TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA
Teori Pembenaran Hukum Negara
Teori pembenaran hukum menurut negara atau teori penghalang tindakan penguasa (Rechtvaardiging theorieen) membahas mengenai dasar-dasar yg dijadikan alasan sehingga tindakan penguasa negara bisa dibenarkan.
Keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan menurut asal-asal kekuasaan, diantaranya :
1. Kewenangan langsung atau nir pribadi dari Tuhan yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan pada ketentuan negara (Teori Teokrasi).
2. Kekuatan jasmani serta rohani serta materi (finansial) yg diefektifkan sebagai indera berkuasa. Dalam bentuk yg terbaru seperti kekuatan militer yg represif, kharisma para rohaniawan yg berpolitik atau pada bentuk money politics (Teori Kekuatan).
3. Adanya perjanjian, baik perjanjian perdata maupun publik dan adanya pandangan berdasarkan perspektif hukum kekeluargaan dan hukum benda (Teori Yuridis).
Secara rasional, suatu pemerintahan nir mungkin lagi menyandarkan wewenang serta kekuasaannya atas dasar kekuatan fisik angkatan perang (militer) yang represif, mitos-mitos feodalistik juga teokratik. Hal-hal yg bersifat irrasional serta dipaksakan semakin usang semakin ditinggalkan sejalan dengan perkembangan pemikiran filsafat dan politik serta teknologi. Jadi, bisa disimpulkan bahwa tanpa terdapat legitimasi yg rasional maka suatu negara tidak mungkin akan berjalan secara efektif.
Legitimasi atas suatu negara memegang peranan yang krusial lantaran walaupun memiliki kekuasaan tetapi suatu pemerintahan negara tidak mungkin berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yg penuh. Pemerintahan negara serta alat-indera perlengkapannya menjadi instrumen penataan warga yang memegang kekuasaan politik primer harus memiliki pembenaran atau pendasaran yg absah (legitimasi) atas kekuasaan yg dijalankan agar ia bisa melaksanakan kegunaannya secara efektif.
1. Pembenaran Negara berdasarkan Sudut Ke-Tuhanan (TheoCratische Theorieen)
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar karena negara diciptakan sang Tuhan.
Tuhan membentuk negara dengan dua cara, yaitu :
a. Secara pribadi → cirinya merupakan seorang berkuasa lantaran menerima wahyu menurut Tuhan.
b. Secara tidak langsung → seseorang berkuasa karena kodrat Tuhan.
Tokoh-tokoh penganut paham ini diantaranya adalah :
a. Agustinus
Agustinus dalam bukunya De Civitate Dei menjelaskan bahwa negara dalam dasarnya terdiri dari 2 macam, yaitu :
2) Civitas Dei (Negara Tuhan)
Yaitu negara yg langsung dipimpin sang Tuhan.
Negara Tuhan pada dunia diwakili oleh gereja serta atau oleh kerajaan-kerajaan lain yg tunduk pada pimpinan gereja yang otomatis tunduk pada Tuhan.
3) Civitas Terrana/Civitas Diaboli
Civitas terrana adalah negara duniawi. Menurut Agustinus, Civitas terrana diklaim pula civitas diaboli lantaran dibentuk oleh setan.
Negara global hanya mengejar kepuasan duniawi sebagai akibatnya menimbulkan keserakahan, kebencian, peperangan, penderitaan serta akhirnya keruntuhan.
b. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, negara yg burukpun bukan buatan setan namun permanen diakui sebagai perwujudan kekuasaan serta kehendak Tuhan. Negara ada menurut pergaulan antara insan yang dipengaruhi sang aturan dan rapikan alam. Hukum tata alam juga terjadi menurut kehendak Tuhan serta berdasarkan hukum Tuhan.
Tuhan berakibat manusia sebagai mahluk yg berteman serta memberikan seorang pemimpin (raja). Oleh karenanya, kekuasaan raja dalam memimpin negara juga asal dari Tuhan.
c. Ludwig von Haller
Menurut Ludwig von Heller, sifat negara adalah ketertiban. Dalam negara terdapat tuan serta hamba, ada yang bertenaga dan yg lemah, ada yang tinggi serta rendah dan ada yg kaya dan miskin. Yang bertenaga berkuasa memerintah yang lemah. Hal ini adalah kodrat alam dan itulah yang dikehendaki dan diatur sang Tuhan. Manusia menggunakan segala kecerdasannya tidak mungkin dapat mengganti keadaan yg sudah ditentukan sang Tuhan. Dari kuasa dan kehendak Tuhanlah dari segala kekuasaan dan asal berdirinya negara.
d. Friedrich Julius Sthal
Dalam bukunya, Die Philosophie des Rechts, beliau beropini bahwa negara timbul berdasarkan takdir tuhan. Kekuasaan dapat tampak sebagai penyusunan kekuasaan sang manusia, baik dalam famili, grup, suku, bangsa atau gereja. Tetapi, pada hakekatnya, kekuasaan terjadi lantaran kehendak serta kekuasaan Tuhan. Peperangan, penyerbuan,penaklukan, penyerahan dll terjadi lantaran kehendak Tuhan. Selain itu, Friedrich pula berpendapat bahwa negara adalah The March of God in the World (laris Tuhan di global).
2. Pembenaran Negara berdasarkan Sudut Kekuatan
Berdasarkan teori ini, siapa yang mempunyai kekuatan akan menerima kekuasaan serta memegang pemerintahan.
Kekuatan tersebut mencakup :
a. Kekuatan jasmani (physic)
b. Kekuatan rohani (phychis)
c. Kekuatan materi (kebendaan)
d. Kekuatan politik.
Charles Darwin
Menurut teori evolusi Charles Darwin, bahwa kehidupan di alam semesta adalah suatu perjuangan buat mempertahankan hayati, yang bertenaga akan menindas yang lemah. Oleh karena itu seluruh orang berusaha buat kuat serta unggul.
Semua imperium ditegakkan dari kekuasaan ini, contohnya Napoleon, Hitler, Mussolini serta Stalin.
Leon Duguit
Pihak yang dapat memaksakan kehendaknya merupakan pihak yg bertenaga (lesplus forts). Kekuatan tersebut mengandung beberapa faktor, misalnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi serta kepercayaan .
Paul Laband, George Jellineck, von Jhering
Mereka beropini bahwa suatu fenomena yang lumrah wajib diterima bahwa kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya terdapat pada tangan negara serta pemerintahan.
Franz Oppenheimer
Dalam bukunya, Der Staat, dia berpendapat bahwa negara merupakan suatu susunan rakyat yang sang golongan yg menang dipaksakan pada golongan yang ditaklukan menggunakan maksud buat mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain serta melindungi terhadap ancaman pihak lain. Tujuan berdasarkan semuanya merupakan pemerasan ekonomi menurut golongan yg menang terhadap yg kalah.
3. Pembenaran Negara berdasarkan Sudut Hukum
Teori ini menyatakan bahwa tindakan pemerintah dibenarkan karena berdasarkan pada hukum.
Teori ini merinci lagi aturan ke pada tiga jenis, yaitu :
a. Hukum Keluarga (Teori Patriarchal)
Teori patriachal dari hukum keluarga lantaran dalam zaman dulu masyarakat masih sangat sederhana dan negara belum terbentuk. Masyarakat hayati pada kesatuan-kesatuan famili besar yg dipimpin sang ketua famili.
b. Hukum Kebendaan (Teori Patrimonial)
Patrimonial asal berdasarkan kata patrimonium yang berarti hak milik. Raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, sang karenanya semua penduduk pada daerahnya wajib tunduk pada raja. Raja umumnya mendapat donasi menurut kaum bangsawan untuk mempertahankan wilayahnya. Jika perang berakhir maka raja memberikan hak atas tanah kepada bangsawan. Hak atas tanah berpindah dari raja pada bangsawan sebagai akibatnya para bangsawan mendapat hak buat memerintah (overheidsrechten).
c. Hukum Perjanjian (Teori Perjanjian)
Tokohnya antara lain adalah :
1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, insan wajib selalu mempunyai kekuatan lantaran memiliki rasa takut diserang sang insan lain yang lebih kuat. Oleh karena itu masyarakat mengadakan perjanjian dan pada perjanjian tadi, raja nir diikutsertakan. Oleh karena itu raja mempunyai kekuasaan mutlak sehabis hak-hak warga diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut).
2) Jhon Locke
Rakyat dan raja mengadakan perjanjian. Oleh karenanya raja berkuasa buat melindungi rakyatnya. Apabila raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat bisa meminta pertanggung jawabannya. Perjanjian antara raja menggunakan rakyatnya menyebabkan monarki terbatas (monarchie constitusionil) karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Dalam perjanjian warga tadi terdapat 2 macam pactum, yaitu :
e. Pactum Uniones ð perjanjian buat membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu.
f. Pactum Subjectiones ð perjanjian buat menyerahkan kekuasaan antara masyarakat menggunakan raja.
Jhon Locke beropini bahwa pactum uniones serta pactum subjectiones memiliki dampak yang sama kuatnya sehingga pada penyerahan kekuasaah, raja harus berjanji akan melindungi hak asasi rakyatnya.
Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan ajaran Monarchemachen yaitu suatu genre yang ada pada abad pertengahan yg memberikan reaksi atas kekuasaan raja yg mutlak. Aliran tadi mengadakan perjanjian buat membatasi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tersebut diletakkan dalam Leges Fundamentalis yg tetapkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Oleh karenanya ajaran Jhon Locke tak jarang disebut sebagai warisan Monarchemachen.
3) J.J. Rousseau
Menurut Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan masyarakat tidak pernah diserahkan kepada raja. Jika raja memerintah maka raja hanya adalah mandataris warga .
Menurut Rousseau, hal yang utama dari perjanjian rakyat merupakan menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan beserta disamping kekuasaan langsung serta milik setiap orang sehingg semua orang dapat bersatu, tetapi setiap orang tetap bebas dan merdeka. Rouseeau tidak mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.
Dalam perjanjian rakyat berarti setiap orang menyerahkan semua haknya kepada rakyat. Akibat adanya perjanjian warga adalah :
a) Terciptanya kemauan umum (Volonte Generale)
Yaitu kesatuan menurut kemauan orang-orang yg telah menyelenggarakan perjanjian warga .volonte generale merupakan kekuasaan yg tertinggi atau kedaulatan.
b) Terbentuknya rakyat (Gemeinschaft)
Gemeinschaft adalah kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian rakyat. Masyarakatlah yg memiliki kemauan generik, kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan yang dianggap menjadi kedaulatan rakyat.
Perjanjian masyarakat telah membentuk negara. Berarti, terdapat peralihan dari keadaan bebas ke keadaan bernegara.
4. Pembenaran Negara menurut Sudut Lain
a. Teori Ethis/Teori Etika
Berdasarkan teori ini, suatu negara ada karena adanya suatu keharusan susila.
Berdasarkan teori ini maka terdapat 3 pendapat dari para ahli ilmu negara, yaitu :
1) Plato dan Aristoteles
Menurut Plato serta Aristoteles, manusia tidak akan berarti jika belum bernegara. Negara adalah sesuatu hal yg mutlak, tanpa negara maka tidak terdapat manusia. Oleh karenanya semua tindakan negara dapat dibenarkan.
2) Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, tanpa adanya negara maka insan nir bisa tunduk pada aturan yg dimuntahkan. Negara merupakan ikatan insan yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan negara dibenarkan.
3) Wolft
Wolf berpendapat bahwa keharusan buat menciptakan negara merupakan keharusan moral yg tertinggi.
b. Teori Absoulut menurut Hegel
Menurut Hegel, tujuan insan merupakan kembali dalam citacita yg abolut. Penjelmaan hasrat yang absolut berdasarkan insan adalah negara. Tindakan negara dibenarkan lantaran negara adalah sesuatu yg dicita-citakan oleh insan.
c. Teori Psychologis
Teori ini menyatakan bahwa alasan pembenaran negara didasarkan pada unsur psychologis manusia, seperti rasa takut, rasa sayang dll sehingga segala tindakan negara bisa dibenarkan.
Comments
Post a Comment