop, mulai berdasarkan video musik hingga kepada serial Star Trek. Tidak terkecuali, hal-hal seperti spiritualitas serta cara berpakaian jua terpengaruh. 

Postmoderisme memilih kepada suasana intelektual serta sederetan wujud kebudayaan yang meragukan wangsit-inspirasi, prinsip-prinsip serta nilai-nilai yg dianut sang modernisme. Postmodernitas menunjuk pada era yang sedang timbul, era pada mana kita hayati, zaman pada mana postmodernisme mencetak warga kita. Postmodernitas adalah era di mana wangsit-wangsit, sikap-sikap, dan nilai-nilai postmodern bertahta - saat postmodernisme membentuk kebudayaan. Inilah era masyarakat postmodern. Tujuan kita dalam bab ini merupakan melihat dari dekat fenomena postmodern dan memahami sedikit mengenai etos postmodernisme. Apakah pertanda-pertanda ekspresi budaya dan dimensi hayati sehari-hari berdasarkan "generasi mendatang ini?" Apakah buktinya bahwa pola pikir baru sedang menyerbu kehidupan rakyat kini ini? 

FENOMENA POSTMODERN
Postmodernisme memilih pada suasana intelektual dan aktualisasi diri kebudayaan yg sedang mendominasi warga kini . Sekonyong-konyong kita sedang berpindah kepada sebuah era budaya baru, postmodernisme, tetapi kita wajib memperinci apa saja yg tercakup dalam kenyataan postmodern.

KESADARAN POSTMODERN
Bukti-bukti awal berdasarkan etos postmodernisme senantiasa negatif. Etos tersebut adalah penolakan terhadap pola pikir Pencerahan yg melahirkan modernisme. Kita dapat melacak pandangan hidup postmodern pada mana-mana pada masyarakat kita. Yang terpenting, postmodernisme telah merasuk jiwa serta pencerahan generasi sekarang ini. Ini adalah perceraian radikal dengan pola pikir masa kemudian. 

Kesadaran postmodern telah melenyapkan optimisme "kemajuan" (progress) berdasarkan Pencerahan. Postmodern nir mau merogoh perilaku optimisme menurut masa kemudian. Mereka menumbuhkan perilaku pesimisme. Untuk pertama kalinya, anak-anak dalam masa kini tidak sinkron keyakinan menggunakan orang tuanya. Mereka tidak percaya bahwa global akan menjadi lebih baik. Dari lubang yang besar pada lapisan Ozon hingga pada kekerasan antar remaja, mereka menyaksikan pertarungan semakin besar . Mereka tidak lagi percaya jikalau insan bisa merampungkan masalahnya serta kehidupan mereka akan lebih baik daripada orangtua mereka. 

Generasi postmodern konfiden bahwa hidup pada muka bumi bersifat rawan. Mereka melihat bahwa model "manusia menguasai alam" dari Francis Bacon harus segera digantikan dengan sikap kooperatif menggunakan alam. Masa depan umat insan sedang pada persimpangan jalan. Selain sikap pesimis, orang-orang postmodern memiliki konsep kebenaran yg tidak sama dengan generasi sebelumnya. 

Pemahaman terbaru menghubungkan kebenaran dengan rasio sehingga rasio serta akal menjadi tolok ukur kebenaran. Kaum postmodern mewaspadai konsep kebenaran universal yang dibuktikan melalui bisnis-usaha rasio. Mereka nir mau menjadi rasio menjadi tolok ukur kebenaran. Postmodern mencari sesuatu yg lebih tinggi daripada rasio. Mereka menemukan cara-cara nonrasial buat mencari pengetahuan, yaitu: melalui emosi dan bisikan hati. 

Keinginan mencari contoh kooperatif serta penghargaan kepada cara nonrasional menciptakan sebuah dimensi holistik bagi kaum postmodern. Postmodern dengan holismenya menolak hasrat Pencerahan, individu yg nir berperasaan, otonom, serta rasional. Orang-orang postmodern nir berusaha menjadi individu-individu yang mengatur dirinya secara penuh, namun menjadi pribadi-langsung "seutuhnya". 

Postmodern menggunakan holisme-nya meliputi integrasi semua dimensi menurut kehidupan eksklusif - perasaan, intuisi, serta kognitif. Keutuhan juga mencakup pencerahan akan lingkungan dari mana kita berasal. Tentu saja area ini meliputi "alam" (ekosistem). Tetapi ia pula komunitas. Konsep "keutuhan" postmodernisme mencakup aspek-aspek kepercayaan serta kerohanian. Postmodernisme menegaskan bahwa keberadaan diri dapat dikenal dalam lingkup ketuhanan. 

Karena setiap orang selalu termasuk pada konteks komunitas tertentu, maka memahami kebenaran haruslah bersama-sama. Keyakinan dan pemahaman kita akan kebenaran, berakar kepada komunitas dimana kita berada. Mereka menolak konsep Pencerahan yg universal, supra-kultur, dan permanen. Mereka lebih suka melihat kebenaran sebagai aktualisasi diri dari komunitas tertentu. Mereka konfiden bahwa kebenaran adalah anggaran-anggaran dasar yang bertujuan bagi kesejahteraan diri serta komunitas beserta- sama. 

Dalam pengertian ini, kebenaran postmodern herbi komunitas. Lantaran ada banyak komunitas, pasti ada kebenaran yg berbeda-beda. Banyak kaum postmodern percaya bahwa keanekaragaman kebenaran ini dapat hidup berdampingan bersama-sama. Kesadaran postmodern menganut sikap relativisme serta pluralisme. 

Tentu saja, relativisme serta pluralisme bukanlah barang baru. Namun jenis pluralisme serta relativisme menurut postmodern ini tidak sama. Relatif pluralisme menurut modernisme bersifat individualistik: pilihan serta cita rasa langsung diagung-agungkan. Mottonya adalah "setiap orang berhak mengeluarkan pendapat." 

Sebaliknya postmodernisme menekankan gerombolan . Kaum postmodern hayati dalam kelompok-kelompok sosial yg memadai, menggunakan bahasa, keyakinan, serta nilai-nilainya tersendiri. Akibatnya pluralisme dan relativisme postmodern menyempitkan lingkup kebenaran menjadi "lokal". Suatu agama dianggap sahih hanya dalam konteks komunitas yg meyakininya. 

Karena itu waktu kaum postmodern memikirkan mengenai kebenaran. Mereka nir terlalu mementingkan pemikiran yang sistematis atau logis. Apa yang dahulu dipercaya nir cocok, kaum postmodern menggunakan hening mengawinkannya. Mereka mengkombinasikan sistem-sistem kepercayaan yang dulu dianggap saling berbenturan, Misalnya, seorang Kristen postmodern percaya kepada doktrin-doktrin gereja sekaligus jua percaya kepada ajaran non-Kristen seperti reinkarnasi. 

Orang-orang postmodern tidak merasa perlu menunjukan diri mereka benar dan orang lain salah . Bagi mereka, perkara keyakinan/agama adalah masalah konteks sosial. Mereka menyimpulkan,"Apa yg sahih buat kami, mungkin saja galat bagi Anda," dan "Apa yang salah bagi kami, mungkin saja benar atau cocok pada konteks anda." 

KELAHIRAN POSTMODERNITAS 
Sebenarnya postmodernisme sudah mengalami masa-masa inkubasi yg cukup lama . Meskipun para ahli saling berdebat tentang siapakah yg pertama kali menggunakan istilah tadi, masih ada konvensi bahwa istilah tersebut ada dalam suatu ketika dalam tahun 1930-an. 

Salah satu pemikir postmodernisme, Charles Jencks, menegaskan bahwa lahirnya konsep postmodernisme adalah berdasarkan tulisan seorang Spanyol Frederico de Onis. Dalam tulisannya "Antologia de la poesia espanola e hispanoamericana" (1934), de Onis memperkenalkan kata tadi buat menggambarkan reaksi dalam lingkup modernisme. 

Yang lebih tak jarang dipercaya menjadi pencetus kata tersebut adalah Arnold Toynbee, menggunakan bukunya yg populer berjudul "Study of History". Toynbee yakin benar bahwa sebuah era sejarah baru telah dimulai, meskipun ia sendiri berubah pikirannya mengenai awal keluarnya, entah pada waktu Perang Dunia I berlangsung atau sejak tahun 1870-an. 

Menurut analisa Toynbee, era postmodern ditandai menggunakan berakhirnya penguasaan Barat serta semakin merosotnya individualisme, kapitalisme, dan Kekristenan. Ia menyampaikan bahwa transisi ini terjadi saat peradaban Barat bergeser ke arah irasionalitas serta relativisme. Ketika hal ini terjadi, kekuasaan berpindah menurut kebudayaan Barat ke kebudayaan non- Barat serta muncullah kebudayaan global pluralis yg baru. 

Meskipun kata ini ada pada tahun 1930-an, postmodernisme menjadi sebuah kenyataan kultural belum menjadi sebuah momentum sampai 40 tahun setelahnya. Ia timbul pertama-tama pada lingkup kecil warga . Selama tahun 1960-an, suasana yang menandai postmodernisme sangat menarik bagi para seniman, arsitek, dan pemikir yang sedang mencari alternatif buat melawan dominasi kebudayaan modern. Bahkan beberapa teolog ikut tertarik dengan demam isu tersebut, diantaranya William Hamilton serta Thomas J.J. Altizer yang "mengundang arwah" Nietzsche buat memberitakan matinya Allah. Perkembangan yg beraneka ragam ini membuat "pengamat kebudayaan" Leslie Fiedler pada tahun 1965 menambahkan istilah "post" kepada istilah terkini sebagai akibatnya menjadi postmodernisme yang menjadi simbol kontra-kultural pada zaman itu. 

Selama tahun 1970-an tantangan postmodern menembus pada arus budaya primer. Pada pertengahan tahun tersebut, muncullah seorang pembela postmodern yang paling konsisten mempropagandakan inspirasi postmodern, yakni: Ihab Hassan. Ia menghubungkan postmodernisme dengan eksperimentalisme dalam bidang seni serta ultra teknologi pada bidang arsitektur. 

Tetapi pandangan hidup postmodern secara tepat menjalar terus ke bidang-bidang lain. Profesor-profesor pada universitas pada aneka macam fakultas mulai berbicara tentang postmodernisme. Bahkan beberapa pada antara mereka karam dalam konsep-konsep postmodern. 

Akhirnya penerimaan etos baru begitu menjalar terus ke mana-mana sehingga istilah "postmodern" menjadi label yg dipakai bagi berbagai kenyataan sosial serta budaya. Gelombang postmodern menyeret berbagai aspek kebudayaan serta beberapa disiplin ilmu, khususnya sastra, arstektur, film, serta filsafat. 

Pada tahun 1980-an, pergeseran berdasarkan lingkup mini pada lingkup besar terjadi. Secara bertahap, suasana postmodern menyerang budaya pop bahkan juga hayati sehari-hari masyarakat. Konsep-konsep postmodern bahkan bukan hanya diterima namun terkenal: sangat menyenangkan menjadi seseorang postmodern. Akibatnya, para kritikus kebudayaan bisa berbicara tentang "nikmatnya menjadi seseorang postmodern." Ketika postmodernisme diterima sebagai bagian menurut kebudayaan, lahirlah postmodernitas. 

PENCETUS POSTMODERNITAS 
Antara tahun 1960 serta 1990, postmodernisme timbul sebagai sebuah kenyataan kebudayaan. Mengapa? Bagaimana kita menyebutkan keluarnya pandangan hidup ini dalam masyarakat kita? Banyak pengamat menghubungkan transisi ini dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada warga pada paruh ke 2 menurut abad ke-20. Faktor pencetus terbesar merupakan lahirnya era warta. Penyebaran postmodernisme sejajar serta bergantung kepada transisi ke era informasi. 

Banyak sejarahwan menyebut era terbaru sebagai "era" industrialisasi, karena era ini didominasi sang produksi barang-barang. Karena fokusnya pada produksi material-material, modernisme membuat rakyat industri. Simbolnya merupakan pabrik. Sebaliknya era postmodern mengarahkan penekanan pada liputan. Kita sedang menyaksikan sebuah transisi berdasarkan masyarakat industri ke masyarakat warta. Simbolnya merupakan personal komputer . 

Statistik kerja menerangkan bahwa kita sedang mengalami perubahan dari rakyat industri pada warga keterangan. Pada era modern, dominan lapangan pekerjaan terbuka dalam bidang produksi barang. Pada tahun 1970-an, hanya 13% dari buruh-buruh pada Amerika bekerja pada produksi barang; 60% bekerja dalam bidang kabar. Pelatihan buat karir yang berkaitan menggunakan informasi - baik prosesor data juga konsultan - sebagai sangat krusial. 

Masyarakat fakta menghasilkan sekelompok orang baru. Ploretariat telah menyerahkan tempatnya pada "cognitariat." Dan buat usaha, keluarnya masyarakat postmodern berarti perubahan dari model "sentralisasi" pada contoh "network." Struktur hirarki pada pengambilan keputusan diganti menggunakan keputusan beserta. 

Era informasi bukan hanya mengganti pekerjaan kita tetapi jua menghubungkan semua belahan global. Masyarakat berita berfungsi menurut jaringan komunikasi yang meliputi seluruh muka bumi. Efisiensi sistem tadi sangat mengagetkan. Pada masa kemudian, kabar nir secepat perjalanan manusia. Tetapi sekarang liputan bisa mengalir ke seluruh global secepat cahaya. Yang lebih rupawan lagi adalah kemampuan era postmodern buat mendapatkan informasi dari mana saja secara cepat. Lantaran sistem komunikasi global yg begitu sophisticated, kita dapat mengetahui insiden apa saja pada mana saja di global ini. Kita sedang menghuni sebuah desa dunia. 

Munculnya desa dunia membuat impak yg kontradiktif. Budaya massal serta ekonomi global yg dihasilkan era kabar berusaha menyatukan global sebagai "McWorld." Ketika planet ini menyatu pada satu sisi, ketika yang sama beliau musnah berantakan pada sisi lainnya. Munculnya postmodernisme menghasilkan pencerahan global serta menipiskan nasionalisme. 

Nasionalisme semakin suram dengan keluarnya gerakan menuju "retribalisasi," menuju loyalitas kepada lingkungan lokal seorang. Ini bukan hanya terjadi di Afrika tetapi pula di Kanada. Kanada berkali-kali terancam oleh disintegrasi antara kelompok berbahasa Perancis di propinsi Quebec dan propinsi-propinsi pada sebelah barat. Orang-orang sedang mengikuti motto: "Berpikirlah secara global, bertindaklah secara lokal." 

Munculnya masyarakat liputan memberikan dasar berpijak bagi pandangan hidup postmodern. Hidup di desa global menyadarkan penduduknya mengenai keanekaragaman budaya pada bumi ini. Kesadaran ini memaksa kita mengadopsi pola pikir pluralisme. Pola pikir ini bukan hanya bersikap toleran kepada grup lain, namun beliau menegaskan serta merayakan keanekaragaman. Perayaan keanekaragaman budaya menuntut gaya baru - eklektisisme - gaya postmodernitas. 

Masyarakat berita sudah menyaksikan perubahan besar dari poduksi massal kepada produksi segmen. Produksi barang-barang yg sama telah berubah sebagai produksi barang-barang yg beraneka ragam. Kita berada dalam "budaya citarasa" yg memperlihatkan aneka macam macam gaya yg tidak terdapat habisnya. Dulu siswa-siswi SMP serta SMU hanya memiliki tren senang-olahraga serta malas-belajar, sekarang mereka bisa mengadopsi tren apa saja sesuai cita-rasa dan gaya yg mereka sukai. 

ALAM POSTMODERNISME TANPA TITIK PUSAT 
Ciri spesial postmodernisme merupakan tidak adanya titik pusat yang mengontrol segala sesuatu. Meskipun postmodern dalam rakyat bermacam-macam bentuknya, mereka sama-sama putusan bulat bahwa tidak ada fokus atau titik pusat. Tidak terdapat lagi baku umum yg dapat digunakan mengukur, menilai atau mengevaluasi konsep-konsep dan gaya hayati tertentu. Lenyaplah sudah bisnis mencari sumber otoritas sentra. Lenyaplah telah usaha buat mencari kekuasaan yang sah serta berlaku buat seluruh. Titik sentra telah bergeser, warga kita misalnya deretan barang- barang yg beraneka ragam. Unit-unit sosial yg lebih mini hanya disatukan secara geografis. 

Filsuf postmodern, Michel Foucault, menawarkan sebuah usulan nama bagi global tanpa titik sentra, yaitu "heterotopia." kata Foucault menggarisbawahi perubahan besar yang sedang kita alami. Keyakinan Pencerahan akan suatu kemajuan ayng monoton melahirkan visi modernisme. Arsitek modernisme berusaha membangun sebuah bangunan masyarakat yg paripurna. Kasih, keadilan, dan perdamaian akan memerintah rakyat tadi. Kaum postmodern membuang jauh-jauh impian kosong tadi. Mereka hanya menawarkan keanekaragaman yg tidak terhitung banyaknya, "multiverse" sudah menggantikan model "universe" menurut modernisme. 

POSTMODERNISME SEBAGAI SEBUAH FENOMENA KULTURAL
"Lenyapnya titik pusat" yg dipopulerkan sang pandangan hidup postmodern adalah ciri utama situasi masa sekarang. Ini nampak jelas pada kehidupan kultur rakyat kita. Seni sudah mengalami perubahan bersamaan dengan perubahan terkini sebagai postmodern. 

POSTMODERN MERAYAKAN KEANEKARAGAMAN 
Ciri utama budaya postmodern adalah pluralisme. Untuk merayakan pluralisme ini, para artis postmodern mencampurkan berbagai komponen yg saling bertentangan menjadi sebuah karya seni. Teknik seni yang demikian bukan hanya merayakan pluralisme, tetapi merupakan reaksi penolakan terhadap penguasaan rasio melalui cara yang ironis. Buah karya postmodernisme selalu ambigu (mengandung 2 makna). Kalaupun para artis ini menggunakan sedikit gaya terkini, tujuannya merupakan menolak atau mencemooh sisi-sisi tertentu dari modernisme. 

Post-modernisme merupakan campuran antara macam-macam tradisi serta masa kemudian. Post-Modernisme merupakan kelanjutan menurut modernisme, sekaligus melampaui modernisme. Ciri khas karya-karyanya merupakan makna ganda ,bertentangan dengan harapan, banyaknya pilihan, perseteruan, serta terpecahnya aneka macam tradisi, lantaran heterogenitas sangat memadai bagi pluralisme. 

Salah satu tehnik adonan yg seringkali digunakan adalah "collage". "Collage" menawarkan suatu cara alamiah buat mencampurkan bahan-bahan yg saling bertentangan. "Collage" menjadi sarana kritik postmodern terhadap mitos pengarang/seniman tunggal. Teknik lainnya merupakan "bricolage", yaitu: penyusunan kembali banyak sekali objek buat menyampaikan pesan ironis bagi situasi masa sekarang. 

Seniman postmodern menggunakan aneka macam gaya yg mencerminkan suatu eklektisisme yang diambil menurut banyak sekali era pada sejarah. Seniman umumnya menganggap cara demikian wajib ditolak karena menghancurkan keutuhan gaya-gaya historis. Para kritikus tersebut menyalahkan gaya postmodern karena tidak terdapat ke dalaman atau keluasan, melanggar batas sejarah hanya demi memberikan kesan untuk masa kini . Gaya dan historis dibentuk saling tumpang tindih. Mereka mendapatkan postmodernisme sangat kurang pada orisinalitas serta nir ada gaya sama sekali. 

Namun terdapat prinsip lebih mendalam yang ditampilkan melalui ekspresi budaya postmodernisme. Maksud dan tujuan karya-karya postmodernisme bukanlah asal-asalan saja. Sebaliknya postmodern berusaha menyingkirkan konsep mengenai "seorang pengarang/pelukis orisinil yg merupakan pencetus suatu karya seni". Mereka berusaha menghancurkan ideologi "gaya tunggal" berdasarkan modernisme serta menggantikannya dengan budaya "poly gaya". Untuk mencapai maksud tadi, para artis ini memperhadapkan para peminatnya dengan beraneka ragam gaya yang saling bertentangan serta nir serasi. Teknik ini - yg mencabut gaya berdasarkan akar sejarahnya - dipercaya menjadi sesuatu yang aneh dan berusaha meruntuhkan sejarah. 

Seniman-artis postmodern sangat berpengaruh bagi budaya Barat masa sekarang. Pencampuran gaya, dengan penekanan pada keanekaragaman, serta penolakan kepada rasionalitas menjadi karakteristik spesial warga kita. Ini semakin terbukti pada banyak ekspresi kebudayaan lainnya. 

ARSITEKTUR POSTMODERN 
Modernisme mendominasi arsitektur (jua bidang lainnya) sampai dalam tahun 1970-an. Para arsitek terbaru berbagi gaya yg terkenal dengan International style (gaya internasional). Arsitektur terbaru mempunyai keyakinan kepada rasio manusia dan pengharapan buat menciptakan insan idaman. 

Berdasarkan prinsip tersebut, arsitek-arsitek modern mendirikan bangunan sinkron dengan prinsip kesatuan (unity). Frank Llyod Wright sebagai model bagi arsitek lainnya. Ia mengungkapkan bangunan-bangunan terbaru wajib merupakan sebuah kesatuan organis. Bangunan harus adalah "kesatuan yang agung" (one great thing) dan bukan gugusan "bahan yang nir agung" (little things). Sebuah bangunan wajib mengekspresikan makna tunggal. 

Karena memegang prinsip kesatuan, arsitektur terkini memiliki karakteristik spesial "univalence." Bangunan-bangunan terkini memberitahuakn bentuk yang sederhana dan ini konkret menurut pola glass-and-steel boxes. Arsitektur mencari bentuk sederhana yang bisa mengungkapkan sebuah makna tunggal. Cara yang dipakai merupakan "repetisi"(pengulangan). Karena mereka juga hendak sempurna dalam geometri, bangunan-bangunannya menyerupai model "dunia lain." 

Arsitektur terkini berkembang serta sebagai arus yg secara umum dikuasai. Ia memajukan program industrialisasi serta menyingkirkan aneka ragam corak lokal. Akibatnya ekspansi arsitektur modern seringkali menghancurkan struktur bangunan tradisional. Ia hampir meratakan seluruh bangunan tradisional menggunakan bulldozer. Bulldozer merupakan indera yg merupakan cetusan jiwa terkini buat "maju"(progress). 

Beberapa arsitek terkini belum puas jika perubahan hanya dalam bidang arsitektur. Mereka ingin agar perubahan pada bidang arsitek, terjadi jua pada bidang-bidang seni, ilmu pengetahuan, serta industri. 

Mari beserta-sama kita bayangkan, pikirkan, serta ciptakan sebuah struktur masa depan baru yang meliputi bidang arsitektur, seni pahat, seni lukis, sebagai sebuah kesatuan. Suatu hari semua ini akan menjulang sampai ke langit melalui tangan berjuta-juta seniman. Ini sebagai keyakinan baru seperti sebuah kristal. 

Walter Gropius," Programme of the staatloches Bauhaus in Weimar" (1919), dalam Programmes and Manifestos on Twentieth-Century Architecture,ed. Ulrich Conrads, terj. 

Arsitektur postmodern muncul sebagai reaksi terhadap arsitektur modern. Postmodern merayakan sebuah konsep "Multivalence" (melawan "univalence" berdasarkan modernisme). Arsitektur postmodern menolak tuntutan modern pada mana sebuah bangunan wajib mencerminkan kesatuan. Justru sebaliknya buah karya postmodern berusaha memberitahuakn serta menampakan gaya, bentuk, corak, yg saling bertentangan. 

Penolakan terhadap arsitektur terbaru nampak jelas pada beberapa contoh. Misalnya, arsiterktur postmodern sengaja menaruh ornamen (hiasan). Ini merupakan versus dari arsitektur modern yg membuang segala hiasan-hiasan yg nir perlu. Contoh lain, arsitektur postmodern menggunakan beberapa teknik serta gaya seni tradisional, sedangkan arsitektur terbaru membuang segala gaya serta teknik seni tradisional. 

Penolakan sang postmodern terhadap terbaru pada dasarkan pada sebuah prinsip. Prinsip arsitektur postmodern merupakan semua arsitektur bersifat simbolik. Semua bangunan, termasuk banguan modern, sebenarnya sedang berbahasa dengan bahasa tertentu. Lantaran terlalu memikirkan fungsi banyak arsitek terbaru menyingkirkan dimensi tadi. Justru lantaran terlalu serius kepada fungsi (utility), karya seni terbaru hanya, adalah sebuah teknik membangun tanpa nuansa artistik. Dimensi artistik sudah lenyap menurut karya seni terbaru. Padahal sebuah struktur bangunan memerlukan dimensi artistik supaya bisa mengungkapkan suatu kisah atau melambangkan suatu dunia imajiner. Lantaran terlalu menekankan fungsi. Keajaiban dunia misalnya bangunan Katedral masa silam tidak lagi terkenal pada zaman terkini. Padahal bangunan seperti Katedral mengarahkan mata kita kepada suatu dunia lain. Ini yg dikritik oleh kaum postmodern terhadap kaum terkini. 

Sebuah bangunan mempunyai kekuatan buat sebagai apa yang diinginkannya, mengungkapkan apa yg ingin dikatakannya sebagai akibatnya pendengaran kita mulai mendengar apa yg ingin disampaikan oleh bangunan tersebut. 

Kaum Postmodern berusaha mengembalikan elemen "fiksi" berdasarkan sebuah arsitektur maka mereka menambahkan ornamen-ornamen pada arsitektur. Mereka ingin agar bidang arsitektur tidak terperangkap oleh pertanyaan "apa fungsinya?" Arsitektur harus kembali berperan untuk membangun "bangunan-bangunan yg kreatif serta imajinatif." 

Kritik postmodern terhadap modern semakin sebagai-jadi. Kaum modern menekankan adanya universalitas serta adanya nilai-nilai yang nir terbatas sejarah, serta ini ditolak secara tegas oleh kaum postmodern. Selama ini kaum kodern menganggap karya-karya mereka menjadi output rasio dan nalar. Padahal kaum postmodern melihat dengan kentara semuanya itu hanyalah bisnis menerima kekuasaan serta menguasai orang lain. Bahasa modern adalah bahasa kekuasaan. Bangunan-bangunan terbaru menggunakan bahan-bahan industri dan mereka melayani sistem industri. Bentuk-bentuk demikian mewujudkan global baru yg dikuasai sains dan teknologi. 

Kaum postmodern mau melenyapkan bahasa kekuasaan tadi. Kaum terkini menekankan konsep kesatuan serta keseragaman (uniformity) arsitektur yg ternyata sangat nir manusiawi. Arsitektur demikian berbicara menggunakan bahasa produksi massal dan baku. Kaum postmodern menolak secara tegas konsep serta bahasa demikian. Mereka ingin menemukan sebuah bahasa baru yang menghargai keanekaragaman serta pluralisme. 

POSTMODERN DALAM BIDANG SENI 
Arsitektur postmodern lahir menjadi penolakan terhadap prinsip-prinsip arsitektur modern pada abad ke-20. Kehadiran postmodern dalam bidang seni jua menampakkan gejala penolakan yang serupa. 

Arsitektur terbaru tidak menghargai gaya masa lalu. Pakar seni seperti Clement Greenberg menyatakan bahwa seni terkini juga menolak gaya-gaya seni sebelumnya. Kaum terbaru menemukan bukti diri dirinya dengan membuang segala sesuatu yang lain berdasarkan dirinya; dengan cara ini, para artis terbaru mengungkapkan bahwa hasil karya seni mereka bersifat "murni" (asli). Kecenderungan terkini pada bidang seni sama menggunakan bidang arsitektur, yaitu: "univalence". Melalui ini, pujian seniman terbaru hanyalah bila mereka memiliki "stylistic integrity" (integritas gaya). 

Sebaliknya seni postmodern berangkat menggunakan kesadaran adanya hubungan erat antara miliknya serta milik orang lain. Lantaran itulah, seni postmodern menganut keanekaragaman gaya atau "multivalence". Kalau terbaru menyukai "murni." maka postmodern menyukai "tidak murni." 

Pada dasarnya seni postmodern tidak tertentu serta sempit namun berbauran (sintetis). Karya seni tersebut dengan bebas memasukkan aneka macam macam kondisi, pengalaman, dan pengetahuan jauh melampaui obyek yg terdapat. Karya ini tidak melukiskan pengalaman tunggal dan utuh. Justru yang hendak dicapai adalah keadaan seperti sebuah ensiklopedia, yaitu: masuknya jutaan elemen, penafsiran, dan respons.

Banyak seniman postmodern menggabungkan keanekaragaman menggunakan teknik pencampuradukan. Seperti kita ketahui, teknik yg mereka sukai merupakan "collage". Kenyataanya, Jacques Derrida (dijuluki "Aristoteles tukang campur") menegaskan collage sebagai bentuk primer dari tentang postmodern. Perlahan namun pasti, "collage" menarik para pecinta seni ke pada makna yg didapatkan "collage" tadi. Lantaran "collage" bersifat heterogen, maka makna yang dihasilkannya tidak mungkin tunggal dan stabil. "Collage" menarik para pecinta seni buat selalu memperoleh makna baru melalui aneka ragam campuran di dalamnya. 

Akhirnya seni pencampuradukan menjadi sebuah "pastiche". Tujuan teknik ini (yg digunakan sang high-culture dan Video MTV) merupakan memperhadapkan para penonton menggunakan gambar-gambar yang saling bertentangan sebagai akibatnya tidak terdapat lagi makna objektif. Dengan pola yg saling bertentangan, rona yang tidak selaras, dan rapikan alfabet yg rancu, "pastiche" menyebar menurut global seni menuju kehidupan sehari- hari. Ini nampak menurut sampul buku, sampul majalah, serta iklan-iklan yang terdapat. 

Segala campuran dan keanekaragaman itu bukan hanya buat menarik perhatian. Daya tarik sebenarnya nir sedangkal itu, namun jauh lebih dalam. Ini adalah bagian menurut perilaku postmodern, yaitu: menantang kekuatan modernisme yg ada dalam berbagai forum, tradisi, dan aturan. Seniman postmodern tidak senang pada pengagung-agungan seseorang artis modern karena kemurnian hasil karyanya. Mereka nir senang pada apa yang disebut "stylistic integrity" (integritas gaya). Bagi mereka, nir ada hasil karya seni yang tunggal. Mereka sengaja memakai metode pinjaman dari hasil karya lain, kutipan, petikan, formasi, serta pengulangan berdasarkan karya-karya yg terdapat. Bagi mereka, "seniman tunggal yg membuat karya tunggal" hanyalah dongeng belaka. 

Kritik postmodern sangat radikal. Kritik tadi dapat ditemukan dalam karya fotografi seseorang bernama Sherrie Levine. Levine memfoto ulang foto-foto indah hasil karya 2 fotografer populer Walker Evans dan Edward Weston. Setelah memfoto ulang, Levine menegaskan bahwa foto- foto itu adalah karya pribadinya. Pembajakannya sangat jelas sehingga orang lain nir mudah mengecapnya menjadi plagiat (pengekor) biasa. Memang tujuannya bukanlah menipu orang-orang menggunakan mengungkapkan bahwa itu merupakan output karyanya dan bukan output karya orang lain. Tujuan utamanya merupakan membuat orang berfikir keras buat membedakan manakah "yg orisinil" serta manakah yang "tiruan". Maka kesimpulannya: tidak terdapat disparitas antara "karya asli" dan "karya tiruan." 

POSTMODERN DALAM BIDANG TEATER 
Teater merupakan wujud penolakan postmodern terhadap terkini yang paling jelas. Kaum modern melihat jelas sebuah karya seni sebagai karya yang tidak terikat ketika dan ide-ilham yg tidak dibatasi ketika. Etos postmodern menyukai tragedi, dan bencana selalu terdapat dalam setiap karya seni. Kaum postmodern melihat hidup ini misalnya sebuah gugusan cerita sandiwara yg terpotong-potong. Maka teater adalah sarana terbaik buat mendeskripsikan peristiwa serta pertunjukan. 

Tidak setiap karya teater merupakan wujud nyata pandangan hidup postmodern. Karya teater postmodern mulai ada dalam tahun 1960-an. Akarnya telah terdapat sebelum tahun 1960-an, yaitu karya seorang penulis Perancis bernama Antonin Artaud pada tahun 1930-an. 

Artaud menantang para seniman (khususnya dalam bidang drama) buat memprotes dan menghancurkan pemujaan kepada karya seni klasik. Ia sangat mendukung pergantian drama tradisional dengan 'teater keberingasan." Ia berseru supaya dihapuskannya gaya antik yg berpusat kepada naskah. Ia mengusulkan gaya baru yang berpusat kepada simbol- simbol teater termasuk pada dalamnya adalah: pencahayaan, susunan warna, konvoi, gaya tubuh, serta lokasi. Artaud juga meniadakan perbedaan antara aktor serta penonton. Ia ingin supaya penonton jua mengalami suasana dramatis seperti oleh aktor. Tujuan Artaud adalah memaksa penonton buat berhadapan menggunakan momentum kenyataan hayati secara langsung dalam saat itu, yg bagaimanapun juga nir akan terulang melalui aturan-anggaran sosial sehari-hari. 

Pada tahun 1960-an, sebagian impian Artaud menjadi kenyataan. Para pakar mulai memikirkan balik hakikat berdasarkan teater. Maka mereka menyerukan supaya terdapat kebebasan pada penampilan. Penampilan nir boleh diatur sang otoritas apa pun. 

Beberapa ahli ini menemukan bahwa naskah atau teks merupakan otoritas yg menindas kebebasan. Untuk memecahkan masalah ini, mereka mengurangi naskah atau teks sebagai akibatnya setiap penampilan sebagai spontan serta unik. Setelah beberapa sekali ditampilkan, nir terdapat lagi pengulangan. Penampilan itu sekali saja dan akan hilang selama-lamanya sesudah itu. 

Ahli lainnya menganggap sutradara adalah orang yg menindas kebebasan penampilan. Mereka berusaha memecahkan masalah ini, menggunakan menekankan improvisasi dan memakai pengarah adegan lebih menurut satu orang. Maka produksi teater/film bukan lagi produksi tunggal serta utuh. 

Teater postmodern menampilkan usulan-usulan para ahli pada atas. Mereka menciptakan berbagai elemen dalam teater, misalnya bunyi, cahaya, musik, bahasa, latar-belakang, dan gerakan saling berbenturan. Dengan demikian, teater postmodern sedang memakai teori tertentu yg disebut dengan keindahan ketiadaan (berbeda menggunakan keindahan kehadiran). Teori keindahan ketiadaan menolak adanya konsep kebenaran yg mendasari dan mewarnai setiap penampilan. Yang terdapat pada setia penampilan merupakan kekosongan ("empty presence"). Seperti pandangan hidup postmodern, makna sebuah penampilan hanya bersifat ad interim, tergantung menurut situasi dan konteksnya. 


Panggung teater nir lagi sebagai loka pengulangan suatu peristiwa atau suatu obyek, entah yg ada kini atau sebelumnya. Teater tetap berfungsi tanpa kehadiran Allah.

POSTMODERN DALAM BIDANG TULISAN-TULISAN FIKSI 
Pengaruh pandangan hidup postmodern dalam literatur sulit dicari. Para ahli sastra terus berdebat mengenai karakteristik utama fiksi postmodern yg membedakannya berdasarkan fiksi-fiksi sebelumnya. Namun gaya penulisan ini mencerminkan ciri primer yg telah kita saksikan dalam bidang-bidang lain. 

Seperti gaya postmodern umumnya, goresan pena fiksi postmodern memakai teknik pencampuradukan. Beberapa penulis merogoh elemen-elemen tradisional dan mencampurkannya secara berantakan buat mengungkapkan suatu ironi tentang topik-topik yg biasa dibahas. Bahkan beberapa penulis lainnnya mencampurkan insiden nyata serta khayalan. 

Pencampuradukan ini terjadi bahkan kepada tokoh-tokoh fiksi tadi. Beberapa penulis postmodern memusatkan perhatian pada tokoh-tokoh khayalan dengan segala perilakunya. Pada ketika yang sama, tokoh-tokoh khayalan itu merupakan tokoh-tokoh yg nyata pada sejarah insan. Dengan cara ini, oleh penulis berhasil menarik perhatian serta respons emosional serta moral para pembaca. 

Beberapa penulis postmodern mencampuradukkan yg nyata dan yang khayal dengan menyisipkan diri mereka ke dalam cerita itu. Bahkan mereka pun turut membicarakan berbagai perkara dan proses yg diceritakannya. Melalui ini, oleh penulis mencampurkan yg konkret serta yang fiksi. Teknik ini menekankan interaksi yg erat antara penulis serta goresan pena fiksinya. 

Tulisan fiksi merupakan sarana yang digunakan sang penulis buat berbicara sebagai akibatnya bunyi penulis nir dapat dipisahkan menurut kisah fiksi tersebut. Tulisan fiksi postmodern mencampuradukan 2 global yang nir terdapat hubungan satu sama lain. Dunia-dunia tadi masing-masing otonom. Tokoh-tokoh pada goresan pena fiksi itu merasa gundah di global mana mereka berada, serta apa tindakan mereka berikutnya di tengah dunia- dunia yang saling bertubrukan. 

Teknik pencampuradukan ini dipakai buat menampakan perilaku anti- modernisme. Tujuan para penulis terbaru merupakan memperoleh makna tunggal. Sebaliknya, kaum postmodern ingin mengetahui bagaimana fenomena-kenyataan yang amat tidak sinkron, dapat berjalan serta saling bercampur. 

Seperti kebudayaan postmodern lainnya, goresan pena-tulisan ini memusatkan perhatian pada kefanaan serta kesementaraan. Mereka menolak konsep kebenaran tak pernah mati dari kaum terkini. Tulisan fiksi ini sengaja mengarahkan penekanan kepada kesementaraan supaya para pembaca nir lagi melihat dunia ini berdasarkan klimaks yang tidak terbatas oleh ketika. Mereka ingin supaya para pembaca menyaksikan sebuah global yang hampa, tanpa adanya hal-hal yang tak pernah mati dan selalu berada dalam gelombang kesementaraan. 

Dan perlukah kita berkata bahwa semakin jelas oleh penulis menyatakan dirinya sendiri dalam teks-teks yang beliau buat, secara lawan asas pula makin nir terelakan adanya fenomena bahwa oleh penulis tadi, sebagai sebuah bunyi, hanyalah sebuah fungsi menurut fiksinya sendiri, sebuah bangunan retorika, bukan seorang yang berotoritas tetapi justru menjadi obyek dan target penafsiran pembaca? 

Kadang-kadang para penulis tadi membangun imbas serupa menggunakan memasukkan bahasa yg membongkar struktur pikiran yg telah baku. Mereka pula menolak rasio menjadi hakim yg memutuskan apakah sebuah cerita sanggup memaparkan peristiwa nyata. 

Contoh umum dari fiksi terbaru merupakan kisah detektif. Katakanlah cerita tentang seseorang detektif bernama Sherlock Holmes. Ia bertugas membongkar kebenaran-kebenaran yang tersembunyi. Kisah seperti ini hendak menampakan kekuatan rasio serta akal pada memecahkan sebuah kasus atau rahasia. Maka cerita ini merupakan sebuah cerita yg lengkap serta selesai. 

Contoh dari fiksi postmodern adalah kisah mata-mata. Meskipun terjadinya dalam global nyata, kisah demikian selalu mencampurkan dua macam dunia yang tidak sinkron. Apa yg dianggap nyata, ternyata terbukti hanyalah khayalan. Ada suatu global lain pada kembali global nyata ini, yg lebih dursila namun lebih nyata daripada dunia nyata. 

Dengan mencampurkan 2 macam global itu, kisah tadi menciptakan pembaca merasa tidak damai serta nir nyaman. Apakah penampilan seorang menerangkan dirinya yang sesungguhnya? Manakah yg sebenarnya serta manakah yg tipuan? 

Kisah mata-mata mendorong kita mempertanyakan dunia kehidupan kita. Apakah kita juga hayati pada dua macam global? Apakah orang-orang pada kurang lebih kita benar-benar misalnya penampilan mereka di hadapan kita? Apakah insiden-peristiwa pada sekitar kita benar-benar seperti yg nampak pada depan mata kita? 

Novel fiksi sains adalah salah satu bentuk sastra postmodern. Novel ini adalah penolakan terhadap penelitian modern. Novel fiksi ini lebih senang mencari sesuatu yg baru, serta bukan menyibak misteri alam buat menemukan rumus-rumus pasti. Novel ini mempertentangkan berbagai dunia dan empiris supaya nampak perbedaan dan kontradiksi di antara mereka. 

Novel fiksi sains tadi menciptakan kita penasaran mengenai global kita: Apakah empiris itu? Apa yang mungkin? Kekuatan apa yang sedang bekerja kini ? 

POSTMODERNISME SEBUAH FENOMENA DALAM BUDAYA POP 
Kebanyakan dari kita berafiliasi langsung postmodernisme melalui novel fiksi sains dan novel mata-mata. Keduanya sangat berpengaruh pada budaya populer kita sekarang. Namun secara tidak sadar, kita sudah terbuka pada pandangan hidup postmodern. 

Keterbukaan pada pandangan hidup postmodern melalui budaya pop adalah karakteristik khas postmodern. Ciri khas lainnya adalah nir mau menempatkan "seni klasik tinggi" pada atas budaya "pop." Postmodern unik lantaran dia menjangkau bukan kelas elite tetapi kelas rakyat biasa, warga yang terbiasa dengan budaya pop serta media massa. 

Hasil karya postmodern jua ambiguitas. Mereka berbicara menggunakan sebuah bahasa dan menggunakan elemen-elemen yang bisa diterima oleh orang-orang awam ataupun artis serta arsitek handal. Dengan cara demikian, postmodernisme berhasil menyatukan dua alam yg tidak sinkron, yaitu profesional dan populer. 

PEMBUATAN FILM SEBAGAI DASAR PIJAKAN BUDAYA POSTMODERN 
Perkembangan teknologi membantu penyebaran postmodern ke dalam sisi- sisi penting dan budaya pop. Salah satu sisi terpenting adalah industri film. 

Teknologi pembuatan film sangat cocok menggunakan etos postmodern, yakni: film menggambarkan yang nir ada sebagai seolah-olah terdapat. Sekilas lalu, film adalah sebuah cerita utuh yg ditampilkan oleh para aktor dan aktris. Kenyataannya, film adalah rekayasa teknologi menggunakan donasi pakar-ahli seorang ahli berdasarkan berbagai bidang yg tidak jarang kelihatan pada film. Adanya kesatuan pada sebuah film sebenarnya adalah ilusi. 

Film berbeda dengan teater. Film nir pernah berisi penampilan sekelompok aktor/aktris sekaligus secara utuh dan berkesinambungan. Apa yang penonton lihat "berkesinambungan" adalah semacam sisa dari berbagai adegan pada proses pembuatan film itu sendiri, yang nir saling bekerjasama baik secara saat maupun loka. 

Alur cerita sebuah film hanyalah tipuan. Apa yang nampak "berhubungan" atau "berkesinambungan" sebenarnya hanyalah gugusan adegan yg diambil dalam ketika dan loka yang bhineka. Alur sebuah film yang kita lihat, ternyata nir seperti demikian alurnya dalam ketika film berada pada proses pembuatan tersebut. Yang menyatukan adegan-adegan yang terpecah-pecah itu merupakan seorang editor. Dialah yang menyambungkan adegan-adegan yg nir terdapat hubungannya satu sama lain. 

Kadang-kadang kiprah yg sama belum tentu diperankan oleh satu aktor. Sutradara acapkali menggunakan peran pengganti (stunt-man) buat adegan- adegan berbahaya. Kemajuan teknologi memungkinkan edit buat menduplikasi paras oleh aktor sebagai akibatnya wajahnya dalam film usang dapat diambil serta dimasukkan pada film yang baru. Semuanya ini adalah hasil rekayasa personal komputer . 

Akhirnya, film yg kita tonton adalah produk kecanggihan teknologi. Tim-tim yang berbeda memakai fotografi dan metode lainnya buat mengumpulkan bahan-bahan. Bahan-bahan ini digabungkan sang editor buat membentuk apa yg nampak menjadi "kesatuan" pada depan mata penonton. Berbeda dengan teater, kesatuan dan transedental sebuah film merupakan jasa teknologi, dan bukan jasa aktor-aktornya. 

Karena kesatuan sebuah film terletak pada teknik pembuatannya, maka pengarah adegan serta editor memiliki kebebasan buat mengatur dan memanipulasi jalannya cerita dengan banyak sekali cara. Mereka bisa mencampurkan adegan-adegan yang nir saling berafiliasi tanpa wajib mengorbankan kesatuan film itu. 

Pembuat film postmodern senang membarui konsep tempat dan konsep ketika menjadi pada sini dan sekarang selamanya. Usaha mereka pada hal ini dipacu oleh banyaknya film yg telah diproduksi sebelumnya sehinga mereka memiliki bahan buat mencampurkannya. Misalnya: adegan Humphrey Bogart pada film "The Last Action Hero" serta Groucho Marx pada iklan Diet Pepsi. Kemajuan teknologi memungkinkan penggabungan keduanya, penggabungan "global konkret" menggunakan fenomena lain. Contoh lain adalah penggabungan tokoh kartun dan tokoh manusia pada film "Who Framed Roger Rabbit?" 

Kemampuan seorang pengarah adegan menggabungkan banyak sekali rabat sebagai sebuah film yg utuh, memungkinkannya untuk melenyapkan perbedaan antara kebenaran dan dongeng, kenyataan serta imajinasi. Sutradara- pengarah adegan postmodern menggunakan kesempatan ini buat mewujudnyatakan etos postmodern. Misalnya, film-film postmodern membuat film fiksi dan fantasi seperti layaknya insiden konkret (film "Groundhog Day"). Mereka menggabungkan kisah film fiksi menggunakan aspek dokumenter (film "The Gods Must Be Crazy"). Mereka mencampurkan sebagian catatan sejarah menggunakan spekulasi serta mencampurkan global-global yang tidak berhubungan yg dihuni oleh tokoh-tokoh yang tidak kentara majakah yang orisinil (film "Blue Velvet"). 

Hidup dalam era postmodern berarti hayati di dalam dunia yang menyerupai film. Sebuah global dimana kebenaran serta dongeng bercampur. Kita melihat global sama seperti kita melihat film, serta kita curiga apakah yg kita lihat hanyalah sebuah ilusi. Kita bisa tahu sesuatu dalam pikiran oleh pengarah adegan. Ia mengajak kita melihat sesuatu yang sering terabaikan/terlupakan pada dunia yang film itu gambarkan. Sebaliknya waktu melihat dunia sebenarnya, kaum postmodern tidak lagi percaya adanya sebuah Pikiran pada baliknya. 

TELEVISI DAN PENYEBARAN BUDAYA POSTMODERN 
Teknologi pembuatan film menaruh dasar pijakan buat budaya pop postmodern. Namun televisi adalah sarana yg lebih efisien buat mengembangkan etos postmodern ke seluruh lapisan warga . 

Dilihat dari satu sisi, televisi hanyalah saranan yang efektif buat menantikan turunnya film dari bioskop ke televisi. Banyak acara televisi yang isinya hanya film-film, mulai menurut yg pendek hingga miniseri. Televisi merupakan sebuah wahana yg dipakai sang film-film buat menyerbu kehidupan sehari-hari jutaan orang. Sejauh ini, televisi hanyalah perpanjangangan tangan berdasarkan industri film. 

Tetapi lepas berdasarkan interaksi menggunakan film, televisi memberitahuakn ciri khasnya sendiri. Dalam banyak hal, televisi jauh lebih fleksibel daripada film. Televisi melampaui film dengan menyajikan siaran eksklusif. Kamera televisi bisa menayangkan gambar peristiwa eksklusif pada pemirsa pada seluruh belahan global. 

Kemampuan buat menyiarkan secara eksklusif membuat orang percaya bahwa televisi menyajikan peristiwa aktual yang benar-sahih terjadi, tanpa adanya penafsiran, edit, atau komentar. Karena inilah televisi sudah menjadi kriteria untuk membedakan yg konkret serta tidak. Banyak pemirsa tidak menganggap krusial banyak hal. Namun bila CNN, Sixty Minutes menayangkannya, mereka akan segera merasa hal tadi krusial. Segala sesuatu nir penting apabila nir ditayangkan televisi. 

Televisi bisa menayangkan fakta secara eksklusif serta mampu menyebutkan produksi-produksi film. Kemampuan ganda demikian membuat televisi memiliki kekuatan yg unik. Ia sanggup mencampurkan "kebenaran" (apa yg orang banyak anggap menjadi peristiwa nyata) menggunakan "fiksi" (apa yg orang banyak anggap sebagai imajinasi yg nir pernah terjadi pada kenyataan). Film nir dapat melakukan ini. Televisi masa kini melakukan hal tersebut monoton. Ketika ada siaran langsung, di tengah-tengah siaran itu selalu diputus oleh "pesan berdasarkan sponsor." 

Televisi melampaui film untuk mewujudkan pandangan hidup postmodern. Televisi komersil menyajikan aneka macam gambar kepada permirsa. Berita sore akan menghantam penonton dengan gambar-gambar yang nir saling berafiliasi: perang pada suatu daerah terpencil, pembunuhan di dekat rumah, ucapan dari seorang politikus, skandal seks modern, penemuan ilmiah baru, fakta olahraga. Campuran-campuran ini disisipkan dengan iklan baterai yang tahan usang, sabun mandi yang lebih bersih, makan pagi yang lebih sehat, serta liburan yang lebih menyenangkan. Dengan menampilkan berbagai gambar tadi (informasi serta iklan), televisi menciptakan kesan bahwa keterangan dan iklan sama pentingnya. 

Siaran keterangan diikuti sang program-acara utama yang terlalu banyak buat menarik serta membuat pemirsa bertahan. Maka isi acara-program tersebut adalah film laga, skandal, kekerasan, dan seks. Drama-drama malam hari memiliki bobot yang sama menggunakan warta sebelumnya. Dengan cara ini, televisi melenyapkan disparitas antara kebenaran serta fiksi, antara insiden yg benar-sahih memilukan hati dan peristiwa sepele. 

Ini terjadi bukan hanya dalam satu saluran televisi, namun berpuluh bahkan ratusan saluran yg bhineka. Hanya dengan sebuah remote control pada tangan, seorang dapat memilih apa pun yang beliau suka , mulai dari keterangan terbaru, pertandingan tinju, laporan ekonomi, film antik, laporan cuaca, film lawak, film dokumenter, serta sebagainya. 

Dengan memberikan begitu banyak campuran gambar, secara tidak sengaja televisi menyejajarkan hal-hal yang tidak saling cocok. Televisi membutuhkan kejelasan ketika dan loka. Televisi mencampuradukkan masa lalu serta masa sekarang, yang jauh serta yg dekat, segala sesuatunya pada- bawa menjadi sekarang serta di sini, di hadapan pemirsa televisi. Dengan cara ini, televisi memperlihatkan 2 ciri khas postmodern: menghapus batas antara masa kemudian dan masa sekarang; serta menempatkan pemirsa dalam ketegangan terus-menerus. Banyak pengamat sosial menganggap televisi menjadi cermin menurut kondisi psikologis serta budaya postmodern. Televisi menyajikan begitu poly gambar yg tidak herbi empiris, gambar-gambar yg saling berinteraksi monoton tanpa henti. Film serta televisi telah pada persatukan sang sebuah alat yg lebih baru - komputer pribadi. 

Lenyapnya ego merupakan indikasi kemenangan postmodernisme.... Sang diri diubahkan menjadi sebuah tampilan kosong yang berisi kebudayaan yang telah jenuh namun hiperteknis. (Arthur Kroker, Marilouise Kroker dan David Cook, "Panic Alphabet", dalam Panic Encyclopedia: The Definitive Guide to the Postmodern Scene 

Munculnya "monitor" - layar bioskop, layar kaca televisi ataupun monitor computer, melenyapkan disparitas antara diri menjadi subjek serta global sebagai objek. "Monitor" bukan sekadar objek di luar diri kita yang kita sedang lihat. Yang terjadi pada monitor bukan sesuatu peristiwa pada luar sana dan diri kita di sini. "Monitor" membawa kita ke dunia luar sama misalnya dunia luar masuk ke dalam diri kita. Yang terjadi pada televisi adalah manifestasi diri kita, yang terjadi dalam diri kita adalah penjelmaan televisi. Televisi telah menjadi sebuah wujud nyata berdasarkan jiwa kita. 

Hidup dalam era postmodern berarti hidup pada global yang dipenuhi sang berbagai gambar yang bercampur-aduk. Dunia televisi memecahkan gambar-gambar sebagai potongan-rabat dan kaum postmodern tetap yakin bahwa itu hanyalah adonan gambar-gambar. 

WUJUD-WUJUD LAIN POSTMOERNISME DALAM BUDAYA POP 
Film sudah menyajikan budaya postmodern, dan televisi menyebarkannya , tetapi musik rock adalah karakteristik yang paling khas berdasarkan budaya pop postmodern. Lirik lagu-lagu rock mencerminkan semboyan postmodern. Hubungan antara music rock serta budaya postmodern lebih mendalam lagi. Musik rock mempunyai ciri utama menurut postmodern, yaitu: penekanan pada dunia serta lokal. 

Musik rock kontemporer mendapatkan poly penggemar serta mampu menyatukan seluruh dunia. Tentunya kita jangan lupa menggunakan tokoh-tokoh musik rock yang melakukan tur keliling dunia. Pada saat yg sama, musik rock mempertahankan selera lokal. Dalam penampilan kelompok-gerombolan rock yang akbar juga yang mini (tidak terkenal), musik rock menunjukkan pluralitas gaya yang diambil berdasarkan gaya musik setempat (lokal dan etnis eksklusif). 

Yang tidak kalah krusial, musik rock jua menggunakan sarana produksi elektro sebagaimana televisi serta film. Dimensi krusial menurut budaya rock adalah penampilan eksklusif berdasarkan bintang-bintangnya. Konser musik rock nir seperti konser tradisional dimana sang penyanyi berusaha berkomunikasi secara akrab dengan penonton. Yang terjadi pada konser musik rock adalah "kedekatan massal yang dibentuk-buat." 

Konser rock sekarang merupakan insiden massal, melibatkan puluhan ribu penggemar. Kebanyakan penggemar nir dapat melihat penampilan oleh bintang dari dekat. Namun mereka masih berusaha mengalami pengalaman tadi. Penampilan tersebut diperlihatkan kepada mereka melalui poly layar video yg menyorot wajah oleh bintang berdasarkan dekat. 

Tehnik ini membangun jeda antara sang bintang dan penonton. Penggemar grup rock Jubilant merasa dekat menggunakan idola mereka sekalipun hanya lewat layar televisi. Teknologi mengganti kedekatan dalam sebuah pertunjukkan pribadi sebagai formasi ribuan penggemar yg menonton layar video beserta-sama ad interim mereka diserbu menggunakan banyak sekali-bagai efek cahaya, suara serta sebagainya. 

Teknologi melenyapkan disparitas antara penampilan aslinya serta tayangannya pada televisi. Teknologi melenyapkan disparitas antara penampilan langsung serta duplikasinya dalam musik. Penampilan pribadi bukan lagi empiris yang terdapat dalam konteks spesifik. Ia merupakan campuran antara apa yg sang bintang tampilkan serta apa yang teknologi hasilkan. Penampilan itu dibungkus dalam kemasan teknologi sehabis itu baru disajikan pada para penggemar. 

Wujud pandangan hidup postmodern yg lebih sederhana merupakan cara berpakaian. Model sandang postmodern memiliki kesamaan yg seperti menggunakan budaya pop lainnya. Kita melihat ditonjolkannya merek serta label produk. Ini melenyapkan perbedaan antara sandang serta iklan sandang. 

Wajah postmodern nampak dalam "bricolage." Berbeda dengan pola sandang tradisional yang menyatukan banyak sekali corak secara serasi, gaya postmodern sengaja menggabungkan elemen-elemen yang bertentangan, misalnya: sandang dan aksesoris dari 10, 20, 30 dan 40 tahun lalu digunakan beserta-sama. 

Percampuran yg bertentangan tadi dimaksudkan menjadi sebuah ironi atau ejekan terhadap model sandang terbaru, bahkan terhadap seluruh industri sandang modern. Dari musik rock ke turisme ke televisi sampai ke bidang pendidikan, yg dipromosikan sang iklan dan yang dicari oleh konsumen bukan lagi barang-barang, namun pengalaman. 

Budaya pop zaman kita mempunyai dua ciri khas postmodern: pluralisme serta anti-rasionalisme. Seperti konkret berdasarkan cara mereka berpakaian serta musik yang mereka dengar, kaum postmodern nir lagi percaya bila global mereka memiliki sebuah penekanan. Mereka nir lagi percaya bahwa rasio insan bisa menangkap struktur nalar alam semesta. Mereka hayati dalam dunia yg tidak membedakan antara kebenaran dan dongeng. Akibatnya mereka menjadi pengumpul bermacam-macam pengalaman, gudang yang brisi aneka macam hal sementara, jembatan yang dilintasi beragam gambar, serta dihujani menggunakan aneka ragam media dalam masyarakat postmodern. 

Postmodernisme memiliki asumsi yang beragam. Ini terbukti menurut aneka macam perilaku dan aktualisasi diri mereka dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan tersebut, kita menemukan bermacam-macam orang pada warga . Ekpresinya bervariasi menurut cara berpakaian hingga televisi, termasuk musik serta film di dalamnya. Postmodernisme bermetamorfosis dalam beraneka ragam aktualisasi diri budaya, termasuk arsitektur, seni, dan sastra. Lebih berdasarkan segalanya, postmodernisme adalah sebuah pemandangan intelektual. 

Postmodernisme menolak citra mengenai seseorang pemikir tunggal yang dilahirkan oleh Pencerahan. Postmodern mengejek mereka yang merasa yakin bisa melihat global berdasarkan suatu titik puncak seolah-olah mereka dapat berbicara demi kepentingan semua umat manusia. Postmodernisme telah menggantikan impian kesadaran tersebut menggunakan keyakinan baru, yaitu: seluruh pernyataan tentang kebenaran dan kebenaran itu sendiri terbatas oleh kondisi sosial. 

KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL

Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional 
Dengan diproklamasikannya Indonesia sebagai negara merdeka (17 Agustus 1945 yg silam),maka di Indonesia lahir rapikan hukum baru, yaitu tata aturan nasional yang mencerminkan impian aturan Indonesia serta menjadi wahana bagi ,rakyat Indonesia buat menanggulangi masalah-perkara aktual yang dihadapinya. Walau demikian bukan berarti bahwa sejak ketika itu telah lahir rapikan hukum nasional yg benar - benar rapikan aturan nasional;pada arti yang sesuai menggunakan cita-cita warga Indonesia.hal ini bisa berarti karena menjadi Negara yg baru merdekatentu saja(bisa dimaklumi)belum bisa begitu saja(seketika itu pula)membuat rapikan aturan yang baru sama sekali, melainkan menggunakan dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (yg lahir sehari setelah proklamasi), sistem hukum yang pluralistis jaman penjajahan masih berlaku bagi negara Indonesia yg telah merdeka ini . Bahkan dalam usianya yang ke 50 (1/2 abad) negara ini masih memakai peraturan produk sebelum merdeka.

Sebagai Negara yg berkembang,yg mewarisi rapikan aturan yang bersifat pluralistis,dihadapkan dalam perkembangan IPTEK di abad terkini pada era globalisasi ini. Tata hukum lamapun tentu saja akan ketinggalan serta memang sudah ketinggalan menggunakan perkembangan IPTEK ,baik didalam negeri juga pada dunia internasional. Oleh lantaran itulah ,pada Indonesia diadakan pembangunan hukum ,yg adalah upaya merombaktata hokum usang sebagai rapikan hukum nasional yg baru . Pembangunan hukum di Indonesia sampai ketika ini (PJP II) sedang dan terus digalakkan ,karena pembangunan disegala bidang tidak mungkin berjalan mulus bila tidak dilandasi sistem Hukum Nasional yg memenuhi kebutuhan warga masa kini serta dapat mengantisipasi kebutuhan dimasyarakat pada abad ke- 21.

Upaya pembentukan tata hukum nasional yg mengabdi pada kepentingan nasional (sebagaimana arahan GBHN),maka tentu saja wajib memperhatikan hokum yg telah ada (Hukum tata cara/Hukum yg berlaku dalam warga serta Hukum Kolonial) juga hokum yg kini sedang berkembang di global internasional. Dalam tulisan ini akan dibahas pembangunan aturan pada Indonesia ditinjau berdasarkan pendekatan sistem menggunakan aturan norma sebagai galat satu inputnya.

Hukum Adat serta Hukum Modern
Dalam kepustakaan poly sekali para ahli Hukum Adat yg menaruh definisi tantang Hukum Adat ,serta konsepsi Hukum Adat itupun berdasarkan waktu ke waktu mengalami perkembangan yg disebabkan oleh terjadinya perubahan di pada Hukum Adat itu sendiri maupun akibat terjadinya perubahan nilai-nilai sosial budaya masyarakat oleh perkembangan ilmu serta teknologi. Dalam tulisan ini tidak akan dijelaskan satu persatu pandangan para pakar aturan adat mengenai konsepsi Hukum Adat . Akan namun yang dijadikan pijakan pada tulisan ini artinya konsepsi Hukum Adat yang sudah dirumuskan dalam Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional tahun 1974 di Yogyakarta.seminar tadi telah menyimpulkan bahwa ”Hukum Adat Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk Perundang-undangan Republik Indonesia yg disana sini mengandung unsur kepercayaan .”

Dengan demikian maka Hukum Adat mempunyai ciri- karakteristik sebagai berikut :
  • Hukum Indonesia asli;
  • Bentuknya nir tertulis;
  • Mengandung unsure-unsur kepercayaan .
Hukum Adat pun acapkali jua disebut menjadi aturan tidak formal,lantaran mekanisme pembuatan serta implementasinya, yaitu menjadi hukum warga yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan berkembangnya proses sejarah. Hukum ini mengedepankan dimensi kultur serta bertumpu diatas dasar kesetiaan kultural masyarakat warga . Lantaran mengedepankan dimensi kultur dan bertumpu diatas dasar kultural ,maka Hukum Adat pada hakekatnya jua meliputi peraturan-peraturan yg dijelmakan didalam keputusan para pejabat hukumdalam arti luas.keputusan- keputusan itu diambil atas dasar nilai-nilai yang hayati dan sesuai menggunakan rakyat masyarakat dimana keputusan itu diambil. Sehingga tidaklah mengherankan jika Hukum Adat sebagai aturan yg hayati berlakunya hanya tergantung pada kekuatan dan proses sosial yg terjadi didalam masyarakat yang bersangkutan.

Seperti sudah disebutkan dalam bagian terdahulu ,bahwa bentuk Hukum Adat ialah tidak tertulis ,dalam arti nir tertulis dalam Perundang-undangan Republik Indonesia.mengenai hal ini masih banyak yang belum sendapat,terdapat yg mengungkapkan bahwa usahakan Hukum Adat itu buat menyebut aturan yang tertulis, Ada jua yang berkata bahwa Hukum Adat itu juga terdiri dari bagian-bagian yg tertulis. Untuk menghindarkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran tentang hal tersebut, maka sebaiknya digunakan istilah Hukum Tradisional,yg mempunyai cirri-ciri sebagai berikut: 
  • Mempunyai sifat kolektifitas yg kuat ;
  • Mempunyai corak magis-religius,yaitu yang behubungan dengan etos rakyat orisinil;
  • Sistem hukumnya diliputi oleh pikiran serba konkrit, merupakan aturan tradisional sangat memperhatikan banyaknya serta berulang-ulangnyanhubungan-interaksi yang konkret yang terjadi didalam masyaraka;
  • Sistem hukum tradisional bersifat visual, ialah interaksi-interaksi aturan dianggap terjadi karena ditetepkan menggunakan suatu ikatan yang bisa dicermati atau menggunakan suatu tanda yang tampak .
Ciri-karakteristik hukum tradisional pada rakyat tradisional itu pada perkembangannya , mau tidak mau dihadapkan kepada aturan terbaru ,contohnya hokum tradisional bangsa Indonesia dulu dihadapkan pada hukum terkini ,contohnya aturan tradisional babgsa Indonesia dulu dihadapkan kepada hokum yg sedang berkembang menjadi hukum terbaru saat ini. Ciri-ciri hukum terkini itu artinya sebagai berikut:
  • Sistem aturan tadi terdiri berdasarkan peraturan-peraturan yg seragam,baik berdasarkan segi isi mau pun segi pelaksanaannya; 
  • Sistem hukum tadi bersifat tradisionil ,merupakan hak-hak serta kewajiban-kewajiban ada menurut perjanjian-perjanjian yang tidak ditentukan sang faktor- faktor usia,kelas,agamaataupun disparitas antara wanita menggunakan laki-laki ; 
  • Sistem hukum terbaru bersifat universalistis,adalah bisa dilaksanakan secara generik;
  • Adanya hierarkhi peradilan yg tegas;
  • Birokratis ,adalah melaksanakan mekanisme sinkron peraturan –peraturan yang telah ditetapkan ;
  • Rasionil ;
  • Para pelaksana aturan terdiri berdasarkan orang-orang yg telah berpengalaman;
  • Dengan berkembangnya spesialisasi dalam warga yg kompleks ,maka sine qua non penghubung antara bagian-bagian yang ada sebagai akibat adanya pengkotakan ;
  • Sistem ini mudah dirubah untuk mengikuti keadaan dengan perkembangan perubahan masyarakat;
  • Lembaga-forum pelaksana danpenegak aturan adalah lembaga-forum kenegaraan ,oleh karena negaralah yang memiliki monopoli kekuasaaan ;
  • Pembedaan yang tegas antara tugas-tugas eksekutif,legislative,judikatif.
Kemudian Satjipto Rahardjo, menggelarkan beberapa ciri aturan terkini dan perbandingan antara dua budaya hukum yaitu menjadi berikut : 
Beberapa karakteristik hukum terbaru


I
Sikap-sikap dan nilai nilai yg sesuai buat mendukung hukum modern
II
Sikap sikap serta nilai-nilai yg masih merata pada orang Indonesia
III
1.karya insan yg dibuat dengan sadar.
2.ditujukan buat mencapai sesuatu
1.kesadaran individu tinggi.
2.pertarunga menjadi sesuatu yang fungsional
1.menilai tinggi kesadaran
2.menolak konflik
3.kecenderungan pada ikatan ikatan primordial
4.paternalistis
5.diferensiasi antara sector-sektor publik dan privat belum tinggi

Penjelasan tentang ciri – ciri hukum terbaru serta dua macam kultur hukum diatas, merupakan sebagai berikut : 

Kita nir sanggup memberlakukan secara umum begitu saja nilai-nilai dan sikap-perilaku yang masih ada pada kolom III, menjadi yang masih ada secara merata diseluruh Indonesia, contohnya hal tadi lebih kuat dijumpai pada wilayah Jawa dan Bali daripada diberbagai wilayah lainnya. Menjalankan hukum modern secara optimum akan lebih berhasil bila didukung sang budaya aturan yg bersumber dalam sikap-perilaku dan nilai-nilai yang terdapat pada kolom II daripada yang terdapat dalam kolom III. Disamping itu dijalankannya sistem hukum modern menggunakan dukungan budaya aturan yg bersumber dalam apa yg tertera dalam kolom III dalam akhirnya akan menyebabkan suatu jenis praktek aturan tersendiri dengan kecenderungan budaya Indonesia.

Sedangkan dari pendapat Lawrence M. Friedman karakteristik-ciri aturan modern adalah menjadi berikut : 
  1. Bersifat sekuler dan progmatis ;
  2. Berorientasi pada kepentingan serta adalah bisnis yang dilakukan secara sadar sang manusia;
  3. Bersifat terbuka dan mengandung unsure perubahan yg dilakukan secara sengaja.
Untuk memilih sifat rasionalnya, Friedman menggunakan kultur hukum sebagai sarana buat mencirikan hukum modern, kultur hukum ini berupa nilai-nilai dan sikap-sikap yang menghipnotis bekerjanya aturan. Bagi Friedman yang penting bukanlah bahwa hukum modern itu merupakan rasional. Akan namun orangnyalah yg berpikir bahwa mereka seharusnya bertingkah laris sesuai menggunakan itu 

Kemudian berdasarkan pembicaraan tentang sejarah modernisasi pada Indonesia, dapatlah diketahui bahwa telah terjadi perubahan-perubahan dalam konsep-konsep, asas-asas serta potsulat-potsulat yang berhubungan dengan hukum yg berlaku (selama modernisasi itu berlangsung). Perubahan-perubahan itu bisa ditinjau sebagai timbulnya kesengajaan antara perubahan hukum yg berlaku menggunakan kultur hukumnya. Insiden itu memperlihatkan urutan peristiwa menjadi berikut :
  1. Terjadi perubahan aturan yang berlaku 
  2. Perubahan hukum tersebut mengandung jua perubahan dalam konsepsi mengenai apa yg seharusnya dilakukan sang hukum. Konsepsi yg usang beropini bahwa aturan itu hanyalah melestarikan saja adat tata cara yang asal berdasarkan nenek moyang desa , sedang konsep yang baru mengatakan, bahwa mengeluarkan hukum berarti pula menjalankan kekuasaan yg mampu menjurus pada pengubahan-pengubahan.
  3. Perubahan tersebut tidak dapat dibiarkan oleh anggota-anggota masyarakat dan mereka menentukan buat mencari tempat pemukiman yg lain sehingga menggunakan demikian mereka permanen bisa menjalankan aturan sebagaimana diterima selama ini.
Dari penjelasan-penjelasan dimuka, memang telah jelas bahwa pada akhirnya Hukum Adat, yang dapat dikatakan sebagai Hukum Tradisional itu akan dihadapkan kepada hukum modern pada saat tumbuhnya efisiensi ekonomis , pemakaian teknologi moder , pembangunan industri, rasionalisasi, birokrasi dalam pengelolaan dan lain-lainnya yang sejenis .timbullah pertanyaan, apakah kita harus mempertentangkan Hukum Adat serta Hukum Modern ? Bagaimana keberadaan Hukum Adat dan Lembaga-lembaga Tradisonal dalam kehidupan hukum yang sedang menuju kepada Tata Hukum Nasional yang baru ini ? dalam hal ini saya sependapat dengan apa yang dikatakan Soerjono Soekanto, yaitu bahwa permasalahannya ialah bukan mempertentangkan antara Hukum Adat dengan Hukum Modern, tetapi bagaimana membentuk Hukum Modern yang fungsional. Mempertentangkan Hukum Adat dengan Hukum Modern ialah merupakan paham yang keliru ,karena paham ini didasarkan pada anggapan-anggapan bahwa Hukum Adat merupakan hukum yang dianutoleh dan berlaku dalam masyarakat-masyarkat primitive yang masih irrasionil, sebaliknya Hukum Modern dikaitkan dengan masyarakat-masyarakat modern yang terutama akan dapat ditemukan di negara-nagara Barat. Oleh karena itu, yang penting disini ialah bukan mempertentangkan melainkan mengetahui apakah tanpa Hukum Adat bisa dibentuk Hukum Modern yang fungsional, dengan kata lain apakah mungkin pembentukan hukum nasional itu dengan mengabaikan Hukum Adat? Dan mungkinkah Hukum Adat itu tetap dipertahankan sampai sekarang?

Pembangunan Hukum Pasca 1965
Dalam kepustakaan poly sekali dirumuskan pengertian pembangunan. Seperti misalnya, rumusan Robert S. Seidman, pada bukunya “The State, Law and Development”, mengartikan bahwa pembangunan merupakan perubahan terus-menerus dan mencakup bidang-bidang konduite, ekonomi serta kelembagaan. Dikatakan juga bahwa pada pembangunan, ilmu merangsang perubahan-perubahan perilaku, dan selanjutnya menuntut uasaha serta kegiatan partisipasi, usaha kebersamaan (koperatif) serta kegiatan pemecahan problema. Lebih menurut itu semua, harus disadari bahwa pada dasarnya pembangunan merupakan proses politik, yang ditopang kehendak beserta. Yang kentara pembangunan memang adalah usaha terus-menerus buat mengadakan perubahan-perubahan kearah yg lebih baik daripada sebelumnya pada rangka pembangunan bangsa yang dilakukan secara sadar sang suatu bangsa , negara,pemerintah.

Pembangunan nasional dinegara-negara berkembang, pada hakekatnya, adalah bisnis kearah modernisasi dalam aneka macam kehidupan bangsa yang bersangkutan, termasuk modernisasi aturan. Modernisasi aturan disini dapat diartikan sebagai transformasi total berdasarkan rapikan aturan usang sebagai tata aturan baru yang lebih baik sinkron menggunakan kemajuan dan keadaan yg lebih baik. Pembangunan aturan mengandung ambiguitas, yaitu : 
Pertama, sebagai suatu bisnis buat memperbaharui aturan positif sendiri, sehingga sesuai menggunakan kebutuhan buat melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang mutakhir, suatu pengertian biasa diklaim modernisasi aturan.
Kedua, sebagai suatu bisnis buat memfungsionalkan aturan dalam masa pembangunan, yaitu dengan cara turut mengadakan perubahan-perubahan social sebagaimana diharapkan oleh suatu warga yg sedang menciptakan.

Akan namun berdasarkan Satjipto Rahardjo, pembedaan itu tidaklah perlu diperhatikan, karena memang keduanya tidak dapat dipisahkan secara tajam dan banyak kesempatan keduanya akan tergabung menjadi satu. 

Dalam pembangunan aturan pada Indonesia, juga diinginkan adanya transformasi total, pada arti sebagai upaya perombakan secara fundamental terhadap hukum yg usang untuk 

Digantikan dengan tata aturan yang baru sama sekali. Pembangunan aturan ini memiliki keterikatan yang erat menggunakan politik, mulai dari pembentukannya hingga pada pelembagaannya, melalui berbagai lembaga dan kekuatan dalam warga “Law is Politics’, begitu istilah R. Wietholther dalam “Political Rechtstheorie”. Hal ini menyangkut jua karakteristik training aturan pada Indonesia, yang ingin dimulai dari landasan yg paling fundamental, yaitu pembuatan atau penyusunan tata hukum Indonesia baru. Pembangunan hukum di Indonesia bisa dimasukkan dalam kategori revolusioner. Keinginan buat mempunyai suatu tata hukum sendiri, mendorong kita buat menemukan nilai-nilai serta asas-asas baru yg akan dimasukkan kedalam tata aturan tadi.

Sebagai negara yang sedang berkembang yang sekaligus sebagai negara bekas jajahan yang mewarisi struktur hukum dan social yang beragam, maka perkara pembangunan hukum pada Indonesia relatif memberitahuakn aspek-aspeknya yang kompleks. Hal ini menjadikan, walaupun tujuan yg hendak dicapai untuk mencapainyapun sudah mampu ditentukan, tetapi masih poly pula masalah-problem antara yang dijumpai. Misalnya, walaupun tujuan yang dikehendaki pada pembangunan aturan diIndonesia sudah kentara, yaitu warga industry terkini, namun buat mencapainya wajib melalui berbagai-bagai tahap pertumbuhan.

Konsep pembangunan hukum meliputi,lembaga-lembaga,peraturan-peraturan,kegiatan orang-orang yang terlibat kedalam pekerjaan hukum. Penelahan lebih lanjut tentang konsep pembangunan aturan itu menampakan adanya aspek tidak aktif dan bergerak maju. Aspek tidak aktif merupakan bentuk penyebutan mengenai lembaga-lembaga,aktifitas serta pelaku-pelaku yang terlibat dalam pembangunan itu sendiri. Sedangkan aspek dinamis muncul karena pembangunan hukum juga hingga pada pengamatan tentang bagaimana bekerjanya aturan hukum sehari-hari,kendala-hambatan apa yg terjadi, apakah penyebabnya, dan melihat pula proses yg dikenal menjadi umpan kembali. Proses ini tentu tidak bisa diamati menggunakan baik tanpa melinatkan lingkungan bekerjanya aturan itu, seperti politik,ekonomi,budaya,hankam,serta hal lainnya yg terkait.

Dalam membicarakan pembangunan aturan di Indonesia, maka nir sanggup tanggal dari Politik Hukum Nasional, yang pertama sekali ditetapkan melalui ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1973, yg menetapkan bahwa pembangunan bidang hukum pada Negara Hukum Indonesian berdasar atas landasan sumber tertib aturan. Yaitu hasrat yang terkandung dalam pandangan, pencerahan, dan asa aturan serta keinginan moral, yg luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak berdasarkan bangsa Indonesia yg dipadatkan dalam Pancasila serta UUD 1945. Hal ini lalu diwujudkan lebih lanjut dalam Keppres Nomor 1 Tahun 1974 tentang Repelita Kedua. Politik Hukum Nasional yang lahir pada masa orde baru (pasca 1966)ini tentu saja ditentukan oleh keadaan perkembangan aturan dan pembangunan hukum sebelumnya.

Prioritea pembabguna pada masa orde baru pun berbeda menggunakan orde usang (yang meletekkan politik menjadi panglima), yaitu menggunakan mengutamakan pembangunan ekonomi buat mengatasi kemiskinan dan kesulitan hidup ekonomi . Dengan dibentuknya kabinet baru (cabinet pembangunan )dalam tahun 1968 merupakan titik awal perubahan kebijakan secara menyeluruh , dari kebijakan “politik revolusioner menjadi panglima “ke kebijakan “pembanguna ekonomi menjadi bagian dari perjuangan orde baru “. Hal ini sangat berpengaruh juga pada peran hukum pada Indonesia , sebagai akibatnya kiprah hukum berubah , menurut kiprahnya yg tersubordinasi buat mensukseskan revolusi nasional melawan neo- kolonialisme serta imperialism ke peran menjadi bagian wahana pembangunan . Dalam hal ini maka adagio “Indonesia merupakan negara dari atas aturan “ada dan tumbuh pulang , menggunakan latar belakang adanya maksud untuk mengukuhkan fungsi hukum menjadi “tool of social engineering”serta pengefektifan aturan sebagai sarana buat melindungi hak asasi insan. Oleh karena itu , dalam era orde baru , perkembangan hukumnya mencakup perkembangan dalam konfigurasi konsep “law as a tool social engineering “serta konfigurasi hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusi (rakyat sipil )berdasarkan kesewenangan penguasa.

Karena titik berat pembangunan dalam masa orde baru merupakan ekonomi , maka pembangunan hukumnya dirintis buat memfungsionalkan aturan bagi kepentingan ekonomi. Ide “law as tool social engineering baru ditujukan secara selektif buat memfungsikan hukum guna merekayasa kehidupan ekonomi nasional saja. Kelembagaan aturan buat kepentingan pembangunan ekonomi (misalnya pengaturan tentang pertahanan ,pertambangan ,perpajakan, serta lain-lainnya yg sejenis)akan menaruh agunan kepastian yg penting buat pembangunan ekonomi. Lantaran nir dianjurkan untuk mengutamakan acum hukum norma atau aturan klasik colonial, maka aturan nasional dalam masa orde baru tersebut dikualifikasi menjadi aturan nasional menjadi hukum nasional modern, yang boleh dikatakan nir sekedar”mengikuti arah perkembangan sejarah aturan yang sudah berlangsung di Indonesia melainkan tetapkan sendiri secara spesifik arah perkembangan itu . Ide aturan nasional menggunakan mengutamakan regulasi kehidupan ekonomi(secara selektif melalui perundang- undangan nasional)pada saat itu ternyata berkenan di hati penghasil kebijakan , yang hal ini teersirat pada Pidato Presiden Soeharto dalam pembukaan konferensi Lawasia di Jakarta tahun 1973, yg berkata : pembangunan mengharuskan terjadinya perubahan , bahkan juga perubahan-perubahan yg sangat mendasar. Sekalipun begitu. Indonesia akan permanen menekankan pentingnya mempertahankan ketertiban pada setiap gerak kemajuan yg akan diperoleh lewat perubahan-perubahan yang diperoleh yang demikian itu, dan dalam hal ini hukum akan adalah wahana krusial guna mempertahankan ketertiban itu. Nmun ini tidak boleh diartikan bahwa aturan hendak berpihak kepada keadaan status quo . Hukum akan menentukan lingkup perubahan-perubahan itu, tetapi tidaklah tepat apabila dengan demikian hukum menghalangi setiap usaha perubahan hanya semata-mata lantaran ingin mempertahankan nilai-nilai usang . Sesungguhnya aturan itu akan berfungsi menjadi pembuka jalan serta kesempatan menuju ke pembaharuan-pembaharuan yang dikehendaki. Hal tersebutsecara eksplisit dan resmi terekm dalam naskah REPELITA KEDUA(1974), Bab 27 paragraf IV butir 1 page 279: bahwa prioritas akan diberikan buat meninjau pulang serta merancang peraturan-peraturan perundang-undangan supaya segala peraturan itu bersearah serta bersesuaian menggunakan pembangunan sosial ekonomi, khususnya dibidang pertanian ,industri, pertambangan ,komunikasi serta perdagangan ….dst”.

Ide “law as a tool engineering “ini ,ternyata ada pula yg menentang , yaitu para pakar aturan yg percaya bahwa sine qua non kontinuitas perkembangan hukum berdasarkan hukum colonial ke aturan nasional (jadi hukum nasional harus bersumber menurut aturan kolonial ) serta para pakar hukum yg percaya bahwa hukum nasional wajib berakar serta /bersumber serta diangkat berdasarkan aturan norma. Dengan mengacu pendapat yg terakhir ini, maka pembangunan nasional I (Indonesia ) wajib bersumber berdasarkan aturan colonial serta bisa jua bersumber menurut aturan istiadat. 

Perkembangan pada era orde baru, implementasiide aturan nasional menjadi aturan perekayasa memperoleh tempat pada kerangka kebijaka pemerintah Orde Baru. Sedangkan kiprah hukum istiadat dalam percaturan pembangunan aturan nasional memang makin terdesak (tetapi nir hilang).

Pada PJP II, target pembangunan hukum artinya terbentuk serta berfungsi sistem aturan nasional yg mantap, bersumber Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, dengan memperhatikan hukum yg berlaku , yg mampu menjamin kepastian , ketertiban , penegakkan dan proteksi hukum yang berintikan keadilan serta kebenaran dan sanggup mendukung pembangunan nasional , yg didukung oleh aparatur hukum, wahana dan prasarana yang memadai dan masyarakat yg sadar serta taat hukum.

Sedangkan arah pembangunan hukum dalam PJP II adalah membuat produk hukum nasional yang sanggup mengatur tugas umum pemerintah dan penyelenggaraan pembangunan nasional, didukung sang aparatur hukum yg bersih dan berwibawa, penuh pengabdian, sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sinkron dengan kemanusiaan, serta professional, efisien serta efektif, dilengkapi ddengan wahana serta prasarana aturan. Penyusunan serta perencanaan hukum nasional wajib dilakukan secara terpadudalam sistem aturan nasional. Sedangkan target pembangunan hukum Pelita Keenam ialah penataan hukum nasional yg bersumber Pancasila dan UUD 1945; penyusunan kerangka sistem aturan nasional dan penginventarisan dan penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum pada rangka pembaharuan aturan nasional ; peningkatan penegakkan hukum serta pembinaan aparatur hukum nasional ;serta peningkatan wahana serta prasarana aturan. Kebijakan Pelita Keenam Bidang Hukum, mencakup : Materi Hukum, Aparatur Hukum, Sarana dan Prasarana Hukum.

Dengan melihat ketentuan GBHN 1993 tadi, maka dalam pembangunan / pembaharuan hukum nasional pada arti luas tidak hanya memperbaharui materi/isi hukum melainkan jua wahana dan prasarananya. Ini semua merupakan konsep yang ada dalam GBHN, yg sedang dan masih dinantikan pelaksanaannya dalam lima tahun serta 25 tahun mendatang.

Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional
Sebagaiman disebutkan dalam bahasan terdahulu , bahwa tidak akan dipertentangkan antara Hukum Adat serta Hukum Modern. Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, ciri-ciri hukum modern harusnya dipenuhi. Kalau dipenuhi, bagaimana kedudukan hukum adat? Dalam hal ini hukum adat tidak dapat diabaikan begitu saja dalam pembentukan hukum nasional.dalam seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, dirumuskan bahwa Hukum Adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan Pembangunan Hukum Nasional yang menuju kepada unifikasi hukum yang dan yang terutama akan dilakukan melalui pembuatan peraturan perundangan, dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam Pembinaan Hukum . Dengan Demikian Hukum Adat ditempatkan pada posisi penting dalam proses pembangunan hukum nasional.

Memperkembangkan unsure-unsur orisinil, unsure-unsur asing mungkin saja berguna bagi pembentukan aturan nasional, sebagai akibatnya dalam hakekatnya masalahnya merupakan bagaimana peranan aturan istiadat (yang merupakan konk sistem nilai serta budaya ) dalam pembentukan hukum nasional yang fungsional (yang kemudian dinamakan “Hukum Indonesia Modern “)

Untuk mengetahui peranan hukum tata cara pada pembentukan/pembangunan aturan nasional, maka harus diketahui nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi latar belakang hukum tata cara tersebut, serta kiprahnya masing-masing yaitu:
a. Nilai-nilai yang menunjang pembangunan (aturan), nilai-nilai mana harus dipelihara dan malahan diperkuat .
b. Nilai-nilai yang menunjang pembangunan (hukum), jika nilai-nilai tersebut diubahsuaikan atau diharmonisir dengan proses pembangunan.
c. Nilai-nilai yang Mengganggu pembangunan(aturan), akan namun secara berangsur-angsur akan berubah apabila lantaran faktor-faktor lain dalam pembangunan.
d. Nilai-nilai yg secara definitif menghambat pembangunan (hukum)dan oleh karena itu wajib dihapuskan menggunakan sengaja.

Dengan demikian berfungsinya Hukum Adat pada proses pembangunan/pembentukan aturan nasional adalah sangat tergantung dalam tafsiran terhadap nilai-nilai yg menjadi latar belakang aturan adat itu sendiri . Dengan cara ini bisa dihindari akibat negatif, yang mengungkapkan bahwa hukum istiadat memiliki peranan terpenting atau lantaran sifatnya yg tradisional,maka Hukum Adat harus ditinggalkan.

Dalam kepustakaan memang dikemukakan adanya 3 golongan pendapat yg menyoroti kedudukan aturan adat pada mas sekarang , yaitu: 
a. Golongan yang menentang Hukum Adat, yg memandang Hukum Adat, sebagia aturan yg telah ketinggalan jaman yg harus segera ditinggalkan dan digantin dengan peraturan-peraturan hukum yang lebih terbaru .aliran ini beropini bahwa aturan norma tak dapat memenuhi kebutuhan hukum pada masa kini , lebih-lebih untuk masa mendatang sesuai dengan perkembangan modern .
b. Golongan yg mendukung sepenuhnya terhadap hukum istiadat. Golongan ini mengemukakan pendapat yang sangat mengagung-agungkan Hukum Adat, karena aturan norma yg paling cocok menggunakan kehidupan bangsa Indonesia sehingga oleh karenanya wajib tetap dipertahankan terus sebagai dasar bagi pembentukan Hukum Nasional.
c. Golongan Moderat yg mengambil jalan tengah ke 2 pendapat golongan diatas. Golongan ini mengatakan bahwa hanya sebagian saja dari dalam hukum norma yg dapat digunakan pada lingkungan Tata Hukum Nasional, sedangkan buat selebihnya akan diambil menurut unsur-unsur aturan lainnya. Unsur-unsur aturan adat yamg masih mungkin dipertahankan terus merupakan berkenaan dengan perkara hukum kekeluargaan serta aturan warisan, sedangkan buat lapangan aturan lainnya bisa diambil dari unsur-unsur bahan-bahan aturan yang berasal dari luar, misal hukum barat.

Dari pendapat berdasarkan ketiga golongan tersebut , kami menyetujui pendapat golongan yg ketiga (golongan moderat), karena memang dalam kenyataannya poly ketentuan aturan adat yang nir sinkron dengan tuntutan jaman terkini., akan tetepi yg perlu diperhatikan disini ialah bahwa asas- asas Hukum Adat bersifat universal wajib permanen mendasari Pembinaan Hukum Nasionaldalam rangka menuju pada rapikan hukum nasional yang baru, walaupun asaa-asas dan kaidah-kaidah baru akan lebih mendominasi aturan nasional, seperti apa yang dikatakan sang Soetandjo Wignjosoebroto :” Hukum Nasional tak hanya hendak merefleksi pilihan atas kaidah-kaidah aturan suku/lokal atau hukum tradisional untuk menegakkan tertib sosial masa kini , akan tetapi pula hendak mengembangkan kaidah-kaidah baru yang dicermati fungsional buat membarui dan membentuk masyarakat baru guna kepentingan masa depan. Maka kalau demikian halnya , asas-asas serta kaidah-kaidah hukum baru akan poly mendominasi hukum nasional “. 

Kemudian pada meninjau sumbangan Hukum Adat dalam pembentukan hukum nasional , perlu disimak juga pandangan Paul Bohannan , yg menyatakan bahwa aturan itu ada dari pelembagaan ganda , yaitu diberikannya suatu kekuatan spesifik , sebuah senjata bagi berfungsinya pranata-pranata “istiadat istiadat “: perkawinan , keluarga, agama. Tetapi ,ia jua menyampaikan bahwa hukum itu tumbuh sedemikian rupa dengan karakteristik dan dinamikanya sendiri. Hukum membentuk masyarakat yg memiliki struktur dan dimensi aturan ; aturan tidak menjadi sekedar pencerminan, tetapi berinteraksi dengan pranata-pranata tertentu . Selanjutnya dia berpendapat bahwa aturan secara istimewa berada diluar fase warga , dan proses inilah yang sekaligus adalah tanda-tanda karena menurut perubahan sosial (Periksa. Mulyana W. Kusumah dan Paul S. Baut, 1988,h.198). Pandangan Bohannan tadi berguna untuk menyangkal keunggulan peraturan hukum , buat memahami sifat umum dari warga -warga yg nir stabil atau mengalami kemajuan . Disamping itu pula adalah abstraksi buat merumuskan hakekat kekal aturan itu dengan pengandaian kebenaran yang belum niscaya . Hukum tidak memiliki hakekat misalnya itu namun memiliki sifat historis yang bisa dirumuskan. 

Sebagaiman penjelasan dimuka, yaitu bahwa Hukum Adat yang dibentuk dalam “Law Energi society”memiliki peranan yang penting dalam pembentukan / Pembangunan Hukum Nasional(hukum terkini). Kemudian timbullah pertanyaan, bagaimana proses pembangunan (pembentukan )Hukum Nasional dilihat menurut pendekatan system dengan Hukum Adat sebagai keliru satu input (masukkannya)?

Pembangunan Hukum Nasiona Ditinjau dari Pendekatan Sistem 
Semua system selalu mempunyai misi untuk mencapai tujuan tertentu . Untuk mencapai maksud tadi dibutuhkan proses yg mengubah masukan (input)sebagai hasil (hasil). Untuk kelangsungan hidupnya dan menjaga mutu prestasinya , maka setiap sistem memerlukan terlaksananya fungsi kontrol, yang meliputi monitoring serta koreksi . Fungsi –fungsi monitoring tadi dalam analisis sistem acapkali disebut umpan pulang(feedback). Adanya umpan kembali itu memungkinkan adanya perbaikan (koreksi) sistem instruksional selama pengembangannya (Sasbani 1987,h.19). Disamping itu, dalam proses perubahan menurut input menjadi output dipengaruhi oleh aplikasi (aplikasi)dan perangkat keras (hardware). Dengan demikian, pendekatan sistem (System Approach) berorientasi dalam tujuan , sedangkan kegiatannya melibatkan unsur-unsur melalui proses tertentu buat mencapai tujuan .

Manusia hidup pada lingkungan yg serba bersistem. Sistem itu dibuat dan disusun menurut komponen-komponen yg telah dibakukan dan mudah diganti-ganti , yg masing-masing saling berinteraksi secara timbale balik ,berulang-ulang,ajeg dan tunduk dalam pola dasar yg permanen.

Pada jaman modern misalnya sekarang ini manusia dengan sengaja sudah menciptakan dan menggerakkan sistem –sistem itu menggunakan tujuan yang sadar buat membuat hidupnya kian efisien produltifitasnya kian semakin tinggi dan komunikasinya kian efektif , lancar dan intensif(Soetandyo Wignjosoebroto, tanpa tahun,h. 12).

Dengan demikian pada proses pembentukan hukum nasional menggunakan model/missal Hukum Adat menjadi inputnya buat tujuan menghasilakan hasil Hukum Nasional yg mengabdi kepada kepentingan nasional, akan melibatkan mengembangkan subsistem-subsistem dalam warga lainnya. Hal ini disebabkan lantaran aturan adalah alat control mekanisme berdasarkan sistem . Dalam pembentukan aturan nasional tersebut , perlu diperhatikan teori Talcott Parsons mengenai kerangka buat memahami warga yang digambarkan pada bentuk bagan sibernetik menjadi berikut : 

KEBENARAN JATI
(Ultimate Reality)
  • Subsistem Budaya
  • Subsistem Sosial
  • Subsistem Politik
  • Subsistem Ekonomi
DUNIA FISIK –ORGANIS
(Bio –Physical Environment)
Berdasarkan bagan dimuka terlihat bahwa rakyat dihadapkan kepada 2 kategori lingkungan yg masing-masing berdiri serta berada secara otonom. Karena sifat otonom itulah maka kategori yang satu tidak bisa dikembalikan kepada yg lain. Masing-masing berdiri sendiri dan masing-masing memberikan bebannya kepada masyarakat dan pula pada sub-subsistem yang menciptakan warga tersebut beban ini digambarkan dalam bentuk dua arah panah yg mengarah ke bawah, mendeskripsikan arus liputan . Dengan demikian berarti bahwa subsistem budaya mengandung kekayaan informasi tertinggi dan akan mengalir ke bawah pada subsistem-subsistem lainnya. Sub-sistem lainya tadi mengandung kekayaan keterangan yg lebih rendah , dengan demikian subsistem ekonomi paling miskin dalam kekayaan warta dibandingkan menggunakan yg lain-lainnya . Akan namun subsistem ekonomi ini memiliki kekayaan energy yg paling besar . Jadi arus yg menuju ke atas yang bertolak dari subsistem ekonomi ialah arus energy.

Dalam hal arus energy tersebut , subsistem ekonomi memiliki energy yang paling kaya ,makin ke atas makin mini , serta subsistem budaya merupakan subsistem yang paling miskin tenaga.

Kekuatan-kekuatan berita serta energy itulah yang membuat struktur Ideologi, Politik, Sosial, dan Budaya. Sistem sosial, struktur warga serta susunan warga semua sanggup dikembalikan kepada Kebenaran Jati (Ultimate Reality) serta Dunia Fisik Organis (Bio- Physical Environment).

Sesuai subsistem diatas menempati kedudukannya sendiri-sendiri sinkron dengan fungsi-fungsi yg dijelaskan . Fungsi yang mereka jalankan disebut fungsi primer.

Subsistem budaya berfungsi mempertahankan pola , menghubungkan lingkungan (kebenaran jati)menggunakan rakyat . Subsistem inilah yg menyerap lingkungan tersebut dengan membangun nilai-nilai yg kemudian disebarkan ke pada warga , sebagai akibatnya dapat terbentuk warga dari sistem nilai yang dipilihnya .

Subsistem sosial memiliki fungsi integrasi, yaitu memiliki hubungan yg erat dengan proses hubungan pada rakyat.

Subsistem politik memiliki fungsi buat mencapai tujuan ,yaitu berhubungan dengan kasus-kasus penentuan tujuan-tujuan yg harus dicapai sang warga serta bagaimana mengorganisasikan serta memobilisasi asal-asal daya buat mencapainya .

Sedangkan subsistem ekonomi mempunyai fungsi adaptasi , yaitu merupakan penghubung antara rakyat dengan lingkungan yg berupa global fisik-organik.

Kalau melihat subsistem-subsistem dimuka maka aturan yg memiliki kedudukan menjadi indera control mekanisme menurut sistem termasuk dalm subsitem sosial. Karena pada system social , interaksi sosial atau interaksi antara sesama anggota rakyat tidak cukup bila hanya ditegaskan sang nilai-nilai dalam masyarakat yg disebarkan oleh subsistem budaya . Sebagaimana diketahui bahwa pada interaksi sosial itu selalu menunjuk kepada timbulnya permasalahan karena antara masing-masing anggota masyarakat itu ada perbedaan kepentingan . Subsistem kebudayaan sebetulnya ,menaruh sumbangan buat mencegah terjadinya pertarungan trsebut, namun tampaknya ia tidak melakukannya secara kuat. Subsistem sosial memiliki kemampuan yang lebih bertenaga sebab secara aktif mendisiplinkan perilaku dan interaksi –hubungan pada masyarakat , nir hanya mempertahankan asas-asas sebagaimana dilakukan subsistem budaya. Pendisplinan itu dilakukan dengan dukungan hukuman, disinilah aturan menjadi subsistem dari subsistem social berperan . Dengan hukuman tadi , aturan mengkoordinasikan unit-unit pada lalu lintas kehidupan sosial , dengan cara menaruh pedoman orientasi tentang bagaimanaseharusnya orang bertindak atau diharapkan buat bertindak.

Proses pembangunan (pembentuan)aturan nasional dengan sendirinya akan dipengaruhi sang keadaan subsistem budaya, subsistem politik serta subsistem ekonomi yg kini terdapat dan berlaku di Indonesia. Dalam kaitannya Hukum Adat menjadi masukan pada rangka pencapaian tujuan sebagai Hukum Nasional, maka kedudukannya sebagai masukan itu sendiri juga telah dipengaruhi oleh subsistem-subsistem tadi diatas. Dalam tahap proses disampaikan Hukum Adat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan subsistem budaya, subsistem politik, dan subsistem ekonomi pula sangat ditentukan oleh perangkat keras yg berupa lembaga pembentuk Undang-undang (legislatif), forum yudikatif (contohnya pengadilan serta forum kepolisian )dan forum-lembaga lainya yg mensugesti system penegak aturan. Oleh karenanya , pembentukan aturan nasional tidaklah mudah, melainkan adalah suatu proses yang kompleks, yang bila nir hati-hati akan mengakibatkan gejolak dalam masyarakat.

Dalam proses pembentukan hukum nasional itu , yang akan sangat berpengaruh adalah subsistem politik walaupun subsistem ekonomi jua akan menghipnotis lantaran memiliki energy yg paling tinggi , tetepi subsistem politiklah yg lebih dekat menggunakan subsistem sosial , sebagai akibatnya adalah yang lebih berpengaruh.

Di negara–negara yang berkembang, seperti Indonesia ini , politik sangat mensugesti pembentukan aturan. Hal ini ditimbulkan , aturan di Indonesiasaat sekarang ini apabila dihubungkan dengan pendapat Nonet dan Philip Selznick , baru termasuk hukum Represip, yaitu aturan merupakan indera berdasarkan penguasa (Periksa. Mulyono W. Kusumah serta Paul S. Baut ,1988,h.15). Dengan demikian hukum mempunyai kedudukan dibawah politik , walaupun tujuan nanti (idealnya) merupakan hukum Responsip, yaitu hukum serta politik berjalan seiring sejalan . Karena politik berada diatas , maka dalam pembentukan Hukum Nasional tentunya yang penting merupakan tercapai tujuan politik itu sendiri . Hubungan antara subsistem politik serta subsistem sosial (hukum )itu bisa terjadi , lantaran subsistem politik ternyata memiliki konsentrasi energy yg lebih tinggi daripada aturan, sebagai akibatnya jika hukum harus dihadapkan kepada politik, maka hukum berada pada kedudukan yang lebih lemah . Hubungan ini disebut interaksi yg mengkondisikan .politik merupakan kondisi dijalankannya oleh aturan . Hal ini sinkron menggunakan apa yg dikatakan sang Daniel S. Lev menjadi berikut ;”Untuk tahu sistem -sistem aturan ditengah-tengah transformasi politik , kita wajib mengamati mulai dari bawah , buat mengetahui macam kiprah politik dan sosial apakah yang diberikan orang kepadanya, yg didorong untuk melakukannya , serta yg dilarang buat menjalankannya”

Memang disetiap negara , politik selalu m,emegang kendali atau bisa dikatakan sebagai komandan , sedangkan subsitem-subsistem lainnya merupakan menjadi indera politik . Bahkan menurut Teori Hukum Politik (Political Rochtstheorie), yg dikembangkan sang R. Wietholther, bisa disimpulkan bahwa aturan adalah politik (Law is politics). Dalam keadaan separti itu maka aturan tidak merupakan gejala yg bebas nilai dan gejala netral, tetapi antara keduanya terdapat hubungan yg immanent, karena aturan selalu merupakan output proses politik (kategori politik).

Dengan demikian apakah aturan itu dibuat oleh forum yang berwenang atau bukan, pembentuksn hukum itu sendiri merupakan hubungan antara forum-lembaga eksekutif (badan politik) serta forum legislatif (badan politik).secara singkat bisa dikatakan bahwa pada waktu dibentuk hukum merupakan proses politik. Maka hukum baik didunia intrnasional dan nasional selalu adalah hasil keputusan politik. Walaupun demikian,supaya tatanan politik itu baik maka hukum tetap dibutuhkan , jadi bagaimanapun baiknya tatanan politik beliau permanen membutuhka aturan,. Sebaliknya agar aturan itu baik , juga membutuhkan politik. Disamping itu hukum serta politik ini pun membutuhkan moral , yang moral ini terdapat dalam subsistem budaya. Budaya diartikan secara amat sempit akan merujuk kepada hal-hal yang bersifat normatif belaka dan nilai-nilai yang bersifat imperative. Dalam pengertian tersebut konsep budaya sebagai sebagai kalah luas dari konsep sosial ,sebabapa yang disebut warga dan kehidupan sosial itu mencakup seluruh perilaku yang ajeg, baik yg berwarna baik maupun yang berwarna netral atau bahkan nisbi jelek. Budaya yang maknanya yang sempit akan terpandang sebagai “inner system” suatu kehidupan social. Budaya yg dimengerti sebagai nilai-nilai imperative dan kaidah-kaidah yg instruktif telah dijabarkan sebagai “the inner subsystem” suatu kehidupan sosial menggunakan fungsi utama sebagai pengendali “the outher subsystem “ .the outher subsystem ini terdiri menurut :
  1. Perilaku-konduite ekonomi yang rasional dan yang gampang beradaptasi ke perubahan-perubahan kepentingan sesaat.serta 
  2. Perilaku-perilaku politik yg secara realistik mau berkompromi secara bijak demi tercapainya tujuan-tujuan yg menjamin eksistensi. 
Outer system yang progresif dilawankan dengan the inner system (budaya)yg condong berwatak ortodok serta suka mengontrol. Hubungan antara the outer system serta the inner system dalam sistem sosial merupakan interaksi yang bersifat tarik menarik atau saling tekan, menggunakan banyak sekali kemungkinan resultante . The inner system bisa mendominasi sebagai akibatnya mengakibatkan terjadinya rakyat yang statis serta ortodok :dapat terjadi juga bahwa the outer system itulah yg mendominasi sebagai akibatnya rakyat tampil sebagai warga yg serba beranjak tanpa keberatan moral apapun; serta kemungkinannya yg lain adalah tejadinya dominasi yang berkesinambungan secara dinamik antara ke 2 sistem itu sebagai akibatnya membentuk perubahan-perubahan yang terkendali.

Perubahan-perubahan pada sistem sosial-budaya ternyata tidak berlangsung sama ketika dan sama cepat diantara komponen-komponenya. The outer system lebih cepat berubah seiring dan selaras menggunakan perubahan-perubahan lingkungan, sedangkan the inner system akan condong bertahan. Gejala-tanda-tanda itulah yang dalam teori-teori perubahan sosial diklaim cultural lag. 

Apabila perubahan itu berlangsung secara evolosionistis, maka efek ke dalam sitem sosial –budaya tidaklah akan parah. Adaptasi sang the outer system dengan gampang akan diteruskan dan diimbangi proses akomodasi yang berangsur sang the inner system. Tekan buat ikut berubah dalam the inner system akan menyebabkan tegangan-tegangan dan kecemasan-kecemasan yang amat bmenggelisahkan atau bahkan mengakibatkan pertarungan-permasalahan budaya yang merelatifkan semua bentuk pegangan hayati pada masyarakat . Inilah yg lazim dirujuk sebagai permasalahan impak social-budaya (yang disebabkan sang perubahan-perubahan lingkungan ). Perubahan-perubahan yg disengaja atas dasar kebijakanmanusia terbaru (menggunakan motif ekonomi serta politik)dalam prinsipnya berlangsung menggunakan amat pesat dank arena itu menimbulkan pengaruh-impak budaya yg berat. Perubahan timbale balik sebagaimana dijelaskan dengan “cultural lag” tersebut,akan menekan system sosial budaya menggunakan intensitas serta akibat imbas yang tidak sama. Subsistem ekonomi atau the outer system pada umumnya tidak mengalami atau menghadapi banyak kasus adaptasi. Sebaliknya the inner system jika ditekan buat berubah akan menghadapi banyak perkara. Disini mengontrol yg berfungsi menegakkan dan melestarikan pola justru ditekan buat ikut berubah serta tidak lestari. Kesulitan yang terjadi sebagai akibat pertarungan antara tuntutan serta perubahan serta tuntutan berlestari akan hadir menjadi duduk perkara.

Berdasarkan penerangan dimuka, jelaslah bahwa pada pembentukan hukum nasional akan dipengaruhi oleh politik, karena kenyataannya memang di Indonesia politik masih diatas hukum, atau dapat dikatakan masih pada taraf Represive Law. Akan tetepi pada pembentukan hukum nasional baru tentu saja ditujukan agar tercapai/tercipta Responsive Law, yaitu hukum yang tanggap terhadap kebutuhan terbuka dalam pengaruh serta lebih efektif dalam menangani masalah-kasus social. Dalam aturan responsive ini kesempatan buat berpartisipasi pada pembentukan hukum lebih terbuka. Dalam keadaan ini memang aturan dan politik telah bisa berjalan seiring sejalan secara serasi (antara the outer system serta the inner system ).

Langkah-langkah Pendekatan Sistem 
Pembangunan hukum merupakan suatu bisnis yg tidak berdiri sendiri , melainkan yg perlu dilihat kehadirannya pada suatu konteks tertentu , dalam hal ini perubahan sosial serta modernisasi .apakah ditinjau sebagai usaha melalui aturan buat melakukan perombakan masyarakat ataukah menjadi perubahan berdasarkan sistem itu sendiri ,kedua-duanya sama-sama dibatasi sang perubahan sosial yg terjadi. Jika dibicarakan pembangunan hukum sebagai suatu bisnis buat melakukan perombakan stuktur masyarakat melalui jalan aturan, maka disinilah aturan akan digunakan/dimanfaatkan sebagai wahana untuk melakukan social engineering. Dalam hal ini aturan ditempatkan dalam kedudukan ditengah-tengah system-sistem nilai yg masih ada dalam masyarakat Indonesia.

Adanya aneka macam sitem nilai itu penting pada interaksi menggunakan penggunaan hukum untuk melakukan perubahan sosial, karena kemajemukan itu juga mengakibatkan kemajemukan yg lain, yaitu pada potsulat-potsulat aturan yg bersumberkan dalam sistem nilai yang berbeda-beda diajarkan sebagai berikut : 

Macam hukum , sistem nilainya serta potsulat-potsulatnya
Macam Hukumnya
Sistem nilai
Potsulat-potsulat
Hukum Adat hukum yg melayani warga pertanian subsistem














Hukum Modern
1.bersifat Religius  ,magis

2.bersifat Komun


3.menghindar menurut perseteruan











1.mengagungkan prestise individu.
2.berorientsi kepada kemajuan , pertumbuhan , serta perubahan .
1.hukum itu hendaknya keseimbangan
2.hukum itu hendaknya mempertahankan suasana keselarasan .
3.hukum bekerja tidak atas pembeda-bedaan melainkan menyamakan . (tidak terdapat disparitas antara aturan public serta perdata;antara “persoonlijk recht”serta “zakelijk recht”).
4.keputusan-keputusan aturan tidak ditujukan pada pemenuhan hak-hak serta tuntutan perorangan .

1.Melindungi serta memajukan hak-hak individu.
2.hukum hendaknaya dipakai sebagai wahana yang sadar buat membentuk rakyat yg dicita-citakan .
Problem yang dihadapi Indonesia adalah bahwa nir mempunyai potsulat-potsulat aturan yg bersumber dalam satu system nilai saja. Dalam suasana kemajemukan tersebut, maka yg dihadapi pada pembangunan aturan pada Indonesia artinya bagaimana orang bisa menaruh panduan pada para pembuat serta perencana hukum supaya memiliki gambaran yang jelas mengenai potsulat-potsulat mana yg hendak dipegangnya. Pemberian pedoman disini mampu dilakukan dengan memperhatikan target yang hendak dituju serta penggunaan potsulat-potsulat mana yang diharapkan buat mampu mengantarkannya ke arah target yg ingin dicapai itu.

Untuk dapat membangun perubahan-perubahan sesuai menggunakan struktur rakyat yg diinginkan ,maka aturan harus dipandang menjadi suatu usaha bersama yang pada akhirnya berakibat hasil yang dikehendaki . Maka menurut itu konsep pembangunan aturan meliputi lembaga-lembaga,peraturan-peraturan, kegiatan dan orang-orang yang terlibat kedalam pekerjaan hukum. Apabila hal itu diperinci maka unsure-unsurnya adalah :
  1. Pembuatan peraturannya 
  2. Penyampaian isi peraturan 
  3. Kesiapan para pelaksana hukum buat menjalankan peranannya 
  4. Kesiapan rakyat Negara buat berbuat sinkron dengan masing-masing peranan yg diharapkan daripadanya
  5. Pengamatan mengenai bekerjanya hukum itu dalam rakyat sehari-hari
Penelaahan konsep pembangunan aturan memberitahuakn aspek statis serta dinamis.
Pendekatan system pada rangka pembangunan hukum nasional, menggunakan bahan Hukum Adat menjadi tambahkan haruslah memperhatikan langkah-langkah pendekatan sistem. Dari beberapa pendapat mengenai pendapat system, dapatlah disimpulkan adanya langkah-langkah pendekatan sistem sebagai berikut : 
1. Identifikasi
2. Perumusan tujuan 
3. Identifikasi kendala atau seringkali dilengkapi menggunakan asal daya /dana serta kendala 
4. Penyajian alternatif terbaik 
5. Implementasi
6. Modifikasi bilamana diperlukan (revisi).

Oleh karenanya dalam pembentukan hukum nasional, pertama-tama yang wajib dilakukan ialah identifikasi kebutuhan.seperti diketahui bahwa tentunya tidak semua ketentuan aturan tata cara bisa dimasukkan dalam hukum nasional , akan tetapi hanya asas-asas atau kaidah-kaidah yg bersifat universal sajalah yang sanggup dipertahankan terus atau diambil alih dalam pembentukan rapikan hukum nasional baru. Misalnya unsure-unsur aturan istiadat yg berkenaan dengan hukum famili serta aturan waris . Dalam goresan pena ini sebagai contohnya merupakan tentang aturan waris.

Berdasarkan identifikasi kebutuhan , galat satu bidang aturan adat perlu dijadikan hukum nasional ,pada hal ini aturan waris . Pada mulanya aturan waris ini menyangkut mengenai pemilihan, yaitu pengalian harta menurut pewaris kepada pakar waris ( dalam masa Low energy society), akan namun pada masa High energy society nilai-nilai tersebut mengalami pergeseran sehingga fungsi hukum adat pada bidang ini menjadi lebih luas daripada sebelumnya. Pergeseran ini wajib diperhatikan dalam rangka menetapkan apakah aturan tata cara itu betul-benar mampu dijadikan hukum nasional sesuai dengan kondisi pada waktu kini dan yang akan datang atau nir? Setelah diketahui bahwa aturan adat waris ini mampu dijadikan aturan nasional maka haruslah dirumuskan tujuannya, contohnya: supaya terdapat keseragaman Hukum Waris buat seluruh warga Indonesia diseluruh Indonesia. Setelah tujuan terumuskan, maka pada mencapai tujuan itu tentunya akan terjadi kendala-hambatan,misalnya hambatan pada sistem Hukum Waris masing-masing wilayah atau suku atau masing-masing hubungan adat (Sistem Parental, Patrilinial, Matrilinial) atau kendala lantaran pergeseran fungsi Hukum waris itu sendiri lantaran pergeseran nila-nilai tentang warisan. Disamping itu wajib diidentifikasi hambatan-kendala yang asal dari subsistem budaya, subsistem social itu sendiri, subsistem politik serta subsistem ekonomi. Sedangkanhambatan lainnya mungkin datang berdasarkan pembentuk undang-undang itu sendiri (legislatif) juga berdasarkan forum eksekutif sendiri dan dari lemabaga yudikatif.

Langkah-langkah dimuka merupakan identifikasi kasus terhadap kemungkinan dijadikannya Hukum Waris Adat sebagai Hukum Nasional. Sedangkan pemecahan masalahnya yaitu memilih galat satu kemungkinan yang paling tepat atau cocok sinkron menggunakan tujuan yg hendak dicapai. Misalnya mencari asas-asas yang sama antara system Hukum Waris masing-masing suku atau system kekerabatan, sebagai akibatnya asas-asas itu sanggup menjadi bagian Hukum Waris Nasional, atau mengesahkan system pewarisan yang tumbuh dalam warga yg adalah pergeseran berdasarkan Hukum Waris Lama.

Setelah diadakan penyajian alternatif terbaik tersebut maka menggunakan cara-cara serta prosedur pembuatan undang-undang, hal tadi dibahas dan digodok oleh pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR), tentunya dengan melalui dengar pendapat menggunakan para ahli dibidang Hukum Waris dan instansi yg terkait lainnya. Kemudian selesainya RUU disetujui sang Presiden atau DPR barulah diundangkan sebagai undang-undang. Dengan demikian sudah terpenuhi tujuannya. Akan tetapi hal ini nir cukup selesai sampai disini, sebab akan timbul permasalahan baru, yaitu apakah Hukum Waris yg baru dibentuk/disahkan itu benar-sahih mencerminkan Hukum Waris Nasional yang sinkron menggunakan kepribadian bangsa Indonesia atau tidak? Apakah sanggup dilaksanakan/diterapkan atau nir? Jawaban atas pertanyaan itu kemudian menjadi umpan kembali (feedback), yg akan sebagai masukkan baru dalam proses pemugaran atau pembaharuan Hukum Nasional tersebut. Hal ini akan terus berlangsung pada proses terwujudnya Hukum Waris Nasional yg responsif. Proses ini akan berhenti jika telah terwujud satu Hukum Waris yg benar-benar sanggup mengikuti perkembangan jaman, yaitu Hukum Nasional yang responsip. Dan yg jelas proses pembuatan Hukum Waris itu adalah proses politik. Oleh karenanya alangkah baiknya jika hasil proses politik itu bisa diterima warga dan bisa dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat, hal ini tentunya wajib disiapkan secara matang dalam proses pembentukannya. Disamping itu dari Sunarti Hartono, ada beberapa hal yang bisa kita perkirakan akan terjadi pada kurun ketika 25 tahun mendatang atau selama kurun ketika PJP II diantaranya, yaitu:
  1. Pesatnya perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan yang mensugesti pola hayati kita sehari-hari;
  2. Arus keterangan berdasarkan semua penjuru global yg akan juga menghipnotis perkembangan bepergian hayati bangsa kita, diantaranya menggunakan semakin banyaknya campur tangan pihak asing dalam urusan (yg umumnya dipercaya sebagai urusan) dalam negeri;
  3. Semakin terbatasnya ruang mobilitas insan yg ditimbulkan sang pesatnya pertambahan penduduk dunia;
  4. Ruang gerak kehidupan serta penghidupan yg sangat ditentukan sang tingkat pencemaran lingkungan hidup;
  5. Globalisasi ekonomi dunia yg menyebabkan internasionalisasi Hukum Nasional;
  6. Semakin langkanya asal daya alam yg umumnya dipakai menjadi bahan makan serta semakin banyaknya bahan-bahan lain sebagai makanan kita sehari-hari;
  7. Kembalinya kehidupan keluarga yg lebih intim berdasarkan dalam sekarang;
  8. Perubahan besar pada dunia kedokteran serta pemeliharaan kesehatan;
  9. Desakkan positif juga negatif yg lebih akbar menurut negara-negara berkembang, yang bisa menyerupai sejarah politik abad ke 17 dan 18 dalam bentuk terbaru, sebagaimana tercermin dalam meletusnya banyak sekali ancaman kekerasan serta peperangan di seluruh penjuru dunia;
  10. Perubahan besar dalam gaya diplomasi serta upaya mempertahankan keamanan bangsa dan kedaulatan negara;
  11. Dan sebagainya. Oleh karenanya, pada membahas dan memilih pola kebijaksanaan pembangunan dan pelatihan Hukum Nasional yg mengacu kepada perkembangan kehidupan serta perilaku pencerahan hukum mayarakat modern dimasa mendatang, harus mempertimbangkan factor-faktor yg dikemukakan diatas.