PENGERTIAN DAN DEFINISI OUTSOURCING

Pengertian Dan Definisi Outsourcing
Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia bisnis yang ketat ketika ini, maka perusahaan dituntut buat berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yg efektif dan efisien. Salah satu upaya yg dilakukan adalah menggunakan mempekerjakan energi kerja seminimal mungkin buat bisa memberi kontribusi aporisma sinkron sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya penekanan menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan pada pihak lain. Proses aktivitas ini dikenal menggunakan istilah “outsourcing.” 

“Outsourcing is subcontracting a process, such as product design or manufacturing, to a third-party company. The decision to outsource is often made in the interest of lowering firm costs, redirecting or conserving energy directed at the competencies of a particular business, or to make more efficient use of land, labor, capital, (information) technology and resources. Outsourcing became part of the business lexicon during the 1980s.“ 

Atau menggunakan istilah lain outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab energi kerja berdasarkan perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk mampu berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur pada suatu kesepakatan eksklusif. Outsourcing pada regulasi ketenagakerjaan mampu hanya meliputi tenaga kerja dalam proses pendukung (non--core business unit) atau secara praktek seluruh lini kerja bisa dialihkan menjadi unit outsourcing. 

Outsourcing sebagai masalah tersendiri bagi perusahaan khususnya bagi energi kerja. Oleh karena itu masih ada pro dan kontra terhadap penggunaan outsourcing, berikut beberapa penjabarannya pada tabel.

TABEL Pro – Kontra Penggunaan Outsourcing
PRO OUTSOURCING

KONTRAOUTSOURCING

-Business owner bisa fokus dalam core business.

-Cost reduction.

-Biaya investasi berubah menjadi biaya belanja.

-Tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn over energi kerja.

-Bagian berdasarkan modenisasi global usaha (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu serta “Outsourcing, www.sinarharapan.co.id)

-Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi energi kerja. (Sumber: www.hukumonline.com)

-Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal menggunakan karyawan outsource. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” //recruitmentindonesia.wordpress.com)

-Career Path pada outsourcing sering kurang bersiklus dan terarah. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” //recruitmentindonesia.wordpress.com)

-Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin tetapkan interaksi kerjasama dengan outsourcing provider dan menyebabkan ketidakjelasan status kerja buruh.  (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” //recruitmentindonesia.wordpress.com)

-Eksploitasi insan (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu serta “Outsourcing, www.sinarharapan.co.id)

(Informasi dari berbagai sumber hasil browsing pada internet)

1. Undang-undang Mengenai Outsourcing
Untuk mengantisipasi kontra yang terjadi pada penggunaan outsourcing, maka dibentuk Undang-undang No.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan, khususnya Bab IX mengenai Hubungan Kerja, yg didalamnya terdapat pasal-pasal yg terkait eksklusif dengan outsourcing. Berikut dijabarkan isi berdasarkan undang-undang tadi. 
· Pasal 50 – 55, Perjanjian Kerja
· Pasal 56 – 59, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pasal 59 
(1) Perjanjian kerja untuk saat eksklusif hanya dibentuk buat pekerjaan tertentu yang dari jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai pada waktu tertentu, yaitu :
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yg sementara sifatnya;
2. Pekerjaan yg diperkirakan solusinya dalam ketika yang tidak terlalu lama serta paling usang 3 (tiga) tahun;
3. Pekerjaan yang bersifat musiman;
4. Pekerjaan yg herbi produk baru, aktivitas baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(dua) Perjanjian kerja buat saat tertentu tidak bisa diadakan buat pekerjaan yg bersifat permanen.
(tiga) Perjanjian kerja untuk saat tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. 
(4) Perjanjian kerja buat waktu eksklusif yang didasarkan atas jangaka saat eksklusif bisa diadakan untuk paling usang dua (2) tahun serta hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali buat jangka ketika paling usang 1 (satu) tahun.
· Pasal 60 – 63, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT)
· Pasal 64 – 66, Outsourcing 

Pasal 64
Perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yg dibuat secara tertulis.
(dua) Pekerjaan yg dapat diserahkan pada perusahaan lai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kondisi-syarat sebaga berikut:
a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan primer;
b. Dilakukan dengan perintah pribadi atau tidak eksklusif dari pemberi pekerjaan;
c. Merupakan aktivitas penunjang perusahaan secara keseluruhan; serta 
d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung
(tiga) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib berbentuk badan aturan.
(4) Perlindungan kerja serta yarat-kondisi kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama menggunakan proteksi kerja dan kondisi-syarat kerja dalam perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
(lima) Perubahan dan/atau penambahan kondisi-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja pada aplikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur pada perjanjian kerja secara tertulisa antara perusahaan lain serta pekerja/buruh yg dipekerjakan. 
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu nir tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu bila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 59. 
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ayat (tiga) nir terpenuhi, maka demi aturan status interaksi kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi interaksi kerja pekerja/buruh menggunakan perusahaan pemberi pekerjaan. 

Pasal 66, 
Penyediaan jasa pekerja./buruh untuk aktivitas jasa penunjang atau kegiatan yg nir berhubungan pribadi menggunakan proses produksi harus memenuhi kondisi sebagai berikut : Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerj/buruh;

Pasal 1 ayat 15, “Hubungan kerja merupakan interaksi antara pengusaha dengan pekerja/buruh dari perjanjian kerja, yg mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.” 

Pekerja berdasarkan perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan sang pemberi kerja melaksanakan aktivitas pokok atau aktivitas yang berafiliasi eksklusif dengan proses produksi, kecuali buat kegiatan jasa penunjang atas kegiatan yg nir berhubungan eksklusif menggunakan proses produksi. 

2. Penerapan Outsourcing Di Perusahaan
Survei dilakukan memakai kuesioner dengan convinience sampling kepada 44 perusahaan, 

Berdasarkan hasil survei diketahui bahwa 73% perusahaan memakai tenaga outsource pada aktivitas operasionalnya, sedangkan sisanya yaitu 27% nir memakai tenaga outsource. 

Dari 73%, perusahaan yang sepenuhnya menggunakan tenaga outsource adalah jenis industri perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet & plastik, dan industri makanan & minuman. Sedangkan industri indera berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif serta sparepart) memakai tenaga outsource sebanyak 57.14%. Untuk industri farmasi & kimia dasar (80%), industri telekomunikasi & fakta teknologi (60%) dan industri lainnya sebanyak 50% terdiri berdasarkan industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering, procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan & penerbitan, serta elektro.

Jika dipandang berdasarkan status kepemilikan, diketahui bahwa BUMN, Joint Venture dan Nirlaba memakai 100% energi outsource pada kegiatan operasionalnya. Sedangkan buat partikelir nasional menggunakan energi outsource sebanyak 57.69% serta swasta asing menggunakan sebesar 85.71%. Hal ini terlihat pada gambar 1, gambar 2 dan gambar 3.

GAMBAR 1 Perusahaan Yang Menggunakan Tenaga Outsourcing
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

GAMBAR 2 Perusahaan Yang Menggunakan Outsource Berdasarkan Jenis Industri
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

GAMBAR 3 Perusahaan Yang Menggunakan Outsource Berdasarkan Status Kepemilikan
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

Dalam survei ini ingin diketahui sampai sejauh mana penerapan Outsourcing pada perusahaan, jenis pekerjaan seperti apa yang banyak menggunakan tenaga outsource, apakah penggunaan tenaga outsource dinilai efektif oleh perusahaan?

3. Langkah-langkah Penerapan Sistem Outsourcing
Ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004, menjadi legitimasi tersendiri bagi keberadaan outsourcing pada Indonesia. Artinya, secara legal formal, sistem kerja outsourcing memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan. Keadaan demikian yang membuat pengusaha menerapkan sistem ini. 

Dimuatnya ketentuan outsourcing pada Undang-Undang Tenaga Kerja dimaksudkan untuk mengundang para investor agar mau berinvestasi pada Indonesia. 

Penggunaan outsourcing acapkali digunakan menjadi taktik kompetisi perusahaan buat penekanan dalam core business-nya. Namun, dalam prakteknya outsourcing didorong sang hasrat perusahaan buat menekan cost sampai serendah-rendahnya serta menerima keuntungan berlipat ganda walaupun acapkali melanggar etika usaha. 

Berdasarkan hasil penelitian terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat lebih dari 50% perusahaan pada Indonesia menggunakan tenaga outsource, yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak menggunakan tenaga outsource dalam operasional pada perusahaannya.

Dari 73% perusahaan yang memakai energi outsource diketahui lima alasan memakai outsourcing, yaitu supaya perusahaan bisa fokus terhadap core business (33.75%), buat berhemat biaya operasional (28,75%), turn over karyawan sebagai rendah (15%), modernisasi dunia usaha dan lainnya, masing-masing sebesar 11.25%, seperti terlihat dalam gambar 4. Adapun yang menjadi alasan lainnya merupakan :
a. Efektifitas manpower
b. Tidak perlu menyebarkan SDM buat pekerjaan yang bukan utama.
c. Memberdayakan anak perusahaan.
d. Dealing with unpredicted business condition.

GAMBAR 4 Alasan Menggunakan Outsourcing
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

Outsourcing, tidak terlepas dari perusahaan penyedia (provider) jasa tenaga outsource. Perusahaan harus memilih provider yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan dimana perusahaan outsourcing tersebut harus teruji kualitas yang dijanjikan, serta adanya kesepatan untuk membuat hubungan jangka panjang. (Sumber: ”Kesulitan Outsourcing pada Indonesia.” //rahard.wordpress.com)

Oleh sebab itu, perlu diketahui faktor-faktor yg sebagai pertimbangan dalam pemilihan provider jasa energi outsource, misalnya yg dijabarkan pada gambar 5. 

GAMBAR lima Faktor-faktor Pemilihan Partner Outsourcing
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

Berdasarkan output survei, diketahui bahwa harga sebagai faktor primer pada pemilihan partner outsourcing (22.62%). Sedangkan reputasi yang baik berdasarkan provider outsource menempati posisi ke 2 yaitu sebanyak 21.43%. Untuk tenaga outsource yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan perusahaan (19.05%), pengetahuan provider outsource terhadap proses usaha perusahaan (11.90%). Pengalaman sebelumnya menempati posisi kelima pada pemilihan partner outsourcing (10.71%), diikuti oleh stabilitas provider outsource (8.33%) dan lainnya sebesar 5.95%. Adapun faktor-faktor lainnya adalah pemenuhan persyaratan ketentuan tenaga kerja dan penyerapan energi terdekat menggunakan unit kerja. 

Jenis pekerjaan yg bisa menggunakan outsourcing merupakan pekerjaan-pekerjaan yang bukan adalah tanggungjawab inti berdasarkan perusahaan.

Adapun komposisi jenis pekerjaan yang paling banyak menggunakan tenaga outsource adalah cleaning service (56.82%), security (38.64%), lainnya (36.36%), driver (25%), sekretaris (22.73%), customer service (13.64%) dan SPG (9.09%), seperti terlihat pada gambar 6. Untuk jenis pekerjaan lainnya terdiri dari:
  • Bagian pengepakan barang (packing).
  • Helper baik buat maintenance juga mechanic.
  • Facilitator pelatihan, 
  • Resepsionis/operator telepon.
  • Data entry.
  • Call center.

GAMBAR 6 Jenis Pekerjaan Yang Menggunakan Tenaga Outsource
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

4. Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1. Penentuan partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat krusial lantaran partner outsourcing wajib mengetahui apa yg sebagai kebutuhan perusahaan dan menjaga interaksi baik menggunakan partner outsourcing.
2. Perusahaan outsourcing harus berbadan aturan.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak energi outsource, sebagai akibatnya mereka mempunyai kepastian aturan. 
3. Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha pada Indonesia. 
4. Perusahan outsourcing memotong gaji energi kerja tanpa terdapat batasan sebagai akibatnya, yg mereka terima, berkurang lebih poly. 

5. Indikator Keberhasilan Penerapan Sistem Outsourcing
Tidak seluruh perusahaan berhasil menerapkan sistem outsourcing. Responden melihat indikator keberhasilan terbesar (25%) pada penerapan outsourcing merupakan pihak yg terlibat wajib bertanggungjawab, mendukung, dan berkomitmen buat melaksanakan outsourcing. Sedangkan 23.81% menyatakan bahwa keberhasilan dipandang berdasarkan detail aturan main outsourcing didefinisikan dalam kontrak kerja. Untuk kejelasan ruang lingkup proses outsourcing yang ingin dilakukan sebagai faktor keberhasilan yg dipilih oleh 17.86%. Update perjanjian antar pengguna serta penyedia energi outsource (13.10%), terdapat atau tidaknya prosedur formal dalam tender calon perusahaan outsourcing (10.71%) serta jangka waktu penyelenggaraan outsourcing (9.52%).

GAMBAR 7 Faktor Keberhasilan Proses Outsourcing
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008 

Inti dari faktor-faktor tersebut diatas adalah harus adanya kerjasama dan komitmen yang jelas antara kedua belah pihak agar outsourcing dapat berjalan sebagaimana harapan yang keseluruhan perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan secara jelas dan terperinci pada dalam kontrak outsourcing.

6. Kepuasan Perusahaan Terhadap Tenaga Outsource
Dari 73% perusahaan yang memakai energi outsource, kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource dievaluasi menurut pengertian energi outsource terhadap bidang pekerjaan yg dilakukan yaitu sebesar (87%), kinerja tenaga outsource (68%), semangat kerja (66%), disiplin kerja (61%). Sedangkan buat loyalitas energi outsource (55%) diragukan oleh perusahaan, seperti terlihat pada gambar 8.

GAMBAR 8 Kepuasan Perusahaan Terhadap Tenaga Outsource
Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008

7. Keefektifan Outsourcing
Dengan melihat alasan memakai outsourcing, faktor-faktor pemilihan perusahaan penyedia jasa outsourcing, serta kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource, sebanyak 68.2% menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dievaluasi efektif serta akan terus memakai outsourcing pada kegiatan operasionalnya. 

Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya: 
a. Komunikasi 2 arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.
b. Tenaga outsource telah pada training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.
c. Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yg ditulis secara lebih jelasnya dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.

Sedangkan yang menyebabkan outsourcing sebagai tidak efektif adalah lantaran kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) menurut tenaga outsource.

Comments