SURAT IJIN USAHA PERIKANAN SIUP TERBARU

Galat satu Dokumen yg ada pada kapal penangkap Ikan adalah SIUP. SIUP singkatan menurut Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan. Dimana anugerah Ijin akan pada berikan menurut Pada Bobot Kapal Perikanan. 
Sebenarnya Untuk Surat ini mempunyai Beberapa pengertian diantara nya :

- Untuk Penangkapan

- Untuk Pengangkutan Ikan

- buat Pembudidaya Ikan

- Untuk Pengolahan Ikan

Dan Keempat pengertian tersebut tadi tergabung dalam Syarat Surat Ijin Usaha Perikanan

- Rencana  bisnis  mencakup  planning  investasi,  planning  kapal,  dan rencana operasional;


- Fotokopi  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  pemilik  kapal  atau perusahaan, menggunakan menampakan aslinya;

- Fotokopi  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, menggunakan menampakan aslinya;

- Surat informasi domisili usaha;

- Fotokopi akta pendirian perusahaan menggunakan memberitahuakn aslinya;

- Fotokopi  pengesahan  badan  aturan  bagi  perusahaan  perikanan   yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif  300 (tiga ratus) GT keatas;

- Surat  pernyataan  bermeterai  relatif  dari  pemilik  kapal  atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:

- Kesanggupan membangun, memiliki UPI, atau bermitra menggunakan UPI yang  sudah  mempunyai  Sertifikat  Kelayakan  Pengolahan  (SKP)  bagi usaha perikanan tangkap terpadu;

- Kesediaan  mematuhi  serta  melaksanakan  semua  ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Aturan mengenai perijinan Usaha perikanan baik buat penangkapan juga Usaha perikanan yg lain terus berganti Ganti.

Perijinan Yang Mudah jelas akan menaruh sedikit donasi pada pelaku bisnis khusunya para pengusaha. Selain Ijin yg berbelit belit, mahalnya porto pengurusan serta ketika yang lama itu merupakan konflik yg masih ada dalam pemerintahan ketika ini.
Perijinan Usaha perikanan wajib sesuai menggunakan standart pelayanan publik yang baik. Karena tanpa hal tersebut maka perikanan kita akan terus tertinngal menurut negara ngara lainnya.

Untuk Lebih Jelas tentang Aturan pada pembuatannya bisa eksklusif menuju Ke Berada Perijianan KKP,

Baca Juga ;


Kriteria Alat Tangkap Yang layak DI gunakan

Comments