PENGERTIAN DAN PENJELASAN SYIRKAH

Pengertian Dan Penjelasan Syirkah 
Syirkah, menurut bahasa, merupakan ikhthilath (berbaur). Adapun berdasarkan kata syirkah (kongsi) adalah perserikatan yang terdiri atas 2 orang atau lebih yg didorong sang pencerahan buat meraih laba.

Dasar Hukum Syirkah.
Al-Qur’an
Ayat-ayat Al Quran yg memerintahkan agar ummat islam saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan, misalnya pada QS. Al maaidah:2 dapat dijadikan dasar hukum syirkah karena syirkah merupakan galat satu bentuk pelaksanaan perintah tolong menolong berbuat kebaikan dalam hal penghidupan.



“ Hai orang-orang yg beriman, janganlah engkau melanggar syiar-syiar Allah, serta jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hewan-hewan had-ya, serta hewan-binatang qalaa-id, serta jangan (juga) mengganggu orang-orang yg mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Rabbnya serta bila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu berdasarkan Masjidil Haram, mendorong engkau berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu pada (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, serta jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu pada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. 5:dua)

Hadis
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi saw. Berupa taqrîr (pengakuan) dia terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang dalam saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi saw. Membenarkannya. Nabi saw. Bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra.: 

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yg ber-syirkah selama galat satunya tidak mengkhianati yg lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar berdasarkan keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, serta ad-Daruquthni). 

Syarat dan Rukun Syirkah
a. Syarat Syirkah 
1. Orang yang bersyirkah sudah baligh, berakal sehat serta merdeka.
2. Utama juga kapital yang kentara.
3. Orang yg bersyirkah harus mencampur ke 2 harta (sahamnya) sehingga tidak bisa dibedakan satu dengan yg lainnya.
4. Anggaran dasar serta anggaran tempat tinggal tangga jelas supaya terhindar menurut penyimpangan-penyimpangan.
5. Laba serta rugi diatur dengan perbandingan kapital masing-masing. 
Rukun Syirkah 

1. Anggota yang bersyirkah.
2. Utama-utama perjanjian
3. Sighat (akad).

Macam-macam syirkah
A. Syirkah Inan atau syirkah harta artinya akad dari dua orang atau lebih buat berserikat harta yg ditentuka oleh keduanya menggunakan maksud menerima laba (tambahan), serta keuntungan itu buat mereka yang berserikat itu. Akad ini terjadi dua orang atau lebih pada permodlan bagi suatau bisnis atas dasar membagi untung dan rugi sesuai dengan jumlah modalnya masing-masing.

B. Syirkah Abdan atau syirkah kerja adalah perserikatan antara dua orang atau lebih buat melakukan suatau usaha/pekerjaan yg hasilnya dibagi antara mereka dari perjanjian. Serikat ini terjadi jika 2 orang tenaga ahli atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan agar keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilan (upah-nya) buat mereka bersama menurut perjanjian antara mereka.

C. Syirkah Mufawadhah adalah bergabungnya 2 orang atau lebih buat melakukan kolaborasi dalam suatu urusan, menggunakan kondisi-kondisi:
  • Samanya kapital masing-masing
  • Mempunyai wewenang bertindak yang sama
  • Mempunyai agama yg sama
  • Bahwa masing-masing sebagai si penamin lainnya atas apa yg dibeli dan yang dijual.
D. Sirkah Wujuh merupakan bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yg terdapat hanyalah berpegang pada nama baik mereka serta kepercayaan para pedagang terhadap mereka menggunakan catatan bahwa keuntungan buat mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa kerja atau modal.

E. Syirkah Mudhârabah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih menggunakan ketentuan, satu pihak menaruh konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl).

Hikmah dari Syirkah antara lain:
  • Terciptanya kekuatan serta kemajuan khususnya dibidang ekonomi.
  • Pemikiran buat kemajuan perusahaan bias lebih mantap, karena output pemikiran menurut poly orang.
  • Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan rasa soldaritas buat kemajuan beserta.
  • Jika bisnis berkembang menggunakan baik, jangkauan operasi rasionalnya semakin meluas, maka menggunakan sendirinya membutuhkan energi kerja yg poly, ini berarti syirkah akan menampung banyak energi kerja sehingga dapat mensejahterakan sebagian warga .

Comments