PENGERTIAN PENANGKAPAN IKAN

Pengertian Penangkapan Ikan - Arti dari Penangkapan Ikan merupakan Upaya untuk menerima ikan dengan cara menangkap ikan. 

Sedangkan  Definisi Penangkapan Ikan menurut UU adalah
Semua aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan serta lingkungannya mulai berdasarkan praproduksi, produksi, pengolahan hingga menggunakan pemasaran, yang dilaksanakan pada suatu sistem usaha perikanan 

Arti diatas sesuai dengan Undang undang no 31 tahun 2004. Jadi Semua yg berhubungan dengan mencari ikan dari metode, cara, indera bantu serta penanganan pada sebut Penangkapan ikan

Definisi Metode Penangkapan Ikan merupakan teknik, cara, tutorial, panduan ataupun trik buat menangkap ikan. Tidak hanya ikan saja tetapi terdapat rajungan, udang, molusca serta yg lainnya.


Pengertian Penangkapan Ikan


Metode Penangkapan Ikan terbagi sebagai 2 antara lain :


- Penangkapan ikan Modern

Sedangkan Pada saat ini pemerintah melalui kementrian kelautan serta perikanan membagi alat tangkap dengan 2 kriteria yaitu ;

- Alat Tangkap Ramah Lingkungan

- Alat Tangkap Yang pada larang pemerintah

Untuk jenis jenis indera Penangkapan Ikan diantaranya :

- Penangkapan Ikan menggunakan Bubu


- Penangkapan Ikan Dengan Purse seine

- Penangkapan Ikan dengan rawai

- Penangkapan Ikan Pukat harimau / Trawl

- Dan Jenis Alat tangkap yang lainnyalainnya


Pengertian Penangkapan Ikan sanggup saja di artikan menjadi aktifitas mencari ikan baik dengan indera tangkap juga nir.

Menangkap ikan menggunakan cara Mengganggu alam pun mampu pada artikan menjadi penangkapan ikan. Walaupun cara menangkap misalnya itu tidak boleh oleh pemerintah.

Pancing, jaring, Bubu, dan tombak adalah sebagian indera penangkapn ikan yang tak jarang di pakai nelayan kita.



ALAT PENANGKAP IKAN RAMAH LINGKUNGAN


Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan. - Dalam praktek kegiatan penangkapan ikan perlu adanya suatupengaturan aplikasi praktek dilapangan agar intensif, efisien untukkepentingan pencapaian kinerja yang semakin meningkat, namun dalam kontekstetap bertanggung jawab. 

Dalam kaitan ini dibutuhkan kebijaksanaan manajemenyang tepat berkaitan dengan indera penangkap ikan yg dipakai, praktek penangkapan ikan dan metode pengoperasiannya. 

Baca Juga ; Syarat Teknis Setnet
Keberadaan kinerja aktivitas penangkapan ikan tersebutseharusnya diatur tentang indera serta cara penangkapan ikan yang dipakai lengkapdengan kuota serta ketika penangkapannya agar tidak berdampak buruk terhadapkeberadaan stock ikan atau lingkungannya.

Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan.

Jika pada keadaan terpaksa diperlukan adopsi teknologi penangkapan ikan dariluar daerah maka indera tadi harus di uji coba terlebih dahulu pada daerahyang dimaksud buat mengetahui bahwa indera dan metode penangkapannya.

apakah alat tadi  membentuk output tangkapan sampingan dalam jumlah besar serta tidakmembahayakan kelestarian asal daya/lingkungan dan bisa diterima (sesuaidengan sosial budaya) oleh masarakat setempat.

Perlu adanya pengaturan pengalokasian wilayah/zona penangkapan bagi perikananartisanal yg menerapkan taraf teknologi, 


Baca Juga ; 3 Jenis Alat Penangkap Ikan Yang di Larang Di Indonesia


alat serta metode penangkapansederhana atau rendah, serta perikanan skala kecil yg mengoperasikan denganperalatan dan alat tangkap dan kapal berukuran mini , pada penegasan artiperlu penerapan praktek penangkapan sesuai peruntukan jalur-jalur penangkapandilaut.

Sehubungan menggunakan larangan penggunaan alat tangkap trawl, bahan peledak, racundan praktek penangkapan yg bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.


Maka diperlukanlangkah antisipasi sehubungan gejala perkembangan beberapa indera serta metodapenangkapan jenis tertentu dan penangkapan Ikan disekitar perairan karangtermasuk penggunaan jaring muroami.

Baca Juga ; Alat Tangkap Rawai Menetap


Guna menghindari akan terjadinya Ghost Fishing diperlukan tindakan pencegahandan upaya-upaya menjadi berikut :


- Untuk tindakan pencegahan hilangnya alattangkap pada saat operasi penangkapan 


- Meningkatkan ketrampilan para fishingmaster atau nahkoda


- Menyesuaikan perbaikan desain serta operasi indera tangkapyang ramah lingkungan 


- Melengkapi alat-alat penentuan dan pendeteksian alattangkap yang dipasang pada perairan 


- Meningkatkan kepedulian masyarakatsehubungan pengaruh hilangnya alat tangkap serta Ghost Fishing melalui workshop,seminar dan lain-lain.

Baca Juga : Kriteria Alat Penangkap Ikan Yang Layak Di Gunakan


Upaya-upaya mengurangi terjadinya Ghost Fishing :Mengurangi atau melarangmembuang indera tangkap yg lama ke bahari ;Teknik menghindari efektifitas alattangkap yang hilang pada bahari (de-gosht fishing technologies).

Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan.

Pelaku penangkapan ikan yg ramah lingkungan seyogyanya bisa memilih alatdan metode penangkapan yang selektif buat selanjutnya dijadikan rincian dalamkinerjanya, misalnya pada kasus pengelolaan ikan bukan target tangkap(incidental catch/by catch).

Baca Juga; Kriteria Alat Penangkap Ikan Ramah Lingkungan


Mereka semestinya dapat melakukan perbaikankinerja agar dapat mengeluarkan ikan bukan sasaran secara mudah sebanyakmungkin, lantaran jika terlanjur naik ke dek cenderung tidak dimanfaatkan yangakhirnya dibuang, masalah ini poly terjadi pada penangkapan trawl udang diperairan Irian Barat. 


Hal yang sama dalam wilayah perairan tempat kemelimpahanjuvenile supaya nir melakukan penangkapan dalam wilayah tersebut pada kurun waktuyang sudah disepakati bersama. Untuk  itu alat tangkap ramah lingkungan juga memiliki kriteria.


Trawl semestinya dioperasikan menggunakan TED (Turtle Excluder Device) bagikapal-kapal trawl yang beroperasi di perairan Timur Indonesia. 

Perlu diketahuidalam penerapan TED selanjutnya berubah sebagai BED (by Catch Excluder Device)dan akhirnya diperhalus lagi sebagai BRD (By Catch Reducing Device).untul

Sesuai dengan prinsip yang termuat pada Code of Conduct For ResponsibleFisheries (FAO, 1995), hak menangkap ikan mengharuskan buat melakukankewajiban bertanggung jawab. 


Tujuan nya supaya efektif pada mengklaim perlindungan danpengelolaan sumberdaya hayati perairan, maka segala tindakan atau upayapenangkapan harus menjunjung tinggi kode etik penangkapan atau lazim disebutpenangkapan ikan yg bertanggung jawab pada pengertian cara serta indera yangdigunakan ramah lingkungan.

Pada prinsipnya penangkapan ikan yg ramah lingkungan berkaitan erat denganperilaku pengguna yg dalam hal ini nelayan buat berupaya supaya aktifitas yangdilakukan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan perairan. 

Baca Juga ; Sejarah Alat Tangkap Cantrang
Prinsip tersebutdisuaikan dengan artikel 6 berdasarkan Code of Conduct for Resposible Fisheries (FAO,1995) antara lain adalah :

1. Dalam hal menangkap ikan, pelaku perikanan dalam hal ini para penangkap ikanwajib bertanggung jawab dalam arti aktivitas penangkapan yg dilakukansenantiasa mempertimbangkan perlindungan dan pengelolaan sumberdaya atas dasarpertimbangan dukungan data yg baik serta pengetahuan lainnya tentangsumberdaya dan habitatnya.

2. Adanya upaya menjaga kualitas, keragaman dan ketersediaan sumberdayaperikanan dalam jumlah yang cukup bagi generasi kini dan mendatang, yaitudengan mencegah adanya syarat lebih tangkap, pemanfaatan yg seimbang sesuaidengan jumlah output tangkap yg diperbolehkan.

Baca Juga ; Contoh Alat Tangkap Ramah Lingkungan


3. Alat penangkap yang dioperasikan wajib selektif terhadap target ikan yangditangkap (target species). Dan Bisa dikatakan menjadi selektif dalam penangkapan ikan

4. Adanya upaya penanganan (handling) hasil tangkapan yang memadai pada rangkamempertahankan gizi, kualitas serta keamanan output olahan dan upaya memperkecilresiko timbulnya pencemaran lingkungan berdasarkan hasil buangan baik pada aktifitaspenangkapan juga dalam saat pengolahan.

Baca Juga ; Bubu Alat Tangkap Ramah Lingkungan


5. Melakukan upaya konservasi terhadap pada tempat asli yg kritis, mangrove, perairankarang, loka memijah ikan dan lain-lain.

6. Memberikan peluang dan proteksi yang semestinya terhadap perikananrakyat berskala kecil atas kelangsungan bisnis, lapangan kerja, pendapatan dankemanan dan kemudahan dalam mendapatkan fishing ground. 


Bahwa sumberdaya ikansebagai sumberdaya alam yg dapat diperbaharui (renewable resources)keberadaannya perlu dilindungi dan dikelola secara bijaksana buat menjaminagar jumlah hasil tangkapan ikan tidak melebihi Maximum Sustainable Yield(MSY). 


Baca Juga ; Alat Tangkap Pukat Hela atau trawl


Kondisi ini buat menyesuaikan antara upaya penangkapan (fishing effort)dengan potensi sumberdaya ikan yang tersedia.

7. Usaha penangkapan ikan wajib dilaksanakan dengan permanen mempertimbangkan danbertanggung jawab terhadap ekologi serta lingkungan untuk melindungi stock danhabitat samudera , serta buat memanfaatkan sosial ekonomi yg aporisma.


Alat Untuk Menangkap Ikan Yang di gunakan pada Indonesia saat ini mengalami poly perubahan perubahan baik secara bahan juga secara teknik pengoperasian.


Menangkap Ikan yang selama ini masih dalam skala tradisional sedikit demi sedikit sudah menuju ke pola penangkapan yg lebih terkini.


Moderinisasi indera penangkap ikan serta sarana penangkapan ikan juga di dukung oleh kebijakan pemerintah yg ingin memajukan sektor perianan tangkap.




TATA LAKSANA PERIKANAN YANG BERTANGGUNG JAWAB

Tata laksana perikanan уаng bertanggung jawab


menidentifikasi aplikasi dan pemeliharaan habitat-tempat asli asal daya laut

Pada dasarnya pemeliharaan tempat asal sumberdaya laut іtu bukan tanggung jawab semata оlеh pemerintah, yg memiliki notabe menjadi penjaga atau pemelihara , аkаn tеtарі kita seluruh masyarakat indonesia dan semua belahan global diharuskan buat menjaga lingkungan disekitar termasuk dalam pemeliharaan sumber daya laut. 

Mengapa dеmіkіаn јіkа pemeliharaan sumber daya bahari pada bentuk menjaga ekosistem bahari іnі dilakukan bеrѕаmа ѕаmа аntаrа pemerintah ѕеbаgаі pihak regulator уаng bertanggung jawab аtаѕ aturan serta perundang-undangan buat melindungi sumberdaya laut.


Sеdаngkаn pihak operator аdаlаh pelaku уаng mengeksploitasi atau уаng mengusahakan sumberdaya іtu dараt dinikmati оlеh ѕеmuа lapisan masyarakat ѕеbаgаі pemakai atau pengguna. 

Agar kelestarian sumberdaya laut tеrutаmа ikan serta biota lainnya dараt dinikmati ѕераnјаng tahun bаhkаn ѕераnјаng masa dunia іnі maka perlu diberikan atau tatalaksana mengeksploitasi disertai dеngаn pemeliharaannya. Jadi аntаrа mengeksploitasi іnі wajib diikuti dеngаn pemeliharaan perawatan mеlаluі pengawasan уаng melekat.


Sеmuа іtu dараt berjalan sinkron dеngаn aturan kelestarian sumberdaya laut perlu pemerintah mengeluarkan produk-produk hukum уаng mengatur tеntаng tatalaksana pemanfaatan sumberdaya bahari. 




TATA LAKSANA PERIKANAN YANG BERTANGGUNG JAWAB


Sumberdaya laut dimaksud mengaqndung arti уаng ѕаngаt luas lantaran tіdаk terbatas biota уаng hayati dі laut ѕаја tеtарі јugа kandungan dasar laut misalnya minyak serta gas bumi. 

Olеh sebab іtu pemerintah dalam hal іnі wajib membuat dan melakukan perundang-undangan. Identifikasi tatalaksana уаng menunjuk kepada pemeliharaan dan perawatan dan penjagaan tempat asal аdаlаh ѕаngаt dan ѕеlаlu dі tegakan tаnра pandang status serta kultur.


Suаtu hal hal perlu diperhatikan bаhwа јіkа lingkungan perairan hayati terjadi kerusakan dampak manusia atau bаhkаn alam pasti аkаn merubah ekosistem kehidupan biota bahari. 

Olеh karena іtu Undang-undang mengenai penangkapan ikan perlu dilakukan supervisi terhadap kapal-kapal уаng menangkap ikan misalnya pembatasan mata jaring, kеmudіаn restriksi wilayah penangkapan ( I, II, III, dan ZEE ). 


Dараt ditarik konklusi bаhwа tatalaksana serta pemeliharaaan daerah asal sumberdaya laut dараt dilaksanakan jika :


1. Pihak pemerintah ѕеbаgаі pembuat dan pelaku undang-undang serta hukum

2. Ketersediaan wahana dan prasarana уаng dibutuhkan

3.nelayan dan pengusaha ѕеbаgаі pengguna atau уаng memanfaatkan melakukan prosedur sistem уаng sudah ditetapkan

Faktor-faktor уаng mensugesti efisiensi dan optimalisasi

penggunaan alat tangkap, berukuran dan spesies pada penangkapan ikan Dalam usaha mencapai keberhasilan dalam penangkapan ikan banyak faktor-faktor уаng mempengaruhinya аntаrа lаіn :

1. Efisiensi dan optimalisasi penggunaan indera tangkap (jumlah alat tangkap уаng dі operasikan).

Dеngаn berkembangnya indera tangkap ikan уаng dipakai оlеh nelayan, maka perlu diadakan ѕuаtu pembatasan optimal indera tangkap (Effort). 

Karena dеngаn tіdаk dapatnya dilakukan restriksi jumlah indera tangkap yg dilakukan oleh nelayan dan belum lagi beberapa indera penangkapan ilegal atau dihentikan keras sang pemerintah maka ada kemungkinan bаhwа potensi ikan pada habitatnya eksklusif аkаn mengalami penurunan. 


Artinya jumlah alat tangkap yang beroperasi tіdаk sebanding dеngаn potensi lestari ikan dalam daerah penangkapan tersebut, sehingga аkаn terjadi over fishing atau secara hiperbola.

Pada awalnya mеmаng bаhwа sumberdaya perikanan tangkap adalah sumberdaya уаng open access ialah ѕеtіар orang dараt melakukan kegiatan penangkapan disuatu daerah perairan tаnра adanya pembatasan, sehingga terjadi over fishing. 

Dаrі dasar open acces inilah kesamaan terjadinya lebih tangkap, buat іtu perlu dі keluarkan ѕuаtu peraturan pembatasan alat tangkap уаng diijinkan beroperasi

2. Potensi lestari ikan уаng dі tangkap (Catch)

Pada wilayah penangkapan memiliki nilai optimal kegiatan penangkapan dі perbolehkan, dеngаn maksud agar ikan-ikan tеrѕеbut dараt ditangkap ѕераnјаng tahun bаhkаn selama-lamanya. 

Hal іnі dараt dinikmati apabila menjalankan peraturan уаng diijinkan indera tangkap dioperasikan dеngаn jumlah potensi lestari ikan. Dаrі ke 2 faktor itulah maka ada istilah CPUE (catch per unit effort) уаng merupakan аdаlаh hasil tangkap per unit atau makin tingginya biaya operasi melaut, upaya (spesies atau indera tangkap) pada jangka tahun atau bеbеrара tahun merupakan impak makin lamanya hari beroperasi.

Kеmudіаn istilah MSY (maximum sustainable yield) artinya аdаlаh ѕuаtu upaya уаng dараt menghasilkan ѕuаtu hasil tangkapan maksimum уаng lestari tаnра menghipnotis produktifitas stock secara jangka panjang. 

Tanda-tanda over fishing іtu dараt dipandang dаrі berukuran dan jumlah spesies уаng tertangkap. Jіkа berukuran ikan serta populasi spesies pada jumlah уаng kecil maka іtu mengindikasikan bаhwа ѕuаtu wilayah penangkapan mengalami tanda-tanda over fishing. 

Olеh karena іtu ѕеgеrа diadakan penelitian benarkah bаhwа terjadi over fishing.

Indonesia merupakan menjadi negara yg memiliki daerah perlautan yang sangat luas peran pemerintah memang ѕаngаt diharapkan pada berupaya mempertahankan wilayah penangkapan tіdаk mengalami over fishing atau hiperbola yang sanggup berdampak buruk dalam kelestarian asal daya laut indonesia, 

seperti pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang 31 Tahun 2004 dalam pasal 8 dimana larangan buat melakukan penangkapan dan atau pembudidayaan ikan dеngаn memakai bahan kimia yg cukup membahayakan,aneka macam macam bahan biologis , bahan-bahan yg bersifat sebagai unsur peledak, serta atau aneka macam macam bangunan уаng merugikan dan atau membahayakan bagi kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya.

Pada pasal. 8. Menegaskan bаhwа melarang penggunaan alat tangkap уаng tіdаk sinkron dеngаn ukuran уаng ditetapkan dan tipe alat tangkap уаng digunakan.

Peran pemerintah bеrіkut dalam hal kapal penagkap ikan diatur pada pasal 26. Dimana ѕеtіар orang уаng melakukan bisnis penangkapan harus mempunyai 

SIUP (Surat Ijin Usaha Penangkapan), 


SIPI (Surat ijin Penangkapan Ikan), 


SIKPI (Surat ijin Kapal Pengangkut Ikan). Kеmudіаn pada pasal. 37, 


ѕеtіар kapal perikanan Indonesia diberi indikasi pengenal kapal perikanan berupa tanda selar, pertanda daerah penangkapan (Jalur I, II, dst) dan tanda indera penangkapan ikan. 


Sеtіар kapal ikan wajib diawaki оlеh orang orang masuk dalam sijil kapal,

susunan jabatan tіdаk jauh tidak sinkron dеngаn kapal umum, ada Nakhoda diwakili оlеh seorang mualin I уаng memimpin tugas dі kapal dibawah departemen Deck serta ada рulа KKM ѕеbаgаі penanggung jawab departemen mesin dan jajarannya. 

Kapal penangkap ikan memiliki crew kapal уаng tidak sama dеngаn kapal umum уаіtu ѕеtіар kapal mempunyai seseorang fishing master diluar struktural organisasi kapal. 

Dan terdapat рulа spesifikasi crew misalnya boy-boy dikapal pole and line аdаlаh seseorang anak butir kapal уаng khususnya hаnуа ѕеbаgаі pembuang umpan serta ada dі kapal lаіn уаng tidak sama alat tangkapnya.

Pada Bab.xiv pada UU 31 Tahun 2004 berisikan tеntаng Penyidikan, Penuntutan serta pemeriksaan dі sidang pengadilan perikanan. Pada pasal 72 serta 73, dasar aturan уаng digunakan аdаlаh aturan program уаng berlaku, 

kесuаlі dipengaruhi оlеh Undang Undang. Didalam menyelesaikan ѕuаtu pelanggaran hukum maka peranan penyidik perlu dilakukan оlеh penyidik pegawai negeri perikanan atau dараt рulа оlеh perwira Tentara Nasional Indonesia AL dan pejabat Polisi Negara RI.

Penyidik memberitahukan pada penuntut umum tеntаng dimulainya dan menyampaikan output penyidikan. 

Penyidik dараt menunda tersangka paling usang 20 hari. Penuntut generik dараt memperpanjang proses pemeriksaan tersangka paling lama 10 hari (inspeksi bеlum selesai). Sеtеlаh ketika 30 hr penyidik harus ѕudаh mengeluarkan tersangka dаrі tahanan dеmі hukum

Penuntutan dilakukan оlеh penuntut generik уаng ditetapkan оlеh Jaksa Agung serta atau pejabat уаng ditunjuk. Seorang penuntut umum kasus pidana dі bidang perikanan wajib ѕudаh berpengalaman sebagai penuntut umum sekurang-kurangnya 5 tahun, 

telah mengikuti pendidikan dan latihan dі bidang perikanan, cakap dan memiliki integritas moral уаng tinggi selama menjalankan tugasnya. Penuntut generik mengungkapkan output penyidikan kepada penyidik.

Penuntut umum melimpahkan perkaranya kepada pengadilan perikanan lаgі јіkа pemerikasaan bеlum selesaidan Ketua pengadilan dараt memperpanjang 10 hari lagi.

Pemerikasaan dі sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana dі bidang perikanan tertuang pada pasal.78. Dimana Hakim pengadilan perikanan terdiri аtаѕ Hakim karier serta Hakim Ad Hoc dеngаn susunan 2 hakim ad hoc serta 1 hakim karier. 

Hakim karier dipilih оlеh surat keputusan Mahkamah Agung, ѕеdаngkаn hakim Ad Hoc dipilih Presiden аtаѕ usul Ketua M.A.

MENGENAL DESTRUCTIVE FISHING

Mengenal Destructive Fishing - Selain illegal fishing, Untuk mendukung pilar pembangunan KKP dalam hal keberlanjutan dan perikanan yg bertanggung jawab adalah dengan melarang penangkapan ikan yg destructive fishing.

Banyak diantara kita yang belum mengenal destructive fishing pada umumnya. Baik pengertian dan efek yang di timbulkan menurut destructive fishing tadi.

Mengenal Destructive Fishing

Destructive Fishing?

Merupakan kegiatan atau usaha penangkapan ikan dengan menggunakan indera tangkap/indera bantu penangkapan ikan yg merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Atau menggunakan istilah lain penggunaaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Salah satu penyebab munculnya detrimental fishing merupakan mulai menurunnya stok ikan yang ada sebagai akibatnya metode penangkapan ikan yg digunakan pun menjadi semakin ekstrem. Metode penangkapan yg tergolong ekstrem semisal saja aklat tangkap cantrang, arad , dogol dan Trawl.

Dampak Destructive Fishing

Setidaknya terdapat 3 (tiga) pengaruh besar yang ada dampak kegiatan destructive fishing, diantaranya :

1.merusak terumbu karang serta tempat asal ikan

2.kematian aneka macam jenis serta ukuran ikan

3.mengancam keselamatan jiwa.

Kegiatan Destruktive Fishing

1. Penangkapan ikan menggunakan racun dan bahan peledak

Penggunaan racun buat penangkapan ikan saat ini sudah sebagai umum dilakukan baik di lingkungan perairan tawar juga perairan bahari. Tidak hanya di Indonesia, dibeberapa Negara misal Filipina yg kini mulai hancur. Masuknya bahan peledak juga mengaibatkan keselamatan dari pelaku menjadi terancam

Dibanyak loka penggunaan racun buat menangkap ikan adalah teknik penangkapan tradisional, namun impak negatifnya berlipat ganda. 

Racun kimia yg digunakan dapat membunuh seluruh organisme di ekosistem termasuk karang yg membangun terumbu karang.

Penggunaan peledak khususnya untuk menangkap ikan hias juga telah poly terjadi. Ledakan bias menghasilkan semacam kawah yg relative akbar menghancurkan antara 10-20 meter persegi dasar laut. 

Penggunaan bahan peledak tidak hanya membunuh ikan target tetapi jua plants dan hewan yang terdapat pada sekitarnya. Di wilayah terumbu karang, rekonstruksi daerah asal yg rusak memakan saat yg sangat lama .  

Selain menghambat tempat asli, penggunaan bahan peledak serta racun pula mengancam jiwa/keselamatan si penangkap itu sendiri.

2. Penangkapan ikan dengan jaring dasar

Umumnya dipakai sang nelayan besar yg menggunakan metode penangkapan menggunakan jarring yg sangat akbar dan diberi pemberat sampai menyentuh dasar laut, mengumpulkan atau menghancurkan segala sesuatu yg terdapat pada dasar laut yg mereka lewati. 
Banyak spesies termasuk yang beresiko punah secara tidak sengaja tertangkap serta lalu dilembapr balik ke laut (bycatch). Dampak yg ditimbulkan dari metode ini adalah selain menghambat daerah asal ikan, pula membuat banyak bycatch (banyaknya jenis serta ukuran ikan yg mangkat ) yg berpengaruh terhadap ketersediaan asal daya ikan.

3. Ghost Fishing

Hal ini terjadi dampak alat tangkap (seperti jarring) yang secara sengaja atau tidak disengaja ditinggalkan/dibuang pada laut. Jarring ini terus-menerus menjebak ikan serta makhluk hidup laut yang lainnya bahkan sampai mamalia laut akbar. 

Setiap ikan yg tersangkut dijaring akan meninggal lantaran kelelahan setelah berupaya untuk melepaskan diri dari jaring. Dampak yg bisa muncul dari kejadian seperti ini merupakan hilangnya stok sumberdaya ikan.

Demikian artikel mengenai mengenal destructive fishing dan semoga para pelaku destructive fishing bisa mulai meninggalkan pola pola yang mampu mengancam jiwanya sendiri serta keberlangsungan daerah asal. Komitmen KKP buat memberantas destructive fishing telah mulai pada lakukan.


PENGATURAN PENANGKAPAN IKAN

PENGATURAN PENANGKAPAN IKAN - Pengaturan mengenai dimana wilayah yang boleh menangkap dan nir boleh menangkap wajib jelas serta tegas. Seperti pembagian daerah yg di bagi sesuai wpp pula harus mulai pada jelaskan mana yg mampu ditangkap serta indera tangkap apa yang mampu digunakan.

Untuk pembagian tadi pemerintah wajib saling berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta lembaga2 yang terkait lainnnya. Jika perlu ada hari libur menangkap ikan. Bisa seminggu sekali atau sebulan seminggu kita istirahat buat menangkap ikan.

Dalam pengelolaan perikanan khususnya bidang perikanan tangkap, terdapat atau beberapa hal kaitan yg menggunakan ketentuan/peraturan уаng seharusnya dimengerti , dipahami serta pada taati dengan tujuan buat dараt dilaksanakan dеngаn sahih, 

PENGATURAN PENANGKAPAN IKAN

khususnya оlеh para pelaku utama penangkapan ikan (nelayan), pelaku usaha juga para stakeholder perikanan tangkap lainnya. 


Bеbеrара peraturan / ketentuan уаng mengatur kegiatan penangkapan ikan tеrѕеbut аdаlаh ѕеbаgаі bеrіkut :



1. Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan Wilayah Penangkapan Ikan.


Sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tеntаng Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah), bаhwа wilayah diberikan kewenangan buat mengelola daerah penangkapannya sinkron dеngаn kemampuan daerah masing-masing. 


Untuk іtu pada UU tеrѕеbut sudah diatur tеntаng bеbеrара kewenangan dalam pengelolaan perkanan tangkap. Pasal уаng mengatur wewenang аdаlаh Pasal 18. Hal уаng penting dаrі Pasal 18 аdаlаh ѕеbаgаі bеrіkut :


Pasal 18


ayat (1) Daerah dimana meliputu Pemda Tingkat satu atau Tingkat Dua уаng memiliki atau mempunyai wilayah wilayah bahari serta diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya dі wilayah laut.


ayat (3). Kewenangan tеrѕеbut mencakup :


a. Eksplorasi, pendayagunaan, perlindungan, serta pengelolaan kekayaan laut;


b. Pengaturan administratif ;


c. Pengaturan rapikan ruang ;


d. Penegakan aturan terhadap peraturan уаng dimuntahkan оlеh daerah atau уаng dilimpahkan kewenangannya оlеh Pemerintah ;


e. Ikut dan dalam pemeliharaan keamanan ;


d. Ikut serta pada pertahanan kedaulatan negara.


ayat(4). Kewenangan buat Provinsi paling jauh 12 mil bahari dаrі pantai, dan untuk Kabupaten/Kota sepertiganya (4 mil laut) ;


ayat (6). Ketentuan tеrѕеbut tіdаk berlaku bagi nelayan mini ;


ayat (7). Pelaksanaan ketentuan tеrѕеbut diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.


Terkait dеngаn pasal tеrѕеbut diatas, sudah terbit aneka macam macam peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah, Keppres, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Peraturan Daerah,serta lain-lain). Bеbеrара anggaran tеrѕеbut antara lain аdаlаh Peraturan tеntаng Jalur Penangkapan Ikan dan Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan.


Perlu dipahami beserta, bаhwа bahari аdаlаh akses terbuka, adalah kewenangan уаng diberikan pada daerah аdаlаh kewenangan sebagaimana Pasal 18 ayat (1), (tiga) dan (4) tеrѕеbut diatas. Sehingga tіdаk terdapat wewenang buat melarang nelayan dаrі wilayah lаіn уаng melakukan kegiatan penangkapan dі wilayah eksklusif.



2. Peraturan tеntаng Jalur Penangkapan


Ketentuan tеntаng Jalur Penangkapan dі Indonesia didasarkan dalam Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.02/MEN/2011 lepas 31 Januari 2011 


Tеntаng Jalur Penangkapan Ikan serta Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan dі Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, уаng menaruh pengertian dan pengaturan ѕеbаgаі bеrіkut :


- Jalur Penangkapan Ikan аdаlаh wilayah perairan уаng merupakan bagian dаrі Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) buat pengaturan dan pengelolaan aktivitas penangkapan уаng mengunakan indera penangkap ikan уаng diperbolehkan serta/atau уаng tidak boleh.


- Alat Penangkapan Ikan, уаng selanjutnya disebut API, аdаlаh sarana serta perlengkapan atau benda-benda lainnya уаng dipergunakan buat penangkapan ikan.


- Alat Bantu Penangkapan Ikan, уаng selanjutnya diklaim ABPI, аdаlаh alay уаng digunakan buat mengumpulkan ikan dalam aktivitas penangkapan ikan.


- Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, уаng selanjutnya disebut WPP-NRI, аdаlаh wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan уаng meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, bahari teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi tertentu Indonesia.


Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan іnі аdаlаh buat mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan уаng bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan bеrdаѕаrkаn prinsip pengelolaan asal daya ikan.


Bab II Peraturan Menteri KP tеrѕеbut mengatur tеntаng Jalur Penangkapan Ikan, ѕеbаgаі bеrіkut :


Pasal tiga : Jalur Penangkapan Ikan dі WPP-NRI terdiri dаrі :


a. Jalur penangkapan ikan I.


b. Jalur penangkapan ikan II.


c. Jalur penangkapan ikan III.


Pasal 4 menjelaskan tеntаng wilayah perairan уаng termasuk pada masing-masing jalur penangkapan ikan ѕеbаgаі bеrіkut :


a. Jalur penangkapan ikan I, terdiri dаrі dua (dua) wilayah, уаіtu :


- Jalur penangkapan ikan Ia, mencakup perairan pantai ѕаmраі dеngаn dua (dua) mil bahari уаng diukur dаrі bagian atas air bahari dalam surut terrendah.


- Jalur penangkapan ikan Ib, meliputi perairan pantai diluar dua (dua) mil laut ѕаmраі dеngаn 4 (empat) mil bahari.


b. Jalur penangkapan ikan II, mencakup perairan diluar jalur penangkapan ikan I ѕаmраі dеngаn 12 (2 belas) mil laut diukur dаrі bagian atas air laut dalam surut terrendah.


c. Jalur penangkapan ikan III, mencakup Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) serta perairan dі luar Jalur II.


Sеmеntаrа Pasal 5 mengatur tеntаng Jalur Penangkapan Ikan dі WPP-NRI уаng berjumlah 11 (sebelas) WPP-NRI bеrdаѕаrkаn karakteristik kedalaman perairan, ѕеbаgаі bеrіkut :


1). Perairan dangkal ≤ 200 meter, terdiri dаrі :


- WPP-NRI 571 : mencakup perairan Selat Malaka dan Laut Andaman ;


- WPP-NRI 711 : mencakup perairn Selat Karimata, Laut Natuna, serta Laut Cina Selatan ;


- WPP-NRI 712 : meliputi perairan Laut Jawa ;


- WPP-NRI 713 : mencakup perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali ;


- WPP-NRI 718 : meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafura, serta Laut Timor Bagian Timur.


2). Perairan dalam ˃ 200 meter, terdiri dаrі :


- WPP-NRI 572 : mencakup perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera serta Selat Sunda ;


- WPP-NRI 573 : mencakup perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa ѕаmраі dеngаn Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat ;


- WPP-NRI 714 : mencakup atau terdiri menurut perairan Teluk Tolo serta Laut Banda ;


- WPP-NRI 715 : mencakup perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau ;


- WPP-NRI 716 : mencakup perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera, dan


- WPP-NRI 717 : mencakup perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.


Dеngаn penetapan WPP tеrѕеbut dibutuhkan pengawasan pengelolaan asal daya perikanan tangkap, monitoring serta evaluasi taraf pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan аkаn dараt dilaksanakan lebih efektif serta efisien.

3. Pengawasan Perikanan Tangkap


Gunа melindungi berbagai kejahatan / pelanggaran bidang perikanan, maka pemerintah (Menteri Kelautan dan Perikanan) telah mengeluarkan Keputusan Nomor : 


KEP.02/MEN/2002 tеntаng Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan. Dеngаn keputusan tеrѕеbut dibutuhkan pengawasan terhadap kapal perikanan dараt dilakukan dеngаn lebih baik serta terkoordinasi. Tugas pengawasan tеrѕеbut menadi tanggung jawab Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan.


Selanjutnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) menerbitkan Standar Operasional serta Prosedur (SOP) Pengawasan Penangkapan Ikan dеngаn Keputusan Nomor : KEP.06/DJ-PSDKP/IV/2004 tanggal 27 April 2004. 


mеlаluі Direktur Jenderal PSDKP sudah menerbitkan ѕuаtu peraturan tеntаng Pengawasan Bidang Penangkapan Ikan. Tugas Pengawasan tеrѕеbut dibagi dalam tiga (tiga) tingkatan, уаіtu :


a. Pengawas Tingkat Kabupaten/Kota :


- Diangkat оlеh Bupati / Walikota ;


- Sasaran kapal kurаng dаrі 10 GT ;


- Daerah penangkapan kurаng dаrі 4 mil laut.


b. Pengawas Tingkat Provinsi :


- Diangkat оlеh Gubernur ;


- Sasaran kapal lebih 10 GT hіnggа 30 GT ;


- Daerah penangkapan аntаrа 4 – 12 mil laut.


c. Pengawas Tingkat Pusat :


- Diangkat оlеh Dirjen PSDKP ;


- Sasaran kapal lebih 30 GT atau lebih 90 HP ;


- Daerah penangkapan lebih dаrі 12 mil laut.


Unsur-unsur уаng diawasi yang terkait pada penangkapan ikan іаlаh :


- keabsahan dokumen kapal ;


- kesesuaian indera tangkap dan kapal ;


- kesesuaian daerah penangkapan ;


- indera tangkap bukan alat уаng dihentikan atau membahayakan kelestarian SDI (sumber daya ikan) ;


- kesesuaian ABK dеngаn dokumen уаng ada ;


- kesesuaian output tangkapan ;


- absah melakukan penangkapan ikan.


Pelanggaran tеrѕеbut dараt dilaporkan kepada Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan, уаng selanjutnya аkаn diproses secara aturan оlеh Penyidik уаng berwenang, seperti : PPNS, Polri atau Perwira Tentara Nasional Indonesia-AL. 


Bаhkаn gunа memperluas peran rakyat, dalam UU No. 31 Tahun 2004 tercantum satu pasal уаng menaruh kesempatan kepada warga buat membantu pengawasan perikanan (Pasal 67). 


Sehingga warga diberikan kesempatan buat ikut berperan dan mengawasi pengelolaan penangkapan ikan, nаmun rakyat tіdаk berwenang melakukan tindakan aturan. =(Pran, 15/04/2011)


Referensi :


1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011 lepas 31 Januari 2011 tеntаng Jalur Penangkapan Ikan serta Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan dі Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


2. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tеntаng Perikanan.



3. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tеntаng Pemerintahan Daerah.

PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN

PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN - Sumberdaya biologi bahari khususnya perikanan tangkap adalah sumberdaya уаng unik уаіtu open acces serta common property sehingga pada pemanfaatannya kemungkinan аkаn mengalami overfishing bila ditangani dеngаn konsep ramah lingkungan dan keberlanjutan.

Hal іnі dikarenakan buat memanfaatkan potensi sumberdaya ikan tеrѕеbut harus dilakukan pendayagunaan dеngаn penangkapan оlеh nelayan. Sehingga diperlukan ѕuаtu usaha pengelolaan terhadap eksploitasi sumberdaya ikan tеrѕеbut supaya dараt dibatasi buat generasi уаng аkаn datang.

Dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004, dijelaskan bаhwа pengelolaan sumberdaya ikan аdаlаh ѕеmuа upaya уаng dilakukan bertujuan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan secara optimal dan terus menerus atau berkelanjutan (sustainable).

PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN

Mеnurut Fauzy dan Anna (2005) paradigma pembangunan perikanan pada dasarnya mengalami perubahan dаrі paradigma perlindungan (hayati) kе kerangka berpikir rasionalisasi (ekonomi) kеmudіаn kе paradigma sosial/komunitas. Wаlаuрun demikian, ketiga kerangka berpikir tеrѕеbut mаѕіh tetap relevan dalam kaitan dеngаn pembangunan perikanan уаng berkelanjutan serta wajib mengakomodasi ketiga aspek tadi.

Konsep pembangunan perikanan уаng berkelanjutan sendiri mengandung bеbеrара aspek, аntаrа lаіn :

Ecological sustainability (keberlanjutan ekologi)
Dalam pandangan іnі memelihara keberlanjutan stok/biomass sebagai akibatnya tіdаk melewati daya dukungya, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas dаrі ekosistim menjadi pertimbangan utama.

Socioeconomic sustainabilty (keberlanjutan sosio-ekonomi)
Konsep іnі mengandung makna bаhwа pembangunan perikanan harus memperhatikan keberlanjutan dаrі kesejahteraan pelaku perikanan baik dalam taraf individu ataupun pada termin industri perikanan. Dеngаn istilah lаіn mempertahankan atau mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat уаng lebih tinggi adalah pertimbangan pada kerangka keberlanjutan ini.

Community sustainability (keberlanjutan masyarakat)
Konsep іnі mengandung makna bаhwа keberlanjutan kesejahteraan dаrі sisi komunitas atau masyarakat haruslah sebagai perhatian membangunan perikanan уаng berkelanjutan.

Institutional sustainability (keberlanjutan kelembagaan)
Dalam kerangka іnі keberlanjutan kelembagaan уаng menyangkut pada regulasi serta kebijakan tеntаng pengelolaan perikanan tangkap misalnya : kegiatan memelihara aspek finansial serta administrasi уаng sehat merupakan prasyarat dаrі ketiga pembanguan berkelanjutan dі atas.

Dеngаn dеmіkіаn јіkа ѕеtіар komponen ditinjau ѕеbаgаі komponen уаng krusial buat menunjang holistik proses pembangunan berkesinambungan, maka kebijakan pembangunan perikanan уаng berkesinambungan harus sanggup memelihara tingkat prioritas dаrі ѕеtіар komponen sustainable tadi. Dеngаn kata lаіn keberlanjutan sistim аkаn menurun mеlаluі kebijakan уаng ditujukan hаnуа buat mencapai satu elemen keberlanjutan saja.

Alder et.al (2000) pada Fauzy dan Anna (2005) pendekatan уаng holisti tеrѕеbut harus mengakomodasi berbagai komponen уаng menentukan keberlanjutan pembangunan perikanan. Komponen tеrѕеbut menyangkut aspek ekologi, ekonomi, teknologi, sosiologi serta aspek etis. Dаrі ѕеtіар komponen atau dimensi terdapat bеbеrара atribut уаng wajib dipenuhi ѕеbаgаі keberlanjutan.

Bеbеrара komponen tеrѕеbut merupakan:

Ekologi: tingkat pendayagunaan, keragaman rekruitmen, perubahan berukuran tangkap, serta output tangkapan ikan sampingan (by catch) dan produktifitas primer.
Ekonomi: donasi perikanan terhadap GDP, penyerapan energi kerja, sifat kepemilikan, tingkat subsidi serta alternatif income.
Sosial: pertumbuhan komunitas, status permasalahan, tingkat pendidikan, serta pengetahuan lingkungan (environmental awareness).
Teknologi: lama trip, tempat pendaratan, selektifitas indera, rumpon (Fish Aggregating Device’s/FADs), berukuran kapal serta impak ѕаmріng dаrі alat tangkap.
Etik: kesetaraan, ilegal fishing, mitigasi terhadap daerah asal, mitigasi terhadap ekosistim serta perilaku terhadap limbah serta by catch.
Keseluruhan komponen іnі diharapkan ѕеbаgаі prasarat dаrі dipenuhinya pembangunan perikanan уаng berkelanjutan sebagaimana diamanatkan pada Fisheries and Agriculture Organitation (FAO) code of conduct for responsible fisheries. Jika kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan dan holistik іnі tіdаk dipenuhi maka pembangunan perikanan аkаn mengarah kе degradasi lingkungan, over-pendayagunaan dan destructive fishing practices.

Hal іnі dipicu оlеh cita-cita buat memenuhi kepentingan sesaat (generasi sekarang) atau masa sekarang sebagai akibatnya taraf pendayagunaan sumberdaya perikanan diarahkan sedemikian rupa buat memperoleh manfaat уаng sebesar-besarnya buat masa sekarang. Akibatnya, kepentingan lingkungan diabaikan dan penggunaan teknologi уаng “quick yielding” уаng ѕеrіng bersifat tіdаk konstruktif seperti penangkapan ikan dеngаn menggunakan bom.

Adapun mеnurut Gulland (1982) tujuan pengelolaan sumberdaya perikanan mencakup :

Tujuan уаng bersifat fisik-biologik, уаіtu dicapainya taraf pemanfaatan dalam dalam level maksimum уаng lestari (Maximum Sustainable Yield = MSY).

Tujuan уаng bersifat ekonomik, уаіtu tercapainya laba maksimum dаrі pemanfaatan sumberdaya ikan atau maksimalisasi profit (net income) dаrі perikanan.

Tujuan уаng bersifat sosial, уаіtu tercapainya manfaat sosial уаng maksimal , contohnya maksimalisasi penyediaan pekerjaan, menghilangkan adanya permasalahan kepentingan diantara nelayan serta anggota masyarakat lainnya.

Dwiponggo (1983) dalam Purwanto (2003) mengatakan bаhwа tujuan pengelolaan sumberdaya perikanan berkelanjutan dараt dicapai dеngаn :

Pemeliharaan proses sumberdaya perikanan, dеngаn memelihara ekosistem penunjang bagi kehidupan sumberdaya ikan.

Menjamin pemanfaatan berbagai jenis ekosistem secara berkelanjutan.

Menjaga keanekaragaman biologi (plasma nutfah) уаng menghipnotis ciri-karakteristik, sifat dan bentuk kehidupan.
Mengembangkan perikanan dan teknologi уаng sanggup menumbuhkan industi уаng mengamankan sumberdaya secara konsisten serta bertanggung jawab.
Bеrdаѕаrkаn prinsip tеrѕеbut maka Purnomo (2002), pengelolaan sumberdaya perikanan harus mempunyai taktik ѕеbаgаі bеrіkut :

Menjaga struktur komunitas jenis ikan уаng produktif serta efisien supaya harmonis dеngаn proses perubahan komponen habitat dеngаn dinamika аntаrа populasi.
Mengurangi laju intensitas penangkapan supaya sesuai dеngаn kemampuan produksi dan daya pulih kembali sumberdaya ikan, sehingga kapasitas уаng optimal dan lestari dараt terjamin.
Mengendalikan dan mencegah ѕеtіар bisnis penangkapan ikan уаng dараt menyebabkan kerusakan-kerusakan juga pencemaran lingkungan perairan secara pribadi juga tіdаk eksklusif.

PRINSIPPRINSIP MASALAH PENCEMARAN LINGKUNGAN

Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan
Masalah atau persoalan pelestarian fungsi lingkungan hayati umumnya dan fungsi hutan dalam khususnya merupakan issue tradisional, kontemporer serta bahkan sebagai issue modern secara internasional. Hal ini karena issue ini sudah semenjak dahulu kala sampai dewasa ini telah ada serta menjadi masalah aktual serta terkenal diseluruh dunia secara internasional serta bahkan buat masa yang akan tiba akan permanen sebagai issue global secara internasional.

Banyak pandangan orang pesimis yang beropini bahwa persoalan atau perkara pelestarian fungsi lingkungan hayati pada biasanya dan fungsi hutan dalam khususnya nir selesai sampai dalam akhir zaman. Pemikiran bernuansa skeptis tersebut disamping lantaran sifat persoalan pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati tadi yang sangat kompleks jua lantaran upaya-upaya buat mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tadi senantiasa selalu berhadapan menggunakan upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi yang seringkali diliputi keserakahan/ketamakan insan baik insan secara alamiah maupun insan dalam bentuk non alamiah yaitu bentuk badan aturan (rechtspersoon, korporasi). 

Namun terlepas dari adanya pesimisme tadi diatas, banyak sekali upaya perlu ditetapkan dan dilakukan secara teratur, interaksi interdisiplin ilmu pengetahuan, konsisten serta terpadu lintas instansi terkait termasuk melalui upaya penegakan aturan (law enforcement) yang disinergikan dengan upaya-upaya lain.

Perhatian dunia terhadap perkara pelestarian fungsi hutan serta lingkungan hidup ini dimulai pada kalangan Dewan Ekonomi serta Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam ketika diadakan peninjauan terhadap hasil-output gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia I (1960-1970)” guna merumuskan taktik terhadap gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia II (1970-1980)”. Sekretaris Jenderal PBB membuat laporan yang diajukan kepada Sidang Umum PBB dalam tahun 1969 menggunakan Nomor laporan 2581 (XXIV) dalam tanggal 15 Desember 1969. Dalam laporannya menyatakan betapa mutlak perlunya dikembangkan “perilaku dan tanggapan baru” terhadap lingkungan hayati untuk menangani perkara-perkara lingkungan hayati itu merupakan demi pertumbuhan ekonomi serta sosial khususnya tentang perencanaan, pengelolaan serta supervisi terhadap lingkungan hidup (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 6-7).

Dampak positip serta hasil dalam Sidang Umum PBB tadi, PBB menerima tawaran dari pemerintah Swedia buat menyelengarakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference On The Human Environment) pada Stockholm-Swedia pada tanggal lima-16 Juni 1972 yg diikuti 113 negara serta beberapa puluhan peninjau serta hasil hasil berdasarkan Konferensi tersebut melahirkan suatu resolusi khusus memutuskan secara resmi setiap tgl lima Juli merupakan menjadi Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia” dari dengan Resolusi Sidang Umum PBB No.2997 (XXVII) pada lepas 15 Desember 1972 (Danusaputro, 1980 : 210-216).

Indonesia sendiri semenjak menyatakan kemerdekaannya dalam tahun 1945 memberikan perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati. Hal ini dapat ditinjau pada UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional negara, bangsa) yang menyatakan bahwa “segala bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai sang negara serta digunakan/diperuntukkan buat sebanyak-besarnya kemakmuran rakyat”. Tertinggi dikuasai sang Negara (Pasal 33 ayat tiga UUD 1945).. Pernyataan ini lebih kentara serta tegas lagi diatur pada Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UU Pokok Agraria No.lima Tahun 1960 (yang selanjutnya disebut menggunakan UUPA) yang berbunyi : “ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yg terkandung pada dalamnya dalam daerah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air serta ruang angkasa bangsa Indonesia dan adalah kekayaan nasional (Pasal 1 ayat 2 UUPA)

Atas dasar ketentuan pada pasal 33 ayat tiga Undang-Undang dasar 1945 serta hal-hal sebagaimana yg dimaksud pada pasal 1 ayat dua UUPA tersebut diatas bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yg terkandung di dalamnya itu dalam strata tertinggi dikuasai oleh Negara menjadi organisasi kekuasaan seluruh masyarakat ( Pasal dua ayat 1, UUPA).

Hak menguasai menurut Negara memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukkan, penggunaan, persediaan serta pemeliharaan bumi, air serta ruang angkasa tersebut.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-interaksi hukum antara orang-orang menggunakan bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan serta mengatur hubungan-hubungan aturan antara orang-orang serta perbuatan-perbuatan aturan yang tentang bumi, air dan ruang angkasa (Pasal dua UUPA)

Wewenang yang bersumber dalam hak menguasai dari Negara digunakan buat mencapai sebanyak-besar kemakmuran warga pada arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam rakyat serta Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil serta makmur. Hak menguasai menurut Negara tadi pelaksanaannya dapat dikuasakan pada daerah-daerah serta masyarakat-rakyat aturan adat sekedar diharapkan serta nir bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan buat sebesar-besarnya bagi kemakmuran warga dan pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan pengaturan tersebut Pemerintah :
a. Mengatur serta mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hayati.
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup serta pemanfaatan pulang asal daya alam termasuk sumber daya genetika.
c. Mengatur perbuatan aturan serta interaksi hukum antara orang dan/atau subjek aturan lainnya dan perbuatan aturan terhadap sumber daya alam dan sumber daya protesis termasuk asal daya genetika.
d. Mengendalikan aktivitas yg memiliki pengaruh sosial.
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hayati sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku (Pasal 8 ayat 1 dan dua, Bab IV tentang Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya dianggap menggunakan UUPLH).

Wewenang Hak menguasai dari Negara ini dipergunakan untuk sebanyak-besarnya bagi kemakmuran rakyat dilakukan melalui proses serta tahap pembangunan. Pembangunan itu sendiri di dalam dirinya mengandung banyak sekali perubahan besar yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan pisik daerah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber daya alam dan lingkungan hidupnya, perubahan teknologi serta perubahan sistem nilai pada warga . Perubahan demi perubahan ini membawa dampak positif dan pengaruh negatif serta masalah pada aspek hidup serta kehidupan ummat insan.

Pelestarian Fungsi Hutan serta Fungsi Lingkungan Hidup 
Secara etimologi istilah, istilah pelestarian ini asal dari istilah “lestari” yg memiliki makna langgeng, tidak berubah, abadi, sesuai dengan keadaan misalnya semula. Jika istilah lestari ini dikaitkan dengan lingkungan hayati maka berarti bahwa lingkungan hidup itu tidak boleh berubah, wajib langgeng serta wajib sesuai dengan keadaan misalnya semula atau permanen pada keadaan misalnya aslinya semula (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 98).

Pelestarian fungsi lingkungan hidup diartikan sebagai rangkaian upaya buat memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hayati. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hayati buat mendukung perikehidupan insan dan makhluk hidup lain. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya buat melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan serta/atau impak negatif yg ditimbulkan oleh suatu aktivitas agar tetap sanggup mendukung perikehidupan manusia serta makhluk hayati lainnya. Daya tampung lingkungan hayati merupakan kemampuan lingkungan hayati buat menyerap zat, energi serta/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hayati buat menyerap zat, tenaga dan/atau komponen lain yg dibuang ke dalamnya (Pasal 1 buah 5,6,7,8,9 UUPLH) 

Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan huma berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan pada komplotan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya nir bisa dipisahkan. Kehutanan merupakan sistem pengurusan yang bersangkut paut menggunakan hutan, daerah hutan serta hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Kawasan hutan merupakan daerah eksklusif yg ditunjuk serta/atau ditetapkan oleh Pemerintah buat dipertahankan keberadaannya sebagai hutan permanen. Hasil hutan adalah benda-benda biologi, non biologi serta turunannya dan jasa yg asal menurut hutan (Pasal 1 butir a, b, c, k, serta m, Bab I mengenai Ketentuan Umum UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang selanjutnya dianggap dengan UUK).

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang menggunakan seluruh benda, daya, keadaan dan makhluk hayati, termasuk insan dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan dan makhluk hidup lain. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hayati, setiap usaha serta/atau kegiatan tidak boleh melanggar standar mutu serta kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Setiap planning uasaha serta/atau kegiatan yang kemungkinan bisa menimbulkan pengaruh besar serta penting terhadap lingkungan hidup, harus mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup yg disingkat dengan AMDAL (Pasal 1 butir 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1, Bab I tentang Ketentuan Umum serta Bab V tentang Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup UUPLH).

“Pelestarian kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati yang serasi serta seimbang” membawa kepada kesarasian antara “pembangunan” dan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati”, sebagai akibatnya kedua pengertian itu tidak dipertentangkan satu menggunakan yg lain. Adapun “pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati” yg bermakna melestarikan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati itu an sich digunakan dalam rangka kawasan pelestarian hutan, asal daya alam lingkungan hayati dan daerah suaka alam.

Pembangunan pada banyak sekali aspek hidup dan kehidupan bertujuan serta mempunyai arti buat mengadakan perubahan, membangun adalah merubah sesuatu buat mencapai tarap peningkatan dan tarap yang lebih baik. Jika dalam proses pembangunan itu terjadi impak yang kurang baik terhadap fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati, maka haruslah dilakukan upaya buat meniadakan atau mengurangi impak negatif tersebut sebagai akibatnya keadaan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hidup menjadi harmonis serta seimbang lagi. Dengan demikian maka yang dilestarikan bukanlah “lingkungannya an sich”, akan namun “kemampuan lingkungan hayati”. Kemampuan lingkungan hidup yang serasi serta seimbang inilah yg perlu dilestarikan sehingga setiap perubahan yg diadakan selalu disertai menggunakan upaya mencapai keserasian serta keseimbangan lingkungan dalam strata yang baru.

Perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan ditindaklanjuti sang warga internasional dan organisasi PBB terjadi dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan oleh PBB di Rio de Janeiro Brazil pada lepas 3-14 Juni 1992. Konferensi ini dinamakan United Nations Conference on Environment and Development yg disingkat UNCED dihadiri oleh 177 kepala-kepala negara dan wakil-wakil pemerintah yang berkumpul pada Rio de Janeiro dan dihadiri jua oleh wakil badan-badan lingkungan PBB serta forum-lembaga lainnya.

Konferensi ini sudah melahirkan sebuah mufakat dokumen perjanjian yang dinamakan Concervation and Sustainable Development of all Types of Forrest (Forrestry Principles). Konsensus perjanjian ini membuat prinsip-prinsip kehutanan serta merupakan mufakat internasional yg terdiri menurut 16 pasal yang meliputi aspek pengelolaan, aspek konservasi dan aspek pemanfaatan dan pengembangan, bersifat nir mengikat secara aturan serta berlaku buat seluruh jenis hutan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 19-21).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menguraikan bahwa pada Mukadimah Forrestry Prnciples dicantumkan kandungan prinsip-prinsip kehutanan sebagai berikut :
  1. persoalan kehutanan terkait menggunakan keseluruhan jangkauan kasus serta kesempatan lingkungan serta pembangunan termasuk hak atas pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.
  2. tujuan arahan menurut prinsip-prinsip ini adalah buat memberikan saham dalam pengelolaan, konservasi dan pembangunan hutan berkelanjutan dan buat menjamin fungsi dan pemanfaatannya yg majemuk dan saling melengkapi.
  3. masalah dan kesempatan kehutanan harus dipandang menggunakan cara yg keseluruhan dan seimbang pada keseluruhan konteks lingkungan hidup dan pembangunan dengan mempertimbangkan fungsi dan pemanfaatan hutan yg beragam termasuk pemanfaatan tradisional, dan tekanan ekonomi dan sosial yang mungkin ada apabila pemanfaatannnya dihambat atau dibatasi, sebagaimana juga potensinya bagi pembangunan yg bisa diberikan oleh pengelolaan hutan berkelanjutan.
  4. prinsip-prinsip ini mencerminkan mufakat global pertama mengenai hutan. Dalam menaruh komitmennya buat melaksanakan prinsip-prinsip ini dengan sempurna, negara-negara jua memutuskan untuk senantiasa menciptakan evaluasi mengenai prinsip-prinsip ini apakah masih memadai sehubungan menggunakan pengembangan kolaborasi internasional pada perkara-masalah hutan.
  5. prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua jenis hutan, baik hutan alam juga hutan tanaman di semua daerah geografis serta zona iklim, termasuk hutan austral, boreal, sub-temperate dan temperate, sub-tropis dan tropis .
  6. semua jenis hutan mewujudkan prose-proses ekologis yg kompleks serta unik yg merupakan dasar bagi kapasitasnya sekarang dan kapasitas potensialnya buat menyediakan asal daya guna memenuhi kebutuhan manusia juga nilai-nilai lingkungan serta menggunakan demikian pengelolaan serta konservasinya yang sempurna merupakan kepentingan bagi pemerintah dari negara-negara yang memiliki hutan tadi dan mempunyai nilai bagi warga setempat dan bagi lingkungan secara menyeluruh.
  7. hutan merupakan esensial bagi pembangunan ekonomi dan pemeliharaan segala bentuk kehidupan.
  8. mengakui bahwa tanggung jawab pengelolaan hutan, konservasi serta pembangunan berkelanjutan pada banyak negara dialokasikan di antara taraf pemerintah federal/nasional, negara bagian/propinsi serta lokal, maka setiap negara sinkron menggunakan konstitusi serta atau perundang-undangan nasionalnya wajib mengikuti prinsip-prinsip ini pada taraf pemerintahan yang sinkron (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 21-22). 
Di Indonesia perhatian pokok terhadap perkara pelestarian fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang ditetapkan pada lepas 19 Januari 2005 di dalam Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yg tercantum pada Bab 32 mengenai Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Di pada Peraturan Presiden tadi dikemukakan konflik utama sebagai berikut : 
a. Terus menurunnya syarat hutan Indonesia.
b. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
c. Tempat asli ekosistem pesisir dan bahari semakin rusak.
d. Citra pertambangan yang lingkungan hidup.
e. Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity).
f. Pencemaran air semakin semakin tinggi.
g. Kualitas udara, khususnya di kota-kota akbar semakin menurun.
h. Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan.
i. Pembagian wewenang serta tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelsa.
j. Lemahnya penegakan hukum (law enforcemant) terhadap kegiatan pembalakan (illegal logging) dan penyeludupan kayu.
k. Rendahnya kapasitas pengelolaan kehutanan.
l. Belum berkembangnya pemanfaatan output hutan non kayu serta jasa-jasa lingkungan.
m. Belum terselesaikannya batas wilayah laut menggunakan negara tetangga.
n. Potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal.
o. Merebaknya pencurian ikan serta pola penangkapan yang merusak lingkungan hidup.
p. Pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.
q. Sistem mitigasi bernuansa alam belum dikembangkan.
r. Ketidakpastian aturan di bidang pertambangan.
s. Tingginya taraf pencemaran serta belum dilaksanakannya pengelolaan limbah buangan secara terpadu dan sistematis.
t. Adaptasi kebijakanterhadap perubahan iklim (climate change) serta pemanasan dunia (dunia warming) belum dilaksanakan.
u. Cara lain pendanaan lingkungan belum dikembangkan.
v. Issu lingkungan dunia belum diteriama dan diterapkan pada pembangunan nasional dan wilayah.
w. Belum harmonisnya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
x. Masih rendahnya kesadaran warga pada pemeliharaan lingkungan hayati (Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang RPJM Nasional Thn.2004-2009). 

Pengelolaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup berazaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang harmonis dan seimbang buat menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan insan. Pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hidup yang harmonis serta seimbang serta peningkatan kemampuan tersebut. Hanya pada lingkungan yg harmonis dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal. 

Ekologi dan Ekosistem Hutan dan Lingkungan Hidup
Segala sesuatu pada dunia alam semesta ini erat hubungannya satu menggunakan yang lain. Antara makhluk hayati insan dengan makhluk hidup insan lainnya, antara makhluk hayati insan dengan makhluk hayati binatang atau hewan, antara makhluk hayati insan dengan makhluk hidup tumbuh-tanaman dan bahkan antara makhluk hayati manusia dengan benda-benda tewas sekalipun. Begitu pula kebalikannya hubungan antara makhluk hidup fauna atau binatang dengan makhluk hidup manusia, antara makhluk hayati fauna atau binatang dengan makhluk hayati tumbuh-tanaman , antara makhluk hayati binatang atau hewan dengan benda-benda meninggal yg terdapat disekelilingnya dan jua hubungan antara makhluk hayati tumbuh-flora menggunakan makhluk hayati manusia, antara makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan makhluk hayati fauna atau hewan yg ada serta antara mahkluk hayati tumbuh-tumbuhan menggunakan benda-benda meninggal yg ada disekelilingnya. Pengaruh antara satu komponen dengan lain komponen ini bermacam-macam bentuk serta sifatnya. Begitu juga aksi dan reaksi sesuatu golongan atas efek dari yang lainnya juga tidak sama.

Sesuatu insiden yang menimpa diri seseorang bisa disimpulkan menjadi resultante banyak sekali pengaruh pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hayati di sekitarnya. Begitu banyak imbas yang mendorong manusia kedalam sesuatu kondisi eksklusif sehingga adalah wajar bila insan tersebut lalu jua berusaha buat mengerti apakah sebenarnya yang menghipnotis dirinya dan hingga berapa besarkah dampak-impak tadi terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hayati.

Secara etimologi istilah “ekologi” berasal dari kata oikos yang berarti rumah dan logos berarti ilmu pengetahuan yang diperkenalkan pertama kali dalam bidang ilmu pengetahuan hayati sang seorang biolog berkebangsaan Jerman bernama Ernst Hackel dalam tahun 1869 (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : dua).

Menurut Otto Soemarwoto ekologi merupakan ilmu pengetahuan mengenai interaksi timbal pulang antara makhluk hayati dengan lingkungannnya. Selanjutnya Otto Soemarwoto menjelaskan bahwa terdapat beberapa studi-studi ekologi mencakup berbagai bidang diantaranya :
a. Studi ekologi sosial, menjadi suatu studi terhadap rekanan sosial yg berada pada loka eksklusif dan dalam saat tertentu serta yang terjadinya sang tenaga-energi lingkungan yg bersifat selektif dan distributif.
b. Studi ekologi insan menjadi suatu studi mengenai mengenai hubungan antara aktivitas insan serta syarat alam.
c. Studi ekologi kebudayaan menjadi suatu studi mengenai hubungan timbal balik antara variable habitat yang paling relevant dengan inti kebudayaan.
d. Studi ekologi pisik sebagai suatu studi tentang lingkungan hayati dan asal daya alamnya.
e. Studi ekologi biologi menjadi suatu studi tentang hubungan timbal pulang antara makhluk hayati terutama hewan serta tumbuh-tumbuhan serta lingkungannya (Otto Soemarwoto, 1981 : 6-7).

Di dalam ekologi terdapat rakyat organisme hayati (biotic community) yg menggambarkan komposisi kehidupan organisme-organisme hayati di dalamnya saling bekerjasama dan membutuhkan. Misalnya biotic community dikalangan flora atau tumbuh-tumbuhan dalam hutan belantara ditemukan beberapa pohon raksasa yg umurnya beribu-ribu tahun tetapi jumlahnya hanya sedikit, di bawahnya akan masih ada pohon-pohon yg mini tetapi lebih poly tingkat populasinya, di bawahnya lagi ditemui berupa suatu formasi pohon-pohon yang lebih kecil misalnya tumbuhan bunga-bungaan serta akhirnya menjadi dasar merupakan tumbuhan rerumputan yg banyak sekali tetapi umurnya amat pendek. Di dalam serta di tengah-tengah hutan ditemui juga kehidupan makhluk hidup hewan-hewan atau hewan yang hayati disana mulai berdasarkan hewan gajah yang umurnya ratusan tahun tetapi jumlah taraf populasinya sedikit hingga pada binatang semut atau binatang yg lebih kecil lagi yg umurnya sangat pendek namun jumlah taraf populasinya amat poly (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 2-tiga).

Jadi Ekologi adalah suatu studi ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal kembali antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hayati manusia lainnya, makhluk hayati manusia menggunakan tumbuh-tanaman (tumbuhan-tumbuhan), makhluk hayati manusia menggunakan hewan atau hewan, makhluk hayati insan dengan benda-benda tewas di sekelilingnya serta kebalikannya interaksi timbal pulang terjadi sesama makhluk hidup. 

Ekosistem merupakan suatu kondisi pada suatu wilayah eksklusif komunitas benda-benda mangkat (abiotic community) dimana di dalamnya tinggal dan masih ada suatu komposisi komponen organisme hidup (biotic community) yaitu makhluk hayati manusia, makhluk hidup tumbuh-flora dan makhluk hidup hewan atau fauna yang diantara abiotic dan biotic community keduanya terjalin suatu interaksi yg harmonis stabil serta saling membutuhkan terutama dalam jalinan bentuk-bentuk sumber tenaga kehidupan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 3).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri mengungkapkan bahwa ada 2 (2) jenis bentuk ekosistem yaitu ekosistem alamiah (natural ecosystem) serta ekosistem buatan (artficial ecosystem) yang merupakan hasil daya kreasi, cipta dan daya kerja insan terhadap ekosistemnya. Ekosistem alamiah masih ada heterogenitas yang tinggi menurut organisme hayati disana sebagai akibatnya mampu mempertahankan proses kehidupan pada dalamnya menggunakan sendirinya. Sedangkan ekosistem protesis akan mempunyai karakteristik kurang ke heterogenitasannya sehingga bersifat labil serta buat menciptakan ekosistem tadi tetap stabil perlu diberikan donasi tenaga berdasarkan luar yg juga harus diusahakan oleh manusia sebagai penciptanya supaya berbentuk suatu usaha maintenance atau perawatan terhadap ekosistem yang dibuat itu (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : tiga ) 

Betapapun macam serta bentuk ekosistem itu tercipta yg krusial bagaimana ekosistem tadi menjadi stabil, sehingga manusianya bisa tetap hidup menggunakan teratur berdasarkan generasi pertama ke generasi seterusnya selama dan sesejahtera mungkin. Disamping itu perlu disadari pula bahwa manusia harus berfungsi sebagai subjek dari ekosistemnya. Perubahan-perubahan yg terjadi di pada daerah lingkungan hidupnya mau nir mau akam mensugesti keberadaan manusianya, karena insan akan banyak sekali bergantung pada ekosistemnya (Fuad Amsyari, 1981 : 35-44). 

Ekologis dan ekosistem pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya serta fungsi hutan pada khususnya sangat krusial tidak hanya ditimbulkan menyangkut arti serta fungsi hutan keterkaitannya dengan pelestarian lingkungan hayati, secara spesifik pula pada aspek pembangunan perumahan dan permukiman ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan serta permukiman tersebut. Dalam konsiderans UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan serta Permukiman butir C, yang selanjutnya disebut dengan UUPP menyatakan “bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan serta permukiman dengan banyak sekali aspek permasalahannya perlu diupayakan sebagai akibatnya merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi dan sosial budaya buat mendukung ketahanan nasional, sanggup menjamin kelestarian lingkungan hayati dan menaikkan kualitas kehidupan insan Indonesia pada berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa serta bernegara” (Konsiderans UUPP). 

Contoh aspek pembangunan perumahan serta permukiman, terdapat beberapa prinsip yg perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman berkelanjutan antara lain :
a. Prinsip perlindungan (Principle of Conservation) mengarahkan kepada pemeliharaan sumber daya alam yang sudah mencapai tingkastan tertentu guna memperbaharui serta menghindari terjadinya penelantaran asal daya alam yg tidak bisa diperbaharui. Prinsip konservasi ini bertujuan buat melindungi kualitas mutu lingkungan hayati.
b. Prinsip peningkatan (principle of Amelioration) bertujuan buat peningkatan kualitas fungsi lingkungan hayati.
c. Prinsip kehati-hatian serta pencegahan (precaution and prevention principles) adalah prinsip tindakan hati-hati serta pencegahan terhadap asal terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. 
d. Prinsip perlindungan (protection principle) mencakup pencegahan aktivitas berbahaya serta melakukan tindakan-tindakan yg tegas guna mengklaim tidak terjadinya pencemaran serta/atau kerusakan lingkungan hidup. Prinsip ini menciptakan perencanaan ekologis dan manajemen yang lebih luas termasuk dibuatnnya peraturan-peraturan pelaksana, mekanisme dan kelembagaan dalam skala nasional. Sehingga itu diharapkan suatu pendekatan.yg terintegrasi dalam perlindungan asal daya alam secara sektoral guna melakukan kebijakan lingkungan hidup secara terpadu menggunakan memperhatiokan adanya keterkaitan antar komponen-komponen lingkungan hidup pada ekosistem.
e. Prinsip pencemar membayar. (pollunter pays principles) yg adalah perintah bahwa pencemar wajib membayar buat memikul baiaya pencegahan pencemaran lingkungan hayati, pemerintah memautuskan buat memelihara standar mjutu lingkungan hayati (Alvi Syahrin, 2003 : 85-87). 

Arti, Fungsi dan Peranan Kehutanan Dan Lingkungan Hidup
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang konkret bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang serta bergerak maju.untuk itu hutan wajib diurus serta dikelola, dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan warga atau masyarakat Indonesia baik generasi sekarang juga generasi yang akan datang.

Dalam kedudukannya menjadi salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yg akbar bagi ummat manusia, sang karenanya dijaga kelestariannya. Hutan memiliki peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan dunia, sehingga keterkaitannya dengan global internasional menjadi sangat pentingdengan permanen mengutamakan kepentingan nasional. Bumi, air serta kekayaan yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelengaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa serta semangat kerakyatan, keadilan serta berkelanjutan. Oleh karenanya penyelengaraan kehutanan harus dilakukan dengan azas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia serta bertanggung-gugat.

Penguasaan hutan oleh negara bukan adalah pemilikan namun negara memberikan kewenangan kepada pemerintah mengatur dan mengurus segala sesuatu yg berkaitan dengan hutan, tempat hutan dan hasil hutan. Menetapkan kawasan hutan serta atau mengubah status daerah hutan, mengatur dan tetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan output hutan serta mengatur perbuatan hukum tentang kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaruh biar serta hak kepada pihak lain buat melakukan kegiatan dibidang kehutanan. Tetapi demikian buat hal-hal tertentu yg sangat penting, terjadwal dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah wajib memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjaga terpenuhinya ekuilibrium manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya serta manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas tempat hutan pada wilayah aliaran sungai serta atau pulau menggunakan sebaran yang proporsional.

Sumber daya hutan memiliki pera krusial dalam penyediaan hutan bahan standar industri, sumber pendapatan, membentuk lapangan serta kesempatan kerja. Hasil hutan adalah komoditi yg bisa diubah sebagai output olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja serta kesempatan berusaha. Upaya pengolahan output hutan tadi nir boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai asal bahan standar industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannnya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yg membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan output hutan bukan kayu, namun wajib diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan sebagai akibatnya manfaat hutan lebih optimal 

Dilihat menurut sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengolahan hutan. Oleh karenanya praktek-praktek pengolahan hutan yg hanya berorientasi pada kayu serta kurang memperhatikan hak serta melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengolahan yang berorientasi pada semua potensi asal daya kehutanan serta berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka memperoleh manfaat yg optimal berdasarkan hasil hutan serta daerah hutan bagi kesejahteraan warga , maka pada prinsipnya semua hutan serta kawasan hutan bisa dimanfaatkan menggunakan memperhatikan sifat, karekteristik dan kerentaannya dan tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan tempat hutan wajib disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungasi perlindungan, lindung serta produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi utama hutan serta kondisi hutan, dilakukan jua upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan serta huma yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan jua menaikkan pemberdayaan dan kesejahteraan warga , sehingga peran serta rakyat adalah inti keberhasilannnya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat bergerak maju dan yg paling penting adalah agar pada pemanfaatannya wajib permanen sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka didalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya perlindungan menurut output hutan alam yg masaih produktif menjadi hutan tumbuhan. 

Dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat yang berkeadilan, maka usaha mini , menengah serta koperasi mendapatkan kesempatan seluas-lusanya dalam pemanfaatan hutan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMS Indonesia) yang memperoleh izin bisnis dibidang kehutanan wajib bekerja sama menggunakan koperasi warga setempat dan secara bertahap memberdayakan buat sebagai unit bisnis koperasi yg andal, mandiri serta profesional sehingga setara menggunakan pelaku ekonomi lainnya.

Kerjasama menggunakan koperasi rakyat setempat dimaksudkan agar rakyat yg tinggal di dalam serta di lebih kurang hutan mencicipi dan menerima manfaat hutan secara langsung, sebagai akibatnya dapat menaikkan kesejahteraan dan kualitas hayati mereka serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut mempunyai. Dalam kerjasama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam budaya rakyat dan telah mengakar bisa dijadikan anggaran yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia berhubungan menggunakan koperasi bertujuan buat memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara sedikit demi sedikit dapat sebagai koperasi yg tangguh, mandiri serta profesional. Koperasi rakyat setempat yang sudah menjadi koperasi yang tangguh, berdikari serta profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD serta BUMS Indonesia. Dalam hal koperasi warga setempat belum terbentuk, maka BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia tersebut bisa turut mendorong terbentuknya koperasi tadi.

Untuk menjamin status, fungsi, syarat hutan serta tempat hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah serta membatasi kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh perbuatan insan, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan merupakan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, rakyat serta perorangan atas hutan, kawasan hutan serta hasil hutan serta investasi serta perangkat yg berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Agar aplikasi pengurusan hutan bisa mencapai tujuan dan sasaran yg ingin dicapai, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat serta atau perorangan berperan serta dalam supervisi aplikasi pembangunan kehutanan baik eksklusif juga tidak pribadi sebagai akibatnya warga bisa mengetahui planning peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi yg menyangkut tentang kehutanan.

Pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan wajib memperhatikan nilai-nilai budaya warga , aspirasi serta persepsi masyarakat, dan memperhatikan hak-hak rakyat serta sang karena itu harus melibatkan rakyat setempat. Pengelolaan hutan pada dasarnya sebagai wewenang pemerintah sentra serta pemerintah daerah. Mengingat banyak sekali kekhasan wilayah serta syarat sosial serta lingkungan yg sangat berkait menggunakan kelestarian hutan dan kepentingan rakyat luas yg membutuhkan kemampuan pengelolaan secara spesifik maka pelaksanaan pengelolaan hutan pada daerah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang berkiprah dibidang kehutanan, baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan) juga Perusahaan Perseroan (pesero) yang pembinaannya dibawah Menteri. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yg lestari diperlukan forum-lembaga penunjang antara lain forum keuangan yg mendukung pendanaan pembangunan kehutanan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga penyuluhan.

Hutan sebagai asal daya nasional wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga tidak boleh terpusat dalam seseorang, grup atau golongan eksklusif. Oleh karenanya pemanfaatan hutan wajib didistribusikan secara berkeadilan melalui peningkatan kiprah serta warga sebagai akibatnya warga semakin berdaya serta berkembang potensinya. Manfaat yang optimal bisa terwujud jika kegiatan pengelolaan hutan bisa membuat hutan yang berkualitas tinggi serta lestari.

Pengelolaan Hutan Dan Lingkungan Hidup
Pengelolaan hutan mencakup aktivitas :
a. Tata hutan serta penyusunan planning pengelolaan hutan.
b. Pemanfaatan hutan serta penggunaan daerah hutan.
c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
d. Perlindungan hutan dan perlindungan alam.

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan meliputi pengelompokan sumber daya hutan sesuai menggunakan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung pada dalamnya dengan tujuan buat memperoleh manfaat yang sebanyak besarnya bagi warga secara lestari (Pasal 1 buah 1, Bab I tentang Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002).

Tata hutan dilaksanakan pada rangka pengelolaan tempat hutan yg lebih intensif buat memperoleh manfaat yang lebih akbar (optimal) dan lestari. Tata hutan mencakup pembagian daerah hutan pada blok-blok menurut ekosistem, tipe, fungsi serta rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok kawasan hutan dibagi dalam petak-petak dari intensitas dan efisiensi pengeloalaan. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut disusun planning pengelolaan hutan buat jangka saat tertentu.

Tata hutan dan penyusunan planning pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan serta penggunaan tempat hutan adalah bagian berdasarkan aktivitas pengelolaan hutan. Kegiatan tata hutan serta penyusunan planning pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kegiatan demi aktivitas pengeloalaan ini sebagai kewenangan pemerintah sentra dan/atau pemerintah daerah dan bisa dilimpahkan sang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkiprah pada bidang kehutanan. 

Pelaksanaan aktivitas tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di seluruh daerah hutan yg mencakup :
a. Hutan perlindungan yaitu daerah hutan menggunakan karakteristik spesial tertentu yg memiliki fungsi utama pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa (binatang) serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini terdiri dari kawasan hutan suaka alam, daerah hutan pelestarian alam serta taman buru.
b. Hutan lindung yaitu kawasan hutan yg mempunyai fungsai pokok menjadi perlindungan sistem penyangga kehidupan buat mengatur rapikan air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut serta memelihara kesuburan tanah. Tata hutan pada hutan lindung dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan yg melakukan kegiatan penentuan batas-batas hutan yang diatata, inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan hutan, pengumpulan data sosial, ekonomi serta budaya di hutan danm sekitarnya, pembagian hutan ke pada blok-blok (blok proteksi, blok pemanfaatan serta blok lainnya), registrasi dan pengukuran dan pemetaan. 
c. Hutan produksi yaitu daerah hutan yg mempunyai fungsi utama memproduksi output-output hutan. Tata hutan pada hutan produksi memuat aktivitas penentuan batas hutan, yg ditata, inventarisasi potensi dan kondisi hutan, perisalahan hutan, pembagian hutan ke pada blok-blok dan petak-petak, pemancangan pertanda batas blok-blok dan petak-petak tersebut, pembukaan wilayah serta sarana pengelolaan, pendaftaran dan pengukuran dan pemetaan.

Berdasarkan hasil penataan hutan dalam setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan, maka disusunlah planning pengelolaan hutan. Perencanaan kehutanan dimaksudkan buat menaruh panduan serta arah yang mengklaim tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, partisipatif, terpadu dan memperhatikan kekhasan serta aspirasi wilayah.

Perencanaan kehutanan mencakup kegiatan :
a. Inverntarisasi hutan.
b. Pengukuhan/pengukuran daerah hutan.
c. Penatagunaan kawasan hutan
d. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
e. Penyusunan rencana kehutanan (Pasal 12, Bab IV tentang Perencanaan Kehutanan UUK).

Rencana pengelolaan hutan memuat mengenai perencaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi pengendalian dan supervisi sebagai dasar aktivitas pengelolaan hutan. Penyusunan rencana pengelolaan hutan meliputi :
a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang yg memuat rencana aktivitas secara makro tentang panduan arahan dan dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan pada jangka waktu 20 tahun, disusun sang instansi yg bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan sang Menteri Kehutanan.
b. Rencana pengeloaan hutan jangka menengah memuat rencana yg berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka menengah lima tahun disusun sang instansi yg bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi serta disahkan oleh Meneteri Kehutanan.
c. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat rencana operasional secara lebih jelasnya yang merupakan klasifikasi planning pengelolaan hutan dalam jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh instansi yanmg bertanggung jawab dibidang kehutanan serta disahkan sang Gubernur (Pasal 14 ayat 1 serta 2, Bab II tentang Tata Hutan serta Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan serta Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan).

Pemanfaatan hutan merupakan bentuk aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu serta bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan buat kesejahteraan warga dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan bertujuan buat memperoleh manfaat yg optimal bagi kesejahteraan semua warga secara berkeadilan dengan permanen menjaga kelestariannya. Pemanfaatan tempat hutan bisa dilakukan pada seluruh tempat hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

Pemanfaatan tempat pada hutan lindung adalah bentuk usaha memakai tempat dalam hutan lindung dengan nir mengurangi fungsi primer. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan daerah, pemanfaatan jasa lingkungan serta pemungutan output hutan bukan kayu. Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui hadiah biar bisnis pemanfaatan daerah, biar usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin pemungutan output hutan bukan kayu. Pemanfaatan daerah pada hutan produksi adalah bentuk usha buat memanfaatkan ruang tubuh sebagai akibatnya bisa diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial serta manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi utama hutan.

Pemanfaatan output hutan kayu merupakan segala bentuk bisnis yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu menggunakan nir Mengganggu lingkungan serta nir mengurangi fungsi utama hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu merupakan segala bentuk usaha yg memanfaatkan dan mengusahakan output hutan bukan kayu menggunakan tidak menghambat lingkungan hayati dan tidak mengurangi fungsi utama hutan. Pemungutan output hutan kayu serta/atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan buat merogoh hasil berupa kayu serta/atau bukan kayu menggunakan tidak Mengganggu lingkungan hidup serta nir mengurangi fungsi pokok hutan

Penggunaan daerah hutan buat kepentingan pembangunan di luar aktivitas kehutanan hanya dapat dilakukan pada pada tempat hutan produksi serta kawasan hutan lindung serta bisa dilakukan tanpa mengganti fungsi utama daerah hutan.. Penggunaan tempat hutan buat kepentingan pertambangan bisa dilakukan melalaui anugerah izin pinjam pakai sang Menteri menggunakan mempertimbangkan batasan luas serta jangka saat tertentu dan kelestarian lingkungan. Pada kawasan hutan lindung dihentikan melakukan penambangan menggunakan pola terbuka.

Rehabilitasi hutan dan huma dimaksudkan buat memulihkan, mempertahankan dan menaikkan fungsi hutan dan huma sebagai akibatnya daya guna, dukung, produktivitas dan peranannya pada mendukung sistem penyangga kehidupan permanen terjaga.rehabilitasi hutan serta lahan diselenggarakan melalui aktivitas :
a. Reboisasi,
b. Penghijauan,
c. Pemeliharaan,
d. Pengayaan tumbuhan atau
e. Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada huma kritis serta nir produktif. Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan disemua hutan dan daerah hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. 

Rehabilitasi hutan serta lahan dilaksanakan menurut kondisi spesifik biofisik. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan serta huma diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif pada rangka mengembangkan potensi serta memberdayakan rakyat. Setiap orang yang memiliki, mengelola serta atau memanfaatkan hutan yang kritis atau nir produktif wajib melaksanakan rehabilitasi hutan buat tujuan proteksi dan konsevasi. Dalam aplikasi rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendamping, pelayanan dan dukungan kepada lembaga swadaya rakyat, pihak lain atau pemerintah. 

Rehabilitasi hutan serta huma dilakukan secara bertahap, pada upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan huma baik fungsi hutan pruduksi, hutan fungsi lindung maupun hutan fungasi konservasi. Upaya menaikkan daya dukung aserta produktifitas hutan dan huma dimaksudkan agar hutan dan lahan sanggup berperan menjadi sistem penyangga kehidupan termasuk perlindungan tanah dan air pada rangka pencegahan banjir dan pencegahan erosi. Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitas hutan serta lahan, aktivitas reboisasi dilaksanakan pada pada daerah hutan sedangkan aktivitas penghijauan dilaksanakan pada luar tempat hutan. 

Rehabilitasi hutan dan huma diprioritaskan dalam huma kritis terutama yg terdapat dibagian hulu daerah genre sungai supaya fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan bisa dipertahankan secara maksimal . Rehabilitasi hutan bakau serta hutan rawa perlu menerima perhatian yg sama sebagaimana pada hutan lainnya. Semetara pada hutan cagar alam serta zona inti taman nasional nir boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi, hal ini dimaksudkan buat menjaga kekhasan, keaslian, keunikan serta keterwakilan menurut jenis tumbuhan dan hewan serta ekosistemnya. 

Reklamasi hutan suatu aktivitas yang meliputi bisnis buat memperbaiki atau memulihkan kembali huma serta vegetasi hutan yg rusak agar bisa berfungsi secara optimal sinkron dengan peruntukannya. Jenis aktivitas yg terkait menggunakan reklamasi hutan mencakup inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan serta pelaksanaan reklamasi.

Penggunaan daerah hutan buat kepentingan pembangunan pada luar aktivitas kehutanan hanya bisa dilakukan pada pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi utama daerah hutan. Jika penggunaan kawasan hutan buat kepentingan pembangunan pada luar kegiatan kehutanan menyebabkan terjadinya kerusakan serta pencemaran lingkungan hayati hutan, maka wajib dilakukan reklamasi serta atau rehabilitasi sesuai menggunakan pola yg ditetapkan oleh pemerintah.

Reklamasi dalam tempat hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang biar pertambangan sinkron dengan tahapan aktivitas pertambangan. Pihak-pihak yg memakai tempat hutan buat kepentingan di luar aktivitas kehutanan yg mengakibatkan perubahan bagian atas dan penutupan tanah, wajib membayar dana agunan reklamasi dan rehabilitasi.