POLEMIK CANTRANG DAN SOLUSINYA

Polemik Cantrang Dan Solusinya - Jenis alat tangkap seperti ini sebenarnya sudah dihentikan dari tahun 1980 yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1980 mengenai Penghapusan Jaring Trawl.  

Menteri Pertanian waktu itu menjelaskan bahwa nama lain jaring trawl merupakan pukat harimau, pukat tarik, tangkul tarik, jaring trawl ikan, pukat apolo, pukat langgasi, serta lain-lain.


Namun pada perkembangannya pemerintah nir konsisten menggunakan kebijakannya dimana dalam tahun 2008 jaring trawl diizinkan penggunaannya secara lokal melalui Permen-KP 6/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela pada Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.

POLEMIK CANTRANG DAN SOLUSINYA


Pada tahun 2011, pemberlakukan jaring trawl balik dilegalkan secara nasional melalui Permen-KP 2/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan serta Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.  

Permen ini menyebutkan bahwa cantrang merupakan keliru satu jenis pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yg menggunakan kapal motor ukuran lebih mini berdasarkan 30 GT.

Seiring dengan diangkatnya Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan serta Perikanan, cantrang dilarang digunakan diseluruh daerah pengelolaan perikanan Indonesia.  

Dengan berlakunya Permen-KP 2/2015, maka Permen-KP 2/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Konsekuensinya, pemerintah serta pemerintah daerah nir akan memberikan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan yg menggunakan indera tangkap cantrang, baik izin baru maupun izin perpanjangan. 


Penggunaan cantrang akan dipercaya sebagai tindakan illegal sebagai akibatnya aparat penegak aturan pada laut, polisi serta pengawas perikanan, dapat mengambil tindakan aturan terhadap nelayan yg menggunakan cantrang.

Pentahapan

Kebijakan pelarangan cantrang dalam dasarnya baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip internasional dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan misalnya yang diatur dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab.  

Tata laksana ini keliru satunya mengatur bahwa setiap negara harus merogoh kebijakan untuk mengurangi penangkapan ikan non-target (by-catch) serta mengatur ukuran mata jaring buat melindungi juvenil ikan.

Kebijakan pelarangan cantrang pula nir bertentangan menggunakan UU 31/2004 jo UU 45/2009 mengenai Perikanan yg menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memakai indera penangkapan ikan yang menganggu serta Mengganggu keberlanjutan asal daya ikan. 

Undang-Undang ini pula memberi kewenangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan buat memutuskan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan menghambat keberlanjutan sumber daya ikan tersebut.

Namun persoalannya adalah penerapan kebijakan pelarangan cantrang terkesan tanpa perencanaan yg matang, sebagai akibatnya terjadi resistensi yg berkepanjangan.  

Selain itu, Menteri Susi nampaknya bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari kementerian lain.  


Padahal gosip cantrang adalah isu sensitif yg menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan hanya nelayan cantrang tapi juga orang-orang yg bekerja dalam supply chain hasil tangkapan nelayan cantrang.

Pemerintah sebenarnya sanggup belajar berdasarkan mantan Presiden Soeharto ketika mengeluarkan kebijakan penghapusan jaring trawl tahun 1980. 

Soeharto saat itu menyusun pentahapan yg mantap dimana setiap tahap terdiri menurut target penghapusan jumlah kapal jaring trawl.  


Dalam pelaksanaannya pun melibatkan beberapa kementerian, selain Menteri Pertanian yang saat itu bertanggungjawab mengurusi bidang perikanan.

Cara kerja Soeharto pada menyusun planning pentahapan ini sama menggunakan waktu menyusun Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) serta hasilnya, 

menurut evaluasi Dwiponggo (1992), dalam akhir Desember 1981 perikanan jaring trawl sudah nir terdapat lagi pada Indonesia.

Belajar dari pengalaman tadi, maka saran sederhana buat pemerintahan kini adalah Presiden merogoh alih kebijakan pelarangan cantrang dan menyusun planning pentahapannya dengan melibatkan menteri lain, 

selain Menteri Susi, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri BUMN, serta Kapolri.

Hal ini krusial dilakukan karena cantrang bukan saja tentang teknis pengelolaan perikanan, akan tetapi menyangkut wewenang pemerintah wilayah, perdagangan output bahari, industri perikanan, energi kerja, pemberdayaan nelayan, permodalan bisnis perikanan, dan penegakan hukum di bahari.

Dengan komando Presiden, maka kebijakan pemerintah akan lebih terintegrasi serta Menteri Susi menerima dukungan penuh berdasarkan kementerian lain pada pengelolaan perikanan secara berkelanjutan.


*Rony Megawanto, Pengamat Kelautan serta Perikanan. Artikel ini merupakan opini penulis.

 Baca Juga


ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG


Polemik pelarangan alat penangkapan ikan (API) cantrang yang masuk dalam gerombolan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) masih terus saja terjadi. Sejak resmi diberlakukan pelarangan sang Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) dalam 2015, atau sekitar dua tahun lalu, polemik tersebut semakin meruncing.

Pelarangan tersebut resmi berlaku setelah KKP menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan serta Perikanan (KP) Nomor dua Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) serta Pukat Tarik (Seine Nets) pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.

ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG



Saat resmi diberlakukan, seluruh nelayan yg menggunakan cantrang pribadi menyatakan penolakannya. Tidak hanya melalui aksi unjuk rasa, penolakan nelayan dan pengusaha perikanan juga dilakukan menggunakan mendatangi Ombusdman RI. Mereka mengeluhkan pelarangan tersebut.

Saat itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai eksklusif merespon keluhan tersebut menggunakan mengeluarkan rekomendasi kepada KKP. Dalam rekomendasi tadi, KKP diminta untuk melaksanakan masa transisi peralihan dari cantrang ke API yang baru yg memenuhi kriteria ramah lingkungan seperti disyaratkan KKP.

“KKP wajib melakukan masa transisi, karena pelarangan pukat hela dan cantrang ini tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Itu kenapa, sine qua non masa transisi pada penerapannya,” ujar Amzulian Rifai dalam 2016.
Setelah keluar rekomendasi berdasarkan Ombusdman RI, KKP pribadi meresponnya menggunakan menahan pelarangan Cantrang serta menaruh ketika transisi peralihan terhitung semenjak 2015 dan berakhir dalam Desember 2016. Dengan demikian, selama masa transisi, cantrang tetap mampu digunakan sebagai API.

Namun, polemik lalu ada lagi, ketika KKP mengakhiri masa transisi pada 31 Desember 2016 dan mulai memberlakukan Permen No 2/2015. Otomatis, para nelayan dan pengusaha perikanan yg menggunakan Cantrang wajib segera merubahnya.

ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar pada awal 2017 sempat menaruh berita kepada Mongabay, pemberlakukan Permen memang nir bisa dihindari lagi. 

Namun, pihaknya permanen memberi tolerasi pada para pengguna API buat segera merubahnya maksimal pada saat enam bulan atau berakhir dalam Juni 2017.


“Kita beri ketika toleransi selama enam bulan ke depan. Selama saat tersebut, dibutuhkan pengguna indera tangkap, khususnya cantrang, bisa segera melakukan penggantian,” ungkap dia.

Menurut Zulficar, selama masa enam bulan tersebut, pihaknya jua akan melakukan pendampingan secara intensif kepada para pengguna alat tangkap yg dihentikan buat bisa melakukan penggantian. Itu merupakan, upaya penggantian akan didorong melalui pendampingan, serta nir hanya dari pemberlakuan Permen.

Selain itu, pada masa tadi, Zulficar menjanjikan KKP atau aparat lain pada Negeri ini nir akan melakukan penangkapan kepada nelayan ataupun kapal yang masih menggunakan Cantrang. Tetapi, supaya para pengguna tahu, Pemerintah berjanji hanya akan menaruh teguran saja kepada para pengguna serta memberikan peringatan buat segera merubahnya.

 Baca Juga


AWAL MUNCULNYA CANTRANG ITU RAMAH LINGKUNGAN

Awal Muncul, Cantrang Itu Ramah Lingkungan - Menyikapi semakin banyaknya friksi untuk balik melegalkan penggunaan cantrang, 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menyebutkan, cantrang pada awal penggunaannya adalah API yg ramah lingkungan. 


API tadi timbul buat menggantikan API yg tidak ramah lingkungan dan tidak boleh oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 39 Tahun 1980.

“Dulu tahun 1980, trawls itu sudah tidak boleh. Lalu ada cantrang. Awalnya cantrang itu ramah lingkungan. Namun belakangan mulai dimodifikasi,” tutur beliau.


AWAL MUNCULNYA CANTRANG ITU RAMAH LINGKUNGAN



Menurut Sjarief, cantrang yg diizinkan sebenarnya tidak boleh memakai pemberat, jaring tidak panjang, dan ditarik tangan manusia. Tetapi, waktu ini cantrang justru jaringnya bisa mencapai puluhan sampai ratusan kilometer, menggunakan pemberat, serta ditarik mesin.

Di Indonesia, cantrang banyak dipakai di daerah Pantai Utara Jawa dan sebagian mini di sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa. 

Dari data yang dirilis KKP, pada 2015 tercatat ada lima.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tadi, sebesar 1.529 unit lalu dilakukan penggantian dengan API ramah lingkungan.

“Tetapi, meski proses penggantian masih terus berlangsung hingga sekarang, pada awal 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.357 unit. Ini seperti terdapat kecurangan di tingkat pengguna API,” jelas dia.

Menteri Kelautan serta Perikanan Susi Pudjiastuti berkomentar mengenai semakin banyaknya desakan menurut pengguna cantrang buat menambah lagi masa transisi. 

Menurut beliau, tuntutan itu tidak akan dipenuhi karena bisa membahayakan ekosistem bahari di Indonesia.

Saat diberlakukan pelarangan pada 2015, Susi menyebutkan, dia mendapat penolakan serta Ombusdman RI memberinya rekomendasi buat melaksanakan masa transisi. 

Kata dia, karena rekomendasi tadi serta pula Presiden RI Joko Widodo, pelarangan akhirnya ditunda dan diganti dengan pelaksanaan masa transisi.

“Sekarang masih lagi minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-sanggup sampai tiga tahun ini. Keburu habis ikan kita,” tuturnya pada Bali akhir pekan kemudian.

 Baca Juga


- Cantrang Oh Cantrang
- Polemik Cantrang Dan Solusinya
Susi beropini, penggunaan cantrang selama ini sebagai penyebab pertarungan antar-nelayan. Kata dia, poly nelayan yg tidak senang menggunakan kapal yg menggunakan cantrang. Konlfik sudah terjadi sejak dulu sebelum Presiden Soeharto mengeluarkan Kepres No 39 Tahun 1980.

“Jadi banyak yg menangkap itu bukan aparat, namun nelayan langsung yg melaporkan, karena mereka nir mau cantrang masuk wilayah mereka. Cantrang ini menghabiskan ikan dan menghambat (ekosistem),” tegas beliau.


Baca Juga ; 


- Kriteria Alat Penangkap Ikan Yang Layak Di Gunakan