UGM HARAPKAN PEMERINTAH BIJAK ATASI CANTRANG

UGM HARAPKAN PEMERINTAH BIJAK ATASI CANTRANG - Dengan adanya pp no dua yg melarang penggunaan cantrang setidaknya mengakibatkan gejolak yg sedikit panas pada pantai utara jawa

Karena Pelarangan penggunaan cantrang dalam aktivitas penangkapan ikan sejak 2015  dievaluasi sangat Mengganggu lingkungan dan daerah asal alam serta tidak tanggal dari itu kebijakan tadi lalu telah mengakibatkan polemik yg relatif panjang. 

Berkaitan dengan hal tadi, Departemen Perikanan  UGM mempelajari pulang penerapan peraturan tadi menurut sisi akademis terkait dalam aspek spesifikasi teknis alat tangkap cantrang, regulasi yg terkait menggunakan penangkapan ikan serta aspek sosial irit dan pengelolaan sumberdaya perikanan.

UGM HARAPKAN PEMERINTAH BIJAK ATASI CANTRANG

Sekretaris Departemen Perikanan UGM, Dr. Eko Setyobudi, mengungkapkan berdasarkan hasil diskusi berdasarkan ahli Deparemen Perikanan UGM yg dilakukan kemarin, Senin (22/1), diketahui penangkapan ikan menggunakan memakai cantrang sudah lama dilakukan oleh nelayan mulai sekitar tahun 1970-an, khususnya di Pantai Utara Jawa. 

Namun, apabila mengacu dalam standar alat tangkap cantrang yg tertuang dalam SNI serta FAO, serta mengacu dalam jalur yg telah ditetapkan maka tidak ada perkara dalam penggunaan alat tangkap cantrang karena masuk dalam kategori ramah lingkungan.

Namun demikian, imbuhnya, perkembangan teknologi dan modernisasi sudah mendorong terjadinya modifikasi dalam indera tangkap cantrang yang mencakup penggunaan energi mesin menjadi pengganti energi insan dalam penarikan (hauling), panjang tali selambar, bukaan lisan cantrang dan ukuran jaring pada kantong, dan lemahnya penegakkan aturan, “Menyebabkan alat tangkap cantrang menjadi kurang ramah lingkungan,” kata Eko pada kabar kepada wartawan, Selasa (23/1).

Belum lagi, kata Eko, daerah sapuan alat tangkap menjadi semakin luas dan selektifitasnya rendah. Secara nasional, persentase jumlah penggunaan alat tangkap cantrang relatif kecil dibandingkan menggunakan indera tangkap yg lain, namun demikian pada Pantai Utara Jawa persentasenya akbar. “Kontribusi produksi ikan di wilayah tadi pula akbar,” ujarnya.

Namun berdasarkan sudut pandang sosial dan ekonomi, tambah Eko, output tangkapan cantrang baik ikan sasaran atau bukan target, sudah menaruh manfaat yg akbar bagi nelayan itu sendiri, industri pengolahan, baik industri mini maupun industri akbar. 


“Pada waktu ini, indera tangkap cantrang sudah sebagai alat tangkap utama khususnya bagi nelayan di Pantai Utara Jawa, yg melibatkan banyak pihak serta mempunyai multiplier effect yang cukup luas,” katanya.

Oleh karena itu, pelarangan penggunaan indera tangkap cantrang, yg pada awalnya bertujuan buat kelestarian sumberdaya ikan, telah memberikan pengaruh negatif terhadap perekonomian dan menyebabkan keresahan sosial yg cukup luas bagi nelayan di daerah tersebut.

Berdasarkan pertimbangan keberlanjutan sumberdaya ikan dan aspek sosial ekonomi perikanan cantrang, menurut Eko, pelarangan penggunaan cantrang secara total belum menjadi pilihan terbaik untuk ketika ini. 

Namun, hal krusial yg harus dilakukan adalah peninjauan dan pengaturan pulang penggunaan indera tangkap cantrang yang menyangkut standardisasi spesifikasi alat, wilayah penangkapan serta regulasi operasional alatnya. 

“Apapun penerapan kebijakan yg dilakukan, harus berdasarkan pada kajian ilmiah secara mendalam serta komprehensif terhadap aspek teknis, aspek lingkungan, dan aspek sosial ekonomi,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson) 


Comments