Download Instrumen Supervisi Kepala Sekolah SD, SMP, Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013 Dan KTSP
Download Instrumen Supervisi Kepala Sekolah SD, SMP, Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013 Dan KTSP - Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah terhadap guru juga ketua sekolah dilakuan setiap semester minimal 1 kali. Artinya Guru disupervisi sang Kepala Sekolah dan Pengawas, sedangkan Kepala Sekolah disupervisi oleh Pengawas Sekolah. Kegiatan ini bertujuan buat mengetahui kinerja guru serta ketua sekolah, dan mengetahui proses pembelajaran yg ada pada sekolah. Pengawas sekolah wajib memmberikan pengarahan serta motivasi kepada para guru dan kepala sekolah agar aktivitas pembelajaran dan aktivitas sekolah lainnya berjalan baik serta semakin maju.
Blangko Instrumen Supervisi Kepala Sekolah serta Guru
Kurikulum KTSP dan KK 2013 Sekolah Dasar-Sekolah Menengah pertama-SMA
Selamat malam sahabt pengajar dan rekan tenaga kependidikan yg terdapat di semua nusantara.selamat tiba serta berjumpa kembali menggunakan saya masih di log administrasipendidik.cf.pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Blangko Instrumen Supervisi Kepala Sekolah serta Pengajar Kurikulum KTSP dan KK 2013 SD-SMP-SMA yg mungkin diharapkan sang rekan guru ,ketua sekolah maupun Pengawas sekolah sebagai bahan petunjuk pembuatan administrasi pada sekolah.
Pada kesempatan yg kemudian aku sudah membuatkan materi seputar perangkat pembelajaran kurikulum 2013 SD/MI.bagi yg belum sempat mengunduh silahkan Download di sini.kemudian juga Aplikasi Pembuatan KKM Kurikulum 2013 jua telah saya bagikan kepada rekan pengajar sekalian,termasuk jadwal pembelajaran kurikulum 2013.
Administrasi pembelajaran harus dibuat oleh rekan pengajar serta ketua sekolah menjadi bukti fisik bahwa kita telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah.administrasi pembelajaran ini dibentuk oleh guru pada athun baru pelajaran juga pada waktu awal semester dua.terdapat beberapa perbedaan administarsi pembelajaran kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013.mulai dari format RPP,Silabus,Promes serta kreteria penilain terhadap murid.
Kegiatan Supervisi Pengawas terhadap pengajar maupun kepala sekolah dilakuan setiap semester minimal 1 kali.kegiatan ini bertujuan buat mengetahui kinerja pengajar dan ketua sekolah,dan mengetahui proses pembelajaran yang terdapat pada sekolah.pengawas sekolah wajib emmberikan pengarahan serta motivasi kepada para guru serta ketua sekolah agar kegiatan pembelajaran dan kegiatan sekolah lainnya berjalan baik serta semakin maju.
Blangko Instrumen Supervisi Kepala Sekolah serta Guru
Kurikulum KTSP dan KK 2013 Sekolah Dasar Sekolah Menengah pertama SMA
Berikut ini saya bagikan contoh Blangko Instrumen Supervisi Kepala Sekolah serta Pengajar Kurikulum KTSP dan KK 2013 SD-SMP-SMA.jadi bapak/ibu guru silahkan siapkan administarsi yang ada di blangko supervsi tersebut.
Demikian materi seputar Blangko Instrumen Supervisi Kepala Sekolah serta Pengajar Kurikulum KTSP dan KK 2013 SD-SMP-SMA yang dapat say bagikan kepada rekan guru dan Bapak Kepala sekoalh serta pengawas sekolah.semoga contoh format tersbeut sesuai dengan harapan bapak/ibu guru di sekolah.
Instrumen Supervisi Kepala Sekolah - Untuk yang ke sekian kalinya blog yang sangat sederhana ini memberikan arsip dokumen pendidikan yang selalu banyak dicari sang guru serta kepala sekolah, bahkan oleh seluruh kalangan pendidik.
Dan pada kesempatan kali ini kami share link download file Instrumen Supervisi Kepala Sekolah dalam 2 pilihanyaitu bagi sekolah yang memakai Kurikulum 2006 serta bagi sekolah yg menggunakan Kurikulum 2013. Untuk materi Instrumen Supervisi Kepala Sekolah silahkan download pada menu pada bawah ini:
Instrumen pengawasan Kurikulum 2006 Terdiri Dari:
Instrumen Penilaian Silabus
Instrumen Penilaian RPP
Instrumen pengawasan aktivitas pembelajaran
Instrumen Monitoring Administrasi Pembelajaran Sekolah Dasar/Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/SMK
Instrumen Monitoring Administrasi Khusus Guru BK Sekolah Dasar/Sekolah Menengah pertama/SMA/SMK
Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Tahun 2018 ini merupakan arsip modern yg akan aku share dalam postingan kali ini yang telah dilengkapi menggunakan Jadwal Supervisi menjadi referensi dalam membuat Program dan Jadwal. Perangkat ini mutlak diharapkan buat Kepala Sekolah/Madrasah dalam melakukan penilaian serta supervisi terhadap kinerja pengajar. Peran seseorang Kepsek merupakan menjadi Supervisor, serta buat menjalankan kiprahnya tadi perlu didukung dengan Program Supervisi yg akan saya bagikan ini.
Seorang ketua sekolah memiliki tugas Supervisi (Supervisi Akademik) sebagaimana dimuat dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seseorang Kepala Sekolah harus menguasai Standar Kompetensi Kepala Sekolah yg terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan serta kompetensi sosial.
Selain itu jua Proker ini dibagikan buat melengkapi Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Proses khususnya Instrumen No. 25-27. Untuk mendonwload arsip ini silahkan kli tautan yang disediakan dibawah ini.
KKM Kelas 4 Kurikulum 2013 Terbaru 2017 - Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) atau Kriteria Ketuntasan Belajar Mengajar (KKBM) yg kami bagikan pada Bapak/Ibu Guru Sekolag Dasar (Sekolah Dasar) ini merupakan KKM yang terpakai pada tahun pelajaran 2017/2018.
KKM Kelas 4 Kurikulum 2013 Terbaru 2017 adalah alat tolak ukur dalam satuan pendidikan tentang ketercapaian pelaksanaan pembelajarannya, sehingga pada penyusunan KKM di sekolah yg perlu dipikirkan adalah kelengkapan alat pembelajaran, Pendidik yang berwenang mengajar di kelas yg memakai Kurikulum 2013, Daya dukung murid pada penyerapan taraf kesulitan materi yang diteima oleh siswa tadi.
Berbagai upaya perbaikan pada proses penyelenggaraan pendidikan pada Indonesia telah mulai menampakkan perubahan yang positif. Sebagian sekolah yg pengelolaannya dilakukan secara efektif memperlihatkan peningkatan mutu akademik dan non-akademik. Tetapi demikian sebagian sekolah yang pengelolaannya belum baik masih menyisakan perseteruan yang perlu perhatian penyelenggara pendidikan baik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di samping itu masih ada disparitas kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, adalah pemerataan mutu pendidikan dalam setiap jenjang pendidikan belum terjadi pada semua wilayah di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan secara nasional mutu pendidikan nisbi rendah. Kenyataan ini bisa ditinjau menurut kedudukan anak didik kita dalam banyak sekali survei internasional (TIMMS, PISA dll) dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), maupun kemampuan Bahasa yang menempatkan anak didik Indonesia dalam jenjang yang relatif rendah dibandingkan menggunakan perolehan dari negara-negara tetangga (TIMMS, PISA : 2009).
Berbagai usaha telah dilakukan buat menaikkan mutu pendidikan dasar ini, misalnya dengan pembenahan atau penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui pendidikan serta pelatihan, pengadaan buku dan indera pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Pembenahan terhadap kurikulum adalah upaya yg harus senantiasa dilakukan serta memerlukan asal daya yang paling akbar dibandingkan dengan unsur- unsur lain dalam manajemen pendidikan. Perubahan kurikulum tidak dapat berdiri sendiri, namun wajib disertai menggunakan kesadaran asal daya manusia yg terlibat, seperti para guru, kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Di samping memerlukan sumber daya keuangan yg tidak sedikit, upaya pembenahan kurikulum ini juga tidak bisa dilakukan pada jangka waktu singkat.
Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan sedikit demi sedikit pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh Sekolah Menengah pertama dalam kelas VII serta VIII.
Dengan tujuan buat berakibat pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti ad interim melaksanakan K13 dan melakukan serangkaian persiapan aplikasi K13 yang lebih mantap. Setelah memperoleh kesiapan yg baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2020/2021 seluruh sekolah, termasuk Sekolah Menengah pertama baik negeri juga partikelir di seluruh Indonesia, wajib telah melaksanakan K13 (Permendikbud 160 tahun 2014 pasal 4).
Kesiapan Sekolah Menengah pertama untuk melaksanakan K13 diperoleh melalui aneka macam macam cara, diantaranya pelatihan pelaksanaan K13 yang diselenggarakan sang pemerintah pusat serta wilayah juga sang sekolah, pelatihan oleh perguruan tinggi setempat, workshop pada lembaga MGMP, dan belajar mandiri dengan membaca dokumen-dokumen K13. Buku panduan ini disusun dengan harapan sebagai galat satu dokumen K13 sebagai akibatnya bisa menjadi acum dan rambu-rambu baik bagi para penyelenggara pendidikan pada taraf satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, para pengajar, pengawas, dan pihak-pihak lain pada menerapkan K13 di sekolah.
B. Tujuan Penyusunan Panduan Penyusunan pedoman manajemen kurikulum ini bertujuan buat:
Menyediakan panduan serta rambu-rambu yg gampang dipahami mengenai pengelolaan kurikulum dalam tingkat satuan pendidikan SMP;
Membantu pemangku kepentingan (stakeholder) buat memahami mengenai pengelolaan kurikulum pada SMP;
Memandu jajaran birokasi atau instansi penyelenggara pendidikan pada tingkat kabupaten/kota/satuan pendidikan dalam mengelola kurikulum di SMP, serta;
Membantu para pengawas sekolah di Sekolah Menengah pertama dalam melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran penyusunan buku pedoman ini adalah para pengambil kebijakan serta penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta tingkat satuan pendidikan. Di samping itu, buku panduan ini pula sangat bermanfaat bagi ketua sekolah, komite sekolah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan pengajar dalam mengimplementasi kurikulum dan bagi pengawas pada rangka melaksanakan supervisi, monitoring, serta penilaian kurikulum pada satuan pendidikan.
D. Landasan Hukum Buku pedoman ini disusun mengacu pada landasan yuridis yg berkaitandDengan penyelenggaraan pendidikan antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Guru;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Standar Sarana serta Prasarana untuk Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs serta SMA/MA;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Pembinaan Kesiswaan;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 mengenai Peran Pengajar TIK serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi K-13;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 mengenai Bimbingan serta Konseling pada Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 TentangStandar Isi Pendidikan Dasar serta Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran dalam K-13 pada Pendidikan Dasar serta Menengah;
Dan pada Bab II Tentang Penglolaan Sekolah dengan uraian; Sebelum memahami dan melaksanakan pengelolaan kurikulum sekolah, penting buat diketahui serta dipahami mengenai pengelolaan sekolah. Hal ini penting mengingat pengelolaan kurikulum adalah bagian dari pengelolaan sekolah dan sekaligus buat tahu posisi pengelolaan kurikukum dalam pengelolaan sekolah.
A. Pengelolaan Sekolah (satuan pendidikan)
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 (10) bahwa Satuan pendidikan merupakan grup layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang selanjutnya disebut menggunakan sekolah. Pasal 17 mnyebutkan bahwa Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (dua) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) serta madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yg sederajat serta sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah pertama) serta madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pengertian manajemen (selanjutnya disebut pengelolaan) adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan aplikasi dan pengendalian, menggunakan memanfaatkan ilmu dan seni, supaya tujuan yang telah ditetapkan bisa tercapai. Pengelolaan pula adalah sekumpulan orang yg memiliki tujuan bersama serta bekerja sama buat mencapai tujuan yg sudah ditetapkan pada suatu kelembagaan.
Pengelolaan satuan pendidikan (sekolah) bisa dimaknai sebagai suatu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaan atau penilaian terhadap program serta aktivitas yg isinya mengenai unsur-unsur sekolah (berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Standar Nasional Pendidikan) supaya dicapai tujuan pendidikan nasional secara efektif serta efisien.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 1 (1-dua) dijelaskan bahwa Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan supaya proses pendidikan bisa berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan dalam satuan atau acara pendidikan pada jalur, jenjang, serta jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. SMP, yg selanjutnya disingkat Sekolah Menengah pertama, merupakan galat satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yg sederajat atau lanjutan menurut hasil belajar yg diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI. Standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipenuhi sang setiap satuan pendidikan.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. Baku isi; b. Standar proses; c. Standar kompetensi lulusan; d. Baku pendidik serta energi kependidikan; e. Standar wahana serta prasarana; f. Baku pengelolaan; g. Standar pembiayaan;dan h. Baku evaluasi pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi menjadi dasar pada perencanaan, aplikasi, dan pengawasan pendidikan pada rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan mengklaim mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat. Dan setiap satuan pendidikan (sekolah) harus memenuhi SNP tadi.
Dengan demikian, pengelolaan sekolah adalah proses penyelenggaraan pendidikan yg dimulai dengan perencanaan dilanjutkan dengan pelaksanaan dan supervisi/evaluasi terhadap unsur-unsur sekolah, yg tidak lain adalah 8 SNP.
Sebagai kelanjutan bapak dan mak pelajari lebih lanjut pada menu link download Panduan Pengelolaan Kurikulum Sekolah Menengah pertama [ Link Download ]
Terima kasih semoga materi-materi yg telah berhasil kami bagikan semoga bermanfaat, dan buat materi selanjutnya silahkan tunggu di kesempatan berikutnya.
RKJM Jenjang Sekolah Dasar,MI Terbarucaraflexi.blogspot.com - Sekolah menjadi lembaga pendidikan mempunyai system yang kompleks dan dinamis. Dalam kegiatannya sekolah bukan hanya sekedar tempat berkumpul pengajar dan anak didik melainkan berada dalam satu tatanan system yang saling berkaitan, sang karena itu sekolah dipandang menjadi suatu organisasi yang membutuhkan pengelolaan.
Secara internal sekolah memiliki perangkat pengajar, siswa, kurikulum serta wahana prasarana. Secara eksternal sekolah mempunyai interaksi dengan intansi lain serta masyarakat. Oleh karenanya sekolah memerlukan managemen yg akurat agar bisa menaruh output yang optimal.
Dengan pengelolaan yang baik, dibutuhkan menghasilkan lulusan yang berkualitas sinkron dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan dalam gilirannya lulusan sekolah diperlukan dapat memberikan donasi pada pembangunan bangsa. Dengan demikian salah satu upaya buat meningkatkan mutu pendidikan, sekolah wajib melakukan perencanaan yg sinkron dengan kebutuhan. Untuk kepentingan hal ini, maka sekolah menyusun serangkaian kegiatan yang akan dicapai pada jangka saat eksklusif.
Melalui program planning aktivitas sekolah (RKS) yg dilaksanakan secara terencana dan sedikit demi sedikit, diperlukan dapat mendorong sekolah untuk bisa mewujudkan visi, misi, tujuan serta target. Untuk mengoptimalkan pengeolaan sekolah pada mencapai sasaran diatas, maka SD Negeri ........................... Menyusun serangkaian kegiatan.
Pengembangan kegiatan sekolah ditinjau perlu sebagai akibatnya sesuai menggunakan Standar Nasional Pendidikan. Untuk mewujudkan acara tadi setiap sekolah wajib memiliki pedoman aplikasi kerja berupa program kerja, dan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
Dengan berdasar dalam uraian pada atas, maka kami masyarakat sekolah SD Negeri ....................................... Kecamatan ..................... Kabupaten ....................., mencoba menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) 4 Tahunan yg berbentuk Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
B.libu/Bapasan
Berdasarkan uraian pada atas maka perlu dilakukan penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) supaya Sekolah Dasar Negeri ....................................... Kecamatan ..................... Kabupaten ..................... bisa mencapai tujuan secara efektif serta efisien.rencana Pengembangan Sekolah tadi disusun berdasarkan bahwa sekolah adalah unit pelaksana pendidikan formal dengan aneka macam keanekaragaman potensi siswa yg memerlukan layanan pendidikan yang beragam pula.
Dasar pemikiran inilah yang mendorong keluarnya suatu pendekatan yg dikenal dengan kata Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) atau School Based Quality Managemen. Pengembangan lebih lanjut tentunya memerlukan suatu perencanaan yang sangat matang yang tertuang dalam Rencana Strategis Sekolah. Oleh karena itu ,maka sekolah harus dinamis serta kreatif dalam melaksanakan kiprahnya buat mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan dan sekaligus peningkatan sumberdaya manusia. Dengan planning pengembangan sekolah ini dibutuhkan dijadikan panduan kerja serta sebagai acuan pada upaya pengembangan sekolah.
C.maksud Dan Tujuan
1.maksud
Maksud pembuatan acara kerja/Rencana Kerja Tahunan ini buat memberikan citra tentang pola kerja serta arah tujuan bagi pengelola sekolah dalam melaksanakan tugasnya dalam kurun waktu satu tahun kedepan, sehingga dalam oprasionalnya bisa lebih efektif dan efisien, sebagai akibatnya pada akhirnya dibutuhkan dapat menaikkan mutu pendidikan.
2.tujuan
Adapun tujuan menurut pembuatan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) ini merupakan sebagai berikut :
Sebagai panduan dan landasan kerja dalam aplikasi program sekolah, sehingga dapat mengklaim agar perubahan atau tujuan sekolah yang telah ditetapkan bisa dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi serta resiko yang kecil.
Mengoptimalkan partisipasi rakyat sekolah serta masyarakat, sebagai akibatnya seluruh “Stake Holders“ sekolah mengetahui serta memahami mengenai planning implementasi sekolah.
Mendukung koordinasi antar pelaku pendidikan di sekolah.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antarsekolah serta dinas pendidikan Kabupaten/Kota, dan antarwaktu.
Menjamin keterkaitan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengawasan.
Menjamin tercapainya penggunaan asal-daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Sebagai dasar pada melaksanakan monitoring dan evaluasi pada waktu berlangsungnya kegiatan dan akhir acara.
D.metode Penyusunan
Metode yg dipakai pada penyusunan program kerja/Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) ini adalah observasi, wawancara menggunakan guru, monitoring, supervise .
E.kerangka Pemikiran
Setiap sekolah semestinya memiliki perencanaan program yg akan sebagai arah sekaligus acuan bagi setiap aktivitasnya. Perencanaan tersebut umumnya mencakup planning strategis serta berjangka panjang, serta rencana oprasional buat jangka pendek. Perencanaan strategis sebuah sekolah idealnya dimulai dari perumusan visi, misi,tujuansekolah yg jelas sehingga menjadi inpirasi dan sumber motivasi bagi setiap masyarakat sekolah untuk bekerja sebaik-baiknya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Sekolah bahwa: “Sekolah/Madrasah merumuskan dan tetapkan visi serta mengembangkannya” Visi tersebut hendaknya (1) dijadikan sebagai impian bersama warga sekolah serta segenap pihak yg berkepentingan pada masa yang akan tiba, (dua) bisa menaruh ide ,motivasi,serta kekuatan dalam masyarakat sekolah serta segenap pihak yg berkepentingan dan pengembangan mutu.
Sekolah adalah loka penyelenggaraan proses belajar-mengajar, menanamkan serta mengembangkan berbagai ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan serta wawasan dan aplikasi nilai budi pekerti, ini berarti sekolah adalah lembaga formal, menjadi unit pelaksana teknis pada melaksanakan pendidikan. Oleh karena itu para pelaksana pada sekolah bertanggung jawab atas tugas yg dibebankan kepadanya menjadi pengelola sekolah antara lain kepala sekolah, tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.
F.sistimatika Penulisan
Program Rencana Pengembangan Sekolah ini membahas mengenai aneka macam program aktivitas sekolah pada Sekolah Dasar Negeri ..................... Yg disusun menjadi berikut :
Aplikasi Administrasi USBN Sekolah Dasar/MI tahun 2018
Demi kelancaran pada pelaksanan aktivitas akhir tahun pelajaran, telah selayaknya banyak kegiatan yg wajib dilaksanakan pada satuan pendidikan, baik berdasarkan pra sekolah dasar sampai menggunakan jenjang lanjutan atas.
Kegiatan tadi tidak lain dan bukan merupakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN).
Selain banyaknya aktivitas tersebut pada sekolah pula disibukkan dengan aneka macam data yg wajib dibuat/disusun pada ketika pelaksanaan kegiatan ujian tersebut, sebagai akibatnya di sini kami mencoba buat menyusun sebuah aplikasi sederhana yang barangkali dapat membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan tadi.
Bapak/mak ketua sekolah yang akan menerima atau pada tugaskan menjadi sekolah yang akan di ME Manajemen Evaluasi silahkan unduh administrasi sinkron kebutuhannya di bawah ini