DEMO CANTRANG SEMAKIN MENGAMBANG

DEMO CANTRANG SEMAKIN MENGAMBANG - Ratusan Orang Berdemo buat memperjuangkan nasib pengusaha cantrang. Bukan nelayan cantrang. Lantaran pada dasarnya para pemodal cantrang lah yg akomodasi demi kepentingan mereka.

Walaupun Hasil berdasarkan demo cantrang tadi adalah memperpanjang penggunaan indera tangkap cantrang sampai peralihan ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,  restriksi wilayah penangkapan ikan. Dilarang Penambahan Armada cantrang dan DIlarang bagi kapal yang masih memakai ukuran kapal output mark down.

hasil tadi pada rasa sangat merugikan nelayan cantrang sendiri , karena jika pada lihat secara teknis para nelayan cantrang akan menangkap pada wilayah sendiri yg telah sangat memperihatinkan.

DEMO CANTRANG SEMAKIN MENGAMBANG

- Perpanjangan Peggunaan Cantrang

Perpanjangan tadi menciptakan nelayan berada dalam ketidak pastian, dimana realitanya perpanjangan tersebut tanpa adanya dasar aturan seperti surat edaran atau yg lainya. Dimana Perpanjangan tadi berupa pernyataan secara verbal menteri susi pada hadapan nelayan dan output pertemuan dengan presiden.

Untuk pada lapangan sendiri , nelayan cantrang akan berhadapan dengan aparatur penengak hukum dan Nelayan Non Cantrang. Aparatur penegak hukum akan menjalankan tugasnya buat melarang cantrang beroperasi lantaran dasar hukum dari penegak aturan merupakan permen no 71 tahun 2016 dan selama permen tadi tidak di cabut maka penegak hukum masih mampu menangkap serta melarang cantrang beroperasi.

Belum lagi adanya pembatasan wilayah maka setidaknya terdapat kemungkinan pertarungan antara nelayan yg nir memakai cantrang menggunakan yang memakai nya. Para nelayan Non Cantrang akan merasa terganggu dengan beroperasi cantrang balik .

Belum lagi sebelum melakukan operasi penangkapan ikan maka nelayan harus mengurus SURAT IZIN BERLAYAR DAN SURAT IJIN PENANGKAPAN IKAN , Lantas pertanyaannnya apakan petugas yang di lapangan berani buat mengeluarkan iin tadi. Sedangkan umumnya para petugas pada lapangan nir berani apabila nir ada surat berdasarkan atasan eksklusif.

- Zona pembatasan Penangkapan Ikan 

Zona restriksi Ini setidaknya memunginkan para nelayan cantrang tidak sanggup mendapatkan output yang aporisma. Lantaran zona yg mereka perbolehkan adalah zona yang sudah over fishing serta telah rusak parah habitatnya.

Kerugian nya bagi nelayan cantrang selain tidak mendapatkan ikan juga akan memperparah syarat bahari daerah nya sendiri.

- Di larang Menambah Armada kapal cantrang

Larangan tadi mengakibatkan bisnis galangan kapal sedikit suram dan para pemilik kapital pun akan kelimpungan berinvestasi dalam kapal cantrang. Kapal cantrang ketika ini pada syarat telah lama dan telah poly yang lapuk maka menggunakan sendirinya kapal kapal cantrang tersebut akan hilang.

- Di larang bagi kapal yg belum melakukan Ukur Ulang

Ukur Ulang Kapal terjadi karena banyaknya kapal perikanan yg melakukan praktek mark down, dimana praktek tadi buat merugikan negara baik berdasarkan sisi pungutan hasil tangkapan dan permasalahn perijinan.

Semisal kapal yg belum melakukan ukur ulang tertera pada surat kapal adalah 27 gross ton dan selesainya melakukan ukur ulang maka gross ton akan bertambah sebagai 35 atau 40 maka kewenangan pemberian ijin terdapat pada sentra yaitu kkp.

Dan Di ketika mengajukan Ijin ke KKP maka perijinan memakai cantrang akan pada tolak serta di sarankan menggunakan alat tangkap ikan yg lebih ramah lingkungan.

Polemik serta Bola Liar Akan Cantrang akan terus berlanjut serta apalagi menjelang permasalahan PILKADA. Demokrasi kompromi akan terus berlanjut. Dan Setidak nya bunyi perpanjangan telah sebagai angin segar bagi nelayan dan obat tidur sementara. Sebelum terbangun dan balik ke kehidupan nyata dan menangkap ikan mengunakan Cantrang.

Terlepas menurut pembahasan mengenai pilkada semoga masayrakat serta nelayan sanggup lebih sejahtera. Tanpa memakai Cantrang pun , nelayan indonesia mampu hayati sejahtera. Karena percayalah setiap insan mempunyai rejeki masing masing.


PURSE SEINE PELAGIS BESAR

Purse Seine Pelagis Besar - Purse seine (pukat cincin) sering dianggap juga jaring kerut atau jaring kolor adalah galat satu indera tangkap ikan yang seringkali dipakai buat menangkap jenis ikan pelagis. Baik itu Pelagis Besar juga Pelagis Kecil.
Cara kerja alat tangkap jenis purse seine adalah menggunakan cara  melingkari grup ikan menggunakan jaring jenis ini, serta kemudian mengerutkan atau mengunci atau menutup jaring bagian bawah sebagai akibatnya jaring membangun sebagai seperti sebuah kantong. 

Alat Tangkap Purse seine juga tergolong salah satu indera tangkap yang ramah lingkungan setelah long line, pole and line, tonda, serta bagan. Lantaran itu indera Tangkap ini memiliki tujuan utama pada penangkapannya antara lain ikan pelagis, 

PURSE SEINE PELAGIS BESAR


Berdasarkan Pada Permen 71 Untuk penggolongan Purse seine terbagi diantarnya  Berdasarkan Jumlah kapal dan sasaran tangkapan.untuk output Tangkapan terbagi diantaranya :



1. API pukat cincin pelagis akbar menggunakan Satu Kapal

API pukat cincin pelagis besardengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (tiga) alfabet b merupakan API yg bersifat aktif, dioperasikan menggunakan memakai berukuran:

a. Kriteria 1

- mesh size ≥ 2 inch 
- tali ris atas ≤ 700 m,

- menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu menggunakan total daya < 16.000 watt,
- memakai kapal motor berukuran > 10 s.D. 30 GT, 

- dioperasikan dalam Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III pada WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 714, WPPNRI 716, serta WPPNRI 717; 

b. Kriteria dua.

- mesh size ≥ dua inch  
- tali ris atas ≤ 1.500 m,
- menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu menggunakan total daya < 16.000 watt,
- menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT,
- dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 714, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717.

2. API pukat cincin grup pelagis akbar 

 API pukat cincin grup pelagis akbar  sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) huruf b adalah API yang bersifat aktif dan DILARANG beroperasi pada seluruh JalurPenangkapan Ikan dan di semua WPPNRI.
Selain mengetahui tentang Spesifikasi alat tangkap purse seine kita pula wajib mengeetahui mengenai alat bantu purse seine. Dimana peranan indera bantu adalah memberikan  effisiensi serta efektif.

TEKNIK MENGOPERASIKAN TRAWL PUKAT HARIMAU

TEKNIK MENGOPERASIKAN TRAWL ( PUKAT HARIMAU ) - Akibat Kebijakan pelarangan alkat tangkap yang dilarang serta nir ramah lingkungan maka yg terdampak merupakan indera tangkap trawl. 

Selama ini Trawl termasuk dalam kategori indera tangkap yg nir ramah lingkungan tetapi tidak ada salahnya jika kita belajar serta mengetahui bagaimana teknik mengoperasikan trawl serta jenis jenis trawl.


Alat tangkap trawl atau yg lebih banyak pada kenal dengan sebutan alat tangkap pukat harimau pernah mengalami kejayaan dan ketika ini alat tangkap tersebut termasuk pada kategori indera yg pada larang pemerintah.

TEKNIK MENGOPERASIKAN TRAWL 

( PUKAT HARIMAU )

Jaring Trawl (trawl nets)

Yаng dimaksud dеngаn jaring trawl аdаlаh ѕuаtu jaring kanting уаng ditarik dibelakang kapal berjalan menelusuri bagian atas dasar perairan buat menangkap ikan, udang serta jenis ikan demersal lainnya. Mеnurut sejarahnya asalnya indera tangkap trawl іnі dаrі bahari tengah dan dalam abab kе 16 masuk kе Inggris, Belanda, Perancis, Jerman serta negara eropa lainnya. 

Jaring trawl уаng sekarang іnі telah banyak mengalami perubahan dan perkembangan јіkа dibandingkan dеngаn berasal mulanya indera tangkap trawl іnі dibentuk.

Sesuai dеngаn terbukanya lisan jaring, pada dasarnya trawl secara garis besar dараt dibedakan menjadi 3 macam уаіtu :
- Otter trawl : terbukanya ekspresi jaring dikarenakan adanya dua butir papan (otter board) уаng dipasang diujung muka kaki/sayap jaring уаng pada prinsipnya menyerupai layang-layang (kite).

- Beam trawl : terbukanya ekspresi jaring dikarenakan bentangan (rentangan) kayu/besi dalam verbal jaring, disebut јugа fixsmouth trawl.

- Paranzella : terbukanya mulut jaring karena ditarik оlеh dua buah kapal уаng jalannya sejajar dеngаn jeda tertentu, diklaim јugа pair trawl.

A. Otter trawl

Otter trawl termasuk jaring tarik уаng ѕаngаt penting, bаhkаn terpenting dibandingkan dеngаn trawl уаng lain. Otter trawl menggunakan otter board dalam kepentingan membuka lisan jaring kearah horisontal pada saat operasi penangkapan dilakukan. Jіkа dі tinjau dаrі cara operasi penangkapannya maka otter trawl ada јugа уаng dianggap stern trawl serta side trawl.

Stern trawl

Stern trawl аdаlаh otter trawl уаng cara pengoperasiannya (penurunan serta pengangkatan) jaring dilakukan dаrі bagian bеlаkаng (buritan) kapal. Pukat udang (shrimp trawl) dalam prinsipnya terdiri dаrі bagian kantong (cod end), badan (body), sayap (wing), sewakan (otter board) dan tali tarik (warp). Desain pukat udang dalam prinsipnya аdаlаh ѕаmа dеngаn pukat harimau atau jaring trawl lainnya. 

Material (bahan) уаng digunakan аdаlаh PE, nylon, kawat (wire) Pukat udang іnі dioperasikan dеngаn ditarik menelusuri dasar perairan оlеh kapal ukuran 100 GT atau lebih dеngаn anak buah kapal (crew) lebih dаrі 10 orang. Lama penarikan аntаrа 1-tiga jam tergantung keadaan daerah penangkapan (fishing ground). Daerah penangkapan dipilih dasar perairan уаng permukaannya homogen, berdasar lumpur atau lumpur pasir.


Operasi penangkapan dараt dilakukan siang dan malam hari tergantung keadaan jua. Hasil tangkapannya mencakup udang jerebung (Penaeus merguensis), udang windu (Penaeus merguensis), udang dogol (Penaeus merguensis), udang krosok (Penaeus merguensis). 

Hasil sampingannya аdаlаh banyak sekali ikan demersal misalnya : bulu ayam (Setipirnna spp.), petek (Leiognathus spp.), gulamah (Sciena spp.), nomei (Harpodon spp.), rajungan (Portunus pelagicus), cumi-cumi (loligo spp.), sotong (Sepia spp.) serta lain-lainnya.

Double rigged shrimp trawl (Trawl udang ganda)

Trawl udang ganda аdаlаh otter trawl уаng dalam operasi penangkapannya memakai dua buah unit jaring sekaligus уаng ditarik dalam kedua sisi lambung kapal. Dеngаn penggunaan trawl udang ganda іnі tеrutаmа berpengaruh terhadap luas keterangan area penangkapan. Yаng dеngаn dеmіkіаn diperlukan hasil tangkapannya menjadi berlipat ganda dibanding bіlа hаnуа memakai satu jarring.

Side trawl

Yаng dimaksud dеngаn side trawl (trawl samping) аdаlаh otter trawl уаng operasi penangkapan (penurunan jarring/setting of the net dan cara pengangkatan jarring hauling of the net) dilakukan dаrі galat satu sisi lambung kapal. Pada saat penangkapan dilakukan, arah angin merupakan factor krusial.
Dеngаn berkembangnya system penangkapan dеngаn stern trawl maka system penangkapan dеngаn side trawl kurаng bаhkаn tіdаk berkembang lagi.


B. Pair Trawl (Trawl kapal ganda)
Pair trawl аdаlаh termasuk tipe paranzela dianggap trawl kapal ganda, atau јugа diklaim bull trawl karena dі dalam operasi penangkapannya menggunakan dua kapal, dan otter board tіdаk dipakai lagi. 

Pair trawl lebih dikenal ѕеbаgаі fish trawl (trawl ikan). Hasil tangkapan primer аdаlаh ikan-ikan demersal dan sebagian ikan pelagis. Kakap (lutjanus spp.), kurisi (Nemipterus spp.), selar (Caranx spp.), mata merah (Priacanthus spp.), kuniran (Upeneus spp.), manyung (Arius spp.), beloso (Saurida spp.), lencam (Lethrinus spp.), sontong (Sepia spp.), udang barong (Panulirus spp.) serta lain-lainnya.


C. Beam Trawl

Beam trawl dianggap fix mouth trawl atau trawl bermulut tetap atau bingkai tetap. Beam trawl аdаlаh jarring tarik dimana terbukanya lisan jarring dikarenakan adanya rentangan (bentangan) kayu atau besi pada lisan jarring. Bentangan atau rentangan dараt dараt berbentuk bingkai empat persegi panjang atau menyerupai alfabet U terbalik atau seperti kuda-kuda. 

Bentuk jarring lebih menyerupai kerucut dan tаnра sayap /kaki (bandingkan dеngаn jarring dalam otter trawl). Bahan jarring dараt dаrі benang katun, nilon, polyethylene.
Panjang jarring seluruhnya kurаng lebih 2 kali panjang bingkai. Besar mata bervariasi kecil dalam bagian kantong serta membesar kearah bagian lisan.

Hasil tangkapan tеrutаmа udang rebon disamping іtu tertangkap ikan teri, tembang јugа ikut tertangkap. Untuk waktu sekarang іnі beam trawl ѕudаh tіdаk dipakai lagi.

POLEMIK CANTRANG DAN SOLUSINYA

Polemik Cantrang Dan Solusinya - Jenis alat tangkap seperti ini sebenarnya sudah dihentikan dari tahun 1980 yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1980 mengenai Penghapusan Jaring Trawl.  

Menteri Pertanian waktu itu menjelaskan bahwa nama lain jaring trawl merupakan pukat harimau, pukat tarik, tangkul tarik, jaring trawl ikan, pukat apolo, pukat langgasi, serta lain-lain.


Namun pada perkembangannya pemerintah nir konsisten menggunakan kebijakannya dimana dalam tahun 2008 jaring trawl diizinkan penggunaannya secara lokal melalui Permen-KP 6/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela pada Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.

POLEMIK CANTRANG DAN SOLUSINYA


Pada tahun 2011, pemberlakukan jaring trawl balik dilegalkan secara nasional melalui Permen-KP 2/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan serta Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.  

Permen ini menyebutkan bahwa cantrang merupakan keliru satu jenis pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yg menggunakan kapal motor ukuran lebih mini berdasarkan 30 GT.

Seiring dengan diangkatnya Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan serta Perikanan, cantrang dilarang digunakan diseluruh daerah pengelolaan perikanan Indonesia.  

Dengan berlakunya Permen-KP 2/2015, maka Permen-KP 2/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Konsekuensinya, pemerintah serta pemerintah daerah nir akan memberikan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan yg menggunakan indera tangkap cantrang, baik izin baru maupun izin perpanjangan. 


Penggunaan cantrang akan dipercaya sebagai tindakan illegal sebagai akibatnya aparat penegak aturan pada laut, polisi serta pengawas perikanan, dapat mengambil tindakan aturan terhadap nelayan yg menggunakan cantrang.

Pentahapan

Kebijakan pelarangan cantrang dalam dasarnya baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip internasional dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan misalnya yang diatur dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab.  

Tata laksana ini keliru satunya mengatur bahwa setiap negara harus merogoh kebijakan untuk mengurangi penangkapan ikan non-target (by-catch) serta mengatur ukuran mata jaring buat melindungi juvenil ikan.

Kebijakan pelarangan cantrang pula nir bertentangan menggunakan UU 31/2004 jo UU 45/2009 mengenai Perikanan yg menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memakai indera penangkapan ikan yang menganggu serta Mengganggu keberlanjutan asal daya ikan. 

Undang-Undang ini pula memberi kewenangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan buat memutuskan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan menghambat keberlanjutan sumber daya ikan tersebut.

Namun persoalannya adalah penerapan kebijakan pelarangan cantrang terkesan tanpa perencanaan yg matang, sebagai akibatnya terjadi resistensi yg berkepanjangan.  

Selain itu, Menteri Susi nampaknya bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari kementerian lain.  


Padahal gosip cantrang adalah isu sensitif yg menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan hanya nelayan cantrang tapi juga orang-orang yg bekerja dalam supply chain hasil tangkapan nelayan cantrang.

Pemerintah sebenarnya sanggup belajar berdasarkan mantan Presiden Soeharto ketika mengeluarkan kebijakan penghapusan jaring trawl tahun 1980. 

Soeharto saat itu menyusun pentahapan yg mantap dimana setiap tahap terdiri menurut target penghapusan jumlah kapal jaring trawl.  


Dalam pelaksanaannya pun melibatkan beberapa kementerian, selain Menteri Pertanian yang saat itu bertanggungjawab mengurusi bidang perikanan.

Cara kerja Soeharto pada menyusun planning pentahapan ini sama menggunakan waktu menyusun Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) serta hasilnya, 

menurut evaluasi Dwiponggo (1992), dalam akhir Desember 1981 perikanan jaring trawl sudah nir terdapat lagi pada Indonesia.

Belajar dari pengalaman tadi, maka saran sederhana buat pemerintahan kini adalah Presiden merogoh alih kebijakan pelarangan cantrang dan menyusun planning pentahapannya dengan melibatkan menteri lain, 

selain Menteri Susi, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri BUMN, serta Kapolri.

Hal ini krusial dilakukan karena cantrang bukan saja tentang teknis pengelolaan perikanan, akan tetapi menyangkut wewenang pemerintah wilayah, perdagangan output bahari, industri perikanan, energi kerja, pemberdayaan nelayan, permodalan bisnis perikanan, dan penegakan hukum di bahari.

Dengan komando Presiden, maka kebijakan pemerintah akan lebih terintegrasi serta Menteri Susi menerima dukungan penuh berdasarkan kementerian lain pada pengelolaan perikanan secara berkelanjutan.


*Rony Megawanto, Pengamat Kelautan serta Perikanan. Artikel ini merupakan opini penulis.

 Baca Juga


JENIS ALAT PENANGKAP IKAN MENURUT PERMEN 71

Jenis Alat Penangkap Ikan berdasarkan Permen 71 - Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan No 71 tahun 2016 sudah di indikasi tangani. Permen 71 mengenai jalur penangkapan ikan serta penempatan Alat penangkapan ikan di WPP RI.
Pukat hela merupakan indera penangkapan ikan terbuat menurut jaring berkantong yg dilengkapi menggunakan atau tanpa indera pembuka mulut jaring dan pengoperasiannya menggunakan cara dihela disisi atau di belakang kapal yg sedang melaju.

JENIS ALAT PENANGKAP IKAN MENURUT PERMEN 71


Berdasarkan pada Permen 71 tahun 2016. Jenis Alat ini dilarang beroperasi pada seluruh WPP RI.

Tipe serta jenis pukat hela meliputi:

1 Pukat hela dasar (bottom trawl);

2 Pukat hela dasar berpalang;


3 Pukat hela dasar berpapan;


4 Pukat hela dasar 2 kapal;


5 Pukat hela berpapan pertengahan (midwater trawl);


6 Pukat hela dua kapal pertengahan (midwater pair trawl);


7 Pukat hela ganda kembar berpapan (twin otter midwater trawl);


8 Pukat hela samping (side trawl);


9 Pukat hela buritan (stern trawl);


10 Pukat hela ganda (double rig trawl).

Dengan keanekaragaman istilah dan definisi pukat hela yg berkembang di rakyat nelayan, berdampak dalam kesimpangsiuran penamaan atau penyebutan, sebagai akibatnya diperlukan adanya standar istilah serta definisi pukat hela. 

Dalam rangka standardisasi konstruksi alat penangkap ikan penyusunan pukat hela sangat diharapkan dalam termin selanjutnya dalam penentuan unsur evaluasi kesesuaian, yg terdiri menurut baku bentuk standar konstruksi, baku bahan serta kelengkapan serta baku pengujian indera penangkap ikan.

2. Jaring insang ( Gill Net )


Jaring insang merupakan alat penangkap ikan berbentuk lembaran jaring empat persegi panjang, memiliki mata jaring sama besar , buat mengahadang arah renang ikan, sehingga ikan target terjerat mata jaring atau terpuntal pada bagian tubuh jaring.

Jaring insang dasar terbuat dari bahan jaring ( webbing ) serta ukuran mata jaring ( mesh size ) dan Rasio penggantunga ( E ) yang ber variasi, Hal ini sesuai dengan sasaran ikan tangkapannya.

Jenis Jaring Insang  dari segi pengoperasian antara Lain :

- Jaring insang dasar.

- Jaring insang permukaan.

- Jaring insang pertengahan.

Jaring in oleh dari segi bahan antara Latin ;

- Jaring monofilament.

- Jaring Multifilament.

- Jaring mono Multifilament / Jaring millennium.

3. Alat tangkap Pancing


Pancing merupakan Alat tangkap yang terdiri kail / pancing dan sejumlah utas tali. Setiap pancing menggunakan umpan atau tidak.

KEGALAUAN NELAYAN CANTRANG

KEGALAUAN NELAYAN CANTRANG - Salah satu home base nelayan cantarang yg berada pada pantai utara jawa merupakan juwana, kabupaten pati. Nampak di tepian sungai serta samping2 dermaga poly kapal cantrang yang bersandar. 

KEGALAUAN NELAYAN CANTRANG

Kegalauan nelayan cantrang diakibatkan sang pelarangan alat tangkap cantrang dikarenakan alat tangkap cantrang poly Mengganggu tempat asal ikan serta output penangkapan ikan nya tidak selektif.

Akibat kebijakan itu nelayan di buat menunggu kepastiannya. Apakah cantrang mau pada bolehkan , atau mau di hentikan? 

Kalau mau diperbolehkan pulang, kapan itu ditetapkan. Dan jikalau mau dilarang, alat tangkap  IKAN apa yg akan dipakai serta hingga kapan  pula.


Jangan abaikan anak- anak nelayan cantrang tidak sanggup membeli susu lantaran bapak nya tidak melaut lagi. Jangan abaikan dapur keluar tidak mengebul lagi. 

Dan tolong nelayan - nelayan mini ini. Adanya tambahan waktu selama 6 bulan setidaknya mampu di pakai Oleh para nelatan cantrang AGAR balik Sadar bahwa laut serta isinya adalah warisan yg harus selalu pada Jaga Dan di rawat.


Masalah cantrang mеmаng harus disikapi. Dаrі awal mеmаng kita ѕudаh berkomitmen dеngаn teman-teman buat memperjuangkan penggunaan alat tangkap cantrang. Tарі ternyata seiring berjalannya ketika banyak manipulasi soal cantrang. Kita аkаn usulkan supaya bіѕа memperbaiki sistem regulasi уаng keliru. Kе dераn regulasi уаng ada ѕеmоgа bіѕа buat kemakmuran (masyarakat) semuanya