INSTITUSI DAN PROSEDUR INVESTASI

Institusi Dan Prosedur Investasi
Institusi yang berkaitan pasar uang serta pasar kapital sangat banyak. Tetapi demikian institusi-institusi tersebut bisa dibagi menjadi 3 bagian: pihak yang membutuhkan dana (perusahaan, pemerintah dsb), pihak yg memiliki kelebihan dana (iuran pertanggungan, dana purna tugas dsb), serta pihak yang merupakan mediator (misalnya: bank ataupun manajer investasi). 

Prosedur penerbitan surat berharga jua berbeda antara satu jenis surat berharga dengan surat berharga lain. Dalam bab ini pertama kali dibahas mediator yang paling erat kaitannya dengan investasi dai pasar uang serta pasar modal yaitu: investment banking. Setelah itu dibahas prosedur investasi di pasar uang dan pasar kapital.

I. Investement Banking 
Lingkup praktek dari investment banking meliputi seluruh aktivitas pasar modal menurut underwriting dan pembelanjaan korporasi, penggabungan serta akuisisi dan opini lumrah, hingga manajemen dana serta kapital ventura. Pengecualiannya, misalnya, penjualan sekuritas pada konsumen retail, konsumsi real estate, perantaraan hipotek, perantaraan hipotek, produk asuransi, dan semacamnya.

Perusahaan investment banking memeliki proporsi hutang yg relatif lebih akbar menurut ekuitas sehingga dianggap highly leverage firm. Derajat leverage perbankan ini mampu lebih besar lantaran kegiatannya menggantungkan menurut pinjaman jangka pendek yg cukup akbar. Namun menggunakan makin sulitnya menjual surat berharga hutang, beberapa investement banking sudah melakukan go-public buat menambah dana yang dimiliki.

Investment banking memperoleh penghasilan berdasarkan komisi, fee, spread, serta aktivitas utama lainnya. Kegiatan invesetment banking dapat dibagi menjadi:

1. Penawaran publik (underwritng) sekuritas
Fungsi underwritng meliputi fungsi-fungsi sbb:
- Memberikan jasa konsultan issuer tentang persyaratan serta waktu penawaran (offering)

Contoh: tingginya suku bunga mempertinggi biaya pinjaman bagi issuer. Untuk mengurangi biaya pinjaman bagi kliennya, investment banking mendesain sekuritas yang sifatnya lebih menarik bagi investor tetapi tidak merugikan issuer. Bank jua mendesain struktur sekuritas buat emisi obligasi kualitas rendah, yg disebut dengan struktur obligasi hasil-tinggi atau obligasi rongsokan (junk-bond).

- Membeli sekuritas menurut issuer serta mendistribusi emisi kepada publik Pembelian sekuritas berdasarkan issuer disebut underwriting. Dalam penjualan saham perdana, issuer wajib menggunakan jasa underwriting buat menjualkan sahamnya kepada investor. Namun demikian, underwiter nir harus menaggung resiko kegagalan penjualan saham tersebut kepada investor lantaran hal tadi tergantung perjanjian dengan issuer. Apabila investment banking sepakat untuk membeli seluruh saham yang ditawarkan berdasarkan issuer maka hal tersebut dianggap menggunakan full comitment. 

Sebaliknya apabila bank hanya akan berusaha menjualkan seluruh saham issuer, tapi nir membeli semua saham yang tidak bisa dijual maka hal tesebut disebut menggunakan best-effort underwriting. Kombinasi dari keduanya disebut dengan partly-commitment 

Fee yang diterima berdasarkan underwriting sekuritas adalah disparitas antara harga yang dibayar dkepada issuer menggunakan harga pada waktu bank menawarkan pulang sekuritas kepada publik. Perbedaan itu disebut dengan gross spread atau underwriter discount. 

Banyak faktor yg mempengaruhi besarnya gross-spread. Dalam hal ini dibedakan antara gross spread penawaran saham biasa menggunakan instrumen penghasilan tetap. 

Penawaran saham yg dimuntahkan oleh perusahaan yang sebelumnya belum pernah mengeluarkan saham kepada publik diklaim menggunakan Initial Public Offering (IPO), yang gross spreadnya lebih tinggi karena risiko yg berhubungan dengan harga serta lalu penempatan IPO.

Transaksi underwritng umumnya menyangkut risiko kerugian kapital yg akbar, sebagai akibatnya terlalu berat buat ditanggung oleh suatu investment banking saja. Untuk membagi risiko ini, bank akan mengundang sekelompok bank buat underwrite suatu issue. Kelompok bank ini diklaim dengan underwriting syndicate. Gross spread dibagi antara lead underwriter dengan bank lainnya pada sindikasi. Lead underwriter mengurus deal transaksi tadi. Apabila ada lebih menurut satu underwriter, maka beserta disebut menggunakan co-lead atau co-manage. Dalam transaksi obligasi, lead underwriter umumnya menerima 20% dari gross spread menjadi kompensasi buat mengurus deal.

2. Perdagangan sekuritas
Setelah semua sekuritas dari perusahaan pada pasar perdana sudah habis terjual bukan berarti hubungan antara investment banking dan issuer menjadi terputus. Dalam hal obligasi, mereka yg membeli sekuritas akan meminta bank buat menciptakan pasar. 

Hal tersebut berarti bank harus bersedia buat mengambil posisi utama dalam transaksi pasar sekunder. Penghasilan berdasarkan aktivitas ini diciptakan melalui:
- disparitas antara harga penjualan serta harga yg dibayar buat sekuritas itu (disebut bid-ask spread)
- kenaikan harga sekuritas yg dimiliki (capital gain). Apabila harga sekuritas menurun maka terjadi penurunan penghasilan

Untuk melindungi bank terhadap kerugian, investment bank melakukan transaksi hedging (rugi transaksi pada satu transaksi ditutup menggunakan laba pada transaksi yg lain). Ada beberapa taktik yang dapat digunakan oleh trader buat melakukan hedging, yaitu:

- Abritase tanpa risiko (riskless abritage)
Contoh: terdapat saham perusahaan yg diperdagangkan dalam lebih berdasarkan satu bursa (misalnya Telkom yg dijual pada BEJ dan NYSE). Jika terjadi disparitas harga pada kedua bursa, maka dimungkinkan untuk menerima keuntungan tanpa adanya risiko menggunakan menjual sekuritas pada bursa yang memiliki harga yg lebih tinggi serta membeli sekurias pada bursa yang memiliki harga yang lebih rendah. 

- Abritase berisiko
Ada dua jenis abritase berisiko.pertama muncul dalam hal memperlihatkan sekurirtas saham yang pada proses kebangkrutan. Contoh perusahaan A sedang direorganisir serta salah satu obligasinya waktu ini dijual menggunakan harga Rp. 200. Apabila trader percaya bahwa menggunakan berhasilnya proses reorganisasi harga sekuritas akan meningkat menjadi Rp. 280, maka trader akan membeli obligasi perusahaan tersebut. Risiko yang wajib ditanggung bank merupakan apabila proses reorganisasi tidak berhasil menaikkan 

Jenis lain abritase berisiko adalah apabila diumumkan merger dan akuisisi perusahaan. 
Merger dan akuisisi dapat menghipnotis transaksi kas, transaksi sekuritas atau kedua-duanya. Misalnya perusahaan A mengumumkan buat membeli saham perusahaan B menggunakan harga Rp. 100, pada ketika saham perusahaan B dijual dengan harga Rp. 70. Dengan adanya hal tadi tentu harga saham B akan naik, walaupun mungkin tidak akan sampai Rp. 100. Risiko yg timbul adalah jika merger/akuisisi tadi tidak jadi dilaksanakan.

Bila transaksinya nir terjadi dalam bentuk kas tetapi dalam bentuk sekuritas, misalnyaperusahaan A memberikan satu sahamnya menggunakan satu saham perusahaan B, pengumuman merger/akuisisi tidak akan eksklusif mempengaruhi harga sekuritas yg bersangkutan. Pada waktu pengumuman harga saham A Rp. 50 dan saham B Rp. 42. Apabila akuisisi benar-benar terjadi maka trader yang membeli saham B Rp. 42 dapat menukarkannya menggunakan saham A Rp. 50. Spread Rp. 8 merupakan laba yg mencerminkan 3 risiko: 
  • akuisisi mungkin nir terjadi
  • ada ketika keterlambatan, sebagai akibatnya ada opportunity lost dana tadi tidak bisa diinvestasikan dalam jenis investasi yg tidak berisiko
  • harga saham perusahaan A dapat turun sebagai akibatnya spreadnya mengecil
Cara buat melindungi bank terhadap risiko tersebut merupakan menggunakan melakukan short-selling yaitu menjual saham perusahaan A dimuka (bisa dilakukan dengan meminjam atau melakukan transaksi forward) serta dibayar kemudian 

3. Penempatan privat sekuritas
Penempatan privat sekuritas tidak selaras dengan penawaran umum kepada warga (public offering). Dalam penempatan privat sekuritas investment banking menunjukkan sekuritas pada investor institusional misalnya: perusahaan asuransi dan dana purna tugas. 

Investment banking bisa membantu investor institusional dengan membuat design dan pricing sekuritas atau hanya bertindak menjadi penasihat. Dalam hal ini investment banking akan menerima penghasilan dari fee yang umumnya bergantung pada jumlah issue dan kompleksitas transaksi. 

4. Sekuritisasi aset
Sekuritas asset adalah emisi sekuritas yang memililki sejumlah asset sebagai jaminan. 
Jenis asset yg biasa dijadikan jaminan adalah pinjaman mobil, rumah serta kartu kredit.
Penghasilan yg didapatkan sang investment banking dihasilkan dari duat cara. Pertama jika bank mensekuritasi asset atas nama klien serta kemudian underwrite emisi, bank menerima gross spread. Kedua apabila bank investasi membeli asset yang dijaminkan, membentuk sekuritas, bank memperoleh laba menurut disparitas antara penjualan seluruh issue dengan harga pembelian asset.

5. Penggabungan serta akuisisi
Investment bank berperan serta pada merger dan akuisisi pada berbagai cara, contohnya: 
  • mencarikan calon M&A
  • pemberian valuasi atas perusahaan yg menjadi objek pengambilalihan atau merger,  dan buat pemberian opini kewajaran
  • memberi petuah kepada perusahaan sasaran menyangkut harga dan syarat-kondisi non harga, atau membantu perusahaan target menjaga terhadap bisnis pengambilalihan yg tidak bersahabat
6. Merchant Banking
Bila investment banking memakai dananya sendiri (perbedaan dengan commercial banking adalah commercial banking menggunakan dana yg dihimpun menurut warga ) untuk menaruh pinjaman atau investasi dalam saham, maka aktivitas ini disebut merchant banking. Pemberian hutang umumnya berkatian dengan bridge financing yang bisa dipakai untuk menarik klien yg mempertimbangkan leverage buyout (suatu perusahaan dibeli menggunakan memakai dana hutang). 

7. Perdagangan serta penciptaan instrumen derivatif
Futures, options, swap serta caps adalah contoh instrumen-instrumen yang dapat dipakai buat mengendalikan risiko. Ada 2 aktivitas yang dilakukan sang investment banking berkaitan denga perdagangan derivatif: menjadi intermediaries serta merendahkan risiko yang dimiliki. Menjadi intermediaries contohnya transaksi swap antara salah satu pihak memiliki penghasilan dengan bunga (rate) yg tetap namun kewajiban menggunakan bunga (rate) yg variabel (misalnya building society, penghasilan mortgage dan kewajiban pembayaran bunga variable kepada bank) menggunakan pihak lain yg mempunyai penghasilan menggunakan taraf (rate) variable tetapi kewajiban menggunakan tingkat (rate) yg permanen (misalnya bank yg mempunyai pinjaman dengan tingkat bunga variable tetapi mempunyai kewajiban obligasi yang tetap).

Kegiatan lain yg dilakukan meminimalkan resiko yang dimiliki sang investment banking, seperti risiko penurunan obligasi yang dibeli menurut emiten yg akan ditawarkan ke publik. Risiko lain misalnya investment banking banyak memiliki posisi jangka panjang tetapi memiliki kewajiban jangka pendek. Kedua risiko tadi bisa diminimalisasi menggunakan memakai instrumen derivatif. 

8. Manajemen uang
Contoh manajemen uang merupakan menciptakan anak perusahaan yang mengelola dana buat investor individual maupun investor institusional misalnya: dana purna tugas. 

Penghasilan diperoleh berdasarkan dividen, komisi, bunga, fee dari manajemen asset dll.

Prosedur Investasi pada pasar uang
Sebagaimana disebutkan sebelumnya prosedur penempatan investasi pasar uang (Sertifikat deposito, Commercial Paper ataupun Repurchase Agreeement) di Indonesia lebih poly didominasi oleh transaksi over the counter dimana broker/bank menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang mempunyai kelebihan dana. Selain itu, buat bank acceptance mekanisme penerbitannya mengikuti mekanisme-mekanisme sebagai berikut:
1. Bank pemberi fasilitas menunjukkan fasilitas Bank Acceptance (BA) menggunakan beberapa ketentuan/kondisi yang kemudian bila disetujui sang bank penerima kemudian ditegaskan dalam BA agreement
2. Bank pemberi fasilitas mengirimkan sejumlah blanko draft buat ditandatangani oleh bank penerima fasilitas (Presigned Draft/PD)
3. Setelah ditandatangani sang pejabat yg berhak, bank penerima fasilitas mengirimkan PD tersebut kepada bank pemberi fasilitas menggunakan surat pengantar rangkap dua
4. Lembar kedua berdasarkan surat pengantar selesainya ditandatangani oleh bank pemberi fasilitas dikembalikan kepada bank penerima fasiltas menjadi pertanda terima. PD disimpan sang bank pemberi fasilitas dalam tempat kerja pusat atau cabangnya serta baru diisi bila fasilitas BA digunakan.

Prosedur penggunaan fasilitas BA mengikuti mekanisme sbb:
1. Setiap hari broker mencatat suku bunga pasar dan membandingkannya dengan suku bunga efektif yg dihitung menurut setiap tawaran yang masuk via telepon/fax menurut bank pemberi fasilitas
2. Apabila suku bunga efektif lebih rendah berdasarkan suku bunga pasar maka fasiltas BA dapat digunakan yang jumlahnya tergantung berdasarkan underlying transaction yang terdapat serta limit atau credit line menurut bank pemberi fasilitas.
3. Setelah ada kepastian buat placement maka broker menkonfimasi bank pemberi fasilitas per telepon serta selanjutnya ditegaskan dengan surat atau Tested Telex
4. Bank pemberi fasilitas setelah mendapat konfirmasi dari bank penerima akan memerintahkan akan mengisi PD yang telah diberikan dan mentrasfer net proceed (nominal draft dikurangi dengan bunga) pada rekening bank penerima fasilitas
5. Bank penerima fasilitas memperoleh sejumlah dana BA yg bisa dipakai buat placement melalui pasar uang atau buat cover short loan; Penggunaaan dana BA lebih digunakan buat placement pada money market dengan jangka saat yang sama, tetapi mampu dipakai buat Funding short term loan.
6. Pada maturity date dari tiap BA, bank pembayar akan membayar balik sebanyak nilai nominal draft sebagai pelunasannya pada bank pemberi fasilitas. 

Prosedur Investasi di pasar modal
Setiap perusahaan yg memperlihatkan sekuritasnya harus secara transparan tunduk dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Undang-Undang Pasar Modal disebutkan bahwa dalam menjual instrumen pasar kapital wajib memenuhi syarat keterbukaan. Biaya mematuhi syarat keterbukaan ini cukup mahal bagi perusahaan kecil. 

Pada dasarnya seluruh penempatan sekuritas pasar kapital di Indonesia wajib dilaporkan ke Bapepam kecuali buat penempatan yang memenuhi hal-hal sbb:
  • jika penawarannya kurang Rp. 1 Milyar
  • jika transaksinya nir menyangkut penawaran publik
Di luar negeri kondisi untuk penempatan Pasar Modal tidak sinkron menggunakan di Indonesia. Untuk penempatan sekuritas pasar modal, lantaran menyangkut jangka saat yang usang penempatannya umumnya dilakukan melalui proses pasar perdana dahulu sebelum akhirnya dijual di pasar sekunder

Pasar Perdana
Pasar buat memperdagangkan klaim finansial yg baru dimuntahkan, diklaim pasar perdana dan pasar buat memperdagangkan klailm finansial yg sudah dimuntahkan sebelumnya, disebut pasar sekunder.

Untuk menjual instrumen pasar kapital dibutuhkan aktivitas penjaminan penjualan yang dikenal menggunakan nama underwriting. Kegiatan underwriting diatur sang Bapepam berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal. Undang-Undang mengharuskan pernyataan registrasi diajukan kepada Bapepam oleh emiten menurut sekuritas. Jenis kabar yg dimuat pada registrasi termasuk sifat jenis berdasarkan issuer, sifat-sifat utama dari sekuritas, sifat dari resiko investasi yang berhubungan dengan sekuritas, latar belakang manajemen dilampiri menggunakan laporan keuangan.

Pendaftaran dibagi sebagai 2 bagian. Bagian I merupakan prospektus yg umumnya didistribusikan pada publik menjadi penawaran sekuritas. Bagian II memuat berita yang tidak didistribusikan ke publik tetapi publik meminta berdasarkan Bapepam. Underwriter harus mengecek ketepatan pernyataan dan kewajaran berdasarkan penawaran tadi. Pengajuan registrasi pada Bapepam nir berarti bahwa sekuritasnya nir dapat ditawarkan pada publik karena pernyataan registrasi tadi harus menerima persetujuan berdasarkan Bapepam Underwriting sekuritas bisa berupa:

- Brought Deal
Lead underwriter mengajukan suatu tawaran (bid) buat membeli sejumlah sekuritas tertentu menggunakan kupon dan jatuh tempo tertentu kepada issuer potensial. Issuer diberikan waktu beberapa hari buat menerima atau menolak tawaran tadi. Apabila tawaran diterima perusahaan underwriting telah membeli transaksi serta kemudian sanggup menjual sekuritas untuk didistribusikan kepada klien mereka.

- Auction Process
Ada dua bentuk auction proses, yg pertama disebut underwriting tawaran kompetitif (competitive bidding underwritting). Contoh: suatu perusahaan ingin mengeluarkan obligasi Rp. 200 milyar. Berbagai underwriter akan membentuk sindikasi serta mengajukan tawaran pada issue. Sindikasi yang menjukan yield terendah (porto terendah bagi issuer) memenangkan semua issue.

Alternatif lain merupakan penawar menyatakan harga yang bersedia dibayar serta jumlah yang ingin yang dibeli. Sekuritas kemudian dialokasikan kepada bidders atas harga tawaran tertinggi ke harga tawaran yang paling rendah sampai semua issue dialokasikan.pertanyaan berikutnya menyangkut yield yang wajib dibayar sang keenam bidder pemenang untguk jumlah issue yang dialokasikan kepada mereka. 

Salah satu cara lain dimana seluruh competitive bidder akan membeli jumlah yang dialokasi sinkron menggunakan bid yield yang terendah (harga terendah yg menang). Hal ini dianggap lelang harga tunggal (single price auction). Alternarif lain masing-masing bidder membayar bid-nya sendiri. Hal ini disebut menggunakan lelang harga beragam 
(multiple price auction). 

- Preemptive Right
Mem berikan hak kepada pemegang saham yang ada buat membeli proporsi eksklusif ddari saham yang baru dimuntahkan dengan harga dibawah harga pasar. Harga yg dapat digunakan untuk membeli saham baru diklaim menggunakan subscription price. Untuk saham yang dijual melalui preemptive rights nir dibutuhkan jasa underwritting. 

Namun issuer mampu menggunakan jasa bank investasi buat distribusi saham-saham yang tidak disubskripsikan, yaitu memakai standby underwritting arrangement yaitu pengaturan yang meminta underwriter membeli saham-saham yg nir disubskripsikan.

Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar dimana asset finansial yg telah dikeluarkan pada perdagangan. 
Perbedaan utama antara pasar utama dan pasar sekunder adalah bahwa dalam pasar sekunder, issuer tidak mendapat dana dari pembeli. Namun surat berharga yg sudah beredar di pasar berpindah tangan dan dana mengalir berdasarkan pembeli ke penjual.

Di pasar sekunder issuer sekuritas hanya menerima kabar mengenai harga (nilai sekuritasnya). Perdagangan periodik di pasar sekunder menandakan kepada issuer konsesus terhadap nilai sekuritas atau secara nir pribadi kinerja berdasarkan perusahaan. Jadi, perusahaan bisa mengetahui berapa nilai yg diberikan investor pada sahamnya, demikian jua issuer bisa mengikuti harga obligasinya serta suku bunga tersirat yang diharapkan serta diminta oleh investor. Informasi tersebut akan membantu investor menilai efektifitas penggunaan dana yg diperoleh menurut aktivitas pasar primer sebelumnya, dan juga mengambarkan potensi penerimaan investor terhadap penawaran baru pada masa mendatang.

Di Amerika Serikat, perdagangan sekunder instrumen pasar modal terjadi pada sejumlah lokasi perdagangan. Banyak instrumen pasar modal dijual pada bursa saham nasional besar ataupun bursa saham regional, yg adalah pasar-pasar yg terorganisir serta teratur pada lokasi-lokasi geografis tertentu. Selain itu poly pula perdagangan yg dilakukan over the counter yang merupakan gerombolan pedagang yang tersebar secara geografis namun dihubungkan satu sama lain lewat sistem telekomunikasi. Obligasi merupakan keliru satu jenis instrumen pasar yg sebagian besar perdagangan di pasar sekunder dilakukan secara over the counter.

Untuk penentuan harga di bursa dapat dibedakan menjadi 3 jenis:
1. Berkelanjutan (continuous) ialah harga-harga ditentukan secara terus-menerus di sepanjang hari perdagangan dimana pembeli dan penjual mengajukan order. Contoh: menggunakan arus order eksklusif dalam jam 10.00 pagi, harga pasar suatu saham pada bursa saham eksklusif contohnya Rp.75; dalam jam 11.00 pagi harga pasar yg sama dengan arus order yang lain misalnya Rp. 100. Jadi dalam pasar yg berkelanjutan, harga-harga bisa bervariasi menggunakan pola order yg terjadi di pasar, serta nir karena adanya perubahan pada situasi dasar penawaran serta permintaan. 

2. Call market
Dalam call market order-order dikelompokkan (batched) beserta buat dilaksanakan secara simultan dengan harga yg sama. Dengan kata lain, pada saat-waktu eksklusif di hari perdagangan, pelaku pasar melakukan suatu lelang buat suatu saham.

Lelang mampu lisan sanggup tertulis. Lelang akan memilih secara fix harga kliring pasar pada suatu hari tertentu pada hari perdagangan.

3. Campuran
Menggunakan unsur-unsur continuous serta call market. Contoh: NYSE memulai perdagangan dengan call auction. Dengan harga pembukaan yg ditetapkan menggunakan cara itu, perdagangan berlangsung secara continuous hingga penutupan. Tokyo Stock Exchange juga perdagangan pada saham akbar menggunakan auction. Di lain bursa seperti Jerman serta Swis masih memakai sistem Call sedangkan di Indonesia menggunakan sistem continous.

INSTITUSI DAN PROSEDUR INVESTASI

Institusi Dan Prosedur Investasi
Institusi yg berkaitan pasar uang serta pasar kapital sangat poly. Namun demikian institusi-institusi tersebut dapat dibagi sebagai 3 bagian: pihak yg membutuhkan dana (perusahaan, pemerintah dsb), pihak yg mempunyai kelebihan dana (iuran pertanggungan, dana pensiun dsb), dan pihak yg merupakan mediator (seperti: bank ataupun manajer investasi). 

Prosedur penerbitan surat berharga jua tidak sinkron antara satu jenis surat berharga dengan surat berharga lain. Dalam bab ini pertama kali dibahas mediator yg paling erat kaitannya menggunakan investasi dai pasar uang dan pasar modal yaitu: investment banking. Setelah itu dibahas prosedur investasi di pasar uang serta pasar kapital.

I. Investement Banking 
Lingkup praktek menurut investment banking mencakup semua kegiatan pasar modal berdasarkan underwriting dan pembelanjaan korporasi, penggabungan dan akuisisi dan opini wajar, sampai manajemen dana serta modal ventura. Pengecualiannya, contohnya, penjualan sekuritas pada konsumen retail, konsumsi real estate, perantaraan hipotek, perantaraan hipotek, produk premi, serta semacamnya.

Perusahaan investment banking memeliki proporsi hutang yang relatif lebih besar menurut ekuitas sehingga disebut highly leverage firm. Derajat leverage perbankan ini bisa lebih akbar karena kegiatannya menggantungkan berdasarkan pinjaman jangka pendek yang relatif akbar. Tetapi dengan makin sulitnya menjual surat berharga hutang, beberapa investement banking telah melakukan go-public buat menambah dana yg dimiliki.

Investment banking memperoleh penghasilan dari komisi, fee, spread, dan aktivitas utama lainnya. Kegiatan invesetment banking dapat dibagi menjadi:

1. Penawaran publik (underwritng) sekuritas
Fungsi underwritng mencakup fungsi-fungsi sbb:
- Memberikan jasa konsultan issuer tentang persyaratan serta waktu penawaran (offering)

Contoh: tingginya suku bunga menaikkan biaya pinjaman bagi issuer. Untuk mengurangi biaya pinjaman bagi kliennya, investment banking mendesain sekuritas yang sifatnya lebih menarik bagi investor tetapi tidak merugikan issuer. Bank jua mendesain struktur sekuritas buat emisi obligasi kualitas rendah, yang dianggap menggunakan struktur obligasi hasil-tinggi atau obligasi rongsokan (junk-bond).

- Membeli sekuritas menurut issuer serta mendistribusi emisi kepada publik Pembelian sekuritas dari issuer dianggap underwriting. Dalam penjualan saham perdana, issuer wajib memakai jasa underwriting buat menjualkan sahamnya pada investor. Namun demikian, underwiter tidak wajib menaggung resiko kegagalan penjualan saham tersebut pada investor karena hal tersebut tergantung perjanjian dengan issuer. Jika investment banking setuju buat membeli semua saham yang ditawarkan menurut issuer maka hal tadi diklaim dengan full comitment. 

Sebaliknya bila bank hanya akan berusaha menjualkan semua saham issuer, akan tetapi nir membeli seluruh saham yang nir dapat dijual maka hal tesebut dianggap dengan best-effort underwriting. Kombinasi berdasarkan keduanya disebut menggunakan partly-commitment 

Fee yang diterima berdasarkan underwriting sekuritas adalah disparitas antara harga yang dibayar dkepada issuer menggunakan harga pada ketika bank memperlihatkan pulang sekuritas kepada publik. Perbedaan itu dianggap menggunakan gross spread atau underwriter discount. 

Banyak faktor yang mensugesti besarnya gross-spread. Dalam hal ini dibedakan antara gross spread penawaran saham biasa menggunakan instrumen penghasilan permanen. 

Penawaran saham yang dimuntahkan sang perusahaan yg sebelumnya belum pernah mengeluarkan saham pada publik dianggap menggunakan Initial Public Offering (IPO), yg gross spreadnya lebih tinggi lantaran risiko yang herbi harga serta kemudian penempatan IPO.

Transaksi underwritng umumnya menyangkut risiko kerugian kapital yang akbar, sebagai akibatnya terlalu berat buat ditanggung oleh suatu investment banking saja. Untuk membagi risiko ini, bank akan mengundang sekelompok bank buat underwrite suatu issue. Kelompok bank ini diklaim dengan underwriting syndicate. Gross spread dibagi antara lead underwriter menggunakan bank lainnya pada sindikasi. Lead underwriter mengurus deal transaksi tersebut. Apabila terdapat lebih dari satu underwriter, maka bersama disebut menggunakan co-lead atau co-manage. Dalam transaksi obligasi, lead underwriter umumnya mendapat 20% berdasarkan gross spread menjadi kompensasi buat mengurus deal.

2. Perdagangan sekuritas
Setelah seluruh sekuritas dari perusahaan dalam pasar perdana sudah habis terjual bukan berarti interaksi antara investment banking dan issuer sebagai terputus. Dalam hal obligasi, mereka yg membeli sekuritas akan meminta bank buat menciptakan pasar. 

Hal tersebut berarti bank wajib bersedia untuk merogoh posisi utama dalam transaksi pasar sekunder. Penghasilan berdasarkan aktivitas ini diciptakan melalui:
- disparitas antara harga penjualan serta harga yang dibayar buat sekuritas itu (dianggap bid-ask spread)
- kenaikan harga sekuritas yg dimiliki (capital gain). Jika harga sekuritas menurun maka terjadi penurunan penghasilan

Untuk melindungi bank terhadap kerugian, investment bank melakukan transaksi hedging (rugi transaksi pada satu transaksi ditutup dengan laba pada transaksi yg lain). Ada beberapa taktik yg bisa digunakan oleh trader buat melakukan hedging, yaitu:

- Abritase tanpa risiko (riskless abritage)
Contoh: terdapat saham perusahaan yang diperdagangkan dalam lebih dari satu bursa (misalnya Telkom yg dijual pada BEJ dan NYSE). Apabila terjadi disparitas harga di kedua bursa, maka dimungkinkan buat mendapatkan keuntungan tanpa adanya risiko dengan menjual sekuritas pada bursa yg memiliki harga yg lebih tinggi dan membeli sekurias pada bursa yang mempunyai harga yg lebih rendah. 

- Abritase berisiko
Ada dua jenis abritase berisiko.pertama ada dalam hal menawarkan sekurirtas saham yg pada proses kebangkrutan. Contoh perusahaan A sedang direorganisir serta salah satu obligasinya saat ini dijual dengan harga Rp. 200. Jika trader percaya bahwa menggunakan berhasilnya proses reorganisasi harga sekuritas akan meningkat menjadi Rp. 280, maka trader akan membeli obligasi perusahaan tadi. Risiko yang wajib ditanggung bank merupakan jika proses reorganisasi tidak berhasil meningkatkan 

Jenis lain abritase berisiko merupakan jika diumumkan merger dan akuisisi perusahaan. 
Merger dan akuisisi bisa menghipnotis transaksi kas, transaksi sekuritas atau ke 2-duanya. Misalnya perusahaan A mengumumkan buat membeli saham perusahaan B dengan harga Rp. 100, pada ketika saham perusahaan B dijual dengan harga Rp. 70. Dengan adanya hal tersebut tentu harga saham B akan naik, walaupun mungkin tidak akan hingga Rp. 100. Risiko yang timbul adalah apabila merger/akuisisi tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Bila transaksinya tidak terjadi dalam bentuk kas tetapi pada bentuk sekuritas, misalnyaperusahaan A menunjukkan satu sahamnya dengan satu saham perusahaan B, pengumuman merger/akuisisi tidak akan pribadi menghipnotis harga sekuritas yang bersangkutan. Pada waktu pengumuman harga saham A Rp. 50 dan saham B Rp. 42. Jika akuisisi sahih-benar terjadi maka trader yg membeli saham B Rp. 42 bisa menukarkannya dengan saham A Rp. 50. Spread Rp. 8 merupakan keuntungan yg mencerminkan 3 risiko: 
  • akuisisi mungkin nir terjadi
  • ada waktu keterlambatan, sebagai akibatnya terdapat opportunity lost dana tersebut nir bisa diinvestasikan dalam jenis investasi yg nir berisiko
  • harga saham perusahaan A bisa turun sebagai akibatnya spreadnya mengecil
Cara buat melindungi bank terhadap risiko tadi merupakan menggunakan melakukan short-selling yaitu menjual saham perusahaan A dimuka (dapat dilakukan menggunakan meminjam atau melakukan transaksi forward) dan dibayar kemudian 

3. Penempatan privat sekuritas
Penempatan privat sekuritas tidak sinkron menggunakan penawaran umum pada warga (public offering). Dalam penempatan privat sekuritas investment banking menawarkan sekuritas pada investor institusional seperti: perusahaan asuransi dan dana pensiun. 

Investment banking dapat membantu investor institusional dengan membuat design dan pricing sekuritas atau hanya bertindak sebagai penasihat. Dalam hal ini investment banking akan menerima penghasilan dari fee yang umumnya bergantung dalam jumlah issue serta kompleksitas transaksi. 

4. Sekuritisasi aset
Sekuritas asset merupakan emisi sekuritas yg memililki sejumlah asset menjadi jaminan. 
Jenis asset yang biasa dijadikan agunan merupakan pinjaman kendaraan beroda empat, tempat tinggal serta kartu kredit.
Penghasilan yg dihasilkan oleh investment banking didapatkan dari duat cara. Pertama jika bank mensekuritasi asset atas nama klien dan lalu underwrite emisi, bank menerima gross spread. Kedua apabila bank investasi membeli asset yg dijaminkan, membangun sekuritas, bank memperoleh laba dari disparitas antara penjualan seluruh issue dengan harga pembelian asset.

5. Penggabungan dan akuisisi
Investment bank berperan dan pada merger dan akuisisi dalam aneka macam cara, contohnya: 
  • mencarikan calon M&A
  • pemberian valuasi atas perusahaan yang sebagai objek pengambilalihan atau merger,  dan buat hadiah opini kewajaran
  • memberi nasihat kepada perusahaan sasaran menyangkut harga serta kondisi-kondisi non harga, atau membantu perusahaan target menjaga terhadap usaha pengambilalihan yang tidak bersahabat
6. Merchant Banking
Bila investment banking menggunakan dananya sendiri (disparitas menggunakan commercial banking adalah commercial banking memakai dana yg dihimpun menurut rakyat) buat menaruh pinjaman atau investasi dalam saham, maka kegiatan ini dianggap merchant banking. Pemberian hutang umumnya berkatian dengan bridge financing yg bisa dipakai buat menarik klien yg mempertimbangkan leverage buyout (suatu perusahaan dibeli dengan menggunakan dana hutang). 

7. Perdagangan serta penciptaan instrumen derivatif
Futures, options, swap dan caps adalah model instrumen-instrumen yang bisa dipakai buat mengendalikan risiko. Ada dua aktivitas yg dilakukan oleh investment banking berkaitan denga perdagangan derivatif: sebagai intermediaries serta merendahkan risiko yg dimiliki. Menjadi intermediaries contohnya transaksi swap antara keliru satu pihak mempunyai penghasilan dengan bunga (rate) yang permanen namun kewajiban dengan bunga (rate) yg variabel (misalnya building society, penghasilan mortgage serta kewajiban pembayaran bunga variable pada bank) dengan pihak lain yang memiliki penghasilan dengan tingkat (rate) variable namun kewajiban dengan tingkat (rate) yang permanen (misalnya bank yang memiliki pinjaman dengan tingkat bunga variable tetapi memiliki kewajiban obligasi yg tetap).

Kegiatan lain yang dilakukan meminimalkan resiko yang dimiliki sang investment banking, misalnya risiko penurunan obligasi yang dibeli menurut emiten yang akan ditawarkan ke publik. Risiko lain misalnya investment banking poly memiliki posisi jangka panjang namun mempunyai kewajiban jangka pendek. Kedua risiko tadi bisa diminimalisasi dengan memakai instrumen derivatif. 

8. Manajemen uang
Contoh manajemen uang adalah menciptakan anak perusahaan yg mengelola dana buat investor individual juga investor institusional seperti: dana purna tugas. 

Penghasilan diperoleh berdasarkan dividen, komisi, bunga, fee berdasarkan manajemen asset dll.

Prosedur Investasi di pasar uang
Sebagaimana disebutkan sebelumnya prosedur penempatan investasi pasar uang (Sertifikat deposito, Commercial Paper ataupun Repurchase Agreeement) pada Indonesia lebih poly didominasi sang transaksi over the counter dimana broker/bank menghubungkan pihak yang membutuhkan dana menggunakan pihak yg mempunyai kelebihan dana. Selain itu, buat bank acceptance mekanisme penerbitannya mengikuti mekanisme-mekanisme menjadi berikut:
1. Bank pemberi fasilitas memperlihatkan fasilitas Bank Acceptance (BA) dengan beberapa ketentuan/syarat yg kemudian jika disetujui sang bank penerima lalu ditegaskan dalam BA agreement
2. Bank pemberi fasilitas mengirimkan sejumlah blanko draft buat ditandatangani oleh bank penerima fasilitas (Presigned Draft/PD)
3. Setelah ditandatangani oleh pejabat yg berhak, bank penerima fasilitas mengirimkan PD tadi kepada bank pemberi fasilitas dengan surat pengantar rangkap dua
4. Lembar ke 2 dari surat pengantar selesainya ditandatangani sang bank pemberi fasilitas dikembalikan pada bank penerima fasiltas menjadi indikasi terima. PD disimpan sang bank pemberi fasilitas dalam kantor sentra atau cabangnya dan baru diisi jika fasilitas BA digunakan.

Prosedur penggunaan fasilitas BA mengikuti prosedur sbb:
1. Setiap hari broker mencatat suku bunga pasar serta membandingkannya dengan suku bunga efektif yg dihitung menurut setiap tawaran yang masuk via telepon/fax berdasarkan bank pemberi fasilitas
2. Jika suku bunga efektif lebih rendah dari suku bunga pasar maka fasiltas BA bisa digunakan yg jumlahnya tergantung menurut underlying transaction yg terdapat serta limit atau credit line menurut bank pemberi fasilitas.
3. Setelah terdapat kepastian buat placement maka broker menkonfimasi bank pemberi fasilitas per telepon serta selanjutnya ditegaskan dengan surat atau Tested Telex
4. Bank pemberi fasilitas sehabis menerima konfirmasi berdasarkan bank penerima akan memerintahkan akan mengisi PD yang sudah diberikan serta mentrasfer net proceed (nominal draft dikurangi menggunakan bunga) kepada rekening bank penerima fasilitas
5. Bank penerima fasilitas memperoleh sejumlah dana BA yg bisa dipakai untuk placement melalui pasar uang atau untuk cover short loan; Penggunaaan dana BA lebih dipakai buat placement dalam money market menggunakan jangka ketika yg sama, namun sanggup digunakan buat Funding short term loan.
6. Pada maturity date berdasarkan tiap BA, bank pembayar akan membayar pulang sebanyak nilai nominal draft menjadi pelunasannya kepada bank pemberi fasilitas. 

Prosedur Investasi di pasar modal
Setiap perusahaan yang menunjukkan sekuritasnya wajib secara transparan tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Undang-Undang Pasar Modal disebutkan bahwa pada menjual instrumen pasar modal harus memenuhi syarat keterbukaan. Biaya mematuhi syarat keterbukaan ini relatif mahal bagi perusahaan kecil. 

Pada dasarnya semua penempatan sekuritas pasar modal di Indonesia wajib dilaporkan ke Bapepam kecuali buat penempatan yang memenuhi hal-hal sbb:
  • jika penawarannya kurang Rp. 1 Milyar
  • jika transaksinya nir menyangkut penawaran publik
Di luar negeri syarat buat penempatan Pasar Modal tidak sinkron dengan pada Indonesia. Untuk penempatan sekuritas pasar kapital, lantaran menyangkut jangka saat yg lama penempatannya umumnya dilakukan melalui proses pasar perdana dahulu sebelum akhirnya dijual di pasar sekunder

Pasar Perdana
Pasar buat memperdagangkan klaim finansial yg baru dikeluarkan, disebut pasar perdana dan pasar buat memperdagangkan klailm finansial yang telah dikeluarkan sebelumnya, diklaim pasar sekunder.

Untuk menjual instrumen pasar modal diharapkan kegiatan penjaminan penjualan yang dikenal dengan nama underwriting. Kegiatan underwriting diatur sang Bapepam dari Undang-Undang Pasar Modal. Undang-Undang mengharuskan pernyataan registrasi diajukan pada Bapepam oleh emiten berdasarkan sekuritas. Jenis warta yg dimuat pada pendaftaran termasuk sifat jenis menurut issuer, sifat-sifat primer menurut sekuritas, sifat dari resiko investasi yang berhubungan dengan sekuritas, latar belakang manajemen dilampiri menggunakan laporan keuangan.

Pendaftaran dibagi sebagai 2 bagian. Bagian I merupakan prospektus yang umumnya didistribusikan pada publik sebagai penawaran sekuritas. Bagian II memuat berita yg tidak didistribusikan ke publik tetapi publik meminta berdasarkan Bapepam. Underwriter harus mengecek ketepatan pernyataan dan kewajaran berdasarkan penawaran tersebut. Pengajuan pendaftaran dalam Bapepam tidak berarti bahwa sekuritasnya tidak bisa ditawarkan kepada publik karena pernyataan registrasi tersebut harus mendapatkan persetujuan menurut Bapepam Underwriting sekuritas bisa berupa:

- Brought Deal
Lead underwriter mengajukan suatu tawaran (bid) buat membeli sejumlah sekuritas eksklusif menggunakan kupon dan jatuh tempo tertentu pada issuer potensial. Issuer diberikan waktu beberapa hari buat mendapat atau menolak tawaran tersebut. Apabila tawaran diterima perusahaan underwriting telah membeli transaksi serta lalu mampu menjual sekuritas untuk didistribusikan kepada klien mereka.

- Auction Process
Ada dua bentuk auction proses, yang pertama disebut underwriting tawaran kompetitif (competitive bidding underwritting). Contoh: suatu perusahaan ingin mengeluarkan obligasi Rp. 200 milyar. Berbagai underwriter akan membangun sindikasi dan mengajukan tawaran dalam issue. Sindikasi yg menjukan yield terendah (porto terendah bagi issuer) memenangkan seluruh issue.

Alternatif lain adalah penawar menyatakan harga yang bersedia dibayar serta jumlah yang ingin yang dibeli. Sekuritas kemudian dialokasikan pada bidders atas harga tawaran tertinggi ke harga tawaran yg paling rendah hingga seluruh issue dialokasikan.pertanyaan berikutnya menyangkut yield yang wajib dibayar oleh keenam bidder pemenang untguk jumlah issue yg dialokasikan kepada mereka. 

Salah satu cara lain dimana seluruh competitive bidder akan membeli jumlah yang dialokasi sinkron dengan bid yield yang terendah (harga terendah yang menang). Hal ini disebut lelang harga tunggal (single price auction). Alternarif lain masing-masing bidder membayar bid-nya sendiri. Hal ini disebut menggunakan lelang harga beragam 
(multiple price auction). 

- Preemptive Right
Mem berikan hak kepada pemegang saham yang terdapat untuk membeli proporsi tertentu ddari saham yg baru dimuntahkan menggunakan harga dibawah harga pasar. Harga yg dapat digunakan untuk membeli saham baru diklaim dengan subscription price. Untuk saham yang dijual melalui preemptive rights tidak diharapkan jasa underwritting. 

Namun issuer bisa memakai jasa bank investasi buat distribusi saham-saham yang nir disubskripsikan, yaitu menggunakan standby underwritting arrangement yaitu pengaturan yg meminta underwriter membeli saham-saham yg tidak disubskripsikan.

Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar dimana asset finansial yg sudah dikeluarkan pada perdagangan. 
Perbedaan utama antara pasar utama serta pasar sekunder adalah bahwa pada pasar sekunder, issuer nir mendapat dana berdasarkan pembeli. Namun surat berharga yg sudah beredar di pasar berpindah tangan dan dana mengalir menurut pembeli ke penjual.

Di pasar sekunder issuer sekuritas hanya mendapatkan warta mengenai harga (nilai sekuritasnya). Perdagangan periodik pada pasar sekunder menandakan kepada issuer konsesus terhadap nilai sekuritas atau secara tidak langsung kinerja dari perusahaan. Jadi, perusahaan dapat mengetahui berapa nilai yg diberikan investor dalam sahamnya, demikian pula issuer bisa mengikuti harga obligasinya serta suku bunga implisit yg diharapkan serta diminta sang investor. Informasi tadi akan membantu investor menilai efektifitas penggunaan dana yg diperoleh berdasarkan kegiatan pasar primer sebelumnya, serta juga menunjukan potensi penerimaan investor terhadap penawaran baru di masa mendatang.

Di Amerika Serikat, perdagangan sekunder instrumen pasar modal terjadi pada sejumlah lokasi perdagangan. Banyak instrumen pasar kapital dijual dalam bursa saham nasional besar ataupun bursa saham regional, yang adalah pasar-pasar yg terorganisir dan teratur di lokasi-lokasi geografis tertentu. Selain itu poly juga perdagangan yang dilakukan over the counter yang adalah kelompok pedagang yang tersebar secara geografis tetapi dihubungkan satu sama lain lewat sistem telekomunikasi. Obligasi adalah galat satu jenis instrumen pasar yg sebagian besar perdagangan di pasar sekunder dilakukan secara over the counter.

Untuk penentuan harga pada bursa bisa dibedakan sebagai tiga jenis:
1. Berkelanjutan (continuous) artinya harga-harga ditentukan secara terus-menerus di sepanjang hari perdagangan dimana pembeli serta penjual mengajukan order. Contoh: menggunakan arus order tertentu pada jam 10.00 pagi, harga pasar suatu saham pada bursa saham eksklusif contohnya Rp.75; pada jam 11.00 pagi harga pasar yg sama menggunakan arus order yang lain contohnya Rp. 100. Jadi dalam pasar yg berkelanjutan, harga-harga dapat bervariasi dengan pola order yg terjadi pada pasar, serta tidak karena adanya perubahan pada situasi dasar penawaran dan permintaan. 

2. Call market
Dalam call market order-order dikelompokkan (batched) beserta buat dilaksanakan secara simultan menggunakan harga yang sama. Dengan istilah lain, dalam ketika-waktu eksklusif pada hari perdagangan, pelaku pasar melakukan suatu lelang buat suatu saham.

Lelang sanggup mulut mampu tertulis. Lelang akan menentukan secara fix harga kliring pasar dalam suatu hari eksklusif di hari perdagangan.

3. Campuran
Menggunakan unsur-unsur continuous dan call market. Contoh: NYSE memulai perdagangan dengan call auction. Dengan harga pembukaan yg ditetapkan dengan cara itu, perdagangan berlangsung secara continuous hingga penutupan. Tokyo Stock Exchange jua perdagangan dalam saham akbar menggunakan auction. Di lain bursa misalnya Jerman dan Swis masih memakai sistem Call sedangkan pada Indonesia memakai sistem continous.

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut buku Effectengids yg dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli imbas telah berlangsung semenjak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut adalah yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 pada Jakarta. Aktivitas ini pada saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta waktu ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membentuk perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai keliru satu asal dana merupakan menurut para penabung yang sudah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi berdasarkan penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak pada Batavia (Jakarta) pada lepas 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa dampak) serta langsung memulai perdagangan. Efek yg dperdagangkan dalam saat itu merupakan saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dilarang dalam perang global yg pertama dan dibuka balik dalam tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya balik Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, sehabis terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-imbas (PPUE) yang terdiri menurut 3 bangk negara serta beberapa makelar dampak lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi poly warga negara Belanda, baik perorangan juga badan aturan. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan serta kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara serta menyebabkan poly rakyat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda tentang konkurensi Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sinkron dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi berdasarkan Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan seluruh dampak berdasarkan perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham pulang dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah menaruh keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, buat investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal nir dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan kapital.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi pada sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal mencakup utama-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain laba nir wajib mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee registrasi dan pencatatan pada bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham pada bursa dampak sebanyak 4% menurut kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem pada ketika selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi sebagai PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam sebagai Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah besar  
  • dana tersebut bisa diterima sekaligus dalam saat pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sebagai akibatnya manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sebagai akibatnya memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tadi tercermin dalam meningkatnya harga saham yg mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yg mempunyai/memegang saham serta bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 mengenai Pasar Modal merupakan :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya impak bisa ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien dan melindungi kepentingan pemodal warga umum.
b. Melaksanakan pelatihan serta pengawas terhadap forum-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian serta penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
Bapepam sebagai forum pengawas pasar kapital wajib memutuskan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan impak secara ertib serta masuk akal pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan informasi mengenai transaksi dampak pada bursa impak sang seluruh perusahaan dampak serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan pada Ketua Bapepam dan warga mengenai seluruh transaksi efek oleh seluruh pemegang saham utama dan orang dalam dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan sang pihak telah memperoleh izin bisnis, izin perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat pada jumlah yang kurang berdasarkan jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan impak pada suatu bursa impak.

Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yg tugas pokoknya merupakan memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional sebagai tanggung jawabnya sinkron menggunakan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dari peraturan perundangan yg berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan nasihat mengenai jenis dampak yang usahakan dikeluarkan, harga yg masuk akal dan jangka saat dampak (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi impak, membantu merampungkan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi imbas, penyusunan prospektus merancang spesimen impak dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian dampak serta menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yg berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yg baik bila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan merupakan meneliti aspek-aspek hukum emiten dan menaruh pendapat menurut sisi aturan mengenai keadaan serta keabsahan usaha emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten menggunakan pihak ketiga, serta gugatan pada masalah perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas menciptakan kabar program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan aturan dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi impak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri menurut perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan pengaruh, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diharapkan jika perusahaan emiten akan melakukan penilaian balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar pada melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping forum penunjang buat emisi saham jua dikenal lembaga menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai agunan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok bersama bunganya yg harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), bila dibutuhkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi bersama bunganya berdasarkan emiten kepada para pemengang obligasi sempurna pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yg umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun serta pelunasan dalam waktu obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli pada bursa. Lembaga penunjang terdiri menurut:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek buat diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk membentuk pasar bagi impak tertentu dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli serta menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa dampak. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan pengaruh atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik sebagai penjamin emisi dampak (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg menurut kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer serta pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang sang manajer investasi. Atas dana yg dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat menjadi bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran generik merupakan kegiaan yg dilakukan oleh emiten buat menjual pengaruh kepada masyarakat, dari tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih terkenal dianggap menjadi go public. Go public dapat sebagai strategi buat mendapatkan dana dalam jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak laba. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a. Dapat memperoleh dana yang nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui tahap-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi mudah sebagai akibatnya biaya untuk go public pula menjadi relatif murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan menggunakan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan dalam kalangan rakyat buat turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja pula menuntut keaktifan warga buat menerima keterangan yang berkaitan menggunakan kegiatan di pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public bisa sebagai media kenaikan pangkat yg sangat efisien dan efektif. Selain itu, laba ganda bisa diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan rakyat umumnya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses buat go public ini nisbi mudah, terdapat beberapa hal yang wajib disiapkan oleh pihak emiten supaya proses untuk go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan kesepakatan dengan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja menggunakan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan planning mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tadi dimintakan persetujuan pada para pemegang saham serta peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat menjamin dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan aturan buat menaruh pendapat menurut segi hukum (legal opinion).
· Penilai buat melakukan evaluasi terhadap aktiva permanen perusahaan serta menentukan nilai wajar (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik serta juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau impak lainnya yg bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran bersama dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran generik saham bisa dikelompokkan sebagai empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi dan forum dan profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling poly terlibat membantu emiten pada rangka penerbitan saham. Kegiatan yg dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan aneka macam dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan memilih nilai wajar berdasarkan akviwa permanen tadi.
  • Konsultan aturan buat memberikan pendapat menurut segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian pada rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan registrasi pada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan utama, karena dalam waktu inilah emiten menawarkan saham pada warga investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir seluruh hasrat investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham ad interim yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Apabila invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa impak.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa imbas, pada Indonesia merupakan Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan imbas di BEJ, dilakukan sehabis pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten beserta dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan imbas pada BEJ;
b. BEJ melakukan penilaian menurut persyaratan pencatatan;
c. Apabila memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan dampak tersebut pada bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan bisa diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam menggunakan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun kitab terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal mempunyai sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan semua sahamnya yg telah ditempatkan serta disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (aporisma 49% menurut jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab bila Anggaran Dasarnya sudah memperoleh pengesahan berdasarkan Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi jika memenuhi keliru satu pengertian berikut adalah:
  • Telah memperoleh biar /persetujuan tetap berdasarkan BKPM,
  • Telah memperoleh izin operasional berdasarkan Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi sudah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara irit sudah memperoleh pendapatan/biaya yang herbi operasi utama.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh keuntungan higienis dari aktivitas operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, kapital sendiri Rp 7,5 miliar, serta kapital disetor Rp dua miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yg telah melakukan penawaran generik sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun kitab terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan residu jangka ketika jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya 3 (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh keuntungan operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi telah memperoleh biar bisnis menurut Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yg ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal mempunyai 500 saham);
e. Direksi serta manajer investasi memiliki reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran wajib diterbitkan sang emiten yg sahamnya telah tercatat pada bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak pada pemegang waran buat membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan mempunyai masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir dalam hari ketika diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan mengenai:
· Perlakuan buat waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran berdasarkan dilusi karena turunnya harga saham dampak keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan pada perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya pada bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib membicarakan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat insiden krusial kepada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan sang emiten pada bursa, yaitu laporan adanya peristiwa krusial, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa pada warga pemodal melalui pengumuman pada lantai bursa juga melalui papan liputan. Masyarakat bisa memperoleh langsung fakta tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik nir mempunyai akses liputan langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tersebut. Oleh karenanya kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran fakta supaya dapat hingga secara tepat ketika serta sempurna guna kepada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) merupakan sertifikat yg mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat digunakan sebagai kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yg baik “jangan menaruh seluruh telur dalam satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana merupakan melakukan investasi yg menyebar dalam sejumlah alat investasi yg diperdagangkan di pasar kapital serta pasar uang.

Adapun sasaran reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, serta ekuilibrium. Keputusan untuk memilih saham yang menaruh dividen/bunga terdapat ditangan manajer investasi. Manajer investasi memiliki hak buat mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yg diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka pada saat eksklusif pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki target pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam saat harga rendah dan menjualnya pada ketika harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya memberitahuakn akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat tertentu pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada jua reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya dalam nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.

Kemungkinan buat mendapatkan kenaikan aktiva higienis ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali menggunakan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan pada pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous dari permintaan serta penawaran. Harga inilah yg merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan menjadi indikasi penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham merupakan selembar kertas yg memberitahuakn bahwa pemilik kertas tadi merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yg akan diperoleh menggunakan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya menaruh laba yang nir terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar , namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membentuk keuntungan yang akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati laba yg akbar jua. Lantaran laba yang akbar tersebut menyediakan dana yg akbar untuk didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang wajib dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli ketika harga turun serta menjual waktu harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yg ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yg terakhir, apabila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, merupakan diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya 2, yaitu tidak menerima pembayaran dividen serta menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen merupakan adonan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik misalnya obligasi jua mempunyai ciri saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yg permanen misalnya bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan eksklusif atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan buat berinvestasi dalam saham preferen didorong oleh keistimewaan indera investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yg lebih niscaya. Bahkan terdapat kemungkinan laba tersebut lebih besar menurut suku bunga deposito bila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yang besar , dan pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi dengan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yg berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi merupakan selembar kertas yg menyatakan bahwa pemilik kertas tadi memberikan pinjaman kepada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yg permanen, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yg permanen pada ketika yg sudah ditetapkan. Obligasi jua menaruh kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat menentukan penghasilan obligasi disebabkan sang sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) sang badan yg berwenang. Rating tadi disebut sebagai credit rating yang adalah skala risiko dari seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa kondusif suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga dan melunasi utama pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya menggunakan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo dan mempunyai nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar menggunakan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan buat melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai tiga saham biasa sesudah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yg sudah ditetapkan sebelumnya.

Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat indikasi menabung tidak bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi sanggup digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi menurut suku bunga bank atau perusahaan tidak menunjukkan dividen yg besar , maka pemegang obligasi konversi nir perlu mengonversikan obligasi konversinya. Jika diperkirakan emiten berhasil menerima keuntungan yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yg lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yg bisa diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (jika mempertahankan menjadi obligasi), dividen (jika melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau menerima bonus waktu membeli. Capital gain juga sanggup didapat bila pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya dalam saat yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi sebagai saham, serta ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya nir memberikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka dia akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada saat serta harga yang telah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, contohnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yg nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran bisa diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran nir ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran bisa ditukar dengan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini lantaran kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yg menyertai obligasi. Karena disamping akan menerima bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan menerima bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yg yang bisa dikonversi sebagai saham pada waktu-saat mendatang, itu tidak menghipnotis hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah dari suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu dia menggunakan waran buat membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia wajib bersedia menahan saham dalam saat yang nisbi lama . Capital gain mampu didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya dengan harga yg lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain pula sanggup didapat apabila pemegang obligasi yang disertai waran menerima diskon dalam saa melakukan pembelian. Pada ketika jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain jua sanggup didapat bila selesainya melakukan konversi saham biasa, pemodal mampu menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena adalah hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron menggunakan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini lantaran kemampuannya menaruh penghasilan yg sama dengan membeli saham, tetapi dengan kapital yg lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah berdasarkan saham usang. Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal memakai haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat sang pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi pada pasar modal disamping akan memperoleh laba jua terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah menggunakan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yg akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat ditentukan sang kemampuan investor buat menganalisis banyak sekali jenis saham kemudian menentukan beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yg dipilih serta dibeli tersebut adalah portofolio. Oleh karenanya, bermain di pasar modal nir menaruh jaminan buat mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih berdasarkan harga beli saham serta harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.

Beberapa taktik yang dapat digunakan pada melakukan investasi di bursa pengaruh khususnya dalam bentuk saham antara lain menjadi berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi lantaran risiko akan disebar ke banyak sekali jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual sehabis saham tadi dicatat pada bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa dipakai jika investor memiliki keyakinan menurut analisis bahwa perusahaan yg bersangkutan memiliki prospek buat berkembang yang relatif pesat beberapa tahun mendatang sebagai akibatnya sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup akbar dalam saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang sporadis atau nir pernah ada transaksi. Saham tidur ini mampu ditimbulkan lantaran jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi dan pemilik saham usang. Dapat juga disebabkan karena kinerja perusahaan yg bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yg lain. Investor yang mempunyai strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yg diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg dari anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai syarat suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yang nir memiliki cukup saat melakukan analisis pasar atau tidak ada akses kabar.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah kegiatan muamalah yg sangat dianjurkan, lantaran menggunakan berinvestasi harta yang dimiliki sebagai produktif dan jua mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yg dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sebagai akibatnya harta itu terus berkurang lantaran zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tadi, maka wajib diciptakan suatu wahana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi merupakan menanamkan hartanya pada pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat banyak sekali instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg sanggup diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah adalah keliru satu pengejawantahan menurut seruan Allah mengenai investasi tersebut 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg mencakup perbankan, iuran pertanggungan dan pasar modal pada dasarnya adalah suatu proses sejarah yg sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (5 belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, lantaran pada pada Islam dikenal kaedah muamalah yang adalah kaedah aturan atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk hubungan perdagangan pada arti yg luas. Tetapi demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi lama dalam masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah adalah negara yg pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tadi, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya misalnya Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan serta Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, pula sudah dijalankan pada industri asuransi (takaful) serta industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan dalam instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, serta ke 2 negara tadi juga sudah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti menggunakan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar kapital syariah dalam lepas 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka pada perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar kapital Indonesia terus semakin tinggi. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan aktivitas ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tadi sudah dimulai serta diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah dan sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar kapital Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia lebih banyak didominasi beragama Islam namun perkembangan pasar modal yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan menggunakan Malaysia yg telah bisa dikatakan sudah sebagai sentra investasi berbasis syariah di dunia, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yg dihadapi oleh pasar kapital syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yg melakukan investasi, terutama bila dibandingkan dengan jumlah pemodal yg terdapat pada sektor perbankan.

Pasar kapital merupakan galat satu pilar krusial pada perekonomian dunia ketika ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi dan media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital telah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi terkini.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan usaha dengan memperoleh bagian dari laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan kapital dari luar buat membangun dan menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan usaha berdasarkan fluktuasi jangka pendek dalam harga saham yg merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan sang kinerja aktivitas bisnis 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diharapkan pada menciptakan pasar kapital syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan dalam bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yang dapat diperjualbelikan pada Bursa efek diminta mengungkapkan berita mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jeda tidak lebih menurut tiga bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval nir lebih dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi menurut HST
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g. Komite manajemen wajib memastikan bahwa semua perusahaan yg terlibat pada bursa efek itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan sesudah menentukan HST
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan menggunakan harga HST

Bapepam juga telah menaruh perhatian besar pada pasar kapital syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tadi dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital pada Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat dua taktik utama yang dicanangkan Bapepam buat mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, membuatkan kerangka aturan buat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, 2 taktik utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun standar akuntansi
c. Menyebarkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Membuatkan produk
f. Menciptakan produk baru
g. Menaikkan kolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham adalah surat berharga bukti penyertaan kapital pada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat mendapatkan bagian output menurut bisnis perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal menggunakan hak bagian hasil usaha ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan impak yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, nir semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut menjadi saham syariah. Suatu saham dapat mengkategorikan sebagai saham syariah bila saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten serta Perusahaan Publik yang secara kentara menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut: 

i. Aktivitas usaha nir bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu nir melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yg tergolong judi;
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yg mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya premi konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan lantaran zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg menghambat moral dan bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga serta total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis dan total pendapatan lainnya nir lebih menurut 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan kata baru yang dikenalkan menjadi pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak berdasarkan istilah ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yg tidak eksklusif (nir terpisahkan atau nir terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) eksklusif baik yang telah terdapat juga yg akan ada;
c. Jasa (al khadamat) yang sudah terdapat juga yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e. Kegiatan investasi yang telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai keliru satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan adalah surat utang, melainkan bukti kepemilikan beserta atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yg diterbitkan wajib mempunyai aset yg dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan dalam sukuk berdasarkan pada aset/proyek yang khusus. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi output, atau marjin, sesuai menggunakan jenis akad yang dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 mengenai Investment Sukuk, terdiri dari :
Sertifikat kepemilikan pada aset yang disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yg telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu serta Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya adalah galat satu cara lain investasi bagi rakyat pemodal, khususnya pemodal kecil serta pemodal yg tidak memiliki poly saat dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dibuat menjadi wahana buat menghimpun dana menurut rakyat yang memiliki modal, mempunyai cita-cita untuk melakukan investasi, namun hanya mempunyai saat dan pengetahuan yang terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda menggunakan reksa dana konvensional pada biasanya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan prosedur investasi yang nir boleh bertentangan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung aneka macam peluang risiko, antara lain:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, serta surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan menggunakan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian akbar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yg dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. Dapat menyulitkan manajemen perusahaan pada menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi dalam perusahaan reksadana yg sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga menjadi redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini adalah risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada ketika perusahaan premi yg mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tadi nir segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah berdasarkan nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak menurut pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bala alam, yg bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik serta ekonomi
Risiko yang dari menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yg berpengaruh dalam kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sebagai akibatnya akhirnya membawa impak dalam portofolio yg dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada menyebarkan pasar modal syariah pada Indoensia, ada beberapa hambatan yg dihadapi : antara lain : 
a. Belum terdapat ketentuan yang sebagai legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, contohnya Undang-Undang. Perkembangan eksistensi pasar modal syariah waktu ini adalah citra bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih terkenal sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir sanggup dipisahkan menurut riba, maysir serta gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar modal perlu dukungan menurut banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi menggunakan baik sehingga perlu dukungan menurut banyak sekali pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi bisa mengungkapkan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi sanggup menyebutkan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala –hambatan di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah dibutuhkan buat mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap eksistensi instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang sang Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar kapital. Sekaligus merencanakan eksistensi pasar kapital syariah pada tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, sang karena itu dukungan akadmisi sangat diharapkan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar kapital syariah.