Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa memiliki wawasan nasional (national outlook) yg adalah visi bangsa yg bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan nusantara terdiri dari 2 butir kata yakni wawasan serta nusantara. Wawasan berasal berdasarkan kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar istilah ini membangun kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan bisa berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara asal dari istilah ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, serta ‘antara’ yang berarti diapit pada antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia serta benua Australia dan dua samudera yakni lautan Pasifik dan lautan Hindia). Berdasarkan teori-teori mengenai wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, serta aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yg disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang hingga ini berkembang sebagai berikut:
1. Pengertian wawasan nusantara dari ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 serta 1998 tentang GBHN merupakan menjadi berikut:
wawasan nusantara yg merupakan wawasan nasional yg bersumber dalam Pancasila dan dari Undang-Undang Dasar 1945 merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Pengertian wawasan nusantara berdasarkan prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-dua PKN – UI )
“wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri serta tanah airnya sebagai negara kepulauan menggunakan seluruh aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tadi disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas dalam Januari 2000. Ia pula menyebutkan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
3. Pengertian wawasan nusantara, dari kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat pada Lemhanas tahun 1999 adalah menjadi berikut:
“cara pandang serta sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yg berseragam serta bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara buat mencapai tujuan nasional. ”
Secara generik wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya yang dijabarkan berdasarkan dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan syarat geografi negaranya buat mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dari Pancasila serta UUD 1945 serta sesuai menggunakan geografi daerah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan buat membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta menjadi rambu – rambu pada perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan serta kesatuan pada segenap aspek kehidupan bangsa serta negara pada mencapai tujuan serta cita – citanya.
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yg mensugesti wawasan nusantara antara lain:
1. Wilayah (geografi).
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata ‘archipelago’ serta ‘archipelagic’ dari berdasarkan kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar ucapnya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti bahari atau wilayah lautan. Jadi archipelago merupakan lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yg mengungkapkan ‘arc(h) Pelego’yg maksudnya merupakan ‘Aigaius Pelagos’ atau laut Aigia yang dipercaya sebagai bahari terpenting oleh negara – negara yg bersangkutan lalu pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia namun jua termasuk pulau – pulau di dalamnya.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tadi selalu pada kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau samudera antara pulau – pulau berfungsi menjadi unsur penghubung dan bukan menjadi unsur pemisah.
b. Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yg dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah daerah jajahan Belanda yang kemudian sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan buat kepulauan ini telah banyak nama yg dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ dalam masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat menyayangi nama ‘Indonesia’ walaupun bukan berdasarkan bahasanya sendiri tetapi kreasi orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yg sempurna, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.
Sebutan ‘Indonesia’ adalah kreasi ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang ahli aturan) juga memakainya pada kegemarannya menyelidiki rumpun melayu. Kata Indoneis semakin populer berkat kiprah Adolf Bastian, seseorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini pada bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah relatif lam istilah itu hanya dipakai menjadi nama keilmuan, maka pada awal abad ke-20 serikat mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’.
Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 kata Indonesia di gunakan menjadi sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI dalam lepas 17 Agustus 1945, Indonesia sebagai nam resmi negara serta bangsa Indonesia sampai kini .
c. Konsep mengenai Wilayah Lautan.
Dalam perkembangan hukum bahari internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan serta penggunaan daerah laut sebagai berikut :
o Res Nullius ? Menyatakan bahwa laut itu nir terdapat yang memilikinya.
o Res Cimmunis ? Menyatakan bahwa bahari itu adalah milik rakyat dunia karena nir dapat dimiliki sang masing – masing negara.
o Mare Liberum ? Menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas buat seluruh bangsa.
o Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ? Menyatakan bahwa hanya bahari sepanjang pantai saja yg bisa dimiliki oleh suatu negara sejauh yg dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
o Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) ? Menjadi dasar dalam kesepakatan PBB mengenai aturan laut.
Saat ini konvensi PBB mengenai hukum laut (United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya cita-cita buat membangun tertib aturan serta samudera yang bisa mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan asal kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Sesuai menggunakan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia menjadi negara kepulauan mempunyai Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen.
? Negara Kepulauan adalah negara yg seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kepulauan serta dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan merupakan suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya.
? Laut Teritorial adalah satu daerah laut yg lebarnya nir melebihi 12 mil bahari diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal merupakan garis air surut terendah sepanjang pantai.
? Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah pada dari garis pangkal.
? Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut menurut garis pagkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan mempunyai hak kedaulatan buat keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi serta pengelolan sumber kekayaan alami biologi berdasarkan perairan.
? Landasan Kontinen suatu negara berpantai mencakup dasar bahari dan tanah dibawahnya yg terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil menurut garis pangkal tau dapat lebih berdasarkan itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil berdasarkan garis batas kedalaman dasar bahari sedalam 2500 m.
d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak pada antara benua Asia serta benua Australia dan diantara samudra Pasifik serta samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau akbar juga kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan kurang lebih 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jeda barat-timur kurang lebih lima.110 Kemerdekaan. Luas daerah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yg terdiri menurut daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas tiga.166.163 km².
2. Geopolitik serta Geostrategi.
a. Geopolitik.
? Pengertian Geopolitik.
Geografi mempelajari kenyataan geografi berdasarkan aspek politik, sedangkan geopolitik mengusut kenyataan politik dari aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan pada menentukan cara lain kebijakan nasional buat mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik sebagai perkembangan suatu wawasan nusantara.
? Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.ratzel adalah menjadi berikut
1) Dalam hal-hal eksklusif pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yg memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hayati,menyusut dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh gerombolan politik pada arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tadi, makin besar kemungkinan grup politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas berdasarkan hukum alam. Hanya bangsa yg unggul saja yg bisa bertahan hayati.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akan asal daya alam. Jika daerah/ruang hayati tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (perluasan). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) wajib diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara dalam hakikatnya bersifat ad interim.
? Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengenbangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yg ditempati sang gerombolan mayarakat politik (bangsa). Apabila bangsa dan negara ingin permanen eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan aturan perluasan (pemekaran wilayah).
Di samping itu Rudolf Kjellen beropini bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara adalah sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, serta sosiopolitik.
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara merupakan suatu organisme yg dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen merupakan sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang mempunyai intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan serta kekuatan rakyatnya bisa berkembang secara bebas.
2. Negara adalah suatu sistem politik/ pemerintahan yg mencakup bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,serta krato politik(politik memerintah).
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia wajib mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk menaikkan kekuatan nasionalnya: ke pada, untuk mencapai persatuan serta kesatuan yang harmonis serta ke luar, buat memperoleh batas-batas negara yg lebih baik.
? Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin kentara dalam pemikiran Karl Haushorfer yg pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Adolf Hittler. Pemikiran Haushorfer di samping berisi paham ekspansionisme jua mengandung ajaran rasialisme, yg menyatakan yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus bisa menguasai global. Pandangan semacam ini jua di global berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yg dilandasi sang semangat militerisme dan fasisme.
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada pada bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pokok-pokok teori Karl Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu:
1. Kekusaan imperium daratan yg kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim buat menguasai supervisi di bahari.
2. Beberapa negara besar di global akan muncul serta akan menguasai Eropa Barat (Jerman serta Italia) dan Jepang pada Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah sebagai berikut:
Geopoltik adalah doktrin negara yang manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa serta tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di global. Geopolitik merupakan landasan bagi tindakan politik dalam usaha menerima ruang hayati.
? Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan.
Kedua pakar ini memiliki gagasan “wawasan bahari”, yaitu kekuatan di bahari. Ajarannya menyampaikan bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ” kekayaan dunia”sebagai akibatnya pada akhirnya menguasai global.
? Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yg menggabungkan kekuatan darat, bahari, serta udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini diubahsuaikan menggunakan keperluan serta kondisi suatu negara
? Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.
Teori pakar geopolitik ini dalam dasarnya menganut ”konsep kekuatan” serta mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “wilayah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa serta Asia), beliau akan bisa menguasai “pulau dunia”, yaitu Eropa, Asia serta Afrika.
? Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat ahli geopolotik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yg paling memilih..mereka melahirkan teori ”wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan pada udara. Kekuatan di udara hendaknya mempuyai daya yang bisa diandalkan buat menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri agar versus nir bisa lagi menyerang.
? Geopolitik Bangsa Indonesia.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yg didasarkan dalam nilai-nilai Ketuhanan serta Kemanusiaan yang luhur dengan kentara serta tegas tertuang di pada Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yg cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, lantaran penjajahan nir sesuai denga peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : ” Bangsa Indonesia cinta tenang, akan namun lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak menyebarkan ajaran tentang kekuasaan dan adu domba, lantaran hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil pada menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi serta konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya merupakan agar bangsa Indonesia dapat mengklaim kepentingan bangsa serta negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yg menciptakan suatu wawasan kebangsaan menggunakan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka buat menjalin kerjasama antar bangsa yg saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini pada rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban global yang tak pernah mati.
Dalam menentukan, membina, serta berbagi wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali serta membuatkan berdasarkan kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk serta dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yg berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia dipandang dari :
a. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia
b. Geostrategi.
Geostrategi merupakan politik dalam aplikasi, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yg ditetapkan sesuai menggunakan harapan hasrat politik. Sebagai model pertimbangan geostrategis untuk negara serta bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia berdasarkan banyak sekali aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut bisa di rinci menjadi berikut :
1) Geografi : wilayah Indonesia terletak pada antara dua benua, Asia serta Australia; serta si antara samudra Pasifik serta samudra Hindia.
2) Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk sporadis di selatan (Australia) dan penduduk padat pada utara (RRC serta Jepang)
3) Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme pada selatan ( Australia dan Selandia Baru) serta komunisme di utara ( RRC, Vietnam serta Korea Utara).
4) Politik : Demokrasi Pancasila terletak pada antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) pada utara.
5) Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak pada antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis pada utara.
6) Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara rakyat individualisme pada selatan serta masyarakat sosialisme pada utara.
7) Budaya : Budaya Indonesia terletak pada antara budaya Barat pada selatan serta budaya Timur di utara.
8) Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan serta Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim pada selatan serta wawasan kekuatan kontinental di utara.
Dengan demikian geostrategis merupakan perumusan strategi nasional menggunakan memperhitungkan kondisi serta konstelasi geografi sebagai faktor primer.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
a. Sejak 17-8-1945 hingga menggunakan 13-12-1957
Pada masa tadi wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada daerah daratan pulau-pulau yg saling terpisah sang perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah bahari teritorial masih sangat sedikit lantaran buat setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh tiga mil disekelilingnya.
b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai menggunakan 17-2-1969
Pada lepas 13 Desember 1957 dimuntahkan Deklarasi Juanda menggunakan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bundar .
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia diubahsuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3) Pengaturan kemudian lintas hening pelayaran yg lebih mengklaim keselamatan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Mengenai Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil berdasarkan titik-titik pulau terluar yg saling berhubungan.
c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI adalah konsep politik yang dari daerah. Disamping pada pandang juga sebagai upaya buat mewujudkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Asas-asas utama yang termuat di pada Deklarasi mengenai landas kontinen sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang masih ada pada landas kontinen Indonesia adalah milik tertentu Negara Republik Indonesia.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen menggunakan negara-negara tetangga melalui perundingan .
3) apabila nir ada garis batas, maka landas kontinen merupakan suatu garis yang pada tarik pada tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia menggunakan wilayah terluar negara tetangga.
4) Klaim tersebut tidak mensugesti sifat dan status menurut perairan diatas landasan kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Asas-asas pokok tersebut dituangkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 mengenai Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 pula memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan perkara-perkara yg disebabkan.
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah mengenai Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yg dihitung menurut garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yg mendorong sebagai – berikut:
1) Persediaan ikan yg semakin terbatas.
2) Kebutuhan buat pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE mempunyai kekuatan aturan internasional.