ADMINISTRASI BIMBINGAN DAN KONSELING BK SMP SMA LENGKAP

Administrasi Bimbingan serta Konseling [BK] SMP SMA, Bimbingan dan konseling pada implementasi kurikulum 2013 memiliki peranan yg sangat penting pada membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan membantu peserta didik/konseli dalam mencapai pengembangan potensinya secara optimal, kemandirian dalam kehidupannya, dan pengambilan keputusan dan pilihan buat mewujudkan kehidupan yg produktif, sejahtera serta peduli kemaslahatan umum. Bimbingan serta konseling menyelenggarakan layanan peminatan siswa agar implementasi kurikulum 2013 berjalan lancar mencapai tujuan pendidikan.

Administrasi Bimbingan dan Konseling [BK] Sekolah Menengah pertama, SMA
  • Pemetaan BK SMP Kelas VII Semester 1.xls
  • Pemetaan BK SMP Kelas VII Semester dua.xls
  • Silabus BK SMP Kelas VII Semester 1
  • Silabus BK SMP Kelas VII Semester 2
  • PPP BK Sekolah Menengah pertama Kelas VII Semester 1.doc
  • PPP BK Sekolah Menengah pertama Kelas VII Semester 2.doc
  • Pengembangan Diri.doc
  • Cover Perangkat Malapendis SMP Kelas VII.doc
  • Pemetaan BK Sekolah Menengah pertama Kelas VIII Semester 1.xls
  • Pemetaan BK SMP Kelas VIII Semester dua.xls
  • Silabus BK Sekolah Menengah pertama Kelas VIII Semester 1
  • Silabus BK SMP Kelas VIII Semester 2
  • PPP BK Sekolah Menengah pertama Kelas VIII Semester 1.doc
  • PPP BK Sekolah Menengah pertama Kelas VIII Semester dua.doc
  • Pengembangan Diri.doc
  • Cover Perangkat Malapendis SMP Kelas VIII.doc
  • Pemetaan BK Sekolah Menengah pertama Kelas IX Semester 1.xls
  • Pemetaan BK Sekolah Menengah pertama Kelas IX Semester 2.xls
  • Silabus BK SMP Kelas IX Semester 1
  • Silabus BK SMP Kelas IX Semester 2
  • PPP BK Sekolah Menengah pertama Kelas IX Semester 1.doc
  • PPP BK Sekolah Menengah pertama Kelas IX Semester dua.doc
  • Pengembangan Diri.doc
  • Cover Perangkat Malapendis Sekolah Menengah pertama Kelas IX.doc
  • Kisi-Kisi Layanan Guru BK Sekolah Menengah Atas Kelas X Semester 1
  • Kisi-Kisi Layanan Guru BK Sekolah Menengah Atas Kelas X Semester 2
  • Silabus Pelayanan Guru BK Sekolah Menengah Atas Kelas X Semester 1
  • Silabus Pelayanan Guru BK Sekolah Menengah Atas Kelas X Semester 2
  • Silabus Pelayanan Guru BK Sekolah Menengah Atas Kelas X Semester I
  • Silabus Pelayanan Guru BK Sekolah Menengah Atas Kelas X Semester II
  • Silabus-RPL Pengajar BK SMA Kelas X 
  • Silabus-RPL SMA Kelas X 
  • SMA Kelas X Silabus Guru BK
  • SMA Kelas X RPL Satuan Layanan Pengajar BK
  • SMA Kelas X RPL Guru BK
  • Silabus BK Sekolah Menengah Atas Kelas X
  • SMA Kelas XI Silabus-RPLGuru BK.doc
  • SMA Kelas XI RPL Pengajar BK Semester dua.doc
  • SMA Kelas XI RPL Guru BK Semester 1.doc
  • SMA Kelas XI Silabus Guru BK.doc
  • SMA Kelas XI Silabus Pelayanan Guru BK Semester III.doc
  • SMA Kelas XI Silabus Pelayanan Pengajar BK Semester IV.doc
  • SMA Kelas XI Silabus-RPL.doc
  • SMA Kelas XI BK Silabus.doc
  • SMA Kelas XII Bahan Ajar Guru BK Semester 1.doc
  • SMA Kelas XII BK Silabus.doc
  • SMA Kelas XII Kisi-Kisi Layanan Pengajar BK Semester 1.doc
  • SMA Kelas XII Kisi-Kisi Layanan Pengajar BK Semester dua.doc
  • SMA Kelas XII Materi Pengembangan Guru BK.doc
  • SMA Kelas XII Program Guru BK Pengembangan Diri.doc
  • SMA Kelas XII RPL Guru BK Bahan Ajar.doc
  • SMA Kelas XII RPL Pengajar BK Smt 1.doc
  • SMA Kelas XII RPL Guru BK Smt dua.doc
  • SMA Kelas XII RPL Guru BK.doc
  • SMA Kelas XII Satuan Layanan Guru BK.doc
  • SMA Kelas XII Silabus Pengajar BK.doc
  • SMA Kelas XII Silabus Pelayanan Pengajar BK Semester V.doc
  • SMA Kelas XII Silabus Pelayanan Guru BK Semester VI.doc
  • SMA Kelas XII Silabus Pelayanan Pengajar BK.doc
  • SMA Kelas XII Silabus-RPL.doc
Download Administrasi BK Sekolah Menengah Atas Kelas 12. Rar


Perangkat Program BK Kurikulum 2013 di bawah ini menjadi bahan surat keterangan pada menyusun program.
Sumber: //makhshushotin.wordpress.com

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS



Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sekarang diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini adalah  Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja pengajar serta pengawas satuan pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Permendiknas angka 30 tahun 2011 mengenai perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. 
Terdapat beberapa hal penting yg mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang sanggup kami simpulkan:
  • Pada pasal dua Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa 
    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam pada 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif serta 2,lima (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yg nir mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
  • Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok pada pelaksanan beban kerja selama 37, lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Berikut ini merupakan kutipan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
    • Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;  
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing serta melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang inheren dalam pelaksanaan aktivitas pokok sinkron menggunakan Beban Kerja Guru
  • Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan pada aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan utama yg pada jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan menggunakan lebih jelasnya dalam pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan menurut pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup:
    • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus dalam satuan pendidikan;
    • Pengkajian program tahunan serta semester; dan 
    • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sinkron baku proses atau rencana aplikasi pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) alfabet b merupakan pelaksanaan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (2 puluh empat) jam Tatap Muka per minggu serta paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi oleh Pengajar Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi dengan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan warta buat mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  • Membimbing serta melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf d bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler serta/atau kegiatan ekstrakurikuler. 
  • Tugas tambahan yg inheren dalam aplikasi tugas pokok sesuai menggunakan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup:
    • Wakil ketua satuan pendidikan;
    • Ketua acara keahlian satuan pendidikan;
    • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
    • Pembimbing spesifik dalam satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam alfabet a hingga menggunakan alfabet e yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) alfabet a hingga dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  •  Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yg diatur pada pasal 4 ayat (7) huruf  f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tadi meliputi: 
    • Wali kelas;
    • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • Pembina ekstrakurikuler;
    • Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam SMK; 
    • Guru piket;
    • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • Penilai kinerja Guru; 
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; serta/atau 
    • Tutor dalam pendidikan jarak jauh pendidikan dasar serta pendidikan menengah.
  • Ketentuan beban kerja ketua sekolah diatur pada pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini merupakan ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
  1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya buat melaksanakan tugas:
  • manajerial;
  • pengembangan kewirausahaan; dan
  • supervisi kepada Guru serta energi kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentuKetentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah menjadi berikut:
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dua dalam melaksanakan tugas supervisi, pembimbingan, serta pelatihan profesional terhadap Pengajar ekuivalen menggunakan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (tiga) serta ayat (4).
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah jua merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan output aplikasi pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan terhadap Pengajar dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya pada pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
  • Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) tercantum pada Lampiran III yang adalah bagian nir terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update dalam lepas 26 Mei 2018
Berikut ini kami tambahkan sedikit kabar mengenai Lampiran I, II dan III berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya. 
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Wali kelas dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Mengelola kelas yang sebagai tanggungjawabnya;
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali siswa;
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar siswa;
  5. Membuat catatan spesifik tentang siswa;
  6. Mencatat mutasi peserta didik;
  7. Mengisi dan membagi kitab laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan kewalikelasan;
  9. Menyusun 1laporan tugas menjadi wali kelas kepada Kepala Sekolah; 
Jumlah pengajar yg diakui menurut permendikbud ini merupakan 1 (satu) pengajar / kelas/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah dua jam tatap muka. Nah, bagi anda yang memiliki kiprah menjadi wali kelas di sekolah anda, ingat jua menyiapkan file berupa bukti fisik, sebagai akibatnya sewaktu-saat diperlukan terutama terkait menggunakan tunjangan, bukti fisik anda telah tersedia. Berikut ini adalah beberapa bukti fisik yg harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
  • Surat tugas sebagai wali kelas menurut Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal aktivitas wali kelas yg ditandatangani sang Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui sang Kepala Sekolah.
  • B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang sebagai tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Menyusun acara pelatihan OSIS;
  2. Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin serta hari akbar nasional;
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi siswa;
  4. Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan menggunakan pelatihan OSIS;
  5. Menyusun laporan aplikasi pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui menjadi Pembina Osis adalah satu pengajar/sekolah/tahun menggunakan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang mempunyai tugas tambahan menjadi pembina OSIS, ini dia adalah beberapa bukti fisik yang wajib anda persiapkan:
  • Surat tugas sebagai pembina OSIS berdasarkan Kepala Sekolah;
  • Program serta jadwal aktivitas pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan output aktivitas pembinaan OSIS yg disetujui sang Kepala Sekolah. 
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yg menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
  • Menyusun acara pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
    Melaksanakan training aktivitas ekstrakurikuler eksklusif; 
  • Melatih langsung peserta didik;
  • Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yg berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  • Menyusun laporan aplikasi kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah pengajar yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler merupakan 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) menggunakan ekuivalensi beban kerja perminggu merupakan dua jam tatap muka. Khusus bagi anda yg sebagai pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang wajib anda persiapkan merupakan: 
  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  • Program dan jadwal kegiatan training ekstrakurikuler yg ditandatangani sang Kepala Sekolah; 
  • Laporan output aktivitas pelatihan ekstrakurikuler  eksklusif yg disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket 
Berikut ini beberapa hal yg sebagai tugas Guru Piket:
  • Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, serta keterbukaan (9K);
  • Menerima serta mendata tamu sekolah;
  • Mengoordinasikan Pengajar pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;  
  • Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus pada Kepala Sekolah; 
  • Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Pengajar piket;
  • Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui adalah satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang wajib anda persiapkan sebagai guru piket merupakan:
  • Surat tugas per semester menjadi Pengajar piket dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
  • Laporan output piket per tugas yang disetujui sang Kepala Sekolah.

Untuk berita lebih lanjut tentang permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud bersama lampirannya DISINI 

SEMOGA BERMANFAAT,

BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH

Beban Kerja Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah

Pada pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud menggunakan:
  1. Guru adalah pendidik profesional menggunakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Kepala Sekolah merupakan Pengajar yg diberi tugas buat memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (Taman Kanak-kanak/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, SD/SD Luar Biasa (Sekolah Dasar/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, SMP/SMP Luar Biasa (Sekolah Menengah pertama/ SMPLB) atau bentuk lain yg sederajat, SMA/SMK/SMA Luar Biasa (Sekolah Menengah Atas/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia pada Luar Negeri (SILN). 
  3. Pengawas Sekolah merupakan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg diangkat pada jabatan pengawas satuan pendidikan. 
  4. Tatap Muka merupakan hubungan langsung antara Pengajar dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum. 
  5. Satuan Administrasi Pangkal yg selanjutnya disebut Satminkal merupakan satuan pendidikan utama yang secara administrasi Pengajar atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah. 
  6. Dinas merupakan satuan kerja perangkat wilayah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota. 
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2
  • Guru, Kepala Sekolah, serta Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu dalam satuan administrasi pangkal. 
  • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma 5) jam kerja efektif dan dua,5 (2 koma 5) jam istirahat. 
  • Dalam hal diharapkan, sekolah bisa menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (dua). 

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,lima (3 puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (dua) bagi Pengajar mencakup kegiatan utama: 

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  • menilai output pembelajaran atau pembimbingan; 
  • membimbing serta melatih peserta didik; dan 
  • melaksanakan tugas tambahan yg inheren pada pelaksanaan aktivitas utama sesuai dengan Beban Kerja Pengajar. 

(dua) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, serta ekstrakurikuler. 

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup: 

  • pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/acara kebutuhan spesifik dalam satuan pendidikan; 
  • pengkajian program tahunan dan semester; serta 
  • pembuatan rencana aplikasi pembelajaran/pembimbingan sesuai baku proses atau planning pelaksanaan pembimbingan. 

(dua) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) alfabet b adalah aplikasi berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).

(tiga) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (dua) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) dipenuhi sang Guru Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi menggunakan membimbing paling sedikit lima (lima) rombongan belajar per tahun. 

(lima) Menilai output pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi buat mengukur pencapaian output belajar siswa dalam aspek sikap, pengetahuan, serta keterampilan. 

(6) Membimbing dan melatih siswa sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau aktivitas ekstrakurikuler. 

(7) Tugas tambahan yg melekat pada aplikasi tugas utama sinkron dengan beban kerja Pengajar sebagaimana dimaksud pada Pasal tiga ayat (1) huruf e mencakup: 

  • wakil ketua satuan pendidikan; 
  • ketua acara keahlian satuan pendidikan; 
  • kepala perpustakaan satuan pendidikan; 
  • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; 
  • pembimbing khusus dalam satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau 
  • tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan. 

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a sampai menggunakan alfabet e dilaksanakan dalam satuan administrasi pangkalnya. 

Pasal 5
  1. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai menggunakan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau  pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Pengajar Teknologi Informasi serta Komunikasi buat pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan  pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) serta ayat (4). 
  2. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) alfabet e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan spesifik buat pemenuhan beban kerja pada melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 

Dst ... .
Baca Juga: Aplikasi Responden PKKS 2018
Sebagai materi selengkapnya beserta lampiran dapat didownload berikut adalah:

Demikian materi Beban Kerja Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah semoga dapat digunakan sebagai materi surat keterangan pengayaan.

DOWNLOAD INSTRUMEN SUPERVISI KEPALA SEKOLAH SD SMP SMA KURIKULUM 2018 DAN KTSP

Download Instrumen Supervisi Kepala Sekolah SD, SMP, Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013 Dan KTSP

Download Instrumen Supervisi Kepala Sekolah SD, SMP, Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013 Dan KTSP -  Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah terhadap guru juga ketua sekolah dilakuan setiap semester minimal 1 kali. Artinya Guru disupervisi sang Kepala Sekolah dan Pengawas, sedangkan Kepala Sekolah disupervisi oleh Pengawas Sekolah. Kegiatan ini bertujuan buat mengetahui kinerja guru serta ketua sekolah, dan mengetahui proses pembelajaran yg ada pada sekolah. Pengawas sekolah wajib memmberikan pengarahan serta motivasi kepada para guru dan kepala sekolah agar aktivitas pembelajaran dan aktivitas sekolah lainnya berjalan baik serta semakin maju.
Baca jua: RPP IPS Ekonomi Kelas X, XI, XII Semester 1 serta 2
Instrumen Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA Kurikulum 2013 Dan KTSP ini terdiri dari:
1. Instrumen Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013
  • Format 1 Instrumen Supervisi RPP  
  • Format dua Instrumen Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran
  • Format 3a Instrumen Supervisi Administrasi Pembelajaran
  • Format 3b Instrumen Supervisi Administrasi Khusus  Pengajar Bimbingan  Konseling (BK)

2. Instrumen Supervisi Kepala Sekolah SD, Sekolah Menengah pertama, SMA KTSP
  • Format 2 Instrumen Supervisi Penilaian RPP
  • Format tiga Instrumen Supervisi Administrasi Pembelajaran
  • Format 4 Instrumen Supervisi Administrasi Pembelajaran
  • Format 4a Instrumen Supervisi Administrasi Khusus  Guru Bimbingan  Konseling (BK)

Berikut ini saya bagikan model Blangko Instrumen Supervisi Kepala Sekolah serta Guru Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 SD-Sekolah Menengah pertama-SMA. Jadi bapak/bunda pengajar silahkan siapkan administarsi yg ada di blangko supervsi tersebut.


Demikian semoga materi Download Instrumen Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas Kurikulum 2013 Dan KTSP yg kami bagikan ini dapat berguna bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Baca kembali: Administrasi Pembelajaran Kelas 7 SMP Kurikulum 2013 Semester 1 serta 2
Kurang dan lebihnya mohon maaf, Terima kasih atas kunjungannya kami nantikan kunjungan berikutnya.

KUMPULAN ADMINISTRASI KELAS LENGKAP TAHUN 2018

Kumpulan Administrasi Kelas Lengkap Tahun 2018 : Administrasi Kelas adalah keliru satu dokumen krusial yang harus dibuat menjadi wahana pada pengelolaan banyak sekali infrastruktur yg masih ada pada dalam kelas. Administrasi kelas harus dimiliki sang setiap Pengajar Kelas ataupun Pengajar Wali Kelas supaya dapat termonitor syarat kelas secara menyeluruh.
Bagi Bapak/Ibu yg membutuhkan referensi dalam pembuatan administrasi kelas, berikut kami bagikan perpaduan administrasi kelas lengkap buat tahun pelajaran 2018/2019 yg meliputi :

  1. Daftar Kelas
  2. Analisis Hari Belajar Efektip
  3. Analisis Jam Belajar Efektip
  4. Daftar Hadir
  5. Daftar Inventaris Kelas
  6. Buku Mutasi
  7. Daftar Nilai
  8. Program Evaluasi
  9. Program Kegiatan Ekstrakurikuler
  10. Catatan Pelaksanaan Ekstrakurikuler
  11. Denah Tempat Duduk
  12. Catatan Kejadian Penting Kelas
  13. Daftar Prestasi Siswa
  14. Daftar Pengembalian/Penerimaan Raport
  15. Buku Penghubung
  16. Daftar Catatan Peminjaman Buku Pokok
  17. Program Perbaikan dan Pengayaan
  18. Catatan Pelaksanaan Remedial
  19. Program Bimbingan dan Konseling
  20. Catatan Pelaksanaan Bimbingan Konseling
  21. Data Kesenangan/Minat/Hobi
  22. Data Berat dan Tinggi Badan Siswa
  23. Daftar Buku Siswa
  24. Data Jarak Tempat Tinggal Siswa ke Sekolah
  25. Grafik Siswa
Semua bentuk administrasi Kelas tersebut bisa tersimpan serta dibentuk dengan memanfaatkan Aplikasi Pengadministrasian Kelas buat SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas serta Sederajat. Aplikasi ini dibentuk memakai Excel, yang tentunya akan sangat familiar dan gampang pada penggunaanya. Berikut beberapa tampilan dari Aplikasi Pengadministrasian Kelas buat Sekolah Dasar, SMP, SMA serta Sederajat versi Excel. 



Demikianlah postingan kali ini tentang Aplikasi Pengadministrasian Kelas buat SD, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas serta Sederajat, semoga bisa membantu Bapak/Ibu Pengajar dalam pembuatan administrasi Kelas di Sekolah. Salam Pendidikan. 

PENGERTIAN PK GURU

Pengertian PK GURU 
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian menurut tiap buah aktivitas tugas primer pengajar pada rangka training karir, kepangkatan, serta jabatannya. Pelaksanaan tugas utama pengajar nir bisa dipisahkan menurut kemampuan seseorang pengajar pada penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan serta keterampilan, menjadi kompetensi yg diharapkan sinkron amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi serta penerapan pengetahuan serta keterampilan pengajar, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yg relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru menggunakan tugas tambahan tadi. Sistem PK GURU merupakan sistem penilaian yang dibuat buat mengidentifikasi kemampuan pengajar dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan pada unjuk kerjanya. 

Secara umum, PK GURU memiliki dua fungsi utama menjadi berikut.
1. Untuk menilai kemampuan pengajar dalam menerapkan seluruh kompetensi serta keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau aplikasi tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja pengajar menjadi citra kekuatan serta kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan buat setiap pengajar, yg bisa digunakan menjadi basis untuk merencanakan PKB.

2. Untuk menghitung angka kredit yg diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yg dilakukannya dalam tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan kenaikan pangkat guru buat promosi serta jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat buat memilih aneka macam kebijakan yg terkait menggunakan peningkatan mutu dan kinerja pengajar menjadi ujung tombak aplikasi proses pendidikan dalam menciptakan manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah buat memutuskan pengembangan karir dan kenaikan pangkat pengajar. Bagi guru, PK GURU adalah pedoman buat mengetahui unsur-unsur kinerja yang dievaluasi dan merupakan wahana buat mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. 

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi pengajar sesuai menggunakan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus buat aktivitas pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja guru merupakan kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan sebagai kompetensi pengajar yg harus dapat ditunjukkan serta diamati dalam aneka macam aktivitas, tindakan dan perilaku guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, buat tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan dari kompetensi eksklusif sesuai dengan tugas tambahan yg dibebankan tersebut (contohnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil ketua sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, serta sebagainya sinkron menggunakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

A. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan krusial dalam sistem PK GURU merupakan: 
Valid 
Sistem PK GURU dikatakan valid apabila aspek yang dinilai sahih-benar mengukur komponen-komponen tugas pengajar pada melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, serta/atau tugas lain yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. 

Reliabel 
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau memiliki tingkat agama tinggi bila proses yg dilakukan menaruh output yang sama buat seseorang guru yg dinilai kinerjanya oleh siapapun serta kapan pun. 

Praktis 
Sistem PK GURU dikatakan mudah apabila dapat dilakukan sang siapapun menggunakan relatif gampang, menggunakan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam seluruh kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 

Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Pengajar Madya, serta Guru Utama). 

B. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip primer pada aplikasi PK GURU adalah menjadi berikut. 

Berdasarkan ketentuan 
PK GURU wajib dilaksanakan sinkron menggunakan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan kinerja 
Aspek yang dinilai dalam PK GURU merupakan kinerja yang dapat diamati serta dipantau, yang dilakukan pengajar dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Berlandaskan dokumen PK GURU 
Penilai, pengajar yang dievaluasi, serta unsur yang terlibat dalam proses PK GURU wajib tahu semua dokumen yang terkait menggunakan sistem PK GURU. Pengajar serta penilai wajib memahami pernyataan kompetensi serta indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yg dievaluasi serta dasar serta kriteria yg digunakan pada penilaian. 

Dilaksanakan secara konsisten 
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali menggunakan evaluasi formatif diawal tahun dan evaluasi sumatif pada akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a) Obyektif
Penilaian kinerja pengajar dilaksanakan secara obyektif sesuai menggunakan syarat konkret guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.

b) Adil
Penilai kinerja pengajar memberlakukan kondisi, ketentuan, dan mekanisme standar pada seluruh guru yg dievaluasi.

c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja pengajar dapat dipertanggungjawabkan.

d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru pada rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, serta sekaligus pengembangan karir profesinya.

e) Transparan
Proses evaluasi kinerja pengajar memungkinkan bagi penilai, guru yg dinilai, serta pihak lain yang berkepentingan, buat memperoleh akses liputan atas penyelenggaraan evaluasi tadi. 

f) Praktis
Penilaian kinerja pengajar bisa dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.

g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan menggunakan berorientasi dalam tujuan yg telah ditetapkan. 

h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru nir hanya terfokus dalam hasil, namun jua perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana pengajar dapat mencapai hasil tadi. 

i) Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi pengajar.

j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 

C. Aspek yg Dinilai pada PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tadi, guru pula dimungkinkan mempunyai tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karenanya, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub-unsur yang perlu dinilai merupakan menjadi berikut:

1. Penilaian kinerja yg terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi pengajar mata pelajaran atau guru kelas, meliputi aktivitas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pada menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yg harus dimiliki sang guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tadi mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yg dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, serta profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tadi dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan sang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tadi diuraikan dalam Tabel . 

Tabel 1. Kompetensi Pengajar Kelas / Pengajar Mata Pelajaran
No

Ranah Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
7
45
2
Kepribadian
3
18
3
Sosial
2
6
4
Profesional
2
9

Total

14

78


2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor mencakup aktivitas merencanakan serta melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi serta menilai output bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor masih ada 4 (empat) ranah kompetensi yg harus dimiliki sang guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tadi yg mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan pada Tabel 2. 

Tabel 2. Kompetensi Pengajar Bimbingan Konseling/Konselor
No

Ranah  Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
3
9
2
Kepribadian
4
14
3
Sosial
3
10
4
Profesional
7
36

Total

17

70


3. Kinerja yg terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi ketua sekolah/madrasah per tahun; (dua) sebagai wakil ketua sekolah/madrasah per tahun; (tiga) menjadi kepala acara keahlian/program studi atau yg sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (lima) sebagai kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yg nir mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan sebagai 2 jua, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya sebagai wali kelas, pengajar pembimbing acara induksi, serta sejenisnya) dan tugas tambahan kurang berdasarkan satu tahun (contohnya sebagai pengawas penilaian serta evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, serta sejenisnya). 

Penilaian kinerja pengajar pada melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dievaluasi dengan menggunakan instrumen spesifik yang didesain dari kompetensi yg dipersyaratkan buat melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam tabel 3, 4, lima, 6, serta 7. 

a) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 

Tabel tiga. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian dan Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/Madrasah
7
4
Pengelolaan Sumber Daya
8
5
Kewirausahaan
5
6
Supervisi Pembelajaran
3

Total

35


b) Tugas tambahan menjadi wakil ketua sekolah/madrasah

Tabel 4: Kompetensi wakil ketua sekolah/madrasah 
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian dan Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/-Madrasah
7
4
Kewirausahaan
5

Jumlah Kriteria

29


Jumlah kriteria ke empat  kompetensi tersebut kemudian dibubuhi dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentuyang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan


·Akademik
5

·Kesiswaan
4

·Sarana serta prasarana
3

·Hubungan masyarakat
3
Contoh jika seorang wakil ketua sekolah/madrasah mengampu bidang  akademik, maka total kriteria evaluasi kompetensinya adalah 29 + lima = 34






















c) Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan

Tabel lima. Kompetensi kepala perpustakaan
No

Kompetensi

Kriteria

1
Perencanaan kegiatan perpustakaan
8
2
Pelaksanaanprogram perpustakaan
9
3
Evaluasi program perpustakaan
8
4
Pengembangan koleksi perpustakaan
8
5
Pengorganisasian layanan jasa liputan perpustakaan
8
6
Penerapan teknologi warta dan komunikasi
4
7
Promosi  perpustakaan dan literasi informasi
4
8
Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan
4
9
Kepemilikan integritas serta etos kerja
8
10
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan
4

Total

65


d) Tugas tambahan menjadi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya

Tabel 6. Kompetensi ketua laboratorium/bengkel/sejenisnya
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
11
2
Sosial
5
3
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
6
4
Pengelolaan acara serta  administrasi
7
5
Pengelolaan pemantauan dan  evaluasi
7
6
Pengembangan dan Inovasi
5
7
Lingkungan serta K3
5

Total

46


e) Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian

Tabel 7: Kompetensi kepala acara keahlian
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
6
2
Sosial
4
3
Perencanaan
5
4
Pengelolaan Pembelajaran
6
5
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
4
6
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
4
7
Pengelolaan Keuangan
4
8
Evaluasi dan Pelaporan
4

Total

37


Tugas tambahan lain yang nir mengurangi jam mengajar pengajar dihargai langsung menjadi perolehan nomor kredit sinkron ketentuan yg berlaku.

D. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus digunakan sang penilai buat melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, sempurna, valid, dan bisa dipertanggung-jawabkan merupakan:

1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara evaluasi dan norma-kebiasaan yg harus ditaati sang penilai, pengajar yang dievaluasi, dan unsur lain yg terlibat dalam proses evaluasi.

2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen evaluasi kinerja yang relevan menggunakan tugas guru, terdiri menurut: 

a. Instrumen-1: 
Pelaksanaan Pembelajaran buat guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); 

b. Instrumen-2:
Pelaksanaan Pembimbingan buat pengajar Bumbingan serta Konseling/Konselor( (Lampiran 2); serta 

c. Instrumen-3:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran tiga). Instrumen-tiga terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yg diemban pengajar. 

Instrumen evaluasi kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai 
Lembar ini berisi daftar serta penerangan mengenai ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja pengajar yg wajib diukur melalui pengamatan serta pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A). 

2) Format laporan dan penilaian per kompetensi
Format catatan serta penilaian evaluasi kinerja per kompetensi dipakai buat mencatat semua hasil pengamatan serta pemantauan yg sudah dilakukan, menjadi bukti aplikasi evaluasi kinerja pengajar. Catatan ini wajib dilengkapi menggunakan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, indera peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan dan bukti fisik yg terdapat, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru dalam tabel yg disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi lalu dikonversikan ke nilai 1, dua, tiga, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).

3) Format rekap output PK GURU
Nilai per kompetensi lalu direkapitulasi ke format rekap output PK GURU buat mendapatkan nilai total PK GURU. Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 buat diperhitungkan menjadi perolehan angka kredit pengajar di tahun tersebut (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Format rekap hasil PK GURU digunakan buat merekapitulasikan output PK GURU formatif serta sumatif. Format ini juga dipergunakan buat merekapitulasi kemajuan guru yg hasil PK GURU formatifnya pada bawah baku (1 dan/atau dua), lihat pedoman acara PKB. Ketiga format rekap output PK GURU (formatif, sumatif, serta kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan buat menyusun laporan kendali kinerja guru. Format rekap output PK GURU formatif dan sumatif dipergunakan menjadi dasar buat pengisisn laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap output PK GURU sumatif dipergunakan menjadi dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya.

4) Format penghitungan nomor kredit PK GURU
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah, penilai bisa melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit output PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya buat keperluan estimasi perolehan angka kredit. Sedangkan bagi tim penilai pada taraf kabupaten/kota angka kredit output perhitungan tim penilai tadi akan digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit pengajar yang nilai kinerjanya (Lampiran 1D atau Lampiran 2D)

Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut.

1) Petunjuk Penilaian
Bagian petunjuk evaluasi berisi penerangan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, hadiah skor, penilai serta persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil evaluasi. Berdasarkan pelaksanaan penilaian. Petunjuk pengisian ini wajib dipahami oleh para penilai kinerja guru menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri
Format ini wajib diisi mengenai identitas diri pengajar yang dievaluasi sesuai menggunakan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini pula perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dievaluasi dan penilai harus menanda-tangani format identitas diri ini.

3) Format Penilaian Komponen Kinerja
Format ini terdiri menurut beberapa tabel dari banyaknya komponen kinerja yang akan dievaluasi sesuai menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada pengajar. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian buat masing-masing komponen kompetensi, catatan bukti-bukti yg teridentifikasi selama evaluasi, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor homogen-homogen buat setiap komponen kinerja, dan diskripsi penilaian kinerja yg dilakukan sang penilai. Format ini diisi sang penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yg dilakukan sang penilai selama proses evaluasi kinerja. 

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja 
Perolehan skor homogen-homogen buat setiap kompetensi lalu direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-homogen masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tadi buat selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sinkron dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Apabila kedua penilai dan pengajar yang dievaluasi telah mencapai konvensi terhadap output penilaian, maka penilai dan pengajar yg dievaluasi wajib menandatangani format rekapitulasi evaluasi kinerja tadi. 

5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yg relevan dengan tugas serta fungsi sekolah/madrasah masih ada beberapa format tambahan. Misalnya buat penilaian kinerja pengajar dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan mempunyai format tambahan output evaluasi dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi menggunakan format pendalaman terhadap kolega serta/atau anak didik pengajar yang dinilai. Format wawancara ini berisi berbagai keterangan tambahan tentang setiap komponen kompetensi yang dinilai. Format tambahan ini berupa format-format yg wajib diisi sang penilai sesuai menggunakan data dan fakta yg diperolehnya.

3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU buat masing-masing individu pengajar (guru pembelajaran, pengajar bimbingan dan konseling/konselor, juga guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) lalu direkap pada format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, target nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, serta output PK GURU sumatif buat beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja pengajar akan dapat dipantau dan bisa diarahkan pada upaya peningkatan kinerja pengajar yang bersangkutan agar bisa menaruh layanan pendidikan yg berkualitas kepada peserta didik.

CONTOH EXCEL CETAK PIAGAM PENGHARGAAN BERKAS DATA GURU


Contoh Excel Cetak Piagam Penghargaan - Suatu kebangaan orang apabila seorang putra/putrinya/murid mendapat predikat siswa berprestasi pada sekolah atau mengikuti lomba, baik lomba antra kelas atau lomba acara diknas setempat. Dengan adanya bentuk buat menjadi kenang-kenangan buat siswa yg berprestasi, maka harus di berikan penghargaan.
Penghargaan yang akan sebagai mofivasi kedepan untuk anak didik ini akan mengenang piagam penghargaannya di suatu saat nanti. Untuk itulah demi memudahkan memberian piagam tiap selesai aktivitas selesai lomba menggunakan mudah dan cepat, maka aku akan membagikan pelaksanaan cetak piagam penghargaan.

Aplikasi piagam ini sangat gampang digunakan, lantaran bentuknya microsoft excel serta nir memerlukan waktu yang lama buat membuat piagam ini.

Di dalamnya telah di sediakan beberapa fitru unik serta praktis tentunya menarik sebagai bentuk cetak piagam penghargaan ini. Bagi sekolah atau rekan pengajar ketua sekolah yang belum mempunyai pelaksanaan cetak piagam penghargaan ini, bisa di download disini.


Demikianlah dan semoga bermanfaat, terimakasih.
Dan kami juga telah menyediakan administrasi lainnya yang memungkikan membutuhkan kelengkapan administrasi kelas pada semester 1 dan 1. Silahkan cek serta download sesuai kebutuhan.
Link download : Berkas Administrasi Pengajar Kelas Kurikulum 2013 Dalam 1 Format Excel
  1. Contoh Format Kalender Pendidikan /Akademik Download
  2. Contoh Format Jadwal Mengajar Download
  3. Contoh Format  KKM Download
  4. Contoh Format  RPP Download
  5. Contoh Format  Program Tahunan Download
  6. Contoh Format  Program Semester Download
  7. Contoh Format Nilai Pengetahuan  Download
  8. Contoh Format Nilai Keterampilan Download
  9. Contoh Format Nilai Sikap Spiritual dan Sosial Download
  10. Contoh Format Jurnal  Download
  11. Contoh Format  Download
  12. Contoh Format Koreksi UTS Download
  13. Contoh Format Analisis Butir Soal UAS Download
  14. Contoh Format Koreksi UAS Download
  15. Contoh Format Analisis serta Hasil  Download
  16. Contoh Format Rekapitulasi Nilai Download
  17. Contoh Format Analisis Ketuntasan Download
  18. Contoh Format Nilai Raport Download
  19. Contoh Format Pemetaan KI dan KD Downlaod
  20. Rapot KTSP Sekolah Dasar Terbaru - Download
  21. Supervisi Kelas Download 
  22. Remidial  Download 
  23. Kasus / Kejadian Kelas Download 
  24. Persentase Siswa Naik / Tidak Naik Kelas Download 

Tambahan : 
Contoh Format kelengkapan Administrasi Pengajar Kelas :
Program Guru Kelas [ Download ]
Tata Tertib Sekolah [ Download ]
Alokasi Waktu dan Jadwal Pelajaran [ Download ]
Minggu Efektif [ Download ]
MOS ( Masa Orientasi Siswa)  [ Download ]
Ekstrakurikuler [ Download ]
Rekapitulasi Nilai Ketuntasan Ulangan Tengah Semester I/II [ Download ]
Rekapitulasi Nilai Ketuntasan Akhir Semester I / II [ Download ]
Jumlah Siswa Menurut Kelas  Asal, dan Jenis Kelamin (S.6) [ Download ]
Jumlah Siswa Menurut Usia, Kelas, Asal, Jenis Kelamin, (S.7) [ Download ]
Rekapitulasi Mutasi Siswa [ Download ]
Rekapitulasi Absensi Siswa (S.10)  [ Download ]
Jarak Tempuh Siswa  [ Download ]
Pembelajaran pada Luar Kelas  [ Download ]
Rekapitulasi dan Persentase Kenaikan Kelas [ Download ]
Taraf Serap serta Pencapaian Target Hasil Ulangan Akhir Semester I, II [ Download ]
Rekapitulasi Nilai Rata-Rata Taraf Serap serta Pencapaian Target Ulangan akhir Semester (UAS) I dan II [ Download ]
Bimbingan dan Konseling (BK) [ Download ]
Kegiatan kelas [ Download ]
Inventaris Kelas [ Download ]
Rekapitulasi Pekerjaan Wali Siswa [ Download ]
Daftar Penerimaan serta Pengembalian Rapot [ Download ]
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Semester I / II [ Download ]
Persentase Peminjaman Buku [ Download ]
Daftar Peserta Lomba / Kegiatan Siswa.[ Download ]
Kunjungan Rumah / Home Visit [ Download ]
Daftar Tamu [ Download ]
Ranking Kelas [ Download ]
Data Penerima Bantuan [ Download ]
Penerima Bantuan Siswa Kurang Mampu [ Download ]
Penerima Bantuan Siswa Berprestasi [ Download ]
Penerima Bantuan Siswa Miskin [ Download ]
Penerima Bantuan GN.ota [ Download ]
Siswa Yang Mendapat Prestasi Individu [ Download ]
Batas Kegiatan Belajar Mengajar [ Download ]
Program KO-KURIKUREL [ Download ]
Penggunaan Peraga Dalam 1 (Satu) Semester [ Download ]

Cetak Piagam Penghargaan (Excel Pendidikan) - Galeri Guru