POLITIK KONFRONTASI INDONESIA TERHADAP MALAYSIA 19631966


PENDAHULUAN
Pada 1961, Kalimantan dibagi menjadi empat administrasi. Kalimantan,sebuah provinsi pada Indonesia,terletak pada selatan Kalimantan. Di utaraadalah Kerajaan Bruneidan 2 koloni Inggris;Sarawak serta BorneoUtara, kemudian dinamakan Sabah. Sebagai bagian dari penarikannya berdasarkan koloninya di AsiaTenggara, Inggris mencoba menggabungkan koloninya di Kalimantan dengan Semenanjung Malaya, FederasiMalaya dengan menciptakan FederasiMalaysia.

Rencanaini ditentang oleh Pemerintahan Indonesia; Presiden Soekarnoberpendapat bahwa Malaysia hanya sebuah boneka Inggris, serta konsolidasiMalaysia hanya akan menambah kontrol Inggris pada tempat ini, sebagai akibatnya mengancamkemerdekaan Indonesia. Filipina pula membuat klaim atas Sabah,dengan alasan wilayah itu mempunyai interaksi sejarah menggunakan Filipina melalui KesultananSulu.

DiBrunei, TentaraNasional Kalimantan Utara (TNKU) memberontak dalam 8 Desember1962. Mereka mencobamenangkap Sultan Brunei, ladang minyak serta sandera orang Eropa.sultan lolos dan meminta pertolongan Inggris. Dia mendapat pasukan Inggris dan Gurkha berdasarkan Singapura.pada 16Desember, Komando Timur Jauh Inggris (British FarEastern Command) mengklaim bahwa seluruh sentra pemberontakan utamatelah diatasi, serta pada 17 April 1963, pemimpin pemberontakan ditangkap serta pemberontakanberakhir.

Filipina serta Indonesiaresminya putusan bulat buat mendapat pembentukan FederasiMalaysia apabila lebih banyak didominasi di daerah yg hendak dilakukan dekolonialmemilihnya pada sebuah referendum yg diorganisasi oleh PBB. Namun, pada 16September, sebelum output dari pemilihan dilaporkan. Malaysia melihat pembentukan federasi inisebagai kasus pada negeri, tanpa loka buat turut campur orang luar,namun pemimpin Indonesiamelihat hal ini sebagai Persetujuan Manila yang dilanggar dan sebagaibukti kolonialisme dan imperialisme Inggris.

Sejak demonstrasi anti-Indonesia pada Kuala Lumpur, ketika para demonstran menyerbu gedung KBRI,merobek-robek foto Soekarno, membawa lambang negara Garuda Pancasila ke hadapan TunkuAbdul Rahman—PerdanaMenteri Malaysia saatitu—serta memaksanya buat menginjak Garuda, amarah Soekarno terhadap Malaysia punmeledak. Demonstrasi anti-Indonesia di KualaLumpur yg berlangsung tanggal 17 September 1963, berlaku waktu parademonstran yg sedang memuncak murka terhadap Presiden Sukarno yangmelancarkan konfrontasi terhadap Malaysiaan. Ini beriringan pengumuman Menteri Luar Negeri Indonesia Soebandriobahwa Indonesia mengambilsikap bermusuhan terhadap Malaysiapada 20Januari 1963.selain itu pencerobohan sukarelawan Indonesia(sepertinya pasukan militer nir resmi) mulai memasuki Sarawak dan Sabah buat menyebar propaganda serta melaksanakanpenyerangan dan sabotasepada 12 April berikutnya.

Soekarnoyang murka karena hal itu mengutuk tindakan demonstrasi anti-Indonesian yangmenginjak-injak lambang negara Indonesia serta ingin melakukanbalas dendam menggunakan melancarkan gerakan yang terkenal dengan nama GanyangMalaysia. Soekarnomemproklamirkan gerakan Ganyang Malaysia

Konfrontasi terhadap Pembentukan Negara Federasi Malaysia
Konfrontasimerupakan kebijakan politik pemerintah Indonesia terhadap penolakan rencanapembentukan negara federasi Malaysia yang diyakini Soekarno menjadi proyek new-imperialism. Konfrontasi sebagaiaksi politik, hal tadi diungkapkan sang Menlu Subandrio secara resmi padatanggal 20 Januari 1963. Dalam pengumuman tersebut, Subandrio mengatakan:

“presiden telahmemutuskan bahwa mulai ketika ini kita akan menjalan suatu politik konfrontasiterhadap Malaka (sebutan lain buat Malaya). Hal ini tidak berarti bahwa kitaakan berperang. Tidak wajib demikian. Sayapun merasa memang sudah seharusnyakitamelancarkan politik pertikaian.yang perlu disesalkan merupakan politik konfrontasi semacam ini wajib dilancarkanterhadap sebuah negeri Asia (Tenggara), negeri tetangga kita sendiri”

Konfrontasi berarti kondisi bermusuhan antara dua negaraatau lebih lantaran tidak terakomodasinya perbedaan kepentingan di antaranegara-negara tadi. Sebagai tujuan, konfrontasi merupakan suatu saranauntuk mencapai tujuan masing-masing negara. Sikapkonfrontatif Indonesia menandakanburuknya interaksi Indonesia-Malaya dalammasalah pembentukan Negara Federasi Malaysia. Konfrontasi nir selalu berupakontak senjata. Kontak senjata dalam pertikaian adalah tahap lanjutan daripolitik pertikaian yg ekstrim. Tahap lanjutan tadi dapat dipandang darimeningkatnya sentiment anti Federasi-Malaysia yang mengarah dalam kontak senjatadan ditandai menggunakan slogan “Ganyang Malaysia”.

Malaysia Sebelum Konfrontasi
Jauh sebelum konfrontasi Indonesia terhadap Malaysia timbul, di JazirahMalaya telah berdiri beberapa kesultanan yg dipengaruhi masuknya kepercayaan Islampada abad ke 14,. Mereka bergabung dalam “Persekutuan Tanah Melayu” yg beradadibawah kekuasaan Inggris. Innggris mulai menguasai Malaya menggunakan perebutanPulau Pinang berdasarkan Sultan Kedah, merebut Singapura berdasarkan Johor serta mengambil alihMalaka berdasarkan Belanda. Ketiga daerah tadi lalu dihimpun pada Strait Settlements(Wilayah Pemukiman Selat Malaka). Pengambilan Malaka lewatkonvensi London yang disepakati pada tahun 1884,. Salah satu isi KonvensiLondon artinya ialah menukar jajahan Inggris di Bengkulu menggunakan jajahan Belandadi Malaka (Mangandaralam).

Kekuasaan Inggris semakin meluas tanpa halangan berarti. Perak,Selangor, Negeri Sembilan, dan Pahang diserahkan menurut kerajaan Siam tahun 1859yang tergabung dalam :”Persekutauan Tanah Melayu” serta disusul menggunakan penyerahanKedah, Perlis serta Trengganu dalam rahun 1909 yang menolak buat bergabung denganpersekutuan tanah Melayu, termasuk Johor. Di sebelah timur Inggris menguasaisecara pribadi Sabah serta Serawak yg terletak pada Borneo sebelah utara,tidak sama menggunakan daerah kekuasaan Inggris pada sekitar Selat Malaka yg paraSultannya tetap memiliki kekuasaan eksklusif meskipun terbatas lantaran kebijakanyang dilakukan berada pada bawah kontrol Ingris.

Pada masa pendudukan Jepang, imbas semangat Revolusi Indonesia untukmencapai kemerdekaan sedikit banyaknya mempengaruhi keinginankesultanan-kesultanan Malaya buat mencapai kemerdekaan.

Tatanan internasional yg terus berkembang pada menyuarakan hak;termasuk hak buat merdeka, membuahkan elit serta penduduk dikesultanan-kesultanan Malaya mencapai taraf kesadaran yg tinggi mengenaipentingnya perubahan politik yang lebih baik berdasarkan pandangan mereka. Walaupuntidak dapat dipungkiri, terbentuknya Malaya didukung oleh Inggris. PosisiInggris atas Malaka membentuk pola hubungan superioritas-inferior pada artian“yg menguasai” dan “yang dikuasai” secara lebih aman dibandingkan apayang terjadi pada Indonesia dibwawah kekuasaan Belanda.

Untuk mencapai kemerdekaan, awal 1956 dimulai pembicaraan antarawakil-wakil kesultanan Malaya. Perundingan mencapai konvensi bahwa padaagustus 1957 Malaya akan sebagai negara merdeka. Kesepakatan tadi menjadikennyataan, dalam lepas 31 Agustus proklamasi kemerdekaan Malaya diumumkan.pemimpin Malayapertama Tuanku AbdulRahman, dengan sebutan Yang Dipertuan Agung.

Sikap konfrontasi tadi belum nampak, kemerdekaan yg tanpapengorbanan berarti tersebut mengundang kecurigaan Indonesia. Bahkan kecurigaanIndonesia, khususnya Soekarno bertambah buram saat Indonesia dan Malaysiamenyepakati suatu penandatanganan perjanjian perdamaian dalam tahun 1959. Perjanjiantersebut sebagai pertanda ketidak beratan Indonesia atas “lahirnya” Malaya ditanah Melayu.

Politik Konfrontasi Indonesia
Konfrontasimenurut Ensiklopedia 1978 adalah suatu pola dalam hubungan internasional berupakonflik antara dua negara atau lebih mengennai masalah yg dipertentangkan.segi-segi yg dapat dilihat menurut konfrontasi; yaitu, tujuan dan syarat. Darisegikondisi, pertikaian sebagaisuasana dua negara ataulebih mempunyai kepentinngan yang tidak sama dantidak bisa diakomodasi.sedangkan konfrontasisebagai tujuan artinya suatu wahana untuk mencapai tujuan masing-masing negara.

Situasikondusif masih terlihat pada bentuk Federasi Malaya yg kemegahan dan citrafederasinya belum sebanyak Malaysia namun telah sebagai tonggak bertranformasinyakawasan Malaka tadi kedalam suatu perundingan yg lebih berfokus, yaitu;pembentukan Negara Federasi Malaysia. Setelah Malaya merdeka, harapan untukfederasi yang lebih besar tadi muncul dalam athun baru 1960,. Rencanapembentukan Negara Federasi Malaysia yg terdiri atas Persekutuan Malaya,Singapura, Serawak, Brunei serta Sabah.

Secaragoegrafis, Malaya menginginkan Singapura masuk ke pada federasi karena kotapulau tadi bisa dijadikan pelabuhan setrategis. Penggabungan denganSingapura poly menuai kontra berdasarkan aneka macam kalangan di Malaya atau Singapuraitu sendiri, mengingat Singapura merupakan wilayah lebih banyak didominasi etnis cina. OrangMelayu risi akan tergeser sang etnis Cina, smentara dalam waktu itu isukomunis masih merembak pada daerah Asia Tenggara. Sebagai solusi bagi orangMelayu di Malaya, Inggris menunjukkan supaya federasi juga mengikutsertakan koloniInggris pada utara Bornio, yaitu, Serawak, Sabah serta Brunei. Awalanya Indonesiatidak keberatan menggunakan rencana tersebut.

Situasibermusuhan terlihat ketika secara resmi politik pertikaian Indonesia terhadaprencana Federasi Malaysia diumumkan oleh Subandrio dalam lepas 20 Januari1963. Tetapi benih konfrontasi terhadap planning Federasi tersebut sudah dimulai padaawal Desember 1962 ketika perlawanan Azhari yg dipercaya usaha menentangkolonialisme oleh Soekarno pecah pada tanggal 8 Agustus 1962,. Maka ketikasentimen menentang Federasi Malaysia lewat dukungan Azhari muncul, dapatdijadikan acuan buat melihat kasus tadi berdasarkan tinjauan konffrontasi. Sentimenanti planning pembentukan Negara Federasi Malaysia oleh Indonesia yangberiringan dengan dukugan Indonesia terhadap perlawanan Azhari merupakanperbedaan pandangan politik anatara Indonesia serta Malaya.

Perubahansikap Indonesia disambut “mendidih” oleh Tengku Abdul Rahman, maka ketika ituIndonesia bermusuhan menggunakan Malaysia. Soekarno sudah dipercaya mencampuri urusandalam negeri Malaya. Inggris melihat perubahan sikap Indonesia seagai awal darikepercayaan diri ekspansionisme Soekarnoterhadap daerah-wilayah di lebih kurang Indonesia, misalnya yg terjadi padakasus Irian Barat.

Protestidak hanya dilancarkan Indonesia, dalam tanggal 22 Juli 1962 Presiden FhilipinaMacapagalmenyatakan keberatan atasrencana Federasi Malaysia serta menuntut hak kedaulatan Sabah. Tuntutan tersebutdidasarkan pada Kesultanan Sulu pimpinan Mohammad Jamalul Alam yg bersal dariFhilipina menyewakan Sabah kepada Baron Von Overbeck serta Alfred Dent (atas namaBritis Nort Borneo Company) dengansewa lima.000 dolar Malaya per tahunpada22Januari 1878,. Namun tuntutantersebut mempunyai kelemahan, karena pada tahun 1885, Spanyol meruntuhkanKesulatanan Sulu, lalu melepaskan klaim atas Sabah dalam protokol Madrid1885,. Malaysia mengecam Fhlipina atas tuntutan tadi.

Beberapakali negosiasi antara Malaya, Indonesia dan Fhilipina dilakukan buat meredamkeadaan. Pada akhirnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Manila menghasilkankesepakatan untuk memilih nasib Sabah dan Serawak melalui jajak pendapat dibawah naungan PBB. Atas tekanan AS, Inggris menerima rencana jajak pendapattersebut dan atas tekanan AS juga Inggris menggunakan “setengah hati” bersediaberkompromi menggunakan Indonesia dan Fhilipina. Pada pertengahan Agustus dikirimlahmisi buat melakukan jajak pendapatyangdisebut “Misi Michelmore”tiba pada Kalimantan dan bekerja sejak 26Agustus 1963,. Nama Michelmore diambil berdasarkan kepala misi, yaitu, Michelmore,seorang diplomat AS.

Padatanggal 14 September 1963 Sekjen PBB mengumumkan output jajak pendapat tersebut.hasilnya, Sabah serta Serawak menginginkan bergabung bersama Federasi Malaya,kemudian U-Thant menyampaikan perlunya merumuskan balik kapan pengumumankemerdekaan Federasi Malaysia. Sebelum rumusan tersebut dihasilkan, telahberlangsung rendezvous antara wakil-wakil Malaya, Singapura, Serawak, Sabah danInggris (tanpa Brunei) di London tanggal 9 Juli 1963 dan menetapkan bahwakemerdekaan Malaya akan dideklarasikan pada 31 Agustus 1963,. Pertemuan danpengumuman pencapaian konvensi hari kemerdekaan Malaysia tersebut membuatSoekarno murka karena menganggap Malaya melanggar konvensi yg telahdicapai pada Manila.

Keadaanbermusuhanpun menjadi semakin nyata waktu beserta Inggris mengumumkan harikemerdekaan Negara Federasi Malaysia pada tanggal 16 November 1963,. Indonesiamenganggap deklarasi tadi nir sah dan seharusnya dinegosiasikan terlebihdahulu misalnya yg telah disampaikan sang Sekjen PBB U Thant 2 harisebelumnya. Selain itu, Indonesia dan Fhilipina sebagai pengawas jajak pendapatmerasa Inggris serta pihak Malaya sengaja mempersulit izin masuk ke Sabah danSerawak sewaktu jajak pendapat dilaksanakan.

Konfrontasiyang dilancarkan Indonesia merupakan suatu aksi politik luar negeri yangdiangkat ke bagian atas atas nama tujuan politik eksklusif. Untuk mendapatkanhasil menurut politik luar negeri, diharapkan tindakan (action) buat mencapai, baik dalam masa pertarungan (interaksikonfrontatif) juga pada masa damai (hubungan akomodatif). Tindakan-tindakanyang dimaksud yaitu; dukungan Indonesia terhadap perlawanan Azhari, pernyataankonfrontasi secara resmi, menciptakan kesepakatan lewat rentetan pertemuan denganpihak yang bersebrangan juga yang sepihak, sampai penolakan deklarasikedaulatan Negara Federasi Malaysia.

Ganyang Malaysia
Pada20 Januari1963, Menteri Luar Negeri Indonesia Soebandriomengumumkan bahwa Indonesia mengambil sikap bermusuhan terhadap Malaysia. Pada12 April, sukarelawan Indonesia (tampaknya pasukanmiliter tidak resmi) mulai memasuki Sarawak dan Sabah buat menyebarpropaganda dan melaksanakan penyerangan serta sabotase.tanggal tiga Mei1963 pada sebuah kedap super besar yg digelar pada Jakarta, Presiden Sukarnomengumumkan perintah Dwi Komando Rakyat (Dwikora) yang isinya:
  • Pertinggi ketahanan revolusi Indonesia
  • Bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Sarawak dan Sabah, buat menghancurkan Malaysia
Pada 27 Juli, Sukarno mengumumkan bahwa beliau akan meng-"ganyang Malaysia".pada 16 Agustus, pasukan menurut Rejimen Askar Melayu DiRaja berhadapan menggunakan lima puluh gerilyawanIndonesia. Meskipun Filipina tidak turut serta dalam perang, mereka memutuskanhubungan diplomatik menggunakan Malaysia.federasi Malaysia resmi dibentuk pada 16 September1963. Brunei menolak bergabung dan Singapurakeluar pada lalu hari.

Ketegangan berkembang di kedua belah pihakSelat Malaka. Dua hari lalu para kerusuhan membakar kedutaanBritania pada Jakarta. Beberapa ratus perusuhmerebut kedutaan Singapura di Jakarta dan pula tempat tinggal diplomat Singapura. DiMalaysia, agen Indonesia ditangkap dan massa menyerang kedutaan Indonesia pada Kuala Lumpur. Di sepanjangperbatasan di Kalimantan, terjadi peperangan perbatasan; pasukan Indonesia dan pasukan tidak resminya mencobamenduduki Sarawakdan Sabah, dengantanpa hasil

Pada1964 pasukan Indonesia mulai menyerang wilayah di SemenanjungMalaya. Di bulanMei dibuat Komando Siaga yg bertugas buat mengkoordinir aktivitas perangterhadap Malaysia(Operasi Dwikora). Komando inikemudian berubah menjadi Komando Mandala Siaga (Kolaga). Kolaga dipimpin sang Laksdya UdaraOmar Dani menjadi Pangkolaga. Kolaga sendiri terdiri menurut 3 Komando, yaituKomando Tempur Satu (Kopurtu) berkedudukan di Sumatera yang terdiri dari 12 BatalyonTNI-AD, termasuk 3 Batalyon Para dan satu batalyon KKO. Komando ini sasaran operasinya Semenanjung Malayadan dipimpin sang Brigjen Kemal Idris sebaga Pangkopur-I. Komando Tempur Dua (Kopurda)berkedudukan di Bengkayang, Kalimantan Barat dan terdiri menurut 13 Batalyon yang dari dariunsur KKO, AURI, dan RPKAD. Komando ini dipimpin Brigjen Soepardjo sebagai Pangkopur-II. Komando ketiga adalahKomando Armada Siaga yang terdiri berdasarkan unsur Tentara Nasional Indonesia-AL serta juga KKO. Komando ini dilengkapi menggunakan Brigade Pendarat danberoperasi di perbatasan Riau serta Kalimantan Timur.

Di bulan Agustus, enam belas agenbersenjata Indonesia ditangkap di Johor. Aktivitas Angkatan Bersenjata Indonesia pada perbatasan juga semakin tinggi. Tentera LautDiRaja Malaysia mengerahkan pasukannya untuk mempertahankan Malaysia.tentera Malaysiahanya sedikit saja yg diturunkan dan harus bergantung dalam pos perbatasan danpengawasan unit komando. Misi primer mereka adalah buat mencegah masuknyapasukan Indonesia ke Malaysia.sebagian akbar pihak yg terlibat perseteruan senjata dengan Indonesia merupakan Inggris serta Australia, terutama pasukan khususmereka yaitu Special Air Service (SAS). Tercatat sekitar2000 pasukan Indonesia mati dan 200 pasukan Inggris/Australia (SAS) juga tewassetelah bertempur di belantara Kalimantan.

Pada 17 Agustus pasukan terjun payung mendarat di pantai barat daya Johor dan mencobamembentuk pasukan gerilya. Pada 2 September 1964 pasukan terjun payungdidaratkan pada Labis,Johor. Pada 29 Oktober, 52 tentara mendarat pada Pontian diperbatasan Johor-Malaka dan membunuh pasukan Resimen AskarMelayu DiRaja serta Selandia Baru dan menumpas pula Pasukan Gerak Umum Kepolisian Kerajaan Malaysia pada Batu20, Muar, Johor.

Ketika PBB mendapat Malaysia sebagaianggota tidak tetap. Sukarno menarik Indonesia dari PBB dalam lepas 20 Januari1965 dan mencobamembentuk Konferensi Kekuatan Baru (Conference of New Emerging Forces, Conefo)sebagai alternatif.sebagai tandingan Olimpiade, Soekarno bahkanmenyelenggarakan GANEFO(Games of the New Emerging Forces)yg diselenggarakan pada Senayan, Jakarta pada 10-22 November1963. Pesta olahraga ini diikuti oleh 2.250 atlet dari48 negara di Asia, Afrika, Eropa serta Amerika Selatan, dan diliput kurang lebih 500 wartawan asing.

Pada Januari 1965, Australia putusan bulat buat mengirimkan pasukan ke Kalimantansetelah mendapat banyak permintaan dari Malaysia. Pasukan Australia menurunkan tiga Resimen Kerajaan Australia serta Resimen Australian Special Air Service. Ada sekitar empat belas ribu pasukanInggris serta Persemakmuran pada Australia dalam waktu itu. Secara resmi, pasukanInggris serta Australia tidak dapat mengikuti penyerang melalu perbatasanIndonesia. Namun, unit misalnya SpecialAir Service, baikInggris maupun Australia, masuk secara misteri (dikenal menjadi Operasi Claret).

Pada pertengahan 1965, Indonesia mulaimenggunakan pasukan resminya. Pada 28 Juni, mereka menyeberangi perbatasanmasuk ke timur Pulau Sebatik dekat Tawau, Sabah serta berhadapan menggunakan Resimen Askar Melayu Di Raja dan Kepolisian North Borneo Armed Constabulary. Pada 1 Juli 1965, militer Indonesia yangberkekuatan lebih kurang 5000 orang melabrak pangkalan Angkatan Laut Malaysiadi Semporna. Serangan dan pengepungan terus dilakukan hingga8 September namun gagal. Peristiwa ini dikenal dengan "Pengepungan 68 Hari" sang warga Malaysia.


Akhir Konfrontasi
Menjelangakhir 1965, Jendral Soeharto memegang kekuasaan pada Indonesia selesainya berlangsungnya G30S/PKI.oleh karena permasalahan domestik ini, harapan Indonesiauntuk meneruskan perang menggunakan Malaysiamenjadi berkurang serta peperangan pun mereda.

Pada28 Mei 1966 pada sebuahkonferensi di Bangkok,Kerajaan Malaysia danpemerintah Indonesiamengumumkan penyelesaian perseteruan. Kekerasan berakhir bulan Juni, dan perjanjianperdamaian ditandatangani dalam 11 Agustus dan diresmikan dua hari kemudian.

KEPENTINGAN POLITIK KONFRONTASI DALAM DAN LUAR NEGERI
Politik luar negeri suatu negaramencerminkan kepentingan negara tadi. Politik luar negeri dapat difahamisebagai cara untuk mengartikulasikan dan memperjuangkan kepentingan nasionalterhadap global luar. Dari definisi tersebut, bisa diketahui bahwa politik luarnegeri erat kaitanya menggunakan kepentingan nasional suatu negara.

Kebijakan politik luar negeri Indonesiatidak terlepas berdasarkan dasar politik luar negerinya yg anti-imperialisme dananti-kolonialisme. Sikap anti nekolim jua dapat dilihat pada pidato Soekarnodi depan forum PBB. Pidato itu berjudul ”membangun global pulang”, sebuahpidato yang kental akan politik ’’mercu-suar’’. Dari dasar politik luar negeritersebut, ditambah beberapa faktor lain yang mendukung, membuat terciptanyasebuah pandangan kolektif bahwa pembentukan Negara Federasi Malaysia adalahproyek new imperialisme dan new kolonialisme (nekolim)

Kepentingan Dalam Negeri
Kepentiingan politik luar negeri pada saatDemokrasi Terpimpin ditentukan sang permasalahan yang ada pada dalam negeri.di antara permasalahantersebut merupakan masalah politik serta ekonomi. Situasi tersebut membuat Soekarnomemposisikan diri sebagai unsur politik yang mendominasi meskipun penerapannyatidak terlepas dari efek Angakatan Darat. Terkait kondisi Indonesia,demokrasi terpimpin merupakan suatu sistem yg tidak tetap, yg dilahirkandari krisis dan terus berubah sepanjang masa yang rancu dalam sejarahIndonesia.

Kebijakan politik luar negeri Indonesiamemperhatikan kepentingan nasional, tersmasuk perkara konfrontasi terhadaprencana pembentukan Federasi Malaysia. Dari sudut pandang kepentingan nasioanalIndonesia, bisa difahami alasan konfrontasi tadi dilakukan. Keadaanpolitik dalam negeri pada masa demokrasi terpimpin menciptakan sebagian kepentingandalam negeri dikaitkan menggunakan pertikaian terhadap Malaysia, contohnya;konfrontasi sebagai indera pemersatu bangsa dan menjadi indera ”pengalihan”keterpurukan ekonomi.

Sebelum demokrasi terpimpin, semangatnasionalisme Indonesia sangat lemah, yaitu kurun ketika 1950-1957,. Pada masaitu, Indonesia terpecah dan motto ”Bhineka Tunggal Ika” tidak diterapkan. Dengan munculnya konfrontasi, semangatpersatuan tumbuh menggunakan mengatas namakan kepentingan nasional. Misalnya, unsurmiliter aindonesia yang awalnya sibuk serta membentang perbedaan pandanganmengenai kiblat revolusi dan pembangunan Indonesia, menggunakan adanya konfrontasitersebut unsur militer bersatu beserta-sama mengharapkan kenaikan aturan danmodernisasi alutsista militer agar dapat melawan campuran militer Inggris,Malaysia, New Zeland, Australia serta AS.

Masalah dalam waktu demokrasi terpimpinselain perpecahan unsur politik dan militer adalah keterpurukan ekonomi.berbagai kebijakan ekonomi dilakukan meskipun hasilnya jauh dari yangdiharapkan. Pada akhir tahun 1961 sampai tahun 1964 perekonomian Indonesia mengalamiketerpurukan hingga hiper-inflash100% pertahunnya. Konfrontasi dalam konteks perang pula merupakan kebijakanSoekarno selaku pimpinan tertinggimiliter. Soekarno memandang negara yg masih pada tingkat membangunsebuah negara yang baru merdeka haruslah mengedepankan kebijakan politik danpembangunan ekonomi bukanlah suatu bagian yg paling krusial buat proses national building.

Kepentingan Luar Negeri
Politik luar negeri terhadap Ferderasi Malaysiayang bersifat konfrontatif bisa dikaitkan menggunakan kepentingan luar negeri.paling nir beberapa kepentingan tersebut apabila dipenuhi dengan serius akanmembawa Indonesia menjadi negara yg diperhitungkan di mata internasional.cerminan hal tersebut dapat ditinjau berdasarkan susesnya KAA yg pertama, dimanaIndonesia mampu mengambil peranan penting dalam menguatkan unsur antipenjajahan antara negara-negara dunia ketiga pada Asia serta Afrika. FederasiMalaysia keliru satu momentum untuk menunjukkan beberapa kepentingan untukdiangkat. Adapun kepentingan tersebut adalah komitmen penentangan Indonesiaterhadap new imperialisme, melawankepungan secara geografis, serta yang tidak kalah krusial merupakan pengakuan dariinternasional terhadap eksistensi Indonesia menjadi kekuatan baru yangdiperhitungkan.

Kekuatan baru tersebut diwujudkan olehSoekarno dalam konsep NEFOS sebagai kontra OLDEFOS. Soekarno membaginegara-negara pada global ini menjadi kekuatan-kekuatan baru yang sedang bangkitatau NEFOS (New Emerging Forces) dankekuatan-kekuatan lama atau OLDEFOS (OldEmerging Forces). Penggambaran Soekarno tersebut adalah reaksi terhadapatau protes atas kesenjangan negara-negara maju berdasarkan negara-negara yg barumerdeka yang berkembang di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Soekarnoberanggapan bahwa NEFOSakan menjadikekuatan baru yang diperhitungkan.



PENUTUP
Politik luar negeri Indonesia terkaitdengan planning Malaya beserta Inggris ingin membangun Negara Federasi Malaysia,yg mencakup Malaya, Singapura, Sabah, Serawak serta Brunei adalah menolak. Hal ini dapat diketahui menurut pidato resmi Menlu Subandrio tanggal 20Januari 1963 yang berisikan tentang pengambilan sikap konfrontatasi terhadaprencana tersebut. Dan dukungan Indonesia terhadap pembrontakan Azhari pada Sabahdan Serawak.

Politik pertikaian Indonesia terhadapMalaysia dilatar belakangi sang kekhawatiran Soekarno terhadap kontrol Inggrisdi Asia Tenggara akan meluas jika Negara Federasi Malaysia terbentuk dan inidapat mengancam keberlangsungan revolusi Indonesia. Selain itu Soekarno jugaberanggapan Negara Federasi Malaysia merupakan proyek new imperilsme dan newkolonialisme (Nekolim). Sedangkan karena eksklusif pertikaian pada artianperang merupakan pelanggaran Malaya terhadap hasil KTT Manila serta mengumumkansecara sepihak berdirinya Negara FederasiMalaysia.

Sumber:
//id.shvoong.com
//id.wikipedia.org
//sejarahkita.blogspot.com
//upi.ac.id









KONFRONTASI MILITER TERHADAP BELANDA PEMBEBASAN IRIAN BARAT 19611963



Pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, menurut pax neerlandica wilayah Indonesia mencakup seluruh jajahan Belanda diNusantara, dari Sabang sampai Merauke. Akan tetapi Belanda (sekutu) sebagaipemenang Perang Dunia II menginginkan status quo dan nir mengakui kedaulatanIndonesia. Maka Belanda melancarkan agresi militer (merekamenyebutnya dengan aksi polisionil): Agresi militer I (Juli 1947) dan Agresi militer II (Desember 1948).

Serangkaian agresifitas Belanda terhadap Indonesia berhujung pada padaKonferensi Meja Bunda (KMB), dimana Belanda mengakui kedaulatan IndonesiasedangkanIrian Barat akan diserahkansetelah satu tahun pasca penanda tanganan KMB. Tetapi sudah sebagai watakBelanda selalu ingkar terhadap perjanjian, Irian Barat tidak serahkan keIndonesia sebagaimana kesepakan KMB.

Semenjak tahun 1950 perseteruan Irian Barat tadi menjadikonsentrasi pemerintah, beragam cara yg dilakukan Indonesia supaya Irian Baratkembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, menurut perjuangan diplomatic, konfrontasiekonomi hingga pertikaian militer 1961.

Konfrontasi militer adalah sebuah kebijakan pemerintah Indonesia yangmengambil sikap tegas serta bermusuhan menggunakan memakai kekuatan senjata terhadap Belanda yang bersikerasmempertahankan Irian Barat. Meski Konfrontasi ini sendiri sampai meletupkan perang, Operasi Trikora telahmenunjukkan kemampuan Bung Karno pada menaklukan Belanda. Baginya, untukberdiplomasi dengan Belanda tak cukup lagi menggunakan mengerahkan politisi pintar.tapi, jua harus menggunakan kekuatan senjata

B.konfrontasi Militer Terhadap Belanda
Konfrontasi berarti kondisi bermusuhan antara dua negara atau lebih lantaran tidakterakomodasinya disparitas kepentingan pada antara negara-negara tersebut.sedangkan militer adalah angkatanbersenjata suatu Negara.
Jadi Konfrontasi militer Indonesia terhadapBelanda dapat diartikan sikap bermusuhan pemerintah Indonesia denganmengerahkan kekuatan militer pada rangka merebut Irian barat dari kekuasaanBelanda.
Sejatinya Konfrontasi militer ini adalah bagiandari pertikaian total yg digemakan oleh Soekarno terhadap Belanda yang tidakmenyerahkan Papua ke dalam daulatan NKRI, adalah selain konfrontasi militerterdapat pula konfrontasi ekonomi serta politik.
Kesemuah konfrontasitersebut adalah langkah terpadu serta masing-masing pertikaian nir dapatdipisahkan karena saling mendukung, akan tetapi Indonesia permanen mengutamakanjalur diplomasi (politik) tetapi diperkuat dengan pertikaian ekonomi danmiliter. Berikut sejumlah petikan pernyataan Soekarno terkait konfrontasiekonomi dan militer:

Jika Belanda Belandatetap membandel pada dilema Irian Barat, tamatlah riwayat semua modalBelanda serta konco-konconya” PidatoSoekarno 17 Agustus 1958
Kami sudah mengadakan negosiasi-perundinganbilateral......harapan lenyap, kesadaran hilang, bahkan toleransi pun mencapai batasnya.semuanya itu sudah habis dan Belanda nir menaruh cara lain lainnya,kecuali memperkeras sikap kami.


C. Kekuatan MiliterIndonesia
“Rusia tiba ke AsiaPasifik serta Timur Jauh bukan untuk menciptakan konflik baru, melainkan inginmenghiasi konflik, semacam menciptakan interior design, sehingga pertarungan yg berlangsungselama ini mengarah ke tren yg lebih positif pada masa depan” meski penggalankalimat tadi lahir diabad ke-21 permanen cocok dikaitkan menggunakan dampak Rusia(uni Soviet) dalam perjuangan Indonesia merebut Irian Barat abad 19 tepatnyatahun 1961.
Sebagaimana diketahuipada tahun tersebut terjadi perang dingin(Cold War) atau perang uratsaraf (Psy War) antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, kedua Negara ini salingberebut imbas pada Negara ketiga, terutama Negara-negera yg tengah dilanda permasalahan,termasuk Indonesia.
Bukanlah Soekarnonamanya apabila nir pandai pada memanfaatkan syarat persteruan kedua Negaraadi daya tadi, menggunakan kelihaian diplomasinya Soekarno merapat ke Uni Sovietdan berhasil mendapatkan sejumlah alutsista guna memperkuat Tentara Nasional Indonesia yang sedangberupaya merebut Irian Barat menurut imperialis Belanda.
Berikut ini sejumlahalutsista yg meperkuat TNI pada masa itu:

1. TNI AL
Pada tahun 1960-anTNI AL (ketika itu bernama ALRI - Angkatan Laut Republik Indonesia) pada rangkaoperasi Dwikora untuk pembebasan Irian Barat dari tangan Belanda mengakuisisikapal kombatan dalam jumlah besar . Kekuatan armada kombatan tersebut akhirnyadapat mencegah perang terbuka antara Indonesia dan Belanda dan Irian Baratdapat kembali ke pangkuan Republik Indonesia.

Cruiser-Penjelajah (CA) : Sverdlov Class
Inilah kapalkombatan terbesar yang pernah dimiliki Indonesia. Kapal satu-satunya ini diberinama RI Irian/KRI Irian, adalah kapal Cruiser (penjelajah) dengan panjang210 m, serta bobot penuh 16.640 ton, lebar 22 m, kecepatan maks 32,5 knots, danmampu beroperasi hingga 16.668 km dalam kecepatan jelajah 18 knots.

Sistem persenjatanpada kapal ini termasuk :
12 x 152 mm 57 calB-38 in four triple Mk5-bis turrets,
12 x 100 mm 56 calModel 1934 in 6 twin SM-5-1 mounts
32 x 37 mm AntiAircraft
10 x 533 centimeter torpedotubes

Destroyer - Perusak (DD) : Skorry Class
TNI AL waktu itumemiliki 8 kapal Destroyer (perusak) kelas Skorry. Kapal ini mempunyai panjang120,lima m, serta bobot penuh 3.115 ton, lebar 12 m, kecepatan maks 36,5 knots, danmampu beroperasi hingga 7.556 km dalam kecepatan jelajah 16 knots.

Sistem persenjatanpada kapal ini termasuk :
2 × dua - 130 mm (5.1in) B-2LM guns
1 × dua - 85 mm (3.3in) AA guns
7 × 1 - 37 mm (1.5in) AA guns
2 × lima - 533 mm (21in) torpedo tubes
60 mines or 52depth charges
Generasiselanjutnya kapal tipe ini terdapat perubahan persenjataan :
removing one set oftorpedo tubes
replacing the 37 mmguns with 57 mm guns
adding RBU 2500anti-submarine rockets

Frigates - Fregat (FF) : Almirante ClementeClass
Disampingmengoperasikan kapal combatan berdasarkan Uni Sovyet, Tentara Nasional Indonesia AL saat itu jugamengoperasikan 2 fregat dari Italia. Kapalfregat kelas Almirante Clemente memiliki panjang 99,1 m, bobot penuh 1.500ton, lebar 1,8 m, kecepatan maks 32 knots, serta sanggup beroperasi hingga 6.500 kmpada kecepatan jelajah 10 knots.

Sistem persenjatanpada kapal ini termasuk :
4 x 20mm/80 TwinOerlikon
21' Mk 9 Tripletorpedo tube
2 x Mk 11 Hedgehog
2 x Mk 9 DeepCharge Mortar
2 x 102mm/45Vickers Mk 16 Twin
2 x Mk 6 Deepcharge mortar
2 x 40 mm/56 MKITwin Bofors

Frigates - Fregat (FF) : Riga Class
Kapal fregat lainyang dioperasikan TNI AL saat itu merupakan Riga group. Jumlah yg dimilikiadalah 8 kapal. Kapal ini memiliki panjang 91 m, bobot penuh 1.416 ton, lebar10,2 m, kecepatan maks 28 knots, dan mampu beroperasi hingga 3.611 km padakecepatan jelajah 14 knots.

Sistem persenjatanpada kapal ini termasuk :
3× 100 mm guns/56(B-34) (3×1)
4× 37 mm guns (dua×dua)
4× 25 mm guns (2×dua)
MBU 600anti-submarine rocket launchers (replaced by two RBU 2500)
2 or tiga× 533 mmtorpedo tubes (1×2 or 1×3)

Corvettes - Korvet (FS) :Albatros Class
TNIAL jua berhasil mendapatkan korvet menurut Italia jenis Albatros group, jumlahyang dimiliki sebesar dua kapal. Menilik persenjataannya maka kapal inidigunakan buat kiprah ASW Corvettes. Kapal ini mempunyai panjang 76,3 m, bobotpenuh 895 ton, lebar 9,60 m, serta kecepatan maks 20 knots, dan sanggup beroperasihingga 5.556 km dalam kecepatan jelajah 18 knots.

Sistempersenjatan dalam kapal ini termasuk :
276/62mm SMP type tiga (replaced in 1962 with 2 single implants 40/70)
1twin 40/70mm
2Mark 11 hedgehogs
4Menon torpedo launcher
1depth bomb

Diesel Submarines - KapalSelam Diesel (SSK) : Whiskey Class
Disampingkapal permukaan, TNI AL ketika itu pula memiliki 12 kapal selam diesel kelasWhiskey. Kapal selam ini mempunyai panjang 76 m, bobot penuh 1.350 ton ketikamenyelam, lebar 6,5 m, kecepatan maks 13 knots waktu menyelam, dan mampuberoperasi hingga 11.000 km.

Sistempersenjatan dalam kapal ini termasuk :
6 ×533 mm (21 in) torpedo tubes (4 bow, 2 stern 12 torpedoes or 22 mines)
1 ×25 mm (0.98 in) AA gun (Whiskey I, II, and IV)
1 ×57 mm (2.2 in) AA gun (Whiskey II)
Generasiselanjutnya kapal selam kelas Whiskey dapat membawa rudal :
1 ×SS-N-tiga cruise missile (Whiskey Single Cylinder)
2 ×SS-N-tiga cruise missiles (Whiskey Twin Cylinder)
4 × SS-N-tiga cruise missiles (Whiskey Long Bin)

Itulah kebesaran armada kombatan TNI ALpada tahun 1960-an yg menjadi kekuatan bahari yg disegani di tempat Asia.untuk

2. TNI AU
Sedangkan menurut matra udara Indonesia mengakusisisejumlah alutsista sophisticated dalam masa itu, berikut detailnya :

20 Unitpesawat pemburu supersonic MiG-21 Fishbed.
MiG-21F Fishbed merupakan pesawat tempur sergapberjarak pendek serta merupakan pesawat produksi generasi pertama berdasarkan seriMiG-21 yg populer. Prototipe berdasarkan pesawat ini, E-lima (dibaca Ye-5) terbangpertama kali dalam tahun 1955 serta muncul kehadapan publik pada ketika Haripenerbangan Soviet pada Lapangan Udara Tushino, Moskwa pada bulan Juni 1956.


30 Unitpesawat MiG-15.
Mikoyan-Gurevich MiG-15 (bahasa Rusia: Микояни Гуревич МиГ-15) (kode NATO Fagot) merupakan pesawat tempur jet yg dikembangkanuntuk Uni Soviet oleh Artem Mikoyan serta Mikhail Gurevich. Pesawat ini aktifdipergunakan pada Perang Korea serta pada kemudian hari diproduksi pada berbagainegara, seperti Polandia, Cekoslowakia serta Republik Rakyat Cina

49 Unitpesawat tempur high-subsonic MiG-17
Mikoyan-Gurevich MiG-17 (bahasa Rusia: Микояни Гуревич МиГ-17) (kode NATO "Fresco") merupakan pesawat tempur jet UniSovyet yg aktif sejak tahun 1952. Pesawat ini menrupakan pengembangan lebihlanjut dari MiG-15. Indonesia pernah mempunyai pesawat jenis ini dalam jumlahbesar.

10 Unitpesawat supersonic MiG-19
MiG-19 (bahasa Rusia: Микоян и Гуревич МиГ-19)(kode NATO "Farmer") adalah pesawat tempur jet Uni Sovyet. Ini adalahpesawat pertama Uni Soviet yg bisa terbang menggunakan kecepatan supersonik.pesawat ini pertama terbang pada tahun 1953.

Pesawatsupersonic MiG-21
Pesawat MiG-21 Fishbed adalah galat satupesawat supersonic tercanggih pada dunia, yang sudah sanggup terbang dengankecepatan mencapai Mach 2. Pesawat ini bahkan lebih hebat menurut pesawattercanggih Amerika waktu itu, pesawat supersonic F-104 Starfighter serta F-5Tiger. Sementara Belanda masih mengandalkan pesawat-pesawat peninggalan PerangDunia II seperti P-51 Mustang.

25 unitPesawat Pembom Tu-16 Tupolev 
Indonesia dalam masa itu memiliki 25 unitpesawat bomber ini, varian Tu-16KS-1 dimiliki sang AURI (nama TNI-AU saat itu)dalam tahun 1961. Pesawat-pesawat ini dipakai buat mempersiapkan diri dalamOperasi Trikora tahun 1962 buat merebut balik Irian Barat dari Belanda.semua pesawat ini direncanakan buat menyerang Hr. Ms. Karel Doorman, kapalinduk AL Belanda yang tengah berlayar dekat Irian Barat waktu itu menggunakanrudal anti-kapal Alaihi Salam-1 Kennel, 14 unit Tu-16 tergabung pada Skadron 41 dansisanya pada Skadron 42. Kedua skadron ini bermarkas di Pangkalan Udara AURIIswahyudi, pada Madiun, Jawa Timur. Semua unit Tu-16 tidak diterbangkan lagi padatahun 1969 serta keluar berdasarkan armada AURI dalam tahun 1970.


9 Unit Helikopter MI-6
Mi-6 (kode NATO: Hook) adalah helikopterbuatan Rusia yang diproduksi oleh biro Mil yang dipimpin sang Mikhail L. Mil.keluar pertama kali dalam September 1957 dan merupakan helikopter yg terbesardi dunia waktu itu, dan memecahkan banyak sekali rekor global.

16 UnitHelikopter Mi-4
Mi-4 adalah helikopter yang bertugas diduaperan tidak selaras, sipil serta militer. Mi-4 dibangun buat menyaingi H-19 Chihckasawmilik Amerika Serikat dalam perang Korea. Mi-4 sangat seperti menggunakan H-19Chickasaw, tapi Mi-4 memiliki kapasitas serta mampu mengangkat beban yang lebihbesar dibandingkan dnegan H-19 Chickasaw

PesawatAngkut Antonov An-12B
Berbagai pesawat pengangkut termasuk pesawatpengangkut berat Antonov An-12B pula diberikan kepada Indonesia. Antonov An-12adalah sebuah pesawat terbang angkut kelas menengah militer protesis perusahaanAntonov dari Uni Soviet. Pesawat ini didorong sang 4 butir baling-baling yangditenagai oleh 4 buah mesin Turboprop yg menggantung di bawah sayap.

D. LahirnyaTiga Komando Rakyat (Trikora) serta KOmando Mandala
1. TigaKomando Rakyat (Trikora)
SikapkonfrontatifIndonesia mengindikasikan buruknya interaksi Indonesia-Belanda dalam masalah Irian Barat.
Kondisi politiksemakin memanaskarenasejumlah maneuver baik di kancahInternasional maupun pada Papuaitusendiri yg menerangkan itikad tidak baik terhadap perjanjian KMB; Belandapada kancah internasional, bulan April1961 menciptakan Dewan Papua di PBB menjadi persiapan buat mendirikan NegaraPapua, bahkan dalam sidang Umum PBB bulan September 1961 mengusulkan ke dalam PBBagar penduduk Irian Barat diberi Hak buat menentukan pendapatnya sendiri.

Sedangkan pada Papua,Belanda membangun komite yang beranggotakan 60 orang Belanda serta 20 orangpenduduk asli. Dan komite inilah yang megusulkan dalam Dewan Papua di PBB untukmenetapkan lagu kebangsaan Papua, membarui WestNieuw Guinea sebagai Papua Barat, dan diusulkan jua agar bendera Papuadikibarkan dalam tanggal 1 November 1961.

Sebagai jawabanterhadap planning Belanda, sejak bulan Desember 1961 pemerintah Indonesiameningkatkan bisnis konfrontasi. Pada bulan Desember 1961 dibuat DewanPertahanan Nasional yg disusul dengam Koti Pamirbar. Puncak kegiatan ialahdiucapkannya Tri Komado Rakyat (Tri Kora) sang Presiden Soekarno pada tanggal19 Desember 1961 pada kedap raksasa di Alun-Alun Utara Yogyakarta, yg isinya :
1. Gagalkan berdirinya negara Boneka Papua bentukan Belanda
2. Kibarkan sang Merah Putih pada irtian Jaya tanah air Indonesia
3. Bersiap melaksanakan mobilisasi umum

2. Pembentukan Komando MandalaPembebasan Irian Barat
Sebagai langkah pertama aplikasi Trikora merupakan pembentukan suatukomando operasi, yg diberi nama ”Komando Mandala Pembebasan Irian Barat”.sebagai panglima komando merupakan Brigjend. Soeharto yang kermudian pangkatnyadinaikkan menjadi Mayor Jenderal.
Panglima Komando : Mayjend. Soeharto
Wakil Panglima I : kol Laut Subono
Wakil Panglima II : kol Udara Leo Wattimena
Kepala Staf Gabungan : Kolonel Ahmad Tahir
Komando Mandalayang bermarkas di Makasar ini memiliki dua tujuan :

  1. Merencanakan, menyiapkan serta melaksanakan operasi militer untukmengembalikan Irian barat ke pada kekuasaan Republik Indonesia.
  2. Mengembangkan situasi militer pada wilayah Irian barat sesuai denganperkembangan perjuangan di bidang diplomasi supaya pada waktu singkatdiciptakan daerah daerah bebas de facto atau unsur pemerintah RI di wilayahIrian Barat
Dalam upayamelaksanakan tujuan tadi, Komando Mandala membuat taktik dengan membagioperasi pembebasan Irian Barat sebagai 3 fase, yaitu :

1. Fase infiltrasi
Dimulai pada awal Januari tahun 1962 sampai dengan akhir tahun 1962, denganmemasukkan 10 kompi ke sekitar sasaaran tertentu buat membangun daerah bebasde facto.

2. Fase Eksploitasi
Dimulai dalam awal Januari 1964 hingga dengan akhir tahun 1963, denganmengadakan agresi terbuka terhadap induk militer versus, menduduki seluruh pospertahanan musuh yang penting.

3. Fase Konsolidasi
Dilaksanakan dalam tanggal 1 Januari 1964, dengan menegakkan kekuasaan RIsecara mutlak pada seluruh Irian Barat.




Tiga tahap operasi dilaksanakan pada satustrategi diberi nama Operasi Jayawijaya. Sesuai dengan strategi yg telahdibuat, Panglima Komando Mandala mempersiapkan operasi infiltrasi di IrianBarat, baik melalui bahari atau udara, menggunakan tujuan mengenal medan, danmengetahui kedudukan musuh, dan dilakukan gerakan kamuflase seolah-olah akanmendarat secara konvensional dalam satu titik, padahal sebetulnya PanglimaMandala sudah mempersiapkan rencana lain.

Sementara itu, sinkron menggunakan pentahapan oprasiyang disusun oleh Komando Mandala, satuan-satuan militer mulai melakukanpenyusupan ke Irian Barat. Untuk meninjau medan bahari terdepan pada rangkamenyusun operasi selanjutnya, beberapa pejabat tinggi AL, diantaranya KomodorYos Sudarso (Deputy KSAL), ikut pada patrol rutin yg dilakukan sang tigakapal Motor Torpedo Boat (MTB) menurut Kesatuan Patroli Cepat di Laut Arafuru. Dalamsumber lain disebutkan tiga kapal MTB tadi mengemban misimiliter terbatas dan Kladestin (Rahasia),saat itu RPKAD telah melatih para sukarelawan guna kepentingan penyusupan,tetapi para sukarelawan tersebut nir dibekali kemampuan terjun payung makajalan satu-satunya mengirim sukarelawan lewat bahari.

Kepala Staf TNI AL Laksamana RE Martadinatakebagian tugas mengatur pengiriman infiltran itu. Dalam kedap pada Markas BesarAngkatan Laut, tidak terdapat satu pun perwira berpangkat mayor atau letkol yg maumemimpin misi ini. Hanya Letnan Kolonel Sudomo yg berani mengacungkan tangan. Misiini diberi nama STC-9 kepanjangan menurut satuan tugas chusus 9 Januari. Sudomomemimpin tiga motor torpedo boat (MTB), KRI Macan Tutul, KRI Macan Kumbang,danKRI Harimau.

Saat itutiba-tiba Komodor Yos Sudarso menyatakan keinginannya buat ikut. Saat itu YosSudarso menjabat Deputy I Angkatan Laut. Artinya Yos merupakan orang kedua pada AL.terlalu riskan seseorang perwira tinggi ikut dalam misi klandestin semacam itu.namun Yos bersikeras ikut, apalagi Kolonel Inf Moersjid, Asisten Operasi KSADikut dalam operasi infiltrasi ini.

"MasaMoersjid sanggup ikut, aku nir bisa ikut. Ini kan kapal angkatan bahari,"ujar Yos 1/2 memaksa. Diputuskan para gerilyawan akan diangkut naik pesawat terbang serta ke galat satu kepulauan Maluku. Setelah itu mereka akan dibawake Irian menggunakan kapal motor TNI AL secara rahasia. Awalnya misi berjalan mulus.tanggal 13 Januari, seluruh infiltran telah diangkut ke dalam tiga MTB itu dansiap melakukan penyusupan. Tanggal 15 Januari 1962, 3 kapal melaju semakindekat ke Irian. Tanpa sadar, kehadiran mereka telah terdeteksi pesawat pengintai Belanda. Pukul17.00 saat setempat, 3 kapal mulai beranjak. KRI Harimau berada pada depan,membawa antara  Kol. Sudomo, Kol. Mursyid, dan Capt Tondomulyo. Dibelakangnya adalah KRI Macan Tutul yang dinaiki Komodor Yos Sudarso. Sedangkandi belakang merupakan KRI Macan Kumbang.
Menjelang pukul 21.00, Tiba-tiba terdengar dengung pesawat mendekat, lalu menjatuhkan flare yg tergantung dalam parasut. Keadaan tiba-tiba menjaditerang-benderang, pada ketika cukup usang. Tiga kapal Belanda yang berukuranlebih besar ternyata telah menunggu kedatangan ketiga KRI.
Pertempuran takseimbang terjadi. Walau bernama Motor Torpedo Boat akan tetapi kenyataannya, tiga KRItak dilengkapi menggunakan torpedo buat pertempuran bahari. Mereka hanya dilengkapisenapan mesin 12,7 buat menangkis serangan udara. Dalam waktu singkat, KRIMacan Tutul terbakar. Komodor Yos Sudarso mengambil keputusan nekat. Dia memacuKRI Macan Tutul menghadapi 3 kapal perusak Belanda itu. Keputusan itudiambil Yos agar 2 kapal lain bisa melarikan diri. KRI Macan Tutul hancurberantakan dihajar peluru musuh. Sebelum tenggelam, Yos Sudarso berteriak lantang"Kobarkan terus semangat pertempuran!" KRI Macan Tutul karam ditengah perairan Aru.
Peristiwa ini membawa imbas besar . Yang paling mencicipi akibatnya adalahAngkatan udara. Mereka dinilai tidak sanggup melindungi misi ini. Padahal namanyamisi misteri, tentu nir diketahui semua pihak. Yos Gugur, Soedomo selamat.kelak Soedomo lah yg diberi tugas mengendalikan seluruh kapal republikIndonesia dalam operasi Mandala buat misi balas dendam. Tetapi pertempuran lautantara Belanda dan Indonesia tidak pernah terjadi. Setelah penentuan pendapatrakyat, warga Irian memilih bergabung menggunakan Indonesia.

Peristiwa petempuranLaut Arafuru atauEtna Baai lepas tidakmenyurutkan langkah Komando Mandala dalam melaksanakan tahapan oprasi.

Tahap pertama, operasi penyusupan (infiltrasi)dengan melakukan penerjunan melalui udara di kurang lebih titik pertahanan pasukanBelanda di Irian Barat. Panglima Komando Mandala membangun Operasi Benteng 1dan dua, disusul menggunakan Operasi Garuda, Operasi Serigala, serta Operasi Naga. Inimerupakan operasi infiltrasi lintas udara dengan memakai pasukan eliteterdiri berdasarkan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD), Pasukan Gerak Tjepat(PGT), dan Raider Para, dengan sasaran Sorong, Manokwari, Fak Fak, Kaimana, danMerauke. Tujuan operasi itu buat mengikat musuh di tempatnya dan menarikcadangan buat memperkuat posisi mereka, serta mengelabui tentara Belandaseolah-olah Operasi Jayawijaya akan melakukan pendaratan amphibi di Kaimana.

Rencananya, tidak kurang dari 70.000 pasukanangkatan darat, laut, udara dan kepolisian terlibat dalam Operasi Jayawijayauntuk mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi. Ini merupakanoperasi adonan terbesar yang pernah dilakukan TNI.

Panglima Komando Mandala Pembebasan IrianBarat, Mayor Jenderal Soeharto, ditugaskan buat selambat-lambatnya tanggal 17Agustus 1962, bendera Merah Putih telah harus berkibar pada Irian Barat.selanjutnya, Panglima Komando Mandala menentukan hari H pada12 Agustus 1962(hari pendaratan pada Biak). Pada H-8, seluruh satuan armada berkumpul di TelukPeling, sebelumnya, pada H-20, kapal selam yg membawa pasukan RPKAD sudahberangkat dari Jakarta menuju posisi antara Biak dan Jayapura, dengan tugasmenenggelamkan kapal Belanda dan mendaratkan pasukan RPKAD buat menyerangJayapura.

Panglima komando mandala berangkat berdasarkan Ambonmenggunakan kapal patrol kepolisian Negara, beserta dengan kapal penyapu ranjudan kapal anti-kapal selam menujumeeting point angkatan laut kita pada TelukPeling.

Dalam perjalanan, pergerakan kapal diikuti olehkapal selam asing. Panglima Mandala memerintahkan menembak kapal selam itudengan bom bahari. Tek beberapa usang berceceran oli pada bagian atas laut. Tapibarangkali itu tipu muslihat saja, seolah-olah rusak, padahal itu hanya taktiksaja. Selain kapal selam, radar juga menangkap kegiatan pesawat terbang ataswilayah kita, serta dapat dipastikan itu pesawat Amerika karena Belanda tidakmempunyai kemampuan buat itu. Amerika memata-matai dan memotret pergerakanpasukan. Hasil pengintaian itu menciptakan Amerika konfiden akan kesungguhan OperasiJayawijaya unuk merebut pulang Irian Barat berdasarkan Belanda melalui pertempuran.ini menjadi kunci bagaimana Amerika mengetahui akan kesiapan Operasi PembebasanIrian Barat dibawah komando Panglima Komando Mandala, Mayor Jenderal Soehartoyang sudah siap melaksanakan operasi adonan pendaratan pada Irian Barat.akhirnya, Amerika mendesak Pemerintah Belanda melalui saluran politik agarBelanda membuka pintu negosiasi menggunakan Indonesia. Apabila Operasi Jayawijayadengan kesiapan tempur yang telah ada waktu itu, bukan nir mungkin Belandaakan menyerah kepada Tentara Nasional Indonesia.

Saat Panglima Komando Mandala, Mayor JenderalSoeharto bersiap memimpin pasukan meninggalkan Teluk Peling buat melakukanOperasi Jayawijaya menuju sasaran Biak, datang-datang ada perintah buat menahan operasi.ternyata Belanda mau melakukan negosiasi dengan pihak Indonesia serta akhirnyamelalui Pepera, Irian Barat bergabung pada NKRI.



KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Kedudukan Hukum Islam Dan Sistem Hukum Di Indonesia 
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan, 
"…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yg terbentuk pada suatu susunan Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan masyarakat dengan menurut kepada: Ketuhanan yang Maha Esa…".

Dari paragraph tadi nampak kentara, bahwa Indonesia adalah adalah Negara aturan, yang berkeinginan buat membentuk suatu aturan baru sinkron dengan kebangsaan Indonesia.

Sebagai perwujudan asa tadi, maka diterbitkanlah UU No. 1 tahun 1946, yg walaupun secara subtansial masih memberlakukan Undang-Undang Hukum Pidana Hindia-Belanda sehingga banyak menerima sorotan,[1] namun mengingat keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara yg berdaulat meskipun masih pada hitungan bulan, maka masih adanya keterkaitan kuat menggunakan aturan Belanda yang telah ratusan tahun inheren dalam peri kehidupan bangsa Indonesia itu karena itu mampu dimaklumi.

Untuk dapat menciptakan undang-undang yang sinkron sahih dengan keindonesiaan, tentunya sangat memerlukan rentang masa yang panjang, ad interim pemerintah Indonesia ketika itu masih disibukkan menggunakan aneka macam bisnis buat mempertahankan kemerdekaan.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.107/1958, maka dibentuklah "Lembaga Pembinaan Hukum Nasional" (LPHN), yg dari tahun 1974 kemudian dirubah sebagai "Badan Pembinaan Hukum Nasional" (BPHN).

Sesuai dengan bentuk ketatanegaraan Indonesia yg berlaku hingga akhir tahun 1958, LPHN secara pribadi berada pada bawah kekuasaan Perdana Menteri. Namun sejak kembali ke Undang-Undang Dasar-45 serta kemudian diperkuat sang Keputusan Presiden RI No. 45/1974, kedudukan LPHN yg kemudian berubah sebagai BPHN itu sebagai setingkat dengan Direktorat Jenderal dalam Departemen Kehakiman.

Dalam menunjang Programn Legislatif Nasional Repelita III (1979-1984), BPHN sudah ikut aktif dalam pembuatan peta aturan nasional, yang sampai tahun 1987 tercatat telah berhasil menerbitkan 34 buah UU.

Usaha buat mewujudkan aturan baru nasional itu permanen berlangsung, walaupun berbagai kendala semenjak semula jua terus menghadang, tidak hanya oleh penganut teori resepsi,[2] yang masih banyak bercokol pada tengah-tengah masyarakat Indonesia, terutama yg dari menurut kalangan perguruan tinggi aturan positif yang tidak menginginkan dominasi aturan Islam[3] pada aturan nasional, tetapi jua oleh kalangan ulama Islam sendiri yg masih tahu aturan Islam secara sepotong-pangkas dan terjebak dalam kerangka fanatisme mazhab yang sempit, sebagai akibatnya kemudian lebih tersibukkan dengan berbagai konfrontasi antara sesamanya dengan melupakan peningkatan kesadaran buat melaksanakan aturan Islam itu dalam realitas kehidupan umat.

Tulisan ini akan mencoba buat memakai kontribusi serta prospek hukum Islam terhadap pembinaan aturan nasional pada Indonesia,[4] meliputi beberapa aspek bahasan; 1) Esensi dan eksistensi aturan Islam, dua) Pelembagaan, pembaharuan serta pengembangan hukum Islam, tiga) Prospek penerapan aturan Islam di Indonesia.

A. Esensi Dan Eksistensi Hukum Islam
Secara sosiologis, aturan adalah refleksi tata nilai yang diyakini oleh masyarakat sebagai suatu pranata pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini berarti, bahwa muatan aturan itu seharusnya bisa menangkap aspirasi warga yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya bersifat kekinian, namun juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik pada masa depan.[5]

Dengan demikian, aturan itu nir hanya sebagai kebiasaan tidak aktif yg hanya mengutamakan kepastian serta ketertiban, tetapi jua berkemampuan buat mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa perilaku warga pada menggapai impian.

Dalam perspektif Islam, hukum akan senantiasa berkemampuan buat mendasari dan mengarahkan banyak sekali perubahan sosial warga .

Hal ini mengingat, bahwa hukum Islam[6] itu mengandung dua dimensi:
  • Hukum Islam dalam kaitannya dengan syari'at[7] yang berakar pada nash qath'i berlaku universal dan menjadi asas pemersatu serta mempolakan arus utama aktivitas umat Islam sedunia. 
  • Hukum Islam yg berakar dalam nas zhanni yang merupakan daerah ijtihadi yg produk-produknya kemudian dianggap dengan fiqhi.[8] 
Dalam pengertiannya yg kedua inilah, yg kemudian menaruh kemungkinan epistemologis aturan, bahwa setiap wilayah yang dihuni umat Islam bisa menerapkan aturan Islam secara bhineka,[9] sinkron menggunakan konteks pertarungan yg dihadapi.

Di Indonesia, sebagaimana negeri-negeri lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keberdayaannya telah semenjak usang memperoleh loka yg layak dalam kehidupan rakyat seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, serta bahkan pernah sempat sebagai aturan resmi Negara.[10]

Setelah kedatangan bangsa penjajah (Belanda) yang kemudian berhasil mengambil alih seluruh kekuasaan kerajaan Islam tadi, maka sedikit-sedikit aturan Islam mulai dipangkas, hingga akhirnya yang tertinggal-selain ibadah-hanya sebagian saja dari hukum keluarga (nikah, talak, rujuk, waris) dengan Pengadilan Agama menjadi pelaksananya.[11]

Meskipun demikian, hukum Islam masih tetap eksis, sekalipun sudah tidak seutuhnya. Secara sosiologis serta kultural, hukum Islam nir pernah mati serta bahkan selalu hadir dalam kehidupan umat Islam pada sistem politik apapun, baik masa kolonialisme maupun masa kemerdekaan dan hingga masa sekarang.

Dalam perkembangan selanjutnya, hukum Islam pada Indonesia itu[12] kemudian dibagi menjadi dua:
  • Hukum Islam yang bersifat normatif, yaitu yg berkaitan dengan aspek ibadah murni, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada iman serta kepatuhan umat Islam Indonesia kepada agamanya. 
  • Hukum Islam yg bersifat yuridis formal, yaitu yang berkaitan menggunakan aspek muamalat (khususnya bidang perdata serta dipayakan juga dalam bidang pidana[13] sekalipun hingga kini masih pada termin perjuangan), yang sudah menjadi bagian berdasarkan aturan positif pada Indonesia. 
Meskipun keduanya (aturan normative serta yuridis formal) masih mendapatkan disparitas dalam pemberlakuannya, tetapi keduanya itu sebenarnya bisa terealisasi secara serentak di Indonesia sinkron menggunakan UUD 45 pasal 29 ayat dua.

Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa esensi hukum Islam Indonesia adalah hukum-aturan Islam yang hidup[14] dalam masyarakat Indonesia, baik yg bersifat normatif juga yuridis formal, yg konkritnya bisa berupa UU, fatwa ulama dan yurisprudensi.

Adapun eksistensi hukum Islam di Indonesia yg sebagian daripadanya sudah terpaparkan dalam uraian sebelumnya, sepenuhnya bisa ditelusuri melalui pendekatan historis, ataupun teoritis.[15]

Dalam lintas sejarah, hukum Islam di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode,[16] 2 periode sebelum kemerdekaan, serta dua lagi pasca kemerdekaan.

1. Dua periode pertama, dapat dibagi lagi ke dalam dua fase menjadi berikut:
a. Fase berlakunya hukum Islam sepenuhnya. Dalam fase ini, dikenal teori reception in complexu yg dikemukakan oleh L.W.C. Van Den Breg.

Menurut teori ini, hukum Islam sepenuhnya telah diterima oleh umat Islam[17] berlaku semenjak adanya kerajaan Islam sampai masa awal VOC, yakni saat Belanda masih belum mencampuri seluruh duduk perkara hukum yang berlaku pada rakyat.

Setelah Belanda dengan VOC-nya mulai semakin bertenaga dalam menjarah kekayaan bumi Indonesia, maka dalam tanggal 25 Mei 1760 M pemerintah Belanda secara resmi menerbitkan peraturan Resolutio der Indischr Regeering yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.

Peraturan ini memang tidak hanya memuat pemberlakuan hukum Islam dalam bidang kekeluargaan (perkawinan serta kewarisan), namun jua menggantikan wewenang forum-lembaga peradilan Islam yg dibentuk sang para raja atau sultan Islam menggunakan peradilan buatan Belanda.[18]

Keberadaan aturan Islam[19] di Indonesia sepenuhnya baru diakui sang Belanda setelah dicabutnya Compendium Freijer secara berangsur-angsur, serta terakhir dengan staatstabled 1913 No. 354.

Dalam Staatsbled 1882 No. 152 ditetapkan pembentukan Peradilan Agama di Jawa serta Madura, menggunakan tanpa mengurangi legalitas mereka pada melaksanakan tugas peradilan sinkron dengan ketentuan fiqhi.[20]

2. Fase berlakunya aturan Islam sesudah dikehendaki atau diterima sang aturan tata cara. Dalam fase ini, teori Reception in Complexu yg pertama kali diperkenalkan sang L.W.C. Van Den Breg itu[21] lalu digantikan oleh teori Receptio yg dikemukakan oleh Cristian Snouk Hurgronye dan dimulai oleh Corenlis Van Vallonhoven[22] menjadi penggagas pertama.

Untuk menggantikan Receptio in Complexu dengan Receptio, pemerintah Belanda kemudian menerbitkan Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie, disingkat Indische Staatsregeling (I.S), yang sekaligus membatalkan Regeerrings Reglement (RR) tahun 1885, pasal 75 yang menganjurkan pada hakim Indonesia buat memberlakukan undang-undang agama.

Dalam I.S. Tadi, diundangkan Stbl 1929: 212 yang menyatakan bahwa aturan Islam dicabut dari lingkungan rapikan hukum Hindia Belanda. Dan pada pasal 134 ayat 2 dinyatakan:

"Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesame orang Islam, akan diselesaikan sang hakim agama Islam apabila hukum Adat mereka menghendakinya, serta sejauh itu tidak dipengaruhi lain dengan sesuatu ordonansi".[23]

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan alasan hukum waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum tata cara, pemerintah Belanda lalu menerbitkan Stbl. 1937: 116 yang berisikan pencabutan wewenang Pengadilan agama dalam kasus waris (yang semenjak 1882 sudah sebagai kompetensinya) serta dialihkan ke Pengadilan Negeri.[24]

Dengan pemberlakuan teori Receptio tersebut dengan segala peraturan yg meninak-lanjutinya, di samping didesain buat melumpuhkan system serta kelembagaan aturan Islam yg ada, jua secara nir pribadi telah mengakibatkan perkembangan aturan Barat di Indonesia semakin eksis, mengingat ruang mobilitas aturan adapt sangat terbatas nir misalnya hukum Islam, sehingga dalam kasus-perkara eksklusif kemudian dibutuhkan hukum Barat.

Dengan demikian, maka pada fase ini hukum Islam mengalami kemunduran sebagai rekayasa Belanda yg mulai berkeyakinan, bahwa letak kekuatan moral umat Islam Indonesia sesungguhnya terletak pada komitmennya terhadap ajaran Islam.

2. Dua periode kedua, yakni sehabis kemerdekaan bisa dibagi jua ke dalam 2 fase menjadi berikut:
a. Hukum Islam menjadi asal persuasif, yang dalam hukum konstitusi diklaim menggunakan persuasisive source, yakni bahwa suatu sumber hukum baru dapat diterima hanya sehabis diyakini.
b. Hukum Islam menjadi sumber otoritatif, yg pada hukum konstitusi dikenal menggunakan outheriotative source, yakni sebagai asal aturan yg eksklusif memiliki kekuatan aturan.

Piagam Jakarta, sebelum Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, berkedudukan menjadi asal persuasuf Undang-Undang Dasar-45.[25] Namun selesainya Dekrit yg mengakui bahwa Piagam itu menjiwai Undang-Undang Dasar-45, berubah menjadi sumber otoritatif.

Suatu hal yg niscaya merupakan, bahwa proklamasi kemerdekaan RI yg dikumandangkan dalam lepas 17 Agustus 1945, mempunyai arti yang sangat krusial bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia.

Bangsa Indonesia yang sebelumnya dikondisikan buat mengikuti system hukum Belanda mulai berusaha buat melepaskan diri serta berupaya buat menggali aturan secara mandiri.

Hal ini bukan berarti mengubahnya secara revolutif sebagaimana perolehan kemerdekaan itu sendiri. Perubahan suatu produk aturan yang sudah usang melembaga dalam tata-pola kehidupan bangsa adalah tidak mudah. Ia memerlukan upaya persuasif serta harus dilakukan secara terus menerus, simultan serta sistematis.

Upaya pertama yang dilakukan sang pemerintah RI terhadap hukum Islam merupakan pemberlakuan teori Receptio Exit gagasan Hazairin[26] yang berarti menolak teori Receptio yg diberlakukan sang pemerintah colonial Belanda sebelumnya.

Menurutnya, teori receptio itu memang sengaja diciptakan oleh Belanda buat merintangi kemajuan Islam pada Indonesia. Teori itu sama menggunakan teori iblis karena mengajak umat Islam buat tidak mematuhi serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.[27]

Perkembangan aturan Islam sebagai semakin menggembirakan setelah lahirnya teori Receptio a Canirario yg memberlakukan hukum kebalikan berdasarkan Receptio, yakni bahwa aturan tata cara itu baru dapat diberlakukan apabila nir bertentangan menggunakan hukum Islam. Dengan teori yang terakhir ini, maka aturan Islam jadi mempunyai ruang mobilitas yang lebih leluasa.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan, bahwa perkembangan aturan Islam pada Indonesia sudah melampaui tiga tahapan: 1. Masa penerimaan, 2. Masa suram akibat politik kolonial Belanda, tiga. Masa kesadaran menggunakan membuahkan hukum Islam sebagai salah satu alternative primer yg dianggap sang pemerintah RI dalam upaya membangun hukum nasional.

B. Pelembagaan, Pembaharuan Dan Pengembangan Hukum Islam
Diantara wujud donasi aturan Islam, setidak-tidaknya pada aspek penjiwaan dan nilai islami (khususnya bidang perdata lantaran bidang pidana untuk ketika ini masih belum memungkinkan) terhadap aturan nasional adalah.[28]

UU No. 14 tahun 1970 tentang kekuatan-kekuatan pokok kekuasaan kehakiman dalam pasal 10 ayat (1) diperundangkan; "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh peradilan pada lingkungan: 1) Peradilan umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.

Dari sudut pelembagaan, UU ini telah terkodifikasikan serta terunifikasikan pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga menjadi undang-undang tertulis dan berlaku bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali. Tetapi demikian, secara substansial terdapat bagian-bagian tertentu yg hanya berlaku spesifik bagi warga Islam saja.

UU No. 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Undang-undang ini telah terlahirkan selesainya melalui berbagai usaha yang panjang nan sulit penuh liku dalam 3 zaman: zaman Kolonial Belanda,[29] zaman pendudukan Jepang, serta pasca kemerdekaan.

Pada tahun 1946, pemerintah RI mulai menyerahkan pembinaan Peradilan Agama dan Kementerian Kehakiman pada Kementrian Agama melalui Peraturan Pemerintah No. 5/Sekolah Dasar/1946[30] lalu setelah pengakuan kedaulatan, 27 Desember 1949 Pemerintah RI melalui Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1951, menegaskan kembali pendiriannya untuk tetap memberlakukan Peradilan Agama.

Sebagai tindak lanjut menurut penegasan tersebut, setidak-tidaknya sudah diterbitkan tiga peraturan perundang-undangan yang mengatur Peradilan Agama di Indonesia, yaitu: stbl 1882 No. 152 jo stbl 1937 No. 116 tentang Peradilan Agama di jawa dan Madura. Stbl 1937 No. 638 serta 639 tentang Peradilan Agama pada Kalimantan Selatan.

Selanjutnya menggunakan disahkannya pula UU No. 7 1989, maka selain lebih mempertegas keberadaan forum Peradilan Agama dalam system pengadilan nasional, juga telah membatalkan segala peraturan tentang Peradilan Agama yg telah terdapat sebelumnya.

Pembaharuan aturan Islam di Indonesia. 
Istilah pembaharuan adalah terjemahan menurut bahasa Arab, Tajdid yg pada istilah Indonesia dikenal dengan modern, modernisasi dan modernisme.

Dalam rakyat Barat, modernisme itu berarti fikiran, aliran, gerakan dan usaha buat merubah faham-faham, adpat tata cara, insitusi-institusi lama , dan sebaginya buat disesuaikan menggunakan suasana baru yang disebabkan sang kemajuan ilmu-pengetahuan serta teknologi terbaru.[31]

Sedangkan dalam pemikiran Islam, kasus tajdid itu muncul terutama sesudah Islam menjadi agama serta sekaligus tradisi akbar, berhadapan menggunakan berbagai budaya local, banyak sekali faham non Islam dan aneka bentuk pemerintahan yg terdapat, baik pada global Timur maupun Barat.[32]

Dalam bidang aturan Islam (khususnya di Indonesia), maka tajdid yang dimaksud mampu berbentuk pikiran atau gerakan (pada bidang aturan Islam) yang ingin merubah faham atau fikiran lama yg bersumber menurut ketentuan yg bersifat zanni (aspek muamalat) yg bukan yang bersifat qath'i untuk diubahsuaikan dengan tuntutan suasana baru yg ditimbulkan sang kemajuan zaman dan budaya lokal di Indonesia, pada rangka pembangunan, training serta pembentukan aturan nasional.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terlahir berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991[33] yang berisikan rangkuman banyak sekali pendapat hukum dari buku-buku fiqhi buat dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim kepercayaan pada mengambil keputusan,[34] serta kemudian disusun secara sistematis menyerupai buku perundang-undangan, terdiri dari bab-bab serta pasal-pasal, adalah merupakan galat satu kontribusi pembaharuan hukum Islam di Indonesia.

Disebut menjadi pembaharuan, karena pada satu sisi gagasan eksistensi KHI tadi nir pernah tercetus secara resmi sebelumnya (meskipun materi perbandingan mazhab telah usang dikenal), jua beberapa materi muatannya memang termasuk baru, khususnya bagi rakyat Islam Indonesia, seperti ahli waris pengganti, pelarangan perkawinan tidak selaras agama, serta sebagainya.

Produk lain yang masih termasuk ke dalam bagian ini misalnya merupakan UU No. 7 1989 mengenai Peradilan Agama, dan PP No. 28 mengenai Wakaf tanah milik. Dikatakan baru, karena sebelumnya memang tidak dikenal dalam rapikan aturan nasional.

Dengan sudah adanya banyak sekali pembaharuan tersebut, maka sangat dimungkinkan hukum Islam di Indonesia lalu berkembang sinkron dan seiring dengan perubahan sosial terutama di era globalisasi saat ini. Dimana kemajuan teknologi fakta seringkali dapat mengakibatkan pergeseran nilai-nilai yg semula dipercaya telah sangat mapan.

Jika umat Islam tidak cepat mengantisipasi perubahan sosial tersebut dan sekaligus mencari solusi dan pemecahan yang tepat, maka nir mustahil Islam akan dilanda krisis relevansi (crisis of relevance)[35] serta akihrnya tersisihkan dan ditinggalkan orang.[36]

Kebangkitan baru intelektualisme Islam buat melakukan pembaharuan itu ditandai menggunakan keluarnya berbagai pemikiran keislaman yang menaruh formulasi, interpretasi serta refleksi terhadap berbagai dilema kemasyarakatan dalam arti luas (bukan hanya dalam bidang aturan saja, tetapi jua pada bidang yg lain: politik, budaya dan sebagainya).

Namun demikian, sejarah seringkali menyajikan kabar yg cukup menyedihkan tentang nasib para penggagas pembaharuan, baik pada Indonesia maupun pada loka lain.[37] Penyebabnya cukup variatif, antara lain merupakan penafsiran pembaharuan itu dengan kata yg provokatif, yg dengan konotasi tertentu bisa mengakibatkan kecurigaan dan kesalahpahaman. Pembaharuan kemudian dianggap sang sebagian orang sebagai upaya menggugat keabsahan asal ajaran Islam yang sudah diyakini telah sangat benar dan mapan.

Sesungguhnya keadaan Islam dan masyarakat Islam pada masa depan sangat tergantung pada kecakapan para intelektualnya pada menghadapi, mengerti dan memecahkan aneka macam dilema yg baru.[38]

Namun fenomena menerangkan, bahwa terdapat sebagian umat Islam, bahkan menurut kalangan intelektual yg masih bersikukuh mempertahankan intepretasi ajaran usang dan nir terbuka terhadap gagasan-gagasan baru.

Sebagai contoh konkrit, khususnya dalam bidang aturan Islam adalah penetapan terhadap gagasan fiqhi bercorak keindonesiaan oleh Hazairin dengan mazhab Nasional[39] dan Hasbi Ash-Shiddieqy dengan Fiqhi Indonesia.[40] Penentangan itu bukan hanya dari kalangan umum , tetapi yang sangat keras justru berdasarkan pada cendekiawan, misalnya Ali Yafie[41] walaupun belakangan nampak adanya kesamaan buat mendukungnya.[42]

C. Prospek Hukum Islam Di Indonesia
Dalam menyampaikan prospek hukum Islam pada Indonesia, setidaknya ada dua aspek yang perlu buat dikedepankan:
1. Aspek kekuatan serta peluang. Keduanya berkaitan menggunakan aturan Islam dan umat Islam yg berperan sebagai pendukung prospek hukum Islam di Indonesia.
2. Aspek kelemahan dan kendala. Aspek ini berkaitan dengan kehidupan hukum pada Indonesia yg menjadi hambatan bagi prospek penerapan hukum Islam sebagai hukum positif pada Indonesia.

Adapun aspek kekuatan[43]
a. Al-Qur'an serta hadits, yg selain memuat ajaran tentang aqidah dan akhlaq, juga memuat anggaran-aturan hukum kemasyarakatan, baik bidang perdata juga pidana.

Ketiga esensi ajaran ini telah menjadi satu kesatuan yg tidak terpisahkan pada Islam. Ketiganya bagaikan segi tiga sama kaki yg saling mendukung yang daripadanya kemudian lahir prinsip-prinsip hukum dalam Islam, asas serta tujuan-tujuannya.[44]

b. Syareat Islam datang untuk kebaikan insan semata, sinkron dengan fitrah dan kodratnya yg karena itu sangat menganjurkan berbuat kebaikan, dan melarang perbuatan yg merusak.[45] Dengan demikian, maka produk-produk hukumnya akan senantiasa sesuai menggunakan kebutuhan normal manusia, kapan pun dan pada man apun sebab syareat Islam dibangun di atas dan demi kebaikan manusia itu sendiri sebagai akibatnya akan tetap diminati.

c. Dalam sejarah perjalanan hukum di Indonesia, keberadaan hukum Islam dalam hukum nasional adalah usaha eksistensi, yang merumuskan keadaan aturan nasional Indonesia dalam masa kemudian, masa kini dan akan datang, bahwa hukum Islam itu ada di dalam aturan nasional, baik pada hukum tertulis juga nir tertulis, dalam berbagai lapangan kehidupan aturan serta praktek aturan.[46]

d. Telah terwujudnya donasi aturan Islam dalam aturan nasional, baik pada bentuk UU juga IP,[47] merupakan bukti konkret mengenai kekuatan serta kemampuan hukum Islam dalam berintegrasi menggunakan hukum nasional.

Aspek-aspek kekuatan tadi akan semakin eksis menggunakan memperhatikan beberapa aspek pendukung menjadi berikut:
Pancasila, yg tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar-45 menjadi dasar Negara, yg sila-silanya adalah kebiasaan dasar serta norma tertinggi bagi berlakunya semua norma hukum dasar Negara,[48] sudah mendudukkan kepercayaan (terutama dalam sila pertama) pada posisi yang sangat mendasar, serta memasukkan ajaran serta hukumnya dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. 

Hal ini berarti, bahwa secara filosofis-politis interaksi Pancasila menggunakan agama sangat erat, lantaran menempatkannya pada posisi sentral, pertama serta utama.

Dengan demikian, ajaran (termasuk hukum) Islam yg merupakan kepercayaan anutan dominan penduduk Indonesia, diberi serta memiliki peluang besar buat mewarnai aturan nasional.
Dalam GBHN 1993-1998, antara lain disebutkan: 

"…berfungsinya system aturan yang mantap, bersumberkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhatikan tatanan hukum yg berlaku, yg bisa menjamin kepastian, ketertiban…".[49]

Dari muatan GBHN tadi, tampak jelas adanya peluang aturan Islam buat ikut andil dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini mengingat, bahwa aturan Islam termasuk ke dalam tatanan hukum yang berlaku pada masyarakat, yang bisa mengklaim kepastian, ketertiban, keadilan, kebenaran dan seterusnya sebagaimana yang diinginkan oleh aturan itu sendiri. Semua itu terjadi lantaran hukum Islam bersumber dari syareat sebagaimana sudah dipaparkan di atas, sesuai dengan ajaran Allah, Dzat Yang Maha Sempurna pada segala-Nya.

Dengan memperhatikan aneka macam aspek tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa prospek aturan Islam pada pembangunan aturan nasional sangat cerah dan baik. Namun demikian, bukan berarti tanpa terdapat kelemahan dan hambatan sama sekali yang memungkinkannya dapat berjalan mulus.

Diantara kelemahan serta kendala itu[50] merupakan:
  • Kemajuan bangsa, yang selain melahirkan pluralisme etnis, juga budaya, kepercayaan dan kepercayaan . Di samping itu, dalam warga Islam sendiri, masing-masing daerah terkadang mempunyai syarat yang saling tidak sama yang mengakibatkan upaya pengintegrasiannya ke pada hukum nasional harus dipilih, mana yang telah sanggup diunifikasikan dan yg belum sanggup. 
  • Bagi rakyat non Islam, sangat dimengerti apabila lalu nir bahagia terhadap pemberlakuan (setidaknya penjiwaan) hukum Islam dalam hukum nasional, ad interim pemerintah sendiri nampaknya belum memiliki kemauan politik yg bertenaga untuk memberlakukannya (terutama dalam bidang pidana), barangkali akibat syok masa lalu sang adanya gerombolan ekstrim Islam dengan cara kekerasan (misalnya DI/TII) serta terakhir sang grup Imam Samudra dan Amrozi sebagai akibatnya menyebabkan kekacauan berkepanjangan. 
  • Lemahnya kesadaran masyarakat Islam sendiri (kecuali pada NAD menurut swatantra khsusus yg masih dalam tingkat uji-coba dan nampak masih 1/2 hati) terhadap pentingnya memberlakukan hukum Islam (kecuali dalam nikah, cerai dan rujuk), serta diperparah menggunakan masih dianutnya kebijaksanaan tentang aturan colonial yang dilanjutkan pada pada Peraturan Perundang-undangan Baru (UUPA), yg memperbolehkan umat Islam buat menentukan antara Peradilan Agama dengan Pengadilan Umum. 
  • Lemahnya pemahaman serta penguasaan aturan Islam, bahkan pada kalangan cendikiawan muslim sendiri ditimbulkan oleh poly faktor, misalnya melemahnya dominasi bahasa Arab dan metode istinbat, sementara aturan Islam yang banyak beredar berbentuk fiqhi klasik wajib berhadapan dengan aneka macam perkara baru yg sangat memerlukan ijtihad baru, selain lantaran telah nir terkait lagi dengan fatwa ulama' mujtahidin terdahulu, juga kasusnya memang berbeda sekali (seperti rekayasa Iptek dalam reproduksi manusia). 
Untuk menanggulangi banyak sekali hambatan dan kendala di atas, maka beberapa solusi[51] kemungkinan dapat dipertimbangkan, diantaranya:
1) Mengadakan pembaharuan yg radikal terhadap pendidikan aturan, baik pada hukum Islam juga aturan generik yg meliputi pola dan kurikulum, sehingga bisa mencetak para sarjana hukum yg handal, produktif, responsif serta antisipatif terhadap perkembangan sosial rakyat.
2) Mewujudkan integritas kelembagaan antara fakultas Syari'ah menjadi Pembina aturan Islam dengan fakultas aturan umum sebagai Pembina ilmu hukum.
3) Menggalakkan obrolan, seminar serta sejenisnya antara ahli aturan Islam menggunakan sesamanya, dan menggunakan pakar aturan generik buat menemukan kecenderungan visi dan persepsi pada rangka membentuk aturan nasional.

Catatan Kaki / Sumber Artikel Di Atas :

[1] Lihar Sucipto, Tinjauan Kritis Terhadap Pembangunan Hukum Indonesia, pada Analisa (SIS, No. I, Januari-Pebruari, 1993), h. 64
[2] Menurut Teori Resepsi, Hukum Islam itu bukan "aturan" dan nir bisa sebagai "hukum" apabila belum diresapi oleh aturan adat. Walaupun semenjak pemberlakuan UU Perkawinan dalam 1 Oktober 1974, sebenarnya teori tersebut dengan sendirinya telah mangkat , tetapi arwah dan semangatnya ternyata masih melekat pada benak sebagian sarjana aturan Indonesia. Lihat S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran serta Praktek (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), h. 85
[3] Sebenarnya, hukum Islam itu telah eksis sejak masa kerajaan Islam awal, dan bahkan secara resmi sebagai hukum Negara pada masa kesultanan Islam Indonesia. Lihat Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995, Cet. I,), h. 12: Rahmat Djatmika, Sosialisasi Hukum Islam pada Indonesia, pada Abdurrahman Wahid, et al, Kontroversi Pemikiran Islam pada Indonesia, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, Cet. I), h. 230
[4] Hukum Islam yang memang merupakan sub system aturan nasional di Indonesia di samping sub system aturan Barat serta aturan istiadat, keberadaannya telah menjadi autoritive source sejak Dekrit Presiden lima Juli 1959. Lihat Juhana S. Praja, Hukum Islam pada Indonesia…, h. Xi-xii
[5] Amrullah Ahmad, SF. Dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Gema Insani Press, 1966), h. Ix
[6] Hukum Islam adalah koleksi daya upaya para fuqaha pada menerapkan syariat Islam sinkron dengan kebutuhan rakyat. Lihat Hasbi Ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988, cet III), h. 44
[7] Syariat mempunyai dua pengertian: umum serta spesifik. Secara umum, mencakup keseluruhan tata kehidupan serta Islam termasuk pengetahuan mengenai ketuhanan. Dalam pengertian spesifik, ketetapan yang didapatkan menurut pemahaman seorang muslim yg memenuhi syarat tertentu tentang al-Qur'an serta sunnah menggunakan menggunakan metode eksklusif (Ushul Fiqhi), Lihat: Juhaya S. Praja, Hukum Islam pada Indonesia…, h. Vii
[8] Fiqhi adalah aturan syara' yg bersifat simpel diperoleh melalui dalil-dalil yang terinci. Lihat: Abd. Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978), h. 11
[9] Amruullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional…,
[10] Ahmad Rafiq, Hukum Islam pada Indonesia…
[11] Ali Syafie, Fungsi Hukum Islam pada Kehidupan Ummat, dalam Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam …, h. 93
[12] Mohammad Daud Ali, Penerapan Hukum Islam pada Negara Republik Indonesia, Makalah Kuliah Umum Pada Pendidikan Kader Ulama di Jakarta, lepas 17 Mei 1995.
[13] Hukum Pidana adalah aturan yang mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran serta kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, yang mengakibatkan pelakunya dapat diancam menggunakan sanksi eksklusif dan merupakan penderitaan atau siksaan baginya. Lihat JB. Daliyo dkk, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Gramedia, 1992), h. 73-74
[14] Yakni, aturan yg diterima dan digunakan secara konkret pada kehidupan umat, atau yg tersosialisasikan serta diterima warga secara persuasive, karena dipercaya sudah sinkron menggunakan kesadaran aturan dan cita mereka tentang keadailan. Lihat Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, h. 209; Jamal D. Rahmat et al, Wacana Baru Fiqhi Sosial, (Bandung: Mizan, 1977), h. 177
[15] Tentang teori-teori tadi, selengkapnya dapat ditelaah dalam H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya hukum Islam pada Indonesia, dalam Tjum Surajaman (ed), Hukum Islam di Indonesia (Bandung: Remaja Rosdakarya, 91), 101-36.
[16] Ismail Sunny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, pada kitab Prospek Hukum Islam pada Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, h. 200
[17] Rahmat Djatmiko, Sosialisasi Hukum Islam…, h. 231-232
[18] M. Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum pada Indonesia, (Jakarta: Risalah, 1984), h. 12
[19] Ketika itu, aturan Islam diakui sebagai otoritas aturan, namun demikian eksistensi serta bentuknya masih sama dengan hukum istiadat yg tidak tertulis sebagaimana selayaknya peraturan perundang-undangan. Dan yang ada hanyalah kitab -buku fiqhi yg masih berbentuk kajian ilmu hukum Islam pada banyak sekali macam mazhab, walaupun mayoritasnya adalah mazhab Syafi'i. Lihat: Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam pada Indonesia, (Ed. I: Jakarta: Akademika Pressindo, 1995), h. 15-29
[20] Munawir Sjadzali, Landasan Pemikiran Politik Hukum di Indonesia dalam Rangka Menentukan Peradilan Agama pada Indonesia, dalam Tjua Suryaman, Politik Hukum pada Indonesia, Perkembangan dan Pembentukannya, (Cet. I: Bandung: Raja Rosdakarya, 1991), h. 43-44
[21] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: Haji Masagung, 1990), h. 28; Hazairin, Demokrasi Pancasila (Jakarta: Tinta Mas, 1973), h. 13
[22] Mura Hutagalung, Hukum Islam pada Era Pembangunan (Jakarta: Ind-Hill-CO, 1985, Cet I), h. 19
[23] Ismail Sunny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia…, h. 132
[24] Notosusanto, Organisasi serta Yurisprudensi Pengadilan Agama di Indonesia, (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1963), h. 9-10
[25] Bandingkan paragraph dalam Undang-Undang Dasar-45 yg lalu menjadi sila pertama Pancasila sebagai Dasar Negara RI menggunakan rumusan pada Piagam Jakarta: "…ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syarat Islam bagi para pemeluknya".
[26] Pada tahun 50-an sebagai penggagas pertama fiqhi Indonesia menjadi Mazhab Nasional, Lihat: Hazairin, Hendak ke Mana Hukum Islam, (Jakarta: Tinta Mas, 1976), h. 3-6
[27] M. Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia…, h. 220
[28] Andi Rosdiyanah, Problematika serta Kendala yg Dihadapi Hukum Islam dalam Upaya Transformasi ke Dalam Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional mengenai Konstribusi Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional Setelah 50 tahun Indonesia Merdeka, di Ujung Pandang lepas 1-2 Maret 1996, h. 9-10; Umar Shihab, Aspek Kelembagaan Hukum dan Perundang-Undangan, Makalah Disampaikan dalam seminar yang sama, h. 13-14.
[29] Pada masa kerajaan Islam dengan Tahkim menjadi lembaga peradilan dalam bentuknya yang masih sederhana menggunakan tokoh agama menjadi hakimnya. Lihat: Syadzali Musthofa, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Islam di Indonesia (Cet. II, Solo: CV. Ramadani, 1990), h. 59
[30] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam pada Sistem Hukum Nasional…, h. 4
[31] Harun Nasution, Pembaharuan pada Islam. Sejarah Pemikiran serta Gerakannya (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h. 11
[32] Amien Rais, Cakrawala Islam, Antara Cita dan Fakta (Cet VIII; Bandung: Mizan, 1966), h. 116
[33] Karenanya, berdasarkan segi kedudukan belum menjadi UU bukan aturan tertulis meskipun dituliskan, bukan peraturan-peraturan pemerintah, bukan Kepres, serta seterusnya. Lihat: A. Hamid S. Atamimi, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Suatu Tunjauan berdasarkan Sudut Perundang-Undangan Indonesia, pada Amrullah Ahmad dkk, (ed), Dimensi Hukum Islam pada Sistem Hukum Nasional, h. 152
[34] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akad: Mika Pressindo, 1995), h. 15-20.
[35] Krisis relevansi dalam Islam muncul dampak pemahaman yang sempit terhadap ajaran Islam. Uraian lebih lanjut, Lihat: Pengantar Amin Rais dalam Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammad (Jakarta: Logo Publishing House, 1995), h. X.
[36] Uraian lebih lanjut, lihat: John Obert Voll dalam Ajat Sudrajat, Politik Islam: Kelangsungan dan Perubahan di Dunia Islam (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1977), h. 444
[37] Mereka itu diantaranya Muhammad Abduh dan Ali Abd Roziq di Timur Tengah, Fazlur Rahman pada Pakistan serta Nurcholis Madjid pada Indonesia, yang dipercaya terlalu liberal, elitis serta nir membumi, serta terlepas menurut realita. Uraian selengkapnya lihat: Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1991), h. 21; Taufik Adnan Amal, Islam serta Tantangan Modernisasi: Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman (Cet. V: Bandung: Mizan, 1994), h. 104-105; Muhammad Kamal Hasan, Muslim Intelektual Response to New Modernization (terj) sang Ahmadie Thaha (Jakarta: Lingkaran Studi Indonesia, 1987), h. 150-151.
[38] A. Munir serta Sudarsono, Aliran Modern pada Islam (Jakarta: Rineka CIpta, 1994), h. 44
[39] Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, Tujuan Serangkai Tentang Hukum, (Jakarta: Tinta Mas, 1971), h. 115
[40] Nouruzzaman Shiddieqy, Jeram-Jeram Peradaban Muslim (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 236.
[41] Ali Yafie, Mata Rantai yang Hilang, Dalam Pesantren No. Dua, Vol. II, 1985, h. 45-46
[42] Ali Yafie, Menggagas Fiqhi Indonesia, (Cet 1: Bandung Mizan, 1994), h. 107-122
[43] Bandingkan dengan Muin Salim, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia (Makalah), h. Tiga-5
[44] Tentang Prinsip, tujuan dan asas hukum Islam, bisa ditelaah selengkapnya dalam: Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syare'ah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt), h. 3-4; Rahmat Djarmika, Jalan Mencari Hukum Islam Upaya ke Arah Pemahaman Metodologi Ijatihad, pada Aspek Hukum Islam pada Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, (Jakarta: FP-IKAHA, 1994), h. 146-157 
[45] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Jilid I (Cet II: Beirut: Maktabah al-Imam, 1987), h. 266; QS. Dua: 195
[46] Andi Rasdiyanah, Problematika serta Kendala…, h. 5-6
[47] Seperti UU No. 1, tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, IP No. 1, tahun 1991 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 7 1992 tentang Bank (Muamalat).
[48] Andi Rasdiyanah, Kontribusi Hukum Islam dalam Mewujudkan Hukum Pidana Nasional, Makalah disampaikan pada upacara pembukaan Seminar Nasional mengenai Kontribusi Hukum Islam Terhadap Terwujudnya Hukum Pidana Nasional yang Berjiwa Kebangsaan, Yogyakarta, 2 Desember 1995, h. 4
[49] Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia, 1993-1998 (Surabaya: Bina Pustaka Tama, tt), h. 33-34
[50] Penjelasan lebih lanjut mengenai aspek kelemahan serta hambatan tadi, dapat dilihat pada: Andi Rasdiyanah, Problematika dan Kendala, h. 11-14; Nasaruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, makalah disampaikan pada Seminar Nasional serta Kongres I Forum Mahasiswa Syari'ah se Indonesia, lepas 13 Juli 1996, di Ujung Pandang, h. 6-7
[51] Perihal tawaran solusi pada atas, bandingkan menggunakan pemaparan Nasaruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, h. 8-9; Abu Mu'in Salim, Konstitusional Hukum Islam di Indonesia, h. 11-12.