CARA HITUNG GROSS TON GT KAPAL PERIKANAN

Cara hitung gross ton ( GT ) kapal perikanan - Agung Wahyono dalam bukunya yg berjudul “Kapal Perikanan (Membangun Kapal Kayu)" menjelaskan dua cara pengukuran, yaitu 

- cara pengukuran internasional serta dalam negeri. Dan 


- Kedua Cara tersebut pada penghitungan selain di gunakan dalam kapal niaga jua pada kapal Perikanan


Baca Juga ; Mengenal Kapal Pesiar


Cara pengukuran internasional Gross tonage adalah berdasarkan ketetapan yg ada dalam Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Convention on Tonnage Measurement of Ship) 1969, bahwa GT kapal dipengaruhi sinkron menggunakan rumus berikut:

GT = K1V

Keterangan:

V = Jumlah isi seluruh ruang-ruang tertutup yang dinyatakan dalam meter kubik
K1 = 0,2 + 0,002 log 10V (K1 merupakan koefisien yg diperoleh dari hasil interpolasi linear)


CARA HITUNG GROSS TON ( GT ) KAPAL PERIKANAN


Penggunaan rumus ini membuat berukuran isi kapal pada satuan meter kubik. Jumlah isi semua ruang-ruang tertutup (V) sebagaimana tadi di atas adalah ruangan-ruangan yg terdapat pada bawah dan pada atas geladak ukur. Dan Pada kapal Perikanan kebanyakan diukur hanya dalam lambung kapal tanpa menghitung ruang atas kapal.

Baca Juga ; Langkah Dan Tahapan Pengerukan


Pengukuran ruang-ruang tertutup pada kapal perikanan berdasarkan peraturan internasional pada intinya ada 2, yaitu 

Pengukuran menggunakan Metode Sympson’s Rules.

Dengan mengalikan panjang, lebar dan tinggi suatu ruangan buat mendapatkan volume ruangan berbentuk persegi empat serta menghitung volume bagian per bagian dari suatu ruangan yg berbentuk tidak beraturan dengan cara pengukuran berdasarkan Sympson’s Rules.


Baca Juga : 5 Kapal Terbesar Di Dunia


Pengukuran dari Sympson ini merupakan dengan cara menghitung volume suatu ruangan eksklusif yg tidak beraturan menggunakan terlebih dahulu membagi ruangan-ruangan tadi sebagai beberapa bagian yg lebih kecil. 

Kemudian ruangan-ruangan mini tadi dihitung volumenya bagian per bagian serta baru lalu dijumlahkan buat menerima volume total ruangan tadi.


Pengukuran menggunakan Metode Diperla 

Sementara penentuan GT kapal perikanan dengan metode diperla menurut cara pengukuran dalam negeri, dihitung sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Dirjen PERLA No. PY.67/1/16-02, dengan rumus menjadi berikut: 

GT = 0,25 x V

Keterangan:

V = adalah jumlah isi berdasarkan ruangan di bawah geladak atas ditambah menggunakan ruangan-ruangan di atas geladak atas yang tertutup sempurna yg berukuran tidak kurang dari 1 meter kubik.

Nilai 0,25 adalah nilai konversi dari satuan meter kubik ke ton register.

Rumus di atas berukuran isi kapal dinyatakan dalam bentuk satuan ton register. Dalam pengukuran volume dari cara pengukuran dalam negeri, isi raungan di atas geladak adalah output perkalian mejemuk dari ukuran panjang rata-homogen, lebar homogen-homogen serta tinggi rata-homogen suatu ruangan. 

Baca Juga ; Nasib Industri Perkapalan Di Indonesia


Sementara itu isi ruangan di bawah geladak adalah perkalian mejemuk atau seluruh dari:


Isi ruangan di bawah geladak = L x B x D x f 

Keterangan:

L = panjang kapal, yg diukur berdasarkan geladak yg terdapat dibelakang linggi haluan sampai geladak yang masih ada di depan linggi buritan secara mendatar.

B = lebar kapal, merupakan jarak mendatar diukur dari sisi kulit luar lambung kapal pada loka yg terbesar, nir termasuk pisang-pisang.

D = pada kapal, merupakan jarak tegak lurus di loka yang terlebar, diukur dari sisi bawah gading dasar sampai sisi bawah geladak atau hingga pada ketinggian garis khayal melintang melalui sisi atas dari lambung permanen.

f = factor, dipengaruhi dari bentuk penampang melintang dan atau jenis kapal, menggunakan ketentuan menjadi berikut:

- 0,85 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang penuh atau bagi kapal-kapal menggunakan dasar homogen, secara umum dipakai bagi kapal tongkang.

- 0,70 bagi kapal-kapal dengan bentuk penampang hampir penuh atau dengan dasar relatif miring berdasarkan tengah-tengh ke sisi kapal, secara umum dagunakan bagi kapal motor.

- 0.50 bagi kapal-kapal yang tidak termasuk dua golongan pada atas, atau secara umum dipakai bagi kapal layar dibantu motor.

Cara Hitung Gross Ton ( GT ) kapal perikanan hingga saat ini masih pada pakai oleh kementrian perhubungan dan kementrian kelautan serta perikanan. Dimana Untuk pengukuran Gross Toinage pada kapal Perikanan masih pada tarik ulur dimana kewenangan penentuan angka Gross Tonage dalam kapal Perikanan tidak di memutuskan oleh kementrian CARA FLEXI melainkan sang kementrian Perhubungan.




Comments