RPP BAHASA ARAB KURIKULUM 2018 MI KELAS 6 SEMESTER 1 DAN 2

RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas 6 Semester 1 serta 2

RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas 6 Semester 1 serta 2 - Untuk melengkapi/melanjutkan membagikan materi-materi pendidikan modern, serta khususnya materi ini kami khususkan bagi guru-pengajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) yg pada tahun pelajaran 2018/2019 telah menggunakan Kurikulum 2013. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi rekan pengajar yg belum menggunakan Kurikulum 2013 dapat jua dipergunakan menambah surat keterangan, siapa memahami tahun depan juga membutuhkan.
RPP Bahasa Arab sebetulnya merupakan rangkaian RPP Pendidikan Agama Islam, namun materi ini hanya diberlakukan dalam satuan pendidikan Madrasah yg terdiri menurut dari Satuan Pendidikan MI, MTs, MA, dan sudah dipastikan struktur penyusunan RPP jua akan mengalami perbedaan dengan susunan RPP dalam Kurikulum 2013 buat jenjang satuan pendidikan umum. Sebagai gambaran/model materi RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas 6 Semester 1 serta 2 dapatkan filenya pada menu download di bawah ini:
Download: RPP K13 Bahasa Arab Kelas 6 Semester 1.1.doc
Downoad: RPP K13 Bahasa Arab Kelas 6 Semester 1.2.doc
Download:  RPP K13 Bahasa Arab Kelas 6 Semester 2.1.doc
Download:  RPP K13 Bahasa Arab Kelas 6 Semester dua.2.doc
Demikian asa kami menjadi pembagi materi RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas 6 Semester 1 serta 2 dapat membahagiakan bapak serta bunda dan pengunjung semuanya.

Link download penting terkait:
RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas 1 Semester 1 serta 2
RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas 2 Semester 1 dan 2
RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas tiga Semester 1 serta 2
RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas 4 Semester 1 serta 2
RPP Bahasa Arab Kurikulum 2013 MI Kelas 5 Semester 1 serta 2
Terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan kami pada mengungkapkan materi ini.

DOWNLOAD MATERI DIKLAT PENDAMPINGAN K13 SD TAHUN 2018

Download Materi Diklat Pendampingan K13 Sekolah Dasar Tahun 2018

Dalam rangka implemetasi kurikulum 2013 pada seluruh sekolah mulai menurut jenjang SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang diagendakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan sudah diimplementasikan di semua di Indonesia dalam tahun ajaran 2018/2019 telah dilaksanakan penyegaran Instruktur Propinsi  (IP) Kurikulum 2013 serentak  pada empat region yaitu region Jakarta, Medan, Surabaya serta Makasar pada bulan Pebruari 2018.
Setelah diadakan penyegaran Instruktur Propinsi akan dilanjutkan dengan penyegaran Instruktur Kabupaten  (IKA) yang akan dilaksanakan sang P4TK, menindaklanjuti penyegaran IP Kurikulum 2013 LPMP Jawa Tengah telah melaksanakan Capasity Building bagi instruktur Propinsi (IP) sebelum melaksanakan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA) yg akan segera dilaksanakan dalam awal bulan Maret 2018.tujuan Capacity Buliding ini merupakan untuk menyamakan konsep, materi, bahan ajar dan bahan tayang  menjadi persiapan buat penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA)  di Propinsi Jawa Tengah.

Pelaksanaan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA)  Kurikulum 2013 akan dimulai  dalam awal bulan Maret 2018 untuk semua mata pelajaran dalam 6 gelombang masing masing gelombang terdiri dari 3 rombel. Pelaksanaan penyegaran Instruktur Kabupaten (IKA) ini akan berlangsung selama 3 hari atau sebanyak 16 Jam. Adapun materi yang akan disampaikan terbagi pada 2 yaitu materi umum dan materi pokok, materi umum memuat kebijakan serta perkembangan Kurikulum, PPK ( Pendidikan Penguatan Karakter ) Literasi, penyelenggaraan pembinaan serta  Pendampingan Implementasi kurikulum 2013, dan Penyususnan soal USBN, sedangkan materi pokok memuat intergrasi PPK serta Literasi serta pembelajaran serta Penilaian dan  penyegaran materi utama ( overview).

Setelah mengikuti penyegaran Instruktur Kabupaten ( IKA ) Kurikulum 2013  nantinya akan melaksanakan Bintek untuk Guru Sasaran yang akan melaksanakan atau mengimplementasikan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Pelaksanaan Bimtek akan dimulai pada bulan April serta berakhir dalam bulan Juni, selama 5 hari atau selama 52 jam. Materi yang wajib disampaikan mencakup materi generik serta materi utama. Setelah  mengikuti Bimtek para Guru Sasaran akan melaksanakan atau mengimplementasikan kurikulum 2013 para pengajar sasaran akan menerima pendampingan dalam awal pelaksanaan tahun ajaran baru  untuk mengawal serta memastikan bahwa kurikulum 2013 banar – sahih telah diimplementasikan di setiap sekolah.

Setelah dilaksanakan penyegaran Instruktur, aktivitas berikutnya merupakan pada pengajar sasaran kurikulum 2013 baik dijajaran SD (Sekolah Dasar), Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, serta SMK. Untuk mempersiapkan hal-hal yg berhubungan dengan materi penyegaran serta bagi pendampingan kurikulum 2013 ini dia kami persiapkan materi yang bisa dipelajari sebelum aplikasi.

Menu download Materi Diklat Pendapingan Kurikulum 2013 SD Tahun 2018 sebagai berikut:


Demikian ulasan yang sesingkat ini buat memperjelas materi Download Materi Diklat Pendampingan K13 Sekolah Dasar Tahun 2018

Link lainnya:
Terima kasih atas kunjungan semoga materi yg kami bagikan ini bisa bermanfaat

SILABUS PAI DAN BAHASA ARAB K13 UNTUK KELAS 3 MI

SilabusPAI serta Bahasa Arab K13 Untuk Kelas tiga MI

A. Pengertian Silabus

Silabus adalah planning pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema eksklusif yg mencakup baku kompetensi dan kompetensi dasar, aktivitas pembelajaran, materi utama/pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, asal, dan  alokasi ketika belajar. Di Indonesia,  Silabus adalah  pengaturan serta penjabaran seluruh kompetensi dasar suatu mata pelajaran dalam standar isi sebagai akibatnya relevan menggunakan konteks madrasahnya dan siap dipakai sebagai pedoman pembelajaran setiap mata pelajaran. Standar Isi merupakan standar minimal yg berisi Standar Kompetensi dan kompetensi dasar.  Silabus berisi baku kompetensi serta kompetensi dasar,  kegiatan pembelajaran, materi utama/pembelajaran indikator pencapaian kompetensi, penilaian, asal, dan  alokasi saat belajar.
Silabus berisikan komponen pokok yang bisa menjawab permasalahan  (a) kompetensi apa yg akan dikembangkan dalam  siswa (terkait  menggunakan tujuan dan materi yg   akan diajarkan), (b) cara  mengembangkannya  (terkait dengan metode dan alat yg akan dipakai dalam pembelajaran), dan  (c) cara mengetahui bahwa kompetensi  itu sudah dicapai oleh anak didik  (terkait menggunakan cara mengevaluasi terhadap dominasi materi  yang sudah diajarkan).

B. Prinsip Pengembangan Silabus

1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yg sebagai muatan dalam silabus harus sahih serta bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi pada silabus sinkron dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, serta spritual siswa.

3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

4. Konsisten
Adanya interaksi yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem evaluasi.

5. Memadai
Cakupan indikator, materi utama/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, serta sistem penilaian relatif buat menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6. Aktual serta Kontekstual
Cakupan indikator, materi utama, pengalaman belajar, sumber belajar, serta sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni mutakhir dalam kehidupan nyata, serta insiden yg terjadi.

7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus bisa mengakomodasi keragaman siswa, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan warga .

8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

C. Unit Waktu Silabus

  1. Silabus mata pelajaran disusun dari seluruh alokasi saat yang disediakan buat mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di taraf satuan pendidikan.
  2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi ketika yg disediakan per semester, per tahun, dan alokasi saat mata pelajaran lain yg sekelompok.
  3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sinkron menggunakan Standar Kompetensi serta Kompetensi Dasar buat mata pelajaran menggunakan alokasi ketika yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi Sekolah Menengah Kejuruan/MAK memakai penggalan silabus dari satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus

Pengembangan silabus bisa dilakukan sang para pengajar secara berdikari atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, grup Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Pengajar (PKG), dan Dinas Pendikan.

  1. Disusun secara berdikari sang guru bila guru yg bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah/madrasah serta lingkungannya.
  2. Apabila pengajar mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah bisa mengusahakan buat menciptakan gerombolan pengajar mata pelajaran buat mengembangkan silabus yg akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
  3. Di SD/MI semua pengajar kelas, menurut kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama yang umumnya dalam KKG. Di SMP/MTs buat mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama sang pengajar yang terkait.
  4. Sekolah/Madrasah yg belum sanggup membuatkan silabus secara berdikari, usahakan bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui lembaga MGMP/PKG buat beserta-sama membuatkan silabus yg akan dipakai sang sekolah-sekolah/madrasah-madrasah pada lingkup MGMP/PKG setempat.
  5. Dinas Pendidikan/Departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang kepercayaan setempat bisa memfasilitasi penyusunan silabus dengan menciptakan sebuah tim yg terdiri berdasarkan para pengajar berpengalaman pada bidangnya masing-masing.
E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus

1. Mengkaji Standar Kompetensi serta Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi serta kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum dalam Standar Isi, menggunakan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu serta/atau taraf kesulitan materi, tidak harus selalu sinkron dengan urutan yang ada pada SI;
  2. keterkaitan antara baku kompetensi serta kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
  3. keterkaitan antara standar kompetensi serta kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:

  1. potensi peserta didik;
  2. relevansi menggunakan ciri wilayah;
  3. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
  4. kebermanfaatan bagi siswa;
  5. struktur keilmuan;
  6. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
  7. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
  8. alokasi waktu.

3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran didesain buat menaruh pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui hubungan antarpeserta didik, siswa menggunakan pengajar, lingkungan, dan asal belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud bisa terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yg bervariasi serta berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yg wajib diperhatikan dalam menyebarkan aktivitas pembelajaran adalah sebagai berikut.

  1. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan donasi kepada para pendidik, khususnya guru, supaya bisa melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
  2. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian aktivitas yg harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
  3. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
  4. Rumusan pernyataan dalam aktivitas pembelajaran minimal mengandung 2 unsur penciri yg mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar murid, yaitu aktivitas murid serta materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

  1. Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yg ditandai oleh perubahan konduite yg bisa diukur yg mencakup perilaku, pengetahuan, serta keterampilan.
  2. Indikator dikembangkan sinkron dengan ciri peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah serta dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur serta/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan menjadi dasar buat menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian

  1. Penilaian pencapaian kompetensi dasar siswa dilakukan menurut indikator. Penilaian dilakukan menggunakan menggunakan tes serta non tes dalam bentuk tertulis juga ekspresi, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, serta penilaian diri.
  2. Penilaian adalah serangkaian kegiatan buat memperoleh, menganalisis, serta menafsirkan data mengenai proses dan output belajar siswa yang dilakukan secara sistematis serta berkesinambungan, sehingga menjadi keterangan yg bermakna dalam pengambilan keputusan.
Baca lagi: Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 Untuk MI
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.

  • Penilaian diarahkan buat mengukur pencapaian kompetensi.
  • Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yg bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, serta bukan buat menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  • Sistem yg direncanakan adalah sistem evaluasi yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis buat memilih kompetensi dasar yang sudah dimiliki dan yang belum, serta buat mengetahui kesulitan siswa.
  • Hasil evaluasi dianalisis buat menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, acara remedi bagi peserta didik yg pencapaian kompetensinya pada bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yg telah memenuhi kriteria ketuntasan.
  • Sistem evaluasi harus diubahsuaikan menggunakan pengalaman belajar yg ditempuh pada proses pembelajaran. Misalnya, bila pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik dalam proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, juga produk/output melakukan observasi lapangan yg berupa fakta yg diharapkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar berdasarkan pada jumlah minggu efektif serta alokasi saat mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi ketika yang dicantumkan dalam silabus adalah perkiraan waktu rerata buat menguasai kompetensi dasar yang diperlukan sang peserta didik yang majemuk.

7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar merupakan rujukan, objek serta/atau bahan yg digunakan buat kegiatan pembelajaran, yg berupa media cetak serta elektronika, narasumber, dan lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan asal belajar didasarkan dalam baku kompetensi serta kompetensi dasar serta materi utama/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi.
Baca: RPP Qur'an Hadist Untuk MI Kurikulum 2013
Hal-hal yang Perlu diperhatikan dalam Pengembangan Silabus

Dalam menyebarkan silabus mata pelajaran Pendidikan Agama Islam perlu memperhatikan hal-hal menjadi berikut:

  1. Karakteristik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam meliputi dimensi pengetahuan (knowledge), praktik (psikomotor), serta nilai (values), yang ditandai dengan hadiah fokus pada dimensi sikap.
  2. Setiap Kompetensi Dasar hendaknya dikembangkan menjadi tiga indikator (minimal). Akan tetapi, jika substansi dan rumusan Kompetensi Dasar sudah sangat operasional, maka nir wajib dipaksakan ada tiga indikator.
  3. Kegiatan pembelajaran yang memakai pendekatan dan model pembelajaran yg aktif, kreatif, inovatif, efektif dan menyenangkan.
  4. Format silabus bebas, sinkron dengan kebutuhan asalkan mencakup seluruh komponen silabus.
Berikut merupakan contoh silabus Pendidikan Agama Islam yang terbagi sebagai sub mata pelajaran di antaranya:


Demikian ulasan singkat materi Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 Untuk Kelas tiga MI kurang dan lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat.

100 CONTOH SOAL PPG GURU TK TAHUN 2018

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018 - Bagi Pendidik menjadi peserta Pretest PPG ada baiknya buat memakai waktu luang untuk berlatih menjawab Soal soal pesiapan ujian PPG 2018 sinkron kompetensi pendagogik, jangan lupa gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Nah, bagi Anda yg berminat memiliki contoh soal PPG semua jenjang ini, maka silakan diunduh di bawah postingan ini.
Adapun tahapan - tahapan seorang pengajar menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
  1. Langkah awal adalah buka terlebih dahulu halaman: //paspor-demo.simpkb.id
  2. Siapkan usernama dan istilah sandi yg lalu akan diarahkan buat mendaftar dengan banyak sekali ketentuan serta pengisian qiesioner, dan cetak undangan.
  3. Pemberitahuan di pelaksanaan SIM PKB, peserta mengisi form isian, dngan menentukan bidang studi yg akan diikuti sertakan PPG  pada jabatan 2018 dan mengunggah Ijazah S1
  4. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi sang LPMP buat ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
  5. Peserta seleksi PPG 2018 diwajibkan untk mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
  6. Bila lolos seleksi, baru GTK pilah buat diundang aplikasi PPG pada tahun 2018
  7. Pendataan ini hanya dilakukan menurut lepas 1 - 20 November 2017. Dalam tahapan yang terdapat di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-pengajar mana saja yg layak mengikuti PPG 2018. Apabila tidak layak, maka menunggu pendataan kembali dalam tahun depan.

Untuk mengukur serta menilai kompetensi guru pada umumnya berupa soal-soal pedagogik serta profesional (bidang studi) yang dikembangkan berdasarkan permendiknas nomor 16 tahun 2007 mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru.

100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018

Sebagai contoh awal bagi peserta PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018, berikut adalah kami siapkan link downloadnya, silahkan dipilih sinkron dengan masing-masing kebutuhan, serta kami lengkapi jua Kisi-Kisi PPG tahun 2018, yang dapat digunakan sebagai bahan perbandingan antara soal yang kami hidangkan menggunakan kisi-kisi soalnya.

Apabila belum memiliki PPG Tahun 2018 silahkan klik menu download di sebelah ini: 1. Kisi-Kisi Seleksi PPG Dalam Jabatan 2018.pdf 

Dan berikut adalah merupakan pilihan link download Soal PPG Guru TK Tahun 2018 yg kami bagi dalam 4 (empat) pilihan format menggunakan tujuan dapat dibedakan dalam masing-masing materi.


Demikian materi 100 Contoh Soal PPG Pengajar Taman Kanak-kanak Tahun 2018 yang kami bagikan semoga dapat bermanfaat.
Link download terkait lainnya:


Terima kasih atas kunjungannya, kami tunggu kunjungan berikutnya, serta semoga dengan banyak sekali materi yg kami bagikan pada blog ini dapat mengakibatkan kemudahan, kelengkapan serata bisa menambah wawasan pendidikan modern serta kekinian. 

Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam kami menunjukkan materi.

STANDARISASI DANA BOS TAHUN 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018

Standarisasi Dana BOS Tahun 2018 - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, irit, efektif, transparan serta bertanggung jawab khususnya pada hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yg diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD), dan buat menghindari konflik hukum yang ada dikemudian hari bersama ini disampaikan pada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOS merupakan dana transfer berdasarkan Pemerintah Pusat pada Pemerintah Provinsi yg penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yg selanjutnya diklaim RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yg selanjutnya disebut RKUD Provinsi.

2. Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, selanjutnya disalurkan sang Pemerintah Provinsi dari RKUD pribadi pada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS dimaksud dalam RKUD Provinsi.

3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah mengamanatkan seluruh penerimaan dan pengeluaran wilayah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran wilayah nir dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sinkron menggunakan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan ratifikasi oleh Bendahara Umum Daerah.

4.berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui dalam ketika diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai galat satu tempat penampungnya. Selanjutnya penerangan IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan pula meliputi antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan dipakai langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan kondisi entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai
pendapatan negara/daerah.

Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan nomor 4 disampaikan kepada Saudara serta untuk selanjutnya dilaksanakan yakni Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD menggunakan rincian sebagai berikut:

a. Penganggaran:

1) Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yg bersangkutan sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota serta Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan selesainya alokasi Dana BOS setiap Provinsi menggunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Dalam hal Keputusan Gubernur mengenai Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka '1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan dalam alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.

3) Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 1) atau nomor 2), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah yang selanjutnya dianggap RKAS Dana BOS yang memuat planning belanja Dana BOS.

4) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yg ditetapkan sang Kementerian yg menyelenggarakan urusan Pendidikan.

5) Kepala Satuan Pendidikan Negeri mengungkapkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota.

6) Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka lima), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja serta Anggaran SKPD yang selanjutnya dianggap RKA-SKPD, yang memuat planning pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.

7) Rencana Pendapatan Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada nomor 6) dianggarkan dalam Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yg sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negert sinkron kode rekening berkenaan.

8) Rencana belanja Dana BOS dalam RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yg diuraikan ke pada Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sinkron kode rekening berkenaan.

9) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) digunakan menjadi bahan penyusunan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda mengenai APBD serta Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya dianggap Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b.pelaksanaan serta Penatausahaan:

1) Berdasarkan Peraturan Daerah mengenai APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yg selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sinkron dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).

2) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun aturan atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yg selanjutnya dianggap PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan menggunakan Keputusan KepalaDaerah.

3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam nomor dua), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan sang Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yg selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

4) Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membicarakan Rekening Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka tiga) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yg selanjutnya dianggap NPH BOS.

5) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masingmasing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud dalam nomor tiga) dilakukan sehabis penandatanganan NPH BOS.

6) Penerimaan Dana BOS dalam masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 5), diakui menjadi pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota buat dipakai langsung pada rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

7) Dalam hal terdapat bunga serta/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS dalam tahun aturan berkenaan serta dapat pribadi digunakan buat pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.

8) Dalam hal sampai menggunakan berakhirnya tahun aturan, terdapat residu Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat menjadi Sisa Lebih Pembrayaan yang selanjutnya dianggap SILPA tahun berkenaan, serta selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan berpedoman dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.

9) Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan serta Belanja Dana BOS sebagai berikut:

a) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak serta Buku Pembantu Rincian Objek Belanja dalam Bendahara Dana BOS.

b) Bendahara Dana BOS dalam Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan serta realisasi belanja setiap bulan pada Kepala Satuan Pendidikan, menggunakan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan sang Kepala Satuan Pendidikan.

c) Berdasarkan Buku Kas Umum serta/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud dalam alfabet a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.

d) Bendahara Dana BOS membicarakan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet c) kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri, buat selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan dalam setiap triwulan paling lama lepas 10 bulan berikutnya sehabis triwulan yang bersangkutan berakhir.

e) Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam alfabet d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.

f) Dalam hal mempertimbangkan lokasi, syarat geografis serta jarak tempuh dan pertimbangan objektif lainnya, BupatiMalikota dapat tetapkan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam huruf d) djlakukan setiap semester paling lanra tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.

g) Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja menurut Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d) atau huruf f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan mengungkapkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya diklaim SP3B Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD. 

h) Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam alfabet g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan serta Belanja (SP2B) Satuan Pendidikan Negeri.

i) Pejabat Penatausahaan Keuangan yg selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan serta belanja Dana BOS Satuan Pendidikan dari SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf h), dengan berpedoman dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:

1) Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal serta material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung sang Satuan Pendidikan.

2) Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka t huruf i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yg bersumber berdasarkan Dana BOS dan menyajikan pada Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dalam Kabupaten/Kota yg akan dikonsolidasikan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan wilayah.

3) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a nomor 2), tidak sesuai menggunakan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS dalam setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.

4) Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada nomor 3) dilakukan menggunakan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, serta pemberitahuan pada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya ditampung pada Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD.

5) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada nomor tiga) tidak sinkron dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan melakukan perubahan Perkada mengenai Penjabaran Perubahan APBD, serta pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, buat selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

6) Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka buat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan pada Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mempedomani contoh format penganggaran, model format aplikasi dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan berdasarkan Surat Edaran ini.

Demikian buat sebagai perhatian serta agar segera dilaksanakan.

Demikian semoga materi ini amat sangat berguna, silahkan dipelajari menggunakan mendownload tautan pada bawah ini.


Terima kasih atas segala kunjungannya, kami siap menunggu kunjungan berikutnya.

Link terkini lainnya:
Segera informasikan kami bila masih ada link download yang error, barangkali akan segera kami perbaiki link download yg error tadi.