DASARDASAR ILMU JURNALISTIK
Dasar-Dasar Ilmu Jurnalistik
Pengertian komunikasi menurut A.M. Hoeta Soehoet (2002, h.11) adalah penyampaian isi pernyataan insan pada manusia lain. Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam proses komunikasi terjadi tahapan-tahapan peristiwa pada penyampaian isi pernyataan manusia kepada insan lain. Proses komunikasi ini memerlukan minimal 3 unsur, yaitu komunikator, isi pernyataan, serta komunikan. Komunikator dan komunikan hakikatnya merupakan sama yaitu manusia yang diperlengkapi Tuhan dengan alat-alat hidup, yaitu peralatan jasmaniah serta alat-alat rohaniah. Tujuan hidup insan sama, yaitu ingin memperoleh kebahagiaan.
Bagan Proses Komunikasi
Keterangan:
Tahap 1 : Intra personal communication
Tahap dua : Inter personal communication
Tahap 3 : Intra personal communication
Tahap 4 : Inter personal communication
Tahap 5 : Intra personal communication
Penjelasan proses komunikasi termin III :
- Penerimaan isi pernyataan
- Pemahaman isi pernyataan
- Penemuan motif komunikasi
- Penyesuaian konsepsi kebahagiaan
- Penentuan perilaku
- Penentuan feedback
- Usaha buat mewujudkan motif komunikasi
- Melakukan tindak komunikasi
Begitu krusial memperhatikan kemampuan peralatan jasmaniah serta rohaniah manusia. Untuk mewujudkan tujuan komunikasi maka harus dipertimbangkan ke dua peralatan itu supaya tidak terjadi kesalahpemahaman. Kesalahpemahaman yg disebabkan lantaran faktor kemampuan fisik yang rendah dianggap miscommunication. Contohnya, komunikator menyampaikan isi pernyataan:
Komunikator : “Besok si Otong camping”
Yang didengar oleh oleh komunikan: “Besok potong kambing”
Maka akan gagal motif komunikasi, lantaran yg dipahami sang komunikan akan diadakan pesta bukan sebagaimana yg disampaikan oleh komunikator.
Bisa juga terjadi misunderstanding yaitu kesalahpahaman didalam memahami isi pernyataan karena faktor budi atau etika, moral, akhlak yg dianut tidak sinkron. Contohnya, kondektur bus membicarakan isi pernyataan : “Pinggir…pinggir…orang bunting mau turun”.
Salah seseorang penumpang bus mendengar isi pernyataan menggunakan paripurna. Ia menghampiri kondektur serta menamparnya. Kondektur kaget mengapa ia ditampar. Setelah diusut, mak tadi adalah orang Tapanuli. Bagi orang Tapanuli perkataan misalnya itu merupakan penghinaan lantaran istilah “bunting” lebih tepat buat hewan. Sementara si kondektur merupakan orang Betawi. Bagi orang Betawi kata “bunting” biasa dipakai buat hewan ataupun insan. Inilah yg disebut dengan misunderstanding.
Menurut A.M. Hoetasoehoet (2006), Jurnalistik adalah ilmu terapan berdasarkan ilmu komunikasi. Ilmu komunikasi itu sendiri merupakan ilmu yg memeriksa usaha insan dalam mengungkapkan isi pernyataannya pada insan lain. Jadi, ilmu jurnalistik merupakan ilmu yang menilik cara penyampaian isi pernyataan melalui media massa periodik. Media massa periodik terdiri menurut suratkabar, majalah, radio, televisi, film, serta media siber.
Media massa periodik inilah yang dijalankan sang Pers. Perkembangan pers telah melalui tahap demi termin yg mendewasakan. Pers era orde baru jauh berbeda menggunakan pers di era reformasi. Pada era terbaru ini, pers semakin terbuka memberitakan berbagai informasi dan insiden yang terjadi pada dunia. Pers telah membawa warga semakin terbuka serta mengetahui banyak sekali warta serta peristiwa, bukan hanya sekedar mengetahui peristiwa yang terjadi di lingkungan tempat mereka tinggal namun pula aneka macam insiden yang dialami insan pada setiap belahan global. Oleh karenanya pers berusaha melakukan aneka macam tindakan penyesuaian. Pers harus peka dan tanggap terhadap lingkungan yang mereka hadapi pada berbagai situasi serta kondisi.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 mengenai pers, dikatakan pada pasal 1 ayat 1:
Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yg melaksanakan aktivitas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah, serta membicarakan warta baik dalam bentuk goresan pena, suara, gambar, bunyi serta gambar, dan data serta grafik juga dalam bentuk lainnya menggunakan menggunakan media cetak, media elektronik, serta segala jenis saluran yg tersedia.
Era reformasi poly melahirkan media massa baru, dimulai berdasarkan surat liputan, televisi, radio sampai media siber. Media massa tadi sinkron dengan manfaatnya yaitu menjadi alat penyampaian keterangan, pendidikan, hiburan serta kontrol sosial terhadap khalayak. Deddy Iskandar Muda (2003, h.10) mengungkapkan, pada suatu negara yg demokratis maka fungsi pers dan media massa sedikitnya bisa digolongkan ke dalam enam hal, yaitu:
1. Menyampaikan fakta (the facts)
2. Menyajikan opini serta analisis (opinions and analyses)
3. Melakukan pemeriksaan (investigations)
4. Hiburan (entertainment)
5. Kontrol
6. Analisis kebijakan (policy analysis)
Fungsi-fungsi pers sekarang telah bergeser, meskipun fungsi-fungsi usang hingga derajat tertentu masih berlaku. Persaingan yang semakin ketat diantara media massa, memacu media berlomba-lomba membicarakan aneka macam peristiwa menggunakan cepat. Semakin cepat liputan disampaikan kepada khalayak, semakin poly khalayak yg membaca berdasarkan media tersebut. Tuntutan pers buat menyajikan insiden menggunakan cepat inilah yang membuat banyaknya penyimpangan menurut kebebasan pers yg telah diberikan.
Salah satu produk yang dihasilkan oleh pers merupakan keterangan. Menurut A.M. Hoeta Soehoet (2003, h. 23), warta merupakan kabar tentang peristiwa atau isi pernyataan manusia. Berita bagi seseorang adalah berita tentang insiden atau isi pernyataan manusia yg perlu baginya buat mewujudkan falsafah hidupnya. Berita bagi suatu surat berita adalah keterangan mengenai peristiwa atau isi pernyataan insan yg perlu bagi pembacanya buat mewujudkan falsafah hidupnya.
Penggolongan berita berdasarkan A.M. Hoeta Soehoet (2003) dibagi menurut:
1. Masalah. Contoh: ekonomi, kriminal, aturan, olahraga, Iptek, dll.
2. Tempat insiden terjadi. Contoh: pada negeri dan luar negeri
3. Daya pengaruhnya. Contoh: lokal, regional, nasional, dan internasional
4. Sumber keterangan, yaitu peristiwa, pendapat, peristiwa dan pendapat
5. Kandungan liputan, yaitu kabar keterangan, keterangan berita serta penerangan fakta, informasi informasi tercampur pendapat wartawan, serta fakta dusta .
Sedangkan ditinjau menurut nilai keterangan terdapat 4 unsur, yaitu:
1. Kegunaan berita
2. Aktualitas
3. Hubungan pembaca dengan peristiwa
4. Kelengkapan berita
Kelengkapan kabar harus memenuhi unsur:
1. Apa (what)
2. Siapa (who)
3. Dimana (where)
4. Jika (when)
5. Mengapa (why)
6. Bagaimana (how)
Selain warta, produk lain jurnalistik adalah feature. Menurut Romli (2008, h.42), feature adalah jenis goresan pena pada media massa yang menuturkan kabar, peristiwa, atau proses disertai penjelasan riwayat terjadinya, duduk perkaranya, proses pembentukkannya, serta cara kerjanya dengan memakai gaya atau teknik penulisan karya sastra. Seperti: cerpen dan novel.
Ada 6 jenis feature berdasarkan Sumadiria (2008, h.161-165) mengutip Wolseley dan Campbell, yaitu:
1. Feature minat insani (human interest feature), buat mengaduk-ngaduk perasaan, suasana hati, dan bahkan menguras air mata khalayak.
2. Feature sejarah (historical feature), buat melakukan rekonstruksi insiden nir saja menurut sisi keterangan benda-benda namun pula meliputi aspek-aspek manusiawinya yang selalu mengundang daya simpati dan ikut merasakan khalayak.
3. Feature biografi (biografi feature), yaitu feature tentang perjalanan hidup seorang terutama kalangan tokoh seperti pemimpin pemerintahan dan masyarakat, dan public figure.
4. Feature perjalanan (travelogue feature), yaitu feature yang mengajak pembaca, pendengar, atau pemirsa buat mengenali lebih dekat mengenai suatu aktivitas atau loka-tempat yang dievaluasi memiliki daya tarik eksklusif.
5. Feature petunjuk praktis (how to do feature), yaitu feature yg menuntun atau mengajarkan tentang bagaimana melakukan atau mengerjakan sesuatu.
6. Feature ilmiah (scientific feature), yaitu feature yg mengungkap sesuatu yang berkaitan menggunakan dunia ilmu pengetahuan.
Dalam membicarakan isi pernyataan melalui warta maupun feature wajib berdasarkan etika. Untuk penulisan liputan harus mengikuti kaidah ini dia, yaitu:
1. Berita harus benar terjadi,
2. Berita menginformasikan berdasarkan dua sisi,
3. Berita wajib seimbang,
4. Memberikan hak jawab. Ketika ada narasumber yg merasa dirugikan, media harus memberikan hak jawab buat meralat informasi dalam halaman yang sama waktu keterangan itu dimuat.
5. Memberikan hak koreksi. Apabila narasumber perlu memperbaiki isi berita didalam informasi tersebut.
Wartawan wajib mengikutsertakan dan mengindahkan Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik terdiri berdasarkan 11 pasal. Contohnya pada pasal 1 yg terdiri dari 4 ayat, yakni ayat (a) wartawan harus bersikap independen, ayat (b) wartawan Indonesia harus membentuk informasi seksama, ayat (c) wartawan Indonesia harus membuat liputan yg berimbang, dan ayat (d) wartawan Indonesia tidak beritikad jelek.
Persoalan akurasi ini sangat memilih kredibilitas media di mata publik. Kasus akurasi yg banyak ada pada media waktu ini disebabkan diantaranya minimnya cek-ricek serta kelalaian pencantuman asal warta. Dalam hal ini akurasi pemberitaan meliputi kesesuaian judul menggunakan isi fakta, pencantuman saat terjadinya suatu insiden, adanya data pendukung dan tidak terdapat pencampuran kabar serta opini sang wartawan.
Seperti yang dikatakan sang Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, bahwa jumlah pengaduan terkait pers menurut seluruh Indonesia yg masuk ke Dewan Pers sepanjang 2012 mencapai lebih berdasarkan 500 masalah. Dari jumlah itu, 328 di antaranya adalah kasus dari media cetak serta 98 pengaduan terkait media online alias media siber. Menurut Agus, pelanggaran warta tidak seksama (30 kasus); mencampurkan warta serta opini yang menghakimi (17 perkara); tidak berimbang (10 kasus); tidak menyembunyikan bukti diri korban kejahatan susila (tiga masalah); dan tidak jelas narasumbernya (satu masalah). Media siber, berdasarkan Agus, memang memiliki sejumlah keunggulan, seperti kecepatan, interaktivitas, prinsip partisipatori serta emansipasi publik, dan ruang media sebagai ruang publik deliberatif. Tapi, prinsip jurnalisme siber, menurut beliau, nir berbeda dengan prinsip jurnalisme cetak atau elektronika. ”Jurnalisme siber masih adalah jurnalisme yang mengedepankan verifikasi,” ucapnya. Artinya, kata beliau, etika jurnalistik seharusnya permanen menjadi pegangan bagi jurnalis media siber.
Pada pasal lima tentang identitas korban asusila yg harus dirahasiakan. Seorang jurnalis dilarang menjelaskan identitas korban kejahatan asusila serta nir menyebutkan bukti diri anak di bawah umur yg menjadi pelaku kejahatan. Media seringkali nir mengindahkan pasal lima Kode Etik Jurnalistik ini, seperti teguran yg disampaikan sang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai penghentian sementara program “Indonesia Pagi” segmen kabar live daerah TVRI. Seperti yang ditampilkan pada situs KPI menyatakan, berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan warga , pemantauan, serta output analisis sudah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia 2013 pada Program Siaran “Indonesia Pagi” yg ditayangkan sang stasiun TVRI pada lepas 10 Oktober 2013 mulai pukul 05.54 WIB. Pelanggaran yang dilakukan merupakan penayangan secara close up adegan tidak pantas atau nir senonoh yang berasal menurut rekaman video handphone milik seseorang pelajar. Selain itu, pada program juga menampilkan wajah, identitas dan wawancara pelajar tentang penemuan rekaman video output razia pelajar tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan menjadi pelanggaran atas ketentuan pelarangan, proteksi anak, program siaran jurnalistik serta kebiasaan kesopanan serta kesusilaan. Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan program ini, sinkron dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Standar Program Siaran, serta hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Program dalam tanggal 18 Oktober 2013, KPI Pusat memutuskan:
1. Menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara dalam dalam Program Siaran Indonesia Pagi khusus buat segmen fakta daerah yang memakai sistem live (stasiun wilayah mengirimkan materi siaran secara langsung tanpa adanya proses editing dari Stasiun TVRI Pusat) dalam Program Siaran Indonesia Pagi selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
2. Meminta TVRI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh segmen liputan daerah yang memakai sistem live tadi; dan
3. Melakukan permintaan maaf secara terbuka pada publik atas pelanggaran tadi.
Comments
Post a Comment