DEMO CANTRANG SEMAKIN MENGAMBANG
DEMO CANTRANG SEMAKIN MENGAMBANG - Ratusan Orang Berdemo buat memperjuangkan nasib pengusaha cantrang. Bukan nelayan cantrang. Lantaran pada dasarnya para pemodal cantrang lah yg akomodasi demi kepentingan mereka.
Walaupun Hasil berdasarkan demo cantrang tadi adalah memperpanjang penggunaan indera tangkap cantrang sampai peralihan ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, restriksi wilayah penangkapan ikan. Dilarang Penambahan Armada cantrang dan DIlarang bagi kapal yang masih memakai ukuran kapal output mark down.
hasil tadi pada rasa sangat merugikan nelayan cantrang sendiri , karena jika pada lihat secara teknis para nelayan cantrang akan menangkap pada wilayah sendiri yg telah sangat memperihatinkan.
DEMO CANTRANG SEMAKIN MENGAMBANG
- Perpanjangan Peggunaan Cantrang
Perpanjangan tadi menciptakan nelayan berada dalam ketidak pastian, dimana realitanya perpanjangan tersebut tanpa adanya dasar aturan seperti surat edaran atau yg lainya. Dimana Perpanjangan tadi berupa pernyataan secara verbal menteri susi pada hadapan nelayan dan output pertemuan dengan presiden.
Untuk pada lapangan sendiri , nelayan cantrang akan berhadapan dengan aparatur penengak hukum dan Nelayan Non Cantrang. Aparatur penegak hukum akan menjalankan tugasnya buat melarang cantrang beroperasi lantaran dasar hukum dari penegak aturan merupakan permen no 71 tahun 2016 dan selama permen tadi tidak di cabut maka penegak hukum masih mampu menangkap serta melarang cantrang beroperasi.
Belum lagi adanya pembatasan wilayah maka setidaknya terdapat kemungkinan pertarungan antara nelayan yg nir memakai cantrang menggunakan yang memakai nya. Para nelayan Non Cantrang akan merasa terganggu dengan beroperasi cantrang balik .
Belum lagi sebelum melakukan operasi penangkapan ikan maka nelayan harus mengurus SURAT IZIN BERLAYAR DAN SURAT IJIN PENANGKAPAN IKAN , Lantas pertanyaannnya apakan petugas yang di lapangan berani buat mengeluarkan iin tadi. Sedangkan umumnya para petugas pada lapangan nir berani apabila nir ada surat berdasarkan atasan eksklusif.
- Zona pembatasan Penangkapan Ikan
Zona restriksi Ini setidaknya memunginkan para nelayan cantrang tidak sanggup mendapatkan output yang aporisma. Lantaran zona yg mereka perbolehkan adalah zona yang sudah over fishing serta telah rusak parah habitatnya.
Kerugian nya bagi nelayan cantrang selain tidak mendapatkan ikan juga akan memperparah syarat bahari daerah nya sendiri.
- Di larang Menambah Armada kapal cantrang
Larangan tadi mengakibatkan bisnis galangan kapal sedikit suram dan para pemilik kapital pun akan kelimpungan berinvestasi dalam kapal cantrang. Kapal cantrang ketika ini pada syarat telah lama dan telah poly yang lapuk maka menggunakan sendirinya kapal kapal cantrang tersebut akan hilang.
- Di larang bagi kapal yg belum melakukan Ukur Ulang
Ukur Ulang Kapal terjadi karena banyaknya kapal perikanan yg melakukan praktek mark down, dimana praktek tadi buat merugikan negara baik berdasarkan sisi pungutan hasil tangkapan dan permasalahn perijinan.
Semisal kapal yg belum melakukan ukur ulang tertera pada surat kapal adalah 27 gross ton dan selesainya melakukan ukur ulang maka gross ton akan bertambah sebagai 35 atau 40 maka kewenangan pemberian ijin terdapat pada sentra yaitu kkp.
Dan Di ketika mengajukan Ijin ke KKP maka perijinan memakai cantrang akan pada tolak serta di sarankan menggunakan alat tangkap ikan yg lebih ramah lingkungan.
Polemik serta Bola Liar Akan Cantrang akan terus berlanjut serta apalagi menjelang permasalahan PILKADA. Demokrasi kompromi akan terus berlanjut. Dan Setidak nya bunyi perpanjangan telah sebagai angin segar bagi nelayan dan obat tidur sementara. Sebelum terbangun dan balik ke kehidupan nyata dan menangkap ikan mengunakan Cantrang.
Terlepas menurut pembahasan mengenai pilkada semoga masayrakat serta nelayan sanggup lebih sejahtera. Tanpa memakai Cantrang pun , nelayan indonesia mampu hayati sejahtera. Karena percayalah setiap insan mempunyai rejeki masing masing.
Comments
Post a Comment