PENGERTIAN MAJALAH MENURUT PARA AHLI

Pengertian Majalah Menurut Para Ahli
Di dorong sang keberadaannya sebagai mahluk sosial, manusia senantiasa berusaha buat mengetahui hal-hal yg terjadi disekitarnya. Media massa menyediakan keterangan yang pada perlukan guna memenuhi kebutuhan akan keterangan tadi, baik media cetak maupun media elektronika. Adapun kiprah spesifik media cetak pada penyampaian warta, diantaranya berkaitan dengan reading habit dan tradisi menulis. Majalah sebagai keliru satu media cetak yaitu adalah galat satu asal informasi yang pada ketika ini semakin populer di masyarakat. Majalah merupakan bagian dari pers yang membawa misi penerangan, pendidikan, dan hiburan. Penerbitan majalah sendiri dimulai pertama kali di Amerika sang Benjamin Franklin bernama General Magazine pada tahun 1741, tetapi perkembangannya sendiri baru tampak lebih kurang abad XIX.

Karena termasuk sebagai media cetak, maka pesan-pesan dalam majalah bersifat permanen dan publik bisa mengatur tempo pada membacanya, selain itu jua kekuatan utamanya merupakan bisa dijadikan sebagai bukti. (Assegaff, 1980:27).

Pernyataan tersebut sinkron dengan pernyataan Peterson mengenai keunggulan-keunggulan yg dimiliki oleh sebuah majalah, yaitu:

Mirip dengan media cetak lainnya majalah tampil lebih berisikan pengetahuan dari dalam hal-hal yg menyangkut kesukaan dan perasaan menurut komunikannya. Media ini bukan wahana yg dibaca selintas saja misalnya media aktual (Broadcast Media), nir jua membutuhkan perhatian dalam saat eksklusif, media ini nir menggunakan segera dapat pada kesampingkan seperti Koran, majalah bisa disimpan sang pembaca selama berminggu-minggu, berbulan-bulan, kadang-kadang bertahun-tahun. (Defleur Dennis:137).

Tetapi menurut keunggulan yg dimilikinya itu, kita dapat merogoh kelemahan yang utama menurut majalah tadi, yaitu bahwa majalah nir terbit setiap hari misalnya halnya surat kabar yg merupakan sumber kabar (menyampaikan kabar) setiap harinya dalam setiap orang. “Majalah diminati oleh mereka yang sibuk serta nir sempat menekuni Koran harian”. (Depdikbud, 1992:67).

Dalam istilah asing, majalah disebut The Prited Page, yg ialah segala barang yang dicetak, yg ditujukan buat menyalurkan komunikasi massa. Arti majalah misalnya yang pada kutip berdasarkan The Random House Dictionary Of English Language, adalah “Majalah yg diterbitkan secara berkala senantiasa memiliki sampul muka, dan secara spesial majalah memuat cerita-cerita, karangan-karangan, puisi-puisi serta sebagainya. Serta kadangkala berisikan foto-foto dan gambar-gambar yg secara khusus memfokuskan dalam keterangan (subject of area) seperti; hobbi, kabar, atau olah raga”. (Baird, 1980:60). Jadi pada suatu majalah, pesan yang disampaikan bukan saja berupa warta-berita, akan namun bisa juga dalam bentuk hiburan, seperti cerita-cerita, puisi atau sajak, foto atau gambar sesuatu yang hendak di perlihatkan pada pembacanya, dan sebagainya. Menurut Edwin Emery dkk (1967:62-65) “Majalah merupakan media opini”. Jadi pada sebuah majalahpun masih ada goresan pena-goresan pena mengenai opini atau pendapat-pendapat, pandangan-pandangan seseorang tentang sesuatu yg tentunya berkaitan dengan perkara-perkara yg terjadi di rakyat. Di samping itu jua, majalah dapat di definisikan sebagai:

Salah satu jenis indera komunikasi dalam bentuk publikasi yg terbit secara terjadwal seminggu sekali, atau sebulan sekali, atau dalam waktu-ketika yang teratur. Majalah ini pada terbitkan dengan isi yg diantaranya artikel-artikel, fakta-keterangan, cerita-cerita yang mengandung nilai sastra, fiksi dan non-fiksi, puisi, resensi, kritik-kritik, karikatur, lelucon-lelucon, pengisi (filler), tajuk rencana, kadang-kadang iklan. (Komarudin, 1984:149).

Karena majalah diterbitkan lebih sporadis menurut dalam surat keterangan (minimal seminggu sekali), maka majalah dapat menelaah duduk perkara-persoalan dan keadaan-keadaan yg terjadi dalam warga secara teliti dan mendalam. Pada biasanya tulisan-goresan pena yg di muat pada majalah nir terlalu mementingkan aktualitas pada karenakan dalam memuat warta majalah tadi menyesuaikan menggunakan waktu terbitnya. Oleh karena itu jua maka fakta yg disampaikan bukan lagi fakta hangat satu hari tertentu, lantaran fakta-fakta tersebut di sesuaikan dengan saat terbitnya majalah, maka penulisan-penulisan fakta yang ada mampu di jajak secara lebih luas serta lebih mendalam lagi. Hal ini sinkron menggunakan ciri majalah yang membedakannya dengan surat warta seperti yg dinyatakan oleh Defleur dan Dennis, yaitu “Disebabkan majalah di terbitkan sedikit lebih jarang menurut dalam surat keterangan, maka majalah bisa menyelidiki dilema-problem serta keadaan yg lebih hati-hati serta mendalam. Majalah kurang memberikan perhatian terhadap berita yg sifatnya aktual serta lebih menekankan pada penelaahan hal-hal yg bekerjasama secara luas”. (Defleur Dennis :137).

Untuk menarik perhatian pembaca, maka suatu penerbitan majalah senantiasa berusaha buat memenuhi cita-cita serta kebutuhan yang diminati oleh rakyat tersebut. Pada waktu kini ini telah poly tersebar beraneka ragam jenis majalah. Hal ini dilakukan buat memenuhi asa dan kebutuhan pembaca yang beragam juga.

“Kepentingan pembaca, pendengar, dan pemirsa, harus selalu di perhatikan dan pada utamakan, karena “laku ” tidaknya isi pesan yang pada “jual” sangat tergantung berdasarkan konsumen atau dengan istilah lain surat informasi atau majalah, radio, televisi, dan film akan “laris” bila, isi pesan sesuai menggunakan selera konsumen (audience)”. (Wahyudi, 1991:99).

Perbedaan minat yg masih ada dalam pembaca itu bisa ditimbulkan sang poly faktor, diantaranya adalah faktor-faktor usia, jenis kelamin, pendidikan, status sosial, norma, serta lain-lain. Media massa cetak berupa majalah berskala nasional sekarang jauh lebih banyak jumlah dan macamnya, seperti majalah anak-anak (Bobo, Donald Bebek, serta lain-lain), majalah remaja (GADIS, Hai, ANEKA), majalah perempuan dan mak -bunda (Kartini, Femina), majalah keluarga (Ayah Bunda) atau bahkan jika pada lihat dari misi yg melekat pada masing-masing majalah yg tercermin dalam warna pemberitaannya yg terfokuspun dalam suatu aspek tertentu, seperti halnya majalah kesehatan (Rumah Tangga serta Kesehatan, Bugar). Majalah pertanian (Trubus), majalah Keagamaan (Amanah), majalah wilayah (Mangle), sampai majalah gaya hayati anak remaja kini ini (Ripple), dan lainnya menerangkan bahwa rakyat terkini sudah lebih selektif terhadap media-media yang tersebar.

Bukan merupakan suatu kekeliruan bila kita memasukkan majalah sebagai bagian menurut media massa atau komunikasi massa, karena menggunakan melihat ciri komunikasi massa seperti bersifat nir pribadi (melalui media teknis) bersifat satu arah merupakan nir ada interaksi antara peserta-peserta komunikasi (komunikan), terbuka, serta mempunyai publik yg secara geografis tersebar, maka majalah termasuk menjadi keliru satu media komunikasi massa. (Rakhmat, 1994). Dan menjadi media komunikasi, majalah memiliki sifat-sifat spesifik yang nir dimiliki oleh media komunikasi yg lain, antara lain:

1. Khalayak yang diterpa bersifat aktif, nir pasif seperti jika mereka diterpa media radio, televisi, atau film. Pesan melalui pers majalah diungkapkan dengan alfabet -huruf meninggal, yg baru menimbulkan makna apabila khalayak menggunakan tatanan mentalnya secara aktif.

2. Terekam, artinya artikel-artikel pada majalah tersusun pada alinea, kalimat, dan kata-istilah yang terdiri berdasarkan alfabet -alfabet yang tercetak pada kertas. Dengan demikian setiap peristiwa atau hal-hal yang di beritakan terekam sebagai akibatnya dapat dibaca setiap saat serta pada dokumentasikan, di ulang kali, disimpan untuk kepentingan tertentu dan dapat pada jadikan menjadi bukti. 
(Effendy, 1986:111).

Teknik Penyajian Majalah
Suatu pengorganisasian pesan ditetapkan sebelum kata-kata di tuliskan serta sebelum gambar-gambar dibuat, atau keduanya digabungkan ke dalam suatu tata letak (Lay Out). Kegiatan rapikan letak mencakup penetapan keputusan-keputusan tentang berbagai komponen judul, gambaran, naskah, serta indikasi-pertanda identifikasi yg akan disusun dan di tempatkan pada laman. Lima butir pertimbangan bagi perkembangan rapikan letak adalah:
1. Keseimbangan (balance), penataan unsur-unsur buat mencapai suatu kesan kasat mata atau penyebaran yang menyenangkan.

2. Lawanan (kontras), penggunaan ukuran, kepekatan, dan rona yg sangat bhineka pada rangka menarik perhatian serta keterbacaan.

3. Perbandingan (proportion), pertalian di antara objek serta latar belakang, yg keduanya tampak dan saling berinteraksi.

4. Alunan pirsa (gaze motion), penataan judul, ilustrasi, naskah, serta pertanda-tanda identifikasi yg demikian rupa dalam rangka pengurutan paling logis.

5. Kesatuan (unity), berbagai mutu keseimbangan, lawanan, perbandingan, dan alunan pirsa, digabungkan buat pengembangan kesatuan piker, penampilan, dan reka bentuk tata letak (design in the lay out).
(Sudiana, 1986:29).

Suatu rapikan letak akan berhasil jika di dalamnya mengandung mutu kesatuan dan sederhana, adalah yg berhasil menggunakan mengusahakan rapikan letak sederhana, nir rancu, dan bersifat membantu pada meringankan pembaca selama mencerna pesan yang dibacanya.
1. Huruf, ada beragam jenis serta ukuran alfabet yang dapat dipilih buat menandaskan utama-pokok tertentu atau buat menarik perhatian pembaca terhadap beberapa aspek pada naskah.

2. Foto atau gambar, alternatif yang bisa diperkenalkan pada hal ini sangat poly dan bervariasi. Kita dapat menentukan dan menyunting foto, gambar, sketsa, lukisan, kartun, serta bisa menyisipkan banyak sekali macam bentuk lainnya.

3. Judul, dengan pembubuhan judul pembaca dituntun dalam penyeberangan menurut ilustrasi ke pesan. Dalam pengertian generik, judul mempunyai fungsi: secara ringkas serta langsung menyarankan isi pesan, serta menampilkan daya tarik terhadap suatu kepentingan dasar pembaca setelah menyajikan pesan sumber. Secara umum penempatan judul wajib tampak dalam bagian atas suatu halaman atau iklan. Dan, bagaimanapun judul wajib memiliki berukuran alfabet yg memadai untuk bisa dagi mata pembaca, dan secara sempurna guna berpasangan dengan daya tarik gambaran.

4. Warna, pada dasarnya rona merupakan suatu mutu cahaya yang dipantulkan dari suatu objek ke mata insan. Pembubuhan rona mungkin bisa merebut perhatian awal komunikan. Namun pemilihan serta penerapan warna secara serampangan akan mengusir pemirsa segera selesainya perhatiannya tergugah. Para peneliti menemukan bahwa warna-warna yg sering dipercaya favorit ternyata tidak selalu menarik pada penggunaan-penggunaan eksklusif. Bagaimanapun, rona-warna- termasuk hitam, abu-abu, dan putih- dalam lbr tercetak perlu ditata sedemikian rupa sinkron dengan asas dasar yg sama dari rapikan letak, yakni mengandung kesan-kesan ekuilibrium, kontras, proporsi, irama, keselarasan, gerakan, serta kesatuan. (Sudiana, 1986:34-41).

Agar pembaca nir lekas merasa bosan sewaktu membaca pesan yang diterimanya, maka seorang komunikator wajib sempurna, ringkas, jelas, sederhana, bonafide dalam penulisan naskah beritanya. (Wahyudi, 1991:102). Sedangkan menurut James M. Neal serta Suzzane S. Brown, “Penulis naskah keterangan itu wajib objektif, ringkas, jelas, sempurna, serta mengandung daya rangsang”. (wahyudi, 1991:102).

Untuk gampang menarik perhatian komunikan, maka surat fakta, majalah, ataupun media lainnya wajib sanggup menampilkan lay out yg menarik. Menurut Teguh Meinanda, terdapat tiga tujuan menurut pengaturan tata letak, yaitu: “Agar gampang dibaca dan menarik pembaca untuk mengkaji goresan pena-goresan pena, bisa menciptakan atau menghasilkan hal-hal yang menarik serta mengasyikkan, serta supaya pembaca gampang mengenali surat kabar itu”. (Meinanda, 1981:75).

Walaupun begitu, semenarik apapun tata letak pesan pada sebuah majalah, komunikator, yg pada hal ini pereka bentuk dan penata letak memiliki keterbatasan-keterbatasan tertentu, misalnya:

1. Keterbatasan mekanis, sehubungan dengan wahana produksi.
2. Keterbatasan bahan, sehubungan menggunakan jenis kertas, tinta, dan sebagainya.
3. Keterbatasan porto, sehubungan dengan porto produksi.
4. Keterbatasan fungsi, baik mengingat penggunaan maupun calon pembacanya.
5. Keterbatasan waktu, serta keterbatasan lainnya, contohnya yg berkenaan menggunakan lingkungan kerja. 
(Sudiana, 1986:43).

Fungsi dan Peranan Majalah
Media massa misalnya halnya majalah merupakan merupakan suatu sumber yg dapat menyalurkan keterangan dan menambah wawasan pengetahuan rakyat pada banyak sekali bidang kehidupan. Salah satu fungsi majalah merupakan sebagai sarana pendidikan (mass education). Majalah memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga khalayak pembaca akan bertambah pengetahuannya. (Effendy, 1993:93). Di samping itu jua, sebagai bagian dari pers, maka majalah akan memiliki fungsi yg sama menggunakan yg dimiliki sang pers. Menurut Onong Uchjana Effendy, fungsi-fungsi tadi antara lain:

1. Fungsi menyiarkan (to inform).
2. Fungsi mendidik (to educate).
3. Fungsi menghibur (to entertain).
4. Dan fungsi menghipnotis (to influence).
(Effendy, 1985:193).

Berdasarkan pemuatan tulisan-tulisan dalam majalah yg ditulis secara lebih luas, terang serta mendalam, maka tak galat bila pembacapun akan menerima pengetahuan yang lebih luas dan lebih poly lagi tentang sesuatu hal, dan pemahaman pembaca terhadap sesuatu masalahpun tentunya mampu lebih mendalam lagi lantaran pada memakai majalah pembaca tidak dikejar oleh waktu seperti halnya menggunakan media radio atau televisi sehingga dalam menyerap goresan pena-tulisan yg pada muat pada majalah bisa secara perlahan serta teliti.

Dalam situasi dan kondisi kehidupan masyarakat terbaru, peranan majalah sebagai media komunikasi yang banyak di pergunakan sang masyarakat pada kehidupan sehari-harinya semakin terasa penting. Dalam hal ini ada beberapa peranan utama majalah misalnya yang disebutkan oleh Peterson, yaitu:

1. Membantu perkembangan perubahan-perubahan sosial serta politik.
2. Menafsirkan dilema-masalah dari peristiwa-insiden dan menjadikannya menjadi pandangan nasional.
3. Membantu perkembangan suatu pengertian nasional dalam warga .
4. Memberikan hiburan yg murah kepada jutaan orang.
5. Menjadi penyuluh dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
6. Menjadi pendidik dalam warisan-warisan kebudayaan insan, melalui tulisan serta perhatian terhadap seni, jua mengenai tokoh-tokoh warga .
(Click dan Baird, 1980:60).

Agar suatu majalah bisa dirasakan keuntungannya serta bernilai bagi para pembacanya, maka pada pelaksanaannya diharapkan keahlian menurut pengelola penerbitan majalah tersebut terutama para penulisnya, karena isi berdasarkan majalah itu dapat menentukan karakter serta impactnya.

Jenis Majalah
Untuk kepentingan pembaca, maka majalah-majalah yang beredar di masyarakat bisa pada kelompokkan sesuai dengan kepentingan serta kebutuhan rakyat, sebagai akibatnya warga sebagai pembaca dapat memilih jenis majalah yang bagaimana yang sanggup memenuhi impian dan kebutuhannya.

Secara universal, M.O Palapah serta Atang Syamsuddin membagi jenis majalah menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Mass magazine, merupakan majalah generik yang ditujukan untuk seluruh golongan, jadi merupakan majalah generik.

2. Class magazine, adalah majalah yg ditujukan buat golongan eksklusif (high or middle class) isinya mengenai bidang-bidang eksklusif.

3. Spesialized magazine, merupakan majalah spesifik serta ditujukan kepada para pembaca khusus.
(Palapah serta Syamsuddin, 1983:105-106).

Pembagian jenis majalah secara garis besar misalnya pada sebutkan pada atas, bisa dirinci lagi kedalam jenis-jenis majalah yg lebih spesifik. Djafar Assegaff, mengemukakan sebagai berikut:

1. Majalah bergambar (picture magazine), bentuk majalah yang memuat reportase menurut dalam gambar. Gambar sesuatu peristiwa, atau suatu karangan spesifik yg berisikan foto-foto.

2. Majalah anak-anak (childrens weekly), bentuk majalah yang isinya khusus mengenai global anak-anak.

3. Majalah keterangan (news magazine), mingguan terencana yang menyajikan warta-liputan menggunakan suatu gaya goresan pena yang khas dilengkapi dengan foto-foto serta gambar-gambar.

4. Majalah budaya (culture magazine), penerbitan pers yg mengkhususkan isinya dengan perkara-perkara kebudayaan dan diterbitkan setiap minggu, bulan ataupun secara terpola.

5. Majalah ilmiah (scientific magazine), majalah berkala khusus berisi mengenai ilmu pengetahuan dan mengkhususkan isinya tentang suatu bidang ilmu, contohnya teknik radio, elektronika, ekonomi, hokum, dan sebagainya.

6. Majalah hiburan (popular magazine), majalah yang memuat karangan-karangan ringan, cerita pendek, cerita bergambar, dan sebagainya.

7. Majalah keagamaan (religious magazine), bentuk majalah yg isinya khusus mengenai kasus-masalah kepercayaan .

8. Majalah famili (home magazine), majalah yg memuat karangan-karangan buat semua keluarga, berdasarkan bacaan anak-anak hingga kasus rumah tangga (resep, mode, serta lain-lain).

9. Majalah khas (specialized magazine), bentuk majalah yang isinya khusus tentang banyak sekali macam bidang profesi.

10. Majalah mode (fashion magazine), majalah yang berisi mode dan dilampiri lembaran yg berisikan pola sandang.

11. Majalah perusahaan (company magazine), majalah yang diterbitkan secara teratur sang perusahaan berisi berita-warta atau warta mengenai kepegawaian, karyawan, kebijaksaan perusahaan serta produksi perusahaan.

12. Majalah remaja (juvenile weekly), bentuk majalah yang isinya spesifik membahas kasus remaja.

13. Majalah sari tulisan (magazine digest), bentuk penerbitan menggunakan format khusus yang berisi kompendium karangan menurut aneka macam penerbitan.

14. Majalah sastra (literary magazine), bentuk majalah spesial yang terbit dan isinya spesifik menyampaikan kasus kesusastraan dan resensi buku-kitab (novel) pada masa ini atau aktivitas dalam bidang seni sastra.

15. Majalah perempuan (woman magazine), bentuk majalah yg berisikan spesifik mengenai global wanita, berdasarkan kasus mode, resep, musik, keluarga, pula dihiasi oleh foto-foto yg menarik.
(Assegaff, 1983:126-128).

Sesuai menggunakan jenis-jenis majalah yg sudah pada sebutkan diatas, majalah Ripple adalah termasuk kedalam jenis majalah khas. Majalah Ripple menyajikan warta-liputan dengan gaya penulisan yg khas mencakup fakta tentang musik, fashion, olah raga extreme, dan pula gaya hidup anak belia kini .

PENGERTIAN MAJALAH MENURUT PARA AHLI

Pengertian Majalah Menurut Para Ahli
Di dorong sang keberadaannya menjadi mahluk sosial, insan senantiasa berusaha buat mengetahui hal-hal yg terjadi disekitarnya. Media massa menyediakan informasi yg di perlukan guna memenuhi kebutuhan akan keterangan tadi, baik media cetak maupun media elektronik. Adapun peran khusus media cetak dalam penyampaian keterangan, diantaranya berkaitan menggunakan reading habit serta tradisi menulis. Majalah sebagai salah satu media cetak yaitu adalah galat satu asal informasi yg dalam saat ini semakin terkenal di rakyat. Majalah adalah bagian menurut pers yg membawa misi penjelasan, pendidikan, serta hiburan. Penerbitan majalah sendiri dimulai pertama kali di Amerika oleh Benjamin Franklin bernama General Magazine dalam tahun 1741, namun perkembangannya sendiri baru tampak sekitar abad XIX.

Karena termasuk sebagai media cetak, maka pesan-pesan dalam majalah bersifat tetap serta publik dapat mengatur tempo pada membacanya, selain itu pula kekuatan utamanya merupakan dapat dijadikan menjadi bukti. (Assegaff, 1980:27).

Pernyataan tersebut sinkron menggunakan pernyataan Peterson mengenai keunggulan-keunggulan yg dimiliki oleh sebuah majalah, yaitu:

Mirip dengan media cetak lainnya majalah tampil lebih berisikan pengetahuan dari dalam hal-hal yang menyangkut selera dan perasaan menurut komunikannya. Media ini bukan sarana yang dibaca selintas saja misalnya media aktual (Broadcast Media), nir pula membutuhkan perhatian dalam saat eksklusif, media ini tidak dengan segera dapat pada kesampingkan misalnya Koran, majalah dapat disimpan sang pembaca selama berminggu-minggu, berbulan-bulan, kadang-kadang bertahun-tahun. (Defleur Dennis:137).

Tetapi menurut keunggulan yang dimilikinya itu, kita bisa merogoh kelemahan yang primer dari majalah tersebut, yaitu bahwa majalah nir terbit setiap hari misalnya halnya surat berita yg adalah sumber kabar (membicarakan informasi) setiap harinya pada setiap orang. “Majalah diminati sang mereka yg sibuk dan tidak sempat menekuni Koran harian”. (Depdikbud, 1992:67).

Dalam istilah asing, majalah disebut The Prited Page, yg adalah segala barang yang dicetak, yg ditujukan buat menyalurkan komunikasi massa. Arti majalah misalnya yang pada kutip menurut The Random House Dictionary Of English Language, merupakan “Majalah yg diterbitkan secara berkala senantiasa mempunyai sampul muka, dan secara khas majalah memuat cerita-cerita, karangan-karangan, puisi-puisi serta sebagainya. Serta kadangkala berisikan foto-foto serta gambar-gambar yang secara spesifik memfokuskan pada informasi (subject of area) misalnya; hobbi, informasi, atau olah raga”. (Baird, 1980:60). Jadi pada suatu majalah, pesan yang disampaikan bukan saja berupa liputan-fakta, akan tetapi sanggup juga pada bentuk hiburan, misalnya cerita-cerita, puisi atau sajak, foto atau gambar sesuatu yang hendak pada perlihatkan pada pembacanya, serta sebagainya. Menurut Edwin Emery dkk (1967:62-65) “Majalah adalah media opini”. Jadi dalam sebuah majalahpun terdapat goresan pena-tulisan mengenai opini atau pendapat-pendapat, pandangan-pandangan seseorang mengenai sesuatu yang tentunya berkaitan menggunakan masalah-masalah yang terjadi pada warga . Di samping itu jua, majalah bisa pada definisikan sebagai:

Salah satu jenis indera komunikasi dalam bentuk publikasi yg terbit secara bersiklus seminggu sekali, atau sebulan sekali, atau pada saat-ketika yg teratur. Majalah ini pada terbitkan menggunakan isi yg antara lain artikel-artikel, warta-berita, cerita-cerita yg mengandung nilai sastra, fiksi dan non-fiksi, puisi, resensi, kritik-kritik, karikatur, lelucon-lelucon, pengisi (filler), tajuk planning, kadang-kadang iklan. (Komarudin, 1984:149).

Karena majalah diterbitkan lebih jarang menurut dalam surat keterangan (minimal seminggu sekali), maka majalah bisa menyelidiki masalah-persoalan dan keadaan-keadaan yang terjadi pada warga secara teliti serta mendalam. Pada umumnya tulisan-goresan pena yang di muat pada majalah tidak terlalu mementingkan aktualitas pada karenakan dalam memuat keterangan majalah tadi menyesuaikan menggunakan saat terbitnya. Oleh karenanya juga maka berita yg disampaikan bukan lagi keterangan hangat satu hari eksklusif, lantaran kabar-warta tadi pada sesuaikan menggunakan waktu terbitnya majalah, maka penulisan-penulisan berita yg terdapat bisa pada telaah secara lebih luas serta lebih mendalam lagi. Hal ini sinkron dengan karakteristik majalah yg membedakannya menggunakan surat warta seperti yang dinyatakan sang Defleur dan Dennis, yaitu “Disebabkan majalah di terbitkan sedikit lebih sporadis dari pada surat kabar, maka majalah bisa menyelidiki dilema-dilema dan keadaan yg lebih hati-hati serta mendalam. Majalah kurang menaruh perhatian terhadap informasi yg sifatnya aktual dan lebih menekankan dalam penelaahan hal-hal yang berafiliasi secara luas”. (Defleur Dennis :137).

Untuk menarik perhatian pembaca, maka suatu penerbitan majalah senantiasa berusaha buat memenuhi hasrat serta kebutuhan yg diminati oleh warga tersebut. Pada waktu sekarang ini sudah poly beredar beraneka ragam jenis majalah. Hal ini dilakukan buat memenuhi hasrat dan kebutuhan pembaca yang majemuk jua.

“Kepentingan pembaca, pendengar, dan pemirsa, harus selalu pada perhatikan dan pada utamakan, lantaran “laku ” tidaknya isi pesan yang di “jual” sangat tergantung dari konsumen atau menggunakan istilah lain surat informasi atau majalah, radio, televisi, dan film akan “laris” bila, isi pesan sinkron menggunakan kesukaan konsumen (audience)”. (Wahyudi, 1991:99).

Perbedaan minat yang masih ada dalam pembaca itu bisa ditimbulkan oleh poly faktor, antara lain merupakan faktor-faktor usia, jenis kelamin, pendidikan, status sosial, norma, serta lain-lain. Media massa cetak berupa majalah berskala nasional sekarang jauh lebih poly jumlah dan macamnya, misalnya majalah anak-anak (Bobo, Donald Bebek, dan lain-lain), majalah remaja (GADIS, Hai, ANEKA), majalah perempuan dan mak -ibu (Kartini, Femina), majalah famili (Ayah Bunda) atau bahkan bila pada lihat dari misi yang melekat pada masing-masing majalah yg tercermin dalam warna pemberitaannya yang terfokuspun dalam suatu aspek eksklusif, misalnya halnya majalah kesehatan (Rumah Tangga serta Kesehatan, Bugar). Majalah pertanian (Trubus), majalah Keagamaan (Amanah), majalah daerah (Mangle), hingga majalah gaya hayati anak remaja sekarang ini (Ripple), dan lainnya memperlihatkan bahwa masyarakat terkini sudah lebih selektif terhadap media-media yg beredar.

Bukan adalah suatu kekeliruan bila kita memasukkan majalah sebagai bagian berdasarkan media massa atau komunikasi massa, lantaran dengan melihat karakteristik komunikasi massa misalnya bersifat tidak pribadi (melalui media teknis) bersifat satu arah ialah tidak ada interaksi antara peserta-peserta komunikasi (komunikan), terbuka, serta memiliki publik yg secara geografis tersebar, maka majalah termasuk menjadi salah satu media komunikasi massa. (Rakhmat, 1994). Dan menjadi media komunikasi, majalah mempunyai sifat-sifat khusus yang tidak dimiliki oleh media komunikasi yg lain, diantaranya:

1. Khalayak yg diterpa bersifat aktif, nir pasif seperti jika mereka diterpa media radio, televisi, atau film. Pesan melalui pers majalah diungkapkan menggunakan huruf-huruf tewas, yang baru mengakibatkan makna jika khalayak memakai tatanan mentalnya secara aktif.

2. Terekam, ialah artikel-artikel dalam majalah tersusun dalam alinea, kalimat, serta istilah-istilah yang terdiri menurut huruf-alfabet yg tercetak dalam kertas. Dengan demikian setiap insiden atau hal-hal yang di beritakan terekam sebagai akibatnya bisa dibaca setiap ketika dan pada dokumentasikan, pada ulang kali, disimpan buat kepentingan tertentu dan bisa di jadikan menjadi bukti. 
(Effendy, 1986:111).

Teknik Penyajian Majalah
Suatu pengorganisasian pesan ditetapkan sebelum istilah-kata di tuliskan serta sebelum gambar-gambar dibentuk, atau keduanya digabungkan ke dalam suatu tata letak (Lay Out). Kegiatan rapikan letak meliputi penetapan keputusan-keputusan mengenai banyak sekali komponen judul, ilustrasi, naskah, serta pertanda-pertanda identifikasi yg akan disusun dan di tempatkan dalam laman. Lima butir pertimbangan bagi perkembangan tata letak merupakan:
1. Keseimbangan (balance), penataan unsur-unsur untuk mencapai suatu kesan kasat mata atau penyebaran yg menyenangkan.

2. Lawanan (paradoksal), penggunaan berukuran, kepekatan, dan warna yang sangat bhineka pada rangka menarik perhatian serta keterbacaan.

3. Perbandingan (proportion), pertalian di antara objek dan latar belakang, yang keduanya tampak serta saling berinteraksi.

4. Alunan pirsa (gaze motion), penataan judul, ilustrasi, naskah, serta indikasi-pertanda identifikasi yg demikian rupa dalam rangka pengurutan paling logis.

5. Kesatuan (unity), aneka macam mutu ekuilibrium, lawanan, perbandingan, dan alunan pirsa, digabungkan buat pengembangan kesatuan piker, penampilan, serta reka bentuk tata letak (design in the lay out).
(Sudiana, 1986:29).

Suatu tata letak akan berhasil apabila pada dalamnya mengandung mutu kesatuan dan sederhana, merupakan yang berhasil menggunakan mengusahakan tata letak sederhana, tidak kacau, serta bersifat membantu pada meringankan pembaca selama mencerna pesan yang dibacanya.
1. Huruf, terdapat beragam jenis serta berukuran alfabet yang bisa dipilih buat menandaskan utama-pokok tertentu atau buat menarik perhatian pembaca terhadap beberapa aspek pada naskah.

2. Foto atau gambar, alternatif yg dapat diperkenalkan dalam hal ini sangat banyak serta bervariasi. Kita dapat memilih dan menyunting foto, gambar, sketsa, lukisan, kartun, dan bisa menyisipkan banyak sekali macam bentuk lainnya.

3. Judul, menggunakan pembubuhan judul pembaca dituntun dalam penyeberangan menurut ilustrasi ke pesan. Dalam pengertian generik, judul mempunyai fungsi: secara ringkas serta langsung menyarankan isi pesan, serta menampilkan daya tarik terhadap suatu kepentingan dasar pembaca selesainya menyajikan pesan sumber. Secara generik penempatan judul harus tampak pada bagian atas suatu halaman atau iklan. Dan, bagaimanapun judul harus mempunyai ukuran huruf yg memadai buat bisa dagi mata pembaca, serta secara sempurna guna berpasangan dengan daya tarik gambaran.

4. Warna, pada dasarnya rona merupakan suatu mutu cahaya yang dipantulkan menurut suatu objek ke mata insan. Pembubuhan warna mungkin dapat merebut perhatian awal komunikan. Tetapi pemilihan serta penerapan rona secara serampangan akan mengusir pemirsa segera sehabis perhatiannya tergugah. Para peneliti menemukan bahwa warna-warna yang sering dipercaya favorit ternyata nir selalu menarik pada penggunaan-penggunaan tertentu. Bagaimanapun, rona-rona- termasuk hitam, abu-abu, dan putih- pada lembar tercetak perlu ditata sedemikian rupa sesuai menggunakan asas dasar yang sama dari rapikan letak, yakni mengandung kesan-kesan keseimbangan, paradoksal, proporsi, irama, keselarasan, gerakan, dan kesatuan. (Sudiana, 1986:34-41).

Agar pembaca nir lekas merasa bosan sewaktu membaca pesan yang diterimanya, maka seorang komunikator wajib tepat, ringkas, kentara, sederhana, bonafide pada penulisan naskah beritanya. (Wahyudi, 1991:102). Sedangkan dari James M. Neal serta Suzzane S. Brown, “Penulis naskah informasi itu harus objektif, ringkas, jelas, tepat, serta mengandung daya rangsang”. (wahyudi, 1991:102).

Untuk mudah menarik perhatian komunikan, maka surat warta, majalah, ataupun media lainnya wajib bisa menampilkan lay out yg menarik. Menurut Teguh Meinanda, ada tiga tujuan menurut pengaturan rapikan letak, yaitu: “Agar gampang dibaca serta menarik pembaca buat mempelajari tulisan-goresan pena, bisa membangun atau membentuk hal-hal yg menarik dan mengasyikkan, dan supaya pembaca mudah mengenali surat warta itu”. (Meinanda, 1981:75).

Walaupun begitu, semenarik apapun rapikan letak pesan pada sebuah majalah, komunikator, yang pada hal ini pereka bentuk serta penata letak memiliki keterbatasan-keterbatasan tertentu, seperti:

1. Keterbatasan mekanis, sehubungan menggunakan sarana produksi.
2. Keterbatasan bahan, sehubungan menggunakan jenis kertas, tinta, dan sebagainya.
3. Keterbatasan biaya , sehubungan menggunakan porto produksi.
4. Keterbatasan fungsi, baik mengingat penggunaan maupun calon pembacanya.
5. Keterbatasan ketika, dan keterbatasan lainnya, contohnya yang berkenaan dengan lingkungan kerja. 
(Sudiana, 1986:43).

Fungsi serta Peranan Majalah
Media massa seperti halnya majalah merupakan merupakan suatu asal yg dapat menyalurkan keterangan serta menambah wawasan pengetahuan rakyat di berbagai bidang kehidupan. Salah satu fungsi majalah adalah menjadi sarana pendidikan (mass education). Majalah memuat goresan pena yang mengandung pengetahuan sehingga khalayak pembaca akan bertambah pengetahuannya. (Effendy, 1993:93). Di samping itu jua, sebagai bagian berdasarkan pers, maka majalah akan mempunyai fungsi yang sama dengan yg dimiliki oleh pers. Menurut Onong Uchjana Effendy, fungsi-fungsi tersebut diantaranya:

1. Fungsi menyiarkan (to inform).
2. Fungsi mendidik (to educate).
3. Fungsi menghibur (to entertain).
4. Dan fungsi mensugesti (to influence).
(Effendy, 1985:193).

Berdasarkan pemuatan goresan pena-goresan pena pada majalah yang ditulis secara lebih luas, jelas dan mendalam, maka tak keliru bila pembacapun akan menerima pengetahuan yg lebih luas dan lebih banyak lagi tentang sesuatu hal, dan pemahaman pembaca terhadap sesuatu masalahpun tentunya mampu lebih mendalam lagi karena dalam memakai majalah pembaca tidak dikejar sang waktu seperti halnya memakai media radio atau televisi sebagai akibatnya dalam menyerap goresan pena-tulisan yang di muat pada majalah bisa secara perlahan dan teliti.

Dalam situasi serta kondisi kehidupan masyarakat terbaru, peranan majalah sebagai media komunikasi yang banyak di pergunakan sang warga dalam kehidupan sehari-harinya semakin terasa penting. Dalam hal ini ada beberapa peranan utama majalah seperti yg disebutkan oleh Peterson, yaitu:

1. Membantu perkembangan perubahan-perubahan sosial dan politik.
2. Menafsirkan dilema-persoalan dari insiden-kejadian serta menjadikannya sebagai pandangan nasional.
3. Membantu perkembangan suatu pengertian nasional pada rakyat.
4. Memberikan hiburan yang murah kepada jutaan orang.
5. Menjadi penyuluh pada kehidupan warga sehari-hari.
6. Menjadi pendidik pada warisan-warisan kebudayaan manusia, melalui goresan pena serta perhatian terhadap seni, pula tentang tokoh-tokoh rakyat.
(Click dan Baird, 1980:60).

Agar suatu majalah dapat dirasakan keuntungannya serta bernilai bagi para pembacanya, maka dalam pelaksanaannya dibutuhkan keahlian berdasarkan pengelola penerbitan majalah tadi terutama para penulisnya, sebab isi dari majalah itu bisa memilih karakter serta impactnya.

Jenis Majalah
Untuk kepentingan pembaca, maka majalah-majalah yg beredar pada warga bisa pada kelompokkan sinkron dengan kepentingan dan kebutuhan warga , sebagai akibatnya rakyat menjadi pembaca dapat menentukan jenis majalah yg bagaimana yg bisa memenuhi harapan dan kebutuhannya.

Secara universal, M.O Palapah dan Atang Syamsuddin membagi jenis majalah sebagai 3 jenis, yaitu:
1. Mass magazine, merupakan majalah umum yang ditujukan buat seluruh golongan, jadi merupakan majalah umum.

2. Class magazine, merupakan majalah yg ditujukan buat golongan eksklusif (high or middle group) isinya tentang bidang-bidang eksklusif.

3. Spesialized magazine, merupakan majalah spesifik serta ditujukan pada para pembaca khusus.
(Palapah dan Syamsuddin, 1983:105-106).

Pembagian jenis majalah secara garis akbar misalnya pada sebutkan di atas, dapat dirinci lagi kedalam jenis-jenis majalah yang lebih khusus. Djafar Assegaff, mengemukakan menjadi berikut:

1. Majalah bergambar (picture magazine), bentuk majalah yang memuat reportase dari pada gambar. Gambar sesuatu insiden, atau suatu karangan spesifik yg berisikan foto-foto.

2. Majalah anak-anak (childrens weekly), bentuk majalah yg isinya khusus tentang dunia anak-anak.

3. Majalah fakta (news magazine), mingguan berkala yg menyajikan warta-informasi dengan suatu gaya tulisan yg spesial dilengkapi dengan foto-foto dan gambar-gambar.

4. Majalah budaya (culture magazine), penerbitan pers yang mengkhususkan isinya menggunakan masalah-masalah kebudayaan serta diterbitkan setiap minggu, bulan ataupun secara terpola.

5. Majalah ilmiah (scientific magazine), majalah berkala spesifik berisi tentang ilmu pengetahuan serta mengkhususkan isinya tentang suatu bidang ilmu, contohnya teknik radio, elektronika, ekonomi, hokum, dan sebagainya.

6. Majalah hiburan (popular magazine), majalah yg memuat karangan-karangan ringan, cerita pendek, cerita bergambar, dan sebagainya.

7. Majalah keagamaan (religious magazine), bentuk majalah yg isinya spesifik tentang perkara-masalah agama.

8. Majalah keluarga (home magazine), majalah yg memuat karangan-karangan buat semua keluarga, dari bacaan anak-anak sampai kasus rumah tangga (resep, mode, serta lain-lain).

9. Majalah khas (specialized magazine), bentuk majalah yg isinya spesifik mengenai berbagai macam bidang profesi.

10. Majalah mode (fashion magazine), majalah yang berisi mode dan dilampiri lembaran yg berisikan pola sandang.

11. Majalah perusahaan (company magazine), majalah yg diterbitkan secara teratur sang perusahaan berisi keterangan-keterangan atau informasi mengenai kepegawaian, karyawan, kebijaksaan perusahaan dan produksi perusahaan.

12. Majalah remaja (juvenile weekly), bentuk majalah yg isinya spesifik membahas kasus remaja.

13. Majalah sari goresan pena (magazine digest), bentuk penerbitan dengan format spesifik yang berisi kompendium karangan berdasarkan berbagai penerbitan.

14. Majalah sastra (literary magazine), bentuk majalah spesial yang terbit dan isinya khusus menyampaikan kasus kesusastraan dan resensi kitab -kitab (novel) kontemporer atau kegiatan dalam bidang seni sastra.

15. Majalah wanita (woman magazine), bentuk majalah yang berisikan spesifik tentang global perempuan , berdasarkan masalah mode, resep, musik, famili, jua dihiasi sang foto-foto yang menarik.
(Assegaff, 1983:126-128).

Sesuai menggunakan jenis-jenis majalah yg sudah di sebutkan diatas, majalah Ripple merupakan termasuk kedalam jenis majalah spesial . Majalah Ripple menyajikan berita-informasi menggunakan gaya penulisan yg spesial mencakup fakta tentang musik, fashion, olah raga extreme, dan pula gaya hidup anak belia sekarang.

PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL

Pengertian Tenaga Kependidikan Profesional 
Tenaga kependidikan pada beberapa kepustakaan diklaim dengan nama atau istilah yang bhineka. Sutisna (1983) menyebut menggunakan istilah personil, Engkoswara (1987) menyebut dengan kata sumber daya insani, Wijono (1989) menyebut dengan kata ketenagaan sekolah, Harris, dkk (1979) menyebut dengan kata personel, kemudian Makmun (1996) menyebut dengan kata tenaga kependidikan, sedangkan bila melihat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 yang mengatur tentang tenaga kependidikan pada Indonesia, dan Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutnya menggunakan kata tenaga kependidikan. 

Dari berbagai istilah yang berkaitan dengan energi kependidikan tersebut secara konseptual serta teoritik semuanya memang benar dalam arti bisa diterima, lebih-lebih istilah energi kependidikan yg memiliki landasan hukum, yaitu Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 sepertinya akan lebih sempurna. Tetapi perlu diketahui bahwa dalam manajemen juga dikenal serta dipakai istilah secara lebih umum, yaitu istilah asal daya manusia. Kemudian pada kaitannya menggunakan goresan pena di buku ini, maka istilah yg dipakai barangkali serta sanggup jadi kata-istilah tadi akan digunakan secara silih berganti, karena pada dasarnya adalah sama saja.

Persoalannya yang timbul serta perlu dibahas adalah siapakah yg dimaksud menggunakan tenaga kependidikan. Menurut ketentuan generik Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 1 (lima) tenaga kependidikan yang dimaksud adalah anggota masyarakat yg mengabdikan diri serta diangkat untuk menunjang penyelengaraan pendidikan. Dalam pasal 1 (6) tersebut pula dijelaskan pendidik merupakan energi kependidikan yg berkualifikasi sebagai pengajar, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan yang lainnya yg sinkron menggunakan kekhususannya, dan partisipasi pada menyelenggarakan pendidikan.

Berdasarkan dalam bunyi pasal 1 (5) serta (6) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tersebut dapatlah diketahui bahwa tenaga kependidikan tadi merupakan memiliki makna serta cakupan yg jauh lebih luas menurut pendidik. Bisa jadi yang dimaksud termasuk menggunakan energi kependidikan tadi di samping pendidik, seperti guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, serta fasilitator, merupakan jua termasuk kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi asal belajar, penguji serta yang lainnya.

Semua jenis sumberdaya insan atau tenaga kependidikan tersebut krusial buat dibahas pada kajian ini karena sangat berguna tidak saja buat kepentingan pada pengembangan keilmuan atau pada bidang teoritik akademik, tetapi yg lebih penting merupakan buat kepentingan mudah pada rangka dapat mengkontribusi aplikasi pengembangan tenaga kependidikan khususnya ketua sekolah yang dipercaya ideal. Memang demikianlah kenyataannya sumber daya manusia tadi dalam segala fungsi serta perannya sangat krusial bagi pencapaian tujuan suatu organisasi termasuk pada bidang pendidikan. Sebab kebijakan dalam pengelolaan sumbedaya insan yg dilandasi sang suatu persepsi, kajian teori yg galat, serta keliru, yg dijadikan dasar pada mengelola seluruh faktor sistem pendidikan lainnya yang berupa uang, material yang melimpah ruah, dan fasilitas yang lengkap tadi tidak akan menjadi signifikan serta determinan pada mencapai tujuan pendidikan (Weber.1954., Harris, dkk. 1979). Sumberdaya manusia akan sangat menentukan keberhasilanya, dan memang agak tidak sinkron dengan mengelola material yg berupa mesin-mesin atau teknologi yg canggih dimana mesin-mesin tadi walaupun jua memilih keberhasilan suatu organisasi, namun mesin-mesin tadi tidak akan bisa mengeluh, nir sanggup melawan perintah, nir akan mangkir dalam melaksanakan tugas, tidak akan melaksanakan pemogokan, nir akan terlibat pada permasalahan-pertarungan seperti manusia, nir akan bisa mengajukan tuntutan perbaikan nasib, dan perbuatan-perbuatan negatif yg lainnya (Siagian.1999). Menyadari begitu pentingnya sumberdaya manusia tersebut, maka dalam penerangan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1992 dijelaskan bahwa tenaga kependidikan merupakan komponen yg determinan serta menempati posisi kunci dalam sistem pendidikan nasional. Pengembangan sumberdaya insan atau tenaga kependidikan yg mempunyai kualitas kemampuan yg profesional dan kinerja yang baik, tidak saja akan mengkontribusi terhadap kualitas lulusan yg dihasilkan, melainkan juga berlanjut pada kualitas kinerja serta jasa para lulusan pada pembangunan, yang dalam gilirannya lalu akan berpengaruh dalam kualitas peradaban serta martabat hayati warga , bangsa, dan umat insan dalam umumnya. Demikian juga buat lebih dapat tahu kajian mengenai profesi kependidikan ini secara konseptual serta teoritik, lebih empirik dan simpel, maka kajiannya akan difokuskan pada energi kependidikan tetentu saja, khususnya kepala sekolah saja, lantaran jabatan kepala sekolah tersebut adalah adalah pengembangan jabatan dari guru. Kepala sekolah menjadi jabatan atau tugas tambahan berdasarkan guru cukup menarik buat dibahas lantaran di dalam diri ketua sekolah tersebut di samping berfungsi menjadi pendidik jua disebutkan berfungsi menjadi manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator dan mativator, sebagai akibatnya jabatan ketua sekolah tersebut seringkali diakronimkan sebagai Emaslim. Dengan mengkhu-suskan penekanan kajiannya pada kepala sekolah pula akan lebih mudah dalam memberikan berbagai ilustrasi, model-contoh, pendalaman maupun dalam pengayaannya. 

Jenis-jenis serta Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Dalam uraian dan penjelasan tentang pengertian energi kependidikan sudah bisa dimengerti secara jelas yg dimaksud dengan energi kependidikan tadi merupakan anggota warga yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan misalnya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, dan fasilitator, termasuk kepala sekolah, direktur, kepala, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi asal belajar, serta yang lainnya. Bahkan bisa jadi pula termasuk semua pengelola yayasan dalam forum-forum pendidikan swasta, serta semua pengambil kebijakan di birokrasi serta stafnya di taraf pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, tingkat keca-matan, serta pada taraf desa.

Kalau masalah jenis-jenis tenaga kependidikan serta tenaga pendidikan sudah tampak pada pembahasan teruraikan menggunakan sedikit lebih kentara, yang menjadi duduk perkara lebih lanjut merupakan masalah bagaimana kualifikasi tenaga kependidikan, khususnya kualifikasi jabatan kepala sekolah tersebut. Secara teoritik serta mengacu sebagaimana lazimnya pada negara-negara maju, maka kualifikasi energi kependidikan tersebut dapat dibedakan sebagai tenaga pendidik, tenaga manajemen kependidikan, tenaga penunjang teknis kependidikan, tenaga penunjang administratif kependidikan, tenaga peneliti, pengembang dan konsultan kependidikan (Makmun. 1996., Sanusi. 1990). Dalam tulisan ini akan dicoba dibahas secara ringkas berdasarkan masing-masing kualifikasi tenaga kependidikan tersebut, menggunakan penjelasannya yg lebih difokuskan pada kualifikasi energi kependidikan khususnya ketua sekolah. 

Kualifikasi tenaga pendidik merupakan energi kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya secara langsung menaruh pelayanan teknis kependidikan kepada peserta didik. Sesungguhnya pada interaksi ini alam sudah melibatkan seluruh orang yang melaksanakan tugas pelayanan tadi termasuk para orang tua di rumah, para guru/dosen, pembimbing dan pelatih di sekolah atau satuan-satuan pendidikan yang lainnya, para instruktur atau fasilitator, pamong belajar pada sentra-pusat atau balai pembinaan serta kursus-kursus, para pembina dan pembimbing pada aneka macam perkumpulan atau sanggar atau pedepokan serta organisasi yg melatih dan membimbing keterampilan seni dan budaya, para ustadz serta pembina di pondok pesantren dan majelis-majelis taklim atau pengajian pada surau serta langgar, para penyiar TV dan Radio yang mengasuh acara serta mimbar kependidikan, para penulis artikel dimedia cetak seperti majalah, koran, jurnal, buku bacaan, kitab pelajaran yang mengandung muatan atau nuansa kependidikan, para penyuluh lapangan pada bidang kesehatan/KB, hukum, pertanian dan sebagainya yg diselengarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Pelaksanaan tugas pelayanan kependidikan tadi bisa secara tatap muka secara langsung pada kelas atau melalui TV, sistem belajar jeda jauh, secara korespondensi, dan aneka macam bentuk komunikasi lainnya. Namun demikian perlu disadari bahwa masalah kualifikasi akademik energi pendidik tadi adalah diatur sang undang-undang atau peraturan-peraturan. Oleh karena itu, bila diperhatikan pasal 9 undang-undang pengajar bisa diketahui bahwa kualifikasi akademik seseorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau diploma empat (D4). Sementara itu jikalau diperhatikan pasal 42 (dua) undang-undang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan formal pada jenjang usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kualifikasi akademik seseorang guru haruslah berlatar belakang pendidikan tinggi dan dihasilkan sang perguruan tinggi. Demikian jua dalam PP No. 19 tahun 2005 pada pasal 29 (dua) disebutkan bahwa pengajar Sekolah Dasar/MI/SDLB harus berpendidikan S1 atau D4 bidang PGSD, psikologi, atau pendidikan lainnya. Kemudian pada pasal yg sama ayat tiganya disebutkan bahwa pengajar Sekolah Menengah pertama/MTs/ SMPLB wajib berpendidikan S1 atau D4 dengan progam studi yg sinkron dengan mata pelajaran yang diajarkan. Dari suara ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang serta peraturan pemerintah tersebut, tampaknya kualifikasi pengajar misalnya menuntut suatu persyaratan kualifikasi pendidikan seorang guru tersebut adalah sama, yaitu lulusan pendidikan tinggi S1 atau D4. Tetapi demikian jika makna bunyi pasal-pasal yang diatur dan masih ada pada undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang guru, dan PP No. 19 tahun 2005 dirunut serta disenergikan bisa disimpulkan bahwa buat sebagai pengajar pada Indonesia haruslah minimum berpendidikan S1 atau D4 berdasarkan program studi yang relevan, misalnya buat menjadi guru taman kanak-kanak dipersyaratkan harus lulusan pergruan tinggi S1 atau D4 PAUD/ PGTK/Psikologi/kependidikan lainnya. Seseorang buat bisa diangkat sebagai pengajar Sekolah Dasar/MI/SDLB dipersyaratkan harus lulusan perguruan tinggi acara S1 atau D4 PGSD/ Psikologi/Kependidikan lainnya. Untuk menjadi guru Matematika Sekolah Menengah pertama/MTS/ SMPLB atau SMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/SMALB dipersyaratkan lulusan perguruan tinggi acara S1 atau D4 Matematika atau Pendidikan Matematika. Persyaratan kualifikasi pendidikan minimum bagi guru ini merupakan suatu lompatan yang cukup signifikan dalam upaya mempertinggi kualitas pendidikan di negara kita (Samani, dkk. 2006). 

Kualifikasi energi manajemen kependidikan, merupakan energi kependidikan yang secara fungsional melakukan layanan secara nir pribadi pada tenaga teknis kepen-didikan, tetapi melakukan merancang dan merencanakan, mengorganisasikan dan mem-berikan pimpinan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, memonitor serta mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan dalam seluruh jenjang tataran sistem pendidikan mulai taraf struktural sentra, regional atau wilayah, hingga dalam taraf operasional. Sehubungan fungsi energi manajemen tersebut, maka yang sanggup dimasukkan menjadi tenaga manajemen kependidikan adalah: para perencana pendidikan, para pimpinan struktural berdasarkan taraf sentra sampai taraf operasional kependidikan, para pimpinan atau pengelola, para ketua sekolah, penilik serta pengawas, penilai serta penguji pendidikan, para penghasil kebijakan atau keputusan. 

Kualifikasi energi penunjang teknis kependidikan, adalah energi kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya menyiapkan kelengkapan wahana dan fasilitas teknis kependidikan berikut menaruh pelayanan teknis pemanfaatannya pada menjamin kelangsungan serta kelancaran proses pendidikan. Sehubungan dengan fungsi energi penunjang teknis yg dimaksudkan merupakan meliputi misalnya teknisi asal belajar di bengkel atau workshop, laboran di laboratorium, pustakawan di perpustakaan, instalator di instalasi, teknisi asal belajar pada studio, teknisi sumber belajar di PSB, dan sebagainya.

Kualifikasi tenaga penunjang administrasi kependidikan, tenaga kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya mengadakan dan menyiapkan wahana serta prasarana kependidikan serta memberikan layanan jasa administratif kepada pihak energi manajemen, atau kepemimpinan pendidikan, dan tenaga teknis fungsional, serta penunjang teknis kependidikan sesuai menggunakan kepentingannya. Siapa yg dimaksudkan menggunakan energi penunjang admistratif kependidikan ini, antara lain dapat diklaim misalnya energi admi-nistratif birokrasi, ketatausahaan perkantoran kependidikan.

Kualifikasi energi peneliti, pengembang, dan konsultan kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya nir terlibat secara pribadi pada teknis layanan kependidikan, manajemen kependidikan, layanan penunjang teknis pendidikan, serta kepada energi penunjang administratif kependidikan, tetapi hanya menyiapkan berbagai perangkat liputan serta data yang relevan dan bisa dipertanggung jawabkan dan memberikan jasa pelayanan informal serta konsultansi kepada semua pihak yg berkepentingan menggunakan kependidikan, khususnya mereka yg bertugas serta bertang-gunjawab serta terlibat menggunakan penyelengaraan, pengelolaan serta pembuatan keputusan tentang kependidikan. Keberadaan jenis ketenagaan kependidikan ini idealnya tersedia pada seluruh jenjang tataran sistem kependidikan khususnya di perguruan tinggi. Dengan demikian selayaknya pada suatu perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi yg menangani bidang kependidikan mempunyai aneka macam pusat penelitian, banyak sekali pusat pengembangan, juga banyak sekali pusat atau unit konsultansi.

Berdasarkan dalam uraian tentang banyak sekali jenis kualifikasi energi kependidikan tersebut kentara kepala sekolah merupakan termasuk tenaga kependidikan yg memiliki kualifikasi menjadi tenaga manajemen pendidik, lantaran secara fungsional melakukan layanan secara tidak eksklusif kepada tenaga teknis kependidikan, merancang dan merencanakan, mengorganisasikan dan memberikan pimpinan, mengkoordinasikan serta mengendalikan, memonitor serta mengawasi, mengevaluasi serta menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan program kegiatan kependidikan pada tingkat persekolahan. Sehingga di pada Peraturan Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur sebagai berikut, buat bisa seseorang pengajar diberikan tugas tambahan menjadi ketua sekolah merupakan seseorang pengajar apabila telah memenuhi persyaratan kualifikasi secara umum, dan kualifikasi spesifik kepala sekolah. Persyaratan kualifikasi umum yg dimaksudkan adalah sebagai berikut: (a) mempunyai kualifikasi akdemik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kepen-didikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi, (b) dalam saat diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, (c) memiliki penga-page mengajar sekuarang-kurangnya lima tahun dari jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (Taman Kanak-kanak/RA) memiliki pengalaman mengajar sekuang-kurangnya 3 tahun pada TK/RA, dan (d) memiliki pangkat serendah-rendahnya III/C bagi pegawai negeri sipil bagi non-pegwai negeri sipil disetarakan dengan kepangkatan yg dimuntahkan oleh yayasan atau lembaga yang berwewenang. Kemudian persyaratan kualifikasi khusus yang wajib dipenuhi sang seseorang pengajar buat dapat diangkat menjadi kepala sekolah tadi sangan tergantung dalam jenis dan jenjang persekolahan tadi, maka barangkali menjadi model bisa dikutifkan persyaratan kualifikasi spesifik Kepala SMA/Madrsah Aliyah (SMA/MA) merupakan menjadi berikut: (1) bersetatus menjadi guru Sekolah Menengah Atas/MA, (2) mempunyai sertifikat pendidik menjadi pengajar SMA/MA, serta (tiga) memiliki sertifikat kepla sekolah SMA/MA yg diterbitkan sang lembaga yg ditetapkan pemerintah. Dengan adanya jabatan ketua sekolah adalah tugas tambahan menurut pengajar, maka secara fungsional tugas ketua sekolah masih tetap sebagai energi kependidikan kualifikasi pendidik, dalam arti secara eksklusif juga menaruh pelayanan teknis kependidikan kepada siswa, serta sebagai energi manajemen pendidikan melakukan layanan secara tidak eksklusif kepada energi teknis kependidikan, merancang serta merencanakan, mengorganisasikan serta menaruh pimpinan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, memonitor serta mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan seluruh kegiatan penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan dalam tingkat persekolahan. Jadi dalam jabatan ketua sekolah tersebut termasuk 2 kualifikasi yaitu menjadi kualifikasi energi manajemen pendidikan serta energi pendidik. Untuk kepala sekolah sebagai kualifikasi tenaga manajemen pendi-dikan dalam tugas tambahan ketua sekolah akan dibahas secara lebih teoritikal, lebih dalam, serta lebih luas dalam pembahasan bab-bab berikutnya. Sedangkan kepala sekolah menjadi kualifikasi tenaga pendidik akan dibahas pada uraian selanjutnya.

Kepala Sekolah Sebagai Pendidik
Di pada uraian tentang jenis serta kualifikasi tenaga kependidikan telah dijelaskan bahwa kepala sekolah adalah jabatan tugas tambahan, dan di sisi lain secara teoritik juga fungsional ketua sekolah pula disebutkan termasuk energi pendidik. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Sistem pendidikan Nasional pada pasal 39 (2) berbunyi pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai output pembelajaran, melakukan pembim-bingan serta pembinaan, serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi pendidik dalam perguruan tinggi. Kemudian pada Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Pengajar dan Dosen pada pasal 1 (1) berbunyi guru merupakan pendidik professional dengan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Dengan demikian melihat posisi kualifikasi kepala sekolah menjadi tenaga manajemen pendidikan dan tenaga pendidik, maka kepala sekolah pula melaksanakan tugas menjadi pendidik, yaitu mendidik. Mendidik berdasarkan Wahjosumidjo (2008) diartikan memberikan latihan tentang akhlak dan kecer-dasan pikiran sebagai akibatnya pendidikan dapat diartikan sebagai proses pengubahan sikap serta tata laku seorang atau sekelompok orang pada usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan. Demikian pula pada perkembangan selanjutnya kata pendidikan dipersamakan dengan istilah-kata pedagogi. 

Berdasarkan pada pengertian pendidikan tersebut menaruh tanda bahwa proses pendidikan pada samping secara khusus dilaksanakan melalui sekolah, bisa pula diselenggarakan pada luar sekolah, yaitu famili serta masyarakat. Lebih jauh bisa pula dipahami bahwa seseorang pendidik tersebut harus benar-benar mengetahui teori-teori serta metode pada pendidikan tersebut. Kepala sekolah sebagai seseorang pendidik harus sanggup menanamkan, memajukan dan menaikkan paling tidak empat macam nilai, yaitu: (1) nilai mental, nilai yg berkaitan menggunakan sikap bathin dan watak manusia, (dua) nilai moral yang berkaitan dengan hal-hal ajaran baik dan buruk tentang perbuatan, perilaku serta kewajiban atu moral yg diartikan sebagai ahklak, budipekerti, dan kesusilaan, (3) nilai fisik hal-hal yang berkaitan dengan kondisi jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan manusia secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yang berkaitan dengan kepekaan insan terhadap seni dan keindahan. 

Kepala sekolah sebagai pendidik juga wajib memperhatikan dua perseteruan utama, yaitu pertama adalah sasarannya, serta yg ke 2 adalah cara dalam melaksanakan kiprahnya menjadi pendidik. 

Ada tiga grup yg menjadi sasaran dari kepala sekolah pada melaksanakan tugas mendidiknya, yaitu pertama adalah siswa atau murid, yang kedua merupakan pegawai administrasi, serta yang ketiga merupakan pengajar-pengajar. Ketiga grup ini sebagai sasaran dalam pendidikan yg dilakukan sang kepala sekolah. Ketiga kelompok tersebut antara kelompok yang satu menggunakan kelompok yg lainnya mempunyai perbedaan-perbedaan yg sangat prinsip, yg secara generik dapat ditinjau dalam aneka macam tanda-tanda serta konduite yang ditunjukannya misalnya misalnya pada taraf kematangannya, latar belakang sosial yang berbeda, motivasi yang berbeda, tingkat pencerahan pada bertanggungjawab, serta lain sebagainya. Konsekwensi menggunakan adanya perbedaan-perbedaan tersebut merupakan ketua sekolah pada dalam melaksanakan tugas mendidikanya dalam rangka menanamkan (1) nilai mental, nilai yg berkaitan menggunakan sikap bathin dan watak insan, (2) nilai moral yg brkaitan menggunakan hal-hal ajaran baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban atu moral yg diartikan menjadi ahklak, budipekerti, dan kesusilaan, (tiga) nilai fisik hal-hal yg berkaitan menggunakan syarat jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan manusia secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yg berkaitan menggunakan kepekaan insan terhadap seni dan keindahan, juga seharusnya menggunakan memakai cara atau pendekatan yang bhineka terhadap setiap sasaran didiknya, tidak mampu dilakukan menggunakan pendekatan dan strategi yang sama.

Berbagai pendekatan yang sanggup dipakai sang ketua sekolah terhadap grup target pada melaksanakan pendidikan atau mendidik muridnya, staf pegawai adminis-trasi, serta pengajar-gurunya. Pertama dengan menggunakan pendekatan atau taktik persuasi. Persuasi yg dimaksudkan di sini adalah bisa meyakinkan secara halus sebagai akibatnya para siswa, staf pegawai administrasi dan guru-pengajar yakin akan kebenaran, merasa perlu dan menduga krusial nilai-nilai yg terkandung dalam nilai-nilai aspek mental, moral, fisik, serta keindahan ke dalam kehidupan mereka. Persuasi dapat dilakukan secara individu maupun secara gerombolan .

Kedua menggunakan pendekatan dan setrategi keteladanan, merupakan hal yg patut, baik serta perlu untuk dicontoh yg disampaikan oleh kepala sekolah melalui sikap, perbuatan, konduite termasuk penampilan kerja serta penampilan fisik. 

Sudah tentunya kepala sekolah dalam menggunakan pendekatan serta strategi persuasi dan keteladanan terhadap muridnya, staf pegawai, serta pengajar-pengajar tersebut harus permanen berpijak serta menghormati norma-kebiasaan dan etika-etika yang berlaku dimasyarakat khususnya di global pendidikan. Secara lebih spesifik bagaimana ketua sekolah seharusnya memperlakukan muridnya atau anak didiknya. Kepala sekolah sebaiknya wajib tahu bahwa pengertian pendidikan tadi tidak hanya semata-mata diberikan pengertian sebagai proses mengajar saja, tetapi pula adalah menjadi bimbingan, dan yang lebih krusial jua adalah bagaimana dalam mengaplikasikannya proses bimbingan tersebut. Tampaknya dalam interaksi dengan pemaknaan terhadap bimbingan tersebut tidak bisa dilepaskan menurut pengertian pembimbingan yang dikemukakan sang Ki Hajar Dewantara pada sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang populer pada sistem among tadi adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karsa, serta tut wuri handayani. Ketiga kalimat tadi memiliki arti bahwa pendidikan harus bisa memberi model, harus bisa menaruh dampak, serta harus dapat mengendalikan peserta anak didiknya (Soetjipto dan Raplis Kosasi, 1999). Sebagai ketua sekolah harus mampu membentuk serta menum-buhkan kodisi yg aman yg bisa memberi serta membiarkan anak didiknya menuruti talenta serta kondratnya ad interim ketua sekolah memperhatikannya, serta mem-pengaruhinya pada arti mendidiknya dan mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti dalam bersikap menentukan ke arah pembentukan kemana anak didik mau dibawa atau ke arah tujuan pendidikan.

Kepala sekolah menjadi seorang pemimpin di sekolah harus bersikap positif terha-dap guru-guru dan pegawai administrasi lainnya dalam melaksanakan tugasnya buat pencapai tujuan sekolahnya. Kepala sekolah dituntut mampu buat bisa kerjasama, mam-pu buat memberi arahan, dan memberi petunjuk, ketua sekolah diperlukan juga bisa menerima aneka macam tambahkan, serta kritik berdasarkan pengajar-guru. Kepala sekolah pula bisa membina, mendidik, melatih seluruh pengajar serta pesonil sinkron dengan bidang tugasnya masing-masing pada bisnis tambahan pengetahuan keterampilan serta pengalaman juga perubahan sikap yg lebih positif terhadap pelakasanaan tugas.

PENGERTIAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL

Pengertian Tenaga Kependidikan Profesional 
Tenaga kependidikan dalam beberapa kepustakaan diklaim dengan nama atau kata yg berbeda-beda. Sutisna (1983) menyebut dengan kata personil, Engkoswara (1987) menyebut dengan istilah sumber daya insani, Wijono (1989) menyebut menggunakan kata ketenagaan sekolah, Harris, dkk (1979) menyebut menggunakan kata personel, lalu Makmun (1996) menyebut dengan istilah energi kependidikan, sedangkan kalau melihat Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 yg mengatur mengenai energi kependidikan di Indonesia, serta Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional menyebutnya dengan kata tenaga kependidikan. 

Dari banyak sekali kata yg berkaitan menggunakan tenaga kependidikan tersebut secara konseptual dan teoritik semuanya memang benar pada arti bisa diterima, lebih-lebih istilah energi kependidikan yang memiliki landasan hukum, yaitu Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 sepertinya akan lebih sempurna. Namun perlu diketahui bahwa pada manajemen pula dikenal serta digunakan istilah secara lebih generik, yaitu kata sumber daya manusia. Kemudian dalam kaitannya dengan goresan pena di kitab ini, maka kata yang digunakan barangkali serta bisa jadi istilah-kata tadi akan digunakan secara silih berganti, karena pada dasarnya merupakan sama saja.

Persoalannya yg timbul serta perlu dibahas merupakan siapakah yang dimaksud menggunakan tenaga kependidikan. Menurut ketentuan generik Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 1 (lima) tenaga kependidikan yang dimaksud merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat buat menunjang penyelengaraan pendidikan. Dalam pasal 1 (6) tadi jua dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi menjadi pengajar, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, fasilitator, dan sebutan yang lainnya yg sinkron dengan kekhususannya, serta partisipasi pada menyelenggarakan pendidikan.

Berdasarkan pada bunyi pasal 1 (lima) dan (6) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tadi dapatlah diketahui bahwa energi kependidikan tersebut adalah memiliki makna dan cakupan yg jauh lebih luas berdasarkan pendidik. Bisa jadi yg dimaksud termasuk dengan tenaga kependidikan tersebut pada samping pendidik, misalnya pengajar, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, dan fasilitator, adalah pula termasuk kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi asal belajar, penguji serta yang lainnya.

Semua jenis sumberdaya insan atau energi kependidikan tersebut krusial buat dibahas pada kajian ini lantaran sangat bermanfaat tidak saja buat kepentingan pada pengembangan keilmuan atau dalam bidang teoritik akademik, tetapi yg lebih penting merupakan untuk kepentingan mudah pada rangka dapat mengkontribusi aplikasi pengembangan energi kependidikan khususnya kepala sekolah yang dipercaya ideal. Memang demikianlah kenyataannya sumber daya insan tersebut dalam segala fungsi serta kiprahnya sangat penting bagi pencapaian tujuan suatu organisasi termasuk dalam bidang pendidikan. Sebab kebijakan dalam pengelolaan sumbedaya insan yang dilandasi sang suatu persepsi, kajian teori yang galat, dan galat, yg dijadikan dasar pada mengelola seluruh faktor sistem pendidikan lainnya yang berupa uang, material yang melimpah ruah, serta fasilitas yang lengkap tersebut tidak akan sebagai signifikan dan determinan pada mencapai tujuan pendidikan (Weber.1954., Harris, dkk. 1979). Sumberdaya insan akan sangat menentukan keberhasilanya, serta memang agak tidak selaras menggunakan mengelola material yang berupa mesin-mesin atau teknologi yang sophisticated dimana mesin-mesin tersebut walaupun pula menentukan keberhasilan suatu organisasi, tetapi mesin-mesin tadi tidak akan bisa mengeluh, nir mampu melawan perintah, nir akan mangkir pada melaksanakan tugas, nir akan melaksanakan pemogokan, tidak akan terlibat dalam permasalahan-pertarungan seperti insan, nir akan bisa mengajukan tuntutan pemugaran nasib, serta perbuatan-perbuatan negatif yg lainnya (Siagian.1999). Menyadari begitu pentingnya sumberdaya manusia tadi, maka pada penjelasan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1992 dijelaskan bahwa tenaga kependidikan merupakan komponen yang determinan serta menempati posisi kunci pada sistem pendidikan nasional. Pengembangan sumberdaya manusia atau tenaga kependidikan yg memiliki kualitas kemampuan yang profesional serta kinerja yg baik, tidak saja akan mengkontribusi terhadap kualitas lulusan yg dihasilkan, melainkan jua berlanjut pada kualitas kinerja dan jasa para lulusan pada pembangunan, yang dalam gilirannya lalu akan berpengaruh pada kualitas peradaban serta martabat hidup masyarakat, bangsa, serta umat manusia pada umumnya. Demikian pula buat lebih bisa memahami kajian mengenai profesi kependidikan ini secara konseptual serta teoritik, lebih empirik serta simpel, maka kajiannya akan difokuskan dalam energi kependidikan tetentu saja, khususnya ketua sekolah saja, lantaran jabatan ketua sekolah tersebut adalah adalah pengembangan jabatan menurut guru. Kepala sekolah menjadi jabatan atau tugas tambahan dari guru cukup menarik buat dibahas karena pada dalam diri ketua sekolah tadi pada samping berfungsi sebagai pendidik pula disebutkan berfungsi menjadi manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator serta mativator, sehingga jabatan ketua sekolah tersebut acapkali diakronimkan sebagai Emaslim. Dengan mengkhu-suskan penekanan kajiannya dalam kepala sekolah pula akan lebih gampang pada menaruh berbagai gambaran, model-model, pendalaman juga pada pengayaannya. 

Jenis-jenis dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Dalam uraian serta penjelasan tentang pengertian tenaga kependidikan telah bisa dimengerti secara jelas yang dimaksud menggunakan energi kependidikan tadi adalah anggota rakyat yg mengabdikan diri dan diangkat buat menunjang penyelenggaraan pendidikan misalnya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pelatih, serta fasilitator, termasuk kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan PLS, penilik, pengawas, peneliti, pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, serta yang lainnya. Bahkan bisa jadi pula termasuk semua pengelola yayasan pada forum-forum pendidikan partikelir, serta seluruh pengambil kebijakan pada birokrasi dan stafnya pada tingkat sentra, wilayah provinsi, kabupaten/kota, taraf keca-matan, serta di tingkat desa.

Kalau dilema jenis-jenis energi kependidikan dan energi pendidikan telah tampak dalam pembahasan teruraikan menggunakan sedikit lebih jelas, yang sebagai dilema lebih lanjut adalah kasus bagaimana kualifikasi tenaga kependidikan, khususnya kualifikasi jabatan ketua sekolah tersebut. Secara teoritik dan mengacu sebagaimana lazimnya pada negara-negara maju, maka kualifikasi tenaga kependidikan tadi dapat dibedakan sebagai energi pendidik, energi manajemen kependidikan, energi penunjang teknis kependidikan, energi penunjang administratif kependidikan, tenaga peneliti, pengembang dan konsultan kependidikan (Makmun. 1996., Sanusi. 1990). Dalam tulisan ini akan dicoba dibahas secara ringkas berdasarkan masing-masing kualifikasi energi kependidikan tadi, menggunakan penjelasannya yg lebih difokuskan pada kualifikasi tenaga kependidikan khususnya kepala sekolah. 

Kualifikasi tenaga pendidik merupakan energi kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya secara eksklusif memberikan pelayanan teknis kependidikan pada peserta didik. Sesungguhnya pada hubungan ini alam sudah melibatkan semua orang yang melaksanakan tugas pelayanan tersebut termasuk para orang tua pada tempat tinggal , para guru/dosen, pembimbing dan instruktur pada sekolah atau satuan-satuan pendidikan yang lainnya, para pelatih atau fasilitator, pamong belajar dalam pusat-pusat atau balai pembinaan serta kursus-kursus, para pembina dan pembimbing pada banyak sekali serikat atau sanggar atau pedepokan dan organisasi yang melatih serta membimbing keterampilan seni dan budaya, para ustadz serta pembina di pondok pesantren serta majelis-majelis taklim atau pengajian pada surau serta langgar, para penyiar TV serta Radio yg mengasuh acara dan mimbar kependidikan, para penulis artikel dimedia cetak seperti majalah, koran, jurnal, kitab bacaan, kitab pelajaran yang mengandung muatan atau nuansa kependidikan, para penyuluh lapangan di bidang kesehatan/KB, hukum, pertanian dan sebagainya yang diselengarakan oleh pemerintah juga oleh masyarakat. Pelaksanaan tugas pelayanan kependidikan tersebut bisa secara tatap muka secara langsung di kelas atau melalui TV, sistem belajar jarak jauh, secara korespondensi, serta aneka macam bentuk komunikasi lainnya. Namun demikian perlu disadari bahwa perkara kualifikasi akademik energi pendidik tadi adalah diatur oleh undang-undang atau peraturan-peraturan. Oleh karena itu, kalau diperhatikan pasal 9 undang-undang guru bisa diketahui bahwa kualifikasi akademik seorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi acara sarjana, atau diploma empat (D4). Sementara itu kalau diperhatikan pasal 42 (dua) undang-undang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan formal pada jenjang usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kualifikasi akademik seseorang guru haruslah berlatar belakang pendidikan tinggi dan didapatkan sang perguruan tinggi. Demikian pula pada PP No. 19 tahun 2005 dalam pasal 29 (2) disebutkan bahwa pengajar SD/MI/SDLB wajib berpendidikan S1 atau D4 bidang PGSD, psikologi, atau pendidikan lainnya. Kemudian dalam pasal yang sama ayat tiganya disebutkan bahwa guru Sekolah Menengah pertama/MTs/ SMPLB wajib berpendidikan S1 atau D4 dengan progam studi yang sinkron menggunakan mata pelajaran yang diajarkan. Dari bunyi ketentuan-ketentuan yg diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tadi, sepertinya kualifikasi pengajar misalnya menuntut suatu persyaratan kualifikasi pendidikan seseorang guru tersebut merupakan sama, yaitu lulusan pendidikan tinggi S1 atau D4. Namun demikian bila makna suara pasal-pasal yang diatur serta terdapat dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang pengajar, serta PP No. 19 tahun 2005 dirunut dan disenergikan dapat disimpulkan bahwa buat sebagai guru pada Indonesia haruslah minimum berpendidikan S1 atau D4 berdasarkan program studi yang relevan, misalnya untuk sebagai guru taman kanak-kanak dipersyaratkan harus lulusan pergruan tinggi S1 atau D4 PAUD/ PGTK/Psikologi/kependidikan lainnya. Seseorang buat dapat diangkat menjadi pengajar Sekolah Dasar/MI/SDLB dipersyaratkan wajib lulusan perguruan tinggi acara S1 atau D4 PGSD/ Psikologi/Kependidikan lainnya. Untuk menjadi guru Matematika Sekolah Menengah pertama/MTS/ SMPLB atau Sekolah Menengah Atas/MA/SMK/SMALB dipersyaratkan lulusan perguruan tinggi program S1 atau D4 Matematika atau Pendidikan Matematika. Persyaratan kualifikasi pendidikan minimum bagi pengajar ini adalah suatu lompatan yg cukup signifikan dalam upaya menaikkan kualitas pendidikan di negara kita (Samani, dkk. 2006). 

Kualifikasi tenaga manajemen kependidikan, adalah tenaga kependidikan yang secara fungsional melakukan layanan secara nir pribadi kepada energi teknis kepen-didikan, tetapi melakukan merancang serta merencanakan, mengorganisasikan dan mem-berikan pimpinan, mengkoordinasikan serta mengendalikan, memonitor serta mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua kegiatan penyelenggaraan pengelolaan acara aktivitas kependidikan pada semua jenjang tataran sistem pendidikan mulai tingkat struktural pusat, regional atau daerah, hingga pada tingkat operasional. Sehubungan fungsi energi manajemen tersebut, maka yg sanggup dimasukkan sebagai tenaga manajemen kependidikan merupakan: para perencana pendidikan, para pimpinan struktural dari tingkat sentra hingga taraf operasional kependidikan, para pimpinan atau pengelola, para ketua sekolah, penilik dan pengawas, penilai dan penguji pendidikan, para penghasil kebijakan atau keputusan. 

Kualifikasi energi penunjang teknis kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yg secara fungsional tugas utamanya menyiapkan kelengkapan wahana dan fasilitas teknis kependidikan berikut menaruh pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan. Sehubungan menggunakan fungsi tenaga penunjang teknis yg dimaksudkan adalah mencakup seperti teknisi sumber belajar di bengkel atau workshop, laboran pada laboratorium, pustakawan di perpustakaan, instalator di instalasi, teknisi sumber belajar pada studio, teknisi sumber belajar pada PSB, dan sebagainya.

Kualifikasi energi penunjang administrasi kependidikan, energi kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya mengadakan serta menyiapkan sarana serta prasarana kependidikan dan menaruh layanan jasa administratif pada pihak tenaga manajemen, atau kepemimpinan pendidikan, serta tenaga teknis fungsional, dan penunjang teknis kependidikan sesuai dengan kepentingannya. Siapa yang dimaksudkan menggunakan tenaga penunjang admistratif kependidikan ini, diantaranya bisa disebut seperti tenaga admi-nistratif birokrasi, ketatausahaan perkantoran kependidikan.

Kualifikasi energi peneliti, pengembang, serta konsultan kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yang secara fungsional tugas utamanya nir terlibat secara eksklusif pada teknis layanan kependidikan, manajemen kependidikan, layanan penunjang teknis pendidikan, dan kepada energi penunjang administratif kependidikan, namun hanya menyiapkan banyak sekali perangkat informasi dan data yang relevan dan dapat dipertanggung jawabkan serta memberikan jasa pelayanan informal serta konsultansi pada seluruh pihak yang berkepentingan dengan kependidikan, khususnya mereka yang bertugas dan bertang-gunjawab serta terlibat dengan penyelengaraan, pengelolaan serta pembuatan keputusan mengenai kependidikan. Keberadaan jenis ketenagaan kependidikan ini idealnya tersedia pada semua jenjang tataran sistem kependidikan khususnya pada perguruan tinggi. Dengan demikian selayaknya dalam suatu perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi yang menangani bidang kependidikan memiliki aneka macam sentra penelitian, banyak sekali sentra pengembangan, maupun banyak sekali pusat atau unit konsultansi.

Berdasarkan pada uraian mengenai aneka macam jenis kualifikasi tenaga kependidikan tersebut kentara kepala sekolah merupakan termasuk energi kependidikan yg memiliki kualifikasi menjadi tenaga manajemen pendidik, lantaran secara fungsional melakukan layanan secara tidak langsung kepada energi teknis kependidikan, merancang serta merencanakan, mengorganisasikan dan menaruh pimpinan, mengkoordinasikan dan mengendalikan, memonitor dan mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan pada taraf persekolahan. Sehingga pada pada Peraturan Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah diatur sebagai berikut, buat dapat seseorang guru diberikan tugas tambahan sebagai ketua sekolah merupakan seseorang guru apabila sudah memenuhi persyaratan kualifikasi secara umum, dan kualifikasi khusus ketua sekolah. Persyaratan kualifikasi generik yang dimaksudkan adalah menjadi berikut: (a) memiliki kualifikasi akdemik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kepen-didikan atau nonkependidikan dalam perguruan tinggi yang terakreditasi, (b) dalam ketika diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, (c) mempunyai penga-halaman mengajar sekuarang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/Raudhatul Athfal (Taman Kanak-kanak/RA) memiliki pengalaman mengajar sekuang-kurangnya tiga tahun pada Taman Kanak-kanak/RA, dan (d) mempunyai pangkat serendah-rendahnya III/C bagi pegawai negeri sipil bagi non-pegwai negeri sipil disetarakan menggunakan kepangkatan yg dimuntahkan oleh yayasan atau forum yang berwewenang. Kemudian persyaratan kualifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah tersebut sangan tergantung dalam jenis dan jenjang persekolahan tadi, maka barangkali sebagai contoh dapat dikutifkan persyaratan kualifikasi khusus Kepala SMA/Madrsah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut: (1) bersetatus menjadi pengajar SMA/MA, (2) memiliki sertifikat pendidik menjadi guru SMA/MA, dan (3) memiliki sertifikat kepla sekolah Sekolah Menengah Atas/MA yg diterbitkan oleh forum yg ditetapkan pemerintah. Dengan adanya jabatan ketua sekolah merupakan tugas tambahan dari guru, maka secara fungsional tugas kepala sekolah masih permanen menjadi energi kependidikan kualifikasi pendidik, dalam arti secara langsung jua menaruh pelayanan teknis kependidikan kepada siswa, dan sebagai tenaga manajemen pendidikan melakukan layanan secara nir eksklusif pada energi teknis kependidikan, merancang dan merencanakan, mengorganisasikan dan memberikan pimpinan, mengkoordinasikan serta mengendalikan, memonitor dan mengawasi, mengevaluasi dan menindaklanjuti, dan menggariskan kebijaksanaan semua aktivitas penyelenggaraan pengelolaan acara kegiatan kependidikan dalam tingkat persekolahan. Jadi pada jabatan kepala sekolah tadi termasuk dua kualifikasi yaitu sebagai kualifikasi tenaga manajemen pendidikan dan energi pendidik. Untuk ketua sekolah sebagai kualifikasi energi manajemen pendi-dikan dalam tugas tambahan kepala sekolah akan dibahas secara lebih teoritikal, lebih pada, dan lebih luas pada pembahasan bab-bab berikutnya. Sedangkan kepala sekolah sebagai kualifikasi energi pendidik akan dibahas pada uraian selanjutnya.

Kepala Sekolah Sebagai Pendidik
Di dalam uraian tentang jenis serta kualifikasi energi kependidikan telah dijelaskan bahwa kepala sekolah merupakan jabatan tugas tambahan, dan di sisi lain secara teoritik juga fungsional kepala sekolah jua disebutkan termasuk tenaga pendidik. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Sistem pendidikan Nasional pada pasal 39 (dua) berbunyi pendidik merupakan tenaga profesional yg bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembim-bingan serta pembinaan, dan melakukan penelitian dan darma pada rakyat, terutama bagi pendidik dalam perguruan tinggi. Kemudian pada Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 1 (1) berbunyi pengajar merupakan pendidik professional dengan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Dengan demikian melihat posisi kualifikasi ketua sekolah sebagai tenaga manajemen pendidikan dan tenaga pendidik, maka ketua sekolah jua melaksanakan tugas menjadi pendidik, yaitu mendidik. Mendidik berdasarkan Wahjosumidjo (2008) diartikan memberikan latihan mengenai akhlak dan kecer-dasan pikiran sehingga pendidikan dapat diartikan sebagai proses pengubahan perilaku dan tata laku seseorang atau sekelompok orang pada usaha mendewasakan manusia melalui upaya pedagogi dan latihan. Demikian jua dalam perkembangan selanjutnya istilah pendidikan dipersamakan dengan istilah-kata pengajaran. 

Berdasarkan pada pengertian pendidikan tersebut memberikan indikasi bahwa proses pendidikan di samping secara khusus dilaksanakan melalui sekolah, dapat juga diselenggarakan pada luar sekolah, yaitu keluarga serta rakyat. Lebih jauh bisa pula dipahami bahwa seseorang pendidik tersebut harus sahih-benar mengetahui teori-teori dan metode pada pendidikan tersebut. Kepala sekolah menjadi seorang pendidik harus mampu menanamkan, memajukan serta menaikkan paling nir empat macam nilai, yaitu: (1) nilai mental, nilai yg berkaitan menggunakan sikap bathin serta tabiat insan, (2) nilai moral yang berkaitan menggunakan hal-hal ajaran baik dan buruk tentang perbuatan, perilaku serta kewajiban atu moral yang diartikan sebagai ahklak, budipekerti, serta kesusilaan, (3) nilai fisik hal-hal yang berkaitan menggunakan kondisi jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan manusia secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yang berkaitan dengan kepekaan insan terhadap seni serta estetika. 

Kepala sekolah sebagai pendidik juga harus memperhatikan 2 konflik utama, yaitu pertama merupakan sasarannya, serta yang ke 2 adalah cara dalam melaksanakan perannya menjadi pendidik. 

Ada tiga gerombolan yang menjadi target berdasarkan ketua sekolah dalam melaksanakan tugas mendidiknya, yaitu pertama merupakan peserta didik atau anak didik, yang ke 2 adalah pegawai administrasi, serta yg ketiga adalah guru-pengajar. Ketiga kelompok ini menjadi sasaran pada pendidikan yg dilakukan sang ketua sekolah. Ketiga kelompok tersebut antara grup yang satu menggunakan gerombolan yang lainnya mempunyai perbedaan-disparitas yg sangat prinsip, yang secara generik dapat ditinjau pada banyak sekali gejala serta konduite yg ditunjukannya misalnya misalnya dalam tingkat kematangannya, latar belakang sosial yang tidak sinkron, motivasi yang berbeda, taraf kesadaran pada bertanggungjawab, dan lain sebagainya. Konsekwensi menggunakan adanya disparitas-disparitas tersebut adalah kepala sekolah di pada melaksanakan tugas mendidikanya dalam rangka menanamkan (1) nilai mental, nilai yang berkaitan menggunakan perilaku bathin serta tabiat insan, (dua) nilai moral yang brkaitan dengan hal-hal ajaran baik serta jelek mengenai perbuatan, sikap dan kewajiban atu moral yang diartikan sebagai ahklak, budipekerti, dan kesusilaan, (tiga) nilai fisik hal-hal yg berkaitan dengan kondisi jasmani atau badan, kesehatan atau penampilan insan secara lahiriah, dan (4) nilai artistik yang berkaitan menggunakan kepekaan insan terhadap seni serta estetika, pula seharusnya dengan menggunakan cara atau pendekatan yang berbeda-beda terhadap setiap target didiknya, tidak mampu dilakukan dengan pendekatan dan strategi yang sama.

Berbagai pendekatan yang sanggup dipakai oleh ketua sekolah terhadap kelompok sasaran dalam melaksanakan pendidikan atau mendidik muridnya, staf pegawai adminis-trasi, dan pengajar-gurunya. Pertama dengan memakai pendekatan atau taktik persuasi. Persuasi yg dimaksudkan pada sini adalah mampu meyakinkan secara halus sehingga para siswa, staf pegawai administrasi dan pengajar-guru konfiden akan kebenaran, merasa perlu serta menduga krusial nilai-nilai yang terkandung pada nilai-nilai aspek mental, moral, fisik, serta estetika ke pada kehidupan mereka. Persuasi bisa dilakukan secara individu juga secara grup.

Kedua dengan pendekatan dan setrategi keteladanan, adalah hal yg patut, baik dan perlu untuk dicontoh yg disampaikan oleh kepala sekolah melalui perilaku, perbuatan, perilaku termasuk penampilan kerja serta penampilan fisik. 

Sudah tentunya ketua sekolah pada memakai pendekatan dan strategi persuasi serta keteladanan terhadap muridnya, staf pegawai, dan pengajar-pengajar tadi harus tetap berpijak dan menghormati kebiasaan-kebiasaan dan etika-etika yg berlaku dimasyarakat khususnya di global pendidikan. Secara lebih khusus bagaimana ketua sekolah seharusnya memperlakukan muridnya atau anak didiknya. Kepala sekolah sebaiknya harus memahami bahwa pengertian pendidikan tadi tidak hanya semata-mata diberikan pengertian sebagai proses mengajar saja, tetapi jua adalah menjadi bimbingan, serta yang lebih penting juga merupakan bagaimana pada mengaplikasikannya proses bimbingan tadi. Tampaknya pada interaksi dengan pemaknaan terhadap bimbingan tadi tidak bisa dilepaskan berdasarkan pengertian pembimbingan yg dikemukakan sang Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dalam sistem among tersebut merupakan ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karsa, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat tersebut memiliki arti bahwa pendidikan wajib bisa memberi model, wajib bisa memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta anak didiknya (Soetjipto dan Raplis Kosasi, 1999). Sebagai ketua sekolah wajib bisa membentuk dan menum-buhkan kodisi yg aman yang dapat memberi dan membiarkan anak didiknya menuruti talenta dan kondratnya ad interim ketua sekolah memperhatikannya, dan mem-pengaruhinya pada arti mendidiknya dan mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti pada bersikap memilih ke arah pembentukan kemana murid mau dibawa atau ke arah tujuan pendidikan.

Kepala sekolah menjadi seorang pemimpin pada sekolah harus bersikap positif terha-dap guru-pengajar dan pegawai administrasi lainnya pada melaksanakan tugasnya untuk pencapai tujuan sekolahnya. Kepala sekolah dituntut mampu buat bisa kerjasama, mam-pu buat memberi arahan, serta memberi petunjuk, kepala sekolah diperlukan jua bisa mendapat banyak sekali tambahkan, serta kritik dari guru-pengajar. Kepala sekolah jua bisa membina, mendidik, melatih seluruh pengajar dan pesonil sinkron dengan bidang tugasnya masing-masing dalam bisnis tambahan pengetahuan keterampilan dan pengalaman juga perubahan sikap yang lebih positif terhadap pelakasanaan tugas.