PENGERTIAN AKHLAQ DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM

Pengertian Akhlaq Dan Kedudukannya Dalam Islam 
1. Pengertian Akhlaq
Kata Akhlaq berasal dari bahasa Arab yg berarti tabiat, budi pekerti, karakter, keperwiraan, kebiasaan. Kata akhlâq ini berakar kata khalaqa yang berarti membentuk, seakar menggunakan kata Khâliq (pencipta), makhlûq (yang diciptakan), serta khalq (penciptaan). Kesamaan akar kata ini mengandung makna bahwa rapikan konduite seorang terhadap orang lain serta lingkungannya wajib merefleksikan dan menurut nilai-nilai kehendak Khâliq (Tuhan). Akhlaq bukan hanya adalah tata aturan atau norma perilaku yang mengatur interaksi antar sesama insan, namun juga kebiasaan yang mengatur interaksi antar insan menggunakan Tuhan serta bahkan dengan alam semesta.

Para ulama memberikan pengertian akhlaq menjadi suatu kondisi jiwa yang tertanam dalam diri seorang, dimana dengannya seorang terdorong melakukan perbuatan dengan tanpa proses pemikiran atau pertimbangan yang mendalam dan tanpa planning atau bisnis yang dibuat-untuk.

Ahmad Amin memberikan pengertian bahwa akhlaq merupakan konduite yg dibiasakan sebagai akibatnya perilaku itu sebagai sebuah kebiasaan yg terus menerus dilakukan. Karena itu juga akhlaq itu bersifat konstan, spontan, tidak temporer serta tidak memerlukan pemikiran serta pertimbangan serta dorongan berdasarkan luar.

Pengertian akhlaq di atas juga memberitahuakn bahwa akhlaq pada dasarnya adalah hal yang bersifat netral, belum memilih pada baik dan jelek. Dalam Islam akhlaq setidaknya memiliki karakteristik-karakteristik sebagai berikut:
a. Rabbani. Ajaran akhlaq pada Islam bersumber dari wahyu Ilahi, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Ciri ini menegaskan bahwa akhlaq dalam Islam bukanlah moral yg kondisional serta situasional, tetapi akhlaq yang sahih-sahih mempunyai nilai mutlak. Ciri ini yang mampu menghindari kekacauan nilai moralitas pada hidup insan.

b. Manusiawi. Ajaran akhlaq dalam Islam sejalan dan memenuhi tuntutan fitrah manusia. Akhlaq Islam akan memelihara eksistensi manusia sebagai makhluk terhormat, sesuai dengan fitrahnya. Akhlaq Islam pula akan mendorong insan buat merindukan dan menemukan kebahagiaan sejati.

c. Universal. Ajaran akhlaq pada Islam sinkron dengan kemanusiaan yg universal dan mencakup segala aspek kehidupan manusia. Keseluruhan aspek tersebut meliputi dimensi yang bersifat vertikal (interaksi dengan Tuhan) serta horizontal (interaksi sesame makhluk).

d. Keseimbangan. Manusia berdasarkan pandangan Islam memiliki dua kekuatan pada dirinya, kekuatan baik dalam hati nurani dan akalnya, dan kekuatan tidak baik dalam hawa nafsunya. Ajaran akhlaq dalam Islam mendorong insan supaya sanggup mengendalikan dua potensi yg telah diberikan Allah kepadanya, sehingga kehidupan eksklusif manusia muslim merupakan insan yang seimbang, antara pemenuhan kewajiban terhadap oleh Khaliq serta pemenuhan kewajiban antar sesama makhluk. 

e. Realistik. Manusia merupakan makhluk yg tidak luput dari kesalahan, selain mempunyai kelebihan dibanding makhluk Allah lainnya. Ajaran akhlaq pada Islam mendorong manusia buat terus memperbaiki diri menurut kesalahan yg sudah dilakukannya menggunakan cara bertaubat. Bahkan dalam kondisi yang terpaksa, Islam membolehkan manusia melakukan sesuatu yang pada keadaan biasa tidak dibenarkan. Akhlaq pada ajaran Islam dengan demikian bersifat realistis, atau memperhatikan kenyataan keadaan manusia.

Ciri-ciri akhlaq tadi menampakan bahwa akhlaq pada Islam nir hanya terkait proses interaksi manusia menggunakan Allah serta atau sesama insan semata. Ajaran akhlaq dalam Islam mencakup seluruh tata aturan hubungan manusia dengan Allah dan semua makhluk, termasuk lingkungan. Ciri-karakteristik ini juga menunjukkan adanya perbedaan antara akhlaq, moral serta etika. Secara substansi antara akhlaq dan moral merupakan sama, yaitu sama-sama mengacu pada ajaran-ajaran, wejangan, kutbah-kutbah, patokan-patokan, gugusan peraturan serta ketetapan baik mulut maupun tertulis mengenai bagaimana insan harus hayati dan bertindak agar sebagai insan yg baik. Perbedaan antara moral dan akhlaq ini masih ada asal ajarannya, di mana akhlaq dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an serta Hadits, sedangkan moral dari pemikiran dan kebiasaan manusia.

Apabila dikaitkan dengan etika, maka secara filosofis antara konsep akhlaq dan etika sesungguhnya berbeda. Akhlaq adalah ajaran-ajaran bagaimana seseorang harus bertindak dalam kehidupan ini agar menjadi orang yg baik, sedangkan etika berbicara mengenai mengapa kita wajib mengikuti ajaran moral tertentu atau bagaimana seseorang dapat merogoh perilaku yang bertanggungjawab menggunakan pelbagai ajaran moral atau akhlaq. Tetapi secara fungsional ke 2 istilah ini tidak bisa dipisahkan, lantaran ketika seseorang berperilaku baik maka menggunakan mengetahui alasannya, mengapa wajib berbuat demikian, akan berakibat lebih mantap pada bertindak, demikian jua sebaliknya saat meninggalkan perbuatan jelek.

2. Kedudukan Akhlaq pada Islam
Ajaran akhlaq dalam Islam sesungguhnya bukanlah ajaran normatif terkait konduite seorang. Berdasar ciri-ciri pada atas sesungguhnya tergambar bahwa akhlaq sesungguhnya bersifat bergerak maju, sesuai situasi dan kondisi kehidupan manusia. Artinya, akhlaq, baik atau buruk, dapat hadir dalam diri seorang jika dibiasakan serta dilakukan terus menerus. Akhlaq yang baik sesungguhnya kebutuhan setiap insan dimana dan kapan pun berada. Demikian kebalikannya, akhlaq yang tidak baik adalah sesuatu yg selalu dihindari oleh siapapun.

Islam menegaskan bahwa akhlaq merupakan bagian nir terpisahkan berdasarkan keimanan seseorang muslim. Kesempurnaan iman seseorang muslim sangat tergantung menurut keluhuran akhlaq yang dimilikinya. Kehadiran Islam sendiri dinyatakan Nabi Muhammad sesungguhnya berfungsi buat memperbaiki kualitas akhlaq manusia. Banyak hadits yang menerangkan bahwa keluhuran akhlaq adalah indicator menurut keimanan seorang muslim, bahkan secara tegas Allah nyatakan bahwa kemuliaan seseorang hamba di hadapan-Nya bukanlah didasarkan dalam kualitas keturunan atau nasab namun berdasar kepada kualitas taqwa menjadi puncak kualitas akhlaq seseorang hamba (Q.S. Al-Hujurat: 13). Akhlaq yang baik (akhlaqul karimah) adalah pola konduite yang dilandaskan dalam serta adalah manifestasi nilai-nilai iman, Islam, dan ihsan (berbuat baik). Ihsan merupakan perbuatan baik yg nampak dalam jiwa dan konduite yang sinkron dan dilandasi oleh aqidah serta aturan Islam. Ihsan atau berbuat baik adalah pranata nilai yg memilih atribut kualitatif langsung seorang. Orang yg sudah mencapai derajat ihsan, maka beliau telah memiliki akhlaqul karimah (akhlaq yg baik).

Perilaku ihsan ini nir hanya dibatasi kepada sesama manusia, namun pula kepada semua makhluk. Sebagai khalifah, insan tidak hanya dimandatkan buat beribadah pada Allah, melainkan juga diperintahkan buat bisa mengelola dan memakmurkan alam serta lingkungannya. Manusia yg sudah mencapai derajat ihsan akan memelihara diri dari berbagai perbuatan yg dapat merusak lingkungan. Hal ini karena perilaku serta konduite Mengganggu lingkungan merupakan perbuatan yg nir disukai Tuhan, serta insan ihsan sesungguhnya insan yg telah sanggup menghadirkan dan mempresentasikan nilai-nilai Tuhan dalam diri dan perilakunya sehari-hari.

Akhlaq merupakan landasan krusial dalam menciptakan peradaban manusia. Ahmad Syauqi Beik, keliru seseorang penyair klasik menyatakan bahwa keberadaan rakyat itu ditentukan sang tetapnya akhlaq anggota masyarakatnya, bila masyarakat itu telah kehilangan akhlaq (telah rusak akhlaqnya) maka runtuh jua prestise warga itu.

Mengelola lingkungan dengan baik sesungguhnya bagian dari menciptakan peradaban manusia, sehingga bila setiap insan dapat berperilaku baik (berakhlaq) terhadap lingkungannya, maka beliau turut aktif pada membentuk peradaban yang baik. Tetapi jika insan tidak berperilaku baik (nir berakhlaq) terhadap lingkungannya, maka dia meruntuhkan peradaban insan itu sendiri.

Urgensi Akhlaq Lingkungan
Kata “lingkungan” (environment) dari menurut bahasa Perancis: environner yg berarti: to encircle atau surround, yg dapat dimaknai : 1) lingkungan atau syarat yg mengelilingi atau melingkupi suatu organisme atau sekelompok organisme, dua) kondisi sosial dan kultural yang berpengaruh terhadap individu atau komunitas. Karena insan menghuni lingkungan alami juga buatan atau dunia teknologi, sosial serta kultural, maka keduanya sama-sama pentingnya bagi lingkungan kehidupan (manusia serta makhluk hidup yg lain).

Lingkungan selanjutnya terbentuk dalam sebuah sistem yang adalah suatu jaringan saling ketergantungan antar komponen dan proses, dimana energi serta materi mengalir dari satu komponen ke komponen sistem lainnya. Sistem lingkungan atau yg tak jarang dianggap ekosistem adalah model bagaimana sebuah sistem berjalan. Ekosistem adalah suatu adonan atau gerombolan hewan, flora dan lingkungan alamnya, dimana pada dalamnya masih ada genre atau gerakan atau transfer materi, energi dan warta melalui komponen-komponennya. 

Ekosistem dapat pula dimaknai menjadi suatu situasi atau syarat lingkungan dimana terjadi hubungan antara organisme (flora dan fauna termasuk manusia) menggunakan lingkungan hidupnya. Sebagai sebuah sistem, lingkungan wajib permanen terjaga keteraturannya sebagai akibatnya sistem itu dapat berjalan menggunakan teratur serta menaruh kemanfaatan bagi seluruh anggota ekosistem. Manusia menjadi makhluk yg sempurna, yang sudah diberikan amanah buat menjadi khalifah memiliki kiprah krusial dalam menciptakan serta menjaga keteraturan lingkungan serta system lingkungan ini. Untuk itulah insan dituntut untuk bisa mengembangkan akhlaq (konduite yang baik) terhadap lingkungan.

Berbagai kerusakan lingkungan yg terjadinya dewasa ini sesungguhnya berakar menurut perilaku yg salah berdasarkan manusia pada menyikapi serta mengelola lingkungan dan sumber dayanya. Kerusakan alam serta lingkungan jua berdampak bagi lahirnya peradaban insan yg rendah, dimana menempatkan alam serta lingkungan menjadi diskriminasi menurut insan. Akhlaq lingkungan mengajarkan pada insan buat memiliki konduite yg baik dan menciptakan peradaban manusia yg lebih baik, yg menempatkan alam dan lingkungan menjadi mitra beserta dalam menjalankan tugas sebagai hamba serta khalifah Allah di muka bumi.

Akhlaq lingkungan pula berfungsi menjadi pedoman bagi umat manusia dalam mengembangkan hubungannya menggunakan alam. Seseorang yang mempunyai akhlaq lingkungan akan terdorong buat mengakibatkan alam sebagai mitra serta sekaligus wahana pada memenuhi fungsi dan kewajibannya sebagai seseorang manusia, baik menjadi hamba kepada Tuhan juga sebagai anggota warga menjadi sesama insan, dan pada semua makhluk menjadi khalifatullah fil ardl. Seseorang yg memiliki akhlaq lingkungan tidak akan berakibat alam dan lingkungan menjadi bagian subsistem kehidupannya sebagai akibatnya menggunakan seenaknya dieksplorasi, namun dicermati sebagai makhluk yang memiliki kedudukan sama dihadapan Tuhan sehingga keberadaannya tetap dikelola serta dilestarikan. 

Metode Penumbuhan Akhlaq Lingkungan
Untuk menumbuhkan akhlaq lingkungan maka diharapkan metode eksklusif sebagai cara buat tahu, menggali, berbagi akhlaq lingkungan, atau bisa dipahami sebagai jalan buat menanamkan pemahaman akhlaq lingkungan dalam seseorang sehingga dapat sebagai pribadi yang mempunyai perilaku ramah dan peduli terhadap lingkungan. Pelaksanaan metode ini berdasarkan pada prinsip bahwa pengajaran akhlaq lingkungan disampaikan pada suasana menyenangkan, menggembirakan, penuh dorongan, serta motivasi. Pilihan metode berdasarkan pada pandangan dan persepsi dalam menghadapi insan sinkron dengan unsur penciptaannya, yaitu jasmani, nalar, dan jiwa, guna mengarahkannya menjadi langsung yg sempurna.

Metode penumbuhan akhlaq lingkungan ini dapat dilakukan dengan tahapan menjadi berikut:
a. Mengajarkan.
Penumbuhan akhlaq lingkungan mengandaikan pengetahuan teoritis tentang konsep-konsep nilai terkait konduite ramah lingkungan serta pengelolaan lingkungan. Seseorang buat dapat mempunyai kesadaran dan melakukan konduite ramah lingkungan terlebih dahulu harus mengetahui nilai-nilai krusial lingkungan bagi kehidupan serta bagaimana melakukan pengelolaannya. Hal ini berdasarkan pada pemahaman bahwa konduite insan dalam dasarnya banyak dituntun sang pengertian dan pemahaman terhadap nilai menurut konduite yg dilakukannya.

Proses pengajaran mengenai lingkungan ini bisa dilakukan secara pribadi, baik melalui anugerah kabar dengan pembelajaran juga penugasan melalui pembacaan terhadap aneka macam surat keterangan. Bahkan pengajaran ini dapat dilakukan dengan melihat secara eksklusif ayat-ayat kauniyah (fenomena alam) yang ada pada sekitar kehidupan kita.

b. Keteladanan.
Keteladanan pada pendidikan merupakan metode ifluentif yg paling meyakinkan keberhasilan dalam mempersiapkan dan menciptakan anak dalam moral, spiritual serta moral. Dalam konteks penumbuhan akhlaq lingkungan metode ini sangat penting karena akhlaq adalah kawasan afektif yg terwujud pada bentuk tingkah laris (behavioral). Metode ini didasari pada pemahaman bahwa tingkah laku anak muda dimulai dengan imitatio, meniru serta ini berlaku sejak masih mini . Apa yg dikatakan orang yg lebih tua akan terekam dan dimunculkan kembali oleh anak. Anak belajar melakukan sesuatu menurut sekitarnya, khususnya yg terdekat dan mempunyai intensitas rasional tinggi.

Dalam konteks penumbuhan akhlaq lingkungan keteladanan ini memiliki imbas yang sangat bertenaga. Bagaimana mungkin orang lain akan bisa menumbuhkan akhlaq lingkungan dalam dirinya kalau orang yg mengajarkan tidak pernah bersikap serta berperilaku yang diajarkan. Pentingnya keteladanan ini sesuai menggunakan adagium bahwa satu keteladanan lebih berharga dibanding dengan seribu nasehat.

c. Pembiasaan.
Unsur krusial bagi penumbuhan akhlaq merupakan bukti dilaksanakannya nilai-nilai normatif akhlaq itu sendiri. Penumbuhan akhlaq akan dapat terlaksana jika dilakukan dengan pembiasaan yg terus menerus sebagai akibatnya menjadi norma yg melekat dalam eksklusif seseorang. Proses pembiasaan ini dapat dilakukan secara sedikit demi sedikit serta di mulai dari hal yang ringan atau mudah. Untuk ini diharapkan suasana atau tempat yang mendukung bagi terciptanya proses pembiasaan. Penyediaan fasilitas, penempelan papan petunjuk, himbauan, embargo, brosur, serta lain sebagainya bisa dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran kolektif buat secara beserta membiasakan konduite ramah lingkungan.

d. Refleksi.
Akhlaq lingkungan yg akan dibuat oleh penumbuhan melalui banyak sekali macam program dan kebijakan senantiasa perlu dievaluasi dan direfleksikan secara berkesinambungan dan kritis. Tanpa ada usaha buat melihat balik sejauh mana proses penumbuhan akhlaq lingkungan ini direfleksi, dievaluasi, tidak akan pernah terdapat kemajuan. Refleksi adalah kemampuan sadar spesial manusiawi. Berdasar kemampuan sadar ini, manusia mampu mengatasi diri dan meningkatkan kualitas hidupnya dengan lebih baik. Segala tindakan dan pembiasaan dalam menumbuhkan akhlaq lingkungan yg telah dilaksanakan, perlulah dilakukan refleksi buat melihat sejauh mana keluarga, gerombolan masyarakat atau pihak yg melakukannya telah berhasil atau gagal dalam menumbuhkan akhlaq lingkungan.

Proses refleksi ini bisa dilakukan dengan cara mengajak memikirkan balik apa yang dirasakan, manfaat yang diterima dan pesan yang tersirat apa yang diterima mengenai perilaku yg sudah dilakukan dan dibiasakan pada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan. Semisal apa yg kiranya manfaat dan pesan yang tersirat yg dirasakan dan diterima saat seorang itu konsisten menjaga kebersihan, mengelola sampah menggunakan benar sinkron proporsinya. Keempat metode pada atas adalah pedoman dan patokan pada menghayati serta mencoba menghidupkan akhlaq lingkungan. Keempatnya sanggup dikatakan menjadi bulat bergerak maju dialektis yang senantiasa berputar semakin maju. Hal ini karena penumbuhan akhlaq lingkungan menjadi upaya terus menerus buat membentuk budaya dan norma setiap individu anggota masyarakat pada kehidupannya yg sadar, peduli serta ramah terhadap lingkungan. 

PENGERTIAN AKHLAQ DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM

Pengertian Akhlaq Dan Kedudukannya Dalam Islam 
1. Pengertian Akhlaq
Kata Akhlaq asal dari bahasa Arab yang berarti tabiat, budi pekerti, karakter, keperwiraan, kebiasaan. Kata akhlâq ini berakar kata khalaqa yg berarti menciptakan, seakar menggunakan istilah Khâliq (pencipta), makhlûq (yang diciptakan), dan khalq (penciptaan). Kesamaan akar istilah ini mengandung makna bahwa tata konduite seseorang terhadap orang lain dan lingkungannya wajib merefleksikan dan menurut nilai-nilai kehendak Khâliq (Tuhan). Akhlaq bukan hanya adalah tata anggaran atau norma konduite yg mengatur interaksi antar sesama insan, namun jua kebiasaan yg mengatur hubungan antar insan dengan Tuhan dan bahkan dengan alam semesta.

Para ulama memberikan pengertian akhlaq menjadi suatu kondisi jiwa yang tertanam pada diri seseorang, dimana dengannya seorang terdorong melakukan perbuatan dengan tanpa proses pemikiran atau pertimbangan yg mendalam dan tanpa rencana atau bisnis yg dibentuk-buat.

Ahmad Amin menaruh pengertian bahwa akhlaq merupakan konduite yang dibiasakan sebagai akibatnya konduite itu menjadi sebuah kebiasaan yg terus menerus dilakukan. Karena itu jua akhlaq itu bersifat kontinu, impulsif, tidak temporer serta tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan serta dorongan berdasarkan luar.

Pengertian akhlaq di atas juga memperlihatkan bahwa akhlaq dalam dasarnya merupakan hal yang bersifat netral, belum memilih pada baik serta buruk. Dalam Islam akhlaq setidaknya mempunyai karakteristik-ciri sebagai berikut:
a. Rabbani. Ajaran akhlaq dalam Islam bersumber berdasarkan wahyu Ilahi, yaitu al-Qur’an serta as-Sunnah. Ciri ini menegaskan bahwa akhlaq dalam Islam bukanlah moral yg kondisional dan situasional, namun akhlaq yang sahih-benar memiliki nilai mutlak. Ciri ini yang bisa menghindari kekacauan nilai moralitas pada hidup manusia.

b. Manusiawi. Ajaran akhlaq pada Islam sejalan dan memenuhi tuntutan fitrah insan. Akhlaq Islam akan memelihara keberadaan insan sebagai makhluk terhormat, sinkron dengan fitrahnya. Akhlaq Islam jua akan mendorong insan buat merindukan dan menemukan kebahagiaan sejati.

c. Universal. Ajaran akhlaq pada Islam sesuai dengan kemanusiaan yg universal serta meliputi segala aspek kehidupan insan. Keseluruhan aspek tadi meliputi dimensi yg bersifat vertikal (hubungan dengan Tuhan) serta horizontal (hubungan sesame makhluk).

d. Keseimbangan. Manusia dari pandangan Islam mempunyai 2 kekuatan pada dirinya, kekuatan baik dalam hati nurani serta akalnya, serta kekuatan tidak baik dalam hawa nafsunya. Ajaran akhlaq pada Islam mendorong manusia agar mampu mengendalikan 2 potensi yg sudah diberikan Allah kepadanya, sebagai akibatnya kehidupan pribadi manusia muslim adalah manusia yg seimbang, antara pemenuhan kewajiban terhadap oleh Khaliq serta pemenuhan kewajiban antar sesama makhluk. 

e. Realistik. Manusia merupakan makhluk yang tidak luput menurut kesalahan, selain mempunyai kelebihan dibanding makhluk Allah lainnya. Ajaran akhlaq dalam Islam mendorong insan buat terus memperbaiki diri berdasarkan kesalahan yang telah dilakukannya menggunakan cara bertaubat. Bahkan dalam syarat yg terpaksa, Islam membolehkan manusia melakukan sesuatu yang pada keadaan biasa tidak dibenarkan. Akhlaq dalam ajaran Islam menggunakan demikian bersifat realistis, atau memperhatikan kenyataan keadaan insan.

Ciri-karakteristik akhlaq tadi memperlihatkan bahwa akhlaq dalam Islam tidak hanya terkait proses interaksi insan dengan Allah serta atau sesama insan semata. Ajaran akhlaq dalam Islam meliputi semua tata anggaran hubungan insan menggunakan Allah dan semua makhluk, termasuk lingkungan. Ciri-ciri ini jua memperlihatkan adanya perbedaan antara akhlaq, moral dan etika. Secara substansi antara akhlaq serta moral adalah sama, yaitu sama-sama mengacu pada ajaran-ajaran, wejangan, kutbah-kutbah, patokan-patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan baik ekspresi juga tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup serta bertindak supaya menjadi manusia yg baik. Perbedaan antara moral dan akhlaq ini terdapat asal ajarannya, di mana akhlaq pada Islam bersumber berdasarkan Al-Qur’an serta Hadits, sedangkan moral berdasarkan pemikiran serta norma insan.

Apabila dikaitkan dengan etika, maka secara filosofis antara konsep akhlaq serta etika sesungguhnya berbeda. Akhlaq merupakan ajaran-ajaran bagaimana seorang harus bertindak pada kehidupan ini supaya menjadi orang yg baik, sedangkan etika berbicara tentang mengapa kita wajib mengikuti ajaran moral eksklusif atau bagaimana seseorang dapat merogoh sikap yg bertanggungjawab menggunakan pelbagai ajaran moral atau akhlaq. Namun secara fungsional ke 2 istilah ini tidak dapat dipisahkan, lantaran saat seseorang berperilaku baik maka dengan mengetahui sebab, mengapa wajib berbuat demikian, akan membuahkan lebih mantap dalam bertindak, demikian juga sebaliknya saat meninggalkan perbuatan tidak baik.

2. Kedudukan Akhlaq dalam Islam
Ajaran akhlaq pada Islam sesungguhnya bukanlah ajaran normatif terkait perilaku seseorang. Berdasar ciri-ciri pada atas sesungguhnya tergambar bahwa akhlaq sesungguhnya bersifat dinamis, sesuai situasi dan syarat kehidupan manusia. Artinya, akhlaq, baik atau tidak baik, bisa hadir pada diri seorang apabila dibiasakan dan dilakukan terus menerus. Akhlaq yang baik sesungguhnya kebutuhan setiap insan dimana dan kapan pun berada. Demikian kebalikannya, akhlaq yang jelek adalah sesuatu yg selalu dihindari sang siapapun.

Islam menegaskan bahwa akhlaq merupakan bagian tidak terpisahkan dari keimanan seseorang muslim. Kesempurnaan iman seseorang muslim sangat tergantung menurut keluhuran akhlaq yang dimilikinya. Kehadiran Islam sendiri dinyatakan Nabi Muhammad sesungguhnya berfungsi untuk memperbaiki kualitas akhlaq insan. Banyak hadits yang menerangkan bahwa keluhuran akhlaq adalah indicator berdasarkan keimanan seorang muslim, bahkan secara tegas Allah nyatakan bahwa kemuliaan seorang hamba pada hadapan-Nya bukanlah berdasarkan dalam kualitas keturunan atau nasab namun berdasar kepada kualitas taqwa sebagai zenit kualitas akhlaq seseorang hamba (Q.S. Al-Hujurat: 13). Akhlaq yang baik (akhlaqul karimah) adalah pola perilaku yg dilandaskan dalam dan adalah manifestasi nilai-nilai iman, Islam, dan ihsan (berbuat baik). Ihsan merupakan perbuatan baik yg nampak dalam jiwa dan perilaku yg sinkron dan dilandasi oleh aqidah serta aturan Islam. Ihsan atau berbuat baik merupakan pranata nilai yg memilih atribut kualitatif eksklusif seorang. Orang yang telah mencapai derajat ihsan, maka ia telah mempunyai akhlaqul karimah (akhlaq yang baik).

Perilaku ihsan ini nir hanya dibatasi kepada sesama insan, namun pula pada semua makhluk. Sebagai khalifah, insan nir hanya dimandatkan buat beribadah pada Allah, melainkan pula diperintahkan buat bisa mengelola dan memakmurkan alam dan lingkungannya. Manusia yg telah mencapai derajat ihsan akan memelihara diri menurut berbagai perbuatan yang bisa merusak lingkungan. Hal ini karena perilaku dan konduite merusak lingkungan adalah perbuatan yang nir disukai Tuhan, dan manusia ihsan sesungguhnya manusia yg telah mampu menghadirkan serta mempresentasikan nilai-nilai Tuhan pada diri dan perilakunya sehari-hari.

Akhlaq merupakan landasan krusial dalam membangun peradaban insan. Ahmad Syauqi Beik, keliru seseorang penyair klasik menyatakan bahwa keberadaan warga itu dipengaruhi sang tetapnya akhlaq anggota masyarakatnya, jika warga itu telah kehilangan akhlaq (sudah rusak akhlaqnya) maka runtuh juga prestise rakyat itu.

Mengelola lingkungan menggunakan baik sesungguhnya bagian dari membentuk peradaban insan, sehingga bila setiap insan dapat berperilaku baik (berakhlaq) terhadap lingkungannya, maka dia turut aktif dalam membangun peradaban yang baik. Namun bila manusia tidak berperilaku baik (nir berakhlaq) terhadap lingkungannya, maka beliau meruntuhkan peradaban manusia itu sendiri.

Urgensi Akhlaq Lingkungan
Kata “lingkungan” (environment) dari berdasarkan bahasa Perancis: environner yang berarti: to encircle atau surround, yg dapat dimaknai : 1) lingkungan atau syarat yg mengelilingi atau melingkupi suatu organisme atau sekelompok organisme, dua) syarat sosial serta kultural yg berpengaruh terhadap individu atau komunitas. Karena manusia menghuni lingkungan alami maupun buatan atau dunia teknologi, sosial serta kultural, maka keduanya sama-sama pentingnya bagi lingkungan kehidupan (insan dan makhluk hayati yang lain).

Lingkungan selanjutnya terbentuk pada sebuah sistem yang adalah suatu jaringan saling ketergantungan antar komponen serta proses, dimana tenaga serta materi mengalir berdasarkan satu komponen ke komponen sistem lainnya. Sistem lingkungan atau yang seringkali diklaim ekosistem adalah model bagaimana sebuah sistem berjalan. Ekosistem adalah suatu adonan atau grup hewan, flora serta lingkungan alamnya, dimana pada dalamnya masih ada genre atau gerakan atau transfer materi, energi dan kabar melalui komponen-komponennya. 

Ekosistem bisa jua dimaknai sebagai suatu situasi atau kondisi lingkungan dimana terjadi interaksi antara organisme (tumbuhan serta hewan termasuk manusia) menggunakan lingkungan hidupnya. Sebagai sebuah sistem, lingkungan harus tetap terjaga keteraturannya sebagai akibatnya sistem itu bisa berjalan dengan teratur dan memberikan kemanfaatan bagi semua anggota ekosistem. Manusia sebagai makhluk yg paripurna, yang telah diberikan jujur buat menjadi khalifah mempunyai peran krusial dalam membangun dan menjaga keteraturan lingkungan serta system lingkungan ini. Untuk itulah insan dituntut untuk dapat mengembangkan akhlaq (perilaku yg baik) terhadap lingkungan.

Berbagai kerusakan lingkungan yg terjadinya dewasa ini sesungguhnya berakar menurut perilaku yang salah dari manusia pada menyikapi serta mengelola lingkungan serta sumber dayanya. Kerusakan alam serta lingkungan jua berdampak bagi lahirnya peradaban manusia yang rendah, dimana menempatkan alam dan lingkungan menjadi subordinat dari insan. Akhlaq lingkungan mengajarkan kepada insan untuk memiliki konduite yang baik dan menciptakan peradaban insan yg lebih baik, yg menempatkan alam serta lingkungan sebagai mitra beserta pada menjalankan tugas sebagai hamba serta khalifah Allah di muka bumi.

Akhlaq lingkungan jua berfungsi menjadi panduan bagi umat insan pada membuatkan hubungannya dengan alam. Seseorang yang memiliki akhlaq lingkungan akan terdorong buat membuahkan alam sebagai mitra dan sekaligus wahana dalam memenuhi fungsi dan kewajibannya menjadi seorang manusia, baik sebagai hamba pada Tuhan juga menjadi anggota rakyat menjadi sesama manusia, serta kepada semua makhluk sebagai khalifatullah fil ardl. Seseorang yang mempunyai akhlaq lingkungan tidak akan mengakibatkan alam dan lingkungan sebagai bagian subsistem kehidupannya sebagai akibatnya dengan seenaknya dieksplorasi, tetapi ditinjau sebagai makhluk yang memiliki kedudukan sama dihadapan Tuhan sehingga keberadaannya permanen dikelola dan dilestarikan. 

Metode Penumbuhan Akhlaq Lingkungan
Untuk menumbuhkan akhlaq lingkungan maka dibutuhkan metode tertentu sebagai cara buat tahu, menggali, menyebarkan akhlaq lingkungan, atau bisa dipahami menjadi jalan untuk menanamkan pemahaman akhlaq lingkungan pada seorang sebagai akibatnya dapat menjadi eksklusif yg memiliki perilaku ramah serta peduli terhadap lingkungan. Pelaksanaan metode ini didasarkan pada prinsip bahwa pedagogi akhlaq lingkungan disampaikan pada suasana menyenangkan, menggembirakan, penuh dorongan, serta motivasi. Pilihan metode didasarkan pada pandangan serta persepsi dalam menghadapi insan sesuai dengan unsur penciptaannya, yaitu jasmani, logika, serta jiwa, guna mengarahkannya menjadi eksklusif yang paripurna.

Metode penumbuhan akhlaq lingkungan ini dapat dilakukan dengan tahapan menjadi berikut:
a. Mengajarkan.
Penumbuhan akhlaq lingkungan mengandaikan pengetahuan teoritis mengenai konsep-konsep nilai terkait perilaku ramah lingkungan serta pengelolaan lingkungan. Seseorang buat bisa mempunyai kesadaran serta melakukan konduite ramah lingkungan terlebih dahulu harus mengetahui nilai-nilai krusial lingkungan bagi kehidupan dan bagaimana melakukan pengelolaannya. Hal ini berdasarkan pada pemahaman bahwa konduite manusia dalam dasarnya poly dituntun sang pengertian dan pemahaman terhadap nilai dari perilaku yang dilakukannya.

Proses pedagogi mengenai lingkungan ini mampu dilakukan secara eksklusif, baik melalui hadiah liputan dengan pembelajaran juga penugasan melalui pembacaan terhadap banyak sekali surat keterangan. Bahkan pedagogi ini bisa dilakukan menggunakan melihat secara eksklusif ayat-ayat kauniyah (fenomena alam) yang ada pada kurang lebih kehidupan kita.

b. Keteladanan.
Keteladanan dalam pendidikan merupakan metode ifluentif yg paling meyakinkan keberhasilan pada mempersiapkan dan menciptakan anak pada moral, spiritual dan moral. Dalam konteks penumbuhan akhlaq lingkungan metode ini sangat krusial lantaran akhlaq merupakan kawasan afektif yg terwujud dalam bentuk tingkah laku (behavioral). Metode ini didasari dalam pemahaman bahwa tingkah laris anak belia dimulai menggunakan imitatio, meniru serta ini berlaku sejak masih kecil. Apa yg dikatakan orang yg lebih tua akan terekam dan dimunculkan kembali oleh anak. Anak belajar melakukan sesuatu menurut sekitarnya, khususnya yang terdekat serta memiliki intensitas rasional tinggi.

Dalam konteks penumbuhan akhlaq lingkungan keteladanan ini mempunyai efek yang sangat kuat. Bagaimana mungkin orang lain akan dapat menumbuhkan akhlaq lingkungan pada dirinya kalau orang yg mengajarkan tidak pernah bersikap dan berperilaku yg diajarkan. Pentingnya keteladanan ini sinkron dengan adagium bahwa satu keteladanan lebih berharga dibanding menggunakan seribu nasehat.

c. Pembiasaan.
Unsur penting bagi penumbuhan akhlaq merupakan bukti dilaksanakannya nilai-nilai normatif akhlaq itu sendiri. Penumbuhan akhlaq akan bisa terealisasi bila dilakukan menggunakan pembiasaan yg terus menerus sebagai akibatnya menjadi norma yang inheren dalam eksklusif seseorang. Proses pembiasaan ini dapat dilakukan secara sedikit demi sedikit serta pada mulai dari hal yg ringan atau mudah. Untuk ini diperlukan suasana atau loka yang mendukung bagi terciptanya proses pembiasaan. Penyediaan fasilitas, penempelan papan petunjuk, himbauan, embargo, brosur, serta lain sebagainya dapat dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran kolektif untuk secara bersama membiasakan konduite ramah lingkungan.

d. Refleksi.
Akhlaq lingkungan yg akan dibentuk oleh penumbuhan melalui banyak sekali macam program serta kebijakan senantiasa perlu dinilai serta direfleksikan secara berkesinambungan serta kritis. Tanpa ada usaha buat melihat pulang sejauh mana proses penumbuhan akhlaq lingkungan ini direfleksi, dinilai, nir akan pernah terdapat kemajuan. Refleksi merupakan kemampuan sadar khas manusiawi. Berdasar kemampuan sadar ini, insan bisa mengatasi diri dan menaikkan kualitas hidupnya dengan lebih baik. Segala tindakan dan pembiasaan pada menumbuhkan akhlaq lingkungan yang telah dilaksanakan, perlulah dilakukan refleksi untuk melihat sejauh mana famili, grup rakyat atau pihak yang melakukannya telah berhasil atau gagal pada menumbuhkan akhlaq lingkungan.

Proses refleksi ini bisa dilakukan dengan cara mengajak memikirkan pulang apa yg dirasakan, manfaat yang diterima serta pesan tersirat apa yg diterima mengenai konduite yg telah dilakukan dan dibiasakan dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan. Semisal apa yg kiranya manfaat dan hikmah yang dirasakan dan diterima ketika seorang itu konsisten menjaga kebersihan, mengelola sampah dengan sahih sinkron proporsinya. Keempat metode di atas adalah panduan dan patokan pada menghayati dan mencoba menghidupkan akhlaq lingkungan. Keempatnya sanggup dikatakan sebagai bundar bergerak maju dialektis yang senantiasa berputar semakin maju. Hal ini lantaran penumbuhan akhlaq lingkungan sebagai upaya terus menerus buat membentuk budaya serta norma setiap individu anggota warga pada kehidupannya yang sadar, peduli serta ramah terhadap lingkungan. 

TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Transformasi Hukum Islam Ke Dalam Sistem Hukum Nasional
A. Mukadimah
Hukum adalah produk politik, sehingga ketika membahas politik aturan cenderung mendiskripsikan efek politik terhadap aturan atau impak sistem politik terhadap pembangunan hukum. Hukum adalah output tarik-menarik banyak sekali kekuatan politik yg mengejawantah dalam produk hukum. Bellfroid mendefinisikan rechtpolitiek sebagai proses pembentukan ius contitutum (hukum positif) dari ius contituendum (aturan yg akan dan wajib ditetapkan) buat memenuhi kebutuhan perubahan pada kehidupan warga . Politik aturan terkadang juga dikaitkan menggunakan kebijakan publik (public policy) yang menurut Thomas Dye yaitu : “whatever the government choose to do or not to do”. Politik aturan juga didefinisikan menjadi pembangunan aturan. Satjipto Raharjo menyatakan, bahwa aturan merupakan instrumentasi menurut putusan atau hasrat politik, sehingga pembuatan undang-undang sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Medan pembuatan undang-undang menjadi arena perbenturan dan pergumulan antar-kepentingan. 

Badan produsen undang-undang adalah representasi konfigurasi kekuatan dan kepentingan yg ada pada warga . Konfigurasi kekuatan dan kepentingan pada badan penghasil undang-undang menjadi krusial lantaran pembuatan undang-undang modern bukan sekadar merumuskan materi aturan secara standar berikut rambu-rambu yuridisnya, melainkan menciptakan putusan politik terlebih dahulu. Disamping konfigurasi kekuatan serta kepentingan dalam badan pembuat undang-undang, intervensi-intervensi dari luar nir dapat diabaikan dalam pembentukan undang-undang. Intervensi tersebut dilakukan terutama sang golongan yg memiliki kekuasaan serta kekuatan, baik secara sosial, politik juga ekonomi. Di Indonesia intervensi pemerintah pada bidang politik sudah lazim, begitu jua di negara-negara berkembang lainnya. Sejak zaman penjajahan Belanda sampai saat ini pemerintah sangat mayoritas pada dalam mewarnai politik aturan di Indonesia.

Menurut Mahfud MD, politik hukum juga meliputi pengertian tentang bagaimana politik mensugesti aturan dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yg terdapat pada belakang pembuatan dan penegakan aturan. Juga mempertimbangkan etik hukum, baik buruknya, adil tidaknya, atau cocok tidaknya ketentuan-ketentuan hukum itu bagi masyarakat yang bersangkutan, lantaran hal itu ada hubungannya menggunakan ditaati atau tidaknya hukum itu pada suatu rakyat.

Senada dengan pendapat Daniel S. Lev, politik hukum itu merupakan produk interaksi pada kalangan elit politik yg berbasis pada banyak sekali kelompok dan budaya. Ketika elit politik Islam memiliki daya tawar yg kuat dalam hubungan politik, pengembangan hukum Islam dalam suprastruktur politik pun mempunyai peluang yang sangat besar . Begitupula sebaliknya saat menengok sejarah dalam masa penjajahan Belanda, posisi hukum Islam sangat termarjinalkan. Hukum Islam hanya dicermati sebagai hukum jika diresepsi ke pada aturan istiadat, itu pun pada tingkatan ketiga setelah hukum Eropah serta hukum Adat orang timur asing (Arab, China dan India). Indonesia yg merupakan negara jajahan Belanda, telah mengalami masa berlangsungnya proses introduksi dan proses perkembangan sistem aturan asing ke dalam aturan rakyat pribumi.

B. Refleksi Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia
Pada dasarnya pelembagaan hukum Islam merupakan tuntutan menurut fenomena nilai-nilai serta fikrah (pemikiran) umat Islam pada bidang hukum, kesadaran berhukum dalam syari’at Islam secara sosiologis dan kultural nir pernah mati serta selalu hayati dalam sistem politik manapun, baik masa kolonialisme Belanda, Jepang maupun masa kemerdekaan serta masa pembangunan dewasa ini. Hal ini menampakan nilai-nilai ajaran Islam disamping kearifan lokal dan hukum adat mempunyai akar bertenaga buat tampil menawarkan konsep hukum menggunakan nilai-nilai yang lebih universal, yakni berlaku dan diterima sang siapa saja dan di mana saja, lantaran Islam merupakan sistem nilai yg ditujukan bagi tercapainya kesejahteraan semua alam (rahmatan lil ‘alamin). Syari’at Islam meskipun dalam realitanya telah membumi serta menjiwai setiap aktifitas sehari-hari bangsa Indonesia (khususnya umat Islam), dan poly dijadikan acuan Hakim Pengadilan Agama dalam memutus masalah, tetapi spesifik pada bidang ekonomi masih belum merupakan undang-undang negara. Oleh karena itu pelembagaan aturan Islam pada bentuk peraturan perundang-undangan yg mengatur masalah kegiatan pada bidang ekonomi syari’ah adalah suatu tuntutan kebutuhan hukum umat Islam khususnya, serta bagi para pelaku bisnis pada bidang ekonomi syari’ah dalam biasanya.

Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi menurut rapikan nilai yang diyakini masyarakat menjadi suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan aturan yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi rakyat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yg bersifat kekinian, melainkan jua sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik pada masa depan.

Pluralitas kepercayaan , sosial dan budaya di Indonesia nir relatif sebagai alasan buat membatasi implementasi aturan Islam hanya sebagai aturan famili. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) contohnya, aturan perbankan serta perdagangan bisa diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih aktivitas pada bidang ekonomi syari’ah di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yg signifikan, tetapi poly menyisakan konflik karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai forum yang berwenang merampungkan problem tersebut. Hal ini masuk akal, mengingat belum adanya hukum subtansial pada bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah. 

Pembangunan aturan nasional secara obyektif mengakui pluralitas aturan dalam batas-batas eksklusif. Pemberlakuan hukum adat dan hukum agama untuk lingkungan eksklusif serta subyek aturan eksklusif merupakan wajar lantaran nir mungkin memaksakan satu unifikasi hukum buat beberapa bidang kehidupan. Oleh karenanya nir perlu dipersoalkan jika terhadap subyek hukum Islam -yang melakukan kegiatan dibidang muamalah- diperlakukan aturan ekonomi syari’ah. Selanjutnya wajar jua dalam interaksi famili terkadang hukum adat setempat lebih lebih banyak didominasi. 

Prinsip unifikasi aturan memang harus jadi panduan, tetapi sejauh unifikasi nir mungkin, maka pluralitas aturan haruslah secara empiris diterima. Idealnya pluralitas aturan ini haruslah diterima menjadi bagian berdasarkan tatanan hukum nasional. 

Untuk memenuhi kebutuhan aturan terhadap bidang-bidang yang nir dapat diunifikasi, negara menggunakan segala kedaulatan serta wewenang yg ada padanya bisa mengakui atau mempertahankan aturan yang hayati pada rakyat, sekalipun itu bukan produk aturan negara, seperti aturan norma yang merupakan warisan nenek moyang, aturan Islam yang bersumber menurut ajaran agama dan hukum Barat yg adalah peninggalan kolonialis.

C. Mengusung Hukum Ekonomi Syari’ah ke Ranah Sistem Hukum Nasional
Dari perspektif sistem aturan nasional, bentuk negara kesatuan RI bukan sekedar fenomena yuridis-konstitusional, tetapi merupakan suatu yang sang Friedman dianggap sebagai “people attitudes” yang mengandung hal-hal misalnya di atas yakni: beliefs, values, ideas, expectations. Paham negara kesatuan bagi bangsa Indonesia adalah suatu keyakinan, suatu nilai, suatu cita serta asa-asa. Dengan unsur-unsur tersebut, paham negara kesatuan bagi warga Indonesia mempunyai makna ideologis bahkan filosofis, bukan sekedar yuridis-formal. Dengan perkataan lain, sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan unsur budaya. Oleh karenanya, dari Solly Lubis, dalam praktek kehidupan bernegara, berbangsa serta bermasyarakat secara mendasar (grounded, dogmatie) dimensi kultur seyogyanya mendahului dimensi politik dan aturan.

Berkaitan dengan subtansi hukum, meskipun Pengadilan Agama sudah lama diakaui eksistensinya, namun masih belum memiliki kitab aturan yang dijadikan standarisasi bagi hakim pada memutus perkara selevel KUHPdt. Suatu hal yg perlu dicatat merupakan sejauhmana kesungguhan lembaga eksekutif juga legislatif buat merumuskan undang-undang bagi para hakim Pengadilan Agama pada menjalankan tugasnya. Padahal justru melalui acara legislasi nasional itu, aturan Islam tidak hanya mejadi aturan positif, namun kadar aturan itu akan sebagai bagian terbesar menurut pelaksanaan aturan termasuk antara lain hukum Islam yg mengatur perkara ekonomi syari’ah. 

Pendekatan yg bisa digunakan sebagai upaya mentransformasikan aturan ekonomi syari’ah ke pada hukum nasional merupakan meminjam teori hukumnya Hans Kelsen (Stufenbau des rechts). Menurut teori ini berlakunya sutu hukum wajib bisa dikembalikan pada aturan yang lebih tinggi kedudukannya yakni:
  1. Ada hasrat hukum (rechtsidee) yg adalah kebiasaan abstrak.
  2. Ada kebiasaan antara (tussen norm, generelle norm, law in books) yg digunakan menjadi mediator buat mencapai asa.
  3. Ada norma konkrit (concrete norm), sebagai output penerapan norma antara atau penegakannya di Pengadilan.
D. Urgensi Legislasi Hukum Ekonomi Syari’ah 
Sistem hukum Indonesia mengikuti tradisi civil law yg ciri utamanya adalah peraturan perundang-undangan yang terkodifikasi. Sementara itu aturan Islam walaupun mempunyai asal-sumber tertulis dalam al-Qur’an, as-Sunnah serta pendapat para fuqaha (doktrin fikih) pada umumnya tidak terkodifikasi pada bentuk buku perundang-undangan yang gampang dirujuki. Oleh karena itu, hukum Islam di Indonesia seperti halnya jua aturan istiadat, sering ditinjau menjadi aturan tidak tertulis pada bentuk perundang-undangan.

Berdasarkan gambaran pada atas, maka umat Islam yang menghendaki pemberlakuan ekonomi syari’ah menjadi hukum positif juga harus mengupayakan politik aturan melalui proses legislasi dengan menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yg diajukan kepada badan legislatif (DPR) buat menerima persetujuan. Berkenaan dengan proses legislasi, bisa dikatakan mencakup kegiatan mempelajari, merancang, membahas dan mengesahkan undang-undang. Pengajuan RUU sanggup melalui Presiden atau melalui inisiatif DPR.

Mentransformasikan hukum ekonomi syari’ah pada bentuk Peraturan Perundang-undangan yg baik sekurang-kurangnya harus memenuhi empat landasan yakni: landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan politis.

Landasan filosofis berisi nilai-nilai moral atau etika menurut bangsa tersebut. Moral serta etika dalam dasarnya berisi nilai-nilai yang baik dan yg tidak baik, sedangkan nilai yang baik adalah pandangan dan harapan yg dijunjung tinggi yg di dalamnya terdapat nilai kebenaran, keadilan serta kesusilaan serta aneka macam nilai lainnya yg dipercaya baik. 

Landasan sosiologis, ketentuan-ketentuannya wajib sesuai dengan keyakinan generik atau pencerahan hukum warga . Hal ini krusial agar perundang-undangan yang dibentuk ditaati sang warga . Hukum yang dibuat wajib sinkron dengan “aturan yg hidup” (the living law) pada masyarakat, tetapi produk perundang-undangan nir sekedar merekam keadaan seketika (moment opname), sebab apabila masyarakat berubah, nilai-nilaipun berubah, kesamaan dan harapan rakyat wajib dapat diprediksi serta terakumulasi dalam peraturan perundang-undangan yg berorientasi masa depan. 

Landasan yuridis, adalah landasan hukum (yurisdische gelding) yang sebagai dasar kewenangan (bevoegdheid competentie). Dasar aturan wewenang membangun peraturan perundang-undangan sangat dibutuhkan, tanpa disebutkan dalam peraturan perundang-undangan seseorang pejabat atau suatu badan merupakan tidak berwenang (onbevoegdheid) mengeluarkan peraturan. 

Landasan Politis, adalah garis kebijaksanaan politik yg menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan negara. Tegasnya, sejalan dengan acara legislasi nasional

Kecenderungan contoh pengembangan hukum Islam di Indonesia berlangsung melalui dua jalur, yaitu jalur legislasi (melalui perundang-undangan) dan jalur non legislasi (yg berkembang pada luar undang-undang). Diantara ke 2 jalur tadi, kesamaan pada jalur ke 2 lebih poly mewarnai praktek penerapan hukum Islam di Pengadilan Agama. Hal ini dimaklumi karena proses legislasi hukum Islam pada Indonesia selalu menghadapi hambatan struktural serta kultural, baik secara internal juga eksternal. Secara internal, para pendukung sistem aturan Islam belum tentu beranggapan bahwa aturan Islam itu menjadi suatu sistem yang belum final, perlu dikembangkan pada konteks aturan nasional. Sedangkan kendala eksternal yakni struktur politik yang terdapat belum tentu mendukung proses legislasi hukum Islam.

Kendatipun pada prakteknya legislasi bukan merupakan kecenderungan, tetapi pengembangan aturan Islam melalui jalur legislasi-terutama yg mengatur bidang ekonomi syari’ah- tetap dibutuhkan karena:
  1. Pengaturan terhadap bidang ekonomi syari’ah sifatnya urgen terkait dengan kewenangan baru Pengadilan Agama dalam merampungkan konkurensi dalam bidang tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah. Juga melihat kebutuhan hukum dewasa ini, legislasi merupakan tuntutan obyektif, lantaran akan mendukung implementasi hukum Islam secara pasti dan mengikat secara yuridis formal.
  2. Materi aturan ekonomi syari’ah merupakan merupakan hukum privat Islam bukan aturan publik, sehingga apabila bidang ini diangkat ke jalur legislasi nir akan memunculkan perseteruan serius, baik ditingkat internal maupun eksternal karena sifatnya yang universal dan netral.
D. Prospek Legislasi Hukum Ekonomi Syari’ah dalam Ranah Sistem Hukum Nasional
Mengusung hokum ekonomi syari’ah ke jalur legislasi perlu memperhatikan tiga hal yaitu subtansi, bentuk serta proses. Dalam hal subtansi sebagaimana telah dikemukakan pada depan, yakni berupa doktrin-doktrin yg terdapat dalam kitab fikih, ijtihad serta fatwa para ulama, dan putusan hakim pada bentuk yurisprudensi serta yang sudah terakomodir dalam peraturan perundang-undangan –khususnya KHES-, adalah acuan yg nir bisa diabaikan. Dalam hal bentuk, yg perlu diperhatikan yakni jangkauan berlakunya diadaptasi menggunakan tingkatan hirarkis perundang-undangan di negara Republik Indonesia berdasarkan Tap MPRS Nomor XXX/1966. Sedangkan pada hal proses tergantung dalam yg dipilih, lantaran legislasi aturan ekonomi syari’ah menjurus dalam bentuk undang-undang, prosesnya lebih sulit daripada bentuk peraturan pemerintah serta peraturan-peraturan dibawahnya, namun demikian melihat kenyataan yg terdapat, lahirnya undang-undang tentang ekonomi syari’ah mempunyai peluang yang cukup akbar, bebarapa hal penting yang berpotensi menjadi faktor pendukung yakni diantaranya:
  • Subtansi aturan ekonomi syariah yang established (telah mapan), disamping telah adanya KHES, penggunaan fikih-fikih produk imam madzhab yang telah teruji pelaksanaannya baik di lingkungan Pengadilan Agama maupun dalam dalam warga , jua ditunjang beberapa pemikiran fikih madzhab Indonesia yg sudah usang digagas oleh para ahli aturan Islam di Indonesia.
  • Produk legislasi adalah produk politik, sehingga untuk berhasil memperjuangkan legislasi hukum Islam wajib mendapatkan dukungan suara dominan di forum pembentuk aturan serta warta politik menampakan bahwa meskipun aspirasi politik Islam bukan dominan pada Indonesia, tetapi memperhatikan konfigurasi politik dalam dasawarsa terakhir relatif memberi angin segar bagi lahirnya produk-produk aturan nasional yang bernuansa Islami, seperti halnya: 
  1. Lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 mengenai Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lebih jelasnya bisa dicermati dalam pasal 1 ayat (12), Pasal 6 huruf (u), pasal 7 huruf ©, pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11 ayat (1) serta ayat (4a), dan pasal 13 ayat (1) alfabet ©.
  2. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia, yg semakin memperkuat kedudukan kegiatan ekonomi syari’ah pada Indonesia.
  3. Lahirnya UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan haji;
  4. Lahirnya UU No. 38 Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat;
  5. Lahirnya UU No. 18 Tahun 2001 tentang Nangroe Aceh Darussalam yg memberi swatantra khusus kepada Daerah Istimewa Aceh buat menerapkan syari’at Islam, hal ini memperlihatkan bahwa ajaran Islam sudah terimplementasi pada kehidupan sehari-hari masyarakat Islam. 
  6. Lahirnya UU No. 3 Tahun 2006 sebagai output amandemen terhadap UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan wewenang baru berupa penyelesaian konkurensi ekonomi syari’ah. Dalam perjalanannya amandemen undang-undang ini tidak menemui kendala yg berarti dibandingkan menggunakan lahirnya undang-undang sebelumnya.
  7. Lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah. Diharapkan menjadi kran pembuka terhadap Undang-Undang Ekonomi Syari’ah.
  8. Lahirnya PERMA No. 02 Tahun 2008 pada tanggal 10 September 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, meskipun ketika ini kedudukannya hanya sebagai kitab pedoman, namun ke depan dapat diperjuangkan melalui jalur legislasi menjadi kitab undang-undang.
  • Selain yang berbentuk peraturan perundang-undangan pula berbentuk fatwa-fatwa para ulama yg diterbitkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar aplikasi kegiatan dibidang ekonomi syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau bank-bank konvensional yg membuka cabang syari’ah. Tetapi demikian fatwa-fatwa di atas belum mengakomodir seluruh item ekonomi syari’ah sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Juga perlu dicatat bahwa hanya sebagian mini saja dari fatwa-fatwa tersebut yang sudah terserap pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI).
  • 3) Materi aturan yang hendak diusung ke jalur legislasi meliputi hukum privat yang bersifat universal serta netral sebagai akibatnya tidak memancing sentimen agama lain. Kemungkinan besar nir akan mengakibatkan gejolak sosial yg cost-nya sangat mahal.
  • Sistem politik Indonesia memberikan peluang bagi tumbuh serta berkembangnya aspirasi politik Islam, termasuk aspirasi buat melegislasikan hukum Islam.
  • Pada tataran yuridis konstitusional, dari Sila Pertama Pancasila serta Pasal 29 UUD 1945, aturan Islam adalah bagian dari hukum nasional serta wajib ditampung dalam training hukum nasional, serta sejalan menggunakan acara legislasi nasional.
Dibalik peluang legislasi yg terbuka lebar, ada beberapa tantangan yg perlu diantisipasi yakni:
  1. Perbedaan pendapat di kalangan intern umat Islam sendiri yang sebagian menolak gagasan legislasi.
  2. Perbedaan pendapat pada kalangan intern Islam mengenai subtansi hukum (ekonomi syari’ah) yang yg akan diundangkan kemungkinan terdapat ikhtilafi (ada perbedaan pendapat).
  3. Adanya resistensi dari kalangan non muslim yang menganggap legislasi aturan Islam “ekonomi syari’ah” pada Indonesia akan menempatkan mereka (seolah-olah sebagai masyarakat negara kelas dua) dan ini juga dipicu sang perilaku dan pernyataan sebagian gerakan Islam sendiri yang justru kontra produktif bagi perjuangan hukum Islam.
Hukum ekonomi syari’ah yg diusung ke jalur legislasi pada bentuk buku atau kitab undang-undang yg tersusun rapi, simpel serta sistematis bukan hanya asal berdasarkan satu madzhab fikih saja, melainkan dipilih serta pada-tarjih (menguatkan galat satu dari beberapa pendapat madzhab) menurut banyak sekali pendapat madzhab fikih yang lebih sesuai dengan syarat dan kemaslahatan yg menghendaki. Hal ini secara otomatis menghilangkan perilaku ta’assub (fanatik) madzhab, seperti fikih madzhab Hanafi yg digunakan pada kerajaan Turki dalam tahun 1876, fikih madzhab Syafi’i yg digunakan pada wilayah Mesir dan Suriah dan fikih madzhab Imam Malik yang digunakan di Irak.

E. Aspek Positif dan Aspek Negatif Legislasi Hukum Ekonomi Syari’ah 
a. Aspek-aspek Positif:
Selanjutnya perlu dikemukakan kelebihan dan kelemahan hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan. Menurut Satjipto Rahardjo yg mengutip pendapat Algra dan Duyyendijk kelebihan berdasarkan bentuk perundang-undangan dibandingkan menggunakan norma-kebiasaan lain adalah:
1) Tingkat prediktibilitasnya tinggi. Adanya citra aturan secara pasti sebelum suatu perbuatan itu dilakukan rakyat, sebagai akibatnya sudah bisa diprediksi dampak hukumnya.
2) Perundang-undangan pula memberikan kepastian mengenai nilai yg dipertaruhkan. Sekali suatu peraturan dibuat, maka sebagai niscaya jua nilai yg hendak dilindungi sang peraturan tadi. Oleh karenanya orang nir perlu lagi memperdebatkan apakah nilai itu diterima atau nir. 

Sedangkan menurut ulama fikih, sisi positif aturan Islam pada bentuk perundang-undangan antara lain:
  1. Memudahkan para praktisi hukum buat merujuk aturan sinkron menggunakan keinginannya. Kitab-buku fikih yang beredar pada global Islam penuh dengan disparitas pendapat yg kadang-kadang membingungkan serta menyulitkan. Dengan adanya undang-undang yg mengatur bidang ekonomi syari’ah, para hakim / praktisi aturan nir perlu lagi mentarjih banyak sekali pendapat pada literatur fikih.
  2. Mengukuhkan fikih Islam dengan mengemukakan pendapat paling kuat. Fikih Islam penuh dengan perbedaan pendapat, bukan saja antar madzhab, tetapi jua perbedaan pendapat antar ulama dalam madzhab yang sama, sehingga sulit buat menentukan pendapat terkuat berdasarkan sekian banyak pendapat pada satu madzhab. Keadaan misalnya ini sangat menyulitkan hakim (apalagi orang awam) buat menentukan aturan yg akan diterapkan, belum lagi meneliti apakah orang yang berperkara tersebut bermadzhab Hanbali atau Syafi’i, sehingga hasil ijtihad Madzhab Hanafi atau Maliki nir diterapkan kepadanya. Dalam kaitan ini, undang-undang yg sinkron dengan pendapat yang bertenaga akan lebih praktis dan mudah dirujuk sang para hakim, apalagi di zaman modern ini para hakim pada umumnya belum memenuhi syarat-kondisi mujtahid, sebagaimana yang ditetapkan oleh ulama.
  3. Menghindari perilaku taqlid madzhab di kalangan praktisi aturan, yang selama ini menjadi kendala pada forum-forum hukum.
  4. Menciptakan unifikasi aturan bagi lembaga-forum peradilan. Jika aturan dalam suatu negara tidak hanya satu, maka akan ada disparitas keputusan antara satu peradilan menggunakan peradilan lainnya. Hal ini bukan saja membingungkan umat, namun jua mengganggu stabilitas keputusan yg saling bertentangan antara satu peradilan menggunakan peradilan lainnya.
b. Aspek-aspek Negatif: 
Di samping sisi positif maupun kelebihan-kelebihan di atas, aturan Islam pada bentuk perundang-undangan pula mengandung kelemahan-kelemahan, sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo diantaranya:
1) Norma-normanya sebagai kaku.
2) Mengabaikan perbedaan-disparitas atau karakteristik-karakteristik spesifik yang tidak bisa disamaratakan begitu saja. 

Selain itu, buat mengganti aturan yg berbentuk perundang-undangan memerlukan rapikan cara tertentu, sebagai akibatnya membutuhkan waktu, biaya serta persiapan yg tidak mini . 

Sedangkan menurut Ibnu al-Muqaffa sisi negatif pelembagaan hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan adalah menjadi berikut:
  1. Munculnya kekakuan aturan, sedangkan insan menggunakan segala masalah kehidupannya senantiasa berkembang, dan perkembangan ini sering nir diiringi dengan aturan yang mengaturnya. Dalam masalah ini ulama fikih menyatakan,”Hukum bisa terbatas, sedangkan perkara yg terjadi nir terbatas”. Di sisi lain, fikih Islam tidak dimaksudkan berlaku sepanjang masa, namun hanya buat menjawab problem yg muncul dalam suatu syarat, masa, dan loka tertentu. Oleh karena itu, aturan senantiasa perlu disesuaikan dengan kondisi, loka, zaman yang lain. Tidak jarang ditemukan bahwa insiden yang menghendaki aturan lebih cepat berkembang dibandingkan dengan hukum itu sendiri. Oleh karenanya. Adanya undang-undang mampu memperlambat perkembangan aturan itu sendiri.
  2. Mandegnya upaya ijtihad. 
  3. Munculnya masalah taklid baru. 
c. Menakar Aspek Positif dan Aspek Negatif 
Menganalisa sisi positif dan sisi negatif, kekuatan serta kelemahan bentuk perundang-undangan menurut aturan Islam yang mengatur mengenai ekonomi syari’ah, maka dengan memperhatikan kondisi yg berkembang pada Pengadilan Agama serta tradisi aturan yang dianut oleh negara Indonesia, maka berdasarkan irit penulis, pelembagaan aturan ekonomi syari’ah pada bentuk perundang-undangan permanen adalah pilihan sempurna.

Kehadiran undang-undang yg mengatur kegiatan ekonomi syari’ah tidak perlu diperdebatkan, keberadaannya di satu sisi buat memenuhi kebutuhan hukum rakyat terutama pelaku usaha syariah, di sisi lain secara subtansial akan dijadikan menjadi landasan yuridis bagi hakim Pengadilan Agama dalam merampungkan sengketa ekonomi syari’ah. Selanjutnya sebagaimana teori kontrak social, maka diharapkan intervensi negara dalam pembentukan dan pengaturannya karena berhubungan dengan ketertiban generik dalam pelaksanaannya.

Adapun pembentukan undang-undang yang mengatur aktivitas pada bidang ekonomi syari’ah yg akan datang berdasarkan hemat penulis, seharusnya mempertimbangkan:
1. Mendahulukan pengaturan aspek-aspek ekonomi syari’ah yang bersifat lex generalis menggunakan alasan kebutuhan terhadap undang-undang yang mengatur kasus ekonomi syari’ah sifatnya urgen, karena dasar hukum yg dipakai ketika ini, baik sang para pelaku bisnis pada bidang ekonomi syari’ah maupun Hakim Pengadilan Agama dalam merampungkan konkurensi ekonomi syari’ah merupakan KHES atau fikih muamalah. 
2. Dalam penyusunan undang-undang yang mengatur bidang ekonomi syari’ah –disamping membuahkan KHES sebagai acuan primer- juga perlu mempertimbangkan beberapa fatwa yg telah diterbitkan oleh DSN, baik yg terserap dalam PBI serta SEBI juga yg nir terserap, lantaran sudah nyata bahwa lahirnya fatwa-fatwa di atas adalah menjadi respon berdasarkan beberapa pertarungan riil yg dimintakan fatwa berkenaan menggunakan kegiatan di bidang ekonomi syari’ah yang tengah berjalan. 
3. Perlu pula mempertimbangkan pengalaman Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) pada merampungkan sengketa antara bank syari’ah serta nasabahnya, hal ini nantinya dapat dijadikan acuan dan masukan bagi Peradilan Agama pada menuntaskan sengketa ekonomi syari’ah di masa depan. Melihat masalah-masalah arbitrase syari’ah yang diajukan ke BASYARNAS, tampak dengan jelas bahwa problem inti merupakan kontrak antara penyedia dana sebagai investor, bank sebagai pengelola dana, serta nasabah menjadi pengguna dana, atau antara bank sebagai investor serta sekaligus pula sebagai pengelola dana di satu pihak dan nasabah menjadi pengguna dana pada pihak lain. Kontrak yang paling generik dilakukan adalah akad mudharabah, akad musyarakah, akad murabahah serta lain-lain yang selama ini diatur secara luas dalam fikih berbagai madzhab. Dalam penyelesaian sengketa, BASYARNAS memakai dua hukum yang tidak sinkron, yaitu hukum Islam sebagaimana diformulasikan oleh DSN serta pasal-pasal KUHPerdata (khususnya tentang perjanjian). Hal itu dilakukan lantaran ketiadaan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan syari’ah secara khusus dan ekonomi syari’ah secara generik.
4. Disampng KHES, -buat penyempurnaan- perlu pula mempertimbangkan dan mengkomparasikan menggunakan Pasal-pasal dalam KUHD dan KUHPerdata khususnya yg berkenaan menggunakan perjanjian, alasannya adalah:
a) Pasal-pasal tersebut selama ini telah lazim di pakai dasar buat mengadakan kontrak di bidang ekonomi pada Indonesia, seperti jual beli, sewa menyewa perjanjian kerja, perjanjian usaha pada bentuk perserikatan perdata (maatschap), penitipan barang, perjanjian pinjam pakai, perjanjian pinjam pakai habis (verbruiklening), peminjaman dengan bagi hasil, perjanjian pertanggungan (iuran pertanggungan), pemberian kuasa, perjanjian penanggungan utang, dan perjanjian perdamaian, yg adalah perjanjian-perjanjian menggunakan nama seperti diklaim di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan perjanjian-perjanjian lain menggunakan nama apapun jua, atau bahkan tanpa nama, apabila kaum muslimin menghendaki, maka melalui asas kebebasan berkontrak sebagaimana disebutkan pada pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bisa sepenuhnya melakukannya dari ajaran-ajaran serta akhlak Islam, sebagai akibatnya seluruh perbuatannya tersebut akan tunduk kepada serta terhadapnya berlaku hukum Islam. Dengan demikian, maka simpel dalam seluruh kehidupan keperdataan atau muamalah, bagi umat Islam pada Indonesia sudah dapat diberlakukan aturan Islam, asalkan mereka menghendaki.

Seperti halnya dinyatakan dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menganut asas kebebasan berkontrak, ini berarti setiap individu anggota warga bebas membuat atau mengikat perjanjian menggunakan individu anggota mayarakat lain menurut kehendaknya, sepanjang sinkron menggunakan undang-undang serta tidak bertentangan menggunakan ketertiban umum serta kesusilaan. Pasal-pasal tadi pula tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Islam. Bahkan lebih dari itu, pasal 1338 KUHPerdata menegaskan, bahwa perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yg membuatnya. Dari ketentuan pasal tadi, seluruh pakar hukum sepakat menyimpulkan bahwa pada hal aturan perjanjian, aturan positif (hukum yg berlaku) di Indonesia menganut system “terbuka”. Artinya, setiap orang bebas buat menciptakan perjanjian apa dan bagaimanapun jua, sepanjang pembuatannya dilakukan sinkron dengan undang-undang serta isinya tidak bertentangan menggunakan ketertiban generik serta atau kesusilaan. Tetapi yang perlu mendapat stressing pada sini adalah aspek syariat yg menyangkut etika transaksi serta pemahaman batasan-batasan syariat yang meliputi rukun dan kondisi-syarat akad yg masih ada dalam asas-asas kontrak menurut hukun Islam yang mungkin dalam penerapannya tidak sinkron menggunakan KUHP.

Asas aturan ini dalam keadaan bagaimanapun nir mungkin dihilangkan menurut tatanan hayati umat insan pada warga yg beradab, karena kebebasan individu adalah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yg tidak suatu kekuasaanpun, termasuk kekuasaan negara berhak mencabutnya. Asas kebebasan berkontrak di pada kegiatan keperdataan tersebut sangat sesuai dengan pengertian “ibadah muamalah”.

Dengan kelarnya undang-undang yang mengatur ekonomi syari’ah, maka tidaklah tidak mungkin, pada masa-masa mendatang engkau muslimin Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha mereka di segala bidang keperdataan, akan berakibat undang-undang tadi menjadi landasannya. Masalahnya adalah sederhana, mereka ingin agar seluruh aktivitas hayati mereka, sesuai dengan rasa keimanan serta keyakinannya, hal ini nir bertentangan menggunakan jiwa Pancasila.

TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Transformasi Hukum Islam Ke Dalam Sistem Hukum Nasional
A. Mukadimah
Hukum adalah produk politik, sebagai akibatnya ketika membahas politik aturan cenderung mendiskripsikan impak politik terhadap hukum atau pengaruh sistem politik terhadap pembangunan aturan. Hukum adalah hasil tarik-menarik banyak sekali kekuatan politik yang mengejawantah pada produk aturan. Bellfroid mendefinisikan rechtpolitiek sebagai proses pembentukan ius contitutum (aturan positif) menurut ius contituendum (hukum yg akan serta wajib ditetapkan) untuk memenuhi kebutuhan perubahan pada kehidupan warga . Politik hukum terkadang juga dikaitkan menggunakan kebijakan publik (public policy) yang menurut Thomas Dye yaitu : “whatever the government choose to do or not to do”. Politik aturan jua didefinisikan sebagai pembangunan hukum. Satjipto Raharjo menyatakan, bahwa hukum adalah instrumentasi dari putusan atau keinginan politik, sebagai akibatnya pembuatan undang-undang sarat menggunakan kepentingan-kepentingan eksklusif. Medan pembuatan undang-undang menjadi arena perbenturan serta pergumulan antar-kepentingan. 

Badan produsen undang-undang merupakan representasi konfigurasi kekuatan serta kepentingan yang ada dalam rakyat. Konfigurasi kekuatan dan kepentingan dalam badan penghasil undang-undang sebagai penting lantaran pembuatan undang-undang terkini bukan sekadar merumuskan materi hukum secara standar berikut rambu-rambu yuridisnya, melainkan menciptakan putusan politik terlebih dahulu. Disamping konfigurasi kekuatan dan kepentingan pada badan produsen undang-undang, intervensi-hegemoni berdasarkan luar nir bisa diabaikan dalam pembentukan undang-undang. Intervensi tersebut dilakukan terutama sang golongan yg memiliki kekuasaan dan kekuatan, baik secara sosial, politik maupun ekonomi. Di Indonesia intervensi pemerintah pada bidang politik telah lazim, begitu juga pada negara-negara berkembang lainnya. Sejak zaman penjajahan Belanda sampai waktu ini pemerintah sangat mayoritas pada dalam mewarnai politik hukum pada Indonesia.

Menurut Mahfud MD, politik hukum juga mencakup pengertian mengenai bagaimana politik mempengaruhi aturan dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yg terdapat di belakang pembuatan serta penegakan hukum. Juga mempertimbangkan etik hukum, baik buruknya, adil tidaknya, atau cocok tidaknya ketentuan-ketentuan hukum itu bagi rakyat yg bersangkutan, karena hal itu terdapat hubungannya dengan ditaati atau tidaknya hukum itu pada suatu rakyat.

Senada dengan pendapat Daniel S. Lev, politik aturan itu adalah produk interaksi di kalangan elit politik yang berbasis pada banyak sekali grup serta budaya. Ketika elit politik Islam mempunyai daya tawar yg kuat dalam hubungan politik, pengembangan hukum Islam dalam suprastruktur politik pun mempunyai peluang yg sangat besar . Begitupula kebalikannya ketika menengok sejarah pada masa penjajahan Belanda, posisi hukum Islam sangat termarjinalkan. Hukum Islam hanya dipandang menjadi hukum jika diresepsi ke dalam hukum istiadat, itu pun dalam strata ketiga sesudah hukum Eropah serta hukum Adat orang timur asing (Arab, China dan India). Indonesia yang adalah negara jajahan Belanda, sudah mengalami masa berlangsungnya proses introduksi serta proses perkembangan sistem aturan asing ke dalam hukum warga pribumi.

B. Refleksi Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia
Pada dasarnya pelembagaan aturan Islam merupakan tuntutan berdasarkan fenomena nilai-nilai dan fikrah (pemikiran) umat Islam pada bidang hukum, pencerahan berhukum pada syari’at Islam secara sosiologis dan kultural tidak pernah tewas dan selalu hidup pada sistem politik manapun, baik masa kolonialisme Belanda, Jepang maupun masa kemerdekaan dan masa pembangunan dewasa ini. Hal ini memperlihatkan nilai-nilai ajaran Islam disamping kearifan lokal serta hukum norma mempunyai akar bertenaga buat tampil memperlihatkan konsep aturan dengan nilai-nilai yang lebih universal, yakni berlaku dan diterima sang siapa saja serta pada mana saja, karena Islam merupakan sistem nilai yang ditujukan bagi tercapainya kesejahteraan semua alam (rahmatan lil ‘alamin). Syari’at Islam meskipun pada realitanya sudah membumi dan menjiwai setiap aktifitas sehari-hari bangsa Indonesia (khususnya umat Islam), serta poly dijadikan acuan Hakim Pengadilan Agama dalam memutus masalah, tetapi khusus pada bidang ekonomi masih belum adalah undang-undang negara. Oleh karenanya pelembagaan aturan Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara aktivitas di bidang ekonomi syari’ah adalah suatu tuntutan kebutuhan hukum umat Islam khususnya, dan bagi para pelaku bisnis di bidang ekonomi syari’ah pada umumnya.

Secara sosiologis, aturan merupakan refleksi dari rapikan nilai yg diyakini warga menjadi suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan aturan yg berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi warga yang tumbuh serta berkembang bukan hanya yg bersifat kekinian, melainkan jua sebagai acuan pada mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan.

Pluralitas agama, sosial serta budaya pada Indonesia tidak cukup menjadi alasan buat membatasi implementasi aturan Islam hanya sebagai aturan keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) contohnya, aturan perbankan dan perdagangan bisa diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih aktivitas pada bidang ekonomi syari’ah pada Indonesia pada perkembangannya sudah mengalami pertumbuhan yang signifikan, tetapi banyak menyisakan perseteruan karena belum terakomodir secara baik pada regulasi formil yg dijadikan acum oleh Pengadilan Agama sebagai forum yang berwenang menuntaskan duduk perkara tadi. Hal ini wajar, mengingat belum adanya aturan subtansial pada bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah. 

Pembangunan hukum nasional secara obyektif mengakui pluralitas aturan dalam batas-batas eksklusif. Pemberlakuan aturan istiadat dan aturan agama buat lingkungan tertentu dan subyek hukum eksklusif merupakan lumrah lantaran nir mungkin memaksakan satu unifikasi aturan buat beberapa bidang kehidupan. Oleh karenanya nir perlu dipersoalkan apabila terhadap subyek hukum Islam -yg melakukan kegiatan dibidang muamalah- diperlakukan hukum ekonomi syari’ah. Selanjutnya masuk akal jua pada hubungan famili terkadang aturan tata cara setempat lebih dominan. 

Prinsip unifikasi hukum memang wajib jadi pedoman, namun sejauh unifikasi nir mungkin, maka pluralitas aturan haruslah secara realitas diterima. Idealnya pluralitas hukum ini haruslah diterima menjadi bagian dari tatanan hukum nasional. 

Untuk memenuhi kebutuhan aturan terhadap bidang-bidang yg tidak dapat diunifikasi, negara dengan segala kedaulatan serta kewenangan yg terdapat padanya bisa mengakui atau mempertahankan aturan yang hidup dalam warga , sekalipun itu bukan produk hukum negara, misalnya aturan istiadat yang merupakan warisan nenek moyang, aturan Islam yg bersumber menurut ajaran kepercayaan serta aturan Barat yg merupakan peninggalan kolonialis.

C. Mengusung Hukum Ekonomi Syari’ah ke Ranah Sistem Hukum Nasional
Dari perspektif sistem aturan nasional, bentuk negara kesatuan RI bukan sekedar fenomena yuridis-konstitusional, tetapi merupakan suatu yg oleh Friedman diklaim menjadi “people attitudes” yg mengandung hal-hal seperti pada atas yakni: beliefs, values, ideas, expectations. Paham negara kesatuan bagi bangsa Indonesia merupakan suatu keyakinan, suatu nilai, suatu cita serta asa-harapan. Dengan unsur-unsur tadi, paham negara kesatuan bagi masyarakat Indonesia memiliki makna ideologis bahkan filosofis, bukan sekedar yuridis-formal. Dengan perkataan lain, sistem hukum nasional adalah pengejawantahan unsur budaya. Oleh karenanya, dari Solly Lubis, pada praktek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat secara mendasar (grounded, dogmatie) dimensi kultur seyogyanya mendahului dimensi politik dan hukum.

Berkaitan dengan subtansi hukum, meskipun Pengadilan Agama sudah lama diakaui eksistensinya, tetapi masih belum mempunyai kitab aturan yg dijadikan standarisasi bagi hakim pada memutus perkara selevel KUHPdt. Suatu hal yang perlu dicatat merupakan sejauhmana kesungguhan lembaga eksekutif juga legislatif buat merumuskan undang-undang bagi para hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan tugasnya. Padahal justru melalui acara legislasi nasional itu, hukum Islam nir hanya mejadi hukum positif, namun kadar hukum itu akan menjadi bagian terbesar dari aplikasi aturan termasuk diantaranya hukum Islam yg mengatur kasus ekonomi syari’ah. 

Pendekatan yang bisa dipakai menjadi upaya mentransformasikan hukum ekonomi syari’ah ke pada hukum nasional merupakan meminjam teori hukumnya Hans Kelsen (Stufenbau des rechts). Menurut teori ini berlakunya sutu hukum wajib dapat dikembalikan pada aturan yang lebih tinggi kedudukannya yakni:
  1. Ada asa hukum (rechtsidee) yg adalah norma tak berbentuk.
  2. Ada kebiasaan antara (tussen norm, generelle norm, law in books) yg dipakai menjadi mediator buat mencapai keinginan.
  3. Ada norma konkrit (concrete norm), menjadi output penerapan norma antara atau penegakannya di Pengadilan.
D. Urgensi Legislasi Hukum Ekonomi Syari’ah 
Sistem hukum Indonesia mengikuti tradisi civil law yang ciri utamanya merupakan peraturan perundang-undangan yang terkodifikasi. Sementara itu hukum Islam walaupun memiliki sumber-asal tertulis pada al-Qur’an, as-Sunnah dan pendapat para fuqaha (doktrin fikih) dalam umumnya tidak terkodifikasi pada bentuk buku perundang-undangan yg gampang dirujuki. Oleh karenanya, hukum Islam pada Indonesia misalnya halnya jua hukum tata cara, seringkali dilihat menjadi hukum tidak tertulis pada bentuk perundang-undangan.

Berdasarkan paparan di atas, maka umat Islam yg menghendaki pemberlakuan ekonomi syari’ah menjadi hukum positif pula wajib mengupayakan politik hukum melalui proses legislasi menggunakan menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yg diajukan pada badan legislatif (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Berkenaan menggunakan proses legislasi, bisa dikatakan meliputi aktivitas mengkaji, merancang, membahas dan mengesahkan undang-undang. Pengajuan RUU bisa melalui Presiden atau melalui inisiatif DPR.

Mentransformasikan hukum ekonomi syari’ah pada bentuk Peraturan Perundang-undangan yg baik sekurang-kurangnya harus memenuhi empat landasan yakni: landasan filosofis, sosiologis, yuridis serta politis.

Landasan filosofis berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tadi. Moral serta etika dalam dasarnya berisi nilai-nilai yg baik serta yg jelek, sedangkan nilai yang baik adalah pandangan serta cita-cita yang dijunjung tinggi yg di dalamnya terdapat nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan dan banyak sekali nilai lainnya yang dipercaya baik. 

Landasan sosiologis, ketentuan-ketentuannya harus sinkron menggunakan keyakinan umum atau pencerahan hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yg dibentuk ditaati sang rakyat. Hukum yg dibuat harus sinkron dengan “hukum yg hayati” (the living law) pada warga , namun produk perundang-undangan tidak sekedar merekam keadaan seketika (moment opname), sebab bila masyarakat berubah, nilai-nilaipun berubah, kecenderungan dan harapan warga wajib dapat diprediksi serta terakumulasi pada peraturan perundang-undangan yg berorientasi masa depan. 

Landasan yuridis, adalah landasan aturan (yurisdische gelding) yg menjadi dasar wewenang (bevoegdheid competentie). Dasar aturan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan sangat dibutuhkan, tanpa disebutkan dalam peraturan perundang-undangan seseorang pejabat atau suatu badan merupakan nir berwenang (onbevoegdheid) mengeluarkan peraturan. 

Landasan Politis, adalah garis kebijaksanaan politik yang sebagai dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan serta pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan negara. Tegasnya, sejalan dengan program legislasi nasional

Kecenderungan contoh pengembangan aturan Islam di Indonesia berlangsung melalui dua jalur, yaitu jalur legislasi (melalui perundang-undangan) dan jalur non legislasi (yang berkembang pada luar undang-undang). Diantara ke 2 jalur tadi, kesamaan pada jalur kedua lebih poly mewarnai praktek penerapan aturan Islam pada Pengadilan Agama. Hal ini dimaklumi lantaran proses legislasi aturan Islam pada Indonesia selalu menghadapi hambatan struktural dan kultural, baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, para pendukung sistem aturan Islam belum tentu beranggapan bahwa aturan Islam itu menjadi suatu sistem yg belum final, perlu dikembangkan dalam konteks hukum nasional. Sedangkan hambatan eksternal yakni struktur politik yang ada belum tentu mendukung proses legislasi aturan Islam.

Kendatipun pada prakteknya legislasi bukan adalah kesamaan, namun pengembangan aturan Islam melalui jalur legislasi-terutama yang mengatur bidang ekonomi syari’ah- permanen diperlukan karena:
  1. Pengaturan terhadap bidang ekonomi syari’ah sifatnya urgen terkait dengan wewenang baru Pengadilan Agama pada menuntaskan sengketa pada bidang tadi, sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah. Juga melihat kebutuhan aturan dewasa ini, legislasi adalah tuntutan obyektif, lantaran akan mendukung implementasi hukum Islam secara pasti serta mengikat secara yuridis formal.
  2. Materi aturan ekonomi syari’ah merupakan merupakan hukum privat Islam bukan aturan publik, sehingga apabila bidang ini diangkat ke jalur legislasi nir akan memunculkan konflik berfokus, baik ditingkat internal maupun eksternal karena sifatnya yg universal dan netral.
D. Prospek Legislasi Hukum Ekonomi Syari’ah dalam Ranah Sistem Hukum Nasional
Mengusung hokum ekonomi syari’ah ke jalur legislasi perlu memperhatikan tiga hal yaitu subtansi, bentuk dan proses. Dalam hal subtansi sebagaimana telah dikemukakan pada depan, yakni berupa doktrin-doktrin yg terdapat dalam kitab fikih, ijtihad serta fatwa para ulama, dan putusan hakim pada bentuk yurisprudensi dan yang telah terakomodir dalam peraturan perundang-undangan –khususnya KHES-, merupakan acuan yg nir bisa diabaikan. Dalam hal bentuk, yg perlu diperhatikan yakni jangkauan berlakunya diadaptasi dengan tingkatan hirarkis perundang-undangan di negara Republik Indonesia berdasarkan Tap MPRS Nomor XXX/1966. Sedangkan pada hal proses tergantung dalam yg dipilih, karena legislasi hukum ekonomi syari’ah menjurus pada bentuk undang-undang, prosesnya lebih sulit daripada bentuk peraturan pemerintah serta peraturan-peraturan dibawahnya, namun demikian melihat fenomena yang ada, lahirnya undang-undang mengenai ekonomi syari’ah memiliki peluang yg relatif akbar, bebarapa hal krusial yang berpotensi sebagai faktor pendukung yakni antara lain:
  • Subtansi aturan ekonomi syariah yg established (sudah mapan), disamping sudah adanya KHES, penggunaan fikih-fikih produk imam madzhab yang sudah teruji pelaksanaannya baik di lingkungan Pengadilan Agama maupun pada dalam warga , juga ditunjang beberapa pemikiran fikih madzhab Indonesia yg sudah lama digagas oleh para ahli aturan Islam pada Indonesia.
  • Produk legislasi merupakan produk politik, sehingga untuk berhasil memperjuangkan legislasi hukum Islam wajib menerima dukungan bunyi dominan di lembaga pembentuk hukum dan kabar politik menampakan bahwa meskipun aspirasi politik Islam bukan mayoritas pada Indonesia, namun memperhatikan konfigurasi politik dalam dasawarsa terakhir cukup memberi angin segar bagi lahirnya produk-produk aturan nasional yang bernuansa Islami, misalnya halnya: 
  1. Lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lebih jelasnya bisa dipandang pada pasal 1 ayat (12), Pasal 6 alfabet (u), pasal 7 alfabet ©, pasal 8 ayat (1) dan ayat (dua), pasal 11 ayat (1) serta ayat (4a), dan pasal 13 ayat (1) huruf ©.
  2. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yg semakin memperkuat kedudukan aktivitas ekonomi syari’ah pada Indonesia.
  3. Lahirnya UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan haji;
  4. Lahirnya UU No. 38 Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat;
  5. Lahirnya UU No. 18 Tahun 2001 mengenai Nangroe Aceh Darussalam yg memberi swatantra spesifik kepada Daerah Istimewa Aceh buat menerapkan syari’at Islam, hal ini memberitahuakn bahwa ajaran Islam sudah terimplementasi pada kehidupan sehari-hari warga Islam. 
  6. Lahirnya UU No. Tiga Tahun 2006 menjadi hasil amandemen terhadap UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yg memberikan wewenang baru berupa penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Dalam perjalanannya amandemen undang-undang ini nir menemui kendala yg berarti dibandingkan menggunakan lahirnya undang-undang sebelumnya.
  7. Lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah. Diharapkan menjadi kran pembuka terhadap Undang-Undang Ekonomi Syari’ah.
  8. Lahirnya PERMA No. 02 Tahun 2008 dalam lepas 10 September 2008 mengenai Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, meskipun ketika ini kedudukannya hanya sebagai kitab pedoman, namun ke depan bisa diperjuangkan melalui jalur legislasi menjadi buku undang-undang.
  • Selain yang berbentuk peraturan perundang-undangan pula berbentuk fatwa-fatwa para ulama yg diterbitkan sang Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Fatwa-fatwa tersebut sebagai dasar aplikasi aktivitas dibidang ekonomi syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau bank-bank konvensional yang membuka cabang syari’ah. Tetapi demikian fatwa-fatwa di atas belum mengakomodir semua item ekonomi syari’ah sebagaimana yang termaktub pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Juga perlu dicatat bahwa hanya sebagian kecil saja berdasarkan fatwa-fatwa tersebut yg sudah terserap dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI).
  • 3) Materi aturan yg hendak diusung ke jalur legislasi meliputi hukum privat yg bersifat universal serta netral sebagai akibatnya nir memancing sentimen kepercayaan lain. Kemungkinan besar nir akan mengakibatkan gejolak sosial yg cost-nya sangat mahal.
  • Sistem politik Indonesia menaruh peluang bagi tumbuh dan berkembangnya aspirasi politik Islam, termasuk aspirasi buat melegislasikan hukum Islam.
  • Pada tataran yuridis konstitusional, dari Sila Pertama Pancasila serta Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, hukum Islam merupakan bagian dari aturan nasional serta harus ditampung pada pembinaan aturan nasional, serta sejalan dengan program legislasi nasional.
Dibalik peluang legislasi yang terbuka lebar, ada beberapa tantangan yg perlu diantisipasi yakni:
  1. Perbedaan pendapat di kalangan intern umat Islam sendiri yg sebagian menolak gagasan legislasi.
  2. Perbedaan pendapat pada kalangan intern Islam mengenai subtansi hukum (ekonomi syari’ah) yang yang akan diundangkan kemungkinan terdapat ikhtilafi (ada disparitas pendapat).
  3. Adanya resistensi menurut kalangan non muslim yang menduga legislasi aturan Islam “ekonomi syari’ah” di Indonesia akan menempatkan mereka (seolah-olah sebagai warga negara kelas 2) dan ini jua dipicu sang sikap serta pernyataan sebagian gerakan Islam sendiri yg justru kontra produktif bagi perjuangan aturan Islam.
Hukum ekonomi syari’ah yang diusung ke jalur legislasi pada bentuk kitab atau buku undang-undang yang tersusun rapi, simpel serta sistematis bukan hanya berasal berdasarkan satu madzhab fikih saja, melainkan dipilih dan di-tarjih (menguatkan galat satu menurut beberapa pendapat madzhab) menurut aneka macam pendapat madzhab fikih yg lebih sinkron dengan syarat dan kemaslahatan yg menghendaki. Hal ini secara otomatis menghilangkan perilaku ta’assub (fanatik) madzhab, seperti fikih madzhab Hanafi yg digunakan pada kerajaan Turki dalam tahun 1876, fikih madzhab Syafi’i yang dipakai pada daerah Mesir dan Suriah dan fikih madzhab Imam Malik yg digunakan di Irak.

E. Aspek Positif dan Aspek Negatif Legislasi Hukum Ekonomi Syari’ah 
a. Aspek-aspek Positif:
Selanjutnya perlu dikemukakan kelebihan serta kelemahan aturan Islam dalam bentuk perundang-undangan. Menurut Satjipto Rahardjo yang mengutip pendapat Algra serta Duyyendijk kelebihan menurut bentuk perundang-undangan dibandingkan menggunakan norma-kebiasaan lain merupakan:
1) Tingkat prediktibilitasnya tinggi. Adanya citra hukum secara niscaya sebelum suatu perbuatan itu dilakukan warga , sehingga sudah mampu diprediksi akibat hukumnya.
2) Perundang-undangan pula memberikan kepastian tentang nilai yg dipertaruhkan. Sekali suatu peraturan dibentuk, maka sebagai pasti juga nilai yang hendak dilindungi sang peraturan tersebut. Oleh karenanya orang nir perlu lagi memperdebatkan apakah nilai itu diterima atau tidak. 

Sedangkan menurut ulama fikih, sisi positif aturan Islam dalam bentuk perundang-undangan diantaranya:
  1. Memudahkan para praktisi aturan buat merujuk hukum sinkron menggunakan keinginannya. Kitab-kitab fikih yang beredar di global Islam penuh dengan disparitas pendapat yang kadang-kadang membingungkan dan menyulitkan. Dengan adanya undang-undang yg mengatur bidang ekonomi syari’ah, para hakim / praktisi hukum nir perlu lagi mentarjih aneka macam pendapat pada literatur fikih.
  2. Mengukuhkan fikih Islam dengan mengemukakan pendapat paling kuat. Fikih Islam penuh menggunakan perbedaan pendapat, bukan saja antar madzhab, tetapi jua perbedaan pendapat antar ulama dalam madzhab yg sama, sehingga sulit buat menentukan pendapat terkuat menurut sekian poly pendapat dalam satu madzhab. Keadaan misalnya ini sangat menyulitkan hakim (apalagi orang umum ) buat menentukan aturan yang akan diterapkan, belum lagi meneliti apakah orang yg berperkara tadi bermadzhab Hanbali atau Syafi’i, sebagai akibatnya hasil ijtihad Madzhab Hanafi atau Maliki tidak diterapkan kepadanya. Dalam kaitan ini, undang-undang yg sinkron dengan pendapat yang bertenaga akan lebih mudah dan mudah dirujuk oleh para hakim, apalagi pada zaman terkini ini para hakim dalam umumnya belum memenuhi kondisi-syarat mujtahid, sebagaimana yang ditetapkan sang ulama.
  3. Menghindari perilaku taqlid madzhab di kalangan praktisi hukum, yang selama ini menjadi hambatan pada lembaga-forum aturan.
  4. Menciptakan unifikasi hukum bagi forum-lembaga peradilan. Jika hukum pada suatu negara nir hanya satu, maka akan timbul perbedaan keputusan antara satu peradilan dengan peradilan lainnya. Hal ini bukan saja membingungkan umat, tetapi pula mengganggu stabilitas keputusan yang saling bertentangan antara satu peradilan menggunakan peradilan lainnya.
b. Aspek-aspek Negatif: 
Di samping sisi positif juga kelebihan-kelebihan pada atas, aturan Islam pada bentuk perundang-undangan pula mengandung kelemahan-kelemahan, sebagaimana dikemukakan sang Satjipto Rahardjo antara lain:
1) Norma-normanya sebagai kaku.
2) Mengabaikan perbedaan-disparitas atau karakteristik-ciri spesifik yang nir bisa disamaratakan begitu saja. 

Selain itu, buat mengganti hukum yg berbentuk perundang-undangan memerlukan rapikan cara tertentu, sehingga membutuhkan waktu, porto dan persiapan yg nir kecil. 

Sedangkan menurut Ibnu al-Muqaffa sisi negatif pelembagaan hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  1. Munculnya kekakuan aturan, sedangkan insan dengan segala dilema kehidupannya senantiasa berkembang, dan perkembangan ini tak jarang nir diiringi dengan hukum yang mengaturnya. Dalam duduk perkara ini ulama fikih menyatakan,”Hukum sanggup terbatas, sedangkan perkara yg terjadi nir terbatas”. Di sisi lain, fikih Islam nir dimaksudkan berlaku sepanjang masa, namun hanya buat menjawab masalah yang timbul dalam suatu kondisi, masa, serta tempat eksklusif. Oleh karenanya, hukum senantiasa perlu diadaptasi dengan syarat, loka, zaman yang lain. Tidak sporadis ditemukan bahwa peristiwa yg menghendaki hukum lebih cepat berkembang dibandingkan menggunakan aturan itu sendiri. Oleh karena itu. Adanya undang-undang bisa memperlambat perkembangan hukum itu sendiri.
  2. Mandegnya upaya ijtihad. 
  3. Munculnya dilema taklid baru. 
c. Menakar Aspek Positif serta Aspek Negatif 
Menganalisa sisi positif dan sisi negatif, kekuatan serta kelemahan bentuk perundang-undangan menurut aturan Islam yang mengatur mengenai ekonomi syari’ah, maka dengan memperhatikan syarat yg berkembang pada Pengadilan Agama serta tradisi aturan yang dianut sang negara Indonesia, maka dari irit penulis, pelembagaan aturan ekonomi syari’ah pada bentuk perundang-undangan tetap merupakan pilihan tepat.

Kehadiran undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah tidak perlu diperdebatkan, keberadaannya di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terutama pelaku bisnis syariah, di sisi lain secara subtansial akan dijadikan menjadi landasan yuridis bagi hakim Pengadilan Agama dalam menuntaskan konkurensi ekonomi syari’ah. Selanjutnya sebagaimana teori kontrak social, maka diharapkan intervensi negara dalam pembentukan dan pengaturannya lantaran berhubungan dengan ketertiban umum pada pelaksanaannya.

Adapun pembentukan undang-undang yang mengatur kegiatan pada bidang ekonomi syari’ah yang akan datang berdasarkan ekonomis penulis, seharusnya mempertimbangkan:
1. Mendahulukan pengaturan aspek-aspek ekonomi syari’ah yg bersifat lex generalis menggunakan alasan kebutuhan terhadap undang-undang yang mengatur kasus ekonomi syari’ah sifatnya urgen, lantaran dasar aturan yg digunakan saat ini, baik oleh para pelaku bisnis pada bidang ekonomi syari’ah maupun Hakim Pengadilan Agama dalam menuntaskan sengketa ekonomi syari’ah merupakan KHES atau fikih muamalah. 
2. Dalam penyusunan undang-undang yg mengatur bidang ekonomi syari’ah –disamping mengakibatkan KHES sebagai acuan primer- pula perlu mempertimbangkan beberapa fatwa yang sudah diterbitkan sang DSN, baik yg terserap pada PBI dan SEBI juga yang tidak terserap, karena telah konkret bahwa lahirnya fatwa-fatwa pada atas merupakan sebagai respon menurut beberapa konflik riil yang dimintakan fatwa berkenaan dengan kegiatan di bidang ekonomi syari’ah yg tengah berjalan. 
3. Perlu jua mempertimbangkan pengalaman Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) pada menyelesaikan sengketa antara bank syari’ah dan nasabahnya, hal ini nantinya dapat dijadikan acuan dan masukan bagi Peradilan Agama pada merampungkan sengketa ekonomi syari’ah pada masa depan. Melihat masalah-kasus arbitrase syari’ah yang diajukan ke BASYARNAS, tampak dengan kentara bahwa masalah inti merupakan kontrak antara penyedia dana menjadi investor, bank sebagai pengelola dana, serta nasabah menjadi pengguna dana, atau antara bank sebagai investor dan sekaligus jua sebagai pengelola dana pada satu pihak dan nasabah sebagai pengguna dana pada pihak lain. Kontrak yg paling generik dilakukan merupakan akad mudharabah, akad musyarakah, akad murabahah serta lain-lain yang selama ini diatur secara luas dalam fikih aneka macam madzhab. Dalam penyelesaian konkurensi, BASYARNAS memakai 2 aturan yg tidak selaras, yaitu aturan Islam sebagaimana diformulasikan oleh DSN dan pasal-pasal KUHPerdata (khususnya mengenai perjanjian). Hal itu dilakukan karena ketiadaan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan syari’ah secara spesifik serta ekonomi syari’ah secara generik.
4. Disampng KHES, -buat penyempurnaan- perlu pula mempertimbangkan serta mengkomparasikan dengan Pasal-pasal dalam KUHD dan KUHPerdata khususnya yg berkenaan dengan perjanjian, karena:
a) Pasal-pasal tersebut selama ini sudah lazim pada gunakan dasar untuk mengadakan kontrak di bidang ekonomi di Indonesia, seperti jual beli, sewa menyewa perjanjian kerja, perjanjian bisnis dalam bentuk perserikatan perdata (maatschap), penitipan barang, perjanjian pinjam pakai, perjanjian pinjam pakai habis (verbruiklening), peminjaman dengan bagi output, perjanjian pertanggungan (asuransi), pemberian kuasa, perjanjian penanggungan utang, dan perjanjian perdamaian, yg merupakan perjanjian-perjanjian dengan nama misalnya disebut pada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta perjanjian-perjanjian lain menggunakan nama apapun jua, atau bahkan tanpa nama, bila kaum muslimin menghendaki, maka melalui asas kebebasan berkontrak sebagaimana disebutkan pada pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bisa sepenuhnya melakukannya berdasarkan ajaran-ajaran dan akhlak Islam, sebagai akibatnya seluruh perbuatannya tadi akan tunduk pada serta terhadapnya berlaku aturan Islam. Dengan demikian, maka praktis dalam seluruh kehidupan keperdataan atau muamalah, bagi umat Islam pada Indonesia sudah bisa diberlakukan hukum Islam, asalkan mereka menghendaki.

Seperti halnya dinyatakan pada pasal 1338 KUH Perdata yg menganut asas kebebasan berkontrak, ini berarti setiap individu anggota rakyat bebas membuat atau mengikat perjanjian menggunakan individu anggota mayarakat lain berdasarkan kehendaknya, sepanjang sesuai menggunakan undang-undang dan nir bertentangan menggunakan ketertiban umum dan kesusilaan. Pasal-pasal tersebut pula tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Islam. Bahkan lebih berdasarkan itu, pasal 1338 KUHPerdata menegaskan, bahwa perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yg membuatnya. Dari ketentuan pasal tadi, semua pakar aturan putusan bulat menyimpulkan bahwa pada hal hukum perjanjian, hukum positif (aturan yang berlaku) pada Indonesia menganut system “terbuka”. Artinya, setiap orang bebas buat menciptakan perjanjian apa dan bagaimanapun pula, sepanjang pembuatannya dilakukan sinkron menggunakan undang-undang serta isinya tidak bertentangan dengan ketertiban umum serta atau kesusilaan. Tetapi yang perlu mendapat stressing pada sini adalah aspek syariat yg menyangkut etika transaksi dan pemahaman batasan-batasan syariat yang mencakup rukun dan syarat-syarat akad yang masih ada pada asas-asas kontrak menurut hukun Islam yg mungkin pada penerapannya berbeda dengan kitab undang-undang hukum pidana.

Asas aturan ini pada keadaan bagaimanapun nir mungkin dihilangkan berdasarkan tatanan hidup umat insan pada masyarakat yg beradab, lantaran kebebasan individu merupakan merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak suatu kekuasaanpun, termasuk kekuasaan negara berhak mencabutnya. Asas kebebasan berkontrak di dalam kegiatan keperdataan tersebut sangat sinkron menggunakan pengertian “ibadah muamalah”.

Dengan kelarnya undang-undang yang mengatur ekonomi syari’ah, maka tidaklah mustahil, dalam masa-masa mendatang engkau muslimin Indonesia dalam menjalankan aktivitas usaha mereka pada segala bidang keperdataan, akan membuahkan undang-undang tadi menjadi landasannya. Masalahnya adalah sederhana, mereka ingin supaya semua kegiatan hayati mereka, sinkron dengan rasa keimanan serta keyakinannya, hal ini tidak bertentangan menggunakan jiwa Pancasila.