KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL

Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional 
Dengan diproklamasikannya Indonesia sebagai negara merdeka (17 Agustus 1945 yg silam),maka pada Indonesia lahir tata hukum baru, yaitu rapikan aturan nasional yang mencerminkan keinginan hukum Indonesia serta sebagai wahana bagi ,warga Indonesia untuk menanggulangi kasus-kasus aktual yang dihadapinya. Walau demikian bukan berarti bahwa semenjak saat itu telah lahir rapikan hukum nasional yg benar - betul tata hukum nasional;pada arti yang sinkron menggunakan hasrat masyarakat Indonesia.hal ini sanggup berarti karena menjadi Negara yg baru merdekatentu saja(bisa dimaklumi)belum bisa begitu saja(seketika itu pula)menciptakan rapikan hukum yg baru sama sekali, melainkan dengan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (yg lahir sehari setelah proklamasi), sistem aturan yg pluralistis jaman penjajahan masih berlaku bagi negara Indonesia yang telah merdeka ini . Bahkan dalam usianya yg ke 50 (1/2 abad) negara ini masih menggunakan peraturan produk sebelum merdeka.

Sebagai Negara yang berkembang,yg mewarisi rapikan aturan yang bersifat pluralistis,dihadapkan dalam perkembangan IPTEK pada abad modern dalam era globalisasi ini. Tata hukum lamapun tentu saja akan ketinggalan dan memang telah ketinggalan dengan perkembangan IPTEK ,baik didalam negeri juga pada dunia internasional. Oleh karena itulah ,di Indonesia diadakan pembangunan hukum ,yg merupakan upaya merombaktata hokum lama sebagai tata hukum nasional yg baru . Pembangunan aturan di Indonesia hingga waktu ini (PJP II) sedang dan terus digalakkan ,karena pembangunan disegala bidang nir mungkin berjalan mulus bila nir dilandasi sistem Hukum Nasional yang memenuhi kebutuhan rakyat masa kini serta bisa mengantisipasi kebutuhan dimasyarakat di abad ke- 21.

Upaya pembentukan tata aturan nasional yg mengabdi kepada kepentingan nasional (sebagaimana arahan GBHN),maka tentu saja wajib memperhatikan hokum yang telah ada (Hukum adat/Hukum yang berlaku dalam masyarakat dan Hukum Kolonial) juga hokum yg sekarang sedang berkembang di global internasional. Dalam goresan pena ini akan dibahas pembangunan hukum pada Indonesia dilihat berdasarkan pendekatan sistem menggunakan hukum adat sebagai keliru satu inputnya.

Hukum Adat dan Hukum Modern
Dalam kepustakaan banyak sekali para pakar Hukum Adat yg menaruh definisi tantang Hukum Adat ,serta konsepsi Hukum Adat itupun menurut ketika ke ketika mengalami perkembangan yang disebabkan sang terjadinya perubahan pada pada Hukum Adat itu sendiri juga akibat terjadinya perubahan nilai-nilai sosial budaya rakyat oleh perkembangan ilmu serta teknologi. Dalam tulisan ini tidak akan dijelaskan satu persatu pandangan para pakar hukum tata cara tentang konsepsi Hukum Adat . Akan tetapi yang dijadikan pijakan dalam goresan pena ini artinya konsepsi Hukum Adat yang sudah dirumuskan pada Seminar Hukum Adat serta Pembinaan Hukum Nasional tahun 1974 pada Yogyakarta.seminar tadi sudah menyimpulkan bahwa ”Hukum Adat Hukum Indonesia asli yg tidak tertulis dalam bentuk Perundang-undangan Republik Indonesia yang disana sini mengandung unsur kepercayaan .”

Dengan demikian maka Hukum Adat memiliki ciri- ciri menjadi berikut :
  • Hukum Indonesia orisinil;
  • Bentuknya tidak tertulis;
  • Mengandung unsure-unsur kepercayaan .
Hukum Adat pun seringkali juga dianggap menjadi aturan tidak formal,lantaran mekanisme pembuatan dan implementasinya, yaitu sebagai hukum masyarakat yg tumbuh serta berkembang bersamaan dengan berkembangnya proses sejarah. Hukum ini mengedepankan dimensi kultur dan bertumpu diatas dasar kesetiaan kultural warga masyarakat. Karena mengedepankan dimensi kultur dan bertumpu diatas dasar kultural ,maka Hukum Adat dalam hakekatnya pula meliputi peraturan-peraturan yg dijelmakan didalam keputusan para pejabat hukumdalam arti luas.keputusan- keputusan itu diambil atas dasar nilai-nilai yg hidup serta sinkron menggunakan warga warga dimana keputusan itu diambil. Sehingga tidaklah mengherankan bila Hukum Adat sebagai hukum yang hayati berlakunya hanya tergantung pada kekuatan dan proses sosial yang terjadi didalam rakyat yg bersangkutan.

Seperti sudah disebutkan dalam bagian terdahulu ,bahwa bentuk Hukum Adat artinya nir tertulis ,pada arti tidak tertulis dalam Perundang-undangan Republik Indonesia.mengenai hal ini masih poly yang belum sendapat,terdapat yg berkata bahwa sebaiknya Hukum Adat itu buat menyebut hukum yang tertulis, Ada jua yg mengatakan bahwa Hukum Adat itu juga terdiri menurut bagian-bagian yang tertulis. Untuk menghindarkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran tentang hal tadi, maka usahakan digunakan istilah Hukum Tradisional,yang mempunyai cirri-ciri menjadi berikut: 
  • Mempunyai sifat kolektifitas yang bertenaga ;
  • Mempunyai corak magis-religius,yaitu yang behubungan dengan etos rakyat orisinil;
  • Sistem hukumnya diliputi oleh pikiran serba konkrit, merupakan hukum tradisional sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnyanhubungan-interaksi yang konkret yg terjadi didalam masyaraka;
  • Sistem aturan tradisional bersifat visual, adalah hubungan-interaksi hukum dianggap terjadi lantaran ditetepkan menggunakan suatu ikatan yg dapat ditinjau atau dengan suatu indikasi yang tampak .
Ciri-karakteristik hukum tradisional dalam masyarakat tradisional itu pada perkembangannya , mau nir mau dihadapkan pada aturan terbaru ,contohnya hokum tradisional bangsa Indonesia dulu dihadapkan pada aturan modern ,contohnya hukum tradisional babgsa Indonesia dulu dihadapkan pada hokum yang sedang berkembang sebagai hukum terkini ketika ini. Ciri-karakteristik hukum terbaru itu merupakan sebagai berikut:
  • Sistem aturan tadi terdiri menurut peraturan-peraturan yang seragam,baik dari segi isi mau pun segi pelaksanaannya; 
  • Sistem aturan tersebut bersifat tradisionil ,ialah hak-hak serta kewajiban-kewajiban timbul dari perjanjian-perjanjian yg nir dipengaruhi sang faktor- faktor usia,kelas,agamaataupun disparitas antara perempuan dengan pria; 
  • Sistem hukum modern bersifat universalistis,artinya bisa dilaksanakan secara generik;
  • Adanya hierarkhi peradilan yang tegas;
  • Birokratis ,artinya melaksanakan mekanisme sesuai peraturan –peraturan yang sudah ditetapkan ;
  • Rasionil ;
  • Para pelaksana hukum terdiri dari orang-orang yg sudah berpengalaman;
  • Dengan berkembangnya spesialisasi pada warga yg kompleks ,maka sine qua non penghubung antara bagian-bagian yg terdapat menjadi dampak adanya pengkotakan ;
  • Sistem ini mudah dirubah buat mengikuti keadaan dengan perkembangan perubahan masyarakat;
  • Lembaga-forum pelaksana danpenegak aturan merupakan lembaga-lembaga kenegaraan ,oleh karena negaralah yg mempunyai monopoli kekuasaaan ;
  • Pembedaan yang tegas antara tugas-tugas eksekutif,legislative,judikatif.
Kemudian Satjipto Rahardjo, menggelarkan beberapa ciri hukum terbaru serta perbandingan antara dua budaya hukum yaitu menjadi berikut : 
Beberapa ciri aturan terkini


I
Sikap-sikap dan nilai nilai yang sesuai buat mendukung hukum modern
II
Sikap perilaku serta nilai-nilai yang masih merata pada orang Indonesia
III
1.karya insan yg dibuat dengan sadar.
2.ditujukan buat mencapai sesuatu
1.kesadaran individu tinggi.
2.permasalahan sebagai sesuatu yang fungsional
1.menilai tinggi kesadaran
2.menolak konflik
3.kecenderungan dalam ikatan ikatan primordial
4.paternalistis
5.diferensiasi antara sector-sektor publik serta privat belum tinggi

Penjelasan mengenai karakteristik – karakteristik hukum terbaru dan 2 macam kultur aturan diatas, merupakan menjadi berikut : 

Kita nir mampu memberlakukan secara umum begitu saja nilai-nilai dan sikap-sikap yg masih ada pada kolom III, sebagai yg masih ada secara merata diseluruh Indonesia, misalnya hal tersebut lebih kuat dijumpai pada daerah Jawa dan Bali daripada diberbagai daerah lainnya. Menjalankan aturan terbaru secara optimum akan lebih berhasil apabila didukung sang budaya aturan yang bersumber dalam perilaku-sikap dan nilai-nilai yang masih ada dalam kolom II daripada yang terdapat dalam kolom III. Disamping itu dijalankannya sistem aturan terbaru menggunakan dukungan budaya aturan yg bersumber pada apa yg tertera pada kolom III pada akhirnya akan menimbulkan suatu jenis praktek aturan tersendiri menggunakan kesamaan budaya Indonesia.

Sedangkan dari pendapat Lawrence M. Friedman karakteristik-karakteristik aturan terkini adalah menjadi berikut : 
  1. Bersifat sekuler dan progmatis ;
  2. Berorientasi kepada kepentingan dan adalah usaha yang dilakukan secara sadar oleh insan;
  3. Bersifat terbuka serta mengandung unsure perubahan yg dilakukan secara sengaja.
Untuk memilih sifat rasionalnya, Friedman menggunakan kultur aturan menjadi wahana buat mencirikan hukum terkini, kultur hukum ini berupa nilai-nilai serta perilaku-sikap yg menghipnotis bekerjanya aturan. Bagi Friedman yg krusial bukanlah bahwa hukum terbaru itu merupakan rasional. Akan namun orangnyalah yg berpikir bahwa mereka seharusnya bertingkah laku sinkron dengan itu 

Kemudian dari pembicaraan mengenai sejarah modernisasi pada Indonesia, dapatlah diketahui bahwa sudah terjadi perubahan-perubahan pada konsep-konsep, asas-asas dan potsulat-potsulat yg berhubungan dengan aturan yg berlaku (selama modernisasi itu berlangsung). Perubahan-perubahan itu sanggup dipandang sebagai timbulnya kesengajaan antara perubahan hukum yang berlaku dengan kultur hukumnya. Insiden itu menerangkan urutan peristiwa sebagai berikut :
  1. Terjadi perubahan hukum yang berlaku 
  2. Perubahan aturan tadi mengandung jua perubahan dalam konsepsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan sang aturan. Konsepsi yang usang beropini bahwa aturan itu hanyalah melestarikan saja norma adat yang asal berdasarkan nenek moyang desa , sedang konsep yg baru mengatakan, bahwa mengeluarkan hukum berarti jua menjalankan kekuasaan yg sanggup menjurus dalam pengubahan-pengubahan.
  3. Perubahan tadi tidak bisa dibiarkan sang anggota-anggota rakyat serta mereka memilih untuk mencari loka pemukiman yg lain sehingga dengan demikian mereka tetap dapat menjalankan aturan sebagaimana diterima selama ini.
Dari penerangan-penjelasan dimuka, memang sudah jelas bahwa pada akhirnya Hukum Adat, yang bisa dikatakan sebagai Hukum Tradisional itu akan dihadapkan pada hukum terkini pada ketika tumbuhnya efisiensi irit , pemakaian teknologi moder , pembangunan industri, rasionalisasi, birokrasi dalam pengelolaan dan lain-lainnya yang sejenis .timbullah pertanyaan, apakah kita wajib mempertentangkan Hukum Adat dan Hukum Modern ? Bagaimana eksistensi Hukum Adat dan Lembaga-lembaga Tradisonal pada kehidupan aturan yg sedang menuju pada Tata Hukum Nasional yang baru ini ? Pada hal ini saya sependapat menggunakan apa yang dikatakan Soerjono Soekanto, yaitu bahwa permasalahannya merupakan bukan mempertentangkan antara Hukum Adat dengan Hukum Modern, namun bagaimana membentuk Hukum Modern yg fungsional. Mempertentangkan Hukum Adat menggunakan Hukum Modern ialah adalah paham yang keliru ,karena paham ini didasarkan dalam anggapan-asumsi bahwa Hukum Adat merupakan aturan yg dianutoleh serta berlaku dalam rakyat-masyarkat primitive yg masih irrasionil, sebaliknya Hukum Modern dikaitkan dengan rakyat-rakyat terkini yang terutama akan dapat ditemukan pada negara-nagara Barat. Oleh karena itu, yang penting disini merupakan bukan mempertentangkan melainkan mengetahui apakah tanpa Hukum Adat sanggup dibentuk Hukum Modern yang fungsional, menggunakan kata lain apakah mungkin pembentukan aturan nasional itu menggunakan mengabaikan Hukum Adat? Dan mungkinkah Hukum Adat itu tetap dipertahankan hingga kini ?

Pembangunan Hukum Pasca 1965
Dalam kepustakaan poly sekali dirumuskan pengertian pembangunan. Seperti misalnya, rumusan Robert S. Seidman, dalam bukunya “The State, Law and Development”, mengartikan bahwa pembangunan adalah perubahan monoton serta meliputi bidang-bidang perilaku, ekonomi serta kelembagaan. Dikatakan jua bahwa dalam pembangunan, ilmu merangsang perubahan-perubahan perilaku, dan selanjutnya menuntut uasaha dan kegiatan partisipasi, bisnis kebersamaan (koperatif) serta aktivitas pemecahan problema. Lebih berdasarkan itu seluruh, harus disadari bahwa pada dasarnya pembangunan adalah proses politik, yg ditopang kehendak beserta. Yang jelas pembangunan memang adalah bisnis terus-menerus buat mengadakan perubahan-perubahan kearah yg lebih baik daripada sebelumnya pada rangka pembangunan bangsa yg dilakukan secara sadar sang suatu bangsa , negara,pemerintah.

Pembangunan nasional dinegara-negara berkembang, pada hakekatnya, adalah usaha kearah modernisasi dalam berbagai kehidupan bangsa yang bersangkutan, termasuk modernisasi aturan. Modernisasi aturan disini bisa diartikan menjadi transformasi total berdasarkan tata aturan lama menjadi tata hukum baru yg lebih baik sesuai menggunakan kemajuan dan keadaan yg lebih baik. Pembangunan aturan mengandung makna ganda , yaitu : 
Pertama, sebagai suatu bisnis buat memperbaharui hukum positif sendiri, sehingga sesuai dengan kebutuhan buat melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang mutakhir, suatu pengertian biasa dianggap modernisasi hukum.
Kedua, sebagai suatu usaha buat memfungsionalkan hukum dalam masa pembangunan, yaitu dengan cara turut mengadakan perubahan-perubahan social sebagaimana dibutuhkan oleh suatu warga yg sedang membangun.

Akan namun menurut Satjipto Rahardjo, pembedaan itu tidaklah perlu diperhatikan, sebab memang keduanya nir bisa dipisahkan secara tajam dan poly kesempatan keduanya akan tergabung menjadi satu. 

Dalam pembangunan aturan pada Indonesia, jua diinginkan adanya transformasi total, pada arti sebagai upaya perombakan secara fundamental terhadap hukum yg usang buat 

Digantikan dengan rapikan aturan yg baru sama sekali. Pembangunan hukum ini mempunyai keterikatan yang erat menggunakan politik, mulai dari pembentukannya sampai kepada pelembagaannya, melalui berbagai lembaga dan kekuatan pada masyarakat “Law is Politics’, begitu istilah R. Wietholther dalam “Political Rechtstheorie”. Hal ini menyangkut pula ciri pelatihan aturan di Indonesia, yg ingin dimulai menurut landasan yg paling fundamental, yaitu pembuatan atau penyusunan rapikan aturan Indonesia baru. Pembangunan aturan di Indonesia bisa dimasukkan pada kategori revolusioner. Keinginan buat mempunyai suatu rapikan aturan sendiri, mendorong kita buat menemukan nilai-nilai serta asas-asas baru yang akan dimasukkan kedalam rapikan aturan tersebut.

Sebagai negara yg sedang berkembang yang sekaligus menjadi negara bekas jajahan yg mewarisi struktur hukum dan social yang majemuk, maka kasus pembangunan hukum di Indonesia cukup menerangkan aspek-aspeknya yang kompleks. Hal ini membuahkan, walaupun tujuan yg hendak dicapai buat mencapainyapun sudah sanggup dipengaruhi, namun masih banyak pula dilema-duduk perkara antara yang dijumpai. Misalnya, walaupun tujuan yang dikehendaki pada pembangunan hukum diIndonesia sudah kentara, yaitu rakyat industry modern, namun buat mencapainya harus melalui banyak sekali-bagai tahap pertumbuhan.

Konsep pembangunan hukum meliputi,lembaga-lembaga,peraturan-peraturan,kegiatan orang-orang yang terlibat kedalam pekerjaan hukum. Penelahan lebih lanjut mengenai konsep pembangunan hukum itu menerangkan adanya aspek statis serta dinamis. Aspek statis merupakan bentuk penyebutan tentang forum-lembaga,aktifitas serta pelaku-pelaku yg terlibat pada pembangunan itu sendiri. Sedangkan aspek dinamis timbul karena pembangunan aturan juga sampai kepada pengamatan mengenai bagaimana bekerjanya aturan hukum sehari-hari,kendala-hambatan apa yg terjadi, apakah penyebabnya, serta melihat pula proses yang dikenal menjadi umpan balik . Proses ini tentu tidak dapat diamati menggunakan baik tanpa melinatkan lingkungan bekerjanya hukum itu, misalnya politik,ekonomi,budaya,hankam,dan hal lainnya yang terkait.

Dalam mengungkapkan pembangunan aturan di Indonesia, maka nir bisa lepas berdasarkan Politik Hukum Nasional, yg pertama sekali ditetapkan melalui ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973, yang memutuskan bahwa pembangunan bidang aturan dalam Negara Hukum Indonesian berdasar atas landasan asal tertib hukum. Yaitu keinginan yang terkandung pada pandangan, pencerahan, serta impian hukum serta cita-cita moral, yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan tabiat menurut bangsa Indonesia yang dipadatkan dalam Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini kemudian diwujudkan lebih lanjut pada Keppres Nomor 1 Tahun 1974 tentang Repelita Kedua. Politik Hukum Nasional yg lahir dalam masa orde baru (pasca 1966)ini tentu saja ditentukan oleh keadaan perkembangan hukum dan pembangunan aturan sebelumnya.

Prioritea pembabguna pada masa orde baru pun tidak sama menggunakan orde lama (yang meletekkan politik sebagai panglima), yaitu menggunakan mengutamakan pembangunan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan dan kesulitan hayati ekonomi . Dengan dibentuknya kabinet baru (cabinet pembangunan )pada tahun 1968 adalah titik awal perubahan kebijakan secara menyeluruh , dari kebijakan “politik revolusioner menjadi panglima “ke kebijakan “pembanguna ekonomi sebagai bagian dari usaha orde baru “. Hal ini sangat berpengaruh pula dalam kiprah aturan pada Indonesia , sehingga peran hukum berubah , dari kiprahnya yg tersubordinasi buat mensukseskan revolusi nasional melawan neo- kolonialisme dan imperialism ke peran sebagai bagian sarana pembangunan . Dalam hal ini maka adagio “Indonesia adalah negara menurut atas hukum “ada serta tumbuh kembali , menggunakan latar belakang adanya maksud buat mengukuhkan fungsi hukum sebagai “tool of social engineering”dan pengefektifan hukum menjadi wahana buat melindungi hak asasi insan. Oleh karenanya , pada era orde baru , perkembangan hukumnya meliputi perkembangan dalam konfigurasi konsep “law as a tool social engineering “dan konfigurasi hukum menjadi wahana proteksi hak asasi manusi (warga sipil )berdasarkan kesewenangan penguasa.

Karena titik berat pembangunan dalam masa orde baru merupakan ekonomi , maka pembangunan hukumnya dirintis untuk memfungsionalkan hukum bagi kepentingan ekonomi. Ide “law as tool social engineering baru ditujukan secara selektif untuk memfungsikan hukum guna merekayasa kehidupan ekonomi nasional saja. Kelembagaan hukum buat kepentingan pembangunan ekonomi (contohnya pengaturan mengenai pertahanan ,pertambangan ,perpajakan, dan lain-lainnya yg homogen)akan menaruh jaminan kepastian yg krusial buat pembangunan ekonomi. Lantaran tidak dianjurkan buat mengutamakan acum hukum tata cara atau aturan klasik colonial, maka aturan nasional pada masa orde baru tadi dikualifikasi sebagai hukum nasional menjadi aturan nasional terkini, yang boleh dikatakan tidak sekedar”mengikuti arah perkembangan sejarah hukum yg sudah berlangsung di Indonesia melainkan memutuskan sendiri secara spesifik arah perkembangan itu . Ide aturan nasional menggunakan mengutamakan regulasi kehidupan ekonomi(secara selektif melalui perundang- undangan nasional)pada saat itu ternyata berkenan pada hati pembuat kebijakan , yg hal ini teersirat dalam Pidato Presiden Soeharto pada pembukaan konferensi Lawasia di Jakarta tahun 1973, yang mengungkapkan : pembangunan mengharuskan terjadinya perubahan , bahkan juga perubahan-perubahan yg sangat fundamental. Sekalipun begitu. Indonesia akan permanen menekankan pentingnya mempertahankan ketertiban pada setiap mobilitas kemajuan yg akan diperoleh lewat perubahan-perubahan yg diperoleh yang demikian itu, dan dalam hal ini aturan akan adalah wahana penting guna mempertahankan ketertiban itu. Nmun ini tidak boleh diartikan bahwa aturan hendak berpihak pada keadaan status quo . Hukum akan menentukan lingkup perubahan-perubahan itu, namun tidaklah tepat apabila menggunakan demikian aturan menghalangi setiap bisnis perubahan hanya semata-mata karena ingin mempertahankan nilai-nilai usang . Sesungguhnya hukum itu akan berfungsi menjadi pembuka jalan serta kesempatan menuju ke pembaharuan-pembaharuan yang dikehendaki. Hal tersebutsecara eksplisit dan resmi terekm dalam naskah REPELITA KEDUA(1974), Bab 27 paragraf IV buah 1 page 279: bahwa prioritas akan diberikan buat meninjau pulang dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan agar segala peraturan itu bersearah serta bersesuaian menggunakan pembangunan sosial ekonomi, khususnya dibidang pertanian ,industri, pertambangan ,komunikasi dan perdagangan ….dst”.

Ide “law as a tool engineering “ini ,ternyata ada jua yg menentang , yaitu para pakar aturan yg percaya bahwa sine qua non kontinuitas perkembangan aturan berdasarkan aturan colonial ke hukum nasional (jadi hukum nasional harus bersumber dari aturan kolonial ) serta para ahli aturan yang percaya bahwa hukum nasional harus berakar serta /bersumber dan diangkat dari aturan adat. Dengan mengacu pendapat yg terakhir ini, maka pembangunan nasional I (Indonesia ) wajib bersumber menurut hukum colonial serta mampu pula bersumber menurut hukum adat. 

Perkembangan pada era orde baru, implementasiide hukum nasional sebagai hukum perekayasa memperoleh loka dalam kerangka kebijaka pemerintah Orde Baru. Sedangkan kiprah aturan tata cara dalam percaturan pembangunan hukum nasional memang makin terdesak (tetapi nir hilang).

Pada PJP II, target pembangunan aturan ialah terbentuk serta berfungsi sistem hukum nasional yg mantap, bersumber Pancasila serta UUD 1945, menggunakan memperhatikan hukum yg berlaku , yang mampu menjamin kepastian , ketertiban , penegakkan serta proteksi aturan yg berintikan keadilan serta kebenaran dan mampu mendukung pembangunan nasional , yang didukung oleh aparatur aturan, sarana serta prasarana yg memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum.

Sedangkan arah pembangunan aturan pada PJP II artinya menghasilkan produk aturan nasional yang mampu mengatur tugas generik pemerintah serta penyelenggaraan pembangunan nasional, didukung oleh aparatur aturan yang bersih serta berwibawa, penuh darma, sadar serta taat aturan, memiliki rasa keadilan sesuai dengan kemanusiaan, serta professional, efisien serta efektif, dilengkapi ddengan sarana serta prasarana hukum. Penyusunan serta perencanaan aturan nasional harus dilakukan secara terpadudalam sistem aturan nasional. Sedangkan target pembangunan aturan Pelita Keenam artinya penataan hukum nasional yang bersumber Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945; penyusunan kerangka sistem aturan nasional serta penginventarisan serta penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum pada rangka pembaharuan hukum nasional ; peningkatan penegakkan aturan serta pembinaan aparatur hukum nasional ;serta peningkatan sarana serta prasarana aturan. Kebijakan Pelita Keenam Bidang Hukum, meliputi : Materi Hukum, Aparatur Hukum, Sarana serta Prasarana Hukum.

Dengan melihat ketentuan GBHN 1993 tersebut, maka dalam pembangunan / pembaharuan hukum nasional dalam arti luas nir hanya memperbaharui materi/isi hukum melainkan jua sarana dan prasarananya. Ini seluruh adalah konsep yg ada pada GBHN, yang sedang serta masih ditunggu pelaksanaannya pada lima tahun dan 25 tahun mendatang.

Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional
Sebagaiman disebutkan dalam bahasan terdahulu , bahwa nir akan dipertentangkan antara Hukum Adat serta Hukum Modern. Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, ciri-karakteristik hukum terkini harusnya dipenuhi. Kalau dipenuhi, bagaimana kedudukan hukum norma? Dalam hal ini aturan norma nir dapat diabaikan begitu saja dalam pembentukan aturan nasional.dalam seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, dirumuskan bahwa Hukum Adat adalah salah satu asal yg krusial buat memperoleh bahan-bahan Pembangunan Hukum Nasional yang menuju kepada unifikasi aturan yang dan yang terutama akan dilakukan melalui pembuatan peraturan perundangan, dengan nir mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya aturan kebiasaan dan pengadilan pada Pembinaan Hukum . Dengan Demikian Hukum Adat ditempatkan pada posisi penting pada proses pembangunan hukum nasional.

Memperkembangkan unsure-unsur asli, unsure-unsur asing mungkin saja bermanfaat bagi pembentukan hukum nasional, sehingga dalam hakekatnya masalahnya adalah bagaimana peranan hukum istiadat (yang merupakan konk sistem nilai serta budaya ) dalam pembentukan hukum nasional yg fungsional (yang kemudian dinamakan “Hukum Indonesia Modern “)

Untuk mengetahui peranan hukum adat dalam pembentukan/pembangunan aturan nasional, maka harus diketahui nilai-nilai sosial dan budaya yg sebagai latar belakang hukum adat tersebut, dan perannya masing-masing yaitu:
a. Nilai-nilai yg menunjang pembangunan (hukum), nilai-nilai mana harus dipelihara dan malahan diperkuat .
b. Nilai-nilai yang menunjang pembangunan (hukum), jika nilai-nilai tadi disesuaikan atau diharmonisir dengan proses pembangunan.
c. Nilai-nilai yg merusak pembangunan(aturan), akan namun secara berangsur-angsur akan berubah bila lantaran faktor-faktor lain dalam pembangunan.
d. Nilai-nilai yang secara definitif Mengganggu pembangunan (hukum)dan oleh karena itu wajib dihapuskan menggunakan sengaja.

Dengan demikian berfungsinya Hukum Adat pada proses pembangunan/pembentukan hukum nasional merupakan sangat tergantung dalam tafsiran terhadap nilai-nilai yg menjadi latar belakang aturan istiadat itu sendiri . Dengan cara ini bisa dihindari dampak negatif, yg mengungkapkan bahwa hukum istiadat mempunyai peranan terpenting atau karena sifatnya yg tradisional,maka Hukum Adat wajib ditinggalkan.

Dalam kepustakaan memang dikemukakan adanya 3 golongan pendapat yg menyoroti kedudukan hukum istiadat pada mas sekarang , yaitu: 
a. Golongan yang menentang Hukum Adat, yg memandang Hukum Adat, sebagia aturan yang sudah ketinggalan jaman yg wajib segera ditinggalkan serta digantin menggunakan peraturan-peraturan hukum yg lebih terbaru .aliran ini berpendapat bahwa hukum tata cara tak bisa memenuhi kebutuhan aturan pada masa sekarang, lebih-lebih buat masa mendatang sesuai menggunakan perkembangan terkini .
b. Golongan yg mendukung sepenuhnya terhadap aturan istiadat. Golongan ini mengemukakan pendapat yang sangat mengagung-agungkan Hukum Adat, karena aturan norma yg paling cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia sehingga oleh karena itu wajib permanen dipertahankan terus sebagai dasar bagi pembentukan Hukum Nasional.
c. Golongan Moderat yg merogoh jalan tengah kedua pendapat golongan diatas. Golongan ini mengatakan bahwa hanya sebagian saja berdasarkan dalam hukum norma yg dapat dipergunakan pada lingkungan Tata Hukum Nasional, sedangkan buat selebihnya akan diambil berdasarkan unsur-unsur aturan lainnya. Unsur-unsur aturan istiadat yamg masih mungkin dipertahankan terus adalah berkenaan menggunakan masalah hukum kekeluargaan serta hukum warisan, sedangkan buat lapangan aturan lainnya dapat diambil dari unsur-unsur bahan-bahan aturan yang asal menurut luar, misal aturan barat.

Dari pendapat berdasarkan ketiga golongan tadi , kami menyetujui pendapat golongan yang ketiga (golongan moderat), karena memang dalam kenyataannya poly ketentuan hukum istiadat yg tidak sinkron dengan tuntutan jaman modern., akan tetepi yang perlu diperhatikan disini ialah bahwa asas- asas Hukum Adat bersifat universal wajib tetap mendasari Pembinaan Hukum Nasionaldalam rangka menuju kepada tata aturan nasional yg baru, walaupun asaa-asas serta kaidah-kaidah baru akan lebih mendominasi hukum nasional, seperti apa yang dikatakan oleh Soetandjo Wignjosoebroto :” Hukum Nasional tidak hanya hendak merefleksi pilihan atas kaidah-kaidah hukum suku/lokal atau hukum tradisional untuk menegakkan tertib sosial masa kini , akan tetapi jua hendak mengembangkan kaidah-kaidah baru yang dipandang fungsional buat mengubah dan menciptakan warga baru guna kepentingan masa depan. Maka kalau demikian halnya , asas-asas dan kaidah-kaidah hukum baru akan poly mendominasi aturan nasional “. 

Kemudian pada meninjau sumbangan Hukum Adat dalam pembentukan hukum nasional , perlu disimak juga pandangan Paul Bohannan , yang menyatakan bahwa aturan itu muncul menurut pelembagaan ganda , yaitu diberikannya suatu kekuatan khusus , sebuah senjata bagi berfungsinya pranata-pranata “norma tata cara “: perkawinan , famili, kepercayaan . Tetapi ,dia jua mengungkapkan bahwa aturan itu tumbuh sedemikian rupa dengan karakteristik dan dinamikanya sendiri. Hukum menciptakan masyarakat yang mempunyai struktur dan dimensi hukum ; hukum nir menjadi sekedar pencerminan, tetapi berinteraksi menggunakan pranata-pranata eksklusif . Selanjutnya ia beropini bahwa hukum secara istimewa berada diluar fase masyarakat , dan proses inilah yg sekaligus adalah tanda-tanda sebab berdasarkan perubahan sosial (Periksa. Mulyana W. Kusumah serta Paul S. Baut, 1988,h.198). Pandangan Bohannan tersebut berguna buat menyangkal keunggulan peraturan hukum , buat tahu sifat umum dari masyarakat-warga yang tidak stabil atau mengalami kemajuan . Disamping itu jua adalah abstraksi untuk merumuskan hakekat abadi hukum itu menggunakan pengandaian kebenaran yang belum pasti . Hukum nir memiliki hakekat misalnya itu namun memiliki sifat historis yg bisa dirumuskan. 

Sebagaiman penjelasan dimuka, yaitu bahwa Hukum Adat yang dibuat pada “Law Energi society”mempunyai peranan yg penting pada pembentukan / Pembangunan Hukum Nasional(hukum terkini). Kemudian timbullah pertanyaan, bagaimana proses pembangunan (pembentukan )Hukum Nasional dicermati menurut pendekatan system dengan Hukum Adat menjadi salah satu input (masukkannya)?

Pembangunan Hukum Nasiona Ditinjau berdasarkan Pendekatan Sistem 
Semua system selalu mempunyai misi buat mencapai tujuan tertentu . Untuk mencapai maksud tadi dibutuhkan proses yang mengganti masukan (input)menjadi output (output). Untuk kelangsungan hidupnya dan menjaga mutu prestasinya , maka setiap sistem memerlukan terlaksananya fungsi kontrol, yg mencakup monitoring serta koreksi . Fungsi –fungsi monitoring tersebut pada analisis sistem seringkali diklaim umpan kembali(feedback). Adanya umpan pulang itu memungkinkan adanya pemugaran (koreksi) sistem instruksional selama pengembangannya (Sasbani 1987,h.19). Disamping itu, dalam proses perubahan berdasarkan input menjadi output ditentukan sang software (perangkat lunak)dan perangkat keras (hardware). Dengan demikian, pendekatan sistem (System Approach) berorientasi dalam tujuan , sedangkan kegiatannya melibatkan unsur-unsur melalui proses tertentu buat mencapai tujuan .

Manusia hidup pada lingkungan yang serba bersistem. Sistem itu dibentuk serta disusun menurut komponen-komponen yg sudah dibakukan serta gampang diganti-ganti , yang masing-masing saling berinteraksi secara timbale pulang ,berulang-ulang,ajeg serta tunduk dalam pola dasar yang tetap.

Pada jaman terkini misalnya kini ini manusia menggunakan sengaja sudah menciptakan dan menggerakkan sistem –sistem itu menggunakan tujuan yg sadar buat membuat hidupnya kian efisien produltifitasnya kian meningkat serta komunikasinya kian efektif , lancar serta intensif(Soetandyo Wignjosoebroto, tanpa tahun,h. 12).

Dengan demikian dalam proses pembentukan hukum nasional menggunakan contoh/missal Hukum Adat menjadi inputnya buat tujuan menghasilakan hasil Hukum Nasional yg mengabdi pada kepentingan nasional, akan melibatkan membuatkan subsistem-subsistem dalam rakyat lainnya. Hal ini disebabkan karena hukum merupakan indera control mekanisme menurut sistem . Dalam pembentukan hukum nasional tersebut , perlu diperhatikan teori Talcott Parsons tentang kerangka untuk tahu rakyat yg digambarkan dalam bentuk bagan sibernetik sebagai berikut : 

KEBENARAN JATI
(Ultimate Reality)
  • Subsistem Budaya
  • Subsistem Sosial
  • Subsistem Politik
  • Subsistem Ekonomi
DUNIA FISIK –ORGANIS
(Bio –Physical Environment)
Berdasarkan bagan dimuka terlihat bahwa rakyat dihadapkan pada 2 kategori lingkungan yg masing-masing berdiri serta berada secara otonom. Lantaran sifat otonom itulah maka kategori yg satu nir dapat dikembalikan pada yang lain. Masing-masing berdiri sendiri dan masing-masing memberikan bebannya kepada warga dan pula pada sub-subsistem yang membentuk masyarakat tadi beban ini digambarkan dalam bentuk dua arah panah yg menunjuk ke bawah, mendeskripsikan arus keterangan . Dengan demikian berarti bahwa subsistem budaya mengandung kekayaan informasi tertinggi dan akan mengalir ke bawah kepada subsistem-subsistem lainnya. Sub-sistem lainya tadi mengandung kekayaan warta yang lebih rendah , dengan demikian subsistem ekonomi paling miskin pada kekayaan warta dibandingkan dengan yang lain-lainnya . Akan tetapi subsistem ekonomi ini memiliki kekayaan energy yang paling besar . Jadi arus yg menuju ke atas yg bertolak berdasarkan subsistem ekonomi merupakan arus energy.

Dalam hal arus energy tersebut , subsistem ekonomi mempunyai energy yg paling kaya ,makin ke atas makin mini , serta subsistem budaya adalah subsistem yg paling miskin energi.

Kekuatan-kekuatan keterangan serta energy itulah yang membuat struktur Ideologi, Politik, Sosial, serta Budaya. Sistem sosial, struktur masyarakat dan susunan rakyat seluruh bisa dikembalikan pada Kebenaran Jati (Ultimate Reality) dan Dunia Fisik Organis (Bio- Physical Environment).

Sesuai subsistem diatas menempati kedudukannya sendiri-sendiri sinkron menggunakan fungsi-fungsi yg dijelaskan . Fungsi yang mereka jalankan dianggap fungsi primer.

Subsistem budaya berfungsi mempertahankan pola , menghubungkan lingkungan (kebenaran jati)dengan warga . Subsistem inilah yg menyerap lingkungan tersebut menggunakan menciptakan nilai-nilai yg kemudian disebarkan ke pada masyarakat , sehingga dapat terbentuk masyarakat dari sistem nilai yang dipilihnya .

Subsistem sosial mempunyai fungsi integrasi, yaitu memiliki hubungan yang erat menggunakan proses interaksi dalam warga .

Subsistem politik memiliki fungsi buat mencapai tujuan ,yaitu herbi masalah-perkara penentuan tujuan-tujuan yg harus dicapai sang masyarakat dan bagaimana mengorganisasikan dan memobilisasi sumber-sumber daya buat mencapainya .

Sedangkan subsistem ekonomi mempunyai fungsi adaptasi , yaitu adalah penghubung antara masyarakat dengan lingkungan yg berupa dunia fisik-organik.

Kalau melihat subsistem-subsistem dimuka maka aturan yang memiliki kedudukan menjadi indera control mekanisme berdasarkan sistem termasuk dalm subsitem sosial. Lantaran dalam system social , interaksi sosial atau interaksi antara sesama anggota masyarakat tidak relatif bila hanya ditegaskan oleh nilai-nilai dalam warga yg disebarkan sang subsistem budaya . Sebagaimana diketahui bahwa dalam interaksi sosial itu selalu mengarah pada timbulnya konflik karena antara masing-masing anggota rakyat itu ada perbedaan kepentingan . Subsistem kebudayaan sebetulnya ,menaruh sumbangan buat mencegah terjadinya pertarungan trsebut, namun tampaknya dia nir melakukannya secara kuat. Subsistem sosial memiliki kemampuan yang lebih kuat sebab secara aktif mendisiplinkan konduite dan hubungan –hubungan pada warga , tidak hanya mempertahankan asas-asas sebagaimana dilakukan subsistem budaya. Pendisplinan itu dilakukan menggunakan dukungan sanksi, disinilah hukum sebagai subsistem menurut subsistem social berperan . Dengan hukuman tersebut , hukum mengkoordinasikan unit-unit dalam kemudian lintas kehidupan sosial , menggunakan cara menaruh pedoman orientasi tentang bagaimanaseharusnya orang bertindak atau diharapkan buat bertindak.

Proses pembangunan (pembentuan)hukum nasional menggunakan sendirinya akan ditentukan oleh keadaan subsistem budaya, subsistem politik serta subsistem ekonomi yang sekarang ada serta berlaku pada Indonesia. Dalam kaitannya Hukum Adat menjadi masukan dalam rangka pencapaian tujuan menjadi Hukum Nasional, maka kedudukannya menjadi masukan itu sendiri pula telah ditentukan sang subsistem-subsistem tadi diatas. Dalam termin proses disampaikan Hukum Adat ditentukan oleh keadaan-keadaan subsistem budaya, subsistem politik, dan subsistem ekonomi pula sangat ditentukan sang perangkat keras yg berupa lembaga pembentuk Undang-undang (legislatif), lembaga yudikatif (contohnya pengadilan dan forum kepolisian )dan forum-forum lainya yang menghipnotis system penegak aturan. Oleh karena itu , pembentukan hukum nasional tidaklah mudah, melainkan merupakan suatu proses yang kompleks, yang jika tidak hati-hati akan mengakibatkan gejolak pada rakyat.

Dalam proses pembentukan hukum nasional itu , yg akan sangat berpengaruh adalah subsistem politik walaupun subsistem ekonomi jua akan mempengaruhi karena memiliki energy yang paling tinggi , tetepi subsistem politiklah yg lebih dekat dengan subsistem sosial , sehingga artinya yang lebih berpengaruh.

Di negara–negara yg berkembang, misalnya Indonesia ini , politik sangat menghipnotis pembentukan aturan. Hal ini ditimbulkan , hukum pada Indonesiasaat kini ini jika dihubungkan menggunakan pendapat Nonet dan Philip Selznick , baru termasuk aturan Represip, yaitu aturan merupakan alat berdasarkan penguasa (Periksa. Mulyono W. Kusumah dan Paul S. Baut ,1988,h.15). Dengan demikian hukum mempunyai kedudukan dibawah politik , walaupun tujuan nanti (idealnya) adalah aturan Responsip, yaitu aturan serta politik berjalan seiring sejalan . Karena politik berada diatas , maka pada pembentukan Hukum Nasional tentunya yg penting artinya tercapai tujuan politik itu sendiri . Hubungan antara subsistem politik serta subsistem sosial (hukum )itu bisa terjadi , karena subsistem politik ternyata memiliki konsentrasi energy yang lebih tinggi daripada aturan, sebagai akibatnya jika aturan wajib dihadapkan kepada politik, maka hukum berada dalam kedudukan yg lebih lemah . Interaksi ini diklaim interaksi yang mengkondisikan .politik merupakan syarat dijalankannya oleh hukum . Hal ini sinkron menggunakan apa yang dikatakan sang Daniel S. Lev sebagai berikut ;”Untuk memahami sistem -sistem hukum ditengah-tengah transformasi politik , kita wajib mengamati mulai berdasarkan bawah , buat mengetahui macam peran politik dan sosial apakah yg diberikan orang kepadanya, yang didorong untuk melakukannya , dan yang tidak boleh buat menjalankannya”

Memang disetiap negara , politik selalu m,emegang kendali atau bisa dikatakan menjadi komandan , sedangkan subsitem-subsistem lainnya adalah menjadi alat politik . Bahkan dari Teori Hukum Politik (Political Rochtstheorie), yg dikembangkan oleh R. Wietholther, bisa disimpulkan bahwa hukum adalah politik (Law is politics). Dalam keadaan separti itu maka hukum nir adalah tanda-tanda yg bebas nilai dan tanda-tanda netral, tetapi antara keduanya ada interaksi yg immanent, sebab aturan selalu merupakan hasil proses politik (kategori politik).

Dengan demikian apakah aturan itu dibuat oleh forum yang berwenang atau bukan, pembentuksn aturan itu sendiri merupakan interaksi antara lembaga-forum eksekutif (badan politik) serta lembaga legislatif (badan politik).secara singkat dapat dikatakan bahwa pada saat dibentuk hukum adalah proses politik. Maka hukum baik didunia intrnasional serta nasional selalu adalah hasil keputusan politik. Walaupun demikian,agar tatanan politik itu baik maka hukum permanen diperlukan , jadi bagaimanapun baiknya tatanan politik beliau permanen membutuhka aturan,. Sebaliknya supaya aturan itu baik , juga membutuhkan politik. Disamping itu aturan dan politik ini pun membutuhkan moral , yang moral ini masih ada dalam subsistem budaya. Budaya diartikan secara amat sempit akan merujuk pada hal-hal yg bersifat normatif belaka serta nilai-nilai yg bersifat imperative. Dalam pengertian tersebut konsep budaya sebagai sebagai kalah luas berdasarkan konsep sosial ,sebabapa yg dianggap rakyat serta kehidupan sosial itu meliputi semua perilaku yg ajeg, baik yg berwarna baik juga yang berwarna netral atau bahkan nisbi buruk. Budaya yang maknanya yang sempit akan terpandang sebagai “inner system” suatu kehidupan social. Budaya yang dimengerti sebagai nilai-nilai imperative serta kaidah-kaidah yang instruktif sudah dijabarkan sebagai “the inner subsystem” suatu kehidupan sosial dengan fungsi primer sebagai pengendali “the outher subsystem “ .the outher subsystem ini terdiri berdasarkan :
  1. Perilaku-perilaku ekonomi yang rasional serta yang gampang beradaptasi ke perubahan-perubahan kepentingan sesaat.dan 
  2. Perilaku-perilaku politik yg secara realistik mau berkompromi secara bijak demi tercapainya tujuan-tujuan yg mengklaim keberadaan. 
Outer system yg progresif dilawankan menggunakan the inner system (budaya)yang condong berwatak konservatif serta suka mengontrol. Hubungan antara the outer system serta the inner system dalam sistem sosial ialah hubungan yang bersifat tarik menarik atau saling tekan, menggunakan banyak sekali kemungkinan resultante . The inner system bisa mendominasi sehingga mengakibatkan terjadinya masyarakat yang tidak aktif dan konservatif :dapat terjadi jua bahwa the outer system itulah yang mendominasi sebagai akibatnya masyarakat tampil menjadi masyarakat yg serba berkecimpung tanpa keberatan moral apapun; serta kemungkinannya yg lain adalah tejadinya penguasaan yg berkesinambungan secara dinamik antara kedua sistem itu sebagai akibatnya membuat perubahan-perubahan yg terkendali.

Perubahan-perubahan dalam sistem sosial-budaya ternyata tidak berlangsung sama saat dan sama cepat diantara komponen-komponenya. The outer system lebih cepat berubah seiring dan selaras menggunakan perubahan-perubahan lingkungan, sedangkan the inner system akan condong bertahan. Gejala-tanda-tanda itulah yang pada teori-teori perubahan sosial dianggap cultural lag. 

Apabila perubahan itu berlangsung secara evolosionistis, maka imbas ke dalam sitem sosial –budaya tidaklah akan parah. Adaptasi oleh the outer system menggunakan gampang akan diteruskan serta diimbangi proses akomodasi yg berangsur sang the inner system. Tekan buat ikut berubah pada the inner system akan menimbulkan tegangan-tegangan dan kecemasan-kecemasan yg amat bmenggelisahkan atau bahkan menyebabkan perseteruan-konflik budaya yg merelatifkan seluruh bentuk pegangan hayati pada masyarakat . Inilah yg lazim dirujuk sebagai pertarungan imbas social-budaya (yg ditimbulkan oleh perubahan-perubahan lingkungan ). Perubahan-perubahan yang disengaja atas dasar kebijakanmanusia terbaru (menggunakan motif ekonomi dan politik)pada prinsipnya berlangsung menggunakan amat pesat dank arena itu mengakibatkan dampak-efek budaya yang berat. Perubahan timbale kembali sebagaimana dijelaskan dengan “cultural lag” tadi,akan menekan system sosial budaya menggunakan intensitas serta dampak efek yg tidak selaras. Subsistem ekonomi atau the outer system dalam biasanya nir mengalami atau menghadapi banyak kasus adaptasi. Sebaliknya the inner system bila ditekan buat berubah akan menghadapi banyak kasus. Disini mengontrol yg berfungsi menegakkan dan melestarikan pola justru ditekan buat ikut berubah dan tak lestari. Kesulitan yang terjadi menjadi akibat perseteruan antara tuntutan dan perubahan serta tuntutan berlestari akan hadir menjadi problem.

Berdasarkan penjelasan dimuka, jelaslah bahwa pada pembentukan aturan nasional akan ditentukan oleh politik, sebab kenyataannya memang pada Indonesia politik masih diatas hukum, atau dapat dikatakan masih pada taraf Represive Law. Akan tetepi pada pembentukan hukum nasional baru tentu saja ditujukan agar tercapai/tercipta Responsive Law, yaitu hukum yg tanggap terhadap kebutuhan terbuka dalam imbas dan lebih efektif dalam menangani perkara-masalah social. Dalam aturan responsive ini kesempatan buat berpartisipasi pada pembentukan aturan lebih terbuka. Dalam keadaan ini memang aturan dan politik sudah sanggup berjalan seiring sejalan secara serasi (antara the outer system dan the inner system ).

Langkah-langkah Pendekatan Sistem 
Pembangunan aturan adalah suatu usaha yg tidak berdiri sendiri , melainkan yg perlu dilihat kehadirannya pada suatu konteks eksklusif , dalam hal ini perubahan sosial serta modernisasi .apakah dipandang menjadi usaha melalui aturan untuk melakukan perombakan rakyat ataukah sebagai perubahan dari sistem itu sendiri ,ke 2-duanya sama-sama dibatasi sang perubahan sosial yang terjadi. Apabila dibicarakan pembangunan aturan menjadi suatu bisnis buat melakukan perombakan stuktur warga melalui jalan aturan, maka disinilah aturan akan dipakai/dimanfaatkan menjadi wahana buat melakukan social engineering. Dalam hal ini aturan ditempatkan dalam kedudukan ditengah-tengah system-sistem nilai yg terdapat pada rakyat Indonesia.

Adanya aneka macam sitem nilai itu krusial pada interaksi menggunakan penggunaan aturan buat melakukan perubahan sosial, sebab kemajemukan itu pula mengakibatkan kemajemukan yang lain, yaitu dalam potsulat-potsulat hukum yang bersumberkan pada sistem nilai yang bhineka diajarkan sebagai berikut : 

Macam aturan , sistem nilainya serta potsulat-potsulatnya
Macam Hukumnya
Sistem nilai
Potsulat-potsulat
Hukum Adat aturan yang melayani rakyat pertanian subsistem














Hukum Modern
1.bersifat Religius  ,magis

2.bersifat Komun


3.menghindar berdasarkan konflik











1.mengagungkan martabat individu.
2.berorientsi pada kemajuan , pertumbuhan , serta perubahan .
1.hukum itu hendaknya keseimbangan
2.hukum itu hendaknya mempertahankan suasana keselarasan .
3.hukum bekerja tidak atas pembeda-bedaan melainkan menyamakan . (tidak terdapat perbedaan antara aturan public dan perdata;antara “persoonlijk recht”dan “zakelijk recht”).
4.keputusan-keputusan aturan tidak ditujukan kepada pemenuhan hak-hak serta tuntutan perorangan .

1.Melindungi dan memajukan hak-hak individu.
2.hukum hendaknaya digunakan menjadi wahana yg sadar untuk membangun masyarakat yg dicita-citakan .
Problem yg dihadapi Indonesia adalah bahwa nir mempunyai potsulat-potsulat hukum yang bersumber dalam satu system nilai saja. Dalam suasana kemajemukan tersebut, maka yang dihadapi dalam pembangunan hukum pada Indonesia adalah bagaimana orang bisa menaruh panduan pada para penghasil serta perencana hukum supaya memiliki citra yg kentara mengenai potsulat-potsulat mana yg hendak dipegangnya. Pemberian panduan disini mampu dilakukan menggunakan memperhatikan target yg hendak dituju serta penggunaan potsulat-potsulat mana yang diperlukan buat mampu mengantarkannya ke arah sasaran yg ingin dicapai itu.

Untuk bisa membangun perubahan-perubahan sesuai dengan struktur warga yang diinginkan ,maka hukum wajib dilihat menjadi suatu bisnis bersama yg pada akhirnya menjadikan hasil yg dikehendaki . Maka berdasarkan itu konsep pembangunan aturan mencakup lembaga-forum,peraturan-peraturan, aktivitas serta orang-orang yang terlibat kedalam pekerjaan hukum. Apabila hal itu diperinci maka unsure-unsurnya merupakan :
  1. Pembuatan peraturannya 
  2. Penyampaian isi peraturan 
  3. Kesiapan para pelaksana hukum buat menjalankan peranannya 
  4. Kesiapan warga Negara buat berbuat sinkron dengan masing-masing peranan yg diperlukan daripadanya
  5. Pengamatan mengenai bekerjanya aturan itu dalam masyarakat sehari-hari
Penelaahan konsep pembangunan hukum menerangkan aspek tidak aktif serta dinamis.
Pendekatan system pada rangka pembangunan aturan nasional, dengan bahan Hukum Adat menjadi tambahkan haruslah memperhatikan langkah-langkah pendekatan sistem. Dari beberapa pendapat mengenai pendapat system, dapatlah disimpulkan adanya langkah-langkah pendekatan sistem menjadi berikut : 
1. Identifikasi
2. Perumusan tujuan 
3. Identifikasi kendala atau seringkali dilengkapi menggunakan asal daya /dana serta kendala 
4. Penyajian alternatif terbaik 
5. Implementasi
6. Modifikasi bilamana diperlukan (revisi).

Oleh karena itu pada pembentukan aturan nasional, pertama-tama yg wajib dilakukan adalah identifikasi kebutuhan.seperti diketahui bahwa tentunya nir seluruh ketentuan aturan norma bisa dimasukkan pada aturan nasional , akan namun hanya asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat universal sajalah yang bisa dipertahankan terus atau diambil alih pada pembentukan tata aturan nasional baru. Misalnya unsure-unsur aturan tata cara yg berkenaan menggunakan aturan famili dan hukum waris . Dalam goresan pena ini menjadi contohnya artinya mengenai hukum waris.

Berdasarkan identifikasi kebutuhan , keliru satu bidang aturan istiadat perlu dijadikan aturan nasional ,dalam hal ini hukum waris . Pada mulanya aturan waris ini menyangkut tentang pemilihan, yaitu pengalian harta berdasarkan pewaris pada pakar waris ( pada masa Low energy society), akan namun pada masa High energy society nilai-nilai tadi mengalami pergeseran sebagai akibatnya fungsi aturan tata cara pada bidang ini sebagai lebih luas daripada sebelumnya. Pergeseran ini wajib diperhatikan dalam rangka menetapkan apakah aturan adat itu betul-betul bisa dijadikan hukum nasional sinkron menggunakan syarat pada waktu sekarang serta yg akan tiba atau tidak? Setelah diketahui bahwa aturan norma waris ini sanggup dijadikan aturan nasional maka haruslah dirumuskan tujuannya, misalnya: agar ada keseragaman Hukum Waris buat seluruh warga Indonesia diseluruh Indonesia. Setelah tujuan terumuskan, maka dalam mencapai tujuan itu tentunya akan terjadi hambatan-kendala,misalnya kendala pada sistem Hukum Waris masing-masing daerah atau suku atau masing-masing kekerabatan istiadat (Sistem Parental, Patrilinial, Matrilinial) atau kendala karena pergeseran fungsi Hukum waris itu sendiri karena pergeseran nila-nilai tentang warisan. Disamping itu harus diidentifikasi hambatan-kendala yg berasal menurut subsistem budaya, subsistem social itu sendiri, subsistem politik serta subsistem ekonomi. Sedangkanhambatan lainnya mungkin datang dari pembentuk undang-undang itu sendiri (legislatif) juga berdasarkan lembaga eksekutif sendiri serta berdasarkan lemabaga yudikatif.

Langkah-langkah dimuka adalah identifikasi masalah terhadap kemungkinan dijadikannya Hukum Waris Adat menjadi Hukum Nasional. Sedangkan pemecahan masalahnya yaitu memilih keliru satu kemungkinan yang paling sempurna atau cocok sinkron dengan tujuan yg hendak dicapai. Misalnya mencari asas-asas yang sama antara system Hukum Waris masing-masing suku atau system kekerabatan, sebagai akibatnya asas-asas itu mampu menjadi bagian Hukum Waris Nasional, atau mengesahkan system pewarisan yang tumbuh dalam warga yang adalah pergeseran menurut Hukum Waris Lama.

Setelah diadakan penyajian cara lain terbaik tersebut maka menggunakan cara-cara dan prosedur pembuatan undang-undang, hal tadi dibahas serta digodok sang pembentuk undang-undang (pemerintah serta DPR), tentunya dengan melalui dengar pendapat dengan para ahli dibidang Hukum Waris serta instansi yg terkait lainnya. Kemudian sehabis RUU disetujui sang Presiden atau DPR barulah diundangkan sebagai undang-undang. Dengan demikian telah terpenuhi tujuannya. Akan tetapi hal ini tidak relatif terselesaikan hingga disini, sebab akan ada permasalahan baru, yaitu apakah Hukum Waris yg baru dibuat/disahkan itu sahih-sahih mencerminkan Hukum Waris Nasional yang sinkron menggunakan kepribadian bangsa Indonesia atau tidak? Apakah mampu dilaksanakan/diterapkan atau tidak? Jawaban atas pertanyaan itu kemudian menjadi umpan pulang (feedback), yg akan menjadi masukkan baru dalam proses perbaikan atau pembaharuan Hukum Nasional tersebut. Hal ini akan terus berlangsung dalam proses terwujudnya Hukum Waris Nasional yg responsif. Proses ini akan berhenti bila telah terwujud satu Hukum Waris yang benar-sahih mampu mengikuti perkembangan jaman, yaitu Hukum Nasional yg responsip. Dan yg kentara proses pembuatan Hukum Waris itu merupakan proses politik. Oleh karenanya alangkah baiknya apabila hasil proses politik itu bisa diterima masyarakat dan bisa dilaksanakan pada kehidupan rakyat, hal ini tentunya wajib disiapkan secara matang dalam proses pembentukannya. Disamping itu menurut Sunarti Hartono, ada beberapa hal yg dapat kita perkirakan akan terjadi pada kurun waktu 25 tahun mendatang atau selama kurun ketika PJP II antara lain, yaitu:
  1. Pesatnya perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan yang menghipnotis pola hidup kita sehari-hari;
  2. Arus liputan dari seluruh penjuru global yg akan pula menghipnotis perkembangan perjalanan hidup bangsa kita, antara lain dengan semakin banyaknya campur tangan pihak asing pada urusan (yang umumnya dipercaya menjadi urusan) pada negeri;
  3. Semakin terbatasnya ruang gerak insan yg disebabkan sang pesatnya pertambahan penduduk global;
  4. Ruang mobilitas kehidupan serta penghidupan yang sangat dipengaruhi sang tingkat pencemaran lingkungan hayati;
  5. Globalisasi ekonomi global yang menyebabkan internasionalisasi Hukum Nasional;
  6. Semakin langkanya sumber daya alam yang umumnya dipakai menjadi bahan makan serta semakin banyaknya bahan-bahan lain menjadi makanan kita sehari-hari;
  7. Kembalinya kehidupan keluarga yg lebih intim menurut pada sekarang;
  8. Perubahan besar pada dunia kedokteran serta pemeliharaan kesehatan;
  9. Desakkan positif juga negatif yg lebih akbar dari negara-negara berkembang, yg bisa menyerupai sejarah politik abad ke 17 dan 18 pada bentuk terkini, sebagaimana tercermin pada meletusnya banyak sekali ancaman kekerasan serta peperangan pada semua penjuru dunia;
  10. Perubahan akbar dalam gaya diplomasi serta upaya mempertahankan keamanan bangsa dan kedaulatan negara;
  11. Dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam membahas dan memilih pola kebijaksanaan pembangunan serta training Hukum Nasional yang mengacu kepada perkembangan kehidupan dan konduite kesadaran aturan mayarakat terbaru dimasa mendatang, wajib mempertimbangkan factor-faktor yg dikemukakan diatas.

Comments