PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN - Sumberdaya biologi bahari khususnya perikanan tangkap adalah sumberdaya уаng unik уаіtu open acces serta common property sehingga pada pemanfaatannya kemungkinan аkаn mengalami overfishing bila ditangani dеngаn konsep ramah lingkungan dan keberlanjutan.
Hal іnі dikarenakan buat memanfaatkan potensi sumberdaya ikan tеrѕеbut harus dilakukan pendayagunaan dеngаn penangkapan оlеh nelayan. Sehingga diperlukan ѕuаtu usaha pengelolaan terhadap eksploitasi sumberdaya ikan tеrѕеbut supaya dараt dibatasi buat generasi уаng аkаn datang.
Dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004, dijelaskan bаhwа pengelolaan sumberdaya ikan аdаlаh ѕеmuа upaya уаng dilakukan bertujuan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan secara optimal dan terus menerus atau berkelanjutan (sustainable).
PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN
Mеnurut Fauzy dan Anna (2005) paradigma pembangunan perikanan pada dasarnya mengalami perubahan dаrі paradigma perlindungan (hayati) kе kerangka berpikir rasionalisasi (ekonomi) kеmudіаn kе paradigma sosial/komunitas. Wаlаuрun demikian, ketiga kerangka berpikir tеrѕеbut mаѕіh tetap relevan dalam kaitan dеngаn pembangunan perikanan уаng berkelanjutan serta wajib mengakomodasi ketiga aspek tadi.
Konsep pembangunan perikanan уаng berkelanjutan sendiri mengandung bеbеrара aspek, аntаrа lаіn :
Ecological sustainability (keberlanjutan ekologi)
Dalam pandangan іnі memelihara keberlanjutan stok/biomass sebagai akibatnya tіdаk melewati daya dukungya, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas dаrі ekosistim menjadi pertimbangan utama.
Konsep іnі mengandung makna bаhwа pembangunan perikanan harus memperhatikan keberlanjutan dаrі kesejahteraan pelaku perikanan baik dalam taraf individu ataupun pada termin industri perikanan. Dеngаn istilah lаіn mempertahankan atau mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat уаng lebih tinggi adalah pertimbangan pada kerangka keberlanjutan ini.
Community sustainability (keberlanjutan masyarakat)
Konsep іnі mengandung makna bаhwа keberlanjutan kesejahteraan dаrі sisi komunitas atau masyarakat haruslah sebagai perhatian membangunan perikanan уаng berkelanjutan.
Dalam kerangka іnі keberlanjutan kelembagaan уаng menyangkut pada regulasi serta kebijakan tеntаng pengelolaan perikanan tangkap misalnya : kegiatan memelihara aspek finansial serta administrasi уаng sehat merupakan prasyarat dаrі ketiga pembanguan berkelanjutan dі atas.
Dеngаn dеmіkіаn јіkа ѕеtіар komponen ditinjau ѕеbаgаі komponen уаng krusial buat menunjang holistik proses pembangunan berkesinambungan, maka kebijakan pembangunan perikanan уаng berkesinambungan harus sanggup memelihara tingkat prioritas dаrі ѕеtіар komponen sustainable tadi. Dеngаn kata lаіn keberlanjutan sistim аkаn menurun mеlаluі kebijakan уаng ditujukan hаnуа buat mencapai satu elemen keberlanjutan saja.
Alder et.al (2000) pada Fauzy dan Anna (2005) pendekatan уаng holisti tеrѕеbut harus mengakomodasi berbagai komponen уаng menentukan keberlanjutan pembangunan perikanan. Komponen tеrѕеbut menyangkut aspek ekologi, ekonomi, teknologi, sosiologi serta aspek etis. Dаrі ѕеtіар komponen atau dimensi terdapat bеbеrара atribut уаng wajib dipenuhi ѕеbаgаі keberlanjutan.
Bеbеrара komponen tеrѕеbut merupakan:
Ekologi: tingkat pendayagunaan, keragaman rekruitmen, perubahan berukuran tangkap, serta output tangkapan ikan sampingan (by catch) dan produktifitas primer.
Ekonomi: donasi perikanan terhadap GDP, penyerapan energi kerja, sifat kepemilikan, tingkat subsidi serta alternatif income.
Sosial: pertumbuhan komunitas, status permasalahan, tingkat pendidikan, serta pengetahuan lingkungan (environmental awareness).
Teknologi: lama trip, tempat pendaratan, selektifitas indera, rumpon (Fish Aggregating Device’s/FADs), berukuran kapal serta impak ѕаmріng dаrі alat tangkap.
Etik: kesetaraan, ilegal fishing, mitigasi terhadap daerah asal, mitigasi terhadap ekosistim serta perilaku terhadap limbah serta by catch.
Keseluruhan komponen іnі diharapkan ѕеbаgаі prasarat dаrі dipenuhinya pembangunan perikanan уаng berkelanjutan sebagaimana diamanatkan pada Fisheries and Agriculture Organitation (FAO) code of conduct for responsible fisheries. Jika kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan dan holistik іnі tіdаk dipenuhi maka pembangunan perikanan аkаn mengarah kе degradasi lingkungan, over-pendayagunaan dan destructive fishing practices.
Hal іnі dipicu оlеh cita-cita buat memenuhi kepentingan sesaat (generasi sekarang) atau masa sekarang sebagai akibatnya taraf pendayagunaan sumberdaya perikanan diarahkan sedemikian rupa buat memperoleh manfaat уаng sebesar-besarnya buat masa sekarang. Akibatnya, kepentingan lingkungan diabaikan dan penggunaan teknologi уаng “quick yielding” уаng ѕеrіng bersifat tіdаk konstruktif seperti penangkapan ikan dеngаn menggunakan bom.
Adapun mеnurut Gulland (1982) tujuan pengelolaan sumberdaya perikanan mencakup :
Tujuan уаng bersifat fisik-biologik, уаіtu dicapainya taraf pemanfaatan dalam dalam level maksimum уаng lestari (Maximum Sustainable Yield = MSY).
Tujuan уаng bersifat ekonomik, уаіtu tercapainya laba maksimum dаrі pemanfaatan sumberdaya ikan atau maksimalisasi profit (net income) dаrі perikanan.
Tujuan уаng bersifat sosial, уаіtu tercapainya manfaat sosial уаng maksimal , contohnya maksimalisasi penyediaan pekerjaan, menghilangkan adanya permasalahan kepentingan diantara nelayan serta anggota masyarakat lainnya.
Dwiponggo (1983) dalam Purwanto (2003) mengatakan bаhwа tujuan pengelolaan sumberdaya perikanan berkelanjutan dараt dicapai dеngаn :
Pemeliharaan proses sumberdaya perikanan, dеngаn memelihara ekosistem penunjang bagi kehidupan sumberdaya ikan.
Menjamin pemanfaatan berbagai jenis ekosistem secara berkelanjutan.
Menjaga keanekaragaman biologi (plasma nutfah) уаng menghipnotis ciri-karakteristik, sifat dan bentuk kehidupan.
Mengembangkan perikanan dan teknologi уаng sanggup menumbuhkan industi уаng mengamankan sumberdaya secara konsisten serta bertanggung jawab.
Bеrdаѕаrkаn prinsip tеrѕеbut maka Purnomo (2002), pengelolaan sumberdaya perikanan harus mempunyai taktik ѕеbаgаі bеrіkut :
Menjaga struktur komunitas jenis ikan уаng produktif serta efisien supaya harmonis dеngаn proses perubahan komponen habitat dеngаn dinamika аntаrа populasi.
Mengurangi laju intensitas penangkapan supaya sesuai dеngаn kemampuan produksi dan daya pulih kembali sumberdaya ikan, sehingga kapasitas уаng optimal dan lestari dараt terjamin.
Mengendalikan dan mencegah ѕеtіар bisnis penangkapan ikan уаng dараt menyebabkan kerusakan-kerusakan juga pencemaran lingkungan perairan secara pribadi juga tіdаk eksklusif.
Aspek Hukum Illegal Fishing - Usaha rakyat Internasional untuk mengatur kasus kelautan melalui Konperensi PBB tentang Hukum Laut yg ketiga sudah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut , yang telah ditanda-tangani sang 117 (seratus tujuh belas) Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan Negara di Montego Bay, Jamaica dalam lepas 10 Desember 1982. Peraturan Tentang Unclos berkembang sebagai SOLAS 2010.
Dibandingkan menggunakan Konvensi – Konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut, bahwa Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 ( UNCLOS 1982) tersebut mengatur rejim-rejim hukum bahari secara lengkap serta menyeluruh, yg rejimnya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, adalah adalah :
Aspek Hukum Illegal Fishing
1.sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yg sudah ada ;
2.sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yg sudah ada ;
3.sebagian melahirkan rejim-rejim baru .
Konvensi PBB Hukum Laut 1982 ini memiliki arti krusial , lantaran buat pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, sudah memperoleh pengakuan berdasarkan warga Internasional. Pengakuan resmi azas “Negara Kepulauan “ ini merupakan hal yg penting pada rangka mewujudkan satu kesatuan daerah sinkron Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan konsep “Wawasan Nusantara”, yg menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.
Yang dimaksud dengan “Negara kepulauan” dari Konvensi ini adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kumpulan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain . Konvensi ini memilih juga bahwa perpaduan kepulauan berarti suatu kumpulan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara deretan pulau-pulau tersebut serta lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu sama lainnya demikian eratnya, sehingga kumpulan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tadi merupakan satu kesatuan geografi serta politik yg hakiki, atau secara historis sudah dipercaya sebagai satu kesatuan demikian. Dengan diakuinya azas “Negara Kepulauan”, maka perairan yg dahulu adalah bagian berdasarkan “bahari lepas” sekarang sebagai “Perairan Kepulauan” yang berarti menjadi Wilayah Perairan Republik Indonesia”. Dalam “Perairan Kepulauan” berlaku “Hak Lintas Damai” ( Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal negara lain, namun demikian Negara Kepulauan dapat menangguhkan untuk ad interim ketika “hak lintas hening” tadi dalam bagian-bagian eksklusif dari “perairan kepulauannya” bila dianggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.
Negara Kepulauan dapat tetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan diatas alur laut tersebut . Kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur bahari kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit menurut suatu bagian laut tanggal atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain berdasarkan laut lepas ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sekalipun kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui alur bahari serta rute penerbangan tersebut, tetapi mengenai hal tersebut nir boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara diatasnya, dasar bahari dan tanah dibawahnya serta asal kekayaan di dalamnya .
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kepulauan, yg sebagian besar daerahnya terdiri berdasarkan wilayah perairan ( laut ) yang sangat luas, potensi perikanan yg sangat akbar serta beragam . Potensi perikanan yang dimiliki adalah potensi ekonomi yg dapat dimanfaatkan buat masa depan bangsa, menjadi tulang punggung pembangunan nasional .
Diantara sekian banyak kasus ekonomi ilegal, praktik pencurian ikan atau IUU (Illegal, Unregulated and Unreported fishing practices) oleh nelayan-nelayan memakai armada kapal ikan asing merupakan yg paling poly merugikan negara.
Pencurian ikan oleh armada kapal ikan asing berdasarkan daerah bahari Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta ton/tahun (Rp 30 triliun/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008). Selain kerugian uang negara sebanyak itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya. Lebih berdasarkan itu, volume ikan sebanyak itu juga mengurangi pasok ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan output perikanan nasional serta aneka macam industri dan jasa yg terkait. Sehingga, impor ikan baik volume maupun nilainya terus meningkat signifikan pada lima tahun terakhir.
Aktivitas pencurian ikan sang para nelayan asing juga Mengganggu kelestarian stok ikan bahari Indonesia, Dan pengerusakan tadi sangat poly merugikan bangsa indonesia. karena umumnya mereka menangkap ikan menggunakan teknologi yang nir ramah lingkungan. Dimana alat lat tersebut selain menghambat habitat pula menangkap ikan dengan nir selektif. Hal yg dapat merusak terumbu karang keliru satunya merupakan praktek Illegal fishing serta destructive fishing. Illegal fishing sangat berbahaya Lantaran yang sangat penting dicermati adalah apabila terus membiarkan terjadinya illegal fishing, maka kedaulatan daerah bangsa indonesia pun bisa terongrong, Solusinya adalah harus ada upaya strategis dan signifikan dalam rangka menanggulangi aktivitas pencurian ikan secara illegal pada daerah perairan bahari Republik Indonesia . Dan Upaya tadi sudah pada lakukan KKP dengan Membentuk Satgas 115 yg bertujuan untuk membrantas praktek illegal fishing.
Wacana tentang illegal fishing ada bersama-sama pada kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated)fishing practices dalam waktu diselenggarakannya forumCCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) dalam 27 Oktober – 7 Nopember 1997. Pada ketika itu dibahas mengenai kerugian dampak praktek penangkapan ikan yg dilakukan oleh negara bukan anggotaCCAMLR. Dari lembaga ini kemudian perkara illegal fishingini dijadikan isu utama pada taraf dunia sang FAO menggunakan alasan bertenaga, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menujukkan trend menurun serta galat satu faktornya penyebabnya adalah praktek illegal fishing. Pada 1996 saja, dari 14 daerah penangkapan ikan utama dunia (the world’s majorfishing grounds), sembilan di antaranya sudah over fishing, sedangkan 5 fishing ground masih dapat dikembangkan (FAO, 1996). Perairan laut Indonesia termasuk yang masih bisa dikembangkan. Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah penduduk global, maka permintaan terhadap produk perikanan terus semakin tinggi, kabar global inilah yang membuat wilayah bahari Indonesia sebagai incaran para nelayan asing.
IUU fishing dapat dikategorikan pada 3 gerombolan : (1)Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada perairan daerah atau ZEE suatu negara, atau tidak mempunyai ijin berdasarkan negara tersebut; (dua) Unregulated fishingyaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang nir mematuhi anggaran yang berlaku di negara tersebut; serta (tiga) Unreported fishing yaitu aktivitas penagkapan ikan di perairan daerah atau ZEE suatu negara yg nir dilaporkan baik operasionalnya juga data kapal serta hasil tangkapannya. Praktek terbesar dalam IUU fishing dari Bray (2000) dalam dasarnya merupakan poachingatau penangkapan ikan oleh negara lain tanpa ijin dari negara yg bersangkutan, atau dengan istilah lain, pencurian ikan sang pihak asing alias illegal fishing.
Pada prakteknya keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan sebagai dua, yaitu sebagai berikut :
Pertama, pencurian semi-sah, yaitu pencurian ikan yg dilakukan oleh kapal asing menggunakan memanfaatkan surat ijin penangkapan sah yg dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini permanen dikatagorikan sebagai illegal fishing, karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yg bukan haknya, pelaku illegal fishing ini nir sporadis juga eksklusif mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yg absah. Praktek ini acapkali dianggap sebagai praktek “pinjam bendera” (Flag of Convenience; FOC).
Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yg dilakukan sang nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri buat menangkap ikan pada daerah kita. Kegiatan ini jumlahnya cukup akbar, menurut perkiraan FAO (2008) ada lebih kurang 1 juta ton per tahun menggunakan jumlah kapal sekitar 3000 kapal. Kapal-kapal tadi asal dari Thailand, Vietnam, Mlaysia, RRC, Pilipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.
Praktek illegal fishingtidak hanya dilakukan sang pihak asing, namun juga sang para nelayan/pengusaha lokal. Praktekillegal fishing yg dilakukan sang para nelayan/pengusaha lokal bisa digolongkan sebagai tiga (3) golongan, yaitu :
(1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing yg dokumennya palsu atau bahkan nir memiliki dokumen ijin;
(dua) Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan dokumen aspal atau “asli akan tetapi palsu” (pejabat yg mengeluarkan bukan yg berwenang, atau dokumen palsu);
(tiga) kapal ikan Indonesia yg tanpa dilengkapi dokumen sama sekali, artinya menangkap ikan tanpa ijin.
Kekhawatiran terhadap menurunnya cadangan ikan global menyebabkan peningkatan pencerahan bahwa pengelolaan perikanan dalam skala lokal maupun dunia sangatkah diharapkan. Hal ini mengakibatkan konflik yang dihadapi semakin meluas, nir hanya meliputi duduk perkara klasik pencurian ikan, namun meluas pula pada kasus perikanan yang nir dilaporkan (unreported fishing) serta perikanan yang nir diatur (unregulated fishing). Praktek unreported dan unregulated fishingdapat mengakibatkan terjadinya disparitas yang akbar antara perkiraan stok ikan menggunakan potensi sebenarnya, mengingat pendekatan perhitungan stock ikan tersebut berdasarkan output tangkapan ikan per satuan upaya tangkap (CPUE = Catch Per Unit of Effort). Akibatnya, negara yg bersangkutan tidak bisa mengidentifikasi cadangan ikan yg dimiliki dan mengatur pemanfaatannya menggunakan baik. Hal ini dapat mengancam kelestarian sumberdaya ikan.
Wilayah perairan ( bahari ) yg sangat luas selain memberikan asa serta manfaat yang sangat akbar, tetapi pula membawa konsekuensi dan konflik tersendiri, diantaranya masih terbatasnya alat-alat yg berkorelasi menggunakan aplikasi operasi penjagaan, menjadi peluang bagi nelayan-nelayan Negara lain buat melakukan perbuatan seperti yg dikenal menggunakan “penangkapan ikan secara illegal” atau “Illegal Fishing” yg dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia . Pada kondisi inilah kiprah penegakan hukum sangat diperlukan menjadi media pencegahan serta penangkalan terhadap tindakan pelanggaran di laut yang bisa mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, semua semua potensi yang terdapat. Pelaksanaan penegakan hukum pada bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali serta sesuai dengan azas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan bisa berjalan secara berkelanjutan, oleh karenanya, adanya kepastian hukum merupakan suatu urgensi kebutuhan yg absolut diharapkan, yg meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang Pengadilan .
ASPEK HUKUM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA
Bahwa pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan, bahwa ketentuan Hukum Acara Pidananya sebagian sudah diatur secara limitatif dan spesifik dalam UU Tindak PidanaPerikanan tersebut serta beberapa hal yg belum diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Perikanan, tetap tunduk dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;
Tindak Pidana Perikanan antara lain merupakan berupa “penangkapan ikan secara illegal” atau yang sering diklaim menjadi ILLEGAL FISHING, yaitu antara lain :
ØPengertian ILLEGAL FISHING, ada 6 (enam) katagori, sebagai model,yaitu:
1.penangkapan ikan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin ;
2.kegiatan penangkapan ikan dengan memakai ijin palsu ;
3.kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan;
4.membawa output tangkapan pribadi ke luar negeri ;
5.menggunakan alat penangkapan ikan terlarang ;
6.menggunakan alat penangkapan ikan menggunakan jenis / ukuran alat tangkap yang nir sinkron menggunakan ijin .
Ø MODUS ILLEGAL FISHING, antara lain : Double Flagging ( penggunaan bendera kapal ganda ) ; Manipulasi data pada mendaftarkan kapal eks. Asing menjadi KII ( manipulasi Delition Certificate serta Bill of Sale ) Transhipment pada tengah bahari ( kapal penangkap ikan melakukan aktivitas penangkapan ikan di daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yg sudah menunggu di batas luar ZEEI ) ; Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System ( VMS ) ke kapal lain Satu ijin buat beberapa kapal yg sengaja dibuat serupa ( bentuk dan warna) ; Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar berdasarkan badai ; Melakukan aktifitas pelayaran dengan lintas damai padahal tidak menyimpan atau merapihkan alatpenangkapan ikan pada pada palka ( indera penangkapan ikan kedapatan pada syarat basah ) ; Alasan Traditional Fishing Right (kapal-kapal Pump Boat); Menangkap ikan nir dalam Fishing Ground yang sudah ditetapkan ; Untuk alat tangkap pukat ikan berukuran mata jaring < menurut 50 mm, head rope serta ground rope melebihi yg tertera pada ijin ; Jaring insang ( Gill Nett melebihi panjang maksimal /10.000 meter ) ; Penangkapan ikan menggunakan memakai pukat harimau ( Trawl) atau pukat yang ditarik 2 kapal ( Pair Trawl ) ;
Ø Faktor penyebab terjadinya ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :
- Industri pengolahan ikan darui negara tetangga harus bertahan ;
- Perairan buat area penangkapan ikan ( Fishing Ground ) di negara lain, sumber dayanya makin habis, disamping itu buat rasionalisasi armada penangkap ikan ;
- Terjadinya Disparitas harga ikan ;
- Adanya fenomena bahwa bahari pada wilayah Indonesia sangat terbuka serta banyak terkandung ikan ;
- Lemahnya supervisi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ; Ø Tempat Kejadian atau locus delicti ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) ;
- Laut teritorial ;
- Laut Natuna, nelayan asing yg melakukan Illegal Fishing antara lain berdasarkan Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia ;
- Sulawesi Utara bagian utara, nelayan yg melakukan Illegal Fishing antara lain dari Philipina ;
Laut Arafura, nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing diantaranya Thailand, RRC, Taiwan.
Ø Bahwa dalam menangani masalah Tindak Pidana Perikanan, disyaratkan jaksa Penuntut Umum yg ditunjuk secara spesifik .
Adapun sebagai Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU Nomor 31/2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 / 2009, yaitu :
Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI ;
Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal dua (dua) tahun ;
Telah mengikuti Diklat Teknis di bidang perikanan ;
Cakap, penuh kompetusi, mempunyai keahlian dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu peningkatan pada hal Peningkatan SDM harus terus di tingkatkan.
Ø Substansi yg diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai TP. Perikanan, antara lain :
Terkait pengawasan serta penegakan hukum, yaitu :
- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penyidikan TP. Perikanan ( Bakorkamla, PSDKP, Tentara Nasional Indonesia AL, POLAIRUD ) ;
- Penerapan hukuman ( pidana badan atau hukuman ) ;
- Hukum Acara Pidana . Hukum Pidana masih sangat substansi dengan kepentingan aspek aturan perikanan. Lantaran Hukum program pidana bersifat limitatif batas ketika penyelesaian kasus.
- Adanya kemungkinan upaya penenggelaman kapal berbendera asing .
- Penyidik tindak pidana perikanan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum ( SPDP ) paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ditemukan adanya tindak pidana pada bidang perikanan ; pemberitahuan ini pada kordinasikan terus menerus.
- Penerimaan berkas perkara ( termin satu ), yaitu bahwa : Berkas tadi berkenaan dengan semua bukti kasus tindak pidana perikanan
- Penyidikan kasus Tindak Perikanan pada bidang Perikanan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan atau Penyidik Polisi Republik Indonesia ;
- Untuk Locus Delicti di daerah ZEEI atau wilayah perairan bebas JPU Tindak Pidana perikanan hanya mendapat berkas perkara yg disidik sang PPNS perikanan ( PSDKP ) serta penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL serta berkas kasus Tindak pidana Perikanan menggunakan locus delicti pada ZEEI yg disidik sang penyidik Polisi Republik Indonesia,
- JPU Tindak Pidana perikanan supaya memberikan petunjuk buat dilakukan atau di tindak lanjuti penyidikan ulang sang penyidik yang berwenang sinkron dengan pasal no 73 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 mengenai penyidik PPNS Perikanan (PSDKP) atau penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL ;
3. Penelitian berkas perkara ( Pra Penuntutan ) oleh JPU wajib melakukan penelitian syarat formil diantaranya meliputi identitas tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan BB, daftar BB,
dan penelitian kondisi materiil antara lain unsur pasal yg disangkakan terkait daerah ( ZEEI atau diluar ZEEI ) dimana khusus untuk wilayah ZEEI wajib dijuncto-kan menggunakan pasal 102 UU angka 45 / 2009, tempos serta locus delicti ( terkait kompetensi mutlak serta nisbi ), peran masing-masing tersangka, fakta saksi dan ahli .
4. Tenggang saat penelitian berkas masalah maksimal lima (5) hari terhitung semenjak lepas diterimanya berkas masalah output penyidikan ;
5. Penyidikan dipercaya telah terselesaikan bila dalam waktu 5 hari, JPU nir mengembalikan berkas masalah pada penyidik ;
6. Dalam waktu paling usang 10 hari terhitung sejak lepas penerimaan berkas kasus, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tadi kepada JPU ;
7. JPU melimpahkan berkas kasus pada Ketua PN paling usang 30 (tigapuluh) hari sejak lepas berkas perkara dinyatakan lengkap sang JPU (P-21) ;
Ø Waktu penahanan pada masalah di bidang perikanan : 1. Penyidikan ( pasal 73 ayat 4 UU Nomor 45 /2009) Penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 20 (duapuluh) hari ; Perpanjangan JPU aporisma 10 (sepuluh) hari ; Setelah ketika 30 (tigapuluh) hari, penyidik wajib mengeluarkan tersangka berdasarkan tahanan . 2. Penuntutan ( pasal 76 ayat 6 UU Nomor 45 / 2009) JPU bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 10 (sepuluh) hari ; Perpanjangan sang Ketua PN maksimal 10 (sepuluh) hari . Ø Pengendalian Penuntutan : 1. Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu dalam hal : - Terdakwa adalah anak di bawah umur; - Kapal berbendera Indonesia, milik WNI, bobot dibawah 5 GT menggunakan SIB yang dimuntahkan syahbandar ; - Nelayan tradisional, bahtera muat 2 orang, menangkap ikan dengan menggunakan potasium / racin ; - Nelayan tradisional, perahu muat dua orang, merogoh soft coral (karang lunak) ; - Tindak Pidana terjadi pada laut pedalaman . 2. Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu dalam hal : Diluar ketentuan sebagaimana sebagai kewenangan pengendalian Kepala Kejaksaan Negeri 3. Pengendalian Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu pada hal : - Kapal milik WNA, berbendera asing, Nakhoda WNA atau ABK WNA, kapal milik WNI atau berbendera Indonesia yang mengalihkan muatan ke kapal asing di tengah laut ; - Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala nasional, internasional serta menjadi perhatian pimpinan .
Ø Petunjuk Teknis penanganan perkara TP. Perikanan, diantaranya adalah :
1. Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-093/A/Ft.2/12/2008 lepas 24 Desember 2008 ihwal Pengendalian serta Percepatan Tuntutan kasus TP. Perikanan .
2.surat Jampidsus Nomor : B-27/F/Ft.2/01/2010 lepas 8 Januari 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;
3.surat Jampidsus Nomor : B-434/F/Ft.dua/03/2010 lepas 3 Maret 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;
4. Surat Jampidsus Nomor : B-735/F/Ft.2/04/2010 tanggal lima April 2010 perihal Pemahaman dan Penerapan UU Nomor 45 / 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang TP. Perikanan ;
Ø Penanganan tahap penuntutan :
JPU tidak diperkenankan menciptakan Dakwaan Tunggal, supaya diformulasikan menggunakan Dakwaan Subsidiaritas atau Alternatif ;
Pembuktian dilakukan secara optimal terhadap Dakwaan dengan ancaman hukum terberat ;
Terhadap perkara masalah yg terjadi (Locus Delicti) di wilayah ZEEI, penerapan pidananya adalah hukuman (bukan pidana badan) sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 102, oleh karena itu wajib di-juncto-kan dengan pasal 102 UU Nomor 45/2009 ;
Laporan penanganan perkara TP. Perikanan dibuat secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ;
Petunjuk Teknis penanganan kasus TP. Perikanan, dalam hal pelaksanaan sidang tanpa hadirnya terdakwa, yaitu berpedoman pada Surat Jampidsus Nomor : B-621/F/Fek.2/11/1992 tentang Sidang IN ABSENTIA .
Ø Penanganan tentang barang bukti TP. Perikanan :
Benda atau alat yang dipakai atau didapatkan dari TP. Perikanan bisa dirampas buat negara atau dimusnahkan setelah medapat persetujuan Ketua PN ;
Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak atau memerlukan porto perawatan tinggi, bisa dilelang menggunakan persetujuan Ketua PN ;
Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian buat kepentingan verifikasi pada Pengadilan .
Benda atau indera yg dirampas buat negara dari hasil TP. Perikanan, bisa dilelang buat negara ;
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara serta Lelang ( KPKNL ) selesainya sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke bagian Pembinaan ;
Uang output pelelangan dari hasil penyitaan TP. Perikanan disetor ke kas negara sebagai PNBP ;
Sebagaimana ketentuan pasal 76 alfabet c ayat 5 UU Nomor 45 / 2009, bahwa benda atau indera yang dirampas berdasarkan output TP.perikanan berupa kapal perikanan, bisa diserahkan kepada grup usaha bersama nelayan serta atau korporasi perikanan, namun mengingat belum adanya PP tentang pelaksnaan UU Nomor 45 / 2009, maka ketentuan tersebut secara praktek belum bisa dilaksanakan secara efektif .
Terkait pedoman penanganan mengenai barang bukti yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-112/JA/10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan serta Penataan Barang Bukti .
Ø Penanganan terhadap tersangka ketika tahap penyidikan atau terdakwa waktu termin penuntutan ataupun dalam ketika inspeksi di persidangan namun sebelum ada putusan hakim telah mati global :
Sesuai menggunakan ketentuan Azas Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu tentang “Hapusnya Penuntutan lantaran tersangka atau terdakwa meninggal dunia” .
Perikanan pada belanda - perikanan waktu ini merupakan penompang ekonomi di global. Negara negara berkembang yang dulunya menerapkan ekonomi agraria pada pertanian kini sudah melirik serta mengeksploitai perikanan menjadi galat satu penompang akan kebutuhan pangan serta penompanh industri perikanan. Negara di eropa pun kini telah banyak menerapkan peraturan peraturan yang ketat dalam hal produk perikanan maupun rapikan kelola penangkapan serta budi daya perikanan. Tak terkecuali belanda yg kini gencar pada menaikkan produk perikanan. perikanan belanda memang sekarang sedang gencar gencarny menggunakan potensi laut pada sebelah utara. Bahakan kementrian belanda dalam tahun lalau telah ekerja sama dengan kementrian kelautan dan perikanan menteri susi pudjiastuti.
PERIKANAN DI BELANDA
Dalam kontrak kerja sama tersebut kementrian perikanan belanda terus mendukung indoesia dalam hal perikanan berkelanjutan, penegakan aturan terhadap praktek ileggal fishing serta meningkatkan kualias da kuantitas produk perikanan indonesia.
Belanda adalah negara yg mini dan pada kelilingi lautan. Secara history belanda dan indonesia sudah saling terkait. Apalagi dari segi perikanan maka kerja sama perikanan belanda serta indonesia.
Perikanan belanda telah poly terkenal pada daerah eropa sebagai negara pembuat kerang kerangan terbesar pada uni eropa. Tingkat konsumsi ikan di negara belanda jua terbilang tinggi.dengan alat-alat yg terkini serta SDM yang mumpuni Budi daya kerang menjadi andalan pada negara belanda.
Selain kerang - kerangan, perikanan belanda jua menyebarkan budi daya rumput laut. Belanda sadar permintaan akan produk rumput laut sangat besar dan rumput bahari mampu pada gunakan serta diolah pada berbagai produk yg lainnya. Budidaya perikanan pada masa kini sudah mengubah persepsi rakyat bahwa sumberdaya laut bukan hanya buat dikonsumsi akan tetapi jua wajib dibudidayakan buat mendapatkan nilai hemat yg maksimal dan berkelanjutan. Apalagi perikanan belanda pada hal penangkapan ikan kekuranan armada serta SDM. Budidaya perikanan juga sangat membutuhkan penemuan teknologi yg efektif dan efisien dan peraturan pemerintah yg bisa melindungi kestabilan ekosistem. Dengan meningkatnya aktifitas budidaya perikanan di Belanda, hal ini jua sudah perlahan mulai berdampak pada perekonomian Belanda lantaran selain menaikkan produksi perikanan dengan input yang minimal, hal ini jua mengurangi tingkat pengangguran negara lantaran semakin banyak perusahaan swasta yang mulai beralih ke bidang ini. Inovasi Belanda pada budidaya perikanan telah mengalami peningkatan yg pesat. Hal ini dibuktikan menggunakan status Belanda menjadi eksportir perikanan terbesar ke 10 dibawah Denmark serta Spanyol. Jika Belanda bisa memberikan penemuan yang luar biasa pada mengatasi syarat geografis dimana daratan yg lebih rendah dibanding lautnya (Netherland), maka bukanlah hal yg tidak mungkin bila Belanda akan terus memberikan penemuan yang luar biasa pada bidang budidaya perikanan. Dengan sumberdaya perikanan yg melimpah khususnya species kerang-kerangan (shellfish) serta kondisi bahari yg sehat, hal ini sebagai sebuah keuntungan tersendiri bagi perikanan belanda. Semoga ke depan perikanan belanda bisa selalu bekerja sama lebih intens dengan CARA FLEXIkelautan indonesia. Sumber Penyuluh Perikanan
DUA PERUSAHAAN BUMN PERIKANAN - Menteri Susi pula membicarakan akan memberdayakan balik 2 perusahaan BUMN yakni PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menggunakan tujuan buat sebagai lembaga penyangga hasil kelautan serta perikanan
DUA PERUSAHAAN BUMN PERIKANAN
-PT Perikanan Nusantara (Persero )
PT Perikanan Nusantara (Persero) dibuat menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 dan adalah hasil penggabungan berdasarkan empat BUMN yg berkiprah di bidang perikanan, yaitu PT Usaha Mina (Persero), PT Perikani (Persero), PT Tirta Raya Mina (Persero), dan PT Perikanan Samodra Besar (Persero). Penggabungan tadi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dalam lepas 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akte Notaris Nomor 8 serta Nomor 9 lepas 8 Mei 2006 yang dibentuk dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH pada Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi semenjak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-16842.ht.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
Kompleksitas permasalahan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perikanan sebelumnya merupakan suatu pembelajaran yg sangat berharga untuk tidak terulang kembali bagi PT Perikanan Nusantara (Persero) waktu ini juga yang akan datang. Kegagalan perusahaan pada dasarnya terjadi lantaran “Mismanagement” dalam pengelolaan aset (tangible & intangible aset) termasuk asal daya manusia (SDM) dan liabilitas (kewajiban/hutang). Disadari jua, adanya kelemahan dan pertarungan saat proses juga pasca penggabungan sebagai PT Perikanan Nusantara (Persero), adalah kendala pada penyehatan perusahaan.
Oleh karenanya sudah sebagai penekanan serta tantangan bagi manajemen buat melaksanakan restrukturisasi internal sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No.19 Tahun 2003. Upaya ini telah dimulai dengan acara “Peta Navigasi I” pada periode Juli 2007 – Juli 2012 yg bertujuan buat menyehatkan perusahaan agar dapat beroperasi secara efisien, transparan serta profesional. Adapun lingkup program restrukturisasi internal tersebut meliputi:
a) Finance, mengatasi defisiensi modal serta membuat struktur keuangan yang sehat serta wajar
b) Operation, menaikkan daya guna serta output guna sumber daya yang terdapat melalui revitalisasi asets serta akselerasi pertumbuhan bisnis.
c) Internal Control System (Organisasi, Sistem serta Prosedur, Sistem Informasi Manajemen, Akuntansi, Control) buat memperkuat pengendalian, pertumbuhan yang transparan, akuntabel dan responsibel.
Sebagai kelanjutan acara restrukturisasi sebelumnya dan supaya terhindar berdasarkan kegagalan serupadengan masa kemudian maka sebagai satu satunya BUMNPerikanan yg terdapat ketika ini serta benar benar tangguh “Transformasi“ serta “Akselerasi“ merupakan keniscayaan bagi PT. Perikanan Nusantara (Persero)buat mencapai pertumbuhan kinerja yg sehat, lumrah dan berkelanjutan (Sustainable Growth). Kedua strategic planning tadi akan diikuti denganprogram - acara aksi serta merupakan komitmen semua pegawai beserta Direksi yang wajib terealisasi secara simultan dan terintegrasi selama periodeJuli 2012 – Juli 2017. Komitmen tadi dituangkan pada Grand Strategy dengan sebutan PETA NAVIGASI II PT. Perikanan Nusantara (Persero).
- Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yg sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) didirikan dari Peraturan Pemerintah Nomor dua Tahun 1990 diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengelola aset negara guna menyelenggarakan pengusahaan serta pelayanan barang jasa serta pengembangan sistem usaha perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya serta warga perikanan dalam umumnya dan memupuk laba. Pengusahaan serta pelayanan tadi pada laksanakan di 6 (enam) pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta pada Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan pada Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong pada Brondong; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi pada Prigi.
Modal Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) berupa wahana prasarana yg dimiliki dan dikelola di 6 (enam) pelabuhan perikanan tersebut menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KMK/ 0.13/1992 tanggal 13 Juli 1992 dengan nilai sebanyak Rp. 24,50 Milyar serta uang tunai sebanyak Rp. 4,40 Milyar menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 lepas 21 Januari 1995 dan wahana prasarana menggunakan nilai sebanyak Rp.12,53 Milyar yang dari berdasarkan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 lepas 10 Agustus 2012, sebagai akibatnya semua Modal Perusahaan dalam ketika ini sebanyak Rp.41,43 Milyar.
Setelah beroperasi lebih menurut 23 (2 puluh tiga) tahun, kondisi sebagian sarana serta prasarana telah melampaui usia teknis / ekonomis serta terbatasnya dana perusahaan buat melakukan investasi serta rehabilitasi secara keseluruhan. Namun demikian upaya optimalisasi bisnis terus dilakukan sehingga perusahaan masih dapat melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik, bahkan sudah bisa membuatkan usahanya serta menguntungkan. Hal ini dapat di lihat berdasarkan capaian 4 (empat) tahun terakhir yaitu tahun 2009 memperoleh laba bersih sebanyak Rp. 2.763 Milyar, taraf kesehatan A, opini WTP ; tahun 2010 laba bersih Rp. 2.639 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP dan tahun 2011 mengalami peningkatan dengan laba higienis Rp. 4,225 Milyar, tingkat kesehatan AA, opini WTP; selanjutnya tahun 2012, mencapai laba 2,995 Milyar tingkat kesehatan AA, opini WTP.
MENEKAN OVER FISHING DENGAN PENGATURAN ZONA TANGKAP - Dengan menggunakan kemampuan yg secara umum dikuasai adalah yang punya modal besar akan menerima lebih cepat.
Tak hanya itu, ketersediaan sumber daya ikan pada negara-negara global selain Indonesia semakin menerangkan kecenderungan menurun, sebagai akibatnya dorongan kebijakan negara dunia buat memanfaatkan sumberdaya yang ada selain pada negaranya sendiri termasuk ke perairan Indonesia. Di Indonesia sendiri, pertumbuhan penduduk yang secara signifikan selalu semakin tinggi, permintaan terhadap kebutuhan ikan semakin meningkat,
MENEKAN OVER FISHING DENGAN PENGATURAN ZONA TANGKAP
masyarakat pesisir yang sebagin akbar rakyat dikatagorikan termasuk miskin dan huma pertanian semakin berkurang buat berusaha, dan kecenderungan menentukan sebagai nelayan apabila menerima pemutusan hasil pekerjaan (PHK), ditambah lagi menggunakan penegakan aturan yg masih rendah, sehingga tekanan sumberdaya ikan semakin besar .
Sebagai contoh, bahari utara Jawa yang sudah dieksplotasi oleh ±390.000 nelayan menggunakan ±122.500 unit alat tangkap yang tidak sinkron (DJPT,2010). Tekanan penangkapan ini termasuk dalam tingkat yang paling tinggi dibandingkan dengan daerah perairan pantai lainnya. Hampir seluruh jenis perikanan di pantai Utara Jawa telah diidentifikasi mengalami tangkap penuh (fully-exploited) maupun tangkap lebih (over exploited) (KepMen KP No. 45/men/2011). Jenis tekanan lainnya yang pula mengancam kelangsungan asal daya 0 – 4 mil Utara Jawa artinya: penangkapan nir ramah lingkungan, pencemaran, sedimentasi, dan pembangunan di daerah pesisir (RRSEA, 2002).
Pengelolaan 0 – 4 mil bahari berbasis konservasi yang dicanangkan sang Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) tentunya akan menaruh pengaruh positif. Yaitu memberikan kesempatan pada sumber daya ikan pada kawasan 0 – 4 mil bahari Pantai Utara Jawa buat beregenerasi serta memulihkan diri. Umumnya wilayah terumbu karang dan padang lamun berada dalam tempat di bawah 4 mil dimana kawasan ini meruoakan daerah pemijahan, pengasuhan serta pembesaran serta adalah rantai makanan yang paling krusial. Namun hal ini tentunya tidak bisa dirasakan secara pribadi pada saat yang singkat sang masyarakat. Dalam jangka panjang dengan pengelolaan bebasis perlindungan, dapat menaruh pengaruh positif yang signifikan bagi kelangsungan sumberdaya ikan dan ekonomi rakyat di pesisir Pantai Utara Jawa.
Indonesia sudah mencanangkan dalam tahun 2020 mempunyai 20 juta Ha kawasan perlindungan. Saat ini telah terbentuk ±16 juta Ha kawasan konservasi yang umumnya masih ada pada wilayah 0-4 mil (KKPD). Sistem zonasi ditetapkan pada daerah konservasi yg terdiri berdasarkan zona inti, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan dan zona lainnya.
KKP telah mengeluarkan kebijakan buat mengelola asal daya kelautan serta perikanan secara lestari dan berkelanjutan. Salah satu kebijakannya merupakan pengelolaan perikanan tangkap pada perairan 0-4 mil yg dikhususkan buat nelayan dengan kapal pada bawah 10 GT, sedangkan nelayan skala industri (10 GT ke atas) dapat memanfaatkan sumber daya ikan di jalur penangkapan di atas 4 mil,
perairan di bawah 4 mil adalah penyangga menurut pengelolaan sumberdaya ikan secara utuh. Wilayah ini merupakan wilayah pemijahan, daerah asuh serta wilayah asal kuliner bagi ikan mini dan biota laut yang secara rantai kuliner akan menopang ikan-ikan di pada atas perairan 4 mil.
“Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut tujuannya buat mewujudkan keberlanjutan sumberdaya ikan di perairan laut Indonesia. Hal ini sesuai menggunakan salah satu pilar pembangunan KKP buat mendukung Indonesia menjadi poros maritim global, nelayan lokal sebenarnya justru lebih memahami betul bagaimana memanfaatkan ikan secara berkelanjutan seperti, adanya hak-hak ulayat yang telah dibangun mereka sejak usang buat keberlanjutan sumberdaya ikan. Perairan di bawah 4 mil memang seharusnya dimanfaatkan hanya sang nelayan kecil serta bukan buat nelayan industri.
Nelayan mini , modalnya sedikit dan memakai teknologi yang sederhana sebagai akibatnya tidak sanggup menangkap ikan ke arah yang lebih jauh. Sedangkan nelayan industri memiliki modal akbar serta teknologi yg tinggi juga, jadi silakan buat memanfaatkan sumber daya ikan ke arah jelajah yg lebih jauh. Bahan standar buat industri perikanan sudah pasti tersedia, jadi buat kapal akbar nir perlu lagi mengambil ikan pada daerah 4 mil, biarkanlah daerah tersebut buat para nelayan menggunakan kapal dibawah 10 GT
Wilayah Pengelolaan Perikanan - Indonesia dengan Laut Yang begitu besar sangat membutuhkan sebuah pengeloaan kekayaan tersebut. Untuk Itu guna memamksimalkan sumber daya yang terdapat maka perairan indonesia terbagi pada beberapa wilayah pengelolaan perikanan.
Pertama kali kemunculan pembagian wilayah pengelolaan dari pada tempat pendaratan ikan. Dimana Penentuan WPP-NRI yang sebelumnya berdasar pada dimana loka ikan output tangkapan didaratkan pada pelabuhan perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, menjadi berikut :
Wilayah Pengelolaan Perikanan
9 WPP - NRI -1. Perairan Samudera Hindia meliputi Provinsi Aceh,Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, serta Nusa Tenggara Barat. - dua. Perairan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik mencakup Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua dan Kalimantan Timur. - tiga. Perairan Laut Seram dan Teluk Tomini meliputi Teluk Tomini dan Laut Seram meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, serta Papua Barat. - 4. Perairan Laut Arafura meliputi Laut Aru, dan Laut Timur Timor meliputi Provinsi Papua. - lima. Perairan Laut Banda mencakup Provinsi Maluku. - 6. Perairan Laut Flores dan Selat Makassar meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara. - 7. Perairan Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan. - 8. Perairan Selat Malaka meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Riau. - 9. Perairan Laut Cina Selatan mencakup Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat. Pembagian Tersebut Menurut KOMNASJISKAN ( Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan ) Tidak sinkron menggunakan prinsip serta rapikan kelola perikanan yg bertanggung jawab serta berkelanjutan. Maka 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia pada revisi atau pada perbaiki menjadi 11 Wilayah. Penentuan Pembagian 11 WPP-NRI Juga mengacu pada Food and Agriculture Organization of The United Nations ( FAO ) dimana penomoran dan pembagian wilayah pengelolaan sudah sinkron baku internasional FAO. Untuk Memperkuat revisi dari KOMNASJISKAN Maka di perkuat dengan peraturan menteri. Pembagian zonasi atau wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia sebagai 11 WPP-RI diatur pada Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 (Permen-KP No.1 Tahun 2009) waktu masa jabatan menteri Freddy Numberi.
Bеrіkut іnі pembagian WPP-RI mеnurut Permen-KP No. 1 tahun 2009: Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sudah memutuskan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu, 1- WPP-RI 571 mencakup perairan Selat Malaka dan Laut Andaman; 2- WPP-NRI 572 Terdiri menurut perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda; 3- WPP-NRI 573 Terdiri dari perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa sampai sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat; 4- WPP-NRI 711 Terdiri menurut perairan Selat Karimata, Laut Natuna, serta Laut China Selatan; 5- WPP-NRI 712 Terdiri berdasarkan perairan Laut Jawa; 6- WPP-NRI 713 Terdiri dari perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, serta Laut Bali; 7- WPP-NRI 714 Terdiri dari perairan Teluk Tolo dan Laut Banda; 8- WPP-NRI 715 Terdiri dari perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau; 9- WPP-NRI 716 Terdiri berdasarkan perairan Laut Sulawesi serta sebelah Utara Pulau Halmahera; 10- WPP-NRI 717 Terdiri dari perairan Teluk Cenderawasih serta Samudera Pasifik;
11- WPP-NRI 718 Terdiri berdasarkan perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur. Pengelolaan Perikanan yang bertanggung jawab serta berkelanjutan keliru satunya adalah pilar buat pembangunan perikanan yg berkelanjutan. Pembagian Wilayah tadi jua mempermudah kementrian kelautan serta perikanan dalam hal supervisi dan hadiah ijin. Dimana Pembagian wilayah Pengelolaan Perikanan juga sebagai dasar menurut Permen 71 Tentang Jalur Penangkapan Ikan.
Ilegal fishing musuh primer kemajuan perikanan - Demikian disampaikan Susi, dalam acara The International Navy, 2nd International Maritime Security Symposium (IMSS) dengan tema Maritime Confidence Building and Mutual Cooperation For Peace and Prosperity, pada Hotel Borobudur,
"Perjalanan 9 bulan sangat mengesankan. Hasilnya, sektor perikanan 8,4% tumbuh. Ekspor tuna naik 80%. Ekspor ikan-ikan naik 240%. Kami ingin memberantas illegal fishing. Sebab illegal fishing itu tunggangan buat kejahatan lain. Ada perbudakan, terdapat perdagangan ilegal," jelas Susi.
Ilegal fishing musuh primer kemajuan perikanan
Susi memaparkan kerugian akibat illegal fishing, di antaranya, konsumsi solar ilegal hingga US$ 10 juta. Lantaran itu, illegal fishing akan sebagai musuh pertama Susi.
"Illegal fishing benar -betul global enemy. Laut buat masa depan. Laut sumber protein global. Perubahan iklim pada hadapan kita. Kita harus memberantasillegal fishing. Kerugian kita nir hanya ikan, akan tetapi bahan bakar, good governance, dan lainnya," kentara Susi.
"Illegal fishing turut membawa migran bersama perdagangan manusia. Bagaimana sanggup nir peduli soal itu," imbuhnya.
Yah seharus kita menjaga lahan kita. Begitj luas hamparan bahari kita membuat negara2 lain ingin memanfaatkannya. Sekali lagi Ilegal fishing musuh primer kemajuan perikanan
Untuk pemanfaatannya kita masih terlalu kurang jua. Karena selain ketertinggalan IPTEK jua SDM yang kita persiapkan seperti lulusan2 akedemi perikanan ataupun SUPM yg terdapat masih enggam untuk bekerja di negeri sendiri. Alasan ketidak tarikan para lulusan perikanan merupakan masalah penghargaan yg mereka teeima baik gaji maipun tunjangan nya. Untuk terus memajukan perikanan indonesia selain melarang bentuk bentuk illlegal fishing dan destruktinve fishing jua harus tetap memperhatikan kemauan dan kemampuan asal daya insan nya. Secara aspek hukum illegal fishing sangatlah mengganggu akan kemajuan sebuah bangsa. Lantaran samudera yang seharusnya buat mensejahterakan nelayan malah pada curi dan di tangkap sang orang asing. Di situlah kerugian bangsa indonesia. Ada beberapa faktor yg yg menghipnotis serta mampu di katakan aktifitas tersebut termasuuk pada upaya illegal fishing.
Faktor Illegal Fishinginilah yang seharusnya mulai di kurangi dan mulai di hilangkan dalam upaya perikanan yang berkelanjutan.Karena selama ini illegal fishing telah menjadi Musuh Utama kemajuan perikanan. Sebenarnya Sumber daya manusia buat dunia perikanan telah sangat relatif. Dari di mulai menurut Setingkat SMA , hingga perguruan tinggi sudah meluluskan beberapa orang yg siap bergerak di kemajuan dunia perikanan Saat ini telah poly kapal kapal pelaku illegal fishing yg di tenggelamkan bu susi serta telah ratusan kapal asing yang di usir dari perairan indonesia. Saat nya nelayan indonesia lebih sejahtera. Mengenal Destructive Fishing
Terus brantas mafia illegal fishing.bumi hanguskan mafia yang ada dipelabuhan perikanan. Dan sejahterakan nelayan kita.tetima kasih bu susi.
Potensi Perikanan Kabupaten Mimika - Mimika mempunyai Potensi Perikanan yg sangat besar serta potensi tadi selama ini masih kurang di manfaat secara aporisma serta berkelanjutan. Setelah di larangnya indera tangkap Trawl yang selama ini banyak mengambil sumber daya ikan di mimika
kini Kondisi sumber daya ikan pada mimika berangsur angsur telah pulih. Kondisi ini apabila tidak pada manfaatkan maka bukan nir mungkin sumber daya ikan tadi banyak yang bermigrasi ke negara tetangga sebelum di manfaatkan sang nelayan mimika khususnya serta indonesia pada umumnya.tidak poly yang memahami bahwa ternyata Mimika jua menyimpan potensi perikanan yg luar biasa. Kabupaten ini masuk kedalam wilayah pengolahan perikanan (WWP) 718 mencakup Laut Arafura serta sekitarnya, daerah ini mempunyai potensi udang, ikan baramundi dan kepiting.
Untuk harga Udang tiger sebagai primadona para nelayan, harga yang ditawarkan yakni sekitar Rp. 180.000/kg, bahkan udang tiger telah mulai di ekspor ke Langkawi Malaysia walau menggunakan jumlah yg terbatas. Perlu terdapat campur tangan pemerintah sentra supaya potensi potensi tadi sahih sahih buat kehidupan nelayan yg lebih baik
Potensi Perikanan Yang Terdapat pada Kabupaten Mimika Menurut data yg terdapat, potensi tangkap lestari pada WPP 718 sebesar 472.400 ton/tahun. Setiap hari masih ada lebih kurang 15 ton hasil tangkapan ikan buat kebutuhan lokal serta selebihnya dikirim keluar mimika. Dan Itupun yang terdata belum yang terdata.
Kabupaten Mimika Sebagai wilayah perbatasan berakibat Mimika menjadi sasaran empuk pencurian ikan sang kapal-kapal asing. Selain mencuri ikan, kapal-kapal tersebut bahkan merogoh BBM bersubsidi yg seharusnya diperuntukan buat nelayan serta warga mimika. Kondisi Itu di perparah menggunakan kurang pedulinya warga serta pemangku kepentingan pada Mimika buat membesarkan perikanan sebagai ujung tombak pemangku ekonomi pada Kabpaten Mimika.
Selain Permasalah tersebut, Ada beberapa hambatan yang masih ada di kabupaten mimika, antara lain :
- Posisi letak antar distrik yang berjauhan dan nir saling terkoneksi.
Akses jalan dan infrastruktur merupakan alasan klasik yang selama ini masih membuahkan wilayah perbatasan sebagai wilayah yg tertinggal
- Rendahnya kapasitas tangkap nelayan lokal. Hal ini selain nelayan lokal menangkap ikan hanya buat keperluan hanya sekedar buat lauk pauk maka nelayan lokal masih sebatas menangkap sedikit tetapi jika pemerintah dalam hal ini pemerintah sentra dan daerah membuka pintu masuk buat usaha perikanan bukan tidak mungkin nelayan di kabupaten mimika akan lebih sejahtera.
- Mahalnya porto logistik serta perencanaan pembangunan yang belum serius ke bahari.
Pemerindah Daerah mimika perlu merogoh peran dan tanggung jawab buat mengantisipasi dan menyiapkan strategi pembangunan wilayah yg berorientasi ke bahari. Memang saat ini, sektor pertambangan masih menyumbang PDRB terbesar pada mimika, akan tetapi mungkin saja di tahun tahun mendatang, sumberdaya mineral akan habis. Oleh karena itu pengalokasian ruang dan planning pembangunan infrastruktur wajib mulai menyentuh wilayah pesisir Mimika. Pembangunan pesisir mimika memang berbiaya sangat mahal disebabkan oleh hanya ada satu aktes buat menjangkau wilayah pesisir yakni menggunakan memakai transportasi bahari.
Membangun perikanan Mimika memang wajib dilakukan menggunakan perencanaan yg baik, terukur dan sensitivitas tinggi dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan ekologi. Kampung-kampung di pesisir mesti dibangun dengan bertumpu pada kapasitas lokal. Melakukan penataan ruang dan mengalokasikan sumberdaya sebaik-baiknya perlu dilakukan sehingga nir menimbulkan perseteruan. Ikan di Laut Mimika kini melimpah, warga berkesempatan buat menaikkan kesejahteraannya serta negara bertanggung jawab menjaga keadilan sosial bagi setiap masyarakat.
Setelah bencana tsunami yang meratakan sendi ekonomi aceh sekarang aceh pulang akan membangun daerah aceh lebih baik. Banyak potensi alam serta sumber daya ikan yang dimiliki di wilayah aceh. Selain memiliki 2 samudera akbar misalnya selat malaka serta lautan hindia. Peranan aceh wajib diperbesar lantaran sebagai daerah perbatasan.
Kini mampu kita lihat syarat nelayan aceh yg jauh menurut kata sejahtera. Untuk pelabuhan ikan saja masih jauh menurut istilah layak. Investor pula enggan buat masuk ke wilayah aceh. Belum lagi sarana serta prasarana yg ada pada aceh belum memiliki sumber daya manusia yang mumpuni.
NELAYAN ACEH BANYAK YANG DI BAWAH GARIS KEMISKINAN
Perlu kerja keras berdasarkan pemerintah pusat dan wilayah untuk menjadikan aceh lebih baik. Sektor perikanan nir luput dan masih membutuhkan sektor yg lain. Seperti sektor energi dan jalan.
Secara generik, daerah perairan Aceh ditentukan oleh persimpangan arus serta gerakan Samudera Hindia, Selat Malaka dan Laut China Selatan (LCS) yg berinteraksi eksklusif menggunakan Pulau Sumatera, Semenanjung Malaka, Kepulauan Andaman serta Kepulauan Nikobar sebagai akibatnya mempunyai kekayaan hayati kelautan & perikanan yg sangat besar dan beragam.
Berdasarkan statistik perikanan tangkap 2015, Provinsi Aceh terletak pada Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571 & 572 dengan total potensi ke 2 WPP mencapai 1.713.015 ton/tahun (571= 484.414 ton/tahun & 572= 1.228.601 ton/tahun).
Akan tetapi, menurut hasil studi terdahulu, potensi perikanan tangkap Aceh mencapai 272,dua ribu ton/tahun, menggunakan taraf pemanfaatan pada tahun 2015 sebanyak 165.778,80 ton atau mencapai 60,72% berdasarkan total potensi lestari.
Komoditas unggulan yang banyak masih ada pada perairan Aceh merupakan jenis ikan pelagis akbar & mini misalnya tuna, tongkol, cakalang, tenggiri, kembung, layang, siro, serta tembang; ikan demersal contohnya kurisi, bawal putih, gulamah, kuro & udang; ikan karang contohnya kerapu, ekor kuning & ikan kakap; lobster, kepiting, rajungan & cumi-cumi juga menghiasi sepanjang perairan Aceh.
Selain itu, Aceh jua mempunyai potensi perikanan budidaya yg akbar, mencapai 55.896 ha (tidak termasuk potensi budidaya laut) yang terdiri menurut budidaya payau 50.691,70 ha, dan budidaya air tawar lima.204,tiga ha (Aceh Dalam Angka 2016).
Pada tahun 2015, produktifitas perikanan budidaya pada provinsi Aceh masih sangat rendah (dominan tradisional). Dimana produktifitas perikanan budidaya payau (tambak) hanya sebesar 0,74 ton/ha, & produktifitas perikanan budidaya air tawar hanya 0,67 ton/ha buat media sawah & 5,40 ton/ha buat media kolam. Dengan demikian, peluang pengembangan perikanan tangkap serta perikanan budidaya masih sangat besar di Aceh.
Sayangnya, potensi kelautan serta perikanan Aceh belum dimanfaatkan secara optimal serta benar-benar-benar-sahih, padahal Aceh masih dihadapkan beberapa informasi & pertarungan pembangunan, misalnya angka kemiskinan yg tinggi (859 ribu jiwa atau 17,11%), tingkat pengangguran terbuka yg tinggi (9,93% & berada pada urutan pertama di Indonesia), serta indeks pembangunan manusia yang rendah (berada pada urutan ke-13 menurut 34 propinsi).
Dengan potensi dan posisi geoekonomi Aceh yg sangat strategis & memiliki keunggulan komparatif yang tinggi pada bidang ekonomi kelautan dan begitu banyaknya gosip & permasalahan daerah, maka ekonomi berbasis sumberdaya tersebut merupakan keunggulan komparatif yang dapat ditransformasikan sebagai keunggulan kompetitif bagi kemajuan serta kesejahteraan Aceh secara berkelanjutan.
PERAIRAN UMUM DARATAN - Perairan generik daratan terdiri berdasarkan sungai, danau, dan waduk selama ini peranan belum termaksimalkan semua. Banyak nya PUD ini selain bisa menaruh nilai tambah atau pendapatan lain nya bila di maksimalkan akan memberikan sumbangan yg nir sedikit.
PUD kebanyakan di isi menggunakan budidaya ikan, banyaknya pembudiya ini jikalau pada beri kemampuan yg lebih menggunakan diberikan nya kemudahan modal dan akses yang luas bukan tidak mungkin pembudidaya pada indonesia sanggup bersaing menggunakan negara luar.
Pemanfaatan sumberdaya alam pada Perairan Umum Daratan (PUD) secara luas serta efisien adalah tuntutan pada pembangunan nasional. Keperluan akan sumberdaya tersebut terus menerus meningkat baik ditujukan bagi perikanan, pengairan, pariwisata dan keperluan generik, sebagai akibatnya diperlukan pengelolaan perikanan dengan memperhitungkan collaborative management antar sektor yang terkait.
Untuk mendukung suatu acara pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap pada PUD yang efektif, optimal dan terpadu guna menjamin produksi ikan yang optimum serta berkelanjutan dengan permanen mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan hayati terutama warga yang memanfaatkan dan di kurang lebih PUD, sudah terlaksana aktivitas Forum Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Perairan Umum Daratan (FODILAPETA PUD) Tingkat Provinsi
1) Tujuan primer pengelolaan serta pemanfaatan Perairan Umum Daratan (waduk, sungai, genangan, rawa, sariban dan danau/situ) merupakan menjadi Penyedia air baku yg dapat dimanfaatkan buat irigasi, PLTA, pariwisata termasuk untuk kegiatan perikanan;
2) Kondisi ekosistem PUD telah terjadi penurunan kualitas serta kapasitas sumberdaya perairan yang diakibatkan oleh sedimentasi/pendangkalan, penurunan volume air, meningkatnya populasi gulma, pencemaran dan alih fungsi;
3) Beberapa Kabupaten/Kota telah mempunyai Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan PUD namun pada realisasi pelaksanaannya masih banyak terjadi pelanggaran baik pengaturan zonasi dan penggunaan alat tangkap nir ramah lingkungan tanpa ada tindakan konkret atas pelanggaran tersebut;
4) Guna pemulihan sumber daya ikan yang berkesinambungan di PUD diharapkan aktivitas penebaran benih ikan yang dilakukan oleh masyarakat dengan jenis ikan yang diadaptasi menggunakan ekosistem PUD atau jenis ikan khusus lokal yang memperhatikan kualitas, kuantitas serta ketika penebaran;
5) Untuk menjamin ketersediaan benih ikan khusus lokal perlu di lakukan pengembangbiakan jenis ikan tersebut yang dilakukan sang UPTD Provinsi/Kab/Kota serta UPR;
6) Dalam rangka memberdayakan nelayan PUD perlu dibuat gerombolan pengelola dengan pendekatan co-management yang adalah salah satu usaha buat meningkatkan pencerahan pemanfaatan sumberdaya ikan yg lestari selanjutnya perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan gerombolan nelayan PUD;
7) Dalam rangka menaikkan supervisi maka perlu dibuat POKMASWAS pada setiap Kabupaten/Kota yang terintegrasi dengan gerombolan pengelola.
8) Dalam rangka mempertinggi peran POKMASWAS diharapkan sarana penunjang berupa alat transportasi air, lampu sorot, peta lokasi, kamera, GPS, alat komunikasi dan dukungan finansial buat operasi pengawasan terutama dalam PUD yg luas, khususnya waduk dan sungai;
9) Peningkatan responsibilitas aparat/instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti output laporan POKMASWAS
10) Pengembangan kegiatan perikanan pada PUD buat menjadi tempat minapolitan berbasis perikanan tangkap masih perlu pengkajian lebih mendalam oleh PEMDA setempat karena PUD masih didominasi sang kegiatan budidaya.
11) Guna menaikkan kesadaran warga serta kelestarian sumber daya ikan, penangkapan ikan yg bertanggungjawab diharapkan koordinasi antar instansi terkait, training, pengenalan, pembuatan papan embargo,
pemberian hukuman serta atau penegakan aturan terhadap terjadinya pelanggaran antara lain: pencemaran, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan seperti penggunaan racun, bahan peledak, stroom, bahan kimia terlarang, dan penggunaan berukuran mata jaring < 2 inchi.
12) Guna menaikkan akses permodalan grup nelayan PUD, diusulkan acara Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) nelayan dan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) Bidang Perikanan Tangkap yg bisa diikuti oleh kelompok PUD.
13) Rumusan FODILAPETA-PUD Tingkat Provinsi Jawa Barat disusun berdasarkan kertas kerja (Terlampir) yg dibuat sang 26 Kabupaten/Kota buat disosialisasikan di masing-masing wilayah dan sebagai acuan dalam menyusun aktivitas pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap pada PUD.