PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut buku Effectengids yg dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli imbas telah berlangsung semenjak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut adalah yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 pada Jakarta. Aktivitas ini pada saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta waktu ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membentuk perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai keliru satu asal dana merupakan menurut para penabung yang sudah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi berdasarkan penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak pada Batavia (Jakarta) pada lepas 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa dampak) serta langsung memulai perdagangan. Efek yg dperdagangkan dalam saat itu merupakan saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dilarang dalam perang global yg pertama dan dibuka balik dalam tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya balik Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, sehabis terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-imbas (PPUE) yang terdiri menurut 3 bangk negara serta beberapa makelar dampak lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi poly warga negara Belanda, baik perorangan juga badan aturan. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan serta kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara serta menyebabkan poly rakyat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda tentang konkurensi Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sinkron dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi berdasarkan Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan seluruh dampak berdasarkan perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham pulang dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah menaruh keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, buat investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal nir dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan kapital.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi pada sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal mencakup utama-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain laba nir wajib mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee registrasi dan pencatatan pada bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham pada bursa dampak sebanyak 4% menurut kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem pada ketika selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi sebagai PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam sebagai Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah besar  
  • dana tersebut bisa diterima sekaligus dalam saat pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sebagai akibatnya manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sebagai akibatnya memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tadi tercermin dalam meningkatnya harga saham yg mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yg mempunyai/memegang saham serta bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 mengenai Pasar Modal merupakan :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya impak bisa ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien dan melindungi kepentingan pemodal warga umum.
b. Melaksanakan pelatihan serta pengawas terhadap forum-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian serta penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
Bapepam sebagai forum pengawas pasar kapital wajib memutuskan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan impak secara ertib serta masuk akal pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan informasi mengenai transaksi dampak pada bursa impak sang seluruh perusahaan dampak serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan pada Ketua Bapepam dan warga mengenai seluruh transaksi efek oleh seluruh pemegang saham utama dan orang dalam dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan sang pihak telah memperoleh izin bisnis, izin perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat pada jumlah yang kurang berdasarkan jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan impak pada suatu bursa impak.

Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yg tugas pokoknya merupakan memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional sebagai tanggung jawabnya sinkron menggunakan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dari peraturan perundangan yg berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan nasihat mengenai jenis dampak yang usahakan dikeluarkan, harga yg masuk akal dan jangka saat dampak (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi impak, membantu merampungkan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi imbas, penyusunan prospektus merancang spesimen impak dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian dampak serta menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yg berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yg baik bila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan merupakan meneliti aspek-aspek hukum emiten dan menaruh pendapat menurut sisi aturan mengenai keadaan serta keabsahan usaha emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten menggunakan pihak ketiga, serta gugatan pada masalah perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas menciptakan kabar program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan aturan dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi impak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri menurut perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan pengaruh, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diharapkan jika perusahaan emiten akan melakukan penilaian balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar pada melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping forum penunjang buat emisi saham jua dikenal lembaga menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai agunan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok bersama bunganya yg harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), bila dibutuhkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi bersama bunganya berdasarkan emiten kepada para pemengang obligasi sempurna pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yg umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun serta pelunasan dalam waktu obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli pada bursa. Lembaga penunjang terdiri menurut:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek buat diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk membentuk pasar bagi impak tertentu dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli serta menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa dampak. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan pengaruh atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik sebagai penjamin emisi dampak (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg menurut kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer serta pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang sang manajer investasi. Atas dana yg dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat menjadi bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran generik merupakan kegiaan yg dilakukan oleh emiten buat menjual pengaruh kepada masyarakat, dari tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih terkenal dianggap menjadi go public. Go public dapat sebagai strategi buat mendapatkan dana dalam jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak laba. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a. Dapat memperoleh dana yang nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui tahap-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi mudah sebagai akibatnya biaya untuk go public pula menjadi relatif murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan menggunakan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan dalam kalangan rakyat buat turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja pula menuntut keaktifan warga buat menerima keterangan yang berkaitan menggunakan kegiatan di pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public bisa sebagai media kenaikan pangkat yg sangat efisien dan efektif. Selain itu, laba ganda bisa diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan rakyat umumnya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses buat go public ini nisbi mudah, terdapat beberapa hal yang wajib disiapkan oleh pihak emiten supaya proses untuk go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan kesepakatan dengan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja menggunakan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan planning mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tadi dimintakan persetujuan pada para pemegang saham serta peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat menjamin dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan aturan buat menaruh pendapat menurut segi hukum (legal opinion).
· Penilai buat melakukan evaluasi terhadap aktiva permanen perusahaan serta menentukan nilai wajar (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik serta juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau impak lainnya yg bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran bersama dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran generik saham bisa dikelompokkan sebagai empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi dan forum dan profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling poly terlibat membantu emiten pada rangka penerbitan saham. Kegiatan yg dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan aneka macam dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan memilih nilai wajar berdasarkan akviwa permanen tadi.
  • Konsultan aturan buat memberikan pendapat menurut segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian pada rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan registrasi pada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan utama, karena dalam waktu inilah emiten menawarkan saham pada warga investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir seluruh hasrat investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham ad interim yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Apabila invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa impak.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa imbas, pada Indonesia merupakan Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan imbas di BEJ, dilakukan sehabis pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten beserta dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan imbas pada BEJ;
b. BEJ melakukan penilaian menurut persyaratan pencatatan;
c. Apabila memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan dampak tersebut pada bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan bisa diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam menggunakan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun kitab terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal mempunyai sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan semua sahamnya yg telah ditempatkan serta disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (aporisma 49% menurut jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab bila Anggaran Dasarnya sudah memperoleh pengesahan berdasarkan Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi jika memenuhi keliru satu pengertian berikut adalah:
  • Telah memperoleh biar /persetujuan tetap berdasarkan BKPM,
  • Telah memperoleh izin operasional berdasarkan Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi sudah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara irit sudah memperoleh pendapatan/biaya yang herbi operasi utama.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh keuntungan higienis dari aktivitas operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, kapital sendiri Rp 7,5 miliar, serta kapital disetor Rp dua miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yg telah melakukan penawaran generik sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun kitab terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan residu jangka ketika jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya 3 (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh keuntungan operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi telah memperoleh biar bisnis menurut Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yg ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal mempunyai 500 saham);
e. Direksi serta manajer investasi memiliki reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran wajib diterbitkan sang emiten yg sahamnya telah tercatat pada bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak pada pemegang waran buat membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan mempunyai masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir dalam hari ketika diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan mengenai:
· Perlakuan buat waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran berdasarkan dilusi karena turunnya harga saham dampak keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan pada perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya pada bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib membicarakan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat insiden krusial kepada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan sang emiten pada bursa, yaitu laporan adanya peristiwa krusial, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa pada warga pemodal melalui pengumuman pada lantai bursa juga melalui papan liputan. Masyarakat bisa memperoleh langsung fakta tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik nir mempunyai akses liputan langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tersebut. Oleh karenanya kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran fakta supaya dapat hingga secara tepat ketika serta sempurna guna kepada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) merupakan sertifikat yg mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat digunakan sebagai kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yg baik “jangan menaruh seluruh telur dalam satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana merupakan melakukan investasi yg menyebar dalam sejumlah alat investasi yg diperdagangkan di pasar kapital serta pasar uang.

Adapun sasaran reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, serta ekuilibrium. Keputusan untuk memilih saham yang menaruh dividen/bunga terdapat ditangan manajer investasi. Manajer investasi memiliki hak buat mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yg diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka pada saat eksklusif pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki target pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam saat harga rendah dan menjualnya pada ketika harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya memberitahuakn akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat tertentu pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada jua reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya dalam nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.

Kemungkinan buat mendapatkan kenaikan aktiva higienis ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali menggunakan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan pada pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous dari permintaan serta penawaran. Harga inilah yg merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan menjadi indikasi penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham merupakan selembar kertas yg memberitahuakn bahwa pemilik kertas tadi merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yg akan diperoleh menggunakan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya menaruh laba yang nir terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar , namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membentuk keuntungan yang akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati laba yg akbar jua. Lantaran laba yang akbar tersebut menyediakan dana yg akbar untuk didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang wajib dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli ketika harga turun serta menjual waktu harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yg ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yg terakhir, apabila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, merupakan diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya 2, yaitu tidak menerima pembayaran dividen serta menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen merupakan adonan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik misalnya obligasi jua mempunyai ciri saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yg permanen misalnya bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan eksklusif atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan buat berinvestasi dalam saham preferen didorong oleh keistimewaan indera investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yg lebih niscaya. Bahkan terdapat kemungkinan laba tersebut lebih besar menurut suku bunga deposito bila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yang besar , dan pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi dengan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yg berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi merupakan selembar kertas yg menyatakan bahwa pemilik kertas tadi memberikan pinjaman kepada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yg permanen, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yg permanen pada ketika yg sudah ditetapkan. Obligasi jua menaruh kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat menentukan penghasilan obligasi disebabkan sang sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) sang badan yg berwenang. Rating tadi disebut sebagai credit rating yang adalah skala risiko dari seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa kondusif suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga dan melunasi utama pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya menggunakan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo dan mempunyai nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar menggunakan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan buat melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai tiga saham biasa sesudah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yg sudah ditetapkan sebelumnya.

Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat indikasi menabung tidak bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi sanggup digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi menurut suku bunga bank atau perusahaan tidak menunjukkan dividen yg besar , maka pemegang obligasi konversi nir perlu mengonversikan obligasi konversinya. Jika diperkirakan emiten berhasil menerima keuntungan yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yg lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yg bisa diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (jika mempertahankan menjadi obligasi), dividen (jika melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau menerima bonus waktu membeli. Capital gain juga sanggup didapat bila pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya dalam saat yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi sebagai saham, serta ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya nir memberikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka dia akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada saat serta harga yang telah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, contohnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yg nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran bisa diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran nir ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran bisa ditukar dengan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini lantaran kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yg menyertai obligasi. Karena disamping akan menerima bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan menerima bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yg yang bisa dikonversi sebagai saham pada waktu-saat mendatang, itu tidak menghipnotis hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah dari suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu dia menggunakan waran buat membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia wajib bersedia menahan saham dalam saat yang nisbi lama . Capital gain mampu didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya dengan harga yg lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain pula sanggup didapat apabila pemegang obligasi yang disertai waran menerima diskon dalam saa melakukan pembelian. Pada ketika jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain jua sanggup didapat bila selesainya melakukan konversi saham biasa, pemodal mampu menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena adalah hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron menggunakan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini lantaran kemampuannya menaruh penghasilan yg sama dengan membeli saham, tetapi dengan kapital yg lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah berdasarkan saham usang. Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal memakai haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat sang pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi pada pasar modal disamping akan memperoleh laba jua terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah menggunakan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yg akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat ditentukan sang kemampuan investor buat menganalisis banyak sekali jenis saham kemudian menentukan beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yg dipilih serta dibeli tersebut adalah portofolio. Oleh karenanya, bermain di pasar modal nir menaruh jaminan buat mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih berdasarkan harga beli saham serta harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.

Beberapa taktik yang dapat digunakan pada melakukan investasi di bursa pengaruh khususnya dalam bentuk saham antara lain menjadi berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi lantaran risiko akan disebar ke banyak sekali jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual sehabis saham tadi dicatat pada bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa dipakai jika investor memiliki keyakinan menurut analisis bahwa perusahaan yg bersangkutan memiliki prospek buat berkembang yang relatif pesat beberapa tahun mendatang sebagai akibatnya sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup akbar dalam saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang sporadis atau nir pernah ada transaksi. Saham tidur ini mampu ditimbulkan lantaran jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi dan pemilik saham usang. Dapat juga disebabkan karena kinerja perusahaan yg bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yg lain. Investor yang mempunyai strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yg diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg dari anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai syarat suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yang nir memiliki cukup saat melakukan analisis pasar atau tidak ada akses kabar.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah kegiatan muamalah yg sangat dianjurkan, lantaran menggunakan berinvestasi harta yang dimiliki sebagai produktif dan jua mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yg dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sebagai akibatnya harta itu terus berkurang lantaran zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tadi, maka wajib diciptakan suatu wahana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi merupakan menanamkan hartanya pada pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat banyak sekali instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg sanggup diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah adalah keliru satu pengejawantahan menurut seruan Allah mengenai investasi tersebut 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg mencakup perbankan, iuran pertanggungan dan pasar modal pada dasarnya adalah suatu proses sejarah yg sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (5 belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, lantaran pada pada Islam dikenal kaedah muamalah yang adalah kaedah aturan atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk hubungan perdagangan pada arti yg luas. Tetapi demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi lama dalam masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah adalah negara yg pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tadi, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya misalnya Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan serta Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, pula sudah dijalankan pada industri asuransi (takaful) serta industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan dalam instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, serta ke 2 negara tadi juga sudah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti menggunakan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar kapital syariah dalam lepas 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka pada perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar kapital Indonesia terus semakin tinggi. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan aktivitas ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tadi sudah dimulai serta diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah dan sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar kapital Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia lebih banyak didominasi beragama Islam namun perkembangan pasar modal yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan menggunakan Malaysia yg telah bisa dikatakan sudah sebagai sentra investasi berbasis syariah di dunia, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yg dihadapi oleh pasar kapital syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yg melakukan investasi, terutama bila dibandingkan dengan jumlah pemodal yg terdapat pada sektor perbankan.

Pasar kapital merupakan galat satu pilar krusial pada perekonomian dunia ketika ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi dan media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital telah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi terkini.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan usaha dengan memperoleh bagian dari laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan kapital dari luar buat membangun dan menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan usaha berdasarkan fluktuasi jangka pendek dalam harga saham yg merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan sang kinerja aktivitas bisnis 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diharapkan pada menciptakan pasar kapital syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan dalam bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yang dapat diperjualbelikan pada Bursa efek diminta mengungkapkan berita mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jeda tidak lebih menurut tiga bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval nir lebih dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi menurut HST
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g. Komite manajemen wajib memastikan bahwa semua perusahaan yg terlibat pada bursa efek itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan sesudah menentukan HST
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan menggunakan harga HST

Bapepam juga telah menaruh perhatian besar pada pasar kapital syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tadi dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital pada Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat dua taktik utama yang dicanangkan Bapepam buat mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, membuatkan kerangka aturan buat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, 2 taktik utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun standar akuntansi
c. Menyebarkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Membuatkan produk
f. Menciptakan produk baru
g. Menaikkan kolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham adalah surat berharga bukti penyertaan kapital pada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat mendapatkan bagian output menurut bisnis perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal menggunakan hak bagian hasil usaha ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan impak yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, nir semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut menjadi saham syariah. Suatu saham dapat mengkategorikan sebagai saham syariah bila saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten serta Perusahaan Publik yang secara kentara menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut: 

i. Aktivitas usaha nir bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu nir melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yg tergolong judi;
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yg mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya premi konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan lantaran zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg menghambat moral dan bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga serta total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis dan total pendapatan lainnya nir lebih menurut 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan kata baru yang dikenalkan menjadi pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak berdasarkan istilah ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yg tidak eksklusif (nir terpisahkan atau nir terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) eksklusif baik yang telah terdapat juga yg akan ada;
c. Jasa (al khadamat) yang sudah terdapat juga yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e. Kegiatan investasi yang telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai keliru satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan adalah surat utang, melainkan bukti kepemilikan beserta atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yg diterbitkan wajib mempunyai aset yg dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan dalam sukuk berdasarkan pada aset/proyek yang khusus. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi output, atau marjin, sesuai menggunakan jenis akad yang dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 mengenai Investment Sukuk, terdiri dari :
Sertifikat kepemilikan pada aset yang disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yg telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu serta Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya adalah galat satu cara lain investasi bagi rakyat pemodal, khususnya pemodal kecil serta pemodal yg tidak memiliki poly saat dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dibuat menjadi wahana buat menghimpun dana menurut rakyat yang memiliki modal, mempunyai cita-cita untuk melakukan investasi, namun hanya mempunyai saat dan pengetahuan yang terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda menggunakan reksa dana konvensional pada biasanya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan prosedur investasi yang nir boleh bertentangan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung aneka macam peluang risiko, antara lain:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, serta surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan menggunakan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian akbar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yg dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. Dapat menyulitkan manajemen perusahaan pada menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi dalam perusahaan reksadana yg sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga menjadi redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini adalah risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada ketika perusahaan premi yg mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tadi nir segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah berdasarkan nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak menurut pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bala alam, yg bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik serta ekonomi
Risiko yang dari menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yg berpengaruh dalam kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sebagai akibatnya akhirnya membawa impak dalam portofolio yg dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada menyebarkan pasar modal syariah pada Indoensia, ada beberapa hambatan yg dihadapi : antara lain : 
a. Belum terdapat ketentuan yang sebagai legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, contohnya Undang-Undang. Perkembangan eksistensi pasar modal syariah waktu ini adalah citra bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih terkenal sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir sanggup dipisahkan menurut riba, maysir serta gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar modal perlu dukungan menurut banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi menggunakan baik sehingga perlu dukungan menurut banyak sekali pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi bisa mengungkapkan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi sanggup menyebutkan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala –hambatan di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah dibutuhkan buat mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap eksistensi instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang sang Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar kapital. Sekaligus merencanakan eksistensi pasar kapital syariah pada tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, sang karena itu dukungan akadmisi sangat diharapkan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar kapital syariah.

SEJARAH BURSA EFEK INDONESIA BEI

Sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI)
Secara historis, pasar kapital telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar kapital atau bursa efek telah hadir semenjak jaman kolonial Belanda serta tepatnya dalam tahun 1912 pada Batavia. Pasar kapital ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda buat kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

Meskipun pasar kapital telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar kapital tidak berjalan seperti yg diperlukan, bahkan dalam beberapa periode aktivitas pasar kapital mengalami kevakuman. Hal tersebut ditimbulkan sang beberapa faktor seperti perang global ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial pada pemerintah Republik Indonesia, dan aneka macam kondisi yg menyebabkan operasi bursa impak nir dapat berjalan sebagimana mestinya.

Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan balik pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun lalu pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan banyak sekali insentif serta regulasi yg dimuntahkan pemerintah.

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar kapital di Indonesia dapat dicermati menjadi berikut:
  • 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama pada Indonesia dibentuk di Batavia sang Pemerintah Hindia Belanda. 
  • 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I 
  • 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka pulang bersama menggunakan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya 
  • Awal tahun 1939 : Karena gosip politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang serta Surabaya ditutup. 
  • 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II 
  • 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali menggunakan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dimuntahkan sang Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.dr. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yg diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950) 
  • 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin nir aktif. 
  • 1956 – 1977 : Perdagangan pada Bursa Efek vakum. 
  • 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan balik oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati menjadi HUT Pasar Modal. Pengaktifan balik pasar kapital ini jua ditandai dengan go public PT Semen Cibinong menjadi emiten pertama. 
  • 1977 – 1987 : Perdagangan pada Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal. 
  • 1987 : Ditandai menggunakan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yg menaruh kemudahan bagi perusahaan buat melakukan Penawaran Umum serta investor asing menanamkan kapital pada Indonesia. 
  • 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan serta Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka buat asing. Aktivitas bursa terlihat semakin tinggi. 
  • 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri menurut broker serta dealer. 
  • Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan buat go public serta beberapa kebijakan lain yg positif bagi pertumbuhan pasar modal. 
  • 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi serta dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya. 
  • 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati menjadi HUT BEJ. 
  • 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems). 
  • 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996. 
  • 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger menggunakan Bursa Efek Surabaya. 
  • 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia. 
  • 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jeda jauh (remote trading). 
  • 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). 
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA 
Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur sang UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal


Proses Go Public 
Perusahaan mempunyai banyak sekali cara lain sumber pendanaan, baik yang berasal menurut pada maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari pada perusahaan, umumnya menggunakan memakai keuntungan yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan berdasarkan luar perusahaan bisa dari menurut kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau menggunakan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yg bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui prosedur penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau acapkali dikenal menggunakan go publik.

Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sinkron menggunakan persyaratan buat go publik atau penawaran umum, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.

Penawaran Umum atau acapkali jua diklaim Go Public adalah aktivitas penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) buat menjual saham atau Efek pada warga menurut rapikan cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran Umum mencakup kegiatan-aktivitas berikut:
  • Periode Pasar Perdana yaitu waktu Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yg ditunjuk 
  • Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai menggunakan jumlah Efek yg tersedia; 
  • Pencatatan Efek di Bursa, yaitu waktu Efek tadi mulai diperdagangkan di Bursa. 
Proses Penawaran Umum Saham dikelompokkan sebagai 4 tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal pada rangka mempersiapkan segala sesuatu yg berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah menerima persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi dan forum dan profesi penunjang pasar yaitu:
  • Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya pada membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yg dilakukan penjamin emisi diantaranya: menyiapkan aneka macam dokumen, membantu menyiapkan prospektus, serta menaruh penjaminan atas penerbitan. 
  • Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau inspeksi atas laporan keuangan calon emiten. 
  • Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan serta memilih nilai masuk akal dari aktiva permanen tadi; 
  • Konsultan Hukum buat menaruh pendapat menurut segi aturan (legal opinion). 
  • Notaris buat menciptakan akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian pada rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat. 
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada termin ini, dilengkapi menggunakan dokumen-dokumen pendukung calon emiten mengungkapkan registrasi pada BAPEPAM-LK sampai BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran sebagai Efektif.

Dokumen serta persyaratan pengajuan pernyataan pendaftaran diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam Nomor: IX.C.1 (Pedoman tentang Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran pada Rangka Penawaran Umum).

3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menunjukkan saham pada rakyat investor. Investor dapat membeli saham tadi melalui agen-agen penjual yang sudah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak semua keinginan investor terpenuhi pada tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham ad interim yg ingin dibeli semua investor berjumlah 150 juta saham. Apabila investor nir mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut bisa membeli di pasar sekunder yaitu sehabis saham dicatatkan pada Bursa Efek.

4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah terselesaikan penjualan saham pada pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

Pencatatan pada BEI 
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan berdasarkan emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya di dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.

Papan Utama ditujukan buat calon emiten atau emiten yang memiliki berukuran (size) akbar dan mempunyai track record yg baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan buat perusahaan-perusahaan yang belum bisa memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yg prospektif tetapi belum menghasilkan keuntungan, serta adalah sarana bagi perusahaan yang sedang pada penyehatan sehingga diperlukan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat.

Persyaratan Umum pencatatan pada BEI
Calon emiten sanggup mencatatkan sahamnya pada Bursa, bila telah memenuhi kondisi berikut:
  • Pernyataan Pendaftaran Emisi sudah dinyatakan Efektif sang BAPEPAM-LK. 
  • Calon emiten tidak sedang pada sengketa aturan yang diperkirakan bisa mempengaruhi kelangsungan perusahaan. 
  • Bidang usaha baik pribadi atau nir pribadi tidak dilarang oleh Undang-Undang yg berlaku pada Indonesia. 
  • Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tadi dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan wajib memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan). 
  • Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin pengelolaan yg masih berlaku minimal 15 tahun; mempunyai minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah; minimal galat satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis serta pengalaman pada bidang pertambangan; calon emiten telah mempunyai cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara. 
  • Khusus calon emiten yg bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, dominasi hutan) wajib mempunyai ijin tadi minimal 15 tahun. 
  • Calon emiten yg adalah anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yg sudah tercatat (listing) pada BEI dimana calon emiten menaruh kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih berdasarkan 50% menurut pendapatan konsolidasi, nir diperkenankan tercatat pada Bursa. 
  • Persyaratan pencatatan awal yg berkaitan menggunakan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan Awal pada Papan Utama
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
2.
Sampai menggunakan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan aktivitas operasional pada usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan sudah diaudit 3 tahun kitab terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan dua tahun kitab terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (bila ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
4.
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
5.
Jumlah saham yg dimiliki sang pemegang saham yg bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) sesudah Penawaran Umum atau perusahaan yang telah tercatat pada Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat pada Bursa Efek lain dalam periode 5 (5) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% berdasarkan modal disetor (mana yang lebih kecil).
6.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yg mempunyai rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
-     - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tadi merupakan pemegang saham selesainya penawaran generik perdana.
-     -   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tadi adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
-    -    Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut merupakan dihitung berdasarkan homogen-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
Persyaratan Pencatatan di Papan Pengembangan
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan buat pertama kalinya di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, sudah melakukan aktivitas operasional pada bisnis primer (core business) yg sama minimal 12 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan serta Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika terdapat) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
4.
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
5.
Jika calon emiten mengalami rugi bisnis atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang berdasarkan dua tahun, wajib :
-   selambat-lambatnya dalam akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha serta laba higienis berasarkan proyeksi keuangan yg akan diumumkan di Bursa.
-   Khusus bagi calon emiten yang berkecimpung pada bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang relatif lama buat mencapai titik impas (misalnya: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan generik, maka menurut proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 semenjak tercatat sudah memperoleh laba usaha serta laba higienis.
6.
Jumlah saham yang dimiliki sang pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yg telah tercatat pada Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yg belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode lima (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (5 puluh juta) saham atau 35% berdasarkan kapital disetor (mana yg lebih kecil).
7.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (5 ratus) pemegang saham yg mempunyai rekening Efek pada Anggota Bursa Efek, menggunakan ketentuan:
-   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran generik, maka jumlah pemegang saham tadi merupakan pemegang saham selesainya penawaran generik perdana.
-   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yg berasal menurut perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut merupakan jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
-   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yg tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung menurut homogen-homogen per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
8.
Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus memakai prinsip kesanggupan penuh (full commitment).
Persyaratan pencatatan bisa dicermati secara lengkap pada: Peraturan BEI Nomor I-A (Pencatatan Saham serta Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yg Diterbitkan sang Perusahaan Tercatat)

Mekanisme Perdagangan 
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus sebagai nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI masih ada kurang lebih 120 perusahaan Efek yg sebagai anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening menggunakan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tadi memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi serta keadaan keuangan) serta warta tentang investasi yg akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui buat menjadi nasabah di perusahaan Efek yg bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan pada nasabahnya buat mendepositkan sejumlah uang eksklusif menjadi agunan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; contohnya terdapat yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yg lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.

Pada dasarnya tidak terdapat batasan minimal dan jumlah dana buat membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yg dijual-belikan dilakukan pada satuan perdagangan yang diklaim menggunakan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang diharapkan menjadi bervariasi lantaran beragamnya harga saham yg tercatat pada Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan buat membeli satu lot saham tersebut sebagai ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp dua.500 maka dana minimal buat membeli saham tadi berarti ( 500 dikali Rp dua.500) sebanyak Rp 1.250.000,-.

Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang diklaim Hari Bursa, yaitu:
Hari Bursa
Sesi Perdagangan
Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB
Jum’at
Sesi I
Sesi II
 Jam 09.30 – 11.30 WIB
 Jam 14.00 – 16.00 WIB
Dilihat menurut prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek. 

Pada bagian ini, seseorang yg akan sebagai investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar sebagai nasabah, maka investor bisa melakuka aktivitas transaksi.

Order dari nasabah. 
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yg disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara pribadi dimana investor tiba ke tempat kerja broker atau order disampaikan melalui wahana komunikasi misalnya telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Diteruskan ke Floor Trader. 
Setiap order yg masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yg berada pada lantai bursa atau yang tak jarang diklaim floor trader.

Masukkan order ke JATS 
Floor trader akan memasukkan (entry) seluruh order yg diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yg sebagai sarana entry order-order berdasarkan nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas pada tempat kerja broker dan investor. Dalam termin ini, terdapat komunikasi antara pihak broker menggunakan investor supaya bisa terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik buat beli juga jual. Termasuk dalam tahap ini, dari perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, misalnya perubahan harga penawaran, serta beberapa perubahan lainnya.

Transaksi Terjadi (matched). 
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai serta tercatat pada sistem JATS sebagai transaksi yang sudah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual sudah bertemu menggunakan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas pada kantor broker akan menaruh liputan kepada investor bahwa order yg disampaikan sudah terpenuhi.

Penyelesaian Transaksi (settlement) 
Tahap akhir berdasarkan sebuah daur transaksi adalah penyelesaian transaksi atau acapkali diklaim settlement. Investor tidak otomatis menerima hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, serta lain-lain sampai akhirnya hak-hak investor terpenuhi, misalnya investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama tiga hari bursa. Artinya bila melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama tiga hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan kata T + 3.

Indeks Harga Saham & Obligasi 

A. INDEKS HARGA SAHAM
Indeks harga saham merupakan suatu indikator yang menerangkan konvoi harga saham. Indeks berfungsi menjadi indikator animo pasar, ialah pergerakan indeks menggambarkan syarat pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau indolen.

Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham waktu ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, bila di awal bulan nilai indeks 300 serta ketika ini pada akhir bulan sebagai 360, maka kita bisa mengungkapkan bahwa secara rata-homogen harga saham mengalami peningkatan sebanyak 20%.

Pergerakan indeks sebagai indikator penting bagi para investor buat memilih apakah mereka akan menjual, menunda atau membeli suatu atau beberapa saham. Lantaran harga-harga saham berkiprah dalam hitungan dtk dan mnt, maka nilai indeks pun beranjak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat juga.

Di Bursa Efek Indonesia masih ada 6 (enam) jenis indeks, antara lain:
  • Indeks Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yg tercatat pada BEI. 
  • Indeks Harga Saham Sektoral, memakai seluruh saham yang termasuk pada masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan serta jasa, serta manufaktur. 
  • Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite Stock Price Index), menggunakan semua saham yang tercatat menjadi komponen penghitungan indeks. 
  • Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan serta kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tadi. 
  • Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yg terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yg dari syariah Islam. Dengan istilah lain, dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk pada Indeks Syariah merupakan emiten yang kegiatan usahanya nir bertentangan dengan syariah seperti: 
  1. Usaha perjudian dan permainan yg tergolong judi atau perdagangan yang dihentikan. 
  2. Usaha forum keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan premi konvensional. 
  3. Usaha yang menghasilkan, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram 
  4. Usaha yg menghasilkan, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang menghambat moral serta bersifat mudarat 
  • Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, yaitu indeks harga saham yg secara khusus berdasarkan dalam kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan. 
  • Indeks KOMPAS 100, merupakan Indeks Harga Saham output kerjasama Bursa Efek Indonesia menggunakan harian KOMPAS. Indeks ini mencakup 100 saham menggunakan proses penentuan menjadi berikut : 
  1. Telah tercatat pada BEJ minimal 3 bulan.
  2. Saham tersebut masuk pada perhitungan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
  3. Berdasarkan pertimbangan faktor mendasar perusahaan dan pola perdagangan pada bursa, BEI dapat memutuskan untuk mengeluarkan saham tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
  4. Masuk pada 150 saham dengan nilai transaksi serta frekwensi transaksi dan kapitalisasi pasar terbesar pada Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
  5. Dari sebanyak 150 saham tadi, kemudian diperkecil jumlahnya menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
  6. Dari sebesar 90 saham yang tersisa, kemudian dipilih sebnyak 40 saham menggunakan mempertimbangkan kinerja: hari transaksi serta frekwensi transaksi dan nilai kapitalisasi pasar pada pasar reguler, dengan proses sebagai berikut : 
  • Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham menurut hari transaksi di pasar reguler.
  • Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham berdasarkan frekuensi transaksi di pasar reguler.
  • Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham menurut Kapitalisasi Pasar.
  1. Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan daftar saham menurut hasil perhitungan butir (e) ditambah menggunakan daftar saham hasil perhitungan butir
  2. Daftar saham yg masuk pada KOMPAS 100 akan diperbaharui sekali dalam 6 bulan, atau tepatnya pada bulan Februari serta pada bulan Agustus.

B. INDEKS OBLIGASI PEMERINTAH
Indeks Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan dalam tanggal 01 Juli 2004, menjadi wujud pelayanan kepada warga pasar modal pada memperoleh data sehubungan menggunakan keterangan perdagangan obligasi pemerintah.

Indeks Obligasi memberikan nilai lebih, diantaranya:
• Sebagai barometer dalam melihat perubahan yang terjadi di pasar obligasi.
• Sebagai indera analisa teknikal buat pasar obligasi pemerintah
• Benchmark pada mengukur kinerja portofolio obligasi
• Analisa pengembangan instrumen obligasi pemerintah.

Formula yang dipakai pada pengembangan informasi Indeks Obligasi Pemerintah:
1. Price (Performance) Index
2. Yield Index
3. Total Return Index

Dengan adanya Indeks Obligasi Pemerintah ini akan memenuhi kebutuhan Pasar Modal pada Indonesia, khususnya Pasar Obligasi dalam pembentukan transparansi harga di Pasar, sehingga terwujud harga lumrah obligasi dan pasar yang efisien.

Mengenal Saham 
Saham (stock) adalah salah satu instrumen pasar keuangan yg paling popular. Menerbitkan saham adalah salah satu pilihan perusahaan waktu menetapkan buat pendanaan perusahaan. Pada sisi yg lain, saham adalah instrument investasi yg poly dipilih para investor lantaran saham mampu menaruh taraf keuntungan yg menarik.

Saham bisa didefinisikan sebagai indikasi penyertaan modal seorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan kapital tersebut, maka pihak tersebut mempunyai klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, terdapat dua laba yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan serta dari dari laba yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan sesudah mendapat persetujuan menurut pemegang saham dalam RUPS. Apabila seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut pada kurun saat yang nisbi lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui menjadi pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.

Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – adalah kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu buat setiap saham - atau bisa jua berupa dividen saham yg berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sebagai akibatnya jumlah saham yg dimiliki seseorang pemodal akan bertambah menggunakan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli serta harga jual. Capital gain terbentuk menggunakan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp tiga.000 kemudian menjualnya menggunakan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tadi mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 buat setiap saham yang dijualnya. 

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, diantaranya:

1. Capital Loss
Merupakan kebalikan menurut Capital Gain, yaitu suatu syarat dimana investor menjual saham lebih rendah menurut harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yg di beli menggunakan harga Rp 2.000,- per saham, lalu harga saham tadi terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.

Karena takut harga saham tadi akan terus turun, investor menjual dalam harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebanyak Rp 600,- per saham.

2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut sang Pengadilan, atau perusahaan tadi dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim menurut pemegang saham menerima prioritas terakhir sehabis semua kewajiban perusahaan bisa dilunasi (menurut hasil penjualan kekayaan perusahaan). Apabila masih masih ada sisa menurut output penjualan kekayaan perusahaan tadi, maka residu tadi dibagi secara proporsional pada seluruh pemegang saham.

Namun jika nir masih ada residu kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tadi. Kondisi ini adalah risiko yg terberat menurut pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut buat secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan juga penurunan. Pembentukan harga saham terjadi lantaran adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan istilah lain harga saham terbentuk oleh supply serta demand atas saham tadi. Supply serta demand tersebut terjadi lantaran adanya banyak faktor, baik yg sifatnya spesifik atas saham tadi (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) juga faktor yang sifatnya makro misalnya taraf suku bunga, inflasi, nilai tukar serta faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial serta politik, dan faktor lainnya.

Mengenal Obligasi 
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang bisa dipindahtangankan yang berisi janji berdasarkan pihak yang menerbitkan buat membayar imbalan berupa bunga dalam periode tertentu dan melunasi utama utang pada saat yg telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. 

Jenis Obligasi
Obligasi mempunyai beberapa jenis yg tidak sinkron, yaitu :
1) Dilihat menurut sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha partikelir. 
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan sang pemerintah pusat. 
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah buat membiayai proyek-proyek yang berkaitan menggunakan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat menurut sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang nir melakukan pembayaran bunga secara periodik. Tetapi, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus dalam ketika jatuh tempo.
b) Coupon Bonds: obligasi menggunakan kupon yang bisa diuangkan secara periodik sinkron dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang sudah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana serta akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds: obligasi menggunakan taraf kupon bunga yang dipengaruhi sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) eksklusif seperti average time deposit (ATD) yaitu homogen-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito menurut bank pemerintah serta swasta.

3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds: obligasi yang menaruh hak kepada pemegang obligasi buat mengkonversikan obligasi tadi ke pada sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds: obligasi yang menaruh hak pada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke pada sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds: obligasi yang menaruh hak pada emiten buat membeli kembali obligasi pada harga eksklusif sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds: obligasi yg memberikan hak kepada investor yg mengharuskan emiten buat membeli kembali obligasi dalam harga tertentu sepanjang umur obligasi tadi.

4) Dilihat berdasarkan segi agunan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yg dijamin menggunakan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau menggunakan jaminan lain menurut pihak ketiga. Dalam gerombolan ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yg pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yg pelunasan bunga serta pokoknya dijamin menggunakan jaminan hipotik atas properti atau asset permanen.
- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin menggunakan imbas yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yg dimilikinya.

b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan eksklusif namun dijamin menggunakan kekayaan penerbitnya secara generik.

5) Dilihat berdasarkan segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yg lazim diperjualbelikan pada satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yg diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang mini , baik corporate bonds juga government bonds.

6) Dilihat dari segi perhitungan imbal output :
a. Konvensional Bonds: obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds: obligasi yg perhitungan imbal output menggunakan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu: 
- Obligasi Syariah Mudharabah adalah obligasi syariah yg memakai akad bagi output sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tadi diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat permanen, serta sanggup diketahui/diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan


Karakteristik Obligasi :
  • Nilai Nominal (Face Value) merupakan nilai utama menurut suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi dalam ketika obligasi tadi jatuh tempo. 
  • Kupon (the Interest Rate) merupakan nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara terencana (kelaziman pembayaran kupon obligasi merupakan setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase. 
  • Jatuh Tempo (Maturity) merupakan lepas dimana pemegang obligasi akan menerima pembayaran pulang utama atau Nilai Nominal obligasi yg dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari hingga menggunakan diatas lima tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sebagai akibatnya memilki resiko yg lebih mini dibandingkan dengan obligasi yang mempunyai periode jatuh tempo dalam saat lima tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya. 
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi adalah faktor sangat penting pada melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan menurut penerbit obigasi nir bisa melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat saat (dianggap default risk) bisa dicermati menurut peringkat (rating) obligasi yang dimuntahkan sang lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia. 
Harga Obligasi :
  • Berbeda dengan harga saham yg dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan pada persentase (%), yaitu persentase menurut nilai nominal.
  • Ada 3 (3) kemungkinan harga pasar berdasarkan obligasi yang ditawarkan, yaitu: 
  • Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi menggunakan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta. 
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar menurut nilai nominal Misal: Obligasi menggunakan nilai nominal RP 50 juta dijual menggunakan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta 
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil menurut nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual menggunakan harga 98%, maka nilai menurut obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta. 
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal output atau return yg akan diperoleh berdasarkan investasi obligasi dinyatakan menjadi yield, yaitu output yang akan diperoleh investor bila menempatkan dananya buat dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan buat berinvestasi obligasi, investor wajib mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur taraf pengembalian tahunan yg akan diterima.