MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU BERBASISI SEKOLAH MPMBS

Manajemen Peningkatan Mutu Berbasisi Sekolah (MPMBS) 
Kehidupan dalam abad ke-21 ini menuntut sumber daya manusia yang unggul yang dapat bertahan pada dalam kehidupan yg penuh dengan persaingan. Upaya peningkatan SDM wajib dilakukan melalui peningkatan kompetensi insan Indonesia yg siap hidup pada peradaban dunia. Dalam global pendidikan dibutuhkan sekolah yg tidak hanya mengembangkan keunggulan lokal melalui energi-tenaga terdidik, namun jua perlu tersedianya satuan pendidikan yang bisa menghasilkan lulusan berstandar internasional.

Penurunan kualitas pendidikan yang melanda ketika ini, menjadi bahan pemikiran lebih awal pada menelaah arah pendidikan yang terus berjalan, dan tidak kalah pentingnya bagaimana menyelidiki dilema energi kependidikan (guru) yang hingga saat ini masih terpinggirkan.

Berbagai usaha telah dilakukan buat mempertinggi mutu pendidikan nasional, contohnya pengembangan kurikulum nasional serta lokal, peningkatan kompetensi pengajar melalui training, pengadaan buku dan indera pelajaran, pengadaan serta perbaikan wahana serta prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Namum demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yg berarti. Sebagian sekolah, menampakan peningkatan mutu pendidikan yang relatif menggembirakan tetapi sebagian lainnya masih memprihatinkan.

Pada mulanya adalah adanya konsep Manajemen Berbasis Sekolah sebagai jawaban atas banyak sekali pertanyaan serta duduk perkara kurang lebih terpuruknya mutu pendidikan pada negeri kita. Dari MBS kemudian berkembang serta semakin dimantapkan menjadi Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) sebagai wujud konsern dan komitmen kita terhadap mutu pendidikan.

Dengan bermunculannya sekolah unggulan dan sekolah bertaraf internasional, pemerintah wajib semakin mencermati mutu serta kualitas sekolah tadi. Sebab jika tidak ada regulasi yg ketat, konsep pendidikan nasional misalnya diamanahkan pada konstitusi tentu akan pudar.

Untuk mendukung peningkatan MPMBS, utamanya dalam sekolah RSBI SMA/SMK Kementerian Pendidikan Nasional mendorong sekolah yang berstatus RSBI serta SBI buat memiliki sertifikasi ISO 9001:2000 sebagai wujud standardisasi manajemen sekolah. Dengan adanya tunjangan profesi ISO 9001:2000 ini, diharapkan sekolah dapat mempertanggungjawabkan mutu melalui aneka macam prestasi yg terukur dan dapat ditunjukan.

Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
Depdiknas (2002:3) merumuskan MPMBS sebagai model manajemen pendidikan yang swatantra lebih besar kepada sekolah, menaruh fleksibilitas (keluwesan) pada sekolah, dan mendorong partisipasi secara eksklusif stake holder buat mempertinggi mutu sekolah dari kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut David pada Nurkolis (2003:33) MPMBS merupakan otonomi sekolah yang dibarengi dengan pembuatan keputusan secara partisipatori. Sedangkan dari Caldwell pada Mulyasa (2002:82), mendefinisikan MPMBS sebagai kewenangan pengalokasian asal daya yg didesentralisasikan.

Dengan otonomi yg lebih akbar, maka sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sekolahnya, sebagai akibatnya sekolah lebih berdikari. Dengan kemandiriannya, sekolah lebih berdaya dalam berbagi acara-acara yg tentu saja lebih sinkron dengan kebutuhan serta potensi yg dimilikinya. Dengan fleksibilitas/keluwesan-keluwesannya, sekolah akan lebih lincah dalam mengelola dan memanfaatkan asal daya sekolah secara optimal. Demikian pula, menggunakan partisipasi/pelibatan rakyat sekolah dan rakyat secara pribadi pada penyelenggaraan sekolah, maka rasa mempunyai mereka terhadap sekolah dapat ditingkatkan. Peningkatan rasa mempunyai ini akan menyebabkan peningkatan rasa tanggung jawab, dan peningkatan rasa tanggung jawab akan mempertinggi pengabdian warga sekolah serta masyarakat terhadap sekolah.

MPMBS adalah bagian menurut manajemen berbasis sekolah (MBS). Apabila MBS bertujuan buat menaikkan seluruh kinerja sekolah (efektivitas, kualitas/mutu, efisiensi, penemuan, relevansi, dan pemerataan serta akses pendidikan), maka MPMBS lebih difokuskan dalam peningkatan mutu. Hal ini didasari sang fenomena bahwa mutu pendidikan nasional kita waktu ini sangat memprihatinkan sehingga memerlukan perhatian yg lebih berfokus. Itulah sebabnya MPMBS lebih ditekankan berdasarkan dalam MBS buat saat ini. Pada saatnya nanti MPMBS akan menjadi MBS.

MPMBS bertujuan buat memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui hadiah kewenangan (otonomi) pada sekolah, pemberian fleksibilitas yg lebih akbar kepada sekolah buat mengelola sumber daya sekolah, serta mendorong partisipasi rakyat sekolah serta warga buat menaikkan mutu pendidikan.

MPMBS memiliki ciri yang perlu dipahami sang sekolah yg akan menerapkannya. Dengan istilah lain, apabila sekolah ingin sukses pada menerapkan MPMBS, maka jumlah ciri MPMBS perlu dimiliki. Berbicara karakteristik MPMBS nir bisa dipisahkan menggunakan ciri sekolah efektif. Jika MPMBS merupakan wadah/kerangkanya, maka sekolah efektif merupakan isinya.

Pendidikan yg selama ini dikelola secara terpusat (sentralisasi) kurang memberikan kebebasan pada sekolah dalam berbagi lembaganya. Untuk itu pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan baru di bidang pendidikan yaitu desentralisasi penyelenggaraan pendidikan ke taraf sekolah. Adanya Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) menyebabkan adanya perbaikan mutu di sekolah.

Sekolah Bertaraf Internasional
Sekolah dengan Standar Mutu Internasional atau SBI merupakan Sekolah Nasional yg menyiapkan peserta didiknya berdasarkan Standar Nasional pendidikan (SNP) Indonesia serta tarafnya Internasional sebagai akibatnya diperlukan lulusannya mempunyai Kemampuan Daya Saing Internasional.

Pernencanaan program rintisan Sekolah Menengah Atas BI dituangkan ke pada Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau School Development and Investment Plan (SDIP). Langkah penyusunan RSP/SDIP terdiri berdasarkan penilaian diri serta penyusunan serta ratifikasi RSP/SDIP.

Pelaksanaan SBI didasari oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat tiga: “Pemerintan dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan buat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yg bertaraf Internasional”.

Untuk mendukung acara pemerintah pada merealisasikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3, PP No. 19 Pasal 61 Ayat 1, serta RENSTRA Depdiknas periode 2010-2014 tentang kebijakan dalam peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, keliru satunya yaitu dengan menyelenggarakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Seiring menggunakan hal tersebut, maka sekolah menjadi forum yg melaksanakan RSBI wajib bisa menaikkan komponen pada manajemen sekolah yang berupa manajemen kurikulum, wahana prasarana, keuangan, kesiswaan, ketenagaan, humas serta layanan khusus menggunakan memakai baku internasional.

Comments