KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Kompilasi Hukum Islam pada Indonesia 
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, 

"…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu pada suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan masyarakat dengan dari kepada: Ketuhanan yang Maha Esa…".

Dari paragraph tersebut nampak jelas, bahwa Indonesia adalah adalah Negara hukum, yg berkeinginan buat membentuk suatu aturan baru sesuai menggunakan kebangsaan Indonesia.

Sebagai perwujudan harapan tadi, maka diterbitkanlah UU No. 1 tahun 1946, yg walaupun secara subtansial masih memberlakukan Undang-Undang Hukum Pidana Hindia-Belanda sehingga banyak mendapatkan sorotan, namun mengingat eksistensi Indonesia sebagai suatu Negara yg berdaulat meskipun masih dalam hitungan bulan, maka masih adanya keterkaitan bertenaga menggunakan hukum Belanda yg sudah ratusan tahun inheren pada peri kehidupan bangsa Indonesia itu karena itu sanggup dimaklumi.

Untuk bisa menciptakan undang-undang yg sinkron sahih menggunakan keindonesiaan, tentunya sangat memerlukan rentang masa yang panjang, sementara pemerintah Indonesia saat itu masih disibukkan dengan aneka macam usaha buat mempertahankan kemerdekaan.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.107/1958, maka dibentuklah "Lembaga Pembinaan Hukum Nasional" (LPHN), yang dari tahun 1974 kemudian dirubah menjadi "Badan Pembinaan Hukum Nasional" (BPHN).

Sesuai menggunakan bentuk ketatanegaraan Indonesia yg berlaku hingga akhir tahun 1958, LPHN secara eksklusif berada pada bawah kekuasaan Perdana Menteri. Namun sejak pulang ke UUD-45 dan lalu diperkuat oleh Keputusan Presiden RI No. 45/1974, kedudukan LPHN yg lalu berubah menjadi BPHN itu menjadi setingkat menggunakan Direktorat Jenderal dalam Departemen Kehakiman.

Dalam menunjang Programn Legislatif Nasional Repelita III (1979-1984), BPHN sudah ikut aktif pada pembuatan peta aturan nasional, yang hingga tahun 1987 tercatat sudah berhasil menerbitkan 34 buah UU.

Usaha buat mewujudkan aturan baru nasional itu tetap berlangsung, walaupun berbagai hambatan sejak semula pula terus menghadang, nir hanya sang penganut teori resepsi, yg masih banyak bercokol pada tengah-tengah masyarakat Indonesia, terutama yg asal berdasarkan kalangan perguruan tinggi aturan positif yang tidak menginginkan penguasaan hukum Islam dalam aturan nasional, namun pula oleh kalangan ulama Islam sendiri yang masih memahami aturan Islam secara sepotong-pangkas serta terjebak pada kerangka fanatisme mazhab yg sempit, sehingga lalu lebih tersibukkan dengan banyak sekali konfrontasi antara sesamanya dengan melupakan peningkatan pencerahan buat melaksanakan aturan Islam itu pada realitas kehidupan umat.

Tulisan ini akan mencoba untuk memakai donasi serta prospek hukum Islam terhadap pelatihan hukum nasional pada Indonesia, meliputi beberapa aspek bahasan; 1) Esensi dan keberadaan aturan Islam, 2) Pelembagaan, pembaharuan serta pengembangan aturan Islam, tiga) Prospek penerapan hukum Islam di Indonesia.

A. ESENSI DAN EKSISTENSI HUKUM ISLAM
Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi rapikan nilai yang diyakini sang rakyat menjadi suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.


Hal ini berarti, bahwa muatan hukum itu seharusnya sanggup menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh serta berkembang, bukan hanya bersifat kekinian, tetapi jua sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik pada masa depan.

Dengan demikian, hukum itu tidak hanya sebagai norma tidak aktif yang hanya mengutamakan kepastian serta ketertiban, tetapi pula berkemampuan buat mendinamisasikan pemikiran dan merekayasa konduite masyarakat dalam menggapai hasrat.

Dalam perspektif Islam, hukum akan senantiasa berkemampuan buat mendasari serta mengarahkan aneka macam perubahan sosial masyarakat.

Hal ini mengingat, bahwa aturan Islam itu mengandung dua dimensi: 
  • Hukum Islam pada kaitannya menggunakan syari'at yg berakar dalam nash qath'i berlaku universal dan menjadi asas pemersatu serta mempolakan arus primer kegiatan umat Islam sedunia. 
  • Hukum Islam yang berakar pada nas zhanni yang adalah daerah ijtihadi yg produk-produknya kemudian dianggap menggunakan fiqhi. 
Dalam pengertiannya yang ke 2 inilah, yang kemudian menaruh kemungkinan epistemologis aturan, bahwa setiap daerah yang dihuni umat Islam bisa menerapkan hukum Islam secara berbeda-beda, sesuai dengan konteks permasalahan yg dihadapi.

Di Indonesia, sebagaimana negeri-negeri lain yg mayoritas penduduknya beragama Islam, keberdayaannya sudah semenjak lama memperoleh tempat yg layak dalam kehidupan warga seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, serta bahkan pernah sempat menjadi aturan resmi Negara.

Setelah kedatangan bangsa penjajah (Belanda) yg lalu berhasil mengambil alih seluruh kekuasaan kerajaan Islam tersebut, maka sedikit-sedikit aturan Islam mulai dipangkas, hingga akhirnya yg tertinggal-selain ibadah-hanya sebagian saja menurut hukum keluarga (nikah, talak, rujuk, waris) dengan Pengadilan Agama menjadi pelaksananya.

Meskipun demikian, hukum Islam masih permanen eksis, sekalipun sudah nir seutuhnya. Secara sosiologis dan kultural, aturan Islam tidak pernah mangkat serta bahkan selalu hadir dalam kehidupan umat Islam pada sistem politik apapun, baik masa kolonialisme maupun masa kemerdekaan dan hingga masa sekarang.

Dalam perkembangan selanjutnya, hukum Islam di Indonesia itu lalu dibagi sebagai dua: 
  • Hukum Islam yg bersifat normatif, yaitu yg berkaitan dengan aspek ibadah murni, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada iman serta kepatuhan umat Islam Indonesia kepada agamanya. 
  • Hukum Islam yg bersifat yuridis formal, yaitu yg berkaitan menggunakan aspek muamalat (khususnya bidang perdata serta dipayakan pula dalam bidang pidana sekalipun sampai kini masih pada tahap usaha), yg sudah sebagai bagian menurut aturan positif pada Indonesia. 
Meskipun keduanya (aturan normative serta yuridis formal) masih mendapatkan disparitas pada pemberlakuannya, tetapi keduanya itu sebenarnya bisa terealisasi secara serentak di Indonesia sinkron menggunakan UUD 45 pasal 29 ayat 2.

Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa esensi hukum Islam Indonesia adalah aturan-hukum Islam yg hayati pada warga Indonesia, baik yang bersifat normatif maupun yuridis formal, yg konkritnya mampu berupa UU, fatwa ulama dan yurisprudensi.

Adapun keberadaan hukum Islam di Indonesia yg sebagian daripadanya sudah terpaparkan dalam uraian sebelumnya, sepenuhnya dapat ditelusuri melalui pendekatan historis, ataupun teoritis.

Dalam lintas sejarah, hukum Islam pada Indonesia bisa dibagi menjadi empat periode, dua periode sebelum kemerdekaan, serta 2 lagi pasca kemerdekaan.

1. Dua periode pertama, bisa dibagi lagi ke dalam 2 fase sebagai berikut:
a. Fase berlakunya aturan Islam sepenuhnya. Dalam fase ini, dikenal teori reception in complexu yang dikemukakan sang L.W.C. Van Den Breg.

Menurut teori ini, hukum Islam sepenuhnya telah diterima oleh umat Islam berlaku sejak adanya kerajaan Islam hingga masa awal VOC, yakni saat Belanda masih belum mencampuri semua dilema hukum yang berlaku pada rakyat.

Setelah Belanda dengan VOC-nya mulai semakin bertenaga dalam menjarah kekayaan bumi Indonesia, maka dalam lepas 25 Mei 1760 M pemerintah Belanda secara resmi menerbitkan peraturan Resolutio der Indischr Regeering yg lalu dikenal dengan Compendium Freijer.

Peraturan ini memang tidak hanya memuat pemberlakuan hukum Islam pada bidang kekeluargaan (perkawinan serta kewarisan), tetapi pula menggantikan wewenang forum-forum peradilan Islam yang dibentuk oleh para raja atau sultan Islam dengan peradilan protesis Belanda.

Keberadaan hukum Islam di Indonesia sepenuhnya baru diakui sang Belanda selesainya dicabutnya Compendium Freijer secara berangsur-angsur, dan terakhir dengan staatstabled 1913 No. 354.

Dalam Staatsbled 1882 No. 152 ditetapkan pembentukan Peradilan Agama pada Jawa serta Madura, menggunakan tanpa mengurangi legalitas mereka pada melaksanakan tugas peradilan sinkron menggunakan ketentuan fiqhi.

2. Fase berlakunya aturan Islam selesainya dikehendaki atau diterima oleh hukum norma. Dalam fase ini, teori Reception in Complexu yg pertama kali diperkenalkan sang L.W.C. Van Den Breg itu lalu digantikan sang teori Receptio yg dikemukakan oleh Cristian Snouk Hurgronye dan dimulai oleh Corenlis Van Vallonhoven sebagai penggagas pertama.

Untuk menggantikan Receptio in Complexu menggunakan Receptio, pemerintah Belanda lalu menerbitkan Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie, disingkat Indische Staatsregeling (I.S), yang sekaligus membatalkan Regeerrings Reglement (RR) tahun 1885, pasal 75 yang menganjurkan kepada hakim Indonesia untuk memberlakukan undang-undang kepercayaan .

Dalam I.S. Tadi, diundangkan Stbl 1929: 212 yang menyatakan bahwa aturan Islam dicabut berdasarkan lingkungan tata hukum Hindia Belanda. Dan pada pasal 134 ayat 2 dinyatakan:

"Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesame orang Islam, akan diselesaikan oleh hakim kepercayaan Islam bila aturan Adat mereka menghendakinya, serta sejauh itu nir ditentukan lain dengan sesuatu ordonansi".

Berdasarkan ketentuan pada atas, maka menggunakan alasan aturan waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum tata cara, pemerintah Belanda lalu menerbitkan Stbl. 1937: 116 yang berisikan pencabutan kewenangan Pengadilan agama pada perkara waris (yg sejak 1882 telah sebagai kompetensinya) dan dialihkan ke Pengadilan Negeri.

Dengan pemberlakuan teori Receptio tersebut menggunakan segala peraturan yang meninak-lanjutinya, di samping didesain buat melumpuhkan system serta kelembagaan hukum Islam yg ada, pula secara nir langsung telah mengakibatkan perkembangan hukum Barat pada Indonesia semakin eksis, mengingat ruang mobilitas aturan adapt sangat terbatas tidak misalnya hukum Islam, sebagai akibatnya dalam masalah-masalah tertentu kemudian diperlukan aturan Barat.

Dengan demikian, maka dalam fase ini hukum Islam mengalami kemunduran sebagai rekayasa Belanda yg mulai berkeyakinan, bahwa letak kekuatan moral umat Islam Indonesia sesungguhnya terletak dalam komitmennya terhadap ajaran Islam.

2. Dua periode kedua, yakni sesudah kemerdekaan bisa dibagi jua ke dalam dua fase menjadi berikut:
a. Hukum Islam sebagai asal persuasif, yang pada hukum konstitusi disebut dengan persuasisive source, yakni bahwa suatu sumber hukum baru bisa diterima hanya sehabis diyakini.
b. Hukum Islam menjadi sumber otoritatif, yg dalam aturan konstitusi dikenal dengan outheriotative source, yakni menjadi asal aturan yang eksklusif mempunyai kekuatan hukum.

Piagam Jakarta, sebelum Dekrit Presiden lepas lima Juli 1959, berkedudukan menjadi asal persuasuf UUD-45. Namun sesudah Dekrit yang mengakui bahwa Piagam itu menjiwai Undang-Undang Dasar-45, berubah sebagai asal otoritatif.

Suatu hal yg niscaya merupakan, bahwa proklamasi kemerdekaan RI yg dikumandangkan pada lepas 17 Agustus 1945, mempunyai arti yg sangat penting bagi perkembangan sistem aturan pada Indonesia.

Bangsa Indonesia yang sebelumnya dikondisikan buat mengikuti system aturan Belanda mulai berusaha buat melepaskan diri dan berupaya buat menggali aturan secara berdikari.

Hal ini bukan berarti mengubahnya secara revolutif sebagaimana perolehan kemerdekaan itu sendiri. Perubahan suatu produk hukum yang telah lama melembaga pada tata-pola kehidupan bangsa adalah tidak mudah. Ia memerlukan upaya persuasif serta harus dilakukan secara terus menerus, simultan serta sistematis.

Upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah RI terhadap hukum Islam adalah pemberlakuan teori Receptio Exit gagasan Hazairin yang berarti menolak teori Receptio yang diberlakukan oleh pemerintah colonial Belanda sebelumnya.

Menurutnya, teori receptio itu memang sengaja diciptakan oleh Belanda buat merintangi kemajuan Islam pada Indonesia. Teori itu sama dengan teori iblis lantaran mengajak umat Islam buat tidak mematuhi serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Perkembangan hukum Islam menjadi semakin menggembirakan sehabis lahirnya teori Receptio a Canirario yg memberlakukan hukum kebalikan dari Receptio, yakni bahwa aturan istiadat itu baru bisa diberlakukan jika tidak bertentangan dengan aturan Islam. Dengan teori yang terakhir ini, maka hukum Islam jadi memiliki ruang mobilitas yg lebih leluasa.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan, bahwa perkembangan aturan Islam pada Indonesia sudah melampaui 3 tahapan: 1. Masa penerimaan, dua. Masa suram dampak politik kolonial Belanda, 3. Masa kesadaran dengan menjadikan aturan Islam menjadi salah satu alternative primer yang dianggap oleh pemerintah RI pada upaya menciptakan hukum nasional.

B. PELEMBAGAAN, PEMBAHARUAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM
Diantara wujud kontribusi hukum Islam, setidak-tidaknya dalam aspek penjiwaan dan nilai islami (khususnya bidang perdata lantaran bidang pidana buat waktu ini masih belum memungkinkan) terhadap hukum nasional merupakan.

UU No. 14 tahun 1970 tentang kekuatan-kekuatan utama kekuasaan kehakiman dalam pasal 10 ayat (1) diperundangkan; "Kekuasaan kehakiman dilakukan sang peradilan dalam lingkungan: 1) Peradilan umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.

Dari sudut pelembagaan, UU ini telah terkodifikasikan serta terunifikasikan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga menjadi undang-undang tertulis dan berlaku bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali. Namun demikian, secara substansial masih ada bagian-bagian eksklusif yang hanya berlaku khusus bagi masyarakat Islam saja.

UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini sudah terlahirkan setelah melalui aneka macam usaha yg panjang nan sulit penuh liku dalam 3 zaman: zaman Kolonial Belanda, zaman pendudukan Jepang, dan pasca kemerdekaan.

Pada tahun 1946, pemerintah RI mulai menyerahkan pembinaan Peradilan Agama dan Kementerian Kehakiman pada Kementrian Agama melalui Peraturan Pemerintah No. 5/SD/1946 kemudian sehabis pengakuan kedaulatan, 27 Desember 1949 Pemerintah RI melalui Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1951, menegaskan balik pendiriannya buat permanen memberlakukan Peradilan Agama.

Sebagai tindak lanjut berdasarkan penegasan tadi, setidak-tidaknya telah diterbitkan 3 peraturan perundang-undangan yang mengatur Peradilan Agama di Indonesia, yaitu: stbl 1882 No. 152 jo stbl 1937 No. 116 tentang Peradilan Agama di jawa serta Madura. Stbl 1937 No. 638 serta 639 tentang Peradilan Agama pada Kalimantan Selatan.

Selanjutnya menggunakan disahkannya juga UU No. 7 1989, maka selain lebih mempertegas eksistensi lembaga Peradilan Agama dalam system pengadilan nasional, pula telah membatalkan segala peraturan mengenai Peradilan Agama yg sudah ada sebelumnya.

Pembaharuan hukum Islam pada Indonesia. 
Istilah pembaharuan merupakan terjemahan menurut bahasa Arab, Tajdid yg pada istilah Indonesia dikenal menggunakan terbaru, modernisasi dan modernisme.

Dalam warga Barat, modernisme itu berarti fikiran, aliran, gerakan dan bisnis untuk merubah faham-faham, adpat tata cara, insitusi-institusi lama , serta sebaginya buat disesuaikan menggunakan suasana baru yang ditimbulkan sang kemajuan ilmu-pengetahuan serta teknologi terbaru.

Sedangkan dalam pemikiran Islam, masalah tajdid itu muncul terutama setelah Islam menjadi kepercayaan serta sekaligus tradisi akbar, berhadapan dengan aneka macam budaya local, banyak sekali faham non Islam dan aneka bentuk pemerintahan yang terdapat, baik pada dunia Timur maupun Barat.

Dalam bidang aturan Islam (khususnya pada Indonesia), maka tajdid yang dimaksud bisa berbentuk pikiran atau gerakan (dalam bidang hukum Islam) yg ingin merubah faham atau fikiran usang yg bersumber menurut ketentuan yang bersifat zanni (aspek muamalat) yg bukan yang bersifat qath'i buat diubahsuaikan menggunakan tuntutan suasana baru yang disebabkan oleh kemajuan zaman serta budaya lokal pada Indonesia, dalam rangka pembangunan, training serta pembentukan hukum nasional.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terlahir berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991 yang berisikan rangkuman berbagai pendapat hukum menurut kitab -buku fiqhi buat dijadikan menjadi pertimbangan bagi hakim kepercayaan pada merogoh keputusan, dan lalu disusun secara sistematis menyerupai buku perundang-undangan, terdiri menurut bab-bab serta pasal-pasal, adalah adalah salah satu donasi pembaharuan aturan Islam pada Indonesia.

Disebut menjadi pembaharuan, lantaran pada satu sisi gagasan eksistensi KHI tadi nir pernah tercetus secara resmi sebelumnya (meskipun materi perbandingan mazhab sudah usang dikenal), juga beberapa materi muatannya memang termasuk baru, khususnya bagi warga Islam Indonesia, seperti pakar waris pengganti, pelarangan perkawinan tidak selaras agama, serta sebagainya.

Produk lain yang masih termasuk ke dalam bagian ini contohnya adalah UU No. 7 1989 mengenai Peradilan Agama, serta PP No. 28 tentang Wakaf tanah milik. Dikatakan baru, lantaran sebelumnya memang tidak dikenal dalam tata aturan nasional.

Dengan telah adanya banyak sekali pembaharuan tersebut, maka sangat dimungkinkan aturan Islam di Indonesia kemudian berkembang sinkron dan seiring menggunakan perubahan sosial terutama di era globalisasi ketika ini. Dimana kemajuan teknologi fakta tak jarang bisa menimbulkan pergeseran nilai-nilai yang semula dianggap telah sangat mapan.

Jika umat Islam tidak cepat mengantisipasi perubahan sosial tersebut serta sekaligus mencari solusi dan pemecahan yang tepat, maka tidak tidak mungkin Islam akan dilanda krisis relevansi (crisis of relevance) dan akihrnya tersisihkan serta ditinggalkan orang.

Kebangkitan baru intelektualisme Islam buat melakukan pembaharuan itu ditandai menggunakan keluarnya banyak sekali pemikiran keislaman yang menaruh formulasi, interpretasi dan refleksi terhadap banyak sekali dilema kemasyarakatan pada arti luas (bukan hanya dalam bidang hukum saja, namun juga pada bidang yg lain: politik, budaya serta sebagainya).

Namun demikian, sejarah acapkali menyajikan informasi yg cukup menyedihkan mengenai nasib para penggagas pembaharuan, baik di Indonesia maupun pada loka lain. Penyebabnya cukup variatif, antara lain merupakan penafsiran pembaharuan itu menggunakan kata yang provokatif, yg dengan konotasi eksklusif dapat menyebabkan kecurigaan dan kesalahpahaman. Pembaharuan lalu dianggap oleh sebagian orang sebagai upaya menggugat keabsahan sumber ajaran Islam yang sudah diyakini sudah sangat sahih dan mapan.

Sesungguhnya keadaan Islam serta masyarakat Islam pada masa depan sangat tergantung dalam kecakapan para intelektualnya dalam menghadapi, mengerti serta memecahkan aneka macam problem yg baru.

Namun fenomena menerangkan, bahwa masih ada sebagian umat Islam, bahkan menurut kalangan intelektual yg masih bersikukuh mempertahankan intepretasi ajaran usang dan tidak terbuka terhadap gagasan-gagasan baru.

Sebagai model konkrit, khususnya dalam bidang hukum Islam adalah penetapan terhadap gagasan fiqhi bercorak keindonesiaan oleh Hazairin menggunakan mazhab Nasional dan Hasbi Ash-Shiddieqy menggunakan Fiqhi Indonesia. Penentangan itu bukan hanya menurut kalangan awam, tetapi yang sangat keras justru menurut pada cendekiawan, seperti Ali Yafie walaupun belakangan nampak adanya kecenderungan buat mendukungnya.

C. PROSPEK HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Dalam menyampaikan prospek aturan Islam di Indonesia, setidaknya ada 2 aspek yang perlu buat dikedepankan:
  1. Aspek kekuatan dan peluang. Keduanya berkaitan dengan hukum Islam dan umat Islam yang berperan menjadi pendukung prospek hukum Islam di Indonesia.
  2. Aspek kelemahan serta kendala. Aspek ini berkaitan dengan kehidupan aturan pada Indonesia yg sebagai hambatan bagi prospek penerapan hukum Islam menjadi aturan positif di Indonesia.
Adapun aspek kekuatan
a. Al-Qur'an serta hadits, yg selain memuat ajaran tentang aqidah dan akhlaq, juga memuat anggaran-aturan aturan kemasyarakatan, baik bidang perdata juga pidana. Ketiga esensi ajaran ini sudah sebagai satu kesatuan yg nir terpisahkan dalam Islam. Ketiganya bagaikan segi tiga sama kaki yg saling mendukung yg daripadanya kemudian lahir prinsip-prinsip hukum dalam Islam, asas dan tujuan-tujuannya.
b. Syareat Islam datang buat kebaikan insan semata, sinkron dengan fitrah serta kodratnya yg karenanya sangat menganjurkan berbuat kebaikan, serta melarang perbuatan yang merusak. Dengan demikian, maka produk-produk hukumnya akan senantiasa sesuai dengan kebutuhan normal manusia, kapan pun dan di man apun karena syareat Islam dibangun di atas serta demi kebaikan insan itu sendiri sehingga akan tetap diminati.
c. Dalam sejarah bepergian aturan di Indonesia, keberadaan hukum Islam pada hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi, yang merumuskan keadaan hukum nasional Indonesia pada masa kemudian, masa sekarang serta akan datang, bahwa aturan Islam itu ada di dalam hukum nasional, baik pada hukum tertulis maupun nir tertulis, pada banyak sekali lapangan kehidupan hukum dan praktek hukum.
d. Telah terwujudnya kontribusi hukum Islam dalam aturan nasional, baik dalam bentuk UU maupun IP, adalah bukti nyata mengenai kekuatan dan kemampuan hukum Islam pada berintegrasi dengan hukum nasional.

Aspek-aspek kekuatan tersebut akan semakin eksis menggunakan memperhatikan beberapa aspek pendukung menjadi berikut: 
Pancasila, yg tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar-45 sebagai dasar Negara, yg sila-silanya merupakan norma dasar serta kebiasaan tertinggi bagi berlakunya semua norma aturan dasar Negara, telah mendudukkan kepercayaan (terutama pada sila pertama) dalam posisi yg sangat fundamental, dan memasukkan ajaran serta hukumnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Hal ini berarti, bahwa secara filosofis-politis interaksi Pancasila menggunakan agama sangat erat, lantaran menempatkannya dalam posisi sentral, pertama serta utama.

Dengan demikian, ajaran (termasuk hukum) Islam yg adalah kepercayaan anutan secara umum dikuasai penduduk Indonesia, diberi serta mempunyai peluang besar untuk mewarnai aturan nasional. 
Dalam GBHN 1993-1998, diantaranya disebutkan: 

"…berfungsinya system hukum yang mantap, bersumberkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan memperhatikan tatanan hukum yang berlaku, yang sanggup mengklaim kepastian, ketertiban…".

Dari muatan GBHN tersebut, tampak jelas adanya peluang hukum Islam buat ikut andil pada pembangunan aturan nasional. Hal ini mengingat, bahwa aturan Islam termasuk ke dalam tatanan hukum yg berlaku dalam rakyat, yg bisa mengklaim kepastian, ketertiban, keadilan, kebenaran dan seterusnya sebagaimana yang diinginkan oleh hukum itu sendiri. Semua itu terjadi lantaran hukum Islam bersumber berdasarkan syareat sebagaimana telah dipaparkan di atas, sinkron menggunakan ajaran Allah, Dzat Yang Maha Sempurna dalam segala-Nya.

Dengan memperhatikan aneka macam aspek tadi di atas, maka bisa disimpulkan bahwa prospek hukum Islam pada pembangunan hukum nasional sangat cerah serta baik. Tetapi demikian, bukan berarti tanpa ada kelemahan dan hambatan sama sekali yg memungkinkannya dapat berjalan mulus.

Diantara kelemahan dan hambatan itu adalah: 
  • Kemajuan bangsa, yg selain melahirkan pluralisme etnis, jua budaya, kepercayaan serta agama. Di samping itu, dalam masyarakat Islam sendiri, masing-masing daerah terkadang memiliki syarat yg saling tidak sinkron yg menyebabkan upaya pengintegrasiannya ke dalam hukum nasional wajib dipilih, mana yang telah mampu diunifikasikan dan yg belum bisa. 
  • Bagi rakyat non Islam, sangat dimengerti bila lalu tidak bahagia terhadap pemberlakuan (setidaknya penjiwaan) aturan Islam dalam aturan nasional, sementara pemerintah sendiri nampaknya belum mempunyai kemauan politik yang bertenaga buat memberlakukannya (terutama dalam bidang pidana), barangkali akibat trauma masa lalu oleh adanya kelompok ekstrim Islam dengan cara kekerasan (seperti DI/TII) serta terakhir oleh gerombolan Imam Samudra serta Amrozi sebagai akibatnya menyebabkan kekacauan berkepanjangan. 
  • Lemahnya kesadaran masyarakat Islam sendiri (kecuali pada NAD dari swatantra khsusus yang masih pada taraf uji-coba serta nampak masih 1/2 hati) terhadap pentingnya memberlakukan aturan Islam (kecuali dalam nikah, cerai dan rujuk), dan diperparah dengan masih dianutnya kebijaksanaan mengenai hukum colonial yg dilanjutkan pada pada Peraturan Perundang-undangan Baru (UUPA), yg memperbolehkan umat Islam buat memilih antara Peradilan Agama menggunakan Pengadilan Umum. 
  • Lemahnya pemahaman dan penguasaan hukum Islam, bahkan di kalangan cendikiawan muslim sendiri disebabkan oleh banyak faktor, seperti melemahnya dominasi bahasa Arab serta metode istinbat, ad interim aturan Islam yg poly beredar berbentuk fiqhi klasik harus berhadapan menggunakan aneka macam perkara baru yg sangat memerlukan ijtihad baru, selain lantaran telah nir terkait lagi menggunakan fatwa ulama' mujtahidin terdahulu, jua kasusnya memang tidak selaras sekali (misalnya rekayasa Iptek pada reproduksi insan). 
Untuk menanggulangi banyak sekali kendala dan kendala pada atas, maka beberapa solusi kemungkinan dapat dipertimbangkan, diantaranya:
  1. Mengadakan pembaharuan yg radikal terhadap pendidikan hukum, baik dalam hukum Islam maupun aturan generik yg mencakup pola dan kurikulum, sebagai akibatnya bisa mencetak para sarjana hukum yang handal, produktif, responsif serta antisipatif terhadap perkembangan sosial rakyat.
  2. Mewujudkan integritas kelembagaan antara fakultas Syari'ah sebagai Pembina aturan Islam dengan fakultas hukum umum menjadi Pembina ilmu hukum.
  3. Menggalakkan obrolan, seminar dan sejenisnya antara pakar hukum Islam menggunakan sesamanya, serta dengan pakar aturan generik buat menemukan kecenderungan visi dan persepsi pada rangka membentuk aturan nasional.

Comments