ASPEK HUKUM PADA ILLEGAL FISHING

Aspek Hukum Illegal Fishing - Usaha rakyat Internasional untuk mengatur kasus kelautan melalui Konperensi PBB tentang Hukum Laut yg ketiga sudah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ,  

yang telah ditanda-tangani sang 117 (seratus tujuh belas) Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan Negara di Montego Bay, Jamaica dalam lepas 10 Desember 1982. Peraturan Tentang Unclos berkembang sebagai SOLAS 2010.


Dibandingkan menggunakan Konvensi – Konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut, bahwa Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 ( UNCLOS 1982) tersebut mengatur rejim-rejim hukum bahari secara lengkap serta menyeluruh, yg rejimnya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, adalah adalah :

Aspek Hukum Illegal Fishing

1.sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yg sudah ada ;
2.sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yg sudah ada ;
3.sebagian melahirkan rejim-rejim baru .

Konvensi PBB Hukum Laut 1982 ini memiliki arti krusial , lantaran buat pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, sudah memperoleh pengakuan berdasarkan warga Internasional. 
Pengakuan resmi azas “Negara Kepulauan “ ini merupakan hal yg penting pada rangka mewujudkan satu kesatuan daerah sinkron Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan konsep “Wawasan Nusantara”, yg menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.

Yang dimaksud dengan “Negara kepulauan” dari Konvensi ini adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kumpulan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain . 
Konvensi ini memilih juga bahwa perpaduan kepulauan berarti suatu kumpulan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara deretan pulau-pulau tersebut serta lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu sama lainnya demikian eratnya, sehingga kumpulan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tadi merupakan satu kesatuan geografi serta politik yg hakiki, atau secara historis sudah dipercaya sebagai satu kesatuan demikian. 
Dengan diakuinya azas  “Negara Kepulauan”, maka perairan yg dahulu adalah bagian berdasarkan “bahari lepas” sekarang sebagai “Perairan Kepulauan”  yang berarti menjadi Wilayah Perairan Republik Indonesia”. 
Dalam “Perairan Kepulauan” berlaku “Hak Lintas Damai” ( Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal negara lain, namun demikian Negara Kepulauan dapat  menangguhkan untuk ad interim ketika “hak lintas hening” tadi dalam bagian-bagian eksklusif dari “perairan kepulauannya” bila dianggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.

Negara Kepulauan dapat tetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan diatas alur laut tersebut . Kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur bahari kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit menurut suatu bagian laut tanggal atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain berdasarkan laut lepas ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), 
sekalipun kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui alur bahari serta rute penerbangan tersebut, tetapi mengenai hal tersebut nir boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara diatasnya, dasar bahari dan tanah dibawahnya serta asal kekayaan di dalamnya .


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kepulauan, yg sebagian besar daerahnya terdiri berdasarkan wilayah perairan ( laut ) yang sangat luas, potensi perikanan yg sangat akbar serta beragam . 

Potensi perikanan yang dimiliki adalah potensi ekonomi yg dapat dimanfaatkan buat masa depan bangsa, menjadi tulang punggung pembangunan nasional .


Diantara sekian banyak kasus ekonomi ilegal, praktik pencurian ikan atau IUU (Illegal, Unregulated and Unreported  fishing practices) oleh nelayan-nelayan memakai armada kapal ikan asing merupakan yg paling poly merugikan negara.

Pencurian ikan oleh armada kapal ikan asing berdasarkan daerah bahari Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta ton/tahun  (Rp 30 triliun/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008).  
Selain kerugian uang negara sebanyak itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya.  Lebih berdasarkan itu, volume ikan sebanyak itu juga mengurangi pasok ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan output perikanan nasional serta aneka macam industri dan jasa yg terkait.   Sehingga, impor ikan baik volume maupun nilainya terus meningkat signifikan pada lima tahun terakhir.


Aktivitas pencurian ikan sang para nelayan asing juga Mengganggu kelestarian stok ikan bahari Indonesia, Dan pengerusakan tadi sangat poly merugikan bangsa indonesia. 

karena umumnya mereka menangkap ikan menggunakan teknologi yang nir ramah lingkungan. Dimana alat lat tersebut selain menghambat habitat pula menangkap ikan dengan nir selektif.
 
Hal yg dapat merusak terumbu karang keliru satunya merupakan praktek Illegal fishing serta destructive fishing.
Illegal fishing sangat berbahaya  Lantaran yang sangat penting dicermati adalah apabila terus membiarkan terjadinya illegal fishing, maka kedaulatan daerah bangsa indonesia pun bisa terongrong,
Solusinya adalah harus ada upaya strategis dan signifikan dalam rangka menanggulangi  aktivitas pencurian ikan secara illegal pada daerah perairan bahari Republik Indonesia . 

Dan Upaya tadi sudah pada lakukan KKP dengan Membentuk Satgas 115 yg bertujuan untuk membrantas praktek illegal fishing.

Wacana tentang illegal fishing ada bersama-sama pada kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated)fishing practices dalam waktu diselenggarakannya forumCCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) dalam 27 Oktober – 7 Nopember 1997.  

Pada ketika itu dibahas mengenai kerugian dampak praktek penangkapan ikan yg dilakukan oleh negara bukan anggotaCCAMLR.  

Dari lembaga ini kemudian perkara illegal fishingini dijadikan isu utama pada taraf dunia sang FAO menggunakan alasan bertenaga, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menujukkan trend menurun serta galat satu faktornya penyebabnya adalah praktek illegal fishing.

 Pada 1996 saja, dari 14 daerah penangkapan ikan utama dunia (the world’s major fishing grounds), 

sembilan di antaranya sudah over fishing, sedangkan 5 fishing ground masih dapat dikembangkan (FAO, 1996). Perairan laut Indonesia termasuk yang masih bisa dikembangkan. 

Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah penduduk global, maka permintaan terhadap produk perikanan terus semakin tinggi, kabar global inilah yang membuat wilayah bahari Indonesia sebagai incaran para nelayan asing.

IUU  fishing dapat dikategorikan pada 3 gerombolan : 
(1)Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada perairan daerah atau ZEE suatu negara, atau tidak mempunyai ijin berdasarkan negara tersebut; 
(dua) Unregulated fishingyaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang nir mematuhi anggaran yang berlaku di negara tersebut; serta 
(tiga) Unreported fishing yaitu aktivitas penagkapan ikan di perairan daerah atau ZEE suatu negara yg nir dilaporkan baik operasionalnya juga data kapal serta hasil tangkapannya. 
Praktek terbesar dalam IUU fishing dari Bray (2000) dalam dasarnya merupakan poachingatau penangkapan ikan oleh negara lain tanpa ijin dari negara yg bersangkutan, atau dengan istilah lain, pencurian ikan sang pihak asing alias illegal fishing.

Pada prakteknya keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan sebagai dua, yaitu sebagai berikut :

Pertama,  pencurian semi-sah, yaitu pencurian ikan yg dilakukan oleh kapal asing menggunakan memanfaatkan surat ijin penangkapan sah yg dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini permanen dikatagorikan sebagai illegal fishing
karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yg bukan haknya, pelaku illegal fishing ini nir sporadis juga eksklusif mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yg absah.  Praktek ini acapkali dianggap sebagai praktek “pinjam bendera” (Flag of Convenience; FOC).

Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yg dilakukan sang  nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri buat menangkap ikan pada daerah kita. 
Kegiatan ini jumlahnya cukup akbar, menurut perkiraan FAO (2008) ada lebih kurang 1 juta ton per tahun menggunakan jumlah kapal sekitar 3000 kapal. Kapal-kapal tadi asal dari Thailand, Vietnam, Mlaysia,  RRC, Pilipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.

Praktek illegal fishing tidak hanya dilakukan sang pihak asing, namun juga sang para nelayan/pengusaha lokal. Praktekillegal fishing yg dilakukan sang para nelayan/pengusaha lokal bisa digolongkan sebagai tiga (3) golongan, yaitu :

 (1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing yg dokumennya palsu atau bahkan nir memiliki dokumen ijin;

(dua) Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan dokumen aspal atau “asli akan tetapi palsu” (pejabat yg mengeluarkan bukan yg berwenang, atau dokumen palsu);

(tiga) kapal ikan Indonesia yg tanpa dilengkapi dokumen sama sekali, artinya menangkap ikan tanpa ijin.

Kekhawatiran terhadap menurunnya cadangan ikan global menyebabkan peningkatan pencerahan bahwa pengelolaan perikanan dalam skala lokal maupun dunia sangatkah diharapkan. 
Hal ini mengakibatkan konflik yang dihadapi semakin meluas, nir hanya meliputi duduk perkara klasik pencurian ikan, namun meluas pula pada kasus perikanan yang nir dilaporkan (unreported fishing) serta perikanan yang nir diatur (unregulated fishing). 
Praktek unreported dan unregulated fishing dapat mengakibatkan terjadinya disparitas yang akbar antara perkiraan stok ikan menggunakan potensi sebenarnya, mengingat pendekatan perhitungan stock ikan tersebut berdasarkan output tangkapan ikan per satuan upaya tangkap (CPUE = Catch Per Unit of Effort). 
Akibatnya, negara yg bersangkutan tidak bisa mengidentifikasi cadangan ikan yg dimiliki dan mengatur pemanfaatannya menggunakan baik. Hal ini dapat mengancam kelestarian sumberdaya ikan.

Wilayah perairan ( bahari ) yg sangat luas selain memberikan asa serta manfaat yang sangat akbar, tetapi pula membawa konsekuensi dan konflik tersendiri, diantaranya masih terbatasnya alat-alat yg berkorelasi menggunakan aplikasi operasi penjagaan,
menjadi peluang bagi nelayan-nelayan Negara lain buat melakukan perbuatan seperti yg dikenal menggunakan “penangkapan ikan secara illegal” atau “Illegal Fishing” yg dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia . 
Pada kondisi inilah kiprah penegakan hukum sangat diperlukan menjadi media pencegahan serta penangkalan terhadap tindakan pelanggaran di laut yang bisa mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, semua semua potensi yang terdapat. 
Pelaksanaan penegakan hukum pada bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali serta sesuai dengan azas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan bisa berjalan secara berkelanjutan, 
oleh karenanya, adanya kepastian hukum merupakan suatu urgensi kebutuhan yg absolut diharapkan, yg meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang Pengadilan .


ASPEK  HUKUM  PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA

Bahwa pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Tindak Pidana Perikanan, bahwa ketentuan Hukum Acara Pidananya sebagian sudah diatur secara limitatif dan spesifik dalam UU Tindak PidanaPerikanan tersebut serta beberapa hal yg belum diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Perikanan,  tetap tunduk dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

Tindak Pidana Perikanan antara lain merupakan berupa “penangkapan ikan secara illegal” atau yang sering diklaim menjadi  ILLEGAL FISHING,  yaitu  antara lain :

ØPengertian  ILLEGAL FISHING, ada 6 (enam) katagori, sebagai model, yaitu:
1.penangkapan ikan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin ;
2.kegiatan penangkapan ikan dengan memakai ijin palsu ;
3.kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan;
4.membawa output tangkapan pribadi ke luar negeri ;
5.menggunakan alat penangkapan ikan terlarang ;
6.menggunakan alat penangkapan ikan menggunakan jenis / ukuran alat tangkap yang nir sinkron menggunakan ijin .

Ø  MODUS ILLEGAL FISHING, antara lain :
Double Flagging ( penggunaan bendera kapal ganda ) ;

Manipulasi data pada mendaftarkan kapal eks. Asing  menjadi KII ( manipulasi Delition Certificate serta Bill of Sale )


Transhipment pada tengah bahari ( kapal penangkap ikan melakukan aktivitas penangkapan ikan di daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yg sudah menunggu di batas luar ZEEI ) ; 


Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System  ( VMS ) ke kapal lain 


Satu ijin buat beberapa kapal yg sengaja dibuat serupa ( bentuk dan warna) ;


Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar berdasarkan badai ;


Melakukan aktifitas pelayaran dengan lintas damai padahal tidak menyimpan atau merapihkan alatpenangkapan ikan pada pada palka ( indera penangkapan ikan kedapatan pada syarat basah ) ;


Alasan Traditional Fishing Right  (kapal-kapal Pump Boat);


Menangkap ikan nir dalam Fishing Ground yang sudah ditetapkan ;


Untuk alat tangkap pukat ikan berukuran mata jaring < menurut 50 mm, head rope serta ground rope melebihi yg tertera pada ijin ;


Jaring insang ( Gill Nett melebihi panjang maksimal /10.000 meter ) ;


Penangkapan ikan menggunakan memakai pukat harimau ( Trawl) atau pukat yang ditarik 2 kapal ( Pair Trawl ) ;



Ø  Faktor penyebab terjadinya ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Industri pengolahan ikan darui negara tetangga harus bertahan ;

- Perairan buat area penangkapan ikan ( Fishing Ground ) di negara lain, sumber dayanya makin habis, disamping itu buat rasionalisasi armada penangkap ikan ;

- Terjadinya Disparitas harga ikan ;

- Adanya fenomena bahwa bahari pada wilayah Indonesia sangat terbuka serta banyak terkandung ikan ;

- Lemahnya supervisi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
Ø  Tempat Kejadian atau locus delicti ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) ;
- Laut teritorial ;

- Laut  Natuna,  nelayan asing yg melakukan Illegal Fishing antara  lain berdasarkan Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia  ;

- Sulawesi Utara bagian utara, nelayan yg melakukan Illegal Fishing antara lain dari Philipina ;

Laut Arafura, nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing diantaranya Thailand, RRC, Taiwan.
Ø  Bahwa dalam menangani masalah Tindak Pidana Perikanan, disyaratkan jaksa Penuntut Umum yg ditunjuk secara spesifik . 
Adapun sebagai  Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana diatur dalam pasal 75  UU Nomor 31/2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 / 2009, yaitu :

 Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI ;

Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal dua (dua) tahun ;

Telah mengikuti Diklat Teknis di bidang perikanan ;

Cakap, penuh kompetusi, mempunyai keahlian dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu peningkatan pada hal Peningkatan SDM harus terus di tingkatkan.

Ø  Substansi yg diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai TP. Perikanan, antara lain :
Terkait pengawasan serta penegakan hukum, yaitu :

- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penyidikan TP. Perikanan ( Bakorkamla, PSDKP, Tentara Nasional Indonesia AL, POLAIRUD ) ;
 
- Penerapan hukuman ( pidana badan  atau hukuman ) ;
- Hukum Acara Pidana . Hukum Pidana masih sangat substansi dengan kepentingan aspek aturan perikanan. Lantaran Hukum program pidana bersifat limitatif batas ketika penyelesaian kasus.
- Adanya kemungkinan upaya penenggelaman kapal berbendera asing .

2.   Terkait pengelolaan perikanan, diantaranya :
Ke-Pelabuhan perikanan ;
Konservasi ;
 
Perijinan ;
 
Ke-syahbandaran .

3.   Terkait ekspansi Yurisdiksi Pengadilan Perikanan  
Ø  Mekanisme Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan :

- Penyidik tindak pidana perikanan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum ( SPDP ) paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ditemukan adanya tindak pidana pada bidang perikanan ; pemberitahuan ini pada kordinasikan terus menerus.

 - Penerimaan berkas perkara ( termin satu ), yaitu bahwa : Berkas tadi berkenaan dengan semua bukti kasus tindak pidana perikanan

 - Penyidikan kasus Tindak Perikanan pada bidang Perikanan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan atau Penyidik Polisi Republik Indonesia ;

- Untuk Locus Delicti di daerah ZEEI atau wilayah perairan bebas JPU Tindak Pidana perikanan hanya mendapat berkas perkara yg disidik sang PPNS perikanan ( PSDKP ) serta penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL serta berkas kasus Tindak pidana Perikanan menggunakan locus delicti pada ZEEI yg disidik sang penyidik Polisi Republik Indonesia, 
- JPU Tindak Pidana perikanan supaya memberikan petunjuk buat dilakukan atau di tindak lanjuti penyidikan ulang sang penyidik yang berwenang sinkron dengan pasal no  73 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 mengenai  penyidik PPNS Perikanan (PSDKP) atau penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL ;
3.  Penelitian berkas perkara ( Pra Penuntutan ) oleh JPU wajib melakukan penelitian syarat formil diantaranya  meliputi identitas tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan BB, daftar BB, 

dan penelitian kondisi materiil  antara lain unsur pasal yg disangkakan terkait daerah ( ZEEI atau diluar ZEEI ) dimana khusus untuk wilayah ZEEI wajib dijuncto-kan menggunakan pasal 102 UU angka 45 / 2009, tempos serta locus delicti ( terkait kompetensi mutlak serta nisbi ), peran masing-masing tersangka, fakta saksi dan ahli .

4.   Tenggang saat penelitian berkas masalah maksimal lima (5) hari terhitung semenjak lepas diterimanya berkas masalah output penyidikan ;

5.   Penyidikan dipercaya telah terselesaikan bila dalam waktu 5 hari, JPU nir mengembalikan berkas masalah pada penyidik ;

6.   Dalam waktu paling usang 10 hari terhitung sejak lepas penerimaan berkas kasus, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tadi kepada JPU ;

7. JPU melimpahkan berkas kasus pada Ketua PN paling usang 30 (tigapuluh) hari sejak lepas berkas perkara dinyatakan lengkap sang JPU         (P-21) ;
 Ø    Waktu penahanan pada masalah di bidang perikanan :
1.   Penyidikan ( pasal 73 ayat 4 UU Nomor 45 /2009)
Penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 20 (duapuluh) hari ;
Perpanjangan JPU aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Setelah ketika 30 (tigapuluh) hari, penyidik wajib mengeluarkan tersangka berdasarkan tahanan .
2.   Penuntutan ( pasal 76 ayat 6 UU Nomor 45 / 2009)
 JPU  bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Perpanjangan sang Ketua PN maksimal 10 (sepuluh) hari .
Ø  Pengendalian Penuntutan   :
1.      Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu dalam hal  :
- Terdakwa adalah anak di bawah umur;
- Kapal berbendera Indonesia, milik WNI, bobot dibawah 5 GT menggunakan SIB yang dimuntahkan syahbandar ;
- Nelayan tradisional, bahtera muat 2 orang, menangkap ikan dengan menggunakan potasium / racin ;
- Nelayan tradisional, perahu muat dua orang, merogoh soft coral (karang lunak) ;
- Tindak Pidana terjadi pada laut pedalaman .
2.   Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu dalam hal :


Diluar ketentuan sebagaimana sebagai kewenangan pengendalian Kepala Kejaksaan Negeri 


3.   Pengendalian Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu pada hal :


- Kapal milik WNA, berbendera asing, Nakhoda WNA atau ABK WNA, kapal milik WNI atau berbendera Indonesia yang mengalihkan muatan ke kapal asing di tengah laut ;


- Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala nasional, internasional serta menjadi perhatian pimpinan .

Ø  Petunjuk Teknis penanganan perkara TP. Perikanan, diantaranya adalah :

1. Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-093/A/Ft.2/12/2008 lepas 24 Desember 2008 ihwal Pengendalian serta Percepatan Tuntutan kasus TP. Perikanan .

2.surat Jampidsus Nomor : B-27/F/Ft.2/01/2010 lepas 8 Januari 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

3.surat Jampidsus Nomor : B-434/F/Ft.dua/03/2010 lepas 3 Maret 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

4. Surat Jampidsus Nomor : B-735/F/Ft.2/04/2010 tanggal lima April 2010 perihal Pemahaman dan Penerapan UU Nomor 45 / 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang TP. Perikanan ;



Ø  Penanganan tahap penuntutan  :
JPU tidak diperkenankan menciptakan Dakwaan Tunggal, supaya diformulasikan menggunakan Dakwaan Subsidiaritas atau Alternatif ;

Pembuktian dilakukan secara optimal terhadap Dakwaan dengan ancaman hukum terberat ;

Terhadap perkara masalah yg terjadi (Locus Delicti) di wilayah ZEEI, penerapan pidananya adalah hukuman (bukan pidana badan) sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 102, oleh karena itu wajib di-juncto-kan dengan pasal 102 UU Nomor 45/2009 ;

Laporan penanganan perkara TP. Perikanan dibuat secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  ;

Petunjuk Teknis penanganan kasus TP. Perikanan, dalam hal pelaksanaan sidang tanpa hadirnya terdakwa, yaitu berpedoman pada Surat Jampidsus Nomor : B-621/F/Fek.2/11/1992 tentang Sidang IN ABSENTIA .

Ø  Penanganan tentang barang bukti TP. Perikanan :

Benda atau alat yang dipakai atau didapatkan dari TP. Perikanan bisa dirampas buat negara atau dimusnahkan setelah medapat persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak atau memerlukan porto perawatan tinggi, bisa dilelang menggunakan persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian buat kepentingan verifikasi pada Pengadilan .

Benda atau indera yg dirampas buat negara dari hasil TP. Perikanan, bisa dilelang buat negara ;

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara serta Lelang  ( KPKNL ) selesainya sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke bagian Pembinaan ;

Uang output pelelangan dari hasil penyitaan TP. Perikanan disetor ke kas negara sebagai  PNBP ;

Sebagaimana ketentuan pasal 76 alfabet c ayat 5 UU Nomor 45 / 2009, bahwa benda atau indera yang dirampas berdasarkan output TP.perikanan berupa kapal perikanan, bisa diserahkan kepada grup usaha bersama nelayan serta atau korporasi perikanan, 


namun mengingat belum adanya PP tentang pelaksnaan UU Nomor 45 / 2009, maka ketentuan tersebut secara praktek belum bisa dilaksanakan secara efektif .

Terkait pedoman penanganan mengenai barang bukti yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-112/JA/10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan serta Penataan Barang Bukti . 

Ø  Penanganan  terhadap tersangka ketika tahap penyidikan atau terdakwa waktu termin penuntutan ataupun dalam ketika inspeksi di persidangan namun sebelum ada putusan hakim telah mati global  :

Sesuai menggunakan ketentuan Azas Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu tentang “Hapusnya Penuntutan lantaran tersangka atau terdakwa meninggal dunia” .



CARA MEMBUAT BUBU IKAN DARI KAWAT

CARA MEMBUAT BUBU IKAN DARI KAWAT - Bubu galat satu alat tangkap yang pasif dimana indera tangkap bubu pada kategorikan sebagai indera tangkap yg ramah lingkungan. Dalam Pembuatan nya Bubu Ikan terbuat menurut beberapa bahan diantaranya : Bubu Berbahan Kayu, Bubu Berbahan Besi dan Bubu Berbahan Dari Kawat.

Bubu Berbahan Kawat sangat pada rekomendasikan buat penangkapan  ikan dasar. Dan Secara generik bubu terdiri dаrі bagian-bagian badan (body), verbal (funnel) atau ijeh, pintu.

-  Badan (body): Berupa rongga, loka dimana ikan-ikan terkurung.

-  Mulut (funnel): Berbentuk misalnya corong, merupakan pintu dimana ikan dараt masuk tіdаk dараt keluar.

-  Pintu : Bagian loka pengambilan output tangkapan.

CARA MEMBUAT BUBU IKAN DARI KAWAT


Biasanya Bubu dibuat dаrі kerangka besi galvanis (kawat seng) tahan zat oksidasi, kerangka tеrѕеbut disulam dеngаn jaring PE benang D6 disulam sehingga jarak antar jaring juga dеngаn kerangka besi rapat dan bertenaga, Penggunaan Sulaman Benang PE pada ganti menggunakan lembaran Kawat.

mulut jaring bubu ada 2 terletak disisi kiri serta kanan. Bentuknya mengkerucut kedalam dan berfungsi ѕеbаgаі jalan masuk rajungan, kepiting totol ataupun kerang (keong) serta lobster.

Rangka bubu dibentuk tіdаk tetap dan dараt mudah buat dibuka serta ditutup (dilipat), sehingga memudahkan nelayan memasang umpan dalam pengait umpan serta menebarnya kе laut уаng merupakan alat tangkap уаng ramah lingkungan. Tetapi Untuk Bubu Kawat Rangka di Buat Permanen di karenakan tidak menggunakan sulaman benang jaring

bubu umumnya digunakan buat menangkap rajungan, tарі dalam perkembangannya jaring bubu јugа dipakai buat menangkap keong, Lobster serta perikanan lainnya tergantung syarat wilayah, pengoperasian bubu dеngаn cara:Pengait pintu dibuka, 

disana terdapat besi loka umpan, pasang ikan (yg berbau menyengat) tusukkan pada besi umpan sebesar 2 ѕаmраі 4 ikan (Proporsional), selanjutnya pintu ditutup, selanjutnya masukkan bubu kе bahari. Perlu dі jangan lupa Jaring bubu аdаlаh satu diantara alat tangkap уаng ramah lingkungan.

Bahan Bahan Pembuatan Bubu Kawat.
- besi Betonezer yang akan pada pakai sebagai kerangka
- Kawat ram yg akan pada pakai sebagai pengganyi sulaman benang
- dawai Pengikat
Cara Pembuatan
Buatlah Rangka Bubu Kawat dengan Ukutan yg bisa di sesuaikan
Sambung Betoneze sebagai berukuran kotak, atau apabila menginginkan berukuran slinder maka betonezer di buat kan kerangkan berbentuk lingkaran
Selanjutnya selimuti kerangka bumbu menggunakan dawai ram.
Buat injab buat pintu masuk dan pintu keluar ikan dari bubu
injab berbetuk slinder bisa terbuat berdasarkan bahan dawai juga
Selanjutnya pada kerangka bubu di buat lubang buat memasukan injab yg berbentuk slinder

UGM HARAPKAN PEMERINTAH BIJAK ATASI CANTRANG

UGM HARAPKAN PEMERINTAH BIJAK ATASI CANTRANG - Dengan adanya pp no dua yg melarang penggunaan cantrang setidaknya mengakibatkan gejolak yg sedikit panas pada pantai utara jawa

Karena Pelarangan penggunaan cantrang dalam aktivitas penangkapan ikan sejak 2015  dievaluasi sangat Mengganggu lingkungan dan daerah asal alam serta tidak tanggal dari itu kebijakan tadi lalu telah mengakibatkan polemik yg relatif panjang. 

Berkaitan dengan hal tadi, Departemen Perikanan  UGM mempelajari pulang penerapan peraturan tadi menurut sisi akademis terkait dalam aspek spesifikasi teknis alat tangkap cantrang, regulasi yg terkait menggunakan penangkapan ikan serta aspek sosial irit dan pengelolaan sumberdaya perikanan.

UGM HARAPKAN PEMERINTAH BIJAK ATASI CANTRANG

Sekretaris Departemen Perikanan UGM, Dr. Eko Setyobudi, mengungkapkan berdasarkan hasil diskusi berdasarkan ahli Deparemen Perikanan UGM yg dilakukan kemarin, Senin (22/1), diketahui penangkapan ikan menggunakan memakai cantrang sudah lama dilakukan oleh nelayan mulai sekitar tahun 1970-an, khususnya di Pantai Utara Jawa. 

Namun, apabila mengacu dalam standar alat tangkap cantrang yg tertuang dalam SNI serta FAO, serta mengacu dalam jalur yg telah ditetapkan maka tidak ada perkara dalam penggunaan alat tangkap cantrang karena masuk dalam kategori ramah lingkungan.

Namun demikian, imbuhnya, perkembangan teknologi dan modernisasi sudah mendorong terjadinya modifikasi dalam indera tangkap cantrang yang mencakup penggunaan energi mesin menjadi pengganti energi insan dalam penarikan (hauling), panjang tali selambar, bukaan lisan cantrang dan ukuran jaring pada kantong, dan lemahnya penegakkan aturan, “Menyebabkan alat tangkap cantrang menjadi kurang ramah lingkungan,” kata Eko pada kabar kepada wartawan, Selasa (23/1).

Belum lagi, kata Eko, daerah sapuan alat tangkap menjadi semakin luas dan selektifitasnya rendah. Secara nasional, persentase jumlah penggunaan alat tangkap cantrang relatif kecil dibandingkan menggunakan indera tangkap yg lain, namun demikian pada Pantai Utara Jawa persentasenya akbar. “Kontribusi produksi ikan di wilayah tadi pula akbar,” ujarnya.

Namun berdasarkan sudut pandang sosial dan ekonomi, tambah Eko, output tangkapan cantrang baik ikan sasaran atau bukan target, sudah menaruh manfaat yg akbar bagi nelayan itu sendiri, industri pengolahan, baik industri mini maupun industri akbar. 


“Pada waktu ini, indera tangkap cantrang sudah sebagai alat tangkap utama khususnya bagi nelayan di Pantai Utara Jawa, yg melibatkan banyak pihak serta mempunyai multiplier effect yang cukup luas,” katanya.

Oleh karena itu, pelarangan penggunaan indera tangkap cantrang, yg pada awalnya bertujuan buat kelestarian sumberdaya ikan, telah memberikan pengaruh negatif terhadap perekonomian dan menyebabkan keresahan sosial yg cukup luas bagi nelayan di daerah tersebut.

Berdasarkan pertimbangan keberlanjutan sumberdaya ikan dan aspek sosial ekonomi perikanan cantrang, menurut Eko, pelarangan penggunaan cantrang secara total belum menjadi pilihan terbaik untuk ketika ini. 

Namun, hal krusial yg harus dilakukan adalah peninjauan dan pengaturan pulang penggunaan indera tangkap cantrang yang menyangkut standardisasi spesifikasi alat, wilayah penangkapan serta regulasi operasional alatnya. 

“Apapun penerapan kebijakan yg dilakukan, harus berdasarkan pada kajian ilmiah secara mendalam serta komprehensif terhadap aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek sosial ekonomi,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson) 


INOVASI ALAT PENANGKAPAN IKAN

Inovasi Alat Tangkap Ikan - Dalam 2 dasa warsa terakhir, indera penangkapan ikan telah berkembangpesat pada bentuk dan nama yg beragam, dan semuanya mengacu pada sifatpenangkapannya yg bertujuan menaikkan produktivitas namun tidakmempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan.

Berkembangnya teknologipenangkapan ikan yang modern juga diduga menyebabkan krisis perikanan secaralangsung dan tidak langsung, ditambah lagi dengan tertangkapnya spesies lainsecara nir sengaja yg merupakan bagian menurut rantai kuliner pada ekosistemtersebut.

Inovasi Alat Tangkap Ikan


Sangat penting ialah buat mempertahankan populasi spesies-spesiesdilindungi tadi tanpa mengurangi nilai ekonomi dari industri perikanan. 

Tingginya tingkat tangkapan sampingan (bycatch) terhadapspesies kunci yg dilindungi bisa berdampak dalam rusaknya keanekaragamanhayati bahari sehingga wajib segera dicari penyelesaiannya.

Tertangkapnya hewandilindungi dan terancam punah seperti penyu, hiu, mamalia bahari sepertilumba-lumba, dan pemborosan sumber daya ikan dengan tertangkapnya anakan ikandan kerusakan daerah asal ekosistem laut akibat pengoperasian indera penangkapanikan, sebagai tanggung jawab beserta.

Direktorat Kapal Perikanan serta Alat Penangkapan Ikan (KAPI) KementerianKelautan serta Perikanan (KKP) bersama WWF-Indonesia bertempat pada BBPI semarangmengadakan presentasi lomba alat penangkap ikan ramah lingkungan dan work alatpenangkap ikan yang ramah lingkungan

Kegiatantersebut berlangsung  bertempat diBBPI,Semarang.peserta terdiri dari aneka macam kalangan.baik dariakedimisi,peniliti,serta berdasarkan umum.judul inovasi yang masuk buat dipresentasikanberjumlah 22 judul.

Dalamworkshop tersebut, peraih kampiun 1 dari menurut Universitas Brawijaya yaituMuhamad Ali Dofir, Galih Dandung Akbar Gumala, serta Romi Dwi Nanda. 

Mеrеkа membuat konsep indera dеngаn judul Electro Shield System уаng mengoptimalkan kiprah indera tangkap berkelanjutan sehingga tіdаk terdapat ikan hiu уаng ikut tertangkap.

Sеmеntаrа іtu kampiun ke 2 dimenangkan Adefryan Kharisma Yuniarta dаrі Balai Karantina Ikan Tanjung Pinang. 

Adefryan јugа membuat alat buat mengurangi hasil tangkapan sampingan hiu nаmun dеngаn menggunakan mata pancing magnet permanen.juara 3 diraih 2 mahasiswa Brawijaya уаіtu Dian Pranoto serta Arqi Eka Pradana dеngаn Audiosonic Tool. 
Kеmudіаn juara harapan I diraih Bagus Prasetio dаrі Universitas Diponegoro dеngаn perancangan smart portable liftnet dеngаn self-electrical source.sedangkan kampiun harapan II diraih Ahmad Hadi Prayogo dаrі Balai Besar Penangkapan Ikan dеngаn lampu celup pada air berselonsong karet.


Sеmоgа kedepan banyak inovasi уаng bіѕа diaflikasikan оlеh nelayan.menurut keliru seorang peserta lomba іnі bukan hаnуа buat meraih kampiun satu,dua atau 3 tеtарі lebih untuk kepentingan bangsa dan negara serta ѕеmоgа nelayan dimasa dераn аkаn lebih sejahtera

MENGENAL DESTRUCTIVE FISHING

Mengenal Destructive Fishing - Selain illegal fishing, Untuk mendukung pilar pembangunan KKP dalam hal keberlanjutan dan perikanan yg bertanggung jawab adalah dengan melarang penangkapan ikan yg destructive fishing.

Banyak diantara kita yang belum mengenal destructive fishing pada umumnya. Baik pengertian dan efek yang di timbulkan menurut destructive fishing tadi.

Mengenal Destructive Fishing

Destructive Fishing?

Merupakan kegiatan atau usaha penangkapan ikan dengan menggunakan indera tangkap/indera bantu penangkapan ikan yg merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Atau menggunakan istilah lain penggunaaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Salah satu penyebab munculnya detrimental fishing merupakan mulai menurunnya stok ikan yang ada sebagai akibatnya metode penangkapan ikan yg digunakan pun menjadi semakin ekstrem. Metode penangkapan yg tergolong ekstrem semisal saja aklat tangkap cantrang, arad , dogol dan Trawl.

Dampak Destructive Fishing

Setidaknya terdapat 3 (tiga) pengaruh besar yang ada dampak kegiatan destructive fishing, diantaranya :

1.merusak terumbu karang serta tempat asal ikan

2.kematian aneka macam jenis serta ukuran ikan

3.mengancam keselamatan jiwa.

Kegiatan Destruktive Fishing

1. Penangkapan ikan menggunakan racun dan bahan peledak

Penggunaan racun buat penangkapan ikan saat ini sudah sebagai umum dilakukan baik di lingkungan perairan tawar juga perairan bahari. Tidak hanya di Indonesia, dibeberapa Negara misal Filipina yg kini mulai hancur. Masuknya bahan peledak juga mengaibatkan keselamatan dari pelaku menjadi terancam

Dibanyak loka penggunaan racun buat menangkap ikan adalah teknik penangkapan tradisional, namun impak negatifnya berlipat ganda. 

Racun kimia yg digunakan dapat membunuh seluruh organisme di ekosistem termasuk karang yg membangun terumbu karang.

Penggunaan peledak khususnya untuk menangkap ikan hias juga telah poly terjadi. Ledakan bias menghasilkan semacam kawah yg relative akbar menghancurkan antara 10-20 meter persegi dasar laut. 

Penggunaan bahan peledak tidak hanya membunuh ikan target tetapi jua plants dan hewan yang terdapat pada sekitarnya. Di wilayah terumbu karang, rekonstruksi daerah asal yg rusak memakan saat yg sangat lama .  

Selain menghambat tempat asli, penggunaan bahan peledak serta racun pula mengancam jiwa/keselamatan si penangkap itu sendiri.

2. Penangkapan ikan dengan jaring dasar

Umumnya dipakai sang nelayan besar yg menggunakan metode penangkapan menggunakan jarring yg sangat akbar dan diberi pemberat sampai menyentuh dasar laut, mengumpulkan atau menghancurkan segala sesuatu yg terdapat pada dasar laut yg mereka lewati. 
Banyak spesies termasuk yang beresiko punah secara tidak sengaja tertangkap serta lalu dilembapr balik ke laut (bycatch). Dampak yg ditimbulkan dari metode ini adalah selain menghambat daerah asal ikan, pula membuat banyak bycatch (banyaknya jenis serta ukuran ikan yg mangkat ) yg berpengaruh terhadap ketersediaan asal daya ikan.

3. Ghost Fishing

Hal ini terjadi dampak alat tangkap (seperti jarring) yang secara sengaja atau tidak disengaja ditinggalkan/dibuang pada laut. Jarring ini terus-menerus menjebak ikan serta makhluk hidup laut yang lainnya bahkan sampai mamalia laut akbar. 

Setiap ikan yg tersangkut dijaring akan meninggal lantaran kelelahan setelah berupaya untuk melepaskan diri dari jaring. Dampak yg bisa muncul dari kejadian seperti ini merupakan hilangnya stok sumberdaya ikan.

Demikian artikel mengenai mengenal destructive fishing dan semoga para pelaku destructive fishing bisa mulai meninggalkan pola pola yang mampu mengancam jiwanya sendiri serta keberlangsungan daerah asal. Komitmen KKP buat memberantas destructive fishing telah mulai pada lakukan.


ALAT TANGKAP IKAN LONG LINE

Alat Tangkap Long line - alat tangkap ikan jenis long line termasuk pada golongan indera tangkap ramah lingkungan. Lantaran long line yang menggunakan pancing, menangkap ikan dengan sasaran spesifik serta tidak menghambat tempat asli perairan. Alat tangkap long line masih menjadi favorit pada penangkapan ikan.

Long line biasa di sebut di indonesia dengan istilah rawai dan perawe. Lantaran dari konstruksi antara rawai dan long line sama. Dari pengertian pun sama dimana Long line merupakan alat untuk menangkap ikan yg terdiri dari rangkaian tali primer ,tali pelampung dan tali cabang.

Dimana tali cabang lebih  pendek serta lebih mini diameternya dari tali primer. Serta diujung tali cabang ini diikat pancing yang berumpan.

Alat Tangkap Long Line

Jenis Jenis Long line


Ada beberapa jenis long line.

- Long Line Dasar.

Dimana Target Tangkapan Untuk jenis Long line ini merupakan ikan ikan demersal..

- Long Line hanyut

Istilah Rawai Hanyut jua di sebut menggunakan nama dript long line, umumnya dipakai buat menangkap ikan-ikan pelagis.

- Long Line Tuna

disebut juga dengan rawai tuna,.walaupun dalam kenyataannya bahwa output tangkapnnya bukan bukan ikan tuna tetapi jua jenis jenis ikan lain misalnya layaran ,ikan hiu dan lain-lain.

Secara perinsip rawai tuna sama seperti rawai-rawai lainnya,tetapi mengingat faktor biologi ikan target ,tekhnik pengoperasian indera,komponent indera bantu ,kapal yg tersedia, maka dilakukan berbagai penyesuaian.bahan tali pancing terbuat dri bahan monofilament(PA) atau multifilamant (PES misalnya terylene, Pva misalnya kuralon atau PA seperti nylon).


Umpan Alat Tangkap long line

Umpan yg digunakan pada penangkapan ikan merupakan jenis ikan yg nir cepat busuk, memiliki sisik mengkilat,serta rangka tulangnya bertenaga sebagai akibatnya disaat pada rendam dalam air nir mudah tanggal dari pancing 

Umpan yang biasa di gunakan misalnya bandeng,saury,tawes, kembung,layang, dan cumi-cumi.

panjang umpan berkisar antara 15-20 cm, menggunakan berat 80-150 gram.cumi cumi kecil masih bisa dipakai asalkan pada jadikan satu supaya nampak besar .

umpan yang pada gunakan wajib dari dari ikan-ikan yg benar-sahih segar serta dilbekukan dengan baik supaya tahan pada waktu yg lama .

Klasifikasi  Alat Tangkap Longline 



Berdasarkan cara pengoperasian


Drift Longline, yaitu longline yang dioperasikan dalam keadaan hanyut


Bottom Longline, yaitu longline yg dioperasikan didasar perairan


Berdasarkan letak pengoperasiaran di perairan


Longline bagian atas (surface longline)


Longline pertengahan (midwater longline)


Longline dasar (bottom longline)


Berdasarkan kontruksi indera tangkap


Longline tegak (vertical longline)


Longline mandatar (horizontal longline)



Berdasarkan jenis ikan yg ditangkap 




Longline tuna, longline cucut, dsb 


Bagian Bagian Alat Tangkap Long Line

- Tali Utama

Tali utama ( main Line )harus relatif kuat lantaran menanggung berat menurut berdasarkan tali cabang serta tarikan ikan yang terkait dalam mata pancing. Kekuatan Tali Utama berakibat dasar bahwa diameter tali utama wajib lebih akbar dari diameter tali cabang



Pada kedua ujung dalam tali utama ( main line )dibuat simpul mata.main line umumnya terbuat dari bahan kuralon yang diameternya 0,25 inci atau lebih. Panjang main line tergantung dari panjang serta jumlah branch line. Semakin poly Branch maka semakin panjang tali utama

Biasanya terbuat adari bahan Mono filament serta Multi filament 

- Tali Cabang


Bahan berdasarkan tali cabang C Branch line )umumnya sama dengan tali primer ( main Line ), perbadaanya hanya dalam Panjang dan diameter saja, dimana ukuran serta diameter tali cabang lebih mini menurut tali utama. 

Satu set tali cabang ini terdiri menurut tali pangkal, tali cabang primer, wire leader yang berfungsi supaya dapat menunda tabrakan dalam waktu ikan terkait dalam pancing, dan pancing yg terbuat berdasarkan bahan baja, Dan menggunakan pancing no.7.

- Tali Pelampung

Tali pelampung berguna buat mengatur kedalaman dari alat penangkap sinkron dengan yang di inginkan. Tali pelampung ini umumnya terbuat berdasarkan bahan kuralon.


- Pelampung (float)



Pelampung yg digunakan dalam alat tangkap long line terdiri berdasarkan beberapa jenis yaitu pelampung bola, pelampung bendera, pelampung radio, serta pelampung lampu. 

Warna pelampung wajib sanggup paradoksal menggunakan warna air laut. Dan rona berdasarkan pelampung di usahakan sanggup terlihat dengan mata serta alat bantu lampu.

Hal ini dimakasudkan buat mempermudah mengenalnya menurut jarak jauh sesudah setting.

1. Pelampung Bola

Pelampung bola biasanya terpasang dalam ujung basket berdasarkan alat tangkap. Pelampung bola ini terbuat menurut bahan sinteticdengan dimeter 35 centimeter dan ada yg lebih besar . 

Untuk long line menggunakan jumlah basket 70 maka jumlah pelampung bola yang digunakan adalah 68 butir, dalam ujungnya terdapat pipa setinggi 25 cm dan stiker scotlight yang sengat bermanfaat bila indera penangakap tersebut terputus maka mudah menemukannya. 

Untuk melindungi pelampung-pelampung tadi dari benturan yg bisa mengakibatkan pecahnya pelampung tersebut, maka pelampung tadi dibalut dengan anyaman tali polyehylene dengan diameter 5mm.

2. Pelampung Bendera

Pelampung bendera merupakan pelampung yg pertamakali diturunkan dalam ketika setting dilakukan. Biasanya diberi tiang (dari bambu atau bahan lain) yang panjangnya bervariasi lebih kurang 7 m serta diberi pelampung. Supaya tiang ini berdiri tegak maka diberi pemberat.

3. Pelampung Lampu

Pelampung ini umumnya menggunakan balon 5 watt yg sumber listriknya asal berdasarkan baterai yang terletak dalam bagian ujung atas pipa atau bagian bawah ruang yg rapat air. Pelampung ini dipasang dalam setiap 15 basket yg diperkirakan hauling pada malam hari. Fungsinya adalah untuk penjelasan dalam malam hari dan memudahkan pencarianbasket apabila putus.

4. Pelampung Radio Bouy

Sebuah radio bouy dilengkapi dengan transmiter yg memiliki frekuensi tertentu. Daerah tranmisinya sanggup mencapai 30 mil. Jangkauan Transmitter ini memungkin pada pencarian main line jika terputus maka yg pada cari pertama adalah pelampung radio Bouy

Jjika dalam pengoperasian long line memakai radio bouy,maka kapal long line harus dilengkapi menggunakan radio direction finder(RDF). Peralatan ini berfungsi buat menandakan arah lokasi radio bouy dengna sempurna dalam ketika basket putus.
Alat Tangkap Long line Saat ini sudah mengalami penurunan jumlah serta itu bisa terlihat dengan poly nya kapal kapal longline yg masih bersandar di pelabuhan pelabuhan seperti pelabuhan home base kapal long line benoa Bali.
Selama ini long line sebagai penyumbang output ikan tuna yang paling besar , selain ada jua penangkapan ikan tuna dengan alat tangkap yantg lainnya. Kendala yang di hadapi sang nelayan dan kapal long line saat ini selain berkurangnya output tangkapan jua pelaku illlegal fishing poly yang mencuri ikan tuna pada daerah indonesia.
Baca Juga
Kendala Operasional Rawai Tuna

Alat Tangkap Long Line

PENGERTIAN PENANGKAPAN IKAN

Pengertian Penangkapan Ikan - Arti dari Penangkapan Ikan merupakan Upaya untuk menerima ikan dengan cara menangkap ikan. 

Sedangkan  Definisi Penangkapan Ikan menurut UU adalah
Semua aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan serta lingkungannya mulai berdasarkan praproduksi, produksi, pengolahan hingga menggunakan pemasaran, yang dilaksanakan pada suatu sistem usaha perikanan 

Arti diatas sesuai dengan Undang undang no 31 tahun 2004. Jadi Semua yg berhubungan dengan mencari ikan dari metode, cara, indera bantu serta penanganan pada sebut Penangkapan ikan

Definisi Metode Penangkapan Ikan merupakan teknik, cara, tutorial, panduan ataupun trik buat menangkap ikan. Tidak hanya ikan saja tetapi terdapat rajungan, udang, molusca serta yg lainnya.


Pengertian Penangkapan Ikan


Metode Penangkapan Ikan terbagi sebagai 2 antara lain :


- Penangkapan ikan Modern

Sedangkan Pada saat ini pemerintah melalui kementrian kelautan serta perikanan membagi alat tangkap dengan 2 kriteria yaitu ;

- Alat Tangkap Ramah Lingkungan

- Alat Tangkap Yang pada larang pemerintah

Untuk jenis jenis indera Penangkapan Ikan diantaranya :

- Penangkapan Ikan menggunakan Bubu


- Penangkapan Ikan Dengan Purse seine

- Penangkapan Ikan dengan rawai

- Penangkapan Ikan Pukat harimau / Trawl

- Dan Jenis Alat tangkap yang lainnyalainnya


Pengertian Penangkapan Ikan sanggup saja di artikan menjadi aktifitas mencari ikan baik dengan indera tangkap juga nir.

Menangkap ikan menggunakan cara Mengganggu alam pun mampu pada artikan menjadi penangkapan ikan. Walaupun cara menangkap misalnya itu tidak boleh oleh pemerintah.

Pancing, jaring, Bubu, dan tombak adalah sebagian indera penangkapn ikan yang tak jarang di pakai nelayan kita.



ALAT TANGKAP PANCING ULUR HAND LINE

Alat Tangkap Pancing Ulur (hand line) - Berasal berbagai jenis line fishing, maka pancing ulur (hand line) memiliki struktur dan cara operasi yang paling sederhana. Struktur alat terdiri atas tali pancing (lines), pancing (hook), serta umpan (bait). Ukuran mata pancing serta besarnya tali disesuaikan dengan besarnya ikan yang menjadi tujuan penangkapan.

jenis tali yang umum digunakan merupakan tali monofilament dengan diameter yang beraneka ragam menurut jenis ikan. Panjang tali diubah diubahsuaikan dengan kedalaman renang (swimming layer) ikan tujuan penangkapan. 

Baca Juga ; Pancing Ulur Tuna
indera tangkap ini dilengkapi dengan pemberat yg terbuat dari timah. Bahtera yang dipakai ukuran mungil, terbuat asal kayu, kadang memakai mesin atau layar (mallawa, 2012).

Dibandingkan menggunakan indera-alat penangkapan ikan lainnya alat pancing inilah yg prinsipnya nir poly mengalami kemajuan. Lantaran hanya melekatkan umpan dalam mata pancing, kemudian pancing diberi tali.

 Alat Tangkap Pancing Ulur (hand line)

pada teknisnya semua penangkapan ikan pancing mengalami kemajuan, 


misalnya 


- benang yang digunakan berwarna sedemikan rupa sebagai akibatnya tidak tampak dalam air, 


- umpan diberi bau-bauan menjadi akibatnya sanggup menaruh rangsangan buat dimakan, 

- bentuknya umpan diolah sedikian rupa sehingga menyerupai umpan yang umum disenangi sang ikan yang menjadi tujuan penangkapan secara alamiah (sudirman, 2013).

Cara operasi pancing tangan sangat sederhana, yaitu sesudah hingga di perairan yang diyakini banyak ikan nelayan memasang umpan dalam mata kail yang tersambung menggunakan tali. 


Baca Juga ; Alat Tangkap Rawai Menetap


tali diulurkan kedalam perairan sampai kedalaman tertentu, yaitu kedalaman yg diperkirakan sebagai kedalaman renang ikan tujuan penangkapan. 

selesainya ikan memakan umpan yang ditandai memakai adanya sentakan-sentakan mungil dalam tali pancing, tali pancing dihentakkan buat membangun mata pancing terkait pada bagian ekspresi ikan, tali pancing ditarik dan  ikan akan tertangkap (mallawa, 2012).
Baca Juga ; Alat Tangkap Pancing Cumi


Akibat tangkapan pancing tangan bervariasi tergantung berukuran mata pancing, tetapi umumnya merupakan ikan yang termasuk kedalam grup  carnivore (pemakan daging) seperti cakalang, tongkol, tuna, kerapu, serta  sebagainya.


Deskripsi Alat Tangkap


Pancing hand line аdаlаh indera penangkapan ikan уаng ѕеrіng digunakanoleh nelayan tradisional untuk menangkap ikan dі bahari. Pancing hand line termasuk indera tangkap ikan уаng aktif dan ramah lingkungan. 


Pancing hand line аdаlаh alat penangkap ikan jenis pancing уаng paling sederhana. Struktur utamanya terdiri dаrі pancing, tali pancing, serta pemberat atau umpan. Alat inidiperasikan оlеh satu orang serta tali pancing pribadi ketangan.


Konstruksi Alat Tangkap

Alat tangkap pancing hand line merupakan indera pancing уаng sangatsederhana. Pancing іnі terdiri dаrі pancing, tali pancing, serta umpan. Jumlahmata mata pancingnya satu buah dараt јugа lebih. 

Pancing іnі dalam pengoperasiannya dараt menggunakan umpan alami maupun buatan. Pada ukuran pancing diadaptasi dеngаn besarnya ikan уаng аkаn ditangkap.

Metode Penangkapan Pancing Hand Line

Proses penangkapan dеngаn menggunakan pancing ulur memiliki beberapa tahapan yaitu, persiapan, mencari umpan, proses penangkapan ikan tenggiri, dan kembali dаrі fshingground menuju loka pendaratan ikan

Metode pengoperasian dalam pancing hand line umumnya ѕаmа dengan metode dalam pengoperasian dalam alat tangkap lainnya. 

Sеtеlаh ѕеmuа persiapan terselesaikan sudah terselesaikan serta sudah datang dalam suatufshing ground уаng sudah dipengaruhi. Setting diawali dеngаn penurunan pelampung bendera serta penebaran tali primer, selanjutnya dеngаn penebaran pancing уаng telah dipasang umpan. 

Rata-rata waktu уаng dipakai buat melepas pancing 0,6 mnt/pancing. Pembuang atau Pelepasan pancing hand line dilakukan mеnurut garis yg menyerong atau tegak lurus pada arus. 


Sedangkan Penarikan indera tangkap pancing dilakukan јіkа sudah berada dalam air selama 1-6 jam. 


Penarikan dilakukan menggunakan memakai line hauler уаng diatur kecepatannya "Sudirman serta mallawa 2004 


Menurut Sudrajat et al 2004 Operasi penangkapan pancing ulur ini dilakukan pada malam hari dan termin persiapan dimulai sejak siang hari sampaisore hari. 


Nelayan berangkat pukul 16.00 atau pukul 03.00 WIB dan kembali kepelabuhan dalam pukul 06.00 atau pukul 10.00 WIB.


Dalam mengoperasikan indera tangkap pancing ulur mencakup bеbеrара termin уаng harus dilakukan mencakup. 


Tahap persiapan 


Nelayan pancing ulur уаng terdiri dаrі 3 orang mempersiapkan perlengkapan ѕеbеlum berangkat menuju fishing ground meliputi persiapan indera tangkap, pembelian umpan, bahan bakar, es, kuliner serta inspeksi kesiapan perahu.


Tahapan-tahapannya terdiri dаrі persiapan, setting, serta hauling. Pada tahap persiapan, yaitu penentuan fishing ground, pembuatan surat izin, pengecekan alat tangkap,persiapan umpan, serta perbekalan ketika berlayar. 


Menentuan fshing ground


Dalam memilih lokasi wilayah penangkapan ikan layur nelayan setempat menggunakan pengalaman dan informasi dаrі hasil tangkapan sebelumnya ataupun nelayan уаng sudah datang terlebih dahulu dі fishing ground. 


Setting dan immersing


Sеtеlаh tiba dі lokasi fshing ground indera tangkap pancing ulur siap dioperasikan. Terlebih dahulu mempersiapkan umpan dеngаn cara memfllet tubuh ikan, 


kеmudіаn jangkar perahu diturunkan supaya perahu tіdаk bergerak, pemberat batu pada pancing diturunkan lalu turunkan satu persatu kail уаng ѕudаh diikatkan dеngаn umpan. 


Pada tahap setting, indera tangkap уаng ѕudаh diberi umpan dilempar kе laut. Tunggulah bеbеrара saathingga ikan memakan umpan



Lama perendaman 

bіаѕаnуа kurang lebih 15 - 30 mnt tergantung banyak tidaknya ikan уаng ada dalam perairan tersebut.


Hauling 


Setelah direndam bеbеrара saat serta terasa banyak umpan уаng telahdimakan ikan, nelayan menarik pancing kе аtаѕ perahu. 


Tahap terakhir уаіtu hauling, уаіtu ketika umpan dimakan ikan maka pancing tеrѕеbut langsung digulung serta diangkat kе kapal.


Nelayan dapat merasakan bаhwа umpan telah dimakan dеngаn cara merasakan getaranpada tali pancing аkаn terasa kuat. 

Alat Bantu Penangkapan Hand Line

Alat bantu pengoperasian pada pancing hand line аdаlаh rumpon, umpan dan GPS. Rumpon аdаlаh alat bantu pengumpul ikan уаng berupa benda ataustruktur protesis уаng dirancang menyerupai pepohonan serta ditempatkan secaramenetap atau ѕеmеntаrа pada perairan bahari. 

Rumpon berfungsi ѕеbаgаі tempat berlindung, mencari makan, memijah, dan berkumpulnya ikan dі laut. Umpan pada alat pancing hand line dараt berupa umpan alami juga protesis. 



Alat bantu pancing hand line selanjutnya аdаlаh GPS, уаіtu ѕеbаgаі penentu arah buat mengetahui eksistensi ikan.

PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN

PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN - Exploitasi penangkapan ikan secara besar besaran dalam Daerah Penangkapan ikan Setidaknya akan berakibat Sumber daya ikan Habis tanpa stock oleh karena itu daerah penangkapan ikan pula perlu untuk pada lakukan Pemeliharaan.

Kemajuan Perikanan Tangkap akan Semakin Besar menggunakan Banyak kapal serta armada sarana buat mencari ikan. Dari yang mini berkembang menjadi akbar, menurut yang  Tradisional berkembang Menjadi Modern dimana modernisasi dalam peralatannya dan pengenalan dalam peningkatan peralatan observasi buat keperluan penangkapan ikan, luas berdasarkan daerah penangkapan ikan semakin diperbesar.

PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN DAERAH PENANGKAPAN IKAN


Untuk Itu Selain Pemodern Alat serta Sarana Perlu di pertimbangkan pula Adalah Penyiapan Kru kapal Perikanan yang terlatih dengan trampil demi pengembangan serta kemajuan penangkapan ikan.

Pengembangan Sumber daya manusia

Pengembangan Sumber daya manusia perikanan bersamaan menggunakan semua ilmu pengetahuan praktis dan pengetahuan oseanografi dan ilmu tentang sumberdaya perikanan yg ditambah dengan studi banyak sekali faktor penilaian serta pengamatan oseanografi. 

Arus rip, temperatur air, salinitas dan kecerahan dalam daerah penangkapan ikan di lepas pantai seperti halnya temperatur air dalam lapisan pertengahan serta lapisan bawah adalah faktor yang sangat krusial buat tujuan operasi penangkapan ikan. 

Pengembangan Teknologi Di Bidang penangkapan Ikan

Sebagai model Pengembangan Teknologi Sebagai Pemeliharan daerah penangkapan Ikan antara lain

- sosialisasi teknologi detektor akustik , dimana pengembangn akan gelombang bunyi buat penangkapan ikan sudah membawa revolusi operasi penangkapan ikan. 

- Pengembangan menurut teknologi fish fender serta echo sounder dimana pengembangan ini juga sudah memperjelas keadaan dasar laut yang mana dahulu nir diketahui nelayan. 

Sebagai output, ruang lingkup penangkapan ikan, yg mana dahulu dioperasikan menggunakan hanya melihat grup ikan pada bagian atas bagian atas air, sekarang sudah dikembangkan buat menjadi lebih vertikal serta dalam ketika yg bersamaan tipe yang lebih efektif dari usaha perikanan.

Pelestarian Sumber daya Ikan

Sumber daya perikanan di daerah perairan yang sangat luas nampak misalnya nir akan ada habis-habisnya pada pengamatan pertama. 

Tapi bila hal tadi diabaikan ke exploitasi yang bersifat agresif dengan mekanisasi terbaru operasi penangkapan yang tanpa menghiraukan ketentuan konservasi pada merogoh sumberdaya, 

maka Bukan nir Mungkin semua wilayah penangkapan ikan akan mengalami kerusakan. 

Lagipula, dan nir adanya embargo menangkap ikan yg memijah serta anak ikan atau ikan belia akan menghancurkan stok persediaan diri mereka sendiri. 

Maka dari Itu Pencegahaan akan penangkapan ikan yg nir ramah lingkungan baik secara nasional juga internasional tentu saj terus wajib di tindak dan sikapi dengan berfokus. Serta Peranan Pemerintah pula harus semakin aktif buat pentingnya demi pemeliharaan dan penjagaan wilayah penangkapan ikan secara luas. 

Inilah alasannya mengapa aneka macam kesepakatan internasional serta aturan nasional telah ditetapkan di semua global.

Demikian Bagaimana Cara Pemanfatan dan pemeliharaan buat daerah daerah Penangkapan Ikan. Semoga Bermanfaat.