TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA
Teori Pembenaran Hukum Negara
Teori pembenaran aturan menurut negara atau teori penghalang tindakan penguasa (Rechtvaardiging theorieen) membahas mengenai dasar-dasar yg dijadikan alasan sebagai akibatnya tindakan penguasa negara bisa dibenarkan.
Keberadaan negara (existence) bisa dibenarkan dari sumber-sumber kekuasaan, diantaranya :
1. Kewenangan langsung atau tidak langsung berdasarkan Tuhan yg diterapkan dalam bentuk konstitutif serta kepercayaan yang diformalkan pada ketentuan negara (Teori Teokrasi).
2. Kekuatan jasmani dan rohani dan materi (finansial) yg diefektifkan menjadi indera berkuasa. Dalam bentuk yang terkini misalnya kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan yg berpolitik atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan).
3. Adanya perjanjian, baik perjanjian perdata maupun publik serta adanya pandangan menurut perspektif hukum kekeluargaan dan hukum benda (Teori Yuridis).
Secara rasional, suatu pemerintahan tidak mungkin lagi menyandarkan wewenang serta kekuasaannya atas dasar kekuatan fisik angkatan perang (militer) yg represif, mitos-mitos feodalistik juga teokratik. Hal-hal yg bersifat irrasional serta dipaksakan semakin usang semakin ditinggalkan sejalan dengan perkembangan pemikiran filsafat dan politik dan teknologi. Jadi, bisa disimpulkan bahwa tanpa ada legitimasi yg rasional maka suatu negara tidak mungkin akan berjalan secara efektif.
Legitimasi atas suatu negara memegang peranan yg krusial karena walaupun mempunyai kekuasaan namun suatu pemerintahan negara nir mungkin berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yang penuh. Pemerintahan negara dan indera-indera perlengkapannya sebagai instrumen penataan masyarakat yg memegang kekuasaan politik utama wajib mempunyai pembenaran atau pendasaran yg sah (legitimasi) atas kekuasaan yg dijalankan supaya beliau dapat melaksanakan fungsinya secara efektif.
1. Pembenaran Negara menurut Sudut Ke-Tuhanan (TheoCratische Theorieen)
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu sahih karena negara diciptakan oleh Tuhan.
Tuhan menciptakan negara dengan dua cara, yaitu :
a. Secara langsung → cirinya merupakan seseorang berkuasa lantaran mendapat wahyu dari Tuhan.
b. Secara nir langsung → seorang berkuasa karena kodrat Tuhan.
Tokoh-tokoh penganut paham ini antara lain adalah :
a. Agustinus
Agustinus pada bukunya De Civitate Dei menyebutkan bahwa negara pada dasarnya terdiri berdasarkan dua macam, yaitu :
2) Civitas Dei (Negara Tuhan)
Yaitu negara yang langsung dipimpin oleh Tuhan.
Negara Tuhan di global diwakili oleh gereja dan atau oleh kerajaan-kerajaan lain yang tunduk dalam pimpinan gereja yg otomatis tunduk dalam Tuhan.
3) Civitas Terrana/Civitas Diaboli
Civitas terrana merupakan negara duniawi. Menurut Agustinus, Civitas terrana dianggap pula civitas diaboli karena dibentuk sang setan.
Negara dunia hanya mengejar kepuasan duniawi sehingga menimbulkan keserakahan, kebencian, peperangan, penderitaan dan akhirnya keruntuhan.
b. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, negara yg burukpun bukan buatan setan tetapi tetap diakui menjadi perwujudan kekuasaan dan kehendak Tuhan. Negara muncul berdasarkan pergaulan antara manusia yang dipengaruhi sang aturan serta rapikan alam. Hukum tata alam jua terjadi dari kehendak Tuhan serta menurut hukum Tuhan.
Tuhan berakibat insan menjadi mahluk yang bergaul dan menaruh seorang pemimpin (raja). Oleh karena itu, kekuasaan raja pada memimpin negara juga dari menurut Tuhan.
c. Ludwig von Haller
Menurut Ludwig von Heller, sifat negara merupakan ketertiban. Dalam negara terdapat tuan dan hamba, ada yg kuat dan yang lemah, ada yang tinggi dan rendah serta terdapat yg kaya serta miskin. Yang bertenaga berkuasa memerintah yg lemah. Hal ini merupakan kodrat alam dan itulah yg dikehendaki serta diatur oleh Tuhan. Manusia menggunakan segala kecerdasannya nir mungkin dapat mengganti keadaan yg telah dipengaruhi oleh Tuhan. Dari kuasa dan kehendak Tuhanlah asal segala kekuasaan dan dari berdirinya negara.
d. Friedrich Julius Sthal
Dalam bukunya, Die Philosophie des Rechts, beliau berpendapat bahwa negara muncul dari takdir ilahi. Kekuasaan bisa tampak menjadi penyusunan kekuasaan oleh manusia, baik dalam famili, gerombolan , suku, bangsa atau gereja. Namun, pada hakekatnya, kekuasaan terjadi lantaran kehendak serta kekuasaan Tuhan. Peperangan, penyerbuan,penaklukan, penyerahan dll terjadi lantaran kehendak Tuhan. Selain itu, Friedrich pula beropini bahwa negara merupakan The March of God in the World (laris Tuhan di dunia).
2. Pembenaran Negara dari Sudut Kekuatan
Berdasarkan teori ini, siapa yg mempunyai kekuatan akan menerima kekuasaan serta memegang pemerintahan.
Kekuatan tadi mencakup :
a. Kekuatan jasmani (physic)
b. Kekuatan rohani (phychis)
c. Kekuatan materi (kebendaan)
d. Kekuatan politik.
Charles Darwin
Menurut teori evolusi Charles Darwin, bahwa kehidupan di alam semesta merupakan suatu usaha buat mempertahankan hayati, yang bertenaga akan menindas yang lemah. Oleh karenanya seluruh orang berusaha buat bertenaga serta unggul.
Semua imperium ditegakkan dari kekuasaan ini, contohnya Napoleon, Hitler, Mussolini serta Stalin.
Leon Duguit
Pihak yg bisa memaksakan kehendaknya merupakan pihak yg bertenaga (lesplus forts). Kekuatan tersebut mengandung beberapa faktor, contohnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi dan agama.
Paul Laband, George Jellineck, von Jhering
Mereka beropini bahwa suatu fenomena yang masuk akal wajib diterima bahwa kekuasaan serta kedaulatan sepenuhnya terdapat di tangan negara dan pemerintahan.
Franz Oppenheimer
Dalam bukunya, Der Staat, ia beropini bahwa negara merupakan suatu susunan warga yg oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukan dengan maksud buat mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain serta melindungi terhadap ancaman pihak lain. Tujuan berdasarkan semuanya adalah pemerasan ekonomi menurut golongan yg menang terhadap yg kalah.
3. Pembenaran Negara dari Sudut Hukum
Teori ini menyatakan bahwa tindakan pemerintah dibenarkan karena didasarkan kepada aturan.
Teori ini merinci lagi aturan ke pada 3 jenis, yaitu :
a. Hukum Keluarga (Teori Patriarchal)
Teori patriachal dari aturan keluarga lantaran pada zaman dulu warga masih sangat sederhana dan negara belum terbentuk. Masyarakat hayati pada kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh ketua keluarga.
b. Hukum Kebendaan (Teori Patrimonial)
Patrimonial berasal menurut kata patrimonium yg berarti hak milik. Raja mempunyai hak milik terhadap wilayahnya, oleh karena itu seluruh penduduk di wilayahnya harus tunduk dalam raja. Raja umumnya menerima bantuan menurut kaum bangsawan buat mempertahankan daerahnya. Jika perang berakhir maka raja menaruh hak atas tanah kepada bangsawan. Hak atas tanah berpindah berdasarkan raja kepada bangsawan sebagai akibatnya para bangsawan mendapat hak buat memerintah (overheidsrechten).
c. Hukum Perjanjian (Teori Perjanjian)
Tokohnya diantaranya merupakan :
1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, manusia harus selalu mempunyai kekuatan lantaran memiliki rasa takut diserang sang manusia lain yg lebih kuat. Oleh karena itu masyarakat mengadakan perjanjian dan dalam perjanjian tadi, raja nir diikutsertakan. Oleh karena itu raja memiliki kekuasaan mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut).
2) Jhon Locke
Rakyat serta raja mengadakan perjanjian. Oleh karenanya raja berkuasa buat melindungi rakyatnya. Jika raja bertindak sewenang-wenang maka masyarakat bisa meminta pertanggung jawabannya. Perjanjian antara raja dengan rakyatnya menyebabkan monarki terbatas (monarchie constitusionil) karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Dalam perjanjian masyarakat tersebut masih ada 2 macam pactum, yaitu :
e. Pactum Uniones ð perjanjian buat menciptakan suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu.
f. Pactum Subjectiones ð perjanjian buat menyerahkan kekuasaan antara warga menggunakan raja.
Jhon Locke beropini bahwa pactum uniones dan pactum subjectiones memiliki impak yg sama kuatnya sebagai akibatnya dalam penyerahan kekuasaah, raja harus berjanji akan melindungi hak asasi rakyatnya.
Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan ajaran Monarchemachen yaitu suatu aliran yang muncul pada abad pertengahan yg menaruh reaksi atas kekuasaan raja yg absolut. Aliran tersebut mengadakan perjanjian untuk membatasi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tersebut diletakkan pada Leges Fundamentalis yg memutuskan hak serta kewajiban bagi ke 2 belah pihak. Oleh karena itu ajaran Jhon Locke acapkali disebut menjadi warisan Monarchemachen.
3) J.J. Rousseau
Menurut Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan masyarakat tidak pernah diserahkan pada raja. Apabila raja memerintah maka raja hanya merupakan mandataris rakyat.
Menurut Rousseau, hal yg utama dari perjanjian masyarakat adalah menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan beserta disamping kekuasaan pribadi serta milik setiap orang sehingg seluruh orang bisa bersatu, tetapi setiap orang permanen bebas dan merdeka. Rouseeau nir mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.
Dalam perjanjian masyarakat berarti setiap orang menyerahkan semua haknya pada warga . Akibat adanya perjanjian rakyat merupakan :
a) Terciptanya kemauan umum (Volonte Generale)
Yaitu kesatuan berdasarkan kemauan orang-orang yg sudah menyelenggarakan perjanjian warga .volonte generale adalah kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan.
b) Terbentuknya masyarakat (Gemeinschaft)
Gemeinschaft merupakan kesatuan menurut orang-orang yg menyelenggarakan perjanjian rakyat. Masyarakatlah yang memiliki kemauan umum, kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak bisa dilepaskan yang diklaim sebagai kedaulatan rakyat.
Perjanjian masyarakat telah menciptakan negara. Berarti, ada peralihan berdasarkan keadaan bebas ke keadaan bernegara.
4. Pembenaran Negara dari Sudut Lain
a. Teori Ethis/Teori Etika
Berdasarkan teori ini, suatu negara ada lantaran adanya suatu keharusan susila.
Berdasarkan teori ini maka ada tiga pendapat berdasarkan para ahli ilmu negara, yaitu :
1) Plato dan Aristoteles
Menurut Plato dan Aristoteles, manusia nir akan berarti bila belum bernegara. Negara adalah sesuatu hal yg absolut, tanpa negara maka tidak terdapat manusia. Oleh karenanya seluruh tindakan negara dapat dibenarkan.
2) Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, tanpa adanya negara maka manusia nir dapat tunduk pada aturan yg dikeluarkan. Negara adalah ikatan manusia yang tunduk dalam aturan, akibatnya tindakan negara dibenarkan.
3) Wolft
Wolf beropini bahwa keharusan untuk menciptakan negara merupakan keharusan moral yang tertinggi.
b. Teori Absoulut menurut Hegel
Menurut Hegel, tujuan insan adalah kembali pada citacita yg abolut. Penjelmaan cita-cita yg absolut menurut insan merupakan negara. Tindakan negara dibenarkan karena negara merupakan sesuatu yg dicita-citakan oleh manusia.
c. Teori Psychologis
Teori ini menyatakan bahwa alasan pembenaran negara berdasarkan pada unsur psychologis manusia, misalnya rasa takut, rasa sayang dll sehingga segala tindakan negara dapat dibenarkan.