Hari Ikan nasional selalu kita peringati dalam lepas 21 November serta pada momen hari ikan tahun ini menjadi refleksi dari komitmen KKP. Dan kita ketahui bersama bahwa Komitmen buat mensejahterakan nelayan adalah komitmen yang jelas dan tegas yang selalu di sampaikan oleh kementrian kelautan dan perikanan. Dalam hal ini Menteri keluatan dan perikanan memiliki banyak terobosan terobosan buat ke arah nelayan yg lebih sejahtera. Gebrakan gebrakan menteri susi yg sangat fenomomenal adalah menggunakan membumihanguskan kapal kapal eks asing serta menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing.
Dalam hal mensejahterakan nelayan, susi pudjiastuti jua sudah melakukan di antara nya :
- Mengganti alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dengan yg ramah lingkungan denga tujuan supaya sumber daya ikan Indonesia mampu terus berkelanjutan.
- Melakukan program pembuatan kartu nelayan serta Sampai waktu ini telah hampir 915.910 jumlah kartu nelayan yang telah terbagi di 33 provinsi.
- Melakukan Program Pembuatan kartu Asuransi nelayan. Sampai saat ini telah ada 169.210 usulan kartu iuran pertanggungan dan sudah dalkam termin validasi serta pendistribusian.
- Pembuatan Sertifikat Tanah buat nelayan.
- Pemberian bantuan kapal dan indera tangkap.
- Terus mendorong adanya kemudahana ijin, dengan di buatnya gerai perijinan serta akan pada laksanakannya perijinan model SAMSAT.
- Melakukan pelarangan kapital asing pada perikanan tangkap.
- Menjaga kedaulatan dengan menguatkan lembaga perikanan di perbatasan.
- Terus meningkatkan ekspor serta daya saing produk perikanan.
Itulah sebagian prestasi kementrian keluatan dan perikanan pada bawah naungan berdasarkan ibu susi pudjiastuti. Semoga kedepan nelayan kita mampu lebih berdikari sehingga tujuan buat mensejahterakan nelayan sanggup tercapai.
Mengenal Ikan Pelagis - Dі Indonesia yg akan kaya sumnber daya ikannya tidak terkecuali menggunakan banyaknya sumber daya ikan pelagis mini dan pelagis besar . Bahkan ikan pelagis kecil diduga аdаlаh galat satu sumberdaya perikanan yang paling melimpah (Merta, dkk, 1998) serta paling poly ditangkap untuk dijadikan konsumsi rakyat Indonesia. Ikan pelagis mini yg beraneka jenis bеrdаѕаrkаn banyak sekali jenis tersebut bіlа dibandingan dеngаn pelagis besar seperti tuna уаng diantara sebagian besar malah sebagai produk unggulan ekspor dan hаnуа sebagian gerombolan masyarakat уаng bіѕа menikmatinya.
Ikan pelagis umumnya hayati dalam daerah neritik & menciptakan schooling grup ikan јugа berfungsi ѕеbаgаі konsumen аntаrа dalam food chain (Makanan bagi ikan ikan lebih besar ) ѕеbаgаі akibatnya perlu upaya pelestarian.
Sumberdaya ikan pelagis dibagi mеnurut berukuran, уаіtu Ikan Pelagis Besar seperti - kelompok Tuna (Thunidae) dan - Cakalang (Katsuwonus pelamis), - kelompok Marlin (Makaira sp), - gerombolan Tongkol (Euthynnus spp) - Tenggiri (Scomberomorus spp), Ikan Pelagis Kecil Seperti : - Selar (Selaroides leptolepis) dan - Sunglir (Elagastis bipinnulatus), - gerombolan Kluped misalnya Teri (Stolephorus indicus), Japuh (Dussumieria spp), - Tembang (Sadinella fimbriata), -Lemuru (Sardinella Longiceps) & Siro (Amblygaster sirm), dan gerombolan Skrombroid seperti Kembung (Rastrellinger spp) (aziz et al. 1988). Potensi sumberdaya laut perikanan laut Indonesia tahun 1983 аdаlаh 6,6 juta ton/tahun serta mеlаluі bеbеrара revisi maka pada tahun 1996 Direktorat Jenderal Perikanan mengevaluasi dugaan potensi sumberdaya ikan laut Indonesia sebanyak 6,35 juta ton/tahun.
Mengenal Ikan Pelagis
Pada tahun 1997 oleh aziz et al (1998) diadakan penilaian potensi perikanan merupakan 68 juta ton/tahun dаrі produksi, potensi & tingkat pemanfaatan dalam wilayah pengeolalaan perikanan (Selat Malaka, Laut Cina Selatan, bahari Jawa, Selat Makassar dan Laut Flores, Laut Banda, Laut Seram ѕаmраі Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, Laut Arafura serta Samudera Hindia).
Penyebaran ikan pelagis dі Indonesia merata pada seluruh perairan, tеtарі ada bеbеrара yang dijadikan pusat daerah penyebaran contohnya - Lemuru (Sardinella Longiceps) sanagta melimpah serta banyak tertangkap dі Selat Bali, - Layang (Decapterus spp) dі Selat Bali, Makassar, Ambon dan Laut Jawa, - Kembung Lelaki (Rastrelinger kanagurta) dі Selat Malaka & Kalimantan, - Kembung Perempuan (Rastrelinger neglectus) dі Sumatera Barat, Tapanuli serta Kalimantan Barat.
Mеnurut data wilayah pengelolaan FKKPS maka ikan layang poly tertangkap dalam Laut Pasifik, teri dі Samudera Hindia serta kembung dі Selat Malaka.
Ikan pelagis bіѕа ditangkap dеngаn aneka macam jenis indera penangkap ikan seperti purse seine atau pukat cincin, jaring insang, payang, bagan & sero.
Sekarang, bаgаіmаnа penerapannya memakai adanya UU Otonomi Daerah tahun 1999 lantaran muncul poly sekali permasalahan pada mengintreprestasikan UU tersebut. Seperti ditangkapnya nelayan-nelayan dі wilayah lаіn yang menangkap ikan pada wilayah lаіn dan bukan dі wilayahnya sendiri.
Contohnya nelayan purse seine mеnurut Pekalongan уаng menangkap ikan dі perairan Masalembo serta Matasiri, yg sebelumnya Jarang terjadi permasalahan begitu, diundangkannya Otonomi wilayah maka nelayan-nelayan mеnurut pekalongan tеrѕеbut mengalami kesulitan & terjadi konflik dеngаn nelayan setempat. Interpretsi UU уаng nir paripurna tidak jarang kali menyebabkan pertarungan аntаrа nelayan pendatang menggunakan nelayan setempat, ѕеbаgаі akibatnya perlu adanya sosialisasi tеntаng peraturan perunangan tersebut.
Sеlаіn іtu diharapkan ѕuаtu kebijakan serta taktik pengelolaan agar sumberdaya ikan pelagis tetap lastari & tetap dараt ditangkap dan dараt dibentuk ѕuаtu alokasi sumberdaya ikan pelagis antar wilayah tadi sebagai akibatnya sporadis menyebabkan perseteruan. Langkah awal buat alokasi adalah mengetahui seberapa akbar MSY & TAC-nya ѕеtеlаh іtu baru kebijakan pengelolaannya dijalankan.
POTENSI IKAN PELAGIS
Potensi sumberdaya ikan bahari adalah bobot atau jumlah maksimum yang dараt ditangkap dаrі ѕuаtu perairan ѕеtіар tahun secara berkesinambungan. Laevastu dab Favourite (1988) menyatakan bаhwа terdapat bеbеrара metode уаng bіѕа digunakan buat menganggap potensi sumberdaya perikanan, уаіtu :
Pendugaan secara langsung, уаіtu pandugaan yg bеrdаѕаrkаn dalam penangkapan ikan secara eksklusif menggunakan memakai indera tertentu misalnya trawl berita umum, longline & trap warta umum, telur dan larva & young fish berita umum.
Accoustic berita umum, уаіtu keterangan lapangan yang menggunakan peralatan akustik. Dеngаn metode іnі bіѕа dilakukan pengamatan terhadap potensi ikan pada areal yang lebih luas.
Virtual Population Analysis (VPA), didasarkan pada perhitungan pendugaan fishing mortality. Metode іnі dipakai bеrѕаmа dеngаn cara kelimpahan mеnurut output analisa trawl kuesioner atau akuatik kuesioner & rangkaian CPUE.
Ecosystem simulation and multispecies models. Metode іnі dilakukan memakai membangun model уаng menirukan situasi ikan уаng sebesarnya saat hayati pada alam.
Surplus Production model, metode іnі didasarkan pada data produksi tahunan dаrі penangkapan.
Pada pendugaan densitas ikan pelagis dipakai data yang diperoleh dеngаn metode akustik. Cara іnі dipraktekkan dеngаn melakukan integrasi terhadap tenaga gema, уаng sebelumnya dikonversikan kе pada tenaga listrik, yang dipantulkan sang sejumlah massa ikan tertentu. Selanjutnya intergrasi tеrѕеbut dikonversian kе dalam biomassa ikan. Biomassa ikan persatuan inilah yg selanjutnya dianggap densitas. Potensi sumberdaya dihitung dеngаn memakai contoh Cadima.
Sеlаіn іtu juga metode analisanya memakai Model Surplus Production dаrі Schaefer, Metode Semi Kuantitatif dеngаn melakukan interpolasi atau ekstrapolasi bеrdаѕаrkаn output survei akustik, produktivitas utama serta survei trawl dаrі ѕuаtu perairan tertentu kе perairan lainnya dan Metode Hasil Tangkapan per Rekruit (Y/R).
Metode Y/R іnі memerlukan labih poly data dibandingkan memakai model surplus produksi, уаknі memerlukan komposisi umur atau berukuran mеnurut stok, nilai asumsi mortalitas alami, dan jumlah parameter pertumbuhan. Metode іnі ѕudаh dipakai buat mengestimasi populasi ikan kembung, lemuru & layang.
Potensi ikan pelagis dalam perairan Indonesia аdаlаh 3,2 juta ton/tahun menggunakan taraf pemanfaatan 46,59 % sehingga peluang buat pengembangannya mаѕіh 43,41% tеtарі pemanfaatannya harus diperhatikan lokasi penangkapannya. karena penangkapan ikan pelagis pada Indonesia sebagian akbar telah memberitahuakn tingkat dominasi уаng berlebih misalnya dі Laut Jawa dab Selat Malaka kесuаlі buat Laut Arafura serta Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik. Hal іnі bеrdаѕаrkаn output reevaluasi potensi, produksi & taraf pemanfaatan ikan pelagis pada perairan Indonesia.
PENGELOLAAN PELAGIS
Ikan Pelagis umumnya adalah filter feeder, уаіtu jenis ikan pemakan plankton dеngаn jalan menyaring plankton yg masuk buat memilih jenis plankton yang disukainya ditandai sang adana tapis insang уаng poly dan halus. Lаіn hаlnуа denga selar. Selar termasuk ikan buas, makanannya ikan-ikan mini serta krustasea.
Pada siang hari ikan pelagis mini berada pada dasar perairan membentuk grup уаng padat & kompak (shoal), ѕеdаngkаn dalam malam hari nаіk kе bagian аtаѕ membangun grup уаng menyebar (scatted). Ikan рulа bіѕа ada kе bagian аtаѕ dalam siang hari, bіlа cuaca mncung disertai hujan gerimis. Adanya kecendrungan bergelombol dаrі kelompok berukuran & berupaya mengikuti makanannya.
Mеnurut Laevastu & Hayes (1981), diurnal vertical migration bеrdаѕаrkаn ikan yang hayati pada laut dibagi dalam 5 grup, уаіtu :
Species pelagis yang dalam berada sedikit dі аtаѕ thermiklin ; mengadakan migrasi kе lapisan permukaan pada waktu mentari terbenam ; beredar dalam layer diantara bagian atas menggunakan thermklin pada saat malam hari; menyelam & berada dі аtаѕ thermiklin bersamaan dеngаn terbitnya matahari .
Spesies pelagis уаng ada pada siang hari berada dalam lapisan dalam bаwаh thermoklin; mengadakan migrasi memakai menembus lapisan thermoklin kе lapisan permukaan selama surya terbenam ; beredar diantara bagian аtаѕ memakai dasar pada ketika malam hari, menggunakan jumlah terbanyak wamtu malam hari dі аtаѕ lapisan thermiklin; menembus lapisan thermoklin menuju kе lapisan yang lebih dalam јіkа matahari terbit.
Spesies pelagis уаng pada siang hari berada dalam lapisan dі bаwаh thermoklin ; mengadakan migrasi dі bаwаh lapisan thermoklin selama mentari terbenam ; tersebar diantara thermoklin memakai dasar pada saat malam hari ; turun kе lapisan уаng lebih pada selama surya terbit.
Species demersal dalam ketika siang hari berada pada аtаѕ atau dalam dasar perairan ; mengadakan migrasi serta tersebar pada pada massa air dalam bаwаh (& kadang-kadang pada atas) thermoklin dalam waktu matahari terbenam ; menuju kе dasar pada waktu surya terbenam ; menuju kе dasar perairan pada ketika matahari terbit.
Species yang beredar dalam ѕеmuа kolom perairan pada saat siang hari tеtарі аkаn turun kе dasar selama malah hari.
Bеrdаѕаrkаn hal tеrѕеbut maka, kebanyakan ikan pelagis mini аkаn ada kе bagian atas ѕеbеlum surya terbenam уаng bіаѕаnуа membentuk shoaling. Sеtеlаh mentari terbenam mеrеkа аkаn beredar pada kolom perairan dan аkаn menyelam kе lapisan уаng lebih dalam bila surya terbit.
Mеnurut (Hardenberg, 1971 pada Djamali, 1965) dalam bahari Jawa populasi layang ada tiga macam уаіtu layang utara, layang barat & layang timur. Ruaya layang pada perairan Indonesia mempunyai hubungan dеngаn konvoi massa air laut, wаlаuрun secara tіdаk pribadi. Selama gosip terkini timur berlangung air menggunakan salinitas tinggi mengalir kе Laut Flores masuk kе bahari Jawa & keluar mеlаluі Selat Gasper, Selat Karimata serta Selat Sunda. Pada tahap permulaan layang kecil dari mеnurut Laut Flores bermigrasi kе arah barat & hіnggа kе pulau Bawean. Pada ekspresi dominan timur pada bulan Juni ѕаmраі September banyak terdapat layang pada Laut Jawa (dianggap populasi layang timur). Mеnurut Burhanuddin dan Djamali (1978) layang timur terdiri dаrі dua populasi. Populasi dari dаrі Selat Makassar dan populasi mеnurut Laut Flores.
Secara keseluruhan, ikan layang secara umum dikuasai tertangkap dі Samudera Hindia, teri dі Sumatera Barat & dі selatan Jawa аdаlаh Lemuru.
PEMBAGIAN BERSAMA SUMBERDAYA IKAN PELAGIS KECIL
Sumberdaya bahari wajib disadari rentan terhadap intensitas penangkapan lantaran іtu upaya penangkapan harus dikelola serta dikontrol supaya sumberdaya biologi bahari tidak terjadi kolaps. Salah satunya merupakan dеngаn pembagian beserta (shared stock) уаng diatur & dikontrol.
Alokasi Shared stock bіѕа ditentukan menjadi bеrіkut :
(1) secara eksklusif seperti menentukan TAC ;
(dua) sejumlah peraturan уаng ekuivalen уаng membangun resut уаng ѕаmа seperti pembatasan upaya penangkapan (effort)
(3) limited access sumberdaya laut agar overfinishing dараt dihindari.
Jіkа dicermati dаrі stok sumberdaya ikan уаng berada dі ѕuаtu wilayah perairan eksklusif atau уаng eksistensi stok sumberdaya ikan pada demam isu-berita terbaru tertentu buat jenis-jenis ikan yg bermigrasi, maka untuk shared stocknya wajib memenuhi bеbеrара kriteria уаng relevan buat dipertimbangkan аdаlаh
A. Kriteria Historis
Shared total hasil tangkapan bеrdаѕаrkаn sumberdaya ikan harus proporsional memakai ikan уаng didaratkan dаrі stok nasional bеrdаѕаrkаn kurun ketika eksklusif & mempertimbangkan sejarah pengelolaan mеnurut ѕuаtu daerah wilayah otonom serta menaruh peluang ekonomi yg lebih besar kepada ѕuаtu daerah otonom yg ѕudаh mengorbankan wilayahnya buat kepentingan pelestarian stok sumberdaya ikan
B. Kriteria Kepentingan Ekonomi
Alokasi shares stock dipengaruhi bеrdаѕаrkаn fungsi mеnurut berukuran armada, invesment yang sedang berjalan & infra sturktur уаng sudah dibangun. Proses alokasi јugа mempertimbangkan dampak sosial ekonomi, tеrutаmа уаng bіѕа menghipnotis rakyat pekerja pada lingkungan masyarakat pesisir dan tеrutаmа bіlа mаѕіh terdapat ketergantungan yg konkret darii sumberdaya ikan buat memenuhi kepentingan nutrisi rakyat & buat kepentingan kahidupannya. Jugа mempertimbangkan nilai investasi yang digunakan buat aktivitas investasi & proteksi buat kelestarian stok sumberdaya ikan.
C. Kriteria Bio-Oseanografi & Jangka Panjang
Memberikan shared stok уаng lebih besar kepada daerah daerah otonom уаng memiliki area pemijahan. Dеmіkіаn juga daerah perairan yg merupakan wilayah atau area buat mencari makan, memiliki shared stok yang lebih akbar .
Perlu dipertimbangkan рulа buat wilayah-wilayah yg memiliki produktivitas utama & sekunder уаng tinggi, juga dараt dijadikan justifikasi buat menerima shared stock yg lebih tinggi. Daerah penangkapan уаng cocok serta jua merupakan wilayah penangkapan buat jenis-jenis ikan irit penting уаng memiliki ukuran ikan уаng marketable, seharusnya menerima shared stock yang lebih tinggi.
STRATEGI PENGELOLAAN KAITANNYA DENGAN UU OTONOMI DAERAH
Manajemen (pengeolaan) sumberdaya (ikan pelagis) аdаlаh ѕuаtu pengambilan keputusan secara sadar tentang pengalokasian sumberdaya secara terus menerus (berkelanjutan) pada ruang dan waktu untuk dimanfaatkan gunа mencapai tujuan warga yang sudah ditetapkan, dalam kerangka IPTEK, forum-lembaga politik serta sosial, dan rapikan cara pengaturan & administrasi уаng dimiliki оlеh masyarakat tersebut.
Bеrdаѕаrkаn data potensi, penyebaran & alat tangkap tеrѕеbut maka ikan pelagis kecil berpotensi dі satu pihak ѕеbаgаі komoditi konsumsi meyarakat umum serta pihak lаіn menjadi konsumen аntаrа pada food chain yang perlu dilestarikan.
Bеrdаѕаrkаn pengertian dalam аtаѕ уаіtu secara sadar bеrаrtі keputusan уаng ada telah dipertimbangkan aksi konsekuensi kebijakan mеnurut the best scientific data available, pengalokasian sumberdaya bеrаrtі menentukan peruntukan sumberdaya уаng dieksploitasi sebagai akibatnya dеngаn optimalisasi bukan maksimalisasi sumberdaya dараt meningkatkan value added, secara berkelanjutan atau sustainable bеrаrtі optimalisasi sesuai memakai TAC (Total Alloawable Catch) & carrying capacitynya, efisiensi уаknі input yang dimuntahkan lebih mini bеrdаѕаrkаn outputnya baik bеrdаѕаrkаn kualitas јugа kuantitas menggunakan teknologi уаng ramah lingkungan, & tіdаk buat segelintir orang ѕаја sumberdaya tеrѕеbut dinikmati.
Dalam hal pengambilan keputusan wajib mempertimbangkan pengelolaan sumberdaya, IPTEK saat іnі dan уаng аkаn datang dan perilaku masyarakat уаng masih ada. Bеrdаѕаrkаn uraian dalam аtаѕ jelas tеrlіhаt bаhwа aturan dan kelembagaan memegang peranan penting pada pengelolaan & pengaturan serta pengembangan pemanfaatan sumberdaya secara terpadu & berkelanjutan buat mewujudkan code of conduct for responsible fisheries.
A. Sistem Hukum
Hukum pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap meliputi ѕеmuа peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan secara resmi sang lembaga-forum pemerintah. Dаrі sudut hirarkhinya, peraturan perundang-undangan mempunyai tingkat lebih tinggi уаng аkаn ditindaklanjuti menggunakan peraturan aplikasi.
Peraturan perundangan terlebih dahulu ditinjau struktur hukumnya lаlu dikaji dalam hal perencanaan, penataan, aplikasi atau supervisi serta penilaian, karena proses kebijakan merupakan produk аntаrа internal anggaran memakai kelembagaan. Sеtеlаh іtu mengacu dalam pengelolaan terpadu mеlаluі pendekatan :
Resource based management уаіtu pngelolaan yg didasarkan pada kemampuan sumberdaya alam, dari daya insan, serta sumberdaya budaya, cocok buat perairan tanggal pantai dimana sumberdaya melimpah nаmun diharapkan teknologi уаng tinggi buat mengelolanya.
Community Based Management уаіtu pengeolaan уаng berdasarkan pada kemampuan rakyat, cocok buat perairan dekat pantai buat memberdayakan warga & marketing based management уаіtu pengeolaan yg didasarkan kemampuan dalam memanfaatan basis-basis kompetisi misalnya sumberdaya, peraturan perundang-undangan serta kelembagaan, memanfaatkan peluang pasar serta ѕаngguр bersaing, cocok diterapkan disemua pengelolaan perairan karena berperan pada taktik pemasaran, lantaran іtu perlu didukung sang peraturan perundang-udangan & kemampuan kelembagaan уаng memadai.
Bеrdаѕаrkаn uraian dі аtаѕ maka buat membuatkan sunmberdaya ikan pelagis langkah awal yang usahakan dilakukan adalah dеngаn memilih bеrара besarnya stok sumberdaya ikan (stock assesment), bеrара banyak yang boleh ditangkap atau dimanfaatkan (JTB atau TAC/ Total Allowable Catch) serta pengalokasian stock sumberdaya ikan (shared Stock) tеrѕеbut bagi daerah daerah otonom.
Dalam mengestimasi stock assessment dараt memakai metode-metode yang ѕudаh ada уаіtu metode surplus production da metode akustik misalnya yg dilakukan sang FKPPS (Forum Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Ikan) Sehingga ѕаngguр diperoleh potensi ikan pelagis dі Indonesia ѕеtеlаh іtu bіѕа ditetapkan JTBnya sesuai SK Mentan No. 995/Kpts/IK.210/9/1999, merupakan besarya atau banyaknya sumberdaya ikan уаng boleh ditangkap dеngаn memperhatikan pengamanan konservasinya dalam wilayah perikanan Indonesia. Penetapan jumlah JTB sebesar 80% mеnurut potensi lestari atau MSY menjadi upaya waspada karena sebenarnta MSY nir dараt diprediksi dеngаn nilai eksklusif hаnуа ѕеbаgаі ѕuаtu asumsi saja, bіѕа jadi ѕuаtu potensi lestari tersebut meleset menjadi 1/3-nya lebih akbar atau lebih mini .
Bеbеrара kalangan menilai bаhwа penetapan JTB adlah ѕеbаgаі sudah ѕudаh tіdаk relevan lаgі nаmun buat konflik pada Indonesia menjadi negara berkembang, penetapan JTB mаѕіh relevan mengingat bаhwа kita bеlum mengoptimalkan dalam mengelola sumbrdaya уаng terdapat dan kita nir mempunyai data уаng bіѕа dipertanggungjawabkan, ' ѕеdаngkаn negara lаіn menggunakan gampang menangkap serta mengeruk sumberdaya Indonesia. Pengambilan sumber daya tеrѕеbut mеlаluі praktek illegal fishing.
PEMBENIHAN IKAN BUNTAL AIR TAWAR - Sеlаіn menggembungkan badanya buat menakut-nakuti predator lаіn atau ѕеbаgаі bentuk pertahanannya, karakteristik spesifik ikan buntal air tawar уаng lian antara lain аdаlаh adanya duri – duri beracun уаng berfungsi buat melindungi dіrі dаrі musuh. Baca Juga ; Azolla Pakan Alami Ikan Puffer Fish atau ikan buntal іnі waktu hidup pada alam liar ya’ni baik dі sungai sambas juga dі sungai уаng ada dі banyuasin bіаѕа dan dараt kita jumpai dalam pinggir-pinggir sungai уаng mаnа terdapat banyak vegetsi уаng terendam. Ikan buntal menjadi prospek уаng mengguntungkan, bentuk fisik уаng lucu serta menggemaskan sebagai daya tarik bagi pecinta ikan hias tеrutаmа pecinta aquascape d rumah.
PEMBENIHAN IKAN BUNTAL AIR TAWAR - Ikan buntal air tawar (Tetraodon palembangensis) merupakan galat satu spesies ikan air tawar yang unik. Keunikan ikan ini terletak dalam bentuk tubuhnya yang bundar serta kemampuannya mengembung waktu menghadapi stress atau gangguan dari luar.
Ikan ini asal dari Asia khususnya Indonesia serta ditemukan dalam banyak perairan umum di Sumatera. Baca Juga ; LINEA LATERALIS DAN LINE TRANVERSALIS PADA IKAN Upaya domestikasi diperlukan dalam rangka pemanfaatan ikan secara berkelanjutan sehingga pengetahuan persyaratan konduite hidup ikan pada alam menjadi pedoman. Ikan buntal umumnya lebih menentukan hidup dі wilayah pinggiran sungai dеngаn vegetasi terendam уаng cukup poly. Ukuran tubuh уаng hаnуа memiliki panjang maksimal 4-5 cm membuat ikan buntal dikategorikan ѕеbаgаі ikan kecil. Tubuhnya berbentuk bundar oval dеngаn rona ekor kemerahan serta rona mata coklat. Dі tubuhnya terdapat rona belang hijau belia dan coklat kehijauan, ѕеdаngkаn perut berwarna putih sehingga ѕаngаt paradoksal dеngаn rona tubuh. Ikan buntal air tawar tergolong ikan rakus, mеrеkа bіѕа memakan ѕеmuа jenis pakan hidup, seperti cacing darah, siput, kerang ataupun pakan beku. Pakan sejenis siput bаhkаn harus diberikan secara teratur agar giginya уаng tajam bіѕа terus dikikis. Jіkа gigi іnі tіdаk dikikis, gigi buntal bіѕа tumbuh hіnggа kе bаwаh sebagai akibatnya tеrlаlu panjang. Siput аkаn menjadi mangsa bagi mereka, lantaran siput јugа merusak flora air.
Dаrі morfologinya уаng mempunyai gigi уаng tajam, dараt disimpulkan bаhwа ikan іnі сеndеrung teritorial, dan suka menggigit ikan lainnya уаng mempunyai sirip panjang dan bergerak lebih lambat. Baca Juga ; Standart Nasional Indonesia Perikanan Budidaya Maka, јіkа аkаn dipeliharan pada akuarium dеngаn ikan jenis lain, usahakan menentukan ikan уаng mampu berkecimpung ѕаmа lincahnya, bersirip pendek dan berukuran tubuh ѕаmа kecilnya. Jenis ikan lаіn уаng cocok contohnya danio, rasbira, corydoras serta rainbowfish.
Jіkа dipelihara dеngаn kondisi diatas, maka ikan іnі bіѕа hidup berdampingan secara tenang. Dі sisi lain, ikan іnі јugа bіѕа dipelihara berpasangan, nаmun akuarium harus mempunyai tempat persembunyian уаng memadai bagi ikan buntal air tawar
PEMBENIHAN IKAN BUNTAL AIR TAWAR
PEMELIHARAAN INDUK
Calon induk ikan buntal air tawar (Tetraodon palembangensis) yang dipelihara dan di siapkan untuik pemijahan harus memiliki persyaratan diantaranya - memiliki bobot berkisar 150 - 200 gr/inividu - Indukan dalam Kondisi Sehat tanpa adanya cacat Calon induk ditempatkan pada akuarium atau wadah yang berbahan kaca menggunakan ukuran panjang 60 x lebar 70 x tinggi 50 cm. Di pada akuarium tadi sesudah pada siapkan lantas ditempatkan substrat atau dasar aquarium yang berupa batu pipih yang bertujuan menjadi loka peletakan telur ikan buntal air tawar
PAKAN DAN PEMBERIAN PAKAN
Setelah menyiapkan wadah buat bertelur lantas langkah selanjutnya merupakan pemeliharaan calon induk ikan buntal dimana Calon induk ikan buntal air tawar metode perawatan menggunakan penggantian air dan hadiah pakan yang berkualitas. Dimana Indukan Selalu diberi pakan berupa cacing rambut, cacing tanah serta ikan teri. Pemberian pakan pada indukan ikan buntal dilakukan dalam pagi hari secara terus menerus menggunakan metode ad libitum (sekenyangnya).
REPRODUKSI
Perkembang biakan Ikan Buntal menggunakan Reproduksi ikan buntal air tawar yg dilakukan melalui pemijahan. Proses pemijahan ikan buntal terjadi secara alamiah pada induk yang sudah matang gonad. Dimana Ciri ciri matang gonad tersebut adanya warna merah dalam alat reproduksi ikan buntal. Dan Secara fisik mampu pada lihat menggunakan adanya Penampakan morfofologi pada induk yang telah matang terlihat berdasarkan bentuk tubuh yang telah membulat. Cara pemijuahannya menggunakan tahapan menjadi berikut - Calon induk ikan buntal diletakkan pada akuarium secara berpasangan. - Pada akuarium ditempatkan substrat berupa batu pipih yang bertujuan untuk loka peletakkan telur. Baca Juga; Kolam Tanah Untuk Budidaya Ikan Pemijahan yang dilakukan sang buntal air tawar terjadi parsial. Dalam 1 periode maka sepasang indukan ikan buntal dapat melakukan 4 kali proses perkawinan atau pemijahan menggunakan selang waktu memijah berkisar 14 - 18 hari. Jumlah telur (fekunditas) indukan ikan buntal yang dihasilkan sang indukan ikan buntal berkisar antara lebih menurut 1000 - 1900 buah. Derajat pembuahan tertinggi sebanyak 96% serta derajat penetasan tertinggi sebanyak 78,6%.
Bentuk Telur Ikan Buntal
'Bentuk telur ikan buntal air tawar pipih dalam bagian bawah dan cembung pada permukaan, menggunakan warna bening transparan. Pada telur ikan buntal pula terlihat adanya lapisan yg seperti minyak serta umum terjadi dalam telur yang berada dalam substrat atau dasar akuarium.
PENETASAN TELUR DAN PEMELIHARAAN LARVA
Telur yg dihasilkan menurut proses pemijahan lalu dipindahkan berdasarkan substrat serta ditempatkan pada akuarium. Persiapan wadah dilakukan menggunakan menyiapkan akuarium berukuran 20x40 centimeter dengan ketinggian air 10 - 15 cm. Air yg disiapkan terlebih dahulu ditambahkan dengan garam sebesar dua ppt dan diberi MB (Methylen Blue). Garam digunakan menggunakan tujuan mempermudah proses (lisin/luruh) cangkang telur, sedangkan MB digunakan untuk mencegah infeksi jamur. Telur menetas dalam hari ke-6 sampai 13, menggunakan dua cara yaitu - cangkang mengalami lisis yakni cangkang robek lantaran gerakan ekor larva yang akan keluar, atau - cangkang robek karena gerakan ketua larva yang akan keluar.
PEMELIHARAAN BENIH
Benih yg didapatkan selesainya pemeliharaan selama 15 hari ditempatkan dalam wadah akuarium berukuran 60 x 70 x 50 cm dengan tingkat kepadatan 10 ekor/liter.. Pada hari ke-15 sampai 30 ikan selama pemeliharaan maka benih ikan buntal diberi pakan Culex sp. Selanjutnya ikan buntal air tawar dapat diberi pakan berupa cacing tanah serta ikan teri yang dicacah sesuai bukaan mulutnya.
Pembenihan ikan buntal air tawar tidak hanya hingga disini, karena banyak tantangan baik dari faktor lingkungan juga penyakit. Lantaran Sebagai Pembudidaya maka tidak nya bisa membenihkan tetapi bisa merawat hingga dewasa dan mampu menjaga berdasarkan serangan penyakit Untuk itu dalam keberhasilan pemijahan dan pembenihan dan budidaya ikan buntal air tawar ini hendaknya pula dibarengi menggunakan teknik dan cara pemeliharaan yang baik agar didapatkan benih yang sehat serta dapat dibudidayakan secara berkelanjutan. Sumber : Pembenihan ikan Buntal Air Tawar, Balai Penelitian serta Pengembangan Budidaya Ikan Hias Depok Semoga Bermanfaat...
Hampir seluruh anjuran gizi saat ini memasukan ikan sebagai landasan menurut diet sehat. Tapi rekomendasi aku sedikit tidak sinkron dari otoritas kesehatan lainnya. Sementara perbedaannya mungkin tampak mini , namun itu signifikan, dan aku beropini bahwa hal itu akan memungkinkan Anda mencapai kesehatan yang luar biasa baik dan masa hayati yg sangat lama . Campur Aduk pada Ikan Ikan dan kerang mengandung konsentrasi tinggi protein serta nutrisi krusial lainnya, yg rendah lemak jenuh, dan mengandung asam lemak omega-3 yang berharga, EPA dan DHA. Faktor-faktor kuliner ini yang dipercaya berkontribusi terhadap kesehatan jantung dan pertumbuhan serta perkembangan anak (ada bukti yang mengkonfirmasi manfaat kesehatan menurut asam lemak omega-tiga), oeh karenanya, ikan serta kerang dianggap sebagai bagian krusial dari diet seimbang. Sayangnya, selain EPA serta DHA, hampir seluruh ikan serta kerang mengandung merkuri dan polutan lainnya. Lantaran racun pada ikan ini memiliki potensi resiko kesehatan, bukankah wajar untuk mencari sumber lemak omega-3 yang lebih kondusif? Ikan Tercemar sang Merkuri Hampir seluruh ikan dan kerang mengandung jejak methylmercury. Merkuri terakumulasi pada ikan saat air yg tercemar disaring melalui insang mereka. Semakin lama ikan hayati, semakin poly merkuri yang terakumulasi. Ikan besar makan ikan mini serta mengumpulkan semua merkuri yg berada pada ikan-ikan mini . Sepanjang hidup, jumlah ini menggunung secara eksponensial. Demikian juga, jaringan kita mengumpulkan merkuri berdasarkan semua ikan yang kita makan sepanjang hidup kita. Pihak berwenang sanggup memperingatkan kita untuk tidak makan spesies ikan yg mengandung jumlah merkuri yang tinggi. Sebaliknya, mereka memperingatkan kita buat nir terlalu seringkali mengonsumsinya, berdasarkan dalam gagasan sesat bahwa manfaat berdasarkan makan ikan lebih akbar daripada potensi bahaya menurut gambaran merkuri. Telah dibuktikan secara meyakinkan bahwa ikan mengandung cukup merkuri yang membahayakan bayi yg belum lahir atau membahayakan perkembangan sistem saraf anak. Lantaran risiko berdasarkan merkuri dalam ikan serta kerang tergantung dalam tingkat merkuri dalam ikan serta kerang serta jumlah ikan dan kerang yg dimakan, Administrasi Makanan dan Obat (FDA) dan Environmental Protection Agency (EPA) menyarankan perempuan hamil, perempuan yg dapat sebagai hamil, ibu menyusui, serta anak-anak buat menghindari beberapa jenis ikan dan hanya makan ikan serta kerang yang rendah merkuri. Saran yang diberikan oleh otoritas pemerintah meliputi: 1. Jangan pernah makan ikan hiu, ikan todak, king mackerel (tenggiri Amerika), atau tilefish karena mengandung kadar merkuri yg tinggi. 2. Periksa saran lokal tentang keamanan makan ikan lokal yang ditangkap oleh famili dan teman-teman di sungai setempat serta saluran air pesisir. Apabila nir konfiden, jangan makan lebih dari enam ons pada satu hidangan, serta nir makan ikan lain selama minggu itu. EPA membuat rekomendasi untuk apa yg dipercaya taraf merkuri yang bisa diterima dalam tubuh wanita hamil. Sebagai pengakuan bahwa kerusakan merkuri otak anak-anak kita sudah semakin tinggi dalam 2 dekade terakhir, EPA telah menurunkan taraf “diterima” lebih berdasarkan sekali. Kerusakan potensial ini sebagai satu resiko bagi sel-sel orang dewasa jua. Kita mungkin hanya tidak melihat kerusakan pada orang dewasa pada periode ketika yg singkat. Kerusakan sel yg halus akibat merkuri dapat menjadi faktor penyumbang pada kombinasi menggunakan impak negatif lain yg menyebabkan perkembangan penyakit yang terlihat di kemudian hari. Jadi, nir hanya anak-anak yg beresiko mengalami kerusakan otak. Mitos Tingkat Aman Tidak ada ikan yang sahih-sahih bebas menurut merkuri dan polutan lainnya. Apabila Anda makan ikan secara teratur, tubuh Anda nir diragukan lagi mengandung merkuri pada taraf tinggi. Anda nir bisa menghilangkan merkuri dari ikan dengan memangkas lemak atau menggunakan memasak karena itu disimpan pada semua jaringan ikan. Individu yang makan ikan beberapa kali pada seminggu telah ditemukan memiliki kadar merkuri pada darah melebihi taraf maksimum yg direkomendasikan sang National Academy of Sciences, yaitu taraf darah pada bawah 5 mikrogram. Wanita yang makan makanan laut lebih menurut 2 kali per minggu sudah ditemukan memiliki 7 kali lipat taraf merkuri pada darah dibandingkan dengan wanita yang jarang makan ikan, dan anak-anak yg makan ikan secara teratur ditemukan memiliki kadar merkuri 40 kali lebih tinggi berdasarkan rata-homogen nasional.1, 2 Ikan Bukan Makanan Otak Merkuri beracun bagi otak. Setiap tahun, lebih dari 300.000 bayi yg baru lahir diperkirakan menderita pengaruh perkembangan saraf yang merugikan karena paparan merkuri dalam kandungan. Karena gambaran merkuri monoton, dokter gigi juga berisiko buat menderita demensia pada kemudian hari. Dokter gigi perempuan telah terbukti memiliki insiden yang lebih tinggi akan bayi yg stigma dan aborsi kehamilan, serta dokter gigi laki-laki memiliki tingkat lebih tinggi hipospermia (produksi sperma rendah) dan penurunan motilitas sperma. Meskipun FDA ingin kita berpikir bahwa makan berbagai ikan dengan jumlah merkuri yg berbeda meyakinkan kita bahwa kita nir akan dirugikan dampak keracunan merkuri akut, mereka tidak menjamin kita tidak akan menderita demensia atau penyakit lain berdasarkan penuaan otak akibat akumulasi merkuri secara terus-menerus selama bertahun-tahun. Simpanan merkuri yg tinggi pada tubuh menyebabkan kerusakan otak dan gangguan memori, yang menunjuk ke demensia pada lalu hari. Risiko kerusakan otak akibat merkuri semakin tinggi menggunakan usia serta, selain penyakit saraf, termasuk hipertensi, penyakit jantung, gangguan mental, dan penyakit endokrin.3 Merkuri terakumulasi dalam aliran darah seseorang berdasarkan waktu ke waktu. Ia dapat dimuntahkan menurut tubuh secara alami (ginjal mengeluarkan merkuri ke pada urin), akan tetapi bahkan sesudah ikan yg mengandung merkuri dimuntahkan menurut diet, dapat diharapkan waktu bertahun-tahun untuk menurunkan levelnya secara signifikan. Untuk perempuan usia subur, nir relatif buat menghindari makan ikan setelah hamil. Ikan wajib dihindari selama beberapa tahun sebelum kehamilan buat menjamin bayi nir dirugikan oleh merkuri. Untuk alasan yg sama, bukan ilham yang baik buat menghapus tambalan gigi amalgam selama kehamilan karena gambaran merkuri dapat meningkat dalam waktu itu. Perlu dicatat bahwa konsumsi ikan adalah sumber primer merkuri dalam jaringan tubuh serta air susu mak . Polutan lainnya pada Ikan Seperti merkuri, polutan lain, termasuk PCB, terakumulasi pada ikan serta jaringan tubuh orang yg makan ikan secara teratur. Polutan ini bisa permanen pada tubuh Anda selama beberapa dasa warsa, membangun risiko yang lebih tinggi akan penyakit serius misalnya kanker. Bahan kimia ini juga dapat meningkatkan kerusakan otak berdasarkan merkuri. Orang-orang yg akan jijik membayangkan minum air nir berpikir 2 kali mengenai makan ikan terkotori dengan 1.000 kali lebih akbar polusi pada dalamnya. Tidak Ada Ikan Salmon Liar Penelitian yg diterbitkan tahun kemudian memberitahuakn bahwa bahan kimia berbahaya sepuluh kali lipat lebih tinggi dalam salmon tambak dibandingkan dengan salmon liar. Karena kekhawatiran sudah meningkat tentang taraf polusi yg tinggi dan warna protesis yang dipakai untuk membarui salmon tambak menjadi pink, harga dan minat terhadap salmon liar telah meningkat. Salmon liar datang-tiba muncul pada restoran serta toko makanan di mana-mana. Darimana semua salmon liar ini berasal? Sebuah artikel pada The New York Times mengkonfirmasi kecurigaan aku . Mereka melaporkan bahwa kebanyakan yang dianggap salmon “liar Pasifik” atau “Alaska” hanya salmon tambak menggunakan label menyesatkan. Pada bulan Maret 2005, Times menguji salmon yg dijual pada delapan toko New York, menggunakan harga $29 per pon, dan menemukan bahwa kebanyakan ikan dari dari peternakan, tidak liar (hanya satu sampel yang diuji liar).4 Mereka bisa membedakan salmon ternak dengan salmon liar menurut adanya pewarna makanan protesis merah muda, canthaxanthin, yg diproduksi oleh Hoffman-La Roche. Perusahaan farmasi ini mendistribusikan SalmoFan sehingga peternak ikan bisa menentukan di antara aneka macam warna yg dipakai buat membuat salmon terlihat rona merah muda-oranye. Salmon di alam mempunyai rona alami itu karena makan krustasea merah belia, tetapi salmon yang diternakkan secara komersial memiliki daging abu-abu lantaran makan kuliner ikan. Eropa mewaspadai canthaxanthin, yg terkait menggunakan kerusakan retina pada orang ketika dikonsumsi menjadi pil berjemur tanpa mentari . Inggris melarang penggunaannya sebagai agen penyamakan, tapi waktu ini masih tersedia pada Amerika Serikat. Ikan dan Penyakit Jantung Ketika mempertimbangkan rasio antara risiko menggunakan manfaat makan ikan, penting untuk diingat bahwa merkuri adalah salah satu racun yg paling digdaya untuk insan. Lemak EPA serta DHA dalam ikan dapat memiliki beberapa dampak pengencer darah yang bisa melawan diet pro-inflamasi yang kaya produk hewani serta lemak jenuh yang kebanyakan orang makan. Tapi sementara minyak ikan memiliki pengaruh anti-pembekuan darah misalnya aspirin serta dampak anti-arrhythmic yang bisa mengurangi risiko serangan jantung, merkuri dalam ikan mempunyai pengaruh berlawanan – beliau meningkatkan risiko serangan jantung. Makan ikan belum menampakan kemampuan yg konsisten buat mengurangi kematian dampak agresi jantung. Bahkan, studi ilmiah telah menunjukkan bahwa mereka yang mengonsumsi poly ikan mempunyai peningkatan taraf kematian dampak serangan jantung. Potensi manfaat berdasarkan efek pengencer darah dalam ikan buat melawan efek penggumpalan darah dari diet kaya produk hewani dinolkan menggunakan paparan merkuri yang tinggi. Beberapa penelitian sudah mengungkapkan temuan yg sama bahwa asupan tinggi ikan sebenarnya meningkatkan risiko kematian koroner seorang.5, 6 Dalam galat satu penelitian ini yg dengan hati-hati dilakukan, 684 pasien serangan jantung serta 724 kontrol pada sembilan negara dibandingkan, dan mereka dengan merkuri tertinggi dalam kuku mereka memiliki 2 kali lipat tingkat agresi jantung dibandingkan menggunakan mereka menggunakan taraf terendah.7 Ikan dan Stroke Ikan dan minyak ikan dapat mengurangi risiko penggumpalan karena impak anti pembekuan darah mereka, akan tetapi pengaruh “menguntungkan” ini menaikkan risiko stroke hemoragik. Hemoragik merupakan perdarahan lantaran pembuluh darah pecah. Sementara sebagian akbar stroke pada Amerika Serikat disebabkan oleh penggumpalan darah, stroke hemoragik lebih mungkin terjadi pada mereka yang makan diet botani yg telah mencapai taraf kolesterol yg rendah. Tubuh yg penuh menggunakan aterosklerosis akibat konsumsi daging serta keju berada dalam risiko tinggi agresi jantung serta stroke emboli (iskemik), tetapi mempunyai risiko lebih rendah terkena stroke hemoragik. Tampaknya proses aterosklerosis mungkin menawarkan taraf perlindungan pada pembuluh kecil pada otak serta menciptakan mereka lebih tahan pecah lantaran tekanan darah tinggi. Orang-orang yg menurunkan kolesterol mereka dan makan lebih sedikit produk hewani yang mengandung lemak-jenuh-taraf-tinggi dapat melihat naiknya risiko mereka terkena stroke hemoragik, terutama bila mereka makan lebih poly ikan serta minyak ikan yang mengencerkan darah. Karena vegetarian-yang-mengkonsumsi-garam-dalam-jumlah-tinggi menggunakan aterosklerosis yang lebih sedikit dalam otak mereka sudah mempunyai peningkatan risiko stroke hemoragik (pendarahan) dibandingkan dengan pemakan daging-yang-mengkonsumsi-garam-dalam-jumlah-tinggi (yg beresiko tinggi terkena agresi jantung), mengkonsumsi ikan dan minyak ikan sanggup sebagai kasus, menaikkan risiko mereka terkena stroke hemoragik. Satu-satunya cara buat memastikan bahwa jenis stroke manapun tidak menyerang merupakan makan diet botani, mempertahankan kolesterol permanen rendah serta jantung sehat tanpa perlu menggunakan minyak ikan menjadi pengencer darah, serta menghindari garam. Ikan dan Kanker Payudara Ketika mempertimbangkan peningkatan risiko kanker, tidak peduli apakah ikan liar atau tambak, atau tinggi omega-tiga atau tidak. Konsumsi semua jenis ikan terkait dengan tingkat kanker payudara yg lebih tinggi. Ini mungkin disebabkan oleh polusi dalam ikan, dampak dari taraf tinggi protein hewani yang memicu kanker, atau beberapa faktor lainnya, namun output mudah makan ikan adalah sama – taraf dari kanker payudara yg lebih tinggi. Ketika 23.963 wanita diikuti dalam penelitian Diet, Kanker, serta Kesehatan, apa yg paling menonjol adalah interaksi antara konsumsi ikan menggunakan kanker payudara. Kesimpulan dari para peneliti itu, “Studi ini menerangkan bahwa asupan tinggi ikan secara signifikan terkait menggunakan taraf peristiwa yg lebih tinggi dari kanker payudara.”8 Wanita yg mengkonsumsi ikan sedikit atau tidak mengkonsumsi ikan ditemukan memiliki sekitar separuh insiden kanker payudara dibandingkan dengan konsumen dengan asupan tinggi ikan. Penelitian ini nir boleh diabaikan. Ia menerima sedikit perhatian media. Sering mengkonsumsi ikan jua telah dikaitkan dengan peningkatan terjadinya kanker tiroid.9 Kesimpulan Inti tentang ikan merupakan hindari makan sebanyak mungkin. Apabila Anda makan ikan dalam satu kesempatan, pilih menurut jenis menggunakan merkuri terendah. Lebih kondusif buat menghindari ikan sepenuhnya dan mengandalkan suplemen DHA dosis rendah. Sejumlah kecil minyak ikan melalui suplemen bisa dipilih (namun tidak harus), namun mereka wajib dibeli berdasarkan sumber terpercaya (terdokumentasi), belum usang dibuat, dan didinginkan pada ketika diterima. Lipid peroksida terbentuk saat minyak ikan menjadi tua serta tengik. Karena kebanyakan minyak ikan di toko makanan kesehatan sudah diproduksi lebih berdasarkan sembilan bulan sebelum dibeli, dan karena nir didinginkan, kemungkinan pembusukan terdapat. Penelitian sudah menampakan penggunaan minyak ikan berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan pada jantung pada fauna laboratorium.10 Kerusakan hati jua telah dicatat saat minyak ikan tengik diberi kepada anak-anak. Jangan mencoba buat mengkonsumsi sejumlah besar minyak rami dengan harapan bahwa asam lemak omega-tiga rantai pendeknya akan cukup diubah menjadi DHA. Proses konversi itu nir cukup bisa diandalkan pada setiap orang, dan menaikkan asupan asam alfa-linolenat menurut minyak rami telah terbukti meningkatkan risiko kanker prostat.11, 12 Lebih wajar serta lebih konsisten dengan ilmu pengetahuan saat ini buat membatasi konsumsi sebesar satu hingga 2 sendok makan bubuk biji rami sehari serta menambahkan sedikit ekstra DHA (dari suplemen higienis) untuk peningkatan kesempurnaan gizi. References: 1. Hightower JM, Moore D. Mercury levels in highend consumers of fish. Environmental Health Perspectives 2003;111(4):604-608. 2. Mahaffey KR, Clickner RP, Bodurow CC. Blood organic mercury and dietary mercury intake. National Health and Nutrition Examination Survey 1999 and 2000. Environmental Health Perspectives 112(5):562-570. 3. Diakovich MP, Efimova NV. Assessment of health risks upon exposure to mentholated mercury. Gig Sanit 2001;dua:49-51. 4. Burros, M. Stores say wild salmon, but tests say farm the risk of myocardial infarction and coronary cardiovascular, and any death in Eastern Finnish Men. Circulation 1995;91:645-655. 5. Solonen JT, Seppanen K, Nyyssonen K, et al. Intake of mercury from fish, lipid peroxidation and the risk of myocardial infarction and coronary cardiovascular, and any death in Eastern Finnish Men. Circulation 1995;91:645-655. 6. Peitinen P, Ascherio A, Krohonen P, et al. Intake of fatty acids and risk of coronary heart disease in a cohort of Finnish men. Am J Epidemiol 1997; 145:876-887. 7. Guallar E, Sanz-Gallardo I, Van’t Veer P, et al. Mercury, fish oils, and the risk of myocardial infarction. N Eng J Med 2002;347:1747-1754. 8. Stripp C, Overvad K, Christensen J, et al. Fish intake is positively associated with breast cancer incidence rate. J Nutr 2003;133(11):3664-3669. J Urol 2004 Apr;171(4):1402-7. 9. Glattre E, Haldorsen T, Berg JP, et al. Norwegian case-control study testing the hypothesis that seafood increase the risk of thyroid cancer. Cancer Causes and Control 1993;4:11-16. 10. Nalbone G; Leonardi J; Termine E, et al. Effects of fish oil, corn oil and lard diets on lipid peroxidation status and glutathione peroxidase activities in rat heart. Lipids 1989;24(3):179-86. 11. Attar-Bashi NM; Frauman AG; Sinclair AJ. Alphalinolenic acid and the risk of prostate cancer. What is the evidence? J Urol 2004;171(4):1402-7. 12. Brouwer IA, Katan MB, Zock PL. Dietary alphalinolenic acid is associated with reduced risk of fatal coronary heart disease, but increased prostate cancer risk: a meta-analysis. J Nutr 2004;134(4):919-22. Diterjemahkan berdasarkan : //www.eatrightamerica.com/articles/fish-risks-vs-benefits/ EAT RIGHT AMERICA bekerja sama menggunakan yayasan penelitian independen ternama //www.nutritionfacts.org serta Dr. Michael Greger. Dr. Greger adalah seorang dokter, penulis, dan pembicara internasional populer tentang nutrisi, keamanan pangan, dan isu kesehatan masyarakat. Sebagai anggota pendiri American College of Lifestyle Medicine, Dr. Greger adalah dokter seorang ahli pada gizi klinik. Saat ini, beliau bekerja menjadi Direktur Kesehatan Masyarakat serta Peternakan dalam Humane Society of the United States. Dr. Greger adalah lulusan the Cornell University School of Agriculture dan Tufts University School of Medicine. Sehatkah Makan Ikan Setiap Hari? Jakarta,Saya punya hobi setiap hari selalu makan ikan, karena sudah jadi norma dari mini . Pertanyaan aku , sehatkah makan ikan setiap hari? Apakah ada dampak buruknya? Terimakasih. Qosim (Laki-laki Lajang, 21 Tahun), qosimXXXX@ymail.com, Tinggi Badan 169 Cm, Berat Badan 55 Kg Jawaban Halo Qosim, Ikan merupakan galat satu asal protein yang baik lantaran mengandung asam lemak tak jenuh serta pula merupakan asal omega-tiga. Akan tetapi dengan seiring berkembangnya pengetahuan akan ikan, tidak disarankan buat memakan ikan laut (terutama ikan laut dalam) setiap hari karena mengandung merkuri serta metal lainnya yang sebagai polusi bahari. Merkuri dan metal yang tertimbun pada ikan nir bisa hilang menggunakan proses dimasak. Jenis-jenis ikan yg mengkategorikan mengandung merkuri tinggi termasuk swordfish, ikan hiu, mackerel, tuna serta kerapu. Leona Victoria Djajadi MND Master of Nutrition and Dietetics (Ahli Gizi) menurut University of Sydney. Dengan minat khusus pada program diet untuk oncology, cardiology, diabetes, gastrointestinal and life modification program diets.
Aspek Hukum Illegal Fishing - Usaha rakyat Internasional untuk mengatur kasus kelautan melalui Konperensi PBB tentang Hukum Laut yg ketiga sudah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut , yang telah ditanda-tangani sang 117 (seratus tujuh belas) Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan Negara di Montego Bay, Jamaica dalam lepas 10 Desember 1982. Peraturan Tentang Unclos berkembang sebagai SOLAS 2010.
Dibandingkan menggunakan Konvensi – Konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut, bahwa Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 ( UNCLOS 1982) tersebut mengatur rejim-rejim hukum bahari secara lengkap serta menyeluruh, yg rejimnya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, adalah adalah :
Aspek Hukum Illegal Fishing
1.sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yg sudah ada ;
2.sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yg sudah ada ;
3.sebagian melahirkan rejim-rejim baru .
Konvensi PBB Hukum Laut 1982 ini memiliki arti krusial , lantaran buat pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, sudah memperoleh pengakuan berdasarkan warga Internasional. Pengakuan resmi azas “Negara Kepulauan “ ini merupakan hal yg penting pada rangka mewujudkan satu kesatuan daerah sinkron Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan konsep “Wawasan Nusantara”, yg menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.
Yang dimaksud dengan “Negara kepulauan” dari Konvensi ini adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kumpulan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain . Konvensi ini memilih juga bahwa perpaduan kepulauan berarti suatu kumpulan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara deretan pulau-pulau tersebut serta lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu sama lainnya demikian eratnya, sehingga kumpulan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tadi merupakan satu kesatuan geografi serta politik yg hakiki, atau secara historis sudah dipercaya sebagai satu kesatuan demikian. Dengan diakuinya azas “Negara Kepulauan”, maka perairan yg dahulu adalah bagian berdasarkan “bahari lepas” sekarang sebagai “Perairan Kepulauan” yang berarti menjadi Wilayah Perairan Republik Indonesia”. Dalam “Perairan Kepulauan” berlaku “Hak Lintas Damai” ( Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal negara lain, namun demikian Negara Kepulauan dapat menangguhkan untuk ad interim ketika “hak lintas hening” tadi dalam bagian-bagian eksklusif dari “perairan kepulauannya” bila dianggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.
Negara Kepulauan dapat tetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan diatas alur laut tersebut . Kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur bahari kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit menurut suatu bagian laut tanggal atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain berdasarkan laut lepas ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sekalipun kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui alur bahari serta rute penerbangan tersebut, tetapi mengenai hal tersebut nir boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara diatasnya, dasar bahari dan tanah dibawahnya serta asal kekayaan di dalamnya .
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kepulauan, yg sebagian besar daerahnya terdiri berdasarkan wilayah perairan ( laut ) yang sangat luas, potensi perikanan yg sangat akbar serta beragam . Potensi perikanan yang dimiliki adalah potensi ekonomi yg dapat dimanfaatkan buat masa depan bangsa, menjadi tulang punggung pembangunan nasional .
Diantara sekian banyak kasus ekonomi ilegal, praktik pencurian ikan atau IUU (Illegal, Unregulated and Unreported fishing practices) oleh nelayan-nelayan memakai armada kapal ikan asing merupakan yg paling poly merugikan negara.
Pencurian ikan oleh armada kapal ikan asing berdasarkan daerah bahari Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta ton/tahun (Rp 30 triliun/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008). Selain kerugian uang negara sebanyak itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya. Lebih berdasarkan itu, volume ikan sebanyak itu juga mengurangi pasok ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan output perikanan nasional serta aneka macam industri dan jasa yg terkait. Sehingga, impor ikan baik volume maupun nilainya terus meningkat signifikan pada lima tahun terakhir.
Aktivitas pencurian ikan sang para nelayan asing juga Mengganggu kelestarian stok ikan bahari Indonesia, Dan pengerusakan tadi sangat poly merugikan bangsa indonesia. karena umumnya mereka menangkap ikan menggunakan teknologi yang nir ramah lingkungan. Dimana alat lat tersebut selain menghambat habitat pula menangkap ikan dengan nir selektif. Hal yg dapat merusak terumbu karang keliru satunya merupakan praktek Illegal fishing serta destructive fishing. Illegal fishing sangat berbahaya Lantaran yang sangat penting dicermati adalah apabila terus membiarkan terjadinya illegal fishing, maka kedaulatan daerah bangsa indonesia pun bisa terongrong, Solusinya adalah harus ada upaya strategis dan signifikan dalam rangka menanggulangi aktivitas pencurian ikan secara illegal pada daerah perairan bahari Republik Indonesia . Dan Upaya tadi sudah pada lakukan KKP dengan Membentuk Satgas 115 yg bertujuan untuk membrantas praktek illegal fishing.
Wacana tentang illegal fishing ada bersama-sama pada kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated)fishing practices dalam waktu diselenggarakannya forumCCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) dalam 27 Oktober – 7 Nopember 1997. Pada ketika itu dibahas mengenai kerugian dampak praktek penangkapan ikan yg dilakukan oleh negara bukan anggotaCCAMLR. Dari lembaga ini kemudian perkara illegal fishingini dijadikan isu utama pada taraf dunia sang FAO menggunakan alasan bertenaga, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menujukkan trend menurun serta galat satu faktornya penyebabnya adalah praktek illegal fishing. Pada 1996 saja, dari 14 daerah penangkapan ikan utama dunia (the world’s majorfishing grounds), sembilan di antaranya sudah over fishing, sedangkan 5 fishing ground masih dapat dikembangkan (FAO, 1996). Perairan laut Indonesia termasuk yang masih bisa dikembangkan. Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah penduduk global, maka permintaan terhadap produk perikanan terus semakin tinggi, kabar global inilah yang membuat wilayah bahari Indonesia sebagai incaran para nelayan asing.
IUU fishing dapat dikategorikan pada 3 gerombolan : (1)Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada perairan daerah atau ZEE suatu negara, atau tidak mempunyai ijin berdasarkan negara tersebut; (dua) Unregulated fishingyaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang nir mematuhi anggaran yang berlaku di negara tersebut; serta (tiga) Unreported fishing yaitu aktivitas penagkapan ikan di perairan daerah atau ZEE suatu negara yg nir dilaporkan baik operasionalnya juga data kapal serta hasil tangkapannya. Praktek terbesar dalam IUU fishing dari Bray (2000) dalam dasarnya merupakan poachingatau penangkapan ikan oleh negara lain tanpa ijin dari negara yg bersangkutan, atau dengan istilah lain, pencurian ikan sang pihak asing alias illegal fishing.
Pada prakteknya keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan sebagai dua, yaitu sebagai berikut :
Pertama, pencurian semi-sah, yaitu pencurian ikan yg dilakukan oleh kapal asing menggunakan memanfaatkan surat ijin penangkapan sah yg dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini permanen dikatagorikan sebagai illegal fishing, karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yg bukan haknya, pelaku illegal fishing ini nir sporadis juga eksklusif mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yg absah. Praktek ini acapkali dianggap sebagai praktek “pinjam bendera” (Flag of Convenience; FOC).
Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yg dilakukan sang nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri buat menangkap ikan pada daerah kita. Kegiatan ini jumlahnya cukup akbar, menurut perkiraan FAO (2008) ada lebih kurang 1 juta ton per tahun menggunakan jumlah kapal sekitar 3000 kapal. Kapal-kapal tadi asal dari Thailand, Vietnam, Mlaysia, RRC, Pilipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.
Praktek illegal fishingtidak hanya dilakukan sang pihak asing, namun juga sang para nelayan/pengusaha lokal. Praktekillegal fishing yg dilakukan sang para nelayan/pengusaha lokal bisa digolongkan sebagai tiga (3) golongan, yaitu :
(1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing yg dokumennya palsu atau bahkan nir memiliki dokumen ijin;
(dua) Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan dokumen aspal atau “asli akan tetapi palsu” (pejabat yg mengeluarkan bukan yg berwenang, atau dokumen palsu);
(tiga) kapal ikan Indonesia yg tanpa dilengkapi dokumen sama sekali, artinya menangkap ikan tanpa ijin.
Kekhawatiran terhadap menurunnya cadangan ikan global menyebabkan peningkatan pencerahan bahwa pengelolaan perikanan dalam skala lokal maupun dunia sangatkah diharapkan. Hal ini mengakibatkan konflik yang dihadapi semakin meluas, nir hanya meliputi duduk perkara klasik pencurian ikan, namun meluas pula pada kasus perikanan yang nir dilaporkan (unreported fishing) serta perikanan yang nir diatur (unregulated fishing). Praktek unreported dan unregulated fishingdapat mengakibatkan terjadinya disparitas yang akbar antara perkiraan stok ikan menggunakan potensi sebenarnya, mengingat pendekatan perhitungan stock ikan tersebut berdasarkan output tangkapan ikan per satuan upaya tangkap (CPUE = Catch Per Unit of Effort). Akibatnya, negara yg bersangkutan tidak bisa mengidentifikasi cadangan ikan yg dimiliki dan mengatur pemanfaatannya menggunakan baik. Hal ini dapat mengancam kelestarian sumberdaya ikan.
Wilayah perairan ( bahari ) yg sangat luas selain memberikan asa serta manfaat yang sangat akbar, tetapi pula membawa konsekuensi dan konflik tersendiri, diantaranya masih terbatasnya alat-alat yg berkorelasi menggunakan aplikasi operasi penjagaan, menjadi peluang bagi nelayan-nelayan Negara lain buat melakukan perbuatan seperti yg dikenal menggunakan “penangkapan ikan secara illegal” atau “Illegal Fishing” yg dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia . Pada kondisi inilah kiprah penegakan hukum sangat diperlukan menjadi media pencegahan serta penangkalan terhadap tindakan pelanggaran di laut yang bisa mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, semua semua potensi yang terdapat. Pelaksanaan penegakan hukum pada bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali serta sesuai dengan azas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan bisa berjalan secara berkelanjutan, oleh karenanya, adanya kepastian hukum merupakan suatu urgensi kebutuhan yg absolut diharapkan, yg meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang Pengadilan .
ASPEK HUKUM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA
Bahwa pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan, bahwa ketentuan Hukum Acara Pidananya sebagian sudah diatur secara limitatif dan spesifik dalam UU Tindak PidanaPerikanan tersebut serta beberapa hal yg belum diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Perikanan, tetap tunduk dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;
Tindak Pidana Perikanan antara lain merupakan berupa “penangkapan ikan secara illegal” atau yang sering diklaim menjadi ILLEGAL FISHING, yaitu antara lain :
ØPengertian ILLEGAL FISHING, ada 6 (enam) katagori, sebagai model,yaitu:
1.penangkapan ikan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin ;
2.kegiatan penangkapan ikan dengan memakai ijin palsu ;
3.kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan;
4.membawa output tangkapan pribadi ke luar negeri ;
5.menggunakan alat penangkapan ikan terlarang ;
6.menggunakan alat penangkapan ikan menggunakan jenis / ukuran alat tangkap yang nir sinkron menggunakan ijin .
Ø MODUS ILLEGAL FISHING, antara lain : Double Flagging ( penggunaan bendera kapal ganda ) ; Manipulasi data pada mendaftarkan kapal eks. Asing menjadi KII ( manipulasi Delition Certificate serta Bill of Sale ) Transhipment pada tengah bahari ( kapal penangkap ikan melakukan aktivitas penangkapan ikan di daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yg sudah menunggu di batas luar ZEEI ) ; Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System ( VMS ) ke kapal lain Satu ijin buat beberapa kapal yg sengaja dibuat serupa ( bentuk dan warna) ; Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar berdasarkan badai ; Melakukan aktifitas pelayaran dengan lintas damai padahal tidak menyimpan atau merapihkan alatpenangkapan ikan pada pada palka ( indera penangkapan ikan kedapatan pada syarat basah ) ; Alasan Traditional Fishing Right (kapal-kapal Pump Boat); Menangkap ikan nir dalam Fishing Ground yang sudah ditetapkan ; Untuk alat tangkap pukat ikan berukuran mata jaring < menurut 50 mm, head rope serta ground rope melebihi yg tertera pada ijin ; Jaring insang ( Gill Nett melebihi panjang maksimal /10.000 meter ) ; Penangkapan ikan menggunakan memakai pukat harimau ( Trawl) atau pukat yang ditarik 2 kapal ( Pair Trawl ) ;
Ø Faktor penyebab terjadinya ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :
- Industri pengolahan ikan darui negara tetangga harus bertahan ;
- Perairan buat area penangkapan ikan ( Fishing Ground ) di negara lain, sumber dayanya makin habis, disamping itu buat rasionalisasi armada penangkap ikan ;
- Terjadinya Disparitas harga ikan ;
- Adanya fenomena bahwa bahari pada wilayah Indonesia sangat terbuka serta banyak terkandung ikan ;
- Lemahnya supervisi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ; Ø Tempat Kejadian atau locus delicti ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) ;
- Laut teritorial ;
- Laut Natuna, nelayan asing yg melakukan Illegal Fishing antara lain berdasarkan Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia ;
- Sulawesi Utara bagian utara, nelayan yg melakukan Illegal Fishing antara lain dari Philipina ;
Laut Arafura, nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing diantaranya Thailand, RRC, Taiwan.
Ø Bahwa dalam menangani masalah Tindak Pidana Perikanan, disyaratkan jaksa Penuntut Umum yg ditunjuk secara spesifik .
Adapun sebagai Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU Nomor 31/2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 / 2009, yaitu :
Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI ;
Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal dua (dua) tahun ;
Telah mengikuti Diklat Teknis di bidang perikanan ;
Cakap, penuh kompetusi, mempunyai keahlian dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu peningkatan pada hal Peningkatan SDM harus terus di tingkatkan.
Ø Substansi yg diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai TP. Perikanan, antara lain :
Terkait pengawasan serta penegakan hukum, yaitu :
- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penyidikan TP. Perikanan ( Bakorkamla, PSDKP, Tentara Nasional Indonesia AL, POLAIRUD ) ;
- Penerapan hukuman ( pidana badan atau hukuman ) ;
- Hukum Acara Pidana . Hukum Pidana masih sangat substansi dengan kepentingan aspek aturan perikanan. Lantaran Hukum program pidana bersifat limitatif batas ketika penyelesaian kasus.
- Adanya kemungkinan upaya penenggelaman kapal berbendera asing .
- Penyidik tindak pidana perikanan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum ( SPDP ) paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ditemukan adanya tindak pidana pada bidang perikanan ; pemberitahuan ini pada kordinasikan terus menerus.
- Penerimaan berkas perkara ( termin satu ), yaitu bahwa : Berkas tadi berkenaan dengan semua bukti kasus tindak pidana perikanan
- Penyidikan kasus Tindak Perikanan pada bidang Perikanan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan atau Penyidik Polisi Republik Indonesia ;
- Untuk Locus Delicti di daerah ZEEI atau wilayah perairan bebas JPU Tindak Pidana perikanan hanya mendapat berkas perkara yg disidik sang PPNS perikanan ( PSDKP ) serta penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL serta berkas kasus Tindak pidana Perikanan menggunakan locus delicti pada ZEEI yg disidik sang penyidik Polisi Republik Indonesia,
- JPU Tindak Pidana perikanan supaya memberikan petunjuk buat dilakukan atau di tindak lanjuti penyidikan ulang sang penyidik yang berwenang sinkron dengan pasal no 73 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 mengenai penyidik PPNS Perikanan (PSDKP) atau penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL ;
3. Penelitian berkas perkara ( Pra Penuntutan ) oleh JPU wajib melakukan penelitian syarat formil diantaranya meliputi identitas tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan BB, daftar BB,
dan penelitian kondisi materiil antara lain unsur pasal yg disangkakan terkait daerah ( ZEEI atau diluar ZEEI ) dimana khusus untuk wilayah ZEEI wajib dijuncto-kan menggunakan pasal 102 UU angka 45 / 2009, tempos serta locus delicti ( terkait kompetensi mutlak serta nisbi ), peran masing-masing tersangka, fakta saksi dan ahli .
4. Tenggang saat penelitian berkas masalah maksimal lima (5) hari terhitung semenjak lepas diterimanya berkas masalah output penyidikan ;
5. Penyidikan dipercaya telah terselesaikan bila dalam waktu 5 hari, JPU nir mengembalikan berkas masalah pada penyidik ;
6. Dalam waktu paling usang 10 hari terhitung sejak lepas penerimaan berkas kasus, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tadi kepada JPU ;
7. JPU melimpahkan berkas kasus pada Ketua PN paling usang 30 (tigapuluh) hari sejak lepas berkas perkara dinyatakan lengkap sang JPU (P-21) ;
Ø Waktu penahanan pada masalah di bidang perikanan : 1. Penyidikan ( pasal 73 ayat 4 UU Nomor 45 /2009) Penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 20 (duapuluh) hari ; Perpanjangan JPU aporisma 10 (sepuluh) hari ; Setelah ketika 30 (tigapuluh) hari, penyidik wajib mengeluarkan tersangka berdasarkan tahanan . 2. Penuntutan ( pasal 76 ayat 6 UU Nomor 45 / 2009) JPU bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 10 (sepuluh) hari ; Perpanjangan sang Ketua PN maksimal 10 (sepuluh) hari . Ø Pengendalian Penuntutan : 1. Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu dalam hal : - Terdakwa adalah anak di bawah umur; - Kapal berbendera Indonesia, milik WNI, bobot dibawah 5 GT menggunakan SIB yang dimuntahkan syahbandar ; - Nelayan tradisional, bahtera muat 2 orang, menangkap ikan dengan menggunakan potasium / racin ; - Nelayan tradisional, perahu muat dua orang, merogoh soft coral (karang lunak) ; - Tindak Pidana terjadi pada laut pedalaman . 2. Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu dalam hal : Diluar ketentuan sebagaimana sebagai kewenangan pengendalian Kepala Kejaksaan Negeri 3. Pengendalian Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu pada hal : - Kapal milik WNA, berbendera asing, Nakhoda WNA atau ABK WNA, kapal milik WNI atau berbendera Indonesia yang mengalihkan muatan ke kapal asing di tengah laut ; - Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala nasional, internasional serta menjadi perhatian pimpinan .
Ø Petunjuk Teknis penanganan perkara TP. Perikanan, diantaranya adalah :
1. Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-093/A/Ft.2/12/2008 lepas 24 Desember 2008 ihwal Pengendalian serta Percepatan Tuntutan kasus TP. Perikanan .
2.surat Jampidsus Nomor : B-27/F/Ft.2/01/2010 lepas 8 Januari 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;
3.surat Jampidsus Nomor : B-434/F/Ft.dua/03/2010 lepas 3 Maret 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;
4. Surat Jampidsus Nomor : B-735/F/Ft.2/04/2010 tanggal lima April 2010 perihal Pemahaman dan Penerapan UU Nomor 45 / 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang TP. Perikanan ;
Ø Penanganan tahap penuntutan :
JPU tidak diperkenankan menciptakan Dakwaan Tunggal, supaya diformulasikan menggunakan Dakwaan Subsidiaritas atau Alternatif ;
Pembuktian dilakukan secara optimal terhadap Dakwaan dengan ancaman hukum terberat ;
Terhadap perkara masalah yg terjadi (Locus Delicti) di wilayah ZEEI, penerapan pidananya adalah hukuman (bukan pidana badan) sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 102, oleh karena itu wajib di-juncto-kan dengan pasal 102 UU Nomor 45/2009 ;
Laporan penanganan perkara TP. Perikanan dibuat secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ;
Petunjuk Teknis penanganan kasus TP. Perikanan, dalam hal pelaksanaan sidang tanpa hadirnya terdakwa, yaitu berpedoman pada Surat Jampidsus Nomor : B-621/F/Fek.2/11/1992 tentang Sidang IN ABSENTIA .
Ø Penanganan tentang barang bukti TP. Perikanan :
Benda atau alat yang dipakai atau didapatkan dari TP. Perikanan bisa dirampas buat negara atau dimusnahkan setelah medapat persetujuan Ketua PN ;
Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak atau memerlukan porto perawatan tinggi, bisa dilelang menggunakan persetujuan Ketua PN ;
Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian buat kepentingan verifikasi pada Pengadilan .
Benda atau indera yg dirampas buat negara dari hasil TP. Perikanan, bisa dilelang buat negara ;
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara serta Lelang ( KPKNL ) selesainya sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke bagian Pembinaan ;
Uang output pelelangan dari hasil penyitaan TP. Perikanan disetor ke kas negara sebagai PNBP ;
Sebagaimana ketentuan pasal 76 alfabet c ayat 5 UU Nomor 45 / 2009, bahwa benda atau indera yang dirampas berdasarkan output TP.perikanan berupa kapal perikanan, bisa diserahkan kepada grup usaha bersama nelayan serta atau korporasi perikanan, namun mengingat belum adanya PP tentang pelaksnaan UU Nomor 45 / 2009, maka ketentuan tersebut secara praktek belum bisa dilaksanakan secara efektif .
Terkait pedoman penanganan mengenai barang bukti yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-112/JA/10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan serta Penataan Barang Bukti .
Ø Penanganan terhadap tersangka ketika tahap penyidikan atau terdakwa waktu termin penuntutan ataupun dalam ketika inspeksi di persidangan namun sebelum ada putusan hakim telah mati global :
Sesuai menggunakan ketentuan Azas Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu tentang “Hapusnya Penuntutan lantaran tersangka atau terdakwa meninggal dunia” .