ARTI NEGARA KEPULAUAN DAN GARIS PANGKAL PANTAI

Arti Negara kepulauan dan Garis pangkal - Indonesia yang terdiri ribuan pulau pantas di sebut  sebagai negara kepulauan. Lantas pengertian dari negara kepulauan akan di jelaskan pada Uncclos 1982. Arti berdasarkan negata kepualaun sangat erat hubungannya menggunakan garis pangkal.

Jumlah Pulau yang ada pada wilayah Indonesia berkisar lebih dari 17.000 pulau baik yg akbar juga yg kecil. Baik yang terdata maupunyang belum terdata. Dan yg berpenghuni maupun belum berpenghuni

Dengan jumlah pulau yang sangat poly menyebabkan Indonesia mempunyai garis pantai yang panjangnya sejauh 81.000 km dan adalah keliru satu negara yang mempunyai garis pantai terpanjang di global serta menempati urutan ke empat.dengan Adanya garis pantai yang panjang maka posisi  menguntungkan bagi Negara indonesia.

Berdasarkan Pasal no 46 pada peraturan UNCLOS 1982, Negara kepulauan memiliki arti Negara Negara yg seluruhnya terdiri menurut suatu atau lebih kepulauan.

Adapun yang di sebut atau pada maksud menggunakan kepulauan ialah sekumpulan pulau-pulau, Daratan daratan perairan yang saling bersambung (inter-connecting waters), 

 Arti Negara kepulauan dan Garis pangkal


dan Kepulauan pula mempunyai ciri berdasarkan segi ilmiah lainnya pada pertalian atau hubungan yang demikian eratnya sehingga membangun satuan instrinsik baik berdasarkan geografi ekonomi, sosial dan politis atau secara historis sejarah bangsa memang dilihat demikian. Negara kepulauan inilah yang menjadikan dasar bangsa Indonesia sebagai Negara Maritim

Penentuan Negara kepulauan diukur dengan teknik metode menarik garis pangkal (baseline) menggunakan menggunakan metode garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline). 

Konsekuensi dari teknik penarikan garis pangkal kepulauan menggunakan cara demikian adalah terjadinya perubahan perubahan  status bagian-bagian bahari yg tadinya merupakan laut bebas 


menjadi laut daerah Negara Kepulauan tersebut dibarengi dengan banyak sekali pengaturan lain yg menaruh jaminan terhadap hak lintas hening (right of innocent passage). Konsekuensi berdasarkan negara kepulauan itulah yang di manfaatkan oleh para pelaku illegal fishing pada Indonesia.

hak lintas melalui alur alur laut kepulauan (the right of archipelagic sealanes passage), bagi kapal asing pada laut pedalaman Negara kepulauan. Pada pemanfaatan alur damai inilah biasanya modus dari illegal fishing pada Mulai. 


Modus nya jika tak terdapat pengawas perikanan maka kapal pelaku illegal logging mengeluarkan alat tangkap, namun apabila ada kapal pengawas mendekati maka alat tangkap ikan mereka sembunyikan pada dalam palkah atau ruangan yang lainnya.

Selain itu, dinamakan negara kepulauan juga harus sanggup untuk menghormati hak-hak penangkapan tradisional asal negara-negara tetangga serta  menyepakati wacana perjanjian-perjanjian yang sudah ada menggunakan negara lain. Zona penangkapan tradisional inilah yang sebagai pertarungan antara aneka macam nelayan seperti nelayan cina yang menjamin bahwa bahari dan natuna adalah zona penangkapan ikan tradisional mereka.

Garis pangkal kepulauan juga cara formal diakui eksistensinya pada unclos 1982, tegasnya dalam bab/bagian iv pasal 46-54, yg secara spesifik mengatur tentang negara kepulauan.

Dengan demikian, bahwa garis pangkal kepulauan ini khususnya hanya diterapkan sang negara kepulauan, meskipun secara geografis negara itu berbentuk kepulauan, maka negara yg demikian nir tetapkan garis pangkal kepulauan. Negara itu hanya bisa menerapkan garis pangkal normal dan garis pangkal lurus pada pengukuran lebar laut teritorial.

Tentang garis pangkal kepulauan secara spesifik diatur pada pasal 47 ayat 1-9 ayat (1) unlcos 1982, menegaskan hak negara kepulauan buat tetapkan garis pangkal kepulauan. Selanjutnya ditegaskan perihal cara menarik menarik garis pangkal kepulauan, yakni memakai menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. 

Unclos Inilah yg di pakai pada merampungkan permasalahan aspek aturan di Laut
Syarat garis lain merupakan misalnya yg ditegaskan dalam ayat (2) pada unclos 1982, bahwa panjang garis pangkal kepulauan tidak boleh melebihi asal 100 mil bahari, kecuali sampai tiga% berasal jumlah semua garis pangkal yg mengelilingi setiap kepulauan diperkenankan melebihi dari panjang tadi sampai di panjang maksimum 125 mil laut

Hal inilah yg mengakibatkan banyaknya nelayan tradisional yg tersebar pada beberapa titik pulau indonesia, seperti dalam perairan laut antara australia-indonesia, papua nugini dan  malaysia yang sanggup bebas memakai hak tradisionalnya untuk menangkap ikan. 

Hal ini juga masuk ke pada wilayah negara lain sinkron menggunakan perjanjian bilateral yg telah dilakukan. Hal ini sesuai memakai pasal 47 ayat (6) pada unclos 1982 yg menegaskan tentang perairan pada negara kepulauan yg terletak antara 2 bagian berasal suatu negara tetangganya yg secara tertentu berada pada posisi berdampingan.

pada perairan kepulauan itu, negara tetangga mempunyai hak-hak dan  kepentingan-kepentingan lainnya yang secara legal memang masih ada jauh sebelumnya, serta  secara tradisional dilaksanakan sang negara tetangga pada dalam perairan tersebut

Comments