ALAT PENANGKAP IKAN RAMAH LINGKUNGAN


Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan. - Dalam praktek kegiatan penangkapan ikan perlu adanya suatupengaturan aplikasi praktek dilapangan agar intensif, efisien untukkepentingan pencapaian kinerja yang semakin meningkat, namun dalam kontekstetap bertanggung jawab. 

Dalam kaitan ini dibutuhkan kebijaksanaan manajemenyang tepat berkaitan dengan indera penangkap ikan yg dipakai, praktek penangkapan ikan dan metode pengoperasiannya. 

Baca Juga ; Syarat Teknis Setnet
Keberadaan kinerja aktivitas penangkapan ikan tersebutseharusnya diatur tentang indera serta cara penangkapan ikan yang dipakai lengkapdengan kuota serta ketika penangkapannya agar tidak berdampak buruk terhadapkeberadaan stock ikan atau lingkungannya.

Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan.

Jika pada keadaan terpaksa diperlukan adopsi teknologi penangkapan ikan dariluar daerah maka indera tadi harus di uji coba terlebih dahulu pada daerahyang dimaksud buat mengetahui bahwa indera dan metode penangkapannya.

apakah alat tadi  membentuk output tangkapan sampingan dalam jumlah besar serta tidakmembahayakan kelestarian asal daya/lingkungan dan bisa diterima (sesuaidengan sosial budaya) oleh masarakat setempat.

Perlu adanya pengaturan pengalokasian wilayah/zona penangkapan bagi perikananartisanal yg menerapkan taraf teknologi, 


Baca Juga ; 3 Jenis Alat Penangkap Ikan Yang di Larang Di Indonesia


alat serta metode penangkapansederhana atau rendah, serta perikanan skala kecil yg mengoperasikan denganperalatan dan alat tangkap dan kapal berukuran mini , pada penegasan artiperlu penerapan praktek penangkapan sesuai peruntukan jalur-jalur penangkapandilaut.

Sehubungan menggunakan larangan penggunaan alat tangkap trawl, bahan peledak, racundan praktek penangkapan yg bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.


Maka diperlukanlangkah antisipasi sehubungan gejala perkembangan beberapa indera serta metodapenangkapan jenis tertentu dan penangkapan Ikan disekitar perairan karangtermasuk penggunaan jaring muroami.

Baca Juga ; Alat Tangkap Rawai Menetap


Guna menghindari akan terjadinya Ghost Fishing diperlukan tindakan pencegahandan upaya-upaya menjadi berikut :


- Untuk tindakan pencegahan hilangnya alattangkap pada saat operasi penangkapan 


- Meningkatkan ketrampilan para fishingmaster atau nahkoda


- Menyesuaikan perbaikan desain serta operasi indera tangkapyang ramah lingkungan 


- Melengkapi alat-alat penentuan dan pendeteksian alattangkap yang dipasang pada perairan 


- Meningkatkan kepedulian masyarakatsehubungan pengaruh hilangnya alat tangkap serta Ghost Fishing melalui workshop,seminar dan lain-lain.

Baca Juga : Kriteria Alat Penangkap Ikan Yang Layak Di Gunakan


Upaya-upaya mengurangi terjadinya Ghost Fishing :Mengurangi atau melarangmembuang indera tangkap yg lama ke bahari ;Teknik menghindari efektifitas alattangkap yang hilang pada bahari (de-gosht fishing technologies).

Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan.

Pelaku penangkapan ikan yg ramah lingkungan seyogyanya bisa memilih alatdan metode penangkapan yang selektif buat selanjutnya dijadikan rincian dalamkinerjanya, misalnya pada kasus pengelolaan ikan bukan target tangkap(incidental catch/by catch).

Baca Juga; Kriteria Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan


Mereka semestinya dapat melakukan perbaikankinerja agar dapat mengeluarkan ikan bukan sasaran secara mudah sebanyakmungkin, lantaran jika terlanjur naik ke dek cenderung tidak dimanfaatkan yangakhirnya dibuang, masalah ini poly terjadi pada penangkapan trawl udang diperairan Irian Barat. 


Hal yang sama dalam wilayah perairan tempat kemelimpahanjuvenile supaya nir melakukan penangkapan dalam wilayah tersebut pada kurun waktuyang sudah disepakati bersama. Untuk  itu alat tangkap ramah lingkungan juga memiliki kriteria.


Trawl semestinya dioperasikan menggunakan TED (Turtle Excluder Device) bagikapal-kapal trawl yang beroperasi di perairan Timur Indonesia. 

Perlu diketahuidalam penerapan TED selanjutnya berubah sebagai BED (by Catch Excluder Device)dan akhirnya diperhalus lagi sebagai BRD (By Catch Reducing Device).untul

Sesuai dengan prinsip yang termuat pada Code of Conduct For ResponsibleFisheries (FAO, 1995), hak menangkap ikan mengharuskan buat melakukankewajiban bertanggung jawab. 


Tujuan nya supaya efektif pada mengklaim perlindungan danpengelolaan sumberdaya hayati perairan, maka segala tindakan atau upayapenangkapan harus menjunjung tinggi kode etik penangkapan atau lazim disebutpenangkapan ikan yg bertanggung jawab pada pengertian cara serta indera yangdigunakan ramah lingkungan.

Pada prinsipnya penangkapan ikan yg ramah lingkungan berkaitan erat denganperilaku pengguna yg dalam hal ini nelayan buat berupaya supaya aktifitas yangdilakukan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan perairan. 

Baca Juga ; Sejarah Alat Tangkap Cantrang
Prinsip tersebutdisuaikan dengan artikel 6 berdasarkan Code of Conduct for Resposible Fisheries (FAO,1995) antara lain adalah :

1. Dalam hal menangkap ikan, pelaku perikanan dalam hal ini para penangkap ikanwajib bertanggung jawab dalam arti aktivitas penangkapan yg dilakukansenantiasa mempertimbangkan perlindungan dan pengelolaan sumberdaya atas dasarpertimbangan dukungan data yg baik serta pengetahuan lainnya tentangsumberdaya dan habitatnya.

2. Adanya upaya menjaga kualitas, keragaman dan ketersediaan sumberdayaperikanan dalam jumlah yang cukup bagi generasi kini dan mendatang, yaitudengan mencegah adanya syarat lebih tangkap, pemanfaatan yg seimbang sesuaidengan jumlah output tangkap yg diperbolehkan.

Baca Juga ; Contoh Alat Tangkap Ramah Lingkungan


3. Alat penangkap yang dioperasikan wajib selektif terhadap target ikan yangditangkap (target species). Dan Bisa dikatakan menjadi selektif dalam penangkapan ikan

4. Adanya upaya penanganan (handling) hasil tangkapan yang memadai pada rangkamempertahankan gizi, kualitas serta keamanan output olahan dan upaya memperkecilresiko timbulnya pencemaran lingkungan berdasarkan hasil buangan baik pada aktifitaspenangkapan juga dalam saat pengolahan.

Baca Juga ; Bubu Alat Tangkap Ramah Lingkungan


5. Melakukan upaya konservasi terhadap pada tempat asli yg kritis, mangrove, perairankarang, loka memijah ikan dan lain-lain.

6. Memberikan peluang dan proteksi yang semestinya terhadap perikananrakyat berskala kecil atas kelangsungan bisnis, lapangan kerja, pendapatan dankemanan dan kemudahan dalam mendapatkan fishing ground. 


Bahwa sumberdaya ikansebagai sumberdaya alam yg dapat diperbaharui (renewable resources)keberadaannya perlu dilindungi dan dikelola secara bijaksana buat menjaminagar jumlah hasil tangkapan ikan tidak melebihi Maximum Sustainable Yield(MSY). 


Baca Juga ; Alat Tangkap Pukat Hela atau trawl


Kondisi ini buat menyesuaikan antara upaya penangkapan (fishing effort)dengan potensi sumberdaya ikan yang tersedia.

7. Usaha penangkapan ikan wajib dilaksanakan dengan permanen mempertimbangkan danbertanggung jawab terhadap ekologi serta lingkungan untuk melindungi stock danhabitat samudera , serta buat memanfaatkan sosial ekonomi yg aporisma.


Alat Untuk Menangkap Ikan Yang di gunakan pada Indonesia saat ini mengalami poly perubahan perubahan baik secara bahan juga secara teknik pengoperasian.


Menangkap Ikan yang selama ini masih dalam skala tradisional sedikit demi sedikit sudah menuju ke pola penangkapan yg lebih terkini.


Moderinisasi indera penangkap ikan serta sarana penangkapan ikan juga di dukung oleh kebijakan pemerintah yg ingin memajukan sektor perianan tangkap.




KRITERIA ALAT PENANGKAP IKAN YANG LAYAK DIGUNAKAN

KRITERIA ALAT PENANGKAP IKAN YANG LAYAK DIGUNAKAN - Jenis Alat tangkap seharusnya tidak hanya ramah secara lingkungan namun pula pada kategorikan dalam kelayakan. Dimana Kata layak ini , alat penangkap ikan bisa di terima sesara ekonomi sosial, sanggup pada kembangkan serta sanggup menguntungkan bagi lingkungan serta nelayan.


KRITERIA ALAT TANGKAP IKAN YANG LAYAK ASPEK SOSIAL EKONOMI PERIKANAN DAN TATA KELOLA SUMBERDAYA PERIKANAN.


1. Memiliki produktivitas tinggi buat mengimbangi over recovery pertumbuhan ikan dі alam supaya terjadi ekuilibrium ekologi antar species. 

2. Tіdаk menekan memaksa menggunakan ketekoran usaha yang menjadikan mengganggu merusak keberlanjutan usaha ekonomi penghidupan nelayan, yang berpotensi efek kemiskinan nelayan. 

3. Tіdаk membahayakan investasi nelayan. Nelayan susah payah membentuk kapal sarana penangkapan yg berbiaya tinggi serta berisiko tinggi rusak tenggelam terbakar.

4. Hasil tangkapan berkualitas tinggi. Alat tangkap tіdаk merusak mutu kesegaran ikan.

5. Produk ikan tіdаk membahayakan konsumen. Tdk memakai racun/toksin/potasium/tuba waktu menangkap ikan. Tdk gunakan asupan bahan kimia berbahaya buat mengawetkan kesejukan ikan. 

6. Target jenis ikan output tangkapan memiliki harga layak ekonomi buat diusahakan. 

7. Memberikan pengaruh rendah terhadap resiko kegagalan bangkrutnya bisnis nelayan.

8. Dараt menangkap aneka macam jenis spesies yang tersedia dі alam sesuai keseimbangan ekologi dan yg dibutuhkan оlеh pasar/konsumen.

9. Diterima secara sosial. Dеngаn pengaturan yang bergerak maju sebagai akibatnya tіdаk mengakibatkan gejolak antar nelayan.

10. Memberikan banyak multyplayer pertumbuhan ekonomi rakyat pesisir. 

11. Kontributif terhadap ketahanan serta pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

12. Dukungan regulasi pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan yang realistis berdasar keseimbangan dаrі over recovery pengaruh dаrі keberhasilan moratorium kapal asing, keberhasilan menumpas IUUF, keberhasilan perlindungan sumberdaya ikan, keberhasilan peningkatan ketersediaan stok ikan alam dilaut dаrі 6,7 juta ton/thn menjadi 12,5 juta ton/thn. 

13. Adanya upaya pemenuhan gizi protein rakyat serta stabilisasi stok logistik pangan daerah serta nasional dаrі bahan baku ikan. Sehingga komoditas ikan sebagai bagian dlm menjaga stabilitas kontinyuitas mutu kesehatan warga dan menaikkan kecerdasan bangsa dg asupan pangan gizi.

Coba kita bandingkan dg kriteria lama dg 9 point bеrіkut yg kurаng komprehensif dg aspek sosial ekonomi perikanan dan aspek tata kelola sumberdaya perikanan: 

1. Memiliki selektifitas tinggi

2. Tіdаk Mengganggu lingkungan

3. Tіdаk membahayakan lingkungan

4. Hasil tangkapan berkualitas tinggi

5. Produk tіdаk membahayakan konsumen

6. By catch rendah

7. Memberikan efek rendah terhadap lingkungan

8. Tіdаk menangkap ikan spesies tertentu

9. Diterima secara sosial.

Kriterian tersebut akan bisa berjalan menggunakan kondisi bahwa sumber daya insan yang mengelola perikanan harus mempunyai pemahaman yang lebih daripada pemikiran saat ini.

Berpikir lebih tersebut bila asal daya manusai perikanan Tahu, Mau dan bisa buat terus mengelola serta melakukan teori teori tentang kriteria kelayakan suatu indera penangkap ikan,

Pada waktu ini kondisi nelayan indonesia masih berfikiran mudah dan pragmatise. Dan mengindahkan akan teori keberlangsungan, kesejahteraan dan kedaulatan.

Untuk Lebih Lengkap Tentang Beberapa alat Tangkap Ikan yang pada Gunakan nelayan Bisa pada baca juga



SURAT IJIN USAHA PERIKANAN SIUP TERBARU

Galat satu Dokumen yg ada pada kapal penangkap Ikan adalah SIUP. SIUP singkatan menurut Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan. Dimana anugerah Ijin akan pada berikan menurut Pada Bobot Kapal Perikanan. 
Sebenarnya Untuk Surat ini mempunyai Beberapa pengertian diantara nya :

- Untuk Penangkapan

- Untuk Pengangkutan Ikan

- buat Pembudidaya Ikan

- Untuk Pengolahan Ikan

Dan Keempat pengertian tersebut tadi tergabung dalam Syarat Surat Ijin Usaha Perikanan

- Rencana  bisnis  mencakup  planning  investasi,  planning  kapal,  dan rencana operasional;


- Fotokopi  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  pemilik  kapal  atau perusahaan, menggunakan menampakan aslinya;

- Fotokopi  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, menggunakan menampakan aslinya;

- Surat informasi domisili usaha;

- Fotokopi akta pendirian perusahaan menggunakan memberitahuakn aslinya;

- Fotokopi  pengesahan  badan  aturan  bagi  perusahaan  perikanan   yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif  300 (tiga ratus) GT keatas;

- Surat  pernyataan  bermeterai  relatif  dari  pemilik  kapal  atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:

- Kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra menggunakan UPI yang  sudah  mempunyai  Sertifikat  Kelayakan  Pengolahan  (SKP)  bagi usaha perikanan tangkap terpadu;

- Kesediaan  mematuhi  serta  melaksanakan  semua  ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Aturan mengenai perijinan Usaha perikanan baik buat penangkapan juga Usaha perikanan yg lain terus berganti Ganti.

Perijinan Yang Mudah jelas akan menaruh sedikit donasi pada pelaku bisnis khusunya para pengusaha. Selain Ijin yg berbelit belit, mahalnya porto pengurusan serta ketika yang lama itu merupakan konflik yg masih ada dalam pemerintahan ketika ini.
Perijinan Usaha perikanan wajib sesuai menggunakan standart pelayanan publik yang baik. Karena tanpa hal tersebut maka perikanan kita akan terus tertinngal menurut negara ngara lainnya.

Untuk Lebih Jelas tentang Aturan pada pembuatannya bisa eksklusif menuju Ke Berada Perijianan KKP,

Baca Juga ;


Kriteria Alat Tangkap Yang layak DI gunakan

AWAL MUNCULNYA CANTRANG ITU RAMAH LINGKUNGAN

Awal Muncul, Cantrang Itu Ramah Lingkungan - Menyikapi semakin banyaknya friksi untuk balik melegalkan penggunaan cantrang, 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menyebutkan, cantrang pada awal penggunaannya adalah API yg ramah lingkungan. 


API tadi timbul buat menggantikan API yg tidak ramah lingkungan dan tidak boleh oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 39 Tahun 1980.

“Dulu tahun 1980, trawls itu sudah tidak boleh. Lalu ada cantrang. Awalnya cantrang itu ramah lingkungan. Namun belakangan mulai dimodifikasi,” tutur beliau.


AWAL MUNCULNYA CANTRANG ITU RAMAH LINGKUNGAN



Menurut Sjarief, cantrang yg diizinkan sebenarnya tidak boleh memakai pemberat, jaring tidak panjang, dan ditarik tangan manusia. Tetapi, waktu ini cantrang justru jaringnya bisa mencapai puluhan sampai ratusan kilometer, menggunakan pemberat, serta ditarik mesin.

Di Indonesia, cantrang banyak dipakai di daerah Pantai Utara Jawa dan sebagian mini di sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa. 

Dari data yang dirilis KKP, pada 2015 tercatat ada lima.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tadi, sebesar 1.529 unit lalu dilakukan penggantian dengan API ramah lingkungan.

“Tetapi, meski proses penggantian masih terus berlangsung hingga sekarang, pada awal 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.357 unit. Ini seperti terdapat kecurangan di tingkat pengguna API,” jelas dia.

Menteri Kelautan serta Perikanan Susi Pudjiastuti berkomentar mengenai semakin banyaknya desakan menurut pengguna cantrang buat menambah lagi masa transisi. 

Menurut beliau, tuntutan itu tidak akan dipenuhi karena bisa membahayakan ekosistem bahari di Indonesia.

Saat diberlakukan pelarangan pada 2015, Susi menyebutkan, dia mendapat penolakan serta Ombusdman RI memberinya rekomendasi buat melaksanakan masa transisi. 

Kata dia, karena rekomendasi tadi serta pula Presiden RI Joko Widodo, pelarangan akhirnya ditunda dan diganti dengan pelaksanaan masa transisi.

“Sekarang masih lagi minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-sanggup sampai tiga tahun ini. Keburu habis ikan kita,” tuturnya pada Bali akhir pekan kemudian.

 Baca Juga


- Cantrang Oh Cantrang
- Polemik Cantrang Dan Solusinya
Susi beropini, penggunaan cantrang selama ini sebagai penyebab pertarungan antar-nelayan. Kata dia, poly nelayan yg tidak senang menggunakan kapal yg menggunakan cantrang. Konlfik sudah terjadi sejak dulu sebelum Presiden Soeharto mengeluarkan Kepres No 39 Tahun 1980.

“Jadi banyak yg menangkap itu bukan aparat, namun nelayan langsung yg melaporkan, karena mereka nir mau cantrang masuk wilayah mereka. Cantrang ini menghabiskan ikan dan menghambat (ekosistem),” tegas beliau.


Baca Juga ; 


- Kriteria Alat Penangkap Ikan Yang Layak Di Gunakan