PERANAN IPI DALAM PEMBINAAN PEJABAT FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Peranan Ipi Dalam Pembinaan Pejabat Fungsional Pustakawan
Buku merupakan output rasa, cipta, karsa, karya manusia, ialah bahwa kitab menjadi hasil rekaman budaya merupakan adalah representasi atau peradaban satu bangsa. Buku identik dengan perpustakaan berarti perpustakaan merupakan adalah simbol budaya, simbol peradaban, representasi peradaban satu bangsa. Dalam penjelasan atas UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dikatakan “Keberadaan perpustakaan tidak bisa dipisahkan menurut peradaban serta budaya umat insan. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat ditinjau menurut kondisi perpustakaan yg dimiliki”. Termasuk arsip, museum, dan lain sebagainya. Sesungguhnya melalui jasa perpustakaan dikehendaki dapat memperkenalkan dasar-dasar ilmu pengetahuan, ketrampilan, seni, budaya, ”calistung” dan lain sebagainya, sehingga Tantowi Yahya selaku Duta Baca Indonesia menggunakan ikon “Ibuku Perpustakaan Pertamaku”. Lebih lanjut melalui jasa perpustakaan jua dikehendaki menanamkan perilaku buat terus menerus belajar sepanjang hayat (long live education).
Buku yg telah diterbitkan baru akan bermanfaat tatkala beliau mempunyai pembaca, serta untuk sampai pada pembaca nampaknya kiprah toko buku dan/ atau perpustakaan merupakan wadah yang mutlak harus harus ada. Sementara itu kitab masih dianggap sebagai hal yg eksklusif, jalur distribusi belum merata, apresiasi rakyat terhadap budaya baca “masih rendah” serta poly lagi konflik, belum lagi tuntutan teknologi, informasi serta komunikasi. Pertanyaan, sudahkah perpustakaan bisa berperan dan memenuhi asa pembacanya dengan segala macam latar belakang kasus tersebut?.
Pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan adalah galat satu keharusan yg bisa dilaksanakan dalam kerangka mendukung terwujudnya minat membaca (reading interest) berlanjut dalam budaya membaca (reading habit) dan dalam akhirnya tercapainya ketrampilan membaca (reading skill) guna membuat kemampuan keberaksaraan liputan (information literacy), melalui tangan-tangan terampil atau ahli pustakawan menggunakan kata lain ”kompetensi pustakawan”. Terlebih pada era perkembangan teknologi berita serta komunikasi dewasa ini, sangat-sangat diharapkan peningkatan kompetensi pustakawan sesuai dengan perkembangan dunia atau ”pustakawan digital”. Lebih dari itu sesungguhnya pendidikan, pembinaan serta penugasan merupakan sebuah daur kehidupan seorang pegawai yg harusnya diikuti buat mekar diri serta lingkungannya.
Nampaknya pustakawan menjadi pengelola perpustakaan menjadi institusi yang profesional, haruslah menempatkan diri dalam posisi yang seimbang ialah sebagai pengelola yg juga profesional. Untuk itu keberadaannya wajib secara rasional serta proporsional bisa mendukung tugas pokok dan fungsi, dengan istilah lain tahu betul visi, misi, tujuan serta target yang diinginkan.
Didukung dengan UU No. 43 Tahun 2007 mengenai Perpustakaan, Perpustakaan, Pendidikan, serta Organisasi Profesi. Artinya pustakawan sebagai jabatan profesi harus bahkan wajib sebagai anggota organisasi profesi, serta tidak akan lepas menurut pendidikan serta/atau pembinaan guna senantiasa menaikkan kompetensinya. Bersyukur bahwa pustakawan Indonesia telah memiliki asosiasi profesi atau organisasi profesi pustakawan yg bernama Ikatan Pustakawan Indonesia disingkat IPI (baca I-PE-I). IPI didirikan pada Ciawi Bogor dalam tanggal 6 Juli 1973 buat waktu yang tidak dipengaruhi lamanya.
PERAN PERPUSTAKAAN
Saat ini “seharusnya” dunia perpustakaan di republik ini maju, tumbuh serta berkembang, sang lantaran para pendiri bangsa ini telah memikirkan arti pentingnya perpustakaan. Terbukti walau secara parsial peraturan perundangan tentang berbagai jenis perpustakaan baik Perpustakaan Khusus, Perpustakaan generik, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Sekolah oleh para pendiri bangsa “founding fathers” sudah diaturnya. Dalam jajaran Kementerian Pendidikan, Pengajaran serta Pengajaran waktu itu telah ada Biro Perpustakaan, yg menjadi cikal bakalnya Perpustakaan Nasional. Disetiap provinsi dibangun Perpustakaan Negara, berkembang sebagai Perpustakaan Wilayah, Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Nasional Provinsi sebelum era otonomi. Dan sekarang Alhamdulillah disetiap Provinsi sudah memiliki perpustakaan provinsi, serta sebagian akbar Kabupaten/ Kota juga sudah memiliki Perpustakaan Kabupaten/ Kota. Berlanjut lahir Peraturan Presiden No. 20 Tahun 1961 tentang “Tugas Kewajiban dan Lapangan Pekerjaan Dokumentasi Dan Perpustakaan Dalam Lingkungan Pemerintah- an”, yang mengatur eksistensi perpustakaan khusus. Bahkan dilingkungan Perguruan Tinggi, ada Instruksi Menteri PTIP No. 9 Tahun 1962 tentang Perpustakaan Pada Pusat Universitas/ Institut Negeri. Dan seterusnya baik perpustakaan umum, sekolah serta sebagainya. Senyatanya kenapa belum maju ?. Haruskah kita saling menyalahkan, atau pihak-pihak terkait misalnya sekarang ini mencari implementasi.
Sekarang secara universal ada UU No. 43 Tahun 2007 mengenai Perpustakaan, yang mengatur perpustakaan secara fundamental, dimana perpustakaan dikehendaki sebagai sebuah “institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional menggunakan sistem yang standar guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, warta, dan rekreasi para pemustaka”.
Bahkan lengkap sudah ada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi serta Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, dimana “perpustakaan menjadi galat satu urusan harus” ialah bilamana tidak dikerjakan “berdosa”. Belum lagi UU No. 4 Tahun 1990 mengenai Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, tindak lanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 tentang Standar kompetensi pengelola perpustakaan sekolah, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti UU RI No. 14 Tahun 2008, UU RI No. 25 Tahun 2009, dan lain sebagainya.
Keberadaan perpustakaan secara sederhana bisa terselenggara menggunakan baik dan lebih mudah berkembang menggunakan baik tatkala 5 (lima) aturan dasar perpustakaan (Said Murthada Ahmad) bisa diselenggarakan menggunakan tertib (namun tidak sembarang pustakawan mampu mengerjakannya bila nir kompeten), yaitu :
1. Book are for use, buku merupakan buat digunakan. Dimaksud bahwa bahan perpustakaan atau koleksi yg ada di perpustakaan hendaklah bacaan atau pengetahuan yg diharapkan oleh pemakai (pemustaka), artinya bukan sekedar pameran atau pajangan buku.
2. Every reader his/ her book, semua pembaca wajib menerima kitab yg diharapkan. Untuk menghantar pembaca dalam buku yang diperluikan bisa ditempuh dengan system pelayanan yg baik serta memadai sesuai dengan perkembangan teknologi, informasi serta komunikasi (TIK).
3. Every bookl its readers, setiap kitab harus menerima pembacanya. Dapat ditempuh dengan antara lain misalnya bimbingan kepada pemakai (users pembinaan), pada peneliti, dan lain sebagainya.
4. Save the time of the readers, cepat melayani pembacanya. Keterlambatan pada melayani pembaca apalagi kalau dibayangi perilaku yg tidak simpatik, niscaya pembaca akan enggan memakai koleksinya apalagi meminjam. Paling nir mampu 5S ; senyum, sapa, salam, sopan, santun, dst.
5. Library is growing organism, perpustakaan wajib ditumbuhkembangkan. Perpustakaan yang penuh sesak menggunakan koleksi yang nir sesuai dengan tuntutan pemakai tidak akan berkembang, sebagai akibatnya perlu dengan aneka macam cara buat pengembangannya.
Disamping 5 aturan dasar tadi yg masih wajib bahkan wajib ditegakkan, yg masih terbatas dan banyak berbicara tentang keberadaan koleksi yg bermanfaat bagi pemakainya. Lebih dari itu koleksi serta pemakai adalah merupakan 2 unsur pilar utama, dan masih wajib didukung menggunakan baik 1 pilar utama perpustakaan lainnya, yaitu pustakawan. Untuk itu tiga pilar primer tadi wajib dikelola dengan baik, yaitu koleksi, pustakawan serta pemakai.
Belum lagi sekarang ini juga sudah terbit Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional No. 82/KEP/BSN/9/2009 tentang Penetapan 4 (empat) SNI. SNI 7329 tentang Perpustakaan Sekolah, 7330 Perpustakaan Perguruan Tinggi, 7495 Perpustakaan Umum Kab/ Kota dan 7496 mengenai Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah. Sudah terbit SNI 7596 : 2010 mengenai Perpustakaan Desa/ Kelurahan, serta tentu saja akan menyusul SNI-SNI yg lainnya.
Yang menggembirakan dengan SNI tersebut status keberadaan perpustakaan semakin kentara adalah satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin sang seorang Kepala Perpustakaan, dimana Kepala Perpustakaan pada menjalankan tugasnya dibantu unit layanan pembaca dan unit layanan teknis. Adapun status kelembagaan perpustakaan berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab pada Kepala Instansi Induk yang langsung membawahinya. Pustakawan siap berjuang “menguatkan yg benar”.
PERAN PER-UU-AN TERKAIT LAINNYA
Nampaknya nir cukup menggunakan peraturan perundang-undangan tentang perpustakaan, sang lantaran banayak peraturan perundangan terkait lainnya yang sesungguhnya sangat-sangat mendukung eksistensi perpustakaan, antara lain misalnya :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F “Setiap orang berhak buat berkomunikasi dan meperoleh fakta yg dibutuhkan untuk membuatkan pribadi serta lingkungan sosialnya serta berhak buat mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan memakai segala jenis sarana yg tersedia”.
2. UU No. 39 Tahun 199 mengenai HAM, Pasal 14 “a. Setiap orang berhak buat berkomunikasi serta memperoleh fakta yang diperlukan untuk membuatkan langsung serta lingkungan sosialnya.
b. Setiap orang berhak buat mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah serta membicarakan warta dengan memakai segala jenis sarana yang tersedia”.
3. United Nations Universal; Declaration of Human Righ = Deklarasi PBB 1948 “Setiap orang berhak :
a. Untuk bebas beropini dan berekspresi termasuk bebas mempunyai pendapat tanpa campur tangan, serta
b. Untuk mencari, menerima dan membuatkan liputan dan gagasan melalui9 media apapaun tanpa batas”.
4. UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 5 khususnya, ayat :
1) Masyarakat memiliki hak yang sama untuk a. Memperoleh layanan dan memanfaatkan serta mendayagunakan perpustakaan; b. Dan seterusnya.
2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau ndeso menjadi dampak factor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
3) Masyarakat yang memiliki cacat serta/atau kelainan fisik, emosiaonal, mental, intelektual serta/ soaial berhak memperoleh layanan perpustakaan yg diadaptasi dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
5. UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konsideran pertimbangan salah satunya dikatakan :
a. Bahwa warta merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan eksklusif dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian krusial bagi ketahanan nasional.
b. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan warta public adalah keliru satu karakteristik krusial Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan warga buat mewujudkan penyelenggaraan Negara yg baik, serta seterusnya. Dalam Pasal 7 : (1) Badan publik berkewajiban menyediakan, menaruh dan/atau menerbitkan liputan publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon liputan publik, selain informasi yg dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (dua) Badan publik wajib menyediakan keterangan public yang akurat, benar serta tidak menyesatkan.
6. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1, ayat :
1) Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan pada rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan bagi setiap rakyat Negara serta penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan sang penyelenggara pelayanan publik.
2) Penyelenggara pelayanan public yang selanjutnya diklaim penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yg dibentuk berdasarkan UU buat kegiatan pelayanan public dan badan aturan lain yg dibentuk semata-mata buat kegiatan pelayanan publik. Dan dalam ayat,
9) Sistem fakta pelayanan publik yang selanjutnya disebut system keterangan merupakan rangkaian aktivitas yang mencakup penyimpanan dan pengelolaan informasi serta prosedur penyampaian fakta berdasarkan penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam verbal, tulisan latin, tulisan dalam huruf braile, bahasa gambar serta/atau bahasa lokal serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
PERAN PUSTAKAWAN
Dengan peraturan perundang-undangan tadi sanggup dikatakan seharusnya perpustakaan bukan lagi tempat atau forum pelengkap penderita, atau sekedar sarana pendukung tetapi merupakan lembaga yg layak dikembangkan secara mandiri. Sebagai lembaga profesional serta mandiri layak dikelola atau diurus pegawai yang professional yaitu “pustakawan”. Sebagaimana dikehendaki dalam UU Perpustakaan bahwa “Pustakawan merupakan seorang yg memiliki kompetensi yang memenuhi standard energi perpustakaan”.
Sebagaimana dikehendaki pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 132/KEP/ M.pan/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, persyaratan buat dapat diangkat dalam jabatan pustakawan tingkat terampil merupakan berijazah serendah-rendahnya Diploma II, buat pustakawan tingkat ahli berijazah Sarjana (S1) Perpustakaan Dokumentasi serta Informasi. Bagi Diploma II atau Sarjana (S1) bidang lain, harus mengikuti pembinaan kepustakawanan menggunakan kualifikasi yg dipengaruhi Perpustakaan Nasional RI. Untuk waktu ini dianggap Calon Pustakawan Tingkat Terampil (CPTT) serta Calon Pustakawan Tingkat Ahli (CPTA). Bagi Pustakawan Terampil yang sudah memperoleh ijazah Sarjana (S1) bidang lain diwajibkan mengikuti diklat CPTA alih jalur, tatkala beliau akan meniti karier ke jenjang pustakawan pakar.
Artinya pustakawan bukanlah pegawai yang malas, pegawai buangan, atau pegawai yang tidak terpakai akan namun merupakan pegawai yg sanggup menggerakkan dan jadi motor penggerak guna membangun dan membuatkan perpustakaan, sehingga layak diperlukann kualifikasi akademik, kompetensi serta pada saatnya nanti pada sertifikasi. Lebih primer lagi merupakan bagaimana mengelola buku dengan baik yg diperuntukkan bagi pemustakanya. Oleh lantaran keberadaan Pustakawan diperlukan lebih rasional dan proporsional pada kerangka mendukung tugas pokok dan fungsi menurut forum yang menauinginya (bukan sebagai pelengkap penderita).
Pustakawan menggunakan melihat posisi strategis 3 pilar primer, yaitu koleksi, pustakawan serta pemakai maka dapat dikatakan pustakawan adalah penyangga pilar primer. Artinya bagaimana pustakawan dapat mengelola dua pilar utama yang lain baik koleksi serta pemakainya menggunakan baik. Dengan mencermati potensi serta kiprah pustakawan yg begitu akbar dan poly nampaknya pustakawan layak menjadi tokoh sentral, sehingga tidak keliru pemahaman mengenai pustakawan sebagaimana dikehendaki dalam UU Perpustakaan, bahwa “Pustakawan adalah seorang yg memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau training kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab buat melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan”.
Dari pemahaman tersebut berarti seorang pustakawan setidaknya memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan pada akhirnya memenuhi persyaratan buat disertifikasi, memenuhi standard nasional perpustakaan bahkan berkemampuan buat mengelolla 3 pilar primer perpustakaan dengan baik, yaitu :
1. Koleksi, koleksi bahan perpustakaan terdiri atas subyek fiksi dan non fiksi. Bisa berbentuk buku serta non kitab , monograf serta serial. Dalam ujud proses sanggup berbentuk tercetak (printed), terekam (recorded) serta terpasang (online). Pemenuhan kondisi koleksi, buat jumlah (kuantitas) perbandingannya diadaptasi dengan jumlah pemakai. Untuk mutu (kuantitas hendaklah disesuaikan menggunakan kebutuhan serta terkini (baru). Sistem pengadaan jaman dulu umumnya bersifat jikalau-jika (just in case), bandingkan menggunakan system sekarang yaitu ada bila diperlukan (just in time).
Lebih lanjut dalam UU Perpustakaan khususnya Pasal 12 ayat (1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan serta dikembangkan sinkron menggunakan kepentingan pemustaka menggunakan memperhatikan perkembangan teknologi informasi serta komunikasi. Untuk standard koleksi perpustakaan :
a. Tidak satupun serta nir mungkin perpustakaan memiliki koleksi bahan perpustakaan yang lengkap.
b. Ukuran perpustakaan bukan lagi menurut “kepemilikan” (ownership) namun lebih pada peluang “Akses” (access).
c. Pengadaan “kapan saja harus ada” (just in time), bukan “bila-bila (just in case)”. Bukan “penjaga buku” (the books custodian), tetapi “pengawal ilmu pengetahuan” (the guardian of knowledge).
2. Pustakawan, buat dapat mengelola 2 pilar utama lainnyua telah sepantasnya seperti pemahaman diatas hendaklah mempunyai kompetensi yaitu pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan konduite (attitude). Kompetensi berdasarkan standard Organisasi Pustakwaan Khusus USA (Special Library Association, Juni 2003) setidaknya memenuhi Kompetensi Personal, adalah perilaku, keterampilan dan etika (nilai) yang dianut. & Kompetensi Profesional, meliputi kemampuan :
a. Mengelola lembaga warta,
b. Mengelola sumberdaya keterangan,
c. Mengelola layanan kabar, serta
d. Menerapkan indera serta teknologi.
Terlebih pustakawan di era fakta kini ini Pustakawan wajib memiliki wawasan yang luas, karena pustakawan akan menjadi manajer pengetahuan serta analis warta, akan terlibat eksklusif secara integral pada aktivitas bisnis, pekerjaanya tidak hanya pada perpustakaan (Jane E. Klobas).
3. Pemakai, menyimak hukum dasar perpustakaan setidaknya pustakawan bisa berbuat “ada kitab carikan pembacanya, ada pembaca carikan bukunya”. Untuk itulah perlu menggarap pemakainya dengan bijak, dan ada baiknya mengenali jenis-jenis pemakai terlebih dahulu. Ada dua jenis pemakai, yaitu pemakai potensial dan pemakai aktual.
a. Pemakai potensial, adalah orang atau lembaga yang seharusnya memakai jasa perpustakaan. Untuk itu sanggup dibedakan pemakai Target, yaitu pemakai menurut forum sendiri seperti pejabat, karyawan, staf serta lingkungan dalam, misalnya Kantor Kejaksaan. Dan pemakai non Target, yaitu pemakai berdasarkan luar instansi seperti mahasiswa aturan, masyarakat kejaksaan, pemerhati kejaksaaan serta lain sebagainya (pada saatnya nanti bisa diharapkan menjadi calon-calon pemakai potensial).
b. Pemakai aktual, yaitu orang atau lembaga yang telah memakai jasa perpustakaan. Yang bisa digolongkan sebagai pemakai aktif, yaitu pemakai yg dengan pencerahan sendiri menggunakan perpustakaan. Dan pemakai pasif, yaitu pemakai yang memakai perpustakaan disebabkan karena unsur-unsur lain. Misalnya karena tugas, karena memerlukan sesuatu serta lain sebagainya.
PERAN ORGANISASI PROFESI IPI
Organisasi profesi merupakan organisasi yg menampung para professional misalnya PGRI (Persatuan Pengajar Republik Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia), ISEI (Ikatan Sarja Ekonomi Indonesia) dan lain sebagainya termasuk IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia). Visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi profesi termasuk IPI merupakan menyebarkan dan memberdayakan para professional anggotanya, sehingga mereka lebih kompeten, berkualitas dan ikut serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan Negara, khususnya pembangunan perpustakaan serta pustakawannya.
Dengan melihat posisi strategis pustakawan menjadi penyangga 2 (2) pilar utama perpustakaan lainnya, sekaligus diharap bisa mengelola dengan baik lima(5) aturan dasar perpustakaan, nampak peran organisasi profesi (IPI) serta kiprah pendidikan ilmu perpustakaan layak dikedepankan. Tetapi demikian wajib diakui (menggunakan tidak mengurangi rasa hormat sahabat-sahabat Pengurus Pusat IPI) nir poly orang mengenal IPI dibanding organisasi profesi lain seperti PGRI, IDI, ISEI dan lain sebagainya. Kalaupun mengenal kegiatan IPI Pusat yang paling menonjol hanyalah Kongres dan rapat kerja pusat (Rakerpus) ad interim kegiatan lain kurang dioptimalkan. Disisi lain wajib diakui dari sekian poly jabatan fungsional (sekitar 112) pada negeri ini sesungguhnya pustakawan mempunyai prospek yang tidak kalah menarik. Sebagai contoh sederhana seorang pustakawan bisa meniti kariernya berdasarkan pangkat terendah hingga jenjang tertinggi.
Dari pangkat “Kopral sampai Jenderal” maksudnya menurut jenjang terendah Pustakawan Pelaksana (Gol. II/b) sampai menggunakan Pustakawan Utama (Gol. IV/e). Bahkan buat jabatan eksklusif Pustakawan Pelaksana Lanjutan jenjang Pustakawan Trampil atau Pustakawan Muda jenjang Pustakawan Ahli (III/c-III/d) sampai dengan Pustakawan Madya bisa pensiun 60 tahun, sementara buat Pustakawan Utama atau (IV/d-IV/e) dapat pensiun 65 tahun.
Permasalahan muncul bagaimana seseorang “Jenderal” jangan hingga mempunyai kelakuan “Kopral”, merupakan harus ada keserasian serta keselarasan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat dan kompetensinya, sebagai akibatnya seseorang pustakawan dapat diperlukan secara rasional dan proporsional mampu mendukung tugas utama serta manfaatnya dimana beliau bekerja. Semakin kentara pada perolehan nomor kredit seseorang pustakawan hanya dibenarkan tugas limpah 1 (satu) jenjang diatas serta 1 (satu) jenjang dibawahnya. Dan organisasi profesi merupakan galat satu loka yg representatif buat mengembangkan dirinya serta lingkungannya, artinya sesungguhnya IPI bisa berbuat sesuatu yg bermakna bagi anggota profesinya termasuk peran pendidikan ilmu perpustakaan, karena saling keterkaitan.
Tengok saja dalam UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bagian ketiga Organisasi Profesi, Pasal 34, ayat :
1) Pustakawan menciptakan organisasi profesi.
2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi buat memajukan dan memberi proteksi profesi pada pustakawan.
3) Setiap pustakawan sebagai anggota organisasi profesi.
4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi sang Pemerintah, pemerintah wilayah, dan atau masyarakat.
Dari informasi diatas nampak, khususnya pada Penjelasan UU Perpustakaan Pasal 34 ayat (dua), bahwa yang dimaksud menggunakan memajukan dan memberi proteksi profesi pada pustakawan, adalah mencakup peningkatan kompetensi, karier dan wawasan kepustakawanan. Kalau saja pada implementasi ayat (tiga) tersebut diatas dapat dilaksanakan semestinya, dimana setiap pustakawanan dengan kesadarannya sendiri masuk anggota organisasi profesi merupakan adalah kekuatan yg perlu diperhitungkan, sebagai akibatnya peran IPI cukup siginifikan di dalam berbagi kompetensi seseorang pejabat pustakawan. Dari pemahaman Pustakawan seperti tadi diatas, artinya seorang pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi serta dalam akhirnya disertifikasi menjadi bukti kemampuannya.
Lebih lanjut nampak dalam Bab VIII Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi profesi, ialah bahwa tenaga perpustakaan atau “pustakawan” nir akan lepas menurut pendidikan serta organisasi profesi, menjadi berikut :
a. Akademik, sebagaimana Bagian Kedua Pendidikan Pasal 33, ayat (1) Pendidikan buat pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan adalah tanggung jawab penyelenggara perpustakaan., Ayat (dua) Pendidikan buat pelatihan dan pengembangan sebagaimana dimakasud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal serta/atau nonformal.
b. Kompetensi, seorang pustakawan didalam meniti kariernya tidak akan terlepas dari kemampuan dan dominasi Keahlian serta/ atau ketrampilan (skill), penguasaaan pengetahuan (knowledge) dan tentu saja sikap kerja atau perilakunya (attitude).
c. Sertifikasi, tuntutan energi kerja menuntut tersedianya tenaga kerja yg kompeten, dengan istilah lain mempunyai sertifikat kompetensi yang kredibel. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP bisa mendelegasikan tugasnya kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan system lisensi. LSP didirikan sang Asosisasi Profesi (siapkah IPI?) serta Asosiasi Perusahaan/ Industri menggunakan dukungan dari instansi teknis pembina sektor/ regulator.
Nampak kentara kedepan kiprah organisasi profesi dalam hal ini IPI cukup signifikan dan representatif mengingat dalam kaitan dengan pelaksanaan tunjangan profesi maka LSP mempunyai kiprah menjadi berikut :
a. Melaksanakan uji kompetensi sinkron menggunakan lingkupnya.
b. Memastikan dan memelihara kompetensi pemegang tunjangan profesi.
c. Memelihara dan memegang standard kompetensi.
d. Menyusun materi uji kompetensi.
e. Menetapkan skema tunjangan profesi sesuai menggunakan lingkupnya.
f. Mengendalikan aplikasi uji kompetensi sesuai dengan skema tunjangan profesi yang telah ditetapkan.
g. Menjaga validitas sertifikat kompetensi sinkron dengan ketentuan yg berlaku.
Sejalan menggunakan tugas-tugas tersebut diatas berdasarkan AD Dan ART Serta Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI, 2010) Bab III Tujuan Dan Kegiatan dalam Pasal 8, IPI Bertujuan :
a. Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia;
b. Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan fakta;
c. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan buat bangsa serta Negara RI.
Tindak lanjut dalam wujud program kerja tujuan serta target masing-masing pada implementasikan ke pada komisi-komisi organisasi serta keanggotaan; penerbitan dan publikasi; pengembangan pendidikan, pembinaan serta sertifikasi; bisnis dana; darma masyarakat serta pembudayaan kegemaran membaca; serta pengembangan gambaran proifesi.
Menurut Supriyanto (Muhammad Muchtar Arifin Sholeh, 2011) hal-hal yang wajib dilakukan oleh IPI menurut pusat sampai cabang merupakan, sebagai berikut :
1. Merespon arus kesejagadan (globalisasi), yaitu memperhatikan peluang, tantangan, ancaman, serta sebagainya.
2. Menunjang kelancaran program Otda (Otonomi Daerah)/ desentralisasi, yaitu berupaya keras mewujudkan good governance.
3. Bersinerji dengan asosiasi atau institusi lain seperti IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), serta sebagainya.
4. IPI perlu lebih bersifat extrovert (terbuka) bagi/ buat siapapun dan siap bekerja sama menggunakan poihak manapun; jika tak kenal maka tak sayang.
5. Sebaiknya Ketua Umum IPI Pusat dijabat dari luar Perpustakaan Nasional RI, lantaran Perpusnas menjadi Pembina IPI.
6. IPI hendaknya sanggup ikut serta aktif dalam Forum Organisasi Profesi Indonesia (FOPI).
Dengan kata lain IPI dapat berbuat sesuatu dalam kerangka pembinaan dan pengembangan anggota profesinya, buat lebih rasional dan proporsional pada pelaksanaan tugasnya. Artinya sekaligus kiprah, fungsi serta tujuan perpustakaan buat ikut dan mencerdaskan kehidupan bangsa terwujud.
STRATEGI PENGEMBANGAN
Beberapa strtategi pengembangan dengan memperhatikan kondisi sekarang, nampaknya terdapat tiga (3) hal yang perlu dikuatkan, antara lain seperti :
1. Penguatan SDM, buat melaksanakan kebijakan serta pengelolaan perpustakaan menggunakan tertib sesuai menggunakan standard-baku, diperlukan pegawai, pengelola atau pustakawan yang professional, baik kompetensi professional, individual dan interpersonal, dan pegawai-pegawai pendukung atau non professional. Pustakawan merupakan satu contoh pegawai yang professional, yaitu mereka yang sudah memperoleh pendidikan dan pelatihan kepustakawanan sehingga dalam menjalankan tugas jabatannya bisa mengambil keputusan atau tindakan yang semestinya. Dilengkapi dengan kompetensi yang dimiliki, baik ketrampilan, pengetahuan maupun perilakunya. Dan ini semua merupakan kiprah menurut pendidikan serta/atau pelatihan. Pendidikan serta/ atau training macam apa yg sesungguhnya diharapkan perpustakaan serta pustakawan waktu ini?
2. Penguatan teknologi, keterangan dan komunikasi (TIK), dewasa ini pemanfaatan TIK dibutuhkan dapat memberikan tingkat layanan yang luas dan baik sebagai akibat tuntutan perkembangan seperti digital library, e-library dan sejenisnya.
Pemanfaatan TIK misalnya komputer, CD-Rom, internet, dan lain sebagainya sangat memudahkan temu kembali infomasi atau bahan perpustakaan, bahkan bisa mempersingkat waktu lebih cepat serta seksama. Kalau dalam perpustakaan tradisional memakai kartu katalog secara manual mencari temu balik , maka dalam perpustakaan terbaru dipakai OPAC (Online Public Access Catalogue) sinkron menggunakan dengan perkembangan TIK menjadi media penelusuran yg efektif.
3. Penguatan organisasi, menjadi wadah yg menampung kegiatan sekaligus formasi antara kemampuan asal daya insan mengelola sumber-asal yg lain dengan pemanfaatan TIK didukung menggunakan peraturan perundang-undangan yg memadai sangat-sangat dimungkinkan buat dikuatkan serta dikembangkan secara berdikari. Sebagai catatan orientasi bukan dalam “eselon” tetapi pada sasaran/ acara tugas utama dan fungsi forum yang menaunginya. Kalau sebelumnya perpustakaan masih dianggap menjadi tempat pelengkap penderita, telah saatnya sebagai institusi professional yang layak mandiri didukung tenaga pengelola yang professional juga. Termasuk penguatan organisasi profesi IPI, sehingga terasa berguna serta diperlukan anggotanya.
Comments
Post a Comment