SEJARAH BURSA EFEK INDONESIA BEI

Sejarah Bursa Efek Indonesia (BEI)
Secara historis, pasar modal sudah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar kapital atau bursa efek sudah hadir semenjak jaman kolonial Belanda serta tepatnya dalam tahun 1912 pada Batavia. Pasar kapital waktu itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda buat kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

Meskipun pasar modal telah terdapat sejak tahun 1912, perkembangan serta pertumbuhan pasar kapital nir berjalan seperti yg dibutuhkan, bahkan pada beberapa periode aktivitas pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor misalnya perang dunia ke I serta II, perpindahan kekuasaan berdasarkan pemerintah kolonial pada pemerintah Republik Indonesia, serta aneka macam kondisi yang menyebabkan operasi bursa impak tidak bisa berjalan sebagimana mestinya.

Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan balik pasar modal pada tahun 1977, serta beberapa tahun lalu pasar kapital mengalami pertumbuhan seiring menggunakan aneka macam bonus dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar kapital pada Indonesia bisa dicermati menjadi berikut:
  • 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibuat pada Batavia sang Pemerintah Hindia Belanda. 
  • 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I 
  • 1925 – 1942 : Bursa Efek pada Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya 
  • Awal tahun 1939 : Lantaran isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek pada Semarang dan Surabaya ditutup. 
  • 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup pulang selama Perang Dunia II 
  • 1952 : Bursa Efek pada Jakarta diaktifkan balik menggunakan UU Darurat Pasar Modal 1952, yg dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.dr. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yg diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950) 
  • 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif. 
  • 1956 – 1977 : Perdagangan pada Bursa Efek vakum. 
  • 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan balik sang Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati menjadi HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini pula ditandai menggunakan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama. 
  • 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal. 
  • 1987 : Ditandai menggunakan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yg menaruh kemudahan bagi perusahaan buat melakukan Penawaran Umum serta investor asing menanamkan kapital pada Indonesia. 
  • 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan serta Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka buat asing. Aktivitas bursa terlihat semakin tinggi. 
  • 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi serta dikelola sang Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker serta dealer. 
  • Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yg menaruh kemudahan perusahaan buat go public dan beberapa kebijakan lain yg positif bagi pertumbuhan pasar kapital. 
  • 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi serta dikelola sang Perseroan Terbatas milik partikelir yaitu PT Bursa Efek Surabaya. 
  • 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati menjadi HUT BEJ. 
  • 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan pada BEJ dilaksanakan menggunakan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems). 
  • 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996. 
  • 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger menggunakan Bursa Efek Surabaya. 
  • 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar kapital Indonesia. 
  • 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading). 
  • 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI). 
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA 
Struktur Pasar Modal Indonesia sudah diatur sang UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal


Proses Go Public 
Perusahaan memiliki aneka macam cara lain asal pendanaan, baik yang dari berdasarkan dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan berdasarkan dalam perusahaan, biasanya dengan menggunakan keuntungan yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat asal berdasarkan kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau menggunakan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan biasanya dilakukan menggunakan menjual saham perusahaan pada masyarakat atau seringkali dikenal menggunakan go publik.

Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan buat go publik atau penawaran umum, serta memenuhi seluruh persyaratan yg ditetapkan BAPEPAM-LK.

Penawaran Umum atau acapkali pula dianggap Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yg dilakukan sang Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek pada warga berdasarkan tata cara yg diatur sang UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran Umum mencakup aktivitas-kegiatan berikut:
  • Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal sang Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk 
  • Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sinkron dengan jumlah Efek yang tersedia; 
  • Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan pada Bursa. 
Proses Penawaran Umum Saham dikelompokkan sebagai 4 tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal pada rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses Penawaran Umum. Pada tahap yg paling awal perusahaan yg akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan para pemegang saham pada rangka Penawaran Umum saham. Setelah menerima persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi dan lembaga serta profesi penunjang pasar yaitu:
  • Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yg paling poly keterlibatannya pada membantu emiten pada rangka penerbitan saham. Kegiatan yg dilakukan penjamin emisi diantaranya: menyiapkan aneka macam dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan menaruh penjaminan atas penerbitan. 
  • Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau inspeksi atas laporan keuangan calon emiten. 
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva permanen perusahaan dan memilih nilai masuk akal menurut aktiva permanen tadi; 
  • Konsultan Hukum buat menaruh pendapat menurut segi aturan (legal opinion). 
  • Notaris buat menciptakan akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian pada rangka penawaran umum dan pula notulen-notulen rapat. 
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten membicarakan registrasi kepada BAPEPAM-LK sampai BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

Dokumen serta persyaratan pengajuan pernyataan registrasi diatur pada Peraturan Ketua Bapepam Nomor: IX.C.1 (Pedoman mengenai Bentuk serta Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum).

3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, lantaran dalam waktu inilah emiten menawarkan saham kepada warga investor. Investor bisa membeli saham tadi melalui agen-agen penjual yg sudah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir semua asa investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebesar 100 juta saham ad interim yg ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Apabila investor tidak mendapatkan saham dalam pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada Bursa Efek.

4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tadi dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

Pencatatan di BEI 
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama serta Papan Pengembangan dimana penempatan berdasarkan emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya pada dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.

Papan Utama ditujukan buat calon emiten atau emiten yg mempunyai berukuran (size) akbar serta mempunyai track record yg baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan buat perusahaan-perusahaan yg belum bisa memenuhi persyaratan pencatatan pada Papan Utama, termasuk perusahaan yg prospektif namun belum membentuk laba, dan adalah wahana bagi perusahaan yang sedang pada penyehatan sehingga dibutuhkan pemulihan ekonomi nasional bisa terealisasi lebih cepat.

Persyaratan Umum pencatatan di BEI
Calon emiten sanggup mencatatkan sahamnya pada Bursa, bila telah memenuhi kondisi berikut:
  • Pernyataan Pendaftaran Emisi sudah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK. 
  • Calon emiten nir sedang pada sengketa hukum yang diperkirakan dapat menghipnotis kelangsungan perusahaan. 
  • Bidang bisnis baik langsung atau nir eksklusif tidak tidak boleh oleh Undang-Undang yang berlaku pada Indonesia. 
  • Khusus calon emiten orisinil pabrik, nir dalam perkara pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan menggunakan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan wajib mempunyai sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan). 
  • Khusus calon emiten bidang pertambangan wajib mempunyai ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; mempunyai minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman pada bidang pertambangan; calon emiten telah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara. 
  • Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (misalnya jalan tol, penguasaan hutan) harus mempunyai ijin tadi minimal 15 tahun. 
  • Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan berdasarkan emiten yg telah tercatat (listing) pada BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan pada emiten yg listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa. 
  • Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan dalam laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan Awal di Papan Utama
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya pada Papan Utama apabila memenuhi persyaratan berikut:
No
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyaratan generik pencatatan saham
2.
Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan sudah diaudit 3 tahun buku terakhir, menggunakan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir serta Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (apabila ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
4.
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
5.
Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yg bukan adalah Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) sesudah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat pada Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain pada periode lima (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari kapital disetor (mana yang lebih mini ).
6.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yg memiliki rekening Efek pada Anggota Bursa Efek, menggunakan ketentuan:
-     - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yg melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham sehabis penawaran generik perdana.
-     -   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yg asal berdasarkan perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
-    -    Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat pada Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan homogen-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
Persyaratan Pencatatan di Papan Pengembangan
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan buat pertama kalinya di Papan Pengembangan jika memenuhi persyaratan berikut:
No
Kriteria
1.
Telah memenuhi persyaratan generik pencatatan saham
2.
Sampai menggunakan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan aktivitas operasional pada usaha primer (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
3.
Laporan Keuangan Auditan tahun kitab terakhir yg mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (bila terdapat) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).
4.
Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 5.000.000.000,- (5 miliar rupiah)
5.
Jika calon emiten mengalami rugi bisnis atau belum membukukan laba atau beroperasi kurang berdasarkan 2 tahun, wajib :
-   selambat-lambatnya dalam akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat telah memperoleh keuntungan usaha serta laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan pada Bursa.
-   Khusus bagi calon emiten yg berkiprah dalam bidang yg sesuai menggunakan sifatnya usahanya memerlukan saat yg relatif usang untuk mencapai titik impas (misalnya: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang bisnis lain yg berkaitan dengan pelayanan umum, maka menurut proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya dalam akhir tahun kitab ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba bisnis dan keuntungan bersih.
6.
Jumlah saham yang dimiliki sang pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yg sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yg belum tercatat pada Bursa Efek lain dalam periode lima (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
7.
Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang mempunyai rekening Efek pada Anggota Bursa Efek, menggunakan ketentuan:
-   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yg melakukan penawaran generik, maka jumlah pemegang saham tadi adalah pemegang saham sehabis penawaran generik perdana.
-   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yg asal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
-   Bagi Calon Perusahaan Tercatat yg tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut merupakan dihitung berdasarkan homogen-homogen per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
8.
Khusus calon emiten yg ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).
Persyaratan pencatatan dapat ditinjau secara lengkap dalam: Peraturan BEI Nomor I-A (Pencatatan Saham serta Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yg Diterbitkan sang Perusahaan Tercatat)

Mekanisme Perdagangan 
Sebelum bisa melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus sebagai nasabah pada perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI masih ada lebih kurang 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di pada dokumen pembukaan rekening tadi memuat bukti diri nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) dan keterangan tentang investasi yg akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli selesainya investor disetujui buat menjadi nasabah pada perusahaan Efek yg bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan pada nasabahnya buat mendepositkan sejumlah uang eksklusif menjadi jaminan bahwa nasabah tadi layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yg diwajibkan bervariasi; contohnya terdapat yang mewajibkan sebanyak Rp 25 juta, ad interim yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.

Pada dasarnya tidak terdapat batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yg dianggap menggunakan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham serta itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yg diperlukan menjadi bervariasi lantaran beragamnya harga saham yg tercatat pada Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yg dibutuhkan buat membeli satu lot saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, apabila saham ABC harga per sahamnya Rp dua.500 maka dana minimal buat membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500) sebanyak Rp 1.250.000,-.

Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang dianggap Hari Bursa, yaitu:
Hari Bursa
Sesi Perdagangan
Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB
Jum’at
Sesi I
Sesi II
 Jam 09.30 – 11.30 WIB
 Jam 14.00 – 16.00 WIB
Dilihat berdasarkan prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya bisa dijelaskan menjadi berikut:
Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek. 

Pada bagian ini, seorang yg akan sebagai investor terlebih dahulu sebagai nasabah atau membuka rekening pada galat satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar sebagai nasabah, maka investor dapat melakuka aktivitas transaksi.

Order berdasarkan nasabah. 
Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor pada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara pribadi dimana investor tiba ke kantor broker atau order disampaikan melalui wahana komunikasi misalnya telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Diteruskan ke Floor Trader. 
Setiap order yg masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tadi yang berada di lantai bursa atau yg seringkali diklaim floor trader.

Masukkan order ke JATS 
Floor trader akan memasukkan (entry) seluruh order yg diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yg sebagai wahana entry order-order menurut nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS bisa dipantau baik sang floor trader, petugas pada tempat kerja broker dan investor. Dalam termin ini, masih ada komunikasi antara pihak broker menggunakan investor supaya bisa terpenuhi tujuan order yg disampaikan investor baik buat beli maupun jual. Termasuk dalam termin ini, dari perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, serta beberapa perubahan lainnya.

Transaksi Terjadi (matched). 
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu menggunakan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS menjadi transaksi yang sudah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu menggunakan harga yg cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas pada kantor broker akan menaruh berita pada investor bahwa order yg disampaikan telah terpenuhi.

Penyelesaian Transaksi (settlement) 
Tahap akhir berdasarkan sebuah siklus transaksi merupakan penyelesaian transaksi atau tak jarang dianggap settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya lantaran dalam tahap ini diperlukan beberapa proses misalnya kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yg menjual saham akan menerima uang, ad interim investor yang melakukan pembelian saham akan menerima saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama tiga hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + tiga.

Indeks Harga Saham & Obligasi 

A. INDEKS HARGA SAHAM
Indeks harga saham adalah suatu indikator yg menerangkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator animo pasar, merupakan konvoi indeks menggambarkan syarat pasar dalam suatu waktu, apakah pasar sedang aktif atau indolen.

Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui animo konvoi harga saham ketika ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, bila di awal bulan nilai indeks 300 serta saat ini pada akhir bulan sebagai 360, maka kita bisa menyampaikan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebanyak 20%.

Pergerakan indeks menjadi indikator krusial bagi para investor buat menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. Lantaran harga-harga saham bergerak dalam hitungan dtk serta mnt, maka nilai indeks pun berkecimpung turun naik pada hitungan saat yg cepat pula.

Di Bursa Efek Indonesia terdapat 6 (enam) jenis indeks, antara lain:
  • Indeks Individual, memakai indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yg tercatat di BEI. 
  • Indeks Harga Saham Sektoral, memakai semua saham yg termasuk pada masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, serta lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan serta jasa, serta manufaktur. 
  • Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite Stock Price Index), memakai seluruh saham yg tercatat sebagai komponen penghitungan indeks. 
  • Indeks LQ 45, yaitu indeks yg terdiri 45 saham pilihan menggunakan mengacu pada dua variabel yaitu likuiditas perdagangan serta kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan masih ada saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tadi. 
  • Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yg terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yg berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, pada Indeks ini dimasukkan saham-saham yg memenuhi kriteria investasi pada syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah merupakan emiten yg aktivitas usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti: 
  1. Usaha perjudian dan permainan yg tergolong judi atau perdagangan yg dilarang. 
  2. Usaha forum keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan serta iuran pertanggungan konvensional. 
  3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan memperdagangkan makanan serta minuman yang tergolong haram 
  4. Usaha yang menghasilkan, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yg menghambat moral dan bersifat mudarat 
  • Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, yaitu indeks harga saham yang secara spesifik berdasarkan dalam gerombolan saham yg tercatat pada BEI yaitu gerombolan Papan Utama serta Papan Pengembangan. 
  • Indeks KOMPAS 100, merupakan Indeks Harga Saham hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan harian KOMPAS. Indeks ini mencakup 100 saham menggunakan proses penentuan sebagai berikut : 
  1. Telah tercatat pada BEJ minimal tiga bulan.
  2. Saham tadi masuk dalam perhitungan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
  3. Berdasarkan pertimbangan faktor mendasar perusahaan serta pola perdagangan di bursa, BEI dapat memutuskan untuk mengeluarkan saham tadi pada proses perhitungan indeks harga 100 saham.
  4. Masuk dalam 150 saham menggunakan nilai transaksi dan frekwensi transaksi serta kapitalisasi pasar terbesar pada Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
  5. Dari sebanyak 150 saham tadi, lalu diperkecil jumlahnya menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
  6. Dari sebesar 90 saham yg tersisa, lalu dipilih sebnyak 40 saham menggunakan mempertimbangkan kinerja: hari transaksi serta frekwensi transaksi dan nilai kapitalisasi pasar pada pasar reguler, menggunakan proses sebagai berikut : 
  • Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham berdasarkan hari transaksi di pasar reguler.
  • Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham menurut frekuensi transaksi pada pasar reguler.
  • Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar.
  1. Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan daftar saham menurut hasil perhitungan butir (e) ditambah dengan daftar saham output perhitungan butir
  2. Daftar saham yg masuk pada KOMPAS 100 akan diperbaharui sekali dalam 6 bulan, atau tepatnya pada bulan Februari serta pada bulan Agustus.

B. INDEKS OBLIGASI PEMERINTAH
Indeks Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan pada tanggal 01 Juli 2004, sebagai wujud pelayanan pada warga pasar kapital dalam memperoleh data sehubungan menggunakan kabar perdagangan obligasi pemerintah.

Indeks Obligasi memberikan nilai lebih, diantaranya:
• Sebagai barometer dalam melihat perubahan yg terjadi di pasar obligasi.
• Sebagai indera analisa teknikal buat pasar obligasi pemerintah
• Benchmark pada mengukur kinerja portofolio obligasi
• Analisa pengembangan instrumen obligasi pemerintah.

Formula yang digunakan dalam pengembangan warta Indeks Obligasi Pemerintah:
1. Price (Performance) Index
2. Yield Index
3. Total Return Index

Dengan adanya Indeks Obligasi Pemerintah ini akan memenuhi kebutuhan Pasar Modal di Indonesia, khususnya Pasar Obligasi dalam pembentukan transparansi harga di Pasar, sehingga terwujud harga wajar obligasi dan pasar yg efisien.

Mengenal Saham 
Saham (stock) merupakan keliru satu instrumen pasar keuangan yg paling popular. Menerbitkan saham adalah galat satu pilihan perusahaan ketika tetapkan buat pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham adalah instrument investasi yg poly dipilih para investor karena saham bisa menaruh tingkat laba yg menarik.

Saham bisa didefinisikan sebagai pertanda penyertaan kapital seorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan kapital tersebut, maka pihak tadi memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, ada 2 laba yang diperoleh investor menggunakan membeli atau mempunyai saham:

1. Dividen
Dividen adalah pembagian laba yang diberikan perusahaan serta dari dari laba yang didapatkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seseorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tadi pada kurun ketika yg nisbi lama yaitu sampai kepemilikan saham tadi berada pada periode dimana diakui menjadi pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.

Dividen yg dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya pada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai pada jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat juga berupa dividen saham yg berarti pada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seseorang pemodal akan bertambah menggunakan adanya pembagian dividen saham tadi.

2. Capital Gain
Capital Gain adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk menggunakan adanya kegiatan perdagangan saham pada pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp tiga.000 lalu menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut menerima capital gain sebesar Rp 500 buat setiap saham yang dijualnya. 

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:

1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu syarat dimana investor menjual saham lebih rendah berdasarkan harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp dua.000,- per saham, lalu harga saham tadi terus mengalami penurunan sampai mencapai Rp 1.400,- per saham.

Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tadi sebagai akibatnya mengalami kerugian sebanyak Rp 600,- per saham.

2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut sang Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim berdasarkan pemegang saham menerima prioritas terakhir sesudah seluruh kewajiban perusahaan bisa dilunasi (berdasarkan hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa menurut output penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Namun bila nir terdapat residu kekayaan perusahaan, maka pemegang saham nir akan memperoleh output menurut likuidasi tadi. Kondisi ini adalah risiko yg terberat menurut pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut buat secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi lantaran adanya permintaan serta penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk sang supply dan demand atas saham tadi. Supply dan demand tadi terjadi karena adanya banyak faktor, baik yg sifatnya khusus atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tadi berkecimpung) maupun faktor yang sifatnya makro misalnya taraf suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, serta faktor lainnya.

Mengenal Obligasi 
Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yg bisa dipindahtangankan yang berisi janji menurut pihak yang menerbitkan buat membayar imbalan berupa bunga pada periode eksklusif dan melunasi pokok utang pada ketika yg telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tadi. 

Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang tidak sama, yaitu :
1) Dilihat menurut sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yg berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan bisnis partikelir. 
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan sang pemerintah sentra. 
c) Municipal Bond : obligasi yg diterbitkan sang pemerintah daerah buat membiayai proyek-proyek yang berkaitan menggunakan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Tetapi, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus dalam ketika jatuh tempo.
b) Coupon Bonds: obligasi menggunakan kupon yang bisa diuangkan secara periodik sinkron menggunakan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds: obligasi dengan taraf kupon bunga yg telah ditetapkan sebelum masa penawaran pada pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds: obligasi dengan taraf kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tadi, dari suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan partikelir.

3) Dilihat berdasarkan hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds: obligasi yang menaruh hak pada pemegang obligasi buat mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds: obligasi yg menaruh hak pada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds: obligasi yg memberikan hak pada emiten buat membeli balik obligasi dalam harga eksklusif sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds: obligasi yg menaruh hak kepada investor yang mengharuskan emiten buat membeli balik obligasi pada harga eksklusif sepanjang umur obligasi tadi.

4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yg dijamin menggunakan kekayaan tertentu berdasarkan penerbitnya atau dengan agunan lain menurut pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yg pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan berdasarkan pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yg pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan jaminan hipotik atas properti atau asset tetap.
- Collateral Trust Bonds : obligasi yg dijamin menggunakan dampak yang dimiliki penerbit pada portofolionya, contohnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan menggunakan kekayaan eksklusif tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yg lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yg diperjual belikan pada satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6) Dilihat berdasarkan segi perhitungan imbal output :
a. Konvensional Bonds: obligasi yg diperhitungan menggunakan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds: obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi output. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu: 
- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yg menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yg diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh sehabis mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sebagai akibatnya kupon (fee ijarah) bersifat permanen, dan sanggup diketahui/diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan


Karakteristik Obligasi :
  • Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai utama dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi dalam saat obligasi tersebut jatuh tempo. 
  • Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara bersiklus (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap tiga atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase. 
  • Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan menerima pembayaran pulang pokok atau Nilai Nominal obligasi yg dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai berdasarkan 365 hari hingga dengan diatas 5 tahun. Obligasi yg akan jatuh tempo dalam saat 1 tahun akan lebih mudah buat pada prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih mini dibandingkan menggunakan obligasi yg memiliki periode jatuh tempo dalam ketika 5 tahun. Secara generik, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, meningkat Kupon / bunga nya. 
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui serta mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat krusial pada melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau utama obligasi sempurna waktu (diklaim default risk) dapat ditinjau menurut peringkat (rating) obligasi yg dikeluarkan sang lembaga pemeringkat misalnya PEFINDO atau Kasnic Indonesia. 
Harga Obligasi :
  • Berbeda dengan harga saham yg dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan pada persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
  • Ada 3 (3) kemungkinan harga pasar menurut obligasi yang ditawarkan, yaitu: 
  • Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama menggunakan nilai nominal Misal: Obligasi menggunakan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta. 
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih akbar menurut nilai nominal Misal: Obligasi menggunakan nilai nominal RP 50 juta dijual menggunakan harga 102%, maka nilai obligasi merupakan 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta 
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih mini menurut nilai nominal Misal: Obligasi menggunakan nilai nominal Rp 50 juta dijual menggunakan harga 98%, maka nilai menurut obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta. 
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh menurut investasi obligasi dinyatakan menjadi yield, yaitu output yg akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya buat dibelikan obligasi. Sebelum tetapkan untuk berinvestasi obligasi, investor wajib mempertimbangkan besarnya yield obligasi, menjadi faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima. 

Comments