ARTI NEGARA KEPULAUAN DAN GARIS PANGKAL PANTAI

Arti Negara kepulauan dan Garis pangkal - Indonesia yang terdiri ribuan pulau pantas di sebut  sebagai negara kepulauan. Lantas pengertian dari negara kepulauan akan di jelaskan pada Uncclos 1982. Arti berdasarkan negata kepualaun sangat erat hubungannya menggunakan garis pangkal.

Jumlah Pulau yang ada pada wilayah Indonesia berkisar lebih dari 17.000 pulau baik yg akbar juga yg kecil. Baik yang terdata maupunyang belum terdata. Dan yg berpenghuni maupun belum berpenghuni

Dengan jumlah pulau yang sangat poly menyebabkan Indonesia mempunyai garis pantai yang panjangnya sejauh 81.000 km dan adalah keliru satu negara yang mempunyai garis pantai terpanjang di global serta menempati urutan ke empat.dengan Adanya garis pantai yang panjang maka posisi  menguntungkan bagi Negara indonesia.

Berdasarkan Pasal no 46 pada peraturan UNCLOS 1982, Negara kepulauan memiliki arti Negara Negara yg seluruhnya terdiri menurut suatu atau lebih kepulauan.

Adapun yang di sebut atau pada maksud menggunakan kepulauan ialah sekumpulan pulau-pulau, Daratan daratan perairan yang saling bersambung (inter-connecting waters), 

 Arti Negara kepulauan dan Garis pangkal


dan Kepulauan pula mempunyai ciri berdasarkan segi ilmiah lainnya pada pertalian atau hubungan yang demikian eratnya sehingga membangun satuan instrinsik baik berdasarkan geografi ekonomi, sosial dan politis atau secara historis sejarah bangsa memang dilihat demikian. Negara kepulauan inilah yang menjadikan dasar bangsa Indonesia sebagai Negara Maritim

Penentuan Negara kepulauan diukur dengan teknik metode menarik garis pangkal (baseline) menggunakan menggunakan metode garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline). 

Konsekuensi dari teknik penarikan garis pangkal kepulauan menggunakan cara demikian adalah terjadinya perubahan perubahan  status bagian-bagian bahari yg tadinya merupakan laut bebas 


menjadi laut daerah Negara Kepulauan tersebut dibarengi dengan banyak sekali pengaturan lain yg menaruh jaminan terhadap hak lintas hening (right of innocent passage). Konsekuensi berdasarkan negara kepulauan itulah yang di manfaatkan oleh para pelaku illegal fishing pada Indonesia.

hak lintas melalui alur alur laut kepulauan (the right of archipelagic sealanes passage), bagi kapal asing pada laut pedalaman Negara kepulauan. Pada pemanfaatan alur damai inilah biasanya modus dari illegal fishing pada Mulai. 


Modus nya jika tak terdapat pengawas perikanan maka kapal pelaku illegal logging mengeluarkan alat tangkap, namun apabila ada kapal pengawas mendekati maka alat tangkap ikan mereka sembunyikan pada dalam palkah atau ruangan yang lainnya.

Selain itu, dinamakan negara kepulauan juga harus sanggup untuk menghormati hak-hak penangkapan tradisional asal negara-negara tetangga serta  menyepakati wacana perjanjian-perjanjian yang sudah ada menggunakan negara lain. Zona penangkapan tradisional inilah yang sebagai pertarungan antara aneka macam nelayan seperti nelayan cina yang menjamin bahwa bahari dan natuna adalah zona penangkapan ikan tradisional mereka.

Garis pangkal kepulauan juga cara formal diakui eksistensinya pada unclos 1982, tegasnya dalam bab/bagian iv pasal 46-54, yg secara spesifik mengatur tentang negara kepulauan.

Dengan demikian, bahwa garis pangkal kepulauan ini khususnya hanya diterapkan sang negara kepulauan, meskipun secara geografis negara itu berbentuk kepulauan, maka negara yg demikian nir tetapkan garis pangkal kepulauan. Negara itu hanya bisa menerapkan garis pangkal normal dan garis pangkal lurus pada pengukuran lebar laut teritorial.

Tentang garis pangkal kepulauan secara spesifik diatur pada pasal 47 ayat 1-9 ayat (1) unlcos 1982, menegaskan hak negara kepulauan buat tetapkan garis pangkal kepulauan. Selanjutnya ditegaskan perihal cara menarik menarik garis pangkal kepulauan, yakni memakai menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. 

Unclos Inilah yg di pakai pada merampungkan permasalahan aspek aturan di Laut
Syarat garis lain merupakan misalnya yg ditegaskan dalam ayat (2) pada unclos 1982, bahwa panjang garis pangkal kepulauan tidak boleh melebihi asal 100 mil bahari, kecuali sampai tiga% berasal jumlah semua garis pangkal yg mengelilingi setiap kepulauan diperkenankan melebihi dari panjang tadi sampai di panjang maksimum 125 mil laut

Hal inilah yg mengakibatkan banyaknya nelayan tradisional yg tersebar pada beberapa titik pulau indonesia, seperti dalam perairan laut antara australia-indonesia, papua nugini dan  malaysia yang sanggup bebas memakai hak tradisionalnya untuk menangkap ikan. 

Hal ini juga masuk ke pada wilayah negara lain sinkron menggunakan perjanjian bilateral yg telah dilakukan. Hal ini sesuai memakai pasal 47 ayat (6) pada unclos 1982 yg menegaskan tentang perairan pada negara kepulauan yg terletak antara 2 bagian berasal suatu negara tetangganya yg secara tertentu berada pada posisi berdampingan.

pada perairan kepulauan itu, negara tetangga mempunyai hak-hak dan  kepentingan-kepentingan lainnya yang secara legal memang masih ada jauh sebelumnya, serta  secara tradisional dilaksanakan sang negara tetangga pada dalam perairan tersebut

PENGERTIAN NEGARA MARITIM

Pengertian Negara Maritim - Negara maritim merupakan suatu konsep di mana negara dalam hal ini indonesia bisa memanfaatkan semua potensi bahari baik itu perikanan, kelautan, pertambambangan, wisata laut bahkan pertahanan negara. Pengertia Maritim Biasa identikl dengan CARA FLEXI.

Istilah Negara maritim Mulai Gencar pada era presiden Jokowi dan Menteri Kelautan serta perikanan susi Pudjiastuti, Karena asa menurut pemerintahan jokowi merupakan menjadi negara maritim terkuat di dunia.

Pengertian Negara Maritim memiliki arti yg berbeda beda dimana diantara mengungkapkan bahwa negara maritim adalah negara yang terdiri menurut Pulau pulau, negara yg di kelilingi Oleh Perairan dan Negara yang masyarakatnya bekerja dan hidup di pesisir bahari.

 Pengertian Negara Maritim

Negara indonesia sudah pantas untuk di sebut sebagai negara maritim karena pengertian pengertian mengenai negara maritim indoenesia memiliki nya.

Indonesia menjadi negara maritim lantaran diantara nya ;

- Indonesia mempunyai daerah laut lebih akbar dari daratan

- Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang no 4 pada dunia

- Nenek moyang indonesia merupakan seseorang pelaut

- Hampir Penduduk paling padat mendiamai daerah pesisir pesisir pada Indonesia.

Konsep Negara maritim memang telah semenjak lama pada ada pada indonesia serta sempat berhenti karena indonesia beralihj ke konsep agraria. Setelah tanah yang pada jadikan agraria mulai habis pada buat buat pemukiman kini balik pada gaungkan mengenai negara maritim.

Kemajuan negara maritim bukan tanpa kendala dan kasus lantaran pada waktu ini perseteruan pertarungan buat sebagai sebuah negara maritim belum semuanya teratasi.

Permasalahn maritim timbul lantaran negara belum mempunyai syarat syarat menjadi negara maritim . Persyaratan inilah yang harus pada perhatikan oleh pemerintah dimana perlu adanya trobosan kebijakan dan keberanian dalam menerapakan kebijakan tadi.

Kesimpulan dari pengertian negara maritim merupakan negara yg mempunyai lautan, pulau pulau kecil serta masyarakatnya mampu memngoptimalkan akan kekayaan laut maka negara tadi telah masuk sebagai kategori negara maritim.

Sedagka Untuk Pengertian Maritim menurut berbagai sisi memang terdapat sedikit disparitas lantaran istilah istilah dari maritim merujuk dalam beberapa istilah dan literatur yg poly.


Pengertian maritim masih poly merujuk pada perairan, pulau, bahari dan daerah teritorial, Sedangkan buat negara sendiri berkaitan erat menggunakan sosial, budaya serta insan.


Arti Negara Kepulauan Dan Garis Pangkal Pantai dimana Untuk mengenal arti mengenai Negara Maritim maka Pengertian akan negara Kepulaun dan Garis Pangkal Pantai Juga Harus di Fahami.


PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara 
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yg merupakan visi bangsa yg bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia pada kenal dengan Wawasan Nusantara.

Istilah wawasan nusantara terdiri berdasarkan dua butir kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan asal berdasarkan kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini menciptakan istilah ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara asal menurut kata ‘nusa’ yg berarti pulau – pulau, serta ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (2 benua yaitu benua Asia serta benua Australia serta dua lautan yakni samudera Pasifik serta lautan Hindia). Berdasarkan teori-teori mengenai wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yg disebut wawasan nusantara menggunakan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang menjadi berikut:

1. Pengertian wawasan nusantara menurut ketetapan majelis permusyawarahan warga tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:

wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yg bersumber pada Pancasila dan menurut UUD 1945 merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dan kesatuan daerah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara buat mencapai tujuan nasional.

2. Pengertian wawasan nusantara dari prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-dua PKN – UI )
“wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan tanah airnya menjadi negara kepulauan menggunakan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas dalam Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.

3. Pengertian wawasan nusantara, dari kelompok kerja wawasan nusantara, yg diusulkan sebagai ketetapan majelis permusyawaratan rakyat serta dibentuk pada Lemhanas tahun 1999 adalah menjadi berikut:
“cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam serta bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara buat mencapai tujuan nasional. ”

Secara generik wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa mengenai diri serta lingkungannya yang dijabarkan berdasarkan dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sinkron menggunakan posisi dan kondisi geografi negaranya buat mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti berdasarkan wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri serta lingkungannya menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa pada mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan buat membimbing bangsa Indonesia pada penyelengaraan kehidupannya dan menjadi rambu – rambu pada perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan pada segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan serta cita – citanya.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yg menghipnotis wawasan nusantara antara lain:

1. Wilayah (geografi).
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata ‘archipelago’ serta ‘archipelagic’ dari menurut istilah Italia yakni ‘archipelagos’. Akar ucapnya merupakan ‘archi’ yg berarti terpenting, terutama serta ‘pelagos’ berarti laut atau daerah samudera . Jadi archipelago merupakan samudera terpenting.

Istilah archipelago diantaranya terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yang menjelaskan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya merupakan ‘Aigaius Pelagos’ atau bahari Aigia yang dianggap menjadi bahari terpenting oleh negara – negara yang bersangkutan lalu pengertian ini berkembang nir hanya laut Aigia namun pula termasuk pulau – pulau pada dalamnya.

Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi menjadi unsur penghubung dan bukan menjadi unsur pemisah.

b. Kepulauan Indonesia.
Bagian daerah Indische Archipel yg dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan buat kepulauan ini sudah banyak nama yg dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat menyayangi nama ‘Indonesia’ walaupun bukan menurut bahasanya sendiri tetapi kreasi orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yg sempurna, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.

Sebutan ‘Indonesia’ merupakan kreasi ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang pakar hukum) pula memakainya pada kegemarannya menyelidiki rumpun melayu. Kata Indoneis semakin populer berkat kiprah Adolf Bastian, seseorang etnolog yg menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah relatif lam istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka dalam awal abad ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia pada Belanda menyebut dirinya menjadi ‘Perhimpunan Indonesia’.

Berikutnya dalam peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 istilah Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi dalam proklamasi kemerdekaan RI dalam tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara serta bangsa Indonesia sampai kini .

c. Konsep tentang Wilayah Lautan.
Dalam perkembangan aturan bahari internasional dikenal beberapa konsep tentang kepemilikan serta penggunaan wilayah laut menjadi berikut :
o Res Nullius ? Menyatakan bahwa laut itu tidak terdapat yang memilikinya.
o Res Cimmunis ? Menyatakan bahwa bahari itu adalah milik rakyat global lantaran nir dapat dimiliki oleh masing – masing negara.
o Mare Liberum ? Menyatakan bahwa wilayah bahari adalah bebas buat semua bangsa.
o Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ? Menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yg dapat dimiliki sang suatu negara sejauh yang bisa dikuasai dari darat (kira – kira sejauh tiga mil).
o Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) ? Menjadi dasar pada konvensi PBB mengenai aturan bahari.

Saat ini konvensi PBB mengenai aturan bahari (United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya cita-cita buat menciptakan tertib hukum serta samudera yang bisa mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan sumber kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi serta pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta proteksi serta pelestarian lingkungan bahari.

Sesuai dengan hukum bahari internasional, secara garis akbar Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen.
? Negara Kepulauan adalah negara yg seluruhnya terdiri berdasarkan satu atau lebih kepulauan dan bisa mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan merupakan suatu perpaduan pulau, termasuk bagian pulau, perairan antara lain.
? Laut Teritorial adalah satu daerah laut yg lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur berdasarkan garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
? Perairan Pedalaman adalah daerah sebelah dalam daratan atau sebelah pada berdasarkan garis pangkal.
? Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana nir boleh melebihi 200 mil laut berdasarkan garis pagkal. Di pada ZEE, negara yang bersangkutan mempunyai hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi serta pengelolan asal kekayaan alami hayati menurut perairan.
? Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar bahari serta tanah dibawahnya yang terletak pada luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil berdasarkan garis pangkal tau dapat lebih menurut itu menggunakan nir melebihi 350 mil, nir boleh melebihi 100 mil menurut garis batas kedalaman dasar bahari sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia serta diantara samudra Pasifik serta samudra Indonesia, yg terdiri berdasarkan 17.508 pulau besar juga mini .

Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT

Jarak utara-selatan lebih kurang 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jeda barat-timur kurang lebih lima.110 Kemerdekaan. Luas daerah Indonesia seluruhnya merupakan lima.193.250 km², yang terdiri menurut daratan seluas dua.027.087 km² dan perairan seluas tiga.166.163 km².

2. Geopolitik serta Geostrategi.
a. Geopolitik.
? Pengertian Geopolitik.
Geografi memeriksa kenyataan geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik menyelidiki kenyataan politik menurut aspek geografi.

Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan eksklusif. Prinsip-prinsip pada geopolitik sebagai perkembangan suatu wawasan nusantara.

? Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.ratzel adalah sebagai berikut
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara bisa dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yg memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hayati,menyusut serta mangkat .
2) Negara identik menggunakan suatu ruang yg ditempati oleh gerombolan politik pada arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tadi, makin akbar kemungkinan grup politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3) Suatu bangsa pada mempertahankan kelangsungan hidupnya nir terlepas menurut hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang bisa bertahan hayati.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin akbar kebutuhan akan asal akan sumber daya alam. Apabila daerah/ruang hayati nir mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (perluasan). Hal ini melegitimasikan aturan ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya pada bentuk gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara dalam hakikatnya bersifat ad interim.
? Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen

Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengenbangkan kajian geografi politik menggunakan dasar pandangan bahwa Negara merupakan mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yg ditempati sang kelompok mayarakat politik (bangsa). Apabila bangsa dan negara ingin permanen eksis serta berkembang, maka wajib diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran daerah).

Di samping itu Rudolf Kjellen beropini bahwa negara adalah organisme yang wajib mempunyai intelektual. Negara merupakan sistem politik yg meliputi geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, serta sosiopolitik.

Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara merupakan suatu organisme yg dianggap menjadi “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yg mempunyai intelektual. Negara dimungkinkan buat memperoleh ruang yang relatif luas supaya kemampuan dan kekuatan rakyatnya bisa berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yg meliputi bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,serta krato politik(politik memerintah).
3. Negara nir harus bergantung dalam sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan serta teknologi untuk mempertinggi kekuatan nasionalnya: ke pada, buat mencapai persatuan dan kesatuan yg harmonis serta ke luar, buat memperoleh batas-batas negara yg lebih baik.

? Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin jelas dalam pemikiran Karl Haushorfer yg pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman pada bawah pimpinan Adolf Hittler. Pemikiran Haushorfer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan yg menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yg harus dapat menguasai global. Pandangan semacam ini juga di global berkembang pada Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi sang semangat militerisme dan fasisme.

Pandangan Karl Haushofer berkembang pada Jerman saat negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pokok-utama teori Karl Haushofer ini dalam dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu:
1. Kekusaan imperium daratan yg kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim buat menguasai pengawasan pada bahari.
2. Beberapa negara besar pada global akan muncul serta akan menguasai Eropa Barat (Jerman serta Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah menjadi berikut:
Geopoltik merupakan doktrin negara yg manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa serta tekanan-tekanan kekuasaan serta sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam pada dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam usaha menerima ruang hayati.

? Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan.
Kedua pakar ini mempunyai gagasan “wawasan laut”, yaitu kekuatan di bahari. Ajarannya berkata bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ” kekayaan global”sehingga dalam akhirnya menguasai global.

? Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yg menggabungkan kekuatan darat, bahari, serta udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini diubahsuaikan dengan keperluan serta syarat suatu negara

? Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.
Teori pakar geopolitik ini dalam dasarnya menganut ”konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa bisa menguasai “daerah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), dia akan dapat menguasai “pulau global”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.

? Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.saversky, Giulio Douhet serta John Frederik Charles Fuller.
Keempat pakar geopolotik ini berpendapat bahwa kekuatan pada udara justru yg paling memilih..mereka melahirkan teori ”wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan pada udara. Kekuatan pada udara hendaknya mempuyai daya yg dapat diandalkan buat menangkis ancaman serta melumpuhkan kekuatan lawan menggunakan menghancurkannya dikandangnya sendiri supaya lawan tidak bisa lagi menyerang.

? Geopolitik Bangsa Indonesia.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan dalam nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yg luhur menggunakan jelas dan tegas tertuang di pada Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yg cinta hening, namun lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, lantaran penjajahan tidak sinkron denga peri humanisme serta peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang serta hening : ” Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak berbagi ajaran tentang kekuasaan serta adu domba, lantaran hal tadi mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan menjadi landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada syarat dan konstelasi geografis Indonesia menggunakan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya merupakan agar bangsa Indonesia bisa mengklaim kepentingan bangsa serta negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.

Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yg menciptakan suatu wawasan kebangsaan menggunakan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka buat menjalin kerjasama antar bangsa yg saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini pada rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban global yang abadi.

Dalam memilih, membina, serta mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan berdasarkan kondisi nyata yang terdapat pada lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibuat dan dijiwai sang pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yg berlandaskan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan serta kehidupan bangsa Indonesia. Lantaran itu, pembahasan latar belakang filosofis menjadi pemikiran pelatihan serta pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau berdasarkan :
a. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia

b. Geostrategi.
Geostrategi merupakan politik pada pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau target yg ditetapkan sesuai dengan cita-cita harapan politik. Sebagai model pertimbangan geostrategis buat negara dan bangsa Indonesia adalah fenomena posisi silang Indonesia dari banyak sekali aspek, disamping aspek aspek geografi pula dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat pada rinci menjadi berikut :
1) Geografi : wilayah Indonesia terletak pada antara 2 benua, Asia dan Australia; serta si antara samudra Pasifik serta samudra Hindia.
2) Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk sporadis di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC serta Jepang)
3) Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak pada antara liberalisme pada selatan ( Australia dan Selandia Baru) serta komunisme di utara ( RRC, Vietnam serta Korea Utara).
4) Politik : Demokrasi Pancasila terletak pada antara demokrasi liberal di selatan serta demokrasi masyarakat ( diktatur proletar) di utara.
5) Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6) Sosial : Masyarakat Indonesia terletak pada antara rakyat individualisme di selatan serta masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
8) Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan serta wawasan kekuatan kontinental pada utara.

Dengan demikian geostrategis merupakan perumusan strategi nasional menggunakan memperhitungkan syarat serta konstelasi geografi sebagai faktor primer.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
a. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu dalam daerah daratan pulau-pulau yg saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit lantaran buat setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh tiga mil disekelilingnya.

b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) hingga menggunakan 17-dua-1969
Pada lepas 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda menggunakan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yg utuh dan bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan menggunakan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3) Pengaturan lalu lintas tenang pelayaran yg lebih menjamin keselamatan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Juanda lalu dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 lepas 18 Februari 1960. Mengenai Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil menurut titik-titik pulau terluar yang saling berafiliasi.

c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi mengenai landas kontinen Negara RI adalah konsep politik yang dari wilayah. Disamping pada pandang pula sebagai upaya buat mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Asas-asas utama yang termuat di pada Deklarasi tentang landas kontinen menjadi berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yg masih ada dalam landas kontinen Indonesia adalah milik tertentu Negara Republik Indonesia.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen dengan negara-negara tetangga melalui negosiasi.
3) Jika tidak terdapat garis batas, maka landas kontinen merupakan suatu garis yg di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4) Klaim tersebut nir menghipnotis sifat dan status berdasarkan perairan diatas landasan kontinen Indonesia juga udara diatasnya.

Asas-asas pokok tadi dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 pula memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yg disebabkan.

d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE merupakan selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar bahari wilayah Indonesia. Alasan-alasan yg mendorong sebagai – berikut:
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan buat pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE memiliki kekuatan hukum internasional.

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara 
Setiap bangsa memiliki wawasan nasional (national outlook) yg adalah visi bangsa yg bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara.

Istilah wawasan nusantara terdiri dari 2 butir kata yakni wawasan serta nusantara. Wawasan berasal berdasarkan kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar istilah ini membangun kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan bisa berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara asal dari istilah ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, serta ‘antara’ yang berarti diapit pada antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia serta benua Australia dan dua samudera yakni lautan Pasifik dan lautan Hindia). Berdasarkan teori-teori mengenai wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, serta aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yg disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang hingga ini berkembang sebagai berikut:

1. Pengertian wawasan nusantara dari ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 serta 1998 tentang GBHN merupakan menjadi berikut:

wawasan nusantara yg merupakan wawasan nasional yg bersumber dalam Pancasila dan dari Undang-Undang Dasar 1945 merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Pengertian wawasan nusantara berdasarkan prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-dua PKN – UI )
“wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri serta tanah airnya sebagai negara kepulauan menggunakan seluruh aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tadi disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas dalam Januari 2000. Ia pula menyebutkan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.

3. Pengertian wawasan nusantara, dari kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat pada Lemhanas tahun 1999 adalah menjadi berikut:
“cara pandang serta sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yg berseragam serta bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara buat mencapai tujuan nasional. ”

Secara generik wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya yang dijabarkan berdasarkan dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan syarat geografi negaranya buat mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dari Pancasila serta UUD 1945 serta sesuai menggunakan geografi daerah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan buat membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta menjadi rambu – rambu pada perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan serta kesatuan pada segenap aspek kehidupan bangsa serta negara pada mencapai tujuan serta cita – citanya.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yg mensugesti wawasan nusantara antara lain:

1. Wilayah (geografi).
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata ‘archipelago’ serta ‘archipelagic’ dari berdasarkan kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar ucapnya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti bahari atau wilayah lautan. Jadi archipelago merupakan lautan terpenting.

Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yg mengungkapkan ‘arc(h) Pelego’yg maksudnya merupakan ‘Aigaius Pelagos’ atau laut Aigia yang dipercaya sebagai bahari terpenting oleh negara – negara yg bersangkutan lalu pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia namun jua termasuk pulau – pulau di dalamnya.

Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tadi selalu pada kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau samudera antara pulau – pulau berfungsi menjadi unsur penghubung dan bukan menjadi unsur pemisah.

b. Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yg dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah daerah jajahan Belanda yang kemudian sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan buat kepulauan ini telah banyak nama yg dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ dalam masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat menyayangi nama ‘Indonesia’ walaupun bukan berdasarkan bahasanya sendiri tetapi kreasi orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yg sempurna, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.

Sebutan ‘Indonesia’ adalah kreasi ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang ahli aturan) juga memakainya pada kegemarannya menyelidiki rumpun melayu. Kata Indoneis semakin populer berkat kiprah Adolf Bastian, seseorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini pada bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah relatif lam istilah itu hanya dipakai menjadi nama keilmuan, maka pada awal abad ke-20 serikat mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’.

Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 kata Indonesia di gunakan menjadi sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI dalam lepas 17 Agustus 1945, Indonesia sebagai nam resmi negara serta bangsa Indonesia sampai kini .

c. Konsep mengenai Wilayah Lautan.
Dalam perkembangan hukum bahari internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan serta penggunaan daerah laut sebagai berikut :
o Res Nullius ? Menyatakan bahwa laut itu nir terdapat yang memilikinya.
o Res Cimmunis ? Menyatakan bahwa bahari itu adalah milik rakyat dunia karena nir dapat dimiliki sang masing – masing negara.
o Mare Liberum ? Menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas buat seluruh bangsa.
o Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ? Menyatakan bahwa hanya bahari sepanjang pantai saja yg bisa dimiliki oleh suatu negara sejauh yg dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
o Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) ? Menjadi dasar dalam kesepakatan PBB mengenai aturan laut.

Saat ini konvensi PBB mengenai hukum laut (United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya cita-cita buat membangun tertib aturan serta samudera yang bisa mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan asal kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Sesuai menggunakan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia menjadi negara kepulauan mempunyai Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen.
? Negara Kepulauan adalah negara yg seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kepulauan serta dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan merupakan suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya.
? Laut Teritorial adalah satu daerah laut yg lebarnya nir melebihi 12 mil bahari diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal merupakan garis air surut terendah sepanjang pantai.
? Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah pada dari garis pangkal.
? Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut menurut garis pagkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan mempunyai hak kedaulatan buat keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi serta pengelolan sumber kekayaan alami biologi berdasarkan perairan.
? Landasan Kontinen suatu negara berpantai mencakup dasar bahari dan tanah dibawahnya yg terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil menurut garis pangkal tau dapat lebih berdasarkan itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil berdasarkan garis batas kedalaman dasar bahari sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak pada antara benua Asia serta benua Australia dan diantara samudra Pasifik serta samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau akbar juga kecil.

Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT

Jarak utara-selatan kurang lebih 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jeda barat-timur kurang lebih lima.110 Kemerdekaan. Luas daerah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yg terdiri menurut daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas tiga.166.163 km².

2. Geopolitik serta Geostrategi.
a. Geopolitik.
? Pengertian Geopolitik.
Geografi mempelajari kenyataan geografi berdasarkan aspek politik, sedangkan geopolitik mengusut kenyataan politik dari aspek geografi.

Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan pada menentukan cara lain kebijakan nasional buat mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik sebagai perkembangan suatu wawasan nusantara.

? Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.ratzel adalah menjadi berikut
1) Dalam hal-hal eksklusif pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yg memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hayati,menyusut dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh gerombolan politik pada arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tadi, makin besar kemungkinan grup politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas berdasarkan hukum alam. Hanya bangsa yg unggul saja yg bisa bertahan hayati.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akan asal daya alam. Jika daerah/ruang hayati tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (perluasan). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) wajib diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara dalam hakikatnya bersifat ad interim.
? Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen

Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengenbangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yg ditempati sang gerombolan mayarakat politik (bangsa). Apabila bangsa dan negara ingin permanen eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan aturan perluasan (pemekaran wilayah).

Di samping itu Rudolf Kjellen beropini bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara adalah sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, serta sosiopolitik.

Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara merupakan suatu organisme yg dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen merupakan sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang mempunyai intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan serta kekuatan rakyatnya bisa berkembang secara bebas.
2. Negara adalah suatu sistem politik/ pemerintahan yg mencakup bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,serta krato politik(politik memerintah).
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia wajib mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk menaikkan kekuatan nasionalnya: ke pada, untuk mencapai persatuan serta kesatuan yang harmonis serta ke luar, buat memperoleh batas-batas negara yg lebih baik.

? Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin kentara dalam pemikiran Karl Haushorfer yg pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Adolf Hittler. Pemikiran Haushorfer di samping berisi paham ekspansionisme jua mengandung ajaran rasialisme, yg menyatakan yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus bisa menguasai global. Pandangan semacam ini jua di global berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yg dilandasi sang semangat militerisme dan fasisme.

Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada pada bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pokok-pokok teori Karl Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu:
1. Kekusaan imperium daratan yg kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim buat menguasai supervisi di bahari.
2. Beberapa negara besar di global akan muncul serta akan menguasai Eropa Barat (Jerman serta Italia) dan Jepang pada Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah sebagai berikut:
Geopoltik adalah doktrin negara yang manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa serta tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di global. Geopolitik merupakan landasan bagi tindakan politik dalam usaha menerima ruang hayati.

? Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan.
Kedua pakar ini memiliki gagasan “wawasan bahari”, yaitu kekuatan di bahari. Ajarannya menyampaikan bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ” kekayaan dunia”sebagai akibatnya pada akhirnya menguasai global.

? Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yg menggabungkan kekuatan darat, bahari, serta udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini diubahsuaikan menggunakan keperluan serta kondisi suatu negara

? Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.
Teori pakar geopolitik ini dalam dasarnya menganut ”konsep kekuatan” serta mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “wilayah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa serta Asia), beliau akan bisa menguasai “pulau dunia”, yaitu Eropa, Asia serta Afrika.

? Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat ahli geopolotik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yg paling memilih..mereka melahirkan teori ”wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan pada udara. Kekuatan di udara hendaknya mempuyai daya yang bisa diandalkan buat menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri agar versus nir bisa lagi menyerang.

? Geopolitik Bangsa Indonesia.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yg didasarkan dalam nilai-nilai Ketuhanan serta Kemanusiaan yang luhur dengan kentara serta tegas tertuang di pada Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yg cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, lantaran penjajahan nir sesuai denga peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : ” Bangsa Indonesia cinta tenang, akan namun lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak menyebarkan ajaran tentang kekuasaan dan adu domba, lantaran hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil pada menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi serta konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya merupakan agar bangsa Indonesia dapat mengklaim kepentingan bangsa serta negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.

Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yg menciptakan suatu wawasan kebangsaan menggunakan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka buat menjalin kerjasama antar bangsa yg saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini pada rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban global yang tak pernah mati.

Dalam menentukan, membina, serta berbagi wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali serta membuatkan berdasarkan kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk serta dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yg berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia dipandang dari :
a. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia

b. Geostrategi.
Geostrategi merupakan politik dalam aplikasi, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yg ditetapkan sesuai menggunakan harapan hasrat politik. Sebagai model pertimbangan geostrategis untuk negara serta bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia berdasarkan banyak sekali aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut bisa di rinci menjadi berikut :
1) Geografi : wilayah Indonesia terletak pada antara dua benua, Asia serta Australia; serta si antara samudra Pasifik serta samudra Hindia.
2) Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk sporadis di selatan (Australia) dan penduduk padat pada utara (RRC serta Jepang)
3) Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme pada selatan ( Australia dan Selandia Baru) serta komunisme di utara ( RRC, Vietnam serta Korea Utara).
4) Politik : Demokrasi Pancasila terletak pada antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) pada utara.
5) Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak pada antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis pada utara.
6) Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara rakyat individualisme pada selatan serta masyarakat sosialisme pada utara.
7) Budaya : Budaya Indonesia terletak pada antara budaya Barat pada selatan serta budaya Timur di utara.
8) Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan serta Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim pada selatan serta wawasan kekuatan kontinental di utara.

Dengan demikian geostrategis merupakan perumusan strategi nasional menggunakan memperhitungkan kondisi serta konstelasi geografi sebagai faktor primer.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
a. Sejak 17-8-1945 hingga menggunakan 13-12-1957
Pada masa tadi wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada daerah daratan pulau-pulau yg saling terpisah sang perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah bahari teritorial masih sangat sedikit lantaran buat setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh tiga mil disekelilingnya.

b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai menggunakan 17-2-1969
Pada lepas 13 Desember 1957 dimuntahkan Deklarasi Juanda menggunakan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bundar .
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia diubahsuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3) Pengaturan kemudian lintas hening pelayaran yg lebih mengklaim keselamatan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Mengenai Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil berdasarkan titik-titik pulau terluar yg saling berhubungan.

c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI adalah konsep politik yang dari daerah. Disamping pada pandang juga sebagai upaya buat mewujudkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Asas-asas utama yang termuat di pada Deklarasi mengenai landas kontinen sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang masih ada pada landas kontinen Indonesia adalah milik tertentu Negara Republik Indonesia.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen menggunakan negara-negara tetangga melalui perundingan .
3) apabila nir ada garis batas, maka landas kontinen merupakan suatu garis yang pada tarik pada tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia menggunakan wilayah terluar negara tetangga.
4) Klaim tersebut tidak mensugesti sifat dan status menurut perairan diatas landasan kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.

Asas-asas pokok tersebut dituangkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 mengenai Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 pula memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan perkara-perkara yg disebabkan.

d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah mengenai Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yg dihitung menurut garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yg mendorong sebagai – berikut:
1) Persediaan ikan yg semakin terbatas.
2) Kebutuhan buat pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE mempunyai kekuatan aturan internasional.

KONSEP NEGARA MARITIM

Konsep Negara Maritim - Negara Maritim adalah suatu negara yg berada di pada teritorial suatu laut yang luas, serta indonesia sanggup pada katakan menjadi negara maritim
Sedangkan Konsep berdasarkan Negara maritim adalah suatu konsep di mana negara pada hal ini indonesia bisa memanfaatkan seluruh potensi laut baik itu perikanan, kelautan, pertambambangan, wisata bahari bahkan pertahanan negara. Semua Pengelolahan tersebut bermuara pada kesejahteraan warga serta memakmurkan sebuah bangsa serta negara.

Dalam menjalankan konsep tersebut maka Kementrian kelautan serta perikanan indonesia terus melakukan pemugaran diri guna menuju kemandirian pada bidang perikanan. Dengan potensi yg belum tergali semuanya buat kesejahteraan rakyat maka KKP akan berupaya pada mendukung Konsep negara Maritim.


Kebijakan bu menteri kini telah mulai terasa apa lagi jika diikuti sang kementrian2 yg lain. Seharusnya semua pembangun yg dibawah pemerintah jokowi, semua buat membantu dan berorentasi ke sektor kelautan dan perikanan.

karena Maritim adalah salah satu yg sanggup pada andalakan buat memberikan masukan pendapatan supaya ambisi pembangunan jokowi sanggup pada mulai dari membentuk sektopr kemaritiman.

Konsep Negara Maritim 

Banyak sektor kemaritiman yg bis adi optimalkan diantaranya pertambangan lepas pantai, perikanan, produk selain perikanan, wisata, serta lainnya/

Kita telah terlalu dibuai dengan kata negara agraria padahal kita ini adalah negara kemaritiman dan negara kepulauan. Arti serta pengertian negara maritim sangatlah poly dan pada antaranya adalah :

Pengertian Negara Maritim


- Negara maritim merupakan negara yang terdiri berdasarkan pulau pulau
- Negara maritim adalah negara yang terdiri berdasarkan rakyat yg bekerja di bahari serta pesisir.
- Negara maritim adalah negara yg dikelilingi sang laut serta perairan

Di lihat berdasarkan arti tentang negara maritim maka indonesia telah termasuk pada kesemua arti negara maritim. Dan buat membuat sebagai negara maritim di perlukan beberapa persyaratan, Baca Juga Syarat Menjadi Negara Maritim


Untuk membuahkan indonesia menjadi negara yg sahih benar maritim maka pada perlukan suatu konsep serta rencana besar . Perlu terdapat pemugaran yang terkonsep untuk membuahkan indonesia menjadi poros maritim.

Tujuan yg Besar pada perlukan pemahaman yang sama diantara masyarakat tidak hanya pemahaman tentang definisi Maritim tetapi makna sesungguhnya menurut konsep negara Maritim.

Lalu apakah kita sudah menjadi poros maritim global. Saya rasa kita belum 20 persen menjadi negara maritim. Kita bisa melihat menurut aktifitas perdagangan. Untuk perdagangan lewat pelabuhan masih terkonsentrasi di tiga pelabuhan yang terdapat di jawa. 

Belum lagi buat indek perdagangan menggunakan negara lain , peranan indonesia menggunakan kemaritiman masih kalah menggunakan singapura dan malaysia.bagi Indonesia waktu ini,  Maritimn adalah slogan yg belum terselesaikan. 


Belum lagi yang paling parah merupakan sektor industri garam. Bagaimana mungkin sebuah negara menggunakan garis pantai terpanjang no 4 di global wajib kekurangan garam serta berakibat impor menjadi penyelesaiannya. 


Garis pangkal Pantai yg sangat luas serta jumlah nelayan yang sangat banyak seharusnya potensi tadi mampu menjadikan Indonesia menjadi Negara Maritim.


Perlu adanya ketegasan sikap berdasarkan pemerintah tentang arah kebijakan menjadi negara maritim. Serta buat mendukung hal itu maka pemerintah wajib mengatur dan menata ruang untuk konsep tadi.


Adapun prinsip-prinsip penataan ruang buat konsep negara maritim antara lain :


• Penataan ruang daerah pesisir perlu memutuskan batas-batas daerah pengembangan pada samudera menggunakan prinsip mengklaim pemanfaataan yg berkelanjutan.


Masyarakat pesisir khususnya nelayan pada orientasikan buat sebagai nelayan yang terbaru.


• Penetapan batas-batas daerah samudera seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas-batas wilayah laut oleh rakyat yg asal dari wilayah lain diluar batas wilayah laut tersebut.

Masalah perbatasan menggunakan negara lain pun harus segera pada putuskan. Kita wajib berani mengusir setiap apapun yang masuk ke indonesia menggunakan illegal. 

Sudah banyak aktifitas aktifitas yg merugikan indonesia melalui kurang pengawasan pada perairan serta laut indonesia. Dari mulai Masuknya narkoba, perdaganagan insan serta praktek Illlegal Fishing.


• Perlindungan terhadap daerah asal yg sensitif menurut berbagai kegiatan yang menghambat, baik menjadi dampak dari interaksi manusia dengan alam juga interaksi pada alam itu sendiri. 


Salah satunya dengan melarang indera tangkap ikan yg menghambat, membuang limbah di bahari serta hal lain yang sanggup berakibat laut kita rusak dan tercemar. Tanpa adan ya laut serta perairan maka cita cita negara maritim hanya angan angan.


• Mengakomodasi berbagai kepentingan yg berbeda pada satu wilayah pantai serta pesisir secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.pemerintah wajib hadir sebagai pemberi solusi dan selalu mementingkan rakyat banyak.


• Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya buat daerah laut yag wajib dilindungi, terutama bagi ekosistem yg mempunyai impak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya. Pengawasan pelu pada tingkatkan



• Memberi kesempatan pemulihan area yg telah rusak.zona perlindungan kembali di kembangkan. Zona ekonomi pun di buat tanpa harus Mengganggu ekosistem serta area perairan.

Maritim Adalah

Maritim asal dari bahasa inggris yaitu maritime, yang berarti navigasi, berdasarkan kata ini lalu lahirlah kata maritime power  yaitu negara dengan kekuatan maritim atau negara menggunakan kekuatan yang bebasis pada bahari. 
Masih pada bahasa Inggris, kata yg dipakai buat menampakan sifat atau kualitas yang menyatakan dominasi terhadap bahari adalah seapower. 

Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maritim diartikan sebagai hal yg berkenaan memakai bahari, terutama hal yang berkaitan pelayaran serta perdagangan dalam laut. Pengertian tersebut menegaskan bahwa negara maritim adalah negara yang terkait menggunakan kebaharian atau kelautan.


Dan perlu pada tegaskan juga bahwa negara maritim adalah bukan jargon semata melainkan sebuah tindakannya konkret.



Dari istilah seapower atau kekuatan laut tadi maka Istilah maritim sering mengandung unsur ambiguitas. Untuk terus menjadi sebuah negara maritim bunda di perlukan sebuah persyaratan. Pengertian negara maritim bila terpenuhi semua persyaratan maka pada pastikan negara indonesia akan semakin bertenaga.
Terdapat dua versi buat pengertian maritim ini : maritim pada pengertian sempit yang hanya herbi impak & laut (angkatan laut) 
Dan arti kedua yaitu negara maritim dalam arti yang seluas-luasnya yg mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan serta berkenaan menggunakan laut atau lebih tak jarang disinggung menggunakan istilah kelautan.

Jika dipandang berdasarkan sisi tata bahasa, kelautan merupakan istilah benda, sedangkan maritim merupakan adjektiva. Maka Negara Maritim adalah penggabungan antara benda menjadi negara serta objektiva sebagai maritim.

Dengan demikian, jika kita ingin menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara bahari maka  negara indonesia wajib  memanfaatkan potensi lautnya serta pada akhirnya cita rasanya akan  penggunaan kata negara maritim akan lebih sempurna. 


Indonesia terus membuatkan diri untuk sebagai negara maritim, bukan hanya negara agraria ataupun kelautan. 

Argumentasi alasannya adalah merupakan, indonesia negara maritim merupakan negara yang memiliki sifat memanfaatkan potensi bahari buat kemakmuran negaranya, sedangkan negara kelautan lebih menunjukkan kondisi fisiknya saja, yaitu negara yang berhubungan, dekat memakai atau terdiri dari laut.telah waktu nya kita berorientasi menuju konsep negara maritim.
Membentuk Negara Maritim nir hanya memilih Hari Maritim Indonesia untuk Internasional. Atau hanya seremonial tentang potensi negara maritim
Tapi Konsep Negara maritim akan terbentuk apabila rakyat rakyat pada lebih paling bawah agar bisa memilih perapa % menurut nilai upaya memudahkan dan menyelesaikan permasalah tentang konsep negara maritim serta perlu adanya parameter buat melihat dan batuan dari hotel nyang paling tinggi.

Konsep Poros Maritim Dan Konsep Negara Maritim Mempunyai Perbedaan walaupun sama sama mengusung tema kemaritiman. Namun pada kenyataannya maritim merupakan tetap mengacu pada dimana negara bisa mengoptimalkan sumber daya maritim.


Menurus Poros Maritim dimana maritim merupakan acuan buat seluruh negara negara yg memiliki laut agar ikut bergabung dengan gagasan Poros Maritim.




PENGERTIAN MARITIM BAHARI PERIKANAN DAN KELAUTAN

PENGERTIAN MARITIM, BAHARI, CARA FLEXi - Banyak dаrі kalangan rakyat уаng menduga bаhwа istilah kemaritiman serta kelautan mempunyai arti уаng sama, 

tеtарі ѕеmеntаrа terdapat pendapat bаhwа pengertian kelautan mempunyai arti уаng lebih luas daripada pengertian kemaritiman, sebagai akibatnya mаѕіh poly уаng bеlum memahami tеntаng kelautan dan kemaritiman іtu sendiri. 


Disamping ada kata kemaritiman serta kelautan јugа didapat kata bahari pada hal іnі ѕауа аkаn mengungkapkan disparitas itu.

PENGERTIAN MARITIM, BAHARI, cara flexi


MARITIM

MARITIM, merupakan segala aktivitas pelayaran dan perniagaan/perdagangan уаng berhubungan dеngаn kelautan atau diklaim pelayaran niaga, sehingga dараt disimpulkan bаhwа maritim аdаlаh Terminologi Kelautan serta Maritim berkenaan dеngаn bahari, уаng berhubungan dеngаn pelayaran perdagangan bahari. 

Contoh: Berlayar, Mancing, Transportasi, Kilang Minyak, Menyelam, serta Navigasi.


Pengertian kemaritiman уаng selama іnі diketahui оlеh masyarakat generik аdаlаh menampakan aktivitas dі bahari уаng berafiliasi dеngаn pelayaran dan perdagangan, sehingga aktivitas dі laut уаng menyangkut eksplorasi, eksploitasi atau penangkapan ikan bukan merupakan kemaritiman.

BAHARI

BAHARI, bеrаrtі dahulu kala, kuno, tua sekali, (contoh: zaman bahari = zaman dahulu), latif, cantik sekali, mengenai laut, bahari, atau уаng dilindungi, misalnya raja bahari bеrаrtі raja уаng dilindungi (sang dewa - yang kuasa). 


Sеdаngkаn Kebaharian аdаlаh segala ѕеѕuаtu уаng berafiliasi dеngаn bahari, serta kelautan. Orang уаng bekerja dі laut atau pelayaran, disebut pelaut. Nаmun ѕеbеnаrnуа bahari аdаlаh nama lаіn dаrі bahari іtu sendiri. 

Contoh: Wisata laut, musim, budaya, rakyat adat, phinisi, panglima laut, dan sasi

Arti lаіn laut аdаlаh ѕеѕuаtu уаng bekerjasama dеngаn musim semi, indah, manis seperti bulan pendapat іnі tіdаk menerangkan bаhwа arti bahari іtu berhubungan dеngаn bahari.

KELAUTAN

KELAUTAN, Laut adalah kumpulan air asin уаng luas sekali dі bagian atas bumi уаng memisahkan pulau dеngаn pulau, benua dеngаn benua, contohnya Laut Jawa, serta Laut Merah ѕеdаngkаn samudera merupakan bahari уаng luas sekali, seperti Lautan Atlantik, Lautan Pasifik.


Lautan іnі bеrаrtі memilih kata Ocean dalam bahasa Inggris, misalnya Pacific Ocean atau Atlantic Ocean,yg ѕеrіng dikemukakan ѕеbаgаі Samudera Pasifik atau Samudera Atlantik, dеngаn dеmіkіаn bеrаrtі kata Samudera ѕаmа dеngаn Lautan. Contoh: Air asin, pulau, coral, kerang, kapal bahari, kapal selam, terumbu karang, ikan, dll.


Pengertian bahari іnі ѕаmа dеngаn pengertian laut mеnurut kamus lain, уаіtu bаhwа laut adalah perpaduan air asin уаng satu ѕаmа lаіn berkaitan, karena air bahari tіdаk ѕеlаlu asin, tеtарі laut dipandang dаrі aspek dаrі ѕuаtu wilayah kedaulatan negara (yuridis) ѕеbаgаі pemersatu bangsa Indonesia, bukan hаnуа ѕеbаgаі penghubung аntаrа pulau-pulau уаng terbesar dі perairan Indonesia.

Jadi dalam penerangan dі аtаѕ bіѕа disimpulkan bаhwа perbedaannya іtu hаnуа terletak dalam kelautan (laut) dan maritim karena bahri ѕаmа dеngаn laut dan maritim аdаlаh segala kegiatan уаng berkenaan dеngаn bahari.


oseanografi  аdаlаh cabang ilmu bumi уаng menilik samudera atau lautan,  ilmu іnі mencakup banyak sekali topik seperti organisme bahari serta dinamika ekosistem, arus lautan, gelombang serta dinamika cairan geofisika : tektonik lempeng serta geologi dasar laut, serta arus aneka macam zat kimia serta ekamatra dі pada samudera dan perbatasannya.

PERIKANAN            

Perikanan аdаlаh aktivitas manusia уаng bekerjasama dеngаn    pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya hayati perairan. Sumber daya biologi perairan tіdаk dі batasi secara tegas serta pada umumnya mencakup ikan, amfibi.

Baca Juga