CARA FLEXI Standar PTK Instrumen 39-54 ini adalah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam menghadapi Akreditasi SD 2017. Dalam Dokumen Akreditasi ini aku khususkan buat Bukti Fisik Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berdasarkan 8 Standar yg wajib dipersiapkan. Bagi sekolah dan madrasah (Sekolah Dasar/MI) yg akan melaksanakan akreditasi tentunya harus memiliki persiapan yang matang dalam memenuhi tuntutan administrasi yg wajib dilihat eksklusif sang Asesor.
Dalam Bukti Fisik Standar Pendidik serta Tenaga Kependidikan Akreditasi SD/Mi masih ada 16 dari 119 Instrumen yg menjadi bahan evaluasi dimana instrumen akreditasi tadi didasarkan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam postingan ini aku fokuskan ke Bukti Fisik Instrumen 39-54 (Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Dan buat baku lainnya seperti Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana serta Prasarana, Standar Isi, Standar Pengelolaan, Standar Kompetensi Lulusan aku sediakan dalam artikel lainnya pada blog ini.
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Dasar/MI Standar PTK (Instrumen 39-54)
Instrumen 39
Dibuktikan menggunakan:
- Foto kopi ijazah
Instrumen 40
Dibuktikan menggunakan:
- dokumen sertifikat pendidik yg dimiliki sang pengajar.
Instrumen 41
Dibuktikan menggunakan:
- Foto kopi ijazah setiap guru.
Instrumen 42
Dibuktikan menggunakan:
- Surat Tugas Mengajar.
- Foto kopi ijazah dan sertifikat yg sinkron menggunakan penugasannya.
Instrumen 43
Dibuktikan menggunakan:
- Menelaah RPP sinkron kurikulum yg berlaku.
- Mengamati proses pembelajaran pada 1-2 kelas, yang dipilih sang asesor menggunakan memerhatikan keterlaksanaan sepuluh hal pada atas.
- Menelaah output penelitian tindakan kelas (PTK) yg dilakukan oleh pengajar.
Instrumen 44
Dibuktikan menggunakan:
- Mengamati pelaksanaan pembelajaran yg dilakukan pengajar pada kelas.
- Melihat kesesuaian antara RPP serta kesesuaian pelaksanaan pembelajaran.
- Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
- Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
- Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dibuat guru.
Instrumen 45
Dibuktikan menggunakan:
- Dokumen pernyataan ketua sekolah/madrasah bahwa tidak terdapat satu pun guru yg tersangkut perkara kriminal serta tidak terdapat pengaduan dari rakyat atau pakta integritas pada satu tahun terakhir.
Instrumen 46
Dibuktikan menggunakan:
- (Wawancara)
Instrumen 47
Dibuktikan menggunakan:
- Dokumen program bimbingan serta konseling.
- Dokumen aplikasi bimbingan serta konseling.
- Pedoman wawancara serta assessment menggunakan murid.
- Dokumen output layanan konseling.
Instrumen 48
Dibuktikan menggunakan:
- Ijazah.
- Sertifikat pendidik.
- Sertifikat ketua sekolah/madrasah.
- SK pengangkatan menjadi guru.
- SK pangkat/golongan terakhir.
- Penilaian kinerja sang yang berwenang.
Instrumen 49
Dibuktikan menggunakan:
- Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah
- Struktur organisasi.
- Surat penugasan pengajar (buat tugas primer dan untuk optimalisasi guru serta tenaga kependidikan).
- Hasil Monev ketua sekolah/madrasah mengenai pelaksanaan acara sekolah/madrasah.
Instrumen 50
Dibuktikan menggunakan:
- Kerja sama antara sekolah dengan forum lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
- Kegiatan yang melibatkan rakyat pada lingkungan sekolah/madrasah.
Instrumen 51
Dibuktikan menggunakan:
- Dokumen perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Instrumen 52
Dibuktikan menggunakan:
- Ijazah.
- SK energi administrasi.
Instrumen 53
Dibuktikan menggunakan:
- Kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah menurut forum yg ditetapkan sang pemerintah.
Instrumen 54
Dibuktikan menggunakan:- SK/surat tugas
- Pelaksanaan tugas layanan spesifik.
Download Juga !!!