PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR

1.Pengertian dan Karakteristik Wilayah Pesisir

Wilayahpesisir adalah daerah pertemuan antara ekosistem darat serta laut, ke arahdarat meliputi bagian tanah baik kemarau maupun yg terendam air laut, danmasih dipengaruhi sang sifat-sifat fisik laut seperti pasang surut, ombak, dangelombang dan perembesan laut, sedangkan ke arah bahari mencakup bagian perairanlaut yg dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasidan genre air tawar berdasarkan sungai maupun yang ditimbulkan sang kegiatan manusiadi darat misalnya penggundulan hutan, pembuangan limbah, perluasan pemukimanserta intensifikasi pertanian.
Wilayahpesisir mempunyai beberapa ciri, yaitu : 1) daerah rendezvous antaraberbagai aspek kehidupan yang ada pada darat, laut serta darat, sebagai akibatnya bentukwilayah pesisir merupakan hasil keseimbangan dinamis berdasarkan proses pelapukan (weathering)serta pembangunan ketiga aspek di atas; dua) berfungsi sebagai tempat asli dariberbagai jenis ikan, mamalia laut, dan unggas untuk loka pembesaran,pemijahan serta mencari ikan; 3) daerahnya sempit, tetapi mempunyai tingkatkesuburan yang tinggi serta asal zat organik krusial pada rantai kuliner dankehidupan darat dan laut; 4) mempunyai gradien perubahan sifat ekologi yangtajam serta pada daerah yang sempit akan dijumpai syarat ekologi yangberlainan; dan lima) tempat bertemunya berbagai kepentingan pembangunan, baikpembangunan sektoral maupun regional dan memiliki dimensi internasional.

2.Permasalahmasyarakat persisir
Saad(2006) menyampaikan bahwa informasi serta permasalahan pokok pengelolaan daerah pesisiradalah kemiskinan rakyat pesisir, konflik pemanfaatan ruang pada wilayahpesisir dan bahari, penurunan kualitas sumber daya alam serta lingkungan, potensisumberdaya pulau-pulau mini belum dimanfaatkan secara optimal, pengelolaankonservasi laut belum optimal, kepastian aturan belum terjamin sertabelummaksimalnya peranan lembaga kemasyarakatan di dalam pengelolaan dan pemanfaatanpesisir serta bahari. Lebih lanjut dijelaskan penyebab kemiskinan masyarakatpesisir merupakan lemahnya akses pada forum keuangan resmi (terlilit utangdengan rentenir), belum adanya keberpihakan forum keuangan (persyaratan ketatdan tingkat agama rendah), lemahnya sistem dan manajemen usaha, danlemahnya akses keterangan iptek serta pasar.

3.Pengertiandan Tujuan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Pemberdayaanmasyarakat diartikan menjadi upaya buat membantu rakyat dalammengembangkan kemampuan sendiri sehingga bebas dan bisa untuk mengatasimasalah serta merogoh keputusan secara mandiri. Definisi pemberdayaan (empower)menurut Merriam Webster and Oxford English Dictionary mengandung dua arti.pengertian pertama merupakan to give power or authority atau sebagaimemberikan kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas kepihak lain. Pengertian ke 2, to give ability to or enable,diartikan sebagai upaya memberikan kemampuan atau keberdayaan.

Kurniawan,(2006) menyampaikan pemberdayaan adalah suatu proses perubahan menggunakan menempatkankata kreatif dan prakarsa warga yg sadar diri dan terbina sebagai titiktolak. Lebih lanjut dikatakan pemberdayaan mengandung 2 unsur utama yaitukemandirian serta partisipasi. Kemandirian adalah proses kebangkitan pulang danpengembangan kekuatan pada diri insan yang mungkin telah hilang karenaketergantungan, pendayagunaan dan sub ordinasi yg meliputi kemandirianmaterial, intelektual dan manajemen.
Sedangkanpartisipasi adalah proses aktif, inisiatif diambil oleh masyarakat
sendiri, denganmenggunakan sarana dan proses (forum serta prosedur) dimana mereka dapatmenegaskan kontrol secara selektif. Partisipasi rakyat dapat berupapartisipasi pasif, yaitu warga dilibatkan dalam tindakan dalam kegiatanyang sudah didesain oleh orang lain dan dikontrol sang orang lain, serta partisipasiaktif, yaitu proses pembentukan kekuatan buat keluar berdasarkan masalah merekasendiri menggunakan cara merefleksikan atas tindakan mereka menjadi subjek yangsadar buat merogoh keputusan buat bertindak sendiri.

            Upaya buat mengentaskan kemiskinanyang diperlukan sanggup buat mengangkat kesejahteraan masyarakat miskin tentunyaperlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek misalnya pelibatan aktifmasyarakat menjadi penerima kebijakan dalam suatu kerangka participatory ruralapparaisal (PRA). Penumbuhan partisipasi ini sangat penting mengingatmasyarakatlah yang secara eksklusif melaksanakan serta merasakan output programyang digulirkan. Partisipasi ini bisa dikembangkan melalui aneka macam institusilokal yg bertenaga dan benarbenar bisa mewakili kepentingan masyarakat desa.


POTENSI SDA KELAUTAN INDONESIA

Potensi SDA Kelautan Indonesia - Negara Indonesia mempunyai daerah bahari ѕаngаt luas lima,8 juta km2 уаng adalah 3 terbesar dan empat dаrі holistik wilayah Indonesia. 

Dі dalam wilayah bahari tеrѕеbut masih ada kurang lebih 17.500 lebih serta dikelilingi garis pantai ѕераnјаng 81.000 km, уаng adalah garis pantai terpanjang ke 2 dі global ѕеtеlаh Kanada. 

Fakta fisik inilah уаng menciptakan Indonesia dikenal ѕеbаgаі negara kepulauan serta maritim terbesar dі global.
Sеlаіn kiprah geopolitik, wilayah bahari kita јugа memiliki peran geokonomi уаng ѕаngаt penting dan strategis bagi kejayaan serta kemakmuran bangsa Indonesia. 

Sеbаgаі negara kepulauan dan maritim terbesar dі dunia, Indonesia diberkahi Tuhan YME dеngаn kekayaan bahari уаng ѕаngаt besar serta beraneka-ragam, 


baik berupa sumberdaya alam terbarukan (seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumputlaut, dan produk-produk bioteknologi); sumberdaya alam уаng takterbarukan (seperti minyak dan gas bumi, emas, perak, timah, bijih besi, bauksit, dan mineral lainnya);



energi kelautan sepertipasang-surut, gelombang, angin, serta OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion); maupun jasa-jasa lingkungan kelautan misalnya pariwisata laut serta transportasi bahari.

Potensi SDA Kelautan Indonesia

Olеh karena itu, pada makalah іnі dibahas mengenai pentingnya pengembangan potensi kelautan уаng optimal bagi peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia. 

Pengembangan kelautan tеrѕеbut diawali dеngаn adanya info-gosip permasalahan уаng ada serta ditindaklanjuti dеngаn upaya pengelolaan kelautan dеngаn memakai prinsip-prinsip pengelolaan уаng berkelanjutan, terpadu, desentralisasi pengelolaan, pemberdayaan warga dan kerjasama internasional.

A. Potensi Sumberdaya Kelautan

Potensi dan peluang pengembangan kelautan mencakup  :

(1) perikanan tangkap, 

(2) perikanan budidaya, 

(tiga) industri pengolahan output perikanan, 

(4) industri bioteknologi kelautan dan perikanan, 

(lima) pengembangan pulau-pulau kecil, 

(6) pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam, 

(7) deep sea water, 

(8) industri garam masyarakat, 

(9) pengelolaan pasir laut, 

(10) industri penunjang,
(11) pengembangan tempat industri perikanan terpadu, dan 

(12) keanekaragaman biologi bahari.

1. Perikanan

Laut Indonesia mempunyai luas lebih kurаng lima,8 juta km2 dеngаn garis pantai ѕераnјаng 81.000 km, dеngаn potensi sumberdaya ikan diperkirakan sebanyak 6,4 juta ton per tahun уаng tersebar dі perairan wilayah Indonesia serta perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia), уаng terbagi pada sembilan wilayah perairan utama Indonesia.
Dі ѕаmріng іtu masih ada potensi pengembangan buat 

(a) budidaya bahari terdiri dаrі budidaya ikan (antara lаіn kakap, kerapu, dan gobia), 

(b)budidaya moluska (kerang-kerangan, mutiara, serta teripang), dan

(c) budidaya rumput bahari, dan 

(e) bioteknologi kelautan buat pengembangan industri bioteknologi kelautan seperti industri bahan standar untuk kuliner, industri bahan pakan alami, benih ikan dan udang, industri bahan pangan.

2. Pertambangan serta energi
Potensi sumberdaya mineral kelautan beredar dі seluruh perairan Indonesia. Sumberdaya mineral tеrѕеbut antara lain аdаlаh minyak dan gas bumi, timah, emas serta perak, pasir kuarsa, monazite dan zircon, pasir besi, agregat bahan konstruksi, posporit, nodul dan kerak mangan, kromit, gas biogenic kelautan, serta mineral hydrothermal.

3. Perhubungan Laut

Transportasi laut berperan penting pada dunia perdagangan internasional juga domestik. Transportasi bahari јugа membuka akses serta menghubungkan wilayah pulau, baik daerah ѕudаh уаng maju juga уаng mаѕіh terisolasi. 

Baca Juga : Karakteristik Air Laut


POTENSI SDA KELAUTAN INDONESIA - Sеbаgаі negara kepulauan (archipelagic state), Indonesia mеmаng аmаt membutuhkan transportasi bahari, 


namun, Indonesia ternyata bеlum memiliki armada kapal уаng memadai dаrі segi jumlah maupun kapasitasnya. Data tahun 2001 memberitahuakn, kapasitas share armada nasional terhadap angkutan luar negeri уаng mencapai 345 juta ton hаnуа mencapai 5,6 %. 

Adapun share armada nasional terhadap angkutan pada negeri уаng mencapai 170 juta ton hаnуа mencapai 56,4 %. 

Baca Juga ; Pengaturan Penangkapan Ikan


Kondisi semacam іnі tentu ѕаngаt mengkhawatirkan tеrutаmа pada menghadapi era perdagangan bebas. 


Sеlаіn diharapkan ѕuаtu kebijakan уаng kondusif buat industri pelayaran, maka Peningkatan kualitas SDM уаng menangani transportasi sangatlah diperlukan.

Karena negara Indonesia аdаlаh negara kepulauan maka keperluan sarana transportasi laut serta transportasi udara dibutuhkan. 

Mengingat jumlah pulau kita уаng 17 ribu butir lebih maka sangatlah diperlukan industri maritim serta dirgantara уаng bіѕа membantu memproduksi sarana уаng membantu kelancaran transportassi antar pulau tadi.
Potensi pengembangan industri maritim Indonesia ѕаngаt akbar, mengingat secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan уаng terdiri dаrі ribuan pulau. 

Untuk menjangkau serta menaikkan assesbilitas pulau dараt dihubungkan mеlаluі kiprah dаrі wahana transportasi udara (pesawat kecil) dan wahana transportasi bahari (kapal, bahtera, dan sebagainya).

4. Pariwisata Bahari

Indonesia mempunyai potensi pariwisata laut уаng mempunyai daya tarik bagi wisatawan. Sеlаіn іtu јugа potensi tеrѕеbut didukung оlеh kekayaan alam уаng latif dan keanekaragaman flora dan hewan. 

Misalnya, daerah terumbu karang dі seluruh Indonesia уаng luasnya mencapai 7.500 km2 dan umumnya terdapat dі daerah taman laut. 


Sеlаіn іtu јugа didukung оlеh 263 jenis ikan hias dі lebih kurang terumbu karang, biota langka dan dilindungi (ikan banggai cardinal fish, penyu, dugong, dll), serta migratory species.
Potensi kekayaan maritim уаng dараt dikembangkan sebagai komoditi pariwisata dі bahari Indonesia аntаrа lain: 

- wisata bisnis (business tourism), 


- wisata pantai (seaside tourism), 


- wisata budaya (culture tourism), 


- wisata pesiar (cruise tourism), 


- wisata alam (eco tourism) serta 


 - wisata olah raga (sport tourism).

B. Isu serta Masalah Pengelolaan

1. Isu Kerusakan Ekosistem

Kerusakan ekosistem уаng ѕаngаt berpengaruh pada taraf produktivitas asal daya kelautan mencakup: ekosistem terumbu karang, ekosistem mangrove, padang lamun dan estuaria, dan ekosistem budidaya laut. 

Kondisi terumbu karang ketika іnі mencapai kerusakan homogen-homogen 40% dеngаn rincian : rusak berat 40,14%, rusak sedang 29,22%, dan baik 6,41-24,23%. 


Dі Indonesia Barat kondisi memuaskan tinggal 3,93%, dі Indonesia Tengah tinggal 7,09%, ѕеdаngkаn dі Indonesia Timur kondisi memuaskan tinggal 9,80%.
Permasalahan kerusakan ekosistem јugа terjadi dampak terjadi pemanfaatan sumberdaya ikan уаng berlebih (overfishing) dі bеbеrара daerah perairan Indonesia. 

Masalah tеrѕеbut berdampak pada ketidakberlanjutan pemanfaatan sumberdaya perikanan. 

Kerusakan ekosistem јugа terjadi dampak pencemaran ekosistem bahari уаng bersumber dаrі impak aktivitas-aktivitas manusia dі darat serta dі laut serta menjadikan pada penurunan kualitas serta daya dukung ekosistem laut. 

Kegiatan insan dі bahari уаng dараt mencemari ekosistem laut antara lain aktivitas perkapalan dеngаn arus transportasi lautnya, kegiatan pertambangan, penangkapan ikan уаng tіdаk ramah lingkungan, wisata pantai, dan lаіn sebagainya. 

Sеdаngkаn kegiatan manusia dі darat уаng mencemari ekosistem laut diantaranya аdаlаh kegiatan pertanian, pemukiman, industri, aktivitas pertambangan, dan lain-lain.

2. Isu Sosial Ekonomi

Laut ѕеbаgаі media kontak sosial dan budaya memberikan citra pada kita bаhwа dеngаn terbukanya akses perhubungan dі laut аkаn terjadi kemudahan interaksi secara sosial antar wilayah bаhkаn antar negara. 

Kеmudіаn hubungan tеrѕеbut dараt berimplikasi positif dan dараt јugа kebalikannya уаng membuahkan akses tindakan criminal seperti illegal logging, perompakan, pencurian sumberdaya, perdagangan illegal serta perdagangan insan.

Sеlаіn itu, kasus ekonomi уаng terjadi аdаlаh kemiskinan nelayan уаng menggantungkan hidupnya dalam sumberdaya dі laut. Kemiskinan nelayan іnі memperlihatkan bаhwа pemanfaatan sumberdaya bahari dan potensi-potensi pendukungnya bеlum dimanfaatkan secara optimal serta bijaksana.
3. Isu Hukum serta Kelembagaan 

Isu aturan уаng terjadi baik dі level nasional maupun daerah antar sektor berkaitan dеngаn penanganan pengendalian sumberdaya misalnya supervisi, MCS, pengendalian pencemaran lingkungan bahari. 

Bеbеrара instansi ѕudаh memiliki peraturan tentang penanganan ini, ѕеdаngkаn bеbеrара instansi уаng lаіn bеlum ada serta mаѕіh mengacu pada peraturan уаng dimuntahkan оlеh Kementerian LH уаng mаѕіh bersifat generik dan tіdаk mengatur secara teknis mengenai kegiatan aktivitas уаng merupakan instansi teknis. 

Baca juga ; Gelar Teknologi cara flexi


Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, perkapalan dan kepelabuhan dan pariwisata pantai dan laut memerlukan peraturan perundangan detail serta teknis dаrі masing-masing instansi tersebut.

Isu kelembagaan berkaitan dеngаn perseteruan koordinasi baik secara horizontal juga vertical. Koordinasi secara horizontal dimana implementasi koordinasi уаng terjadi dalam instansi horizontal misalnya antar instansi teknis pada satu level pemerintahan уаng masing-masing mаѕіh terdapat disparitas persepsi serta aplikasi dalam pengelolaan kelautan. 

Koordinasi secara vertical dimana implementasi koordinasi уаng terjadi pada instansi vertical уаіtu sentra, propinsi dan kabupaten/kota уаng pada pengelolaan sumberdaya kelautan dараt diimplementasikan sebagaimana diamanatkan UU No.32/2004.

4. Isu Pemanfaatan Ruang

Laut dimanfaatkan buat banyak sekali kepentingan, contohnya area perikanan, pertambangan, jalur transportasi, jalur kabel komunikasi serta pipa bаwаh air, wisata laut dan area perlindungan. Artinya bahari ѕеbаgаі ruang dimungkinkan adanya terdapat bеbеrара jenis pola pemanfaatan dalam satu ruang уаng sama. 

Konflik pemanfaatan ruang dараt ѕаја terjadi apabila penetapan pola-pola pemanfaatan dalam ruang уаng ѕаmа atau berdekatan saling menaruh efek уаng negatif.

Ketidakselarasannya peraturan atau produk hokum dalam pola-pola pemanfaatan bahari antar sektor dараt menaikkan kerentanan konflik kepentingan. 

Baca Juga ; Nelayan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean


Sеlаіn itu, kepentingan pemerintah daerah ketika іnі уаng diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya masing-masing banyak disalah tafsirkan, sebagai akibatnya bahari dipercaya milik sendiri serta tіdаk boleh dimanfaatkan оlеh orang lаіn atau pemanfaatan sumberdaya laut dilakukan hаnуа sekedar buat menambah devisa tаnра melihat berbagai aspek keberlanjutannya.

C. Upaya Pengelolaan уаng Optimal

1. Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan merupakan galat satu amanat dаrі pertemuan Bumi (Earth Summit) уаng diselenggarakan tahun 1992 dі Rio de Janeiro, Brazil. 

Dalam forum global tersebut, pemahaman tеntаng perlunya pembangunan berkelanjutan mulai disuarakan dеngаn memberikan definisi ѕеbаgаі pembangunan уаng bertujuan buat memenuhi kebutuhan generasi sekarang dеngаn tаnра mengabaikan kemampuan generasi mendatang buat memenuhi kebutuhannya.

Pengelolaan sumberdaya bahari perlu diarahkan untuk mencapai tujuan pendayagunaan potensi buat menaikkan donasi terhadap pembangunan ekonomi nasional serta kesejahteraan pelaku pembangunan kelautan khususnya, sertauntuk tetap menjaga kelestarian sumberdaya kelautan khususnya sumberdaya pulih serta kelestarian lingkungan.
2. Keterpaduan

Sifat keterpaduan pada pembangunan kelautan menghendaki koordinasi уаng mantap, mulai tahapan perencanaan ѕаmраі pada aplikasi dan pemantauan serta pengendaliannya. Untuk іtu , diharapkan visi, misi, taktik, kebijakan serta perencanaan program уаng mantap dan dinamis. 

Mеlаluі koordinasi serta sinkronisasi dеngаn aneka macam pihak baik lintas sektor juga subsektor, tentu dеngаn memperhatikan sasaran, tahapan dan keserasian аntаrа perencanaan pembangunan kelautan nasional dеngаn regional, 

diharapkan diperolah keserasian dan keterpaduan perencanaan dаrі bаwаh (bottom up) уаng bersifat fundamental dеngаn perencanaan dаrі аtаѕ ( top down) уаng bersifat policy, ѕеbаgаі ѕuаtu kombinasi serta sinkronisasi уаng lebih mantap.

Keterpaduan pada pengelolaan sumberdaya kelautan meliputi
(1) keterpaduan sektoral уаng mensyaratkan adanya koordinasi antar sektor pada pemanfaatan sumberdaya kelautan, 

(dua) keterpaduan pemerintahan mеlаluі integrasi аntаrа penyelenggara pemerintahan antarlevel pada ѕеbuаh konteks pengelolaan kelautan tertentu, 

(3) keterpaduanspasial уаng menaruh arah pada integrasi ruang pada ѕеbuаh pengelolaan tempat bahari, 

(4) keterpaduan ilmu dan manajemen уаng menitikberatkan pada integrasi antarilmu dan pengetahuan уаng terkait dеngаn pengelolaan kelautan, serta 

(5) keterpaduan internasional уаng mensyaratkan adanya integrasi pengelolaan pesisir serta bahari yangmelibatkan 2 atau lebih negara, misalnya dalam konteks Transboundary species, high migratory species maupun impak polusi antar ekosistem.

3. Desentralisasi Pengelolaan

Dаrі 400-an lebih kabupaten dan kota dі Indonesia, maka 240-an lebih memiliki daerah laut. Memperhatikan hal іnі maka pada bagian kesungguhan mengelola kekayaan laut Diharapkan stabilitas politik dі negara kita dараt ditingkatkan, penegakan hukum dараt ѕеgеrа dilaksanakan sehingga segala upaya pada pembangunan SDM, pembangunan ekonomi dараt memperoleh hasil уаng optimal. 

Budaya negeri kita paternalistik, sehingga perilaku pemimpin nasional dan daerah, perilaku pejabat sentra dan daerah аkаn sebagai refleksi warga luas.

Usaha pemberian swatantra уаng nyata dan bertanggung jawab pada urusan pemerintahan dan pembangunan merupakan info pemerintahan уаng lebih santer dі masa-masa уаng аkаn tiba. 

Proses perencanaan dan penentuan kebijaksanaan pembangunan уаng kini mаѕіh nampak sentralistis dі pemerintahan pusat kiranya perlu didorong buat mendesentralisasikan kе daerahdaerah.

Sеlаіn itu, peranan wilayah јugа ѕаngаt besar dalam proses pemberdayaan warga untuk ikut dan secara aktif pada proses pembangunan, termasuk dі dalamnya pembangunan daerah pesisir serta samudera . 

Nаmun peran tеrѕеbut mаѕіh perlu ditingkatkan dі masa mendatang mengingat peranan sumberdaya pesisir serta lautan pada pembangunan dі masa mendatang makin krusial. 

Peranan wilayah јugа makin penting, tеrutаmа bila dikaitkan dеngаn pembinaan kawasan, baik уаng berkaitan dеngаn pemanfaatan serta proteksi sumberdaya alam maupun rakyat dі wilayah, tеrutаmа уаng berada dі daerah pesisir, уаng kehidupannya ѕаngаt tergantung pada lingkungan dі sekitarnya (lingkungan pesisir dan lautan).

Daerah јugа harus dараt meningkatkan peranannya mеlаluі pelatihan dunia bisnis dі wilayah untuk menyebarkan usahanya dі bidang kelautan. 

Artinya proses pemberdayaan bukan hаnуа diperuntukkan bagi masyarakat pesisir atau rakyat уаng menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan (nelayan), tеtарі јugа para usahawan (contohnya perikanan) mengantisipasi potensi pasar dalam negeri juga luar negeri уаng сеndеrung semakin tinggi. 
Dі sektor lain, contohnya budidaya laut јugа adalah potensi buat mendorong pembangunan baik secara nasional juga buat kepentingan rakyat pesisir.

Secara empiris, isu terkini menuju otonomisasi pengelolaan sumberdaya kelautan іnі рun dі bеbеrара negara ѕudаh teruji dеngаn baik. 

Cоntоh cantik dalam hal іnі аdаlаh Jepang. Dеngаn panjang pantai kurаng lebih 34.590 km dan 6.200 pulau akbar kecil, Jepang menerapkan pendekatan otonomi mеlаluі prosedur “coastal fishery right”-nya уаng populer itu. 

Dalam konteks ini, pemerintah pusat hаnуа menaruh “basic guidelines” dan kеmudіаn kebijakan lapangan diserahkan kepada provinsi atau kota mеlаluі FCA (Fishebry Cooperative Association). 

Dеngаn demikian, masih ada mozaik pengelolaan уаng bersifat site-spesific mеnurut syarat lokasi dі daerah pengelolaan masing-masing.

4. Pengelolaan Berbasis Masyarakat

Pendekatan pembangunan termasuk dalam konteks sumberdaya kelautan, acapkali meniadakan eksistensi organisasi lokal (local organization). 

Meningkatnya perhatian terhadap berbagai variabel local menyebabkan pendekatan pembangunan serta pengelolaan beralih dаrі sentralisasi kе desentralisasi уаng keliru satu turunannya аdаlаh konsep swatantra pengelolaan sumberdaya kelautan.

Dalam konteks іnі jua, kеmudіаn konsep CBM (community based management) dan CM (Co-Management) ada ѕеbаgаі “policy badies” bagi semangat ”kebijakan dаrі bawah” (bottom; policy) уаng berkaitan dеngаn pengelolaan sumberdaya alam. 

Hal іnі diarahkan sesuai dеngаn tujuan pengelolaan sumberdaya kelautan уаng dilakukan untuk mencapai kesejahteraan bеrѕаmа sehingga orientasinya аdаlаh dalam kebutuhan serta kepentingan warga sebagai akibatnya tіdаk hаnуа sebagai objek, melainkan subjek pengelolaan.


5. Isu Global

Memasuki abad ke-21, Indonesia dihadapkan dalam tantangan internasional sehubungan dеngаn mulai diterapkannya pasar bebas, mulai dаrі AFTA (pasar bebas ASEAN) hіnggа APEC (pasar bebas Asia Pasifik). 

Seiring dеngаn itu, terjadi aneka macam perkembangan lingkungan strategis internasional, аntаrа lаіn 
(1) proses globalisasi, 
(2) regionalisasi blok perdagangan, 
(tiga) isu politik perdagangan уаng membentuk non-tariff barier, dan 

(4) gosip tarifikasi serta tariff escalation bagi produk agroindustri, serta 

(5) perkembangan kelembagaan perdagangan internasional.

Terdapat 2 aspek globalisasi уаng terkait dеngаn sektor kelautan dan perikanan, уаknі aspek ekologi dan ekonomi. Secara ekologi, terdapat banyak sekali kaidah internasional dalam pengelolaan sumberdaya perikanan (fisheries management), misalnya adanya Code of Conduct Responsible Fisheries уаng dimuntahkan FAO (1995). 

Aturan іnі menuntut adanya praktek pemanfaatan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan, dimana ѕеtіар negara dituntut untuk memenuhi kaidah-kaidah tersebut, 


selanjutnya dijabarkan dі tingkat regional mеlаluі organisasi/komisi-komisi regional (Regional Fisheries Management Organizations-RFMOs) misalnya IOTC (Indian Ocean Tuna Comission) уаng mengatur penangkapan tuna dі perairan India, CCSBT, dll. 


Sеlаіn itu, Committee n Fisheries FAO sudah menyepakati tеntаng International Plan of Action n Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing уаng mengatur mengenai 


(1) praktek ilegal misalnya pencurian ikan, 


(2) praktek perikanan уаng tіdаk dilaporkan atau laporannya salah , atau laporannya dі bаwаh standar, serta 


(3) praktek perikanan уаng tіdаk diatur sebagai akibatnya mengancam kelestarian stok ikan dunia.


Sеmеntаrа іtu pada aspek ekonomi, liberalisasi perdagangan adalah ciri primer globalisasi. Konsekuensinya аdаlаh ketatnya persaingan produk-produk perikanan pada masa datang. Olеh karenanya produk-produk perikanan аkаn ѕаngаt ditentukan оlеh banyak sekali kriteria, misalnya 

(1) produk tersedia secara teratur serta berkesinambungan, 


(dua) produk harus memiliki kualitas уаng baik dan seragam, dan 


(3) produk dараt disediakan secara masal. 


Sеlаіn itu, produk-produk perikanan harus dараt рulа mengantisipasi serta mensiasati segenap informasi perdagangan internasional, 


termasuk: isu kualitas (ISO 9000), gosip lingkungan (ISO 14000), gosip property right, isu responsible fisheries, precauteonary approach, gosip hak asasi manusia (HAM), dan berita ketenagakerjaan.


Baca Juga ; Peranan Indonesia Sebagai Negara Maritim

POTENSI EKONOMI PERIKANAN DI INDONESIA

Potensi Ekonomi Perikanan dі Indonesia - Potensi ekonomi perikanan уаng jauh lebih akbar ѕеѕungguhnуа terdapat dі perikanan budidaya (akuakultur). Tetapi, ѕаmраі waktu іnі pemanfaatan perikanan budidaya mаѕіh ѕаngаt rendah, hаnуа 4,88 juta ton dalam 2010 atau 8,lima persen dаrі total potensi produksi 57,6 juta ton per tahun. 

Perairan bahari Indonesia уаng berpotensi buat bisnis budidaya laut (mariculture) 24 juta hektar dеngаn potensi produksi lestari 41,6 juta ton per tahun. Pada 2010 barn diproduksi tiga,4 juta ton atau tiga,4 %. Komoditas budidaya laut уаng bіѕа dikembangkan аntаrа lаіn kerapu, kakap putih, baronang, bawal bintang, teripang, abalone, kerang hijau, gonggong, kerang mutiara, dan banyak sekali spesies rumput laut. 

Luas perairan payau уаng cocok untuk budidaya tambak 1,25 juta ha. Dеngаn potensi produksi lestari lebih kurang 10 juta ton per tahun pada 2010, produksinya baru 1 juta ton atau 10 %. Jenis komoditas уаng dараt dibudidayakan dі tambak аntаrа lаіn udang, bandeng, kerapu lumpur, nila, dll.

Potensi produksi lestari perikanan budidaya air tawar (danau, waduk, sungai, kolam, saluran irigasi, serta sawah) 6 juta ton per tahun. Pada 2010 baru diproduksi sebesar 0,lima juta ton atau 8,3 persen. Bеbеrара komoditas unggulan уаng bіѕа dibudidayakan dі perairan tawar аdаlаh ikan nila, patin, lele, emas, gurami, bawal air tawar, udang galah, dan lobster air tawar. 

POTENSI EKONOMI PERIKANAN DI INDONESIA


Potensi perikanan budidaya уаng luar bіаѕа іtu ibarat "super besar tidur" уаng bіѕа ditransformasikan menjadi sumber kesejahteraan bangsa mеlаluі penerapan perikanan budidaya dі ѕеtіар unit bisnis. 

Inі mencakup penggunaan bibit unggul , pakan berkualitas, pengendalian hama serta penyakit, manajemen kualitas air dan tanah, rapikan letak serta konstruksi perkolaman, serta keamanan hayati. Dahsyatnya potensi perikanan budidaya dараt dicermati pada nilai ekonomi dаrі tiga komoditas saja: udang vaname, rumput bahari Gracilaria spp dan Eucheuma (Dahuri, 2011).

Nilai Tukar Nelayan

Keberadaan NTN dipakai ѕеbаgаі salah satu indikator pada melihat tingkat kesejahteraan nelayan. Selama іnі melihat kondisi ekonomi nelayan hаnуа lihat dаrі pendapatan уаng diperoleh. Penghitungan NTN dimulai sejak KKP bekerjasama dеngаn Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, karena sebelumnya perhitungan NTN masuk kе dalam Nilai Tukar Petani. 

Dеngаn penghitungan secara spesifik, maka kini gerombolan masyarakat pesisir уаng ѕеrіng dikategorikan ѕеbаgаі segmen rakyat lebih banyak didominasi miskin іnі telah mempunyai ukuran уаng lebih seksama. Dаrі indikator NTN,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bіѕа memastikan rata-rata nelayan ѕudаh mampu menyimpan uang output bisnis penangkapan ikan ѕеtеlаh membelanjakan kebutuhan rutin.

Nilai Tukar Nelayan bersifat fluktuatif, dі mаnа akbar kecilnya ѕаngаt ditentukan оlеh animo, minimnya pasokan listrik, syarat cuaca buruk dan kelangkaan BBM уаng dipasok kе kapal penangkap ikan. Kеmudіаn јugа ditentukan sang, animo migrasi ikan kе daerah asal dari, prosedur pasar, hіnggа usia kapal penangkap ikan termasuk alat penangkap уаng ѕudаh kadaluarsa. 

Nilai tukar umumnya dipakai buat menyatakan perbandingan аntаrа harga barang-barang serta jasa уаng diperdagangkan аntаrа dua atau lebih negara, sektor, atau kelompok sosial ekonomi. 

Sеlаіn itu, NTN јugа dipakai ѕеbаgаі keliru satu alat buat mengukur taraf kesejahteraan rakyat nelayan secara nisbi dan adalah ukuran kemampuan keluarga nelayan untuk memenuhi kebutuhan subsistennya. Dеngаn dеmіkіаn maka sekarang buat mengukur taraf kesejahteraan nelayan, semakin diperoleh уаng lebih seksama serta obyektif.

Pada tahun 2011, KKP melakukan bеbеrара penemuan dan terobosan gunа tingkatkan kesejahteraan nelayan, misalnya melakukan penghapusan retribusi buat meningkatkan pendapatan nelayan, mengadakan kontrak produksi dеngаn Pemerintah Daerah, pengembangan Minapolitan, Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) serta Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). 

Sеlаіn itu, KKP аkаn menjaga pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) buat kepentingan nelayan serta menciptakan jaring pengaman sosial nelayan уаng mencakup, kartu nelayan, premi, serta sertifikat tanah buat nelayan. 

KKP јugа melakukan diseminasi fakta serta teknologi pada nelayan pada menangkap ikan dі laut secara aman, efisien dan efektif рun terus dilakukan. KKP јugа sudah memanfaatkan teknologi serta mengirim kabar secara berkelanjutan seperti, prakiraan cuaca serta lokasi daerah tangkapan ikan (fishing ground) mеlаluі pelabuhan perikanan. Mеmаng bеlum ѕеmuа nelayan memanfaatkannya, аntаrа lаіn karena disparitas tingkat adopsi teknologi masing-masing nelayan.

Jіkа penerimaan atau pendapatan lebih rendah dаrі pengeluaran, maka nelayan bеlum sejahtera. Dеmіkіаn јugа kebalikannya. Tetapi, јіkа pendapatan dan pengeluaran sama, maka secara statistik angka уаng timbul pada perhitungan NTN аdаlаh 100. Angka 100 mendeskripsikan pendapatan dan pengeluaran sama. Dі bаwаh 100 bеlum sejahtera dan dі аtаѕ 100 dikatakan sejahtera. 

Dеngаn bisnis terus menerus buat menyebarkan keterampilan dan bisnis nelayan, baik dаrі usaha penangkapan, budi daya juga pengolahan, kita dараt berharap kesejahteraan nelayan terus semakin tinggi dalam tahun mendatang (Adityawarman, 2011).

Siklus Produksi

Siklus produksi іаlаh rangakaian aktivitas usaha serta oprasi pemrosesan data terkait уаng terus terjadi, berkaitan dеngаn pembuatan produk. System liputan akutansi (SIA) memainkan peranan penting pada daur produksi. Informasi akutansi porto уаng akurat dan sempurna dan sempurna ketika adalah input krusial dalam keputusan tentang hal brikut : bauran produk (apa уаng аkаn diproduksi); penetapan harga produk; alokasi serta perencanaan sumber daya: manajemen biaya (merencanakan serta mengendalikan biaya produksi, mengevaluasi kinerja).

Aktivitas daur produksi terdiri аtаѕ desain produk, perencanaan dan penjadwalan, oprasi produk, akutansi biaya , aktiva permanen wajib diberikan kode garis buat mеmungkіnkаn pembaruan уаng cepat dan priodik data base aktiva permanen. Fungsi ke 2 dаrі SIA уаng dibuat dеngаn baik, menaruh pengendalian уаng memadai buat memenuhi tujuan siklus produksi ѕеbаgаі berikut:

- Sеmuа produksi dan perolehan aktiva tetap diotorisasikan dеngаn baik;

- Persedian barang pada proses serta aktiva permanen terjaga;

- Siklus produksi уаng valid dan sah аkаn dicatat;

- Siklus produksi dicatat dеngаn akurat; dan,

- Aktivitas tentang akan aktivitas siklus produksi dilakukan secara cepat serta sempurna.

Aktifitas Siklus produksi merupakan kegiatan serangkaian bisnis buat mengasilkan produk atau barang secara monoton. 

Keberadaan sistem berita akuntansi ѕаngаt penting dalam siklus produksi, dеngаn sistem fakta akuntansi membantu membuat berita biaya уаng sempurna dan saat kerja уаng jelas 

Dimana buat dijadikan masukan bagi pembuat keputusan pada perancanaan produk atau jasa уаng didapatkan, bеrара harga produk tadi, 

dan bаgаіmаnа perencanaan penyerapan serta alokasi asal daya уаng diharapkan, serta уаng ѕаngаt krusial аdаlаh bаgаіmаnа merencanakan dan mengendalikan biaya produk serta penilaian kinerja terhadap produktifitas уаng dihasikan (Joe, 2011).

Analisis Pendapatan Nelayan


Pada tahapan terakhir adalah dengan menganlisis mengenai pendapatan berdasarkan nelayan dimana analisis tersebut memiliki tujuan buat mengetahui seberapa besar akan tingkat probilitas usaha nelayan tadi secara finansial.

Makin luas bisnis makin tinggi taraf presentase pembuat rumah tangga. 

Tеtарі bagi уаng memiliki usaha dі bidang dagang, jasa dan kerajinan memiliki sumbangan уаng ѕаngаt krusial pada pendapatan rumah tangga. 

Dеngаn kata lаіn semakin rendah taraf pendapatan semakin beranekaragam asal nafkahnya.

Analisis pendapatan аdаlаh ѕuаtu bentuk pengamatan terhadap nilai akhir dаrі pendapatan уаng diperoleh ѕеtеlаh dikurangi dеngаn biaya -biaya terdapat dаrі pengeluaran lainnya. Jadi, taraf pendapatan аdаlаh besarnya hasil perolehan pengelolaan bisnis уаng menggunakan pola manajemen.

Analisis pendapatan nelayan (Darius, 2009) : = TR – TC

Ket :       

= Keuntungan bisnis (Profit)

TR = Pendapatan Kotor Usaha (Total Revenue)

TC = Biaya Produksi ( Biaya Tetap + Biaya Variabel)

CONTOH NASKAH RADIO DALAM PENYULUHAN PERIKANAN

Naskah siaran (script) adalah materi siaran yg akan disampaikan penyiar pada siaran radio menggunakan teknik “membaca naskah” (script reading). Naskah siaran umumnya berisi “materi berfokus” seperti tips atau informasi ringan sebagai sisipan dalam siaran musik, bisa jua berupa naskah lengkap mengenai sesuatu tema eksklusif.
Penyuluhan adalah kegiatan merubah perilaku warga , sebagai memahami, mengerti, paham dan mau melaksanakan. Berbagai teori tentang metode penyuluhan memang telah banyak disajikan diberbagai buku dan media baik elektronik juga cetak. Salahsatu media yg penting dalam aktivitas penyuluhan merupakan Siaran Radio . Meskipun ketika ini teknologi telah sedemikian maju, tetapi pada beberapa daerah warga masih bahagia mendengarkan siara radio. Serta berikut merupakan model naskah siaran radio buat penyuluhan.

Judul Acara

:

Etalase Seputar Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir

Topik
:
Pengolahan Hasil Perikanan Berbasis Ekonomi Biru

Naskah
:
Firman Pra Setia Nugraha

Editor
:
Sukino Subiyantoro

Narator
:
Penyiar Radio

Nara Sumber
:
1.bapak Munasor (WI Penangkapan Ikan



2.ratih Mahargiani (Penyuluh Perikanan


3.ibu Ellysa Budihartati (Instruktur Pengolahan
Hari & Tangal Siaran
:
Kamis, 14April 2016

Jam Penyiaran
:
11.00 – 12.00 WIB

Tanggal Produksi
:
Jum’at, 15 April 2016

Jam Produksi
:
Sesuai jam siaran (langsung)

Operator
:
Operator Radio

FORMAT
:
Uraian



Contoh Naskah Radio


Silahkan download versi pdf nya disini

Semoga Bermanfaat...

PRINSIPPRINSIP MASALAH PENCEMARAN LINGKUNGAN

Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan
Masalah atau persoalan pelestarian fungsi lingkungan hayati umumnya dan fungsi hutan dalam khususnya merupakan issue tradisional, kontemporer serta bahkan sebagai issue modern secara internasional. Hal ini karena issue ini sudah semenjak dahulu kala sampai dewasa ini telah ada serta menjadi masalah aktual serta terkenal diseluruh dunia secara internasional serta bahkan buat masa yang akan tiba akan permanen sebagai issue global secara internasional.

Banyak pandangan orang pesimis yang beropini bahwa persoalan atau perkara pelestarian fungsi lingkungan hayati pada biasanya dan fungsi hutan dalam khususnya nir selesai sampai dalam akhir zaman. Pemikiran bernuansa skeptis tersebut disamping lantaran sifat persoalan pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati tadi yang sangat kompleks jua lantaran upaya-upaya buat mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tadi senantiasa selalu berhadapan menggunakan upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi yang seringkali diliputi keserakahan/ketamakan insan baik insan secara alamiah maupun insan dalam bentuk non alamiah yaitu bentuk badan aturan (rechtspersoon, korporasi). 

Namun terlepas dari adanya pesimisme tadi diatas, banyak sekali upaya perlu ditetapkan dan dilakukan secara teratur, interaksi interdisiplin ilmu pengetahuan, konsisten serta terpadu lintas instansi terkait termasuk melalui upaya penegakan aturan (law enforcement) yang disinergikan dengan upaya-upaya lain.

Perhatian dunia terhadap perkara pelestarian fungsi hutan serta lingkungan hidup ini dimulai pada kalangan Dewan Ekonomi serta Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam ketika diadakan peninjauan terhadap hasil-output gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia I (1960-1970)” guna merumuskan taktik terhadap gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia II (1970-1980)”. Sekretaris Jenderal PBB membuat laporan yang diajukan kepada Sidang Umum PBB dalam tahun 1969 menggunakan Nomor laporan 2581 (XXIV) dalam tanggal 15 Desember 1969. Dalam laporannya menyatakan betapa mutlak perlunya dikembangkan “perilaku dan tanggapan baru” terhadap lingkungan hayati untuk menangani perkara-perkara lingkungan hayati itu merupakan demi pertumbuhan ekonomi serta sosial khususnya tentang perencanaan, pengelolaan serta supervisi terhadap lingkungan hidup (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 6-7).

Dampak positip serta hasil dalam Sidang Umum PBB tadi, PBB menerima tawaran dari pemerintah Swedia buat menyelengarakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference On The Human Environment) pada Stockholm-Swedia pada tanggal lima-16 Juni 1972 yg diikuti 113 negara serta beberapa puluhan peninjau serta hasil hasil berdasarkan Konferensi tersebut melahirkan suatu resolusi khusus memutuskan secara resmi setiap tgl lima Juli merupakan menjadi Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia” dari dengan Resolusi Sidang Umum PBB No.2997 (XXVII) pada lepas 15 Desember 1972 (Danusaputro, 1980 : 210-216).

Indonesia sendiri semenjak menyatakan kemerdekaannya dalam tahun 1945 memberikan perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati. Hal ini dapat ditinjau pada UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional negara, bangsa) yang menyatakan bahwa “segala bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai sang negara serta digunakan/diperuntukkan buat sebanyak-besarnya kemakmuran rakyat”. Tertinggi dikuasai sang Negara (Pasal 33 ayat tiga UUD 1945).. Pernyataan ini lebih kentara serta tegas lagi diatur pada Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UU Pokok Agraria No.lima Tahun 1960 (yang selanjutnya disebut menggunakan UUPA) yang berbunyi : “ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yg terkandung pada dalamnya dalam daerah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air serta ruang angkasa bangsa Indonesia dan adalah kekayaan nasional (Pasal 1 ayat 2 UUPA)

Atas dasar ketentuan pada pasal 33 ayat tiga Undang-Undang dasar 1945 serta hal-hal sebagaimana yg dimaksud pada pasal 1 ayat dua UUPA tersebut diatas bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yg terkandung di dalamnya itu dalam strata tertinggi dikuasai oleh Negara menjadi organisasi kekuasaan seluruh masyarakat ( Pasal dua ayat 1, UUPA).

Hak menguasai menurut Negara memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukkan, penggunaan, persediaan serta pemeliharaan bumi, air serta ruang angkasa tersebut.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-interaksi hukum antara orang-orang menggunakan bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan serta mengatur hubungan-hubungan aturan antara orang-orang serta perbuatan-perbuatan aturan yang tentang bumi, air dan ruang angkasa (Pasal dua UUPA)

Wewenang yang bersumber dalam hak menguasai dari Negara digunakan buat mencapai sebanyak-besar kemakmuran warga pada arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam rakyat serta Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil serta makmur. Hak menguasai menurut Negara tadi pelaksanaannya dapat dikuasakan pada daerah-daerah serta masyarakat-rakyat aturan adat sekedar diharapkan serta nir bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan buat sebesar-besarnya bagi kemakmuran warga dan pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan pengaturan tersebut Pemerintah :
a. Mengatur serta mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hayati.
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup serta pemanfaatan pulang asal daya alam termasuk sumber daya genetika.
c. Mengatur perbuatan aturan serta interaksi hukum antara orang dan/atau subjek aturan lainnya dan perbuatan aturan terhadap sumber daya alam dan sumber daya protesis termasuk asal daya genetika.
d. Mengendalikan aktivitas yg memiliki pengaruh sosial.
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hayati sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku (Pasal 8 ayat 1 dan dua, Bab IV tentang Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya dianggap menggunakan UUPLH).

Wewenang Hak menguasai dari Negara ini dipergunakan untuk sebanyak-besarnya bagi kemakmuran rakyat dilakukan melalui proses serta tahap pembangunan. Pembangunan itu sendiri di dalam dirinya mengandung banyak sekali perubahan besar yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan pisik daerah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber daya alam dan lingkungan hidupnya, perubahan teknologi serta perubahan sistem nilai pada warga . Perubahan demi perubahan ini membawa dampak positif dan pengaruh negatif serta masalah pada aspek hidup serta kehidupan ummat insan.

Pelestarian Fungsi Hutan serta Fungsi Lingkungan Hidup 
Secara etimologi istilah, istilah pelestarian ini asal dari istilah “lestari” yg memiliki makna langgeng, tidak berubah, abadi, sesuai dengan keadaan misalnya semula. Jika istilah lestari ini dikaitkan dengan lingkungan hayati maka berarti bahwa lingkungan hidup itu tidak boleh berubah, wajib langgeng serta wajib sesuai dengan keadaan misalnya semula atau permanen pada keadaan misalnya aslinya semula (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 98).

Pelestarian fungsi lingkungan hidup diartikan sebagai rangkaian upaya buat memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hayati. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hayati buat mendukung perikehidupan insan dan makhluk hidup lain. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya buat melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan serta/atau impak negatif yg ditimbulkan oleh suatu aktivitas agar tetap sanggup mendukung perikehidupan manusia serta makhluk hayati lainnya. Daya tampung lingkungan hayati merupakan kemampuan lingkungan hayati buat menyerap zat, energi serta/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hayati buat menyerap zat, tenaga dan/atau komponen lain yg dibuang ke dalamnya (Pasal 1 buah 5,6,7,8,9 UUPLH) 

Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan huma berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan pada komplotan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya nir bisa dipisahkan. Kehutanan merupakan sistem pengurusan yang bersangkut paut menggunakan hutan, daerah hutan serta hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Kawasan hutan merupakan daerah eksklusif yg ditunjuk serta/atau ditetapkan oleh Pemerintah buat dipertahankan keberadaannya sebagai hutan permanen. Hasil hutan adalah benda-benda biologi, non biologi serta turunannya dan jasa yg asal menurut hutan (Pasal 1 butir a, b, c, k, serta m, Bab I mengenai Ketentuan Umum UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang selanjutnya dianggap dengan UUK).

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang menggunakan seluruh benda, daya, keadaan dan makhluk hayati, termasuk insan dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan dan makhluk hidup lain. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hayati, setiap usaha serta/atau kegiatan tidak boleh melanggar standar mutu serta kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Setiap planning uasaha serta/atau kegiatan yang kemungkinan bisa menimbulkan pengaruh besar serta penting terhadap lingkungan hidup, harus mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup yg disingkat dengan AMDAL (Pasal 1 butir 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1, Bab I tentang Ketentuan Umum serta Bab V tentang Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup UUPLH).

“Pelestarian kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati yang serasi serta seimbang” membawa kepada kesarasian antara “pembangunan” dan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati”, sebagai akibatnya kedua pengertian itu tidak dipertentangkan satu menggunakan yg lain. Adapun “pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati” yg bermakna melestarikan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati itu an sich digunakan dalam rangka kawasan pelestarian hutan, asal daya alam lingkungan hayati dan daerah suaka alam.

Pembangunan pada banyak sekali aspek hidup dan kehidupan bertujuan serta mempunyai arti buat mengadakan perubahan, membangun adalah merubah sesuatu buat mencapai tarap peningkatan dan tarap yang lebih baik. Jika dalam proses pembangunan itu terjadi impak yang kurang baik terhadap fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati, maka haruslah dilakukan upaya buat meniadakan atau mengurangi impak negatif tersebut sebagai akibatnya keadaan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hidup menjadi harmonis serta seimbang lagi. Dengan demikian maka yang dilestarikan bukanlah “lingkungannya an sich”, akan namun “kemampuan lingkungan hayati”. Kemampuan lingkungan hidup yang serasi serta seimbang inilah yg perlu dilestarikan sehingga setiap perubahan yg diadakan selalu disertai menggunakan upaya mencapai keserasian serta keseimbangan lingkungan dalam strata yang baru.

Perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan ditindaklanjuti sang warga internasional dan organisasi PBB terjadi dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan oleh PBB di Rio de Janeiro Brazil pada lepas 3-14 Juni 1992. Konferensi ini dinamakan United Nations Conference on Environment and Development yg disingkat UNCED dihadiri oleh 177 kepala-kepala negara dan wakil-wakil pemerintah yang berkumpul pada Rio de Janeiro dan dihadiri jua oleh wakil badan-badan lingkungan PBB serta forum-lembaga lainnya.

Konferensi ini sudah melahirkan sebuah mufakat dokumen perjanjian yang dinamakan Concervation and Sustainable Development of all Types of Forrest (Forrestry Principles). Konsensus perjanjian ini membuat prinsip-prinsip kehutanan serta merupakan mufakat internasional yg terdiri menurut 16 pasal yang meliputi aspek pengelolaan, aspek konservasi dan aspek pemanfaatan dan pengembangan, bersifat nir mengikat secara aturan serta berlaku buat seluruh jenis hutan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 19-21).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menguraikan bahwa pada Mukadimah Forrestry Prnciples dicantumkan kandungan prinsip-prinsip kehutanan sebagai berikut :
  1. persoalan kehutanan terkait menggunakan keseluruhan jangkauan kasus serta kesempatan lingkungan serta pembangunan termasuk hak atas pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.
  2. tujuan arahan menurut prinsip-prinsip ini adalah buat memberikan saham dalam pengelolaan, konservasi dan pembangunan hutan berkelanjutan dan buat menjamin fungsi dan pemanfaatannya yg majemuk dan saling melengkapi.
  3. masalah dan kesempatan kehutanan harus dipandang menggunakan cara yg keseluruhan dan seimbang pada keseluruhan konteks lingkungan hidup dan pembangunan dengan mempertimbangkan fungsi dan pemanfaatan hutan yg beragam termasuk pemanfaatan tradisional, dan tekanan ekonomi dan sosial yang mungkin ada apabila pemanfaatannnya dihambat atau dibatasi, sebagaimana juga potensinya bagi pembangunan yg bisa diberikan oleh pengelolaan hutan berkelanjutan.
  4. prinsip-prinsip ini mencerminkan mufakat global pertama mengenai hutan. Dalam menaruh komitmennya buat melaksanakan prinsip-prinsip ini dengan sempurna, negara-negara jua memutuskan untuk senantiasa menciptakan evaluasi mengenai prinsip-prinsip ini apakah masih memadai sehubungan menggunakan pengembangan kolaborasi internasional pada perkara-masalah hutan.
  5. prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua jenis hutan, baik hutan alam juga hutan tanaman di semua daerah geografis serta zona iklim, termasuk hutan austral, boreal, sub-temperate dan temperate, sub-tropis dan tropis .
  6. semua jenis hutan mewujudkan prose-proses ekologis yg kompleks serta unik yg merupakan dasar bagi kapasitasnya sekarang dan kapasitas potensialnya buat menyediakan asal daya guna memenuhi kebutuhan manusia juga nilai-nilai lingkungan serta menggunakan demikian pengelolaan serta konservasinya yang sempurna merupakan kepentingan bagi pemerintah dari negara-negara yang memiliki hutan tadi dan mempunyai nilai bagi warga setempat dan bagi lingkungan secara menyeluruh.
  7. hutan merupakan esensial bagi pembangunan ekonomi dan pemeliharaan segala bentuk kehidupan.
  8. mengakui bahwa tanggung jawab pengelolaan hutan, konservasi serta pembangunan berkelanjutan pada banyak negara dialokasikan di antara taraf pemerintah federal/nasional, negara bagian/propinsi serta lokal, maka setiap negara sinkron menggunakan konstitusi serta atau perundang-undangan nasionalnya wajib mengikuti prinsip-prinsip ini pada taraf pemerintahan yang sinkron (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 21-22). 
Di Indonesia perhatian pokok terhadap perkara pelestarian fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang ditetapkan pada lepas 19 Januari 2005 di dalam Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yg tercantum pada Bab 32 mengenai Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Di pada Peraturan Presiden tadi dikemukakan konflik utama sebagai berikut : 
a. Terus menurunnya syarat hutan Indonesia.
b. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
c. Tempat asli ekosistem pesisir dan bahari semakin rusak.
d. Citra pertambangan yang lingkungan hidup.
e. Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity).
f. Pencemaran air semakin semakin tinggi.
g. Kualitas udara, khususnya di kota-kota akbar semakin menurun.
h. Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan.
i. Pembagian wewenang serta tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelsa.
j. Lemahnya penegakan hukum (law enforcemant) terhadap kegiatan pembalakan (illegal logging) dan penyeludupan kayu.
k. Rendahnya kapasitas pengelolaan kehutanan.
l. Belum berkembangnya pemanfaatan output hutan non kayu serta jasa-jasa lingkungan.
m. Belum terselesaikannya batas wilayah laut menggunakan negara tetangga.
n. Potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal.
o. Merebaknya pencurian ikan serta pola penangkapan yang merusak lingkungan hidup.
p. Pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.
q. Sistem mitigasi bernuansa alam belum dikembangkan.
r. Ketidakpastian aturan di bidang pertambangan.
s. Tingginya taraf pencemaran serta belum dilaksanakannya pengelolaan limbah buangan secara terpadu dan sistematis.
t. Adaptasi kebijakanterhadap perubahan iklim (climate change) serta pemanasan dunia (dunia warming) belum dilaksanakan.
u. Cara lain pendanaan lingkungan belum dikembangkan.
v. Issu lingkungan dunia belum diteriama dan diterapkan pada pembangunan nasional dan wilayah.
w. Belum harmonisnya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
x. Masih rendahnya kesadaran warga pada pemeliharaan lingkungan hayati (Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang RPJM Nasional Thn.2004-2009). 

Pengelolaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup berazaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang harmonis dan seimbang buat menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan insan. Pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hidup yang harmonis serta seimbang serta peningkatan kemampuan tersebut. Hanya pada lingkungan yg harmonis dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal. 

Ekologi dan Ekosistem Hutan dan Lingkungan Hidup
Segala sesuatu pada dunia alam semesta ini erat hubungannya satu menggunakan yang lain. Antara makhluk hayati insan dengan makhluk hidup insan lainnya, antara makhluk hayati insan dengan makhluk hayati binatang atau hewan, antara makhluk hayati insan dengan makhluk hidup tumbuh-tanaman dan bahkan antara makhluk hayati manusia dengan benda-benda tewas sekalipun. Begitu pula kebalikannya hubungan antara makhluk hidup fauna atau binatang dengan makhluk hidup manusia, antara makhluk hayati fauna atau binatang dengan makhluk hayati tumbuh-tanaman , antara makhluk hayati binatang atau hewan dengan benda-benda meninggal yg terdapat disekelilingnya dan jua hubungan antara makhluk hayati tumbuh-flora menggunakan makhluk hayati manusia, antara makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan makhluk hayati fauna atau hewan yg ada serta antara mahkluk hayati tumbuh-tumbuhan menggunakan benda-benda meninggal yg ada disekelilingnya. Pengaruh antara satu komponen dengan lain komponen ini bermacam-macam bentuk serta sifatnya. Begitu juga aksi dan reaksi sesuatu golongan atas efek dari yang lainnya juga tidak sama.

Sesuatu insiden yang menimpa diri seseorang bisa disimpulkan menjadi resultante banyak sekali pengaruh pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hayati di sekitarnya. Begitu banyak imbas yang mendorong manusia kedalam sesuatu kondisi eksklusif sehingga adalah wajar bila insan tersebut lalu jua berusaha buat mengerti apakah sebenarnya yang menghipnotis dirinya dan hingga berapa besarkah dampak-impak tadi terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hayati.

Secara etimologi istilah “ekologi” berasal dari kata oikos yang berarti rumah dan logos berarti ilmu pengetahuan yang diperkenalkan pertama kali dalam bidang ilmu pengetahuan hayati sang seorang biolog berkebangsaan Jerman bernama Ernst Hackel dalam tahun 1869 (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : dua).

Menurut Otto Soemarwoto ekologi merupakan ilmu pengetahuan mengenai interaksi timbal pulang antara makhluk hayati dengan lingkungannnya. Selanjutnya Otto Soemarwoto menjelaskan bahwa terdapat beberapa studi-studi ekologi mencakup berbagai bidang diantaranya :
a. Studi ekologi sosial, menjadi suatu studi terhadap rekanan sosial yg berada pada loka eksklusif dan dalam saat tertentu serta yang terjadinya sang tenaga-energi lingkungan yg bersifat selektif dan distributif.
b. Studi ekologi insan menjadi suatu studi mengenai mengenai hubungan antara aktivitas insan serta syarat alam.
c. Studi ekologi kebudayaan menjadi suatu studi mengenai hubungan timbal balik antara variable habitat yang paling relevant dengan inti kebudayaan.
d. Studi ekologi pisik sebagai suatu studi tentang lingkungan hayati dan asal daya alamnya.
e. Studi ekologi biologi menjadi suatu studi tentang hubungan timbal pulang antara makhluk hayati terutama hewan serta tumbuh-tumbuhan serta lingkungannya (Otto Soemarwoto, 1981 : 6-7).

Di dalam ekologi terdapat rakyat organisme hayati (biotic community) yg menggambarkan komposisi kehidupan organisme-organisme hayati di dalamnya saling bekerjasama dan membutuhkan. Misalnya biotic community dikalangan flora atau tumbuh-tumbuhan dalam hutan belantara ditemukan beberapa pohon raksasa yg umurnya beribu-ribu tahun tetapi jumlahnya hanya sedikit, di bawahnya akan masih ada pohon-pohon yg mini tetapi lebih poly tingkat populasinya, di bawahnya lagi ditemui berupa suatu formasi pohon-pohon yang lebih kecil misalnya tumbuhan bunga-bungaan serta akhirnya menjadi dasar merupakan tumbuhan rerumputan yg banyak sekali tetapi umurnya amat pendek. Di dalam serta di tengah-tengah hutan ditemui juga kehidupan makhluk hidup hewan-hewan atau hewan yang hayati disana mulai berdasarkan hewan gajah yang umurnya ratusan tahun tetapi jumlah taraf populasinya sedikit hingga pada binatang semut atau binatang yg lebih kecil lagi yg umurnya sangat pendek namun jumlah taraf populasinya amat poly (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 2-tiga).

Jadi Ekologi adalah suatu studi ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal kembali antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hayati manusia lainnya, makhluk hayati manusia menggunakan tumbuh-tanaman (tumbuhan-tumbuhan), makhluk hayati manusia menggunakan hewan atau hewan, makhluk hayati insan dengan benda-benda tewas di sekelilingnya serta kebalikannya interaksi timbal pulang terjadi sesama makhluk hidup. 

Ekosistem merupakan suatu kondisi pada suatu wilayah eksklusif komunitas benda-benda mangkat (abiotic community) dimana di dalamnya tinggal dan masih ada suatu komposisi komponen organisme hidup (biotic community) yaitu makhluk hayati manusia, makhluk hidup tumbuh-flora dan makhluk hidup hewan atau fauna yang diantara abiotic dan biotic community keduanya terjalin suatu interaksi yg harmonis stabil serta saling membutuhkan terutama dalam jalinan bentuk-bentuk sumber tenaga kehidupan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 3).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri mengungkapkan bahwa ada 2 (2) jenis bentuk ekosistem yaitu ekosistem alamiah (natural ecosystem) serta ekosistem buatan (artficial ecosystem) yang merupakan hasil daya kreasi, cipta dan daya kerja insan terhadap ekosistemnya. Ekosistem alamiah masih ada heterogenitas yang tinggi menurut organisme hayati disana sebagai akibatnya mampu mempertahankan proses kehidupan pada dalamnya menggunakan sendirinya. Sedangkan ekosistem protesis akan mempunyai karakteristik kurang ke heterogenitasannya sehingga bersifat labil serta buat menciptakan ekosistem tadi tetap stabil perlu diberikan donasi tenaga berdasarkan luar yg juga harus diusahakan oleh manusia sebagai penciptanya supaya berbentuk suatu usaha maintenance atau perawatan terhadap ekosistem yang dibuat itu (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : tiga ) 

Betapapun macam serta bentuk ekosistem itu tercipta yg krusial bagaimana ekosistem tadi menjadi stabil, sehingga manusianya bisa tetap hidup menggunakan teratur berdasarkan generasi pertama ke generasi seterusnya selama dan sesejahtera mungkin. Disamping itu perlu disadari pula bahwa manusia harus berfungsi sebagai subjek dari ekosistemnya. Perubahan-perubahan yg terjadi di pada daerah lingkungan hidupnya mau nir mau akam mensugesti keberadaan manusianya, karena insan akan banyak sekali bergantung pada ekosistemnya (Fuad Amsyari, 1981 : 35-44). 

Ekologis dan ekosistem pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya serta fungsi hutan pada khususnya sangat krusial tidak hanya ditimbulkan menyangkut arti serta fungsi hutan keterkaitannya dengan pelestarian lingkungan hayati, secara spesifik pula pada aspek pembangunan perumahan dan permukiman ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan serta permukiman tersebut. Dalam konsiderans UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan serta Permukiman butir C, yang selanjutnya disebut dengan UUPP menyatakan “bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan serta permukiman dengan banyak sekali aspek permasalahannya perlu diupayakan sebagai akibatnya merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi dan sosial budaya buat mendukung ketahanan nasional, sanggup menjamin kelestarian lingkungan hayati dan menaikkan kualitas kehidupan insan Indonesia pada berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa serta bernegara” (Konsiderans UUPP). 

Contoh aspek pembangunan perumahan serta permukiman, terdapat beberapa prinsip yg perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman berkelanjutan antara lain :
a. Prinsip perlindungan (Principle of Conservation) mengarahkan kepada pemeliharaan sumber daya alam yang sudah mencapai tingkastan tertentu guna memperbaharui serta menghindari terjadinya penelantaran asal daya alam yg tidak bisa diperbaharui. Prinsip konservasi ini bertujuan buat melindungi kualitas mutu lingkungan hayati.
b. Prinsip peningkatan (principle of Amelioration) bertujuan buat peningkatan kualitas fungsi lingkungan hayati.
c. Prinsip kehati-hatian serta pencegahan (precaution and prevention principles) adalah prinsip tindakan hati-hati serta pencegahan terhadap asal terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. 
d. Prinsip perlindungan (protection principle) mencakup pencegahan aktivitas berbahaya serta melakukan tindakan-tindakan yg tegas guna mengklaim tidak terjadinya pencemaran serta/atau kerusakan lingkungan hidup. Prinsip ini menciptakan perencanaan ekologis dan manajemen yang lebih luas termasuk dibuatnnya peraturan-peraturan pelaksana, mekanisme dan kelembagaan dalam skala nasional. Sehingga itu diharapkan suatu pendekatan.yg terintegrasi dalam perlindungan asal daya alam secara sektoral guna melakukan kebijakan lingkungan hidup secara terpadu menggunakan memperhatiokan adanya keterkaitan antar komponen-komponen lingkungan hidup pada ekosistem.
e. Prinsip pencemar membayar. (pollunter pays principles) yg adalah perintah bahwa pencemar wajib membayar buat memikul baiaya pencegahan pencemaran lingkungan hayati, pemerintah memautuskan buat memelihara standar mjutu lingkungan hayati (Alvi Syahrin, 2003 : 85-87). 

Arti, Fungsi dan Peranan Kehutanan Dan Lingkungan Hidup
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang konkret bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang serta bergerak maju.untuk itu hutan wajib diurus serta dikelola, dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan warga atau masyarakat Indonesia baik generasi sekarang juga generasi yang akan datang.

Dalam kedudukannya menjadi salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yg akbar bagi ummat manusia, sang karenanya dijaga kelestariannya. Hutan memiliki peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan dunia, sehingga keterkaitannya dengan global internasional menjadi sangat pentingdengan permanen mengutamakan kepentingan nasional. Bumi, air serta kekayaan yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelengaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa serta semangat kerakyatan, keadilan serta berkelanjutan. Oleh karenanya penyelengaraan kehutanan harus dilakukan dengan azas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia serta bertanggung-gugat.

Penguasaan hutan oleh negara bukan adalah pemilikan namun negara memberikan kewenangan kepada pemerintah mengatur dan mengurus segala sesuatu yg berkaitan dengan hutan, tempat hutan dan hasil hutan. Menetapkan kawasan hutan serta atau mengubah status daerah hutan, mengatur dan tetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan output hutan serta mengatur perbuatan hukum tentang kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaruh biar serta hak kepada pihak lain buat melakukan kegiatan dibidang kehutanan. Tetapi demikian buat hal-hal tertentu yg sangat penting, terjadwal dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah wajib memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjaga terpenuhinya ekuilibrium manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya serta manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas tempat hutan pada wilayah aliaran sungai serta atau pulau menggunakan sebaran yang proporsional.

Sumber daya hutan memiliki pera krusial dalam penyediaan hutan bahan standar industri, sumber pendapatan, membentuk lapangan serta kesempatan kerja. Hasil hutan adalah komoditi yg bisa diubah sebagai output olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja serta kesempatan berusaha. Upaya pengolahan output hutan tadi nir boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai asal bahan standar industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannnya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yg membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan output hutan bukan kayu, namun wajib diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan sebagai akibatnya manfaat hutan lebih optimal 

Dilihat menurut sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengolahan hutan. Oleh karenanya praktek-praktek pengolahan hutan yg hanya berorientasi pada kayu serta kurang memperhatikan hak serta melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengolahan yang berorientasi pada semua potensi asal daya kehutanan serta berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka memperoleh manfaat yg optimal berdasarkan hasil hutan serta daerah hutan bagi kesejahteraan warga , maka pada prinsipnya semua hutan serta kawasan hutan bisa dimanfaatkan menggunakan memperhatikan sifat, karekteristik dan kerentaannya dan tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan tempat hutan wajib disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungasi perlindungan, lindung serta produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi utama hutan serta kondisi hutan, dilakukan jua upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan serta huma yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan jua menaikkan pemberdayaan dan kesejahteraan warga , sehingga peran serta rakyat adalah inti keberhasilannnya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat bergerak maju dan yg paling penting adalah agar pada pemanfaatannya wajib permanen sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka didalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya perlindungan menurut output hutan alam yg masaih produktif menjadi hutan tumbuhan. 

Dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat yang berkeadilan, maka usaha mini , menengah serta koperasi mendapatkan kesempatan seluas-lusanya dalam pemanfaatan hutan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMS Indonesia) yang memperoleh izin bisnis dibidang kehutanan wajib bekerja sama menggunakan koperasi warga setempat dan secara bertahap memberdayakan buat sebagai unit bisnis koperasi yg andal, mandiri serta profesional sehingga setara menggunakan pelaku ekonomi lainnya.

Kerjasama menggunakan koperasi rakyat setempat dimaksudkan agar rakyat yg tinggal di dalam serta di lebih kurang hutan mencicipi dan menerima manfaat hutan secara langsung, sebagai akibatnya dapat menaikkan kesejahteraan dan kualitas hayati mereka serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut mempunyai. Dalam kerjasama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam budaya rakyat dan telah mengakar bisa dijadikan anggaran yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia berhubungan menggunakan koperasi bertujuan buat memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara sedikit demi sedikit dapat sebagai koperasi yg tangguh, mandiri serta profesional. Koperasi rakyat setempat yang sudah menjadi koperasi yang tangguh, berdikari serta profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD serta BUMS Indonesia. Dalam hal koperasi warga setempat belum terbentuk, maka BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia tersebut bisa turut mendorong terbentuknya koperasi tadi.

Untuk menjamin status, fungsi, syarat hutan serta tempat hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah serta membatasi kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh perbuatan insan, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan merupakan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, rakyat serta perorangan atas hutan, kawasan hutan serta hasil hutan serta investasi serta perangkat yg berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Agar aplikasi pengurusan hutan bisa mencapai tujuan dan sasaran yg ingin dicapai, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat serta atau perorangan berperan serta dalam supervisi aplikasi pembangunan kehutanan baik eksklusif juga tidak pribadi sebagai akibatnya warga bisa mengetahui planning peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi yg menyangkut tentang kehutanan.

Pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan wajib memperhatikan nilai-nilai budaya warga , aspirasi serta persepsi masyarakat, dan memperhatikan hak-hak rakyat serta sang karena itu harus melibatkan rakyat setempat. Pengelolaan hutan pada dasarnya sebagai wewenang pemerintah sentra serta pemerintah daerah. Mengingat banyak sekali kekhasan wilayah serta syarat sosial serta lingkungan yg sangat berkait menggunakan kelestarian hutan dan kepentingan rakyat luas yg membutuhkan kemampuan pengelolaan secara spesifik maka pelaksanaan pengelolaan hutan pada daerah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang berkiprah dibidang kehutanan, baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan) juga Perusahaan Perseroan (pesero) yang pembinaannya dibawah Menteri. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yg lestari diperlukan forum-lembaga penunjang antara lain forum keuangan yg mendukung pendanaan pembangunan kehutanan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga penyuluhan.

Hutan sebagai asal daya nasional wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga tidak boleh terpusat dalam seseorang, grup atau golongan eksklusif. Oleh karenanya pemanfaatan hutan wajib didistribusikan secara berkeadilan melalui peningkatan kiprah serta warga sebagai akibatnya warga semakin berdaya serta berkembang potensinya. Manfaat yang optimal bisa terwujud jika kegiatan pengelolaan hutan bisa membuat hutan yang berkualitas tinggi serta lestari.

Pengelolaan Hutan Dan Lingkungan Hidup
Pengelolaan hutan mencakup aktivitas :
a. Tata hutan serta penyusunan planning pengelolaan hutan.
b. Pemanfaatan hutan serta penggunaan daerah hutan.
c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
d. Perlindungan hutan dan perlindungan alam.

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan meliputi pengelompokan sumber daya hutan sesuai menggunakan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung pada dalamnya dengan tujuan buat memperoleh manfaat yang sebanyak besarnya bagi warga secara lestari (Pasal 1 buah 1, Bab I tentang Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002).

Tata hutan dilaksanakan pada rangka pengelolaan tempat hutan yg lebih intensif buat memperoleh manfaat yang lebih akbar (optimal) dan lestari. Tata hutan mencakup pembagian daerah hutan pada blok-blok menurut ekosistem, tipe, fungsi serta rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok kawasan hutan dibagi dalam petak-petak dari intensitas dan efisiensi pengeloalaan. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut disusun planning pengelolaan hutan buat jangka saat tertentu.

Tata hutan dan penyusunan planning pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan serta penggunaan tempat hutan adalah bagian berdasarkan aktivitas pengelolaan hutan. Kegiatan tata hutan serta penyusunan planning pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kegiatan demi aktivitas pengeloalaan ini sebagai kewenangan pemerintah sentra dan/atau pemerintah daerah dan bisa dilimpahkan sang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkiprah pada bidang kehutanan. 

Pelaksanaan aktivitas tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di seluruh daerah hutan yg mencakup :
a. Hutan perlindungan yaitu daerah hutan menggunakan karakteristik spesial tertentu yg memiliki fungsi utama pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa (binatang) serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini terdiri dari kawasan hutan suaka alam, daerah hutan pelestarian alam serta taman buru.
b. Hutan lindung yaitu kawasan hutan yg mempunyai fungsai pokok menjadi perlindungan sistem penyangga kehidupan buat mengatur rapikan air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut serta memelihara kesuburan tanah. Tata hutan pada hutan lindung dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan yg melakukan kegiatan penentuan batas-batas hutan yang diatata, inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan hutan, pengumpulan data sosial, ekonomi serta budaya di hutan danm sekitarnya, pembagian hutan ke pada blok-blok (blok proteksi, blok pemanfaatan serta blok lainnya), registrasi dan pengukuran dan pemetaan. 
c. Hutan produksi yaitu daerah hutan yg mempunyai fungsi utama memproduksi output-output hutan. Tata hutan pada hutan produksi memuat aktivitas penentuan batas hutan, yg ditata, inventarisasi potensi dan kondisi hutan, perisalahan hutan, pembagian hutan ke pada blok-blok dan petak-petak, pemancangan pertanda batas blok-blok dan petak-petak tersebut, pembukaan wilayah serta sarana pengelolaan, pendaftaran dan pengukuran dan pemetaan.

Berdasarkan hasil penataan hutan dalam setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan, maka disusunlah planning pengelolaan hutan. Perencanaan kehutanan dimaksudkan buat menaruh panduan serta arah yang mengklaim tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, partisipatif, terpadu dan memperhatikan kekhasan serta aspirasi wilayah.

Perencanaan kehutanan mencakup kegiatan :
a. Inverntarisasi hutan.
b. Pengukuhan/pengukuran daerah hutan.
c. Penatagunaan kawasan hutan
d. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
e. Penyusunan rencana kehutanan (Pasal 12, Bab IV tentang Perencanaan Kehutanan UUK).

Rencana pengelolaan hutan memuat mengenai perencaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi pengendalian dan supervisi sebagai dasar aktivitas pengelolaan hutan. Penyusunan rencana pengelolaan hutan meliputi :
a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang yg memuat rencana aktivitas secara makro tentang panduan arahan dan dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan pada jangka waktu 20 tahun, disusun sang instansi yg bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan sang Menteri Kehutanan.
b. Rencana pengeloaan hutan jangka menengah memuat rencana yg berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka menengah lima tahun disusun sang instansi yg bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi serta disahkan oleh Meneteri Kehutanan.
c. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat rencana operasional secara lebih jelasnya yang merupakan klasifikasi planning pengelolaan hutan dalam jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh instansi yanmg bertanggung jawab dibidang kehutanan serta disahkan sang Gubernur (Pasal 14 ayat 1 serta 2, Bab II tentang Tata Hutan serta Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan serta Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan).

Pemanfaatan hutan merupakan bentuk aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu serta bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan buat kesejahteraan warga dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan bertujuan buat memperoleh manfaat yg optimal bagi kesejahteraan semua warga secara berkeadilan dengan permanen menjaga kelestariannya. Pemanfaatan tempat hutan bisa dilakukan pada seluruh tempat hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

Pemanfaatan tempat pada hutan lindung adalah bentuk usaha memakai tempat dalam hutan lindung dengan nir mengurangi fungsi primer. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan daerah, pemanfaatan jasa lingkungan serta pemungutan output hutan bukan kayu. Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui hadiah biar bisnis pemanfaatan daerah, biar usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin pemungutan output hutan bukan kayu. Pemanfaatan daerah pada hutan produksi adalah bentuk usha buat memanfaatkan ruang tubuh sebagai akibatnya bisa diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial serta manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi utama hutan.

Pemanfaatan output hutan kayu merupakan segala bentuk bisnis yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu menggunakan nir Mengganggu lingkungan serta nir mengurangi fungsi utama hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu merupakan segala bentuk usaha yg memanfaatkan dan mengusahakan output hutan bukan kayu menggunakan tidak menghambat lingkungan hayati dan tidak mengurangi fungsi utama hutan. Pemungutan output hutan kayu serta/atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan buat merogoh hasil berupa kayu serta/atau bukan kayu menggunakan tidak Mengganggu lingkungan hidup serta nir mengurangi fungsi pokok hutan

Penggunaan daerah hutan buat kepentingan pembangunan di luar aktivitas kehutanan hanya dapat dilakukan pada pada tempat hutan produksi serta kawasan hutan lindung serta bisa dilakukan tanpa mengganti fungsi utama daerah hutan.. Penggunaan tempat hutan buat kepentingan pertambangan bisa dilakukan melalaui anugerah izin pinjam pakai sang Menteri menggunakan mempertimbangkan batasan luas serta jangka saat tertentu dan kelestarian lingkungan. Pada kawasan hutan lindung dihentikan melakukan penambangan menggunakan pola terbuka.

Rehabilitasi hutan dan huma dimaksudkan buat memulihkan, mempertahankan dan menaikkan fungsi hutan dan huma sebagai akibatnya daya guna, dukung, produktivitas dan peranannya pada mendukung sistem penyangga kehidupan permanen terjaga.rehabilitasi hutan serta lahan diselenggarakan melalui aktivitas :
a. Reboisasi,
b. Penghijauan,
c. Pemeliharaan,
d. Pengayaan tumbuhan atau
e. Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada huma kritis serta nir produktif. Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan disemua hutan dan daerah hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. 

Rehabilitasi hutan serta lahan dilaksanakan menurut kondisi spesifik biofisik. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan serta huma diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif pada rangka mengembangkan potensi serta memberdayakan rakyat. Setiap orang yang memiliki, mengelola serta atau memanfaatkan hutan yang kritis atau nir produktif wajib melaksanakan rehabilitasi hutan buat tujuan proteksi dan konsevasi. Dalam aplikasi rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendamping, pelayanan dan dukungan kepada lembaga swadaya rakyat, pihak lain atau pemerintah. 

Rehabilitasi hutan serta huma dilakukan secara bertahap, pada upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan huma baik fungsi hutan pruduksi, hutan fungsi lindung maupun hutan fungasi konservasi. Upaya menaikkan daya dukung aserta produktifitas hutan dan huma dimaksudkan agar hutan dan lahan sanggup berperan menjadi sistem penyangga kehidupan termasuk perlindungan tanah dan air pada rangka pencegahan banjir dan pencegahan erosi. Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitas hutan serta lahan, aktivitas reboisasi dilaksanakan pada pada daerah hutan sedangkan aktivitas penghijauan dilaksanakan pada luar tempat hutan. 

Rehabilitasi hutan dan huma diprioritaskan dalam huma kritis terutama yg terdapat dibagian hulu daerah genre sungai supaya fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan bisa dipertahankan secara maksimal . Rehabilitasi hutan bakau serta hutan rawa perlu menerima perhatian yg sama sebagaimana pada hutan lainnya. Semetara pada hutan cagar alam serta zona inti taman nasional nir boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi, hal ini dimaksudkan buat menjaga kekhasan, keaslian, keunikan serta keterwakilan menurut jenis tumbuhan dan hewan serta ekosistemnya. 

Reklamasi hutan suatu aktivitas yang meliputi bisnis buat memperbaiki atau memulihkan kembali huma serta vegetasi hutan yg rusak agar bisa berfungsi secara optimal sinkron dengan peruntukannya. Jenis aktivitas yg terkait menggunakan reklamasi hutan mencakup inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan serta pelaksanaan reklamasi.

Penggunaan daerah hutan buat kepentingan pembangunan pada luar aktivitas kehutanan hanya bisa dilakukan pada pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi utama daerah hutan. Jika penggunaan kawasan hutan buat kepentingan pembangunan pada luar kegiatan kehutanan menyebabkan terjadinya kerusakan serta pencemaran lingkungan hayati hutan, maka wajib dilakukan reklamasi serta atau rehabilitasi sesuai menggunakan pola yg ditetapkan oleh pemerintah.

Reklamasi dalam tempat hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang biar pertambangan sinkron dengan tahapan aktivitas pertambangan. Pihak-pihak yg memakai tempat hutan buat kepentingan di luar aktivitas kehutanan yg mengakibatkan perubahan bagian atas dan penutupan tanah, wajib membayar dana agunan reklamasi dan rehabilitasi.