SEJARAH BURSA EFEK INDONESIA BEI

Sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI)
Secara historis, pasar kapital telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar kapital atau bursa efek telah hadir semenjak jaman kolonial Belanda serta tepatnya dalam tahun 1912 pada Batavia. Pasar kapital ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda buat kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

Meskipun pasar kapital telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar kapital tidak berjalan seperti yg diperlukan, bahkan dalam beberapa periode aktivitas pasar kapital mengalami kevakuman. Hal tersebut ditimbulkan sang beberapa faktor seperti perang global ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial pada pemerintah Republik Indonesia, dan aneka macam kondisi yg menyebabkan operasi bursa impak nir dapat berjalan sebagimana mestinya.

Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan balik pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun lalu pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan banyak sekali insentif serta regulasi yg dimuntahkan pemerintah.

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar kapital di Indonesia dapat dicermati menjadi berikut:
  • 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama pada Indonesia dibentuk di Batavia sang Pemerintah Hindia Belanda. 
  • 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I 
  • 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka pulang bersama menggunakan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya 
  • Awal tahun 1939 : Karena gosip politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang serta Surabaya ditutup. 
  • 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II 
  • 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali menggunakan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dimuntahkan sang Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.dr. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yg diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950) 
  • 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin nir aktif. 
  • 1956 – 1977 : Perdagangan pada Bursa Efek vakum. 
  • 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan balik oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati menjadi HUT Pasar Modal. Pengaktifan balik pasar kapital ini jua ditandai dengan go public PT Semen Cibinong menjadi emiten pertama. 
  • 1977 – 1987 : Perdagangan pada Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal. 
  • 1987 : Ditandai menggunakan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yg menaruh kemudahan bagi perusahaan buat melakukan Penawaran Umum serta investor asing menanamkan kapital pada Indonesia. 
  • 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan serta Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka buat asing. Aktivitas bursa terlihat semakin tinggi. 
  • 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri menurut broker serta dealer. 
  • Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan buat go public serta beberapa kebijakan lain yg positif bagi pertumbuhan pasar modal. 
  • 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi serta dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya. 
  • 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati menjadi HUT BEJ. 
  • 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems). 
  • 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996. 
  • 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger menggunakan Bursa Efek Surabaya. 
  • 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia. 
  • 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jeda jauh (remote trading). 
  • 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). 
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA 
Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur sang UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal


Proses Go Public 
Perusahaan mempunyai banyak sekali cara lain sumber pendanaan, baik yang berasal menurut pada maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari pada perusahaan, umumnya menggunakan memakai keuntungan yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan berdasarkan luar perusahaan bisa dari menurut kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau menggunakan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yg bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui prosedur penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau acapkali dikenal menggunakan go publik.

Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sinkron menggunakan persyaratan buat go publik atau penawaran umum, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.

Penawaran Umum atau acapkali jua diklaim Go Public adalah aktivitas penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) buat menjual saham atau Efek pada warga menurut rapikan cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran Umum mencakup kegiatan-aktivitas berikut:
  • Periode Pasar Perdana yaitu waktu Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yg ditunjuk 
  • Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai menggunakan jumlah Efek yg tersedia; 
  • Pencatatan Efek di Bursa, yaitu waktu Efek tadi mulai diperdagangkan di Bursa. 
Proses Penawaran Umum Saham dikelompokkan sebagai 4 tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal pada rangka mempersiapkan segala sesuatu yg berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah menerima persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi dan forum dan profesi penunjang pasar yaitu:
  • Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya pada membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yg dilakukan penjamin emisi diantaranya: menyiapkan aneka macam dokumen, membantu menyiapkan prospektus, serta menaruh penjaminan atas penerbitan. 
  • Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau inspeksi atas laporan keuangan calon emiten. 
  • Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan serta memilih nilai masuk akal dari aktiva permanen tadi; 
  • Konsultan Hukum buat menaruh pendapat menurut segi aturan (legal opinion). 
  • Notaris buat menciptakan akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian pada rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat. 
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada termin ini, dilengkapi menggunakan dokumen-dokumen pendukung calon emiten mengungkapkan registrasi pada BAPEPAM-LK sampai BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran sebagai Efektif.

Dokumen serta persyaratan pengajuan pernyataan pendaftaran diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam Nomor: IX.C.1 (Pedoman tentang Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran pada Rangka Penawaran Umum).

3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menunjukkan saham pada rakyat investor. Investor dapat membeli saham tadi melalui agen-agen penjual yang sudah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak semua keinginan investor terpenuhi pada tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham ad interim yg ingin dibeli semua investor berjumlah 150 juta saham. Apabila investor nir mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut bisa membeli di pasar sekunder yaitu sehabis saham dicatatkan pada Bursa Efek.

4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah terselesaikan penjualan saham pada pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

Pencatatan pada BEI 
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan berdasarkan emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya di dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.

Papan Utama ditujukan buat calon emiten atau emiten yang memiliki berukuran (size) akbar dan mempunyai track record yg baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan buat perusahaan-perusahaan yang belum bisa memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yg prospektif tetapi belum menghasilkan keuntungan, serta adalah sarana bagi perusahaan yang sedang pada penyehatan sehingga diperlukan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat.

Persyaratan Umum pencatatan pada BEI
Calon emiten sanggup mencatatkan sahamnya pada Bursa, bila telah memenuhi kondisi berikut:
  • Pernyataan Pendaftaran Emisi sudah dinyatakan Efektif sang BAPEPAM-LK. 
  • Calon emiten tidak sedang pada sengketa aturan yang diperkirakan bisa mempengaruhi kelangsungan perusahaan. 
  • Bidang usaha baik pribadi atau nir pribadi tidak dilarang oleh Undang-Undang yg berlaku pada Indonesia. 
  • Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tadi dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan wajib memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan). 
  • Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin pengelolaan yg masih berlaku minimal 15 tahun; mempunyai minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah; minimal galat satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis serta pengalaman pada bidang pertambangan; calon emiten telah mempunyai cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara. 
  • Khusus calon emiten yg bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, dominasi hutan) wajib mempunyai ijin tadi minimal 15 tahun. 
  • Calon emiten yg adalah anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yg sudah tercatat (listing) pada BEI dimana calon emiten menaruh kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih berdasarkan 50% menurut pendapatan konsolidasi, nir diperkenankan tercatat pada Bursa. 
  • Persyaratan pencatatan awal yg berkaitan menggunakan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan Awal pada Papan Utama
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
2.
Sampai menggunakan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan aktivitas operasional pada usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan sudah diaudit 3 tahun kitab terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan dua tahun kitab terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (bila ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
4.
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
5.
Jumlah saham yg dimiliki sang pemegang saham yg bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) sesudah Penawaran Umum atau perusahaan yang telah tercatat pada Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat pada Bursa Efek lain dalam periode 5 (5) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% berdasarkan modal disetor (mana yang lebih kecil).
6.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yg mempunyai rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
-     - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tadi merupakan pemegang saham selesainya penawaran generik perdana.
-     -   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tadi adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
-    -    Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut merupakan dihitung berdasarkan homogen-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
Persyaratan Pencatatan di Papan Pengembangan
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan buat pertama kalinya di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, sudah melakukan aktivitas operasional pada bisnis primer (core business) yg sama minimal 12 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan serta Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika terdapat) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
4.
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
5.
Jika calon emiten mengalami rugi bisnis atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang berdasarkan dua tahun, wajib :
-   selambat-lambatnya dalam akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha serta laba higienis berasarkan proyeksi keuangan yg akan diumumkan di Bursa.
-   Khusus bagi calon emiten yang berkecimpung pada bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang relatif lama buat mencapai titik impas (misalnya: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan generik, maka menurut proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 semenjak tercatat sudah memperoleh laba usaha serta laba higienis.
6.
Jumlah saham yang dimiliki sang pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yg telah tercatat pada Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yg belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode lima (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (5 puluh juta) saham atau 35% berdasarkan kapital disetor (mana yg lebih kecil).
7.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (5 ratus) pemegang saham yg mempunyai rekening Efek pada Anggota Bursa Efek, menggunakan ketentuan:
-   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran generik, maka jumlah pemegang saham tadi merupakan pemegang saham selesainya penawaran generik perdana.
-   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yg berasal menurut perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut merupakan jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
-   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yg tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung menurut homogen-homogen per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
8.
Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus memakai prinsip kesanggupan penuh (full commitment).
Persyaratan pencatatan bisa dicermati secara lengkap pada: Peraturan BEI Nomor I-A (Pencatatan Saham serta Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yg Diterbitkan sang Perusahaan Tercatat)

Mekanisme Perdagangan 
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus sebagai nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI masih ada kurang lebih 120 perusahaan Efek yg sebagai anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening menggunakan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tadi memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi serta keadaan keuangan) serta warta tentang investasi yg akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui buat menjadi nasabah di perusahaan Efek yg bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan pada nasabahnya buat mendepositkan sejumlah uang eksklusif menjadi agunan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; contohnya terdapat yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yg lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.

Pada dasarnya tidak terdapat batasan minimal dan jumlah dana buat membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yg dijual-belikan dilakukan pada satuan perdagangan yang diklaim menggunakan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang diharapkan menjadi bervariasi lantaran beragamnya harga saham yg tercatat pada Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan buat membeli satu lot saham tersebut sebagai ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp dua.500 maka dana minimal buat membeli saham tadi berarti ( 500 dikali Rp dua.500) sebanyak Rp 1.250.000,-.

Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang diklaim Hari Bursa, yaitu:
Hari Bursa
Sesi Perdagangan
Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB
Jum’at
Sesi I
Sesi II
 Jam 09.30 – 11.30 WIB
 Jam 14.00 – 16.00 WIB
Dilihat menurut prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek. 

Pada bagian ini, seseorang yg akan sebagai investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar sebagai nasabah, maka investor bisa melakuka aktivitas transaksi.

Order dari nasabah. 
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yg disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara pribadi dimana investor tiba ke tempat kerja broker atau order disampaikan melalui wahana komunikasi misalnya telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Diteruskan ke Floor Trader. 
Setiap order yg masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yg berada pada lantai bursa atau yang tak jarang diklaim floor trader.

Masukkan order ke JATS 
Floor trader akan memasukkan (entry) seluruh order yg diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yg sebagai sarana entry order-order berdasarkan nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas pada tempat kerja broker dan investor. Dalam termin ini, terdapat komunikasi antara pihak broker menggunakan investor supaya bisa terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik buat beli juga jual. Termasuk dalam tahap ini, dari perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, misalnya perubahan harga penawaran, serta beberapa perubahan lainnya.

Transaksi Terjadi (matched). 
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai serta tercatat pada sistem JATS sebagai transaksi yang sudah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual sudah bertemu menggunakan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas pada kantor broker akan menaruh liputan kepada investor bahwa order yg disampaikan sudah terpenuhi.

Penyelesaian Transaksi (settlement) 
Tahap akhir berdasarkan sebuah daur transaksi adalah penyelesaian transaksi atau acapkali diklaim settlement. Investor tidak otomatis menerima hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, serta lain-lain sampai akhirnya hak-hak investor terpenuhi, misalnya investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama tiga hari bursa. Artinya bila melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama tiga hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan kata T + 3.

Indeks Harga Saham & Obligasi 

A. INDEKS HARGA SAHAM
Indeks harga saham merupakan suatu indikator yang menerangkan konvoi harga saham. Indeks berfungsi menjadi indikator animo pasar, ialah pergerakan indeks menggambarkan syarat pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau indolen.

Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham waktu ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, bila di awal bulan nilai indeks 300 serta ketika ini pada akhir bulan sebagai 360, maka kita bisa mengungkapkan bahwa secara rata-homogen harga saham mengalami peningkatan sebanyak 20%.

Pergerakan indeks sebagai indikator penting bagi para investor buat memilih apakah mereka akan menjual, menunda atau membeli suatu atau beberapa saham. Lantaran harga-harga saham berkiprah dalam hitungan dtk dan mnt, maka nilai indeks pun beranjak turun naik dalam hitungan waktu yang cepat juga.

Di Bursa Efek Indonesia masih ada 6 (enam) jenis indeks, antara lain:
  • Indeks Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yg tercatat pada BEI. 
  • Indeks Harga Saham Sektoral, memakai seluruh saham yang termasuk pada masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan serta jasa, serta manufaktur. 
  • Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite Stock Price Index), menggunakan semua saham yang tercatat menjadi komponen penghitungan indeks. 
  • Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan serta kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tadi. 
  • Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yg terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yg dari syariah Islam. Dengan istilah lain, dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk pada Indeks Syariah merupakan emiten yang kegiatan usahanya nir bertentangan dengan syariah seperti: 
  1. Usaha perjudian dan permainan yg tergolong judi atau perdagangan yang dihentikan. 
  2. Usaha forum keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan premi konvensional. 
  3. Usaha yang menghasilkan, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram 
  4. Usaha yg menghasilkan, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang menghambat moral serta bersifat mudarat 
  • Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, yaitu indeks harga saham yg secara khusus berdasarkan dalam kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan. 
  • Indeks KOMPAS 100, merupakan Indeks Harga Saham output kerjasama Bursa Efek Indonesia menggunakan harian KOMPAS. Indeks ini mencakup 100 saham menggunakan proses penentuan menjadi berikut : 
  1. Telah tercatat pada BEJ minimal 3 bulan.
  2. Saham tersebut masuk pada perhitungan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
  3. Berdasarkan pertimbangan faktor mendasar perusahaan dan pola perdagangan pada bursa, BEI dapat memutuskan untuk mengeluarkan saham tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
  4. Masuk pada 150 saham dengan nilai transaksi serta frekwensi transaksi dan kapitalisasi pasar terbesar pada Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
  5. Dari sebanyak 150 saham tadi, kemudian diperkecil jumlahnya menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
  6. Dari sebesar 90 saham yang tersisa, kemudian dipilih sebnyak 40 saham menggunakan mempertimbangkan kinerja: hari transaksi serta frekwensi transaksi dan nilai kapitalisasi pasar pada pasar reguler, dengan proses sebagai berikut : 
  • Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham menurut hari transaksi di pasar reguler.
  • Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham berdasarkan frekuensi transaksi di pasar reguler.
  • Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham menurut Kapitalisasi Pasar.
  1. Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan daftar saham menurut hasil perhitungan butir (e) ditambah menggunakan daftar saham hasil perhitungan butir
  2. Daftar saham yg masuk pada KOMPAS 100 akan diperbaharui sekali dalam 6 bulan, atau tepatnya pada bulan Februari serta pada bulan Agustus.

B. INDEKS OBLIGASI PEMERINTAH
Indeks Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan dalam tanggal 01 Juli 2004, menjadi wujud pelayanan kepada warga pasar modal pada memperoleh data sehubungan menggunakan keterangan perdagangan obligasi pemerintah.

Indeks Obligasi memberikan nilai lebih, diantaranya:
• Sebagai barometer dalam melihat perubahan yang terjadi di pasar obligasi.
• Sebagai indera analisa teknikal buat pasar obligasi pemerintah
• Benchmark pada mengukur kinerja portofolio obligasi
• Analisa pengembangan instrumen obligasi pemerintah.

Formula yang dipakai pada pengembangan informasi Indeks Obligasi Pemerintah:
1. Price (Performance) Index
2. Yield Index
3. Total Return Index

Dengan adanya Indeks Obligasi Pemerintah ini akan memenuhi kebutuhan Pasar Modal pada Indonesia, khususnya Pasar Obligasi dalam pembentukan transparansi harga di Pasar, sehingga terwujud harga lumrah obligasi dan pasar yang efisien.

Mengenal Saham 
Saham (stock) adalah salah satu instrumen pasar keuangan yg paling popular. Menerbitkan saham adalah salah satu pilihan perusahaan waktu menetapkan buat pendanaan perusahaan. Pada sisi yg lain, saham adalah instrument investasi yg poly dipilih para investor lantaran saham mampu menaruh taraf keuntungan yg menarik.

Saham bisa didefinisikan sebagai indikasi penyertaan modal seorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan kapital tersebut, maka pihak tersebut mempunyai klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, terdapat dua laba yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan serta dari dari laba yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan sesudah mendapat persetujuan menurut pemegang saham dalam RUPS. Apabila seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut pada kurun saat yang nisbi lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui menjadi pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.

Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – adalah kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu buat setiap saham - atau bisa jua berupa dividen saham yg berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sebagai akibatnya jumlah saham yg dimiliki seseorang pemodal akan bertambah menggunakan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli serta harga jual. Capital gain terbentuk menggunakan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp tiga.000 kemudian menjualnya menggunakan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tadi mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 buat setiap saham yang dijualnya. 

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, diantaranya:

1. Capital Loss
Merupakan kebalikan menurut Capital Gain, yaitu suatu syarat dimana investor menjual saham lebih rendah menurut harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yg di beli menggunakan harga Rp 2.000,- per saham, lalu harga saham tadi terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.

Karena takut harga saham tadi akan terus turun, investor menjual dalam harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebanyak Rp 600,- per saham.

2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut sang Pengadilan, atau perusahaan tadi dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim menurut pemegang saham menerima prioritas terakhir sehabis semua kewajiban perusahaan bisa dilunasi (menurut hasil penjualan kekayaan perusahaan). Apabila masih masih ada sisa menurut output penjualan kekayaan perusahaan tadi, maka residu tadi dibagi secara proporsional pada seluruh pemegang saham.

Namun jika nir masih ada residu kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tadi. Kondisi ini adalah risiko yg terberat menurut pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut buat secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan juga penurunan. Pembentukan harga saham terjadi lantaran adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan istilah lain harga saham terbentuk oleh supply serta demand atas saham tadi. Supply serta demand tersebut terjadi lantaran adanya banyak faktor, baik yg sifatnya spesifik atas saham tadi (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) juga faktor yang sifatnya makro misalnya taraf suku bunga, inflasi, nilai tukar serta faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial serta politik, dan faktor lainnya.

Mengenal Obligasi 
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang bisa dipindahtangankan yang berisi janji berdasarkan pihak yang menerbitkan buat membayar imbalan berupa bunga dalam periode tertentu dan melunasi utama utang pada saat yg telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. 

Jenis Obligasi
Obligasi mempunyai beberapa jenis yg tidak sinkron, yaitu :
1) Dilihat menurut sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha partikelir. 
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan sang pemerintah pusat. 
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah buat membiayai proyek-proyek yang berkaitan menggunakan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat menurut sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang nir melakukan pembayaran bunga secara periodik. Tetapi, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus dalam ketika jatuh tempo.
b) Coupon Bonds: obligasi menggunakan kupon yang bisa diuangkan secara periodik sinkron dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang sudah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana serta akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds: obligasi menggunakan taraf kupon bunga yang dipengaruhi sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) eksklusif seperti average time deposit (ATD) yaitu homogen-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito menurut bank pemerintah serta swasta.

3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds: obligasi yang menaruh hak kepada pemegang obligasi buat mengkonversikan obligasi tadi ke pada sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds: obligasi yang menaruh hak pada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke pada sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds: obligasi yang menaruh hak pada emiten buat membeli kembali obligasi pada harga eksklusif sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds: obligasi yg memberikan hak kepada investor yg mengharuskan emiten buat membeli kembali obligasi dalam harga tertentu sepanjang umur obligasi tadi.

4) Dilihat berdasarkan segi agunan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yg dijamin menggunakan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau menggunakan jaminan lain menurut pihak ketiga. Dalam gerombolan ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yg pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yg pelunasan bunga serta pokoknya dijamin menggunakan jaminan hipotik atas properti atau asset permanen.
- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin menggunakan imbas yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yg dimilikinya.

b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan eksklusif namun dijamin menggunakan kekayaan penerbitnya secara generik.

5) Dilihat berdasarkan segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yg lazim diperjualbelikan pada satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yg diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang mini , baik corporate bonds juga government bonds.

6) Dilihat dari segi perhitungan imbal output :
a. Konvensional Bonds: obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds: obligasi yg perhitungan imbal output menggunakan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu: 
- Obligasi Syariah Mudharabah adalah obligasi syariah yg memakai akad bagi output sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tadi diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat permanen, serta sanggup diketahui/diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan


Karakteristik Obligasi :
  • Nilai Nominal (Face Value) merupakan nilai utama menurut suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi dalam ketika obligasi tadi jatuh tempo. 
  • Kupon (the Interest Rate) merupakan nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara terencana (kelaziman pembayaran kupon obligasi merupakan setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase. 
  • Jatuh Tempo (Maturity) merupakan lepas dimana pemegang obligasi akan menerima pembayaran pulang utama atau Nilai Nominal obligasi yg dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari hingga menggunakan diatas lima tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sebagai akibatnya memilki resiko yg lebih mini dibandingkan dengan obligasi yang mempunyai periode jatuh tempo dalam saat lima tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya. 
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi adalah faktor sangat penting pada melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan menurut penerbit obigasi nir bisa melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat saat (dianggap default risk) bisa dicermati menurut peringkat (rating) obligasi yang dimuntahkan sang lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia. 
Harga Obligasi :
  • Berbeda dengan harga saham yg dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan pada persentase (%), yaitu persentase menurut nilai nominal.
  • Ada 3 (3) kemungkinan harga pasar berdasarkan obligasi yang ditawarkan, yaitu: 
  • Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi menggunakan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta. 
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar menurut nilai nominal Misal: Obligasi menggunakan nilai nominal RP 50 juta dijual menggunakan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta 
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil menurut nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual menggunakan harga 98%, maka nilai menurut obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta. 
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal output atau return yg akan diperoleh berdasarkan investasi obligasi dinyatakan menjadi yield, yaitu output yang akan diperoleh investor bila menempatkan dananya buat dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan buat berinvestasi obligasi, investor wajib mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur taraf pengembalian tahunan yg akan diterima. 

Comments