PENGERTIAN DAN DEFINISI OUTSOURCING

Pengertian Dan Definisi Outsourcing
Dalam era globalisasi serta tuntutan persaingan dunia bisnis yang ketat ketika ini, maka perusahaan dituntut buat berusaha menaikkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yg efektif serta efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggunakan mempekerjakan energi kerja seminimal mungkin buat dapat memberi kontribusi aporisma sinkron target perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya penekanan menangani pekerjaan yg sebagai usaha inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan pada pihak lain. Proses aktivitas ini dikenal dengan istilah “outsourcing.” 

“Outsourcing is subcontracting a process, such as product design or manufacturing, to a third-party company. The decision to outsource is often made in the interest of lowering firm costs, redirecting or conserving energy directed at the competencies of a particular business, or to make more efficient use of land, labor, capital, (information) technology and resources. Outsourcing became part of the business lexicon during the 1980s.“ 

Atau dengan istilah lain outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja menurut perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk mampu berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yg diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya meliputi energi kerja dalam proses pendukung (non--core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan menjadi unit outsourcing. 

Outsourcing menjadi perkara tersendiri bagi perusahaan khususnya bagi energi kerja. Oleh karena itu terdapat pro serta kontra terhadap penggunaan outsourcing, berikut beberapa penjabarannya pada tabel.

TABEL Pro – Kontra Penggunaan Outsourcing
PRO OUTSOURCING

KONTRAOUTSOURCING

-Business owner mampu penekanan dalam core business.

-Cost reduction.

-Biaya investasi berubah sebagai porto belanja.

-Tidak lagi dipusingkan menggunakan sang turn over energi kerja.

-Bagian menurut modenisasi global bisnis (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu dan “Outsourcing, www.sinarharapan.co.id)

-Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi energi kerja. (Sumber: www.hukumonline.com)

-Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” //recruitmentindonesia.wordpress.com)

-Career Path di outsourcing tak jarang kurang berkala serta terarah. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” //recruitmentindonesia.wordpress.com)

-Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin tetapkan hubungan kerjasama menggunakan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh.  (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” //recruitmentindonesia.wordpress.com)

-Eksploitasi insan (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu dan “Outsourcing, www.sinarharapan.co.id)

(Informasi berdasarkan berbagai asal output browsing pada internet)

1. Undang-undang Mengenai Outsourcing
Untuk mengantisipasi kontra yang terjadi dalam penggunaan outsourcing, maka dibentuk Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Bab IX tentang Hubungan Kerja, yg didalamnya terdapat pasal-pasal yg terkait pribadi menggunakan outsourcing. Berikut dijabarkan isi menurut undang-undang tadi. 
· Pasal 50 – 55, Perjanjian Kerja
· Pasal 56 – 59, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pasal 59 
(1) Perjanjian kerja buat ketika tertentu hanya dibuat buat pekerjaan eksklusif yg menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai pada waktu tertentu, yaitu :
1. Pekerjaan yang sekali terselesaikan atau yang sementara sifatnya;
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya pada waktu yang tidak terlalu usang serta paling lama tiga (tiga) tahun;
3. Pekerjaan yg bersifat musiman;
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, aktivitas baru, atau produk tambahan yg masih pada percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja buat ketika tertentu tidak dapat diadakan buat pekerjaan yg bersifat tetap.
(tiga) Perjanjian kerja buat waktu eksklusif dapat diperpanjang atau diperbaharui. 
(4) Perjanjian kerja buat waktu tertentu yang berdasarkan atas jangaka ketika eksklusif dapat diadakan buat paling usang 2 (2) tahun serta hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali buat jangka saat paling usang 1 (satu) tahun.
· Pasal 60 – 63, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT)
· Pasal 64 – 66, Outsourcing 

Pasal 64
Perusahaan bisa menyerahkan sebagian aplikasi pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibentuk secara tertulis.

Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibentuk secara tertulis.
(dua) Pekerjaan yg bisa diserahkan pada perusahaan lai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kondisi-syarat sebaga berikut:
a. Dilakukan secara terpisah berdasarkan aktivitas utama;
b. Dilakukan menggunakan perintah langsung atau nir pribadi dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara holistik; serta 
d. Tidak merusak proses produksi secara langsung
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berbentuk badan aturan.
(4) Perlindungan kerja dan yarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh dalam perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama menggunakan proteksi kerja serta syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(lima) Perubahan serta/atau penambahan syarat-kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) diatur lebih lanjut menggunakan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja pada pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulisa antara perusahaan lain serta pekerja/buruh yg dipekerjakan. 
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berdasarkan atas perjanjian kerja waktu nir eksklusif atau perjanjian kerja waktu eksklusif jika memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 59. 
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih sebagai interaksi kerja pekerja/buruh menggunakan perusahaan pemberi pekerjaan. 

Pasal 66, 
Penyediaan jasa pekerja./buruh buat kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yg tidak berafiliasi langsung menggunakan proses produksi wajib memenuhi kondisi menjadi berikut : Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh serta perusahaan penyedia jasa pekerj/buruh;

Pasal 1 ayat 15, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha menggunakan pekerja/buruh menurut perjanjian kerja, yg memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.” 

Pekerja menurut perusahaan penyedia jasa pekerja nir boleh dipakai sang pemberi kerja melaksanakan aktivitas utama atau aktivitas yang berhubungan pribadi menggunakan proses produksi, kecuali buat aktivitas jasa penunjang atas kegiatan yang nir berhubungan langsung dengan proses produksi. 

2. Penerapan Outsourcing Di Perusahaan
Survei dilakukan menggunakan kuesioner menggunakan convinience sampling pada 44 perusahaan, 

Berdasarkan hasil survei diketahui bahwa 73% perusahaan memakai energi outsource pada aktivitas operasionalnya, sedangkan sisanya yaitu 27% nir menggunakan energi outsource. 

Dari 73%, perusahaan yang sepenuhnya menggunakan energi outsource merupakan jenis industri perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet & plastik, dan industri kuliner & minuman. Sedangkan industri alat berat, mesin serta wahana transportasi (otomotif serta sparepart) menggunakan energi outsource sebesar 57.14%. Untuk industri farmasi & kimia dasar (80%), industri telekomunikasi & warta teknologi (60%) serta industri lainnya sebanyak 50% terdiri menurut industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering, procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan & penerbitan, dan elektronika.

Jika dipandang berdasarkan status kepemilikan, diketahui bahwa BUMN, Joint Venture dan Nirlaba memakai 100% energi outsource dalam aktivitas operasionalnya. Sedangkan untuk swasta nasional memakai energi outsource sebesar 57.69% serta swasta asing memakai sebanyak 85.71%. Hal ini terlihat pada gambar 1, gambar 2 serta gambar 3.

GAMBAR 1 Perusahaan Yang Menggunakan Tenaga Outsourcing
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

GAMBAR dua Perusahaan Yang Menggunakan Outsource Berdasarkan Jenis Industri
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

GAMBAR 3 Perusahaan Yang Menggunakan Outsource Berdasarkan Status Kepemilikan
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

Dalam survei ini ingin diketahui hingga sejauh mana penerapan Outsourcing pada perusahaan, jenis pekerjaan misalnya apa yang poly memakai tenaga outsource, apakah penggunaan tenaga outsource dievaluasi efektif oleh perusahaan?

3. Langkah-langkah Penerapan Sistem Outsourcing
Ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan serta putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004, sebagai legitimasi tersendiri bagi eksistensi outsourcing di Indonesia. Artinya, secara legal formal, sistem kerja outsourcing memiliki dasar aturan yg bertenaga untuk diterapkan. Keadaan demikian yg membuat pengusaha menerapkan sistem ini. 

Dimuatnya ketentuan outsourcing pada Undang-Undang Tenaga Kerja dimaksudkan buat mengundang para investor agar mau berinvestasi di Indonesia. 

Penggunaan outsourcing tak jarang dipakai menjadi taktik kompetisi perusahaan buat penekanan pada core business-nya. Tetapi, pada prakteknya outsourcing didorong sang harapan perusahaan buat menekan cost hingga serendah-rendahnya dan menerima laba berlipat ganda walaupun tak jarang melanggar etika usaha. 

Berdasarkan hasil penelitian terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat lebih menurut 50% perusahaan di Indonesia menggunakan energi outsource, yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak memakai tenaga outsource dalam operasional di perusahaannya.

Dari 73% perusahaan yg menggunakan energi outsource diketahui lima alasan menggunakan outsourcing, yaitu supaya perusahaan bisa penekanan terhadap core business (33.75%), buat menghemat porto operasional (28,75%), turn over karyawan menjadi rendah (15%), modernisasi global bisnis serta lainnya, masing-masing sebesar 11.25%, seperti terlihat dalam gambar 4. Adapun yg sebagai alasan lainnya adalah :
a. Efektifitas manpower
b. Tidak perlu menyebarkan SDM buat pekerjaan yg bukan primer.
c. Memberdayakan anak perusahaan.
d. Dealing with unpredicted business condition.

GAMBAR 4 Alasan Menggunakan Outsourcing
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

Outsourcing, tidak terlepas menurut perusahaan penyedia (provider) jasa energi outsource. Perusahaan wajib memilih provider yg sinkron menggunakan apa yang dibutuhkan dimana perusahaan outsourcing tadi wajib teruji kualitas yg dijanjikan, serta adanya kesepatan untuk membuat hubungan jangka panjang. (Sumber: ”Kesulitan Outsourcing pada Indonesia.” //rahard.wordpress.com)

Oleh sebab itu, perlu diketahui faktor-faktor yang sebagai pertimbangan pada pemilihan provider jasa energi outsource, seperti yg dijabarkan dalam gambar lima. 

GAMBAR lima Faktor-faktor Pemilihan Partner Outsourcing
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

Berdasarkan hasil survei, diketahui bahwa harga sebagai faktor primer pada pemilihan partner outsourcing (22.62%). Sedangkan reputasi yg baik berdasarkan provider outsource menempati posisi kedua yaitu sebesar 21.43%. Untuk tenaga outsource yang dimiliki sinkron menggunakan kebutuhan perusahaan (19.05%), pengetahuan provider outsource terhadap proses usaha perusahaan (11.90%). Pengalaman sebelumnya menempati posisi kelima pada pemilihan partner outsourcing (10.71%), diikuti sang stabilitas provider outsource (8.33%) serta lainnya sebesar lima.95%. Adapun faktor-faktor lainnya merupakan pemenuhan persyaratan ketentuan tenaga kerja serta penyerapan energi terdekat dengan unit kerja. 

Jenis pekerjaan yg dapat menggunakan outsourcing merupakan pekerjaan-pekerjaan yang bukan merupakan tanggungjawab inti menurut perusahaan.

Adapun komposisi jenis pekerjaan yang paling poly menggunakan energi outsource merupakan cleaning service (56.82%), security (38.64%), lainnya (36.36%), driver (25%), sekretaris (22.73%), customer service (13.64%) dan SPG (9.09%), misalnya terlihat di gambar 6. Untuk jenis pekerjaan lainnya terdiri berdasarkan:
  • Bagian pengepakan barang (packing).
  • Helper baik buat maintenance juga mechanic.
  • Facilitator pembinaan, 
  • Resepsionis/operator telepon.
  • Data entry.
  • Call center.

GAMBAR 6 Jenis Pekerjaan Yang Menggunakan Tenaga Outsource
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

4. Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1. Penentuan partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat krusial lantaran partner outsourcing harus mengetahui apa yg sebagai kebutuhan perusahaan dan menjaga hubungan baik menggunakan partner outsourcing.
2. Perusahaan outsourcing harus berbadan aturan.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka memiliki kepastian aturan. 
3. Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi porto produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan-ketentuan yg berlaku. Akibat yg terjadi merupakan demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini sebagai keliru satu perhatian bagi investor asing buat mendirikan usaha pada Indonesia. 
4. Perusahan outsourcing memotong gaji energi kerja tanpa ada batasan sehingga, yg mereka terima, berkurang lebih banyak. 

5. Indikator Keberhasilan Penerapan Sistem Outsourcing
Tidak semua perusahaan berhasil menerapkan sistem outsourcing. Responden melihat indikator keberhasilan terbesar (25%) dalam penerapan outsourcing merupakan pihak yang terlibat wajib bertanggungjawab, mendukung, serta berkomitmen untuk melaksanakan outsourcing. Sedangkan 23.81% menyatakan bahwa keberhasilan dicermati menurut lebih jelasnya aturan main outsourcing didefinisikan dalam kontrak kerja. Untuk kejelasan ruang lingkup proses outsourcing yang ingin dilakukan sebagai faktor keberhasilan yang dipilih sang 17.86%. Update perjanjian antar pengguna serta penyedia energi outsource (13.10%), ada atau tidaknya prosedur formal pada tender calon perusahaan outsourcing (10.71%) dan jangka ketika penyelenggaraan outsourcing (9.52%).

GAMBAR 7 Faktor Keberhasilan Proses Outsourcing
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008 

Inti berdasarkan faktor-faktor tersebut diatas adalah wajib adanya kerjasama serta komitmen yang jelas antara kedua belah pihak supaya outsourcing dapat berjalan sebagaimana asa yang keseluruhan perjanjian kerjasama tadi dinyatakan secara jelas dan jelas di pada kontrak outsourcing.

6. Kepuasan Perusahaan Terhadap Tenaga Outsource
Dari 73% perusahaan yang memakai tenaga outsource, kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource dievaluasi menurut pengertian tenaga outsource terhadap bidang pekerjaan yang dilakukan yaitu sebanyak (87%), kinerja energi outsource (68%), semangat kerja (66%), disiplin kerja (61%). Sedangkan untuk loyalitas energi outsource (55%) diragukan sang perusahaan, seperti terlihat pada gambar 8.

GAMBAR 8 Kepuasan Perusahaan Terhadap Tenaga Outsource
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

7. Keefektifan Outsourcing
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing, faktor-faktor pemilihan perusahaan penyedia jasa outsourcing, dan kepuasan perusahaan terhadap energi outsource, sebanyak 68.2% menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif serta akan terus menggunakan outsourcing dalam aktivitas operasionalnya. 

Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya: 
a. Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau konflik yang terjadi.
b. Tenaga outsource sudah di training terlebih dahulu supaya memiliki kemampuan/ketrampilan.
c. Memperhatikan hak serta kewajiban baik pengguna outsource juga tenaga kerja yg ditulis secara detail serta mengingformasikan apa yang sebagai hak-haknya.

Sedangkan yg mengakibatkan outsourcing menjadi nir efektif merupakan lantaran kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.

Comments