FUNGSI SISTEM INFORMASI EDS

Fungsi Sistem Informasi EDS 
Berbicara tentang pengawas sekolah tentu nir akan terlepas menurut fungsi pengawas itu sendiri,hingga dimana ruang lingkup pengawas,dan,tugas serta tanggung jawabnya didalam melaksanakan dan mengimplementasikan acara serta aktivitas kepengawasan baik secara akademik juga secara manajerial.di satuan pendidikan. Adapun bidang supervisi sebagaimana yg dinyatakan dalam Permenegpan serta RB nomor 21 tahun 2010 terdiri atas supervisi taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, supervisi rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling menggunakan beban kerja selama 37.5 jam perminggu.

Didalam melaksanakan tugas menggunakan beban kerja selama 37.5 jam per minggu sebagaimana yang disebutkan diatas, maka kewajiban pengawas sekolah pada melaksanakan tugas merupakan: 
a. Menyusun acara pengawasan, melaksanakan program supervisi, melaksakan penilaian output aplikasi acara supervisi serta membimbing dan melatih profesional pengajar; 
b. Menaikkan serta menyebarkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
c. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai kepercayaan dan etika; dan 
d. Memelihara serta memupuk persatuan serta kesatuan bangsa 

Pada poin b diatas dinyatakan bahwa kewajiban pengawas sekolah adalah mempertinggi dan mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Hal ini berarti, bahwa pengembangan kompetensi sang pengawas khususnya mengikuti perkembangan teknologi nir bisa ditawar-tawar lagi lantaran kedepan aneka macam acara yg sedang serta akan dilaksanakan sangat berkaitan dengan pemanfaatan kabar serta teknologi. 

Salah satu acara yg berkaitan dengan teknologi, warta serta komunikasi serta menggunakan pengawas menjadi ujung tombak di lapangan adalah program Evaluasi Diri Sekolah Tahun 2012. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa program EDS sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2011 menggunakan jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran di provinsi Sulawesi Selatan serta Barat adalah sebanyak 1475 satuan pendidikan mulai berdasarkan jenjang Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK. 

Berbicara EDS tentu tidak akan terlepas berdasarkan peraturan atau regulasi yang melatarbelakanginya misalnya UU No.20 tahun 2003 mengenai Sisdiknas, PP Nomor 19 tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan serta Inpres nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan EDS.

Pada bab II Pasal tiga UU Sisdiknas Tahun 2003 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan serta membangun tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan buat berkembangnya potensi peserta didik supaya sebagai manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta sebagai rakyat negara yg demokratis dan bertanggung jawab. Dalam hal ini upaya peningkatan mutu di sekolah diperlukan sebagai penekanan perhatian berdasarkan aneka macam unsur atau instansi terkait pemerintah atau non pemerintah sebagai akibatnya peningkatan mutu pendidikan sahih-sahih dapat tercapai sebagaimana amanat UU Sisdiknas tahun 2003.

Pada UU Sisdinas bab IX pasal 35 ayat 1 dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, wahana serta prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta evaluasi pendidikan yg harus ditingkatkan secara berencana serta terjadwal. Pemenuhan atau pencapaian SNP sang sekolah sudah wajib segera diupayakan segera sehingga perlu diukur dan dianalisis buat dapat direkomendasi agar sekolah secara sedikit demi sedikit dapat mencapai pemenuhan akan SNP. Pada PP 19 tahun 2005 bab II pasal 2 juga dinyatakan bahwa buat penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai menggunakan Standar Nasional Pendidikan dilakukan penilaian, akreditasi, dan tunjangan profesi. Disinilah titik dasar program EDS dimana implementasi EDS ditujukan buat mengukur tingkat pemenuhan satuan pendidikan terhadap 8 SNP.

Didalam Permendiknas angka 63 tahun 2009 tentang SPMP dinyatakan bahwa tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan merupakan tingginya kecerdasan kehidupan manusia serta bangsa sebagaimana dicita-citakan sang Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Adapun tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah:
a. Terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, serta/atau informal;
b. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas serta proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau acara pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
c. Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal serta/atau nonformal;
d. Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal serta nonformal yang dirinci dari provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau acara pendidikan;
e. Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal serta nonformal berbasis teknologi warta dan komunikasi yg andal, terpadu, serta tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, serta Pemerintah.

Pelaksanaan instrumen EDS tahun 2012 dilaksanakan pada sekolah serta didampingi oleh pengawas. Instrumen EDS diisi oleh beberapa responden yang meliputi ketua sekolah, pengajar, komite sekolah, serta siswa. Di satu sekolah jumlah responden yg diperlukan merupakan: (1) buat ketua sekolah, satu orang, (dua) buat pengajar, minimum sama menggunakan jumlah mata pelajaran yg terdapat di sekolah itu serta maksimum 30 guru, (3) buat anak didik minimum 30 dan maksimum 60 siswa. Hal yg wajib diperhatikan adalah, siswa yg sebagai responden wajib murid yang mengikuti mata pelajaran atau guru yg dinilai/diberi masukan serta pada saat pengisian instrumen, murid didampingi oleh pengawas. Selain itu, di sekolah pula terdapat Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang bertugas memasukkan atau meng-entry data menurut responden ke acara excel EDS atau instrumen elektro EDS.

Untuk implementasi EDS tahun 2012, pengawas dituntut buat dapat berperan secara optimal lantaran bila kita meninjau kembali tugas utama pengawas pada Permenegpan serta RB angka 21 tahun 2010 pasal 5 bahwa tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan meliputi: 1) penyusunan acara supervisi, dua) aplikasi training, 3) pemantauan aplikasi 8 SNP, 4) penilaian, 5) pembimbingan serta pelatihan professional Pengajar, 6) evaluasi pelaksanaan acara pengawasan, dan 7) tugas kepengawasan pada daerah spesifik. Pada poin 3 jelas dinyatakan bahwa pemantauan pelaksanaan 8 SNP termasuk tugas pengawasan serta manajerial pengawas pada satuan pendidikan. Kaitannya dengan EDS, bahwa buat instrumen EDS tahun 2012, pengawas harus memiliki kompetensi serta keterampilan pada mendampingi satuan pendidikan buat mengisi instrumen EDS menggunakan sahih. Kompetensi-kompetensi tersebut adalah pengawas wajib mempunyai kemampuan membimbing, membina, mendampingi satuan pendidikan tentang 1) konsep EDS dan manual penjaminan mutu, 2) instrumen EDS, 3) desain profil sekolah, 4) penyusunan RKS/RKAS, lima) verifikasi instrumen serta 6) upload instrumen secara online. Poin enam ini mengisyaratkan bahwa pengawas wajib sanggup bukan hanya menggunakan komputer tetapi jua mampu mengirim data secara online. Kemampuan ini yg akan diajarkan pada sekolah sehingga pengawas harus dapat menaikkan kemampuannya dalam ber-IT karena mutu profesionalisme pengawas berbanding lurus menggunakan peningkatan kualitas pendidikan.

Pada pelaksanaan EDS ini, kompetensi teknologi kabar dan komunikasi sangat penting sehingga syarat pengawas yg terlibat harus memiliki kemampuan IT yang baik. Dalam implementasinya, Ada 4 level akun yaitu admin LPMP, Operator LPMP, Operator Pengawas, Operator Sekolah.

Operator pengawas bertanggungjawab buat mendampingi sekolah baik pada hal pengisian instrumen e-EDS, download format file EDS maupun upload arsip EDS. Operator pengawas dapat melakukan download arsip EDS dan upload file EDS buat sekolah binaannya, serta bertanggungjawab memonitoring perkembangan upload file EDS.

Berikut ini akan disampaikan, kompetensi-kompetensi seperti apa yang diharapkan berdasarkan pengawas sekolah di dalam implementasi EDS tahun 2012. Kompetensi tadi mencakup kemampuan pengawas melakukan pendampingan pada Tim Pengembang Sekolah (TPS) pada satuan pendidikan yg adalah binaannya dan atau sekolah yang menjadi tanggung jawabnya dalam program EDS.

Pendampingan yg harus dilakukan oleh pengawas dalam acara EDS tahun 2012 merupakan:
1) pembimbingan tentang konsep EDS 
2) pembimbingan manual penjaminan mutu, 
3) pembimbingan sosialisasi dan cara mengisi instrumen EDS tahun 2012
4) pembimbingan tentang desain profil,
5) pembimbingan tentang penyusunan RKS/RKAS, 
6) Memverifikasi instrumen 
7) serta pembimbingan tentang cara mengupload instrumen secara online

Ketujuh pembimbingan ini mesti dilakukan sang pengawas dalam satuan pendidikan yang merupakan binaannya ataukah tanggung jawabnya pada program EDS tahun 2012. Selain membimbing pengawas sekolah jua mendampingi TPS pada memverifikasi instrumen dan mengupload instrumen dan bersama-sama menyusun RKS serta RKAS

Pengawas mesti memahami apa itu EDS yg didalamnya mencakup konsep, regulasi serta kebijakan EDS. Pengawas mesti memahami manual mutu buat setiap baku sinkron jenjang sekolah binaannya. Sehingga dibutuhkan, implementasi EDS pada sekolah berjalan sesuai asa termasuk penyediaan data oleh sekolah yang benar-benar objektif lantaran sudah diverifikasi sebelumnya oleh pengawas. 

Comments