PENGERTIAN ECOMMERCE MENURUT PARA AHLI
Pengertian E-Commerce Menurut Para Ahli
Menurut E. Turban, David K, J. Lee, T. Liang, D. Turban (2012,p38), Perdagangan elektronik (electronic commerce, disingkat EC, atau e-commerce) mencangkup proses pembelian, penjualan, transfer, atau pertukaran produk, layanan atau fakta melalui jaringan komputer, termasuk internet. Beberapa orang memandang kata perdagangan (e-commerce) hanya buat menyebutkan transaksi yang bisa dilakukan antar kawan bisnis. Apabila definisi ini dipakai, beberapa orang menyadari bahwa istilah e-commerce sangat sempit. Sehingga, banyak yg menggunakan kata e-bussines sebagai kata penggantinya. Bisnis elektronik (electronic bussines atau e-bussines) menunjuk pada definisi EC yg lebih luas, tidak adanya pembelian dan penjualan barang saja. Namun juga layanan pelanggan, kerja sama dengan mitra bisnis. Lainnya memandang e-bussines sebagai “kegiatan selain pembelian serta penjualan” di internet, seperti kerja sama dan kegiatan intra bisnis.
Jenis E-Commerce
Menurut E. Turban, David K, J. Lee, T. Liang, D. Turban (2012,pp42-43), e-commerce dapat dilakukan banyak sekali pihak, Jenis umum dari transaksi e-commerce dijelaskan pada bawah ini.
1. Bisnis ke usaha (bussines-to-bussines B2B)
Dalam transaksi b2b, baik penjual maupun pembeli adalah organisasi bisnis. Kebanyakan menurut EC adalah jenis ini.
2. Perdagangan kerja sama (collaborative--c-commerce)
Dalam c-commerce para mitra usaha berkolaborasi (alih – alih membeli atau menjual) secara elektro. Kolaborasi semacam ini sering terjadi antara serta pada mitra usaha di sepanjang rantai pasokan.
3. Bisnis ke konsumen (bussines-to-consumer B2C)
Dalam B2C, penjual merupakan perusahaan serta pembeli merupakan perorangan. B2C disebut pula e-tailing.
4. Konsumen-ke-konsumen (consumer-to-consumer C2C)
Dalam C2C, seseorang menjual produk ke orang lain. (Anda pula) bisa melihat C2C dipakai sebagai “customer-to-customer” (pelanggan ke pelanggan). Kedua istilah ini dapat dianggap sama, dan keduanya akan dipakai buat mengungkapkan orang-orang yang menjual produk serta jasa ke satu sama lain.
5. Konsumen-ke-usaha (consumer-to-bussines C2B)
Dalam C2B, konsumen memberitahukan kebutuhan atas produk atau jasa tertentu, serta para pemasok bersaing buat menuediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen, Contohnya di Priceline.com, pada mana pelanggan mengungkapkan produk dan harga yg diinginkan, serta Priceline mencoba buat menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tadi.
6. Perdagangan intrabisnis (intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan memakai EC secara internal buat memperbaiki operasinya, Kondisi khusus dalam hal ini diklaim juga menjadi EC B2E (business-to-its-employees).
7. Pemerintah-ke-masyarakat(government-tocitizen G2C)
Dalam syarat ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi EC. Unit-unit pemerintah bisa melakukan bisnis menggunakan aneka macam unit pemerintah lainnya serta dengan aneka macam perusahaan (G2B).
8. Perdagangan mobile (mobile commercem-commerce)
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, misalnya menggunakan menggunakan telepon seluler untuk mengakses internet serta berbelanja, maka hal ini dianggap m-commerce.
Kelebihan E-Commerce
Menurut E. Turban, David K, J. Lee, T. Liang, D. Turban (2012,p67), kelebihan e-commerce dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Kelebihan e-commerce bagi perusahaan :
- Ketersediaan pasar nasional serta internasional
- Penurunan biaya pemprosesan, distiribusi serta penarikan informasi
2. Kelebihan e-commerce bagi pelanggan
- Akses ke sejumlah akbar produk dan jasa, 24 jam sehari.
3. Kelebihan e-commerce bagi masyarakat
- Dengan mudah serta nyaman menaruh layanan kabar, serta aneka macam produk ke orang- orang di kota, di desa, serta banyak sekali Negara berkembang.
Kekurangan E-commerce
Menurut E. Turban, David K, J. Lee, T. Liang, D. Turban (2012,p68), e-commerce mempunyai beberapa keterbatasan, secara teknologi dan nonteknologi, yang telah memperlambat pertumbuhan dan penerimaanya. Keterbatasan teknologi meliputi kurangnya baku keamanan yang diterima secara universal, bandwidth telekomunikasi yang tidak cukup serta mahalnya akses. Keterbatasan nonteknologi mencakup persepsi bahwa EC nir aman, segi hukumnya yg belum lengkap, dan kurangnya penjual serta pembeli akbar yg penting.