DASARDASAR BIMBINGAN DAN KONSELING

Dasar-Dasar Bimbingan Dan Konseling
A. Pengertian, Peran Dan Tujuan Bimbingan Dan Konseling
Bimbingan serta konseling merupakan upaya hadiah donasi pada peserta didik dengan membentuk lingkungan perkembangan yg kondusif, dilakukan secara sistematis serta berkesinambungan, agar siswa dapat memahami dirinya sebagai akibatnya mampu mengarahkan diri serta dapat bertindak secara masuk akal, sinkron menggunakan tuntutan tugas-tugas perkembangan. Upaya bantuan ini dilakukan secara terencana dan sistematis untuk seluruh siswa menurut identifikasi kebutuhan mereka, pendidik, institusi serta harapan orang tua serta dilakukan sang seseorang energi profesional bimbingan dan konseling yaitu konselor.

Tujuan pendidikan yaitu membentuk insan yg seutuhnya. Bimbingan dan konseling secara tidak eksklusif menunjang tujuan pendidikan menggunakan menangani masalah dan memberikan layanan secara spesifik pada murid, agar anak didik dapat berbagi dirinya secara penuh. Kehadiran koselor sekolah membantu pengajar pada memperluas pandangan pengajar mengenai perkara afektif yg erta kaitannya dengan profesi pengajar, misalnya keadaan emosional yg mensugesti proses belajar-mengajar, menyebarkan sikap positif serta menangani masalah yg ditemui guru dalam aplikasi tugasnya. Konselor serta pengajar adalah suatu tim yang saling menunjang demi terciptanya pembelajaran yg efektif. Kegiatan bimbingan serta konseling menggunakan demikian tidak sanggup dilepaskan dari aktivitas sekolah.

Tujuan bimbingan pada sekolah ialah membantu siswa pada : 
  1. mengatasi kesulitan belajar, 
  2. mengatasi kebiasaan yg buruk dalam waktu aktivitas belajar maupun pada interaksi sosial, 
  3. mengatasi kesulitan yang herbi kesehatan jasmani, 
  4. hal yang berkaitan dengan kelanjutan studi, 
  5. kesulitan yang herbi perencanaan dan pemilihan pekerjaan dan 
  6. mengatasi kesulitan perkara sosial-emosional yg asal menurut siswa berkaitan menggunakan lingkunga sekolah, keluarga serta lingkungan yg lebih luas. 
Dalam bahasa lain Downing mengemukakan bahwa tujuan bimbingan pada sekolah sama menggunakan pendidikan terhadap diri sendiri yaitu membantu murid agar dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologis, merealisasikan keinginan dan mengembangkan kemampuan dan potensinya.

B. Hambatan Konselor Dalam Melakukan Layanan Bimbingan serta Konseling.
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai keliru satu kualifikasi pendidik, sejajar menggunakan kualifikasi pengajar, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, serta pelatih (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 Ayat 6). Tetapi masih banyak ditemukan hambatan-kendala yang dihadapi konselor dalam melakukan layanan bimbingan dan konseling. Secara garis akbar hambatan bimbingan dan konseling pada dikelompokkan dalam 2 hal, yaitu 1) kendala internal serta dua) hambatan eksternal.

1. Hambatan Intermal.
Hambatan internal ini berkaitan dengan kompetensi konselor. Kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan kompetensi profesional. Kompetensi akademik konselor yakni lulusan S1 bimbingan konseling atau S2 bimbingan konseling serta melanjutkan pendidikan profesi selama 1 tahun. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih poly pada temukan diberbagai sekolah Sekolah Menengah pertama, MTs, MA, Sekolah Menengah Atas, dan SMK pengajar BK non BK, artinya konselor sekolah yg bukan berlatar pendidikan bimbingan konseling. Mereka diangakat oleh ketua sekolah lantaran dianggap sanggup atau mereka yg asal berdasarkan sarjana kepercayaan . Meskipun secara keilmuan mereka nir mendalami tentang teori-teori bimbingan konseling.

Kompetensi profesional terbentuk melalui latihan, seminar, workshop. Untuk menjadi konselor profesional memerlukan proses serta saat. Konselor profesional membutuhkan jam terbang yg relatif matang. Di samping itu masih jua ditemukan dilapangan, adanya manajemen bimbingan dan konseling yg masih amburadul. Uman Suherman (2008), lebih lanjut mengungkapkan tentang manajemen bimbingan serta konseling, layanan bimbingan serta konseling perlu diurus, diatur, dikemudikan, dikendalikan, ditangani, dikelola, diselenggarakan, dijalankan, dilaksanakan dan dipimpin oleh orang yang memiliki keahlian, keterampilan, serta wawasan dan pemahaman tentang arah, tujuan, fungsi, kegiatan, strategi serta indikator keberhasilannya.

2. Hambatan Eksternal.
a. Layanan Bimbingan dan Konseling bisa dilakukan oleh siapa saja 
Benarkah pekerjaan bimbingan konseling dapat dilakukan oleh siapa saja? Jawabannya bisa saja “benar” serta sanggup pula “tidak”. Jawaban ”benar”, jika bimbingan dan konseling dianggap menjadi pekerjaan yg mudah serta bisa dilakukan secara amatiran belaka. Sedangkan jawaban ”nir”, jika bimbingan dan konseling itu dilaksanakan menurut prinsip-prinsip keilmuan dan teknologi (yaitu mengikuti filosopi, tujuan, metode, dan asas-asas eksklusif), menggunakan istilah lain dilaksanakan secara profesional. Salah satu ciri keprofesionalan bimbingan dan konseling adalah bahwa pelayanan itu wajib dilakukan sang orang-orang yang ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keahliannya itu diperoleh melalui pendidikan dan latihan yg relatif lama pada Perguruan Tinggi, serta pengalaman-pengalaman.

b. Bimbingan serta Konseling hanya buat orang yg bermasalah saja
Sebagian orang berpandangan bahwa BK itu ada karena adanya kasus, apabila tidak ada maka BK nir diperlukan, serta BK itu diharapkan buat membantu menuntaskan perkara saja. Memang tidak dipungkiri bahwa galat satu tugas utama bimbingan serta konseling merupakan buat membantu pada merampungkan perkara. Namun sebenarnya jua peranan BK itu sendiri merupakan melakukan tindakan preventif agar masalah nir ada dan antisipasi agar saat perkara yang sewaktu-waktu tiba nir berkembang menjadi perkara yang akbar. Kita pastinya tahu semboyan yang berbunyi “Mencegah itu lebih baik daripada mengobati”.

c. Keberhasilan layanan BK tergantung pada sarana serta prasarana
Sering kali kita temukan pandangan bahwa kehandalan dan kehebatan seseorang konselor itu disebabkan menurut ketersediaan sarana serta prasarana yg lengkap serta mutakhir. Seorang konselor yg dinilai nir cantik kinerjanya, sering berdalih dengan alasan bahwa dia kurang didukung oleh sarana serta prasarana yg bagus. Sebaliknya pihak konseli pun terkadang pula terjebak pada perkiraan bahwa konselor yg hebat itu terlihat berdasarkan sarana dan prasarana yg dimiliki konselor. Pada hakikatnya kehebatan konselor itu dinilai bukan dari faktor luarnya, namun lebih pada faktor kepribadian konselor itu sendiri, termasuk didalamnya pemahaman kepercayaan , tingkah laris sehari-hari, pergaulan serta gaya hidup.

d. Konselor wajib aktif, sedangkan konseli wajib /boleh pasif
Sering kita temukan bahwa konseli sering menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalahnya kepada konselor, mereka menduga bahwa memang itulah kewajiban konselor, terlebih lagi jika pada pelayanan Bk tersebut konseli wajib membayar. Hal ini terjadi sebenarnya pula ditimbulkan karena tidak jarang konselor yg menciptakan konseli itu sebagai sangat berketergantungan menggunakan konselor. Konselor terkadang mencitrakan dirinya sebagai pemecah perkara yang handal serta dapat dipercaya. Konselor seperti ini umumnya berorientasi dalam ekonomi bukan darma. Tak sporadis juga konselor yg enggan melepaskan konselinya, sehingga dia merekayasa buat memperlambat proses penyelesaian perkara, karena tentunya bila tiap pertemuan konseli harus membayar maka akan semakin poly keuntungan yang diperoleh konselor.

e. Menganggap output pekerjaan Bimbingan dan Konseling wajib segera terlihat
Seringkali konseli (orangtua/famili konseli) yang berekonomi tinggi memaksakan kehendak kepada konselor buat bisa menuntaskan masalahnya secepat mungkin tidak peduli berapapun biaya yang harus dikeluarkan. Tidak sporadis konselor sendiri secara nir sadar atau sadar (karena terdapat faktor tertentu) menyanggupi hasrat konseli yg seperti ini, umumnya konselor ini meminta kompensasi dengan bayaran yg tinggi. Yang lebih parah justru kadang terdapat konselor itu sendiri yang mempromosikan dirinya sebagai konselor yang bisa menuntaskan masalah secara tuntas dan cepat. Pada dasarnya yang mampu menganalisa akbar/kecil nya perkara dan cepat/lambat nya penanganan masalah adalah konselor itu sendiri, lantaran konselor tentunya tahu landasan dan kerangka teoritik BK dan mempunyai pengalaman pada penanganan perkara yang sejenisnya.

f. Guru Bimbingan serta Konseling pada sekolah merupakan “polisi sekolah”
Masih banyak anggapan bahwa bimbingan dan konseling merupakan “polisi sekolah”. Hal ini disebabkan karena tak jarang pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kasus pelanggaran kedisiplinan dan peraturan sekolah lainnya pada guru BK. Bahkan banyak guru BK yg diberi wewenang sebagai eksekutor bagi murid yang bermasalah. Sehingga banyak sekali kita temukan pada sekolah-sekolah yg menduga pengajar Bk menjadi guru “killer” (yang ditakuti). Guru (BK) itu bukan buat ditakuti tetapi untuk disegani, dicintai serta diteladani. Jika kita menganalogikan dengan global aturan, konselor wajib mampu berperan sebagai advokat, yg bertindak menjadi teman kepercayaan , tempat mencurahkan isi hati serta pikiran. Konselor merupakan mitra pengiring, penunjuk jalan, pemberi informasi, pembangun kekuatan, dan pembina konduite-perilaku positif yg dikehendaki sebagai akibatnya siapa pun yang berhubungan dengan bimbingan konseling akan memperoleh suasana sejuk dan memberi harapan. Kendati demikian, konselor juga tidak mampu membela/melindungi murid yang memang kentara bermasalah, namun konselor boleh menjadi agunan untuk penangguhan sanksi/pe-maaf-an bagi konselinya. Yang galat tetaplah keliru namun sanksi boleh saja nir diberikan, bergantung pada akbar kecilnya perkara itu sendiri.

C. Cara Mengatasi Hambatan-Hambatan Seorang Konselor.
Sebagai guru BK tentu kita sangat menaruh harapan akbar supaya BK dapat berjalan efektif pada sekolah. Kami merasa prihatin apabila pelaksanakan tugas-tugas BK di sekolah kurang maksimal , sang karenanya untuk bisa mingkatkan kinerja BK disekolah kita wajib bekerja keras agar eksistensi BK disekolah dapat dakui keberadaanya serta terasa manfaatnya baik terhadap anak didik, pengajar, sekolah serta masyarakat., sang karenan itu ada beberapa tips yg bisa direnungkan serta dilaksanakan diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Buatlah acara BK sinkron dengan kubutuhan serta situasi kondisi sekolah
  2. Laksanakan acara sesuai menggunakan kemampuan anda serta sekolah
  3. Laksanakan sosialisasi tentang tugas BK pada Sekolah supaya para anak didik , pengajar serta ketua sekolah memahaminya mengenai tugas-tugas BK di sekolah.
  4. Jangan terlalu menuntut pada sekolah buat melengkapi sarana dan prasarana BK jika sekolah memang nir sanggup menyediakannya.namun membuat usulan adalah hal yang bijak buat dilaksanakan.
  5. Kuasai konsep BK dan Jangan malu bertanya apabila anda memang tidak menguasai layanan BK disekolah, bertanya lebih baik dari pada galat pada melaksanakan layanan BK.
  6. Jalin kerja sama yang solid antar pengajar BK melalui komunikasi intensif dalam forum MGBK, ABKIN serta lembaga-forum lain yg dapat menaikkan kinerja BK.
  7. Jangan memaksakan diri buat menangani perkara yg bukan menjadi tanggung jawab anda sepeti narkotika, perkara-masalah Kriminal, atau kasu-kasus kelainan jiwa, jangan lupa bahwa betanggiung jawab sebatas siswa yang normal. Dan jika hal ini terjadi di sekolah, maka segera kordinasi menggunakan pihak terkait buat segera pada “ Referal “ atau alih tangankasuskan.
  8. Tumbuhkan Niat dan mantapkan hati bahwa “ Saya akan sebagai pengajar BK yang professional mulai hari ini.

DASARDASAR BIMBINGAN DAN KONSELING

Dasar-Dasar Bimbingan Dan Konseling
A. Pengertian, Peran Dan Tujuan Bimbingan Dan Konseling
Bimbingan serta konseling adalah upaya hadiah donasi pada siswa dengan membentuk lingkungan perkembangan yang aman, dilakukan secara sistematis serta berkesinambungan, supaya siswa bisa tahu dirinya sebagai akibatnya mampu mengarahkan diri dan bisa bertindak secara masuk akal, sesuai menggunakan tuntutan tugas-tugas perkembangan. Upaya bantuan ini dilakukan secara terjadwal dan sistematis untuk semua peserta didik berdasarkan identifikasi kebutuhan mereka, pendidik, institusi serta asa orang tua dan dilakukan sang seorang tenaga profesional bimbingan dan konseling yaitu konselor.

Tujuan pendidikan yaitu menciptakan manusia yg seutuhnya. Bimbingan serta konseling secara nir eksklusif menunjang tujuan pendidikan dengan menangani perkara serta menaruh layanan secara khusus dalam murid, agar anak didik bisa berbagi dirinya secara penuh. Kehadiran koselor sekolah membantu pengajar pada memperluas pandangan pengajar mengenai masalah afektif yang erta kaitannya menggunakan profesi pengajar, misalnya keadaan emosional yang mensugesti proses belajar-mengajar, berbagi perilaku positif serta menangani perkara yang ditemui pengajar dalam pelaksanaan tugasnya. Konselor dan pengajar adalah suatu tim yang saling menunjang demi terciptanya pembelajaran yang efektif. Kegiatan bimbingan dan konseling menggunakan demikian nir bisa dilepaskan menurut aktivitas sekolah.

Tujuan bimbingan pada sekolah artinya membantu anak didik dalam : 
  1. mengatasi kesulitan belajar, 
  2. mengatasi kebiasaan yg jelek pada waktu kegiatan belajar juga pada interaksi sosial, 
  3. mengatasi kesulitan yg berhubungan dengan kesehatan jasmani, 
  4. hal yg berkaitan dengan kelanjutan studi, 
  5. kesulitan yang berhubungan dengan perencanaan serta pemilihan pekerjaan serta 
  6. mengatasi kesulitan masalah sosial-emosional yg berasal menurut siswa berkaitan dengan lingkunga sekolah, keluarga dan lingkungan yg lebih luas. 
Dalam bahasa lain Downing mengemukakan bahwa tujuan bimbingan di sekolah sama dengan pendidikan terhadap diri sendiri yaitu membantu anak didik supaya dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologis, merealisasikan keinginan serta mengembangkan kemampuan serta potensinya.

B. Hambatan Konselor Dalam Melakukan Layanan Bimbingan serta Konseling.
Keberadaan konselor pada sistem pendidikan nasional dinyatakan menjadi salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi pengajar, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, serta pelatih (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 Ayat 6). Tetapi masih banyak ditemukan hambatan-hambatan yang dihadapi konselor pada melakukan layanan bimbingan serta konseling. Secara garis akbar hambatan bimbingan dan konseling pada dikelompokkan dalam dua hal, yaitu 1) kendala internal dan dua) kendala eksternal.

1. Hambatan Intermal.
Hambatan internal ini berkaitan menggunakan kompetensi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi akademik serta kompetensi profesional. Kompetensi akademik konselor yakni lulusan S1 bimbingan konseling atau S2 bimbingan konseling serta melanjutkan pendidikan profesi selama 1 tahun. Kenyataan pada lapangan membuktikan bahwa masih poly pada temukan diberbagai sekolah SMP, MTs, MA, SMA, dan SMK pengajar BK non BK, adalah konselor sekolah yg bukan berlatar pendidikan bimbingan konseling. Mereka diangakat sang ketua sekolah karena dianggap mampu atau mereka yg dari dari sarjana kepercayaan . Meskipun secara keilmuan mereka nir mendalami mengenai teori-teori bimbingan konseling.

Kompetensi profesional terbentuk melalui latihan, seminar, workshop. Untuk menjadi konselor profesional memerlukan proses dan waktu. Konselor profesional membutuhkan jam terbang yang relatif matang. Di samping itu masih jua ditemukan dilapangan, adanya manajemen bimbingan dan konseling yang masih amburadul. Uman Suherman (2008), lebih lanjut mengungkapkan mengenai manajemen bimbingan dan konseling, layanan bimbingan dan konseling perlu diurus, diatur, dikemudikan, dikendalikan, ditangani, dikelola, diselenggarakan, dijalankan, dilaksanakan serta dipimpin sang orang yang mempunyai keahlian, keterampilan, dan wawasan dan pemahaman tentang arah, tujuan, fungsi, kegiatan, strategi dan indikator keberhasilannya.

2. Hambatan Eksternal.
a. Layanan Bimbingan serta Konseling bisa dilakukan oleh siapa saja 
Benarkah pekerjaan bimbingan konseling bisa dilakukan oleh siapa saja? Jawabannya bisa saja “benar” dan bisa jua “tidak”. Jawaban ”sahih”, apabila bimbingan dan konseling dianggap menjadi pekerjaan yang mudah serta bisa dilakukan secara amatiran belaka. Sedangkan jawaban ”nir”, apabila bimbingan serta konseling itu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan serta teknologi (yaitu mengikuti filosopi, tujuan, metode, dan asas-asas tertentu), dengan istilah lain dilaksanakan secara profesional. Salah satu karakteristik keprofesionalan bimbingan serta konseling merupakan bahwa pelayanan itu harus dilakukan sang orang-orang yang pakar dalam bidang bimbingan serta konseling. Keahliannya itu diperoleh melalui pendidikan serta latihan yang cukup usang pada Perguruan Tinggi, serta pengalaman-pengalaman.

b. Bimbingan serta Konseling hanya untuk orang yang bermasalah saja
Sebagian orang berpandangan bahwa BK itu ada karena adanya perkara, apabila tidak ada maka BK tidak diperlukan, serta BK itu dibutuhkan untuk membantu menyelesaikan kasus saja. Memang nir dipungkiri bahwa keliru satu tugas primer bimbingan serta konseling merupakan buat membantu pada menuntaskan kasus. Namun sebenarnya juga peranan BK itu sendiri merupakan melakukan tindakan preventif supaya masalah nir muncul serta antisipasi supaya ketika kasus yg sewaktu-saat tiba nir berkembang menjadi kasus yg besar . Kita pastinya tahu semboyan yang berbunyi “Mencegah itu lebih baik daripada mengobati”.

c. Keberhasilan layanan BK tergantung pada wahana dan prasarana
Sering kali kita temukan pandangan bahwa kehandalan dan kehebatan seorang konselor itu disebabkan berdasarkan ketersediaan wahana serta prasarana yg lengkap serta terkini. Seorang konselor yang dinilai nir rupawan kinerjanya, acapkali berdalih dengan alasan bahwa beliau kurang didukung oleh sarana serta prasarana yg bagus. Sebaliknya pihak konseli pun terkadang jua terjebak dalam asumsi bahwa konselor yg hebat itu terlihat dari wahana dan prasarana yg dimiliki konselor. Pada hakikatnya kehebatan konselor itu dievaluasi bukan menurut faktor luarnya, tetapi lebih pada faktor kepribadian konselor itu sendiri, termasuk didalamnya pemahaman kepercayaan , tingkah laku sehari-hari, pergaulan dan gaya hayati.

d. Konselor harus aktif, sedangkan konseli harus/boleh pasif
Sering kita temukan bahwa konseli seringkali menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalahnya pada konselor, mereka menduga bahwa memang itulah kewajiban konselor, terlebih lagi apabila pada pelayanan Bk tadi konseli harus membayar. Hal ini terjadi sebenarnya jua disebabkan karena tidak jarang konselor yang menciptakan konseli itu menjadi sangat berketergantungan dengan konselor. Konselor terkadang mencitrakan dirinya menjadi pemecah masalah yg handal serta dapat dipercaya. Konselor misalnya ini biasanya berorientasi pada ekonomi bukan pengabdian. Tak jarang juga konselor yg enggan melepaskan konselinya, sehingga beliau merekayasa buat memperlambat proses penyelesaian masalah, karena tentunya apabila tiap rendezvous konseli harus membayar maka akan semakin banyak laba yang diperoleh konselor.

e. Menganggap hasil pekerjaan Bimbingan serta Konseling harus segera terlihat
Seringkali konseli (orangtua/famili konseli) yg berekonomi tinggi memaksakan kehendak kepada konselor buat bisa menyelesaikan masalahnya secepat mungkin tidak peduli berapapun biaya yg wajib dimuntahkan. Tidak sporadis konselor sendiri secara nir sadar atau sadar (lantaran ada faktor tertentu) menyanggupi asa konseli yg seperti ini, umumnya konselor ini meminta kompensasi dengan bayaran yg tinggi. Yang lebih parah justru kadang ada konselor itu sendiri yang mempromosikan dirinya sebagai konselor yang bisa menuntaskan perkara secara tuntas serta cepat. Pada dasarnya yang bisa menganalisa akbar/kecil nya kasus dan cepat/lambat nya penanganan perkara merupakan konselor itu sendiri, lantaran konselor tentunya memahami landasan dan kerangka teoritik BK serta memiliki pengalaman pada penanganan kasus yg sejenisnya.

f. Guru Bimbingan serta Konseling pada sekolah merupakan “polisi sekolah”
Masih poly asumsi bahwa bimbingan serta konseling adalah “polisi sekolah”. Hal ini disebabkan karena seringkali pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kasus pelanggaran kedisiplinan serta peraturan sekolah lainnya pada guru BK. Bahkan poly guru BK yg diberi kewenangan sebagai eksekutor bagi anak didik yang bermasalah. Sehingga banyak sekali kita temukan pada sekolah-sekolah yang menduga guru Bk menjadi guru “killer” (yg ditakuti). Guru (BK) itu bukan buat ditakuti namun buat disegani, dicintai serta diteladani. Apabila kita menganalogikan menggunakan global hukum, konselor wajib mampu berperan menjadi pembela terdakwa resmi, yg bertindak sebagai sahabat kepercayaan , loka mencurahkan isi hati dan pikiran. Konselor adalah kawan pengiring, penunjuk jalan, pemberi liputan, pembangun kekuatan, dan pembina konduite-perilaku positif yang dikehendaki sebagai akibatnya siapa pun yg berhubungan dengan bimbingan konseling akan memperoleh suasana sejuk serta memberi harapan. Kendati demikian, konselor jua tidak bisa membela/melindungi anak didik yang memang kentara bermasalah, namun konselor boleh sebagai agunan buat penangguhan sanksi/pe-maaf-an bagi konselinya. Yang salah tetaplah salah tetapi sanksi boleh saja tidak diberikan, bergantung pada akbar kecilnya perkara itu sendiri.

C. Cara Mengatasi Hambatan-Hambatan Seorang Konselor.
Sebagai pengajar BK tentu kita sangat memberikan harapan besar agar BK dapat berjalan efektif pada sekolah. Kami merasa prihatin apabila pelaksanakan tugas-tugas BK pada sekolah kurang aporisma, oleh karena itu untuk bisa mingkatkan kinerja BK disekolah kita harus bekerja keras agar keberadaan BK disekolah dapat dakui keberadaanya serta terasa manfaatnya baik terhadap anak didik, pengajar, sekolah dan warga ., sang karenan itu terdapat beberapa saran yg bisa direnungkan dan dilaksanakan diantaranya adalah menjadi berikut :
  1. Buatlah acara BK sesuai dengan kubutuhan dan situasi kondisi sekolah
  2. Laksanakan program sinkron dengan kemampuan anda dan sekolah
  3. Laksanakan sosialisasi mengenai tugas BK di Sekolah supaya para anak didik , guru dan ketua sekolah memahaminya tentang tugas-tugas BK di sekolah.
  4. Jangan terlalu menuntut kepada sekolah buat melengkapi sarana dan prasarana BK jika sekolah memang tidak mampu menyediakannya.namun membuat usulan merupakan hal yg bijak buat dilaksanakan.
  5. Kuasai konsep BK dan Jangan malu bertanya jika anda memang tidak menguasai layanan BK disekolah, bertanya lebih baik dari pada salah dalam melaksanakan layanan BK.
  6. Jalin kolaborasi yg solid antar pengajar BK melalui komunikasi intensif dalam forum MGBK, ABKIN serta forum-lembaga lain yg bisa menaikkan kinerja BK.
  7. Jangan memaksakan diri untuk menangani perkara yang bukan sebagai tanggung jawab anda sepeti narkotika, perkara-kasus Kriminal, atau kasu-masalah kelainan jiwa, jangan lupa bahwa betanggiung jawab sebatas anak didik yang normal. Dan bila hal ini terjadi di sekolah, maka segera kordinasi menggunakan pihak terkait buat segera di “ Referal “ atau alih tangankasuskan.
  8. Tumbuhkan Niat serta mantapkan hati bahwa “ Saya akan menjadi pengajar BK yang professional mulai hari ini.

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS



Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini adalah  Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja pengajar serta pengawas satuan pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Permendiknas angka 30 tahun 2011 mengenai perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. 
Terdapat beberapa hal penting yg mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
  • Pada pasal dua Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa 
    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif serta 2,lima (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yg nir mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  • Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok pada pelaksanan beban kerja selama 37, lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Berikut ini merupakan kutipan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
    • Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;  
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing serta melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam pelaksanaan aktivitas pokok sinkron menggunakan Beban Kerja Guru
  • Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan utama yg pada jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan menggunakan lebih jelasnya dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan menurut pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
    • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus dalam satuan pendidikan;
    • Pengkajian program tahunan serta semester; dan 
    • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sinkron baku proses atau rencana aplikasi pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) alfabet b merupakan pelaksanaan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (2 puluh empat) jam Tatap Muka per minggu serta paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi oleh Pengajar Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi dengan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan warta buat mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  • Membimbing serta melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf d bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler serta/atau kegiatan ekstrakurikuler. 
  • Tugas tambahan yg inheren dalam aplikasi tugas pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup:
    • Wakil ketua satuan pendidikan;
    • Ketua acara keahlian satuan pendidikan;
    • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
    • Pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam alfabet a hingga menggunakan alfabet e yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) alfabet a hingga dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  •  Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yg diatur pada pasal 4 ayat (7) huruf  f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tadi meliputi: 
    • Wali kelas;
    • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • Pembina ekstrakurikuler;
    • Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam SMK; 
    • Guru piket;
    • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • Penilai kinerja Guru; 
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; serta/atau 
    • Tutor dalam pendidikan jarak jauh pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
  • Ketentuan beban kerja ketua sekolah diatur pada pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini merupakan ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
  1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas:
  • manajerial;
  • pengembangan kewirausahaan; dan
  • supervisi kepada Guru serta energi kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentuKetentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah menjadi berikut:
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua dalam melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, serta pelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen menggunakan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (tiga) serta ayat (4).
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah jua merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan output aplikasi pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Pengajar dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya pada pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
  • Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) tercantum pada Lampiran III yang adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update dalam lepas 26 Mei 2018
Berikut ini kami tambahkan sedikit kabar mengenai Lampiran I, II dan III berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya. 
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Wali kelas dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Mengelola kelas yang sebagai tanggungjawabnya;
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali siswa;
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar siswa;
  5. Membuat catatan spesifik tentang siswa;
  6. Mencatat mutasi peserta didik;
  7. Mengisi dan membagi kitab laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan kewalikelasan;
  9. Menyusun 1laporan tugas menjadi wali kelas kepada Kepala Sekolah; 
Jumlah pengajar yg diakui menurut permendikbud ini merupakan 1 (satu) pengajar / kelas/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah dua jam tatap muka. Nah, bagi anda yang memiliki kiprah menjadi wali kelas di sekolah anda, ingat jua menyiapkan file berupa bukti fisik, sebagai akibatnya sewaktu-saat diperlukan terutama terkait menggunakan tunjangan, bukti fisik anda telah tersedia. Berikut ini adalah beberapa bukti fisik yg harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
  • Surat tugas sebagai wali kelas menurut Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal aktivitas wali kelas yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
  • B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Menyusun acara pelatihan OSIS;
  2. Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin serta hari akbar nasional;
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi siswa;
  4. Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan pelatihan OSIS;
  5. Menyusun laporan aplikasi pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui menjadi Pembina Osis adalah satu pengajar/sekolah/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai tugas tambahan menjadi pembina OSIS, ini dia adalah beberapa bukti fisik yang wajib anda persiapkan:
  • Surat tugas sebagai pembina OSIS berdasarkan Kepala Sekolah;
  • Program serta jadwal aktivitas pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan output aktivitas pembinaan OSIS yg disetujui sang Kepala Sekolah. 
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yg menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
  • Menyusun acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
    Melaksanakan training aktivitas ekstrakurikuler eksklusif; 
  • Melatih langsung peserta didik;
  • Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yg berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  • Menyusun laporan aplikasi kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah pengajar yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler merupakan 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) menggunakan ekuivalensi beban kerja perminggu merupakan dua jam tatap muka. Khusus bagi anda yg sebagai pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang wajib anda persiapkan merupakan: 
  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  • Program dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yg ditandatangani sang Kepala Sekolah; 
  • Laporan output aktivitas pelatihan ekstrakurikuler  eksklusif yg disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket 
Berikut ini beberapa hal yg sebagai tugas Guru Piket:
  • Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, serta keterbukaan (9K);
  • Menerima serta mendata tamu sekolah;
  • Mengoordinasikan Pengajar pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;  
  • Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus pada Kepala Sekolah; 
  • Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Pengajar piket;
  • Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui adalah satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang wajib anda persiapkan sebagai guru piket merupakan:
  • Surat tugas per semester menjadi Pengajar piket dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
  • Laporan output piket per tugas yang disetujui sang Kepala Sekolah.

Untuk berita lebih lanjut tentang permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud bersama lampirannya DISINI 

SEMOGA BERMANFAAT,