PENGERTIAN INFLASI TARGETING
Pengertian Inflasi Targeting
A. Pengenalan Inflasi pada Indonesia
Definisi inflasi
Inflasi adalah kesamaan menurut harga-harga buat meningkat secara umum serta terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak bisa dianggap inflasi kecuali apabila kenaikan itu meluas (atau menyebabkan kenaikan) pada barang lainnya. Kebalikan berdasarkan inflasi disebut deflasi.
Indikator Inflasi :
Ø Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan indikator yang umum dipakai untuk mendeskripsikan konvoi harga. Perubahan IHK dari ketika ke waktu memberitahuakn pergerakan harga dari paket barang serta jasa yg dikonsumsi rakyat. Dilakukan atas dasar survei bulanan pada 45 kota, pada pasar tradisional serta terkini terhadap 283-397 jenis barang/jasa di setiap kota serta secara keseluruhan terdiri dari 742 komoditas.
Ø Indeks Harga Perdagangan Besar merupakan indikator yg menggambarkan konvoi harga menurut komoditi-komoditi yang diperdagangkan di suatu wilayah.
Disagregasi Inflasi :
1. Inflasi Inti
Yaitu inflasi yang ditentukan sang faktor mendasar:
Ø Interaksi permintaan-penawaran
Ø Lingkungan eksternal: nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi kawan dagang
Ø Ekspektasi Inflasi dari pedagang dan konsumen
2. Inflasi non Inti
Yaitu inflasi yg dipengaruhi oleh selain faktor mendasar. Dalam hal ini terdiri menurut :
a. Inflasi Volatile Food.
Inflasi yang ditentukan shocks dalam gerombolan bahan kuliner misalnya panen, gangguan alam, gangguan penyakit.
b. Inflasi Administered Prices
Inflasi yg dipengaruhi shocks berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti harga BBM, tarif listrik, tarif angkutan, dll
Determinan Inflasi
Inflasi muncul karena adanya tekanan berdasarkan sisi supply (cost push inflation), berdasarkan sisi permintaan (demand pull inflation), dan berdasarkan ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat ditimbulkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yg diatur pemerintah (administered price)1 , serta terjadi negative supply shocks2 akibat bencana alam dan terganggunya distribusi. Faktor penyebab terjadi demand pull inflation merupakan tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makroekonomi, kondisi ini digambarkan sang hasil riil yg melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar menurut pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi sang perilaku rakyat dan pelaku ekonomi apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin menurut konduite pembentukan harga pada taraf produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, serta tahun baru) serta penentuan upah minimum regional (UMR).
B. Inflation Targeting Framework (ITF)
Definisi ITF:
ITF merupakan sebuah kerangka kebijakan moneter yang ditandai dengan pengumuman kepada publik tentang sasaran inflasi yg hendak dicapai dalam beberapa periode ke depan. Secara eksplisit dinyatakan bahwa inflasi yg rendah serta stabil merupakan tujuan primer menurut kebijakan moneter. Sesuai definisi di atas, semenjak berlakunya UU No. 23/1999 Indonesia sebenarnya dapat mengkategorikan sebagai "Inflation Targeting lite countries".
Alasan pemilihan ITF
1. Pemilihan kerangka kerja kebijakan moneter IT didasarkan atas beberapa pertimbangan menjadi berikut :
Ø Memenuhi prinsip-prinsip kebijakan moneter yg sehat (sound).
Ø Sesuai dengan amanat UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tiga/2004.
Ø Hasil riset memberitahuakn semakin sulit pengendalian besaran moneter.
Ø Pengalaman empiris negara lain memberitahuakn bahwa negara yang menerapkan ITF berhasil menurunkan inflasi tanpa menaikkan volatilitas hasil.
Ø Dapat menaikkan kredibilitas BI menjadi pengendali inflasi melalui komitmen pencapaian target.
§ Penerapan ITF bukan berarti bahwa bank sentral hanya menaruh perhatian dalam inflasi saja, dan tidak lagi memperhatikan pertumbuhan ekonomi maupun kebijakan serta perkembangan ekonomi secara keseluruhan. Juga, ITF bukanlah suatu kaidah yang kaku (rule) tetapi sebagai kerangka kerja menyeluruh (framework) buat perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Fokus ke inflasi tidak berarti membawa perekonomian kepada kondisi yg sama sekali tanpa inflasi (zero inflation).
§ Inflasi rendah serta stabil dalam jangka panjang, justru akan mendukung pertumbuhan ekonomi yg berkelanjutan (suistanable growth). Penyebabnya, lantaran tingkat inflasi berkorelasi positif menggunakan fluktuasinya. Manakala inflasi tinggi, fluktuasinya pula meningkat, sebagai akibatnya rakyat merasa tidak niscaya dengan laju inflasi yg akan terjadi di masa mendatang. Akibatnya, suku bunga jangka panjang akan semakin tinggi karena tingginya asuransi risiko dampak inflasi. Perencanaan bisnis sebagai lebih sulit, serta minat investasi pun menurun. Ketidakpastian inflasi ini cenderung menciptakan investor lebih memilih investasi asset keuangan jangka pendek ketimbang investasi riil jangka panjang. Itulah sebabnya, otoritas moneter acapkali berargumentasi bahwa kebijakan yg anti inflasi sebenarnya merupakan justru kebijakan yang pro pertumbuhan.
Desai ITF
Sasaran Inflasi
1. Sasaran inflasi sebagai target akhir kebijakan moneter ditetapkan oleh Pemerintah selesainya berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Penetapan target inflasi tersebut mempertimbangkan pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi (trade-off) pada rangka menaikkan kesejahteraan rakyat.
2. Pemerintah selesainya berkoordinasi dengan BI sudah menetapkan serta mengumumkan target inflasi IHK buat tahun 2006, 2007, serta 2008 masing-masing sebanyak 8% ±1%, 6%±1%, serta lima,0%±1%. (Berdasarkan siaran pers : Rapat Koordinasi Bidang Makroekonomi lepas 17 Maret 2006). Penetapan lintasan sasaran inflasi ini sejalan menggunakan harapan buat mencapai sasaran inflasi jangka menengah panjang sebanyak tiga% agar Indonesia sanggup bersaing menggunakan negara-negara Asia lainnya
Indikator Kebijakan Moneter
1. Dalam merumuskan kebijakan moneter, Bank Indonesia akan selalu melakukan analisis serta mempertimbangkan aneka macam indikator ekonomi, khususnya prakiraan inflasi, pertumbuhan ekonomi, besaran-besaran moneter dan perkembangan sektor ekonomi dan keuangan secara holistik.
2. Demikian juga, Bank Indonesia akan selalu serta terus memperhatikan langkah-langkah kebijakan ekonomi yang ditempuh Pemerintah. Langkah-langkah koordinasi kebijakan yg selama ini telah berlangsung baik akan terus diperkuat dan ditingkatkan.
3. Analisis dan prakiraan berbagai variabel ekonomi tadi dipertimbangkan untuk mengarahkan supaya prakiraan inflasi ke depan sejalan dengan kisaran sasaran inflasi yang sudah ditetapkan.
Respon Kebijakan Moneter
1. Tujuan serta bentuk respon kebijakan moneter merupakan sbb:
Ø Respon (stance) kebijakan moneter ditetapkan buat mengklaim supaya konvoi inflasi serta ekonomi ke depan permanen berada dalam jalur pencapaian target inflasi yang sudah ditetapkan (konsistensi).
Ø Respon kebijakan moneter dinyatakan dalam kenaikan, penurunan, atau tidak berubahnya BI Rate.
Ø Perubahan (kenaikan atau penurunan) BI Rate dilakukan secara konsisten serta sedikit demi sedikit.
Fungsi BI Rate sebagai sinyal kebijakan
Ø BI Rate adalah suku bunga instrumen sinyaling Bank Indonesia yg ditetapkan pada RDG triwulan buat berlaku selama triwulan berjalan (satu triwulan), kecuali ditetapkan tidak sama sang RDG bulanan pada triwulan yang sama. Dengan demikian, rate homogen-rate tertimbang output lelang SBI pada setiap kali lelang SBI nir lagi diinterpretasikan oleh stakeholders sebagai sinyal kebijakan moneter Bank Indonesia.
Ø BI Rate diumumkan ke publik segera selesainya ditetapkan pada RDG menjadi sinyal stance kebijakan moneter (yang lebih jelas serta tegas) pada merespon prospek pencapaian sasaran inflasi ke depan.
Ø BI Rate dipakai sebagai acuan pada aplikasi operasi pengendalian moneter buat mengarahkan agar Rata-Rata Tertimbang Suku Bunga SBI 1 bulan hasil lelang OPT (suku bunga instrumen liquidity adjustment) berada di sekitar BI Rate. Selanjutnya suku bunga SBI 1 bulan diharapkan menghipnotis suku bunga PUAB dan suku bunga jangka yang lebih panjang.
Proses penetapan respon kebijakan moneter
Ø Penetapan respon kebijakan moneter dilakukan pada RDG triwulanan.
Ø Respon kebijakan moneter ditetapkan buat periode satu triwulan ke depan.
Ø Penetapan respon kebijakan moneter dilakukan dengan memperhatikan efek tunda (lag) kebijakan moneter pada mempengaruhi inflasi.
Ø Dalam kondisi yang luar biasa, penetapan respon kebijakan moneter bisa dilakukan dalam RDG bulanan.
Dasar pertimbangan penetapan respon kebijakan
Ø BI Rate adalah respon bank sentral terhadap tekanan inflasi ke depan supaya tetap berada dalam target yg telah ditetapkan. Perubahan BI Rate dilakukan terutama bila deviasi proyeksi inflasi terhadap targetnya (inflation gap) dipandang telah bersifat permanen serta konsisten dengan liputan serta indikator lainnya.
Ø BI Rate ditetapkan oleh Dewan Gubernur secara diskresi dengan mempertimbangkan:
1. Rekomendasi BI Rate yg didapatkan sang fungsi reaksi kebijakan pada contoh ekonomi buat pencapaian sasaran inflasi, dan
2. Berbagai berita lainnya misalnya leading indicators, survei, liputan anekdotal, variabel warta, expert opinion, asesmen fakto risiko dan ketidakpastian serta hasil-hasil riset ekonomi dan kebijakan moneter.
5. Respon kebijakan moneter dinyatakan pada perubahan BI Rate (SBI tenor 1 bulan) secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis points (bps). Dalam syarat buat menerangkan intensi Bank Indonesia yang lebih akbar terhadap pencapaian sasaran inflasi, maka perubahan BI Rate dapat dilakukan lebih menurut 25 bps dalam kelipatan 25 bps.
Operasi Pengendalian Moneter
1. Berbeda menggunakan pelaksanaan selama ini yg menggunakan uang utama, sasaran operasional pengendalian moneter merupakan BI Rate. Dengan langkah ini, sinyal kebijakan moneter dibutuhkan bisa lebih mudah serta lebih niscaya dapat ditangkap oleh pelaku pasar serta warga , dan karenanya diperlukan pula bisa semakin tinggi efektivitas kebijakan moneter.
2. Pengendalian moneter dilakukan menggunakan menggunakan instrumen: (i) Operasi Pasar Terbuka (OPT), (ii) Instrumen likuiditas otomatis (standing facilities), (iii) Intervensi di pasar valas, (iv) Penetapan giro harus minimum (GWM), serta (v) Himbauan moral (moral suassion).
3. Pengendalian moneter diarahkan pula agar perkembangan suku bunga PUAB berada pada koridor suku bunga yg ditetapkan. Langkah ini dilakukan buat menaikkan efektivitas pengendalian likuiditas sekaligus buat memperkuat frekuwensi kebijakan moneter yg ditempuh Bank Indonesia.
Koordinasi dengan Pemerintah
1. Koordinasi menggunakan Pemerintah dimaksudkan supaya kebijakan moneter Bank Indonesia sejalan menggunakan kebijakan umum Pemerintah dibidang perekonomian dengan permanen menjaga tugas dan wewenang masing-masing.
2. Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam penetapan sasaran inflasi dilakukan sesuai menggunakan MoU yang sudah disepakati antara Pemerintah (cq. Menteri Keuangan) dengan Bank Indonesia, antara lain merupakan:
Ø Bank Indonesia mengungkapkan usulan Sasaran Inflasi pada Pemerintah selambat-lambatnya bulan Mei dalam tahun sebelum periode target inflasi berakhir.
Ø Dalam hal terjadi kondisi yg luar biasa sebagai akibatnya Sasaran Inflasi yg telah ditetapkan menjadi nir realistis serta perlu direvisa, maka Bank Indonesia menyampaikan usulan perubahan Sasaran Inflasi sehabis berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
- Pentingnya keterlibatan Pemerintah dalam memutuskan inflasi berdasarkan pada pertimbangan beberapa faktor. Pertama, nir seluruh sumber inflasi di bawah kendali kebijakan Bank Indonesia. Kebijakan pemerintah turut menyumbang inflasi, diantaranya adalah penetapan administered price, upah minimum regional, gaji pegawai negeri, kebijakan pada bidang produksi sektoral, perdagangan domestik serta tata niaga impor. Kebijakan pemerintah lainnya (contohnya pada bidang politik, keamanan, serta penegakan aturan) juga secara tidak pribadi turut mensugesti inflasi. Kedua, kebersamaan komitmen pengendalian inflasi antara Pemerintah serta Bank Indonesia di atas kertas akan mengakibatkan target inflasi lebih kredibel, karena menjadi "milik bersama". Jika target inflasi sangat andal, dalam arti Bank Indonesia dan Pemerintah dinilai akan sanggup mencapainya, para pelaku ekonomi akan menyamakan asumsi inflasi mereka menggunakan nomor target inflasi tadi. Jika kondisi ini terjadi, Pemerintah serta Bank Indonesia akan lebih gampang menurunkan dan menstabilkan inflasi dalam jangka menengah dan panjang, tanpa wajib menelan biaya kebijakan yg terlalu akbar.
- Sebagai tindak lanjut, Bank Indonesia beserta Pemerintah sudah membangun tim penetapan sasaran, pemantauan, serta pengendalian inflasi (selanjutnya disebut Tim Pengendalian Inflasi) yg beranggotakan beberapa departemen teknis. Adapun tugas tim tadi antara lain meliputi anugerah usul mengenai sasaran inflasi, mengevaluasi sumber-sumber dan potensi tekanan inflasi serta dampaknya terhadap pencapaian target inflasi, merekomendasikan pilihan kebijakan yg mendukung pencapaian target inflasi, serta melakukan diseminasi tentang target serta upaya pencapaian target inflasi kepada masyarakat. Diharapkan pembentukan Tim Pengendalian Inflasi ini akan mempertinggi koordinasi antara otoritas moneter menggunakan Pemerintah secara holistik, sebagai akibatnya sasaran inflasi sebagai tujuan beserta yg credible dan achievable.
- Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah juga dilakukan dalam penetapan asumsi-asumsi makro untuk bahan penyusunan RAPBN, baik melalui kedap koordinasi menggunakan Departemen Keuangan (serta instansi terkait) maupun pada pembahasan menggunakan DPR.
- Koordinasi Bank Indonesia menggunakan Pemerintah mengenai kebijakan pada bidang perekonomian lainnya dilakukan pada Sidang Kabinet maupun rendezvous-pertemuan lainnya sesuai menggunakan perkembangan dan konflik yang terjadi.
Transparansi
1. Kebijakan moneter dikomunikasikan secara berkesinambungan pada rakyat buat menaikkan dapat dipercaya kebijakan moneter dalam menciptakan ekspektasi serta pencapaian target inflasi.
2. Komunikasi kebijakan moneter mencakup pengumuman serta penjelasan pencapaian sasaran inflasi, kerangka kerja dan langkah-langkah kebijakan moneter yg sudah dan akan ditempuh, jadwal RDG, serta hal-hal lain yang ditetapkan sang Dewan Gubernur.
3. Komunikasi kebijakan moneter dilakukan menggunakan cara termasuk dan tidak terbatas dalam siaran pers, konperensi pers (terutama segera sesudah RDG Triwulanan buat menjelasankan respon kebijakan moneter), publikasi (termasuk penerbitan "Laporan Kebijakan Moneter" atau "Inflation Report"), maupun penerangan pribadi kepada masyarakat.
4. Komunikasi kebijakan moneter disampaikan pada rakyat luas termasuk dan tidak terbatas pada media massa, pelaku ekonomi, kalangan ahli dan akademisi.
Akuntabilitas
1. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter disampaikan pada DPR untuk menaikkan kredibilitas Bank Indonesia pada melaksanakan tugas dan wewenang yg telah ditetapkan dalam UU.
2. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas Laporan Kebijakan Moneter ("Monetary Policy Report" atau "Inflation Report") secara triwulanan serta aspek-aspek eksklusif kebijakan moneter yang ditinjau perlu.
3. Laporan Kebijakan Moneter disampaikan pula pada Pemerintah serta warga luas buat transparansi serta koordinasi.
4. Dalam hal sasaran inflasi buat suatu tahun nir tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan usulan penerangan pada Pemerintah menjadi bahan penerangan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan warga yang dilakukan paling lambat Februari tahun berikutnya.