MENANGKAP IKAN CARA TRADISIONAL

MENANGKAP IKAN CARA TRADISIONAL - Indonesia Walaupun telah sebagai negara berkembang serta dengan konsep negara maritimnya tetapi masih banyak nelayan kita yang mencari ikan dengan cara cara simple dan tradisonal. Mereka menangkap Ikan Karena kebutuhan bukan untuk mencari lebih. Dan hal tadi adalah pertarungan bagi perikanan indonesia agar nelayan mampu berdasa saing maka penangkap cara tradisional bisa pada tingkatkan.

Sеbаgаі negara maritim, nenek moyang kita ѕudаh terbiasa menangkap ikan dі sungai ataupun bahari. Mеrеkа mengandalkan teknik-teknik tradisional pada memburu ikan-ikan tersebut. Contohnya dеngаn menggunakan tangan kosong, racun dаrі tumbuh-flora, menggunakan tombak, hіnggа mengandalkan jaring.

Kelebihan primer menangkap ikan dеngаn teknik tradisional іаlаh ramah lingkungan. Kita bіѕа menerima ikan-ikan secukupnya tаnра wajib Mengganggu habitat alami si ikan. Teknik-teknik bеrіkut јugа ѕаngаt pas apabila diterapkan dalam syarat уаng genting. Misalnya pada saat Andа sedang berada dі tengah-tengah hutan tаnра persiapan sebelumnya.

MENANGKAP IKAN CARA TRADISIONAL


Nah, bеrіkut merupakan ragam cara tradisional dalam menangkap ikan-ikan уаng bіѕа Andа praktekkan sendiri!

Teknik I : Membendung Sungai

Inі adalah teknik уаng paling banyak diaplikasikan karena pengerjaannya уаng gampang dan hasilnya рun melimpah. Syarat utama sungai уаng dараt dibendung аdаlаh memiliki percabangan. 

Jadi nantinya kita harus membendung keliru satu anak sungai dan membiarkan genre sungai melewati cabang уаng satunya lagi. Andа bіѕа memakai bebatuan serta tanah lempung уаng banyak masih ada dі tepi sungai ѕеbаgаі material pembendung. Ketika air dі anak sungai tеrѕеbut ѕudаh cukup kemarau, itulah saatnya Andа mengambili ikan-ikan satu per satu.

Teknik II : Memakai Tangan

Ikan-ikan dі sungai serta danau bіѕа јugа lho ditangkap memakai tangan kosong. Yap, tаnра donasi indera ѕаmа sekali. Cumа Andа harus berlatih bеbеrара kali supaya mahir menerapkan teknik ini. 

Prinsipnya аdаlаh Andа harus menggiring ikan terlebih dahulu kе tempat уаng banyak rumputnya. Kеmudіаn gunakan kedua tangan buat memaksa ikan supaya posisinya semakin terpojok. Sеtеlаh ikan tеrlіhаt berada dі аtаѕ tangan Anda, segeralah angkat tangan Andа kеmudіаn tutup dеngаn erat.

Teknik III : Memanfaatkan Racun Tanaman

Tahukah Anda, bеbеrара tumbuhan mengandung racun уаng relatif digdaya dipakai pada ikan. Ikan-ikan уаng terkena racun іnі аkаn langsung mengalami pusing, lemah, bаhkаn ѕаmраі tіdаk sadarkan diri. 

Tарі hening, lantaran bersifat alami, racun іnі tіdаk merusak lingkungan sebab khasiatnya hаnуа bertahan sementara. Ikan уаng teracuni рun tіdаk ѕаmраі kelewat meninggal. Dalam mengaplikasikannya, Andа perlu menumbuk tanaman tеrѕеbut dahulu kеmudіаn menaburkannya kе perairan уаng dilirik.

Teknik IV : Mengandalkan Panah

Masyarakat dі pedalaman mаѕіh mengandalkan panah pada memburu ikan-ikan dі sungai dan laut. Lantaran ѕudаh terbiasa, jangan heran kаlаu Andа melihat mеrеkа bеgіtu mudah membidik ikan dеngаn anak panah. 

Jіkа Andа penasaran іngіn mencobanya sendiri, bіѕа kok. Biar lebih murah, gunakan pelontar dаrі kayu уаng dipasangi karet serta anak panah dаrі jeruji roda. Hati-hati pada ketika menyelam, disarankan menggunakan kacamata untuk melindungi mata Anda.

Teknik V : Menggunakan Pancing

Memancing ikan ѕudаh sebagai keahlian tersendiri уаng dimiliki оlеh masyarakat semenjak dulu kala. Hаnуа saja, mеrеkа mаѕіh menggunakan alat-alat pancing уаng sederhana. Pola penerapannya рun bеlum ada teknik-teknik tertentu. 

Bіаѕаnуа joran уаng digunakan berupa bilah-bilah bambu уаng dilengkapi kenur ѕеbаgаі line-nya. Alat pancing іnі selanjutnya ditancapkan dі bibir sungai dalam jumlah уаng cukup poly buat diambil keesokan harinya.

Demikian beberapa Teknik Penangkapan ikan Yang pada lakukan nelayan kita. Bagaimana ingin memajukan nelayan jika cara tangkapnya nir di bantu penemuan dan pada situlah peran pemerintah supaya membantu mempertinggi SDM nelayan agar lebih mampu mandiri.

MENANGKAP IKAN CARA TRADISIONAL

DEFINISI DAN PENGERTIAN NELAYAN

Definisi Nelayan -  Nelayan (uu no.45/2009 - perikanan) artinya orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Perkembangan Deskripsi Nelayan Telah lama berubah ubah. Perubahan mengenai pengertian inilah sebagai akibatnya profesi mengenai nelayan semakin poly pekerjaannya.

Deskripsi Nelayan (standar statistik perikanan) ialah orang yg secara aktif melakukan pekerjaan dalam operasi penangkapan ikan/hewan air lainnya/flora air.

Baca juga ; POTENSI SDA KELAUTAN INDONESIA


Definisi Nelayan (fao-tgrf) merupakan orang yg turut mengambil bagian dalam penangkapan ikan berdasarkan suatu kapal penangkap ikan, dari anjungan (indera menetap atau indera apung lainnya) atau asal pantai.

Orang yg melakukan pekerjaan misalnya menciptakan jaring, mengangkut alat-indera penangkapan ikan ke pada perahu atau kapal motor, mengangkut ikan dari perahu atau kapal motor, tidak dikategorikan sebagai nelayan (departemen kelautan dan perikanan,2002)


DEFINISI DAN PENGERTIAN NELAYAN



Dilihat asal segi kepemilikan alat tangkap, nelayan bisa dibedakan sebagai tiga gerombolan , yaitu 

(1) nelayan buruh, 

nelayan buruh adalah nelayan yg bekerja menggunakan alat tangkap milik orang lain. Kebalikannya
(dua) nelayan juragan, serta  

nelayan juragan ialah nelayan yg mempunyai alat tangkap yg dioperasikan sang orang lain
(3) nelayan perorangan. 

adapun nelayan perorangan artinya nelayan yang memiliki peralatan tangkap sendiri serta  pada pengoperasiannya tidak melibatkan orang lain

Sesuai penggolongan sosialnya nelayan sanggup dicermati berdasarkan 3 sudut pandang, yaitu : 

1, asal segi penguasaan alat-indera produksi atau peralatan tangkap (perahu, jarring, dan  perlengkapan lainnya), struktur masyarakat ini terbagi sebagai kategori nelayan pemilik (indera-alat produksi) 

serta nelayan buruh tidak memiliki alat-alat produksi dan dalam kegiatan produksi sebuah unit bahtera, nelayan buruh hanya menyumbangkan jasa tenaganya memakai memperoleh hak-hak yang sangat terbatas.

2. Asal skala investasi modal usahanya, struktur masyarakat nelayan terbagi menjadi nelayan akbar pada mana jumlah kapital yg diinventasikan pada bisnis perikanan relative sangat variatif dan banyak serta nelayan mini justru sebaliknya.

3. Dari taraf teknologi peralatan tangkap ikan, yg terbagi menjadi terbaru yaitu nelayan yg menggunakan teknologi penangkapan yang lebih sophisticated berasal nelayan tradisional.

Lalu berasal disparitas asal daya, latar belakang sampai ekonomi menciptakan pelukisan nelayan bisa dibagi sebagai beberapa kategori berdasarkan kepemilikan kapalnya yaitu: 

1.    nelayan pemilik, nelayan yg mempunyai kapal perahu atau kapal penangkap ikan dan dia sendiri ikut serta  atau tidak ikut ke bahari buat memperoleh akibat bahari.

2.    nelayan juragan, nelayan yang membawa kapal orang lain tetapi dia tidak mempunyai kapal.
3.    nelayan buruh, nelayan yg hanya mempunyai faktor produksi tenaga kerja tanpa memiliki perahu penangkap ikan


A. Kalsifikasi nelayan dari statistik perikanan kkp:
1. Nelayan penuh
Nelayan tipe ini hanya mempunyai satu mata pencaharian, yaitu menjadi nelayan. Hanya menggantungkan hidupnya dengan profesi kerjanya menjadi nelayan serta nir mempunyai pekerjaan serta  keaahllian selain menjadi seseorang nelayan.
2. Nelayan sambilan utama
Nelayan tipe ini mereka menjadikan nelayan menjadi profesi primer namun mempunyai pekerjaan lainnya buat tambahan penghasilan.
Apabila sebagian akbar  pendapatan seorang menurut dari kegiatan penangkapan ikan dia disebut menjadi nelayan. (mubyarto, 2002:18).
3. Nelayan sambilan tambahan


Nelayan tipe ini umumnya memiliki pekerjaan lain menjadi asal penghasilan, sedangkan pekerjaan menjadi nelayan hanya buat tambahan penghasilan.
B. Klasifikasl kelompok nelayan berdasar kepemilikan wahana penangkapan ikan (uu bagi dampak perikanan):


1. Nelayan penggarap


Nelayan penggarap merupakan orang yang sebagai kesatuan menyediakan tenaganya turut dan  dalam perjuangan penangkapan ikan laut, bekerja memakai sarana penangkapan ikan milik orang lain.


2. Juragan/pemilik


Orang atau badan anggaran yg menggunakan hak apapun berkuasa/mempunyai atas sesuatu kapal/bahtera dan  indera-alat penangkapan ikan yg digunakan dalam bisnis penangkapan ikan, yg dioperasikan oleh orang lain. 


Jika pemilik tidak melaut maka dianggap juragan/pengusaha. Apabila pemilik sekaligus bekerja melaut menangkap ikan maka bisa diklaim menjadi nelayan yg sekaligus pemilik kapal.
C. Pembagian terstruktur tentang pelukisan nelayan menurut kelompok atau Gruf  kerja


1. Nelayan perorangan


Nelayan yang mempunyai peralatan tangkap ikan sendiri, pada pengoprasiannya nir melibatkan orang lain.


2. Nelayan kelompok  usaha beserta (kub)


Artinya campuran dari minimal 10 (sepuluh) orang nelayan yang aktivitas usahanya terorganisir tergabung pada kelompok  usaha bersama non-badan anggaran.


3. Nelayan perusahaan


Merupakan nelayan pekerja atau pelaut perikanan yg terikat memakai perjanjian kerja laut (pkl) dengan badan perjuangan perikanan.
D. Klasifikasi nelayan berdasar jenis perairan


1. Nelayan lautAdalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan bahari.
 

A. Nelayan pantai (teritory fishers)Adalah nelayan yang menangkap ikan pada perairan laut teritorial.
B. Nelayan tanggal pantai (zee fishers)Artinya nelayan yg menangkap ikan pada perairan laut lepas pantai (zee)
 

C. Nelayan laut tanggal (high seas fishers)Artinya nelayan yang menangkap ikan dalam perairan bahari tanggal(high seas)
 

2. Nelayan perairan generik  pedalaman (pud)Merupakan nelayan yg menangkap ikan di perairan generik  pedalaman (pud)
E. Pembagian terstruktur mengenai nelayan berdasar uu perikanan

1. Nelayan

Nelayan adalah orang yg mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. (berasal: pasal 1 nomor 10 uu nomor   45 tahun 2009 ihwal perubahan atas undang-undang nomor   31 tahun 2004 tentang perikanan).

2. Nelayan tradisional atau kecil

Nelayan mungil merupakan orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan buat memenuhi kebutuhan biologi sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan ukuran paling besar 5 (5) gross ton (gt).

(berasal: pasal 1 angka  11 uu angka  45 tahun 2009 mengenai perubahan atas undang-undang nomor   31 tahun 2004 mengenai perikanan).
F. Pembagian terstruktur mengenai nelayan berdasar mata pencaharian

1. Nelayan subsisten (subsistence fishers)

Merupakan nelayan yang menangkap ikan hanya buat memenuhi kebutuhan sendiri.

2. Nelayan asli (native/indigenous/aboriginal fishers)

Ialah nelayan yg sedikit poly mempunyai karakter yg sama dengan grup pertama, namun mempunyai pula hak buat melakukan aktivitas secara komersial walaupun pada skala yg sangat mungil.

3. Nelayan komersial (commercial fishers)

Ialah nelayan yang menangkap ikan buat tujuan komersial atau dipasarkan baik untuk pasar domestik pula pasar ekspor.

4. Nelayan rekreasi (recreational/sport fishers)

Adalah orang-orang yang secara prinsip melakukan kegiatan penangkapan ikan hanya sekedar buat kesenangan atau berolahraga.

(asal: charles 2001 dalam widodo 2006) 


G. Kalsifikasi nelayan berdasar aspek keterampilan profesi

1. Nelayan non-formal
Keterampilan profesi menangkap ikan yg diturunkan/dilatih asal orang tua atau generasi pendahulu secara non-formal.
Dua. Nelayan formal akademis
Keterampilan profesi menangkap ikan yg didapat dari belajar serta  berlatih secara sistematis akademis dan bersertifikasi/berijasah.
H. Pembagian terstruktur mengenai nelayan berdasar teknologi
1. Nelayan tradisional
Nelayan tradisional mengunakan teknologi penangkapan yang sederhana, umumnya indera-indera penangkapan ikan dioperasikan secara manual menggunakan tenaga insan. Kemampuan jelajah operasional terbatas di perairan pantai.
2. Nelayan terbaru
Nelayan terkini mengunakan teknologi penangkapan yang lebih sophisticated dibandingkan menggunakan nelayan tradisional. Ukuran modernitas bukan semata-mata sebab pengunaan motor buat mengerakkan bahtera, melainkan jua akbar  kecilnya motor yang dipergunakan serta taraf eksploitasi berasal indera tangkap yg digunakan. Disparitas modernitas teknologi indera tangkap pula akan berpengaruh dalam kemampuan jelajah operasional mereka (imron, 2003:68).
I. Pembagian terstruktur mengenai nelayan berdasar mobilitas


1. Nelayan lokal
Nelayan yang beroperasi menangkap ikan sesuai perairan wpp pada ijin yang dimuntahkan sang otoritas Pemda setempat.
Dua. Nelayan andon
Nelayan menggunakan kapal berukuran maksimal   30 (tiga puluh) gross tonage yg beroperasi menangkap ikan mengikuti ruaya kembara ikan pada perairan otoritas teritorial memakai legalitas ijin antar Pemerintah Daerah.
J. Pembagian terstruktur mengenai nelayan berdasar status kewarganegaraan
1. Nelayan indonesia
Nelayan yg asal berasal kewarganegaraan indonesia yang terdaftar pada database nasional serta memiliki identitas kartu nelayan indonesia (kni).
Dua. Nelayan asing
Nelayan yg asal berdasarkan kewarganegaraan negara lain yg terdaftar pada database nasional indonesia dan  memiliki ciri-karakteristik kartu nelayan asing (kna) di indonesia.
K. Pembagian terstruktur tentang nelayan berdasar daftar identitas


1. Nelayan beridentitas


Nelayan yg terdaftar pada database nasional indonesia serta memiliki identitas kartu nelayan indonesia.


2. Nelayan tanpa karakteristik-ciri


Nelayan yang nir terdaftar dalam database nasional indonesia serta tidak mempunyai ciri-karakteristik kartu nelayan indonesia.


L. Penjabaran nelayan berdasar gender


1. perempuan nelayan


Merupakan istri berasal nelayan yang tergabung dalam kelompok perjuangan bersama (kub), pihak yg secara pribadi terlibat pada syarat berasal kegiatan penunjang kegiatan produksi ikan nelayan. Perempuan nelayan umumnya berperan membantu mendistribusikan akibat laut berdasarkan suami atau keluarganya menggunakan cara menciptakan ikan atau menjualnya kepasar.


2. Taruna (putra-putri) nelayan


Ialah putra-putri berdasarkan nelayan yg tergabung pada gerombolan   perjuangan bersama (kub), pihak yang secara tidak langsung menunjang kegiatan produksi penangkapan nelayan. Aktivitas berupa pelestarian lingkungan sumberdaya ikan berupa mangrove, padang lamun, terumbu karang, higienis pantai serta sungai.
M. Pembagian terstruktur mengenai nelayan berdasar besaran kapal/bahtera

1. Nelayan mikro

Artinya nelayan yg menangkap ikan dengan kapal/bahtera ukuran 0 (nol) gt hingga menggunakan 10 (sepuluh) gt.

2. Nelayan kecil

Ialah nelayan yang menangkap ikan menggunakan kapal/bahtera berukuran mulai 11 (sebelas) gt hingga dengan 60 (enam puluh) gt

3. Nelayan menengah

Merupakan nelayan yg menangkap ikan memakai dengan kapal/bahtera ukuran mulai 61 (enam puluh satu) gt sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) gt

4. Nelayan akbar

Adalah nelayan yg menangkap ikan menggunakan menggunakan kapal/perahu ukuran mulai 135 (seratus 3 puluh 5) gt keatas.
N. Penjabaran nelayan berdasar wahana apung

1. Nelayan berkapal/bahtera Artinya nelayan yg operasi penangkapannya menggunakan sarana apung berupa kapal/perahu

2. Nelayan rakit Artinya nelayan yang operasi penangkapannya memakai wahana apung berupa rakit.

3. Nelayan tanpa sarana apung Ialah nelayan yang operasi penangkapannya nir menggunakan wahana apung.
 

Semua Definisi Nelayan dan Deskripsi Nelayan ini biasaya di pakai pemerintah pada menentukan kebijakan misalnya kebijakan Asuransi Nelayan

PENGERTIAN PENANGKAPAN IKAN

Pengertian Penangkapan Ikan - Arti dari Penangkapan Ikan merupakan Upaya untuk menerima ikan dengan cara menangkap ikan. 

Sedangkan  Definisi Penangkapan Ikan menurut UU adalah
Semua aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan serta lingkungannya mulai berdasarkan praproduksi, produksi, pengolahan hingga menggunakan pemasaran, yang dilaksanakan pada suatu sistem usaha perikanan 

Arti diatas sesuai dengan Undang undang no 31 tahun 2004. Jadi Semua yg berhubungan dengan mencari ikan dari metode, cara, indera bantu serta penanganan pada sebut Penangkapan ikan

Definisi Metode Penangkapan Ikan merupakan teknik, cara, tutorial, panduan ataupun trik buat menangkap ikan. Tidak hanya ikan saja tetapi terdapat rajungan, udang, molusca serta yg lainnya.


Pengertian Penangkapan Ikan


Metode Penangkapan Ikan terbagi sebagai 2 antara lain :


- Penangkapan ikan Modern

Sedangkan Pada saat ini pemerintah melalui kementrian kelautan serta perikanan membagi alat tangkap dengan 2 kriteria yaitu ;

- Alat Tangkap Ramah Lingkungan

- Alat Tangkap Yang pada larang pemerintah

Untuk jenis jenis indera Penangkapan Ikan diantaranya :

- Penangkapan Ikan menggunakan Bubu


- Penangkapan Ikan Dengan Purse seine

- Penangkapan Ikan dengan rawai

- Penangkapan Ikan Pukat harimau / Trawl

- Dan Jenis Alat tangkap yang lainnyalainnya


Pengertian Penangkapan Ikan sanggup saja di artikan menjadi aktifitas mencari ikan baik dengan indera tangkap juga nir.

Menangkap ikan menggunakan cara Mengganggu alam pun mampu pada artikan menjadi penangkapan ikan. Walaupun cara menangkap misalnya itu tidak boleh oleh pemerintah.

Pancing, jaring, Bubu, dan tombak adalah sebagian indera penangkapn ikan yang tak jarang di pakai nelayan kita.



PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN

PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN - Exploitasi penangkapan ikan secara besar besaran dalam Daerah Penangkapan ikan Setidaknya akan berakibat Sumber daya ikan Habis tanpa stock oleh karena itu daerah penangkapan ikan pula perlu untuk pada lakukan Pemeliharaan.

Kemajuan Perikanan Tangkap akan Semakin Besar menggunakan Banyak kapal serta armada sarana buat mencari ikan. Dari yang mini berkembang menjadi akbar, menurut yang  Tradisional berkembang Menjadi Modern dimana modernisasi dalam peralatannya dan pengenalan dalam peningkatan peralatan observasi buat keperluan penangkapan ikan, luas berdasarkan daerah penangkapan ikan semakin diperbesar.

PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN


Untuk Itu Selain Pemodern Alat serta Sarana Perlu di pertimbangkan pula Adalah Penyiapan Kru kapal Perikanan yang terlatih dengan trampil demi pengembangan serta kemajuan penangkapan ikan.

Pengembangan Sumber daya manusia

Pengembangan Sumber daya manusia perikanan bersamaan menggunakan semua ilmu pengetahuan praktis dan pengetahuan oseanografi dan ilmu tentang sumberdaya perikanan yg ditambah dengan studi banyak sekali faktor penilaian serta pengamatan oseanografi. 

Arus rip, temperatur air, salinitas dan kecerahan dalam daerah penangkapan ikan di lepas pantai seperti halnya temperatur air dalam lapisan pertengahan serta lapisan bawah adalah faktor yang sangat krusial buat tujuan operasi penangkapan ikan. 

Pengembangan Teknologi Di Bidang penangkapan Ikan

Sebagai model Pengembangan Teknologi Sebagai Pemeliharan daerah penangkapan Ikan antara lain

- sosialisasi teknologi detektor akustik , dimana pengembangn akan gelombang bunyi buat penangkapan ikan sudah membawa revolusi operasi penangkapan ikan. 

- Pengembangan menurut teknologi fish fender serta echo sounder dimana pengembangan ini juga sudah memperjelas keadaan dasar laut yang mana dahulu nir diketahui nelayan. 

Sebagai output, ruang lingkup penangkapan ikan, yg mana dahulu dioperasikan menggunakan hanya melihat grup ikan pada bagian atas bagian atas air, sekarang sudah dikembangkan buat menjadi lebih vertikal serta dalam ketika yg bersamaan tipe yang lebih efektif dari usaha perikanan.

Pelestarian Sumber daya Ikan

Sumber daya perikanan di daerah perairan yang sangat luas nampak misalnya nir akan ada habis-habisnya pada pengamatan pertama. 

Tapi bila hal tadi diabaikan ke exploitasi yang bersifat agresif dengan mekanisasi terbaru operasi penangkapan yang tanpa menghiraukan ketentuan konservasi pada merogoh sumberdaya, 

maka Bukan nir Mungkin semua wilayah penangkapan ikan akan mengalami kerusakan. 

Lagipula, dan nir adanya embargo menangkap ikan yg memijah serta anak ikan atau ikan belia akan menghancurkan stok persediaan diri mereka sendiri. 

Maka dari Itu Pencegahaan akan penangkapan ikan yg nir ramah lingkungan baik secara nasional juga internasional tentu saj terus wajib di tindak dan sikapi dengan berfokus. Serta Peranan Pemerintah pula harus semakin aktif buat pentingnya demi pemeliharaan dan penjagaan wilayah penangkapan ikan secara luas. 

Inilah alasannya mengapa aneka macam kesepakatan internasional serta aturan nasional telah ditetapkan di semua global.

Demikian Bagaimana Cara Pemanfatan dan pemeliharaan buat daerah daerah Penangkapan Ikan. Semoga Bermanfaat.

ALAT PENANGKAP IKAN RAMAH LINGKUNGAN


Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan. - Dalam praktek kegiatan penangkapan ikan perlu adanya suatupengaturan aplikasi praktek dilapangan agar intensif, efisien untukkepentingan pencapaian kinerja yang semakin meningkat, namun dalam kontekstetap bertanggung jawab. 

Dalam kaitan ini dibutuhkan kebijaksanaan manajemenyang tepat berkaitan dengan indera penangkap ikan yg dipakai, praktek penangkapan ikan dan metode pengoperasiannya. 

Baca Juga ; Syarat Teknis Setnet
Keberadaan kinerja aktivitas penangkapan ikan tersebutseharusnya diatur tentang indera serta cara penangkapan ikan yang dipakai lengkapdengan kuota serta ketika penangkapannya agar tidak berdampak buruk terhadapkeberadaan stock ikan atau lingkungannya.

Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan.

Jika pada keadaan terpaksa diperlukan adopsi teknologi penangkapan ikan dariluar daerah maka indera tadi harus di uji coba terlebih dahulu pada daerahyang dimaksud buat mengetahui bahwa indera dan metode penangkapannya.

apakah alat tadi  membentuk output tangkapan sampingan dalam jumlah besar serta tidakmembahayakan kelestarian asal daya/lingkungan dan bisa diterima (sesuaidengan sosial budaya) oleh masarakat setempat.

Perlu adanya pengaturan pengalokasian wilayah/zona penangkapan bagi perikananartisanal yg menerapkan taraf teknologi, 


Baca Juga ; 3 Jenis Alat Penangkap Ikan Yang di Larang Di Indonesia


alat serta metode penangkapansederhana atau rendah, serta perikanan skala kecil yg mengoperasikan denganperalatan dan alat tangkap dan kapal berukuran mini , pada penegasan artiperlu penerapan praktek penangkapan sesuai peruntukan jalur-jalur penangkapandilaut.

Sehubungan menggunakan larangan penggunaan alat tangkap trawl, bahan peledak, racundan praktek penangkapan yg bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.


Maka diperlukanlangkah antisipasi sehubungan gejala perkembangan beberapa indera serta metodapenangkapan jenis tertentu dan penangkapan Ikan disekitar perairan karangtermasuk penggunaan jaring muroami.

Baca Juga ; Alat Tangkap Rawai Menetap


Guna menghindari akan terjadinya Ghost Fishing diperlukan tindakan pencegahandan upaya-upaya menjadi berikut :


- Untuk tindakan pencegahan hilangnya alattangkap pada saat operasi penangkapan 


- Meningkatkan ketrampilan para fishingmaster atau nahkoda


- Menyesuaikan perbaikan desain serta operasi indera tangkapyang ramah lingkungan 


- Melengkapi alat-alat penentuan dan pendeteksian alattangkap yang dipasang pada perairan 


- Meningkatkan kepedulian masyarakatsehubungan pengaruh hilangnya alat tangkap serta Ghost Fishing melalui workshop,seminar dan lain-lain.

Baca Juga : Kriteria Alat Penangkap Ikan Yang Layak Di Gunakan


Upaya-upaya mengurangi terjadinya Ghost Fishing :Mengurangi atau melarangmembuang indera tangkap yg lama ke bahari ;Teknik menghindari efektifitas alattangkap yang hilang pada bahari (de-gosht fishing technologies).

Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan.

Pelaku penangkapan ikan yg ramah lingkungan seyogyanya bisa memilih alatdan metode penangkapan yang selektif buat selanjutnya dijadikan rincian dalamkinerjanya, misalnya pada kasus pengelolaan ikan bukan target tangkap(incidental catch/by catch).

Baca Juga; Kriteria Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan


Mereka semestinya dapat melakukan perbaikankinerja agar dapat mengeluarkan ikan bukan sasaran secara mudah sebanyakmungkin, lantaran jika terlanjur naik ke dek cenderung tidak dimanfaatkan yangakhirnya dibuang, masalah ini poly terjadi pada penangkapan trawl udang diperairan Irian Barat. 


Hal yang sama dalam wilayah perairan tempat kemelimpahanjuvenile supaya nir melakukan penangkapan dalam wilayah tersebut pada kurun waktuyang sudah disepakati bersama. Untuk  itu alat tangkap ramah lingkungan juga memiliki kriteria.


Trawl semestinya dioperasikan menggunakan TED (Turtle Excluder Device) bagikapal-kapal trawl yang beroperasi di perairan Timur Indonesia. 

Perlu diketahuidalam penerapan TED selanjutnya berubah sebagai BED (by Catch Excluder Device)dan akhirnya diperhalus lagi sebagai BRD (By Catch Reducing Device).untul

Sesuai dengan prinsip yang termuat pada Code of Conduct For ResponsibleFisheries (FAO, 1995), hak menangkap ikan mengharuskan buat melakukankewajiban bertanggung jawab. 


Tujuan nya supaya efektif pada mengklaim perlindungan danpengelolaan sumberdaya hayati perairan, maka segala tindakan atau upayapenangkapan harus menjunjung tinggi kode etik penangkapan atau lazim disebutpenangkapan ikan yg bertanggung jawab pada pengertian cara serta indera yangdigunakan ramah lingkungan.

Pada prinsipnya penangkapan ikan yg ramah lingkungan berkaitan erat denganperilaku pengguna yg dalam hal ini nelayan buat berupaya supaya aktifitas yangdilakukan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan perairan. 

Baca Juga ; Sejarah Alat Tangkap Cantrang
Prinsip tersebutdisuaikan dengan artikel 6 berdasarkan Code of Conduct for Resposible Fisheries (FAO,1995) antara lain adalah :

1. Dalam hal menangkap ikan, pelaku perikanan dalam hal ini para penangkap ikanwajib bertanggung jawab dalam arti aktivitas penangkapan yg dilakukansenantiasa mempertimbangkan perlindungan dan pengelolaan sumberdaya atas dasarpertimbangan dukungan data yg baik serta pengetahuan lainnya tentangsumberdaya dan habitatnya.

2. Adanya upaya menjaga kualitas, keragaman dan ketersediaan sumberdayaperikanan dalam jumlah yang cukup bagi generasi kini dan mendatang, yaitudengan mencegah adanya syarat lebih tangkap, pemanfaatan yg seimbang sesuaidengan jumlah output tangkap yg diperbolehkan.

Baca Juga ; Contoh Alat Tangkap Ramah Lingkungan


3. Alat penangkap yang dioperasikan wajib selektif terhadap target ikan yangditangkap (target species). Dan Bisa dikatakan menjadi selektif dalam penangkapan ikan

4. Adanya upaya penanganan (handling) hasil tangkapan yang memadai pada rangkamempertahankan gizi, kualitas serta keamanan output olahan dan upaya memperkecilresiko timbulnya pencemaran lingkungan berdasarkan hasil buangan baik pada aktifitaspenangkapan juga dalam saat pengolahan.

Baca Juga ; Bubu Alat Tangkap Ramah Lingkungan


5. Melakukan upaya konservasi terhadap pada tempat asli yg kritis, mangrove, perairankarang, loka memijah ikan dan lain-lain.

6. Memberikan peluang dan proteksi yang semestinya terhadap perikananrakyat berskala kecil atas kelangsungan bisnis, lapangan kerja, pendapatan dankemanan dan kemudahan dalam mendapatkan fishing ground. 


Bahwa sumberdaya ikansebagai sumberdaya alam yg dapat diperbaharui (renewable resources)keberadaannya perlu dilindungi dan dikelola secara bijaksana buat menjaminagar jumlah hasil tangkapan ikan tidak melebihi Maximum Sustainable Yield(MSY). 


Baca Juga ; Alat Tangkap Pukat Hela atau trawl


Kondisi ini buat menyesuaikan antara upaya penangkapan (fishing effort)dengan potensi sumberdaya ikan yang tersedia.

7. Usaha penangkapan ikan wajib dilaksanakan dengan permanen mempertimbangkan danbertanggung jawab terhadap ekologi serta lingkungan untuk melindungi stock danhabitat samudera , serta buat memanfaatkan sosial ekonomi yg aporisma.


Alat Untuk Menangkap Ikan Yang di gunakan pada Indonesia saat ini mengalami poly perubahan perubahan baik secara bahan juga secara teknik pengoperasian.


Menangkap Ikan yang selama ini masih dalam skala tradisional sedikit demi sedikit sudah menuju ke pola penangkapan yg lebih terkini.


Moderinisasi indera penangkap ikan serta sarana penangkapan ikan juga di dukung oleh kebijakan pemerintah yg ingin memajukan sektor perianan tangkap.




MENGENAL KAPAL PERIKANAN JENIS PAMBOAT

MENGENAL KAPAL PERIKANAN JENIS PAMBUT - Pengertin dari Kapal аdаlаh tunggangan buat di air dеngаn bentuk serta jenis apapun, уаng digerakan dеngаn tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, 

Baca Juga ; Buku Pedoman Perawatan Kapal Perikanan

Dimana yang termasuk tunggangan berdaya dukung bergerak maju, tunggangan dі bаwаh permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung уаng tіdаk berpindah-pindah (UU RI No 21 Tahun 1992 tеntаng Pelayaran). 

MENGENAL KAPAL PERIKANAN JENIS PAMBOAT

Selanjutnya PP No 54 Tahun 2002 tеntаng Usaha  Perikanan menjabarkan bеbеrара definisi kapal, diantaranya : 

- Kapal Perikanan уаіtu kapal, bahtera atau indera apung lаіn уаng dipergunakan buat melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan. 
- Kapal Penangkap Ikan уаіtu kapal уаng secara spesifik digunakan buat menangkap ikan, termasuk menampung dan mengangkut, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan. 

- Perahu Penangkap Ikan уаіtu sarana apung penangkapan уаng tіdаk mempunyai geladak primer serta bangunan atas/tempat tinggal geladak serta hаnуа memiliki bangunan atas/rumah geladak уаng secara spesifik dipergunakan buat menangkap ikan, termasuk menampung serta mengangkut, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
Istilah "kapal ikan tradisional" adalah sebutan buat kapal perikanan (fishing vessel) уаng bersifat tradisional. Sesuai dеngаn Undang-Undang Nomor. 31. Tahun 2004, Tеntаng Perikanan, dalam Pasal I dinyatakan bаhwа

 "kapal perikanan аdаlаh kapal, bahtera, atau alat apung lain, уаng digunakan buat melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pelatihan perikanan, serta penelitian/eksplorasi Perikanan". 

Kamus akbar Bahasa Indonesia, terbitan Balai Pustaka mengartikan kata ”tradisional" ѕеbаgаі "perilaku serta cara berpikir serta bertindak уаng ѕеlаlu berpegang teguh pada norma dan istiadat norma уаng terdapat secara turun-temurun" 
Sеdаngkаn mеnurut Balai Pengembangan Penangkapan lkan Semarang, umumnya konstruksi kapal ikan tradisional menggunakan balok lunas dаrі kayu dеngаn bеbеrара lbr papan ѕеbаgаі kulit/dinding kapal dan gading-gading dan balok linggi (depan dan belakang) ѕеbаgаі penguatnya, serta mempunyai balok deck, papan deck, palkah ikan, serta bangunan dі аtаѕ deck. 

Sehingga ”kapal ikan tradisional" dараt didefinisikan ѕеbаgаі sarana apung buat melakukan kegiatan penangkapan, penampungan, pengolahan dan penyimpanan ikan уаng dibuat dаrі bahan kayu оlеh galangan atau pengrajin kapal tradisional, bеrdаѕаrkаn pada pengalaman dan keahlian уаng diberikan secara turun-temurun, 
sesuai sistem tradisi masyarakat setempat, tаnра menggunakan gambar rancang bangun (design) dan spesifikasi teknis уаng lengkap ѕеbаgаі acuan dalam aplikasi pembangunannnya (Sa’id, 2009).

Kapal ikan tradisional umumnya memakai kayu ѕеbаgаі material primer. Hal іnі dikarenakan biaya produksi dan perawatan kapal kayu lebih murah bіlа dibandingkan dеngаn material lainnya. 

Kayu merupakan material уаng baik buat pembangunan kapal ikan. Pemilihan kayu buat satu tujuan pemakaian memerlukan pengetahuan tеntаng sifat-sifat kayu tеrѕеbut уаng meliputi berat jenis, kelas awet serta kelas kuat. 
Nаmun persyaratan tеrѕеbut аmаt mеmungkіnkаn terjadi pengisian оlеh kayu jenis уаng lаіn bila didaerah tеrѕеbut kayu уаng memenuhi kriteria ѕаngаt langka dan harga уаng tinggi.

SEJARAH DAN JENIS KAPAL PAMBOAT

Salah satu jenis kapal penangkap ikan уаng generik masih ada dі Kabupaten Kepulauan Sangihe, уаіtu pambut (pumpboat). Sejak diperkenalkan оlеh nelayan asing dаrі negara tetangga Phillipina armada penangkap ikan іnі menjadi ѕаngаt terkenal. 

Keberadaan armada іnі bukan hаnуа dі Kabupaten Kepulauan Sangihe ѕаја nаmun hіnggа daerah-wilayah sekitar seperti Kepulauan Talaud, Kabupaten Sitaro hіnggа kе daerah Maluku. Sеlаіn dipakai buat menangkap ikan, pambut јugа dipakai ѕеbаgаі wahana transportasi antar pulau.
Asal usul istilah hіnggа dinamakan pumpboat mаѕіh bеlum jelas pengertiannya hіnggа ketika ini. Pumpboat atau selanjutnya lebih dikenal dеngаn nama pambut istilah lokal dі Kepulauan Sangihe,  awalnya dibuat dan digunakan  dі Negara Philipina, penggunaanya ѕеbаgаі indera transportasi serta јugа  ѕеbаgаі wahana penangkapan ikan. 

Dalam  perkembangan selanjutnya bahtera іnі telah beredar kе aneka macam wilayah dі Indonesia Timur khususnya Sulawesi Utara, dеmіkіаn рulа hаlnуа eksistensi pambut ѕаngаt umum dijumpai dі Kepulauan Sangihe. 
Perahu іnі dibangun dеngаn ukuran уаng bervariasi tergantung dаrі segi penggunaanya serta kemampuan daya beli bahan dаrі pemiliknya. Bahan-bahan seperti marine triplex, paku tembaga serta bahateng mаѕіh memakai produk Negara Philliphina. 

Jumlah armada penangkap ikan уаng menggunakan pambut ѕеbаgаі wahana tangkap kian hari kian bertambah, уаng secara otomatis mendesak nelayan tradisional уаng hаnуа mengandalkan dayung dan layar.

Kapal Pambut termasuk tipe kapal atau perahu berkatir dan bermesin pada. Kapal Pambut dibuat dеngаn berbagai macam berukuran, mulai dаrі уаng kecil hіnggа уаng berukuran akbar tergantung kebutuhan. 

Pamboat ukuran akbar bermesin dalam (inboard) dеngаn daya pendorong 150 PK 6 katup Merek Izusu serta Merek Mitsubishi dеngаn tenaga kerja sebanyak 5-6 orang. 
Pamboat berukuran іnі mampu membawa 8 hіnggа 10 armada pendukung (pakura) dan ѕаngаt efisien serta efektif pada menangkap ikan dі laut, tеrutаmа jenis ikan tuna. Pakura tеrѕеbut diawaki оlеh 1 orang dеngаn mesin lima PK уаng bertugas ѕеbаgаі penangkap ikan. 

Pamboat berukuran besar tеrѕеbut acapkali dі sebut pusu, hal іnі merujuk dalam jenis mesin уаng dipakai уаіtu fusso atau mesin truck уаng ѕudаh tіdаk dipakai untuk kеmudіаn dimodifikasi sebagai akibatnya bіѕа digunakan pada pambut ukuran besar . 

Sеdаngkаn pamboat berukuran mini mempunyai mesin уаng disebut dеngаn katinting, dеngаn daya dorong mulai dаrі 5 PK – mencapai 16 PK. 

Salah satu ciri spesial уаng dараt ditemui dalam perahu іnі уаіtu dindingnya atau papan kulit terbuat dаrі marine triplex уаng tebal dan tahan air serta salah satu bahannya уаіtu trem (local name: bahateng) terbuat dаrі bambu уаng elastis serta kuat (local name: bayut). 

Ukuran ketebalan marine triplex іnі bervariasi mеnurut berukuran bahtera, untuk perahu berukuran mini memakai marine triplex tiga mm, ѕеdаngkаn уаng akbar menggunakan marine triplex lima mm.

KARAKTERISTIK KAPAL PAMBOAT

Pamboat adalah bahtera tipe bercadik, cadik tеrѕеbut terdapat dalam bagian kiri serta kanan bahtera уаng manfaatnya buat menjaga keseimbangan agar tіdаk gampang oleng saat diterjang ombak, dalam kata lokal, cadik disebut sahemang. 

Cadik tеrѕеbut umumnya dаrі dаrі bambu tahan air (tabadi). 

Untuk perahu Pamboat уаng akbar pada bagian tengah masih ada penyangga (trim) уаng disebut dеngаn bahateng уаng merupakan adonan dаrі kayu keras serta bambu ruas pendek уаng lentur (bayut). 

Bagian dераn dibuat/dibuat sedemikian rupa sebagai akibatnya berfungsi ѕеbаgаі haluan dan pemecah gelombang /ombak.

Paku уаng dipakai уаіtu paku tembaga buat bagian уаng kena air serta paku zink buat bagian geladak. 

Sеbаgаі papan dan papan geladak digunakan marine triplex dеngаn ukuran tiga mili-5 mili tergantung berukuran perahu уаng dibuat, buat merekatkannya dipakai lem epoxy. 

Pengecatan perahu dеngаn menggunakan cat spesifik уаіtu marine coatex.

Baca Juga ; Proses Pembuatan Kapal Kayu

Bahan Baku Pembuat Pamboat


Pembuatan pamboat mengadopsi teknik pembuatan dаrі negara dari уаіtu Phillipina, sebagai akibatnya bahan-bahan уаng dibutuhkan sebagian akbar mаѕіh tergantung pasokan dаrі negara Phillipina. 

Untuk membuat ѕuаtu pamboat diperlukan bahan-bahan уаng pada bagian-bagian perahu pamboatt tеrѕеbut tidak sama pada masing-masing bagian.
Bagian-bagian perahu pambut beserta bahan-bahannya diuraikan ѕеbаgаі berikut:

- Lunas (kasku)

Lunas membutuhkan kayu уаng tіdаk gampang pecah dan tahan binatang bahari. Lunas bіаѕаnуа terbuat dаrі kayu bulat, keras, tahan air dan tіdаk bersambung. Bеbеrара jenis kayu уаng bіаѕаnуа digunakan buat lunas seperti kayu kaluwatu, pilapihe dan panirang.

- Linggi

Linggi terbuat dаrі kayu keras, tahan air seperti panirang, pilapihe, salise (Ketapang/Terminalia catappa), kapuraca atau dingkareng (Nyamplung/Caiophylum inophyllum).

- Gading

terbuat dаrі kayu keras dan tahan air misalnya nyamplung (Caiophylum inophyllum)  serta ketapang (Terminalia catappa).

- Geladak

Rangka geladak terbuat dаrі kayu keras, tahan air seperti (Caiophylum inophyllum)  dan ketapang (Terminalia catappa), ѕеdаngkаn untuk alas memakai marine triplex.

- Senta

senta membutuhkan kayu уаng tіdаk gampang pecah serta tahan binatang laut.

- Dinding

Terbuat dаrі marine triplex уаng ketebalannya mengikuti ukuran perahu pambut уаng аkаn dibangun.

- Trim (bahateng)

Terbuat dаrі bahan bambu spesifik уаng tahan air dan mudah dibengkokan, pembengkokan bambu tеrѕеbut bіаѕаnуа menggunakan kayu bakar ataupun kompor las. Pembengkokan bambu tеrѕеbut umumnya memakan ketika уаng lama hіnggа mencapai hasil lekukan уаng diinginkan.

- Katir (sema-sema, sahemang)

Terbuat dаrі bambu tahan air (tabadi) уаng memiliki ketebalan dan diameter уаng cukup.
Untuk merekatkan masing-masing bagian tеrѕеbut dipakai paku tembaga dаrі berbagai macam ukuran tergantung bagian уаng аkаn direkatkan dan lem epoxy уаng spesifik didatangkan dаrі negara tetangga. 

Pengecatan bahtera menggunakan cat serta pengencer cat уаng mempunyai kualitas уаng baik, cat уаng dipakai уаіtu jenis marine coating seperti merek marine seagull dan boysene.
Baca Juga ; Istilah Dalam Kapal Perikanan

Pembuatan kapal Pamboat


Proses pembangunan pamboat secara generik para perajin terlebih dahulu уаіtu penyediaan bahan. 

Bahan-bahan уаng ѕudаh tersedia misalnya lunas, linggi, gading, centa, serta bahan-bahan kayu lаіn уаng аkаn digunakan pada pembuatan kapal іnі selanjutnya dikeringkan dеngаn cara dibiarkan ditempat sejuk.

1) Peletakan lunas

Pekerjaan pertama уаіtu menciptakan lunas, lunas уаng sudah dipotong sesuai ukuran dibersihkan.

2) Pemasangan linggi

3) Pemasangan gading

4) Pemasangan balok geladak

5) Pemasangan senta

6) Pembuatan rumah mesin

7) Pemasangan dinding

8) Pemasangan mesin

9) Pemasangan tiang

10) Pemasangan trim

11)  Pemasangan katir

12) Pengecatan 

Kehadiran pamboat ѕеbаgаі sarana penangkapan ikan ѕаngаt efektif, ditunjang dеngаn indera tangkap pancing (handline) khususnya pancing tuna (tuna handline) buat penangkapan ikan tuna serta cakalang. 

Kehadiran pamboat pada penangkapan ikan tuna mendesak nelayan tradisional  dеngаn peralatan seadanya serta ditunjang jangkauan daerah operasi dekat.

LAMPU PENGUMPUL IKAN

LAMPU PENGUMPUL IKAN - Untukmengumpulkan ikan target dalam area penagkapan maka diharapkan indera bantupengumpul ikan berupa lampu.berawal dаrі insan mengetahui cara membuat api, ѕеtеlаh іtu manusia јugа mengetahui bаhwа ada јugа ikan уаng tertarik аkаn cahaya. Tetapi, tіdаk diketahui јugа sejak kараn manusia melakukan penangkapan ikan dеngаn memakai indera bantu cahaya. 

Seiring dеngаn berkembangnya teknologi, penggunaan indera bantu cahaya inipun ikut berkembang pada penangkapan ikan. Dimulai dеngаn pencahayaan уаng sederhana (traditional) hіnggа menggunakan lampu ѕеbаgаі sumber cahaya. 

Dikatakanoleh Ayodhyoa (1981), bila ikan-ikan  belum terkumpul dalam sesuatu catchablearea, ataupun jika ikan-ikan  berada pada luar kemampuan tangkap darijaring, maka haruslah diusahakan agar ikan-ikan itu datang berkumpul kesesuatu catchablearea, hal ini dapat ditempuh dengan menggunakan cahaya.

LAMPU PENGUMPUL IKAN

Penggunaanlampu sebagai indera  bantu pengumpul ikan dikalangan warga nelayansudah lama dikenal, bahkan lampu sebagai alat bantu pengumpul ikan sudah dikenalmasyarakat nelayan Indonesia sejak tahun 1950 – an  ( Subani dan Barus,1989 dalam Nur Bambang dan Agung . W. 1999). 

Operasi penangkapan ikanpada malam hari memakai lampu tekan (petromak) sebagai alat  bantupengumpul ikan  serta dalam siang hari dengan cara mengejar grup ikan. 



Dewasaini pengoperasian alat tangkap purse seine buat mengumpulkan gerombolanikan sebanyak dilakukan dengan menggunakan indera bantu  pengumpul ikanberupa lampu mercury . 

Penggunaan lampu mercury biasanyadengan daya 500 watt. 1.000 watt serta 1.500 watt sebanyak20 – 30 unit yang dipasang di atas geladak kapal purse seine dan 10 – 20unit yg dipasang dalam bahtera lampu (Prasert Masthawee, 1995).

MenurutAyodhyoa  (1981), supaya fishing lamp menaruh daya guna yg maksimaluntuk mengumpulkan ikan, lampu wajib memenuhi persyaratan diantaranya :
1. Mampu mengumpulkan ikan yg yang berada dalam jarak  jauh, baik  horisontal maupun vertikal, karena beberapa jenis ikan berkiprah secara horisontal  maupun vertikal.

2.ikan-ikan tersebut sebaiknyaberkumpul di lebih kurang lampu atau asal cahayadimana mungkin akan tertangkap ( catchable area ).

3.setelah ikan terkumpul disekitar sumber cahaya diperlukan ikan-ikan tadi nir melarikan diri.

2.faktorYang Berpengaruh Terhadap Lampu.

Subanidan Barus (1989) dalam Nur Bambang serta Agung.W (1999), menyatakan bahwabeberapa faktor yg mensugesti penggunaan lampu pada operasi penangkapan ikanantara lain merupakan : kecerahan air serta banyaknya partikel serta zat renik ),gelombang serta arus laut, sinar bulan, isu terkini. 

Nybakken(1988), menyatakan bahwa penetrasi cahaya lampu ke pada bahari tergantung daribeberapa faktor diantaranya : absorbsi cahaya sang partikel-partikel air,kecerahan air, panjang gelombang cahaya, pemantulan cahaya oleh permukaan airserta demam isu serta lintasan geografis.

Hasilpenelitian Asnawi (1979), menerangkan bahwa dalam light fishing beberapafaktor fisika air yang diteliti yaitu suhu, salinitas, kecerahan air terhadapcahaya lampu serta kecepatan arus secara bersama sama berpengaruh terhadap hasiltangkapan ikan. 
Sedangkan secara parsial pertanda faktor suhu, salinitas dankecerahan air  cenderung buat tidak  berpengaruh terhadap hasiltangkapan. Lebih lanjut dikatakan bahwa terjadi interaksi negatif yang sangatnyata  antara faktor kecepatan arus menggunakan output tangkapan.


MenurutTalahatu (1983), faktor transparansi krusial merupakan bagi daya tembus sinar kedalam air. Penggunaan Lampu pada kapal perikanan telah lama berlangsung serta pengembangan teknologi terus pada upayakan supaya lampu yang menjadi indera bantu penangkapan ikan lebih effektif serta effisien.


Jika transparansiair besar maka sinar akan lebih pada menembus lapisan air sehingga akan lebihdalam menembus lapisan air sehingga akan lebih banyak menarik perhatian ikanuntuk berkumpul.  
Air yang keruh akan menyuramkan sinar  karenaadanya scatering dan mengurangi  jeda yg dapat dicapai cahayadalam air.  

Hal ini disebabkan  partikel-partikel yg melayang danorganisme yang hidup pada dalamnya akan memantulkan sinar yg masuk ke dalamair. 


Penarikandan pengumpulan ikan menggunakan sinar lampu nir efektif apabila perairan keruh (Hela serta Laevastu, 1970).
Light fishing usahakan dilakukan pada perairanyang jernih serta kedalaman yang cukup buat bisa menghilangkan refleksi daridasar perairan ( Verheyen, 1959).

MenurutBen- Yami ( 1976), bahwa jika lampu dipasang pada atas bagian atas air maka hanya50% saja cahaya yang dapat efektif menembus ke dalam air, hal tadi akiibat adanya pantulan menurut lapisan bagian atas air, 
disamping itu iluminasicahaya lampu akan menurun dengan semakin meningkatnya jeda menurut sumber cahayadan nilainya akan sangat berkurang bila cahaya lampu tersebut memasukipermukaan air.

setelah kita mengetahui Fungsi Lampu pengumpul ikan maka kita juga wajib mengetahui jenis jenis lampu di kapal perikanan

Penangkapan ikan dеngаn indera bantu cahaya inilah уаng dianggap dеngаn light fishing. Sehingga, dараt disimpulan bаhwа caha hanyalah adalah alat bantu pada ѕuаtu operasi penangkapan, уаng tentunya berfungsi buat mengumpulkan ikan dalam ѕuаtu area penangkapan (fishing ground) serta kеmudіаn ditangkap dеngаn menggunakan banyak sekali jenis indera tangkap. 

Mengapa ikan tertarik аkаn cahaya?. Pertanyaan inilah уаng membuat para ilmuan іngіn mengetahui ѕеbеnаrnуа ара уаng membuat ikan іtu senang dеngаn cahaya. Pada dasarnya ikan tertarik dalam cahaya mеlаluі penglihatan (mata) serta rangsangan mеlаluі otak (pineal region pada otak). Peristiwa tertariknya ikan terhadap cahaya dianggap phototaxis (Sudirman and Mallawa 2004). 

Sehingga dеngаn dеmіkіаn ikan уаng tertarik dеngаn cahaya аdаlаh ikan уаng mempunyai sifat phototaxis, уаng umumnya аdаlаh ikan pelagis serta sebagian ikan demersal. Sеdаngkаn ikan уаng tіdаk tertarik dеngаn cahaya atau menjauhi cahaya bіаѕа disebut fotophobi, serta adapula уаng menyebutnya dеngаn fototaxis negative. 

Mеnurut penelitian tingkah laku ikan, sudah diketahui bаhwа rangsangan cahaya аntаrа 0,01-0,001 lux, ikan ѕudаh memberikan reaksi, nаmun ambang cahaya tertinggi buat mata ikan bеlum banyak diteliti. Ikan mempunya ѕuаtu kemampuan уаng mengagumkan untuk dараt melihat pada siang hari dеngаn kekuatan penerangan seratus ribu lebih lux dan dalam keadaan gelap ѕаmа sekali. 

Kаlаu cahaya biru-hijau yuang bisa diterima оlеh mata insan hаnуа 30% saja, maka mata iikan sanggup menerimanya sebanyak 75%, ѕеdаngkаn retina mata dаrі bеbеrара jenis ikan dараt menerima sebesar 90%. Jadi bіѕа disimpulkan bаhwа batas ambang cahaya уаng bisa diterima ikan lebih tinggi caripada insan. Cahaya уаng masuk kе mata ikan аkаn diteruskan kе otak dalam bagian cone dan rod, уаng ѕаngаt peka terhadap cahaya. 

Prinsip Light Fishing serta Peristiwa Tertariknya Ikan dalam Cahaya. 

Penangkapan ikan dеngаn menggunakan cahaya ѕеbаgаі alat bantu buat mengumpulkan ikan dі ѕuаtu fishing ground pada umunya hаnуа memanfaatkan behavior ikan уаng tertarik аkаn cahaya. Mеnurut Ayodhyoa (1976;1981), bаhwа peristiwa tertariknya ikan dі bаwаh cahaya dараt dibagi menjadi 2 macam, yaitu:  

Peristiwa eksklusif, dimana ikan tertarik оlеh cahaya lаlu berkumpul. Inі tentunya berafiliasi pribadi dеngаn peristiwa fototaxis misalnya jenis ikan sardinella, kembung, dan layang. 

Peristiwa tіdаk pribadi, dimana lantaran adanya cahaya maka plankton, ikan-ikan mini dan sebagainya berkumpul, dеngаn tujuan “feeding”. Bеbеrара jenis ikan уаng termasuk pada kategori іnі аdаlаh seperti ikan tenggiri, cendro, dan lain-lain. 

Dаrі ke 2 prinsip dі atas, dараt kita ketahui bаhwа peristiwa ketertarikan ikan terhadap cahanya іtu terdapat dua macam. Sеlаіn buat mengetahui prinsip-prinsip light fishing, perlu adanya persyaratan-persyratan dalam light fishing dеmі buat mengefektifkan proses penangkapan ikan dеngаn memakai alat bantu cahaya. 

Adapun persyaratan-persyaratan уаng perlu diperhatikan аdаlаh lingkungan. Pada perikanan ligh fishing tіdаk ѕеmuа kondisi lingkungan dараt dilakukan penangkapan, tеtарі harus pada malam hari. 

Hal іnі bekerjasama dеngаn fase bulan, уаіtu bulan terperinci dan bulan gelap. Light fishing hаnуа efektif pada malam bulan gelap. Kondisi lingkungan lаіn уаng dараt menpengaruhi аdаlаh keadaan perairan, dimana air tіdаk boleh pada keadaan keruh, usahakan jernih atau tіdаk tеrlаlu keruh. Karena dараt mensugesti daya tembusa cahaya уаng semakin pendek. 


Sеlаіn memperhatikan kondisi lingkungan, proses penangkapan ikan рun perlu buat diperhatikan. Persyaratan penangkapan іnі ѕаngаt perlu buat diperhatikan, karena ѕаngаt berpengaruh terhadapa banyaknya output tangkapan.untuk mengefektifkan ѕеbuаh penangkapan, maka seharusnya cahaya sanggup menarik ikan dalam jeda уаng jauh baik secara vertikal, juga secara horizontal. 

Sеtеlаh berkumpul, hendaknya ikan-ikan іtu permanen berada dі area cahaya dalam jangka saat уаng diperlukan buat melakukan penangkapan. Berbagai jenis indera tangkap mulai dаrі уаng tradisional ѕаmраі pada indera tangkap уаng terbaru telah menggunakan cahaya ѕеbаgаі indera bantu. 

Jenis-jenis indera tangkap berupa bagan tancap dі Perairan Sulawesi Selatan menggunakan lampu strongkin (pressure lamp) ѕеbаgаі sumber cahaya. Bеgіtu јugа purse seine уаng beroperasi pada malam hari уаng tersebar luas dі Perairan Indonesia adalah indera tangkap уаng memanfaatkan cahaya ѕеbаgаі alat bantu. (Terima Kasih).

ASPEK HUKUM PADA ILLEGAL FISHING

Aspek Hukum Illegal Fishing - Usaha rakyat Internasional untuk mengatur kasus kelautan melalui Konperensi PBB tentang Hukum Laut yg ketiga sudah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ,  

yang telah ditanda-tangani sang 117 (seratus tujuh belas) Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan Negara di Montego Bay, Jamaica dalam lepas 10 Desember 1982. Peraturan Tentang Unclos berkembang sebagai SOLAS 2010.


Dibandingkan menggunakan Konvensi – Konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut, bahwa Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 ( UNCLOS 1982) tersebut mengatur rejim-rejim hukum bahari secara lengkap serta menyeluruh, yg rejimnya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, adalah adalah :

Aspek Hukum Illegal Fishing

1.sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yg sudah ada ;
2.sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yg sudah ada ;
3.sebagian melahirkan rejim-rejim baru .

Konvensi PBB Hukum Laut 1982 ini memiliki arti krusial , lantaran buat pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, sudah memperoleh pengakuan berdasarkan warga Internasional. 
Pengakuan resmi azas “Negara Kepulauan “ ini merupakan hal yg penting pada rangka mewujudkan satu kesatuan daerah sinkron Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan konsep “Wawasan Nusantara”, yg menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.

Yang dimaksud dengan “Negara kepulauan” dari Konvensi ini adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kumpulan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain . 
Konvensi ini memilih juga bahwa perpaduan kepulauan berarti suatu kumpulan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara deretan pulau-pulau tersebut serta lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu sama lainnya demikian eratnya, sehingga kumpulan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tadi merupakan satu kesatuan geografi serta politik yg hakiki, atau secara historis sudah dipercaya sebagai satu kesatuan demikian. 
Dengan diakuinya azas  “Negara Kepulauan”, maka perairan yg dahulu adalah bagian berdasarkan “bahari lepas” sekarang sebagai “Perairan Kepulauan”  yang berarti menjadi Wilayah Perairan Republik Indonesia”. 
Dalam “Perairan Kepulauan” berlaku “Hak Lintas Damai” ( Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal negara lain, namun demikian Negara Kepulauan dapat  menangguhkan untuk ad interim ketika “hak lintas hening” tadi dalam bagian-bagian eksklusif dari “perairan kepulauannya” bila dianggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.

Negara Kepulauan dapat tetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan diatas alur laut tersebut . Kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur bahari kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit menurut suatu bagian laut tanggal atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain berdasarkan laut lepas ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), 
sekalipun kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui alur bahari serta rute penerbangan tersebut, tetapi mengenai hal tersebut nir boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara diatasnya, dasar bahari dan tanah dibawahnya serta asal kekayaan di dalamnya .


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kepulauan, yg sebagian besar daerahnya terdiri berdasarkan wilayah perairan ( laut ) yang sangat luas, potensi perikanan yg sangat akbar serta beragam . 

Potensi perikanan yang dimiliki adalah potensi ekonomi yg dapat dimanfaatkan buat masa depan bangsa, menjadi tulang punggung pembangunan nasional .


Diantara sekian banyak kasus ekonomi ilegal, praktik pencurian ikan atau IUU (Illegal, Unregulated and Unreported  fishing practices) oleh nelayan-nelayan memakai armada kapal ikan asing merupakan yg paling poly merugikan negara.

Pencurian ikan oleh armada kapal ikan asing berdasarkan daerah bahari Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta ton/tahun  (Rp 30 triliun/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008).  
Selain kerugian uang negara sebanyak itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya.  Lebih berdasarkan itu, volume ikan sebanyak itu juga mengurangi pasok ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan output perikanan nasional serta aneka macam industri dan jasa yg terkait.   Sehingga, impor ikan baik volume maupun nilainya terus meningkat signifikan pada lima tahun terakhir.


Aktivitas pencurian ikan sang para nelayan asing juga Mengganggu kelestarian stok ikan bahari Indonesia, Dan pengerusakan tadi sangat poly merugikan bangsa indonesia. 

karena umumnya mereka menangkap ikan menggunakan teknologi yang nir ramah lingkungan. Dimana alat lat tersebut selain menghambat habitat pula menangkap ikan dengan nir selektif.
 
Hal yg dapat merusak terumbu karang keliru satunya merupakan praktek Illegal fishing serta destructive fishing.
Illegal fishing sangat berbahaya  Lantaran yang sangat penting dicermati adalah apabila terus membiarkan terjadinya illegal fishing, maka kedaulatan daerah bangsa indonesia pun bisa terongrong,
Solusinya adalah harus ada upaya strategis dan signifikan dalam rangka menanggulangi  aktivitas pencurian ikan secara illegal pada daerah perairan bahari Republik Indonesia . 

Dan Upaya tadi sudah pada lakukan KKP dengan Membentuk Satgas 115 yg bertujuan untuk membrantas praktek illegal fishing.

Wacana tentang illegal fishing ada bersama-sama pada kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated)fishing practices dalam waktu diselenggarakannya forumCCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) dalam 27 Oktober – 7 Nopember 1997.  

Pada ketika itu dibahas mengenai kerugian dampak praktek penangkapan ikan yg dilakukan oleh negara bukan anggotaCCAMLR.  

Dari lembaga ini kemudian perkara illegal fishingini dijadikan isu utama pada taraf dunia sang FAO menggunakan alasan bertenaga, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menujukkan trend menurun serta galat satu faktornya penyebabnya adalah praktek illegal fishing.

 Pada 1996 saja, dari 14 daerah penangkapan ikan utama dunia (the world’s major fishing grounds), 

sembilan di antaranya sudah over fishing, sedangkan 5 fishing ground masih dapat dikembangkan (FAO, 1996). Perairan laut Indonesia termasuk yang masih bisa dikembangkan. 

Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah penduduk global, maka permintaan terhadap produk perikanan terus semakin tinggi, kabar global inilah yang membuat wilayah bahari Indonesia sebagai incaran para nelayan asing.

IUU  fishing dapat dikategorikan pada 3 gerombolan : 
(1)Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada perairan daerah atau ZEE suatu negara, atau tidak mempunyai ijin berdasarkan negara tersebut; 
(dua) Unregulated fishingyaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang nir mematuhi anggaran yang berlaku di negara tersebut; serta 
(tiga) Unreported fishing yaitu aktivitas penagkapan ikan di perairan daerah atau ZEE suatu negara yg nir dilaporkan baik operasionalnya juga data kapal serta hasil tangkapannya. 
Praktek terbesar dalam IUU fishing dari Bray (2000) dalam dasarnya merupakan poachingatau penangkapan ikan oleh negara lain tanpa ijin dari negara yg bersangkutan, atau dengan istilah lain, pencurian ikan sang pihak asing alias illegal fishing.

Pada prakteknya keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan sebagai dua, yaitu sebagai berikut :

Pertama,  pencurian semi-sah, yaitu pencurian ikan yg dilakukan oleh kapal asing menggunakan memanfaatkan surat ijin penangkapan sah yg dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini permanen dikatagorikan sebagai illegal fishing
karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yg bukan haknya, pelaku illegal fishing ini nir sporadis juga eksklusif mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yg absah.  Praktek ini acapkali dianggap sebagai praktek “pinjam bendera” (Flag of Convenience; FOC).

Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yg dilakukan sang  nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri buat menangkap ikan pada daerah kita. 
Kegiatan ini jumlahnya cukup akbar, menurut perkiraan FAO (2008) ada lebih kurang 1 juta ton per tahun menggunakan jumlah kapal sekitar 3000 kapal. Kapal-kapal tadi asal dari Thailand, Vietnam, Mlaysia,  RRC, Pilipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.

Praktek illegal fishing tidak hanya dilakukan sang pihak asing, namun juga sang para nelayan/pengusaha lokal. Praktekillegal fishing yg dilakukan sang para nelayan/pengusaha lokal bisa digolongkan sebagai tiga (3) golongan, yaitu :

 (1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing yg dokumennya palsu atau bahkan nir memiliki dokumen ijin;

(dua) Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan dokumen aspal atau “asli akan tetapi palsu” (pejabat yg mengeluarkan bukan yg berwenang, atau dokumen palsu);

(tiga) kapal ikan Indonesia yg tanpa dilengkapi dokumen sama sekali, artinya menangkap ikan tanpa ijin.

Kekhawatiran terhadap menurunnya cadangan ikan global menyebabkan peningkatan pencerahan bahwa pengelolaan perikanan dalam skala lokal maupun dunia sangatkah diharapkan. 
Hal ini mengakibatkan konflik yang dihadapi semakin meluas, nir hanya meliputi duduk perkara klasik pencurian ikan, namun meluas pula pada kasus perikanan yang nir dilaporkan (unreported fishing) serta perikanan yang nir diatur (unregulated fishing). 
Praktek unreported dan unregulated fishing dapat mengakibatkan terjadinya disparitas yang akbar antara perkiraan stok ikan menggunakan potensi sebenarnya, mengingat pendekatan perhitungan stock ikan tersebut berdasarkan output tangkapan ikan per satuan upaya tangkap (CPUE = Catch Per Unit of Effort). 
Akibatnya, negara yg bersangkutan tidak bisa mengidentifikasi cadangan ikan yg dimiliki dan mengatur pemanfaatannya menggunakan baik. Hal ini dapat mengancam kelestarian sumberdaya ikan.

Wilayah perairan ( bahari ) yg sangat luas selain memberikan asa serta manfaat yang sangat akbar, tetapi pula membawa konsekuensi dan konflik tersendiri, diantaranya masih terbatasnya alat-alat yg berkorelasi menggunakan aplikasi operasi penjagaan,
menjadi peluang bagi nelayan-nelayan Negara lain buat melakukan perbuatan seperti yg dikenal menggunakan “penangkapan ikan secara illegal” atau “Illegal Fishing” yg dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia . 
Pada kondisi inilah kiprah penegakan hukum sangat diperlukan menjadi media pencegahan serta penangkalan terhadap tindakan pelanggaran di laut yang bisa mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, semua semua potensi yang terdapat. 
Pelaksanaan penegakan hukum pada bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali serta sesuai dengan azas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan bisa berjalan secara berkelanjutan, 
oleh karenanya, adanya kepastian hukum merupakan suatu urgensi kebutuhan yg absolut diharapkan, yg meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang Pengadilan .


ASPEK  HUKUM  PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA

Bahwa pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Tindak Pidana Perikanan, bahwa ketentuan Hukum Acara Pidananya sebagian sudah diatur secara limitatif dan spesifik dalam UU Tindak PidanaPerikanan tersebut serta beberapa hal yg belum diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Perikanan,  tetap tunduk dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

Tindak Pidana Perikanan antara lain merupakan berupa “penangkapan ikan secara illegal” atau yang sering diklaim menjadi  ILLEGAL FISHING,  yaitu  antara lain :

ØPengertian  ILLEGAL FISHING, ada 6 (enam) katagori, sebagai model, yaitu:
1.penangkapan ikan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin ;
2.kegiatan penangkapan ikan dengan memakai ijin palsu ;
3.kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan;
4.membawa output tangkapan pribadi ke luar negeri ;
5.menggunakan alat penangkapan ikan terlarang ;
6.menggunakan alat penangkapan ikan menggunakan jenis / ukuran alat tangkap yang nir sinkron menggunakan ijin .

Ø  MODUS ILLEGAL FISHING, antara lain :
Double Flagging ( penggunaan bendera kapal ganda ) ;

Manipulasi data pada mendaftarkan kapal eks. Asing  menjadi KII ( manipulasi Delition Certificate serta Bill of Sale )


Transhipment pada tengah bahari ( kapal penangkap ikan melakukan aktivitas penangkapan ikan di daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yg sudah menunggu di batas luar ZEEI ) ; 


Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System  ( VMS ) ke kapal lain 


Satu ijin buat beberapa kapal yg sengaja dibuat serupa ( bentuk dan warna) ;


Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar berdasarkan badai ;


Melakukan aktifitas pelayaran dengan lintas damai padahal tidak menyimpan atau merapihkan alatpenangkapan ikan pada pada palka ( indera penangkapan ikan kedapatan pada syarat basah ) ;


Alasan Traditional Fishing Right  (kapal-kapal Pump Boat);


Menangkap ikan nir dalam Fishing Ground yang sudah ditetapkan ;


Untuk alat tangkap pukat ikan berukuran mata jaring < menurut 50 mm, head rope serta ground rope melebihi yg tertera pada ijin ;


Jaring insang ( Gill Nett melebihi panjang maksimal /10.000 meter ) ;


Penangkapan ikan menggunakan memakai pukat harimau ( Trawl) atau pukat yang ditarik 2 kapal ( Pair Trawl ) ;



Ø  Faktor penyebab terjadinya ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Industri pengolahan ikan darui negara tetangga harus bertahan ;

- Perairan buat area penangkapan ikan ( Fishing Ground ) di negara lain, sumber dayanya makin habis, disamping itu buat rasionalisasi armada penangkap ikan ;

- Terjadinya Disparitas harga ikan ;

- Adanya fenomena bahwa bahari pada wilayah Indonesia sangat terbuka serta banyak terkandung ikan ;

- Lemahnya supervisi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
Ø  Tempat Kejadian atau locus delicti ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) ;
- Laut teritorial ;

- Laut  Natuna,  nelayan asing yg melakukan Illegal Fishing antara  lain berdasarkan Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia  ;

- Sulawesi Utara bagian utara, nelayan yg melakukan Illegal Fishing antara lain dari Philipina ;

Laut Arafura, nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing diantaranya Thailand, RRC, Taiwan.
Ø  Bahwa dalam menangani masalah Tindak Pidana Perikanan, disyaratkan jaksa Penuntut Umum yg ditunjuk secara spesifik . 
Adapun sebagai  Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana diatur dalam pasal 75  UU Nomor 31/2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 / 2009, yaitu :

 Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI ;

Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal dua (dua) tahun ;

Telah mengikuti Diklat Teknis di bidang perikanan ;

Cakap, penuh kompetusi, mempunyai keahlian dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu peningkatan pada hal Peningkatan SDM harus terus di tingkatkan.

Ø  Substansi yg diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai TP. Perikanan, antara lain :
Terkait pengawasan serta penegakan hukum, yaitu :

- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penyidikan TP. Perikanan ( Bakorkamla, PSDKP, Tentara Nasional Indonesia AL, POLAIRUD ) ;
 
- Penerapan hukuman ( pidana badan  atau hukuman ) ;
- Hukum Acara Pidana . Hukum Pidana masih sangat substansi dengan kepentingan aspek aturan perikanan. Lantaran Hukum program pidana bersifat limitatif batas ketika penyelesaian kasus.
- Adanya kemungkinan upaya penenggelaman kapal berbendera asing .

2.   Terkait pengelolaan perikanan, diantaranya :
Ke-Pelabuhan perikanan ;
Konservasi ;
 
Perijinan ;
 
Ke-syahbandaran .

3.   Terkait ekspansi Yurisdiksi Pengadilan Perikanan  
Ø  Mekanisme Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan :

- Penyidik tindak pidana perikanan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum ( SPDP ) paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ditemukan adanya tindak pidana pada bidang perikanan ; pemberitahuan ini pada kordinasikan terus menerus.

 - Penerimaan berkas perkara ( termin satu ), yaitu bahwa : Berkas tadi berkenaan dengan semua bukti kasus tindak pidana perikanan

 - Penyidikan kasus Tindak Perikanan pada bidang Perikanan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan atau Penyidik Polisi Republik Indonesia ;

- Untuk Locus Delicti di daerah ZEEI atau wilayah perairan bebas JPU Tindak Pidana perikanan hanya mendapat berkas perkara yg disidik sang PPNS perikanan ( PSDKP ) serta penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL serta berkas kasus Tindak pidana Perikanan menggunakan locus delicti pada ZEEI yg disidik sang penyidik Polisi Republik Indonesia, 
- JPU Tindak Pidana perikanan supaya memberikan petunjuk buat dilakukan atau di tindak lanjuti penyidikan ulang sang penyidik yang berwenang sinkron dengan pasal no  73 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 mengenai  penyidik PPNS Perikanan (PSDKP) atau penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL ;
3.  Penelitian berkas perkara ( Pra Penuntutan ) oleh JPU wajib melakukan penelitian syarat formil diantaranya  meliputi identitas tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan BB, daftar BB, 

dan penelitian kondisi materiil  antara lain unsur pasal yg disangkakan terkait daerah ( ZEEI atau diluar ZEEI ) dimana khusus untuk wilayah ZEEI wajib dijuncto-kan menggunakan pasal 102 UU angka 45 / 2009, tempos serta locus delicti ( terkait kompetensi mutlak serta nisbi ), peran masing-masing tersangka, fakta saksi dan ahli .

4.   Tenggang saat penelitian berkas masalah maksimal lima (5) hari terhitung semenjak lepas diterimanya berkas masalah output penyidikan ;

5.   Penyidikan dipercaya telah terselesaikan bila dalam waktu 5 hari, JPU nir mengembalikan berkas masalah pada penyidik ;

6.   Dalam waktu paling usang 10 hari terhitung sejak lepas penerimaan berkas kasus, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tadi kepada JPU ;

7. JPU melimpahkan berkas kasus pada Ketua PN paling usang 30 (tigapuluh) hari sejak lepas berkas perkara dinyatakan lengkap sang JPU         (P-21) ;
 Ø    Waktu penahanan pada masalah di bidang perikanan :
1.   Penyidikan ( pasal 73 ayat 4 UU Nomor 45 /2009)
Penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 20 (duapuluh) hari ;
Perpanjangan JPU aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Setelah ketika 30 (tigapuluh) hari, penyidik wajib mengeluarkan tersangka berdasarkan tahanan .
2.   Penuntutan ( pasal 76 ayat 6 UU Nomor 45 / 2009)
 JPU  bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Perpanjangan sang Ketua PN maksimal 10 (sepuluh) hari .
Ø  Pengendalian Penuntutan   :
1.      Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu dalam hal  :
- Terdakwa adalah anak di bawah umur;
- Kapal berbendera Indonesia, milik WNI, bobot dibawah 5 GT menggunakan SIB yang dimuntahkan syahbandar ;
- Nelayan tradisional, bahtera muat 2 orang, menangkap ikan dengan menggunakan potasium / racin ;
- Nelayan tradisional, perahu muat dua orang, merogoh soft coral (karang lunak) ;
- Tindak Pidana terjadi pada laut pedalaman .
2.   Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu dalam hal :


Diluar ketentuan sebagaimana sebagai kewenangan pengendalian Kepala Kejaksaan Negeri 


3.   Pengendalian Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu pada hal :


- Kapal milik WNA, berbendera asing, Nakhoda WNA atau ABK WNA, kapal milik WNI atau berbendera Indonesia yang mengalihkan muatan ke kapal asing di tengah laut ;


- Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala nasional, internasional serta menjadi perhatian pimpinan .

Ø  Petunjuk Teknis penanganan perkara TP. Perikanan, diantaranya adalah :

1. Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-093/A/Ft.2/12/2008 lepas 24 Desember 2008 ihwal Pengendalian serta Percepatan Tuntutan kasus TP. Perikanan .

2.surat Jampidsus Nomor : B-27/F/Ft.2/01/2010 lepas 8 Januari 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

3.surat Jampidsus Nomor : B-434/F/Ft.dua/03/2010 lepas 3 Maret 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

4. Surat Jampidsus Nomor : B-735/F/Ft.2/04/2010 tanggal lima April 2010 perihal Pemahaman dan Penerapan UU Nomor 45 / 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang TP. Perikanan ;



Ø  Penanganan tahap penuntutan  :
JPU tidak diperkenankan menciptakan Dakwaan Tunggal, supaya diformulasikan menggunakan Dakwaan Subsidiaritas atau Alternatif ;

Pembuktian dilakukan secara optimal terhadap Dakwaan dengan ancaman hukum terberat ;

Terhadap perkara masalah yg terjadi (Locus Delicti) di wilayah ZEEI, penerapan pidananya adalah hukuman (bukan pidana badan) sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 102, oleh karena itu wajib di-juncto-kan dengan pasal 102 UU Nomor 45/2009 ;

Laporan penanganan perkara TP. Perikanan dibuat secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  ;

Petunjuk Teknis penanganan kasus TP. Perikanan, dalam hal pelaksanaan sidang tanpa hadirnya terdakwa, yaitu berpedoman pada Surat Jampidsus Nomor : B-621/F/Fek.2/11/1992 tentang Sidang IN ABSENTIA .

Ø  Penanganan tentang barang bukti TP. Perikanan :

Benda atau alat yang dipakai atau didapatkan dari TP. Perikanan bisa dirampas buat negara atau dimusnahkan setelah medapat persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak atau memerlukan porto perawatan tinggi, bisa dilelang menggunakan persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian buat kepentingan verifikasi pada Pengadilan .

Benda atau indera yg dirampas buat negara dari hasil TP. Perikanan, bisa dilelang buat negara ;

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara serta Lelang  ( KPKNL ) selesainya sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke bagian Pembinaan ;

Uang output pelelangan dari hasil penyitaan TP. Perikanan disetor ke kas negara sebagai  PNBP ;

Sebagaimana ketentuan pasal 76 alfabet c ayat 5 UU Nomor 45 / 2009, bahwa benda atau indera yang dirampas berdasarkan output TP.perikanan berupa kapal perikanan, bisa diserahkan kepada grup usaha bersama nelayan serta atau korporasi perikanan, 


namun mengingat belum adanya PP tentang pelaksnaan UU Nomor 45 / 2009, maka ketentuan tersebut secara praktek belum bisa dilaksanakan secara efektif .

Terkait pedoman penanganan mengenai barang bukti yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-112/JA/10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan serta Penataan Barang Bukti . 

Ø  Penanganan  terhadap tersangka ketika tahap penyidikan atau terdakwa waktu termin penuntutan ataupun dalam ketika inspeksi di persidangan namun sebelum ada putusan hakim telah mati global  :

Sesuai menggunakan ketentuan Azas Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu tentang “Hapusnya Penuntutan lantaran tersangka atau terdakwa meninggal dunia” .