GARIS BESAR PERKEMBANGAN ELIT INDONESIA

Garis Besar Perkembangan Elit Indonesia 
Garis besar perkembangan elit Indonesia merupakan menurut yg bersifat tradisional yang berorientasi kosmologis, serta dari keturunan kepada elit terkini yg berorientasi pada negara kemakmuran, menurut pendidikan. Elit terkini ini jauh lebih beraneka ragam daripada elit tradisional. 

Secara struktural ada disebutkan tenatang administratur-administratur, pegawai-pegawai pemerintah, teknisi-teknisi, orang-orang profesional, serta para intelektual, tetapi dalam akhirnya perbedaan primer yang bisa dibuat merupakan antara elit fungsional dan elit politik. Yang dimaksud dengan elit fungsional adalah pemimpin-pemimpin yang baik pada masa lalumaupun masa sekarang mengabdikan diri buat kelangsungan berfungsinya suatu negara serta warga yang terbaru, sedangkan elit politik merupakan orang-orang (Indonesia) yg terlibat pada aktivitas politik untuk aneka macam tujuan tapi umumnya bertalian menggunakan sekedar perubahan politik. Kelompok pertama berlainan dengan yang biasa ditafsirkan, menjalankan fungsi sosial yang lebih akbar dengan bertindak sebagai pembawa perubahan, sedangkan golongan ke 2 lebih mempunyai arti simbolis daripada mudah. 

Elit politik yg dimaksud adalah individu atau gerombolan elit yg mempunyai efek pada proses pengambilan keputusan politik. Suzanne Keller mengelompokkan ahli yang mempelajari elit politik ke dalam dua golongan. Pertama, pakar yg beranggapan bahwa golongan elite itu merupakan tunggal yg biasa diklaim elit politik (Aristoteles, Gaetano Mosca serta Pareto). Kedua, ahli yg beranggapan bahwa terdapat sejumlah kaum elit yg berkoeksistensi, membuatkan kekuasaan, tanggung jawab, dan hak-hak atau imbalan. (ahlinya adalah Saint Simon, Karl Mainnheim, serta Raymond Aron).

Menurut Aristoteles, elit merupakan sejumlah kecil individu yg memikul seluruh atau hampir seluruh tanggung jawab kemasyarakatan. Definisi elit yang dikemukakan sang Aristoteles merupakan penegasan lebih lanjut dari pernyataan Plato tentang dalil inti teori demokrasi elitis klasik bahwa pada setiap masyarakat, suatu minoritas menciptakan keputusan-keputusan akbar. Konsep teoritis yg dikemukakan oleh Plato serta Aristoteles lalu diperluas kajiannya oleh 2 sosiolog politik Italias, yakni Vilpredo Pareto dan Gaetano Mosca. 

Pareto menyatakan bahwa setiap masyarakat diperintah oleh sekelompok mini orang yg memiliki kualitas yang diperlukan dalam kehidupan sosial serta politik. Kelompok kessil itu diklaim dengan elit, yang mampu menjangkau sentra kekuasaan. Elit adalah orang-orang berhasil yang mampu menduduki jabatan tinggi dalam lapisan warga . Pareto mempertegas bahwa pada umumnya elit dari dari kelas yang sama, yaitu orang-orang kaya dan pintar yg memiliki kelebihan pada matematika, bidang muasik, karakter moral dan sebagainya. Pareto lebih lanjut membagi warga dalam 2 kelas, yaitu pertama elit yg memerintah (governing elite) dan elit yang tiak memerintah (non governign elit) . Kedua, lapisan rendah (non- elite) kajian tentang elit politik lebih jauh dilakukan oleh Mosca yang mengembangkan teori elit politik. Menurut Mosca, dalam semua warga , mulai adri yg paling ulet menyebarkan diri serta mencapai fajar peradaban, hingga pada masyarakt yang paling maju dan bertenaga selalu ada dua kelas, yakni kelas yang memerintah serta kelas yg diperintah. Kelas yang memerintah, umumnya jumlahnya lebih sedikit, memegang semua fungsi politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-laba yang didapatnya menurut kekuasaan. Kelas yg diperintah jumlahnya lebih besar , diatur dan dikontrol oleh kelas yg memerintah.

Pareto dan Mosca mendefinisikan elit sebagai kelas penguasa yang secara efektif memonopoli pos-pos kunci pada rakyat. Definisi ini kemduain didukung sang Robert Michel yg berkeyakinan bahwa ”hukum besi oligarki” tidak terelakkan. Dalam organisasi apapun, selalu terdapat kelompok mini yang bertenaga, secara umum dikuasai dan bisa mendiktekan kepentingannya sendiri. Sebaliknya, Lasswell berpendapat bahwa elit sebenarnya bersifat pluralistik. Sosoknya beredar (tidak berupa sosok tunggal), orangnya sendiri beganti-ganti dalam setiap tahapan fungsional pada proses pembuatan keputusan, serta perannya pun mampu naik turun tergantung situasinya. Bagi Lasswell, situasi itu yg lebih krusial, dalam situasi kiprah elit tidak terlalu menonjol dan status elit sanggup inheren pada siapa saja yang kebetuan punya peran penting. 

Pandangan yg lebih luwes dikemukakan sang Dwaine Marvick. Menurutnya ada 2 tradisi akademik tentang elit. Pertama, pada tradisi yg lebih tua, elit diperlukan sebagai sosok khusus yang menjalankan misi historis, memenuhi kebuthan mendesak, melahirkan talenta-bakat unggul, atau menampilkan kualitas tersendiri. Elit dipandang menjadi kelompok pencipta tatanan yg lalu dianut oleh seluruh pihak. Ke 2, pada tradisi yang lebih baru, elit ditinjau menjadi grup, baik kelompok yang menghimpun yg menghimpun para petinggi pemerintahan atau penguasa pada banyak sekali sektor dan tempat. Pengertian elit dipadankan dengan pemimpin, produsen keputusan, atau pihak berpengaruh yang selalu sebagai figur sentral. 

Lipset serta Solari memberitahuakn bahwa elit merupakan mereka yg menempati posisi pada pada masyarakat di zenit struktur-struktur sosial yg terpenting,, yaitu posisi tinggi pada dalam ekonomi pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, kepercayaan , pedagogi dan pekerjaan-pekerjaan. Pernyataan seiring dikemukakan oleh Czudnowski bahwa elit merupakan mereka yg mengatur segala sesuatunya, ataua aktor-aktor kunci yang memainkan peran primer yang fungsional serta terstruktur pada berbagai lingkup institusional, keagamaan, militer, akademis, industri, komunikasi serta sebagainya. 

Field serta Higley menyederhanakan dengan mengemukakan bahwa elit merupakan orang-orang yang memiliki posisi kunci, yang secara awamdipandang menjadi sebuah grup. Merekalah yg menciptakan kebijakan umum, yg satu sama lain melakukan koordinasi buat menonjolkan kiprahnya. Menurut Marvick, meskipun elit sering ditinjau menjadi satu grup yg terpadu, tetapi sesungguhnya pada antara anggota-anggota elit itu sendiri, apa lagi dengan elit yg lain sering bersaing dan tidak sinkron kepentingan. Persaingan dan perbedaan kepentingan antar elit itu kerap kali terjadi dalam perebutan kekuasaan atau sirkulasi elit. 

Berdasarkan pandangan aneka macam pakar, Robert D. Putnam menyatakan bahwa secara umum ilmuwan sosial membagi pada 3 sudut pandang. Pertama, sudut pandang struktur atau posisi. Pandangan ini lebih menekankan bahwa kedudukan elit yang berada pada lapisan atas struktur masyarakatlah yang menyebabkan mereka akan memegang peranan krusial dalam kegiatan warga . Kedudukan tadi dapat dicapai melalui usaha yang tinggi atau kedudukan sosial yg inheren, misalnya keturunan atau kasta. 

Schrool menyatakan bahwa elit sebagai golongan primer dalam warga yg didasarkan pada posisi mereka yg tinggi pada struktur warga . Posisi yang tinggi tadi masih ada dalam zenit struktur warga , yaitu posisi tinggi dalam bidang ekonomi, pemerintahan, kemiliteran, politik, agama, pengajaran serta pekerjaan bebas. 

Ke 2 sudut pandang kelembagaan. Pandangan ini berdasarkan dalam suatu forum yang dapat sebagai pendukung bagi elit terhadap peranannya pada masyarakat. C. Wright Mills menyatakan bahwa buat sanggup memiliki kemasyhuran, kekayaan, serta kekuasaan, orang harus bisa masuk ke dalam lembaga-lembaga akbar, karena posisi kelembagaan yang didudukinya menentukan sebagian besar kesempatan-kesempatannya buat memilki dan menguasai pengalaman-pengalamannya yang bernialai itu. 

Ketiga, sudut pandang kekuasaan. Jika kekuasaan politik didefinisikan dalam arti efek atas aktivitas pemerintah, sanggup diketahui elit mana yang mempunyai kekuasaan dengan memeriksa proses pembuatan keputusan eksklusif, terutama menggunakan memperhatikan siapa yg berhasil mengajukan inisiatif atau menentang usul suatu keputusan.

Pandangan ilmuwan sosial di atas menampakan bahwa elit memiliki dampak dalam proses pengambilan keputusan. Pengaruh yang memiliki/bersumber berdasarkan penghargaan warga terhadap kelebihan elit yang dikatakan sebagai asal kekuasaan. Menurut Miriam Budiardjo, sumber-sumber kekuasaan itu mampu berupa keududukan, status kekayaan, kepercayaan , kepercayaan , relasi, kemampuan berpikir serta keterampilan. Pendapat senda pula diungkapkan oleh Charles F. Andrain yang meneybutnya menjadi asal daya kekuasaan, yakni : sumber daya fisik, ekonomi, normatif, personal dan keahlian. 

Dalam konteks Sulawesi Selatan, elit politik lokal bisa ditinjau dalam tiga kategori, pertama, kategori elit berdasarkan pelapisan sosial, ke dua kategori elit berdasarkan kegiatan fungsional, ketiga, elit dari kharisma. Dalam tradisi lontara, pelapisan itu sosial masyarakat Bugis Makassar terbagi atas tiga kellompok sosial, pertama, raja dan kerabat raja yang dikenal dengan gerombolan bangsawan atau aristokrat. Ke 2 kelompok insan merdeka serta ketiga, kelompok hamba. 

Dalam konteks politik deliberatif, ranah politik menjadi sebuah ruang yang penuh dengan kontestasi/persaingan terbuka. Pada ruang terbuka ini, beberapa pandangan dari gerombolan -kelompok teori di atas terdapat kecocokan, tetapi yag terjadi dalam politik Sulawesi Selatan kini , adalah saling tumpang tindihnya faktor-faktor asal daya kuasa sebagaimana disebutkan di atas. Faktor status kebangsawanan bertumpang tindih menggunakan pendidikan dan kapasitas politik kelembagaan yang diperoleh dari kualifikasi pengakderan partai politik akan namun juga tidak menerangkan perilaku elit yang loyal serta ideologis terhadap partainya. Modalitas ekonomi tak jarang menjadi faktor yang diasumsikan menjadi sumber kekuasaan, dalam warga Bugis Makassar tentunya akan menampakkan dinamika yg bertenaga, dimana sirkulasi elit akan sedemikian kencangnya terjadi dikarenakan budaya dasar masyarakat bugis makassar adalah berdagang. Namun kondisi ini saling bertumpang tindih dengan patrimonialisme, kekeluargaan, serta bahkan memungkinkan buat terjadinya dinastitokrasi. 

Dalam kenyataan keluarga Yasin Limpo jejak yang saling tumpang tindih itu sebagai konteks fenomenal yang menyulitkan buat memutuskan satu bingkai paradigmatik dan teoritik sebagaimana dijelaskan di atas. Karenanya, perkiraan teoritik Pierre Bourdieu mengenai Habitus, kapital, ranah serta praktek mungkin relevan menjadi indera analisis primer disamping kekuatan teoritik berdasarkan menurut teori elit di atas. Perspektif Bourdieu dijelaskan selanjutnya pada sub Bab berikutnya di bawah ini.

A. Menganalisis Politik serta Demokratisasi Lokal 
Pendekatan kami terhadap analisis politik dan demokratisasi lokal mengombinasikan analisis keseimbangan kekuasaan dengan cara di mana para pemain mencoba menguasai dan mengubah kondisi tadi dengan mencoba mempekerjakan serta membentuk atau menghindari serta mengurangi instrumen demokrasi dalam ruang politik lokal serta non lokal. Cara ilustratif pertama pada mengkonseptualisasikan hubungan kekuasaan diambil dari karya Pierre Bourdieu. Bourideu mengkonseptualisasikan ekuilibrium struktural antara kekuasaan serta praktek para pemain. Ada 3 konsep yang dikemukakan oleh Bourdieu, pertama ’Habitus’, ke 2 konsepsi khususnya mengenai ’modal’ serta yg ketiga ’lapangan sosial atau ranah’. 

Istilah kunci dalam pemikiran Bourdieu adalah habitus dan ranah (field). Bourdieu memperluas memperluas tentang kapital ke pada beberapa kategori, seperti kapital sosial serta kapital budaya. Bagi Bourdieu, posisi individu terletak di ruang sosial (social space) yg tidak didefinisikan sang kelas, tetapi sang jumlah modal menggunakan aneka macam jenisnya serta oleh jumlah nisbi modal sosial, ekonomi, serta budaya yang dipertanggung jawabkan. 

Sedangkan habitus diadopsi melalui pengasuhan dan pendidikan. Konsep tersebut digunakan dalam tingkatan individu, ’a system of acquired dispositiions functioning on the practical level as categories of perception and assessment...as well as beig the organizing priciples of action’. Bourdieu beropini bahwa usaha demi distingsi sosial adalah dimensi fundamental menurut semua kehidupan sosial. Istilah ini merujuk kepada ruang sosial dan terjalin menggunakan sistem disposisi (habitus). Bagus Takwim menyebutkan dalam pengantarnya , bahwa bordieu mengartikan habitus sebagai ”...suatu sistem disposisi yg berlangsung lama dan berubah-ubah (durable, trnasponsible disposition) yang berfungsi sebagai basis generatif bagi praktik-praktik yg terrstruktur dan terpadu secara objektif”. Sedangkan ranah sang Bourdieu diartikan sebagai jaringan relasi antar posisi-posisi objektif dalam suatu tatanan sosial yang hadir terpisah berdasarkan kesadaran dan kehendak individual

Dengan kata lain, habitus merupakan struktur kognitif yang memperantarai individu dan realitas sosial. Individu memakai habitus pada berurusan menggunakan realitas sosial. Habitus merupakan struktur subjektif yang terbentuk dari pengalaman individu berhubungan dengan individu lain dalam jaringan struktur objektif yang ada pada ruang sosial. Secara gampang, habitus diindikasikan oleh skema-skema yang merupakan perwakilan konspetual dari benda-benda pada empiris sosial. Berbagai macam skema tercakup pada habitus misalnya konsep ruang, saat, baik-tidak baik, sakit-sehat, laba -rugi, bermanfaat-nir berguna, benar-salah , atas-bawah, depan-belakang, indah-tidak baik, serta terhormat-terhina.

Seluruh tindakan manusia terjadi dalam ranah sosial yg adalah arena bagi usaha sumber daya. Individu, isntitusi, dan agen lainnya mencoba untuk membedakan dirinya dari yg lain dan mendapatkan modal yg berguna atau berharga dia arena tersebut. Dalam rakyat terkini, terdapat dua sistem hierarkisasi yg tidak sinkron. Pertama adalah sistem ekonomi, dimana posisi serta harta ditentukan sang harta modal yag dimiliki sesorang . Sistem ke dua merupakan budaya atau simbolik Dalam sistem ini, status seorang ditentukan oleh seberapa poly ’modal simbolik’ atau modal budaya yg dimiliki. Budaya jua adalah sumber dominasi, dimana para intelektual memegang peranan kunci sebagai seorang ahli produksi budaya serta pencipta kuasa simbolik. 

Habitus mendasari ranah yg merupakan jaringan relasi antar posisi-posisi objektif pada suatu tatanan sosial yang hadir terpisah berdasarkan pencerahan individual. Ranah bukan ikatan intersubjektif anatar individu, namun semacam hubungan yang terstruktur dan tanpa disadari mengatur posisi-posisi individu dan gerombolan dalam tatanan masyarakat yang terbentuk secara impulsif. Ranah mengisi ruang sosial. Istilah ini megnacu pada keselurahan konsepsi tentang dunia sosial. Konsep ini menganlogikan empiris sosial menjadi sebuah ruang dan pemahamannya memakai pendekatan topologi. Dalam hal ini, ruang sosial dapat dikonsepsi sebagai terdiri menurut beragam ranah yg emiliki sejumlah interaksi terhadap satu sama lainnya dan sejumlah raung hubungan. Ruang sosial individu dikaitkan melalui waktu (trajektori kehidupan) dengan serangkaian ranah loka orang-orang berebut banyak sekali kapital. Dalam ruang sosial ini, individu menggunakan habitusnya berhubungan dengan individu lain serta aneka macam realitas sosial yg menhasilkan tindakan-tindakan sesuai menggunakan ranah dan kapital yang dimilikinya. 

Praktik adalah suatu produk berdasarkan relasi antara habitus sebagai produk sejarah, dan ranah yg jua merupakan produk sejarah. Pada waktu bersamaan, habitus dan ranah jua merupakan produk berdasarkan medan daya – daya yg terdapat di warga . Dalam suatu ranah terdapat pertaruhan, kekuatan-kekuatan serta orang yang mempunyai poly modal. Modal adalah sebuah konsentrasi kekuatan, suatu kekuatan khusus yg beroperasi di pada ranah. Setiap ranah menuntut individu buat mempunyai kapital – kapital spesifik supaya bisa hayati secara baik serta bertahan di dalamnya. Secara ringkas Bourdieu menyatakan rumus generatif yang menampakan praktik sosial tersebut menggunakan persamaan : (Habitus x Modal) + Ranah = Praktik.

Ide Bourdieu mengenai Habitus sanggup dimengerti dalam konsep yang lebih dikenal mengenai ’institusi’ dan ’kultur’. Ketika Bourdieu berbicara mengenai ’disposisi’, misalnya yg telah kami jelaskan, beliau mengacu dalam pola kelakuan yg terstruktur serta kebiasaan-noram serta pengertian yg diasosiasikan dengannya. Dia mengimplikasikan eksistensi ’institusi’, atau peraturan formal dan informal yg menghambat serta memfasilitasi tindakan manusia dan interaksi sosial, serta ’kultur’ atau kebiasaan berfikir serta berkelakuan, dan arti yang menadasarinya yang digolongkan sekelompok orang eksklusif. Dengan cara ini ke dua istilah mempunyai arti saling berafiliasi atau sebagian tumpang tinfih. Formal, khususnya perturan sah, dan kontrak selalu perlu ditanamkan dalam tingkatan sosial yang dalam dan informal, acapkali melibatkan faktor-faktor seperti agama, tugas serta kewajiban (sehingga) suatu kontrak formal selalu merogoh corak spesifik berdasarkan kultur sosial informal yang ditanamkan. 

B. Deliberasi Politik Lokal dalam Pemilu serta Pilkada
Perubahan tatanan politik di Indonesia yang secara legalitas aturan tertuang dalam ketetapan MPR RI No.xi/MPR/ 1998 tentang Pemilihan Umum, yg didalamnya terkandung dua aspek mendasar terhadap perubahan tatanan politik pada Indonesia yaitu adanya kebebasan mendirikan partai politik menggunakan kembalinya menggunakan system multi partai sehabis dan upaya memaksimalkan potensi demokrasi yang mungkin dilakukan menggunakan mengadakan dua putaran pemilu; pemilu pertama buat menentukan anggota DPR/MPR serta pemilu kedua menentukan presiden dan wakil presiden secara eksklusif juga. Kemudian diikuti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, serta Pemberhentian Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya secara eksplisit Indonesia menganut system pemerintahan negara presidensil, yakni adanya legitimasi terpisah antara presiden sebagai eksekutif serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislatif dipilih secara terpisah oleh masyarakat. Perubahan aturan ketatanegaraan lewat reformasi serta amandemen konstistusi (pasal 22E mengatur tentang pemilu legislatif yg kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2003, dan pemilu presiden serta wakil presiden di atur dalam pasal 6A yang selanjutnya dijabarkan pada Undang-Undang No.23 Tahun 2003) mengembalikan kedaulatan rakyat menggunakan memberi peluang kepada masyarakat buat memakai hak pilihnya secara langsung3.

Dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara pribadi pula membatasi fungsi Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menentukan presiden serta wakil presiden selanjutnya, serta turut menghipnotis sistem pemerintahan presidensial yang dianut. Dimana sebelumnya melalui prosedur pemilihan sang MPR yg nir jarang melalui lobi politik yang memenangkan kontenstan yg tidak sesuai harapan warga .

Pembaharuan sistem politik Indonesia output reformasi politik serta reformasi hukum ketatanegaraan diantaranya adalah perubahan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yg terdiri berdasarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sistem pemilihan legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), serta pemilihan pribadi presiden serta wakil presiden, dan aplikasi pilkada eksklusif.

C. Pilkada Langsung 
Sejak runtuhnya orde baru tahun 1998, Indonesia sudah tiga kali melaksanakan pemilihan umum yaitu 1999, 2004 serta 2009 menggunakan sistem multi partai. Dengan sistem multi partai terjadi persaingan terbuka antara partai politik/ kontestan untuk melakukan metode pendekatan pada memperoleh suara terbanyak buat memenangkan pemilu. Pemilihan generik presiden serta wakil presiden yg diatur pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 telah membuka ruang kontestasi pada memperebutkan kekuasaan serta legitimasi kekuasaan politik. Telah 3 kali terjadi pergantian presiden sebagai bagian berdasarkan proses demokrasi pada tingkat nasional serta wilayah. Pemilihan Presiden dan wapres Langsung Tahun 2004 adalah pengalaman baru serta telah berlangsung ke dua kalinya bagi Bangsa Indonesia, sebagai keliru satu kajian demokrasi presidensil. UU No. 23 Tahun 2003. Di tingkat wilayah, pada beberapa Provinsi serta Kabupaten telah hampir memasuki kali ke 2 dalam pemilihan Kepala Daeraha secara eksklusif. Tingginya bias pertarungan dalam Pilkada, mengakibatkan ihwal tentang Pilkada Gubernur belakangan akan dikembalikan dalam system pemilihan melalui DPRD Provinsi. 

Adanya jarak antara pemilu dengan sirkulasi elit di masa orde baru disebabkan ketertutupan politik menggunakan adanya pemusatan kekuasaan pada tangan Suharto, yg sehabis reformasi terjadi sirkulasi elit yg terbuka dan kompetitif dimulai Pemilihan Umum 1999 yang disusul aplikasi Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden Langsung 2004. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974, pemerintah wilayah sangat bercorak sentralistik, dekonsentrasi administratif, dimana pemilihan dan penentuan pejabat ketua daerah yg wajib memperoleh persetujuan presiden. Namun sejak runtuhnya otoriter orde baru, bermunculan tuntutan berbagai daerah supaya mereka dapat memilih sendiri kepala daerah masing-masing. Sehingga ada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 sebagai output reformasi politik. Pergeseran tadi bertujuan membentuk pemberdayaan politik rakyat lokal yang dalam pelaksanaannya masih terbatas pada legislative wilayah.

Dalam sejarah Indonesia sampai dalam masa orde baru, pilkada selalu dimonopoli oleh elite politik pusat serta wilayah dengan tidak memberi kesempatan masyarakat menentukan secara eksklusif ketua wilayah dan wakil kepala wilayahnya. Adanya perbedaan tata cara dan prosedur pemilihan yang selama ini dikonstruksi buat menentukan anggota legislative serta presiden serta wakil presiden yang melibatkan partisipasi warga dalam menggunakan hak pilihnya. Namun kebalikannya pilkada dilakukan menggunakan sistem pemilihan perwakilan sang anggota dewan atau diangkat/ditunjuk sang pejabat pusat. 

Sebagai koreksi atas sistem pemilihan sebelumnya serta keliru satu produk era reformasi merupakan UU No.22 tahun 1999 tentang desentralisasi, yg pada praktik pilkada mengakibatkan keprihatinan dan kekecewaan dengan keluarnya gosip maraknya politik uang (money politics) dan campur tangan (intervensi) pengurus partai politik pada taraf lokal maupun sentra. Kemudian direvisi menggunakan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (swatantra daerah) Pasal 56 jo Pasal 119 serta Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang membuka peluang pada warga buat mewujudkan aspirasi wilayah menggunakan memiliki pemimpin lokal yg dipilih sang rakyat melalui pilkada pribadi. Perubahan ini sangat signifikan terhadap perkembangan demokrasi di daerah.

Alasan mengapa wajib diselenggarakan pilkada langsung lantaran: Pertama, meningkatnya partisipasi politik rakyat wilayah; Kedua, legitimasi politik yang dapat menaruh efek legitimasi yg lebih bertenaga terhadap kepemimpinan wilayah terpilih; Ketiga, minimalisasi terjadinya manipulasi dan kecurangan; serta Keempat, akuntabilitas yg merupakan dilema fundamental dalam memillih seorang pemimpin. Dalam artian pilkada pribadi wajib bisa mendorong tumbuhnya kepemimpinan eksekutif wilayah yang bertenaga. Selain itu, aplikasi pilkada eksklusif harus berkualitas, sederhana, efisien, serta gampang dilakukan. Pilkada pribadi pula wajib membuka ruang selebar-lebarnya terjadinya kompetisi yang adil antara para calon yg bersaing dengan melibatkan partisipasi rakyat secara lebih optimal, baik dalam tahapan-tahapan yang berlangsung sampai dengan pemilihan, dan proses-proses politik pasca pemilihan.

Dengan demikian ketua wilayah terpilih akan lebih akuntabel pada warga dan bukan pada golongan tertentu. Implikasinya adalah pengambilan kebijakan publik akan berorientasi pada masyarakat, lebih menjamin otonomi politik (legitimasi) serta potensi korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN) dan politik uang (Money Politic) bisa berkurang dalam golongan eksklusif. Perubahan politik nasional dengan mengadakan pemilihan langsung terhadap anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan wapres diikuti menggunakan pemilihan langsung gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Dalam kaitannya menggunakan perubahan sistem pilkada adalah adalah mata rantai reformasi politik buat mewujudkan politik yang demokratis di Indonesia. Dalam suatu rakyat demokratis, rakyat berperan nir buat memerintah atau menjalankan keputusan–keputusan politik. Tetapi terdapat pemilihan umum yg berperan buat membentuk suatu pemerintah atau suatu badan penengah lainnya yg pada gilirannya membentuk suatu eksekutif nasional dan pemerintah.

D. Teori Klan Politik
Secara garis besar klan adalah sekelompok orang yang manunggal dengan kekerabatan yang nyata atau dirasakan dan keturunan. Bahkan jika pola garis keturunan sebenarnya tidak diketahui, anggota klan permanen bisa anggota pendiri atau leluhur di puncak . Obligasi korelasi berbasis mungkin hanya simbolis pada alam, di mana saham marga yg pada memutuskan nenek moyang yg adalah simbol persatuan marga. Klan paling mudah di gambarkan menjadi suku atau Sub kelompok suku. Kata marga berasal dari ’clann’ berarti ’anak’ dalam bahasa Gaelic Skotlandia serta Irlandia. Pada tahun 1425 kata itu di bawa ke Inggris sebagai nama untuk sifat suku Gaelic masyarkat skotlandia serta Irlandia. Klan terletak disetiap negara, anggota mampu mengidentifikasi dengan lambang buat pertanda bahwa mereka adalah kaum independen.

Dalam budaya yg tidak sama dan situasi, klan bisa berarti hal yg sama misalnya kelompok kerabat berbasis lainnya, seperti suku dan band. Sering kali, faktor yg membedakan adalah bahwa marga merupakan bagian kecil berdasarkan suatu rakyat yang lebih besar seperti suku, chiefdom, atau negara. Contohnya termasuk Skotlandia, Irlandia, Cina, Jepang serta klan klan Rajput di India serta Pakistan, yg terdapat sebagai grup kerabat pada negara masing-masing. Namun, perlu diketahui bahwa suku-suku dan band pula bisa komponen masyarakat yang lebih besar . Mungkin yg paling populer suku, 12 suku Israel Alkitab, terdiri satu orang. Suku-suku Arab adalah kelompok mini dalam masyarakat Arab, serta Ojibwa band adalah bagian kecil menurut suku Ojibwa di Amerika Utara. Dalam beberapa masalah diakui beberapa suku marga-marga yang sama, misalnya beruang serta klan rubah berdasarkan Chickasaw dan suku Choctaw.

Selain berdasarkan tradisi yang berbeda menurut hubungan, kebingungan konseptual lebih lanjut timbul berdasarkan penggunaan sehari-hari istilah tadi. Di negara-negara pasca-Soviet, contohnya, sangat generik buat berbicara mengenai klan pada surat keterangan ke jaringan informal dalam bidang ekonomi serta politik. Penggunaan ini mencerminkan perkiraan bahwa anggotanya bertindak terhadap satu sama lain dalam sangat dekat serta saling mendukung dengan cara yg sekitar sama solidaritas antara sanak saudara. Tetapi, marga-marga Norse, yang ätter, tidak dapat diterjemahkan dengan suku atau band, dan akibatnya mereka seringkali diterjemahkan dengan tempat tinggal atau baris.

Sesudah bergulirnya reformasi sejak tahun 1998,dinamika politik diaerah memasuki era baru jua. Aktor, institusi, serta budaya lokal bermunculan dan mulai memainkan kiprah di dalam politik lokal. Aktor aktor lokal yg terorganisir, dan memiliki simbol kultural lokal berada dipanggung politik. Kemunculan aktor aktor lokal tidak terlepas menurut adanya jaringan atau klan yang terjadi antara kesatuan geneologis yang mempunyai kesatuan tempat tinggal dan memperlihatkan adanya integrasi social, kelompok korelasi yang akbar, grup relasi yang menurut asas unilinear. Klan gerombolan korelasi yg terdiri atas seluruh keturunan seseorang nenek moyang yang di perhitungkan berdasarkan garis keturunan pria atau perempuan .

Bangunan klan tidak terlepas dari siapa patron awal yang membentuk pondasi yg kuat yg membawanya sehingga klan tersebut atau jaringan bisa berada dalam level kekuatan kekuatan yg bertenaga untuk lalu dikonsolidasikan dalam tataran elit yg kemudian menjadi kekuatan yang kuat ditingkatan lokal serta nantinya dalam strata skala nasional. Klan atau jaringan pada ranah pangung politik sangat berperan besar dimana membentuk klan atau jaringan itu sendiri yg nantinya bisa menghipnotis proses politik atau sebuah kebijakan serta dampak sosial politik menurut opini politik klan yang dibangun. 

Pola komunkasi yang kuat yang dibangun sebuah kelompok hubungan jaringan keluaraga atau adalah salah satu faktor menguatnya fenomena klan atau jaringan keluarga pada strata elit poltik lokal yang memungkinkan terjadinya dominasi kekuasaan pada arah proses kebijakan nantinya, semua itu nir terlepas menurut bisnis yang dibangun patron awal sebagai akibatnya klan atau jaringan keluaraga tadi menjadi suatu kesatuan yg kuat pada tataran politik lokal bahkan akan memunculkan regenerasi baru berdasarkan klan yg sama, yang kuat, dan yang nantinya akan meneruskan proses politik yg sedang berlangsung.

Klan pada politik ada pada satu famili dimana mereka pada hal ini keluarga bisa menempatkan anggota keluarganya dalam struktur politik, klan dalam politik ini adalah sesuatu yg diturunkan atas faktor keturunan dan ada yang menyebut gejala ini sebagai kebangkitan dinasti dikancah politik. Penulis menyebutnya sebagai klan atau famili politik, fanatisme pada keluarga terinspirasi berdasarkan peribahasa Jerman “Blut ist dicker als wasser” yg secara harfiah berarti interaksi darah (famili) lebih bertenaga dibandingkan ikatan lain ( berdasarkan aspek loyalitasnya ).

E. Konsep Pengaruh
Pada bagian ini akan disajikan konsep efek impak yg dimaksudkan dalam hal ini merupakan bila tekanan yang diberikan kepada pengaurh eksperimental dan pengaruh lingkungan itu ternyata benar,maka lumrah untuk beranggapan bahwa impak tersebut akan terus berkelanjutan sebagai penting selama usia dewasa,dan bahwa proses pengenalan itu berlanjut terus melampaui masa kanak kanak dan remaja. Bagan utama berdasarkan tingkah laris politik dimasa depan dapat ditentukan dimasa masa yang lebih muda,akan tetapi merupakan lebih mungkin membentuk suatu situasi dalam mana terdapat hubungan diantara pengenalan politik dini menggunakan dampak - imbas eksperimental dan lingkungan dari masa kehidupan selanjutnya,daripada menghindarkan pengenalan orang dewasa. 

Satu model terbatas akan menggambarkan maksud kita, ada bukti yang menyatakan bahwa anggota badan legislatif mengalami proses sosialisasi segera sesudah pemilihan mereka: dan bahwa tingkah aku legislatif berikutnya sebagian dipengaruhi sang pengetahuan,nilai nilai, dan sikap perilaku mereka seperti yg terdapat terdapat sebelum pemilihan, dan sebagian lagi oleh pengalaman pengalaman mereka semasa sebagai anggota badan legislatif, ditambah lagi menggunakan reaksi reaksi mereka terhadap lingkungan baru didalam forum legislatif.dalam keadaan misalnya itu suatu strata sosialisasi nir bisa dihindarkan berdasarkan pengalaman sehari hari laki-laki serta wanita pada umumnya.

Sosialisasi politik selama kehidupan orang dewasa belum banyak diteliti orang, sekalipun terdapat beberapa verifikasi yg ada berdasarkan studi studi tentang tingkah laris pemilihan/elektoral, pencerahan kelas, pengaruh dari situasi situasi kerja serta perkembangan ideologi. Wlaupun demikian, setidak tidaknya mungkin buat mengsugestikan, bahwa bidang bidang tentang sosialisasi orang dewasa itu adalah penting. Justru seperti halnya anak yg diantarkan secara bertahap pada kontak menggunakan dunia disekitar dirinya setahap demi setahap, demikian juga halnya para remaja serta perubahan menurut masa remaja sebagai dewasa, menerangkan adanya suatu termin lainnya yang penting dalam sosialisasi politik.

Beberapa kontak yang dijalin selama masa kanak kanak dan masa remaja ada yg berkelanjutan dalam bentuk yang agak seperti melalui persahabatan dan ta’aruf: sedang yang lainnya bisa diteruskan atau diperbaharui lewat medium medium lainnya misalnya pekerjaan, kesenggangan ( kesibukan diwaktu senggang ), agama atau media massa, namun beberapa daripadanya serta pengalaman pengalaman yang mereka yang meraka peroleh adalah baru sifatnya. Bagi beberapa orang, pengalaman pengalaman baru sedemikian ini akan memperkokoh sosialisasi sebelumnya, akan namun bagi orang lain akan menyebabkan kemunculan banyak sekali tingkatan permasalahan yang mungkin mengakibatkan timbulnya perubahan perubahan krusial dalam tingkah laris politik. 

Kepindahan berdasarkan wilayah pedesaan ke kota, pengalaman menganggur, keanggotaan dari organisasi sukarela, perkembangan minat minat diwaktu senggang, ganti agama, penerapan berita serta opini melalui media massa seluruh ini menyebabkan pengaruh yang berarti pada tingkah laku politik kini . 

F. Konsep Jaringan
Menurut pandangan pakar teori jaringan, pendekatan normatif memusatkan perhatian terhadap kultur serta proses sosialisai yg menanamkan (internalization) kebiasaan dan nilai kedalam diri aktor. Menurut pendekatan normatif, yang mempersatukan orang secara bersama dalah sekumpulan gagasan bersama. Pakar teori jaringan menolak pandangan demikian dan menyatakan bahwa orang harus memusatkan perhatian pada pola ikatan objektif yang menghubungkan anggota rakyat. William membicarakan pandangan ini:

“Analisis jaringan lebih ingin mengusut keteraturan individu serta kolektivitas berperilaku ketimbang keteraturan keyakinan tentang bagaimana mereka seharusnya berperilaku. Karena itu pakar analisis jaringan mencoba menghindarkan penerangan normatif serta perilaku sosial. Mereka menolak setiap penerangan nonstruktural yg memperlakukan proses sosial sama menggunakan penjumlahan ciri langsung aktor individual serta kebiasaan yg tertanam. 

Setelah menjelaskan apa yang sebagai bukan sasaran perhatiannya, teori jaringan lalu mengungkapkan sasaran perhatian utamanya, yakni pola objektif ikatan yg menghubungkan anggota masyarakat (individual serta kolektifitas).wellman mengungkapkan target perhatian utama teori jaringan menjadi brikut:

Analisis jaringan memulai menggunakan gagasan sederhana namun sangat bertenaga, bahwa usaha utama sosiolog merupakan mengusut sturktur sosial…cara paling langsung menilik stuktur sosial adalah menganalisis pola ikatan yang menghubungkan anggotanya. Pakar analisis jaringan menulusuri struktur bagian yang berada dibawah pola jaringan biasa yang seringkali ada kepermukaan sebagai system social yang kompleks…Aktor dan perilakunya dicermati menjadi dipaksa oleh struktur social ini. Jadi, target perhatian analisis jarigan bukan pada aktor sukarela, tetapi pada paksaan structural.

Satu ciri spesial teori jaringan adalah pemusatan perhatiannya pada struktur mikro hingga makro. Artinya, bagi teori jaringan, aktor mungkin saja individu (Wellman dan Wortley, 1990), namun mungkin pula kelompok, perusahaan(Baker,1990;Clawson, Neustadtl, dan Bearden, 1986; Mizruchi dan Koening, 1986) dan rakyat. Hubungan dapat terjadi ditingkat struktur social skala luas juga ditingkat yg lebih mikroskopik. Granoveter melukiskan hubungan ditingkat mikro itu misalnya tindakan yang”melekat”pada interaksi langsung nyata dan pada strktur(jaringan) interaksi itu”(1985:490).hubungan ini berlandaskan gagasan bahwa setiap aktor (individu atau kolektifitas) mempunyai akses tidak sama terhadap asal daya yg bernilai (kekayaan, kekuasaan, informasi). Akibatnya adalah bahwa sistem yang terstruktur cenderung terstratifikasi, komponen eksklusif tergantung dalam komponen yang lain.

Satu aspek penting analisis jaringan adalah bahwa analisis ini menjauhkan sosiolog dari studi mengenai gerombolan dan kategori sosial dan mengarahkannya buat memeriksa ikatan dikalangan dan antar aktor yang “tidak terikat secara kuat serta tak sepenuhnya memenuhi persyaratan grup” (Wellman, 1983:169). Contoh yg baik menurut ikatan misalnya ini adalah diungkap pada karya Granoveter(1973:1983) tentang “ikatan yg kuat serta lemah” Granoveter membedakan antara ikatan yg bertenaga, misalnya interaksi antara seseorang dan sahabat karibnya, dan ikatan yg lemah, contohnya interaksi antara seorang serta kenalannya. 

Sosiolog cenderung memusatkan perhatian orang yang memiliki ikatan yang bertenaga atau kelompok sosial. Mereka cenderung menganggap ikatan yang kuat itu penting, sedangkan ikatan yg lemah dianggap tak penting buat dijadikan sasaran studi sosiologi. Granoveter menjelaskan ikatan yang lemah bisa menjadi sangat penting. Contoh, ikatan lemah antara 2 aktor bisa membantu sebagai jembatan antara da gerombolan yg bertenaga ikatan internalnya. Tanpa adanya ikatan yg lemah misalnya itu, ke 2 grup mungkin akan terisolasi secara total. Isolasi ini selanjutnya dapat menyebabkan system soisial semakin terfragmentasi. Seorang individu tanpa ikatan lemah akan merasa dirinya terisolasi dalam sebuah grup yang ikatannya sangat kuat serta akan kekurangan berita mengenai apa yang terjadi di gerombolan lain juga dalam rakyat lebih luas. Karena itu ikatan yang lemah mencegah isolasi dan memungkinkan individu mengitegrasikan dirinya menggunakan lebih baik ke dalam warga lebih luas. Meski granoveter menekankan pentingnya ikatan yg lemah, dia segera menyebutkan bahwa, “Ikatan yg kuat pun mempunyai nilai” (1983: 209; Lihat Bian, 1997). Misalnya, orang yg memiliki ikatan bertenaga mempunyai motivasi lebih besar buat saling membantu serta lebih cepat buat saling menaruh bantuan.

Comments