DUA PERUSAHAAN BUMN PERIKANAN
DUA PERUSAHAAN BUMN PERIKANAN - Menteri Susi pula membicarakan akan memberdayakan balik 2 perusahaan BUMN yakni PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menggunakan tujuan buat sebagai lembaga penyangga hasil kelautan serta perikanan
DUA PERUSAHAAN BUMN PERIKANAN
-PT Perikanan Nusantara (Persero )
PT Perikanan Nusantara (Persero) dibuat menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 dan adalah hasil penggabungan berdasarkan empat BUMN yg berkiprah di bidang perikanan, yaitu PT Usaha Mina (Persero), PT Perikani (Persero), PT Tirta Raya Mina (Persero), dan PT Perikanan Samodra Besar (Persero).
Penggabungan tadi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dalam lepas 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akte Notaris Nomor 8 serta Nomor 9 lepas 8 Mei 2006 yang dibentuk dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH pada Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi semenjak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-16842.ht.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
Penggabungan tadi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dalam lepas 27 Oktober 2005 dan dinyatakan dalam Akte Notaris Nomor 8 serta Nomor 9 lepas 8 Mei 2006 yang dibentuk dihadapan Notaris Muhammad Hanafi, SH pada Jakarta. Perusahaan telah terdaftar secara resmi semenjak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-16842.ht.01.04. Tahun 2006 tanggal 9 Juni 2006.
Kompleksitas permasalahan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perikanan sebelumnya merupakan suatu pembelajaran yg sangat berharga untuk tidak terulang kembali bagi PT Perikanan Nusantara (Persero) waktu ini juga yang akan datang.
Kegagalan perusahaan pada dasarnya terjadi lantaran “Mismanagement” dalam pengelolaan aset (tangible & intangible aset) termasuk asal daya manusia (SDM) dan liabilitas (kewajiban/hutang). Disadari jua, adanya kelemahan dan pertarungan saat proses juga pasca penggabungan sebagai PT Perikanan Nusantara (Persero), adalah kendala pada penyehatan perusahaan.
Kegagalan perusahaan pada dasarnya terjadi lantaran “Mismanagement” dalam pengelolaan aset (tangible & intangible aset) termasuk asal daya manusia (SDM) dan liabilitas (kewajiban/hutang). Disadari jua, adanya kelemahan dan pertarungan saat proses juga pasca penggabungan sebagai PT Perikanan Nusantara (Persero), adalah kendala pada penyehatan perusahaan.
Oleh karenanya sudah sebagai penekanan serta tantangan bagi manajemen buat melaksanakan restrukturisasi internal sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No.19 Tahun 2003. Upaya ini telah dimulai dengan acara “Peta Navigasi I” pada periode Juli 2007 – Juli 2012 yg bertujuan buat menyehatkan perusahaan agar dapat beroperasi secara efisien, transparan serta profesional. Adapun lingkup program restrukturisasi internal tersebut meliputi:
a) Finance, mengatasi defisiensi modal serta membuat struktur keuangan yang sehat serta wajar
b) Operation, menaikkan daya guna serta output guna sumber daya yang terdapat melalui revitalisasi asets serta akselerasi pertumbuhan bisnis.
c) Internal Control System (Organisasi, Sistem serta Prosedur, Sistem Informasi Manajemen, Akuntansi, Control) buat memperkuat pengendalian, pertumbuhan yang transparan, akuntabel dan responsibel.
Sebagai kelanjutan acara restrukturisasi sebelumnya dan supaya terhindar berdasarkan kegagalan serupadengan masa kemudian maka sebagai satu satunya BUMNPerikanan yg terdapat ketika ini serta benar benar tangguh “Transformasi“ serta “Akselerasi“ merupakan keniscayaan bagi PT. Perikanan Nusantara (Persero)buat mencapai pertumbuhan kinerja yg sehat, lumrah dan berkelanjutan (Sustainable Growth). Kedua strategic planning tadi akan diikuti denganprogram - acara aksi serta merupakan komitmen semua pegawai beserta Direksi yang wajib terealisasi secara simultan dan terintegrasi selama periodeJuli 2012 – Juli 2017. Komitmen tadi dituangkan pada Grand Strategy dengan sebutan PETA NAVIGASI II PT. Perikanan Nusantara (Persero).
- Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yg sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) didirikan dari Peraturan Pemerintah Nomor dua Tahun 1990 diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengelola aset negara guna menyelenggarakan pengusahaan serta pelayanan barang jasa serta pengembangan sistem usaha perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya serta warga perikanan dalam umumnya dan memupuk laba. Pengusahaan serta pelayanan tadi pada laksanakan di 6 (enam) pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta pada Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan pada Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong pada Brondong; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi pada Prigi.
Modal Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) berupa wahana prasarana yg dimiliki dan dikelola di 6 (enam) pelabuhan perikanan tersebut menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KMK/ 0.13/1992 tanggal 13 Juli 1992 dengan nilai sebanyak Rp. 24,50 Milyar serta uang tunai sebanyak Rp. 4,40 Milyar menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 lepas 21 Januari 1995 dan wahana prasarana menggunakan nilai sebanyak Rp.12,53 Milyar yang dari berdasarkan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 lepas 10 Agustus 2012, sebagai akibatnya semua Modal Perusahaan dalam ketika ini sebanyak Rp.41,43 Milyar.
Setelah beroperasi lebih menurut 23 (2 puluh tiga) tahun, kondisi sebagian sarana serta prasarana telah melampaui usia teknis / ekonomis serta terbatasnya dana perusahaan buat melakukan investasi serta rehabilitasi secara keseluruhan. Namun demikian upaya optimalisasi bisnis terus dilakukan sehingga perusahaan masih dapat melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik, bahkan sudah bisa membuatkan usahanya serta menguntungkan. Hal ini dapat di lihat berdasarkan capaian 4 (empat) tahun terakhir yaitu tahun 2009 memperoleh laba bersih sebanyak Rp. 2.763 Milyar, taraf kesehatan A, opini WTP ; tahun 2010 laba bersih Rp. 2.639 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP dan tahun 2011 mengalami peningkatan dengan laba higienis Rp. 4,225 Milyar, tingkat kesehatan AA, opini WTP; selanjutnya tahun 2012, mencapai laba 2,995 Milyar tingkat kesehatan AA, opini WTP.
Comments
Post a Comment