TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA

Teori Pembenaran Hukum Negara
Teori pembenaran hukum menurut negara atau teori penghalang tindakan penguasa (Rechtvaardiging theorieen) membahas mengenai dasar-dasar yg dijadikan alasan sehingga tindakan penguasa negara bisa dibenarkan.

Keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan menurut asal-asal kekuasaan, diantaranya :
1. Kewenangan langsung atau nir pribadi dari Tuhan yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan pada ketentuan negara (Teori Teokrasi). 

2. Kekuatan jasmani serta rohani serta materi (finansial) yg diefektifkan sebagai indera berkuasa. Dalam bentuk yg terbaru seperti kekuatan militer yg represif, kharisma para rohaniawan yg berpolitik atau pada bentuk money politics (Teori Kekuatan).

3. Adanya perjanjian, baik perjanjian perdata maupun publik dan adanya pandangan berdasarkan perspektif hukum kekeluargaan dan hukum benda (Teori Yuridis).

Secara rasional, suatu pemerintahan nir mungkin lagi menyandarkan wewenang serta kekuasaannya atas dasar kekuatan fisik angkatan perang (militer) yang represif, mitos-mitos feodalistik juga teokratik. Hal-hal yg bersifat irrasional serta dipaksakan semakin usang semakin ditinggalkan sejalan dengan perkembangan pemikiran filsafat dan politik serta teknologi. Jadi, bisa disimpulkan bahwa tanpa terdapat legitimasi yg rasional maka suatu negara tidak mungkin akan berjalan secara efektif.

Legitimasi atas suatu negara memegang peranan yang krusial lantaran walaupun memiliki kekuasaan tetapi suatu pemerintahan negara tidak mungkin berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yg penuh. Pemerintahan negara serta alat-indera perlengkapannya menjadi instrumen penataan warga yang memegang kekuasaan politik primer harus memiliki pembenaran atau pendasaran yg absah (legitimasi) atas kekuasaan yg dijalankan agar ia bisa melaksanakan kegunaannya secara efektif. 

1. Pembenaran Negara berdasarkan Sudut Ke-Tuhanan (TheoCratische Theorieen)
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar karena negara diciptakan sang Tuhan. 

Tuhan membentuk negara dengan dua cara, yaitu :

a. Secara pribadi → cirinya merupakan seorang berkuasa lantaran menerima wahyu menurut Tuhan.

b. Secara tidak langsung → seseorang berkuasa karena kodrat Tuhan.

Tokoh-tokoh penganut paham ini diantaranya adalah :

a. Agustinus
Agustinus dalam bukunya De Civitate Dei menjelaskan bahwa negara dalam dasarnya terdiri dari 2 macam, yaitu :

2) Civitas Dei (Negara Tuhan)
Yaitu negara yg langsung dipimpin sang Tuhan. 

Negara Tuhan pada dunia diwakili oleh gereja serta atau oleh kerajaan-kerajaan lain yg tunduk pada pimpinan gereja yang otomatis tunduk pada Tuhan. 

3) Civitas Terrana/Civitas Diaboli
Civitas terrana adalah negara duniawi. Menurut Agustinus, Civitas terrana diklaim pula civitas diaboli lantaran dibentuk oleh setan. 

Negara global hanya mengejar kepuasan duniawi sebagai akibatnya menimbulkan keserakahan, kebencian, peperangan, penderitaan serta akhirnya keruntuhan. 

b. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, negara yg burukpun bukan buatan setan namun permanen diakui sebagai perwujudan kekuasaan serta kehendak Tuhan. Negara ada menurut pergaulan antara insan yang dipengaruhi sang aturan dan rapikan alam. Hukum tata alam juga terjadi menurut kehendak Tuhan serta berdasarkan hukum Tuhan. 

Tuhan berakibat manusia sebagai mahluk yg berteman serta memberikan seorang pemimpin (raja). Oleh karenanya, kekuasaan raja dalam memimpin negara juga asal dari Tuhan. 

c. Ludwig von Haller
Menurut Ludwig von Heller, sifat negara adalah ketertiban. Dalam negara terdapat tuan serta hamba, ada yang bertenaga dan yg lemah, ada yang tinggi serta rendah dan ada yg kaya dan miskin. Yang bertenaga berkuasa memerintah yang lemah. Hal ini adalah kodrat alam dan itulah yang dikehendaki dan diatur sang Tuhan. Manusia menggunakan segala kecerdasannya tidak mungkin dapat mengganti keadaan yg sudah ditentukan sang Tuhan. Dari kuasa dan kehendak Tuhanlah dari segala kekuasaan dan asal berdirinya negara. 

d. Friedrich Julius Sthal
Dalam bukunya, Die Philosophie des Rechts, beliau beropini bahwa negara timbul berdasarkan takdir tuhan. Kekuasaan dapat tampak sebagai penyusunan kekuasaan sang manusia, baik dalam famili, grup, suku, bangsa atau gereja. Tetapi, pada hakekatnya, kekuasaan terjadi lantaran kehendak serta kekuasaan Tuhan. Peperangan, penyerbuan,penaklukan, penyerahan dll terjadi lantaran kehendak Tuhan. Selain itu, Friedrich pula berpendapat bahwa negara adalah The March of God in the World (laris Tuhan di global). 

2. Pembenaran Negara berdasarkan Sudut Kekuatan
Berdasarkan teori ini, siapa yang mempunyai kekuatan akan menerima kekuasaan serta memegang pemerintahan. 

Kekuatan tersebut mencakup :
a. Kekuatan jasmani (physic)
b. Kekuatan rohani (phychis)
c. Kekuatan materi (kebendaan)
d. Kekuatan politik. 

Charles Darwin
Menurut teori evolusi Charles Darwin, bahwa kehidupan di alam semesta adalah suatu perjuangan buat mempertahankan hayati, yang bertenaga akan menindas yang lemah. Oleh karena itu seluruh orang berusaha buat kuat serta unggul. 

Semua imperium ditegakkan dari kekuasaan ini, contohnya Napoleon, Hitler, Mussolini serta Stalin. 

Leon Duguit
Pihak yang dapat memaksakan kehendaknya merupakan pihak yg bertenaga (lesplus forts). Kekuatan tersebut mengandung beberapa faktor, misalnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi serta kepercayaan . 

Paul Laband, George Jellineck, von Jhering
Mereka beropini bahwa suatu fenomena yang lumrah wajib diterima bahwa kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya terdapat pada tangan negara serta pemerintahan.

Franz Oppenheimer
Dalam bukunya, Der Staat, dia berpendapat bahwa negara merupakan suatu susunan rakyat yang sang golongan yg menang dipaksakan pada golongan yang ditaklukan menggunakan maksud buat mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain serta melindungi terhadap ancaman pihak lain. Tujuan berdasarkan semuanya merupakan pemerasan ekonomi menurut golongan yg menang terhadap yg kalah. 

3. Pembenaran Negara berdasarkan Sudut Hukum
Teori ini menyatakan bahwa tindakan pemerintah dibenarkan karena berdasarkan pada hukum. 

Teori ini merinci lagi aturan ke pada tiga jenis, yaitu :
a. Hukum Keluarga (Teori Patriarchal)
Teori patriachal dari hukum keluarga lantaran dalam zaman dulu masyarakat masih sangat sederhana dan negara belum terbentuk. Masyarakat hayati pada kesatuan-kesatuan famili besar yg dipimpin sang ketua famili. 

b. Hukum Kebendaan (Teori Patrimonial)
Patrimonial asal berdasarkan kata patrimonium yang berarti hak milik. Raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, sang karenanya semua penduduk pada daerahnya wajib tunduk pada raja. Raja umumnya mendapat donasi menurut kaum bangsawan untuk mempertahankan wilayahnya. Jika perang berakhir maka raja memberikan hak atas tanah kepada bangsawan. Hak atas tanah berpindah dari raja pada bangsawan sebagai akibatnya para bangsawan mendapat hak buat memerintah (overheidsrechten).

c. Hukum Perjanjian (Teori Perjanjian)
Tokohnya antara lain adalah :

1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, insan wajib selalu mempunyai kekuatan lantaran memiliki rasa takut diserang sang insan lain yang lebih kuat. Oleh karena itu masyarakat mengadakan perjanjian dan pada perjanjian tadi, raja nir diikutsertakan. Oleh karena itu raja mempunyai kekuasaan mutlak sehabis hak-hak warga diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut). 

2) Jhon Locke
Rakyat dan raja mengadakan perjanjian. Oleh karenanya raja berkuasa buat melindungi rakyatnya. Apabila raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat bisa meminta pertanggung jawabannya. Perjanjian antara raja menggunakan rakyatnya menyebabkan monarki terbatas (monarchie constitusionil) karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.

Dalam perjanjian warga tadi terdapat 2 macam pactum, yaitu :
e. Pactum Uniones ð perjanjian buat membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu. 
f. Pactum Subjectiones ð perjanjian buat menyerahkan kekuasaan antara masyarakat menggunakan raja. 
Jhon Locke beropini bahwa pactum uniones serta pactum subjectiones memiliki dampak yang sama kuatnya sehingga pada penyerahan kekuasaah, raja harus berjanji akan melindungi hak asasi rakyatnya. 

Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan ajaran Monarchemachen yaitu suatu genre yang ada pada abad pertengahan yg memberikan reaksi atas kekuasaan raja yg mutlak. Aliran tadi mengadakan perjanjian buat membatasi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tersebut diletakkan dalam Leges Fundamentalis yg tetapkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Oleh karenanya ajaran Jhon Locke tak jarang disebut sebagai warisan Monarchemachen. 

3) J.J. Rousseau
Menurut Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan masyarakat tidak pernah diserahkan kepada raja. Jika raja memerintah maka raja hanya adalah mandataris warga . 

Menurut Rousseau, hal yang utama dari perjanjian rakyat merupakan menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan beserta disamping kekuasaan langsung serta milik setiap orang sehingg semua orang dapat bersatu, tetapi setiap orang tetap bebas dan merdeka. Rouseeau tidak mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.

Dalam perjanjian rakyat berarti setiap orang menyerahkan semua haknya kepada rakyat. Akibat adanya perjanjian warga adalah :

a) Terciptanya kemauan umum (Volonte Generale)
Yaitu kesatuan menurut kemauan orang-orang yg telah menyelenggarakan perjanjian warga .volonte generale merupakan kekuasaan yg tertinggi atau kedaulatan. 

b) Terbentuknya rakyat (Gemeinschaft) 
Gemeinschaft adalah kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian rakyat. Masyarakatlah yg memiliki kemauan generik, kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan yang dianggap menjadi kedaulatan rakyat. 

Perjanjian masyarakat telah membentuk negara. Berarti, terdapat peralihan dari keadaan bebas ke keadaan bernegara.

4. Pembenaran Negara menurut Sudut Lain
a. Teori Ethis/Teori Etika

Berdasarkan teori ini, suatu negara ada karena adanya suatu keharusan susila. 
Berdasarkan teori ini maka terdapat 3 pendapat dari para ahli ilmu negara, yaitu :

1) Plato dan Aristoteles
Menurut Plato serta Aristoteles, manusia tidak akan berarti jika belum bernegara. Negara adalah sesuatu hal yg mutlak, tanpa negara maka tidak terdapat manusia. Oleh karenanya semua tindakan negara dapat dibenarkan. 

2) Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, tanpa adanya negara maka insan nir bisa tunduk pada aturan yg dimuntahkan. Negara merupakan ikatan insan yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan negara dibenarkan.

3) Wolft
Wolf berpendapat bahwa keharusan buat menciptakan negara merupakan keharusan moral yg tertinggi. 

b. Teori Absoulut menurut Hegel
Menurut Hegel, tujuan insan merupakan kembali dalam citacita yg abolut. Penjelmaan hasrat yang absolut berdasarkan insan adalah negara. Tindakan negara dibenarkan lantaran negara adalah sesuatu yg dicita-citakan oleh insan. 

c. Teori Psychologis
Teori ini menyatakan bahwa alasan pembenaran negara didasarkan pada unsur psychologis manusia, seperti rasa takut, rasa sayang dll sehingga segala tindakan negara bisa dibenarkan.

TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA

Teori Pembenaran Hukum Negara
Teori pembenaran aturan menurut negara atau teori penghalang tindakan penguasa (Rechtvaardiging theorieen) membahas mengenai dasar-dasar yg dijadikan alasan sebagai akibatnya tindakan penguasa negara bisa dibenarkan.

Keberadaan negara (existence) bisa dibenarkan dari sumber-sumber kekuasaan, diantaranya :
1. Kewenangan langsung atau tidak langsung berdasarkan Tuhan yg diterapkan dalam bentuk konstitutif serta kepercayaan yang diformalkan pada ketentuan negara (Teori Teokrasi). 

2. Kekuatan jasmani dan rohani dan materi (finansial) yg diefektifkan menjadi indera berkuasa. Dalam bentuk yang terkini misalnya kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan yg berpolitik atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan).

3. Adanya perjanjian, baik perjanjian perdata maupun publik serta adanya pandangan menurut perspektif hukum kekeluargaan dan hukum benda (Teori Yuridis).

Secara rasional, suatu pemerintahan tidak mungkin lagi menyandarkan wewenang serta kekuasaannya atas dasar kekuatan fisik angkatan perang (militer) yg represif, mitos-mitos feodalistik juga teokratik. Hal-hal yg bersifat irrasional serta dipaksakan semakin usang semakin ditinggalkan sejalan dengan perkembangan pemikiran filsafat dan politik dan teknologi. Jadi, bisa disimpulkan bahwa tanpa ada legitimasi yg rasional maka suatu negara tidak mungkin akan berjalan secara efektif.

Legitimasi atas suatu negara memegang peranan yg krusial karena walaupun mempunyai kekuasaan namun suatu pemerintahan negara nir mungkin berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yang penuh. Pemerintahan negara dan indera-indera perlengkapannya sebagai instrumen penataan masyarakat yg memegang kekuasaan politik utama wajib mempunyai pembenaran atau pendasaran yg sah (legitimasi) atas kekuasaan yg dijalankan supaya beliau dapat melaksanakan fungsinya secara efektif. 

1. Pembenaran Negara menurut Sudut Ke-Tuhanan (TheoCratische Theorieen)
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu sahih karena negara diciptakan oleh Tuhan. 

Tuhan menciptakan negara dengan dua cara, yaitu :

a. Secara langsung → cirinya merupakan seseorang berkuasa lantaran mendapat wahyu dari Tuhan.

b. Secara nir langsung → seorang berkuasa karena kodrat Tuhan.

Tokoh-tokoh penganut paham ini antara lain adalah :

a. Agustinus
Agustinus pada bukunya De Civitate Dei menyebutkan bahwa negara pada dasarnya terdiri berdasarkan dua macam, yaitu :

2) Civitas Dei (Negara Tuhan)
Yaitu negara yang langsung dipimpin oleh Tuhan. 

Negara Tuhan di global diwakili oleh gereja dan atau oleh kerajaan-kerajaan lain yang tunduk dalam pimpinan gereja yg otomatis tunduk dalam Tuhan. 

3) Civitas Terrana/Civitas Diaboli
Civitas terrana merupakan negara duniawi. Menurut Agustinus, Civitas terrana dianggap pula civitas diaboli karena dibentuk sang setan. 

Negara dunia hanya mengejar kepuasan duniawi sehingga menimbulkan keserakahan, kebencian, peperangan, penderitaan dan akhirnya keruntuhan. 

b. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, negara yg burukpun bukan buatan setan tetapi tetap diakui menjadi perwujudan kekuasaan dan kehendak Tuhan. Negara muncul berdasarkan pergaulan antara manusia yang dipengaruhi sang aturan serta rapikan alam. Hukum tata alam jua terjadi dari kehendak Tuhan serta menurut hukum Tuhan. 

Tuhan berakibat insan menjadi mahluk yang bergaul dan menaruh seorang pemimpin (raja). Oleh karena itu, kekuasaan raja pada memimpin negara juga dari menurut Tuhan. 

c. Ludwig von Haller
Menurut Ludwig von Heller, sifat negara merupakan ketertiban. Dalam negara terdapat tuan dan hamba, ada yg kuat dan yang lemah, ada yang tinggi dan rendah serta terdapat yg kaya serta miskin. Yang bertenaga berkuasa memerintah yg lemah. Hal ini merupakan kodrat alam dan itulah yg dikehendaki serta diatur oleh Tuhan. Manusia menggunakan segala kecerdasannya nir mungkin dapat mengganti keadaan yg telah dipengaruhi oleh Tuhan. Dari kuasa dan kehendak Tuhanlah asal segala kekuasaan dan dari berdirinya negara. 

d. Friedrich Julius Sthal
Dalam bukunya, Die Philosophie des Rechts, beliau berpendapat bahwa negara muncul dari takdir ilahi. Kekuasaan bisa tampak menjadi penyusunan kekuasaan oleh manusia, baik dalam famili, gerombolan , suku, bangsa atau gereja. Namun, pada hakekatnya, kekuasaan terjadi lantaran kehendak serta kekuasaan Tuhan. Peperangan, penyerbuan,penaklukan, penyerahan dll terjadi lantaran kehendak Tuhan. Selain itu, Friedrich pula beropini bahwa negara merupakan The March of God in the World (laris Tuhan di dunia). 

2. Pembenaran Negara dari Sudut Kekuatan
Berdasarkan teori ini, siapa yg mempunyai kekuatan akan menerima kekuasaan serta memegang pemerintahan. 

Kekuatan tadi mencakup :
a. Kekuatan jasmani (physic)
b. Kekuatan rohani (phychis)
c. Kekuatan materi (kebendaan)
d. Kekuatan politik. 

Charles Darwin
Menurut teori evolusi Charles Darwin, bahwa kehidupan di alam semesta merupakan suatu usaha buat mempertahankan hayati, yang bertenaga akan menindas yang lemah. Oleh karenanya seluruh orang berusaha buat bertenaga serta unggul. 

Semua imperium ditegakkan dari kekuasaan ini, contohnya Napoleon, Hitler, Mussolini serta Stalin. 

Leon Duguit
Pihak yg bisa memaksakan kehendaknya merupakan pihak yg bertenaga (lesplus forts). Kekuatan tersebut mengandung beberapa faktor, contohnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi dan agama. 

Paul Laband, George Jellineck, von Jhering
Mereka beropini bahwa suatu fenomena yang masuk akal wajib diterima bahwa kekuasaan serta kedaulatan sepenuhnya terdapat di tangan negara dan pemerintahan.

Franz Oppenheimer
Dalam bukunya, Der Staat, ia beropini bahwa negara merupakan suatu susunan warga yg oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukan dengan maksud buat mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain serta melindungi terhadap ancaman pihak lain. Tujuan berdasarkan semuanya adalah pemerasan ekonomi menurut golongan yg menang terhadap yg kalah. 

3. Pembenaran Negara dari Sudut Hukum
Teori ini menyatakan bahwa tindakan pemerintah dibenarkan karena didasarkan kepada aturan. 

Teori ini merinci lagi aturan ke pada 3 jenis, yaitu :
a. Hukum Keluarga (Teori Patriarchal)
Teori patriachal dari aturan keluarga lantaran pada zaman dulu warga masih sangat sederhana dan negara belum terbentuk. Masyarakat hayati pada kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh ketua keluarga. 

b. Hukum Kebendaan (Teori Patrimonial)
Patrimonial berasal menurut kata patrimonium yg berarti hak milik. Raja mempunyai hak milik terhadap wilayahnya, oleh karena itu seluruh penduduk di wilayahnya harus tunduk dalam raja. Raja umumnya menerima bantuan menurut kaum bangsawan buat mempertahankan daerahnya. Jika perang berakhir maka raja menaruh hak atas tanah kepada bangsawan. Hak atas tanah berpindah berdasarkan raja kepada bangsawan sebagai akibatnya para bangsawan mendapat hak buat memerintah (overheidsrechten).

c. Hukum Perjanjian (Teori Perjanjian)
Tokohnya diantaranya merupakan :

1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, manusia harus selalu mempunyai kekuatan lantaran memiliki rasa takut diserang sang manusia lain yg lebih kuat. Oleh karena itu masyarakat mengadakan perjanjian dan dalam perjanjian tadi, raja nir diikutsertakan. Oleh karena itu raja memiliki kekuasaan mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut). 

2) Jhon Locke
Rakyat serta raja mengadakan perjanjian. Oleh karenanya raja berkuasa buat melindungi rakyatnya. Jika raja bertindak sewenang-wenang maka masyarakat bisa meminta pertanggung jawabannya. Perjanjian antara raja dengan rakyatnya menyebabkan monarki terbatas (monarchie constitusionil) karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.

Dalam perjanjian masyarakat tersebut masih ada 2 macam pactum, yaitu :
e. Pactum Uniones ð perjanjian buat menciptakan suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu. 
f. Pactum Subjectiones ð perjanjian buat menyerahkan kekuasaan antara warga menggunakan raja. 
Jhon Locke beropini bahwa pactum uniones dan pactum subjectiones memiliki impak yg sama kuatnya sebagai akibatnya dalam penyerahan kekuasaah, raja harus berjanji akan melindungi hak asasi rakyatnya. 

Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan ajaran Monarchemachen yaitu suatu aliran yang muncul pada abad pertengahan yg menaruh reaksi atas kekuasaan raja yg absolut. Aliran tersebut mengadakan perjanjian untuk membatasi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tersebut diletakkan pada Leges Fundamentalis yg memutuskan hak serta kewajiban bagi ke 2 belah pihak. Oleh karena itu ajaran Jhon Locke acapkali disebut menjadi warisan Monarchemachen. 

3) J.J. Rousseau
Menurut Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan masyarakat tidak pernah diserahkan pada raja. Apabila raja memerintah maka raja hanya merupakan mandataris rakyat. 

Menurut Rousseau, hal yg utama dari perjanjian masyarakat adalah menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan beserta disamping kekuasaan pribadi serta milik setiap orang sehingg seluruh orang bisa bersatu, tetapi setiap orang permanen bebas dan merdeka. Rouseeau nir mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.

Dalam perjanjian masyarakat berarti setiap orang menyerahkan semua haknya pada warga . Akibat adanya perjanjian rakyat merupakan :

a) Terciptanya kemauan umum (Volonte Generale)
Yaitu kesatuan berdasarkan kemauan orang-orang yg sudah menyelenggarakan perjanjian warga .volonte generale adalah kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan. 

b) Terbentuknya masyarakat (Gemeinschaft) 
Gemeinschaft merupakan kesatuan menurut orang-orang yg menyelenggarakan perjanjian rakyat. Masyarakatlah yang memiliki kemauan umum, kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak bisa dilepaskan yang diklaim sebagai kedaulatan rakyat. 

Perjanjian masyarakat telah menciptakan negara. Berarti, ada peralihan berdasarkan keadaan bebas ke keadaan bernegara.

4. Pembenaran Negara dari Sudut Lain
a. Teori Ethis/Teori Etika

Berdasarkan teori ini, suatu negara ada lantaran adanya suatu keharusan susila. 
Berdasarkan teori ini maka ada tiga pendapat berdasarkan para ahli ilmu negara, yaitu :

1) Plato dan Aristoteles
Menurut Plato dan Aristoteles, manusia nir akan berarti bila belum bernegara. Negara adalah sesuatu hal yg absolut, tanpa negara maka tidak terdapat manusia. Oleh karenanya seluruh tindakan negara dapat dibenarkan. 

2) Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, tanpa adanya negara maka manusia nir dapat tunduk pada aturan yg dikeluarkan. Negara adalah ikatan manusia yang tunduk dalam aturan, akibatnya tindakan negara dibenarkan.

3) Wolft
Wolf beropini bahwa keharusan untuk menciptakan negara merupakan keharusan moral yang tertinggi. 

b. Teori Absoulut menurut Hegel
Menurut Hegel, tujuan insan adalah kembali pada citacita yg abolut. Penjelmaan cita-cita yg absolut menurut insan merupakan negara. Tindakan negara dibenarkan karena negara merupakan sesuatu yg dicita-citakan oleh manusia. 

c. Teori Psychologis
Teori ini menyatakan bahwa alasan pembenaran negara berdasarkan pada unsur psychologis manusia, misalnya rasa takut, rasa sayang dll sehingga segala tindakan negara dapat dibenarkan.

PERKEMBANGAN TEORI GEOPOLITIK INDONESIA

Perkembangan Teori Geopolitik Indonesia
Geopolitik dan geostrategi adalah permasalahan yg sangat penting pada 2 abad terakhir ini. Konflik ini sebagai krusial lantaran insan yg telah membangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian dikenal menjadi negara. Dalam perkembangannya pengertian negara tidak saja diartikan sebagai daerah, namun diartikan lebih luas yaitu menjadi institusi. Prasyarat negara menjadi institusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri secara mininal meliputi unsur : daerah, rakyat, serta pemerintah yg berkuasa. Unsur masyarakat suatu negara disamping warganegara juga meli-puti bukan warganegara. Agar negara bisa mencapai tujuan nasi-onal kondusif serta sejatera (Pembukaan Undang-Undang Dasar-45 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yg dimaksud supaya warga -negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban dan sanggup berdiri serta permanen menjaga jati dirinya ditengah arus globalisasi.

Bertitik tolak menurut amanat UU no 20/2003 ttg Sisdiknas, khusus-nya penjelasan pasal 37, tujuan pendidikan kewarganegaraan buat membentuk siswa sebagai insan yg memiliki rasa kebangsaan serta cinta tanah air. Secara rinci visi serta misi Bahan Ajar adalah, supaya siswa mampu :
1. Menjelaskan landasan historis perkembangan pengetahuan tentang geopolitik yg sekarang sebagai keliru satu unsur pada konsepsi perencanaan pembangunan bangsa dan negara agar tercapai tujuan nasional bangsa.
2. Menjelaskan konsepsi cara pandang wawasan nasional bangsa Indonesia yang didasari dalam filsafat Pancasila hakekatnya merupakan konsepsi geopolitik Indonesia. 
3. Menguasai serta memahami tentang aneka macam kasus dasar kehidupan warga , bangsa dan negara Indonesia menggunakan menerapkan pandangan bangsa Indonesia mengenai diri meliputi, sejarah, filsafat, kebhinekaan etnik, budaya dan kepercayaan serta lingkungan geografi yang berbentuk negara kepulauan berada di posisi silang antara dua benua dan dua lautan. 
4. Mengaplikasikan cara pandang bangsa Indonesia dalam training serta pengendalian hayati, bangsa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Orang serta loka nir dapat dipisahkan ! Tidak bisa dipi-sahkan rakyat dari bumi yg terdapat pada bawah kakinya. Demikian istilah Ir. Sukarno dalam 1 Juni 1945 dihadapan Sidang BPUPKI (Setneg RI, tt : 66). Oleh karenanya, setelah membangsa orang menyatakan loka tinggalnya sebagai negara. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya wilayah tempat tinggal, namun diartikan lebih luas lagi yg meliputi institusi, yaitu : pemerintah, warga , kedaulatan dan lain sebagainya, yg lalu disebut sebagai state. 

Karena orang serta loka tinggalnya tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang menjadi hal yang menyebabkan konflik antar antar manusia individu, famili, warga , bangsa hingga kini , meskipun bentuknya dapat secara fisik juga non fisik. Untuk bisa mempertahankan ruang hidupnya bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal menjadi wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer menyebutnya menjadi geopolitik yang merupakan kelanjutan berdasarkan geografi politik.

Konsep wawasan nasional setiap bangsa tidak sinkron. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideo-logi, budaya serta telah barang tentu ruang hidupnya yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa serta geografi inilah yg wajib diperhatikan pada membuat konsep geopolitik bangsa dan negara. Geopolitik Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara, dengan alasan :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan (Setneg RI, tt : 66) 
2. Berada diantara dua benua (Asia serta Australia) serta dua lautan (La-utan India serta Lautan Pasifik) sehingga tepatlah bila dinamakan nusa diantara laut/air yang selanjutnya dinamakan Nusantara.
3. Keunikan lainnya merupakan bahwa wilayah nusantara berada di Garis Khatulistiwa serta diliwati oleh Geo Stationary Satelite Orbit (GSO).

Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan menjadi ilmu pada akhir abad 19 dan awal abad 20 serta dikenal sebagai geopolitik, yg dalam mulanya membahas geografi menurut segi politik negara (state). Selanjutnya berkembang konsep politik dalam arti distribusi kekuatan pada hamparan geografi negara, sebagai akibatnya tidaklah berlebihan bahwa geopolitik menjadi ilmu “baru” dicurigai sebagai upaya pembenaran pada kosepsi ruang (Sunardi. 2004 : 157). Oleh karena itu dalam membahas masalah wawasan nasional bangsa, disamping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional akan dibahas jua teori geopolitik dan implementasinya dalam negara kita. 

Geomorfologi Negara 
Sebelum membahas masalah geopolitik suatu Negara perlu mendalami karakteristik khusus negara dari bentuk geomorfologinya (karakteristik fisik serta non fisik). Setelah abad 19 perkembangan geopolitik dipengaruhi oleh orientasi manusia dalam konstalasi wilayah. Masa kemudian pra abad 19 pengertian negara identik menggunakan tanah, sehingga banyak bangsa menamakan negaranya menggunakan unsur tanah, contohnya : England, Holland, Poland, Rusland, Thailand.

Negara dari bentuk geografinya dibedakan :
1. Dikelilingi daratan (land lock country).
2. Berbatasan dengan laut, bisa dibedakan sebagai :
a. Negara pulau (oceanic archipelago)
b. Negara pantai (coastal archipelago)
c. Negara kepulauan (archipelago)

Pengertian Asas Kepulauan, berdasarkan UNCLOS 1982 : 
Kepulauan : adalah suatu kesatuan utuh daerah, yang batas-batasnya dipengaruhi oleh bahari, pada lingkungan mana terdapat pulau-pulau serta formasi pulau-pulau

Atau
Merupakan perpaduan pulau-pulau dengan perairan antara lain serta angkasa di atasnya sebagai kesatuan utuh, dengan unsur air sebagai penghubung.

Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula sebagai ilmu bumi politik lalu berkembang sebagai pengetahuan mengenai sesuatu yg berafiliasi konstelasi karakteristik spesial negara yang berupa : bentuk, luas, letak, iklim, serta sumber daya alam suatu negara buat membentuk dan membina negara. Para penyelenggara pemerintahan nasional hendaknya menyusun training politik nasional dari kondisi serta situasi geomor-fologi secara ilmiah berdasarkan impian bangsa. Sedangkan geostrategi diartikan menjadi aplikasi geopolitik pada negara. (Poernomo, 1972) .

Teori geopolitik lalu berkembang menjadi konsepsi wa-wasan nasional bangsa. Oleh karena itu wawasan nasional bangsa selalu mengacu dalam geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara kita dapat memeriksa kemana arah perkembangan suatu negara. 

Beberapa Pandangan Para Pemikir Geopolitik
Sebelum membahas wawasan nasional terlebih dahulu perlu pembahasan mengenai beberapa pendapat menurut para penulis geopolitik. Semula geopolitik merupakan ilmu bumi politik yang membahas kasus politik dalam suatu negara, namun berkembang sebagai ajaran yg melitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas dari para penulis diantaranya :

1. Friedrich Ratzel (1844-1904). 
Teori yang dikemukakan adalah teori Ruang yang pada konsepsinya ditentukan sang ahli hayati Charles Darwin. Ia menyamakan negara menjadi makhluk hayati yg makin paripurna serta membutuhkan ruang hayati yang makin meluas, karena kebutuhan. Dalam teorinya bahwa bangsa yg berbudaya tinggi akan membutuhkan asal daya yang tinggi serta akhirnya mendesak daerah bangsa yg “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yg menyeluruh dan sebagai satuan biologis yang mempunyai intelektualitas. Dengan kekuatannya mampu ekploitasi negara “primitif” agar negaranya bisa swasembada. Beberapa pemikir seringkali menyebutnya menjadi Darwinisme sosial.

2. Karl Haushofer (1869-1946). 
Haushofer yang pernah sebagai atase militer pada Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya pada dunia. Untuk men-jadi jaya bangsa harus mampu benua-benua pada global. Ia berpen-bisa bahwa dalam hakikatnya dapat dibagai atas empat tempat benua (Pan Region) dan dipimpin sang negara unggul. Teori Ruang serta Kekuatan, merupakan hasil penelitiannya dan dikenal juga menjadi Teori Pan Regional :
a. Lebensraum (ruang hidup) yg “cukup”
b. Autarki (swasembada).
c. Dunia dibagi 4(empat) Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nasion) yang unggul. Pan region : Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, Pan Eropa Afrika. Dari pemba-gian daerah inilah kita bisa segera tahu percaturan politik masa kemudian serta masa depan.

3. Sir Halford Mackinder (1861-1947). 
Teori Daerah Jantung (dikenal jua sebagai wawasan benua). Dal-am teori ahli geografi ini mungkin terkandung supaya negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian nir mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Teorinya bisa disimpulkan :
a. Dunia terdiri : 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau lain
b. Daerah terdiri : Daerah Jantung (Heartland), terletak pada pulau global yaitu : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi : Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Bulan Sabit Luar (outer cresent) meliputi : Afrika, Australia, Amerika/ Benua Baru.
c. Jika ingin menguasai global, harus kuasai Daerah Jantung, buat itu diharapkan kekuatan darat yang memadai.

Teori geopolitik Mackinder bisa disimpulkan sebagai berikut (Sunardi, 2004 : 166) adalah :
Who rules East Europe commands the Heartland, Who rules the Heartland commands the World Island, Who rules the world Island commands the World.

3. Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) 
Teori Kekuatan Maritim yg dicanangkan sang Raleigh, bertepatan menggunakan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai de-ngan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan dan semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas serta sutera di Timur (Simbolon.1995 : 425). Pada masa ini jua lahir mengenai pemikiran hukum laut internasional yg berlaku sampai tahun 1994 (sesudah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB). 
a. Sir W. Raleigh : Siapa yang kuasai bahari akan menguasai perda-gangan global/kekayaan dunia dan akhirnya menguasai global, oleh karenanya harus memiliki armada laut yg bertenaga. Sebagai tindak lanjut maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
b. Alfred T. Mahan : Laut buat kehidupan, sumber daya alam poly masih ada di bahari, oleh karena harus dibangun armada laut yang bertenaga buat menjaganya. Menurut Mahan disamping hal tadi pula perlu diperhatikan pula, perkara akses ke bahari, serta jumlah penduduk lantaran faktor ini jua akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandiran suatu bangsa dan negara. 

5. Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936). 
Awal abad XX adalah kebangkitan ilmu pengetahuan pener-bangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdirinya Angkatan Uda-ra. Dalam teorinya, mengungkapkan bahwa kekuatan udara sanggup beroperasi hingga garis belakang lawan dan kemenangan akhir dipengaruhi sang kekuatan udara.

7. Nicholas J. Spijkman (1893-1943)
Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teorinya ditentukan oleh Mackinder dan Haushoffer, terutama pada membagi daerah. Lantaran beliau adalah bangsa Belanda yang dalam dasarnya bangsa ayo-tim, maka menurutnya dominasi daerah jantung sine qua non akses ke laut serta hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia. Dalam teorinya tersirat : 
a. Dunia menurutnya terbagi 4 yaitu wilayah Jantung (Heartland), Bulan Sabit Dalam (Rimland), Bulan Sabit Luar serta Dunia Baru (Benua Amerika). 
b. Menggunakan kombinasi kekuatan darat, bahari, udara buat kuasai global.
c. Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar penga-ruhnya pada percaturan politik dunia daripada wilayah jantung.
d. Wilayah Amerika yg paling ideal dan sebagai negara terkuat.

8. Bangsa Indonesia.
Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui UUD 1945 diantaranya : 
a. Ruang hidup bangsa terbatas diakui internasional.
b. Setiap bangsa sama derajatnya, berkewajiban menjaga perdamaian global.
c. Kekuatan bangsa buat mempertahankan eksistensi dan kemakmuran masyarakat.

Dari pembahasan tersebut diatas dapaat disimpulkan bahwa teori geopolitik sebagai doktrin dasar bagi terbentuknya negara nasional yg kuat serta tangguh. Sebagai diktrin dasar ada empat unsur yg perlu diperhatikan yaitu (Sunardi, 2004 : 189 s/d 177) :
1. Konsepsi Ruang, yang merupakan aktualisasi berdasarkan pemikiran negara sebagai organisasi hayati. Ruang yang adalah inti menurut konsepsi geopolitik merupakan wadah dinamika politik dan militer. 
2. Konsepsi Frontier, yg merupakan konsekwensi berdasarkan kebutuhan serta lingkungan. Frontier adalah batas imajiner antara 2 negara yg saling mempengaruhi. Oleh karena itu batas resmi (boundary) dapat bergeser lantaran banyak sekali pengaruh terutama perkara sosial, budaya, juga ekonomi. Pengaruh negara asing/tetangga yg lebih maju jika tidak ditangani secara berfokus akan mengakibatkan gejolak politik yang melabilkan Pemerintah. 
3. Konsepsi Politik Kekuatan, yang ingin mengungkapkan tentang kehi-dupan bernegara. Politik kekuatan yg merupakan faktor dinamika kehidupan bangsa lantaran dinamika organisme bangsa. Dunia yang menyempit dan akselerasi jalannya sejarah (Wright, 1941 : lima s/d 7) sebagai dampak revolusi teknik bisa duinia makin terbuka dan impian global tanpa batas (Ohmae, 1990 : 214) merupakan karakteristik globalisasi harus bisa ditangkal oleh setiap negara lebih-lebih bagi negara sedang berkembang. 
4. Konsepsi Keamanan Negara serta Bangsa, yg lalu melahirkan konsepsi geostrategi. Geopolitik akhirnya bertujuan buat penga-manan negara baik secara fisik maupun sosial (ekonomi, budaya dan kehidupan siosial lainnya). Untuk itu perlu dipersiapkan wilayah penyangga yang dikenal menjadi wilayah frontier yg berbatasan menggunakan negara jiran dan dipersiapkan secara sistematis pembangunannya.

PERKEMBANGAN TEORI GEOPOLITIK INDONESIA

Perkembangan Teori Geopolitik Indonesia
Geopolitik dan geostrategi merupakan pertarungan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini. Konflik ini menjadi krusial karena insan yg telah membangsa membutuhkan wilayah menjadi tempat tinggalnya yg kemudian dikenal sebagai negara. Dalam perkembangannya pengertian negara tidak saja diartikan menjadi daerah, namun diartikan lebih luas yaitu menjadi institusi. Prasyarat negara sebagai institusi dari Prof. DR. Sri Soemantri secara mininal meliputi unsur : daerah, warga , dan pemerintah yg berkuasa. Unsur masyarakat suatu negara disamping warganegara jua meli-puti bukan warganegara. Agar negara dapat mencapai tujuan nasi-onal aman dan sejatera (Pembukaan UUD-45 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yg dimaksud agar rakyat-negara Indonesia tahu mengenai hak serta kewajiban dan bisa berdiri serta tetap menjaga jati dirinya ditengah arus globalisasi.

Bertitik tolak menurut amanat UU no 20/2003 ttg Sisdiknas, spesifik-nya penjelasan pasal 37, tujuan pendidikan kewarganegaraan buat menciptakan siswa sebagai insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Secara rinci visi serta misi Bahan Ajar merupakan, agar siswa sanggup :
1. Menjelaskan landasan historis perkembangan pengetahuan tentang geopolitik yang sekarang sebagai keliru satu unsur dalam konsepsi perencanaan pembangunan bangsa dan negara agar tercapai tujuan nasional bangsa.
2. Menjelaskan konsepsi cara pandang wawasan nasional bangsa Indonesia yang didasari pada filsafat Pancasila hakekatnya adalah konsepsi geopolitik Indonesia. 
3. Menguasai dan tahu tentang aneka macam kasus dasar kehidupan rakyat, bangsa dan negara Indonesia menggunakan menerapkan pandangan bangsa Indonesia mengenai diri meliputi, sejarah, filsafat, kebhinekaan etnik, budaya dan agama serta lingkungan geografi yang berbentuk negara kepulauan berada di posisi silang antara dua benua dan 2 lautan. 
4. Mengaplikasikan cara pandang bangsa Indonesia dalam pelatihan dan pengendalian hayati, bangsa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Orang dan tempat tidak bisa dipisahkan ! Tidak dapat dipi-sahkan masyarakat berdasarkan bumi yang ada pada bawah kakinya. Demikian kata Ir. Sukarno pada 1 Juni 1945 dihadapan Sidang BPUPKI (Setneg RI, tt : 66). Oleh karena itu, selesainya membangsa orang menyatakan loka tinggalnya menjadi negara. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya daerah tempat tinggal, namun diartikan lebih luas lagi yg mencakup institusi, yaitu : pemerintah, rakyat, kedaulatan serta lain sebagainya, yg kemudian diklaim sebagai state. 

Karena orang serta tempat tinggalnya tidak bisa dipisahkan, perebutan ruang sebagai hal yang mengakibatkan perseteruan antar antar insan individu, famili, warga , bangsa sampai kini , meskipun bentuknya dapat secara fisik maupun non fisik. Untuk bisa mempertahankan ruang hidupnya bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer menyebutnya menjadi geopolitik yg adalah kelanjutan menurut geografi politik.

Konsep wawasan nasional setiap bangsa tidak sinkron. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, etos, ideo-logi, budaya dan sudah barang tentu ruang hidupnya yaitu geografi. Kedua unsur utama profil bangsa dan geografi inilah yg harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa serta negara. Geopolitik Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara, menggunakan alasan :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan (Setneg RI, tt : 66) 
2. Berada diantara 2 benua (Asia dan Australia) serta 2 samudera (La-utan India dan Lautan Pasifik) sehingga tepatlah bila dinamakan nusa diantara laut/air yg selanjutnya dinamakan Nusantara.
3. Keunikan lainnya adalah bahwa wilayah nusantara berada di Garis Khatulistiwa serta diliwati oleh Geo Stationary Satelite Orbit (GSO).

Konsep wawasan bangsa tentang daerah mulai dikembangkan menjadi ilmu dalam akhir abad 19 dan awal abad 20 dan dikenal sebagai geopolitik, yg dalam mulanya membahas geografi berdasarkan segi politik negara (state). Selanjutnya berkembang konsep politik pada arti distribusi kekuatan pada hamparan geografi negara, sehingga tidaklah hiperbola bahwa geopolitik menjadi ilmu “baru” dicurigai sebagai upaya pembenaran pada kosepsi ruang (Sunardi. 2004 : 157). Oleh karenanya pada membahas perkara wawasan nasional bangsa, disamping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional akan dibahas juga teori geopolitik serta implementasinya pada negara kita. 

Geomorfologi Negara 
Sebelum membahas masalah geopolitik suatu Negara perlu mendalami ciri spesifik negara berdasarkan bentuk geomorfologinya (ciri fisik serta non fisik). Setelah abad 19 perkembangan geopolitik ditentukan sang orientasi manusia pada konstalasi daerah. Masa kemudian pra abad 19 pengertian negara identik menggunakan tanah, sebagai akibatnya poly bangsa menamakan negaranya dengan unsur tanah, contohnya : England, Holland, Poland, Rusland, Thailand.

Negara dari bentuk geografinya dibedakan :
1. Dikelilingi daratan (land lock country).
2. Berbatasan menggunakan bahari, bisa dibedakan sebagai :
a. Negara pulau (oceanic archipelago)
b. Negara pantai (coastal archipelago)
c. Negara kepulauan (archipelago)

Pengertian Asas Kepulauan, dari UNCLOS 1982 : 
Kepulauan : adalah suatu kesatuan utuh daerah, yg batas-batasnya dipengaruhi oleh laut, pada lingkungan mana terdapat pulau-pulau dan kumpulan pulau-pulau

Atau
Merupakan kumpulan pulau-pulau dengan perairan diantaranya serta angkasa pada atasnya sebagai kesatuan utuh, dengan unsur air menjadi penghubung.

Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula menjadi ilmu bumi politik kemudian berkembang sebagai pengetahuan mengenai sesuatu yang bekerjasama konstelasi karakteristik spesial negara yg berupa : bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara buat membentuk serta membina negara. Para penyelenggara pemerintahan nasional hendaknya menyusun pelatihan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomor-fologi secara ilmiah berdasarkan hasrat bangsa. Sedangkan geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara. (Poernomo, 1972) .

Teori geopolitik kemudian berkembang sebagai konsepsi wa-wasan nasional bangsa. Oleh karena itu wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara kita bisa menyelidiki kemana arah perkembangan suatu negara. 

Beberapa Pandangan Para Pemikir Geopolitik
Sebelum membahas wawasan nasional terlebih dahulu perlu pembahasan tentang beberapa pendapat menurut para penulis geopolitik. Semula geopolitik merupakan ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, namun berkembang sebagai ajaran yg melitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini nir terlepas berdasarkan para penulis antara lain :

1. Friedrich Ratzel (1844-1904). 
Teori yg dikemukakan adalah teori Ruang yang pada konsepsinya ditentukan oleh pakar biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara menjadi makhluk hidup yang makin sempurna dan membutuhkan ruang hayati yang makin meluas, karena kebutuhan. Dalam teorinya bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yg tinggi serta akhirnya mendesak wilayah bangsa yg “primitif”. Pendapat ini dipertegas Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yg menyeluruh serta sebagai satuan biologis yg memiliki intelektualitas. Dengan kekuatannya sanggup ekploitasi negara “primitif” supaya negaranya bisa swasembada. Beberapa pemikir tak jarang menyebutnya sebagai Darwinisme sosial.

2. Karl Haushofer (1869-1946). 
Haushofer yang pernah menjadi atase militer pada Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yg jaya pada global. Untuk men-jadi jaya bangsa wajib bisa benua-benua pada dunia. Ia berpen-dapat bahwa pada hakikatnya dapat dibagai atas empat tempat benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara unggul. Teori Ruang dan Kekuatan, adalah hasil penelitiannya dan dikenal jua sebagai Teori Pan Regional :
a. Lebensraum (ruang hayati) yg “cukup”
b. Autarki (swasembada).
c. Dunia dibagi 4(empat) Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa (nasion) yg unggul. Pan region : Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, Pan Eropa Afrika. Dari pemba-gian daerah inilah kita dapat segera memahami percaturan politik masa lalu dan masa depan.

3. Sir Halford Mackinder (1861-1947). 
Teori Daerah Jantung (dikenal juga sebagai wawasan benua). Dal-am teori pakar geografi ini mungkin terkandung agar negara lain selalu berpaling dalam pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian tidak mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan :
a. Dunia terdiri : 9/12 air, 2/12 pulau global (Eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau lain
b. Daerah terdiri : Daerah Jantung (Heartland), terletak pada pulau dunia yaitu : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) mencakup : Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, dan Bulan Sabit Luar (outer cresent) mencakup : Afrika, Australia, Amerika/ Benua Baru.
c. Bila ingin menguasai dunia, harus kuasai Daerah Jantung, buat itu dibutuhkan kekuatan darat yg memadai.

Teori geopolitik Mackinder dapat disimpulkan sebagai berikut (Sunardi, 2004 : 166) merupakan :
Who rules East Europe commands the Heartland, Who rules the Heartland commands the World Island, Who rules the world Island commands the World.

3. Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) 
Teori Kekuatan Maritim yg dicanangkan oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai de-ngan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yg tidak lagi mencari emas serta sutera di Timur (Simbolon.1995 : 425). Pada masa ini jua lahir mengenai pemikiran aturan laut internasional yg berlaku sampai tahun 1994 (sesudah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB). 
a. Sir W. Raleigh : Siapa yg kuasai laut akan menguasai Peraturan Daerah-gangan dunia/kekayaan global serta akhirnya menguasai global, oleh karenanya harus mempunyai armada bahari yg kuat. Sebagai tindak lanjut maka Inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
b. Alfred T. Mahan : Laut untuk kehidupan, sumber daya alam poly masih ada di laut, oleh lantaran wajib dibangun armada bahari yang kuat buat menjaganya. Menurut Mahan disamping hal tersebut jua perlu diperhatikan pula, masalah akses ke laut, serta jumlah penduduk lantaran faktor ini jua akan memungkinkan kemampuan industri buat kemandiran suatu bangsa serta negara. 

5. Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936). 
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan pener-bangan. Kedua orang ini mencita-citakan berdirinya Angkatan Uda-ra. Dalam teorinya, menyebutkan bahwa kekuatan udara bisa beroperasi sampai garis belakang versus serta kemenangan akhir dipengaruhi sang kekuatan udara.

7. Nicholas J. Spijkman (1893-1943)
Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teorinya ditentukan oleh Mackinder serta Haushoffer, terutama dalam membagi daerah. Karena dia merupakan bangsa Belanda yang dalam dasarnya bangsa mari-tim, maka menurutnya penguasaan daerah jantung sine qua non akses ke laut serta hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia. Dalam teorinya tersirat : 
a. Dunia menurutnya terbagi 4 yaitu daerah Jantung (Heartland), Bulan Sabit Dalam (Rimland), Bulan Sabit Luar serta Dunia Baru (Benua Amerika). 
b. Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, udara buat kuasai dunia.
c. Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih akbar penga-ruhnya pada percaturan politik dunia daripada wilayah jantung.
d. Wilayah Amerika yang paling ideal dan sebagai negara terkuat.

8. Bangsa Indonesia.
Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya : 
a. Ruang hayati bangsa terbatas diakui internasional.
b. Setiap bangsa sama derajatnya, berkewajiban menjaga perdamaian dunia.
c. Kekuatan bangsa buat mempertahankan keberadaan serta kemakmuran rakyat.

Dari pembahasan tersebut diatas dapaat disimpulkan bahwa teori geopolitik menjadi doktrin dasar bagi terbentuknya negara nasional yg bertenaga dan andal. Sebagai diktrin dasar ada empat unsur yg perlu diperhatikan yaitu (Sunardi, 2004 : 189 s/d 177) :
1. Konsepsi Ruang, yang merupakan aktualisasi dari pemikiran negara menjadi organisasi hayati. Ruang yang adalah inti menurut konsepsi geopolitik merupakan wadah dinamika politik serta militer. 
2. Konsepsi Frontier, yg merupakan konsekwensi dari kebutuhan dan lingkungan. Frontier adalah batas imajiner antara 2 negara yang saling mempengaruhi. Oleh karena itu batas resmi (boundary) dapat bergeser karena aneka macam pengaruh terutama kasus sosial, budaya, maupun ekonomi. Pengaruh negara asing/tetangga yg lebih maju jika tidak ditangani secara serius akan mengakibatkan gejolak politik yang melabilkan Pemerintah. 
3. Konsepsi Politik Kekuatan, yang ingin menjelaskan tentang kehi-dupan bernegara. Politik kekuatan yg adalah faktor dinamika kehidupan bangsa lantaran dinamika organisme bangsa. Dunia yg menyempit dan percepatan jalannya sejarah (Wright, 1941 : lima s/d 7) sebagai akibat revolusi teknik dapat duinia makin terbuka serta harapan global tanpa batas (Ohmae, 1990 : 214) adalah karakteristik globalisasi wajib bisa ditangkal oleh setiap negara lebih-lebih bagi negara sedang berkembang. 
4. Konsepsi Keamanan Negara serta Bangsa, yg lalu melahirkan konsepsi geostrategi. Geopolitik akhirnya bertujuan untuk penga-manan negara baik secara fisik juga sosial (ekonomi, budaya dan kehidupan siosial lainnya). Untuk itu perlu dipersiapkan daerah penyangga yg dikenal menjadi wilayah frontier yg berbatasan dengan negara jiran serta dipersiapkan secara sistematis pembangunannya.