APLIKASI PENYUSUNAN JADWAL PELAJARAN MS EXCEL SIAP PAKAI

Aplikasi penyusunan Jadwal absolut diperlukan sang guru yang bertugas menyusun jadwal. Meskipun tidak memudahkan seratus %, penggunaan aplikasi pembantu penyusunan jadwal pelajaran sekolah memiki andil besar pada proses penyusunan jadwal.
Banyak jenis pelaksanaan yang ditawarkan pada internet dengan berbagai dasar pembuatannya. Yang ditawarkan di sini merupakan pelaksanaan penyusunan jadwal pelajaran berbasis microsoft excel (Ms Excel). Aplikasi Ms Excel dipilih menggunakan berbagai alasan:
1. Saya hanya bisa excel, nir paham program yang lain. Ini alasan primer karena pelaksanaan ini saya susun sendiri buat kepentingan sekolah saya. Sekalian saja saya bagikan melalui blog ini. Mungkin mampu dimanfaatkan oleh rekan-rekan sesama guru.
2. Aplikasi excel sangat gampang diedit. Memang aplikasi penyusunan jadwal ini saya protect beberapa bagiannya. Bukan buat meminta sumbangan, namun untuk melindungi beberapa rumusnya. Maka saya beri bocoran password 'protect sheet'nya yaitu: "pustamun" (tanpa petik).
3. Aplikasi Ms Excel adalah pelaksanaan standar bawaan dekstop maka niscaya mampu dibuka di hampir semua personal komputer di sekolah.
4. Hampir seluruh guru paham serta bisa memakai Excel, maka ini adalah tabel yang biasa digunakan akan tetapi memliki syarat-kondisi eksklusif yang memudahkan.
Sebelum Mengunduh (Download) Aplikasi Penyusunan Jadwal Pelajaran, berikut dijelaskan bagian dan cara kerja bagian-bagiannya:
Aplikasi Penyusunan Jadwal Pustamun Siap Pakai

Ini adalah nama arsip aplikasi Excel yang aku buat. Tampilannya sederhana.
Berikut ini bagian-bagian MS Excel serta informasi singkat mengenai pelaksanaan penyusunan jadwal yang saya buat.
Perlu diketahui bahwa, aplikasi ini siap pakai, karena sudah saya beri contoh penggunannya, saya gunakan pada sekolah aku , serta efektif.
Tapi perlu diketahui bahwa, pelaksanaan ini menyediakan sembilan kolom (9 Rombel) karena di sekolah kami, hanya ada 7A sampai 9C. Apabila sekolah anda memiliki banyak rombel, perlu penyesuaian sedikit.
Tampilan Muka Apilkasi Penyusunan Jadwal Siap Pakai
Di bagiah 'Muka' atau 'Beranda' Aplikasi masih ada beberapa tombol  yang mengarah ke bagian yg perlu diisi (berwarna Hijau), serta tombol yg disediakan buat pengguna apliksi penyusunan jadwal yang mungkin membutuhkan bantuan dan liputan lain, atau mempunyai pertanyaan (tombol biru)
Untuk memulai menggunakan pelaksanaan, silahkan klik tombol 'Isi Identitas' hal ini mampu dipakai mampu nir. Bisa disiisi lengkap, atau sekenanya karena jadwal dipakai di internal sekolah.
Setelah bukti diri diisi, silahkan balik ke 'Home' kemudian klik tombol 'Kode Guru'. Kode pengajar mampu ditinjau dalam gambar di bawah ini:
Dalam tampilan pelaksanaan jadwal, misalnya dalam gambar di atas, yg perlu diisi adalah angka urut, nama guru, kode guru, mata pelajaran, jumlah JP (Jam Pertemuan) pada satu kelas. Misalnya pada kelas 7A pelajaran Bahasa Indonesia ada 6 JP, maka ditulis 6. Dan seterusnya.
Kolom jumlah jam di tiap-tiap kelas disesuaikan menggunakan beban mengajar masing-masing guru.
Penggunaan Kode usahakan sama, jika satu pengajar memakai 2 kode, contohnya dalam Contoh Budi Hermanto menggunakan Kode A1 serta A2, ini menyulitkan untuk mendeteksi jadwal yg benturan bagi pengajar yg bersangkutan.
Setelah seluruh kode guru serta beban mengajar pada tiap-tiap kelas selesai diisikan, serta dipercaya benar maka mampu melangkah ke termin selanjutnya yaitu tombol "ISI Tabel". Untuk mengecek apakah jumlah jam sudah sesuai buat masing-masing kelas sanggup dicermati di baris terakhir yaitu Total Jam. Untuk sekolah yang menerapkan K13, jumlah jam mengajar merupakan 38 JP (masih belum termasuk muatan lokal).
Tahap selanjutnya, mengisi tabel aplikasi. Pastikan isi ke dalam kolom kelas. Untuk bagian yang awal isikan secara acak saja, tinggal menyeseuaikan menggunakan jam atau hari yang diinginkan sang yang bersangkutan.
catatan tambahan: Ingat pelajaran Penjaskes harus diletakkan pada awal pelajaran.
Dalam proses pengisian pastikan nir menggunakan teknik Copy-Paste alias Salin-Tempel. Penggunaan cara ini bisa Mengganggu rumus syarat yang sudah masih ada dalam aplikasi penyusunan jadwal pelajaran otomatis ini.
Jika jumlah jam yang diisikan masih 2, padahal yg diminta merupakan empat, maka warna kolomnya merupakan hijau. Sementara apabila jumlah kode guru yg dimasukkan melebihi jumlah yg seharusnya maka kode tadi akan berubah menjadi kuning.
Sementara, jika terdapat kode guru yang sama yg lurus pada satu ketika, maka keduanya akan berubah menjadi merah. Tinggal menggeser, supaya tidak kres.
Dalam tahap ini, penyusun jadwal pelajaran wajib jeli serta berhati-hati, open, serta telaten. Karena harus mengisi satu persatu selama sekian jam sekian hari.
Jika semua tabel sudah diisi, nir terdapat yg hijau, tidak terdapat yang kuning, maka jadwal itu telah pas sesuai menggunakan jumlah beban JP dalam kurikulum serta Jumlah JP masing-masing pengajar.
Untuk membantu mengetahui hal itu, contohnya kita mengentri kode M buat pelajaran Agama, maka pada kolom di samping, akan timbul keterangan. Jika masih kurang maka terdapat kabar  "Kurang" apabila lebih maka akan timbul secara otomatis fakta "Lebih", Jika jumlahnya sesuai maka akan muncul liputan "fix". Pada baris sesuai menggunakan kode guru serta mapelnya.
Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan gambar berikut ini:
Untuk kolom "Cari Kode" yg berwarna biru-putih di atas, befungsi untuk mencari kode guru yang tampil pada tabel aplkasi jadwal.
Kolom yg disediakan terdapat 3, buat berjaga mungkin ingin membandingkan satu pengajar menggunakan pengajar yg lain.

Dalam tabel pada atas, jua masih ada dua rona yaitu hijau serta oranye. Kolom  hijau mengindikasikan bahwa dalam hari tersebut pengajar yang bersangkutan tidak memliki jam mengajar, alias libur.
Sementar kode rona putih memberitahuakn bahwa pengajar yang bersangkutan hanya memiliki satu JP di hari yg sinkron menggunakan kolom.
Dalam pelaksanaan juga disediakan tombol 'Cetak Jadwal' Tombol tersebut merujuk dalam tampilan jadwal yang 'lezat dibaca' oleh anak didik dan guru. Dalam cetak jadwal juga disediakan tombol pencarian yg sanggup digunakan sang guru mencari kodenya yang memunculkan rona yg tidak sama pada antara jadwal yg lain sebagai akibatnya mudah buat ditemukan.
Memang pelaksanaan ini tidak dibuat sang orang yg profesional dan memiliki lisensi pada bidang komputer, maka sangat memungkinkan terjadi kekurangan pada sana-sini. Namun nir ada salahnya jua menunjukkan, seiapa tahu yang membutuhkan.

FORMAT PENILAIAN KETERAMPILAN PADA KURIKULUM 2018 REVISI 2018

Menjalani tugas pada tahun pertama menjadi Urusan Kurikulum pada sekolah tentu masih perlu banyak penyesuaian. Tugas pertama yang diemban adalah menyusun jadwal. Karena bertugas di sekolah SMP partikelir menggunakan rombel mencapai 10 rombel, juga menggunakan guru yg mengajar di lebih dari satu sekolah otomatis wajib menyesuaikan jadwal. Ada pengajar yg hanya meminta satu hari, terdapat yang meminta hari ini, serta hari itu saja. Maka seluruh wajib diakomodasi.
Jadwal penuh, waktu mengajar terbatas, selisih lagi, karena kelas 7 sudah Kurikulum 2013, sementara kelas 8 dan kelas 9 masih KTSP. Yang kelas 7 harus pulang lebih siang lantaran beban jam mencapai 43 jam, ad interim yg kelas 8 serta 9 beban jam dalam seminggu adalah 35 jam pelajaran.
Untungya, waktu KK-PPL pada Kampus di tempatnya pada sekolah yg masih belum punya aplikasi jadwal supaya nir kres, aku berusaha menyusun jadwal pelajaran yg sangat sederhana dengan program MS Excel. Awal mengajar sudah ditawarkan kepada Ur. Kurikulum, tapi lantaran masih belum paripurna, rumus tidak mampu dipakai menggunakan maksimal .
Tapi, buat tahun pelajaran 2017-2018 ini, aplikasi rumus penyusun jadwal pelajaran supaya nir bentrok sudah mampu dipakai menggunakan penuh. Ternyata sangat membantu. Di pekan pertama, jadwal sudah jadi dan siap edar. Meskipun wajib revisi sampai 10 kali, tapi bisa diakomodasi dalam ketika tiga hari. Aman.
Tapi, tugas sebagai kurikulum masih belum aman. Ada lagi. Yaitu format penilian. Seperti yang telah kita ketahui, evaluasi dalam Kurikulum 2013 lebih kompleks, tetapi buat penilian Kurikulum 2013 edisi Revisi 2016 jauh lebih sederhana apabila dibandingkan dengan penerapan Kurikulum 2013 (K131) pada tahun 2014. Penilaiannya sangat rumit.
Penilaian buat kurikulum 2013 edisi revisi 2016 lebih gampang dilaksanakan. Meskipun masih harus mengisi 3 format penilaian yg mencakup evaluasi pengetahuan (KD yg diawali angkat tiga) dan penilaian keterampilan (KD yang diawali nomor 4), serta penilaian sikap. Penilaian Sikap lebih banyak dilakukan sang pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam serta Pendidikan Pancasila serta Kewarganegaraan. Maka berdasarkan itu, pendidik mata pelajaran yang lain, masih wajib menilai Sikap murid tetapi tidak sekompleks sebelumnya yang harus dikompilasi menggunakan mata pelajaran yg lain. Nilai sikap yg diberikan oleh pengajar mapel selain PAI dan PPKn tersebut, relatif mencatat perkembangan perilaku, dalam bentuk deskripsi.
Untuk lebih jelasnya tentang format penilaian Sikap mampu dibaca di Format Tabel Daftar Nilai Sikap Siswa dalam Kurikulum 2013 Revisi 2016.
Dalam postingan kali ini, akan kita bahas tentang format serta daftar nilai keterampilan murid. Sebenarnya dalam kitab pedoman penilaian yg diterbitkan sang Kementerian Pendidikan dalam tahun 2016 sudah memberikan gambaran dan petunjuk yang sangat rinci.
Akan tetapi, bila memakai format yg terdapat di buku panduan tersebut sama sekali tidak efektif untuk dilakukan pada sekolah. Tidak efektif karena satu anak membutuhkan satu lembar tabel format penilaian perilaku selama satu semester. Bayangkan jika satu kelas berisi 30 anak, berarti terdapat 30 lbr format evaluasi sikap. Kemudian bila seorang guru mengajar pada 4 kelas, berarti terdapat 120 lembar format evaluasi sikap yang wajib dibawa. Belum lagi ditambah dengan daftar hadir murid, format penilaian penetahuan, penilaian perilaku. Bisa jadi, kitab daftar nilai dan daftar hadir siswa mencapai 200 laman. Sama sekali tidak efektif.
Maka saya mencoba buat menyusun format tabel nilai yg enak buat ditulis serta memudahkan pengajar sebagai pendidik yg perlu memberikan evaluasi keterampilan, sekaligus berhemat biaya cetak. Tentu ini sangat krusial bagi keuangan sekolah.
Guru yang telah mengikuti Bimtek penerapan K13 atau guru yang telah membaca panduan penilaian K13 tentu mengetahui bahwa nilai keterampilan murid bisa diberikan melalui evaluasi menggunakan praktik, produk, proyek, serta portofolio. Nah, maka menurut itu, format yg ditawarkan sang Kementerian Pendidikan merupakan berbentuk seperti ini:


Bayangkan, satu tabel pada atas hanya buat satu murid. Jika kita mengajar 120 siswa, ada 120 tabel misalnya itu. Meskipun format pada atas sangat efektif bagi pengajar yang memberikan penilaian keterampilan, tetapi tabel itu sama sekali nir efisien.
Tanpa mengurangi maksud serta kemudahan tabel pengolahan nilai keterampilan, harus juga dipikirkan tabel yang efeisien. Maka menurut itu, saya menciptakan bentuk tabel tersendiri buat sekolah aku . Demi kebaikan beserta. Tujuan utama penyusunan tabel nilai keterampilan ini buat memudahkan.
Berikut ini bentuk tabelnya:

Jika memakai tabel seperti pada atas, maka satu kelas relatif satu lembar penilaian. Dalam format yg aku sediakan, hanya sebatas 30 baris. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan jumlah anak didik. Di sekolah kami, satu kelas diisi 26 murid. Kelas ideal.
Nah, balik ke format tabel pengolahan nilai keterampilan di atas saya anggap paling efisien, meskipun kurang efektif.
Jika dalam tabel pengolahan nilai keterampilan yg dicontohkan sang Kemendikbud KD dibentuk vertikal (berdasarkan atas ke bawah), dalam tabel ini dibuat horizontal, menyamping, plus kriterianya.
Ada satu kekurangan yang masih ada dalam format yg saya tawarkan, yaitu nir terdapat pelukisan nilai perilaku. Namun, benih penulisan deskripsi nilai perilaku sudah aku sediakan. Mari kita cek satu persatu bagian kolom tabel evaluasi keterampilan pada K13 ini.
Untuk kolom KD disediakan 10 KD. Ini hanya buat jaga-jaga. Bisa diisi sesuai menggunakan jumlah KD masing-masing mata pelajaran yg bervariasi. Misalnya bahasa Indonesia, hanya sampai KD tiga.8, maka KD 3.9 serta 3.10 diabaikan saja kolomnya.
Selanjutnya, dalam tabel nilai di atas, satu KD disediakan 2 kolom. Hal ini dimaksudnya supaya jika suatu ketika satu KD menggunakan evaluasi keterampilan dua kali, baik memakai teknik yang sama juga memakai teknik yg tidak sinkron, bisa mendapatkan tempat.
Misalnya, buat KD 1, pada bawah KD terdapat baris  'Teknik Penilaian'. Itu diisi menggunakan jenis teknik yg digunakan untuk menilai. Misalnya, buat KD dua, kita menaruh praktik 2 kali, maka ditulis 2 kali. Untuk nilai di KD 1 dst, memakai nilai menggunakan rentang 1-100 (skala seratus).
Kemudian, kolom portofolio, cukup diisi menggunakan cara dicentang, nir perlu disi nomor , karena tidak dievaluasi berdasarkan angka. Ada sedikit disparitas dengan tabel yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan. Apabila pada panduan penilaian portofolio dicentang seuai menggunakan KD yang terdapat portofolionya. Maka menurut itu, dalam tabel excel yang sederhana ini diharapkan ketelatenan dari pendidik pada memberikan nilai praktik. Dalam format yang saya tawarkan, satu anak satu portofolio, seharusnya satu anak, satu KD satu portofolio.
Untuk ketuntasan KD, masing-masing kolom diisi dengan kondisi masig-masing KD. Misalnya anak menggunakan nomor absen satu, nilai di KD 1 serta KD 2 sama dengan KKM, maka yang ditulis di kolom Cukup buat anak absen 1  merupakan angka KD,nya. Begitu seterusnya.
Adapun pelukisan keterampilan, sangat gampang buat dibuat apabila seluruh kolom dalam tabel tersebut telah diisi. Misalnya begini:
Anton:
KD dua: 75 (Cukup)
KD tiga : 89 (Sangat Baik)
KD lima : 82 (Baik)
Maka dari format nilai keterampilan, maka dapat disikan ke dalam tabel ketuntasan KD, Cukup berarti di tulis nomor KD, 4.dua. Begitu seterusnya.
Setelah itu, tinggal membuat deskripsi nilai perilaku: Contoh: Si A mempunyai ketarampilan yang sangat baik buat materi tiga, memiliki keterampilan yg baik tentang KD 5, memiliki cukup kemampuan pada bidang KD lima.
Maka menurut itu, yang perlu ditulis di portofolio bukan hanya centang, akan tetapi jua nomor KD yg terdapat portofolionya.
Adapun format penilaian keterampilan dalam bentuk dokumen Ms Excel sanggup diunduh di sini

PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. Kompetensi Guru
Sebenarnya apakah seseorang pengajar itu wajib profesional? Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan yg terdiri atas baku isi, baku proses, baku kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar wahana dan prasarana, baku pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar evaluasi pendidikan wajib ditingkatkan secara berencana dan berkala. 

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, mengisyaratkan bahwa pengajar adalah pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Profesionalisme pada pendidikan perlu dimaknai bahwa pengajar haruslah orang yang memiliki instink sebagai pendidik, mengerti dan memahami siswa. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Pengajar wajib mempunyai sikap integritas profesional. Kedudukan guru menjadi energi profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan prestise dan kiprah guru menjadi agen pembelajaran berfungsi buat menaikkan mutu pendidikan nasional. Yang dimaksud menggunakan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah kiprah guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi wangsit belajar bagi siswa. 

Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yg diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan menjadi berikut:
  1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pengajar dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya mencakup (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap siswa, (tiga) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) aplikasi pembelajaran yg mendidik serta dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan output belajar, dan (8) pengembangan siswa buat mengaktualisasikan banyak sekali potensi yg dimilikinya.
  2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (1) berakhlak mulia, (dua) arif serta bijaksana, (tiga) mantap, (4) berwibawa, (lima) stabil, (6) dewasa, (7) jujur, (8) sanggup sebagai teladan bagi siswa serta rakyat, (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, serta (10) membuatkan diri secara berdikari serta berkelanjutan.
  3. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru menjadi bagian menurut rakyat, sekurang-kurangnya meliputi (1) berkomunikasi mulut, tulisan, dan/atau isyarat, (dua) memakai teknologi komunikasi dan berita secara fungsional,(tiga) berteman secara efektif menggunakan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali siswa, (4) berteman secara santun dengan masyarakat kurang lebih dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yg berlaku, serta (5) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan serta semangat kebersamaan.
  4. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yg sekurang-kurang mencakup penguasaan (1) materi pelajaran secara luas serta mendalam sesuai standar isi acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau gerombolan mata pelajaran yg diampunya, serta (dua) konsep-konsep serta metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan acara satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau gerombolan mata pelajaran yg diampu.
Keempat kompetensi tersebut pada atas bersifat keseluruhan dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karenanya, secara utuh sosok kompetensi guru mencakup (a) pengenalan siswa secara mendalam; (b) dominasi bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun materi ajar pada kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yg mendidik yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan output belajar, dan tindak lanjut buat perbaikan serta pengayaan; serta (d) pengembangan kepribadian serta profesionalitas secara berkelanjutan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia angka 14 tahun 2005 menyatakan bahwa profesi guru dan profesi dosen adalah bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan dari prinsip sebagai berikut: 
a. Mempunyai talenta, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 
b. Memiliki komitmen buat menaikkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia;
c. Mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai menggunakan bidang tugas; 
d. Memiliki kompetensi yg dibutuhkan sinkron dengan bidang tugas; 
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sinkron dengan prestasi kerja;
g. Mempunyai kesempatan buat membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 
h. Mempunyai jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Mempunyai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dengan tugas keprofesionalan pengajar.

Profesional adalah pekerjaan atau aktivitas yg dilakukan oleh seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau norma eksklusif dan memerlukan pendidikan profesi. Pengajar sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan pengajar hanya bisa dilakukan oleh seorang yg mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik sinkron dengan persyaratan buat setiap jenis serta jenjang pendidikan tertentu. 

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi output pembelajaran; 
b. Meningkatkan dan berbagi kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni;
c. Bertindak objektif serta nir diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, serta status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, serta kode etik pengajar, serta nilai-nilai kepercayaan dan etika; dan
e. Memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

B. Sertifikasi Guru
Undang-undang angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang angka 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru merupakan pendidik profesional. Seorang pengajar atau pendidik profesional harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, serta kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Sertifikasi pengajar adalah keliru satu upaya buat meningkatkan mutu serta kesejahteraan guru, serta berfungsi buat menaikkan prestise serta peran pengajar menjadi agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diperlukan akan berdampak dalam meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Sasaran sertifikasi pengajar dalam jabatan melalui evaluasi portofolio tahun 2008 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 pengajar, meliputi PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yg mencakup TK, SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, SMK dan SLB.

Persyaratan peserta sertifikasi pengajar melalui penilaian portofolio sebagai berikut.
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) berdasarkan program studi yg terakreditasi.
  2. Mengajar di sekolah generik di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yg mengajar dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah atau guru yg diperbantukan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan sang rakyat.
  4. Guru bukan PNS yg berstatus pengajar tetap yayasan (GTY) atau pengajar yang diangkat sang Pemerintah Daerah yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan sang pemerintah daerah.
  5. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yg tidak sama dalam yayasan yang sama;
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan energi kependidikan (NUPTK). Persyaratan serta prioritas penentuan calon peserta tunjangan profesi pengajar baik untuk pengajar PNS juga bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat serta golongan.
Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (dua) pendidikan serta pelatihan, (tiga) pengalaman mengajar, (4) perencanaan serta aplikasi pembelajaran, (5) evaluasi menurut atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam lembaga ilmiah, (9) pengalaman organisasi pada bidang kependidikan serta sosial, serta (10) penghargaan yg relevan menggunakan bidang pendidikan. Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi berdasarkan empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio bisa memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta tunjangan profesi, dan secara akumulatif menurut sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yg bersangkutan. Pemetaan kesepuluh komponen portofolio pada konteks kompetensi pengajar disajikan pada Tabel.

Tabel  Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru
No.

KOMPONEN PORTOFOLIO
(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)
KOMPETENSI GURU
Pedg
Kepri
Sos
Profe
1.
Kualifikasi Akademik
ü


ü
2.
Pendidikan dan Pelatihan
ü


ü
3.
Pengalaman Mengajar
ü
ü
ü
ü
4.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
ü


ü
5.
Penilaian menurut Atasan dan Pengawas

ü
ü

6.
Prestasi Akademik
ü

ü
ü
7.
Karya Pengembangan Profesi
ü


ü
8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah


ü
ü
9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan serta Sosial

ü
ü

10.
Penghargaan yg Relevan dengan Bidang
Pendidikan
ü
ü

ü

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yg mendeskripsikan pengalaman berkarya/ prestasi yg dicapai selama menjalankan tugas profesi menjadi guru pada interval waktu eksklusif. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yg bersangkutan menjalankan kiprah sebagai agen pembelajaran. Dokumen portofolio guru berisi data dan fakta catatan pengalaman pengajar dalam upaya menaikkan profesionalitasnya dalam proses belajar mengajar. Dokumen portofolio guru dinilai sang dua (2) asesor berpedoman dalam buku Panduan Penyusunan Portofolio (Buku tiga). Asesor yang diberi tugas untuk menilai portofolio ditetapkan sang perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru menurut rambu-rambu yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Kepada asesor yg dinyatakan lulus seleksi diberikan Nomor Induk Asesor (NIA). Berdasarkan hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke pada 6 (enam) kategori, yaitu:

1. Lulus Portofolio (L)
Peserta yg dinyatakan lulus evaluasi portofolio jika menerima skor penilaian portofolio sama dengan atau di atas skor minimal kelulusan (850).

2. Melengkapi Administrasi (MA)
Peserta yg harus melengkapi administrasi jika skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi terdapat kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta dalam portofolio sudah ditandatangani tanpa ditambahkan materai, dan sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut kemudian dokumen dikirimkan lagi ke LPTK.

3. Melengkapi Substansi (MS)
Peserta menggunakan output penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841-849 harus memenuhi skor minimal dengan melakukan aktivitas yg berkaitan dengan profesi pendidik buat melengkapi kekurangan portofolio tersebut.

5. Mengikuti PLPG (MPLPG)
Peserta yg memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan wajib mengikuti PLPG yang meliputi empat kompetensi guru dan diakhiri menggunakan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang 2 kali (buat materi yg belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang ke 2 dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jadwal PLPG ditetapkan oleh LPTK.

6. Klarifikasi (K)
Peserta yg melampirkan sebagian atau keseluruhan dokumen portofolio yg diragukan keaslian/kebenar-nya, maka diberikan kategori penjelasan. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.

7. Diskualifikasi (D)
Peserta tunjangan profesi akan didiskualifikasi bila: nir sesuai menggunakan kriteria penetapan peserta; atau terbukti secara sengaja melakukan bisnis penyuapan. Dokumen peserta akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kuota peserta yg didiskualifikasi nir dapat digantikan oleh peserta lain.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pasal 12 ayat (1) undang-undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa peserta didik berhak menerima pelayanan pendidikan sesuai dengan talenta, minat, dan kemampuannya. Kurikulum 2006 atau yang diklaim Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai menggunakan relevansinya berpedoman dalam baku isi dan standar kompetensi lulusan serta pedoman penyusunan kurikulum menurut prinsip-prinsip berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan siswa dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan menggunakan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional serta kepentingan daerah 

Pengembangan Silabus
Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke pada materi pokok, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi buat penilaian.

Prinsip Pengembangan Silabus:
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan aktivitas yang sebagai muatan pada silabus wajib benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 

2. Relevan 
Cakupan, kedalaman, taraf kesukaran dan urutan penyajian materi pada silabus sesuai menggunakan taraf perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual siswa. 

3. Sistematis 
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional pada rangka mencapai kompetensi.

4. Konsisten 
Adanya hubungan yg konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem evaluasi.

5. Memadai 
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian relatif buat menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, asal belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi. 

7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus bisa mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yg terjadi pada sekolah dan tuntutan rakyat.

8. Menyeluruh 
Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning). Pembelajaran tuntas menghendaki seluruh peserta didik bisa belajar bila disediakan syarat yang tepat dan saat belajar yang relatif. Pembelajaran model ini nir memfokuskan pada materi akan tetapi lebih dalam proses pencapaian ketuntasan. Alokasi waktu yg digunakan buat belajar harus diatur sinkron menggunakan kemampuan dari masing-masing peserta didik. Menurut asumsi pembelajaran tuntas bahwa setiap peserta didik mempunyai potensi serta talenta yg bhineka, maka ketika yang diperlukan buat belajar tidak sama. 

Prinsip pembelajaran tuntas:
  • Instruksional pembelajarannya harus menyesuaikan kondisi setiap peserta didik
  • Memperhatikan serta melayani perbedaan-perbedaan perorangan siswa. Jadi, peserta didik dikelompokkan dari tingkat kemampuannya serta diajarkan sesuai menggunakan ciri mereka.
  • Strategi pembelajaran yang berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress). 
  • Pembelajaran dipecah-pecah sebagai satuan-satuan mini (cremental units). 
  • Peserta didik tidak akan diperkenankan belajar materi berikutnya bila materi prasyaratnya belum tuntas.
  • Seorang siswa yang mengusut satuan pelajaran tertentu dapat berpindah ke satuan pelajaran berikutnya apabila siswa yang bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 75% indikator (tergantung dalam syarat sekolah).
  • Penilaian harus menggunakan acuan kriteria. Artinya prestasi belajar menurut seorang siswa nir dibandingkan dengan peserta lain pada pada gerombolan , namun menggunakan kemampuan yang dimiliki sebelumnya dan patokan yang sudah ditetapkan.