PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA MODERN

A. Pendahuluan

Islam sudah ada sejak zaman kenabian.semenjak itu Islam terus berkembang hingga waktu ini. Namun, perkembangan islamtidak semudah apa yang kita lihat,waktu ini ,ajaran islam mengalami mundurhingga akhirnya berjaya sampai saat ini.

periode setelah  1800 masehi dikatakan menjadi  islam terkini ,termasuk pada dalamnya ketika ini.dimasa ini  poly perkembangan  pada kehidupan islam,peliputipendidikan,politik,perdagangandan kebudayaan .dan semua perkembangan islam dirangkum dalam  sejarah islam tadi sejarah islam tadi  terbagai menjadi tiga periode,yakni pertamadisebut menggunakan periodeklasik(650-1250M).periode ke 2  diklaim periodepertengahan(1250-1800M).periode ke 3 merupakan periode terkini  (1800-kini ). 

Periode pertama yakni periode klasik(650-1250M)islammengalami masa keemasanatau masa kejayaan .menggunakan di buktikan adanya luasnyawilayah kekuasaan islam,adanya intergrasi antar wilayah islam  dan adanya zenit kemajuan islam pada bidangilmu dan sains .tetapi kurang lebih tahun 1000-1250M keutuhan umat islam di bidang politik pecah  ,kekuasaan khalifah menurun  akhirnta tahun1251M dapat dikuasai serta dihancur kan Hulagu Khan.

Period eke 2 ,yakni periode pertengahan(1250-1800M).dalam periode pertengahan  terbagi sebagai dua fase,pertama ,fase kemunduran(1250-1500M) zaman inidesentralisasikan serta disintegrasi semakin semakin tinggi.banyak wilayah yangmemisahkan diri berdasarkan kekuasaan sentra. Kedua Fase3 kerajaanbesar(1500-1800M). Dimulai zaman kemajuan (1500-1700M) dengantiga Negara ,yaitu kerajaan usmanidiTurkikerajaan syafawi pada Persia,serta kerajaan mughaldi india yang Berjaya di bidang literature danarsitektur.
Periode ke tiga  yakniperiode terkini (1800m kini ). Periode ini pada sebut pula periodepembaharuan  karena merupakan zamankebangkitan dan pencerahan umat islam terhadap kelemahan dirinya dan adanya buat memperoleh kemajuan dalamberbagai bidang ,terutama dalam bidang pengetahuan danteknologi .dalam bab inikita   hanya akan terfokus membahasmengenai periode Modern(1800-sekarang).

B. Perkembangan islampada periode modern.
Dengan adanya penyimpangan-penyimpangan tadi mendorong munculnya  para penggagas  serta pembaharu Muslim yg berusaha menyadarkan  terhadap penyimpangan defleksi yangtelah di lakukan  supaya kembali jalan yangdi ridhoi  allah SWT. Tokoh-tokohtersebut diantaranya :
1. Muhammad bin Abdul Wahap
       Beliau lahir pada Nejd(arab Saudi)dalam tahun1115H(1703M) dan wafat di Daryah tahun 1201H(1787M) beliau seorangulama besar yang froduktif terbukti menggunakan karangan bukunta mengenai islam .diantaranya bukunya berjudul“buku at tauhid “.
2. Rifa’ah Badawi Rafi At Tahtawiatau At Tahw
        Lahir di Tahta tahub1801.pemikirannya tentangajaran islam merupakan diantaranya menyeru kepada umat islam supaya hidup di duniatidak hanya memikirkan kehidupan akhirat saja ,namun harus juga memikirkankehidupan global ,agar umat islam nir dijajah sang bangsa lain
3.jamaludin Al Afghani
        Lahir di Afganistan tahun1839M. Wafat di istambul Turki tahun1897M.pembaharuan pemikiran yg dimunculkan ,diantaranya mengajak umat islam kembali  kepada ajaran yang murni ,mengajak  para kaum wanita buat biSa meraih kemajuan serta bekerja sama menggunakan kaumlaki-laki ,kepemimpinan otokrasi di
rubahmenjadiDemokrasi,Artinya islam menghendaki pemerintahan republic yg pada dalamnya  terdapat kebebasan mengemukakanpendapat serta Negara harus tunduk  kepadaundang-undang ,dan Plan Islamisme  yaitupersatuan serta kesatuan umat islam sine qua non karena hal tersebut di atassegalanya.
C. Contoh Perkembangan Islam Modern


1.ilmu pengetahuan di india
         wangsit pembaharuan di india serta Pakistan  pertamakali dicetuskan olehsyekh Waliyulloh  padaabad ke 18 .lalu di teruskan oleh anaknya syekh Abdul Aziz (1746-1823)serta di kembangkan sang syekh Waliyulloh danSayid Ahmad Syahid.
2.ilmu pengetahuan  pada mesir 
pembaharuan pada mesir di ilhami dari pembaharuan yangdilakukan Sayid Jamaludin al Afghani di Turkisehingga timbul tokoh-tokoh  pembaharu di mesir misalnya Muh.abduh,Muh.rasyid Ridha ,Tooha Husein ,san yusuf Al qardawi.
3.ilmu pengetahuan pada turki  
           sultan Mahmud II darikesultanan turki (1785-1839) mengadakan pembaharuan ,diantaranya memasukan kurikulum  ilmu pengetahuan  ke dalam lembaga pendidikan islam ,mendirikanlembaga pendidikan “maktebi ma’arif”. Di samping itu ,sultan MahmudIImendirikan perguruan-perguruan tinggi pada bidang kedokteran,militer,serta teknologi.
4.perkembangan pada bidang budaya 
kebudayaan merupakan output cipta serta karsa darimanusiauntuk manusia itu sendiri menurut masa ke masa kebudayaansemakin berkembang . Termasukdidalamnya  perkembangan budayaislam  yg mencakup arsitektur,sastra,serta kaligrafi .
Masa moderen dalamsejarah islam di katagorikan bermula berdasarkan tahun 1800 M serta berlangsung padamasa sekarang yang pada tandai dengan gerakan pembaruan pada banyak sekali bidang.saat islam mengalami kemunduran, bangsa Eropa justru mengalami kemajuan luarbiasa pada lapangan kebudayaan, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, Olehkarena itu, pada periode ini syarat dunia islam berada di bawah pengaruhkolonialisme serta imperialisme Eropa tersebut.
Dalam bepergian sejarah, baru padapertengahan abad 20M, dunia islam bangkit memerdekakan negrinya daripenjajahan. Periode ini memang merupakan zaman kebangkitan kembali islamsetelah mengalami kemundururan pada periode pertengahan. Adapun inspirasikebangkitan pada mulai dalam saat Napoleon Bonaparte menduduki Mesir pada tahun1798M. Meskipun penduduk tadi nir berlangsung lama , namun hal itumeninggalkan kesan yang mendalam dalam diri umat islam mengenai kemajuan Eropadan ketertinggalan peradaban kaum muslim. Kesadaran ino lah yang kemudianberubah sebagai berubah sebagai sebuah upaya dan rencana akbar umat islam diabad moderen ini guna melakukan pembaruan serta modernisasi.

D.perkembangan Agama, Politik, Ekonomi

1. Perkembangan Agama

Masa moderen ini memberi landasanintelektual bagi pembaruan di aneka macam bidang, termasuk pada bidang Agama.dalam istilah Arab, pembaruan di kenal dengan nama Tajdid. Adapun secaraistilah, Tajdid di formulasikan menjadi upaya dan aktivitas buat mengubahkehidupan umat islamdari keadaan yang sedang berlangsung kepada keadaan yang hendakdi wujudkan demi upaya kesejahteraan, baik pada dunia maupun di akhirat, dikehendaki sang islam. Kata pembaharuan islam mempunyai makna”modernisasi”,yaitu ajaran islam yg bersifat relatif serta terbuka buat perubahan sertapembaruan.

Islam adalah agama yg memberikebebasan kepa umatnya untuk mengekspresikan diri asalkan sesuai dengan kaidahajaran islam Dan sejalan dengan tujuan penciptanya, yakni buat beribadahkepada Allah SWT. Perjalanan sejarah umat islam sudah menandakan bahwa setiapsaat ada umat yang senantiasa berposisi menjadi pemberi motivasi atau pembarubagi rakyat.

Salah satu pelopor pembaru pada duniaislam Arab merupakan satu genre yg bernama Wahabiah yang sangat berpengaruh diabad ke-19. Pelopornyo adalah Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1787M) yangberasal berdasarkan Nejed, Saudi Arabia. Pemikiran yang dikemukakan sang Muhammad binAbdul Wahab adalah upaya buat memperbaiki kedudukan umat islam serta merupakanreaksi terhadap paham tauhid yang masih ada pada kalangan umat islam ketika itu. Pahamtauhid mereka sudah tercampur aduk sang ajaran tarikan yg sejak abad ke-13tersebar luas pada dunia.

Di setiap negara islam yangdikunjunginya, Muhammad bin Abdul Wahab melihat makam syekh tarika yangbertebaran. Setiap kota, ke makam itu lah umat islam pulang serta memintapertolongan menurut syekh, syekeh atau wali yg telah tewas global di pandangorang yg berkuasa. Perbuatan ini merupakan paham Wahabiah termasuk syirikkarena permohonan tersebut  nir di paham lagi dipanjatan pada Allha SWT.

Oleh karenanya, tidak mengherankanapabila Muhammad bin Abdul Wahab memutuskan perhatiannya dalam problem ini. Iamemiliki utama pemikiran sebagai berikut.

  • Yang harus disembah hanyalah Allah SWT. Dan orang yang menyembah selain menurut-Nya telahdiinyatakan musyrik.
  • Kebanyakan orangislam bukan lagi penganut paham tauhid yg sebenarnya lantaran mereka memintapertolongan bukann lagi kepada Allah, melainkan dari syekeh. Orang islam yangberperilaku demikian dinyatakan musyrik
  • Menyebut nama nabi,syekeh,ataumalaikat  sebagai pengantar pada doa jua dikatakan menjadi syirik.
  • Meminta syafaat selainkepada Allah adalah pula merupakan syirik
  • Benazarkepada selain berdasarkan Allah jua perbuatan syirik
  • Memperolehpengetahuan selain Al Quran, hadis, dan kias adalah ke kufuran
  • Tidak percaya kepadakada serta kadar Allah adalah kekufuran
  • Menafsirkan Al Qurandengan takwil atau interpretasi bebas pula termasuk kekufuran.
Untuk mengembalikan kemurnian tauhidtersebut, makam-makam yang banyak dikunjungi menggunakan tujuan mencari syafaat,keberuntungan, serta lain-lain sebagai akibatnya membawa kepada paham syirik.pemikiran-pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab yg memiliki efek padaperkembangan pemikiran pembaruan pada abad ke-19 merupakan sebagai berikut:
  • Hanya Al Qurandanhadis yg adalah sumber asli ajaran-ajaran islam. Pendapat ulama bukanlahmerupakan asal.
  • Taklidkepada ulama tidak dibenarkan
  • Pintuijtihad senantiasa terbuka dan tidak tertutup.
Muhammad bin Abdul Wahab merupakanpemimpin yg aktif berusaha mewujudkan pemikirannya. Pemikiran Muhammad binAbdul Wahab pula pada kembangkan pada indonesia yang awalnya di bawa sang haji asalminangkabau, yaitu Haji Miskin, Haji Piobang, Haji Sumanik.

2. PerkembanganPolitik 
Terdapat dua agenda pemburuan dalammasyarakat islam tentang perkembangan politik yaitu:

a. Persoalan Internasional PolitikIslam

Jamaluddin AL Afgani merupakan tokohutama penggagas internasionalisme. Islam secara politik. Menurut Al Afgani,umat islam harus menyatukan barisan dan kekuatannya dalam satu bentukPan-Islamisme. Halini menjadi sangat penting buat membentengi diri umat Islamdari dominasi penjajahan Barat. Konsep nasionalisme, yang membuat umat islamterpecah-pecah dan terkotak-kotak pada sekian poly notion-state, nir akankonduktif dan nir bisa diharapkanuntuk menghadapidominasi Barat tadi.

b.persoalan Hubungan Agama menggunakan Konsep Negara dalam Islam

Respon umat islam terhadap kasus inimuncul dalam 3 bentuk, respon kalangan modermis, revivalis, serta sekularis.menurut kalangan revivalis, bentuk negara islam harus pada kembalikan ke dalambentuk pengalaman awal sejarah umat islam . Menurut tokohnyo, Abul A’la AlMududin, kedalutan tertinggi pada islam adalah Tuhan,Oleh karena itu, Al Quranharuslah sebagai konstituti dasar suatu negara islam.

Bagi kalangan Modernis, Bentuk Negaraislam di serahkan sepenuhnya kepada kebutuhan zamannya masing-masing, Yangterpenting adalah bahawa pengelolahan politiknya harus memiliki landasan etikIslam yg kuat.

Yang paling kontrovesial adalahkalangan sekularis. Berawal dengan menjelaskan sifat kepemimpinan Nabi, AliAbdurraziq sampai dalam konklusi bahwa islam nir mengatur kasus –masalahkenegaraan, nir memerintahkan, serta juga tidak melarangnya. Hal ini tampakdalam kepemimpinan Nabi yg murni bersifat keagamaan. Muhammad dalam pandanganAli Abdurraziq, menyerahkan sepenuhnya kasus kenegaraan pada umat islamsecara rasional dan dari pengalaman historisnya masing-masing untukmengatur, mengelola, dan memformat negaranya.

3. Perkembangan Ekonomi

Perekonomian penduduk yg merupakansyarat utama bagi kelangsungan hayati dan hal ini disadari sang Kerajaan Usmanisebagai negara yang mengalami awal masa pembaruan. Maka dalam hal perekonomian,Kerajaan Usmani melakukan hal-hal berikut:

  • Pada periodepertama, Usmani bertujuan menguasai beberapa jalur perdagangan dan beberapasumner produktif.
  • Berbagaiproduk berdasarkan Irian, Teluk Persia, serta, Laut  Merah membantu dalammenjadikan Usmani sebagai pusat perdagangan yg makmur.
  • Beberaparute haji mengantar masyarakat berdasarkan banyak sekali daerah Kerajaan Usmani ke Mekah danMadinah. Mekah adalah sebuah kota pusat perdagangan rempah-rempah, mutiara,lada, serta kopi.
  • Penyediaan saranakendaraan haji di Damaskus, Koiro, dan Bagdad sebagai aktivitas usaha yangpenting.
  • Dalamrentangan abad 15 dan 16, Basrah sebagai pusat perdagangan terbesar di Anotoliaserta berbagai dermaga terbesar pada pertukaran barang –barang.
  • KotaIstambul pada bangun dengan merekontruksi beberapa institusi publik sepertisekolah, tempat tinggal sakit, tempat pemandian generik, dan loka pengapdian.
  • Pada abad 17 dan18, berlangsung perubahan situasi yg sangat menonjol dalam sistem kerajaanUsmani, ialah terjadi juga pecahnya peperangan yang berkepanjangan antarapetinggi pusat serta petinggi lokal buat memperebutkan kekuasaan terhadappendapatan atas pajak produksi penduduk.

B. Perkembangan Ilmu Pengetahuan danTeknologi

Beberapa tokoh yang populer dalamdunia ilmu pengetahuan atau pemikiran islam tersebut antara lain sebagaiberikut:
1. JamaluddinAl Afgani (Iran Turki 9 Maret 1897)
Salah satu sumbangan terpenting didunia islam diberikan oleh Sayid Jamaluddin Al Afgani. Gagasan mengilhami kaummuslim di turki, iran, mesir, dan india.

2. MuhammadAbduh (Mesir 1849-1905) serta Muhammad Rasyid Rida
Guru dan murid tersebut sempatmengunjungi beberapa negara Eropa dan terkesan dengan pengalaman mereka disana. Rasyid Rida menerima pendidikan islam tradisional dan mengguasai bangsaasing.

3. Toha Husein(Mesir Selatan 1889-1973)
Toha Husein adalah seseorang sejarawandan filsuf yang amat mendukung gagasan Muhammad Ali Pasya. Ia merupakanseseorang pendukung modernisme yg gigih.

4. Sayid Qutub(Mesir 1906-1966)serta Yusuf Al Qardawi
Al Qardawi menekankan perbedaanmodernisasi serta pembaratan. Apabila modernisasi yg dimaksud bukan berarti upayapembaratan serta mempunyai batasan pada pemanfaatan ilmu pengetahuan modern sertapeneratan teknologinya, maka Islam nir menolaknya, bahkan mendukungnya.

5.  Sir SayidAhmad Khan (India 1817-1898)
Sir Sayid Ahmad Khan adalah pemikiryang menyerukan saintifikasi warga muslim. Seprti halnya Al Afgani, iamenyerukan kaum muslim buat meraih ilmu pengetahuan moderen. Akan tetapi,tidak sama dengan Al afgani, beliau melihat adanya kekuatan yang membebaskan dalamilmu pengetahuan serta teknologi moderen.

6. Sir MuhammadIqbal (Punjab 1873-1938)
Generasi awal abad ke-2 adalah SirMuhammad Iqbal yg merupakan salah seorang muslim pertama dfi anak benua indiayang sempat mendalami pemikiran Barat moderen serta memiliki latar belakangpendidikan yg bercorak tradisional intelektual islam.

C. Perkembangan Seni serta Budaya

Hal yg bisa di pelajari pada berbagainegara islam atau negara yang berpenduduk secara umum dikuasai umat islam merupakan:

1.   Arsitektur

Arsitektur terdapat yang berfungsi melayanikeagamaan, seperti masjid, makam, madrasa dan adapula yang berfungsi melayanikepentingan sekunder, seperti istana, benteng, jalan-jalan raya, karavaserai.di bidang perhotelan telah pada bangun hotel-hotel mewah bertarafinternasional diantaranya :

Masjidil Haram adalah masjid yang dihormati atau dimuliakan. M asjid ini berbentuk empat persegi terletak ditengah-tengah kota mekah, Masjid ini adalah masjid tertua di global.
Masjid Nabawi adalah Masjid yg megahdan indah dan sangat luas.masjid Nabawi bertahmbah megah dan latif denganadanya sepuluh buah manara yang menjulang tinggi, 95 butir pintu yang lebar danindah, serta pula kubah masjid yang dapat terbuka dan tertutup.

Sekarang ini Tehera adalah salahsatu kota terbesar pada Asia. Bangunan arsitekturpeninggalan Dinasti Qatar yaitu:

  • IstanaNiavarand, tempat kediaman Syah Muhammad Reza Pahlepi dan keluarganya
  • Pengkuburan Behesyyti Zahara, Pekuburan ini tempatdimakamkah puluhan ribu pahlawan Revolusi islam.


2.sastra

Pada masa pembaharuan telah bermunculan para sastrawan yang berkarya sastranyabersifat islami pada aneka macam negara, misalnya

  • Seorang sastrawan dan pemikir besar , menjelang abad ke-20 sudah lahir diPskitan (1877-1938)yang bernama Muhammad Iqbal, dia sudah mengungkapakanfilsafat mengenai puisi menggunakan bahasa Urdu serta Persi.
  • Mustafa Lutfi Al-Manfaluti(1876-1926) seseorang sastrawan serta ulama Al Azhar
  • Dr. MuhammadHusain Haekal (1888-1956) pengarang yg telah menulis Hayatu Muhammmad
  • Jamil SidiqAz-Zahawi (1863-1936)seorang perintis sajak moderen serta seseorang penyair tua
  • Abdus SalamAl-Ujaili (Lahir 1918)Seorang sastrawan pada Suriah serta jua seorang dokter medis
  • AisyahAbdurrahman seorang dokter dalam sastra klasik

3.kligrafi

Kata Kaligrafi dari menurut BahasaYunani: Kaligrafia atau kaligraphos. Kallos berarti indah grophoberarti goresan pena.jadi kaligrafi berarti latif yang memiliki nilai estetis.

Perhatian umat islam indonesia terhadapseni kaligrafi cukup rupawan. Hal ini ini di tandai diantaranya:

  • Diadakan pameran lukisankaligrafi nasional
  • Di selengarakannya Mussabaqah khaafindah Al-Quran dalam setiap MTQ.

D. Hikmah Perkembangan Islam dalam Masa Moderen

  •    Sejarah pada kemukakan pada Al Quran sebagai kisah atauperistiwayang dialamiumatmanusia di masa lalu. 
  •       Pelajaran yg dapat diambil dari sejarah dapat menjadi pilihanketika  mengambil perilaku.


Sumber : Dirangkum menurut berbagai asal !!I 

KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Kedudukan Hukum Islam Dan Sistem Hukum Di Indonesia 
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, 
"…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu pada suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk pada suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan warga menggunakan berdasarkan pada: Ketuhanan yg Maha Esa…".

Dari paragraph tadi nampak kentara, bahwa Indonesia merupakan merupakan Negara aturan, yg berkeinginan buat membangun suatu aturan baru sesuai dengan kebangsaan Indonesia.

Sebagai perwujudan impian tadi, maka diterbitkanlah UU No. 1 tahun 1946, yg walaupun secara subtansial masih memberlakukan Undang-Undang Hukum Pidana Hindia-Belanda sebagai akibatnya poly mendapatkan sorotan,[1] namun mengingat keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara yang berdaulat meskipun masih pada hitungan bulan, maka masih adanya keterkaitan kuat menggunakan hukum Belanda yang sudah ratusan tahun inheren dalam peri kehidupan bangsa Indonesia itu karenanya sanggup dimaklumi.

Untuk dapat menciptakan undang-undang yang sinkron sahih menggunakan keindonesiaan, tentunya sangat memerlukan rentang masa yang panjang, sementara pemerintah Indonesia waktu itu masih disibukkan dengan berbagai bisnis untuk mempertahankan kemerdekaan.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.107/1958, maka dibentuklah "Lembaga Pembinaan Hukum Nasional" (LPHN), yg sejak tahun 1974 lalu dirubah menjadi "Badan Pembinaan Hukum Nasional" (BPHN).

Sesuai menggunakan bentuk ketatanegaraan Indonesia yg berlaku sampai akhir tahun 1958, LPHN secara pribadi berada di bawah kekuasaan Perdana Menteri. Namun sejak pulang ke Undang-Undang Dasar-45 serta lalu diperkuat sang Keputusan Presiden RI No. 45/1974, kedudukan LPHN yg lalu berubah menjadi BPHN itu menjadi setingkat dengan Direktorat Jenderal pada Departemen Kehakiman.

Dalam menunjang Programn Legislatif Nasional Repelita III (1979-1984), BPHN telah ikut aktif pada pembuatan peta hukum nasional, yg sampai tahun 1987 tercatat telah berhasil menerbitkan 34 butir UU.

Usaha buat mewujudkan aturan baru nasional itu tetap berlangsung, walaupun berbagai hambatan semenjak semula juga terus menghadang, tidak hanya sang penganut teori resepsi,[2] yang masih poly bercokol di tengah-tengah masyarakat Indonesia, terutama yang asal menurut kalangan perguruan tinggi hukum positif yang tidak menginginkan penguasaan aturan Islam[3] dalam hukum nasional, tetapi jua oleh kalangan ulama Islam sendiri yang masih tahu hukum Islam secara sepotong-pangkas serta terjebak dalam kerangka fanatisme mazhab yg sempit, sehingga kemudian lebih tersibukkan dengan berbagai konfrontasi antara sesamanya dengan melupakan peningkatan pencerahan buat melaksanakan hukum Islam itu pada empiris kehidupan umat.

Tulisan ini akan mencoba buat menggunakan kontribusi serta prospek aturan Islam terhadap training aturan nasional di Indonesia,[4] mencakup beberapa aspek bahasan; 1) Esensi dan keberadaan hukum Islam, dua) Pelembagaan, pembaharuan serta pengembangan hukum Islam, 3) Prospek penerapan aturan Islam pada Indonesia.

A. Esensi Dan Eksistensi Hukum Islam
Secara sosiologis, aturan adalah refleksi tata nilai yg diyakini oleh masyarakat sebagai suatu pranata pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini berarti, bahwa muatan aturan itu seharusnya bisa menangkap aspirasi rakyat yg tumbuh dan berkembang, bukan hanya bersifat kekinian, tetapi juga menjadi acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik di masa depan.[5]

Dengan demikian, aturan itu tidak hanya sebagai kebiasaan tidak aktif yang hanya mengutamakan kepastian dan ketertiban, namun pula berkemampuan untuk mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa perilaku masyarakat pada menggapai hasrat.

Dalam perspektif Islam, hukum akan senantiasa berkemampuan buat mendasari dan mengarahkan aneka macam perubahan sosial warga .

Hal ini mengingat, bahwa aturan Islam[6] itu mengandung 2 dimensi:
  • Hukum Islam pada kaitannya dengan syari'at[7] yang berakar pada nash qath'i berlaku universal dan menjadi asas pemersatu serta mempolakan arus utama aktivitas umat Islam sedunia. 
  • Hukum Islam yang berakar pada nas zhanni yg merupakan daerah ijtihadi yg produk-produknya kemudian disebut menggunakan fiqhi.[8] 
Dalam pengertiannya yang ke 2 inilah, yg lalu menaruh kemungkinan epistemologis hukum, bahwa setiap wilayah yang dihuni umat Islam bisa menerapkan hukum Islam secara bhineka,[9] sinkron dengan konteks permasalahan yg dihadapi.

Di Indonesia, sebagaimana negeri-negeri lain yang lebih banyak didominasi penduduknya beragama Islam, keberdayaannya telah sejak usang memperoleh loka yg layak dalam kehidupan rakyat seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, dan bahkan pernah sempat sebagai aturan resmi Negara.[10]

Setelah kedatangan bangsa penjajah (Belanda) yg lalu berhasil mengambil alih semua kekuasaan kerajaan Islam tadi, maka sedikit-sedikit hukum Islam mulai dipangkas, hingga akhirnya yg tertinggal-selain ibadah-hanya sebagian saja dari hukum keluarga (nikah, talak, rujuk, waris) dengan Pengadilan Agama menjadi pelaksananya.[11]

Meskipun demikian, aturan Islam masih tetap eksis, sekalipun sudah tidak seutuhnya. Secara sosiologis serta kultural, aturan Islam nir pernah mangkat serta bahkan selalu hadir pada kehidupan umat Islam pada sistem politik apapun, baik masa kolonialisme juga masa kemerdekaan serta hingga masa sekarang.

Dalam perkembangan selanjutnya, hukum Islam di Indonesia itu[12] kemudian dibagi sebagai 2:
  • Hukum Islam yg bersifat normatif, yaitu yang berkaitan menggunakan aspek ibadah murni, yang pelaksanaannya sangat tergantung kepada iman dan kepatuhan umat Islam Indonesia kepada agamanya. 
  • Hukum Islam yang bersifat yuridis formal, yaitu yang berkaitan menggunakan aspek muamalat (khususnya bidang perdata dan dipayakan pula dalam bidang pidana[13] sekalipun sampai sekarang masih pada termin perjuangan), yang telah sebagai bagian menurut hukum positif pada Indonesia. 
Meskipun keduanya (aturan normative serta yuridis formal) masih menerima perbedaan pada pemberlakuannya, tetapi keduanya itu sebenarnya dapat terlaksana secara serentak di Indonesia sesuai menggunakan Undang-Undang Dasar 45 pasal 29 ayat 2.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa esensi aturan Islam Indonesia merupakan hukum-aturan Islam yang hidup[14] pada warga Indonesia, baik yg bersifat normatif maupun yuridis formal, yg konkritnya bisa berupa UU, fatwa ulama dan yurisprudensi.

Adapun eksistensi aturan Islam pada Indonesia yang sebagian daripadanya telah terpaparkan pada uraian sebelumnya, sepenuhnya bisa ditelusuri melalui pendekatan historis, ataupun teoritis.[15]

Dalam lintas sejarah, aturan Islam pada Indonesia dapat dibagi sebagai empat periode,[16] dua periode sebelum kemerdekaan, serta dua lagi pasca kemerdekaan.

1. Dua periode pertama, dapat dibagi lagi ke dalam dua fase sebagai berikut:
a. Fase berlakunya hukum Islam sepenuhnya. Dalam fase ini, dikenal teori reception in complexu yang dikemukakan oleh L.W.C. Van Den Breg.

Menurut teori ini, hukum Islam sepenuhnya sudah diterima oleh umat Islam[17] berlaku semenjak adanya kerajaan Islam sampai masa awal VOC, yakni ketika Belanda masih belum mencampuri semua masalah hukum yang berlaku di masyarakat.

Setelah Belanda menggunakan VOC-nya mulai semakin kuat pada menjarah kekayaan bumi Indonesia, maka pada tanggal 25 Mei 1760 M pemerintah Belanda secara resmi menerbitkan peraturan Resolutio der Indischr Regeering yang lalu dikenal menggunakan Compendium Freijer.

Peraturan ini memang nir hanya memuat pemberlakuan aturan Islam dalam bidang kekeluargaan (perkawinan dan kewarisan), namun juga menggantikan wewenang lembaga-lembaga peradilan Islam yg dibentuk oleh para raja atau sultan Islam menggunakan peradilan protesis Belanda.[18]

Keberadaan aturan Islam[19] pada Indonesia sepenuhnya baru diakui sang Belanda setelah dicabutnya Compendium Freijer secara berangsur-angsur, serta terakhir menggunakan staatstabled 1913 No. 354.

Dalam Staatsbled 1882 No. 152 ditetapkan pembentukan Peradilan Agama pada Jawa dan Madura, dengan tanpa mengurangi legalitas mereka dalam melaksanakan tugas peradilan sesuai dengan ketentuan fiqhi.[20]

2. Fase berlakunya hukum Islam setelah dikehendaki atau diterima oleh hukum adat. Dalam fase ini, teori Reception in Complexu yang pertama kali diperkenalkan sang L.W.C. Van Den Breg itu[21] lalu digantikan sang teori Receptio yg dikemukakan sang Cristian Snouk Hurgronye dan dimulai sang Corenlis Van Vallonhoven[22] menjadi penggagas pertama.

Untuk menggantikan Receptio in Complexu menggunakan Receptio, pemerintah Belanda kemudian menerbitkan Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie, disingkat Indische Staatsregeling (I.S), yang sekaligus membatalkan Regeerrings Reglement (RR) tahun 1885, pasal 75 yang menganjurkan pada hakim Indonesia buat memberlakukan undang-undang agama.

Dalam I.S. Tersebut, diundangkan Stbl 1929: 212 yang menyatakan bahwa hukum Islam dicabut menurut lingkungan rapikan aturan Hindia Belanda. Dan dalam pasal 134 ayat dua dinyatakan:

"Dalam hal terjadi kasus perdata antara sesame orang Islam, akan diselesaikan oleh hakim kepercayaan Islam apabila aturan Adat mereka menghendakinya, serta sejauh itu tidak ditentukan lain dengan sesuatu ordonansi".[23]

Berdasarkan ketentuan pada atas, maka menggunakan alasan aturan waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum istiadat, pemerintah Belanda kemudian menerbitkan Stbl. 1937: 116 yang berisikan pencabutan wewenang Pengadilan kepercayaan dalam masalah waris (yang sejak 1882 telah menjadi kompetensinya) dan dialihkan ke Pengadilan Negeri.[24]

Dengan pemberlakuan teori Receptio tadi menggunakan segala peraturan yang meninak-lanjutinya, pada samping dibuat buat melumpuhkan system dan kelembagaan aturan Islam yang terdapat, jua secara nir eksklusif telah menyebabkan perkembangan hukum Barat pada Indonesia semakin eksis, mengingat ruang gerak aturan adapt sangat terbatas nir misalnya hukum Islam, sebagai akibatnya dalam kasus-kasus eksklusif lalu dibutuhkan aturan Barat.

Dengan demikian, maka pada fase ini aturan Islam mengalami kemunduran menjadi rekayasa Belanda yg mulai berkeyakinan, bahwa letak kekuatan moral umat Islam Indonesia sesungguhnya terletak pada komitmennya terhadap ajaran Islam.

2. Dua periode ke 2, yakni sesudah kemerdekaan bisa dibagi pula ke pada dua fase menjadi berikut:
a. Hukum Islam sebagai sumber persuasif, yg dalam hukum konstitusi diklaim dengan persuasisive source, yakni bahwa suatu sumber hukum baru dapat diterima hanya sesudah diyakini.
b. Hukum Islam menjadi asal otoritatif, yang dalam hukum konstitusi dikenal dengan outheriotative source, yakni menjadi sumber hukum yang eksklusif mempunyai kekuatan hukum.

Piagam Jakarta, sebelum Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, berkedudukan sebagai asal persuasuf UUD-45.[25] Tetapi sehabis Dekrit yang mengakui bahwa Piagam itu menjiwai Undang-Undang Dasar-45, berubah menjadi asal otoritatif.

Suatu hal yg niscaya adalah, bahwa proklamasi kemerdekaan RI yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, memiliki arti yg sangat krusial bagi perkembangan sistem aturan pada Indonesia.

Bangsa Indonesia yg sebelumnya dikondisikan buat mengikuti system aturan Belanda mulai berusaha buat melepaskan diri serta berupaya buat menggali aturan secara berdikari.

Hal ini bukan berarti mengubahnya secara revolutif sebagaimana perolehan kemerdekaan itu sendiri. Perubahan suatu produk hukum yg sudah lama melembaga dalam rapikan-pola kehidupan bangsa merupakan nir mudah. Ia memerlukan upaya persuasif dan wajib dilakukan secara terus menerus, simultan dan sistematis.

Upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah RI terhadap aturan Islam merupakan pemberlakuan teori Receptio Exit gagasan Hazairin[26] yang berarti menolak teori Receptio yg diberlakukan oleh pemerintah colonial Belanda sebelumnya.

Menurutnya, teori receptio itu memang sengaja diciptakan sang Belanda buat merintangi kemajuan Islam di Indonesia. Teori itu sama dengan teori iblis karena mengajak umat Islam buat nir mematuhi serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.[27]

Perkembangan aturan Islam sebagai semakin menggembirakan sesudah lahirnya teori Receptio a Canirario yg memberlakukan aturan kebalikan menurut Receptio, yakni bahwa aturan istiadat itu baru dapat diberlakukan apabila tidak bertentangan menggunakan aturan Islam. Dengan teori yang terakhir ini, maka aturan Islam jadi memiliki ruang gerak yg lebih leluasa.

Dari uraian pada atas bisa disimpulkan, bahwa perkembangan hukum Islam pada Indonesia telah melampaui 3 tahapan: 1. Masa penerimaan, 2. Masa suram dampak politik kolonial Belanda, 3. Masa kesadaran dengan berakibat aturan Islam sebagai salah satu alternative primer yang dipercaya sang pemerintah RI pada upaya membangun hukum nasional.

B. Pelembagaan, Pembaharuan Dan Pengembangan Hukum Islam
Diantara wujud kontribusi hukum Islam, setidak-tidaknya dalam aspek penjiwaan serta nilai islami (khususnya bidang perdata karena bidang pidana buat waktu ini masih belum memungkinkan) terhadap aturan nasional adalah.[28]

UU No. 14 tahun 1970 tentang kekuatan-kekuatan pokok kekuasaan kehakiman pada pasal 10 ayat (1) diperundangkan; "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh peradilan dalam lingkungan: 1) Peradilan generik, dua) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.

Dari sudut pelembagaan, UU ini telah terkodifikasikan serta terunifikasikan pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga sebagai undang-undang tertulis serta berlaku bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali. Namun demikian, secara substansial terdapat bagian-bagian eksklusif yang hanya berlaku spesifik bagi warga Islam saja.

UU No. 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Undang-undang ini telah terlahirkan sesudah melalui berbagai usaha yang panjang nan sulit penuh liku pada tiga zaman: zaman Kolonial Belanda,[29] zaman pendudukan Jepang, serta pasca kemerdekaan.

Pada tahun 1946, pemerintah RI mulai menyerahkan training Peradilan Agama serta Kementerian Kehakiman kepada Kementrian Agama melalui Peraturan Pemerintah No. Lima/SD/1946[30] kemudian sesudah pengakuan kedaulatan, 27 Desember 1949 Pemerintah RI melalui Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1951, menegaskan pulang pendiriannya buat permanen memberlakukan Peradilan Agama.

Sebagai tindak lanjut dari penegasan tadi, setidak-tidaknya telah diterbitkan 3 peraturan perundang-undangan yg mengatur Peradilan Agama di Indonesia, yaitu: stbl 1882 No. 152 jo stbl 1937 No. 116 tentang Peradilan Agama pada jawa serta Madura. Stbl 1937 No. 638 serta 639 tentang Peradilan Agama pada Kalimantan Selatan.

Selanjutnya dengan disahkannya jua UU No. 7 1989, maka selain lebih mempertegas eksistensi forum Peradilan Agama pada system pengadilan nasional, pula sudah membatalkan segala peraturan tentang Peradilan Agama yang telah ada sebelumnya.

Pembaharuan aturan Islam di Indonesia. 
Istilah pembaharuan adalah terjemahan berdasarkan bahasa Arab, Tajdid yang dalam istilah Indonesia dikenal dengan terkini, modernisasi dan modernisme.

Dalam rakyat Barat, modernisme itu berarti fikiran, genre, gerakan dan usaha buat merubah faham-faham, adpat adat, insitusi-institusi lama , dan sebaginya buat disesuaikan dengan suasana baru yg ditimbulkan sang kemajuan ilmu-pengetahuan serta teknologi terbaru.[31]

Sedangkan pada pemikiran Islam, kasus tajdid itu timbul terutama sesudah Islam sebagai agama serta sekaligus tradisi besar , berhadapan dengan aneka macam budaya local, aneka macam faham non Islam serta aneka bentuk pemerintahan yang ada, baik di global Timur juga Barat.[32]

Dalam bidang hukum Islam (khususnya di Indonesia), maka tajdid yang dimaksud sanggup berbentuk pikiran atau gerakan (dalam bidang hukum Islam) yang ingin merubah faham atau fikiran usang yang bersumber menurut ketentuan yang bersifat zanni (aspek muamalat) yang bukan yang bersifat qath'i buat diadaptasi dengan tuntutan suasana baru yg ditimbulkan oleh kemajuan zaman serta budaya lokal pada Indonesia, pada rangka pembangunan, pelatihan dan pembentukan hukum nasional.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) yg terlahir menurut Inpres No. 1 Tahun 1991[33] yg berisikan rangkuman berbagai pendapat hukum menurut kitab -buku fiqhi buat dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim agama dalam merogoh keputusan,[34] serta kemudian disusun secara sistematis menyerupai buku perundang-undangan, terdiri berdasarkan bab-bab serta pasal-pasal, merupakan merupakan salah satu donasi pembaharuan hukum Islam pada Indonesia.

Disebut sebagai pembaharuan, karena pada satu sisi gagasan eksistensi KHI tersebut tidak pernah tercetus secara resmi sebelumnya (meskipun materi perbandingan mazhab telah usang dikenal), pula beberapa materi muatannya memang termasuk baru, khususnya bagi warga Islam Indonesia, misalnya ahli waris pengganti, pelarangan perkawinan tidak selaras agama, serta sebagainya.

Produk lain yang masih termasuk ke pada bagian ini contohnya adalah UU No. 7 1989 tentang Peradilan Agama, serta PP No. 28 mengenai Wakaf tanah milik. Dikatakan baru, karena sebelumnya memang nir dikenal dalam rapikan hukum nasional.

Dengan telah adanya aneka macam pembaharuan tadi, maka sangat dimungkinkan hukum Islam di Indonesia lalu berkembang sesuai serta seiring dengan perubahan sosial terutama pada era globalisasi saat ini. Dimana kemajuan teknologi liputan tak jarang bisa mengakibatkan pergeseran nilai-nilai yg semula dianggap telah sangat mapan.

Jika umat Islam tidak cepat mengantisipasi perubahan sosial tersebut serta sekaligus mencari solusi serta pemecahan yang sempurna, maka nir tidak mungkin Islam akan dilanda krisis relevansi (crisis of relevance)[35] serta akihrnya tersisihkan serta ditinggalkan orang.[36]

Kebangkitan baru intelektualisme Islam buat melakukan pembaharuan itu ditandai dengan munculnya aneka macam pemikiran keislaman yang menaruh formulasi, interpretasi dan refleksi terhadap aneka macam problem kemasyarakatan pada arti luas (bukan hanya dalam bidang hukum saja, namun jua pada bidang yg lain: politik, budaya dan sebagainya).

Namun demikian, sejarah tak jarang menyajikan berita yg relatif menyedihkan tentang nasib para penggagas pembaharuan, baik di Indonesia maupun pada loka lain.[37] Penyebabnya relatif variatif, diantaranya merupakan penafsiran pembaharuan itu dengan kata yg provokatif, yg dengan konotasi eksklusif bisa menimbulkan kecurigaan serta kesalahpahaman. Pembaharuan kemudian dipercaya sang sebagian orang menjadi upaya menggugat keabsahan sumber ajaran Islam yang sudah diyakini telah sangat sahih dan mapan.

Sesungguhnya keadaan Islam dan masyarakat Islam pada masa depan sangat tergantung dalam kecakapan para intelektualnya pada menghadapi, mengerti dan memecahkan banyak sekali masalah yang baru.[38]

Namun fenomena menerangkan, bahwa terdapat sebagian umat Islam, bahkan dari kalangan intelektual yang masih bersikukuh mempertahankan intepretasi ajaran usang dan nir terbuka terhadap gagasan-gagasan baru.

Sebagai model konkrit, khususnya pada bidang hukum Islam merupakan penetapan terhadap gagasan fiqhi bercorak keindonesiaan oleh Hazairin dengan mazhab Nasional[39] serta Hasbi Ash-Shiddieqy dengan Fiqhi Indonesia.[40] Penentangan itu bukan hanya menurut kalangan umum , namun yang sangat keras justru dari dalam cendekiawan, seperti Ali Yafie[41] walaupun belakangan nampak adanya kecenderungan buat mendukungnya.[42]

C. Prospek Hukum Islam Di Indonesia
Dalam membicarakan prospek aturan Islam di Indonesia, setidaknya ada 2 aspek yang perlu buat dikedepankan:
1. Aspek kekuatan serta peluang. Keduanya berkaitan dengan hukum Islam dan umat Islam yang berperan sebagai pendukung prospek hukum Islam di Indonesia.
2. Aspek kelemahan dan hambatan. Aspek ini berkaitan menggunakan kehidupan hukum pada Indonesia yg menjadi hambatan bagi prospek penerapan hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia.

Adapun aspek kekuatan[43]
a. Al-Qur'an serta hadits, yg selain memuat ajaran tentang aqidah serta akhlaq, pula memuat aturan-anggaran hukum kemasyarakatan, baik bidang perdata juga pidana.

Ketiga esensi ajaran ini sudah menjadi satu kesatuan yg nir terpisahkan dalam Islam. Ketiganya bagaikan segi tiga sama kaki yang saling mendukung yang daripadanya kemudian lahir prinsip-prinsip hukum pada Islam, asas dan tujuan-tujuannya.[44]

b. Syareat Islam datang buat kebaikan insan semata, sinkron menggunakan fitrah serta kodratnya yang karena itu sangat menganjurkan berbuat kebaikan, serta melarang perbuatan yang Mengganggu.[45] Dengan demikian, maka produk-produk hukumnya akan senantiasa sinkron dengan kebutuhan normal manusia, kapan pun dan pada man apun karena syareat Islam dibangun pada atas dan demi kebaikan insan itu sendiri sebagai akibatnya akan tetap diminati.

c. Dalam sejarah perjalanan hukum di Indonesia, keberadaan hukum Islam dalam aturan nasional merupakan perjuangan eksistensi, yang merumuskan keadaan hukum nasional Indonesia dalam masa kemudian, masa kini dan akan datang, bahwa aturan Islam itu terdapat di dalam aturan nasional, baik pada hukum tertulis maupun tidak tertulis, dalam banyak sekali lapangan kehidupan aturan dan praktek hukum.[46]

d. Telah terwujudnya kontribusi aturan Islam pada aturan nasional, baik dalam bentuk UU maupun IP,[47] merupakan bukti konkret tentang kekuatan dan kemampuan hukum Islam dalam berintegrasi dengan hukum nasional.

Aspek-aspek kekuatan tadi akan semakin eksis menggunakan memperhatikan beberapa aspek pendukung sebagai berikut:
Pancasila, yg tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar-45 sebagai dasar Negara, yang sila-silanya merupakan kebiasaan dasar serta kebiasaan tertinggi bagi berlakunya semua kebiasaan hukum dasar Negara,[48] sudah mendudukkan agama (terutama pada sila pertama) dalam posisi yang sangat fundamental, dan memasukkan ajaran serta hukumnya dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. 

Hal ini berarti, bahwa secara filosofis-politis hubungan Pancasila dengan agama sangat erat, karena menempatkannya dalam posisi sentral, pertama dan utama.

Dengan demikian, ajaran (termasuk hukum) Islam yang adalah agama anutan mayoritas penduduk Indonesia, diberi serta memiliki peluang besar buat mewarnai hukum nasional.
Dalam GBHN 1993-1998, diantaranya disebutkan: 

"…berfungsinya system hukum yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan tatanan aturan yg berlaku, yg bisa menjamin kepastian, ketertiban…".[49]

Dari muatan GBHN tersebut, tampak jelas adanya peluang hukum Islam untuk ikut andil dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini mengingat, bahwa aturan Islam termasuk ke dalam tatanan hukum yang berlaku dalam masyarakat, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, keadilan, kebenaran dan seterusnya sebagaimana yang diinginkan oleh hukum itu sendiri. Semua itu terjadi karena hukum Islam bersumber dari syareat sebagaimana telah dipaparkan di atas, sesuai dengan ajaran Allah, Dzat Yang Maha Sempurna dalam segala-Nya.

Dengan memperhatikan banyak sekali aspek tersebut pada atas, maka bisa disimpulkan bahwa prospek hukum Islam pada pembangunan aturan nasional sangat cerah dan baik. Tetapi demikian, bukan berarti tanpa terdapat kelemahan dan hambatan sama sekali yg memungkinkannya dapat berjalan mulus.

Diantara kelemahan serta hambatan itu[50] adalah:
  • Kemajuan bangsa, yang selain melahirkan pluralisme etnis, jua budaya, kepercayaan dan kepercayaan . Di samping itu, pada rakyat Islam sendiri, masing-masing daerah terkadang memiliki syarat yg saling tidak sinkron yg menyebabkan upaya pengintegrasiannya ke pada hukum nasional wajib dipilih, mana yg telah bisa diunifikasikan dan yg belum sanggup. 
  • Bagi warga non Islam, sangat dimengerti jika lalu tidak senang terhadap pemberlakuan (setidaknya penjiwaan) aturan Islam dalam aturan nasional, sementara pemerintah sendiri nampaknya belum mempunyai kemauan politik yg bertenaga buat memberlakukannya (terutama dalam bidang pidana), barangkali dampak trauma masa kemudian sang adanya kelompok ekstrim Islam menggunakan cara kekerasan (misalnya DI/TII) serta terakhir oleh kelompok Imam Samudra serta Amrozi sebagai akibatnya mengakibatkan kekacauan berkepanjangan. 
  • Lemahnya kesadaran warga Islam sendiri (kecuali di NAD menurut swatantra khsusus yg masih pada taraf uji-coba dan nampak masih 1/2 hati) terhadap pentingnya memberlakukan aturan Islam (kecuali pada nikah, cerai serta rujuk), dan diperparah menggunakan masih dianutnya kebijaksanaan tentang aturan colonial yang dilanjutkan pada dalam Peraturan Perundang-undangan Baru (UUPA), yang memperbolehkan umat Islam buat memilih antara Peradilan Agama menggunakan Pengadilan Umum. 
  • Lemahnya pemahaman dan penguasaan aturan Islam, bahkan pada kalangan cendikiawan muslim sendiri disebabkan sang banyak faktor, misalnya melemahnya dominasi bahasa Arab serta metode istinbat, ad interim aturan Islam yg poly tersebar berbentuk fiqhi klasik wajib berhadapan dengan banyak sekali perkara baru yg sangat memerlukan ijtihad baru, selain karena sudah tidak terkait lagi menggunakan fatwa ulama' mujtahidin terdahulu, jua kasusnya memang tidak sama sekali (seperti rekayasa Iptek dalam reproduksi insan). 
Untuk menanggulangi aneka macam kendala serta kendala di atas, maka beberapa solusi[51] kemungkinan bisa dipertimbangkan, antara lain:
1) Mengadakan pembaharuan yang radikal terhadap pendidikan hukum, baik dalam aturan Islam juga aturan umum yg mencakup pola serta kurikulum, sebagai akibatnya dapat mencetak para sarjana hukum yang handal, produktif, responsif dan antisipatif terhadap perkembangan sosial masyarakat.
2) Mewujudkan integritas kelembagaan antara fakultas Syari'ah menjadi Pembina hukum Islam menggunakan fakultas aturan generik sebagai Pembina ilmu aturan.
3) Menggalakkan dialog, seminar dan sejenisnya antara pakar hukum Islam dengan sesamanya, dan dengan pakar aturan umum buat menemukan kesamaan visi serta persepsi pada rangka membentuk aturan nasional.

Catatan Kaki / Sumber Artikel Di Atas :

[1] Lihar Sucipto, Tinjauan Kritis Terhadap Pembangunan Hukum Indonesia, dalam Analisa (SIS, No. I, Januari-Pebruari, 1993), h. 64
[2] Menurut Teori Resepsi, Hukum Islam itu bukan "aturan" serta tidak bisa sebagai "aturan" bila belum diresapi sang aturan tata cara. Walaupun sejak pemberlakuan UU Perkawinan pada 1 Oktober 1974, sebenarnya teori tadi dengan sendirinya sudah mati, tetapi arwah serta semangatnya ternyata masih melekat dalam benak sebagian sarjana hukum Indonesia. Lihat S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran serta Praktek (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), h. 85
[3] Sebenarnya, aturan Islam itu telah eksis sejak masa kerajaan Islam awal, serta bahkan secara resmi sebagai hukum Negara pada masa kesultanan Islam Indonesia. Lihat Ahmad Rafiq, Hukum Islam pada Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995, Cet. I,), h. 12: Rahmat Djatmika, Sosialisasi Hukum Islam di Indonesia, pada Abdurrahman Wahid, et al, Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, Cet. I), h. 230
[4] Hukum Islam yg memang merupakan sub system hukum nasional di Indonesia di samping sub system aturan Barat serta aturan adat, keberadaannya telah menjadi autoritive source semenjak Dekrit Presiden lima Juli 1959. Lihat Juhana S. Praja, Hukum Islam di Indonesia…, h. Xi-xii
[5] Amrullah Ahmad, SF. Dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Gema Insani Press, 1966), h. Ix
[6] Hukum Islam merupakan koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sinkron menggunakan kebutuhan warga . Lihat Hasbi Ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988, cet III), h. 44
[7] Syariat mempunyai dua pengertian: umum serta spesifik. Secara umum, mencakup holistik rapikan kehidupan serta Islam termasuk pengetahuan mengenai ketuhanan. Dalam pengertian khusus, ketetapan yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi kondisi tertentu mengenai al-Qur'an serta sunnah menggunakan menggunakan metode eksklusif (Ushul Fiqhi), Lihat: Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia…, h. Vii
[8] Fiqhi merupakan aturan syara' yang bersifat mudah diperoleh melalui dalil-dalil yang terinci. Lihat: Abd. Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978), h. 11
[9] Amruullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam pada Sistem Hukum Nasional…,
[10] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia…
[11] Ali Syafie, Fungsi Hukum Islam pada Kehidupan Ummat, pada Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam …, h. 93
[12] Mohammad Daud Ali, Penerapan Hukum Islam pada Negara Republik Indonesia, Makalah Kuliah Umum Pada Pendidikan Kader Ulama di Jakarta, lepas 17 Mei 1995.
[13] Hukum Pidana adalah aturan yg mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan generik, yg mengakibatkan pelakunya bisa diancam menggunakan hukuman eksklusif serta adalah penderitaan atau siksaan baginya. Lihat JB. Daliyo dkk, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Gramedia, 1992), h. 73-74
[14] Yakni, hukum yang diterima dan digunakan secara konkret dalam kehidupan umat, atau yg tersosialisasikan serta diterima warga secara persuasive, karena dianggap sudah sinkron menggunakan pencerahan hukum serta cita mereka tentang keadailan. Lihat Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, h. 209; Jamal D. Rahmat et al, Wacana Baru Fiqhi Sosial, (Bandung: Mizan, 1977), h. 177
[15] Tentang teori-teori tersebut, selengkapnya bisa ditelaah pada H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya hukum Islam pada Indonesia, pada Tjum Surajaman (ed), Hukum Islam di Indonesia (Bandung: Remaja Rosdakarya, 91), 101-36.
[16] Ismail Sunny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, pada buku Prospek Hukum Islam pada Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, h. 200
[17] Rahmat Djatmiko, Sosialisasi Hukum Islam…, h. 231-232
[18] M. Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam serta Sistem Hukum di Indonesia, (Jakarta: Risalah, 1984), h. 12
[19] Ketika itu, aturan Islam diakui sebagai otoritas hukum, namun demikian keberadaan dan bentuknya masih sama menggunakan hukum istiadat yg nir tertulis sebagaimana selayaknya peraturan perundang-undangan. Dan yang ada hanyalah kitab -kitab fiqhi yang masih berbentuk kajian ilmu hukum Islam pada berbagai macam mazhab, walaupun mayoritasnya adalah mazhab Syafi'i. Lihat: Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Ed. I: Jakarta: Akademika Pressindo, 1995), h. 15-29
[20] Munawir Sjadzali, Landasan Pemikiran Politik Hukum pada Indonesia pada Rangka Menentukan Peradilan Agama pada Indonesia, pada Tjua Suryaman, Politik Hukum pada Indonesia, Perkembangan dan Pembentukannya, (Cet. I: Bandung: Raja Rosdakarya, 1991), h. 43-44
[21] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: Haji Masagung, 1990), h. 28; Hazairin, Demokrasi Pancasila (Jakarta: Tinta Mas, 1973), h. 13
[22] Mura Hutagalung, Hukum Islam dalam Era Pembangunan (Jakarta: Ind-Hill-CO, 1985, Cet I), h. 19
[23] Ismail Sunny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia…, h. 132
[24] Notosusanto, Organisasi dan Yurisprudensi Pengadilan Agama di Indonesia, (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1963), h. 9-10
[25] Bandingkan paragraph pada Undang-Undang Dasar-45 yang kemudian menjadi sila pertama Pancasila menjadi Dasar Negara RI menggunakan rumusan pada Piagam Jakarta: "…ketuhanan dengan kewajiban menjalankan kondisi Islam bagi para pemeluknya".
[26] Pada tahun 50-an sebagai penggagas pertama fiqhi Indonesia sebagai Mazhab Nasional, Lihat: Hazairin, Hendak ke Mana Hukum Islam, (Jakarta: Tinta Mas, 1976), h. Tiga-6
[27] M. Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum pada Indonesia…, h. 220
[28] Andi Rosdiyanah, Problematika dan Kendala yang Dihadapi Hukum Islam dalam Upaya Transformasi ke Dalam Hukum Nasional, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional mengenai Konstribusi Hukum Islam pada Pembinaan Hukum Nasional Setelah 50 tahun Indonesia Merdeka, di Ujung Pandang lepas 1-2 Maret 1996, h. 9-10; Umar Shihab, Aspek Kelembagaan Hukum serta Perundang-Undangan, Makalah Disampaikan dalam seminar yang sama, h. 13-14.
[29] Pada masa kerajaan Islam dengan Tahkim menjadi forum peradilan pada bentuknya yang masih sederhana dengan tokoh kepercayaan menjadi hakimnya. Lihat: Syadzali Musthofa, Pengantar serta Asas-Asas Hukum Islam pada Indonesia (Cet. II, Solo: CV. Ramadani, 1990), h. 59
[30] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional…, h. 4
[31] Harun Nasution, Pembaharuan pada Islam. Sejarah Pemikiran dan Gerakannya (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h. 11
[32] Amien Rais, Cakrawala Islam, Antara Cita dan Fakta (Cet VIII; Bandung: Mizan, 1966), h. 116
[33] Karenanya, dari segi kedudukan belum menjadi UU bukan hukum tertulis meskipun dituliskan, bukan peraturan-peraturan pemerintah, bukan Kepres, dan seterusnya. Lihat: A. Hamid S. Atamimi, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Suatu Tunjauan dari Sudut Perundang-Undangan Indonesia, dalam Amrullah Ahmad dkk, (ed), Dimensi Hukum Islam pada Sistem Hukum Nasional, h. 152
[34] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam pada Indonesia, (Jakarta: Akad: Mika Pressindo, 1995), h. 15-20.
[35] Krisis relevansi dalam Islam ada akibat pemahaman yg sempit terhadap ajaran Islam. Uraian lebih lanjut, Lihat: Pengantar Amin Rais pada Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammad (Jakarta: Logo Publishing House, 1995), h. X.
[36] Uraian lebih lanjut, lihat: John Obert Voll dalam Ajat Sudrajat, Politik Islam: Kelangsungan serta Perubahan di Dunia Islam (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1977), h. 444
[37] Mereka itu diantaranya Muhammad Abduh dan Ali Abd Roziq di Timur Tengah, Fazlur Rahman di Pakistan dan Nurcholis Madjid di Indonesia, yg dipercaya terlalu liberal, elitis dan tidak membumi, dan terlepas dari realita. Uraian selengkapnya lihat: Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah serta Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1991), h. 21; Taufik Adnan Amal, Islam serta Tantangan Modernisasi: Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman (Cet. V: Bandung: Mizan, 1994), h. 104-105; Muhammad Kamal Hasan, Muslim Intelektual Response to New Modernization (terj) sang Ahmadie Thaha (Jakarta: Lingkaran Studi Indonesia, 1987), h. 150-151.
[38] A. Munir serta Sudarsono, Aliran Modern dalam Islam (Jakarta: Rineka CIpta, 1994), h. 44
[39] Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, Tujuan Serangkai Tentang Hukum, (Jakarta: Tinta Mas, 1971), h. 115
[40] Nouruzzaman Shiddieqy, Jeram-Jeram Peradaban Muslim (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 236.
[41] Ali Yafie, Mata Rantai yg Hilang, Dalam Pesantren No. 2, Vol. II, 1985, h. 45-46
[42] Ali Yafie, Menggagas Fiqhi Indonesia, (Cet 1: Bandung Mizan, 1994), h. 107-122
[43] Bandingkan dengan Muin Salim, Konstitusionalisasi Hukum Islam pada Indonesia (Makalah), h. 3-5
[44] Tentang Prinsip, tujuan dan asas hukum Islam, sanggup ditelaah selengkapnya dalam: Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syare'ah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt), h. 3-4; Rahmat Djarmika, Jalan Mencari Hukum Islam Upaya ke Arah Pemahaman Metodologi Ijatihad, pada Aspek Hukum Islam pada Kerangka Pembangunan Hukum Nasional pada Indonesia, (Jakarta: FP-IKAHA, 1994), h. 146-157 
[45] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Jilid I (Cet II: Beirut: Maktabah al-Imam, 1987), h. 266; QS. Dua: 195
[46] Andi Rasdiyanah, Problematika serta Kendala…, h. 5-6
[47] Seperti UU No. 1, tahun 1974 mengenai Perkawinan, UU No. 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama, IP No. 1, tahun 1991 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, serta UU No. 7 1992 tentang Bank (Muamalat).
[48] Andi Rasdiyanah, Kontribusi Hukum Islam pada Mewujudkan Hukum Pidana Nasional, Makalah disampaikan dalam upacara pembukaan Seminar Nasional mengenai Kontribusi Hukum Islam Terhadap Terwujudnya Hukum Pidana Nasional yang Berjiwa Kebangsaan, Yogyakarta, 2 Desember 1995, h. 4
[49] Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia, 1993-1998 (Surabaya: Bina Pustaka Tama, tt), h. 33-34
[50] Penjelasan lebih lanjut mengenai aspek kelemahan serta kendala tadi, bisa dipandang pada: Andi Rasdiyanah, Problematika dan Kendala, h. 11-14; Nasaruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, makalah disampaikan dalam Seminar Nasional dan Kongres I Forum Mahasiswa Syari'ah se Indonesia, lepas 13 Juli 1996, di Ujung Pandang, h. 6-7
[51] Perihal tawaran solusi pada atas, bandingkan menggunakan pemaparan Nasaruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, h. 8-9; Abu Mu'in Salim, Konstitusional Hukum Islam di Indonesia, h. 11-12.

PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM FAZLUR RAHMAN

Pembaharuan Pendidikan Islam, Fazlur Rahman
Ketika memasuki abad ke-18 terjadilah desakan yang begitu hebat oleh penetrasi Barat terhadap global Islam, yg menciptakan umat Islam membuka mata serta menyadari betapa mundurnya umat Islam itu jika dihadapkan menggunakan kemajuan Barat. Untuk mengobati kemunduran umat Islam tadi, maka pada abad ke-20 mulailah diadakan bisnis-usaha pembaharuan dalam segala bidang kehidupan insan termasuk pada bidang pendidikan.

Manurut Fazlur Rahman, meskipun sudah dilakukan usaha-bisnis pembaharuan Pendidikan Islam, namun global pendidikan Islam masih saja dihadapkan dalam beberapa problema. Tujuan pendidikan Islam yang terdapat kini ini tidaklah sahih-benar diarahkan dalam tujuan yg positif. Tujuan pendidikan Islam hanya diorientasikan kepada kehidupan akherat semata dan cenderung bersifat defensif, yaitu buat menyelamatkan umat Islam serta pencemaran serta pengrusakan yg disebabkan sang dampak gagasan Barat yg dating melalui berbagai disiplin ilmu, terutama gagasan-gagasan yang mengancam standar-baku moralitas tradisional Islam. (Rahman, 1984 : 86)

Pada dasarnya terdapat 3 pendekatan pembaharuan pendidikan yg dilakukan pada waktu itu, yaitu pengislaman pendidikan sekuler modern, menyederhanakan silabus-silabus tradisional serta menggabungkan cabang-cabang ilmu pengetahuan lama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan modern.

Pertama, mengislamkan pendidikan sekuler terkini. Pendekatan ini dilakukan menggunakan cara mendapat pendidikan sekuler terkini yang sudah berkembang dalam umumnya di Barat serta mencoba buat “mengislamkan”nya, yaitu mengisinya menggunakan konsep-konsep kunci tertentu dari Islam. Ada dua tujuan dari mengislamkan pendidikan sekuler terbaru ini, yaitu ; (1) membentuk watak pelajar-pelajar atau mahasiswa-mahasiswa dengan nilai-nilai Islam dalam kehidupan individu dan masyarakat, (2) memungkinkan para pakar yg berpendidikan terbaru menangani bidang kajian masing-masing menggunakan nilai-nilai Islam dalam perangkat-perangkat yg lebih tinggi, menggunakan perspektif Islam buat membarui kandungan maupun orientasi kajian-kajian mereka. (Rahman, 1984 : 131)

Kedua tujuan tadi berkaitan erat antara yang satu dengan yang lainnya. Sehingga apabila pembentukan tabiat dengan nilai-nilai Islam yg dilakukan pada pendidikan taraf pertama waktu pelajar-pelajar masih pada usia belia serta gampang mendapat kesan, tanpa sesuatu pun yg dilakukan buat mewarnai pendidikan tinggi menggunakan orientasi Islam, maka pandangan pelajar-pelajar yang telah mencapai taraf yang tinggi dalam pendidikannya akan tersekulerkan dan bahkan kemungkinan besar mereka akan membuang orientasi Islam apapun yg pernah mereka miliki. Hal ini akan terjadi dalam skala yg luas (Rahman, 1984 : 131).

Kedua, menyederhanakan silabus-silabus tradisional. Pendekatan ini diarahkan dalam kerangka pendidikan tradisional itu sendiri. Pembaharuan ini cenderung menyederhanakan silabus-silabus pendidikan tradisional yang sarat menggunakan materi-materi tambahan yg nir perlu seprti : teologi zaman pertengahan cabang-cabang filsafat tertentu (misalnya nalar), dan segudang karya tentang hukum Islam> penyederhanaan ini berupa pengesampingan sebagian besar karya-karya dalam banyak sekali disiplin zaman pertengahan dan menekankan dalam bidang hadits, bahasa dan kesusastraan Arab serta prinsip-prinsip tafsir al-Qur’an (Rahman, 1984 : 138).

Ketiga, menggabungkan cabang-cabang ilmu pengetahuan baru. Dalam perkara misalnya ini, usang ketika belajar diperpanjang serta disesuaikan menggunakan panjang lingkup kurikulum sekolah-sekolah dan akademi terkini. Di Indonesia pada taraf akademi sudah dimulai dilakukan upaya-upaya yg ditujukan buat menggabungkan ilmu-ilmu pengetahuan terbaru menggunakan ilmu-ilmu pengetahuan tradisional. (Rahman, 1984 : 138)

Akan namun menurut Fazlur Rahman, integrasi dan penggabungan yg seperti diuraikan pada atas nir terdapat, lantaran sifat pedagogi yg umumnya mekanis serta hanya menyandingkan ilmu pengetahuan yg usang dengan ilmu pengetahuan yg terbaru. Situasi ini diperburuk lagi menggunakan masih minimnya jumlah kitab -buku yang tersedia di perpustakaan. Sehingga hal ini menyebabkan, pada satu pihak pedagogi akan tetap mandul sekalipun siswa memiliki bakat serta kemauan, pada lain pihak pengajar-pengajar yg berkualitas serta professional dan mempunyai pikiran-pikiran yang kreatif serta terpadu tidak akan dihasilkan pada skala yg mencukupi (Rahman, 1984 : 139). Melihat kondisi yangh demikian ini, Rahman mencoba menunjukkan solusinya.

Oleh karena itu, buat mengetahui bagaimana pemecahan problema pendidikan Islam tadi, maka studi gagasan Fazlur Rahman tentang solusi problema pendidikan Islam terkini sebagai sangat krusial.

1. Perumusan Masalah
Penelitian ini mempelajari pandangan seorang sarjana Muslim yang mempunyai 2 tradisi lingkungan pendidikan lingkungan pendidikan Deoband, serta lingkungan pendidikan modern Barat yakni Fazlur Rahman, penggagas metodologi noemodernisme. Salah satu pemikirannya yg sangat urgen dibahas pada sini adalah mengenai sifat dari sistem pendidikan Islam.

Dari latar belakan perkara yg diuraikan di atas bisa diketahui bahwa dalam masa modern ini, dunia pendidikan Islam masih dihadapkan pada beberapa problerm pendidikan.

Oleh karenanya yang menjadi perkara utama pada goresan pena ini merupakan 
Bagaimana latar belakang munculnya gagasan pendidikan Islam Fazlur Rahman? 
Bagaimana gagasan Fazlur Rahman tentang solusi atas berbagai problematika pendidikan Islam terkini itu ? 

2. Tinjauan Pustaka
Beberapa konsep kunci yang perlu dielaborasi atau dijelaskan agar mampu lebih terfokus yg tidak bias sang majemuk pengertian serta interpretasi pada menelusuri gagasan genuine Fazlur Rahman tentang pembaharuan pendidikan Islam, adalah sebagai berikut :

1. Pendidikan Islam
Istilah education pada bahasa Inggris asal berdasarkan bahasa latin educere berarti memasukkan sesuatu atau memasukkan ilmu ke pada kepala seorang. Dari pengertian kata ini terdapat tiga hal yg terlibat ; Yaitu imu, proses memasukkan serta kepala orang, kalaulah ilmu itu masuk di ketua (Langgulung, 1992 : 4).

Dalam bahasa Arab ada beberapa kata yang biasa dipergunakan pada pengertian pendidikan, yaitu ta’lim, tarbiyah dan ta’dib. Tetapi dari beberapa ahli pendidikan, masih ada disparitas antara ketiga kata itu. Ta’lim hanya berarti pedagogi, jadi lebih sempit dari pendidikan. Sedangkan kata tarbiyah yang lebih acapkali digunakan pada negara-negara berbahasa Arab terlalu luas. Sebab kata tarbiyah juga dipakai buat hewan, tumbuh-flora menggunakan pengertian memelihara atau membela atau menternak. Sementara pendidikan yang diambilm menurut istilah education itu hanya buat insan saja (Langgulung, 1992 : 4-lima).

Pemakaian ta’dib, dari al-Atas, lebih sempurna, karena nir terlalu sempit sekedar mengajar saja, namun pula nir luas meliputi makhluk makhluk selain insan. Ta’dib sudah mencakup ta’lim serta tarbiyah. Selain itu istilah ta’dib erat hubunganya menggunakan syarat ilmu pada Islam yang termasuk pada isi pendidikan (al-Attas, 1992 : 5).

Dalam kamus kontemporer Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan sebagai proses pengubahan cara berfikir atau tingkah laku menggunakan cara pengajaran, penyuluhan, serta latihan proses mendidik (Peter serta Penny, 1991 : 353).

Kata Islam dalam pendidikan Islam memperlihatkan warna pendidikan eksklusif yaitu pendidikan yg berwarna Islam. Menurut Ahmad Tafsir pendidikan Islam adalah bimbingan terhadap seorang supaya beliau menjadi seseorang Muslim yang semaksimal mungkin (Tafsir, 1992 : 32). Sementara itu, Syahminan Zaini, mendefinisikan pendidikan Islam menjadi upaya pengembangkan fitrah manusia menggunakan ajaran Islam supaya terwujud kehidupan yang makmur serta senang (Zaini, 1986 : 12).

Pendidikan Islam yg dimaksud pada penelitian ini nir jauh tidak sinkron menggunakan rumusan yg sudah dikemukakan oleh para pakar pendidikan Islam pada atas. Yang dimaksud pendidikan Islam pada penelitian ini adalah bimbingan yg diberikan pada seorang atau kelompok orang pada orang lain atau masyarakat agar orang lain atau warga itu berkembang secara maksimal sesuai menggunakan petunjuk ajaran Islam. 

2. Modern
Istilah terbaru asal berdasarkan bahasa Ingrris, “modern” yang berrti sejarah modern (Echols dan Shadily, 1990 : 384). Di pada Kamus Umum Bahasa Indonesia kata terkini diartikan sebagai yg terbaru atau terkini (Poerwadarminta, 1985 : 653) . Sedangkan menurut Harun Nasution, kata modern berarti masa yang dimuali dari tahun 1800 M hingga seterusnya (Nasution, 1994 : 14). Dalam penelitian ini yg dimaksud menggunakan istilah modern adalah seperti yg dikemukakan oleh Harun Nasution yaitu masa atau periode sejarah global yang dimuai dari tahun 1800 M semapai sekarang ini.

Meskipun pendidikan Islam sudah poly dibahas oleh para pakar pendidikan, tetapi masih sedikit yang mengkaji pemikiran tokoh tentang pendidikan Islam.

Buku-kitab yang membahas tentang pendidikan Islam antara lain : Asas-Asas Pendidikan Islam oleh Hasan Langgulung, Konsep Pendidikan Islam sang Naquib al-Attas, Sistem Pendidikan Islam sang Muhammad Quthb, serta Horison Pendidikan Islam sang S. Ali Asyraf.

Khusus kajian terhadap Fazlur Rahman, kajian yg ada tekananya lebih banyak dalam gagasannya mengenai aturan dan politik. Kajian-kajian tadi diantaranya The Islamic Concept of The State karya John L. Esposito, Islam serta Tantangan Modernitas: Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman oleh Taufiq Adnan Amal, serta Pandangan Kemasyarakatan Fazlur Rahman oleh Sudirman Tebba.

Namun sejauh pengamatan peneliti, meskipun gagasan Fazlur Rahman tentang pendidikan Islam adalah galat satu proyek sentralnya, tetapi penelitian tentang gagasan tentang solusi atas problematika pendidikan Islam secara analitis, ilmiah, dan filosofis belum pernah dilakukan. Sehingga pemikiran mengenai gagasan solusi atas problematika pendidikan Islamnya Fazlur Rahman secara memadai belum poly dikenal oleh kalangan pemerhati Islam kontempoter pada Indonesia. Kebanyakan orang mengenal Fazlur Rahman dalam bidang filsafat dan aturan Islam. 

Semenatara buat melihat pemikiran Fazlur Rahman mengenai solusi problema pendidikan Islam secara kongkret dan menyeluruh, maka penyusun mengupayakan pengumpulan semua karya-karya Fazlur Rahman, baik pada bentuk kitab , artikel juga makalah. Setelah itu dilakukan telaah dan pembagian terstruktur mengenai, mana yg membahas atau yg terdapat kaitannya dengan tema pendidikan Islam.

Dari survei kepustakaan mengenai karya-karya Fazlur Rahman yangberkaitan menggunakan paradigma pemikiran pendidikan Islam serta latar belakannya, sumber uatama yang digunakan diantaranya : (1) Islam, (2) Islam and Modernity : Transformation of Intellectual Tradition, (tiga) The Qur’anic Solution of Pakistan’s Educational Problems, (4) Recommendation for Improvement of IAIN Curriculum and Instruction Submitted to The minister of Religious Affair, His Excellence, Munawil Sjadzali dan (lima) Revival and Reform in Islam. 

3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan Penelitian ini dalam garis besarnya terdapat tiga, yaitu :
  • Mengungkap latar belakang munculnya gagasan pendidikan Islam Fazlur Rahman 
  • Menjelaskan gagasan Fazlur Rahman tentang solusi atas berbagai problematika pendidikan Islam terbaru itu 
Sedangkan manfaat penelitian diarahkan pada dua hal berikut : Pertama mencari latar belakang sosial, politik serta perkembangan pemikiran bagi perkembangan pemikiran Fazalur Rahman. Kedua, Mengembangkan gagasan segar Fazlur Rahman berkaitan dengan teori-teori baru mengenai Pendidikan Islam. Diharapkan menurut sini bisa dimulai proyek besar pembaharuan pendidikan di Indonesia yg lebih menjamin terjadinya pencerahan.

B. METODE PENELITIAN
1. Pengumpulan data
Jenis penelitian yg dipergunakan dalam penyusunan penelitian ini merupakan penelitian termasuk pada jenis penelitian kepustakaan (library re­search), yaitu menganalisis muatan isi dari literatur-literatur yang terkait dengan penelitian.

Sedangkan penelitian ini bersifat diskriptif, yakni penyusun berusaha mendeskripsikan obyek penelitian, yaitu pemikiran Fazlur Rahman mengenai pembaharuan pendidikan Islam.untuk memperoleh data mengenai pemikiran Fazlur Rahman tentang pembaharuan pendidikan Islam, penyusun menggunakan sumber-asal utama berupa buku-kitab serta makalah-makalah yg terdapat relevansinya menggunakan penyusunan penelitian ini, dan asal-sumber sekunder berupa kitab -buku, kitab -kitab , jurn­al-jurnal yang terkait. 

2. Pendekatan yang digunakan
Dalam menyusun penelitian ini, pendekatan yg dipergunakan adalah pendekatan historis.

Pendekatan historis buat menelusuri latar belakang pemikiran Fazlur Rahman mengenai pembaharuan pendidikan Islam dengan mengurai faktor-faktor yg sebagai pemicu lahirnya pemikiran tersebut..
.
3. Metode analisis data
Dalam menganalisis data dipakai analisis isi (content analysis). Metode ini digunakan buat menganalisis makna yg terkandung pada pemikiran Fazlur Rahman. Berdasarkan isi yang terkandung pada pemikiran Fazlur Rahman tadi lalu dilakukan pengelompokan dengan tahapan identifikasi, penjabaran, kategorisasi, baru dilakukan interpretasi.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Latar Belakang Pembaharuan Pemikiran Fazlur Rahman

Penelitian sejarah Islam pada umumnya menggarisbawahi bahwa gerakan modernisme Islam muncul dari dampak penetrasi Barat, semenjak abad 17 M/12 H. Keunggulan militer dan sains Barat menyadarkan keterbelakangan warga Islam kemudian menumbuhkan semangat kebangkitan Islam. 

Gambaran masyarakat Islam dalam waktu itu ibarat sebuah warga yg semi-meninggal yg mendapat pukulan-pukulan destruktif atau impak-impak Barat yg menekan. Sebetulnya krisis intelektual serta benturan kultural semacam ini pernah dihadapi sang masyarakat muslim menurut abad 2 H./8 M. Mereka, dalam saat itu, dihadapkan menggunakan tantangan intelektual “Hellenis” (Pringgodigdo, 1977 : 402). Namun mereka berhasil mengatasi benturan dan tantangan tersebut menggunakan cara asimilasi-kreatif. Faktor keberhasilan tadi merupakan adanya dominasi politik Islam. Secara mudah Islam pada ketika itu merupakan penguasa politik terbesar dunia, faktor lainnya adalah kondisi serta situasi Islam ketika itu belum terbebani oleh tradisi kepercayaan yang semi-mati, hal ini sangat tidak sinkron dengan syarat dan situasi Islam pada abad 17 M serta lebih spesifik pada akhir abad 18 M.

Akibat kekalahan dan penyerahan politik, membuahkan umat Islam secara psikoligis tidak mampu merumuskan pulang warisannya secara konstruktif, sehingga upaya modernisasi yang berkembang terkesan sekedar meminjam serta mengimpor/mengoper kemajuan peradaban Barat. Bagaimanapun juga umat Islam yang baru bangun dan baru bangkit tadi belum siap mengadakan modernisasi yang lebih besar serta mendasar. Untuk arah kesana diharapkan proses dan saat yang panjang.

Kondisi obyektif masyarakat Islam yg mengalami kemacetan tidak hanya pada bidang lahiriyah namun pula di bidang intelektual, maka penguasaan politik serta teknologi penjajah Barat segera menerima tanggapan dari tokoh-tokoh modernis, sehingga ilham yg berkembang merupakan modernisme intelektual dan modernisme politik. Untuk mengatasi kemacetan di bidang intelektual. Semua pembaharu klasik menekankan arti pentingnya rasio (pikiran) serta paham rasionalisme, sekalipun pada tatanan yang berbeda-beda. Dimulai oleh Jamaluddin al-Afghani (1255-1315 H/1839-1897 M) yg menyerukan peningkatan baku moral serta intelektual buat menanggulangi bahaya ekspansionisme Barat. Walaupun beliau sendiri nir melakukan modernisasi intelektual, namun seruannya menggugah warga Muslim buat membuatkan serta berbagi disiplin-disiplin filosofis, serta dia hanya mengadakan sedikit upaya pembaharuan pendidikan secara generik. Maka, selanjutnya sebagai tugas Muhammad ‘Abduh (1261-1323 H/1845-1905 M) di Mesir serta Sayyid Ahmad Khan (1232-1316 H/1817-1898 M) di India buat membuktikan pernyataan al-Afghani bahwa logika dan ilmu pengetahuan nir bertentangan menggunakan Islam. Keduanya, yakni Muhammad ‘Abduh dan Ahmad Khan, sama-sama lahir dari tradisi madrasah, sama-sama menekankan paham rasionalisme Islam dan free will, sama-sama mengadakan pengetahuan modern ke pada kurikulum al-Azhar, sedang Ahmad Khan dengan mendirikan perguruan tinggi Aligarh yg sekuler (Abduh, 1970 : 107-119). 

Upaya serta tokoh-tokoh pembaharu ini dalam akhirnya melahirkan sejumlah anak didik yg meneruskan proses modernisme. Jadi inilah yang dimaksudkan sang kutipan Rahman di atas,”bahwa pembaharuan modernisme klasik setidak-tidaknya sudah berupaya mengadakan reformasi internal, yakni menanamkan rasionalisme menjadi solusi awal terhadap kemacetan dan kemerosotan intelektual.

Ide-inspirasi kreatif yang dimunculkan sang kebanyakan modernis pada masa ini pada umumnya nir jauh berbeda menggunakan kebijakan modernisme klasik. Mereka mencarikan konsep-konsep baru dalam bidang-bidang eksklusif secara lebih sistematis. Adalah Ziauddin Sardar, ahli fisika Pakistan, bersama dengan Ali Syari’ati (1933-1977), intelektual sosial Iran, menampilkan inspirasi menciptakan peradaban yg Islami, atau Islamisasi peradaban. Keduanyta menolak alih teknologi Barat bisa “mendongkrak” dunia Islam untuk maju. 

Karena teknologi yang dipinjam berdasarkan Barat selalu nir cocok dengan rakyat Muslim (Sardar, 1991 : 59). Alih teknologi nir hanya menyebabkan mapannya ketergantungan dunia Islam terhadap Barat, pula Mengganggu kebudayaan dan lingkungan Muslim. Solusi yang disampaikan sang Sardar merupakan mengembangkan teknologi yg mencerminkan norma-kebiasaan budaya Islam, pada aspek sejarah, ekonomi, pendidikan serta pemerintahan. 

Bersama-sama dengan Hossein Nasr (Nasr, 1987 : 183), Sardar menilai bahwa peradaban Barat sudah menghancurkan dan melepaskan nilai-nilai sakral serta spiritual alam. Kemajuan teknologi yang tidak terkendali sudah menyebabkan kekhawatiran terhadap masa depan peradaban insan, lantaran kehidupan modern Barat sudah kehilangan visi transendental (Ilahiyah). Dalam hal ini Nasr memilih spiritualisme menjadi solusi alternatif upaya pembebasan manusia modern. Nasr sangat optimis menggunakan solusi sufistik ini. Menurut sufisme akan memuaskan manusia terkini pada mencari Tuhan (Nasr, 1976 : vi). Masyarakat Barat terkini hampir-hampir bosan menggunakan tradisi ilmiah teknologis yg kering dan mereka nir menemukan pemuasnya dalam ajaran Kristen serta Budha, maka upaya memperkenalkan sufisme Islam kian mendesak. 

Dalam konteks Islam, menurutnya, spiritualitas mengandung beberapa dimensi seperti tercermin melalui istilah ruh serta perilaku batin. Inilah yang membedakannya spiritual pada pengertian Barat, yg dipahami sekadar fenomena psikologis. Menurut krisis peradaban Barat terkini bersumber berdasarkan penolakan ruh serta pengingkaran ma’nawiah dalam kehidupan. Manusia Barat membebaskan diri dari Tuhan dan mereka sebagai tuan bagi kehidupan sebagai akibatnya terputus menurut spiritualitasnya, maka terjadilah desakralisasi. Alam hanya difungsikan menjadi obyek serta sumber daya buat diekspolitasi semaksimal mungkin (Ulumul Qur’an, 1993 : 108). 

Fenomena inilah yg dipercaya paling krusial oleh Nasr buat dicarikan penyelesaiannya melalui spiritualisme Islam. Solusi lainnya yang dikembangkan sang sejumlah pemikir modernis, sebagai akibatnya gemanya lebih terdengar dibanding dua solusi di atas, adalah Islamisasi sains (ilmu pengetahuan). Adalah Isma’il Raji al-Faruqi dan Naquib al-attas, 2 tokoh modernis yg paling awal yg menyuarakan Islamisasi ilmu pengetahuan. 

Dari 2 konsep yg disampaikan 2 tokoh tersebut tergambar adanya cita-cita memberi rona atau nilai agamis pada pengetahuan. Gagasan Islamisasi pengetahuan sampai kini , walaupun telah sebagai tema sentral yg trendi pada kalangan cendekiawan Muslim, masih adalah gagasan dasar dan kontroversial yang memerlukan saat lama buat mencapai apa yg dikehendaki dengan “sains yang Islami”.

Ketiga solusi cara lain di atas masing-masing mengandung karakter yg tidak selaras. Rekayasa peradaban Islam cenderung eksklusifme. Spiritualisme Nasr serta islamisasi ilmu pengetahuan cenderung moderat menggunakan memadukan antara ilmu pengetahuan dengan nilai-nilai Islam. Persamaan ketiga gagasan itu merupakan posisinya yang berakibat krisis peradaban terkini sebagai orientasi nilai-nilai Islam. Dalam rapikan ilmu, ketiga gagasan tersebut berada dalam tataran aksiologis.

Kembali ke utama permasalahan, pemikiran Rahman tokoh modernis yg menjadi sentral penelitian ini tidak sebagaimana tokoh-tokoh pemikir pada masa ini lainnya yg membuahkan informasi empirik kehidupan terkini menjadi sentral obyek gagasan, sebagaimana telah disinggung pada muka. 

Rahman mengakibatkan al-Quran menjadi sentral penelitian (Yuyun, 1993) buat menciptakan konsep-konsep metodologis serta rumusan metodis interpretasi al-Quran. “Pemahaman al-Quran dengan konteks kemoderenan” merupakan tujuan yang hendak disumbangkan oleh Rahman melalui usaha keras dalam menciptakan konsep dan merumuskan pemikirannya. Mengenai studi Rahman ini, Montgomery Watt berkomentar bahwa dua tokoh pemikir Islam kontemporer yang paling terkenal adalah Rahman bersama menggunakan Arkoun (Mouleman, 1993 : 93). 

Program Rahman yg terbesar adalah keberhasilannya merancang metode baru pada penafsiran Al-Qur’an. Jadi tataran pemikiran Rahman berada dalam taraf ontologi serta epistemologi, tidak dalam tataran aksiologi. Agaknya Rahman menyadari bahwa perkara internal yang harus diselesaikan sang modernisme kontemporer. Masalah tersebut, dari Rahman tidak cukup diselesaikan melalui gerakan reformasi tetapi wajib diselesaikan melalui upaya-upaya rekonstruksi pemikiran Islam.

2. Pemikiran Pembaharuan pendidikan Islam
a. Tujuan Pendidikan
Dewasa ini pendidikan Islam sedang dohadapkan menggunakan tantangan yang jauh lebih berat menurut masa permulaan penyebaran islam. Tantangan tersebut berupa timbulnya aspirasi serta idealisme umat manusia yg serba multi interest serta berdimensi nilai ganda dengan tuntutan hayati yang multi komplek jua .ditanbah lagi menggunakan beban psikologis umat islam dalam menghadapi barat bekas saingan jika bukanya musus sepanjang sejarah . Kesulitan ini semakin menjadi akut karena faktor psikologis yang lain , yang timbul sebagai komplek pihak yg kalah , berbeda menggunakan kedudakan umat islam klasik pada waktu itu umat islam adalah pihak yg menang serta berkuas).

Fenomena tadi, dari Syed Sajjad Husain dan Syed Ali Ashraf, sudah menyuburkan tumbuhnya golongan -golongan penekan .golongan-golongan ini menggunakan cepat meraih kekuasaan berdasarkan orang -orang yg pikiranya lebih cenderung kepada kepercayaan .akibatnya munculah suatu ketergantungan dan kontradiksi antara golongan sekular dengan golongan kepercayaan .pertentangan ini sudah memberitahuakn diri secara terang-terangan dibeberapa negara seperti Turki,Mesir,Pakistan serta Indonesia (Arifin, 1993 : lima).

Fenomina pada gilirannya mengakibatkan pendidikan islam nir diarahkan kepada tujuan yang positip.tujuan pendidikan islam cenderung berorientasi kepada kehidupan akhirat semata serta bersifat desentif. Hal ini sebagai mana yang dikemukakan sang Rahman bahwa :

Strategi pendidikan islam yg terdapat sekarang ini tidaklah sahih-sahih diarahkan kepada tujuan yang positif,tetapi lebih cenderung bersifat defensif yaitu buat menyelamatkan pikiran kaum Muslimin menurut pencemaran atau kerusakan yg disebabkan oleh efek gagasan-gagasan Barat yg tiba melalui berbagai disiplin ilmu,terutama gagasan-gagasan yang akan meledakkan baku moralitas Islam (Nurcholish, 1992 : 455).

Dalam kondisi kepanikan spiritual itu,strategi pendidikan Islam yg dikembangkan diseluruh global Islam secara universal bersifat mekanis.akibatnya munculah golongan yg menolak segala apa yang berbau Barat,bahkan adapula yang mengharamkan pengambil alihan ilmu dan teknologinya.sehingga apabila kondisi ini terus berlanjut akan bisa mengakibatkan kemunduran umat Islam.

Menurut Rahman, ada beberapa hal yg haruh dilakukan Pertama, tujuan pendidikanIslam yang bersifat desentif serta cenderung berorientasi hanya kepada kehidupan akhirat tadi harus segera diubah.tujuan pendidikan islam harus berorientasi kepada klehidupan global serta akhirat sekaligus dan bersumber dalam AL-Qur’an.menurutnya bahwa :

Tujuan pendidikan pada pandangan AL-Qur’an merupakan buat berbagi kemampuan inti manusia dengan cara yang sedemikian rupa sebagai akibatnya ilmu pengetahuan yang diperolehnya akan menyatu dengan kepribadian kreatifnya (Ibid).

Kedua, beban psikologis umat Islam dalam menghadapi Barat wajib segera dihilangkan.untuk menghilangkan beban psikologis umat Islam tadi,Rahman menganjurkan supaya dilakukan kajian Islam yg menyeluruh secara historis serta sistimatis mengenai perkembangan disiplin-disiplin ilmu Islam seperti teologi,aturan,etika,hadis ilmu-ilmu sosial,dan filsafat,menggunakan berpegang pada AL-Qur’an menjadi penilai.sebab disiplin ilmu-ilmu Islam yang telah berkembang pada sejarah itulah yg memberikan kontiunitas kepada wujud intelektual dan spiritual rakyat Muslim.sehingga melalui upaya ini dibutuhkan dapat menghilangkan beban psikologis umat Islam dalam menghadapi Barat. 

Ketiga, perilaku negatif umat Islam terhadap ilmu pengetahuan jua harus dirubah. Sebab dari Rahmah, ilmu pengetahuan nir ada yang keliru, yang galat adalah penggunanya. Ilmu tentang atom misalnya, telah ditemukan saintis Barat, namun sebelum mereka memanfaatkan tenaga listrik dari inovasi itu (yg dimaksud memanfaatkan tenaga hasil reaksi inti yang dapat ditransformasikan sebagai tenaga listrik) atau menggunakannya buat hal-hal yang berbguna, mereka membentuk bom atom. Kini pembuatan bom atom masih terus dilakukan bahkan dijadikan sebagai ajang perlombaan. Para saintis lalu dengan cemas mencari jalan buat menghentikan pembuatan senjata dahsyat itu. 

Rahman pula menyatakan bahwa di pada Al-Qur’an istilah al-ilm (ilmu pengetahuan) digunakan untuk seluruh jenis ilmu pengetahuan. Contohnya, ketika Allah mengajarkan bagaimana Daud membuat baju perang, itu juga al-’ilm. Bahkan sihir (sihr), sebagaimana yg pernah diajarkan sang Harut serta Marut kepada insan, itu jua merupakan salah satu jenis al-’ilm meskipun buruk pada arti praktek serta pemakaiannya. Sebab poly yang menyalahgunakan sihir itu buat memisahkan suami berdasarkan istrinya. Begitu juga hal-hal yg memberi wawasan baru dalam logika termasul al-’ilm (Rahman, 1992 : 69) .

b. Sistem Pendidikan
Persoalan dualisme dikotomi sistem pendidikan itu sudah melanda seluruh negara Muslim atau negara yang lebih banyak didominasi penduduknya beragama Islam. Bahkan menurut Syed Sajjad Husain dan Syed Ali Ashraf, dibagi dua sistem pendidikan itu bukan hanya menyangkut perbedaan dalam struktur luarnya saja akan tetapi pula disparitas yg lahir menurut pendekatan mereka terhadap tujuan-tujuan pendidikan.

Sistem tradisional antik dalam Islam berdasarkan atas seperangkat nilai-nilai yg berasal menurut Al-Qur’an. Di dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa tujuan-tujuan pendidikan yg sesungguhnya merupakan membentuk insan yang taat kepada Tuhan dan akan selalu berusaha buat patuh pada perintah-perintah-Nya sebagaimana yg dituliskan pada kitab kudus. Orang semacam ini akan berusaha buat tahu semua kenyataan pada pada dan di luar khazanah kekuasaan Tuhan. Di lain pihak sistem modern, yang nir secara spesifik mengesampingkan Tuhan, berusaha buat nir melibatkan-Nya pada penjelasannya tentang asal-usul alam raya atau fenomena menggunakan mana insan selalu berhubungan setiap harinya.

Di tengah maraknya dilema dikotomi sistem pendidikan Islam tersebut, Rahman berupaya untuk menawarkan solusinya. Menurutnya buat menghilangkan dikotomi sistem pendidikan Islam tersebut adalah menggunakan cara mengintegrasikan antara ilmu-ilmu agama menggunakan ilmu-ilmu umum secara organis dan menyeluruh (Ibid). Sebab pada dasarnya ilmu pengetahuan itu terintegrasi serta nir bisa dipisah-pisahkan (Nafis, 1995 : 251)

Dengan demikian di dalam kurikulum juga silabus pendidikan Islam wajib tercakup baik ilmu-ilmu generik misalnya ilmu sosial, ilmu-ilmu alam serta sejarah global maupun ilmu-ilmu agama misalnya fiqih, kalam, tafsir, Hadis. 

Menurut ekonomis penyusun, metode integrasi misalnya yang ditawarkan oleh Rahman itulah yang pernah diterapkan dalam masa keemasan Islam. Pada masa itu ilmu dipelajari secara utuh serta seimbang antara ilmu-ilmu yg diperlukan buat mencapai kesejahteraan di global (ilmu-ilmu umum) juga ilmu-ilmu buat mencapai kebahagiaan pada akhirat (ilmu-ilmu kepercayaan ).

Pendekatan integralistik misalnya itu, yg melihat adanya interaksi fungsional antara ilmu-ilmu generik serta ilmu-ilmu agama, telah berhasil melahirkan ulama-ulama yang memiliki pikiran-pikiran yang kreatif serta terpadu dan memiliki pengetahuan luas dan mendalam dalam masa klasik. Ibn Sina misalnya, selain pakar kepercayaan , jua seseorang psikolog, pakar dalam ilmu kedokteran serta sebagainya. Demikian pula dengan Ibn Rusyd, ia pada samping menjadi pakar hukum Islam, juga pakar pada bidang matematika, fisika, astronomi, nalar, filsafat serta ilmu pengobatan (Nata, 1993 : 31)

Adanya keseimbangan antara ilmu-ilmu generik (dunia) dengan ilmu-ilmu kepercayaan pada suatu kurikulum pendidikan Islam, menurut Hasan Langgulung, oada gilirannya akan melahirkan spesialisasi pada bagian ilmu sesuai dengan periode perkembangan, sinkron dengan taraf pendidikan, sesuai menggunakan spesilalisasi sempit pada tingkat pendidikan tinggi, di masjid-masjid dan tempat tinggal -tempat tinggal nasihat (universitas-universitas) lalu hari hingga sekarang (Hutagalung, 1992 : 117-118)

Menurut Rahman bahwa ilmu pengetahuan itu dalam prinsipnya merupakan satu yaitu berasal berdasarkan Allah SWT.31 Hal ini sesuai degan apa yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an. Menurut Al-Qur’an semua pengetahuan datangnya menurut Allah. Sebagian diwahyukan kepada orang yang dipilih-Nya melalui ayat-ayat Qur’aniyah dan sebagian lagi melalui ayat-ayat kauniyah yang diperoleh manusia dengan memakai indera, logika serta hatinya. Pengetahuan yang diwahyukan mempunyai kebenaran yang mutlak sedangkan pengetahuan yang diperoleh, kebenarannya nir mutlak (Rahman, 1984: 72)

Dari uraian pada atas dapat dikatakan bahwa ilmu Allah bisa diketahui serta dipelajari melalui 2 jalur yaitu jalur ayat-ayat Qur’aniyah serta jalur ayat-ayat kauniyah.33 Untuk lebih jelasnya lihat skema di bawah ini :


c. Anak Didik (Peserta Didik) 
Anak didik yg dihadapi oleh dunia pendidikan Islam di negara-negara Islam berkaitan erat menggunakan belum berhasilnya dikotomi antara ilmu-ilmu kepercayaan dengan ilmu-ilmu generik ditumbangkan pada forum-forum pendidikan Islam. Belum berhasilnya penghapusan dikotomi antara ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu generik mengakibatkan rendahnya kualitas intelektual murid dan keluarnya eksklusif-langsung yang pecah (split personality) dari kaum Muslim. Misalnya seseorang muslim yang saleh serta taat menjalankan ibadah, pada ketika yg sama dia dapat sebagai pemeras, penindas, koruptor, atau melakukan perbuatan tercela lainnya (Mujib, 1992 : 234). Bahkan yang lebih ironis lagi dikotomi sistem pendidikan tersebut mengakibatkna tidak lahirnya anak didik yg memiliki komitmen spiritual serta intelektual yang mendalam terhadap Islam dari forum-lembaga pendidikan Islam. (Ma’arif, 1991 : 20) Sebagian berdasarkan mereka lebih berperan sebagai pemain-pemain teknis dalam kasus-masalah kepercayaan . Sementara ruh agama itu sendiri sporadis benar digumulinya secara intens dan akrab.

Menurut Rahman, beberapa usaha yang wajib dilakukan buat mengatasi kasus tadi pada atas. Pertama, siswa harus diberikan pelajaran Al-Qur’an melalui metode-metode yang memungkinkan buku suci bukan hanya dijadikan sebagai sumber ilham moral akan tetapi jua dapat dijadikan menjadi rujukan tertinggi buat memecahkan kasus-masalah pada kehidupan sehari-hari yg semakin kompleks serta menantang (Rahman, Loc.cit). Dalam kaitan itu Rahman memberikan metode sistematisnya pada memahami dan menafsirkan Al Qur’an. Metode itu terdiri berdasarkan dua gerakan ganda yaitu berdasarkan situasi sekarang ke masa Al Qur’an diturunkan dan balik lagi ke masa sekarang. Gerakan pertama memiliki dua langkah.
  1. Orang harus memahami arti atau makna berdasarkan suatu pernyataan menggunakan mempelajari situasi serta masalah historis pada mana pernyataan AL Qur’an tadi adalah jawaban. Sebelum mengkaji ayat-ayat spesifiknya, sutau kajian mengenai tentang situasi makro dalam batasan-batasan warga , kepercayaan , adat-norma, forum-lembaga serta tentang kehidupan secara menyeluruh di Arabia dalam waktu kehadiran Islam, khususnya di kurang lebih Mekkah wajib dilakukan (Rahman, 1979 : 219-224).
  2. Menggenerasikan jawaban-jawaban khusus tersebut serta menyatakannya sebagai pernyataan-pernyataan yang memiliki tujuan moral dan sosial generik yang bisa disaring menurut ayat-ayat spesifik pada sinaran latar belakang sosio-historis yang tak jarang dinyatakan. Selama proses ini, perhatian harus diberikan kepada arah ajaran Al-Qur’an menjadi suatu holistik sebagai akibatnya setiap arti eksklusif yg difahami, setiap hukum yg dinyatakan dan setiap tujuan yang dirumuskan akan koheren menggunakan yg lainnya. Al Qur’an menjadi suatu holistik memang menanamkan sikap yang pasti terhadap hayati serta memenuhi suatu pandangan dunia yg kongkrit (Rahman, 1984 : 6).
Jika 2 momen gerakan ganda ini dapat dicapai, dari Rahman, perintah-perintah Al-Qur’an akan hayati serta efektif pulang (Ibid) Metode penafsiran yg ditawarkan Rahman itulah yg disebutnya sebagai mekanisme ijtihad. Dalam metode tadi Rahman telah mengasimilasi dan mengkolaborasi secara sistematis pandangan yuridis Maliki serta Syathibi tentang betapa mendesaknya tahu Al-Qur’an menjadi suatu ajaran yg padu dan kohesif ke dalam gerakan pertama menurut metodenya (Taufiq, 1990 : 103) Kedua, menaruh materi disiplin ilmu-ilmu Islam secara historis, kritis serta keseluruhan. Disiplin ilmu-ilmu Islam itu mencakup: Teologi, hukum etika, ilmu-ilmu sosial dan filsafat (Rahman, op.cit : 20)

d. Pendidik (Mu’allim)
Untuk menerima kualitas pendidik misalnya itu pada lembaga-forum pendidikan Islam dewasa ini sangat sulit sekali. Hal ini dibuktikan Rahman, melalui pengamatannya terhadap perkembangan pendidikan Islam di beberapa negara Islam. Ia melihat bahwa pendidik yg berkualitas serta profesional dan mempunyai pikiran-pikiran yg kreatif dan terpadu yang mampu menafsirkan hal-hal yg usang pada bahasa yang baru sejauh menyangkut substansi serta berakibat hal-hal yang baru menjadi alat yg berguna buat idealita masih sulit ditemukan dalam masa terbaru (Rahman, Op.cit. : 139). Masalah kelangkaan energi pendidik misalnya ini telah melanda hampir seluruh negara Islam.

Dalam mengatasi kelangkaan tenaga pendidik misalnya itu, Rahman menawarkan beberapa gagasan: Pertama, merekrut serta mempersiapkan siswa yg mempunyai talenta-talenta terbaik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap lapangan kepercayaan (Islam). Anak didik seperti ini harus dibina dan diberikan bonus yang memadai buat membantu memnuhi keperluannya dalam peningkatan karir intelektual mereka (Ibid). Apabila hal ini nir segera dilakukan maka upaya buat membangun pendidik yg berkualitas tidak akan terwujud. Sebab hampir sebagian akbar pelajar yang memasuki lapangan pendidikan agama merupakan mereka yg gagal memasuki karir-karir yang lebih basah.

Kedua, mengangkat lulusan mdrasah yg nisbi cerdas atau memilih sarjana-sarjana terkini yang telah memperoleh gelar doktor pada universitas-universitas Barat serta sudah berada pada lembaga-forum keilmuan tinggi menjadi pengajar akbar-pengajar besar bidang studi bahasa Arab, bahasa Persi, serta sejarah Islam. Ketiga, para pendidik harus dilatih di pusat-puast studi keislaman di luar negeri khususnya ke Barat (Rahman, Op.cit. : 522). Hal ini pernah direalisasikan Rahman, sewaktu beliau menjabat direktur Institut Pusat Penelitian Islam (Rahman, Op.cit : 123). Atas gagasan Rahman ini, Institut yang dipimpinnya berhasil menerbitkan jurnal terencana ilmiah yang berbobot yaitu Islamic Studies. Melalui jurnal inilah para anggota institut mulai menyumbangkan karya riset nereka yang bermutu, di samping beberapa buku serta suntingan-suntingan menurut naskah-naskah klasik (Rahman, Loc.cit). Kasus institut ini melukiskan telah lahirnya kesarjanaan yang kreatif dan bertujuan.

Gagasan Rahman itu pula pernah diterapkan pada Indonesia melalui pengiriman pendidik atau tenaga guru IAIN yg potensial untuk melanjutkan studinya ke universitas pada negeri Barat yang memiliki pusat-pusat studi Islam. Awal dari impak positif pengiriman pengiriman pendidik ke luar negeri itu memang mulai terasa diantaranya seperti terlaksananya pembaruan sistem, metode serta teknik di bidang pengajaran dan penyempurnaan struktur kelembagaan serta susunan kurikulum.

Keempat, mengangkat beberapa lulusan madrasah yang mempunyai pengetahuan bahasa Inggris serta mencoba melatih mereka dalam teknik riset terbaru dan sebaliknya menarik para lulusan universitas bidang filsafat dan ilmu-ilmu sosial serta memberi meeka pelajaran bahasa Arab dan disiplin-disiplin Islam klasik seperti Hadis, serta yiurisprudensi Islam (Ibid.). Di sini tampak Rahman ingin memberikan bekal ilmu pengetahuan secara terpadu baik kepada para lulusan madrasah juga kepada mereka yang lulusan universitas. Sehingga melalui upayanya ini akan lahir pendidik-pendidik yang kreatif serta memiliki komitmen yang bertenaga terhadap Islam.

Kelima, menggiatkan para pendidik buat melahirkan karya-karya keislaman secara kreatif dan memiliki tujuan. Di samping menlulis karya-karya tentang sejarah, filsafat, seni, juga harus mengkonsentrasikannya pulang pada pemikiran Islam (Ibid),. Di samping itu para pendidik pula harus bersunggguh-benar-benar pada mengadakan penelitian serta berusaha untu menerbitkan karyanya tersebut. Bagi mereka yg mempunyai karya yg indah wajib diberi penghargaan diantaranya menggunakan menaikkan gajinya (Rahman, Loc.cit. : 522)