ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG
Polemik pelarangan alat penangkapan ikan (API) cantrang yang masuk dalam gerombolan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) masih terus saja terjadi. Sejak resmi diberlakukan pelarangan sang Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) dalam 2015, atau sekitar dua tahun lalu, polemik tersebut semakin meruncing.
Pelarangan tersebut resmi berlaku setelah KKP menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan serta Perikanan (KP) Nomor dua Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) serta Pukat Tarik (Seine Nets) pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.
ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG
Saat resmi diberlakukan, seluruh nelayan yg menggunakan cantrang pribadi menyatakan penolakannya. Tidak hanya melalui aksi unjuk rasa, penolakan nelayan dan pengusaha perikanan juga dilakukan menggunakan mendatangi Ombusdman RI. Mereka mengeluhkan pelarangan tersebut.
Saat itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai eksklusif merespon keluhan tersebut menggunakan mengeluarkan rekomendasi kepada KKP. Dalam rekomendasi tadi, KKP diminta untuk melaksanakan masa transisi peralihan dari cantrang ke API yang baru yg memenuhi kriteria ramah lingkungan seperti disyaratkan KKP.
“KKP wajib melakukan masa transisi, karena pelarangan pukat hela dan cantrang ini tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Itu kenapa, sine qua non masa transisi pada penerapannya,” ujar Amzulian Rifai dalam 2016.
Setelah keluar rekomendasi berdasarkan Ombusdman RI, KKP pribadi meresponnya menggunakan menahan pelarangan Cantrang serta menaruh ketika transisi peralihan terhitung semenjak 2015 dan berakhir dalam Desember 2016. Dengan demikian, selama masa transisi, cantrang tetap mampu digunakan sebagai API.
Namun, polemik lalu ada lagi, ketika KKP mengakhiri masa transisi pada 31 Desember 2016 dan mulai memberlakukan Permen No 2/2015. Otomatis, para nelayan dan pengusaha perikanan yg menggunakan Cantrang wajib segera merubahnya.
ALASAN KENAPA CANTRANG DI LARANG - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar pada awal 2017 sempat menaruh berita kepada Mongabay, pemberlakukan Permen memang nir bisa dihindari lagi.
Namun, pihaknya permanen memberi tolerasi pada para pengguna API buat segera merubahnya maksimal pada saat enam bulan atau berakhir dalam Juni 2017.
Namun, pihaknya permanen memberi tolerasi pada para pengguna API buat segera merubahnya maksimal pada saat enam bulan atau berakhir dalam Juni 2017.
“Kita beri ketika toleransi selama enam bulan ke depan. Selama saat tersebut, dibutuhkan pengguna indera tangkap, khususnya cantrang, bisa segera melakukan penggantian,” ungkap dia.
Menurut Zulficar, selama masa enam bulan tersebut, pihaknya jua akan melakukan pendampingan secara intensif kepada para pengguna alat tangkap yg dihentikan buat bisa melakukan penggantian. Itu merupakan, upaya penggantian akan didorong melalui pendampingan, serta nir hanya dari pemberlakuan Permen.
Selain itu, pada masa tadi, Zulficar menjanjikan KKP atau aparat lain pada Negeri ini nir akan melakukan penangkapan kepada nelayan ataupun kapal yang masih menggunakan Cantrang. Tetapi, supaya para pengguna tahu, Pemerintah berjanji hanya akan menaruh teguran saja kepada para pengguna serta memberikan peringatan buat segera merubahnya.
Baca Juga
Comments
Post a Comment